56/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 56/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PINTA BR. HOMBING, DKK. X SUANTO
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 56/PDT/2016/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PINTA Br HOMBING, Umur ± 68 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung Teladan Lingkungan Aek Kanopan IV B Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat-I;
Dalam hal ini Tergugat I telah memberi kuasa kepada Nur Sriani, S. H. Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”Nur Sriani, SH & Associaties”, yang beralamat di Jalan S. Parman Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 13/SKC/2015/PN-RAP;
Hj. ARNI, Umur ± 61 Tahun, Pekerjaan Berjualan, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan 45 Lingkungan Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat-II;
Dalam hal ini Tergugat II telah memberi kuasa kepada Nur Sriani, S. H. Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”Nur Sriani, SH & Associaties”, yang beralamat di Jalan S. Parman Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 13/SKC/2015/PN-RAP;
Hj. IRMA SURYANI (Isteri Almarhum Ikhwan Has Tambunan), Umur ± 47 Tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan 45 Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Turut Tergugat-I;
Dalam hal ini Turut Tergugat I telah memberi kuasa kepada Nur Sriani, S. H. Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”Nur Sriani, SH & Associaties”, yang beralamat di Jalan S. Parman Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 13/SKC/2015/PN-RAP;
Ir. RIANDI OLIVER (Anak Kandung Tergugat II), Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan 45 Lingkungan Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Turut Tergugat-IV;
yang dalam hal ini Turut Tergugat IV telah memberi kuasa kepada Nur Sriani, S. H. Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”Nur Sriani, SH & Associaties”, yang beralamat di Jalan S. Parman Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 13/SKC/2015/PN-RAP;
-----------------------MELAWAN-----------------------
SUANTO, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal dahulu Jalan Jenderal Sudirman No. 136 Aek Kanopan sekarang Jalan Sudirman (Toko Asia Baru) Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dalam hal ini Penggugat telah memberi kuasa kepada HERMAN, SH, Advokat-Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 2-I Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 15 Desember 2014 Nomor : 235/SKC/2014/PN-RAP ;
MHD. IKHSAN TAMBUNAN (Anak Almarhum Ikhwan Has Tambunan), Umur 30 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan 45 Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat-II;
RIRI RAHMAYANI TAMBUNAN (Anak Almarhum Ikhwan Has Tambunan), Umur ± 24 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan 45 Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat-III;
YAN SIMA, Mantan Lurah Aek Kanopan, bertempat tinggal di Jalan Sisingamangaraja No. 50 Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, Turut Terbanding III selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat-V;
PEMERINTAH R.I di JAKARTA Cq. MENDAGRI R.I di JAKARTA, GUBERNUR KDH TK. I SUMATERA UTARA di MEDAN Cq. BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA Cq. CAMAT KUALUH HULU, Cq. KELURAHAN AEK KANOPAN KECAMATAN KUALUH HULU KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat-VI;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Pebruari 2016 No.56/Pdt/2016/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 8 Juli 2015 No.52/Pdt.G/2014/PN.Rap dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 16 Desember 2014, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 16 Desember 2014, di bawah Register Nomor : 52/Pdt.G/2014/PN-RAP, telah menggugat Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah perumahan yang masih kosong seluas ± 390 M2 yang diperoleh dari ganti rugi kepada Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya (orang tua Para Turut Tergugat I,II,III) sesuai surat ganti rugi tertanggal 10 Juli 2003, yang ditandatangani kedua belah pihak serta saksi-saksi dan diketahui oleh Lurah Aek Kanopan (Turut Tergugat V) tanah mana terletak di LK. Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu sekarang Labuhan Batu Utara, adapun batas-batas dan ukurannya sebagai berikut :
Sebelah Utara : 38 Meter, berbatas dengan Junaidi Sutrisno;
Sebelah Timur : 10 Meter, berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan : 40 Meter, berbatas dengan Ria Panita;
Sebelah Barat : 10 Meter, berbatas dengan Jalan Umum;
Bahwa perolehan sebidang tanah perumahan tersebut diatas didasarkan pada alas hak yang tertuang dalam surat keterangan penyerahan ganti rugi No. 593/13/AK/2000 tertanggal 13 Maret 2000 milik saudara Ramli Syafrizal sebagai penjual sedangkan Ikhwan Has Tambunan sebagai pembeli, surat ganti rugi mana dibuat pada tanggal 05 Juni 2001 dengan Register No. 593/AK/2001 yang diketahui Lurah Aek Kanopan (Turut Tergugat V) tanah mana sekarang merupakan objek terperkara;
