93 /Pid.Sus/2017/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 93 /Pid.Sus/2017/PN Bko
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yamansyah Bin Akam Barokah
1. Menyatakan Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda Rp. 1.000.000.(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E Noka MHYGDN41V4H-105308 dan Nosin G15A1D-105351 - 1 (satu) Lembar STNK Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E An. INDRA WIJAYA - 1 (satu) Lembar SIM A An. YAMANSYAH Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 93 /Pid.Sus/2017/PN Bko
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Yamansyah Bin Akam Barokah
Tempat lahir : Penyandingan
Umur/tgl lahir : 31 Tahun / 08 Agustus 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tanjung Kurung Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat
Propinsi Sumatera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 11 April /d 12 April 2016
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 01 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko No: 93/Pid.Sus/2017/PN. Bko tanggal 15 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No: 93/Pid.Sus/2017/PN. Bko tanggal 15 Mei 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut
Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YAMANSYAH Bin AKAM BAROKAH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atai tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Indonesia terdekat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Kedua Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E No mor Rangka MHYGDN41V4H-105308 dan Nomor Mesin G15A1D-105351
1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E No mor Rangka MHYGDN41V4H-105308 dan Nomor Mesin G15A1D-105351 An. Indra Wijaya
1 (satu) lembar SIM A atas nama YAMANSYAH
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YAMANSYAH Bin AKAM BAROKAH
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5 000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Pertama :
Bahwa Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 30 Rt. 31 / 10 Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai supir travel lalu pada hari Selasa tanggal 11 April sekira pukul 08.00 Wib berangkat dari Desa Tanjung Kurung Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat Prop. Sumatera Selatan menuju Sungai Tebal Kab. Merangin Propinsi Jambi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BG 2044 E dan membawa 7 (tujuh) orang penumpang, selanjutnya pada sekira pukul 19.47 Wib saat melewati Jalan Lintas Sumatera Kilometer 30 Rt.31/ 10 Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin Terdakwa yang melaju dari arah Sarolangun menuju Bangko seharusnya memperhatikan dan memastikan keadaan sekitar yang merupakan pemukiman warga yang berada di pinggir jalan tersebut namun Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan lebih kurang 80 km/jam (delapan puluh kilometer perjam) melaju dengan tidak memperhatikan keadaan jalan tersebut kemudian saat korban Rangga Saputra menyeberang jalan dari arah kanan menuju kiri jalan karena Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan yang tidak tinggi dan jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengelak atau menghindar kemudian langsung menabrak korban Rangga Sapura menyeberang jalan tersebut hingga terpental yang mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BG 2044 E, mengakibatkan korban RANGGA SAPUTRA Meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2017 atau dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 30 Rt. 31 / 10 Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Indonesia terdekat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Terdakwa yang bekerja sebagai supir lalu pada hari Selasa tanggal 11 April sekira pukul 08.00 Wib berangkat dari Desa Tanjung Kurung Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat Prop. Sumatera Selatan menuju Sungai Tebal Kab. Merangin Propinsi Jambi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BG 2044 E dan membawa 7 (tujuh) orang penumpang, selanjutnya pada sekira pukul 19.47 Wib saat melewati Jalan Lintas Sumatera Kilometer 30 Rt.31/ 10 Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin Terdakwa yang melaju dari arah Sarolangun menuju Bangko seharusnya memperhatikan dan memastikan keadaan sekitar yang merupakan pemukiman warga yang berada di pinggir jalan tersebut namun Terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan lebih kurang 80 km/jam (delapan puluh kilometer perjam) melaju dengan tidak memperhatikan keadaan jalan tersebut kemudian saat korban Rangga Saputra menyeberang jalan dari arah kanan menuju kiri jalan karena Terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi dan jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak dapat mengelak atau menghindar kemudian langsung menabrak korban Rangga Sapura menyeberang jalan tersebut hingga terpental dan langsung melarikan diri dengan terus melajukan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa selanjutnya tidak berapa lama Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BG 2044 E, mengakibatkan korban RANGGA SAPUTRA Meninggal dunia berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Joni Purnawansyah Bin Asri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah kakak ipar Terdakwa dan Terdakwa merupakan adik ipar saksi;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E adalah travel bukan mobil milik pribadi dimana sebelum pergi saksi hanya membayar ongkos sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang penumpang, bapak, ibu saksi;
