865/Pdt.G/2012/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 865/Pdt.G/2012/PN.Sby
Other Participants (1)
ASIKIN PURNOMO, SE sebagai Penggugat MOHAMAD BAKTIR Dkk sebagai Para Tergugat
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.986.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan AKTA SURAT KUASA No. 1 tanggal 11 Juli 2012 dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi No.41/ LEG/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 sejak tanggal 30 Oktober 2012 telah berakhir masa berlakunya; 3. Menyatakan hak untuk mengurus dan hak menerima pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat III kepada Tergugat terkait pengurusan sebagaimana dimaksud dalam SURAT KUASA No.1 maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi: 41/LEG/VII/2012 tersebut sejak tanggal 30 Oktober 2012 sudah beralih / kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi (Muhamad Baktir); 4. Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan upaya hukum lainnya; 5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil;
PUTUSAN
NOMOR : 865/Pdt.G/2012/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : -------------------------------------------------------------------------------
ASIKIN PURNOMO, SE., pekerjaan Swasta, beralamat di Delta Sari Indah AR-15, Rt.007/Rw.009, Kelurahan Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs. M. SOKA, SH.,MH., SLAMET SOEPRIJADI, SH., dan HELMI JAUHAR MUBAROQ, SH., para Advokat, berkantor di Kantor Advokat “DRS. M. SOKA, SH.,MH. & REKAN”, berkedudukan di Jalan Raya Jemur Andayani 50 Blok D No.127-128 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Oktober 2012, disebut sebagai ... PENGGUGAT;
M E L A W A N :
1. MOHAMAD BAKTIR, umur 73 tahun, Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Semolowaru Tengah 9/26 Surabaya, disebut sebagai TERGUGAT; --------------------------------------------------------------------
2. ADY DJAJA PERMANA, S.H., Notaris, berkedudukan di Jalan Bali No.22 Surabaya, disebut sebagai TURUT TERGUGAT I; -----------------------------------
3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL BPN PROPINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan krembangan Barat No.37 Surabaya, disebut sebagai TURUT TERGUGAT II; -------------------------------------------
4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIRJEN ANGGARAN, berkedudukan di Jalan DR. Wahidin No.1 Gedung D Lantai 4 Jakarta, disebut sebagai TURUT TERGUGAT III; -----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; ------------------------------------------------------
Setelah memeriksa bukti surat, saksi dan mendengar para pihak di Persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Oktober 2012 terdaftar di Register Perkara Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2012, dengan regiser Nomor : 865/Pdt.G/2012/PN.Sby., telah mengajukan dalil-dalil gugatan sebagai berikut: -------------------------------------------------
Tentang .....
Tentang Tergugat ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, TERGUGAT adalah Pihak Pemohon Eksekusi perkara no. 35/eks/2005/PN.Sby Jo. 436/Pdt.G/1996/PN.Sby : Dalam perkara aquo TERGUGAT melawan : ---------------------------------------------------------------------
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur, berkedudukan di Jalan Gayung Kebon Sari No.60 Injoko, Surabaya, Jawa Timur; ---------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Tingkat II Surabaya, Jalan Krembangan Barat No.37 Surabaya; --------------------------------------------------------------------
Kepala Badan Pertanahan Nasional, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja No.2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan; -------------------------------------------------
PT.Silver Hotel Internasional berkedudukan di Jalan Sumatera No.120 Surabaya; -----------------------------------------------------------------------------------
PT.Internasional Beringin Hotel, berkedudukan di Jalan Kyai Haji Mansyur No. 114 Surabaya; ------------------------------------------------------------------------------
R.Soetoro (Mantan Kepala Kantor Inspeksi Pendaftaran Tanah Jawa Timur/BaIi/NTB/NTT ) Jalan .Musi No.10 Surabaya; -------------------------------
Bahwa, dalam gugatan a quo TERGUGAT adalah pihak yang berhasil mendapat ganti rugi yang harus dibayar oleh TURUT TERGUGAT II melalui TURUT TERGUGAT III; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut diperlukan suatu PENETAPAN PENGADILAN, oleh karenanya antara PENGGUGAT dan TERGUGAT membuat Surat Kesepakatan tertanggal 26 Mei 2011 yang dilegalisasi oleh Notaris ADY DJAJA PERMANA, SH dengan nomor : 39 / LEG / V / 2011 yang isinya agar PENGGUGAT mengurus masalah ini hingga ganti rugi dari Pemerintah cair (dibayar), namun karena sesuatu hal Surat Kesepakatan tersebut dirubah berdasarkan dibuatnya PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN tertanggal 11 Juli 2012 yang dilegalisasi oleh Notaris ADY DJAJA PERMANA,SH dengan nomor : 41 / LEG / VII / 2012; --------------------------------
Bahwa berdasarkan Perubahan Surat Kesepakatan nomor 41 / LEG / VII / 2012, dan Surat Kuasa Notariel Nomor 1 di hadapan Notaris ADY DJAJA PERMANA, S.H. tertanggal 11–07–2012 dari TERGUGAT untuk PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mengurus PENETAPAN tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus menanggung biayanya sendiri; --------------------------------------------------
Bahwa, dari upaya PENGGUGAT seperti yang dijelaskan pada poin 3 diatas, keluar/terbitlah surat PENETAPAN No.35 / EKS / 2005 / PN.Sby.tertanggal 1 Agustus 2012; ---------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa .....
Bahwa, setelah diperiksa dan diteliti ternyata isi Perubahan Surat Kesepakatan tersebut terdapat kontradiksi ( bertentangan ) pada pasal – pasalnya; -----------------
Bahwa, pasal yang saling bertentangan itu adalah sebagai berikut: --------------------
Pasal 4: -----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak kedua (dalam gugatan ini selaku Penggugat) akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2012. -----------------
Pasal 6 : -----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak pertama (dalam gugatan ini selaku Tergugat) tidak akan mencabut / membatalkan Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak kedua sampai urusan tersebut dibayar oleh Pemerintah, atau mencabut sebelum waktu yang tercantum dalam poin 4, apabila pihak pertama membatalkan sebelum waktu SURAT KUASA yang telah diberikan kepada pihak kedua berakhir, maka pihak pertama akan dituntut secara perdata maupun pidana dan membayar ganti rugi semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak ke dua sebesar 50 % dari nilai yang disetujui dan dicairkan oleh pemerintah; --------------------------------------------------
Bahwa, dengan adanya pasal yang bunyinya saling bertentangan tersebut maka sangat membingungkan PENGGUGAT; --------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris pada pasal 42 ayat (1) yang berbunyi: ------------------------------------------------------
" akte Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus." --------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan antara pasal 4 dengan pasal 6 adalah berdiri sendiri-sendiri (terputus); -
Bahwa, oleh karena bunyi pasal – pasal tersebut di atas saling terputus dan saling berlawanan sehingga sangat membingungkan dan PENGGUGAT sangat keberatan atas Akta Perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat formal suatu akte autentik; ---
Bahwa, oleh karena PENGGUGAT sudah menanda tangani isi perjanjian tersebut dan telah mengeluarkan biaya – biaya yang timbul selama pengurusan perkara tersebut maka wajar apabila PENGGUGAT mempunyai hak materiil atas biaya yang sudah dikeluarkan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, diantaranya PENGGUGAT memohon kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (TURUT TERGUGAT II), dan sudah dikirimkan surat tertanggal 3 Oktober 2012 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (TURUT TERGUGAT III) agar menganggarkan dalam APBN tahun anggaran 2012-2013 guna memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai NJOP secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.40.830.000.000,- (empat puluh milyard delapan ratus tiga puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa, sehubungan dengan surat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional ----------
Republik .....
