99/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 99/PDT/2014/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. CIMB NIAGA X DAISY
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 99/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
D A I S Y beralamat di Jln. Timor (Timor Raya) No. 53 Kelurahan Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Salim Hakim, SH, Rasnita Surbakti, SH. MH, ANDILO SINAGA, SH, Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “ SALIM HALIM, SH & Associates “ berkantor di Jln. Merbabu No. 7 A-B Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
L A W A N :
BANK CIMB NIAGA, Tbk, dahulu bernama PT. BANK NIAGA, Tbk
berkedudukan di Jakarta Selatan, Cabang Medan, beralamat di Jln. Pos No. 7 d/h Jln. Bukit Barisan No. 5 Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Bambang, S.Maryanto, SH.MH dan Nurdianto, SH masing-masing Advocat dan Konsultan Hukum, dari Kantor : “ Law Office of WAHANA PRAWIRA “ beralamat di Jln, Timor No. 95/10-V Medan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula sebagai TERGUGAT-I ;
Ny. RAHAYU PUJI WAHYUNI, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) di Medan, beralamat di Jln. Palang Merah No. 170-D Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. FACHRUDDIN Rifai, SH. M.Hum, 2. PURWANTO, SH, 3. Hj. Faridah Ariyani, SH (ketiganya Advocat), 4. Muhammad Riau, SHR, SH, 5. Andy Rizaldy, SH dan 6. Muhammad Yasid, SH (ketiganya Advocat magang) berkantor Pusat di Jln, Bambu II Ni. 1-J Medan, kantor cabang di Kompleks Taman Permata Indah II Blok Z No. 18 Jakarta Utara, beik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II semula sebagai TERGUGAT-II ;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNI),
beralamat di Jln. Pangeran Diponegoro No. 30-A Medan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. Aqni Romasi Hutauruk, SH, 2. Andy Ramon, SE. M.Ec.Dev, 3. Muhammad Safiuddin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-544/MK.6/2012 tanggal 26 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-III semula sebagai TERGUGAT – III ;
PT. BALAI LELANG SUKSES MANDIRI, beralamat di Jalan Bambu No. 48
Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV semula sebagai TERGUGAT IV ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA
KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, beralamat di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, Kelurahan Pangkalan Mashur, Kota Medan dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.Rotua Noviyanti, SH, 2.Syafrida Ayulita Siregar, SH dan 3.Robert Silalahi masing-masing Pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 3423/SK-12.71/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING –V semula sebagai TERGUGAT- V ;
LIM SIOE TJOE, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Jalan Sei Deli, Gang
Sauh No. 30 F Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.Hasrul Benny Harahap, SH,MHum, 2.Julisman, SH, 3.Syafrinal, SH, 4.Juliandi P. Silalahi, SH dan 5.Rinaldi, SH Advokat dan Penasehat Hukum, dari Kantor Hukum “HASRUL BENNY HARAHAP & REKAN” beralamat di Jalan Sei Galang No. 5 Medan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal selanjutnya disebut sebagai TERRBANDING-VI semula sebagai TERGUGAT VI ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca dan memperhatikan semua surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 12 Oktober 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari dan tanggal itu juga dibawah Register perkara No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat-Tergugat atas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar Tahun 2010 Penggugat mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Tergugat I yang kemudian disetujui oleh Tergugat I dengan ditanda tanganinya 2 (dua) perjanjian kredit yaitu ;
Perjanjian Kredit Nomor : 028/PK/MDN/2010 tertanggal 12 Pebruari 2010 dengan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran tertanggal 12 Pebruari 2012 (1 tahun 12 bulan) dengan nomor : rekening No. 027.01.19395.00.2;
Perjanjian Kredit Nomor : 029/PK/MDN/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 dengan fasilitas kredit Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) sebesar Rp.1. 250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran tertanggal 12 Pebruari 2014 (4 tahun 48 bulan) dengan nomor : rekening No. 027.01.19395.00.2;
Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima Penggugat dari Tergugat I, maka oleh Penggugat telah memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 348/Gaharu dengan Gambar Situasi No. 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (TERGUGAT V);
Bahwa sejak Penggugat menandatangani Perjanjian Kredit, maka Penggugat selalu melakukan kewajiban pembayaran kredit kepada Tergugat I berupa cicilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati;
Bahwa akan tetapi sejak memasuki Tahun 2012, pembayaran kredit Penggugat mulai tersendat oleh karena kondisi keuangan Penggugat dalam kondisi sulit tetapi penggugat tetap berusaha membayar kepada Tergugat I melalui rekening Penggugat No. 027.01.19395.00.2;
Bahwa meskipun pembayaran kredit Penggugat mulai tersendat, akan tetapi Penggugat tetap berupaya dengan itikad baik untuk melakukan pembayaran kredit tersebut, walaupun terkadang jumlahnya tidak memenuhi sebagaimana jumlah yang telah disepakati sebelumnya;
Bahwa bukti itikad baik Penggugat dimana Penggugat masih melakukan penyetoran ke rekening Penggugat No. 027.01.19395.00.2 pada Tergugat I dimana pada tanggal 31 Mei 2012 Penggugat masih melakukan penyetoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga jelas dari fakta ini rekening atas nama Penggugat masih aktif dan belum tutup rekening;
Bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku seorang debitur baru dapat dinyatakan kredit macet apabila si debitur memang benar-benar tidak mampu untuk melakukan pembayaran dan rekening sudah ditutup , hal ini bertujuan bahwa jumlah hutang yang harus dilelang sudah pasti dan tidak bertambah lagi selama Debitur (Penggugat) masih melakukan pembayaran kredit dan rekening belum ditutup , maka secara hukum dapat dipastikan kredit Penggugat pada tergugat I belum dikategorikan kredit macet dan bisa dilakukan pelelangan.
Bahwa Penggugat telah ada beberapa kali mempertanyakan mengenai kepastian perhitungan hutang Penggugat kepada Tergugat I, tetapi oleh Tergugat I tidak pernah diberikan secara pasti perhitungan hutang Penggugat yang dikurangkan dengan pembayaran yang selama ini Penggugat bayarkan kepada Tergugat I melalui rekening Penggugat serta tidak juga diberikan perhitungan yang pasti tentang perhitungn bunga dan hutang pokok Penggugat yang selama ini telah dibayar .
