213/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MELIYARTI KUSUMA WARDHANI BINTI RADEN YARSO
- Menyatakan Terdakwa MELIYARTI KUSUMA WARDANI Binti RADEN YARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: a. 1. 24 (dua puluh empat) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa kelapa; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa susu; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa keju; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa moca; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa krim coklat; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa manis polos; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa srikaya; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang coklat; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang keju; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa coklat; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich special; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar pandan; 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar ekonomi C25; 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa tawar kismis; 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich manis coklat; 10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa chocochip; 10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar kupas; 13 (tiga belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar C12.5; 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar C 25; 12 (dua belas) pcs shooping bag; 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar gandum; 24 (dua puluh empat) pcs roti merk SWANISH berbagai macam rasa tersebut di atas; Agar dikembalikan kepada Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso; b. 20 (dua puluh) rol kemasan plastic merek SWANISH agar dikembalikan kepada Setia Ampera Budhi Sarjana melalui Terdakwa ; c. 1. 1 (satu) bundel asli salinan akta pernyataan keputusan RUPSLB PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 5 Juni 2015 nomor 56 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH.,Spn; 2. 1 (satu) lembar asli surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA Nomor : AHU-AH.01.03-0941252 tanggal 15 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementrian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia; Agar dikembalikan kepada Drs.Hendi Rismawandi melalui Terdakwa ; d. 1. 1 (satu) lembar asli surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia; 2. 4 (empat) lembar asli surat kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 yang dilegalisasi dengan nomor : 123/L/2016 oleh Notaris Ninik Rustinawati, SH.,Mkn. 3. 1 (satu) lembar asli surat tertanggal 12 April 2016 tentang pembatalan kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016; 4. 3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 an. yang menerima RUSLI; 5. 1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan; 6. 2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI; 7. 1 (satu) bendel salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 19 Juli 1994 nomor 28 yang dikeluarkan oleh Notaris Susana Zakaria, SH. 8. 1 (satu) buah permanent resident card atas nama Hermawan Angki ID No. 5099-4123 yang dikeluarkan oleh pemerintah CANADA; 9. 1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 21 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kedubes Canada; 10. 1 (satu) lembar print out Email from : [email protected] date Saturday, January 14,2017; 11. 1 (satu) lembar surat pernyataan terjemahan tanggal 11 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Mr.Soesilo: sworn & ceryified translator; Agar dikembalikan kepada Saksi Angki Hermawan. Barang Bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa: Fotocopy sesuai asli Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan Tercatat Nomor 015061 telah dialihkan Haknya dari ANGKI HERMAWAN kepada PT SWANISH BOGA INDUSTRIA yang diterbitkan oleh Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Januari 2017 (diberi tanda T-1); Fotocopy sesuai print out 4 gambar logo Swanish berbeda warna dan bentuk dan merk SWANISH (diberi tanda T-2); Fotocopy sesuai asli PENETAPAN Nomor 662/Pdt.P/2017/PN Cbi (diberi tanda T-3); Fotocopy sesuai asli Permohonan Pendaftaran Ciptaan Pencipta 1. Meliyarti Kusumawardani. 2. Uki Kariko tertanggal 08-08-2015 kepada Direktur KI Melalui Direktur Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkit Terpadu dan Rahasia Dagang di Jakarta (diberi tanda T-4); Fotocopy sesuai asli Permintaan Pendaftaran Merek PT SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 10 November 2016 (diberi tanda T-5); Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604610 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-6); Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604611 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-7); Terhadap Barang Buktitersebut terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 213/Pid.B/2018/PN.Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MELIYARTI KUSUMA WARDANI Binti RADEN YARSO
Tempat lahir : Bogor
Umur / Tgl.lahir : 48 Tahun / 16 Mei 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pinang Perak IV/PC 5 RT 013 RW 016 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah tangga/ Direktur Utama PT Swanish Bogor Industria
Pendidikan : SMA
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Airlangga Gautama , SH. Dan Ardhi Kusuma SH Para Advokat pada Kantor Hukum AA & patners beralamat dikantor Jl. Hegarasih I No. 7 Cipaganti Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 41/SK/PID/2018/PN.Cbi tertanggal 25 April 2018;
Menimbang, bahwa Setelah membaca berkas perkara ini dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 April 2018;
Pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum para Terdakwa dalam persidangan pada tanggal 2 Mei 2018;
Tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 8 Mei 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 213/Pen.Pid B/2017/PN Cbi tanggal 25 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pen. Pid B/2017/PN Cbi tanggal 25 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MELIYARTI KUSUMARWARDANI Binti RADEN YARSO bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELIYARTI KUSUMARWARDANI Binti RADEN YARSO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 24 (dua puluh empat) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa kelapa;
12 (dua belas) pcs kemasan plastic roti merk SWANISH rasa daging sapi;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa susu;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa moca;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa krim coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa manis polos;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa srikaya;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich special;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar pandan;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar ekonomi C25;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa tawar kismis;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich manis coklat;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa chocochip;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar kupas;
13 (tiga belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar C12.5;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar C 25;
12 (dua belas) pcs shooping bag;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar gandum;
24 (dua puluh empat) pcs roti merk SWANISH berbagai macam rasa tersebut di atas;
agar dikembalikan kepada Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
20 (dua puluh) rol kemasan plastic merek SWANISH
agar dikembalikan kepada Setia Ampera Budhi Sarjana melalui terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
1. 1 (satu) bundel asli salinan akta pernyataan keputusan RUPSLB PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 5 Juni 2015 nomor 56 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH.,Spn;
1 (satu) lembar asli surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA Nomor : AHU-AH.01.03-0941252 tanggal 15 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementrian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia;
agar dikembalikan kepada Drs.Hendi Rismawandi melalui Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
1. 1 (satu) lembar asli surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia;
2. 4 (empat) lembar asli surat kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 yang dilegalisasi dengan nomor : 123/L/2016 oleh Notaris Ninik Rustinawati, SH.,Mkn.
3. 1 (satu) lembar asli surat tertanggal 12 April 2016 tentang pembatalan kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016;
4. 3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 an. yang menerima RUSLI;
1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan;
2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 19 Juli 1994 nomor 28 yang dikeluarkan oleh Notaris Susana Zakaria, SH.
1 (satu) buah permanent resident card atas nama Hermawan Angki ID No. 5099-4123 yang dikeluarkan oleh pemerintah CANADA;
1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 21 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kedubes Canada
1 (satu) lembar print out Email from : [email protected] date Saturday, January 14,2017;
1 (satu) lembar surat pernyataan terjemahan tanggal 11 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Mr.Soesilo: sworn & ceryified translator
agar dikembalikan kepada saksi Angki Hermawan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 September 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk sudi mempertimbangkan aspek formil sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, yakni sebagai berikut:
Daluarsanya pengajuan delik aduan dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat somasi yang dibuat saksi Angki Hermawan pada tanggal 9 April 2016 yang diakui pula dibawah sumpah oleh saksi Angki Hermawan, bahwa saksi Angki Hermawan merupakan WNI yang bertempat tinggal di Jl. Pinang Perak IV/PC 5, RT 13/RW 16, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat surat menyurat dalam Surat Somasi tertanggal 9 April 2016 sehingga sudah terbukti secara jelas dan tegas bahwa batasan daluarsa yang berlaku dalam mengajukan delik aduan bagi saksi Angki Hermawan adalah selama 6 (enam) bulan sejak dibuatnya surat somasi tersebut yang mana berakhir pada tanggal 6 Oktober 2016, sehingga dengan baru diajukannya Laporan Polisi pada tanggal 23 Desember 2016 adalah telah lewat waktu.
Dasar penyidikan yang berlandaskan kepada format Laporan dan bukan Pengaduan, Laporan Polisi No. LP B/1205/XII/2016/Jabar tertanggal 23 Desember 2016 bukanlah pemberitahuan yang disertai dengan permintaan dari Pihak yang mengadukan (Pelapor) kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini Penyidik Kepolisian Polda Jabar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHPidana,yang mana seharusnya Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta adalah delik aduan, dan sebagaimana diterangkan oleh Ahli Dr. H. Atja Sondjaja, S.H., M.H., hal ini mengakibatkan berita acara penyidikan, penuntutan yang dibuat berdasarkan berita acara penyidikan, adalah tidak sah.
Bahwa berdasarkan analisa yuridis yang telah kami uraikan diatas, dengan segala kerendahan hati kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan Putusan kepada Terdakwa dengan Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, telah didengar tanggapan Penuntut Umum tertanggal 12 September 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Meliyarti Kusumawardani untuk seluruhnya;
Menenerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan bahwa Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-64/Bgr/03/2018 tanggal 13 April 2018 atas nama terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso dilanjutkan.
Selanjutnya Penasihat Hukum Para Terdakwa telah pula menanggapi tanggapan dari Penuntut Umum tersebut tertanggal 26 September 2018 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya, serta Penuntut umum dalam Dupliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2017sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MELIYARTI KUSUMAWARDANIBinti RADEN YARSO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun diketahui oleh saksi Angki Hermawan (korban) pada tanggal 09 April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di PT.Swanish Boga Industria Jln. Raya Pemuda No. 35 Ds.Padurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g untuk Penggunaan Secara Komersial, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut berawal dari saksi Angki Hermawan selaku pemilik seni lukis logo “SWANISH” berupa gambar Angsa yang merupakan ciptaan saksi Angki Hermawan dan telah sah menjadi hak cipta saksi Angki Hermawan sebagaimana telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor Pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995, telah mendapatkan informasi bahwa lukisan logo tersebut digunakan oleh PT.Swanish Boga Industria milik terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso yang beralamat di Jln. Raya Pemuda No. 35 Ds.Padurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor;
Atas informasi tersebut maka saksi Angki Hermawan mencari kebenarannya dan setelah dapat memastikan bahwa PT. Swanish Boga Industria milik terdakwa telah mempergunakan lukisan logo Swanish ciptaannya tersebut, maka saksi Angki Hermawan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso yaitu Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria yang beralamat di Jl. Raya Pemuda No. 35 Desa Padurenan Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, adapun somasi tersebut adalah larangan untuk penggunaan seni lukisan logo “SWANISH” ciptaan saksi Angki Hermawan pada produk roti yang diproduksi oleh PT.Swanish Boga Industria yaitu :
Pada tanggal 09 April 2016 saksi Angki Hermawan menyampaikan somasi pertama secara tertulis yang ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria;
Pada tanggal 17 April 2016 saksi Angki Hermawan kembali menyampaikan somasi kedua secara tertulis yang ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria.
Bahwa terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso telah menggunakan logo gambar angsa dengan tulisan swanish tersebut untuk produk roti PT. Swanish Boga Industria tanpa seizin dari saksi Angki Hermawan selaku pemegang hak cipta sebagaimana telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia yang dulunya adalah Kementrian Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana Nomor : 015061 tanggal 29 November 1995.
Bahwa atas somasi yang dilayangkan oleh saksi Angki Hermawan kepada terdakwa tersebut, sama sekali tidak ada tangggapan dari terdakwa selaku Direktur Utama PT. Swansih Boga Industria, sehingga saksi Angki Hermawan mengadukan ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat karena perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Angki Hermawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Saudari Terdakwa serta Hadirin yang Kami Hormati,
Pertama-tama pada kesempatan ini, perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan dan membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) atas diri Terdakwa di muka persidangan ini;
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya, Nota Keberatan(Eksepsi) ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa terdapat hal-hal prinsipal yang perlu kami sampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama, demi terwujudnya semboyan yang kita selalu kita cita-citakan bersama dan kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni fiat justitia ruat caelum;
Bahwasebelum melangkah pada proses yang lebih jauh lagi maka perkenankan kami untuk mengutip pendapat dari M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, edisi kedua, Jakarta:Sinar Grafika 2009, halaman 386, yang dapat dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim, pendapat mana adalah sebagai berikut :
“Surat Dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan“.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, maka Penuntut Umum selaku penyusun Surat Dakwaan harus mengetahui dan memahami benar uraian peristiwa yang menjadi landasan fakta dalam dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana. Salah satu fungsi hukum adalah menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyatnya demi tercapainyakehidupan yang sejahtera. Adalah suatu paradoks dan kerugian hakiki ketika penegakan hukum justru menyebabkan Negara tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Melalui uraian ini kami mengajak Yang Mulia Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk dapat melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru, serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang, dalam mendudukkan saudariMeliyarti Kusumawardani sebagai Terdakwa dalam perkara ini.
KEBERATANTERHADAP SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM
Yang Mulia Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati
Saudara Terdakwa serta Hadirin yang Kami Hormati
Bahwa dalam Surat Dakwaan yang telah disusun oleh Penuntut Umum terdapat beberapa hal yang perlu Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggapi secara seksama demi wujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam pemeriksaan perkara ini, Nota Keberatan (Eksepsi) mana adalah sebagaimana terurai dibawah ini:
1. Eksepsi Pemeriksaan Tidak Memenuhi Syarat Delik Aduan (Klacht Delict)
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diuraikan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa terjadi pada tanggal 9 April 2016 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2016 bertempat di PT Swanish Boga Industria Jalan Raya Pemuda No. 35 Desa Padurenan Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor, dimana Terdakwa telah didakwa berdasarkan Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tentang Hak Cipta,bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 120 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan pidana dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tentang Hak Cipta adalah delik aduan.