Bahwa saksi adalah penumpang mobil Suzuki APV BG 2044 E yang akan pergi dari arah Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan menuju arah daerah Sungai Tebal Propinsi Jambi dengan tujuan untuk berkebun;
Bahwa posisi duduk saksi berada di depan sebelah kiri di samping sopir dan mobil Suzuki APV BG 2044 E ditumpangi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil serta 1 (satu) orang sopir;
Bahwa selama perjalanan mobil berhenti sebanyak 3 (tiga) kali untuk menambah air radiator dan terahir di rumah makan di daerah Rupit;
Bahwa selama perjalanan saksi tertidur tiba-tiba terbangun karena Terdakwa mengucapkan istigfar lalu mengatakan”kita nabrak orang” sambil berucap dan cemas lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju terus lalu saksi mengatakan” kita berhenti dulu mencari keamanan dengan polisi terdekat karena takut akan amukan massa” dan setelah 10 (sepuluh) menit atau 15 (lima belas) menit ke arah kota Bangko mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti lalu pihak kepolisian datang untuk menangkap Terdakwa;
Bahwa setahu saksi kondisi Terdakwa membawa mobil Suzuki APV BG 2044 E dalam keadaan sehat dan fit;
Bahwa saksi tidak sempat melihat pejalan kaki/ penyeberang jalan yang ditabrak Terdakwa dan saksi tidak mengetahui secara pasti di daerah mana mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti namun perkiraan saksi sekitar 10 (sepuluh) atau 15 (lima belas) menit melaju ke kota Bangko lalu berhenti lalu beristirahat di warung Terdakwa menambah air radiator tidak lama kemudian pihak kepolisian datang;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi korban pejalan kaki/ penyeberang jalan yang ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa kondisi mobil Suzuki APV BG 2044 E dalam keadaan penyot bagian depan tengah;
Bahwa keadaan jalan beraspal, lurus, datar, malam hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Asri Bin Amag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah mertua Terdakwa dan Terdakwa merupakan menantu saksi;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa awalnya sekira pukul 08.00 WIB saksi berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Purung Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat Sumsel menggunakan mobil Suzuki APV BG 2044 E menuju sungai tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E dikemudikan oleh Terdakwa dengan posisi saksi duduk di bangku tengah baris nomor dua sebelah kiri mobil dan mobil Suzuki APV BG 2044 E sempat berhenti untuk makan siang di daerah Biduriang masih wilayah Kab.Lahat lalu berhenti lagi di daerah Rupit lalu melanjutkan perjalanan lagi menuju sungai tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi;
Bahwa selama perjalanan saksi tertidur tiba-tiba terbangun saat Terdakwa menjelaskan telah menabrak pejalan kaki lalu mobil melaju terus karena menghindari amukan massa lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti dengan posisi menghadap kota Sarolangun yang saksi tidak mengetahui pasti jarak terjadinya kecelakaan;
Bahwa tujuan mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti untuk membohongi pihak kepolisian apabila ada yang memeriksa atau mengecek kendaraan;
Bahwa saat dalam perjalan ternyata ada pemeriksaan dari pihak kepolisian lalu mobil dicurigai lalu diamankan di markas Brimob lalu dibawa ke pihak kepolisian bagian lakalantas Merangin;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E adalah milik teman Terdakwa yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagian mana dari mobil yang menabrak pejalan kaki;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur sebelah kiri dilihat dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan arus lalulintas sebelum kejadian namun keadaan cuaca cerah, malam hari, tempat kejadian jalan lurus beraspal datar, terdapat marka jalan yaitu garis putih terputus-putus ada penerang jalan;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak ada niat melaporkan kejadian tersebut dan tidak ada yang memberhentikan mobil dan juga tidak ada yang menolong korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui kilometer pastinya mobil berhenti yang pasti sangat jauh dan tidak mengetahui apakah Terdakwa berusaha menghindar atau tidak namun kecepatannya sangat kencang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bambang Siswanto Bin Arham (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa saksi adalah penumpang mobil Suzuki APV BG 2044 E yang duduk di bangku paling belakang sebelah kanan melaju dari arah kota lahat Propinsi Sumatera Selatan menuju sungai tebal Propinsi Jambi dengan tujuan untuk memetik kopi di kebun tempat paman saksi;
