32/Pid.Sus/2015/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Snt
-HUKUM
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : TERDAKWA; Tempat lahir : Pati (Jawa Tengah); Umur/Tgl lahir : 44 Tahun/13 Maret 1970; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kabupaten Muaro Jambi; Agama : Islam; Pekerjaan : XXX;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tanggal sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Hakim, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RAHDHIANTRI, S.H. dan JENNI WATI PURBA, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum RAHDHIANTRI& REKAN beralamat di Jalan Teuku Sulaiman RT. 17 Nomor 31 Kelurahan Pakuan Baru Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/SK-Pid/R&R/III/2015 tertanggal 5 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN Snt., tanggal 16 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN Snt.,tanggal 16 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju putih lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
1 (satu) lembar baju pramuka warna coklat lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
Sepasang sepatu ket warna coklat milik Sdri. SAKSI II.
Dikembalikan kepada Saksi SAKSI II.
1 (satu) buah karpet warna hijau bermotif milik SAKSI II.
Dikembalikan ke SAKSI II melalui Terdakwa.
4. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan, mohon keringanan hukuman yang mana Terdakwa menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan anak, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa sebagai SAKSI II mempunyai tanggung jawab untuk mengurus segala keperluan pondok;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di dalam kamar Saksi SAKSI II di Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu Saksi SAKSI II yang masih berumur 17 tahun 11 bulan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor485/Ist-1920/1999 tanggal 17 Maret 1999, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi SAKSI II adalah Santriwati Pesantren A yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi yang berumur 17 tahun 11 bulan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 485/Ist-1920/1999 tanggal 17 Maret 1999, dan Terdakwa TERDAKWA adalah merupakan guru sekaligus pengasuh di Pondok Pesantren A dengan tugas dan kewajiban Terdakwa sebagai guru dan pengasuh di Pesantren A terhadap anak santri Terdakwa adalah mendidik, merawat dan mengasuh santri Terdakwa selama berada di Pesantren A tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi SAKSI II tinggal dilingkungan Pesantren A hanya beda kamar dikarnakan Terdakwa memiliki istri yang sah secara hukum yaitu Saksi SAKSI VI, dari pernikahan tersebut Terdakwa memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, kemudian Terdakwa dengan Saksi SAKSI II ada hubungan khusus, dimana Terdakwa memberikan perhatian lebih kepada Saksi SAKSI II dibandingkan dengan santriwati-santriwati yang lain, diantaranya memberikan Saksi SAKSI II uang, sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) disetiap pemberiannya, di Pesantren A, uang tersebut digunakan untuk membeli sepatu sekolah, selanjutnya Terdakwa membujuk rayu Saksi SAKSI II dengan mengatakan “NIKAH SAMO BAPAK BE SAKSI II, KALO KAMU NIKAH SAMA BAPAK NANTI KAMU BISA BAPAK KULIAHKAN SAMPE KAMU SELESAI, BAPAK BELIKAN KAMU RUMAH” kemudian Saksi SAKSI II” IYA PAK, SAYA MAU MENIKAH DENGAN BAPAK”, kemudian Terdakwa menemui Saksi SAKSI II di belakang Pondok Pesantren A dan mengatakan kepada Saksi SAKSI II“SAKSI II, NANTI MALAM KITA NIKAH YOK, YANG NIKAHKAN PAK ALI” lalu Saksi SAKSI II menjawab “YA SAYA MAU PAK” sambil mengangguk, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SAKSI II menikah biar Terdakwa cepat ada ikatan suami istri dengan Saksi SAKSI II dan Terdakwa bisa cepat menyetubuhi Saksi SAKSI II serta tidak haram menurut agama Islam;
Selanjutnya pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi SAKSI II dilaksanakan pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu ruang di Pesantren A Muaro Jambi dan yang menikahkan adalah Saksi ALI sebagai WALI, yang menjadi Saksi pernikahan tersangka adalah Saksi SAKSI VII dan SAKSI VIII yangkeduanya merupakan pengurus pesantren A, dengan mahar pernikahan Terdakwa dengan Saksi SAKSI II yaitu Terdakwa memberikan mahar kepada Saksi SAKSI II yaitu uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi nikah yaitu SAKSI IX dan SAKSI VIII, sebelum Terdakwa menikah dengan Saksi korban,Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada istri Terdakwa karena takut tidak diizinkan oleh istri terdakwa, dan apabila istri Terdakwa tahu maka semua orang pesantren akan tau dan Saksi SAKSI II akan diusir oleh istri Terdakwa dari pesantren A, dan juga Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua Saksi korban;
Setelah Terdakwa menikah dengan Saksi SAKSI II tersebut Terdakwa 5 (lima) kali melakukan hubungan badan dengan Saksi SAKSI II yaitu pertama pada hari Senin tanggal 22 September 2014, yaitu beberapa jam setelah Terdakwa menikahi Saksi SAKSI II secara siri sekira pukul 02.00 WIB pagi di kamar Saksi SAKSI II di Pesantren A dengan cara Terdakwa masuk kekamar yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Saksi korban, setelah itu Terdakwa memeluk tubuh Saksi SAKSI II dan mencium kening, pipi kanan dan kiri lalu mencium bibir Saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka baju dan BH Saksi SAKSI II dan Terdakwa pun membuka baju dan kain sarung Terdakwa yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara Saksi SAKSI II lalu menidurkan Saksi SAKSI II diatas kasur,setelah itu Terdakwa langsung membuka paha dan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi SAKSI II dan menggoyangkan menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan Saksi korban, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali, selanjutnya orang tua Saksi SAKSI II yaitu Saksi SAKSI I mengadukan kejadian tersebut ke Polda Jambi;
Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI II, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor: R/12/XII/2014/Rumkit tanggal 8 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum:
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan darah : 100 / 60 mmHg
Denyut Nadi : 90 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam:
Rectal Touce: TSA baik, mukosa licin, hymen / selaput dara robek arah jam satu, jam enam, jam delapan dan jam sebelas, luka lama, robekan sampai dasar, hiperemis (-) negative.
Pemeriksaan Penunjang: Event Test (-) Negatove.
USG :Uteri tidak membesar, ges sac (-) negative.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini, yang mengaku berumur 17 tahun didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di dalam kamar Saksi SAKSI II Pesantren A Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu Saksi SAKSI II masih berumur 17 tahun 11 bulan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor485/Ist-1920/1999 tanggal 17 Maret 1999, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Saksi SAKSI II adalah Santriwati Pesantren A yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi yang berumur 17 tahun 11 bulan, sesuai Kutipan Akta KelahiranNomor: 485/Ist-1920/1999 tanggal 17 Maret 1999, dan Terdakwa TERDAKWA adalah merupakan guru sekaligus pengasuh di Pondok Pesantren A dengan tugas dan kewajiban Terdakwa sebagai guru dan pengasuh di Pesantren A terhadap anak santri Terdakwa adalah mendidik, merawat dan mengasuh santri Terdakwa selama berada di Pesantren A tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi SAKSI II tinggal dilingkungan Pesantren A hanya beda kamar dikarnakan Terdakwa memiliki istri yang syah secara hukum yaitu Saksi SAKSI VI, dari pernikahan tersebut Terdakwa memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, kemudian Terdakwa dengan Saksi SAKSI II ada hubungan