Bahwa perlu untuk kami sampaikan fakta hukum bahwa Terdakwa merupakan Direktur Utama baru yang menggantikan Direktur Utama sebelumnya yaitu Angki Hermawan (selaku Pelapor/Korban dalam perkara ini) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Swanish Boga Industria sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Swanish Boga Industria No. 56 tanggal 5 Juni 2015, dimana sewaktu PT Swanish Boga Industri dipimpin oleh Angki Hermawan selaku Direktur Utama, PT Swanish Boga Industria sudah sejak lama memproduksi roti dan menggunakan logo Swanish, bahkan Angki Hermawan tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Swanish Boga Industria sejak tahun 2002 sebanyak 95.000 helai saham.
Bahwa selain daripada itu, dalam Kesepakatan Bersama antara Meliyarti Kusumawardani (Terdakwa) dengan Angki Hermawan (Pelapor/Korban) tertanggal 16 Maret 2016, yang telah dilampirkan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini, khususnya dalam Angka 2 huruf e yang berbunyi:
“Hak Cipta Logo dan merek dagang Swanish dan seluruh perizinan atas nama pribadi yang berkaitan dengan usaha PT Swanish Boga Industria harus diserahkan ke Perusahaan dan menjadi milik Perusahaan”.
Hal ini merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa Angki Hermawan selaku Pelapor/Korban yang pada saat itu berada di Indonesia telah mengetahui dan bahkan telah menyerahkan hak cipta logo dan merek dagang Swanish kepada PT Swanish Boga Industria per tanggal 16 Maret 2016, yang apabila diperhitungkan dengan masuknya Laporan Polisi No. LP B/1205/XII/2016/JABAR tanggal 23 Desember 2016 adalah 9 bulan 12 hari (282 hari) sehingga tidak memenuhi ketentuan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) KUHPidana yang mensyaratkan batas waktu pengajuan delik aduan selama 6 (enam) bulan untuk yang bertempat tinggal di Indonesia dan 9 (sembilan) bulan untuk yang bertempat tinggal di luar negeri, oleh karenanya demi keadilan dan kepastian hukum Surat Dakwaan Jaksa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Eksepsi Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
Bahwa mencermati uraian dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam strip kedua halaman 1 Surat Dakwaannya yang menyatakan bahwa “…setelah dapat memastikan bahwa PT Swanish Boga Industria milik Terdakwa telah mempergunakan lukisan logo swanish ciptaannya tersebut…”.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menerangkan dengan jelas hubungan hukum antara Angki Hermawan (Pelapor/Korban) dengan Meliyarti Kusumawardani (Terdakwa) yang telah terungkap secara terang dan nyata dalam hasil Penyidikan bahwa antara ANGKI HERMAWAN(Pelapor) dengan MELIYARTI KUSUMA WARDANI(Terdakwa)sebelum putusan perceraianpada 3 tanggal 3 Maret 2016 adalah masih berstatuts sebagai SUAMI-ISTRI, dan oleh karenanya seluruh hak kebendaan termasuk hak ekonomi atas Seni Lukis Logo Swanish adalah bagian dari HARTA BERSAMA, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2528/Pdt.G/2014/PA.JS tanggal 3 Maret 2016 jo. Kesepakatan Bersama antara ANGKI HERMAWAN dan MELIYARTI KUSUMA WARDANI tanggal 16 Maret 2016, dimana dalam Kesepakatan Bersama tersebut hak cipta atas seni lukis logo Swanish telah diserahkan oleh ANGKI HERMAWAN kepada PT SWANISH BOGA INDUSTRIA, yang mana hal ini telah sesuai dengan mekanisme peralihan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bahwa berdasarkan hal tersebut seyogyanya Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dapat melihat dengan jelas dan terang unsur-unsur keperdataan yang melekat dalam perkara ini, dimana sudah seharusnyalah diperiksa dan diuji terlebih dahulu kepemilikan Angky Hermawan selaku Pelapor/Korban atas Hak Cipta Seni Lukis Logo Swanish dalam peradilan perdata, dan oleh karenanya berdasarkan hukum apabila Surat Dakwaan Jaksa dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Bahwa dalam uraian dakwaan diterangkan bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalahmengenai tindakan atau perbuatan PT Swanish Boga Industria dalam mempergunakan seni lukis logo Hak Cipta milik Angki Hermawan secara tanpa izin pada produk roti yang diproduksi oleh PT Swanish Boga Industria, akan tetapi yang dijadikan Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Meliyarti Kusumawardani binti Rd. Yarso, sehingga tidak berkesesuaian antara perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan dengan kedudukan Terdakwa.
Bahwa antara PT Swanish Boga Industria dan pribadi Meliyarti Kusumawardani merupakan dua subyek hukum yang berbeda, yang mana apabila pelaku tindak pidananya adalah PT Swanish Boga Industria maka berlaku peraturan mengenai tindak pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,sehinggaSurat Dakwaan Jakwa Penuntut Umum telah jelas terbukti mengandung cacat atau kekeliruan error in persona dalam bentuk disqualification in person dan demi hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur tindak pidana sebagaimana diatur dengan Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014, dimana dalam Surat Dakwaan tidak diuraikan kapan, dimana dan bagaimana cara Terdakwa menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan dan/atau mengumumkan produk yang memuat seni lukis Logo Swanish tersebut, bahkan pada halaman 1 Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum hanya menerangkan perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g tanpa menyebutkan Nama dan/atau Nomor sumber ketentuan/peraturan apa yang dikutipnya, ataupun bunyi Pasal dari sumber ketentuan/peraturan yang dikutipnya, hal ini tentunya menimbulkan keambiguan, kebingungan (confuse), bahkan menyesatkan (misleading) dan kabur (obscur libeli) karena tidak dapat mengungkap kapan, dimana dan bagaimana persisnya perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa, berdasarkan hal-hal tersebut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan oleh karenanyaberalasan menurut hukum apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk dinyatakan batal demi hukum.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Saudari Terdakwa serta Hadirin yang Kami Hormati,
Atas uraian Nota Keberatan (Eksepsi) yang telah kami sampaikan, maka dengan ini kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Meliyarti Kusumawardani binti Rd. Yarso memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan:
1. Menerima dalil-dalil serta alasan–alasan yang diuraikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-64/Bgr/03/2018 tanggal 13 April 2018;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-64/Bgr/03/2018tanggal 13 April 2018 Tidak Dapat Diterima dan/atau Batal Demi Hukum;
3. Menyatakan pemeriksaan Pokok Perkara Pidana No.213/Pid.Sus/2018/PN.Cbi tidak dilanjutkan.
Demikianlah Nota Keberatan (Eksepsi) ini Kami ajukan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini, atas segala kebijaksanaan dan kearifan Yang Mulia Majelis Hakim kami haturkan terima kasih,
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor Nomor 213/Pid.B/2017/PN.Cbitanggal 15 Mei 2018, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Meliyarti kusumawardani Binti Raden tersebut tidak diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 213/Pid.Sus/2017./PN Cbi atas namaTerdakwa Meliyarti kusumawardani Binti Raden tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut sesuai hukum acara yang berlaku yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. ANGKI HERMAWAN, lahir di Sukabumi, umur 58 tahun/16 Januari 1960, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl.Pinang Perak IV/PC RT 13 RW 16 Kel.Pondok Pinang Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan, agaram Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan S2, dibawah sumpah menurut agama Islam di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018.
Bahwa saksi sebelumnya telah dieriksa dikepolisian derah Jawa Barat dan terhadap keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan sudah benar seluruhnya
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Meliyarti sebagai mantan isteri saksimenikah dengan terdakwa sejak tahun 1987.
Bahwa saksi telah melaporkan Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2016 ke Polda Jawa Barat karena terdakwa menggunakan logo Swanish ciptaan saksi pada kemasan roti yang diproduksi oleh PT. Swanish Boga Industria.
Bahwa benar saksi telah mendaftarkan logo ciptaannya tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia (sekarang adalah Kementrian Hukum dan HAM) dengan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor Pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995.
Bahwa saksi pada tahun 1994 mendirikan PT Swanish Boga Industria namun belum memproduksi roti, baru di tahun 1995 mulai memproduksi roti merek Swanish dengan menggunakan logo ciptaan yang sudah didaftarkan atas nama saksi, namun pada tahun 1997 sudah tidak memakai logo tersebut karena telah menggunakan logo buatan saksi Uki Kariko yang telah diubah, saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Swanish Boga Industria sejak berdiri hingga bulan Juni 2015 saksi diberhentikan sebagai Direktur Utama melalui RUPS Luar Biasa PT Swanish Boga Industria.
Bahwa benar logo swanish berasal dari nama kandung ibu kandung saksi yaitu Hermana Swansih.
Bahwa saksi mengaku bahwa saksi sendiri membuat konsep gambar logo Swanish lalu diberikan kepada saksi Fanda untuk disablon, dan pada tahun 1997 saksi meminta saksi Uki Kariko untuk mendesain warna konsep gambar yang dibuat saksi tersebut, dan saksi mengaku membayar saksi Uki Kariko menggunakan uang pribadi bukan perusahaan, dan saksi langsung menggunakan hasil perubahan logo tersebut dalam kemasan roti yang diproduksi oleh PT Swanish Boga Industria, saksi menyatakan bahwa Terdakwa tidak terlibat sama sekali.
Bahwa Saksi berpendapat antara logo yang didaftarkan atas nama saksi dengan yang digunakan oleh PT Swanish Boga Industria berbeda namun sama pada pokoknya, yaitu bentuk lingkaran, aksesoris dan komposisi warna yang berbeda.
Saksi mengakui bahwa atas perubahan/modifikasi logo tersebut belum didaftarkan ke Dirjen Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual.
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui penggunaan secara tanpa hak atas hak cipta milik saksi oleh PT Swanish Boga Industria pada bulan Juni 2015, namun saksi beralasan masih mengizinkan digunakan hingga dilayangkannya surat somasi tertanggal 9 April 2016 dan 17 April 2016 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT Swanish Boga Industria, dan pernah dijawab oleh Terdakwa melalui suratnya tertanggal 19 April 2016.
Bahwa saksi sejak masih menjabat Direktur Utama hingga diberhentikan tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis kepada PT Swanish Boga Industria untuk menggunakan Hak Cipta milik saksi.
Bahwa saksi membenarkan telah menandatangani Kesepakatan Bersama antara saksi dengan Terdakwa tertanggal 16 Maret 2016 yang di kantor Notaris Ninik Rustinawati, S.H., M.Kn., dan dilegalisasi oleh Notaris tersebut dengan didampingi oleh saksi Happy Sp. Sihombing, S.H., M.H., sebagai kuasa hukumnya, namun saksi mengaku tidak membaca dan memahami isi perjanjian dan saksi tidak membaca dahulu kesepakatan yang sudah dipersiapkan oleh pengacaranya tersebut karena tertekan oleh anaknya yang akan bunuh diri dengan menggunakan pistol yang saksi miliki di rumah di Kanada;
Bahwa saksi berpendapat bahwa Kesepakatan Bersama merupakan perwujudan niatan jual beli yang harus diteruskan dengan transaksi jual beli sekalipun tidak diatur dan dituliskan mengenai hal tersebut di dalam akta Kesepakatan Bersama.
Saksi mengetahui pada bulan Januari 2017 bahwa kepemilikan hak cipta telah beralih ke PT Swanish Boga Industria dan saksi sudah membuat surat kepada Dirjen Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual untuk mengklarifikasi hal tersebut dan dijawab secara tertulis oleh Dirjen Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual bahwa saksi dianjurkan untuk mengajukan gugsatan sengketa kepemilikan Hak Cipta tersebut ke Pengadilan.
Bahwa saksi selalu mengikuti sidang perceraian sejak akhir 2014 hingga diputus pada bulan Maret 2016, dimana saksi bertempat tinggal di rumah Pondok Indah, Jakarta.
Bahwa saksi mengakui saat membuat somasi I ataupun somasi II menggunakan alamat di Pondok Indah, dan sedang berada di Indonesia, dan saksi menerima jawaban surat dari Terdakwa di rumah tinggalnya di Pondok Indah.
Bahwa saksi mengaku baru pergi ke Kanada pada tanggal 18 April 2016.
Bahwa pada tahun 1997 saksi meminta saksi UKI KARIKO untuk melakukan perubahan sedikit terhadap seni lukis logo awal “SWANISH” dengan memberi latar belakang dengan warna biru dan warna merah pada huruf tulisan “SWANISH” dengan gambar angsa dalam lingkaran dengan tulisan “SWANISH” tetap sama seperti Seni lukis logo “SWANISH” awal, dan karena hasil perubahan-perubahan tersebut hanya bersifat pemberian warna namun tetap mengacu kepada hasil ciptaan yang saksi ciptakan sehingga hasil perubahan yang dibuat oleh Uki Kariko tersebut tidak didaftarkan saksi Angki Hermawan ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyampaikan keberatan yaitu:
Seni lukis logo Swanish dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan disaksikan oleh anak sulungnya yang bernama Crystal Hermawan dan saksi sendiri yang datang ke sablon danlogo itu adalah gambar saksi sendiri.;
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah hak cipta seni lukis logo dan bukan merek;
Bahwa surat kesepakatan bersama tersebut diinisiasi oleh saksi Angki Hermawan karena karena Terdakwa akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 3 Maret 2016, hingga akhirnya Terdakwa mengurungkan niatnya untuk banding, dan draft kesepakatan bersama dirancang oleh kuasa hukum Terdakwa dan kuasa hukum saksi Happy Sp. Sihombing selaku kuasa hukum Angki Hermawan;
Bahwa seni lukis logo yang didaftarkan oleh Angki Hermawan terakhir digunakan oleh PT Swanish Boga Industria pada tahun 1997 dan hingga kini sudah tidak pernah digunakan lagi;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
2. OKTO WIBAWA, lahir di Bogor, umur 58 tahun/10 Oktober 1958, agama Islam, jenis kelamin laki –laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Kp.Muhara RT 04 RW 06 Ds.Bojong Koneng Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SMA, di persidangan tanpa disumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018.