Bahwa posisi duduk saksi berada di bangku paling belakang sebelah kanan ditumpangi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil serta 1 (satu) orang sopir;
Bahwa saksi dijemput di rumah di Talang Jawo bersama adik ipar saksi yaitu Ipan dan mobil Suzuki APV BG 2044 E adalah travel bukan mobil milik pribadi sebelum pergi membayar ongkos sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya saksi telah janjian dengan mobil Mitsubishi L300 karena sudah penuh maka saksi menumpangi mobil Suzuki APV BG 2044 E;
Bahwa saksi berangkat dari rumah sekira pukul 10.00 WIB yang mengemudikan saksi tidak kenal namanya dan kenal setelah nama Terdakwa dipanggil oleh penumpang lainnya;
Bahwa setahu saksi Terdakwa membawa mobil tidak ugal-ugalan tapi laju mobil Suzuki APV BG 2044 E saksi perkirakan kecepatan tinggi sekitar 70/80 Km/jam;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak pernah mengobrol dengan Terdakwa dan tidak ada barang penumpang yang melebihi kapasitas;
Bahwa saksi dan penumpang lain saat kejadian banyak yang tidur dan mengetahuinya setelah mendengar salah satu penumpang ibu-ibu mengucap astagfirullah bahwa ada pengemudi tabrak orang lalu saksi terbangun hanya diam saja;
Bahwa setahu saksi kondisi mobil Suzuki APV BG 2044 E dalam keadaan baik hanya bermasalah dengan air radiator karena pengemudi sempat berhenti beberapa kali untuk menambah air;
Bahwa setelah kecelakaan mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju terus ke arah kota Bangko lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti di dekat warung lalu istirahat;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa mobil Suzuki APV BG 2044 E tidak berhenti dan tidak menolong korban kemungkinan takut diamuk massa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi korban setelah di kantor polisi saksi diberitahu korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri sedangkan Terdakwa dan penumpang lain tidak alami luka;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi mobil Suzuki APV BG 2044 E;
Bahwa keadaan jalan beraspal, lurus, datar, malam hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Amrizal Bin Rasuli (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa saksi adalah bapak kandung Rangga Saputra dan Rangga Saputra adalah anak saksi;
Bahwa sebelumnya saksi berada di tempat acara pernikahan yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari lokasi kejadian;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan dari Taufik bahwa anak saksi yaitu Rangga Saputra telah tertabrak saat akan berjalan dari rumah di seberang jalan sebelah kiri dilihat dari arah kota Bangko ke arah kota Sarolangun dengan tujuan akan menonton organ tunggal di tempat acara pernikahan di rumah Ibu Yeni di seberang jalan sebelah kanan dilihat dari arah kota bangko ke kota Sarolangun;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson mobil Suzuki APV BG 2044 E karena saksi sedang berada di tempat acara pernikahan yang jaraknya cukup jauh dari lokasi kejadian;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mengetahui arah mana dan tujuan mobil Suzuki APV BG 2044 E namun setelah kejadian saksi lihat mobil Suzuki APV BG 2044 E yang telah menabrak anak saksi langsung melaju ke arah kota Bangko;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menolong anak saksi;
Bahwa anak saksi tidak punya riwayat penyakit hanya kebisuan semenjak 4 (empat) tahun sedangkan pendengarannya bagus;
Bahwa saksi ikhlas semua adalah musibah dan ada perdamaian dengan penyelesaian secara adat istiadat yang berlaku di tempat saksi dimana pihak mobil Suzuki APV BG 2044 E telah mengganti biaya sejumlah Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa setelah mendapat kabar dari Taufik saksi langsung pergi ke Puskesmas Pamenang lalu mellihat Rangga Saputra luka robek bagian kepala atas dan lebam bagian muka;
Bahwa lalulintas sepi saat itu cuaca cerah, malam hari, tempat kejadian dari arah kota Sarolangun menuju arah kota Bangko lurus, beraspal, ada marka jalan yaitu garis putus-putus adalampu penerang jalan;
Bahwa anak saksi mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di RS DKT Jambi hari jumat 14 April 2017 jam 13.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Gusmala Sari Binti Zainul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa sebelum kejadian saksi berdiri bersama teman saksi yaitu Rozi dan Lusi di pinggir jalan sebelah kiri di pinggir jalan di dekat TKP sekitar 10 (sepuluh) meter dilihat dari arah kota Bangko menuju arah kota Sarolangun saat itu ada acara pernikahan mengarak pengantin laki-laki saksi melihat korban bersama 3 (tiga) orang temannya berada di pinggir jalan sebelah kiri dlihat dari arah kota Bangko ke arah Sarolangun ingin menyeberang ke kanan jalan saat menyeberang temanya terlebih dahulu menyeberang dengan posisi korban menyeberang paling belakang setelah kedua temannya sampai di seberang jalan korban menyeberang di jalur kanan tiba-tiba arah kota Sarolangun menuju kota Bangko dengan kecepatan tinggi mobil Suzuki APV BG 2044 E. melaju dengan kencang karena tidak dapat menghindar sehingga menabrak korban korban dan korban sempat terseret beberapa meter lalu tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan jalan dilhat dari arah kota Bangko ke arah kota Saolangun lalu warga berusaha menghentikan mobil Suzuki APV BG 2044 karena tidak ada menolong korban lalu korban dibawa oleh warga ke Puskemas Pamenang karena mengalami luka-luka bagian kepala;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa namun korban adalah tetangga saksi;