Bahwa meskipun kredit Penggugat kepada Tergugat I belum dikategorikan kredit macet, ternyata Tergugat I melalui Tergugat II dengan memakai jasa Tergugat III tetap melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.348/Kel.Gaharu atas nama Penggugat dengan luas tanah 258 M2 luas bangunan 400 M2 dan jelas perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pelelangan tanggal 6 Juli 2012 dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebelum Tergugat I melakukan pelaksanaan lelang melalui Tergugat III yang memakai jasa Tergugat IV dimana sebelumnya telah beberapa kali oleh Pihak Tergugat I menyampaikan akan melakukan pelaksanaan lelang atas hak tanggungan Penggugat yang masing-masing tertanggal 24 Mei 2012 No. 103 /BLWGII-SMTR/SK/2012, tanggal 02 Juli 2012 No. 132/ BLWGII-SMTR/SK/2012, tanggal 14 Juli 2012 No. 069/ BLWG3-SMTR/SK/2012, tanggal 09 Agustus 2012 No. 162/ BLWGII-SMTR/SK/2012 perihal semaunya tentang Surat Pemberitahuan Lelang;
Bahwa atas pemberitahuan lelang yang telah berulang kali tersebut Penggugat kembali melakukan penyetoran kerekening Penggugat di nomor rekening Penggugat No. 027.01.19395.00.2 sebesar Rp. 400.500.000,- (empat ratus juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Agustus 2011 guna pembatalan lelang tersebut tetapi pelaksanaan lelang tersebut juga tetap dilaksanakan Tergugat I dengan perantaraan Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa dari berulang kalinya Tergugat I menyampaikan surat kepada Penggugat dalam rangka pemberitahuan lelang atas hak tanggungan Penggugat jelas menunjukkan sikap Tergugat I yang terkesan ragu dalam hal pelaksanaan lelang tersebut, karena masih ada itikad baik dari Penggugat melakukan pembayaran atas hutang Penggugat yang terbukti Penggugat masih melakukan penyetoran ke atas rekening Penggugat guna melakukan pembayaran hutang Penggugat tersebut;
13. Bahwa jelas didalam Perjanjian Kredit Nomor : 029/PK/MDN/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 dengan fasilitas kredit Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) sebesar Rp.1. 250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran tertanggal 12 Pebruari 2014 (4 tahun 48 bulan) dimana dalam tenggang waktu jatuh tempo pembayaran tertanggal 12 Pebruari 2014 tersebut Penggugat masih terus melakukan pembayaran pinjaman dengan menyetor uang kepada Tergugat I pada bulan Mei 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kerekening Penggugat No. 027.01.19395.00.2 yang masih aktif (belum ditutup), sehingga dalam hal ini tidak cukup beralasan dilakukan lelang atas barang jaminan hutang yang belum jatuh tempo. Oleh Karena itu perbuatan Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pelelangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
14. Bahwa didalam Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat II pada halaman 9 huruf F jelas dinyatakan “melakukan hal –hal lain yang menurut undang-undang dan Peraturan Hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat pihak kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut” begitu juga dalam halaman 8 alinea ke – 4 antara lain :”jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama,pihak kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan dahulu dari pihak pertama :
a. Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
15. Bahwa dari fakta hukum ini terdapat ketentuan yang saling bertentangan, hal ini dapat dibuktikan bahwa satu sisi menyatakan “melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan Peraturan Hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat pihak kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut” dan diisi lain “menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian – sebagian , oleh karena itu Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat juridis dengan segala akibat hukumnya”
16. Bahwa oleh karena Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat juridis dengan segala akibat hukumnya , maka Tergugat III dan Tergugat IV tidak berhak untuk melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan setempat dikenal dengan Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.348/Kel.Gaharu atas nama Penggugat dengan luas tanah 258 M2 luas bangunan 400 M2;
17. Bahwa apabila Penggugat dikatagorikan kredit macet seharusnya prosedur pelaksanaan pelelangan yang diserahkan Tergugat I kepada Tergugat III dan Tergugat IV bukan dengan cara yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV yang tidak sesuai dengan prosedur pelelangan yang diatur dalam undang-undang;
18. Bahwa menurut peraturan Bank Indonesia, apabila seorang Debitur dikategorikan kredit macet, maka bunga tidak lagi diperhitungkan. Tetapi Penggugat sampai saat ini tidak mengetahui secara pasti tentang perhitungan hutang Penggugat dengan pembayaran yang selama ini telah Penggugat bayarkan kepada Tergugat I;
19. Bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-undang yaitu :
- Mengumumkan di iklan MINI SURAT KABAR HARIAN ANALISA tanggal 23 Mei 2012 halaman 29 kolom 4 pada SURAT KABAR HARIAN ANALISA MEDAN yang diisikan : TERMURAH MELALUI LELANG 4 Rumah mewah SHM. Lt.258 M2,Lb.400M2 Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Info Hub : 0811638797;
- Menyebarkan selebaran di Kompleks tempat tinggal Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV pada tanggal 12 Juli 2011 yang isinya : DIJUAL MELALUI LELANG “Tanah dan / Bangunan , SHM Lt.258 M2 luas bangunan 400 M2” Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan;
20. Bahwa selain itu Tergugat I ada memberi kuasa kepada Tergugat IV sebagai penagih hutang yang berlindung PT.BALAI LELANG SUKSES MANDIRI untuk menawarkan kepada calon pembeli, sedangkan Penggugat sendiri tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada Tergugat I untuk memasarkan / menjual apalagi menyebarkan selebaran bahwa objek tanggungan hutang akan dilelang dan melakukan pengumuman lelang di Harian Analisa, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV adalah jelas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat tinggal yang menimbulkan rasa malu dan hilangnya kepercayaan rekan bisnis Penggugat dan tercemarnya nama baik Penggugat dimata masyarakat, oleh karena itu sangat wajar dan pantas Tergugat I dan Tergugat IV dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat pada Surat Kabar Harian Analisa Medan selama 7 Hari berturut-turut
21. Bahwa Penggugat baru mengetahui jaminan Penggugat atas perjanjian kredit dengan Tergugat I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 348/Gaharu dengan Gambar Situasi No. 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 telah dilelang sebagaimana surat Tergugat I Tanggal 12 September 2012 No. 185/BLWGII-SMTR/SK/2012 Hal : Pemeberitahuan Pelaksanaan Lelang telah dilaksanakan lelang dengan perantaraan Tergugat III dan Tergugat v sebagaimana risalah lelang Nomor : 784/2012 tanggal 06 September 2012 yang kemudian lelang tersebut dimenagkan oleh Tergugat VI;
22. Bahwa Kutipan Risalah Lelang sampai saat ini Penggugat belum dapat melihat secara langsung karena tidak diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan Penggugat baru mengetahui setelah mendapat jawaban dari Tergugat III;
23. Bahwa perlu juga Penggugat beritahukan dimana sebelum dilaksanakan lelang oleh Tergugat I dengan peraturan melalui Tergugat III dan Tergugat IV dimana Penggugat juga telah ada membuat Surat Pernyataan Tgl. 16 Mei 2011 akan melakukan pelunasan kewajiban angsuran Penggugat kepada Tergugat I dan apabila tidak maka Penggugat akan menyerahkan agunan milik Penggugat yang di komp.SBC 1 Blok A/6 Medan Tembung Sumut, tetapi hal tersebut juga tidak ditanggapi oleh Tergugat I;
24. Bahwa dari rangkaian fakta dan peristiwa hukum tersebut diatas, maka lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dengan perantaraan Tergugat III dan Trgugat IV telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebab :
a. Meskipun pembayaran kredit yang Penggugat terima dari Tergugat I tidak lancer dan kurang dari yang telah disepakati, tetapi ternyata Tergugat I selaku kreditur tidak pernah ada sama sekali secara resmi menrbitkan tentang :
(i) Status Penggugat selaku Debitur yang telah menerima fasilitas kredit dari Tergugat I;
(ii) Berapa besar jumlah kewajiban terakhir Penggugat yang fixed atas fasilitas kredit yang telah diterima dari Tergugat I;
Bahwa Penggugat selaku Debitur Tergugat I tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tentang pelaksanaan lelang yang dilakukan terhadap jaminan/agunan karena oleh Tergugat I telah beberapa kali melakukan pemberitahuan pelaksanaan lelang dan beberapa kali juga tidak jadi dilaksanakan lelang begitu juga limit yang ditetapkan oleh Tergugat I terhadap objek jaminan milik Penggugat tidak diketahui secara pasti termasuk juga berapa harga lelang yang sebenarnya pada saat penutupan lelang;
25. Bahwa berdasarkan uraian factual dan juridis diatas, ternyata seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yang dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sehingga oleh karenanya menimbulkan hak normative bagi Penggugat untuk menuntut pembatalan atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara surat/akta yang timbul atas tanah dan bangunan terperkara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 348/Gaharu dengan Gambar Situasi No. 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 atas nama Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
26. Bahwa apabila Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI lalai memenuhi putusan ini, maka patut dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
27. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak hampa dan guna menghindari dan mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar lagi yang akan diderita Penggugat akibat perbuatan yang dilakuakan oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sekaligus demi menjaga wibawa, citra dan nama baik Penggugat, serta untuk menjamin dipenuhinya gugatan ini, mohon agar sebelum dan ataupun ketika berlangsungnya pemeriksaan perkara ini, agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal dengan sebagaimana Gambar Sertifikat Hak Milik Nomor : 348/Gaharu dengan Gambar Situasi No. 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 atas nama Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil pihak – pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan yang amar bunyinya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah cacat juridis dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 028/PK/MDN/2010 tertanggal 12 Pebruari 2010 dengan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan Perjanjian Kredit Nomor : 029/PK/MDN/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 dengan fasilitas kredit Pinjaman Transaksi Khusus (PTK) yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I yang dibuat dihadapan Tergugat II dikategorikan belum kredit macet;
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.348/Kel.Gaharu atas nama Penggugat dengan luas tanah 258 M2 luas bangunan 400 M2 Desa Gaharu;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk meminta maaf kepada Penggugat yang dimuat di Surat Kabar Harian Analisa Medan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat IV lalai dan tidak melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (seta merta) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala ongkos-ongkos dan iaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-Tergugat I, II, III dan VI telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan, tertanggal 12 Februari 2013 dan Tergugat V menyerahkan Jawabannya tertanggal 19 Februari 2013, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
TENTANG EKSEPSI
Tentang Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur libel)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat merasa keberatan dengan telah dilaksankannya lelang eksekusi atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak MilikNo. 348/Gaharu pada tanggal 06 September 2012 yang lelang eksekusinya dilakukan melalui perantaraan tergugat III dan Tergugat IV.
Bahwa akan tetapi dalam petitum gugatannya Penggugat tidak ada menuntut pembatalan atas lelang eksekusi tersebut. Oleh karena itu gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dan konsekuensinya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa selanjutnya demikian pula dalam petitum gugatan Penggugat halaman 10 alinea pertama tuntutan Penggugat berbunyi sebagai berikut :
“Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 348 /Kel. Gaharu atas nama Daisy dengan luas tanah 258 m2 dan luas bangunan 400 m2 Desa Gaharu”.
