7/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
Terdakwa ASRI HADIYANTO Bin (Alm) ARIYANTO Pembanding dan Penuntut Umum Terbanding
Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 November 2017 Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara 5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp 3. 000 (tiga ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASRI HADIYANTO Bin (Alm) ARIYANTO;
Tempat lahir : Situbondo;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 20 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Dodiklatpur RT 001/003 Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa kedunglo;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah / penetapan:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Ke-I, sejak tanggal 29 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Ke-II, sejak tanggal 28 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak, tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Terdakwa memberikan kuasa kepada: DONDIN MARYASA ADAM, S.H., dan EVA DIAN PRIHATINI, S.H., Para Advokat, beralamat kantor di Jalan Mawar No. 43 Krajan RT.001 RW.002 (Utara Sungai) Situbondo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2017;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;
Telah membaca dan memperhatikan :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tanggal 15 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalam serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 30 November 2017 Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2017/ PN Sby atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Memperhatikan dan membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor PIDSUS-03/SITUB/07/2017 tanggal 21 Juli 2017 sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa ASRI HADIYANTO bin ARIYANTO selaku Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo sebagaimana Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/563/P/004.2/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon kepala Desa terpilih dalam kabupaten situbondo Tahun 2013, antara bulan Oktober 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :
Bahwa pada tahun 2017 Kantor BPN Kab. Situbondo melaksanakan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) berdasarkan Surat dari Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provoinsi Jatim Nomor : 168/14-35/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona tahun 2017 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Situbondo membuat surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan lurah se Kabupaten Situbondo dengan Nomor: 221/200.2/35.12/II/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 tentang Pelaksanaan kegiatan Prona Tahun 2017. Bahwa Sumber dana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 berasal dari APBN yang dituangkan pada DIPA Kantor Pertanahan Kab. Situbondo. Berdasarkan DIPA Nomor 056.01.2.430360/2017, tanggal 07 Desember 2016, bahwa Jumlah / kuota / bidang dalam pelaksanaan Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017 sebanyak 13.500 Bidang, selanjutnya kepala BPN Situbondo menerbitkan SK Nomor SK.35.12-30 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017, desa yang melaksanakan sebanyak 42 Desa di 13 Kecamatan Sekabupaten Situbondo dan untuk Desa Kedunglo Kec. Asembagus mendapatkan jatah sebanyak 300 Bidang.
Bahwa Dasar untuk menentukan jumlah / Kuota di masing-masing Desa adalah Surat Pengajuan / Permohonan dari masing-masing Desa dan untuk Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo mengiriman surat Pengajuan / Permohonan dengan Nomor kosong tanggal 24 Oktober 2016 sebanyak 300 Bidang.
Berdasarkan petunjuk teknis Nomor 345/2.1-100/I/2017 tentang pelaksanaan anggaran pendaftaran tanah sistematis lengkap pada romawi IV (Pelaksanaan anggaran pendaftaran tanah sistematis lengkap angka (2) standard biaya keluaran sertipikat dijelaskan bahwa yang dibiayai dalam PTSL adalah :
1). Penyuluhan
2). Pengumpulan data (alat bukti hak/alas hak)
3). Pengukuran bidang tanah.
4). pemeriksaan tanah.
5). penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis
6). penerbitan sertipikat.
7). pelaporan.
Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi jatim No. 168/14-35/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 untuk mensosialisasikan kegiatan, dengan penekanan pada hak dan kewajiban masyarakat selaku peserta dimana pada saat dilaksanakan sosialisasi pada tanggal 31 Januari 2017 oleh BPN di Kantor desa Kedunglo Kec. Asembgus Kab. Situbondo dan hasil pelaksanaan Sosialisasi dari petugas BPN Situbondo yaitu :
1. Bahwa Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo telah mendaptkan Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / PRONA sebanyak 300 Bidang.
2. Dalam Pendafaftaran Tanah Sistematis lengkap / Prona masyarakat/ Pemohon tidak dibebani biaya / gratis biaya ditanggung oleh pemerintah namun ada yang bebankan kepada Pemohon antara lain :
- Untuk Pembelian Patok
- Untuk pembelian Materai
- Untuk Foto Copy
- Kelengkapan Pemilikan tanah
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan menerbitkan surat Nomor 221/200.2/35.12/II/2017 tanggal 16 pebruari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 pada angka 2 dan 3 diantaranya :
Angka (2) :
a. Hak peserta dibebaskan dari biaya :
- Pengukuran
- Pemeriksaan tanah.
- Pendaftaran hak/penerbitan sertipikat
b. Kewajiban Peserta :
- Membuat dan menyampaikan kepada petugas BPN dokumen dokumen bukti pemilikan tanah (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Berita Acara Kesaksian, Akta Jual Beli dan bukti bukti lain yang dipandang perlu
- Membuat dan memasang batas pemilikan tanah, dimana pemasangannya tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah bersebelahan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Persetujuan Pemasangan tanda Batas (Memenuhi azas contradictur demilitas)
- Hadir dan menghadirkan saksi dan pemilik tanah bersebelahan pada saat pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Angka (3) :
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka biaya yang timbul dari adanya hak peserta adalah sudah dibiayi oleh Negara, sedangkan biaya yang timbul dari adanya kewajiban peserta menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh peserta itu sendiri, keduanya dilarang untuk dipungut .
Bahwa sebelum adanya sosialisasi dari BPN Kabupaten Situbondo, terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo yang mengetahui akan adanya PTSL pada sekitar awal bulan Oktober 2016 menjelaskan kepada Para Perangkat Desa Kedunglo bahwa pada tahun 2017 Desa Kedunglo akan mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa mengumpulkan seluruh perangkat Desa di Kantor Desa Kedunglo untuk melaksanakan Rapat dan membentuk panitia pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 tanggal 09 Nopember 2016 jam 19.30 Wib dengan susunan sebagai berikut:
Penanggung Jawab : ASRI HADIYANTO
Ketua : MISTARI
Bendahara : BADRIYANTO.