Bahwa arus lalulintas sepi saksi tidak dengar klakson dan rem dari mobil Suzuki APV BG 2044 E;
Bahwa kecelakaan terjadi di jalur sebelah kanan dilihat dari arah kota Bangko ke arah kota Sarolangun;
Bahwa saksi tidak melihat usaha Terdakwa mengendarai mobil Suzuki APV BG 2044 E untuk menghindari korban karena mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju dengan sangat kecepatan tinggi dan jaraknya sangat dekat dengan korban;
Bahwa setelah kejadian Rangga Saputra mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di RS DKT Jambi hari jumat 14 April 2017 jam 13.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak mengetahui kondisi mobil mobil Suzuki APV BG 2044 E;
Bahwa keadaan jalan beraspal, lurus, datar, malam hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Taufik, SE Bin Samsuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa saat itu pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB saksi sedang berdiri di pinggir jalan di dekat pesta hajatan pernikahan yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter lalu mendengar teriakan warga bahwa ada anak yang tertabrak kendaraan jenis mobil lalu saksi berlari ke arah tempat kejadian sambil melihat mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju dengan kecepatan tinggi dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko tidak menghentikan mobilnya dan tidak menolong korban kecelakaan lalu saksi berusaha mengejar mobil namun tidak berhasil;
Bahwa lalu saksi mendekati tempat kejadian namun korban sudah tidak ada lagi karena dibawa ke Puskesmas Pamenang lalu saksi pergi ke Puskemas tersebut melihat kondisi korban mengalami luka-luka bagian kepala dan keluar darah tidak sadarkan diri beberapa menit kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Kol..Abundjani Bangko;
Bahwa sebelum kejadian banyak warga karena saat itu ada acara pernikahan akan dilakukan arak-arakan pengantin;
Bahwa arus lalulintas saksi tidak mendengar bunyi klakson dari mobil Suzuki APV BG 2044 E dan tidak bunyi rem dari mobil..
Bahwa setelah kejadian Rangga Saputra mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di RS DKT Jambi hari jumat 14 April 2017 jam 13.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak mengetahui kondisi mobil Suzuki APV BG 2044 E;
Bahwa keadaan jalan beraspal, lurus, datar, malam hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa tidak mengetahui korban yang telah ditabraknya tersebut;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E adalah milik teman Terdakwa yaitu Rio dan saat mengemudikan mobil Suzuki APV BG 2044 E dengan arah pandangan depan;
Bahwa awalnya Terdakwa sekira pukul 08.00 WIB berangkat dari rumah dengan mertua Terdakwa menggunakan mobil Suzuki APV BG 2044 E berpenumpang 7 (tujuh) orang yaitu laki-laki dewasa 4 (empat) orang dan perempuan dewasa 2 (dua) orang dan 1 (satu) anak kecil dengan tujuan daerah sungai tebal Kab.Merangin untuk mengantar mertua;
Bahwa selama dalam perjalanan Terdakwa berhenti istirahat untuk makan siang di daerah Biduriang Kab.Lahat lalu berhenti lagi di daerah Rupit lalu melanjutkan perjalanan;
Bahwa dalam perjalanan sekira kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat ada orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) orang namun Terdakwa tidak memperhatikan atau tidak melihat orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa kemudian kurang lebih 1 (satu) meter Terdakwa melihat ada orang pejalan kaki menyeberang jalan karena jaraknya dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut dan tepat di bagian depan tengah mobil Suzuki APV BG 2044 E pejalan kaki tersebut tertabrak;
Bahwa selanjutnya Terdakwa panik sehinga terus melaju mobil Suzuki APV BG 2044 E dan tidak berhenti di tempat kejadian dan juga tidak menolong malah melarikan diri karena takut diamuk massa dan untuk mengindari pencarian polisi;
Bahwa kemudian sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa berhenti di warung kopi yang Terdakwa tidak mengetahui tempatnya dari arah kota Bangko ke kota Sarolangun yang tujuannya untuk mengelabui polisi lalu melanjutkan perjalanan ke kota Sarolangun;
Bahwa dalam perjalanan ke arah kota Sarolangun ternyata ada pemeriksaan dari pihak kepolisian lalu Terdakwa berhenti pihak kepolisian mencurigai mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dibawa Terdakwa lalu Terdakwa dapat diamankan dan dibawa ke markas Brimob lalu dibawa lagi ke pihak kepolisian dari Polres Merangin;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E bagian depan tengah yang menabrak pejalan kaki dimana sebelum kecelakaan mobil kecepatannya sekira 80 km/jam;