Bahwa akan tetapi dalam posita gugatan Penggugat halaman 7 point 21 Penggugat telah menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa Penggugat baru mengetahui jaminan Penggugat atas perjanjian kredit dengan Tergugat I berupa Sertifikat Hak Milik nomor : 348/Gaharu dengan Gambar Situasi No. 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 telah dilelang sebagaimana surat Tergugat I tanggal 12 September 2012 No. 185/BLWGII-SMTR/SK/2012 Hal : Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang telah dilaksanakan lelang dengan perantaraan Tergugat III dan Tergugat IV sebagaimana risalah lelang Nomor : 784/2012 tanggal 06 September 2012 yang kemudian lelang tersebut dimenangkan oleh Tergugat VI”
Bahwa jika diperhatikan dengan seksama petitum dan posita gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas telah terjadi kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan Penggugat, karena disatu sisi Penggugat menuntut agar tidak dilakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No. 348/Gaharu, akan tetapi disisi lain Penggugat ternyata sudah mengetahui bahwa terhadap tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik No. 348/Gaharu tersebut telah dilaksanaka lelang eksekusinya dengan perantaraan Tergugat III dan Tergugat IV.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti bersifat kontradiktif antara posita dengan petitum, sehingga dengan demikian patutlah jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veerklaad)
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa apa-apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap telah termasuk kedalam bagian pokok perkara maka untuk itu tidak perlu diulangi kembali.
Bahwa Tergugat I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Pengugat kecuali yang telah dikemukakan secara tegas dalam jawaban dibawah ini.
Bahwa benar Penggugat telah berhutang kepada Tergugat I yang berasal dari fsilitas kredit seperti tercantum dalam surat Perjanjian Kredit No.028/PK/MDN/2010, tanggal 12 Pebruari 2010, surat Perjanjian Kredit No.029/PK/MDN/2010, tanggal 12 Pebruari 2010 jo. Ketentuan Dan Syarat Umum Fasilitas Kredit Bank CIMB Niaga 2009 Rev.02 (“Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit”).
Bahwa atas fasilitas kredit tersebut oleh Penggugat telah diserahkan jaminan kepada Tergugat I yaitu berupa :
“Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor :348/Gaharu, seluas 258 m2(dua ratus lima puluh delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 6621/1995 tanggal 1 Juni 1995, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan , terletak dalam Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Timur, Kelurahan Gaharu, tercatat atas nama Daisy (i.c.Penggugat), meliputi juga bangunan yang berada di atas tanah tersebut, serta segala sesuatu yang telah ada dan/atau aka nada dan tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat,guna,tujuan dan peruntukannya atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai harta tetap, setempat dikenal sebagai Jalan Timur Raya Komplek Taman Timur Raya Nomor : 53”
Bahwa jaminan tersebut diserahkan Penggugat kepada Tergugat I adalah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama ) No: 45/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang diperbuat dihadapan Ny.Rahayu Puji Wahyuni, SH.,PPAT Kota Medan (i.c Tergugat II), yang dilengkapi dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I(Pertama) No: 2281/2010 tanggal 11 Maret 2010.
Bahwa adapun hutang/kredit Penggugat adalah dalam bentuk fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan pinjaman Transaksi Khusus (PTK) dan meskipun tenggang waktu fasilitas kredit atas fasilitas kredit PRK telah berakhir pada tanggal 12 Pebruari 2011 akan tetapi Penggugat tidak juga melunasi hutangnya tersebut kepada Tergugat I dan demikian juga meskipun tenggang waktu fasilitas kredit atas fasilitas kredit PTK belum berakhir (berakhir tanggal 12 Pebruari 2014) akan tetapi Penggugat sudah tidak lagi melaksanakan pembayaran angsuran hutangnya kepada Tergugat I setiap bulannya pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian kredit, hal mana sudah merupakan bukti bahwa Penggugat telah melalaikan kewajibannya..
Bahwa dalam surat gugatannya halaman 3 point 4 dan 5 Penggugat juga telah mengakui bahwa benar pembayaran kredit Penggugat tersendat karena kondisi keuangan Penggugat dalam kondisi sulit, dan walaupun ada dilakukan pembayaran tetapi jumlahnya tidak memenuhi sebagaimana jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
Bahwa selanjutnya sesuai dengn bunyi Pasal 19 angka 1 huruf a dan b Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit Bank CIMB Niaga 2009 Rev. 02(“Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit ”) telah disebutkan bahwa :
“Kelalaian terjadi dalam hal terjadinya, paling tidak, salah satu dari kejadian dibawah ini :
bilamana hutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya.
Bilamana menurut Kreditur, Debitur dan atau Penjamin tidak memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit ini. Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan. ”
Bahwa kemudian sesuai dengan bunyi Pasal 19 angka 2 huruf b dan c Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit Bank CIMB Niaga 2009 Rev. 02 (“Ketentuan dan Syarat Umum Fasilitas Kredit ”) telah disebutkan bahwa :
“Jika terjadi kelalaian, maka Kreditur berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau timbul kelalaian, melakukan tindakan sebagai berikut :
menuntut pembayaran lunas atas Hutang atau pemenuhan kewajiban lainnya secara penuh dengan seketika dan sekaligus tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu; dan
menjalankan dan melaksanakan/melakukan eksekusi terhadap Jaminan sesuai dengan Perjanjian Jaminan dan memperhitungkan hasil eksekusi Jaminan dengan Hutang Debitur……. Dst. ”
Bahwa oleh karena Penggugat telah berkali-kali diperingati oleh Tergugat I akan tetapi ternyata Penggugat tidak juga melaksanakan kewajibannya tersebut maka dengan demikian terbukti Penggugat telah cidera janji/wanprestasi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 secara tegas telah dinyatakan :
“Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
Bahwa sejalan dengan hal tersebut dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga telah disebutkan :
“Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada : Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara Bea Cukai, Lelang Barang Temuan, Lelang Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 dan Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tersebut diatas oleh karena Penggugat tidak juga melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat I maka selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan Lelang Eksekusi atas objek jaminan SHM Nomor : 348/Gaharu yang telah dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan (i.c. Tergugat III) melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Sukses Mandiri (i.c Tergugat IV).
Bahwa terhadap pelaksanaan lelang eksekusi tersebut telah diumumkan dengan 2 (dua) kali pengumuman, yaitu yang pertama diumumkan dengan melalui selebaran pada tanggal 08 Agustus 2012 dan yang kedua diumumkan dengan melalui surat kabar harian Mandiri di Medan pada tanggal 23 Agustus 2012.
Bahwa demikian juga terhadap pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan tersebut yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 06 September 2012 telah juga diberitahukan oleh Tergugat I kepada Penggugat sesuai dengan surat Pemberitahuan Lelang tanggal 09 Agustus 2012 Nomor :162/BLWGII-SMTR/SK/2012, sehingga dengan demikian penggugat telah mengetahui tentang pelaksanaan lelang atas SHM Nomor : 348/Gaharu pada tanggal 06 September 2012 tersebut’
Bahwa oleh karena terbukti Penggugat telah wanprestasi dengan demikian permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Tergugat I ajukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan (i.c. Tergugat III) melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Sukses Mandiri (i.c Tergugat IV) terhadap harta jaminan milik Penggugat adalah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hokum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010, tanggal 23 April 2010.
Bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat halaman 4 point 9 yang menyatakan “bahwa meskipun kredit Penggugat kepada Tergugat I belum dikategorikan kredit macet, ternyata Tergugat I melalui Tergugat IIdengan memakai jaas Tergugat III tetap melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No.53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.348/Kel. Gaharu atas nama Penggugat dengan luas tanah 258 m2 luas bangunan 400 m2 dan jelas perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pelelangan tanggal 6 Juli 2012 dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hokum “ adalah tidak berdasarkan hokum sama sekali dan haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa demikian juga dalil gugatan Penggugat halaman 6 point 19 dan halaman 8 point 24 juga haruslah ditolak, karena pelelangan atas sertifikat hak milik No. 348 / Gaharu yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hokum yang berlaku.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada halaman 5 point 13 dan halamn 7 point 20 juga haruslah untuk ditolak karena tidak benar dan tidak terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.
Bahwa selanjutnya tidak benar dalil gugatan Penggugat halaman 3 point 8 yang menyatakan Tergugat I tidak pernah memberikan secara pasti perhitungan hutang Penggugat, karena didalam surat peringatan yang telah sering Taergugat I berikan kepada Penggugat telah cukup dijelaskan mengenai jumlah tunggakan hutang Penggugat yang mesti dibayar kepada Tergugat I, dan oleh karenanya dalil gugatan Penggugat halaman 6 point 18 juga haruslah untuk ditolak.