Republik Indonesia (TURUT TERGUGAT II), menetapkan bahwa pembayaran akan dijadwalkan pada APBN 2013, maka PENGGUGAT sampaikan kepada TERGUGAT tentang masalah tersebut TERGUGAT tidak bersedia untuk merubah (revisi) Surat Kuasa yang akan jatuh tempo 30 Oktober 2012; -------------------------
Bahwa, ketidak bersedianya TERGUGAT melakukan perubahan (revisi) surat kuasa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; ---------------------------------
Bahwa, bilamana TERGUGAT lalai melaksanakan kewajibannya membayar hak materiil kepada PENGGUGAT, maka terhadap TERGUGAT harus dihukum membayar dwang-som sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah ) tiap–tiap hari kelalaian; ---------------------------------------------------------------------------------------
Tentang Obyek Gugatan --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Akta Surat Kuasa No. 1 tertanggal 11 Juli 2012 dibuat NOTARIS ADY DJAJA PERMANA, S.H. (vide: P1), adapun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN, Nomor Legalisasi : 41 / LEG / VII / 2012, tertanggal 11 Juli 2012 dibuat NOTARIS ADY DJAJA PERMANA,S.H. (vide: P2), adalah masing-masing, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai ....... Obyek Gugatan;
Tentanq Perbuatan melawan hukum ----------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Surat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 3530 / 27.3 / X / 2012 tertanggal 3 Oktober 2012, untuk pembayaran harga tanah obyek sengketa Turut Tergugat II mengalokasikan anggaran tersebut pada APBN 2012 atau 2013; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena Pihak TERGUGAT tidak bersedia merubah (revisit SURAT KUASA Notariel No 1 tertanggal 11 – 07 – 2012 , yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2012 maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum ( karena kontradiksi dengan surat perubahan surat kesepakatan No.6 yaitu Pihak TERGUGAT tidak akan mencabut Surat Kuasa yang diberikan kepada Penggugat sampai urusan tersebut dibayar oleh pemerintah, sedangkan nomer 4 tertulis waktu pembayaran selambat lambatnya tanggal 30 Oktober 2012 ), hal ini menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sebab hasil kerja PENGGUGAT selama ini menjadi sia-sia, padahal sudah menghasilkan: ----------------------------------------
Surat Penetapan No 35/Eks/2005/PN.Sby Jo No.436/Pdt.G/1996/PN.Sby.; -----
Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3530/27.3/x/2012 tertanggal 3 Oktober 2012; -----------------------------------------------------------------------------
Dari hasil tersebut menghasilkan kejelasan tentang rencana realisasi ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini BPN melalui Menteri Keuangan RI pada tahun APBN 2012-2013 mendatang; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada -
Majelis .....
Majelis Hakim agar merubah isi perubahan surat kesepakatan nomor legalisasi 41/LEG/VII/2012, pada nomer 4 dirubah menjadi ---------------------------------------
Sebelumnya: -------------------------------------------------------------------------------
"Pihak II akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2012" --------------------------------------------------------------------
dirubah menjadi: --------------------------------------------------------------------------
"Pihak II akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut sampai urusan tersebut dibayar oleh Pemerintah" --------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat memiliki sangkaan yang beralasan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, untuk itu PENGGUGAT memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III membayar uang paksa (dwang-som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) setiap harinya secara Tanggung Renteng apabila nantinya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III lalai menjalankan Putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) hingga TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III telah menjalankan Putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: ----------------
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------
Menyatakan AKTE SURAT KUASA Nomor 1 tertanggal 11 Juli 2012 dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN Nomor Legalisasi 41/LEG/VII/2012 tertanggal 11 Juli 2012 adalah SAH demi hukum; -----------------------------------------
Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); ---------------------------------
Memerintahkan agar TURUT TERGUGAT I merubah PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN Nomor Legalisasi 41/LEG/VII/2012 tertanggal 11 Juli 2012 pada Nomor 4 yang isinya: --------------------------------------------------------------------------
Sebelumnya: ---------------------------------------------------------------------------------
"Pihak II akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 oktober 2012" ----------------------------------------------------------------------
Dirubah menjadi: ----------------------------------------------------------------------------
"Pihak II akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut sampai urusan tersebut dibavar oleh Pemerintah" ----------------------------------------------------------------------
dan menyatakan perubahan tersebut sebagai satu kesatuan dari Perubahan Surat -----
Kesepakatan .....
Kesepakatan Nomor Legalisasi 41/LEG/VII/2012 tertanggal 11 Juli 2012 yang tak terpisahkan dan mengikat para pihak ; -------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mematuhi putusan ini dan tidak merealisasikan pembayaran kepada TERGUGAT atau siapapun sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III membayar uang paksa (dwang-som) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara Tanggung Renteng apabila nantinya TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III lalai Menjalankan Putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III telah menjalankan Putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde); ---------------------------------------------
Menyatakan putusan Hakim dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijs voorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet ataupun banding; ---------------------
MenghukumTERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I s/d III untuk membayar biaya yang timbul karena gugatan ini; -------------------------------------------------------
Atau: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono; -----
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas dan Tergugat diwakili oleh Kuasanya ALI ASPANDI, SH., dan MOCHAMAD TAUFIQ HIDAYAT, SH., para Advokat pada Kantor Hukum “ALI ASPANDI & Partners” berkantor di Kompleks Ruko Graha Niaga Buduran, B-10, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2012, Sedangkan Turut Tergugat I pernah datang menghadap dipersidangan pada sidang hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 dan selanjutnya tidak pernah datang menghadap lagi dipersidangan tanpa keterangan dan untuk Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak pernah datang menghadap dipersidangan sama sekali dan ketidak hadirannya tersebut bukan karena suatu halangan yang sah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR. Jo. PERMA No. 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak melalui proses mediasi dengan mediator ACHMAD FAUZI, SH.MH., akan tetapi berdasarkan Surat Laporan Mediasi tertanggal 26 Maret 2013 ternyata Para Pihak telah gagal menempuh upaya mediasi, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat gugatan dibacakan, kuasa hukum Penggugat ---
menyatakan .....
menyatakan tetap pada gugatannya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Kuasa Tergugat mengajukan Jawaban tertanggal 30 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------
DALAM EKSEPSI: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat menolak dengan keras seluruh dalil gugatan
Penggugat, kecuali yang diakui secara tertulis dalam jawaban ini; --------------------Bahwa, gugatan Penggugat apabila dicermati dengan seksama konstruksi dan logika hukumnya sangat rancu. Hal ini terlihat dengan jelas, sebagai berikut: -------
Jika Perubahan Surat Kesepakatan dengan nomor Icgalisasi: 41/ LEG/VII/2012 tanggal 11 Juli dalam Pasal 4 dan Pasal 6 didalilkan isinya saling kontradiktif dan bahkan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris vide Pasal 42 Ayat (1) antara Pasal 4 dan Pasal 6 dalam Perubahan Surat Kesepakatan tersebut didalilkan isinya berdiri sendiri-sendiri (terputus atau saling berlawanan). Atas dasar ini menurut Penggugat cacat hukum oleh sebab itu harus diubah (direvisi). Karena jika tidak diubah (direvisi), akan merugikan Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------
==== > Karena Tergugat tidak mau merubah atau merevisi PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN tersebut termasuk juga memperpanjang SURAT KUASA No. 1 Tanggal 11 Juli 2012 yang pada saat itu akan berakhir (jatuh tempo) pada tanggal 30 Oktober 2012, maka atas dasar ini Penggugat mendalilkan jika, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------
b. Anehnya di sisi lain dalam petitum gugatan Penggugat : poin ke.- 2 (kedua) tertulis : Penggugat meminta. AKTA SURAT KUASA No. 1 Tanggal 11 Juli 2012 dan sekaligus PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN No. 14/LEG/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 yang notabene dalam posita sebelumnya didalilkan pasal 4 dan 6 kontradiktif dan berdiri sendiri-sendiri (terputus) sehingga merugikan Penggugat. Quod non jika dalil-dalil Penggugat tersebut dapat dibenarkan secara hukum, mengapa tetap dimintakan dinyatakan sah secara hukum? Padahal selain itu di sisi lain sudah nyatanyata surat-surat tersebut telah berakhir masa berlakunya; ------------------
3. Bahwa, dengan demikian gugatan semacam itu adalah cacat formalitasnya. Sebab antara POSITA No. 6 s/d No. 10 dengan PETITUM No. 2 isinya saling bertentangan. Sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel), yang berakibat pula Majelis Hakim akan sulit untuk memutuskannya; ----------------------
4. Bahwa, selain itu dalam gugatan Penggugat POSITA No. 19 yang meminta pada Majelis Hakim untuk merubah isi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai Pasal 4 dalam PERUBAHAN SURAT KESEPATAKAN Nomor --------
Legaliasasi .....
Legaliasasi 41/ LEG/VIl/2012 tanggal 11 Juli 2012 adalah permintaan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dengan alasan karena isi kesepakatan adalah sepenuhnya hak privat seseorang atau para pihak dalam perjanjian yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun sekalipun oleh hakim/pengadilan. Sebab terkait dengan isi perjanjian, hakim hanya mempunyai kapasitas untuk membatalkan atau mengesahkan saja. Adapun mengenai perubahan, penambahan, dan pengurangan klausul dalam perjanjian merupakan hak privat sepenuhnya para pihak. Dengan demikian gugatan seperti ini adalah gugatan yang cacat formalitisnya; ----------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa, selain itu juga mohon digaris bawahi dalain POSITA gugatan Penggugat sebenarnya sama-sekali tidak ada yang meminta sebuah pembayaran biaya akibat pengurusan eksekusi maupun biaya yang telah dikeluarkan Penggugat kepada Tergugat. Anehnya di dalam PETITUM No. 5 tiba-tiba Penggugat meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Turut Tergugat II dan III untuk tidak merealiasasi pembayaran kepada Tergugat. Jelas gugatan semacam ini adalah gugatan kabur (obscuur libel) sebab tidak ada interkoneksi antara POSITA dengan PETITIUM-nya; -------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa, apa lagi mohon digaris bawahi, Surat Kuasa yang diberikan prinsipal, (ASIKIN PURNOMO,SE) kepada kuasanya (DRS. M. SOKA,SH.,MH., REKAN) secara khusus sama-sekali tidak juga untuk menggugat sekurangnya kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III. Dengan kata lain ASIKIN PURNOMO,SE., hanya memberi kuasa khusus kepada DRS. M. SOKA, SH.,MH, CS untuk menggugat an sick Tergugat saja (M. BAKTIR). Dengan demikian gugatan a quo sepanjang melibatkan Turut Tergugat I, II, dan III tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima; --------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa, berdasarkan alasan- alasan hukum di atas, mohon Majelis memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; ------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------
Bahwa, segala dalil yang diuraikan dalam eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara di bawah ini; -----------------------------
Bahwa, benar pada tanggal 11 Juli 2012 Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat sebagaimana dalam AKTA SURAT KUASA No. 1 dibuat dihadapan Turut Tergugat I dan pada hari itu pula Tergugat dengan Penggugat juga menandatangani PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN yang telah dilegalisasi di. hadapan Turut Tergugat I dengan Nomor: 14/LEG/VII/2012. Dan mohon digaris bawahi PERUBAHAN SURAT SEKEPATAKAN itu hanya merupakan perjanjian asosoir (pelengkap), adapun perjanjian pokoknya adalah AKTA ---------
SURAT .....