Operator : 1. MUZAMIL
2. HARDIYONO.
3. PURIYANTO.
Anggota : 1. BUDIYANTO
2. SUPRIYADI
3. SAMSUDI
4. JA’IS
5. SAHWIYANTO.
6. KHAIRUL UMAM
7. YON YANTO
8. IDRIS AFANDI
Tanpa dibuatkan Surat Keputusan
Bahwa Dalam pelaksanaan PTSL tahun 2017 di Desa Kedunglo tersebut, timbul niat terdakwa selaku Kepala Desa dan Penangung jawab PTSL desa Kedunglo yang mempunyai kewenangan di Desa Kedunglo untuk mengambil keuntungan dari adanya program PTSL tersebut dengan cara pada tanggal 09 Nopember 2016 jam 19.30 Wib, dimana pada saat pelaksanaan Rapat pembentukan panitia Kepala Desa Kedunglo Terdakwa menyampaikan Kepada perangkat Desa yang hadir pada saat itu “ bahwa untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 “ memerlukan biaya dan untuk menentukan Besaran biaya dibebankan `kepada pemohon agar mencari informasi dulu ke Desa tetangga berapakah masyarakat di Pungut Biaya, dimana sekitar kurang satu bulan kemudian sekitar Desember 2016 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo mengumpulkan beberapa Perangkat Desa untuk membahas masalah besar Biaya yang akan dibebankan kepada pemohon/ Masyarakat dan Terdakwa selaku kepala Desa Kedunglo menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada Pemohon / Masyarakat mengacu pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) supaya tidak mencolok dan masyarakat tidak ramai dengan besar biaya yang dibebankan kepada pemohon, sehingga berdasarkan Keputusan Terdakwa selaku kepala Desa yang tidak dituangkan dalam Peraturan Desa tersebut dan hanya disampaikan secara lisan maka Besaran Biaya yang dibebankan kepada masyarakat / pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selain itu Terdakwa juga menyampaikan - bahwa untuk Proses Pembayaran Prona melalui Satu pintu saja yaitu kepada saksi Mistari sehingga semua masyarakat yang mendaftar dan menyerahkan uang pendaftaran langsung ke saksi Mistari, dan saksi Mistari juga bertugas melengkapi administrasi karena saksi Mistari yang mengetahui masalah Kerawangan dan Leter C, Untuk Kasun disuruh untuk menyampaikan kepada Warganya dan apa bila ada warganya yang mendaftar disuruh mengarahkan ke pada MISTARI untuk daftar dan membayar biaya, saksi Badriyanto selaku Bendahara sebagai Pemegang Keuangan, setelah keuangan di kompulir oleh saksi Mistari dari Pemohon selanjutnya agar di setorkan kepada saksi Badriyanto selaku bendahara.
Bahwa keputusan tersebut dibuat Terdakwa karena Biaya Prona yang dibebankan kepada Masrakat / pemohon sebesar Rp. 700.000,- peruntukannnya mengacu pada kebutuhan kegiatan Prona Tahun 2015 dengan rincian sebagai berkut :
- Pembelian Patok Perbidang membutuhkan Patok sebanyak 4 buah = Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Materai, Perbidang membutuhkan maksimal 5 Metrei @ Rp. 6.000,- = Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Foto Copy : perbidang membutuhkan biaya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Untuk Konsumsi lembur Panitia dan pengukuran = Perbidangnya membutuhkan biya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Untuk Transport Panitia, perbidangnya membutuhkan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Untuk Honor Panitia Sisa sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah).
Pembagian Honor Panitia pada pelaksanaan Prona tahun 2015 dengan rincian sebagai Berikut : Kepala Desa selaku Penanggungjawab mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang dan sisanya sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) untuk panitia yang lainnya, dan yang menentukan rincian tersebut pada tahun 2015 adalah alasan Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo mendapatkan Honor Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang dalam pelaksanaan Prona Tahun 2017 alasannya sama dengan Prona Tahun 2015 dikarenakan :
1. Kepala Desa Kedunglo sebagai penanggungjawab dalam Panitia.
2. Banyak tanda tangan Kepala Desa dalam Pemberkasan Pendaftaran Prona Tahun 2015 antara lain :
- Surat keterangan Kematian
- KK Sementara di Desa
- Surat Keterangan Beda Nama pemohon
- Surat Keterangan Domisili
- Leter C dan Kerawangan desa
- Surat keterangan Waris
- Surat Pernyataan-pernyatan jual beli
Bahwa Setelah kepala Desa menetapkan besaran biaya pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 dan membuat susunan kepanitiaan selanjutnya kepala Desa memerintahkan kepada saksi Badriyanto untuk membuat Brosur / Surat pengumuman kepada masyarakat bahwa telah dibuka Pendafataran Prona tahun 2017 mulai tanggal 31 Nopember 2016 s/d 31 Desember 2016 persyaratannya yaitu :
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto Copy SPPT
- Bahwa untuk Desa Kedunglo yang mendapatkan jatah 300 bidang tanah dalam PTSL, dan pendaftaran tersebut melalui panitia yang dibentuk oleh terdakwa dan untuk pembayarannya di serahkan kepada saksi Mistari untuk kemudian diserahkan kepada saksi Badriyanto selaku Bendahara dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah suatu kewajiban atau keharusan bagi peserta pemohon sertifikat program PTSL TA 2017 dan bagi peserta yang tidak membayar biaya yang sudah ditentukan maka sertifikatnya tidak akan diurus atau tidak bisa ikut sebagai pemohon program PTSL TA 2017, sehingga bagi peserta yang ikut program prona tersebut takut apabila tanah yang diajukan program prona tidak mendapatkan sertifikat maka pemohon berupaya membayar biaya masing-masing sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bidang karena untuk mengurus sendiri biayanya lebih besar.