Bahwa setelah ditandatangani surat ganti rugi tersebut diatas yang diketahui oleh Turut Tergugat V sampai meninggalnya Ikhwan Has Tambunan pada tahun 2012 tidak ada memberitahukan kepada Penggugat, bahwa objek tanah sebelumnya telah pernah dijual kepada Tergugat II secara diam-diam atau tersembunyi, sesuai dengan surat ganti rugi …. tertanggal 17 Maret 2003, dengan Lurah yang sama (Turut Tergugat V);
Berdasarkan jual beli/ ganti rugi yang dibuat oleh Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya dengan Tergugat II yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi gunanya untuk dapat meminjam uang ke bank yang akan dimohonkan oleh Tergugat II untuk keperluan Ikhwan Has Tambunan guna menarik kembali surat kebun di Bargot yang digadikan oleh Muhammad Ikhsan Tambunan Alias Icsan (Turut Tergugat II) kepada Tergugat I;
Bahwa dengan mengajukan permohonan kredit Tergugat II tidak dikabulkan oleh Bank, yang semasa itu Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya bekerja sebagai Pegawai Bank Pembangunan Daerah sekarang namanya Bank Sumut, semua surat yang berada sama Tergugat II termasuk surat ganti rugi tertanggal 17 Maret 2003 diambil kembali dan disimpan dirumah Ikhwan Has Tambunan sampai meninggal dunia pada tahun 2012 di Aek Kanopan karena sakit;
Bahwa meninggalnya Ikhwan Has Tambunan pada tahun 2012 telah meninggalkan ahli waris 5 orang yaitu :
Hj. Irma Suryani (Isteri)
Mhd. Ijsan Tambunan (Anak)
Riri Rahmayani Tambunan (Anak)
Mutiara Anggraini Tambunan (Anak)
Habibie Al Fahrizy Tambunan (Anak)
Bahwa setelah meninggal almarhum Ikhwan Has Tambunan, dimana bulan Januari 2014 datang Turut Tergugat IV (Anak kandung Tergugat II) kerumah para Turut Tergugat I, II, III atau ahli waris Ikhwan Has Tambunan menanyakan surat tertanggal 17 Maret 2003 atas nama Hj. Arni (Tergugat II) yang selama ini disimpan almarhum Ikhwan Has Tambunan setelah dicari dan diketemukan oleh Turut Tergugat II langsung dirampas oleh Turut Tergugat IV keterangan mana diperoleh dari pemeriksaan dikepolisian Aek Kanopan yang telah dilanjutkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat atas pengaduan Penggugat, sesuai laporan No. STLP/143/III/SPKT2 C2, tertanggal 22 Maret 2014;
Bahwa setelah surat diambil secara paksa oleh Turut Tergugat IV lalu dijumpai Tergugat I dan dilakukan transaksi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II yang tidak menurut prosedur jual beli yang diketahui oleh Turut Tergugat VI pada tanggal 05 Maret 2014 tanpa sepengetahuan Penggugat, objek terperkara mana dikuasai oleh Tergugat I dengan cara membuat pondasi sebahagian dari tanah tersebut;
Bahwa dengan adanya surat ganti rugi tersebut diatas, dimana Turut Tergugat VI pada tanggal 08 Oktober 2014 mengeluarkan surat pembatalan penerbitan surat penyerahan penguasaan tanah dari Hj. Arni kepada Pinta Br Hombing dengan register 593/108/AK/2014, yang mana asli surat ini berada di Polsek Kualuh Hulu sedangkan Penggugat memiliki fotocopy sebagai tembusan;
Bahwa begitu pula sebelumnya Turut Tergugat V telah membatalkan dan mencabut tanda tangan karena terdapat kekeliruan pada penyerahan/ ganti rugi antara Ikhwan Has Tambunan dengan Hj. Arni tertanggal 17 Maret 2003, surat mana merupakan pernyataan tertanggal 28 Maret 2014 ditandatangani diatas materai Rp 6.000, surat mana aslinya di Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara;
Bahwa dengan adanya kedua surat tersebut diatas, merupakan bukti dipersidangan dan surat mana dinyatakan sah atas objek tanah terperkara saat ini;
Bahwa sejak awal bulan Maret 2014 sampai dengan diajukan gugatan dalam perkara ini ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Tergugat II secara melawan hukum telah menjual objek terperkara kepada Tergugat I tanpa persetujuan dan tanpa mendapat ijin dari Penggugat dengan cara diam-diam dan tersembunyi dengan almarhum Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya membuat ganti rugi dengan dasar rekayasa dan cara yang bertentangan dengan hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka surat ganti rugi tertanggal 17 Maret 2003 serta surat ganti rugi tertanggal 05 Maret 2014 beserta surat lain yang berhubungan dengan objek terperkara adalah tidak sah karena cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat yang telah mempunyai peranan masing-masing sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat dan para Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik moril maupun material sebagai berikut :
Kerugian Moril
Penggugat sangat terganggu ketenangan, pikiran dan waktu serta telah tercemar nama baik Penggugat serta keluarga kerugian moril tersebut meskipun tidak dapat dinilai dengan materi namun untuk gugatan ini harus juga diperhitungkan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Kerugian Material
Bahwa kerugian Penggugat sejak dikuasainya objek terperkara sejak bulan Maret 2014 sampai diajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri, bila disewakan kepada pihak ketiga 1 tahun Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), kerugian transportasi Penggugat pulang pergi Aek Kanopan ke Rantau Prapat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) serta biaya pengacara sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik moriil maupun materil adalah sebesar Rp Rp 535.000.000,- (Lima ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat yaitu surat ganti rugi tertanggal 10 Maret 2003 yang ditandatangani oleh pihak penjual (orang tua para Turut Tergugat I, II, III dan pihak pembeli (Penggugat)) serta 2 orang saksi yaitu Junaidi dan Ria Fanita dan diketahui oleh Kepala Lurah Aek Kanopan atas tanah luas ± 390 M2 yang terletak di LK. Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara serta didasari alas hak 593/13/AK/2000 tertanggal 13 Maret 2000 yang tertuang dalam surat ganti rugi antara Ramli Syafrizal dengan Ikhwan Has Tambunan tertanggal 05 Juni 2001 dengan register 593/AK/2001 diketahui Lurah Aek Kanopan;
Bahwa alas hak Penggugat atas objek terperkara tersebut diatas harus dinyatakan sah menurut hukum dan Penggugat adalah yang berhak atas objek terperkara, hal ini sesuai berdasarkan Keputusan M.A.R.I tanggal 22 Oktober 1975 No. 04/K/G/1975;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini dilandasi itikad baik dan berdasarkan uraian terdahulu dan akan dibuktikan dalam perkara ini, oleh karena itu sebelum putusan akhir dalam perkara ini dijatuhkan, Penggugat mohon agar dalam perkara ini diberikan putusan Provisional untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar yang akan diderita Penggugat, yakni:
Memerintahkan Tergugat I atau orang lain yang dapat hak dari padanya untuk tidak menguasai objek terperkara;
Menghentikan tindakan Tergugat I memasang pondasi diatas tanah terperkara sampai perkara ini selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat menaruh sangka, bahwa para Tergugat dan para Turut Tergugat akan mengalihkan hak atas tanah objek terperkara kepada orang lain, oleh karenanya sebelum pemeriksaan perkara ini dimulai, mohon agar terhadap objek terperkara dilakukan sita jaminan (Conservatoir beslag);
Bahwa Penggugat menaruh sangka Para Tergugat tidak akan mau melaksanakan putusan perkara ini secara suka rela, oleh karenanya mohon kepada Tergugat dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin agar tuntutan Penggugat dalam perkara ini tidak menjadi sia-sia maka mohon agar terhadap barang bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat yang akan ditunjuk oleh Penggugat pada waktu peletakan sita jaminan, sepanjang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memutuskan :
Dalam Provisional
Memerintahkan Tergugat I atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk tidak menguasai objek terperkara;
Dalam pokok perkara
Menyatakan mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas objek terperkara dan barang bergerak atau tidak bergerak milik para Tergugat yang akan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan transaksi jual beli/ganti rugi sebidang tanah perumahan yang masih kosong berdasarkan surat ganti rugi tertanggal 10 Juli 2003, antara Penggugat dengan Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas objek terperkara sebidang tanah perumahan seluas ± 390 M2 yang terletak di LK Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara : 38 Meter, berbatas dengan Junaidi Sutrisno;
Sebelah Timur : 10 Meter, berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan : 40 Meter, berbatas dengan Ria Panita;
Sebelah Barat : 10 Meter, berbatas dengan Jalan Umum;
Menyatakan surat ganti rugi tertanggal 17 Maret 2003 yang dibuat oleh Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya dengan Tergugat II adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak sah;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menandatangani surat ganti rugi kepada Tergugat I tertanggal 05 Maret 2014 yang telah dipengaruhi dan disodorkan oleh Turut Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan jual beli/ ganti rugi bernomor : 593/72/Pem/2014 tertanggal 05 Maret 2014 serta surat pernyataan yang dibuat oleh Turut Tergugat II tertanggal 05 Maret 2014 yang berkaitan dengan tanah terperkara adalah cacat hukum/ tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I, II, III, IV dan VI serta VI atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek terperkara dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi atas kerugian moril dan materil yang diderita Penggugat sebesar Rp 535.000.000,- (Lima ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari sejak perkara ini diputus, apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