SURAT KUASA. Sebab, PERUBAHAN SURAT KESEPATAN itu ada/dibuat, setelah adanya AKTA SURAT KUASA; --------------------------------------------------
Bahwa, namun semua isi kesepakatan baik dalam AKTA SURAT KUASA maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN khususnya yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 adalah murni kehendak Penggugat. Sekali lagi bukan keinginan Tergugat. Karena pada saat itu Tergugat tinggal hadir dan menghadap Turut Tergugat I selaku Notaris atas pilihan Penggugat sendiri dan setelah menandatangani surat-surat tersebut lalu Tergugat pulang; -----------------------------
Bahwa, namun quon non jika benar padahal tidak, andaikata ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 6 adalah kehendak atau keinginan dari Tergugat sekalipun. Namun karena baik dalam AKTA SURAT KUASA maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN itu sudah disekapati tanpa ada alasan hukum untuk dibatalkan. Terbukti dalam gugatan Penggugat sama-sekali tidak ada dalil jika dalam penandatanganan surat-surat itu ada kekhilafan, paksaan, tipu-muslihat dari Tergugat. Dengan demikian surat tersebut tetap punya daya kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat; -------
Bahwa, mohon digaris bawahi, sekurang-kurangnya saat ini (baca, gugatan sedang berlangsung) sesungguhnya baik AKTA SURAT KUASA maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN telah berakhir masa berlakunya demi hukum yaitu sejak tanggal 30 Oktober 2012. Dan selama SURAT KUASA maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN masih berlaku, Tergugat tidak pernah mencabutnya. Jika saat ini baik SURAT KUASA dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN telah berakhir masa berlakunya semata karena demi hukum. Dan jika Tergugat tidak mau membuat perubahan (baca, merevisi) atau perpanjangan tentu secara hukum itu sepenuhnya hak privat (perdata) Tergugat. Sehingga tidak ada alasan hukum, hanya karena Tergugat tidak sepakat membuat perubahan, revisi, perpanjangan. atau adendum, lalu dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan Penggugat; -----------
Bahwa, bahkan andaikata baik dalam Akta SURAT KUASA dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN tersebut sedang dan atau masih berlaku sekalipun, jika salah satu pihak ingin menghendaki perubahan revisi (adendum), secara hukum tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini jika salah satu diantaranya baik Tergugat maupun Penggugat, ada yang tidak mensetujui adanya perubahan revisi atau adendum tersebut. Maka pihak yang tidak mensetujui rencana, perubahan atau revisi isi surat (adendum) secara hukum tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab dalam konteks gugatan a quo ini tidak ada azas, aturan, maupun norma hukum yang dilanggar ----
Tergugat, .....
Tergugat, karena sebagaimana diuraikan di atas, sepakat atau tidak sepakat atas perubahan dalam perjanjian hal ini sepenuhnya murni hak privat (perdata) para pihak; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, justru sebaliknya untuk membuat suatu perubahan, revisi atau adendum dalam perjanjian, sekalipun hal tersebut atas perintah putusan pengadilan sekalipun, jika perubahan itu tidak sesuai dengan keinginan salah satu pihak yang membuat perjanjian (dalam konteks ini Tergugat). Maka hak itu sama dengan ada unsur PEMAKSAAN dan hal ini tidak dibenarkan oleh hukum; ----------------------
Bahwa, adapun mengenai ada kurugian yang diderita oleh Penggugat. Quod non jika benar ada kerugian karena Penggugat merasa sudah mengurus perkara Tergugat, tetapi Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari kepengurusan perkara tersebut. Mohon digaris bawahi, jika tidak dapatnya Penggugat menikmati hasil dan hal itu merupakan sebuah kerugian, maka timbulnya kerugian tersebut tidak ada hubungan kausalitas dengan telah berakhirnya masa berlakunya AKTA SURAT KUASA No. 1 tanggal 11 Juli 2012 dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan legalisasi No. 41/LEG/VII/2012 dimana Tergugat tidak mau membuat perubahan (revisi) dan atau memperpanjangnya lagi; ------------------
Bahwa, menurut hukum sekalipun surat-surat tersebut telah berakhir dan Tergugat tidak mau merevisi dan memperpanjangnya lagi, sebenarnya hak Penggugat untuk menuntut hasil dari pengurusan tersebut tetap melekat dan tidak ikut berakhir pula bersama dengan berakhirnya AKTA SURAT KUASA clan PERUBAHAN SURAT KESEPATAN. Sayangnya dalam gugatan Penggugat tidak meminta uang pengganti biaya dan kerugian itu dimaksud; ----------------------------------------------
Bahwa, dan mohon digaris bawahi, dalam konteks hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, pada dasarnya sekalipun AKTA SURAT KUASA dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN telah berakhir, Tergugat tetap bersedia membayar kerugian dan atau keuntungan yang seharusnya diterima Penggugat tentu dengan syarat dan ketentuan yang baru lagi dengan catatan asal sesuai azas kepatutan yang umum berlaku. Karena jika permintaan uang ganti rugi sampai melanggar azas-azas kepatutan yang umum berlaku, tentu secara hukum dapat dibatalkan. Oleh sebab itu dalam hal ini Tergugat ticlak dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi apalagi perbuatan melawan hukum. Sebab dari awal dalam gugatan a quo Penggugat tidak meminta berapa biaya pengurusan dan ganti rugi yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat; -----------------------------------
Bahwa, karena Tergugat berkeyakinan argumentasi hukum sebagaimana diuraikan di atas sangat beralasan, sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolaknya. Maka Tergugat merasa tidak relevan dan tidak perlu menanggapi dalil-dalil lain ---
selebihnya; .....
selebihnya; -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, melalui gugatan a quo, Tergugat mcngajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada Penggugat. Oleh sebab itu mohon untuk selanjutnya Tergugat disebut sebagai Penggugat Rekonpensi, sementara Penggugat disebut Tergugat Rekonpensi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, segala dalil di alas baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi di bawah ini; --
Bahwa, sekurangnya-kurangnya sebelum gugatan a quo di putus oleh majelis hakim pemeriksa perkara a quo, AKTA SURAT KUASA No. 1 maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN legalisasi No. 14/LEG/VII/2012 yang pernah ditandatangani antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi di hadapan Turut Tergugat I pada tanggal 11 Juli 2012 sejak tanggal 30 Oktober 2012 telah berakhir masa berlakunya; ------------------------------------------------------
Bahwa, dengan berakhirnya masa berlakunya AKTA SURAT KUASA No. 1 maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN Legalisasi No. 14/LEG/VII/2012 tersebut, maka sejak tanggal 30 Oktober 2012 pula harus dinyatakan surat-surat tersebut sudah tidak mengikat secara hukum baik terhadap Tergugat Rekonpensi maupun Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------
Bahwa, dengan demikian sejak tanggal 30 Oktober 2012 hak yang melekat pada Tergugat Rekonpensi terkait hak pengurusan dan hak menerima pembayaran uang ganti-rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat III sudah beralih/kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada pemilik asalnya yaitu Penggugat Rekonpensi; --------------------------------------------
Bahwa, karena untuk membuktikan gugatan rekonpensi ini Penggugat Rekonpensi mendasarkan pada AKTE OTENTIK berupa AKTA SURAT KUASA No.1 yang dibuat dihadapan pejabat Notaris dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN yang dilegalisasi juga dihadapan Turut Tergugat I selaku pejabat Notaris, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku (HIR) maupun SEMA MA RI putusannya harus dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya; --------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan suluruh argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, mohon majelis berkenan memutuskan dengan diktum sebagai berikut: ----------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya; ----------------------------------
DALAM .....