Bahwa memang benar sebelum Tergugat I melakukan lelang eksekusi atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu pada tanggal 06 September 2012, Tergugat I ada beberapa kali berniat untuk melakukan lelang atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu tersebut, akan tetapi Tergugat I membatalkannya dikarenakan Penggugat telah berjanji akan melunasi hutang-hutangnya kepada Tergugat I, akan tetapi oleh karena ternhyata Penggugat tidak juga melunasi hutang-hutangnya kepada Tergugat I meskipun telah beberapa kali diperingati dan diberi kelonggaran waktu maka Tergugat I akhirnya melakukan lelang eksekusi atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu pada tanggal 06 September 2012.
Bahwa terhadap surat Pernyataan Penggugat tanggal 16 Mei 2011 yang menyatakan berjanji akan melunasi kewajibannya kepada Tergugat I sebagaimana dalil gugatan Penggugat halaman 7 point 23 ternyata justru tidak juga dipenuhi oleh Penggugat.
Bahwa dengan demikian tidak benar Tergugat I ragu dalam pelaksanaan lelang tersebut justru Penggugatlah yang telah beritikad baik kepada Tergugat I dengan memberikan janji-janji bohong yang tidak benar, dengan demikian dalil gugatan Penggugat halaman 4 point 11 dan 12 adalah sangat tidak benar dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa selanjutnya tidak benar Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat yuridis dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana dalil gugatan Penggugat halamn 5 point 15.
Bahwa Adapun Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor :45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 telah dibuat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hokum yang berlaku dan diperbuat dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu yaitu diperbuat dihadapan Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kota Medan.
Bahwa Adapun dalil gugatan Penggugat halaman 5 point 15 yang menyatakan Akta Pemberian Hak tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 cacat yuridis dengan alasan terdapat ketentuan yang saling bertentangan adalah dalil yang mengada – ada dan tidak benar sama sekali.
Bahwa Penggugat telah salah dalam menaffsirkan ketentuan halaman 9 huruf F dan halaman 8 alinea ke 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010.
Bahwa oleh karena Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 telah diperbuat secara sah dengan prosedur dan ketentuan hokum yang berlaku dan tidak benar telah cacat yuridis, maka lelang eksekusi yang telah dilaksanakan atas Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu adalah juga sah secara hokum, dengan demikian dalil gugatan Penggugat halaman 6 point 16 haruslah ditolak.
Bahwa oleh karena baik Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 maupun pelelangan atas Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu telah diperbuat secara sah, maka dengan demikian tidak terbukti Tergugat-Tergugat khususnya Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum, sehingga dengan demikian dalil gugatan Penggugat halaman 8 point 25 haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa adapun kredit yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah berasal dari dana masyarakat yang harus dikembalikan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian pelelangan yang diajukan oleh Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik No.348/ Gaharu adalah guna mengembalikan dana masyarakat tersebut, oleh karenanya patutlah jika Tergugat I dinyatakan sebagai Kreditur yang beritikad baik.
Bahwa oleh karena Penggugat telah tidak melaksanakan kewajibannya atas fasilitas kredit yang telah penggugat terima dari Tergugat I, meskipun Penggugat telah berkali-kali diperingati oleh Tergugat I akan tetapi Penggugat tetap juga tidak melaksanakan kewajibannya, hal ini membuktikan bahwa Penggugat adalah Debitur yang tidak beritikad baik;
Bahwa menurut hemat Tergugat I adapun Penggugat mengajukan gugatajn a-quo adalah hanya untuk menghalang-halangi Tergugat IV selaku Pembeli Lelang yang beritikat baik untuk menikmati haknya terhadap objek lelang SHM Nomor :348/ Gaharu yang telah dibeli oleh Tergugat VI melalui lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 784/2012 tanggal 06 September 2012.
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1976 Nomor : 821 K/Sip/1974 yang menyebutkan : Pembeli yang membeli suatu benda melalui persidangan umum oleh kantor lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh Undang-undang .
Bahwa oleh karena tergugat I tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hokum dan gugatan Penggugat juga telah terbantahkan, maka tuntutan dwangsom dan juga sita jaminan sebagaimana dalil gugatan Penggugat halaman 9 point 26 dan 27 haruslah untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas dengan ini dimohonkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
JAWABAN TERGUGAT II :
TENTANG EKSEPSI :
Eksepsi Error in persona
Bahwa jika dicermati dalil penggugat yang menarik Tergugat II dalam perkara aquo adalah salah satu pihak (error in persona), karena Tergugat II tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan penggugat dalam hal hutang piutang Penggugat dengan Tergugat I, kapasitas Tergugat II I selaku Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2010 tanggal 16 Februari 2010 atas obyek berupa tanah Sertifikat Hak Nomor: 348/Gaharu tanggal 4 Juli 1995 Surat Ukur Nomor : 6621/195 tanggal 1 Juni 1995 tidak dapat dikategorikan sebaai perbuatan melawan hukum, karena kapasitas Tergugat II benar selaku PPAT yang diangkat/ditunjuk dan telah disumpah untuk mengemban jabatan PPAT sesuai ketentuan hokum yang berlaku berdasakan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 17 September 1991 Nomor:54-XI-1991, dengan demikian tidak ada relevansinya Penggugat memposisikan Tergugat II dalam kapasitas selaku PPAT dalam perkara ini, oleh sebab mana cukup alasan hokum apabila gugatan pengugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Berdasarkan argumnentasi yang dikemukakan Tergugat II tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
TENTANG POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II membantah dengan tegas dalil dalil gugatan penggugat, dan semua argumentasi yang dikemukakan dalam eksepsi, secara mutatis mutandis dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat II menyangkal dengan tegas dalil gugatan penggugat untk seluruhnya dan terutama yang berkaitan langung dengan Tergugat II yaitu dalil posita halaman 5 s/d halamakn 6 angka 14 s/d angka 15, dimana tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2010 tanggal 16 Februari 2010 atas obyek berupa tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 348/Gaharu tanggal 4 Juli 1995 Surat Ukur Nomor:6621/1995 tanggal 1 Juni 1995 tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena kapasitas Tergugat II benar selaku PPAT yang diangka/ditunjuk dan telah disumpah untuk mengemban jabatan PPAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 17September 1991 Nomor:54-XI-1991, sehingga tindakan tergugat II dalam jabatannya selaku PPAT telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2012 tanggal 16 Februari 2010 adalah sah menurut hukum, maka dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.952 K/Sip/1974 tanggal 27 Mei 1975 Jo. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 3201 K/Pdt/1991 tangal 30 Januari 1996, Jelaslah bahwa Tergugat VI adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang, oleh sebab mana cukup alasan hukum jika gugatan penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil posita gugatan penggugat halaman 8 angka 25, karena tidak benar Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 45/2010 tanggal 16 Februari 2010 atas obyek berupa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 348/Gaharu tanggal 4 juli 1995 Surat Ukur Nomor: 6621/1995 dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena kapasitas Tergugat II benar selaku PPAT yang diangkat/ditunjuk dan telah disumpah untuk mengemban jabatan PPAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional tanggal 17 September 1991 Nomor ;54-XI-1991, sehingga tindakan tergugat II dalam hukum yang berlaku PPAT tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dalil gugatan Penggugat sangat tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, oleh karena itu, cukup alasan hukum jika dalil gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegasn dalil posita gugatan halaman 5 angka 26, Karena tuntutan penggugat agar Tergugat II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusn perkara ini berkekuatan hukum tetap adalah tidak berlandasan hukum sama sekali, oleh sebabmana cukup alasan hukum untuk dikesampingkan dan ditolak sekuruhnya;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Posita gugatan Penggugat halaman 9 angka 27 yang memohon sita jaminan dalam perkara ini, karena dalil gugatan Penggugat tidak beralasan hukum sama sekali, oleh sebabmana sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat Perkara aquo sangat tidak beralasan hukum dan tidak ada urgensinya dalam perkara ini, oleh karena itu sudah sepantasnya untuk dikesampingkan dan dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Bahwa tentang Petitum gugatan Penggugat yang memohon agar putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan secara serta merta adalah tidak beralasan hukum dan tidak didukung dengan posita gugatan, oleh sebabmana cukup beralasan hukum jika petitum yang dimohonkan Penggugat untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat sangat tidak relevan dan tidak beralasan hukum sama sekali, oleh sama sekali, oleh karena itu cukup alasan hukum jika Penggugat dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan argumentasi yang di kemukakan Tergugat II tersebut diatas, dan oleh karena dalil gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak berlandaskan hukum, maka suda sepantasnya untuk dikesampingkan dan cukup alasan hukum untuk ditolak seluruhnya ;
Tentang Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Tentang Pokok Perkara :
Menolak gugatan Peggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;
JAWABAN TERGUGAT III
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya
Eksepsi Persona Standi Non Judicio
Bahwa Tergugat III berpendapat gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan Persoo Tergugat III didalam surat gugatan Penggugat kurang tepat dan keliru, karena tidak mengkaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah II Medan yang merupakan Instansi atasan dari Tergugat III.
Bahwa Tergugat III berpendapat, gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat dan keliru, karena tidak mengkaitkan dengan Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah II Medan yang merupakan Instansi atasan dari Tergugat III.
Bahwa kekeliruan tersebut terlihat pada halaman 2 (dua) dalam gugatan Penggugat, di mana Penggugat hanya menyebutkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sebagai Persoon Tergugat III dengan tidak mengkaitkan instansi atau unit atasan Tergugat III
Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Tergugat III di atas, sangatlah jelas bahwa gugatan Penggugat yang langsung ditujukan kepada Tergugat III tanpa mengkaitkan instansi atasannya adalah keliru dan tidak tepat, karena yuridis Tergugat III tidak mempunyai kualitas untuk dapat dituntut di muka Peradilan Umum tanpa dikaitkan dengan Badan Hukum Indukny/Instansi atasannya tersebut. Dengan demikian jelas bahwa hal ini mengakibatkan gugatan Penggugat dalam perkara a quo menjadi kurang sempurna Oleh karena itu , berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agng Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada pemerintah pusat, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Eksepsi Tergugat III Untuk Dikeluarkan Sebagai Pihak Dalam Perkara A Quo
Bahwa Permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat khususnya yang ditujukan kepada Tergugat III adalah terkait dengan lelang eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 348/ Kelurahan Gaharu atas nama Daisy dengan luas tanah 258 M2 dan luas bangunan 400 M2, yang menurut Penggugat hal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa perlu Penggugat pahami, tugas dan fungsi Tergugat III dalam proses pelelangan/ pelaksanaan lelang ulang eksekusi Hak Tanggungan inni adalah sebagai instansi yang mempunyai tugas dalam melaksanakan lelang.
Bahwa selain hal-hal tersebut, PT CIMB Niaga, Tbk juga mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 218/SK/EN/BLWG II Jabar & Sumatera /VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa debitur in casu Penggugat telah dikategorikan sebagai kredit bermasalah (Non Performing Loan) Kolektibilitas 5 (Macet) dan akan membebaskan Pejabat Lelang dari KPKNL Medan dari segala tuntutan dan gugatan yang timbul saat sekarang atau pun di kemudian hari.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut Tergugat III akan dijamin dan dibebaskan baik sekarang ataupun di kemudian hari terhadap segala gugatan atau tuntutan yang timbul sebagai akibat pelelangan obyek perkara aquo oleh Tergugat I
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Mejelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas , mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat III tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukan Penggugat yang tidak berkaitkan dengan tugas dan wewenang Tergugat III
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan pelelangan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitkan di atasnya yang dilaksanakan oleh Tergugat III dengan permohonan Tergugat I, yaitu berupa sebidang tanah berikut rumah tinggal milik Penggugat yang terletak di jalan Timor Ujung Kompleks Taman Timor Raya No. 53 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.348 /Kelurahan Gaharu atas nama Daisy dengan luas tanah 258 M2 dan luas bangunan 400 M2 yang menurut Penggugat hal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat III jelaskan kaitan antara Tergugat III dengan Pelaksanaan Lelang atas Objek perkara a quo adalah sebagai berikut :
Bahwa Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat III dilakukan atas permohonan Saudara Yanto Dermawan Senior Assistant Vice President PT CIMB Niaga, Tbk BLWG II Jabar & Sumatera Division Head sesuai dengan Surat Permohonan Lelang Nomor : 217/SK/EN/BLWG II Jabar & Sumatera /VII/2012 tanggal 18 Juli 2012, yang dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 028 / PK/MDN/2010 tanggal 12 Februari 2012 Perjanjian Kredit 029/PK/MDN/2010 tanggal 12 Februari 2010, Sertifikat Hak tanggungan Peringkat I (Pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yang berkepala “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor : 2281/2010 tanggal 16 Februari 2010 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Februari 2010
Bahwa berdasarkan pasal 6 Undang-undang No.4 Tahun 1996b tentang Hak Tanggungan dinyatakan dengan tegas bahwa :”Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Bahwa dengan demikian syarat yang ditetapkan dalam Pasal 6 Pasal 11 ayat (2) butir e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yaitu supaya pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji serta mengambil pelunasan piutangnya dan hasil penjualan tersebut telah terpenuhi.
Bahwa PT CIMB Niaga, Tbk selaku kreditor telah mengeluarkan Surat Peringatan I (Pertama) Nomor : 023/BLWG3-SMTR/SK/2011 tanggal 15 Maret 2011, Surat Peringatan II (Kedua) Nomor : 029/BLWG3-SMTR/SK/2011 tanggal 30 Maret 2011, Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor : 035/BLWG3-SMTR/SK/2011 tanggal 07 April 2011
Bahwa Penggugat tetap tidak melunasi kewajibannya dimaksud, meskipun telah diperingati sebanyak 3 (tiga) kali oleh PT CIMB Niaga, Tbk
Bahwa pelelangan ini telah juga diberitahukan kepada pihak debitur in casu Penggugat oleh pihak PT CIMB Niaga, Tbk dengan Surat Nomor : 162/BLWGII-SMTR/SK/2012 tanggal 09 Agustus 2012
Bahwa pelelangan atas objek perkara a quo telah diumumkan oleh PT CIMB Niaga, Tbk selaku penjual melalui Surat Kabar Harian “Mandiri” pada tanggal 23 Agustus 2012 sebagai pengumuman lelang ulang dari pelaksanaan lelang tanggal 8 Agustus 2012
Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan oleh PT CIMB Niaga, Tbk telah disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan lelang, maka berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bahwa pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2010 menyebutkan bahwa :
“Bahwa KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek ”
Bahwa selain hal-hal tersebut, PT CIMB Niaga, Tbk juga mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 218/SK/EN/BLWG II Jabar & Sumatera /VII/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa debitur in casu Penggugat telah dikategorikan sebagai kredit bermasalah (Non Performing Loan) Kolektibilitas 5 (Macet) dan akan membebaskan Pejabat Lelang dari KPKNL Medan dari segala tuntutan dan gugatan yang timbul saat sekarang atau pun di kemudian hari.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan tersebut Tergugat III akan dijamin dan dibebaskan baik sekarang ataupun di kemudian hari terhadap segala gugatan atau tuntutan yang timbul sebagai akibat pelelangan obyek perkara aquo oleh PT CIMB Niaga,Tbk
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dengan tegas menolak dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jelas dinyatakan bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Harus ada perbuatan
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan
Harus ada kerugian yang diderita
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat III tegaskan, Penggugat dalam gugatannya juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur kesalahan yang telah dilakukan oleh Tergugat III dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan sehinggat Penggugat dapat menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena iu sangat sulit untuk meyakini kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat.
Bahwa Tergugat III sebagai instansi Pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pelelangan hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dikarenakan pelaksanaan lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat III telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka tindakan hukum yangb dilakukan oleh Tergugat III adalah sah menurut hukum, sehingga tidak ada satu pun perbuatan Tergugat III yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Penggugat menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV melakukan pelelangan yang tidak sesuai prosedur undang-undang karena memuat penawaran lelang objek a quo di iklan mini surat kabar harian Analisa tanggal 4 April 2012 dan selebaran penawaran lelang di kompleks tempat tinggal Penggugat adalah tidak berdasar sama sekali.
Bahwa terkait kedua pengumuman tersebut adalah di luar sepengetahuan dan koordinasi dengan Tergugat III, sehingga Tergugat III tidak tahu menahu tentang pengumuman tersebut. Terbukti terhadap kedua pengumuman tersebut tidak mencantumkan logo atau nama Tergugat III di dalamnya. Dan pengumuman tersebut dibuat sebelum permohonan lelang disampaikan oleh Tergugat I kepada Tergugat III sesuai dengan surat Permohonan Lelang Nomor : 217 /SK/EN/BLWG II Jabar & Sumatera /VII/2012 tanggal 18 Juli 2012
Bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 tanggal 16 Februari 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat III adalah cacat yuridis dengan segala akibat hukumnya adalah salah kaprah. Tergugat III sama sekali tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan urusan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I. Sehingga dalam pembuatan APHT , Tergugat III tidak ada kaitan sama sekali. Dengan demikian terhadap pernyataan bahwa APHT dibuat di hadapan Tergugat III menunjukkan bahwa Penggugat telah mengemukakan fakta/dalil yang tidak benar.
Bahwa dikarenakan pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat III adalah telah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Pasal 3 dengan tegas menyatakan “bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”. Dengan demikian terhadap lelang yang dilakukan Tergugat III tidak dapat dibatalkan karena telah sah secara hukum.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak terbukti, maka tunututan yang memohon agar dilakukan sita jaminan dan atau meminta putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad), meskipun terdapat upaya hukum, verzet, banding maupun kasasi, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 yang menegaskan agar supaya tidak menjatuhkan keputusan uitvoerbaar bij voerraad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat 1 HIR/191 ayat 1 Rbg telah terpenuhi.
