Pidana Khusus
First Instance
District Court
53/Pid.Sus/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 53/Pid.Sus/2015
Case Information
Court: PN Ciamis
Classification: Pidana Khusus
Outcome: ⚖️ Convicted (hukum)
Verdict date: 9 April 2015
Court Officials
Main Judge: - IKA LUSIANA RIYANTI, S.H.
Judges: - ROBBY ALAMSYAH, S.H.
- KOPSAH, S.H., M.H.
Clerk: - ACEP IMAN, S.H, M.H.
Parties / Pihak
Pidana - KHADIJAH PANE ALS. IBU ENTANG BINTI ISMAIL PANE
Decision / Putusan
1. Menyatakan terdakwa KHADIJAH PANE ALS ENTANG BINTI ISMAIL PANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp. 72. 000. 000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka terdakwa dijatuhi kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah)