Nomor : 141 / Pid. Sus / 2015 / PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 141 / Pid. Sus / 2015 / PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN BASTARI BIN FERI JAYA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Primer; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan kesatu Primer tersebut; • Menyatakan terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK” • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh puluh dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) potong kayu bulat - 2 ( Dua ) buah alat pancing terbuat dari bambu Dirampas untuk dimusnahkan - 1 ( satu ) lembar jilbab warna coklat terdapat bercak darah, - 1 ( satu ) lembar jaket warna coklat muda merk JORDIN, - 1 ( satu ) lembar baju warna merah muda merk DARBOST - 1 ( satu ) lembar celana panjang warna merah muda merk SUGAR SUGAR RUNE Dikembalikan kepada saksi korban • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500. ( Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 141 / Pid. Sus / 2015 / PN.Lht
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | USMAN BASTARI Bin FERI JAYA |
| Lahir di | : | Desa Pancur Mas ; |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 24 Tahun / 17 Agustus 1990 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ; |
| Agama | : | Islam ; |
Pekerjaan Pendidikan terakhir | : : | Tani ; SD ( tamat ) |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan 30 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan 09 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan 26 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan 16 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan 15 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tesebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 09/Pen.Pid/2015/PN.Lht. tanggal 18 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 09/Pen.Pid/2015/PN.Lht. tanggal 18 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan /Requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair dan membebaskan dari dakwaan primair yaitu melanggar pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 1014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Perlindungan anak yaitu Melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka ;
Menyatakan Terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 1014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Perlindungan anak yaitu Melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500,000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kayu bulat
2 (dua) buah alat pancing dari bambu ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar jilbab warna coklat terdapat bercak darah;
1 (satu) lembar jaket warna coklay muda merk Jordin;
1 (satu) baju warna merah merk Darbost:
1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda merk Sugar sugar Rune
Dikembalikan kepada saksi korban ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2. 5000,-(dau ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledooi) secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa USMAN BASTARI bin FERI JAYA , pada hari Senin Tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 wib atau pada waktu lain di bulan Maret 2015 bertempat di Jalan setapak atau jalan kebun Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa yang sedang mencari cacing untuk umpan memancing dengan menggunakan sebatang kayu, selanjutnya pada saat terdakwa melihat saksi Khuzaina binti Imron yang masih berusia 13 tahun karena lahir pada tanggal 02 Februari 2002 sesuai dengan kutipan akte kelahiran Nomor : AL.941.0016203 tanggal 17 Oktober 2011 yang ditandatatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Empat Lawang, sedang lewat di depan terdakwa sambil menggendong adiknya setelah kembali dari warung untuk membeli makanan, selanjutnya setelah melihat siuasi dan keadaan yang sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Khuzaina dan untuk melaksanakan niatnya tersebut selanjutnya terdakwa berjalan mengikuti saksi Khuzaina secara sembunyi-sembunyi dibalik semak-semak dan pada saat posisi saksi Khuzaina lengah, selanjutya terdakwa langsung berusaha melumpuhkan saksi Khuzaina dengan cara memukul bahu sebelah Kiri saksi Khuzaina dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa kembali memukul lehar bagian belakangsebelah Kiri saksi Khuzaina sebanyak 1 (satu) sampai saksi jatuh terduduk, terdakwa kemudian menarik tangan kiri saksi Khuzaina dan menyeratnya sehingga saksi Kuhuzaina terseret kurang lebih sejauh 2 (dua) meter ke semak - semak di pinggir jalan dekat pohon karet, saksi Khuzaina kemudian berusaha minta tolong dengan cara berteriak “tolong, tolong” mendengar teriakan saksi, terdakwa kemudian langsung menutup mulut saksi Khuzaina dengan kain jilbab yang dipakai saksi Khuzaina, setelah itu terdakwa mencekik lehar saksi Khuzaina dengan kedua tangan terdakwa dan kemudian memukul mata Kiri dan kepala bagian Kiri saksi Khuzaina dengan menggunakan kayu masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, saksi Khuzaina kemudian berusaha untuk melepaskan diri dengan cara menggigit tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke arah kebun karet warga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Khuzaina binti Imron mengalami luka masing-masing :
Luka lecet disekitar mata Kiri sepanjang 5 (lima) centimeter dan lebar 2 (dua) dua centimeter, bengkak dikelopak mata atas dan di bawah Kiri warna kebiruan;
Luka lecet dipipi Kanan delapan centimeter dibawah telinga Kanan panjang 1 (satu) centimeter leber 0,1 (nol koma satu) centimeter.
Sesuai dengan hasil visum et repertum No : 445.01.02/23/RSUD/2015 tanggal 09 Maret 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriani Lestari, dan akibat luka-luka yang dialaminya tersebut Khuzaina binti Imron tidak bisa menjalankan aktifitasnya selama waktu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa USMAN BASTARI bin FERI JAYA , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair di atas, telah melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa yang sedang mencari cacing untuk umpan memancing dengan menggunakan sebatang kayu, selanjutnya pada saat terdakwa melihat saksi Khuzaina binti Imron yang masih berusia 13 tahun karena lahir pada tanggal 02 Februari 2002 sesuai dengan kutipan akte kelahiran Nomor : AL.941.0016203 tanggal 17 Oktober 2011 yang ditandatatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Empat Lawang, sedang lewat di depan terdakwa sambil menggendong adiknya setelah kembali dari warung untuk membeli makanan, selanjutnya setelah melihat siuasi dan keadaan yang sepi kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Khuzaina dan untuk melaksanakan niatnya tersebut selanjutnya terdakwa berjalan mengikuti saksi Khuzaina secara sembunyi-sembunyi dibalik semak-semak dan pada saat posisi saksi Khuzaina lengah, selanjutya terdakwa langsung berusaha melumpuhkan saksi Khuzaina dengan cara memukul bahu sebelah Kiri saksi Khuzaina dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa kembali memukul lehar bagian belakangsebelah Kiri saksi Khuzaina sebanyak 1 (satu) sampai saksi jatuh terduduk, terdakwa kemudian menarik tangan kiri saksi Khuzaina dan menyeratnya sehingga saksi Kuhuzaina terseret kurang lebih sejauh 2 (dua) meter ke semak - semak di pinggir jalan dekat pohon karet, saksi Khuzaina kemudian berusaha minta tolong dengan cara berteriak “tolong, tolong” mendengar teriakan saksi, terdakwa kemudian langsung menutup mulut saksi Khuzaina dengan kain jilbab yang dipakai saksi Khuzaina, setelah itu terdakwa mencekik lehar saksi Khuzaina dengan kedua tangan terdakwa dan kemudian memukul mata Kiri dan kepala bagian Kiri saksi Khuzaina dengan menggunakan kayu masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, saksi Khuzaina kemudian berusaha untuk melepaskan diri dengan cara menggigit tangan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke arah kebun karet warga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Khuzaina binti Imron mengalami luka masing-masing :
Luka lecet disekitar mata Kiri sepanjang 5 (lima) centimeter dan lebar 2 (dua) dua centimeter, bengkak dikelopak mata atas dan di bawah Kiri warna kebiruan;
Luka lecet dipipi Kanan delapan centimeter dibawah telinga Kanan panjang 1 (satu) centimeter leber 0,1 (nol koma satu) centimeter.
Sesuai dengan hasil visum et repertum No : 445.01.02/23/RSUD/2015 tanggal 09 Maret 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Fitriani Lestari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi KHUZAINA Binti IMRON. Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saksi pulang dari warung sambil menggendong adiknya ;
- Bahwa kemudian secara tiba dari belakang terdakwa memukul bahu kiri saya dari belakang dengan menggunakan kayu sebanyak 2 ( dua ) kali ;
- Bahwa setelah itu pelaku kembali memukul leher bagian belakang saya sebelah kiri dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) sampai saya tertunduk setelah itu pelaku menarik tangan kiri saya dan menyeret lebih sejauh 2 ( dua ) meter kearah semak-semak dipinggir jalan dekat pohon karet ;
- Bahwa kemudian saksi meminta tolong-tolong, saat itu pelaku tersebut menutup mulut saya dengan kain jilbab yang dipakai saya setelah itu pelaku mencekik leher saya dengan kedua tangan kemudian pelaku memukul mata kiri saya dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali, lalu pelaku kembli memukul kepala kiri saya dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali;
- Bahwa saksi kemudian mendengar suara sepeda motor yang datang sehingga ada kesempatan melarikan diri dengan menggigit tangan pelaku tersebut sehingga pelaku tersebut melarikan diri kearah kebun karet ;
- Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah USMAN BASTARI dan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut berupa 1 ( satu ) potong kayu ;
- Bahwa Akibat perbuatan tersebut saksi mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri kemudian bengkak dan memar pada bagian mata kiri, bengkak pada bagian leher kiri dan memar serta lecet pada bagian punggung dan saya menjalani perawatan dirumah sakit tebing tinggi ;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan saksi membenarkanya ;
2. Saksi IMRON Bin ZAHRI,
- Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terjadi penganiayaan terhadap anak saksi ;
- Bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah USMAN BASTARI dan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut berupa 1 ( satu ) potong kayu ;
- bahwa saksi mendengar cerita dari anak saksi bahwa terdakwa memukul bahu kiri korban dari belakang dengan menggunakan kayu sebanyak 2 ( dua ) kali setelah itu pelaku kembali memukul leher bagian belakang korban sebelah kiri dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) sampai korban tertunduk setelah itu pelaku menarik tangan kiri korban sehingga korban terseret kurang lebih sejauh 2 ( dua ) meter kearah semak-semak dipinggir jalan dekat pohon karet lalu korban berteriak tolong-tolong;
- Bahwa kemudian pelaku tersebut menutup mulut korban dengan kain jilbab yang dipakai korban setelah itu pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan kemudian pelaku memukul mata kiri korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali lalu kembali memukul kepala kiri korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali ;
- Bahwa kemudian terdengar suara sepeda motor yang datang sehingga ada kesempatan korban langsung menggigit tangann terdakwa dan langsung melarikan diri kearah kebun karet ;
- Bahwa saksi mendengar cerita dari Istri saksi ;
- Bahwa orang yang memukulnya anak saksi tersebut sering terlihat memancing di sungai dekat jalan setapak;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri kemudian bengkak dan memar pada bagian mata kiri, bengkak pada bagian leher kiri dan memar serta lecet pada bagian punggung dan saya menjalani perawatan dirumah sakit tebing tinggi ;
3.Saksi YASIN Bin H. SENDANG,
- Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
- Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan kejadian penganiayaan ;
- Bahwa Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
- Bahwa yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah cucu saksi ;
- Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah USMAN BASTARI dan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan tersebut berupa 1 ( satu ) potong kayu ;
- Bahwa saksi mengetahui setelah mendengar cerita dari cucu saksi bahwa erdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan memukul bahu kiri korban, memukul leher bagian belakang korban sebelah kiri sampai korban tertunduk setelah itu pelaku menarik tangan kiri korban sehingga korban terseret kurang lebih sejauh 2 ( dua ) meter kearah semak-semak;
- Bahwa dipinggir jalan dekat pohon karet lalu korban berteriak tolong-tolong kemudian pelaku tersebut menutup mulut korban dengan kain jilbab yang dipakai korban setelah itu pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan kemudian pelaku memukul mata kiri korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali lalu pelaku kemabli memukul kepala kiri korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali, lalu korban mendengar suara sepeda motor yang datang sehingga ada kesempatan lalu korban langsung menggigit tangan pelaku tersebut sehingga pelaku tersebut melarikan diri kearah kebun karet ;
- Bahwa Korban mengatakan bahwa pelaku sering terlihat memancing di sungai dekat jalan setapak dan wajahnya mirip dengan Terdakwa ;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis mata kiri kemudian bengkak dan memar pada bagian mata kiri, bengkak pada bagian leher kiri dan memar serta lecet pada bagian punggung dan saya menjalani perawatan dirumah sakit tebing tinggi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi saksi tersebut terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan saya telah melakukan penganiayaan ;