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat yang pada pokonya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, sehingga Penggugat menuntut untuk membayar segala ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
16, Bahwa perlu Tergugat III tegaskan bahwa di dalam melakukan pelaksanaan pelelangan tidak ada satupun tindakan dari Tergugat III yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas , Terguagt III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Tergugat III cukup beralasan dan dapat diterima
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
JAWABAN TERGUGAT V
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat V dengan tegas membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, Terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas di dalam jawaban ini;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 348/ Gaharu semula terdaftar atas nama PT. PANCA TIMUR INDAHSARI berkedudukan di Medan yang diterbitkan berdasarkan Pemisahan Hak Guna Bangunan No. 19 (Pemisahan diatas namanya sendiri), sesuai dengan surat Ukur No. 6621/1995 tanggal 1-6-1995 seluas No. 258 M2;
Bahwa PT. PANCA TIMUR INDAHSARI mengalihkan tanahnya kepada Daisy berdasarkan Akta Jual Beli No. 592/ Kec. Medan Timur / 1996 tanggal 24-7-1996 yang diperbuat oleh Aniswar Yanis, SH.PPAT Daerah Tk.II Kodya Medan;
Bahwa sertifikat Hak Milik No. 348/Gaharu dikenakan Hak Tanggungan No: 2281/2010 Peringkat I (Pertama) berdasarkan APHT No: 45/2010 tanggal 16/02/2010 yang dibuat oleh PPAT Rahayu Puji Wahyuni, SH;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 348/ Gaharu telah di Roya berdasarkan Surat Roya No: 1024/LDSK-BCN/E/MDN/2012 dari PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Hak Tanggungan No: 2281/2010 dihapus;
Bahwa LIM SIOE TJOE memperoleh tanah aquo dari Lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No: 748/2012 tanggal 24/09/2012 yang dibuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan.
Bahwa dengan demikian dari uraian-uraian tersebut diatas penerbitan Sertifikat dan peralihan aquo telah menempuh prosedur yang berlaku sebagaimana ketentual Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria jo. Pasal 3 ayat 1,2,3,4,7,jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi dari Tergugat V untuk seluruhnya:
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
JAWABAN TERGUGAT VI
DALAM KONVENSI :
TENTANG EKSEPSI :
Kurang Para Pihak
Bahwa dalam mengajukan suatu gugatan haruslah mengikut serta setiap orang (Subjek hukum) yang mempunyai hubungan hokum dengan apa yang menjadi persoalan hukum dalam mengajukan gugatannya tidak mengikut sertakan penerima kuasa yang telah Tergugat VI tunjuk dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 06 September 2012 ;
Bahwa sehubung dengan gugatan yang diajukan penggugat tersebut telah termasuk disqualifikatoire excseptie adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kurang dalam menyebut pihak penggugat dan /atau tergugat yaitu apabila dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum dimasukan sebagai pihakoleh Penggugat ;
Bahwa akibat hukum dari suatu gugatan yang telah kurang pihak yang seharusnya juga ditarik sebagai salah satu pihak dalam perkara tersebut, maka gugatan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi obscuur libel (0bscure libel exceptie)
Bahwa yang menjadi inti dari gugatan Penggugat adalah dimana telah terjadi pebuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat VI, dan gugatan Penggugat dalam mengajukan gugatannya teah mengikut sertakan Tergugat VI selaku pembeli yang beritikad baik dan telah ditetapkan sebagai pihak pemenang lelang dalam perkara aquo, akan tetapi didalam amar putusan yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak pernahb menyebut-nyebut apa yang menjadi kewajiban dari Tergugat VI, sementara disisi lain menyatakan Tegugat VI telah melakukan perbuatan melawan ;
Bahwa oleh karena dasar pada dalil gugatan Penggugat gelap atau samara-samar. Menurut Rv suatu gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (apa yang dituntut).Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sedang petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti ;
Bahwa disamping itu apabila diteliti dengan cermat maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tentang Perbuatan Melawan hukum, sementara disatu sisi yang menjadi titik tolak dari suatu gugatan Penggugat adalah tentang perjanjian Kredit Nomor : 028/PK/MDN/2010, tertanggal 12 Februari 2010 dan Perjanjian Kredit Nomor : 029/PK/MDN/2010, tertanggal 12 Februari 2010 dan menyatakan Tergugat I telah berulang kali memberitahukan kepada Penggugat tentang akan dilaksanakannya lelang terhadap objek Hak Tanggungan Nomor : 45/2010 ;
Bahwa beranjak dari apa inti gugatan Penggugatan tersebut, perikatan antara Penggugat dan Tergugat I, yang lahir dari perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak karena perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan para pihak karena perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan para pihak, sementara akibat hukum dari perikatan yang lahir dari UU ditentukan oleh UU, pihak yang melakukan perbuatan tersebut mungkin tidak menghendaki akibat hukumnya. Pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati disebut wanprestasi dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum yang Tergugat VI sampaikan diatas, telah telihat denganjelas bahwa gugatan yng diajukan oleh Penggugat telah menimbulkan suatu kerancuan dan ketidak jelasan dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, maka oleh karena Tergugat VI, memohon dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
II DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi , merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini, karena itu tidak perlu diulangi disini ;
Bahwa Tergugat VI menolak dengan tegas seluruh daih-dalih gugatan Penggugat baik dalam posita maupun dalam Petitum gugatan, kecuali diakui kebenaranya ;
Bahwa Tergugat VI mengetahui tentang akn dilaksanakan suatu lelang ditempat Tergugat III, atas permohonan Tergugat I, adalah melalui salah satu media massa yaitu Surat Kabar Harian Mandiri pada tanggal 23 Agustus 2012, dan melalui slebaran tempelan pada tangga 08 Agustus 2012 ;
Bahwa secara tegas Pengggat katakan bahwa Tergugat VI telah melakukan pembelian dan telah ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap objek lelang berupa Tanah/bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 348, luas 258 m2 atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Timor Ujung Komplek Taman Timor Raya NO. 53 Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara telah berlaku ;
Bahwa berdasarkan Pengemuman dari media massa dan selebaran tempelan tersebut Tergugat VI selaku pembeli ang beritikad baik telah mengajukan penawaran sebagaimananyang memenuhi syarat-syarat yang terdapat didalam Pengemuman yang telah diumumkan oleh Tergugat III melalui media massa dan Tergugat VI telah melakukan penyetoran uang jaminan sebagai tanda ikut dalam proses lelang tersebut ;
Bahwa kemudian Tergugat VI mengikuti proses lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat III, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor : 784/2012, tanggal 06 September 2012, berupa Grosse Risalah Lelang yang telah mencantumkan irah-irah “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Bahwa selama proses lelang berlangsung tidak pernah ada sanggahan maupun perlawanan dari pihak manapun perlawanan pihak manapun juga terhadap objek yang dilelang, sehingga dengan itikad baik Tergugat VI tetap melanjutkan niat dan keinginan untuk tetap ikut dalam lelang terhadap objek sengketa ;
Bahwa kemudian setelah proses lelang berjalan dan Tergugat VI dinyatakan sebagai pemenang lelang, da Tergugat VI telah melakukan pembayaran terhadap objek sengketa sebesar Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh rupiah )sebagaimana Surat Keterangan Pemenang Lelang yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III juga telah mengeluarkan Kutipan Risala Lelang Nomor : 784/2012, tertanggal 24 September 2012, yang diberikan Kepada Tergugat VI ;
Bahwa berdasarkan segala uraian-uraian yuridis yang Tergugat VI sampaikan diatas, adalah wajar dan sepatutnya eksepsi Tergugat VI, seraya menolak Gugatan Penggugat untukseluruhnya dan/atau seidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat VI dalam Konpensi, dalam gugatan Rekonpensi ini disebut juga Penggugat VI dalam Rekonpensi disingkat Penggugat VI d.r., dengan ini mengajukan gugat balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat dalam Konpensi, yang dalam Rekonpensi ini disebut Tergugat dalam Rekonpensi disingkat Tergugat d.r,.;
Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Konpensi, secara mutatis mutanis dianggap tercantum dalam bagian Rekonpensi, oleh karena itu tidak diulangi lagi ;
Bahwa sebagaimana yang telah Penggugat VI d.r. sampaikan dalam konpenisi diatas bahwasanya Penggugat VI d.r dalam mengikuti tender lelang terhadap objek Hak Tanggungan tersebut Penggugat VI selaku pembeli yamng beritikad baik telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang belaku tentang itu ;
Bahwa Penggugat VI d.r telah memperoleh informasi dari selebaran temple tentang tertanggal 08 Agustus 2012 dan Pengumuman Lelang di Surat Kabar Harian Mandiri tanggal 23 Agustus 2012 Pengumuman Lelang Kedua ;
“Satu bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 348, luas tanah 258 M2 atas nama Tergugat d.r yang terletak di Jalan Timor Raya Nomor 53, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara “,
Bahwa untuk mengikuti proses lelang pada tanggal 06 September 2012, Penggugat VI d.r telah menunjuk kuasa untuk mengikuti proses lelang din kantor Tergugat III yang terletak di Jalan Diponegoro No. 30A Medan ;
Bahwa dalam proses lelang yang diadakan tanggal 06 September 2012, tersebut telah dibuatkan Grosse Akta Risalah Lelang Nomor : 784/2012, Pukul 13.15 di Kantor Tergugat III yang telah mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ ;