Bahwa saksi membenarkan terhadap keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan dikepolisian daerah jawa barat.
Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa yaitu Terdakwa adalah adik kandung saksi .
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik logo swanish adalah saksi Angki Hermawan.
Bahwa saksi menerangkan awalnya logo tersebut digunakan pada minimarket Crystal di Cisarua baru kemudian membuat pabrik di Parung menjadi PT Swanish Boga Industria dengan menggunakan logo yang sama dengan logo yang digunakan minimarket Crystal;
Bahwa yang membuat logo swanish adalah saksi Angki ketika saksi sekantor dengan saksi Angki Hermawan, waktu itu yang menggambar adalah saksi Angki Hermawan tetapi belum didaftarkan.
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Angki Hermawan kalau logo tersebut akhirnya telah didaftarkan oleh saksi Angki Hermawan.
Bahwa saksi mengetahui saksi Angki Hermawan mengirim somasi kepada terdakwa tetapi saksi tidak pernah membacanya, somasi tersebut tentang keberatan atau larangan saksi Angki Hermawan kepada terdakwa untuk menggunakan logo swanish ciptaan saksi Angki Hermawan.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa adalah Direktur Utama PT Swanish Boga Industria;
Bahwa pada saat persidangan perceraian Terdakwa dengan saksi Angki Hermawan di PN Jakarta Selatan tidak terdengar ada permasalahan tentang logo.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyampaikan keberatan yaitu:
Bahwa saat itu minimarket Crystal belum menggunakan nama dan logo Swanish sebagaimana digunakan sekarang oleh PT Swanish Boga Industria.
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
3. FANDA, lahir di Sukabumi, umur 57 tahun/15 September 1959, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Kp.Pasanggrahan RT 03 RW 05 Ds.Cisarua Kec.Cisarua Kab.Bogor, pekerjaan wiraswasta, pendidikan -, dibawah sumpah menurut agama Islam di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi pernah bekerja di PT.Swanish Boga Industria tahun 1991-1994.
Bahwa pada tahun 1992 toko/ minimarket CRYSTAL berada di Cisarua Bogor, waktu itu sudah memproduksi roti dengan logo SWAN, lalu tahun 1994 pindah ke Parung, namun saksi masih mengelola minimarket CRYSTAL di Cisarua Bogor.
Bahwa untuk Direktur Utama di Parung adalah saksi Angki Hermawan.
Bahwa saksi lupa siapa saja pemilik sahamnya.
Bahwa pada tahun 1992 saksi yang menyablon logo SWAN di Jl.Ciwaringin Bogor, saksi tidak pernah menyablon di Senen.
Bahwa setelah menjadi PT.Swanish Boga Industria saksi tidak lagi menyablon.
Bahwa saksi tahu kalau logo swanish milik saksi, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah didaftar atau belum.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyampaikan keberatan yaitu
Bahwa terdakwa bukan hanya sebagai ibu rumah tangga karena terdakwa terjun ke masalah administrasi sampai ke pemasaran, setelah Fanda kalang kabut mengelola minimarket Swanish.
Bahwa Fanda bohong kalau tidak tahu masalah PT. di Parung karna Fanda yang mengelolanya.
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
PUPU PURNAMA, lahir di Bandung, umur 37 tahun/10 Mei 1979, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Kp.Lampegan RT 01 RW 04 Ds.Bojongkunci, Kec.Pameungpeuk Kab.Bandung, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan-, tanpa di sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tetapi ada hubungan pekerjaan saksi sebagai karyawan terdakwa di PT. Swanish Boga Industria sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang di bagian produksi roti berbagai rasa.
Bahwa saksi membenarkan pernah diperiksa sehubungan logo swanish yang dipergunakan dalam kemasan roti.
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan kepemilikan logo Swanish;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik PT Swanish Boga Industria adalah Terdakwa Meliyarti.
Bahwa sepengetahuan saksi sesuai SOP perusahaan menggunakan kemasan roti dengan logo swanish.
Bahwa pada saat saksi bekerja di PT. Swanish Boga Industria tahun 2011 direkturnya adalah Angki Hermawan, saksi tidak tahu Terdakwa sebagai apa, tetapi pada waktu masuk saksi diinterview oleh Terdakwa Meliyarti
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
5.DWI SRIMURNI, lahir di Jakarta, umur 42 tahun/17 Juli 1974, agama Islam, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl.Nenas II No. 112 RT 04 RW 17 Kel. Cibodasari Kec.Cibodas Kota Tangerang, pekerjaan swasta, pendidikan-, tanpa sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018.
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tetapi ada hubungan pekerjaan, saksi sebagai karyawan PT. Swanish Boga Industria sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang di bagian research produk, sedangkan tugas saksi adalah membuat produk baru dan mencari alternative bahan baku.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat logo swanish, kalau dilihat dari logo R pada tulisan “SWANISH R” maka artinya sudah diregistrasi/didaftarkan, namun saksi tidak tahu siapa yang meregistrasi/mendaftarkan.
Bahwa pada saat saksi bekerja di PT. Swanish Boga Industria tahun 2013 direkturnya adalah Angki Hermawan dan sepengetahuan saksi Terdakwa adalah isteri Angki Hermawan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
6. UKI KARIKO, lahir di Bogor, umur 56 tahun/01 September 1960, agama Kristen, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl.KH.Muhdam No.18 RT 06 RW 01 Kel.Palmerah Kec.Palmerah Jakarta Barat, pekerjaan swasta, pendidikan D2, berjanji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan pekerja bidang desain lepas (freelancer) dan beberapa kali membuat logo di setiap kegiatan PT Swanish Boga Industria.
Bahwa awalnya saksi mengenal saksi Angki Hermawan saat bekerja di Bahana dan kemudian dikenalkan kepada Terdakwa Meliyarti selaku istrinya.
Bahwa saksi pada tahun 1997 diminta oleh saksi Angki Hermawan untuk membuat perubahan logo pada kemasan roti Swanish yang dulu masih menggunakan sablon, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa mengubah bentuk logo awal tersebut dan memberikannya warna, dan karena logo tersebut awalnya adalah coretan maka saksi membuat angsanya lebih proporsional sesuai keahlian saksi dan sewaktu melakukannya saksi selalu meminta persetujuan Terdakwa karena sepengetahuan saksi, saat itu saksi Angki Hermawan sibuk bekerja.
Bahwa maksud proporsional yang saksi maksud adalah saksi menyampaikan perubahan gambar kepada terdakwa untuk disetujui, tetapi tidak merubah logo angsa karena takutnya orang akan tidak mengenal lagi kalau dirubah, proporsioanl menurut saksi bukan ke arah memiliki arti-arti secara artistik.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mendesain logo awal tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah perubahan yang saksi buat tersebut sudah didaftarkan atau belum.
Bahwa saksi melakukan perubahan logo selama 4 (empat) kali.
Bahwa atas jasa saksi tersebut saksi dibayar oleh kantor, teknisnya saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil uang di kantor.
Bahwa benar logo yang saksi buat adalah logo yang sekarang digunakan oleh PT.Swanish Boga Industria.
Bahwa saksi belum pernah melihat surat pendaftaran logo swanish.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa menjawab seperti itu pada waktu diperiksa/ di BAP di Polda Jawa Barat yaitu jawaban nomor 6 yang mengatakan kalau “Angki Hermawan memiliki hak cipta logo swanish”.
Bahwa pada tahun 2016 saksi masih melakukan perubahan logo swanish atas permintaan Terdakwa Meliyarti.
Bahwa saksi dibayar oleh kantor atas petunjuk Terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan perusahaan tersebut adalah milik Terdakwa Meliyarti dan Angki Hermawan karena keduanya sebelumnya adalah suami isteri.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
7. HAPPY SP.SIHOMBING, SH.,MH, lahir di Medan, umur 57 tahun/21 Desember 1959, agama Kristen, jenis kelamin laki –laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl.Arwana V B III No.6 PGP RT 09 RW 10 Kel.Jatirasa Kec.Jatiasih Kota Bekasi, pekerjaan pengacara, pendidikan S2, dibawah sumpah menurut agama Islam di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, saksi mengenal Terdakwa sewaktu saksi menjadi kuasa hukum saksi Angki Hermawan dalam perkara perceraian.
Bahwa saksi pernah menandatangi BAP 1 kali di Polda Jawa Barat.
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa telah dilaporkan oleh mantan klien saksi yaitu Angki Hermawan karena terdakwa telah melanggar hak cipta.
Bahwa informasi yang diterima saksi dari Angki Hermawan adalah hak cipta logo telah dipakai oleh Terdakwa.
Bahwa saat saksi Angki Hermawan melaporkan Terdakwa ke Polda Jabar, saksi sudah bukan kuasa hukum dari saksi Angki Hermawan.
Bahwa benar saat putusan perceraian saksi Angki Hermawan tidak akan mengajukan banding, dan saat disampaikan kepada Priyanto, S.H., selaku kuasa hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak akan mengajukan banding dan akan dibuat akta perdamaian.
Bahwa pada pagi hari tanggal 16 Maret 2016 konsep akta perdamaian dan klausul-klausulnya diterima saksi via email dari Priyanto, S.H., dan kemudian diubah judulnya yang semula Akta Perdamaian menjadi Kesepakatan Bersama, bahwa terhadap klausul-klausul tersebut sebenarnya saksi hendak mengubahnya khususnya terhadap klausul angka 2 huruf d dan e namun dicegah oleh saksi Angki Hermawan karena tidak ingin ribut dengan Terdakwa dan khawatir Terdakwa tidak mau menandatangani dan akan mengajukan banding, kemudian konsep tersebut saksi kirimkan kembali ke Priyanto, S.H., untuk kemudian ditandatangani di kantor Notaris saksi Ninik Rustinawati, S.H., M.Kn..
Bahwa pada saat penandatanganan saksi tidak melihat, mengetahui ataupun merasakan adanya unsur pemaksaan ataupun ancaman untuk menandatangani.
Bahwa logo swanish tersebut tidak termasuk dalam petitum maupun amar putusan perceraian.
Bahwa dari kesepakatan tersebut untuk hak cipta logo dan merk untuk peralihan harus dibuat surat peralihan hak di Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak.
Bahwa Angki Hermawan tidak pernah membuat surat peralihan hak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hak cipta tersebut sudah beralih kepada Meliyarti.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengingatkan awal mulanya ada kesepakatan bersama karena semula Terdakwa akan mengajukan banding namun diurungkan karena ada kesepakatan bersama.
Atas keberatan terdakwa, saksi menyampaikan tidak tahu.
8. NINIEK RUSTINAWATI, SH.MKn, lahir di Ponogoro, umur 51 tahun/19 September 1965, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat Kalibata Tengah XVII A No. 15 RT 11 RW 07 Kel.Kalibata Kec.Pancoran Jakarta Selatan, pekerjaan Notaris, pendidikan S2, dibawah sumpah menurut agama Islam di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada waktu diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, saksi mengenal Terdakwa sewaktu melegalisasi surat Kesepakatan di kantor saksi.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan BAP dan keterangannya.
Bahwa pada awalnya datang Pengacara Terdakwa Meliyarti (namanya lupa) dengan maksud untuk melegalisasi surat Kesepakatan Bersama, saat itu yang datang adalah Terdakwa dengan Pengacaranya, dan saksi Angki Hermawan berserta Pengacaranya(namanya lupa) .
Bahwa surat Kesepakatan tersebut sebelumnya dibuat oleh Terdakwa Meliyarti dan Angki Hermawan.
Bahwa menurut Undang-Undang hal tersebut diperbolehkan.
Bahwa penandatangan dilakukan oleh Pengacara Terdakwa, Pengacara saksi Angki Hermawan dan saksi Angki Hermawan, Terdakwa menandatangani kemudian karena tidak mau bertemu saksi Angki Hermawan.
Bahwa sebelum penandatanganan saksi menanyakan apakah akan dibacakan terlebih dahulu, namun saksi Angki Hermawan menyatakan tidak perlu dengan alasan demi anak-anak.
Bahwa pada saat akan menandatangani surat kesepakatan tersebut dalam kondisi menangis sambil mengatakan ini untuk kepentingan anak.
Bahwa benar saat proses penandatanganan saksi tidak melihat, mengetahui ataupun merasakan adanya unsur pemaksaan ataupun ancaman untuk menandatangani.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi tersebut benar semua, namun Terdakwa Meliyarti hanya menambahkan bahwa antara pengacara terdakwa dan pengacara Angki Hermawan telah “tek tok” tentang isi kesepakatan tersebut.
Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyampaikan tidak tahu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, dan menerangkan sebagai berikut :
YAYAN ACHMAD SUFYANI, SH.,MH, lahir di Bandung, 51 tahun/27 Juli 1965, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat kantor Jl.Jakarta No.27 Kota Bandung, pekerjaan PNS/ Kasubag Humas Pelaporan dan TI Kanwil Kemenhum dan HAM RI, dibawah sumpah menurut Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa ahli bekerja di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Prov.Jawa Barat, jabatan ahli saat ini adalah Kasubag Humas Pelaporan dan TI, adapun tugas dan tanggung-jawab ahli adalah di bidang hubungan masyarakat, kerjasama antar instansi lembaga pemerintah dan tehnologi informasi.
Bahwa yang dimaksud hak cipta berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganterdapat hak moril dan hak ekonomi yang melekat dalam ciptaan.
Bahwa yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari karya ciptanya.
Bahwa hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta, termasuk seni logo yang sifatnya 2 dimensi, untuk 3 dimensi masuk dalam desain industri.
Bahwa tidak ada kewajiban mendaftar hak cipta, hanya secara administratif/deklaratif yang menyebutkan nama penciptanya.
Bahwa untuk hak cipta bisa saja yang menggambar orang lain tetapi ide awal adalah penciptanya dan juga yang mendaftar adalah sebagai pemegang hak, antara pelukis dan pendaftar untuk menentukan siapa pemegang hak maka sesuai kesepakatan antara keduanya dengan kompensasi-kompensasi.
Bahwa untuk hak cipta melekat pada penciptanya berlaku seumur hidup dan 50 tahun untuk ahli waris.
Bahwa sesuai data base, untuk seni lukis logo swanish dengan nomor pendaftaran 015061 tanggal pendaftaran 29 Nopember 1995 atas nama pencipta ANGKI HERMAWAN telah terdaftar di Direktorat Kekayaan Hak Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI dan sampai saat ini belum pernah dialihkan, masih atas nama ANGKI HERMAWAN.
Bahwa selain atas nama ANGKI HERMAWAN seni lukis logo swanish tidak terdaftar atas nama pihak lain.
Bahwa logo swanish yang tercantum pada kemasan roti yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT.Swanish Boga Industria yang beralamat di Jl.Pemuda No.35 Ds.Padurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor memiliki persamaan dengan seni lukis logo Swanish ciptaan Angki Hermawan yaitu gambar angsa dan kata penyebutan yang sama “SWANISH”, adapun untuk perbedaan warna tidak menjadi persoalan karena yang kita permasalahkan adalah gambar logo angsa dan kata penyebutan Swanish.
Bahwa menurut ahli, PT.Swanish Boga Industria tidak diperbolehkan mencantumkan logo swanish pada kemasan roti yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT.Swanish Boga Industria karena logo tersebut merupakan ciptaan dari Angki Hermawan, apabila akan menggunakan logo tersebut harus seijin dari Angki Hermawan.
Bahwa hak cipta dapat beralih karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa adanya kesepakatan bersama antara Angki Hermawan dengan Meliyarti Kusumawardani yang dibuat hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 pada point 2 huruf e yang pada pokoknya menyatakan bahwa seni lukis logo swanish ciptaan Angki Hermawan harus diserahkan ke perusahaan, tetapi hal itu tidak serta merta haknya beralih kepada PT.Swanish Boga Industria karena penyerahan logo hak cipta dan merk dagang SWANISH harus dibuatkan Surat Pengalihan Hak antara pemegang hak dan penerima hak.
Bahwa peralihan hak cipta yang sudah terdaftar yaitu berdasarkan warisan, hibah atau jual beli, tetapi ada 2 prinsip hak ekonomi/eksklusif boleh beralih selama ada ijin dari penciptanya atau jika ada kesepakatan tertulis dan terdaftar di Dirjen/Kanwil, untuk hak moral maka selama penciptanya masih ada maka tidak boleh diganti karena melekat pada penciptanya.
Bahwa dasar peralihan hak cipta adalah kesepakatan, berdasarkan peraturan direktorat harus ada hitam di atas putih dan ada resi pembayaran PNBP.
Bahwa jika tidak ada ijin penggunaan hak cipta maka merupakan pelanggaran yaitu pemakaian secara tanpa hak.
Bahwa data base bisa dilihat di alamat djki.co.id sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk mengeceknya.
Bahwa pada bulan Februari 2018 ahli mengecek lagi di data base bahwa logo Swanish adalah atas nama Angki Hermawan, selain itu sebelumnya ahli juga pernah mengecek data base ketika dimintai keterangan di Polda Jabar atas nama tersebut yaitu masuk klas 30.
Bahwa atas logo swanish jika sudah ditambah dengan warna-warna maka hal tersebut adalah merupakan itikad buruk karena hal tersebut adalah mendompleng, jika ada itikad buruk maka pendaftaran ditolak.
Bahwa untuk modifikasi jika ada keberatan dari pemegang hak cipta maka kewenangan ada pada pemeriksaan substansif apakah pendaftaran tersebut diterima atau ditolak.
Bahwa menurut ahli logo pada surat pendaftaran dengan logo yang ada pada kemasan sebagai barang bukti adalah sama pada pokoknya, hanya beda warna, itikad buruknya adalah logo angsa yang sama, hanya beda warnanya.
Bahwa benar ahli mengetahui dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang berwenang untuk memberikan keterangan ahli adalah Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, namun ahli berpendapat Kantor Wilayah Kemenkumham RI dapat memberikan keterangan ahli sekalipun tidak bisa menyebutkan landasan hukumnya.
Bahwa ahli mengaku pernah diperiksa oleh Kantor Pusat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sehubungan dengan kesaksian yang saksi berikan dalam perkara ini.
Bahwa benar ahli mengakui berbeda pendapat dengan Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI dan keterangan yang ahli berikan dalam perkara ini merupakan pendapat pribadi ahli.
2. AEP SULAEMAN, SH.,SP.I lahir di Bandung, -tahun/01 April 1969, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, alamat kantor Jl.Kemakmuran VIII D No. 503 RT 06 RW 11 Kel.Derwati Kec.Rancasari Kota Bandung, pekerjaan dosen Univ. Langlangbuana, dibawah sumpah menurut Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa ahli merupakan Dosen di Universitas Langlangbuana yang mengajar hukum perikatan.
Bahwa ahli menerangkan suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu:
Adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Adanya kecakapan untuk membuat perikatan;
Adanya suatu hal tertentu;
Adanya sebab yang halal.
- Bahwa ahli menerangkan terhadap perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata maka berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
- Bahwa ahli menerangkan terhadap tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 1320 tidak menjadikan Perjanjian tersebut batal dengan sendirinya, melainkan harus melalui putusan hakim setelah diperiksa di Pengadilan.
- Bahwa ahli menerangkan suatu Perjanjian itu sah dan berlaku setelah ditandatangani, jika tidak dilaksanakan maka harus ada lembaga penetapan lalai yaitu somasi atas wanprestasi.
- Bahwa ahli menerangkan wanprestasi diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yaitu berbuat, tidak berbuat dan terlambat berbuat, yang mana jika terjadi wanprestasi maka berhak mendapatkan ganti rugi.
- Bahwa ahli menerangkan suatu Perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak, jika hendak dibatalkan harus melalui kesepakatan atau putusan Pengadilan.
- Bahwa ahli menerangkan dalam suatu Kesepakatan Bersama tidak memerlukan adanya perjanjian turunan atau tambahan, yang mengikat adalah yang disepakati, dan tidak dapat ditafsirkan secara sendiri-sendiri, jika terjadi perbedaan penafsiran atas klausul dalam Perjanjian maka upaya pertama yang dapat dilakukan adalah mediasi, apabila tidak berhasil maka dapat dilanjutkan dengan gugatan di Pengadilan.
- Bahwa ahli menerangkan khusus mengenai perjanjian pengalihan hak cipta maka yang berwenang untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, jika diterima berarti pengalihan tersebut adalah sah, dalam hal ini kesepakatan bersama tertanggal 16 Maret 2016 adalah sah dan berlaku.
- Bahwa dalam hak cipta ada ranah perdata dan pidana, jika masuk ranah hukum pidana maka berlaku delik aduan dimana ada batas waktunya.
- Bahwa mengenai kesepakatan bersama untuk pelaksanaannya harus dibuat perjanjian tersendiri sesuai dengan UU Hak Cipta.
3. DR. EVA ACHJANI ZULFA,SH.,MH, lahir di Jakarta, 45 tahun/21 Mei 1972, agama Islam, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, alamat Perum Bojonggede Indah Blok MT 7 RT 01 RW 01 Depok, pekerjaan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dibawah sumpah menurut Agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa ahli sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengajar hukum pidana dan kriminologi.
Bahwa yang dimaksud dengan delik aduan secara umum di beberapa literature merupakan lembaga yang menjadi ukuran kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan perkara karna ada kepentingan individu, adapun dalam KUHP delik aduan mengenai delik kesusilaan dan harta kekayaan. Bahwa argumentasi ahli adalah dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta mengapa hak cipta adalah merupakan delik aduan karena hak cipta melekat pada diri pribadi (Pasal 120 UU Hak Cipta).
Bahwa perbedaan delik aduan dalam hak cipta dengan tindak pidana lain adalah dalam UU hak cipta merupakan hukum administrative yang melindungi kepentingan individu/ orang per orang.
Bahwa tindak pidana mengenai hak cipta merupakan tindak pidana administrative yang dipidanakan (administrative penal law)
Bahwa mengenai daluarsa pengaduan hak cipta tidak diatur dalam UU Hak Cipta, maka mengacu Pasal 74 KUHP yaitu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Bahwa terminology Pasal 74 yaitu kapan korban mengetahui perkara yang menimpa dirinya dan untuk feitnya kapan tidak masalah karena feit dengan kapan korban tahu ada perkara tersebut adalah berbeda.
Bahwa ahli menerangkan daluarsa pengajuan delik aduan erat kaitannya dengan hak mengadukan yang mana dalam melakukan penuntutan memerlukan izin dari orang yang ditentukan dalam Undang-undang.
Bahwa voltooid Pasal 112, 113 UU hak cipta adalah adanya tanpa ijin, yaitu adanya pernyataan tidak mengijinkan secara administrative/ tidak bisa secera diam-diam, karena merupakan declare maka bentuknya adalah “dengan sengaja dan tanpa ijin”.
Bahwa dalam hak cipta voltooidnya adalah jika unsur-unsur pasal terpenuhi.
Bahwa yang dimaksud dengan tempus delictie adalah tempo waktu terjadinya tindak pidana.
Bahwa mengenai ultimum remedium, pemaknaannya dalam hukum administrative yang diberi sanksi pidana (administrative penal law) maka ketika pembuat undang-undang merumuskan undang-undang maka disitulah ultimum remedium, hal ini merupakan otoritas pembentuk undang-undang menentukan mana sanksi yang ditentukan.
Bahwa dalam tindak pidana hak cipta jika objek sedang dalam sengketa apakah bisa dikenakan tindak pidana, pendapat ahli adalah karena hak cipta adalah intelectual right maka ahli menjadi bingung kenapa hak pribadi menjadi sengketa, dapat ahli jelaskan mungkin sengketa yang dimaksud tersebut adalah mengenai hubungan hukum penggunaan hak cipta.
Bahwa ahli menerangkan berkaitan dengan tindak pidana korporasi, yang dapat dijadikan faktor pembeda antara pertanggungjawaban pribadi Direktur atau Perusahaan yang diwakili oleh Direktur selaku pengurus perusahaan,sesuai dengan teori Beneficiary Owner, tergantung dari siapakah yang mendapat keuntungan dari perbuatan pidana tersebut, jika Perusahaan yang mendapat keuntungan maka Perusahaan yang bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksiyang meringankan (a de charge), sebagai berikut :
1. Dr.SOMAWIJAYA, SH.,MH, pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat diperiksa di persidangan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.
Bahwa ahli merupakan Dosen di Universitas Padjadjaran dan merupakan Kepala Departemen Hukum Pidana FH Unpad.
Bahwa ahli menerangkan unsur-unsur pidana dalam hak cipta terkait dakwaan jaksa Pasal 113 ayat (3) yaitu memuat unsur subyektif yaitu kesengajaan dan unsur obyektif yaitu perbuatan yang dijelaskan dengan rinci.
Bahwa ahli menerangkan permasalahan hukum dalam hak cipta, hukum pidana merupakan ultimum remedium yakni upaya hukum terakhir, dimana dalam UU Hak Cipta mekanisme-mekanisme yang ada harus dijalankan terlebih dahulu, terlebih jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan atas suatu ciptaan maka harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, dan hal ini tidak boleh dilangkahi demi kebenaran materiil.
Bahwa ahli menerangkan somasi merupakan peringatan yang dapat ditanggapi dan diklarifikasi sebagai hak jawab dari pihak yang mendapatkan somasi, dan somasi merupakan ranah hukum perdata bukan hukum pidana dan tidak dapat dijadikan penentu ada atau tidak adanya pidana.
Bahwa ahli menerangkan dalam tindak pidana hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana seharusnya ditujukan kepada PT dan bukan kepada pribadi Direktur.
Bahwa ahli menerangkan menurut pendapat Yonkers terjadinya tindak pidana itu harus ada perbuatan, ada kehendak dan ada akibat, dan niat (mens rea) itu dapat terlihat apabila setelah diingatkan kemudian diabaikan, jika ada tanggapan/klarifikasi berarti tidak mengabaikan dan menjelaskan, sehingga upaya hukum penyelesaiannya harus melalui jalur yang lain selain pidana.