Menghukum seluruh Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
Menghukum Tergugat I dan II serta para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih (Uitboorbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi;
Subsidiair
Bahwa apabila Bapak Ketua dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, demi untuk menegakkan yang ktia dambakan;
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, pihak Penggugat hadir Kuasanya yaitu HERMAN, SH, Advokat-Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 2-I Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 15 Desember 2014 Nomor : 235/SKC/2014/PN-RAP, untuk Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV hadir Kuasanya yaitu Nur Sriani, S. H. Advokat-Penasehat Hukum dari kantor Hukum ”Nur Sriani, SH & Associaties”, yang beralamat di Jalan S. Parman Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 13/SKC/2015/PN-RAP, untuk Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI tidak pernah hadir kepersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya dianggap telah melepaskan haknya untuk mempertahankan kepentingan hukumnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan terlebih dahulu telah berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2008, dimana Majelis Hakim telah menunjuk sdr. Zulfadly, S.H.,M.H., sebagai mediatornya berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Januari 2015, namun berdasarkan laporan mediator sdr. Zulfadly, S.H.,M.H., tertanggal 11 Februari 2015 bahwa perdamaian melalui Mediasi antara Para Pihak tidak dapat tercapai, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan Penggugat tertanggal 25 Februari 2015;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada mengajukan perubahan maupun perbaikan gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV telah mengajukan Eksepsi, Jawaban dan Rekonpensinya tertanggal 11 Maret 2015, yaitu sebagai berikut:
Eksepsi, Jawaban dan Rekonpensi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV :
DALAM KONPENSI
TENTANG EKSEPSI.
1. Gugatan Penggugat salah pihak (Error In Persona).
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dasar kepemilikan hak atas tanah adalah surat ganti rugi tertanggal 10 Juli 2003 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Ikhwan Has Tambunan (suami Turut Tergugat I) dan diketahui oleh Lurah Aek Kanopan (Turut Tergugat V) dan para saksi-saksi;
Bahwa dasar kepemilikan tanah Tergugat II adalah surat ganti rugi tertanggal 17 Maret 2003 yang ditandatangani oleh Tergugat II dengan Ikhwan Has Tambunan (suami Turut Tergugat I) yang diketahui oleh Lurah Kanopan (Turut Tergugat V);
Bahwa dasar kepemilikan hak atas tanah antara Tergugat II dan Penggugat adalah berasal dari orang yang sama dan jika kita teliti peristiwa hukum jual beli yang terjadi baik antara Penggugat dengan Ikhwan Has Tambunan maupun antara Tergugat II dengan Ikhwan Has Tambunan jelas dalam hal ini Tergugat II tidak dapat dipersalahkan karena Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi undang-undang;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tersebut sangat tidak mencermikan penerapan hukum yang benar, maka oleh karena itu Majelis Hakim sudah seharusnya menerima eksepsi dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat bahwa Penggugat mempeoleh hak atas tanah Penggugat berdasarkan pada jual beli atau ganti rugi dari Ikhwan Has Tambunan (suami Turut Tergugat I) dan saat ini objek perkara tersebut dikuasai oleh Tergugat I berdasarkan surat ganti rugi atau jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan saksi-saksi Dahris Syah, Junaidi Sutrisno dan Ir. Riandi Oliver (Turut Tergugat IV) dan diketahui oleh Plt. Lurah Aek Kanopan, maka menurut hukum atau praktek peradilan di Indonesia tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat IV karena Turut Tergugat IV tidak ada melakukan suatu peristiwa hukum yang terjadi atas objek perkara, jikalau Turut Tergugat IV ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo maka sudah sepatutnya juga Dahris Syah, Junaidi Sutrisno ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas gugatan Penggugat sangat fatal dan gugatan demikian tidak layak menurut hukum, oleh karenanya eksepsi ini sudah seharusnya diterima dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan demikian sangat nyata dan jelas gugatan Penggugat salah pihak, oleh karena itu gugatan Penggugat dalam perkara ini dinyatakan untujk ditolak atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
II. TENTANG POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV dengan tegas membantah dan menolak dalil gugatan yang diajukan Pengugat kecuali hal-hal yang yang secara tegas diakui Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV dengan hormat menunjuk segala hal yang telah disebut dalam Eksepsi dianggap telah diulang didalam pokok perkara;