Untuk melancarkan niatnya terdakwa melibatkan semua pengurus Pemerintah Desa Kedunglo tersebut diatas dengan menjanjikan imbalan sebagaimana tersebut diatas yaitu akan mendapatkan honor panitia agar masyarakat menjadi peserta PTSL TA 2017, daripada mengurus sertifikat sendiri biayanya lebih mahal sehingga pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wib telah ditemukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bahwa saksi Mistari selaku Ketua Panitia pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) TA. 2017 Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo telah menerima biaya PTSL TA. 2017 kepada pemohon yang bernama saksi Jono dan saksi Hadari masing masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Mistari menerima uang tersebut adalah sebagaimana instrksi dan keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo. Bahwa selain saksi Jono dan saksi Hadari terdapat beberapa pemohon yang telah menyerahkan keuangannya, yaitu :
| No | Nama | Bidang | Bayar | Kurang |
| 1. | ASNAWI ( Desa Kertosari) | 3 bidang | Rp. 2.100.000,- | - |
| 2. | SUNARTO ( Ds. Batal) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 3. | ERWATI ( Ds. Kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 4. | MISLA ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 5. | MARTINI ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 6. | SUKARYONO ( Ds. Kedonglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 7. | MISLA /P. SUNDARI ( Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 8. | SANUKDIN ( Ds. Awar-awar) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 9. | PANDI ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 10 | SUROSO ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 11. | AGUS SUNANDAR ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 12 | YULIATIN ( ds. Perante) | 1 bidang | Rp. 350.000,- | Kurang Rp. 350.000,- |
| 13. | MARTIJO ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 14. | DIHANA ( ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 15. | MAHYU ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 16 | MATNUR ( Ds. kedunglo) | 3 bidang | Rp. 1.500.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 17. | IKA YANTI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 18. | SANITO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 19 | SUMINTO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 400.000,- | Kurang Rp. 300.000,- |
| 20 | ARSINO ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000.- | - |
| 21. | SUMARYONO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 22. | MARIYAS ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 23. | PAIDAH (( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 24. | ROFITA | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 25 | BU YONO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 26. | AHMAD RAWI ( Ds. perante) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 27. | ABDUL AZIZ ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 28. | SABUH / ZAINUL ARIFIN ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 29. | RUHMAWATI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 30 | ARMAWATI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 31. | ARTINAH ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 32. | SAMSURI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 33. | HADIYO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 34. | SUSRIYANI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 35. | RIYOTO ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 36. | DENI ANITA ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 37. | SUWAME ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Rp. 200.000,- |
| TOTAL | 45 bidang | Rp.22.950.000,- |
Bahwa dari semua total keuangan Rp. 22.450.000,- (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagian sudah dipergunakan untuk :
Transport konsul ke situbondo Rp. 30.000,-
Nasi pekerja angkut patok beton Rp. 20.000,-
Map kertas Rp. 24.000,-
Foto copy Rp. 22.000,-
Foto copy Rp. 24.000,-
Foto copy Rp. 20.000,-
Foto copy Rp. 11.500,-
Bensin Rp. 20.000,-
Konsumsi setelah penyuluhan prona Rp. 125.000,-
Konsumsi Rp. 65.000,-
Konsultasi Rp. 100.000,-
Bensin Rp. 20.000,-
Pinjaman I MADE HARSANTO Rp. 300.000,-
Diminta Kades Rp. 3.000.000,-
Diminta Kades Rp. 2.000.000,-
Flasdisk 3 unit Rp. 300.000,-
Materai 100 biji Rp. 600.000,-
Materai 45 biji Rp. 270.000,-
Setor Pak Kades Rp. 15.500.000,-
Total keseluruhan Rp. 22.451.500,-
Bahwa dari jumlah uang yang terkumpul tersebut sebagian yaitu sejumlah Rp. 20.500.000,- diminta oleh Terdakwa dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu :
Pertama pada tanggal 17 Januari 2017 sekira jam. 11.00 wib di ruang sekretariat desa kedunglo Terdakwa pergunakan untuk media dan LSM sebesar Rp. 3.000.000,-
Kedua pada bulan pebruari 2017 sekira 14.00 Wib di pendopo desa kedunglo Terdakwa meminta uang PTSL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk LSM dan media,
Yang ketiga Rp. 15.500.000,- pada hari Jum`at tanggal 17 Pebruari 2017 sekira jam. 09.00 wib dirumahnya Terdakwa di Dsn. Cerpat Ds. Kedunglo Kec. Asembagus untuk pembayaran honor Tim AKP (Analisis Kemiskinan Partisipatif),
Bahwa terdakwa sebelum dan setelah adanya sosialisai dari BPN mengetahui untuk mengurus sertifikat melalui program prona dibiaya oleh APBN, apabila ada biayapun tidak sebesar yang dipungut sesuai instruksi Terdakwa apalagi terdakwa meminta honor sejumlah Rp. 100.000,- dalam pelaksanaan program PTSL tersebut sedangkan Terdakwa nantinya akan mendapatkan honor dari APBN melalui BPN Situbondo. Bahwa dari uang peserta PTSL yang terkumpul dari Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus terdakwa telah menikmati dan pergunakan sejumlah Rp. 20.500.000,- atau sekitar itu.