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan seluruhnya; --------------
Menyatakan AKTA SURAT KUASA No. 1 tanggal 11 Juli 2012 dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi No. 14/ LEG/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012 sejak tanggal 30 Oktober 2012 telah berakhir masa berlakunya; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan hak untuk mengurus dan hak menerima pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat III kepada Tergugat terkait pengurusan sebagaimana dimaksud dalam SURAT KUASA No. 1 maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor lcpflisisi: 14/LEG/VII/2012 tersebut sejak tanggal 30 Oktober 2012 sudah beralih/kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi; --------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan upaya hukum lainnya; ------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA/DALAM REKONPENSI : --------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sesuai hukum berlaku; ------------------------------------------------------------
Dan atau mohon putusan seadil-adilnya (ex. Aequo et Bono); --------------------------------
Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut, Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 14 Mei 2013, dan atas Replik tersebut para Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 28 Mei 2013; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat berupa: --------------------------------------------------------------------
1. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu: ------------------------
1. Kwitansi atas nama Bp. ASIKIN PURNOMO, sebesar Rp.40.000.000,- tertanggal 12-2-2012; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Kwitansi atas nama Bu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 13-9-2012;
3. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 27-3-2012;
diberi tanda P-1; --------------------------------------------------------------------------------
2. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu: ------------------------
1. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.25.000.000,- tertanggal 27-3-2012;
2. Kwitansi atas nama SUSIATI, sebesar Rp.10.000.000,- tertanggal 3-12-2011; ----
3. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 2-12-2011;
diberi tanda P-2; ------------------------------------------------------------------------------
3. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu: ------------------------
1. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.18.000.000,- tertanggal 3-11-2011;
2. Kwitansi .....
2. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 25-8-2011;
3. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 13-7-2011;
diberi tanda P-3; --------------------------------------------------------------------------------
4. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) lembar bukti setoran bank BCA yaitu: -----------------------------------------------------------------------
1. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 5-5-2011;
2. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.15.000.000,- tertanggal 24-2-2011;
3. bukti setoran bank BCA tanggal 03 Pebruari 2012 kepada MUHAMAD BAKTIR sebesar Rp.9.000.000,-; --------------------------------------------------------
diberi tanda P-4; --------------------------------------------------------------------------------
5. Fotocopy 1 (satu) lembar bukti setoran bank BCA dan 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran yaitu: ------------------------------------------------------------------------------
1. bukti setoran bank BCA tanggal 03 Pebruari 2012 kepada MUHAMAD BAKTIR sebesar Rp.9.000.000,-; ---------------------------------------------------------
2. Kwitansi pembayaran atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.15.000.000,- tertanggal 21-2-2011; -----------------------------------------------------------------------
3. Kwitansi pembayaran No.01 atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 25-5-2011; -----------------------------------------------------------------------
diberi tanda P-5; --------------------------------------------------------------------------------
6. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 2 (dua) lembar dan 1 (satu) lembar bukti tranfer melalui ATM bank BCA, yaitu: -----------------------------------------------------
1. Kwitansi pembayaran No.04 atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 13-7-2011; -----------------------------------------------------------------------
2. Kwitansi pembayaran atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 25-8-2011; -----------------------------------------------------------------------
3. bukti setoran ATM bank BCA tanggal 30-09-2011 kepada MUHAMAD BAKTIR sebesar Rp.15.000.000,-; -------------------------------------------------------
diberi tanda P-6; --------------------------------------------------------------------------------
7. Fotocopy Kwitansi pembayaran sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu: ------------------------
1. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.18.000.000,- tertanggal 3-11-2011;
2. Kwitansi atas nama Ibu SUSIATI, sebesar Rp.20.000.000,- tertanggal 2-12-2011;
3. Kwitansi atas nama SUSIATI, sebesar Rp.10.000.000,- tertanggal 3-12-2011; ---
diberi tanda P-7; --------------------------------------------------------------------------------
8. Fotocopy 3 (tiga) lembar bukti tranfer melalui ATM bank BCA, yaitu: ----------------
1. bukti setoran ATM bank BCA tanggal 29-5-2012 kepada MUHAMAD BAKTIR sebesar Rp.2.000.000,-; --------------------------------------------------------
2. bukti setoran ATM bank BCA tanggal 29-5-2012 kepada MUHAMAD BAKTIR
sebesar .....
sebesar Rp.18.000.000,-; -------------------------------------------------------------------
3. bukti setoran ATM bank BCA tidak terbaca; -------------------------------------------
diberi tanda P-8; --------------------------------------------------------------------------------
9. Fotocopy turunan Akta Surat Kuasa tanggal 26 Mei 2011 No.3 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ADY DJAJA PERMANA, SH., diberi tanda P-9; ----------
10. Fotocopy turunan Akta Surat Kuasa tanggal 11-07-2012 No.3 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ADY DJAJA PERMANA, SH., diberi tanda P-10; ---------
11. Fotocpy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.35/EKS/2005/PN.Sby. jo No.436/Pdt.G/1996/PN.Sby. tanggal 01 Agustus 2012, diberi tanda P-11; ------------
12. Fotocopy Surat Kesepakatan tertanggal 26 Mei 2011, dilegalisasi dihadapan Ady Djaja Permana, SH., Notaris di Surabaya pada tanggal 26 Mei 2011, diberi tanda P-12; ----------------------------------------------------------------------------------------------
13. Fotocopy Perubahan Surat Kesepakatan tertanggal 11-07-2012, dilegalisir dengan Nomor 41/LEG/VII/2012 dihadapan Ady Djaja Permana, SH., Notaris di Surabaya pada tanggal 11 Juli 2012, diberi tanda P-13; -----------------------------------------------
14. Fotocopy Surat kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 5 Oktober 2012, perihal : pembayaran ganti rugi tanah Muhammad Baktir, diberi tanda P-14; ---------------------------------------------------------------------------------------
15. Fotocopy Surat Nomor : 3530/27.3/X/2012 dari Kepala BPN RI kepada Menkeu RI tertanggal 3 Oktober 2012, perihal : permohonan pelaksanaan putusan MARI No.2631 K/Pdt/1999 tanggal 15 September 2004, diberi tanda P-15; -------------------
Fotocopy surat bukti tersebut diatas telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-14 dan P-15 tidak dapat ditunjukkan aslinya; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi 1 : S U S I A T I -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan tidak ada hubungan saudara dengan Penggugat dan Tergugat ; -----------------------------------------------
Bahwa terjadinya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat pada awalnya ada perkara tanah antara Mohamad Baktir melawan BPN yang dimenangkan oleh Mohamad Baktir, yang lokasinya ada di Royal Plaza Jalan A. Yani Surabaya (tukar guling) dan perkara tersebut belum dieksekusi; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya Mohamad Baktir (Tergugat) minta tolong kepada Asikin Purnomo, SE. (Penggugat) untuk mengurusinya dan Asikin Purnomo, SE. Menyanggupi untuk mengurus eksekusi lalu pak Asikin Purnomo, SE minta uang
Rp.500.000.000,- .....
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terus ditawar dan disepakati dengan jumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu diadakan pertemuan di rumahnya Mohamad Baktir dan dibuatkan perjanjian; --------------------------------
Bahwa uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut uang tunggu; -----
Bahwa uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut telah diserahkan kepada pak Asikin Purnomo, SE secara tunai; ------------------------------------------
Bahwa bahwa dalam putusan eksekusi tersebut ada konpensasi sesuai NJOP total sekitar ± 43 Milyard yaitu konpensasi dari BPN kepada Mohamad Baktir; --------
Bahwa untuk menyelesaikan eksekusinya, Mohamad Baktir minta tolong kepada Asikin Purnomo, SE tetapi sebelum itu Mohamad Baktir minta uang tunai sebesar uang Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Asikin Purnomo, SE dan uang tersebut sudah diserahkan kepada Mohamad Baktir dan ada tanda terimanya dan saksi tahu tanda terimanya; ----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya ada perjanjian lagi antara Mohamad baktir dan Asikin Purnomo, SE, Mohamad Baktir minta pinjaman tiap bulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Asikin Purnomo, SE; -------------
Bahwa saksi sendiri yang menyerahkan uangnya tiap tanggal 25, lalu ada perjanjian ke-2 yang terakhir Mohamad Baktir minta 10 Milyard jika sudah berhasil; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada kesepakatan awal/pertama Mohamad Baktir mendapat 7 milyard dan Asikin Purnomo, SE mendapat sisanya; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu perkembangan kesepakatan ke-2; ----------------------------
Bahwa, kesepakatan ke-1 dan ke-2 antara Mohamad Baktir dan Asikin Purnomo, SE dibuat didepan Notaris; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sisa 40 Milyard tersebut untuk siapa; ------------------------
Bahwa saksi menyerahkan uang ke Mohamad Baktir atas nama Asikin Purnomo, SE; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai kuasa dari Asikin Purnomo, SE untuk menyerahkan uang kepada Mohamad Baktir; -------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi serahkan kepada Mohamad baktir tersebut milik Asikin Purnomo, SE yang ditranferkan kepada saya untuk diserahkan kepada Mohamad Baktir; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapat bagian 20% bila kesepakatan tersebut berhasil; -----------
Bahwa kesepatan tersebut belum berhasil dan masih dalam proses penyelesaian;-
Bahwa nilai uang yang sudah diserahkan kepada Mohamad Baktir sebesar ± Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); -----------------------------------------------
Bahwa yang dipermasalahkan dalam perkara ini adalah surat kuasanya sudah ----
habis .....
habis dan Asikin Purnomo, SE maunya meneruskan surat kuasanya; ---------------
Bahwa habisnya perjanjian surat kuasa ± tahun 2012; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Mohamad Asikin bersedia atau tidak untuk memperpanjang surat kuasanya kepada Asikin Purnomo, SE; -----------------------
Saksi 2 : NANANG ARMANTO ----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat dan tidak ada hubungan saudara dengan Penggugat dan Tergugat ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang kesepatan antara Asikin Purnomo, SE dengan Mohamad Asikin tetapi tidak tahu isi dari apa yang diperjanjikan; ------------------
Bahwa saksi selalu mengantar istri saksi (saksi SUSIATI) setiap setor uang ke Mohamad Baktir; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang sudah disetorkan istri ke Mohamad Baktir seluruhnya berjumlah ±Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lebih, dibayar secara bertahap sebanyak ± 18 – 20 kali, tiap setor sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan yang pertama sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kelanjutan perkembangan kesepatan antara Asikin Purnomo, SE dengan Mohamad Baktir; -------------------------------------------------
Bahwa kesepatan pertama setahu saksi pembagiannya 50% - 50%; -----------------
Bahwa saksi tidak tahu kesepakatan terakhir antara Asikin Purnomo, SE dengan Mohamad Baktir; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Mohamad Baktir memberikan kuasa kepada Asikin Purnomo, SE; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini setahu saksi, Mohamad Baktir tidak mau memperpanjang kuasa kepada Asikin Purnomo, SE sedangkan Asikin Purnomo, SE sudah mengeluarkan uang ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lebih; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas istri saksi (saksi SUSIATI) dalam perkara ini sebagai penghubung antara Asikin Purnomo, SE dengan Mohamad Baktir; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil bantahannya/jawabannya Tergugat mengajukan bukti surat berupa: --------------------------------------------------------
1. Fotocopy Perubahan Surat Kesepakatan tertanggal 11-07-2012 yang dibuat oleh Tn.MUHAMAD BAKTIR sebagai Pihak Pertama dan Tn.ASIKIN PURNOMO, SE., sebagai pihak Kedua, dan di Legalisir No.41/LEG/VII/2012 di hadapan ADY DJAJA PERMANA, SH., Notaris di Surabaya, diberi tanda T-1; -----------------------
2. Fotocopy Surat Kuasa Nomor : 1 tanggal 11-7-2012 dibuat dihadapan ADY DJAJA PERMANA, SH., Notaris di Surabaya, diberi tanda T-2; ---------------------------------
Fotocopy .....
Fotocopy surat bukti tersebut diatas telah diberi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan surat aslinya dan ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya; -----------
Menimbang, Tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi-saksi walaupun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukup kepada Tergugat untuk mengajukan saksi-saksinya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan tidak ada mengajukan bukti lainnya lagi, selanjutnya mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 23 Juli 2013 dan mohon putusan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah tercatat dalam berita acara telah dipertimbangkan dengan saksama; ----------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat telah mengajukan eksepsi yang masud dan tujuannya sebagaimana tersebut diatas yang pada pokoknya eksepsi tentang “gugatan kabur” dan tentang eksepsi tersebut pihak Penggugat telah menanggapinya dan selanjutnya Majelis mempertimbangkannya berikut ini; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa para Tergugat dalam eksepsinya pada pokoknya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat kabur, karena konstruksi dan logika hukumnya rancu, karena antara posita No.6 s/d No.10 dengan petitum No.2 isinya saling bertentangan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat baik posita maupun petitumnya, jelas maksudnya adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum, dan apakah perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tersebut terbukti sebagai perbuatan melawan hukum dan begitu pula apakah ada pertentangan antara posita dan petitum, tentang hal ini sudah masuk dalam pokok perkara; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah membuat Surat Kesepakatan tertanggal 26 Mei 2011 yang dilegalisasi oleh Notaris ADY DJAYA PERMANA, SH., dengan Nomor : 39 / Leg / V / 2011, untuk keperluan mengurus pembayaran ganti rugi yang berhak diterima oleh Tergugat dari Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat III , yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perubahan Surat Kesepakatan tertanggal 11 Juli 2012 yang ------------
dilegalisasi .....