Bahwa gugatan Penggugat dalam point 4 adalah suatu dalil yang mengada-ada oleh karena Tergugat II mulai dari saat jual beli antara Ikhwan Has Tambunan dengan Tergugat II tidak pernah ada pihak lain yang merasa keberatan termasuk Penggugat, sampai dengan Tergugat II melakukan ganti rugi atau jual beli dengan Tergugat I dan tanah terperkara tersebut tetap Tergugat II yang menguasai secara terus menerus sampai dengan pengalihan hak antara Tergugat II dengan Tergugat I, sehingga Tergugat I dan Tergugat II mempertanyakan kapasitas Penggugat sebagai pembeli atau yang mengganti rugi dari Ikhwan Has Tambunan;
Bahwa menurut hukum pembeli yang beritikad baik adalah pembeli hak atas tanah didasarkan pada penguasaan data fisik dan yuridis dari penjual dalam perkara a quo, oleh karena sejak tanah tersebut diganti rugi sampai dengan dialihkannya dari Tergugat II kepada Tergugat I, Tergugat II lah yang menguasai dan mengusahainya secara terus menerus;
Bahwa gugatan Penggugat dalam point 7 adalah tidak benar dan suatu dalild yang mengada-ada, oleh karena ganti rugi atau jual beli yang dilakukan oleh Ikhwan Has Tambunan dengan Tergugat II diketahui dan atas persetujuan Turut Tergugat I (isteri Ikhwan Has Tambunan) dan jika hal tersebut benar dilakukan oleh Turut Tergugat IV alangkah bodohnya Turut Tergugat I, II, III membiarkan hal tersebut dilakukan dirumah kediaman Turut Tergugat I, II dan III;
Bahwa gugatan Penggugat dalam point 9 dan 10 adalah suatu dalil yang mengada-ada oleh karena surat pernyataan yang ditandatangani oleh Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat V adalah suatu tindakan sepihak yang kebenarannya secara hukum hanya sepihak bagi siapa yang membuat pernyataan, bahwa Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat V sebagai aparat pemerintah di Kelurahan/ Desa yang bertanggungjawab dan mengetahui secara jelas tentang tanah/ objek perkara yang ada di wilayah hukumnya seharusnya sebelum menandatangani suatu surat-surat seharusnya mencek dan ricek terlebih dahulu, tidak seenaknya sebagai aparat pemerintah di Kelurahan/ Desa ketika ada masalah yang terjadi dan jelas-jelas kesalahan dari Aparat pemerintah dalam hal perkara a quo adalah Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat V menarik tandatangan tanpa suatu alasan yang jelas, dan sudah seharusnya Turut Tergugat V sebagai orang yang memulai dan pokok pangkal permasalahan dalam perkara a quo yang harus bertanggungjawab dan sudah sepatutnya dilaporkan kepihak yang berwajib, karena jelas-jelas dengan diterbitkannya surat ganti rugi atau jual beli antara Ikhwan Has Tambunan dengan Penggugat merugikan semua pihak termasuk Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa dalil Penggugat pada point 7 sama sekali tidak benar dan mengada-ada, bahwa laporan Penggugat kepihak Polri tidak berdasar oleh karena ruang lingkup perselisihan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II adalah perselisihan hak atas tanah, sehingga laporan ke pihak Polri adalah premature disebabkan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat masih dalam ruang lingkup keperdataan;
Bahwa dalil Penggugat pada point 10 adalah tidak berdasar sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata diisyaratkan harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang dimaksud serta kerugian tersebut harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah, sehingga dalil-dalil Penggugat tersebut hanyalah hayalan Penggugat/ Kuasa Penggugat belaka oleh karena angka yang disebutkan oleh Penggugat baik itu kerugian materil maupun kerugian immaterial tiba-tiba muncul tanpa uraian secara lengkap dan konkret, sehingga dengan demikian dalil-dalil tersebut sepatutnya ditolak;
Bahwa dalil Penggugat pada point 13 tidak beralasan hukum oleh karena Penggugat tidak memahami makna sita jaminan dan putusan serta merta serta uang pangka (dwangsoom), dalil-dalil Penggugat tersebut terkesan hanya memenuhi formal suatu gugatan, bahwa ketiga aspek tersebut harus dicantumkan dalam suatu gugatan akan tetapi Penggugat sama sekali tidak mengerti tujuan ketiga aspek dimaksud;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon kehadapan yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I, II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
III. DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat-Turut Tergugat dk;
Menyatakan sah jual beli antara Ikhwan Has Tambunan dengan Tergugat II dk/ Penggugat II dr;
Menyatakan sah jual beli antara Tergugat II dk dan Tergugat I dk/ Penggugat II dr dan Penggugat I dr;