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ASRI HADIYANTO bin ARIYANTO selaku Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo sebagaimana Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/563/P/004.2/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon kepala Desa terpilih dalam kabupaten situbondo Tahun 2013, antara bulan Oktober 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagaimana berikut :
Bahwa pada tahun 2017 Kantor BPN Kab. Situbondo melaksanakan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) berdasarkan Surat dari Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provoinsi Jatim Nomor : 168/14-35/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona tahun 2017 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Situbondo membuat surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan lurah se Kabupaten Situbondo dengan Nomor: 221/200.2/35.12/II/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 tentang Pelaksanaan kegiatan Prona Tahun 2017. Bahwa Sumber dana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 berasal dari APBN yang dituangkan pada DIPA Kantor Pertanahan Kab. Situbondo. Berdasarkan DIPA Nomor 056.01.2.430360/2017, tanggal 07 Desember 2016, bahwa Jumlah / kuota / bidang dalam pelaksanaan Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017
sebanyak 13.500 Bidang, selanjutnya kepala BPN Situbondo menerbitkan SK Nomor SK.35.12-30 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017, desa yang melaksanakan sebanyak 42 Desa di 13 Kecamatan Sekabupaten Situbondo dan untuk Desa Kedunglo Kec. Asembagus mendapatkan jatah sebanyak 300 Bidang.
Bahwa Dasar untuk menentukan jumlah / Kuota di masing-masing Desa adalah Surat Pengajuan / Permohonan dari masing-masing Desa dan untuk Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo mengiriman surat Pengajuan / Permohonan dengan Nomor kosong tanggal 24 Oktober 2016 sebanyak 300 Bidang.
Berdasarkan petunjuk teknis Nomor 345/2.1-100/I/2017 tentang pelaksanaan anggaran pendaftaran tanah sistematis lengkap pada romawi IV (Pelaksanaan anggaran pendaftaran tanah sistematis lengkap angka (2) standard biaya keluaran sertipikat dijelaskan bahwa yang dibiayai dalam PTSL adalah :
1). Penyuluhan
2). Pengumpulan data (alat bukti hak/alas hak)
3). Pengukuran bidang tanah.
4). pemeriksaan tanah.
5). penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis
6). penerbitan sertipikat.
7). pelaporan.
Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi jatim No. 168/14-35/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 untuk mensosialisasikan kegiatan, dengan penekanan pada hak dan kewajiban masyarakat selaku peserta dimana pada saat dilaksanakan sosialisasi pada tanggal 31 Januari 2017 oleh BPN di Kantor desa Kedunglo Kec. Asembgus Kab. Situbondo dan hasil pelaksanaan Sosialisasi dari petugas BPN Situbondo yaitu :
1. Bahwa Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo telah mendaptkan Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / PRONA sebanyak 300 Bidang.
2. Dalam Pendafaftaran Tanah Sistematis lengkap / Prona masyarakat/ Pemohon tidak dibebani biaya / gratis biaya ditanggung oleh pemerintah namun ada yang bebankan kepada Pemohon antara lain :
- Untuk Pembelian Patok
- Untuk pembelian Materai
- Untuk Foto Copy
- Kelengkapan Pemilikan tanah
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan menerbitkan surat Nomor : 221/200.2/35.12/II/2017 tanggal 16 pebruari 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Prona Tahun 2017 pada angka 2 dan 3 diantaranya :
Angka (2) :
a. Hak peserta dibebaskan dari biaya :
- Pengukuran
- Pemeriksaan tanah.
- Pendaftaran hak/penerbitan sertipikat
b. Kewajiban Peserta :
- membuat dan menyampaikan kepada petugas BPN dokumen dokumen bukti pemilikan tanah (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Berita Acara Kesaksian, Akta Jual Beli dan bukti bukti lain yang dipandang perlu
- membuat dan memasang batas pemilikan tanah, dimana pemasangannya tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah bersebelahan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Persetujuan Pemasangan tanda Batas (Memenuhi azas contradictur demilitas);
- hadir dan menghadirkan saksi dan pemilik tanah bersebelahan pada saat pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan tanah;
Angka (3) :
Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka biaya yang timbul dari adanya hak peserta adalah sudah dibiayi oleh Negara, sedangkan biaya yang timbul dari adanya kewajiban peserta menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh peserta itu sendiri, keduanya dilarang untuk dipungut.
Bahwa sebelum adanya sosialisasi dari BPN Kabupaten Situbondo, terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo yang mengetahui akan adanya PTSL pada sekitar awal bulan Oktober 2016 menjelaskan kepada Para Perangkat Desa Kedunglo bahwa pada tahun 2017 Desa Kedunglo akan mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa mengumpulkan seluruh perangkat Desa di Kantor Desa Kedunglo untuk melaksanakan Rapat dan membentuk panitia pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 tanggal 09 Nopember 2016 jam 19.30 Wib dengan susunan sebagai berikut:
Penanggung Jawab : ASRI HADIYANTO
Ketua : MISTARI
Bendahara : BADRIYANTO.