Bahwa Kejadian penganiayaan tersebut yauti pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa Alat yang digunakan dalam melakukan penganiayaan tersebut adalah 1 ( satu ) potong kayu ;
Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu, sehingga korban terduduk kemudian korban berteriak “ tolong-tolong “ sambil menggendong adiknya ;
Bahwa terdakwa kemudian memukul kembali mata korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali kemudian korban yang masih menggendong adiknya saya seret ke semak-semak dekat batang karet dan korban tersebut masih berteriak minta tolong lalu saya menyempal atau menutup mulut korban dengan kain jilbab yang di pakainya ;
Bahwa karena mendengar ada suara sepeda motor yang datang dan korban langsung menggigit tangan kiri saya dan saya langsung melarikan diri kedalam kebun karet ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena saya ingin memperkosa korban namun tidak terlaksana dikarenakan korban tersebut melakukan perlawanan ;
Bahwa terdakwa memukuli korban tersebut supaya memudahkan saya untuk memperkosanya namun ternyata korban tersebut melakukan perlawanan dan pada saat kejadian saya hanya mendengar suara sepeda motor, karena takut ketahuan selanjutnya terdakwa melarikan diri ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saya melihat korban mengalami bengkak pada mata kiri dan mengeluarkan darah akibat dipukul dengan kayu ;
Menimbang, bahwa diersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 ( satu ) potong kayu bulat ;
2 ( dua ) buah alat pancing terbuat dari bambu ;
1 ( satu ) lembar jilbab warna coklat terdapat bercak darah ;
1 ( satu ) lembar jaket warna coklat muda merk JORDIN ;
1 ( satu ) lembar warna merah muda merk DARBOST ;
1 ( satu ) lembar celana panjang merah muda merk SUGAR SUGAR FUNE ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah saling bersesuaian satu dengan lainya, serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap di pesidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan saya telah melakukan penganiayaan ;
Bahwa benar Kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa benar penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu, sehingga korban terduduk kemudian korban berteriak “ tolong-tolong “ sambil menggendong adiknya ;
Bahwa benar terdakwa kemudian memukul kembali mata korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali kemudian korban yang masih menggendong adiknya terdakwa seret ke semak-semak dekat batang karet dan korban tersebut masih berteriak minta tolong lalu saya menyumpal mulut korban dengan kain jilbab yang di pakai korban ;
Bahwa benar karena mendengar ada suara sepeda motor yang datang dan korban langsung menggigit tangan kiri saya dan saya langsung melarikan diri kedalam kebun karet ;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena saya ingin memperkosa korban namun tidak terlaksana dikarenakan korban tersebut melakukan perlawanan ;
Bahwa benar terdakwa memukuli korban tersebut supaya memudahkan saya untuk memperkosanya namun ternyata korban tersebut melakukan perlawanan dan pada saat kejadian saya hanya mendengar suara sepeda motor, karena takut ketahuan selanjutnya terdakwa melarikan diri ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami liuka bengkak pada mata kiri dan mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum tanggal 09 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Fitriani Lestari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dipersidangan tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ataukah sebaliknya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagaimana uraian dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengani dakwaan sebagai berikut yakni :
Primair : Melanggar pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau :
Subsidair : Melanggar pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa telebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki unsur unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Melakukan penganiayaan terhadap anak ;
Mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam hal ini adalah setiap orang sebagai sobyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya in casu adalah USMAN BASTARI Bin FERI JAYA yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan apabila dihubungkan dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata benar bahwa terdakwa adalah seorang yang bernama USMAN BASTARI Bin FERI JAYA yang selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu menurut hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas apabila yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur ini telah terpenuhi :
Ad.2. Unsur melakukan Penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penganiayaan adalah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa dalam rumusan delik ini terdapat pula unsur yang didalamnya dicantumkan atau diisyaratkan bahwa korban haruslah masih tergolong “anak”, pada saat perbuatan dilakukan. Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau masih dalam kandungan ;
Menimbanng, bahwa berdasarkan fakta-yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di Jalan Setapak Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saksi korban pulang dari warung sambil menggendong adiknya ;