dilegalisasi oleh Notaris ADY DJAYA PERMANA, SH., dengan Nomor : 41 / Leg / VII / 2012; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Penggugat setelah diteliti ternyata isi Surat Perubahan Kesepakatan tersebut terdapat kontradiksi (bertentangan) antara Pasal 4 dan Pasal 6; -----
Dalam Pasal 4 ditentukan: -------------------------------------------------------------------------
Pihak kedua (dalam gugatan ini selaku Penggugat) akan mengusahakan waktu pembayaran tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2012; ------------------------
Dalam Pasal 6 ditentukan: --------------------------------------------------------------------------
Pihak pertama (dalam gugatan ini selaku Tergugat) tidak akan mencabut / membatalkan Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak kedua sampai urusan tersebut dibayar oleh Pemerintah, atau mencabut sebelum waktu yang ditentukan dalam point 4, apabila pihak pertama membatalkan sebelum waktu Surat Kuasa yang telah diberikan kepada pihak kedua berakhir, maka pihak pertama akan dituntut secara perdata maupun pidana dan membayar ganti rugi semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak ke dua sebesar 50 % dari nilai yang disetujui dan dicairkan oleh pemerintah; -----------------------
Bahwa sesuai dengan Surat dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 3530/ 27.3/X/2012 tertanggal 03 Oktober 2012, pembayaran ganti rugi terhadap tanah objek sengketa Turut Tergugat II mengalokasikan anggaran tersebut pada APBN 2012 atau 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Penggugat, karena pihak Tergugat tidak bersedia merubah (revisi) Surat Kuasa Notariil tertanggal 11-07-2012, yang jatuh temponya pada tanggal 30 Oktober 2012, maka Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga hasil kerja Penggugat selama ini telah sia-sia dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya mendalilkan bahwa isi kesepakatan baik dalam AKTA SURAT KUASA maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN , khususnya yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 adalah murni kehendak Penggugat, bukan keinginan Tergugat, pada saat itu Tergugat tinggal hadir dan menghadap Turut Tergugat I selaku Notaris atas pilihan Penggugat sendiri dan setelah menandatangani surat-surat tersebut lalu Tergugat pulang;
Bahwa karena surat-surat tersebut telah disepakati dan juga dalam penandatanganan surat-surat tersebut Penggugat juga tidak mendalilkan telah ada kekhilafan, paksaan, tipu muslihat dari Tergugat, sehingga demi hukum surat-surat tersebut mengikat seperti Undang-undang antara Penggugat dan Tergugat , dan Surat Kuasa telah berakhir jangka waktunya demi hukum sejak tanggal 30 Oktober 2012 , dan begitu pula selama SURAT KUASA maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN masih berlaku, Tergugat tidak pernah mencabutnya; -------------------------------------------
Bahwa .....
Bahwa jika Tergugat tidak mau membuat perubahan (merevisi) atau perpanjangan tentu secara hukum itu sepenuhnya hak privat (perdata) Tergugat, sehingga tidak ada alasan hukum, hanya karena Tergugat tidak sepakat membuat perubahan, revisi, perpanjangan atau adendum, lalu dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil gugatan Penggugat maupun dalil-dalil jawaban Tergugat tersebut, maka yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Penggugat menghendaki agar Tergugat merevisi tenggang waktu SURAT KUASA Notariil No.1 ternggal 11-07-2012, yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 30 Oktober 2012 , sedangkan Tergugat tidak mau melakukannya , Tergugat tetap dengan Surat Kuasa tersebut yang tenggang waktunya demi hukum berakhir tanggal 30 Oktober 2012; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya tersebut baik Penggugat maupun Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduknya perkara, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkannya berikut ini; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti P-9 berupa Surat Kuasa Nomor : 3, tanggal 26-6-2011, yang kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Kuasa berikutnya yaitu dengan Surat Kuasa No.1 tahun 2012 , tentang persoalan yang sama (bukti P-10); -----------------
Menimbang, bahwa dalam Surat Kuasa (bukti P-10) ditentukan bahwa Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan tanggal 30-10-2012; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Surat Kuasa bukti P-10 tersebut juga berkaitan dengan bukti P-13 yaitu tentang PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN tanggal 11-07-2012 dengan Legalisasi Nomor : 41/Leg/VII/2012, yang menurut Penggugat terdapat kontradiksi (bertentangan) antara Pasal 4 dan Pasal 6–nya; ------------------------------------
Menimbang, bahwa mencermati ketentuan yang disepakati dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dari PERUBAHAN SURAT KESEPAKAT tersebut, sebagaimana telah diuraikan diatas, dalam Pasal (4), isinya adalah tentang janji / kesanggupan dari Penggugat sebagai penerima Kuasa untuk menyelesaikan urusan yang dikuasakan kepadanya oleh Tergugat sebagai Pemberi Kuasa, yaitu selambat-lambatnya adalah pada tanggal 30-10-2012 dan dihubungkan dengan Surat Kuasa, ternyata tanggal itu adalah sesuai dengan tanggal berakhirnya Surat Kuasa (bukti P-10), sedangkan Pasal 6 dari Perubahan Surat Kesepakatan tersebut adalah ketentuan tentang pencabutan Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa dalam hal ini Tergugat; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hubungan hukum Pemberian Kuasa dari Tergugat (sebagai pemberi kuasa) dan Penggugat (sebagai penerima kuasa) sebagaimana yang dituangkan dalam SURAT KUASA (bukti P-10/T-2) dan PERUBAHAN SURAT -------
KESEPAKATAN .....
KESEPAKATAN (bukti P-13 / T-1) yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah tentang sikap Tergugat yang tidak mau merevisi atau memperpanjang masa berlaku Surat Kuasa yang sudah jatuh tempo, jadi tidak ada persoalan tentang pencabutan Kuasa, oleh karena itu tidak ada relevansinya Penggugat untuk memppersoalkan Pasal 6 yang mengatur soal pencabutan Kuasa tersebut; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat bahwa sikap Tergugat “tidak mau melakukan perubahan terhadap Surat Kuasa yang sudah berakhir masa berlakunya tersebut” dan sikap Tergugat tersebut yang dalam perkara ini dipersoalkan oleh Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang sikap Tergugat yang tidak mau melakukan perubahan dan atau memperpanjang Surat Kuasa berkaitan dengan Pengurusan Ganti Rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Kuasa (bukti P-10), sepenuhnya adalah kehendak dan kemauan dari Tergugat sebagai pemberi kuasa untuk terjadinya suatu kesepakatan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata (syarat-syarat sahnya suatu perjanjian) dan Pasal 1321 KUH Perdata (tentang kesepakatan tidak boleh dengan paksaan); -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat sebagai Penerima Kuasa yang sudah habis jangka waktunya, tidak bisa mempersoalkan sikap Tergugat sebagai pemberi kuasa yang tidak mau memperpanjang (merevisi) jangka waktu berlakuknya Surat Kuasa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum; -------------------------------------
Menimbang, bahwa derdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum tidak beralasan, oleh karenanya gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jasa-jasa Penggugat sebagai Penerima Kuasa terhadap pekerjaan pengurusan yang telah dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Surat Kuasa dan Perubahan Surat Kesepakatan (bukti P-10/T-2 dan bukti P-13/T-1) tersebut, masih tetap dapat ditagih jika kelak uang ganti rugi itu telah cair dengan perhitungan yang sewajarnya sesuai dengan asas kepatutan, sebagaimana yang diakui dan disangupi oleh Tergugat selaku pemberi kuasa (vide jawaban Tergugat point 15, 16, 17); -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak sehingga Penggugat adalah sebagai pihak yang dikalahkan, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada Penggugat; -------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi telah mengajukan rekonpensi yang maksud dan tujuannya sebagaimana tersebut diiatas; -------
Menimbang, .....