Operator : 1. MUZAMIL
2. HARDIYONO.
3. PURIYANTO.
Anggota : 1. BUDIYANTO
2. SUPRIYADI
3. SAMSUDI
4. JA’IS
5. SAHWIYANTO.
6. KHAIRUL UMAM
7. YON YANTO
8. IDRIS AFANDI
Tanpa dibuatkan Surat Keputusan
Bahwa Dalam pelaksanaan PTSL tahun 2017 di Desa Kedunglo tersebut, timbul niat terdakwa selaku Kepala Desa dan Penangung jawab PTSL desa Kedunglo yang mempunyai kewenangan di Desa Kedunglo untuk mengambil keuntungan dari adanya program PTSL tersebut dengan cara pada tanggal 09 Nopember 2016 jam 19.30 Wib, dimana pada saat pelaksanaan Rapat pembentukan panitia Kepala Desa Kedunglo Terdakwa menyampaikan Kepada perangkat Desa yang hadir pada saat itu “ bahwa untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 “ memerlukan biaya dan untuk menentukan Besaran biaya dibebankan kepada pemohon agar mencari informasi dulu ke Desa tetangga berapakah masyarakat di Pungut Biaya, dimana sekitar kurang satu bulan kemudian sekitar Desember 2016 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo mengumpulkan beberapa Perangkat Desa untuk membahas masalah besar Biaya yang akan dibebankan kepada pemohon / Masyarakat dan Terdakwa selaku kepala Desa Kedunglo menetapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada Pemohon / Masyarakat mengacu pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) supaya tidak mencolok dan masyarakat tidak ramai dengan besar biaya yang dibebankan kepada pemohon, sehingga berdasarkan Keputusan Terdakwa selaku kepala Desa yang tidak dituangkan dalam Peraturan Desa tersebut dan hanya disampaikan secara lisan maka Besaran Biaya yang dibebankan kepada masyarakat / pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selain itu Terdakwa juga menyampaikan - bahwa untuk Proses Pembayaran Prona melalui Satu pintu saja yaitu kepada saksi Mistari sehingga semua masyarakat yang mendaftar dan menyerahkan uang pendaftaran langsung ke saksi Mistari, dan saksi Mistari juga bertugas melengkapi administrasi karena saksi Mistari yang mengetahui masalah Kerawangan dan Leter C, Untuk Kasun disuruh untuk menyampaikan kepada Warganya dan apa bila ada warganya yang mendaftar disuruh mengarahkan ke pada MISTARI untuk daftar dan membayar biaya, saksi Badriyanto selaku Bendahara sebagai Pemegang Keuangan, setelah keuangan di kompulir oleh saksi Mistari dari Pemohon selanjutnya agar di setorkan kepada saksi Badriyanto selaku bendahara.
Bahwa keputusan tersebut dibuat Terdakwa karena Biaya Prona yang dibebankan kepada Masyarakat/ pemohon sebesar Rp. 700.000,- peruntukannnya mengacu pada kebutuhan kegiatan Prona Tahun 2015 dengan rincian sebagai berkut :
- Pembelian Patok Perbidang membutuhkan Patok sebanyak 4 buah = Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Materai, Perbidang membutuhkan maksimal 5 Metrei @ Rp. 6.000,- = Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Foto Copy : perbidang membutuhkan biaya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Untuk Konsumsi lembur Panitia dan pengukuran = Perbidangnya membutuhkan biya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Untuk Transport Panitia, perbidangnya membutuhkan biaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Untuk Honor Panitia Sisa sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah).
Pembagian Honor Panitia pada pelaksanaan Prona tahun 2015 dengan rincian sebagai Berikut : Kepala Desa selaku Penanggungjawab mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang dan sisanya sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) untuk panitia yang lainnya, dan yang menentukan rincian tersebut pada tahun 2015 adalah alasan Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo mendapatkan Honor Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang dalam pelaksanaan Prona Tahun 2017 alasannya sama dengan Prona Tahun 2015 dikarenakan :
1. Kepala Desa Kedunglo sebagai penanggungjawab dalam Panitia
2. Banyak tanda tangan Kepala Desa dalam Pemberkasan Pendaftaran
Prona Tahun 2015 antara lain :
- Surat keterangan Kematian
- KK Sementara di Desa
- Surat Keterangan Beda Nama pemohon
- Surat Keterangan Domisili
- Leter C dan Kerawangan desa
- Surat keterangan Waris
- Surat Pernyataan-pernyatan jual beli
Bahwa Setelah kepala Desa menetapkan besaran biaya pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 dan membuat susunan kepanitiaan selanjutnya kepala Desa memerintahkan kepada saksi Badriyanto untuk membuat Brosur/ Surat pengumuman kepada masyarakat bahwa telah dibuka Pendafataran Prona tahun 2017 mulai tanggal 31 Nopember 2016 s/d 31 Desember 2016 persyaratannya yaitu:
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto Copy SPPT
- Bahwa untuk Desa Kedunglo yang mendapatkan jatah 300 bidang tanah dalam PTSL, dan pendaftaran tersebut melalui panitia yang dibentuk oleh terdakwa dan untuk pembayarannya di serahkan kepada saksi Mistari untuk kemudian diserahkan kepada saksi Badriyanto selaku Bendahara dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah suatu kewajiban atau keharusan bagi peserta pemohon sertifikat program PTSL TA 2017 dan bagi peserta yang tidak membayar biaya yang sudah ditentukan maka sertifikatnya tidak akan diurus atau tidak bisa ikut sebagai pemohon program PTSL TA 2017, sehingga bagi peserta yang ikut program prona tersebut takut apabila tanah yang diajukan program prona tidak mendapatkan sertifikat maka pemohon berupaya membayar biaya masing-masing sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bidang karena untuk mengurus sendiri biayanya lebih besar.
Untuk melancarkan niatnya terdakwa melibatkan semua pengurus Pemerintah Desa Kedunglo tersebut diatas dengan menjanjikan imbalan sebagaimana tersebut diatas yaitu akan mendapatkan honor panitia agar masyarakat menjadi peserta PTSL TA 2017, daripada mengurus sertifikat sendiri biayanya lebih mahal sehingga pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wib telah ditemukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bahwa saksi Mistari selaku Ketua Panitia pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) TA. 2017 Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo telah menerima biaya PTSL TA. 2017 kepada pemohon yang bernama saksi Jono dan saksi Hadari masing masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Mistari menerima uang tersebut adalah sebagaimana instrksi dan keputusan Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo. Bahwa selain saksi Jono dan saksi Hadari terdapat beberapa pemohon yang telah menyerahkan keuangannya, yaitu :
| No | Nama | Bidang | Bayar | Kurang |
| 1. | ASNAWI ( Desa Kertosari) | 3 bidang | Rp. 2.100.000,- | - |
| 2. | SUNARTO ( Ds. Batal) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 3. | ERWATI ( Ds. Kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 4. | MISLA ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 5. | MARTINI ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 6. | SUKARYONO ( Ds. Kedonglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 7. | MISLA /P. SUNDARI ( Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 8. | SANUKDIN ( Ds. Awar-awar) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 9. | PANDI ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 10 | SUROSO ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 11. | AGUS SUNANDAR ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 12 | YULIATIN ( ds. Perante) | 1 bidang | Rp. 350.000,- | Kurang Rp. 350.000,- |
| 13. | MARTIJO ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 14. | DIHANA ( ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 100.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 15. | MAHYU ( Ds. Kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 16 | MATNUR ( Ds. kedunglo) | 3 bidang | Rp. 1.500.000,- | Kurang Rp. 600.000,- |
| 17. | IKA YANTI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 18. | SANITO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 19 | SUMINTO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 400.000,- | Kurang Rp. 300.000,- |
| 20 | ARSINO ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000.- | - |
| 21. | SUMARYONO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 22. | MARIYAS ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 23. | PAIDAH (( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 24. | ROFITA | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 25 | BU YONO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 26. | AHMAD RAWI ( Ds. perante) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 27. | ABDUL AZIZ ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 28. | SABUH / ZAINUL ARIFIN ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 29. | RUHMAWATI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Kurang Rp. 200.000,- |
| 30 | ARMAWATI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 31. | ARTINAH ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 32. | SAMSURI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 200.000,- | Kurang Rp. 500.000,- |
| 33. | HADIYO ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 34. | SUSRIYANI ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 300.000,- | Kurang Rp. 400.000,- |
| 35. | RIYOTO ( Ds. kedunglo) | 2 bidang | Rp. 1.400.000,- | - |
| 36. | DENI ANITA ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 700.000,- | - |
| 37. | SUWAME ( Ds. kedunglo) | 1 bidang | Rp. 500.000,- | Rp. 200.000,- |
| TOTAL | 45 bidang | Rp.22.950.000,- |
Bahwa dari semua total keuangan Rp. 22.450.000,- (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagian sudah dipergunakan untuk :
Transport konsul ke situbondo Rp. 30.000,-
Nasi pekerja angkut patok beton Rp. 20.000,-
Map kertas Rp. 24.000,-
Foto copy Rp. 22.000,-
Foto copy Rp. 24.000,-
Foto copy Rp. 20.000,-
Foto copy Rp. 11.500,-
Bensin Rp. 20.000,-
Konsumsi setelah penyuluhan prona Rp. 125.000,-
Konsumsi Rp. 65.000,-
Konsultasi Rp. 100.000,-
Bensin Rp. 20.000,-
Pinjaman I MADE HARSANTO Rp. 300.000,-
Diminta Kades Rp. 3.000.000,-
Diminta Kades Rp. 2.000.000,-
Flasdisk 3 unit Rp. 300.000,-
Materai 100 biji Rp. 600.000,-
Materai 45 biji Rp. 270.000,-
Setor Pak Kades Rp. 15.500.000,-
Total keseluruhan : Rp. 22.451.500,-
Bahwa dari jumlah uang yang terkumpul tersebut sebagian yaitu sejumlah Rp. 20.500.000,- diminta oleh Terdakwa dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu :
Pertama pada tanggal 17 Januari 2017 sekira jam. 11.00 wib di ruang sekretariat desa kedunglo Terdakwa pergunakan untuk media dan LSM sebesar Rp. 3.000.000,.
Kedua pada bulan pebruari 2017 sekira 14.00 Wib di pendopo desa kedunglo Terdakwa meminta uang PTSL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipergunakan untuk LSM dan media,
Yang ketiga Rp. 15.500.000,- pada hari Jum`at tanggal 17 Pebruari 2017 sekira jam. 09.00 wib dirumahnya Terdakwa di Dsn. Cerpat Ds. Kedunglo Kec. Asembagus untuk pembayaran honor Tim AKP (Analisis Kemiskinan Partisipatif),
Bahwa terdakwa sebelum dan setelah adanya sosialisai dari BPN mengetahui untuk mengurus sertifikat melalui program prona dibiaya oleh APBN, apabila ada biayapun tidak sebesar yang dipungut sesuai instruksi Terdakwa apalagi terdakwa meminta honor sejumlah Rp. 100.000,- dalam pelaksanaan program PTSL tersebut sedangkan Terdakwa nantinya akan mendapatkan honor dari APBN melalui BPN Situbondo. Bahwa dari uang peserta PTSL yang terkumpul dari Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus terdakwa telah menikmati dan pergunakan sejumlah Rp. 20.500.000,- atau sekitar itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001.