Bahwa terdakwa saat itu melihat saksi korban timbula niat jahat ingin memperkosa saksi korban ;
Bahwa kemudian terdakwa mendekati korban dari belakang dan langsung memukul saksi korban hingga jatuh terduduk dan berteriak “ meminta tolong “ sambil menggendong adiknya ;
Bahwa karena masih berteriak terdakwa kemudian memukul kembali mata korban dengan menggunakan kayu sebanyak 1 ( satu ) kali kemudian korban yang masih menggendong adiknya saya seret ke semak-semak dekat batang karet dan korban tersebut masih masih berteriak minta tolong ;
Bahwa terdakwa kemudian menyumpal atau menutup mulut korban dengan kain jilbab yang dipakai saksi korban ;
Bahwa kemudian terdengar suara sepeda motor yang datang dan saksi korban langsung menggigit tangan kiri terdakwa ;
Bahwa karena mendengar suara sepeda motor lewat terdakwa langsung melarikan diri kedalam kebun karet ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saya melihat korban mengalami bengkak pada mata kiri dan mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum tanggal 09 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Fitriani Lestari ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran saksi korban lahir pada tanggal 2 Februari 2002 yang masih tergolong anak anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa luka luka yang dialamoi korban adalah disebabkan oleh perbuatan terdakwa dengan demilkian unsur ini terpenuhi ;
Ad.3. Mengakibatkan luka berat ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi maupun bukti surat yakni sebagai berikut :
Bahwa akbat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka luka dan harus dibawa ke Rumah saksit ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.01.02/23/RSUD/2015 tanggal 09 Maret 2015 saksi korban Khuzaina mengalami luka luka sebagai berikut :
Luka lecet di sekitar mata kiri sepanjang 5 (lima) Cm.dan lebar 2 (dua) Cm.bengkak dikelopak mata atas dan bawah kiri warna kuning ;
Luka lecet pipi kanan 8 (delapan) Cm. Dibawah telinga kanan panjang 1 (satu) Cm, lebar 0,1 (nol koma satu) Cm.;
Bahwa saksi korban masih dapatr melakukan aktifitas sehari hari ;
Menimbang, bahwa luka kuka tersebut dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHAP, maka Majelis berpendapat bahwa luka yang dialami saksi korban tersebut tidak termasuk dalam kriteria luka berat sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, oleh karena salsh satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa koleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primair, maka sudah sepatutnya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair, yakni pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni unsur Barang siapa dan unsur Melakukan penganiayaan terhadap anak. Memiliki kesamaan dan yang membedakan dari kedua pasal tersebut hanyalah katagori luka yang diakibatkan perbuatan tersebut, maka oleh karenanya Majelis Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Barang siapa dan unsur Melakukan penganiayaan terhadap anak dalam dakwaan primair terpenuhi, maka dengan demikian terpenuhi pula unsur tersebut dalam dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Dakwaan Subsidair terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengkomulasikan pidana dengan denda, maka lamanya pidana maupun besaran denda yang akan dijatuhkan akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi korban ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang dapat merubah status penahahan terdakwa, maka menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-bukti berupa ;
1 ( satu ) potong kayu bulat ;
2 ( dua ) buah alat pancing terbuat dari bambu ;
1 ( satu ) lembar jilbab warna coklat terdapat bercak darah ;
1 ( satu ) lembar jaket warna coklat muda merk JORDIN ;
1 ( satu ) lembar warna merah muda merk DARBOST ;
1 ( satu ) lembar celana panjang merah muda merk SUGAR SUGAR FUNE ;
Setatusnya akan dipertimbangkan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
1. Menyatakan terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Primer;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan kesatu Primer tersebut;
Menyatakan terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USMAN BASTARI Bin FERI JAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- ( Tujuh puluh dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) potong kayu bulat
- 2 ( Dua ) buah alat pancing terbuat dari bambu
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 ( satu ) lembar jilbab warna coklat terdapat bercak darah,
- 1 ( satu ) lembar jaket warna coklat muda merk JORDIN,
- 1 ( satu ) lembar baju warna merah muda merk DARBOST
- 1 ( satu ) lembar celana panjang warna merah muda merk SUGAR SUGAR RUNE
Dikembalikan kepada saksi korban
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500. ( Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari : RABU tanggal 24 Juni 2015 , oleh kami ABDUL ROPIK, SH. MH selaku Ketua Majelis, VERDIAN MARTIN, SH dan LUSIANTARI RAMADHANIA,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan ini di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MASTIAH, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh WASIS SUGIANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
1. VERDIAN MARTIN, SH ABDUL ROPIK, SH. MH
2. LUSIANTARI RAMADHANIA ,SH.
PANITERA PENGGANTI
MASTIAH, SH