Bahwa ahli menerangkan tidak bisa seseorang yang menjadi Direktur suatu perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan, seharusnya tuntutan itu dialamatkan kepada Perusahaan yang diwakili oleh seorang Direktur.
Bahwa faktor pembeda pertanggungjawaban pidana terhadap Direktur sebuah Perusahaan adalah Direktur bertanggungjawab secara pribadi apabila keuntungan dari perbuatan pidana tersebut merupakan untuk pribadi, dan menjadi tanggung jawab Perusahaan apabila keuntungan dari perbuatan pidana tersebut menjadi keuntungan perusahaan.
Bahwa ahli menerangkan delik aduan dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 120 UU No. 28 Tahun 2014, namun daluarsanya tidak diatur secara khusus dan tunduk kepada Pasal 74 KUHP, yaitu 6 bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia dan 9 bulan bagi yang bertempat di luar Indonesia.
Bahwa ahli menerangkan definisi tempat tinggal bagi Warga Negara Indonesia tuntuk kepada Undang-undang mengenai administrasi kependudukan, dengan perwujudannya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat data dimana seseorang tersebut tinggal di Indonesia.
2. ANDI KURNIAWAN, SH, pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat pada waktu memberikan keterangan di persidangan pada hari Rabu tanggal Rabu tanggal 18 Juli 2018.
Bahwa ahli merupakan ASN Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang mendapat Surat Tugas dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk memberikan keterangan ahli.
Bahwa benar ahli menerangkan berdasarkan Permenkumham No. 29 Tahun 2015, dalam Pasal 735 disebutkan jelas bahwa ahli selaku Aparat Sipil Negara pada lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan ahli, sedangkan untuk Kantor Wilayah tunduk kepada Permenkumhan No. 28 Tahun 2014 hanya bertugas untuk proses administrasi permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Bahwa ahli menerangkan pemberian keterangan ahli yang dimintakan kepada Instansi Dirjen Kumham harus menggunakan Surat Tugas sesuai tupoksi yang berlaku di Dirjen Kumham.
Bahwa ahli menerangkan obyek logo Swanish yang ada dalam surat pendaftaran ciptaan atas nama Angki Hermawan dengan logo yang ada dalam kemasan roti Swanish merupakan obyek umumyang berada di sekitar kita yaitu angsa jadi siapa pun bisa membuatnya.
Bahwa antara seni lukis logo yang ada dalam surat pendaftaran ciptaan dengan seni lukis logo dalam kemasan roti Swanish adalah sangat berbeda, diantaranya bentuk paruh, moncong, warna, dan lingkaran serta komposisinya sehingga merupakan kreasi baru yang sangat berbeda dengan logo yang ada dalam surat pendaftaran ciptaan atas nama Angki Hermawan.
Bahwa ahli menerangkan jika terjadi sengketa kepemilikan atas suatu ciptaan berdasarkan Pasal 95 UU Hak Cipta maka bisa dilakukan proses mediasi, apabila tidak selesai maka bisa diselesaikan di Pengadilan.
Bahwa terhadap kreasi baru yang berbeda dengan ciptaan lama yang sudah didaftarkan dapat didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Bahwa dalam pendaftaran hak cipta tidak ada pemeriksaan substantif, dan dalam hak cipta tidak mengenal istilah pemeriksaan pada pokoknya, perbedaan sedikit saja membuat ciptaan tersebut merupakan kreasi baru dan harus didaftarkan kembali karena merupakan obyek yang berbeda dengan ciptaan sebelumnya, dan tidak ada seorang pun di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang memiliki kewenangan untuk menilai itikad buruk yang ada dalam suatu pendaftaran Ciptaan baru, harus diuji terlebih dahulu di Pengadilan.
Bahwa peralihan hak cipta terjadi sejak kesepakatan tersebut ditandatangani, karena pencatatan sifatnya tidak wajib dilakukan, bentuk perjanjian peralihan tidak diatur secara khusus oleh karenanya kembali kepada kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan perjanjian, yang mengajukan permohonan peralihan hak bisadilakukan oleh kedua belah pihak ataupun oleh penerima hak, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 76.
Bahwa syarat peralihan hak cipta adalah:
Permintaan oleh yang menerima peralihan/ penerima hak, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang Hak Cipta;
Perjanjian pengalihan hak antara kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan Pasal 65 UU Hak Cipta, seni lukis logo sudah tidak dapat didaftarkan di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perlindungan hukumnya harus melalui pendaftaran merek.
3. ACA SANDJAYA, SH.MH, pada pokoknya menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat pada waktu memberikan keterangan di persidangan pada hari Rabu tanggal Rabu tanggal 01 Agustus 2018.
Bahwa ahli merupakan mantan hakim agung dan sekarang menjadi pengamat hukum.
Bahwa menurut ahli kedudukan perjanjian kesepakatan setelah bercerai adalah sah dan memenuhi syarat-syarat sahnya Perjanjian, dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang mengikatkan dirinya.
Bahwa jika ada sebab yang tidak halal maka untuk pembatalan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu pihak, harus ada putusan Pengadilan.
Bahwa karena hak cipta merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 120 UU Hak Cipta maka harus ada pengaduan, bukan laporan. Bentuk surat pengaduan dapat dilihat dari kepalanya yaitu Surat Pengaduan di dalam pengaduan selain pemberitahuan juga ada permintaan untuk diproses secara hukum, apabila tidak ada pengaduan maka berita acara penyidikan yang dibuat berdasarkan Laporan dan bukan pengaduan adalah tidak sah, penuntutan pun tidak sah, dan pemeriksaan persidangan pun tidak sah.
Bahwa sesuai dengan bahasa undang-undang, khususnya Pasal 74 KUHP batas waktu mengajukan delik aduan adalah selama 6 bulan bagi yang bertempat tinggal di Indonesia dan 9 bulan bagi yang bertempat di luar Indonesia, sedangkan ketentuan tempat tinggal yang termasuk dalam bagian status sipil seseorang bagi Warga Negara Indonesia tunduk kepada Undang-undang Administrasi Kependudukan, dengan buktinya adalah Kartu Tanda Penduduk, dan penegakan hukum di Indonesia tidak tunduk kepada ketentuan permanen resident/izin tinggal yang diberikan oleh Negara lain.
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Pasal 143 KUHAP dalam suatu surat dakwaan seharusnya diuraikan pula fakta-fakta hukum yang menjelaskan Dakwaan secara cermat, jelas dan tegas, jika tidak akan membuat Dakwaan tersebut menjadi kabur, yang berakibat hukum bahwa Dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Bahwa suatu badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas tidak dapat dimiliki oleh orang-perorangan namun terdiri dari beberapa pemegang saham, apabila suatu Perseroan Terbatas melakukan perbuatan pidana maka yang seharusnya menjadi Terdakwa adalah Perseroan Terbatas tersebut karena Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum sepanjang Direkturnya hanya menjalankan batas-batas kewenangan kekuasaan formilnya maka yang bertanggung jawab adalah Perseroan Terbatas.
Bahwa ahli menerangkan bahwa antara bidang hak cipta dan merek dagang adalah sangat berbeda, dalam hak cipta hanya terkait dengan seni dan sastra yang merupakan unsur keindahan, namun dalam merek dagang adalah sebagai pembeda barang yang satu dengan yang lainnya.
Bahwa ahli menerangkan perbedaan tersebut termasuk proses lahirnya, dimana hak cipta lahir begitu diwujudkan dan pendaftaran bukanlah suatu keharusan, perwujudan hak cipta adalah sejak ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca ataupun didengar oleh orang lain, sedangkan merek dagang lahir setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran.
Bahwa mengenai pendaftaran hak cipta bukan merupakan alat bukti sempurna tetapi merupakan bukti permulaan, dapat dibuktikan siapa penciptanya berdasarkan alat bukti yang sah maupunketerangan dari saksi-saksi.
Bahwa ahli menerangkan hak cipta selain memiliki nilai moral harus juga memiliki nilai ekonomis, jika dilihat orang tertarik, jika dibaca orang mengerti.
Bahwa ahli menerangkan jika terjadi perselisihan kepemilikan hak cipta maka harus diselesaikan terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan upaya pidana, karena masih terjadi perselisihan hak (pra yudisial gesit).
Bahwa ahli menerangkan terhadap seni lukis yang digunakan sebagai merek berdasarkan Pasal 65 UU Hak Cipta tidak dapat didaftarkan, bahwa terhadap dugaan tindak pidana penggunaan seni lukis yang digunakan sebagai merek namun didakwa berdasarkan undang-undang Hak Cipta adalah tidak bisa dilakukan, karena pelanggaran merek dengan pelanggaran hak cipta adalah berbeda, titik berat pelanggaran merek adalah pada persaingan dagang, sedangkan pada hak cipta titik beratnya adalah kepada ada atau tidak adanya pelanggaran atas keilmuan, seni, ataupun sastranya.
Bahwa ahli menerangkan terhadap penggunaan suatu gambar pada sebagai merek dagang tidak dapat dianggap sebagai perbuatan menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, mengumumkan sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta karena berbeda dengan merek yang menitikberatkan pada persamaan pada pokoknya, yang apabila terjadi suatu dakwaan mengenai perbuatan merek dagang namun didakwa berdasarkan undang-undang hak cipta adalah suatu dakwaan yang kabur.
Bahwa ahli menjelaskan bentuk pelanggaran hak cipta dalam Undang-undang hak cipta misalnya untuk pelanggaran dalam bentuk penerbitan adalah penerbitan buku dengan mengubah pengarangnya, pelanggaran dalam bentuk penggandaan misalnya memperbanyak rekaman lagu ciptaan orang lain dan menjualnya secara lebih murah, pelanggaran dalam bentuk pendistribusian misalnya disebarkan untuk dijual, dan pelanggaran dalam bentuk pengumuman misalnya diumumkan dalam suatu pameran bahwa ciptaan milik orang lain tersebut adalah miliknya, penggunaan sebagai merek dagang tidak termasuk ke dalam unsur pelanggaran-pelanggaran ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Meliayarti Kusuma Wardhani telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa di persidangan pada Rabu tanggal 15 Agustus 2018 terdakwa sehat.
Bahwa Terdakwa telah dituduh menggunakan logo oleh mantan suami Terdakwa yaitu saksi Angki Hermawan.
Bahwa Terdakwa yang telah mendesain logo swanish, waktu itu mantan suami Terdakwa adalah direktur utama PT. Swanish Boga Industria, sedangkan Terdakwa sebagai komisaris.
Bahwa logo yang terdakwa desain didaftarkan atas nama mantan suami terdakwa yaitu Angki Hermawan, tidak didaftarkan atas nama Terdakwa karena rasa sayang terdakwa kepada suami/ Angki Hermawan untuk kebanggaan suami.
Bahwa sewaktu dirutnya Angki Hermawan logo swanish tersebut sudah digunakan.
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa menjadi Dirut PT. Swanish Boga Industria tetapi tidak menggunakan logo pelapor.
Bahwa pada tahun 1997 Terdakwa bersama-sama dengan saksi Uki Kariko mengubah bentuk awal seni lukis logo sehingga menjadi kreasi baru dengan bentuk angsa, lingkaran dan warna yang berbeda yang semula dibuat secara sablon menjadi printing perubahan bentuk paruh dan perubahan pada warna, tetapi untuk gambar angsa swanish tetap ada.
Bahwa untuk pendaftaran peralihan dan perubahan yang dilakukan tedakwa pada bulan November 2018 dan ada sertifikatnya.
Bahwa awalnya usaha toko roti adalah ibunya Angki Hermawan.
Bahwa saat ini pemilik saham di PT.Swanish Boga Industria adalah Dewi Rianti, Angki Hermawan dan terdakwa.
Bahwa Terdakwa sudah mengajukan pendaftaran dan pengalihan hak cipta berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama.
Bahwa saat ini Angki Hermawan merupakan pemilik saham di PT Swanish Boga Industria.
Bahwa terhadap surat somasi yang dikirimkan oleh saksi Angki Hermawan Terdakwa telah memberitahukan kepada pengurus perseroan lain yaitu Komisaris, Direktur, dan Pemegang Saham, dan akhirnya mengambil sikap bahwa akan tetap menggunakan merek Swanish karena sudah ada kesepakatan bersama tertanggal 16 Maret 2016.
Bahwa PT Swanish Boga Industria menggunakan logo Swanish sebagai merek dagang roti yang diproduksinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
24 (dua puluh empat) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa kelapa;
12 (dua belas) pcs kemasan plastic roti merk SWANISH rasa daging sapi;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa susu;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa moca;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa krim coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa manis polos;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa srikaya;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich special;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar pandan;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar ekonomi C25;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa tawar kismis;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich manis coklat;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa chocochip;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar kupas;
13 (tiga belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar C12.5;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar C 25;
12 (dua belas) pcs shooping bag;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar gandum;
24 (dua puluh empat) pcs roti merk SWANISH berbagai macam rasa tersebut di atas;
20 (dua puluh) rol kemasan plastic merek SWANISH;
1 (satu) bundel asli salinan akta pernyataan keputusan RUPSLB PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 5 Juni 2015 nomor 56 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH.,Spn;
1 (satu) lembar asli surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA Nomor : AHU-AH.01.03-0941252 tanggal 15 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementrian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) lembar asli surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia;
4 (empat) lembar asli surat kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 yang dilegalisasi dengan nomor : 123/L/2016 oleh Notaris Ninik Rustinawati, SH.,Mkn.