Memperhatikan dan membaca Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Agustus 2017 sebagai berikut :
- Persoalan PTSL di Desa Kedonglo hanyalah persoalan mal-administrasi keuangan yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemohon PTSL 2017 di Desa Kedunglo bukan untuk menguntungkan diri/orang lain tapi semata-mata untuk mempermudah dan melayani masyarakat;
- Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena surat dakwaan tidak cermat dan jelas;
- Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in prosedur karena adanya pengaburan hak tersangka dalam penyidikan yang mengaburkan ketentuan pasal-pasal KUHAP;
- Surat dakwan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam menentukan pelaku karena Terdakwa tidak terlibat dalam hubungan transaksional antara panitia PTSL TA 2017 dan Para Pemohon PTSL Desa Kedunglo;
Memperhatikan dan membaca putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Sby tanggal 30 Agustus 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Para Penasihat Hukum dan Terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Pkr: PIDSUS-03/SITUB/07/ 2017 tertanggal 27 Juli 2017 dari Kejaksaan Negeri Situbondo adalah sah menurut hukum;
Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara No. 138/Pid.sus-TPK/2017/ PN Sby. atas nama Terdakwa ASRI HADIYANTO Bin Alm. ARIYANTO;
Membebankan biaya perkara pada putusan akhir;
Memperhatikan dan membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor PIDSUS-01/SITUB/Ft.1/11/2017 tanggal 9 November 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ASRI HADIYANTO bin (alm) ARIYANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut di atas;
3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan ”pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.20 tahun 2001;
4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku merek MIRAGE yang didalamnya terdapat catatan pengeluaran keuangan yang diterima dan ditanda tangani Kepala Desa ;
1 (satu) lembar berita acara tertanggal 05 Januari 2017 ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 10 Januari 2017 untuk pembelian 1 ( satu ) pak Map kertas seharga
Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko cahaya media untuk foto copy seharga Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 02 Februari 2017 untuk Foto copy seharga Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko cahaya media untuk foto copy seharga Rp 22.000,- ( dua puluh dua ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 02 Februari 2017 untuk Foto copy seharga Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari kantor pos tertanggal 15 Februari 2017 untuk untuk pembelian 100 lembar materai @ Rp 6000 total seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari kantor pos untuk untuk pembelian 45 lembar materai @ Rp 6000 total seharga Rp 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar kertas materai yang berisi 45 ( empat puluh lima ) buah materai 6000 ;
2 (dua) lembar kertas materai yang berisi 100 (seratus) buah materai 6000 ;
1 (satu) lembar kertas pengumuman yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Kedunglo yang berisi pemberitahuan pembukaan pendaftaran program Prona dan persyaratan pendaftaran Prona ;
Dikembalikan kepada saksi BADRIYANTO, S.Pd.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor kosong tanggal 7-11- 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kepala Desa Kedunglo ASRI HADIYANTO yang diterima oleh H. ACH. SUDIYANTO, untuk pembayaran DP. Pembuatan Patok Batas sebanyak 1340 biji @ Rp15.000,- (Rp. 20.100.000,-) Sisa sebesar Rp15.100.000,- Pengiriman ber tahap.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor 2 ,tanggal 14-2-2017 bermeterai 6000,- sebesar Rp. 15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah) dari Kepala Desa Kedunglo ASRI HADIYANTO yang diterima oleh H. ACH. SUDIYANTO, untuk Pembayaran Pelunasan Pemesanan Patok Batas sebanyak 1340 biji @ Rp. 15.000,-
Dikembalikan kepada terdakwa ASRI HADIYANTO Bin (Alm) ARIYANTO.
Uang Tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Uang Tunai sebesar Rp. 7.830.000,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp 2.710.000,- (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 12.120.000,- (Dua belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah buku notes pada sampul tertulis “PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. SITUBONDO TAHUN 2015” ;
1 (satu) buah kalkulator warna hitam dengan merk CITIZEN ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan objek pajak ;
1 (satu) lembar surat pernyataan jual beli sebidang tanah tegal tertanggal 22 September 2016;
1 (satu) buah kartu keluarga dengan no. 3512130609080018 ;
6 (enam) lembar daftar pemohon ;
1 (satu) lembar surat tertanggal 24 Oktober 2016 dari Kepala Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Situbondo perihal permohonan sertifikat atau program PRONA tahun angaran 2017 sebanyak 300 bidang ;
Dikembalikan kepada saksi MISTARI Bin MUSTAR.
6. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Memperhatikan dan membaca putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 138/Pid.Sus/TPK/2017/ PN.Sby tanggal 30 November 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASRI HADIYANTO bin (Alm) ARIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR;
Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
Menyatakan terdakwa ASRI HADIYANTO bin (Alm) ARIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;
Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku merek MIRAGE yang didalamnya terdapat catatan pengeluaran keuangan yang diterima dan ditanda tangani Kepala Desa ;
1 (satu) lembar berita acara tertanggal 05 Januari 2017 ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 10 januari 2017 untuk pembelian 1 ( satu ) pak Map kertas seharga Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah );
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko cahaya media untuk foto copy seharga Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah );
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 02 Februari 2017 untuk Foto copy seharga Rp 24.000,- ( dua puluh empat ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko cahaya media untuk foto copy seharga Rp 22.000,- ( dua puluh dua ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari Toko Pahala Mandiri tertanggal 02 Februari 2017 untuk Foto copy seharga Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ;
1 ( satu ) lembar nota pembelian dari kantor pos tertanggal 15 Februari 2017 untuk untuk pembelian 100 lembar materai @ Rp 6000 total seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah );
1 (satu) lembar nota pembelian dari kantor pos untuk untuk pembelian 45 lembar materai @ Rp 6000 total seharga Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas materai yang berisi 45 ( empat puluh lima ) buah materai 6000 ;
2 (dua) lembar kertas materai yang berisi 100 (seratus) buah materai 6000 ;
1 (satu) lembar kertas pengumuman yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Kedunglo yang berisi pemberitahuan pembukaan pendaftaran program Prona dan persyaratan pendaftaran Prona ;
Dikembalikan kepada saksi BADRIYANTO, S.Pd.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor kosong tanggal 7-11- 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Kepala Desa Kedunglo ASRI HADIYANTO yang diterima oleh H. ACH. SUDIYANTO, untuk pembayaran DP. Pembuatan Patok Batas sebanyak 1340 biji @ Rp15.000,- (Rp20.100.000,00) Sisa sebesar Rp15.100.000,00 Pengiriman ber tahap;
1 (satu) lembar Kwitansi nomor 2 ,tanggal 14-2-2017 bermeterai 6000 sebesar Rp15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah) dari Kepala Desa Kedunglo ASRI HADIYANTO yang diterima oleh H. ACH. SUDIYANTO, untuk Pembayaran Pelunasan Pemesanan Patok Batas sebanyak 1340 biji @ Rp. 15.000,-
Dikembalikan kepada terdakwa ASRI HADIYANTO Bin (Alm) ARIYANTO.