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dalam gugatan rekonpensi pada pokoknya mendalilkan bahwa AKTA SURAT KUASA No.1 maupun PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN, Legalisasi No.41 / Leg / VII /2012 yang pernah ditanda tangani oleh Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dihadapan Turut Tergugat I pada tanggal 11 Juli 2011, sejak tanggal 30 Oktober 2012 telah berakhir masa berlakunya, oleh karena itu sejak saat itu pula hak yang melekat pada Tergugat Rekonpensi terkait hak pengurusan dan hak menerima pembayaran uang ganti rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II dalam konpensi dan Turut Tergugat III dalam konpensi sudah beralih / kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada pemilik asalnya yaitu Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap rekonpensi tersebut pihak Tergugat rekonpensi pada pokoknya menolak gugatan rekonpensi dengan alasan mempertahankan hak-hak nya sebagai jasa Pengurusan seperti yang telah disepakati dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN, dalam Pasal 3 ditentukan hak dari pihak pertama (Penggugat Rekonpensi) hanya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar) dari jumlah keseluruhan sesuai dengan tafsiran dalam nilai NJOP sebesar Rp. 40.830.000.000,- (empat puluh milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berikut ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam konpensi bahwa masa berlakunya Surat Kuasa untuk pengurusan ganti rugi yang berhak diterima oleh Penggugat Rekonpensi (Mohamad Baktir) sudah berakhir sejak tanggal 30 Oktober 2012 (vide bukti T-2/P-13) dan Penggugat Rekonpensi sebagai pemberi kuasa tidak mau merevisi (memperpanjang) masa berlakunya Surat Kuasa tersebut; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian demi hukum sejak tanggal 30 Oktober 2012 segala hak yang melekat pada Tergugat Rekonpensi terkait hak pengurusan dan hak menerima pembayaran uang ganti rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II dalam konpensi dan Turut Tergugat III dalam konpensi sudah beralih / kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada pemilik asalnya yaitu Penggugat Rekonpensi (Muhamad Baktir) sebagai pemberi kuasa; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN tanggal 11 Juli 2012, dengan Legalisasi Nomor : 41 / LEG / VII / 2012 (bukti T-1 / P-13) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan SURAT KUASA Nomor : 1, tanggal 11 Juli 2012 (bukti T-2 / P-10), oleh karenanya sejak berakhirnya masa berlaku SURAT KUASA (bukti T-2 / P-10), maka PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN (T-1 / P-13) tersebut telah berakhir pula masa berlakunya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka ---
gugatan .....
gugatan rekonpensi dalam petitum No.2 dan 3 dapat dikabulkan; ----------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jasa-jasa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai Penerima Kuasa terhadap pekerjaan pengurusan yang telah dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Surat Kuasa dan Perubahan Surat Kesepakatan (bukti P-10/T-2 dan bukti P-13/T-1) tersebut, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam konpensi, tentang hal itu masih tetap dapat ditagih jika kelak uang ganti rugi itu telah cair dengan perhitungan yang sewajarnya sesuai dengan asas kepatutan, sebagaimana yang diakui dan disanggupi oleh Tergugat Konpensi selaku pemberi kuasa (vide jawaban Tergugat dalam gugatan konpensi point 15, 16, 17); --------
Menimbang, bahwa mengenai petitum No.4 tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), akan dipertimbangkan berikut ini;-
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi adalah tentang berakhirnya kuasa dan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas masa berlaku Surat Kuasa demi hukum sudah berakhir sejak tanggal 30 Oktober 2012, sehingga dengan sendirinya sejak saat itu pula demi hukum segala hak-hak yang dikuasakan pada penerima kuasa (dalam hal ini Tergugat rekonpensi) sudah beralih kembali pada pemberi kuasa (dalam hal ini Penggugat rekonpensi); ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena bukti T-1 / P-13 dan bukti T-2 / P-10 yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah merupakan Akta Notariil, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 180 ayat (1) HIR , maka tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum nomor 4 dapat dikabulkan; ----------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan, segala peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini; --------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima; --------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.986.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; -------------------------------------
2. Menyatakan AKTA SURAT KUASA No. 1 tanggal 11 Juli 2012 dan PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi No.41/ LEG/VII/2012 tanggal --
11 Juli …..
11 Juli 2012 sejak tanggal 30 Oktober 2012 telah berakhir masa berlakunya; ----------
3. Menyatakan hak untuk mengurus dan hak menerima pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat III kepada Tergugat terkait pengurusan sebagaimana dimaksud dalam SURAT KUASA No.1 maupun dalam PERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi: 41/LEG/VII/2012 tersebut sejak tanggal 30 Oktober 2012 sudah beralih / kembali secara penuh dan seluruhnya dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi (Muhamad Baktir); ---------------------------------------------------------------
4. Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan upaya hukum lainnya; ---------------------------------------------------
5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil; ----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal : 23 September 2013, oleh kami : NI MADE SUDANI, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD FAUZI, SH.,MH., dan H. EKO SUGIANTO, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal : 25 September 2013, oleh kami Hakim Majelis tersebut dengan dibantu oleh : SJAHRIZAL, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, tanpa dihadiri Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; ----------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD FAUZI, SH.MH. NI MADE SUDANI, SH., MHum
H. EKO SUGIANTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SJAHRIZAL, SH.
Perincian …..
Perincian Biaya-biaya :
- Redaksi …………. : Rp. 5.000,-
- Meterai …………. : Rp. 6.000,-
- ATK .................... : Rp. 50.000,-
- Panggilan2 …….. : Rp. 875.000,-
- PNBP …………... : Rp. 50.000,- +
J u m l a h ………….. : Rp. 986.000,-
(sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).