Bahwa kecelakaan terjadi di jalur jalan sebelah kiri dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa Terdakwa tidak merokok, tidak menggunakan handphone dan tidak meminum obat-obatan saat membawa mobil Suzuki APV BG 2044 E dan juga keadaan arus lalulintas saat itu sedang;
Bahwa keadaan jalan beraspal, lurus, datar, malam hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang;
Bahwa sebelum kecelakaan Terdakwa melihat orang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri dari arah mobil untuk orang yang berdiri di pinggir jalan Terdakwa tidak melihat karena berpapasan dengan truck;
Bahwa jarak antara orang berrdiri di pinggir jalan sebelah kiri hanya beberapa meter berdiri antara aspal dengan orang yang berdiri tersebut;
Bahwa sebelah kiri ada 3 (tiga) orang menggunakan senter dan untuk orang yang berdrii di pinggir jalan sebelah kiri Terdakwa tidak melihat namun Terdakwa tidak mengurangi kecepatan hanya mengedimkan lampu mobil;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan apakah ada penerang jalan atau tidak dan posisi pejalan kaki menyeberang dengan cara berlari;
Bahwa Terdakwa tidak ada usaha untuk mengindari kecelakaan dan tidak ada niat melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa menjadi sopir selama 2 (dua) tahun dan mengendarai mobil travel selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E Noka MHYGDN41V4H-105308 dan Nosin G15A1D-105351
1 (satu) Lembar STNK Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E An. INDRA WIJAYA
1 (satu) Lembar SIM A An. YAMANSYAH
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa awalnya sekira pukul 08.00 s/d 10.00 WIB saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Purung Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi untuk berkebun menggunakan mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan posisi masing-masing saksi Joni duduk di depan sebelah kiri di samping sopir, saksi Asri duduk di bangku tengah baris nomor dua sebelah kiri mobil Suzuki APV BG 2044 E, saksi Bambang duduk di bangku paling belakang sebelah kanan yang ditumpangi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil serta 1 (satu) orang sopir;
Bahwa mobil Suzuki APV BG 2044 E adalah travel bukan mobil milik pribadi sebelum pergi saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang membayar ongkos masing-masing sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selama dalam perjalanan mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti istirahat untuk makan siang di daerah Biduriang Kab.Lahat lalu berhenti lagi di daerah Rupit lalu melanjutkan perjalanan ke arah kota Bangko dan selama perjalanan saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang tertidur tiba-tiba terbangun saat Terdakwa mengucapkan istigfar lalu mengatakan”kita nabrak orang” sambil berucap dan cemas/panik lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju terus lalu saksi Joni mengatakan” kita berhenti dulu mencari keamanan dengan polisi terdekat karena takut akan amukan massa”;
Bahwa setelah itu mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti kurang lebih beberapa kilometer dengan posisi berbalik arah menghadap kota Sarolangun lalu melanjutkan perjalanan kembali namun dalam perjalanan ada pemeriksaan dari pihak kepolisian karena mobil Suzuki APV BG 2044 E dicurigai lalu Terdakwa berhasil diamankan di markas Brimob lalu dibawa lagi ke pihak kepolisian bagian lakalantas Merangin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi mengakui telah menabrak penyeberang jalan setelah kejadian diketahui bernama Rangga Saputra;
Bahwa awalnya Terdakwa yang membawa mobil Suzuki APV BG 2044 E yang ditumpangi 7 (tujuh) orang penumpang berangkat dari Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi dalam perjalanan menuju arah kota Bangko kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat ada orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) orang namun tidak memperhatikan atau tidak melihat orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat lagi ada orang pejalan kaki menyeberang jalan karena jaraknya dekat sehingga tidak bisa menghindari tabrakan tersebut dan tepat di bagian depan tengah mobil Suzuki APV BG 2044 E penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra tertabrak dan kejadian tersebut dilihat langsung oleh saksi Gusmala Sari dan saksi Taufik;
Bahwa keadaan lalulintas sepi saat itu cuaca cerah, malam hari, tempat kejadian dari arah kota Sarolangun menuju arah kota Bangko lurus, beraspal, ada marka jalan yaitu garis putus-putus ada lampu penerang jalan;