1 (satu) lembar asli surat tertanggal 12 April 2016 tentang pembatalan kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016;
3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 an. yang menerima RUSLI;
1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan;
2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI;
1 (satu) bendel salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 19 Juli 1994 nomor 28 yang dikeluarkan oleh Notaris Susana Zakaria, SH.
1 (satu) buah permanent resident card atas nama Hermawan Angki ID No. 5099-4123 yang dikeluarkan oleh pemerintah CANADA;
1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 21 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kedubes Canada;
1 (satu) lembar print out Email from : [email protected] date Saturday, January 14,2017;
1 (satu) lembar surat pernyataan terjemahan tanggal 11 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Mr.Soesilo: sworn & ceryified translator.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
Fotocopy sesuai asli Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan Tercatat Nomor 015061 telah dialihkan Haknya dari ANGKI HERMAWAN kepada PT SWANISH BOGA INDUSTRIA yang diterbitkan oleh Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Januari 2017 (diberi tanda T-1);
Fotocopy sesuai print out 4 gambar logo Swanish berbeda warna dan bentuk dan merk SWANISH (diberi tanda T-2);
Fotocopy sesuai asli PENETAPAN Nomor 662/Pdt.P/2017/PN Cbi (diberi tanda T-3);
Fotocopy sesuai asli Permohonan Pendaftaran Ciptaan Pencipta 1. Meliyarti Kusumawardani. 2. Uki Kariko tertanggal 08-08-2015 kepada Direktur KI Melalui Direktur Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkit Terpadu dan Rahasia Dagang di Jakarta (diberi tanda T-4);
Fotocopy sesuai asli Permintaan Pendaftaran Merek PT SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 10 November 2016 (diberi tanda T-5);
Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604610 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-6);
Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604611 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-7);
Fotocopy sesuai asli Perihal Jawaban Permohonan Informasi dan saksi Ahli Hak Ci[pta yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 26 Juli 2018 (diberi tanda T-8);
Bahwa barang bukti tersebut telah sah menurut hukum dan diperlihatkan dipersidangan serta dibenarkan oleh para saksi dan Para Terdakwa sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Angki Hermawan menerangkan saksi yang telah melaporkan Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2016 ke Polda Jawa Barat karena Terdakwa menggunakan logo Swanish ciptaan saksi pada kemasan roti yang diproduksi oleh PT. Swanish Boga Industria, dan saksi telah mendaftarkan logo ciptaannya tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia (sekarang adalah Kementrian Hukum dan HAM) dengan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor Pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995.
Bahwa saksi Angki Hermawan mengetahui penggunaan secara tanpa hak atas hak cipta milik saksi oleh PT Swanish Boga Industria pada bulan Juni 2015, namun saksi beralasan masih mengizinkan digunakan hingga dilayangkannya surat somasi tertanggal 9 April 2016 dan 17 April 2016 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT Swanish Boga Industria, dan pernah dijawab oleh Terdakwa melalui suratnya tertanggal 19 April 2016, dan saksi angki hermawan sejak masih menjabat Direktur Utama hingga diberhentikan tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis kepada PT Swanish Boga Industria untuk menggunakan Hak Cipta milik saksi.
Bahwa saksi Uki Kariko menerangkan Bahwa awalnya saksi mengenal saksi Angki Hermawan saat bekerja di Bahana dan kemudian dikenalkan kepada Terdakwa Meliyarti selaku istrinya lalu pada tahun 1997 diminta oleh saksi Angki Hermawan untuk membuat perubahan logo pada kemasan roti Swanish yang dulu masih menggunakan sablon, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa mengubah bentuk logo awal tersebut dan memberikannya warna, dan karena logo tersebut awalnya adalah coretan maka saksi membuat angsanya lebih proporsional sesuai keahlian saksi dan sewaktu melakukannya saksi selalu meminta persetujuan Terdakwa karena sepengetahuan saksi, saat itu saksi Angki Hermawan sibuk bekerja.
Bahwa saksi HAPPY SP.SIHOMBING, SH.,MH, menerangkan saat putusan perceraian saksi Angki Hermawan tidak akan mengajukan banding, dan saat disampaikan kepada Priyanto, S.H., selaku kuasa hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak akan mengajukan banding dan akan dibuat akta perdamaian lalu pagi hari tanggal 16 Maret 2016 konsep akta perdamaian dan klausul-klausulnya diterima saksi via email dari Priyanto, S.H., dan kemudian diubah judulnya yang semula Akta Perdamaian menjadi Kesepakatan Bersama, bahwa terhadap klausul-klausul tersebut sebenarnya saksi hendak mengubahnya khususnya terhadap klausul angka 2 huruf d dan e namun dicegah oleh saksi Angki Hermawan karena tidak ingin ribut dengan Terdakwa dan khawatir Terdakwa tidak mau menandatangani dan akan mengajukan banding, kemudian konsep tersebut saksi kirimkan kembali ke Priyanto, S.H., untuk kemudian ditandatangani di kantor Notaris saksi Ninik Rustinawati, S.H., M.Kn, Bahwa logo swanish tersebut tidak termasuk dalam petitum maupun amar putusan perceraian, Bahwa dari kesepakatan tersebut untuk hak cipta logo dan merk untuk peralihan harus dibuat surat peralihan hak di Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta : setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta;
Unsur melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g untuk Penggunaan Secara Komersial.
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan Pasal 1 butir 27 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599; untuk selanjutnya disingkat UU Hak Cipta) adalah oorang adalah perseorangan atau Badan Hukum (Penafsiran Autentik), yang dalam perkara atau tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas Terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama Terdakwa MELIYARTI KUSUMAWARDANI Binti RADEN YARSO sebagaimana identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta:
Menimbang, Bahwa yang dimaksud Hak cipta berdasarkan terjemahan auteurswet 1912 stb 1912 nomor 600 didifinisikan sebagai hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut atas hasil ciptaannya dalam lapangan pengetahuan kesenian untuk memperbanyaknya dengan mengingat pembatasan pembatasan ditentukan dalam undang-undang, sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang UU No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta adalah hak eklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentugan peratudran perundang-undangan, tanpa hak adalah tidak mempunyai hak sendiri. yang dimaksud pencipta berdasarkan Pasal 1 butir 2 UU No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU No. 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan hukum selanjutnya adalah apakah Terdakwa dapat dikatakan telah melanggar tanpa hak dan/tanpa ijin pemegang Hak Cipta sehingga dapat dipersalahkan terhadap unsur kedua tersebut Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam unsur kedua menyatakan telah terpenuhi dengan pertimbangan Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu ANGKI HERMAWAN, OKTO WIBAWA, FANDA, HAPPY SP.SIHOMBING, SH, NINIEK RUSTINAWATI, SH.,M.Kn, PUPU PURNAMA, DWI SRI MURNI dan UKI KARIKO, serta keterangan ahli yaitu YAYAN ACHMAD SUFYANI, SH.,MH, AEP SULAEMAN, SH.,SPi dan DR. EVA ACHJANI ZULFA,SH.,MH yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Angki Hermawan adalah pemegang hak cipta atas logo SWANISH berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995 dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dulunya adalah Kementrian Kehakiman RI, lalu pada tanggal 09 April 2016 bertempat di PT.Swanish Boga Industria Jl.Raya Pemuda No. 35 Ds.Padurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor, saksi Angki Hermawan mengetahui kalau terdakwa selaku Direktur Utama PT.Swanish Boga Industria telah mempergunakan logo tersebut pada kemasan roti yang diproduksi oleh PT.Swanish Boga Industria, maka saksi Angki Hermawan melayangkan somasi kepada terdakwa selaku Dirut PT.Swanish Boga Industria berisi larangan penggunaan logo swanish yaitu tanggal 09 April 2016 dan tanggal 17 April 2016, namun Terdakwa tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dan tetap menggunakan logo swanish tersebut dan berdalih bahwa logo swanish yang dipergunakannya tersebut adalah berbeda dengan logo swanish ciptaan saksi Angki Hermawan, karena logo swanish telah dilakukan beberapa kali perubahan oleh Terdakwa yaitu dari sablon menjadi printing, perubahan bentuk paruh dan perubahan pada warna, tetapi untuk gambar angsa swanish tetap ada. Bahwa berdasarkan keterangan ahli YAYAN ACHMAD SUFYANI, SH.,MH yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap logo Swanish yang tercantum pada kemasan roti yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT.Swanish Boga Industria memiliki persamaan dengan seni lukis logo Swanish ciptaan Angki Hermawan yaitu gambar angsa dan kata penyebutan yang sama yaitu “Swanish”, adapun untuk perbedaan warna tidak menjadi persoalan karena yang menjadi masalah adalah gambar logo angsa dan kata penyebutan Swanish.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan unsur “tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta” tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain bahwa apabila saksi Angki Hermawan tetap mengklaim ciptaan baru yang digunakan oleh PT Swanish Boga Industria pada kemasan roti dengan merek Swanish maka saksi Angki Hermawan haruslah terlebih dahulu membuktikan alas hukumnya sebagai Pencipta atas ciptaan baru tersebut, sedangkan di sisi lain Terdakwa bersama-sama dengan saksi Uki Kariko telah melakukan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam bukti surat berupa Lampiran Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan atas seni lukis gambar angsa/swan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tertanggal 8 Agustus 2015. Sehingga, sesuai dengan keterangan ahli Andi Kurniawan, S.H., ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H., dan ahli Dr. Atja Sondjaja, S.H., M.H., penyelesaian klaim perbedaan ciptaan ini haruslah diselesaikan dulu dalam ranah keperdataan (asas prejudicieel geschil) karena terjadi perselisihan hak atas ciptaan baru tersebut antara saksi Angki Hermawan dengan PT Swanish Boga Industria.
Bahwa dalam uraiannya Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menerangkan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak pernah membalas Surat Somasi dari saksi Angki Hermawan tertanggal 9 April 2016 dan 17 April 2016, padahal sudah senyata-nyatanya menjadi barang bukti dalam perkara ini dalam Barang Bukti Nomor 28 tentang Surat Somasi No. 19/Dir-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT Swanish Boga Industria dan ditujukan kepada saksi Angki Hermawan dan hal ini telah berkesesuaian pula dengan keterangan saksi Angki Hermawan dan keterangan Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan ahli dari Dr. Somawijaya, S.H., M.H., apabila telah ada jawaban atau klarifikasi dari pihak yang diberi somasi maka unsur kesengajaan (mens rea) hilang dan perselisihan ini masuk ke dalam ranah perdata untuk diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Hak Cipta dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium demi mendapatkan kebenaran materiil.
Bahwa terhadap klaim saksi Angki Hermawan yang telah membatalkan Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Maret 2016 adalah suatu klaim yang bertentangan dengan kebenaran. Jika dalam perkara ini Saksi Angki Hermawan sesuai dengan Barang Bukti Nomor 26 telah membuat Surat Pernyataan Batal Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Maret 2016 namun dalam perkara lain in casu bukti surat berupa Penetapan Pengadilan Negeri Kls IA Cibinong No. 662/Pdt.P/2017/PN.Cbi tanggal 23 Mei 2018 justru didalilkan dan dijadikan bukti yang menguatkan dalil-dalil yang diajukan saksi Angki Hermawan, sehingga menjadi obscuur dan ambigu sikap dari saksi Angki Hermawan terhadap Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Maret 2016 tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut juga pledoi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Majelis mempertimbangkan pula dalam pembuktian perkara ini sebagaimana fakta-fakta persidangan adalah sebagai berikut dibawah ini.
Menimbang, bahwa pemegang Hak Cipta menurut keterangan saksi Angki Hermawan yang pada pokoknya menerangkan saksi telah mendaftarkan logo ciptaannya tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia (sekarang adalah Kementrian Hukum dan HAM) dengan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor Pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995, dan saksi Angki Hermawan telah melaporkan Terdakwa pada tanggal 23 Desember 2016 ke Polda Jawa Barat karena Terdakwa menggunakan logo Swanish ciptaan yang telah saksi daftarkan pada Kementrian Hukum dan HAM pada kemasan roti yang diproduksi oleh PT. Swanish Boga Industria.
Menimbang, bahwa saksi Uki Kariko menerangkan bahwa saksi pada tahun 1997 diminta oleh saksi Angki Hermawan untuk membuat perubahan logo pada kemasan roti Swanish yang dulu masih menggunakan sablon, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa mengubah bentuk logo awal tersebut dan memberikannya warna, dan karena logo tersebut awalnya adalah coretan maka saksi membuat angsanya lebih proporsional sesuai keahlian saksi dan sewaktu melakukannya saksi selalu meminta persetujuan Terdakwa, saksi menyampaikan perubahan gambar kepada Terdakwa untuk disetujui, tetapi tidak merubah logo Angsa karena takutnya orang akan tidak mengenal lagi kalau dirubah, proporsioanal menurut saksi bukan ke arah memiliki arti-arti secara artistik, dan bahwa saksi tidak tahu siapa yang mendesain logo awal tersebut lalu saksi melakukan perubahan logo selama 4 (empat) kali, teknisnya saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil uang di kantor dan saksi buat adalah logo yang sekarang digunakan oleh PT.Swanish Boga Industria, dan pada tahun 2016 saksi masih melakukan perubahan logo swanish atas permintaan Terdakwa Meliyarti.