Bahwa selama proses lelang berjalan tidak ada satu pihakpun yang mengajukan sanggahan maupun perlawanan (verzet), sehingga proses lelang dalam lelang tersebut Surat keterangan Pemenang Lelangyang telah dikeluarkan oleh Tergugat III d.k pada tanggal 19 September 2012 ;
Bahwa sehubung dengan telah ditentukannya Penggugat d.r oleh Tergugat III dk sebagai pemenang lelang, maka Penggugat d.r telah melakukan pembayran kepada Tergugat III dk sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai, berdasarkan Surat Keterangan Pemenang Lelang sementara tanggal sementara tanggal 19 September 2012 ;
Bahwa kemudian tanggal 24 September 2012 Tergugat III d.k telah mengeluarkan dan memberikan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 784/2012 kepada Penggugat d.r adalah merupakan pembeli yang beritikad baik,dan oleh karena undang-undang melindungi hak-hak dari pembeli yang beritikad baik tersebut ;
Bahwa Penggugat dr/ Tergugat VI dk adalah pembeli lelang yang beritikad baik haruslah dilindungi, dimana Penggugat dr/ Tergugat dk telah melakukan pembayaran secara lunas terhadap harga lelang tersebut ;
Bahwa berdasarkan apa yang telah Penggugat dr/Tergugat dk uraian diatas adalah wajar dan patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memustuskan perkara ini untuk menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untukmenyerahkan satu bidan tanah dan banguan dengan atas hak Sertifikat hak milik No.384 seluas 258 M2, yang terdaftar atas nama Daisy, yang terletak di jalan Timor Ujung Komplek Taman Timor No. 53, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat dr/Tergugat VI dk keadaan baik dan kosong ;
Bahwa sejak Penggugat d.r/Tergugat VI melunasi pembayaran lelang dan diterbitkan Risalah Lelang Nomor :784/2012 d.r /Tergugat VI tidak bisa mengusai dan memiliki terhadap objek perkara ;
Bahwa tindakan Tergugat d.r/Penggugat d.k yang secara tanpa hak dan melawan hukum yang tidak menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong tersebut adalah dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yang besar kepada diri Penggugat d.r/Tergugat VI ;
Bahwa tindakan Tergugat d.r/Penggugat d.k yang melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat d.r/Tergugat VI, yang tidak sedikit jumlahnya, dan atas kerugian tersebut harus dipertanggung jawabkan dan diganti atau dibayar lunas seketika oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k kepada Penggugat d.k kepada Penggugat d.r/ Tergugat VI tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Bahwa adapun Kerugian materiil yang Penggugat d.r/Tergugat I dan II d.k alami akibat dari perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan Tergugat d.r/Penggugat d.k tergugat adalah berupa :
Setoran tunai sebesar Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta dua puluh juta rupiah) ;
Tidak bisanya Penggugat dr/Tergugat VI dk menikmati rumah yang telah dibelinya secara lelang sejak tanggal 06 September 2012 adalah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka total kerugian Penggugat d.r adalah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dijalankan ole Tergugat dr ;
Dan disamping itu Penggugat dr/Tergugat VI dk juga sudah mengeluarkan biaya operasional dalam lelang dan honorium advokat dalam menangani perkara ini sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
dan ditotal semua kerugian materiil yang telahdikeluarkan oleh Penggugat d.r/Tergugat VI d.k adalah sebesar Rp.2.570.000.000,-(dua milyar lima ratus tujuh puuh juta rupiah), yang harus dibayar oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat d.r/Tergugat VI tersebut ;
Kerugian Immateriil
Bahwa kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat d.r/Tergugat VI d.k akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat d.r /Penggugat d.k adalah menyebabkan hilangnya kepercayaan dari para relasi dan rekanan dari Penggugat d.r/Tergugat VI d.k yang sesungguhnya keugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi untuk memudahkan penghitungannya dapat ditaksir sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang harus oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k VI d.k sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Kerugian Pengugat d.r/Tergugat VI dk harus dibayar Tergugat d.r/Penggugat d.k/. Tergugat VI d.k terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa atas kerugian materil yang diderita Penggugat d.r/Tergugat VI d.k maka Tergugat d.r/Penggugat d.k layak dibebani bunga sebesar 2% sebesar setiap bulannya yaitu 2/100 x Rp 12.570.000.000,- = Rp. 51.400.000,- (lima pyluh satu juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan 06 September 2012, hingga putusan dalam perkara dalam perkara ini dapat dijalankan dengan sempurna oleh Tergugat d.r/Penggugat d.k ;
Bahwa oleh karena objek perkara tersebut adalah hak milik yang sah dari Penggugat d.r/Tergugat VI, maka oleh karena itu untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat d.r/Tergugat VI tersebut, sangat berdasar hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Medan c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela terlebih dahuli (Provisi) dengan menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk menyerahkan hak penguasaan objek perkara tersebut kepada Penggugat d.r/Tergugat VI d.k sebelum perkara ini diputusakan oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa selain itu Penggugat d.r/Tergugat VI d.k punya sangka yang tidak baik terhadap Tergugat d.r/Penggugat d.k yang akan mengalihkan ataupun menggadaikan ataupun menyewakan objek perkara tersebut kepada pihak lainyang sudah barang tentu akan mempersulit penyelesaian perkara ini, maka untuk itu sangat berdasar hukum kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas tanah objek perkara milik Penggugat d.r/Tergugat VI d.k tersebut ;
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Penggugat d.r/Tergugat VI d.k tidak nihil, karena Penggugat d.r/Tergugat VI d.k punya sangka yang tidak baik, dan dan sangat beralasan bahwasannya Tergugat d.r/Penggugat d.k yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, maka untuk memudahkan isi putusan dalam perkara ini dalam perkara ini, perlu diletakkan sita jaminan, maka sehubung dengan hal tersebut dengan ini dimohonkan kiranya Bapak Ketua c.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat d.r/Penggugat d.k.baik harta maupun tidak bergerak sehingga mencukupi tuntutan ganti rugi Penggugat d.r/Tergugat VI ;
Bahwa Penggugat d.r/Tergugat VI d.k sangat meragukan Tergugat d.r/Penggugat d.k akan mematuhi (lalai) melaksanakan isi putusan ini kelak dengan menyerahkan tanah dan bangunan objek terperkara kepada Penggugat d.r/Tergugat VI d.k.serta mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat d.r/Tergugat VI dk,maka oleh karena sangat beralasan hukum apabila Tergugat d.r/Penggugat d.k hukum untuk membayar uang paksa (dwangdoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat I d.r/Tergugat VI d.k setiap hari kelalaiannya tersebut sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik, maka dimohonkan agar gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat d.r/Tergugat VI dapat diputus serta merta (uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi ;
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi dari Tergugat VI untuk selurunya ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Provisi
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara tersebut kepada Penggugat d.r ,hingga perkara ini diputuskan oleh Pengadilan dan tela mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat d.r untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat dr/Tergugat VI d.k sebagai pembeli yang beritikad baik ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir besleg) yang diletakkan dalam perkara ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Risalah Lelang No.784/2012 tanggal 06 September 2012 ;
Menyatakan Penggugat d.r/Tergugat VI adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah dan bangunan objek perkara berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat hak Milik No. 384, seluas 258 M2, yang terdaftar atas nama Daisy, yang terletak di Jalan Timor Ujung Komplek Taman Timor No.53, Kelurahan Gaharu,Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
Menyatakan Tergugat d.r/Penggugat d.k telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad ) ;
Menghukum Tergugat d.r untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada Penggugat d.r/Tergugat VI d.k sebesar Rp.2.570.000.000,- (dua milyar lima ratus tujuh pulu juta rupiah), terhitung sejak bulan Juni 2010 sampai dengan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna dan/atau sampai objek perkara ini dijalankan secara sempurna dan/atau sampai objek perkara tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat d.r/Tergugat VI d.k secara sekaligus dan tunai ;
Menghukum Tergugat d.r untuk membayar ganti kerugian immateriail kepada Penggugat d.r sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), secara sekaligus da tunai kepada Penggugat d.r sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar bunga 2 % untuk setiap bulannya yaitu sebesar Rp.2.570.000.000,- x 2% = Rp. 51.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah), kepada Penggugat d.r/Tergugat VI d.k setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2012, hingga putusan dalam perkara ini dapat dijaklankan dengan sempurna ;
Menghukum Tergugat d.r/Tergugat d,k., berikut setiap orang yang menggantungkan hak kepadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara milik Penggugat d.r/Tegugat VI d.k dalam keadaan baik dan kosong, terhitun sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghuum Tergugat d.r/Pengugat d.k, untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlabamatan untuk melaksanakan isi putusan ini,terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun Tergugat d.r ataupun pihak lain mengajukan Gugatan, Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 23 Juli 2013 No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat I, II, III dan VI untuk seluruhnya ;