khusus, dimana Terdakwa memberikan perhatian lebih kepada Saksi SAKSI II dibandingkan dengan santriwati-santriwati yang lain, diantaranya memberikan Saksi SAKSI II uang, sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) disetiap pemberiannya, di Pesantren Al-Baroah, uang tersebut digunakan untuk membeli sepatu sekolah, selanjutnya Terdakwa membujuk rayu Saksi SAKSI II dengan mengatakan “NIKAH SAMO BAPAK BE SAKSI II, KALO KAMU NIKAH SAMA BAPAK NANTI KAMU BISA BAPAK KULIAHKAN SAMPE KAMU SELESAI, BAPAK BELIKAN KAMU RUMAH” kemudian Saksi SAKSI II SAKSI IImenjawab” IYA PAK, SAYA MAU MENIKAH DENGAN BAPAK”, kemudian Terdakwa menemui Saksi SAKSI II di belakang Pondok Pesantren Al-Baroah dan mengatakan kepada Saksi SAKSI II“SAKSI II, NANTI MALAM KITA NIKAH YOK, YANG NIKAHKAN PAK ALI” lalu Saksi SAKSI IImenjawab “YA SAYA MAU PAK” sambil mengangguk, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi SAKSI II menikah biar Terdakwa cepat ada ikatan suami istri dengan Saksi SAKSI II dan Terdakwa bisa cepat menyetubuhi Saksi SAKSI II serta tidak haram menurut agama Islam;
Selanjutnya pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi SAKSI II dilaksanakan pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu ruang di Pesantren A dan yang menikahkan adalah Saksi ALI sebagai WALI, yang menjadi Saksi pernikahan tersangka adalah Saksi SAKSI VII dan SAKSI VIII yangkeduanya merupakan pengurus pesantren Al-Baroah, dengan mahar pernikahan Terdakwa dengan Saksi SAKSI II yaitu Terdakwa memberikan mahar kepada Saksi SAKSI II yaitu uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi nikah yaitu SAKSI IX dan SAKSI VIII, sebelum Terdakwa menikah dengan Saksi korban,Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada istri Terdakwa karena takut tidak diizinkan oleh istri terdakwa, dan apabila istri Terdakwa tahu maka semua orang pesantren akan tau dan Saksi SAKSI II akan diusir oleh istri Terdakwa dari pesantren Al-Baroah, dan juga Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua Saksi korban;
Setelah Terdakwa menikah dengan Saksi SAKSI II tersebut Terdakwa 5 (lima) kali melakukan hubungan badan dengan Saksi SAKSI II yaitu pertama pada hari Senin tanggal 22 September 2014, yaitu beberapa jam setelah Terdakwa menikahi Saksi SAKSI IIsecara siri sekira pukul 02.00 WIB pagi di kamar Saksi SAKSI II di Pesantren A dengan cara Terdakwa masuk kekamar yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Saksi korban, setelah itu Terdakwa memeluk tubuh Saksi SAKSI II dan mencium kening, pipi kanan dan kiri lalu mencium bibir Saksi korban, setelah itu Terdakwa membuka baju dan BH Saksi SAKSI II dan Terdakwa pun membuka baju dan kain sarung Terdakwa yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara Saksi SAKSI IIlalu menidurkan Saksi SAKSI II diatas kasur,setelah itu Terdakwa langsung membuka paha dan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi SAKSI II dan menggoyangkan menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sehingga dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan Saksi korban, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali, selanjutnya orang tua Saksi SAKSI II yaitu Saksi SAKSI I mengadukan kejadian tersebut ke Polda Jambi;
Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi SAKSI II SAKSI II, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Jambi Nomor R/12/XII/2014/Rumkit tanggal 08 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. FIRMANSYAH, SpOG, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum:
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan darah : 100 / 60 mmHg
Denyut Nadi : 90 X / Menit
Temperatur : 36º C
Pernafasan : dalam batas normal
Pemeriksaan dalam:
Rectal Touce :TSA baik, mukosa licin, hymen / selaput dara robek arah jam satu, jam enam, jam delapan dan jam sebelas, luka lama, robekan sampai dasar, hiperemis (-) negative.
Pemeriksaan Penunjang: Event Test (-) Negatove.