Uang Tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Uang Tunai sebesar Rp7.830.000,- (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp2.710.000,- (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 12.120.000,- (Dua belas juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah buku notes pada sampul tertulis “PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. SITUBONDO TAHUN 2015” ;
1 (satu) buah kalkulator warna hitam dengan merk CITIZEN ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan objek pajak ;
1 (satu) lembar surat pernyataan jual beli sebidang tanah tegal tertanggal 22 September 2016;
1 (satu) buah kartu keluarga dengan no. 3512130609080018 ;
6 (enam) lembar daftar pemohon ;
1 (satu) lembar surat tertanggal 24 Oktober 2016 dari Kepala Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Situbondo perihal permohonan sertifikat atau program PRONA tahun angaran 2017 sebanyak 300 bidang ;
Dikembalikan kepada saksi MISTARI Bin MUSTAR.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Memperhatikan dan membaca permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Desember 2017 sebagaimana dalam akte permintaan banding Nomor : 108/Pid.Sus.TPK.Bdg/2017/PN.Sby Jo Nomor : 138/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo sebagaimana dengan surat permintaan bantuan pemberitahuan Nomor W.14.U.1/21645/Hk.07/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dari Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pengadilan Negeri Situbondo;
Memperhatikan dan membaca memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 5 Februari 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan negeri Situbondo sebagaimana dengan surat permintaan bantuan pemberitahuan Nomor W.14.U.1/1675/HK.07/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 dari Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pengadilan Negeri Sampang;
Memperhatikan dan membaca surat permintaan relaas bantuan untuk memeriksa berkas Nomor W.14.U.1/1677/HK.07/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Pengadilan Negeri Situbondo untuk menyampaikan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 138/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby diucapkan pada tanggal 30 November 2017, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Bahwa Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 6 Desember 2017, dengan demikian permintaan banding diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperlajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 November 2017 Nomor 138/Pid.Sus/ TPK/2017/PN.Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberikan pertimbangan dan berpendapat sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan subsidairitas, sebagai berikut :
PRIMAIR
Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR
Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang mengenai pertimbangannya atas dakwaan subsidairitas sebagaimana diuraikan di dalam putusannya, serta terbuktinya perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo telah melaksanakan Rapat dan membentuk panitia pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 tanggal 09 Nopember 2016;
Bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa menyampaikan Kepada perangkat Desa yang hadir pada saat itu: bahwa untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 memerlukan biaya dan untuk menentukan besaran biaya dibebankan kepada pemohon agar mencari informasi dulu ke desa tetangga;
Bahwa akan tetapi kurang satu bulan kemudian sekitar bulan Desember 2016 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo mengumpulkan beberapa Perangkat Desa untuk membahas masalah besarnya biaya yang akan dibebankan kepada pemohon pendaftaran tanah dan Terdakwa selaku kepala Desa Kedunglo memutuskan sendiri tanpa persetujuan panitia maupun dari calon pemohon mengenai besaran biaya dengan mengacu pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa juga menyampaikan untuk proses pembayaran prona melalui satu pintu saja yaitu kepada saksi Mistari sehingga semua masyarakat yang mendaftar dan menyerahkan uang pendaftaran langsung ke saksi Mistari, dan saksi Mistari juga bertugas melengkapi administrasi karena saksi Mistari yang mengetahui masalah kerawangan dan Leter C, Untuk Kasun disuruh untuk menyampaikan kepada warganya dan apabila ada warganya yang mendaftar disuruh mengarahkan ke pada Mistari untuk daftar dan membayar biaya melalui saksi Badriyanto selaku Bendahara sebagai Pemegang Keuangan, setelah keuangan di kompulkan oleh saksi Mistari dari Pemohon selanjutnya agar di setorkan kepada saksi Badriyanto selaku bendahara;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Kedunglo meminta jatah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bidang dalam pelaksanaan Prona Tahun 2017 alasannya sama dengan Prona Tahun 2015;
Bahwa jumlah keseluruhan uang yang dipungut dari para pemohon PTSL adalah sebesar Rp22.950.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari jumlah uang yang terkumpul tersebut sebagian yaitu sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) diminta oleh Terdakwa dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa pada akhirnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya yang pada pokoknya antara lain:
- Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah kurang cukup pertimbangan hukumnya;
- Bahwa mengenai unsur menerima hadiah atau janji tidak terbukti pada perbuatan Terdakwa;
- Bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa penerimaan uang oleh Terdakwa bukan merupakan bentuk hadiah atau janji dari warga peserta pemohon PTSL Tahun 2017 karena Terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada panitia untuk menarik dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu) dan sebenarnya Terdakwa hanya meminjam uang dari saksi Badriyanto sebesar Rp20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak mengetahui jika dana tersebut berasal dari PTSL Tahun 2017 serta Terdakwa ada kesanggupan untuk membayarnya atas pinjaman tersebut;
Bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur keberatan tersebut hanya merupakan sebatas pendapat Penasihat Hukum Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kepada Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah sebanding dengan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan seluruhnya dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa surat-surat sudah dengan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Acara Pidana) dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 30 November 2017 Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby., yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara;
5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari SELASA tanggal 20 FEBRUARI 2018 oleh kami Mulijanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua Majelis, Dr. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Anang Satriyanto, S.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jawa Timur, masing-masing selaku Hakim-hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 FEBRUARI 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota serta dibantu Choiria Chomsa, PP, S.E., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta para Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. E.D. Pattinasarany, S.H., M.H. Mulijanto, S.H., M.H.
ttd
Panitera Pengganti
Anang Satriyanto, S.H.
ttd
Choiria Chomsa PP, S.E., M.H.