Bahwa sebelum kejadian saksi Gusmala Sari berdiri bersama teman saksi yaitu Rozi dan Lusi di pinggir jalan sebelah kiri di pinggir jalan di dekat tempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter dilihat dari arah kota Bangko menuju arah kota Sarolangun saat itu ada acara pernikahan mengarak pengantin laki-laki saksi Gusmala Sari melihat Rangga Saputra bersama 3 (tiga) orang temannya berada di pinggir jalan sebelah kiri dlihat dari arah kota Bangko ke arah Sarolangun ingin menyeberang ke kanan jalan saat menyeberang temannya terlebih dahulu menyeberang dengan posisi Rangga Saputra menyeberang paling belakang setelah kedua temannya sampai di seberang jalan Rangga Saputra menyeberang di jalur kanan tiba-tiba dari arah kota Sarolangun menuju kota Bangko dengan kecepatan tinggi mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju dengan kencang karena tidak dapat menghindar sehingga menabrak Rangga Saputra korban dan sempat terseret beberapa meter lalu tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan jalan lalu warga bersama-sama saksi Taufik berusaha menghentikan mobil Suzuki APV BG 2044 karena di dalam mobil Suzuki APV BG 2044 tidak ada yang menolong Rangga Saputra lalu Rangga Saputra dibawa oleh warga ke Puskemas Pamenang karena mengalami luka-luka bagian kepala;
Bahwa setelah itu saksi Taufik memberitahu saksi Amrizal lalu saksi Taufik dan saksi Amrizal pergi ke Puskesmas Pamenang dan mellihat Rangga Saputra mengalami luka robek bagian kepala atas dan lebam bagian muka karena mengalami luka berat;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari kemudian akhirnya Rangga Saputra meninggal dunia di RS DKT Jambi hari jumat 14 April 2017 jam 13.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Bahwa setelah kejadian saksi Amrizal ikhlas semua adalah musibah dan ada perdamaian dengan penyelesaian secara adat istiadat yang berlaku di tempat saksi Amrizal dimana pihak mobil Suzuki APV BG 2044 E telah mengganti biaya sejumlah Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada usaha untuk mengindari kecelakaan dengan membunyikan klakson maupun rem mobil Suzuki APV BG 2044 E dan tidak ada niat melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan Dan Kedua: Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan Terdakwa yang bernama Yamansyah Bin Akam Barokah yang identitasnya telah terurai secara jelas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk PDM-43//MERANGIN/Euh.2/04/2017 dan Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah mengakui dan membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidaklah terdapat kekeliruan atas subyek hukum yang diajukan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan tidak menyebutkan tentang pengertian setiap orang. Namun demikian dalam angka 22 Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan, disebutkan Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa menjadi sopir selama 2 (dua) tahun dan mengendarai mobil travel selama 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa selaku perseorangan in casu Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas & Angkutan Jalan menyebutkan: ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)”
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas & Angkutan Jalan menyebutkan: ”Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas & Angkutan Jalan menyebutkan:” Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas: c. Kecelakaan Lalu Lintas berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa awalnya sekira pukul 08.00 s/d 10.00 WIB saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Purung Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi untuk berkebun menggunakan mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan posisi masing-masing saksi Joni duduk di depan sebelah kiri di samping sopir, saksi Asri duduk di bangku tengah baris nomor dua sebelah kiri mobil Suzuki APV BG 2044 E, saksi Bambang duduk di bangku paling belakang sebelah kanan yang ditumpangi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil serta 1 (satu) orang sopir;
Bahwa selama dalam perjalanan mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti istirahat untuk makan siang di daerah Biduriang Kab.Lahat lalu berhenti lagi di daerah Rupit lalu melanjutkan perjalanan ke arah kota Bangko selama perjalanan saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang tertidur tiba-tiba terbangun saat Terdakwa mengucapkan istigfar lalu mengatakan”kita nabrak orang” sambil berucap dan cemas/panik lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju terus lalu saksi Joni mengatakan” kita berhenti dulu mencari keamanan dengan polisi terdekat karena takut akan amukan massa”;
Bahwa setelah itu mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti kurang lebih beberapa kilometer dengan posisi berbalik arah menghadap kota Sarolangun lalu melanjutkan perjalanan namun dalam perjalan ada pemeriksaan dari pihak kepolisian karena mobil Suzuki APV BG 2044 E dicurigai lalu Terdakwa berhasil diamankan di markas Brimob lalu dibawa lagi ke pihak kepolisian bagian lakalantas Merangin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi mengakui telah menabrak penyeberang jalan setelah kejadian diketahui bernama Rangga Saputra;