USG :Uteri tidak membesar, ges sac (-) negative.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini, yang mengaku berumur 17 tahun didapatkan hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SAKSI I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan Saksi di BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa dihadirkan pada persidangan hari ini karena telah diduga melakukan pernikahan siri dan diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang bernama SAKSI II yang merupakan anak kandung Saksi;
Bahwa Terdakwa merupakan Kiyai pemilik Pondok Pesantren yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan tersebut dari keterangan SAKSI II yang mengatakan bahwa SAKSI II telah menikah siri dengan Terdakwa dan telah hamil;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekira lepas sholat Isya sekitar pukul 20.00 Wib SAKSI II pulang ke rumah sambil menangis yangmana pada saat itu ia diantar oleh adik ipar Saksi yang bernama Gusrial, pada saat itu SAKSI II seperti orang ketakutan dan setelah ditanya oleh Saksi, SAKSI II mengatakan bahwa ia telah keguguran;
Bahwa setahu Saksi, SAKSI II menikah siri dengan Terdakwa pada bulan September 2014 di Pondok Pesantren;
Bahwa yang menikahkan pada saat itu sdr. Ali dan tidak ada Saksinya;
Bahwa pada saat menikah siri keluarga tidak ada yang tau dan tidak ada yang datang;
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan SAKSI IIyang mengatakan sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa;
Bahwa SAKSI IImau menikah dengan Terdakwa, karena Terdakwa berjanji akan membelikan rumah, mau dikuliahkan sampai dengan selesai bahkan Terdakwa berjanji akan memberikan tabungan kepada SAKSI II;
Bahwa setahu Saksi dari yang dijanjikan Terdakwa belum ada satupun yang dipenuhi;
Bahwa usia kandungan SAKSI II pada saat keguguran berusia 8 (delapan) minggu atau kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa setahu Saksi dari keterangan SAKSI II, sdri. Tias dan sdri. Ria mengetahui perihal pernikahan siri tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa SAKSI II berada di pondok pesantren kurang lebih selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa setahu Saksi umur SAKSI II pada saat pernikahan siri tersebut 17 Tahun 11 Bulan;
Bahwa Terdakwa ada memiliki istri yangmana Istri Terdakwa tinggal di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin dengan Saksi maupun keluarga untuk melakukan nikah siri dengan SAKSI II;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut SAKSI II sering bengong dan sering sakit-sakitan;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah pernikahan siri antara Terdakwa dengan SAKSI II pernah diselesaikan ditingkat Desa setempat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar sebahagian;
SAKSI II dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
BahwaTerdakwa dihadapkan pada persidangan hari ini karena diduga telah melakukan pernikahan siri dan juga diduga melakukan persetubuhan dengan Saksi;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan kiyai pemilik Pondok Pesantren yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Saksi merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan Terdakwa merupakan guru;
Bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib di salah satu ruang Pondok Pesantren yang tepatnya di kamar sdr. Ali;
Bahwa yang menikahkan Saksi dengan Terdakwa pada waktu itu yakni Sdr. Ali;
Bahwa pada saat pernikahan siri tersebut tidak ada wali maupun Saksi;
Bahwa yang menunjuk Sdr. Ali untuk menikahkan Terdakwa dengan Saksi yakni Terdakwa;
Bahwa pada saat pernikahan siri tersebut, Terdakwa tidak ada meminta ijin dengan orang tua Saksi;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi untuk berbohong, yangmana Saksi disuruh mengatakan pada saat pernikahan siri tersebut ada Saksi yakni Sdr. SAKSI IX dan Sdr. Pakde SAKSI VIII;
Bahwa sebenarnya Saksi belum siap untuk menikah, akan tetapi Saksi mau menikah dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah berkata “nikah sama bapak be SAKSI II, kalo kamu mau nikah sama bapak nanti kamu bisa bapak kuliahkan sampai kamu selesai dan bapak belikan kamu rumah”;
Bahwa saksi pernah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa;
Bahwa seingat Saksi, persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib diatas karpet di dalam kamar milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi sudah berapa kali melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang pertama sekali memulai untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi yakni: pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi dan mengobrol sambil mencium pipi, hidung, bibir Saksi. Kemudian Terdakwa mengangkat tangan Saksi sambil membuka baju dan bra Saksi setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara Saksi. Kemudian Terdakwa mencium payudara Saksi setelah itu Terdakwa membuka rok dan celana dalam milik Saksi dan Terdakwa juga melepaskan seluruh pakaiannya lalu Terdakwa membaringkan Saksi dan menindih Saksi serta Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi.