Menimbang, bahwa majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang disumpah dipersidangan yaitu Saksi Fanda, Saksi Happy Sihombing, SH,MH yang pada pokoknya saksi Fanda menerangkan Bahwa saksi tahu kalau logo swanish milik saksi Angki Hermawan, tetapi saksi tidak tahu apakah sudah didaftar atau belum dan pada tahun 1992 saksi yang menyablon logo SWAN di Jl.Ciwaringin Bogor, dan Saksi Happy sihombing, SH,MH menerangkan bahwa saksi selaku kuasa dari saksi Angki Hermawan dan terlibat dalam pembuatan akta perdamaian antara saksi Angki Hermawan dan terdakwa menerangkan pada hari tanggal 16 Maret 2016 konsep akta perdamaian dan klausul-klausulnya diterima saksi via email dari Priyanto, S.H., dan kemudian diubah judulnya yang semula Akta Perdamaian menjadi Kesepakatan Bersama, bahwa terhadap klausul-klausul tersebut sebenarnya saksi hendak mengubahnya khususnya terhadap klausul angka 2 huruf d dan e namun dicegah oleh saksi Angki Hermawan karena tidak ingin ribut dengan Terdakwa dan khawatir Terdakwa tidak mau menandatangani dan akan mengajukan banding, kemudian konsep tersebut saksi kirimkan kembali ke Priyanto, S.H., untuk kemudian ditandatangani di kantor Notaris saksi Ninik Rustinawati, S.H., M.Kn dan logo swanish tersebut tidak termasuk dalam petitum maupun amar putusan perceraian dan bahwa dari kesepakatan tersebut untuk Hak Cipta logo dan merk untuk peralihan harus dibuat surat peralihan hak di Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak.
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan pula keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah namun berkesesuaian satu sama lain sehingga dapat digunakan petunjuk untuk membuktikan unsur kedua tersebut sebagaimana Pasal 185 ayat 7 KUHAP yaitu saksi Okto Wibawa, yang merupakan adik Terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuan saksi pemilik logo swanish adalah saksi Angki Hermawan dan saksi menerangkan awalnya logo tersebut digunakan pada minimarket Crystal di Cisarua baru kemudian membuat pabrik di Parung menjadi PT Swanish Boga Industria dengan menggunakan logo yang sama dengan logo yang digunakan minimarket Crystal, dan yang membuat logo swanish adalah saksi Angki ketika saksi sekantor dengan saksi Angki Hermawan, waktu itu yang menggambar adalah saksi Angki Hermawan tetapi belum didaftarkan dan akhirnya telah didaftarkan oleh saksi Angki Hermawan dan saksi mengetahui saksi Angki Hermawan mengirim somasi kepada terdakwa tetapi saksi tidak pernah membacanya, somasi tersebut tentang keberatan atau larangan saksi Angki Hermawan kepada Terdakwa untuk menggunakan logo swanish ciptaan saksi Angki Hermawan.
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan pula keterangan saksi-saksi yang tidak disumpah namun berkesesuaian satu sama lain pasal 185 ayat 7 KUHAP sehingga dapat digunakan petunjuk untuk membuktikan unsur kedua tersebut yaitu saksi Dwi Sri Murni, saksi Pupu Purnama yang pada pokoknya bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat logo Swanish, kalau dilihat dari logo R pada tulisan “SWANISH R” maka artinya sudah diregistrasi/didaftarkan, namun saksi tidak tahu siapa yang meregistrasi/mendaftarkan dan di PT. Swanish Boga Industria tahun 2013 direkturnya adalah Angki Hermawan dan sepengetahuan saksi Terdakwa adalah isteri Angki Hermawan.
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan bukti 1 c yaitu 1 (satu) lembar asli surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia, serta bukti 3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 an. yang menerima RUSLI; Bukti- 1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan; Bukti - 2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI, dari bukti-bukti tersebut dapat terlihat bahwa saksi Angki Hermawan adalah pemilik atau pencipta seni logo Swanish tersebut dan saksi Angki Hermawan telah pula melarang terdakwa untuk menggunakan hak cipta logo tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti 4 (empat) lembar asli surat kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 yang dilegalisasi dengan nomor : 123/L/2016 oleh Notaris Ninik Rustinawati, SH.,Mkn. Terlihat adanya kesepakatan antara saksi angki hermawan dan terdakwa tersebut namun kemudian berdasarkan bukti yaitu 1 (satu) lembar asli surat tertanggal 12 April 2016 tentang pembatalan kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 maka kesepakatan mereka dibatalkan dan kemudian saksi Angki Hermawan mengeluarkan 3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 yang menerima RUSLI, bukti 1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan serta telah dijawab kemudian oleh Terdakwa dengan bukti yaitu 2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memperhatikan pula pendapat saksi DR. EVA ACHJANI ZULFA,SH.,MH, menerangkan pada pokoknya bahwa ahli menerangkan daluarsa pengajuan delik aduan erat kaitannya dengan hak mengadukan yang mana dalam melakukan penuntutan memerlukan izin dari orang yang ditentukan dalam Undang-undang, bahwa voltooid Pasal 112, 113 UU hak cipta adalah adanya tanpa ijin, yaitu adanya pernyataan tidak mengijinkan secara administrative/ tidak bisa secara diam-diam, karena merupakan declare maka bentuknya adalah “dengan sengaja dan tanpa ijin”, dalam hak cipta voltooidnya adalah jika unsur-unsur pasal terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas dengan surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia, adanya somasi dari saksi kepada terdakwa Bukti - 2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 dari bukti-bukti tersebut dapat terlihat bahwa saksi angki Hermawan adalah pemilik atau pencipta seni logo swanish tersebut dan saksi angki hermawan telah pula melarang terdakwa untuk menggunakan hak cipta logo tersebut sehingga unsur kedua terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Unsur melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g untuk Penggunaan Secara Komersial:
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini sudah terpenuhi seluruhnya, sedangkan yang dimaksud dengan hak ekonomi berdasarkan Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan yaitu penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pengumuman ciptaan (Pasal 9 ayat (1) huruf a,b,e dan/atau g UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).Sedangkan yang dimaksud penggunaan secara komersial berdasarkan Pasal 1 butir 24 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Menimbang, bahwa penuntut umum terhadap unsur ketiga ini menyatakan terbukti dengan pertimbangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu ANGKI HERMAWAN,OKTO WIBAWA,FANDA,HAPPY SP.SIHOMBING, SH, NINIEK RUSTINAWATI, SH.,M.Kn, PUPU PURNAMA, DWI SRI MURNI dan UKI KARIKO, serta keterangan ahli yaitu YAYAN ACHMAD SUFYANI, SH.,MH, AEP SULAEMAN, SH.,SPi dan DR. EVA ACHJANI ZULFA,SH.,MH dimana ditemukan fakta yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : berawal dari usaha roti yang dibangun atau dibuat oleh orang tua saksi Angki Hermawan yaitu ibunya bernama HERMANA SWANSIH (Alm), selanjutnya usaha roti tersebut diserahkan kepada saksi Angki Hermawan, maka dengan pertimbangan supaya usaha toko roti tersebut lebih maju lalu sekira awal tahun 1994 saksi Angki Hermawan mendirikan toko roti tersebut menjadi PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dimana modal awal perusahaan tersebut berasal dari saksi Angki Hermawan, sedangkan untuk pengelolaan perusahaan oleh saksi Angki Hermawan diserahkan kepada istri saksi Angki Hermawan yaitu terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso, supaya roti milik saksi Angki Hermawan tersebut bisa dikenal oleh pelanggan maka saksi Angki Hermawan membuat satu buah ciptaan seni lukis yang nantinya dipergunakan untuk kemasan bungkusan roti tersebut yaitu seni lukis berbentuk gambar Angsa (SWAN) dengan tulisan “SWANISH” yang diambil dari nama ibu saksi Angki Hermawan yaitu HERMANA SWANSIH. Bahwa atas pendaftaran ciptaan tersebut maka saksi Angki Hermawan memiliki hak ekonomi yaitu untuk penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pengumuman ciptaan, untuk itu saksi Angki Hermawan memperbanyak atau menggandakan kemasan/ bungkus roti swanish yang menggunakan seni lukis logo swanish pada roti yang diproduksi PT.Swanish Boga Industria dimana pada waktu itu saksi Angki Hermawan sebagai direktur utamanya sekaligus sebagai pemiliknya. Bahwa pada bulan April tahun 2016 saksi Angki Hermawan mengetahui seni lukis Logo Swanish hasil ciptaannya dipergunakan sebagai bungkus kemasan roti oleh Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso, maka saksi Angki Hermawan melayangkan surat somasi yaitu tanggal 9 April 2016 dengan perihal berisi larangan penggunaan logo swanish, namun terhadap somasi tersebut Terdakwa mengabaikannya dan tetap mempergunakan logo hasil ciptaan saksi Angki Hermawan tersebut, karena somasi saksi Angki Hermawan tidak diindahkan oleh terdakwa maka pada tanggal 17 April 2016 saksi Angki Hermawan kembali melayangkan somasi kepada terdakwa yang isinya agar Terdakwa menghentikan pemakaian logo seni lukis Swanish hasil ciptaan saksi Angki Hermawan tersebut, namun terhadap somasi tersebut Terdakwa tetap mengabaikannya dengan dalih bahwa seni lukis Logo Swanish tersebut tidak sama dengan hasil ciptaan saksi Angki Hermawan dan dengan alasan dan dalih demikian sehingga terdakwa tetap memproduksi roti dengan mempergunakan lukisan hasil ciptaan Angki Hermawan sebagaimana telah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Cipta dengan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995, padahal saksi Angki Hermawan selaku Pencipta telah melarang Terdakwa supaya tidak mempergunakan seni luki logo Swanish ciptaan saksi Angki Hermawan tersebut untuk dijadikan sebagai logo pada kemasan roti yang terdakwa jual kepada pelanggan. Bahwa jelas kalau Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso tidak memiliki hak ekonomi pencipta untuk menggunakan hak cipta seni lukis logo SWANISH pada kemasan roti yang diproduksi PT.Swanish Boga Industria dimana Terdakwa selaku direktur utamanya karena pemegang hak ekonomi pencipta adalah saksi ANGKI HERMAWAN sebagaimana Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor Pendaftaran : 015061 tanggal 29 Nopember 1995 pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman RI, sehingga Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso tidak berhak untuk memperbanyak atau menggandakan kemasan roti yang ada seni lukis logo Swanish dan dipergunakan sebagai kemasan roti yang diproduksi oleh PT.Swanish Boga Industria yang dijual kepada pelanggan sehingga mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terhadap unsur ketiga tersebut menyatakan tidak terbukti dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut bahwa dalam uraian Jaksa Penuntut Umum aquo telah mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap dengan sangat jelas dalam persidangan dimana logo yang digunakan dalam kemasan roti merek Swanish (vide barang bukti No. 1 – 23) adalah sangat berbeda dengan seni lukis logo hasil ciptaan Angki Hermawan dengan pendaftaran Nomor 015061 sebagaimana telah diuraikan oleh saksi Angki Hermawan dan keterangan Terdakwa bahwa terhadap ciptaan baru tersebut belum pernah didaftarkan oleh saksi Angki Hermawan namun justru sudah didaftarkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Uki Kariko sebagaimana tercantum dalam bukti surat berupa Lampiran Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan atas seni lukis gambar Angsa/swan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tertanggal 8 Agustus 2015. Bahwa perbedaan logo tersebut tidaklah dapat diabaikan karena kedudukannya sangatlah berbeda menurut hukum, sebagaimana diterangkan oleh saksi Andi Kurniawan, S.H., terhadap logo pada kemasan roti merek Swanish merupakan ciptaan baru sehingga dapat didaftarkan meskipun penggunaannya sebagai merek harus didaftarkan berdasarkan Peraturan Merek, yang mana hal ini sudah pula Terdakwa lakukan sebagaimana dibuktikan dalam bukti surat berupa 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pendaftaran Merek “Swanish” yang diajukan oleh PT Swanish Boga Industria, 1 (satu) Sertifikat merek Swanish yang telah diberikan kepada PT Swanish Boga Industria dengan nomor pendaftaran: IDM000604610, 1 (satu) sertifikat merek Swanish yang telah diberikan kepada PT Swanish Boga Industria dengan nomor pendaftaran: IDM000604611, dan oleh karenanya berdasarkan uraian tersebut perbuatan Terdakwa dalam menggunakan logo Swanish pada kemasan roti merek Swanish sudah sesuai dengan hukum.
Bahwa kemudian klaim kepemilikan saksi Angki Hermawan atas pendaftaran Nomor 015061 adalah bertentangan dengan hukum, karena berdasarkan Surat Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan Tercatat Nomor 015061 yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 31 Januari 2017, yang mana hal ini berkesesuaian pula dengan keterangan ahli Andi Kurniawan, S.H., yang menyatakan bahwa terjadinya peralihan hak cipta adalah pada saat disepakatinya perjanjian peralihan hak cipta tersebut yakni sejak tanggal 16 Maret 2016, dan hal ini menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa peralihan hak cipta atas Ciptaan Tercatat Nomor 015061 dari Angki Hermawan kepada PT Swanish Boga Industria adalah sah dan meyakinkan.