TENTANG POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
TENTANG PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat dalam rekonpensi ;
TENTANG POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk sebahagian ;
Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat VI dalam konpensi sebagai Pembeli yang beritikad baik ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Risalah Lelang No. 784/2012 tanggal 06 September 2012 ;
Menyatakan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat VI dalam konpensi adalah sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah dan bangunan objek perkara berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 348/Gaharu seluas 258 m2, yang terdaftar atas nama Daisy, yang terletak di Jalan Timor Ujung, Komplek Taman Timor No. 53, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ;
Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi berikut setiap orang yang menggantungkan hak kepadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara milik Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat VI dalam konpensi kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat VI dalam konpensi, dalam keadaan baik dan kosong ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun Tergugat dalam rekonpensi atau pihak lain mengajukan gugatan, perlawanan, banding ataupun kasasi ;
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.121.000,- ( Empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
Telah Membaca :
Relas Pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Medan No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn yang dibuat oleh : DARWIN Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 17 September 2013 telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat-V, dan pada tanggal 26 Nopember 2013 isi putusan tersebut dibritahukan juga kepada Tergugat-II dan Tergugat-III, sedangkan untuk Tergugat-IV diberitahukan pada tanggal 21 Maret 2014 ;
Membaca Akta Penyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 30 Juli 2013 dengan Akte Banding No. 147/2013, yang menyatakan Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Juli 2013 No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna dan seksama kepada para Terbanding semula para Tergugat ;
Tanggal 27 Maret 2014 telah diberitahukan Pernyataan Banding tersebut kepada Terbanding-I semula sebagai Tergugat-I PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk ;
Tanggal 21 Maret 2014 telah diberitahukan pernyataan banding tersebut kepada Terbanding-II semula sebagai Tergugat-II NY. RAHAYU PUJI WAHYUNI, SH ;
Tanggal 21 Maret 2014 telah diberitahukan pernyataan banding tersebut kepada Terbanding-III semula Tergugat-III Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara ;
Tanggal 21 Maret 2014 telah diberitahukan pernyataan banding tersebut kepada Terbanding-IV semula Tergugat-IV PT. Balai Lelang Sukses Mandiri ;
Tanggal 10 Maret 2014 telah diberitahukan pernyataan banding tersebut kepada Terbanding-V semula sebagai Tergugat-V Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan ;
Tanggal 10 Maret 2014 telah diberitahukan pernyataan banding tersebut kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI LIM SIOE TJOE ;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa hukum
Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tertanggal 3 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 04 April 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Judex facti salah dalam pertimbangan hukum sebab pembanding masih ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran angsuran hutang kepada Terbanding-I tersebut dalam bukti P. 29 s/d P. 34 ;
Bahwa Terbanding-I tidak memberikan kepastian jumlah hutang yang harus dibayar, namun langsung dilakukan lelang ;
Bahwa Terbanding-III dan Terbanding IV dalam melaksanakan lelang tidak sesuai prosedur dengan mengumumkan lelang melalui Surat Kabar dengan ukuran mini dan melalui selebaran di Komplek Pembanding ;
Bahwa judex facti salah dalam pertimbangan hukum yang mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding-VI, sebab prosedur lelang tidak sah ;
Bahwa judex facti salah dalam pertimbangan hukum dalam mengabulkan tuntutan putusan serta merta dalam Rekonpensi sebab menurut SEMA No. 3 tahun 2000 salah satu syarat adalah adanya hutang yang sudah pasti ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) No. 576/Pdt.G/2013/PN-Mdn yang dibuat oleh jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan masing-masing bertanggal 10 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 10 Maret 2014 telah memberitahukan kepada : Kuasa hukum Terbanding-V dan Kuasa Hukum Terbanding-VI, pada tanggal 17 Maret 2014 telah memberitahukan kepada kuasa hukum Terbanding- I, pada tanggal 21 Maret 2014 telah memberitahukan kepada kuasa Pembanding, kuasa hukum Terbanding-II, kuasa hukum Terbanding-III, kuasa hukum Terbanding-IV untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Medan No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn tanggal 23 Juli 2013 dan telah membaca dengan seksama Surat Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan keberatan dari kuasa hukum Tergugat/Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana yang dikemukakannya didalam Surat Memori Banding, bahwa pembanding masih beriktikat baik untuk melakukan pembayaran, terbukti dalam bukti P.29 s/d P.34 ;
Atas keberatan tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa dalil tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa pembanding dalam Memori Banding berpendapat bahwa prosedur lelang tidak sah karena hutang yang tidak pasti dan cara pengumuman lelang yang tidak sah ;
Menimbang, bahwa atas dalil Memori Banding tersebut, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa dalil tersebut merupakan pengulangan dalil gugatan Pembanding semula Penggugat yang telah cukup dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat pertama, bahwa jumlah hutang pembanding tentu dihitung berdasarkan Perjanjian Kredit No. 028/PK/MDN/2010 dan pembanding telah menanda tangani semua klausula perjanjian kredit dengan PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk., terhadap bukti T.I-, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa berdasarkan berdasar bukti T.I-8 berupa surat No. 099/BLWG II – SMTR/SK/2012 tanggal 22 Mei 2012 yang dibuat PT. Bank Niaga Tbk dan dikirim kepada pembanding adalah jumlah hutang yang pasti yang merupakan hutang pembanding kepada Bank Niaga Tbk ;
Menimbang, bahwa tentang prosedur lelang yang dilakukan Terbanding-III semula Tergugat-III dalam Konpensi telah memenuhi prosedur lelang sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010, sesuai Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengumuman lelang benda tidak bergerak sebagai berikut :
Pengumuman pertama : lewat Surat Kabar, selebaran, tempelanatau Media elektronik ;
Pengumuman kedua : harus melalui Media Surat Kabar ;
Pengumuman lelang dilakukan dalam tempo 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang ;
Berdasarkan fakta hukum terbukti bahwa Terbanding –III semula Tergugat-III
dalam Konpensi telah melaksanakan prosedur lelang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan Memori Banding Pembanding tidak berdasar hukum dan seharusnya ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding Pembanding keberatan judex facti mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding –VI semula Tergugat-VI dengan alasan adanya hutang yang belum pasti dan tuntutan putusan serta merta yang diajukan Terbanding-VI semula Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak memenuhi syarat SEMA No. 03 tahun 2000, alasan pembanding tersebut telah dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama sehingga dalil Memori Banding tersebut merupakan pengulangan dalil gugatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Memori Banding Pembanding tidak berdasar dan merupakan pengulangan dan tidak memuat hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi menolak dalil-dalil Memori Banding Pembanding, dan Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar, baik dalam Konpensi, Tentang Eksepsi, juga Tentang Pokok Perkara dan Dalam Rekonpensi, oleh karena itu pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Medan No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn tanggal 23 Juli 2013 yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tetap dipihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 2 Tahun 1986, jo. Undang-Undang No. 08 Tahun 2004, jo. Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan R.Bg ;
M E N G A D I L I :
------ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam
Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ;
----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 576/Pdt.G/2012/PN-Mdn
tanggal 23 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
----- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Agustus2014 oleh kami : RIDWAN. S. DAMANIK, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, EDHI SUDARMUHONO, SH dan HERU PRAMONO, SH. M.Hum. sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan dengan Surat Penetapan tanggal 05 Mei 2014 No. 99/Pdt/2014/PT-Mdn untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, dan putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk Umum pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : MUSALLIM SIREGAR, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara atau kuasa hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis, ttd
ttd ttd
EDHI SUDARMUHONO, SH RIDWAN. S. DAMANIK, SH.
ttd
HERU PRAMONO, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd
MUSALLIM SIREGAR, SH.
Ongkos-ongkos :
M a t e r a i ............ Rp. 6.000.-
R e d a k s i ............ Rp. 5.000.-
Pemberkasan ............ Rp. 139.000.-
J u m l a h ........... Rp. 150.000.-