Bahwa Saksi merasakan kesakitan selama 5 (lima) menit dan setelah itu Terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan cairan sperma diatas karpet tempat Saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan;
Bahwa Saksi tidak menikmati hubungan suami istri tersebut;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut perasaan Saksi kacau balau dan tidak karuan;
Bahwa Terdakwa masih memiliki istri dan 2 (dua) orang anak, yangmana istri dan anak Terdakwa tinggal bersama di pondok pesantren tersebut;
Bahwa istri Terdakwa tidak mengetahui perihal pernikahan siri antara Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa sdr. Tias dan Ria mengetahui perihal pernikahan siri antara Saksi dan Terdakwa;
Bahwa dari pernikahan siri tersebut Saksi pernah hamil 8 (delapan) minggu, namun saksi mengalami keguguran pada akhir Nopember 2014;
Bahwa Terdakwa mengetahui perihal kehamilan tersebut, bahkan teman-teman santriwati yang lain juga mengetahui sampai Saksi mengalami keguguran;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi untuk meminum jus nanas dan makan tape agar Saksi mengalami keguguran;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Terdakwa tidak yakin anak yang ada kandungan Saksi adalah anak Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah dibawa ke Rumah Sakit Annisa di Beringin dan menginap 1 (satu) hari;
Bahwa pada saat Saksi pulang ke rumah orangtuanya pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2014 sekira lepas sholat isya, dimana Saksi pulang ke rumah sambil menangis dan mengatakan kalau Saksi mengalami keguguran;
Bahwa orang tua Saksi langsung mekaporkan perihal tersebut kepada Polda Jambi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi tidak lagi bersekolah di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa selama Saksi tinggal di pondok pesantren, Terdakwa ada memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat pernikahan siri tersebut Terdakwa memberikan mahar sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa bukan hanya Saksi yang dinikahi siri dengan Terdakwa, ada santriwati lain juga yang dinikahi siri yakni bernama mba wiwin;
Bahwa pernikahan siri antara Terdakwa dengan mba wiwin dilakukan di pulau Jawa;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua Saksi untuk melakukan nikah siri ;
Bahwa Saksi pernah menyuruh Terdakwa untuk meminta ijin kepada orang tua Saksi agar merestui pernikahan siri tersebut, akan tetapi Terdakwa menolak dengan mengatakan tunggu Saksi tamat sekolah;
Bahwa Saksi pernah melakukan visum di Rumah Sakit Jiwa;
Bahwa dari yang dijanjikan oleh Terdakwa, belum ada satupun yang dipenuhi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan. Yang mana keberatannya mengenai:
Terdakwa tidak ada mengiming-imingi Saksi kalau mau menikah dengan Terdakwa mau dibelikan rumah dan dikuliahkan sampai selesai;
Terdakwa tidak ada menyuruh Saksi untuk menggugurkan kandungannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pelecehan ataupun nikah siri dengan santriwati lain;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya dan begitu juga sebaliknya Terdakwa tetapn pada keberatannya;
SAKSI III dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan pada hari ini karena Terdakwa telah melakukan nikah siri dengan SAKSI II;
Bahwa Terdakwa dan SAKSI II telah melakukan hubungan suami istri;
Bahwa SAKSI II merupakan anak tiri Saksi;
Bahwa pernikahan siri antara Terdakwa dengan SAKSI II dilakukan tanpa seijin dari Saksi maupun ibu (istri) Saksi;
Bahwa akibat dari hubungan suami istri tersebut, SAKSI II hamil dan mengalami keguguran;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2014 sekira lepas sholat isya sekitar pukul 20.00 Wib yangmana pada saat SAKSI II pulang ke rumah sambil menangis dan Saksi langsung menelpon Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, SAKSI II pulang pada saat itu diantar oleh Gusrial yang merupakan adik ipar Saksi;
Bahwa Terdakwa pada malam itu datang ke rumah Saksi untuk meluruskan pertanyaan Saksi yang menanyakan kenapa santri bisa pulang pada malam hari;
Bahwa Terdakwa pada saat datang menemui Saksi mengatakan minta maaf dan akan bertanggung jawab, kemudian Terdakwa masuk ke kamar SAKSI II yang diikuti oleh 2 (dua) orang santri yakni Ria dan Tyas dan Terdakwa menyuruh SAKSI II untuk berwudhu. Terdakwa juga mengatakan “kamu sayang bapak, sayang pondok”
Bahwa Saksi tidak mengerti Terdakwa berkata seperti itu dan Saksi kaget yang melihat SAKSI II yang pada saat itu menangis tersedu-sedu langsung diam dan terlihat tenang yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa;