Bahwa Terdakwa yang membawa mobil mobil Suzuki APV BG 2044 E yang ditumpangi 7 (tujuh) orang penumpang berangkat dari Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi dalam perjalanan menuju arah kota Bangko kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat ada orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) orang namun tidak memperhatikan atau tidak melihat orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat lagi ada orang pejalan kaki menyeberang jalan karena jaraknya dekat sehingga tidak bisa menghindari tabrakan tersebut dan tepat di bagian depan tengah mobil Suzuki APV BG 2044 E penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra tertabrak dan kejadian tersebut dilihat langsung oleh saksi Gusmala Sari dan saksi Taufik;
Bahwa keadaan lalulintas sepi saat itu cuaca cerah, malam hari, tempat kejadian dari arah kota Sarolangun menuju arah kota Bangko lurus, beraspal, ada marka jalan yaitu garis putus-putus ada lampu penerang jalan;
Bahwa sebelum kejadian saksi Gusmala Sari berdiri bersama teman saksi yaitu Rozi dan Lusi di pinggir jalan sebelah kiri di pinggir jalan di dekat tempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter dilihat dari arah kota Bangko menuju arah kota Sarolangun saat itu ada acara pernikahan mengarak pengantin laki-laki saksi Gusmala Sari melihat Rangga Saputra bersama 3 (tiga) orang temannya berada di pinggir jalan sebelah kiri dlihat dari arah kota Bangko ke arah Sarolangun ingin menyeberang ke kanan jalan saat menyeberang temannya terlebih dahulu menyeberang dengan posisi Rangga Saputra menyeberang paling belakang setelah kedua temannya sampai di seberang jalan Rangga Saputra menyeberang di jalur kanan tiba-tiba dari arah kota Sarolangun menuju kota Bangko dengan kecepatan tinggi mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju dengan kencang karena tidak dapat menghindar sehingga menabrak Rangga Saputra korban dan sempat terseret beberapa meter lalu tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan jalan lalu warga bersama-sama saksi Taufik berusaha menghentikan mobil Suzuki APV BG 2044 karena di dalam mobil Suzuki APV BG 2044 tidak ada yang menolong Rangga Saputra lalu Rangga Saputra dibawa oleh warga ke Puskemas Pamenang karena mengalami luka-luka bagian kepala;
Bahwa setelah itu saksi Taufik memberitahu saksi Amrizal lalu saksi Taufik dan saksi Amrizal pergi ke Puskesmas Pamenang dan mellihat Rangga Saputra mengalami luka robek bagian kepala atas dan lebam bagian muka karena mengalami luka berat;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari kemudian akhirnya Rangga Saputra meninggal dunia di RS DKT Jambi hari jumat 14 April 2017 jam 13.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit TK.IV Dr. Bratanata Jambi Nomor : B/029/SKM/IV/2017 tanggal 17 April 2017 yang ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nirwan Arief, Sp.M,MARS selaku dokter yang menerangkan dan memeriksa korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”
Unsur ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana”
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu maka menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana”
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”dengan sengaja” adalah bahwa pelaku perbuatan tersebut secara sadar mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta menginsyafi akibatnya;
Menimbang, bahwa untuk melihat apakah perbuatan Terdakwa itu sengaja atau tidak, maka untuk melihat kesengajaan itu harus diartikan dikehendaki dan diketahui serta menurut aliran atau teori pengetahuan bahwa kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan dan unsur-unsur itu meliputi mempunyai gambaran tentang apa yang ada dalam kenyataan, jadi mengetahui dan mengerti. Teori ini lebih memuaskan karena di dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, sebab untuk menghendaki sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Selain itu kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. (Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987, hal. 172-173);
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas & Angkutan Jalan menyebutkan:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas wajib
Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
Memberikan pertolongan kepada korban
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan Terdakwa dengan pejalan kaki / penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira pukul 19.47 WIB di Jalinsum Km 30 Kel. Pamenang Rt.31 Kec.Pamenang Kab. Merangin;
Bahwa awalnya sekira pukul 08.00 s/d 10.00 WIB saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang berangkat dari rumahnya di Desa Tanjung Purung Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi untuk berkebun menggunakan mobil Suzuki APV BG 2044 E yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan posisi masing-masing saksi Joni duduk di depan sebelah kiri di samping sopir, saksi Asri duduk di bangku tengah baris nomor dua sebelah kiri mobil Suzuki APV BG 2044 E, saksi Bambang duduk di bangku paling belakang sebelah kanan yang ditumpangi sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) laki-laki dewasa dan 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil serta 1 (satu) orang sopir;