Bahwa kemudian patut untuk dijadikan acuan keterangan ahli Dr. Atja Sondjaja, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa terhadap dugaan tindak pidana penggunaan seni lukis yang digunakan sebagai merek namun didakwa berdasarkan undang-undang Hak Cipta menurut hukum merupakan dakwaan yang kabur, karena pelanggaran merek dengan pelanggaran hak cipta adalah berbeda, titik berat pelanggaran merek adalah pada persaingan dagang, sedangkan pada hak cipta titik beratnya adalah kepada ada atau tidak adanya pelanggaran atas keilmuan, seni, ataupun sastranya, adapun penjelasan ahli Dr. Atja Sondjaja, S.H., M.H., mengenai bentuk penggandaan adalah memperbanyak rekaman lagu ciptaan orang lain dan menjualnya secara lebih murah, dimana yang mempunyai nilai ekonomis adalah ciptaan berbentuk rekaman lagunya, sedangkan dalam perkara ini yang mempunyai nilai ekonomis bukanlah kemasan roti yang menggunakan logo Swanish melainkan rotinya, sehingga sangatlah keliru apabila penggunaan logo Swanish dalam kemasan roti merek Swanish dianggap sebagai bentuk penggandaan suatu ciptaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke tiga tersebut Majelis mempertimbangkan sebagaimana fakta-fakta persidangan penggunaan secara komersial berdasarkan Pasal 1 butir 24 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar, lalu berdasarkan keterangan saksi-saksi Iko Kariko dan Terdakwa bahwa saksi pada tahun 1997 diminta oleh saksi Angki Hermawan untuk membuat perubahan logo pada kemasan roti Swanish yang dulu masih menggunakan sablon, kemudian bersama-sama dengan Terdakwa mengubah bentuk logo awal tersebut dan memberikannya warna, dan karena logo tersebut awalnya adalah coretan maka saksi membuat angsanya lebih proporsional sesuai keahlian saksi dan sewaktu melakukannya saksi selalu meminta persetujuan Terdakwa karena sepengetahuan saksi, saat itu saksi Angki Hermawan sibuk bekerja, kemudian saksi menyampaikan perubahan gambar kepada terdakwa untuk disetujui, tetapi tidak merubah logo angsa karena takutnya orang akan tidak mengenal lagi kalau dirubah, proporsioanal menurut saksi bukan ke arah memiliki arti-arti secara artistik, dan saksi melakukan perubahan logo selama 4 (empat) kali dan logo yang saksi buat adalah logo yang sekarang digunakan oleh PT.Swanish Boga Industria, dihubungkan dengan bukti-bukti dipersidangan yaitu 24 (dua puluh empat) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa kelapa, 12 (dua belas) pcs kemasan plastic roti merk SWANISH rasa daging sapi, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa susu, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa keju;12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa moca;12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa krim coklat,12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa manis polos;12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa srikaya, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang coklat, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang keju, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa coklat, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich special, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar pandan 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar ekonomi C25, 12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa tawar kismis;11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich manis coklat, 10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa chocochip, 10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar kupas, 13 (tiga belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar C12.5, 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar C 25, 12 (dua belas) pcs shooping bag, 11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar gandum, 24 (dua puluh empat) pcs roti merk SWANISH berbagai macam rasa tersebut di atas, 20 (dua puluh) rol kemasan plastic merek SWANISH, dimana dengan adanya penggunaan gambar Angsa dan kata penyebutan yang sama yaitu SWANISH dalam kemasan roti yang di gunakan oleh Terdakwa dan sebelumnya sudah dikenal oleh masyarakat luas menyebabkan masyarakat tetap membeli roti yang dikemas dengan kemasan yang terdapat logo tersebut, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan roti dengan kemasan tersebut, dengan demikian unsur ketiga yaitu Unsur melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, dan/atau g untuk Penggunaan Secara Komersial telah terpenuhi pula secara hukum;
Menimbang, bahwa pembelaan selain dan selebihnya baik dari Penasehat Hukum maupun dari diri Terdakwa sendiri telah dipertimbangkan dalam putusan sela Majelis Hakim atau telah pula dipertimbangkan pada saat praperadilan dipengadilan negeri bandung sebagaimana putusan Nomor : 5/Pid.Prap/2017/PN Bdg dan telah pula dipertimbangkan secara mutatis mutandis dalam perkara aquo sehingga pembelaan yang demikian tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal dakwaan kesatu terdakwa telah terpenuhi menurut hukum sehingga kepada Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum dengan kualifikasi pasal yaitu “tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana terdakwa Maka berdasarkan Pasal 193 (1) KUHAP Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu 10 (sepuluh) bulan, Majelis Hakim memberikan pemahaman bahwa dalam memberikan sanksi Pidana pada Terdakwa Majelis Hakim selain mempertimbangkan kondisi dan keadaan psikologis dari keluarga korban juga masyarakat yang akan menilai terhadap putusan tersebut, Sehingga Majelis akan memberi pidana yang dirasakan adil bagi masyarakat namun juga layak bagi Terdakwa sehingga Majelis mempertimbangkan segala hal dan aspek tersebut dalam penjatuhan pidana yang paling tepat pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada Terdakwa.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa berada diluar tahanan lapas (penjara), sedang terdakwa apabila dijatuhi pidana penjara dan harus menjalani didalam Lembaga pemasyarakatan sehingga akan berkumpul dan mengenal para narapidana lainnya yang mana Terdakwa adalah seorang ibu yang dan seorang yang diperlukan tenaga dan pemikirannya untuk karyawan dan perusahaannya, Majelis sampaikan seharusnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah damai mengingat antara korban dan terdakwa adalah mantan suami istri, walaupun harus tetap dinyatakan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar namun majelis berpendapat tujuan pemidanaan sebagai pendidikan ataupun pembalasan tidak berhasil, apabila Terdakwa berada dalam tahanan oleh karena itu Majelis berpendapat adil dan bijaksana apabila Terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat/pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) yang lamanya akan ditentukan dalam diktum putusan perkara ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk membalas dendam kepada Terdakwa, apalagi untuk menista atau merendahkan martabat Terdakwa, akan tetap tujuan pemidanaan yang lebih penting adalah untuk membina Terdakwa supaya ia kembali menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga demikian putusan Majelis yang akan dijatuhkan telah dianggap adil baik ditinjau dari penegakan hukum maupun ditinjau dari pembinaan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menuntut pidana penjara dan pidana denda dalam surat tuntutanya Majelis memperhatikan dan mempertimbangkan dalam undang-undang tersebut bahwa ketentuan pidana dalam “tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dijelaskan Stelsel pidananya merupakan “pidana alternatif kumulatif”, hal ini nampak dengan diaturnya “pidana penjara dan/atau pidana denda”. Hal ini mengandung makna bahwa, hakim selain menjatuhkan pidana penjara, yang merupakan pidana yang harus dijatuhkan, maka hakim dapat memilih apakah selain pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda atau cukup pidana penjara tanpa pidana denda aquo kepada Meliyarti Kusuma Wardani Bin Raden Yarso akan majelis sebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terhadap lamanya tuntutan pemidanaan Jaksa Penuntut Umum, berbeda pendapat dalam hal persoalan lamanya Terdakwa dalam menjalani pidana bagi Terdakwa, dengan alasan hukum bahwa pengadilan bukan sebagai lembaga penghukuman semata, akan tetapi lebih jauh mesti memberikan keadilan substance, yang merupakan tujuan bersama dibangunnya lembaga pengadilan, John Chipman Gray menyatakan bahwa all the law is judge-made law bahwa putusan hukum kesemuanya adalah putusan hakim, dengan maksud bahwa hakim menilai penilain-penilaian rasa keadilan sesuai roh Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan implementasi dari penegakan hukum dan keadilan di lembaga pengadilan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,
Terdakwa merupakan seorang ibu yang sangat dibutuhkan kehadirannya oleh anak-anaknya dan juga merupakan pimpinan Perusahaan yang kehadirannya diperlukan bagi karyawan dan perusahaannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang Majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga Majelis Hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Mengingat ketentuan Pasal 113 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MELIYARTI KUSUMA WARDANI Binti RADEN YARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 113 ayat (3) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1. 24 (dua puluh empat) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa kelapa;
2. 12 (dua belas) pcs kemasan plastic roti merk SWANISH rasa daging sapi;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa susu;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa moca;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa krim coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa manis polos;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa srikaya;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa pisang keju;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa coklat;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich special;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar pandan;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar ekonomi C25;
12 (dua belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa tawar kismis;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa sandwich manis coklat;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH rasa chocochip;
10 (sepuluh) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar kupas;
13 (tiga belas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH tawar C12.5;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar C 25;
12 (dua belas) pcs shooping bag;
11 (sebelas) pcs kemasan plastik roti merk SWANISH roti tawar gandum;
24 (dua puluh empat) pcs roti merk SWANISH berbagai macam rasa tersebut di atas;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
b. 20 (dua puluh) rol kemasan plastic merek SWANISH
agar dikembalikan kepada Setia Ampera Budhi Sarjana melalui Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
c. 1. 1 (satu) bundel asli salinan akta pernyataan keputusan RUPSLB PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 5 Juni 2015 nomor 56 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, SH.,Spn;
2. 1 (satu) lembar asli surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA Nomor : AHU-AH.01.03-0941252 tanggal 15 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementrian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia;
Agar dikembalikan kepada Drs.Hendi Rismawandi melalui Terdakwa Meliyarti Kusumawardani Binti Raden Yarso;
d. 1. 1 (satu) lembar asli surat pendaftaran ciptaan nomor pendaftaran : 015061 tanggal 29 November 1995 an. Pencipta Angki Hermawan alamat Jl.Pinang Nikel I No. 27/PQ RT 010 RW 016 Pondok Pinang, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Hak Cipta, Paten dan Merek Departemen Kehakiman Republik Indonesia;
2. 4 (empat) lembar asli surat kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016 yang dilegalisasi dengan nomor : 123/L/2016 oleh Notaris Ninik Rustinawati, SH.,Mkn.
3. 1 (satu) lembar asli surat tertanggal 12 April 2016 tentang pembatalan kesepakatan bersama antara Ny.Meliyarti Kusumardani dan Angki Hermawan tanggal 16 Maret 2016;
4. 3 (tiga) lembar asli surat somasi untuk tidak menggunakan hak cipta logo SWANISH dan merek SWANISH tanggal 17 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumardani selaku Dirut PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut 1 (satu) lembar asli tanda terima surat yang diterima tanggal 19 April 2016 an. yang menerima RUSLI;
5. 1 (satu) lembar asli surat somasi Nomor : 19/DIR-SBI/IV/2016 tanggal 19 April 2016 yang dikeluarkan oleh PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA dan ditujukan kepada Angki Hermawan;
6. 2 (dua) lembar foto copy surat balasan somasi tanggal 20 April 2016 yang dikeluarkan oleh Angki Hermawan dan ditujukan kepada Meliyarti Kusumawardani selaku Dirut SWANISH BOGA INDUSTRIA berikut tanda terima surat yang diterima tanggal 26 April 2016 an. yang menerima PIKI;
7. 1 (satu) bendel salinan akta pendirian perseroan terbatas PT. SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 19 Juli 1994 nomor 28 yang dikeluarkan oleh Notaris Susana Zakaria, SH.
8. 1 (satu) buah permanent resident card atas nama Hermawan Angki ID No. 5099-4123 yang dikeluarkan oleh pemerintah CANADA;
9. 1 (satu) lembar surat keterangan tanggal 21 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kedubes Canada;
10. 1 (satu) lembar print out Email from : [email protected] date Saturday, January 14,2017;
11. 1 (satu) lembar surat pernyataan terjemahan tanggal 11 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Mr.Soesilo: sworn & ceryified translator;
Agar dikembalikan kepada Saksi Angki Hermawan.
Barang Bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa:
Fotocopy sesuai asli Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan Tercatat Nomor 015061 telah dialihkan Haknya dari ANGKI HERMAWAN kepada PT SWANISH BOGA INDUSTRIA yang diterbitkan oleh Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Januari 2017 (diberi tanda T-1);
Fotocopy sesuai print out 4 gambar logo Swanish berbeda warna dan bentuk dan merk SWANISH (diberi tanda T-2);
Fotocopy sesuai asli PENETAPAN Nomor 662/Pdt.P/2017/PN Cbi (diberi tanda T-3);
Fotocopy sesuai asli Permohonan Pendaftaran Ciptaan Pencipta 1. Meliyarti Kusumawardani. 2. Uki Kariko tertanggal 08-08-2015 kepada Direktur KI Melalui Direktur Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkit Terpadu dan Rahasia Dagang di Jakarta (diberi tanda T-4);
Fotocopy sesuai asli Permintaan Pendaftaran Merek PT SWANISH BOGA INDUSTRIA tanggal 10 November 2016 (diberi tanda T-5);
Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604610 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-6);
Fotocopy sesuai asli Sertifikat Merek PT SWANISH SOGA INDUSTRIA Nomor pendaftaran IDM000604611 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal penerimaan 11 Januari 2017 (diberi tanda T-7);
8. Fotocopy sesuai asli Perihal Jawaban Permohonan Informasi dan saksi Ahli Hak Cipta yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 26 Juli 2018 (diberi tanda T-8);
Terhadap Barang Bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, oleh kami, Bambang Setyawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Ni Luh Sukmarini, S.H., M.H. , dan Raden Ayu Rizkiyati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim- Hakim Anggota dengan dibantu oleh Sri Gusliawatni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, dan dihadiri oleh Wiwin Handayani S.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ni Luh Sukmarini, S.H., M.H. Bambang Setyawan, S.H., M.H.
Raden Ayu Rizkiyati, S.H.
Panitera Pengganti,
Sri Gusliawatni, S.H.