Bahwa pada saat pertemuan di Pondok Pesantren Saksi ada menanyakan perihal nikah siri antara Terdakwa dan SAKSI II dan Terdakwa membenarkan semua perihal tersebut;
Bahwa setahu Saksi yang menikahkan Terdakwa dengan SAKSI II yakni Pak Ali dan pada saat pernikahan siri tersebut tidak ada saksinya;
Bahwa pada saat pernikahan siri tersebut tidak ada yang hadir dari pihak orang tua ataupun dari pihak keluarga SAKSI II;
Bahwa pernikahan siri tersebut terjadi pada tanggal 21 September 2014 dan Saksi tidak mengetahui apa sebab SAKSI II mau menikah dengan Terdakwa;
Bahwa dari keterangan SAKSI II, Terdakwa menjanjikan akan membelikan rumah, mau dikuliahkan sampai selesai dan mau dikasih tabungan;
Bahwa dari yang dijanjikan Terdakwa tidak ada satupun yang dipenuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan semua Barang Bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa menikah siri dengan SAKSI II pada saat SAKSI II berusia 17 tahun 11 bulan;
Bahwa oleh karena Terdakwa telah dilaporkan di Polisi serta Terdakwa juga sudah dipanggil secara adat dengan denda sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa akibat kejadian tersebut SAKSI II sering menyendiri di kamar seorang diri dan sering sakit-sakitan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan yakni:
Bahwa tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, padahal Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi untuk minta maaf serta Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya;
Terhadap keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya begitu juga sebaliknya Terdakwa juga tetap pada keberatannya;
SAKSI IV dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini karena Terdakwa diduga telah melakukan pernikahan siri dengan SAKSI II yang masih dibawah umur;
Bahwa Terdakwa merupakan pimpinan Pondok Pesantren yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa SAKSI II merupakan Santriwati di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Terdakwa dan SAKSI II telah menikah siri pada tanggal 21 September 2014”;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari SAKSI II yang menceritakan pada Saksi pada bulan Oktober 2014;
Bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan di kamar Pak Ali di pondok pesantren tersebut dan yang menjadi penghulunya pak Ali sendiri;
Bahwa setahu Saksi pada saat pernikahan siri tersebut tidak ada saksi-saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa mahar dari pernikahan siri tersebut;
Bahwa orang tua SAKSI II tidak mengetahui pernikahan siri tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dengan SAKSI II telah melakukan hubungan suami istri;
Bahwa setahu Saksi, SAKSI II telah hamil 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi tahu SAKSI II mengalami keguguran dikarenakan SAKSI II makan tape;
Bahwa Saksi tidak mengetahui SAKSI II mengalami keguguran akibat disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa SAKSI II pernah dirawat di Rumah Sakit Annisa selama 1 (satu) hari;
Bahwa orang tua SAKSI II tidak mengetahui kalau SAKSI II dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar semua biaya dri Rumah Sakit;
Bahwa istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa tinggal bersama dengan Terdakwa di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dengan istrinya untuk menikah lagi;
Bahwa SAKSI II masih sekolah dan masih mengikuti ujian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SAKSI V dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dikepolisian dan membenarkan semua keterangan dalam BAP tersebut;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini karena Terdakwa diduga telah melakukan pernikahan siri dengan SAKSI II yang masih dibawah umur;
Bahwa Terdakwa merupakan pimpinan Pondok Pesantren yang beralamat di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa SAKSI II merupakan Santriwati di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Terdakwa dan SAKSI II telah menikah siri pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari SAKSI II yang menceritakan pada Saksi pada bulan Oktober 2014;
Bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan di kamar Pak Ali di pondok pesantren tersebut dan yang menjadi penghulunya pak Ali sendiri;
Bahwa setahu Saksi pada saat pernikahan siri tersebut tidak ada saksi-saksi;
BahwaSaksi tidak mengetahui berapa mahar dari pernikahan siri tersebut;
Bahwa orang tua SAKSI II tidak mengetahui pernikahan siri tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dengan SAKSI II telah melakukan hubungan suami istri;
Bahwa setahu Saksi, SAKSI II telah hamil 2 (dua) bulan;