Menyatakan Penggugat I dr/Tergugat I dk adalah yang berhak atas objek terperkara sebidang tanah pertapakan seluas lebih kurang 390 M2 yang terletak di Lk Aek Kanopan III Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, dengan batas-batas dan ukuran-ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Junaidi Sutrisno terukur 38 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan parit terukur 10 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ria Panita terukur 40 Meter;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum terukur 10 Meter;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adlinya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah menjatuhkan putusan tanggal 08 Juli 2015 Nomor 52/Pdt.G/2014/PN.Rap yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Gugatan Provisi Penggugat ;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Terugat I, Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan transaksi jual beli/ganti rugi sebidang tanah perumahan yang masih kosong berdasarkan Surat Ganti Rugi, tertanggal 10 Juli 2003, antara Penggugat dengan Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Penggugat adalah yang berhak atas objek terperkara yaitu sebidang tanah perumahan seluas ± 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter per segi) yang terletak di Lk. Aek Kanopan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara : 38 Meter, berbatas dengan Junaidi Sutrisno ;
Sebelah Timur : 10 Meter, berbatas dengan parit ;
Sebelah Selatan : 40 Meter, berbatas dengan Ria Panita ;
Sebelah Barat : 10 Meter, berbatas dengan Jalan Umum ;
Menyatakan Surat Ganti Rugi, tertanggal 17 Maret 2003 yang dibuat oleh Ikhwan Has Tambunan semasa hidupnya dengan Tergugat II adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menandatangani Surat Ganti Rugi kepada Tergugat I tertanggal 05 Maret 2014 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Surat Jual Beli/Ganti Rugi bernomor : 593/72/Pem/2014, tertanggal 05 Maret 2014 serta Surat Pernyataan yang dibuat oleh Turut Tergugat II tertanggal 05 Maret 2014 yang berkaitan dengan tanah terperkara adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I, II, III, IV dan V serta VI atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek terperkara dalam keadaan baik tanpa beban apapun ;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi atas kerugian moril dan materil yang diderita Penggugat sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Menghukum seluruh Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. Rp 4.681.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Membaca relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No 52/Pdt.G/2014/PN.Rap telah memberitahukan kepada Pembanding I,II,III,IV semula Tergugat I,II,Turut Terbanding I, IV pada tanggal 24 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding III,IV semula Turut Tergugat V,VI pada tanggal 25 Agustus 2015 dan kepada Turut Terbanding I,II semula Turut Tergugat II,III pada tanggal 26 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Akta Penyataan Banding Nomor : No.52/Pdt.G/2014/PN.Rap yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON,SH Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang menerangkan bahwa Pembanding I,II,III,IV semula Tergugat I,II dan Turut Tergugat I,IV telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 07 September 2015 ;
Relas Pemberitahuan pernyataan banding mana oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 17 September 2015, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat III, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat VI pada tanggal 18 September 2015, kepada Turut Terbanding II,V semula Turut Tergugat II,V pada tanggal 21 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas perkara No. 52/Pdt.G/2014/PN-Rap, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah diberitahukan kepada Turut Terbanding I, II,III semula Tergugat II ,III,IV pada tanggal 05 Oktober 2015, kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat V pada tanggal 06 Oktober 2015, kepada Pembanding III,IV semula Turut Tergugat I,IV pada tanggal 09 September 2015, dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2015 yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 52/Pdt.G/2014/PN-Rap, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I,II,Turut Tergugat I,IV melalui Kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 08 Juli 2015, No. 52/Pdt.G/2014/PN-Rap serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak, sehingga pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding maupun Terbanding tidak ada mengajukan Memori banding dan Kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 08 Juli 2015 Nomor 52/Pdt.G/2014/PN-Rap tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I ,II dan Turut Tergugat I,IV tersebut ;
-
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Pebruari 2016 Nomor : 56/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari Jum’at tanggal 22 April 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Para Pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-