Bahwa selama dalam perjalanan mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti istirahat untuk makan siang di daerah Biduriang Kab.Lahat lalu berhenti lagi di daerah Rupit lalu melanjutkan perjalanan ke arah kota Bangko selama perjalanan saksi Joni, saksi Asri dan saksi Bambang tertidur tiba-tiba terbangun saat Terdakwa mengucapkan istigfar lalu mengatakan”kita nabrak orang” sambil berucap dan cemas/panik lalu mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju terus lalu saksi Joni mengatakan” kita berhenti dulu mencari keamanan dengan polisi terdekat karena takut akan amukan massa”;
Bahwa setelah itu mobil Suzuki APV BG 2044 E berhenti kurang lebih beberapa kilometer dengan posisi berbalik arah menghadap kota Sarolangun lalu melanjutkan perjalanan namun dalam perjalanan ada pemeriksaan dari pihak kepolisian karena mobil Suzuki APV BG 2044 E dicurigai lalu Terdakwa berhasil diamankan di markas Brimob lalu dibawa lagi ke pihak kepolisian bagian lakalantas Merangin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa diinterogasi mengakui telah menabrak penyeberang jalan setelah kejadian diketahui bernama Rangga Saputra;
Bahwa awalnya Terdakwa yang membawa mobil mobil Suzuki APV BG 2044 E yang ditumpangi 7 (tujuh) orang penumpang berangkat dari Kab.Lahat Propinsi Sumatera Selatan dengan tujuan sungai Tebal Kab.Merangin Propinsi Jambi dalam perjalanan menuju arah kota Bangko kurang lebih 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat ada orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) orang namun tidak memperhatikan atau tidak melihat orang yang berdiri di pinggir jalan sebelah kanan dilihat dari arah kota Sarolangun ke arah kota Bangko;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat lagi ada orang pejalan kaki menyeberang jalan karena jaraknya dekat sehingga tidak bisa menghindari tabrakan tersebut dan tepat di bagian depan tengah mobil Suzuki APV BG 2044 E penyeberang jalan yaitu Rangga Saputra tertabrak dan kejadian tersebut dilihat langsung oleh saksi Gusmala Sari dan saksi Taufik;
Bahwa keadaan lalulintas sepi saat itu cuaca cerah, malam hari, tempat kejadian dari arah kota Sarolangun menuju arah kota Bangko lurus, beraspal, ada marka jalan yaitu garis putus-putus ada lampu penerang jalan;
Bahwa sebelum kejadian saksi Gusmala Sari berdiri bersama teman saksi yaitu Rozi dan Lusi di pinggir jalan sebelah kiri di pinggir jalan di dekat tempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter dilihat dari arah kota Bangko menuju arah kota Sarolangun saat itu ada acara pernikahan mengarak pengantin laki-laki saksi Gusmala Sari melihat Rangga Saputra bersama 3 (tiga) orang temannya berada di pinggir jalan sebelah kiri dlihat dari arah kota Bangko ke arah Sarolangun ingin menyeberang ke kanan jalan saat menyeberang temannya terlebih dahulu menyeberang dengan posisi Rangga Saputra menyeberang paling belakang setelah kedua temannya sampai di seberang jalan Rangga Saputra menyeberang di jalur kanan tiba-tiba dari arah kota Sarolangun menuju kota Bangko dengan kecepatan tinggi mobil Suzuki APV BG 2044 E melaju dengan kencang karena tidak dapat menghindar sehingga menabrak Rangga Saputra korban dan sempat terseret beberapa meter lalu tergeletak tidak sadarkan diri di sebelah kanan jalan lalu warga bersama-sama saksi Taufik berusaha menghentikan mobil Suzuki APV BG 2044 karena di dalam mobil Suzuki APV BG 2044 tidak ada yang menolong Rangga Saputra lalu Rangga Saputra dibawa oleh warga ke Puskemas Pamenang karena mengalami luka-luka bagian kepala;
Bahwa Terdakwa tidak ada usaha untuk mengindari kecelakaan dengan membunyikan klakson maupun rem mobil Suzuki APV BG 2044 E dan tidak ada niat melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas &Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E Noka MHYGDN41V4H-105308 dan Nosin G15A1D-105351
1 (satu) Lembar STNK Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E An. INDRA WIJAYA
1 (satu) Lembar SIM A An. YAMANSYAH
merupakan mobil milik teman Terdakwa yaitu Rio yang dipinjam Terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Rangga Saputra meninggal dunia
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa cukup adil dijatuhi pidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Yamansyah Bin Akam Barokah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda Rp. 1.000.000.(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E Noka MHYGDN41V4H-105308 dan Nosin G15A1D-105351
1 (satu) Lembar STNK Mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BG 2044 E An. INDRA WIJAYA
1 (satu) Lembar SIM A An. YAMANSYAH
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari tanggal SELASA 06 JUNI 2017 oleh Tumpanuli Marbun S.H. M.H sebagai Hakim Ketua, Bungaran Pakpahan, S.H. M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA dan tanggal 06 JUNI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asnawi, SH.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko serta dihadiri oleh Teddy Hartawan, S.H.M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Bungaran Pakpahan, S.H.M.H Tumpanuli Marbun S.H. M.H
TTD
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Asnawi,S.H.M.H