Bahwa Saksi tahu SAKSI II mengalami keguguran dikarenakan SAKSI IImakan tape;
Bahwa Saksi tidak mengetahui SAKSI II mengalami keguguran akibat disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa SAKSI II pernah dirawat di Rumah Sakit Annisa selama 1 (satu) hari;
Bahwa orang tua SAKSI II tidak mengetahui kalau SAKSI II dirawat di Rumah Sakit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar semua biaya dri Rumah Sakit;
Bahwa istri dan 2 (dua) orang anak Terdakwa tinggal bersama dengan Terdakwa di pondok pesantren tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dengan istrinya untuk menikah lagi;
Bahwa SAKSI II masih sekolah dan masih mengikuti ujian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa TERDAKWA di persidangan, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya;
Bahwa Terdakwa merupakan pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Muaro Jambi;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dikarenakan Terdakwa telah diduga melakukan pernikahan siri dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yakni SAKSI II;
Bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib di salah satu ruang Pondok Pesantren tepatnya di kamar pak Ali;
Bahwa yang menjadi penghulu pada saat pernikahan tersebut yakni Pak Ali tanpa ada saksi-saksi serta Pak Ali Ahmadi yang menjadi wali muakadnya pada saat pernikahan siri tersebut;
Bahwa Terdakwa sendiri yang menunjuk Pak Ali untuk menikahkan Terdakwa dengan SAKSI II;
Bahwa pada saat melakukan pernikahan siri tersebut telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada istrinya untuk menikah siri dengan SAKSI II;
Bahwa tujuan Terdakwa menikah siri dengan SAKSI II untuk menjadikan SAKSI II sebagai istri kedua Terdakwa;
Bahwa pada saat SAKSI II membawa materi latihan dakwah di pesantren A sekira satu bulan sebelum Terdakwa menikah siri dengannya, Terdakwa mulai bulan Juni 2014 Terdakwa mulai mencintai SAKSI II karena Terdakwa sering dibuatkan kopi, sering membelikan obat kalau Terdakwa sakit dan Terdakwa ingin mengurus SAKSI II lebih dari sekedar santri putri lainnya;
Bahwa pada tanggal 20 September 2014, Terdakwa memanggil SAKSI II ke ruangan Pondok Pesantren, pada saat itu Terdakwa mengajak SAKSI II untuk menikah dengan mengatakan “SAKSI II mau dak menjadi istri bapak” kemudian SAKSI II menjawab “mau”;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjanjikan apa-apa kepada SAKSI II agar SAKSI II mau menikah siri dengan Terdakwa;
Bahwa hubungan suami istri tersebut dilakukan Terdakwa pada tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib di atas karpet di dalam kamar SAKSI IIdi Pondok Pesantren;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan SAKSI II sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa setelah menikah pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa menyuruh SAKSI II tidur dikamar sendiri dan Terdakwa mengatakan akan datang nanti kekamar korban, lalu setelah itu Terdakwa masuk kekamar SAKSI II kemudian Terdakwa mengobrol dengan SAKSI II dan memeluk tubuh SAKSI II dan mencium kening, pipi kanan dan kiri setelah itu berciuman bibir, lalu kemudian Terdakwa membuka baju SAKSI II dan juga membuka pakaiannya, setelah itu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara SAKSI IIdan langsung menidurkan SAKSI II diatas kasur serta membuka selangkangan SAKSI IIdan memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan SAKSI II sehingga SAKSI IImerintih dan kemudian setelah itu sperma Terdakwa keluar diluar kemaluan SAKSI II;
Bahwa Terdakwa sendiri yang memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan SAKSI II;
Bahwa dari hubungan suami istri tersebut, SAKSI II hamil sampai usia kandungan 8 (delapan) minggu, akan tetapi pada hari Minggu terakhir bulan Nopember 2014 SAKSI II mengalami keguguran;
Bahwa Terdakwa mengetahui perihal kehamilan tersebut dari SAKSI II sendiri;
Bahwa seluruh santriwati mengetahui perihal keguguran SAKSI IIkecuali istri Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa SAKSI II mengalami keguguran diakibatkan pada saat bersama-sama temannya di pondok pesantren, SAKSI II makan tape;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh SAKSI II untuk menggugurkan kandungannya;
Bahwa akibat keguguran tersebut, SAKSI II dirawat di Rumah Sakit Annisa selama 1 (satu) hari;
Bahwa yang membawa SAKSI II ke Rumah Sakit yakni Terdakwa bersama beberapa orang santriwati;
Bahwa orang tua SAKSI II tidak mengetahui perihal keguguran tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 SAKSI II pulang ke rumah orang tuanya dan pada saat itu SAKSI II menceritakan perihal tersebut, sehingga orang tua SAKSI II melaporkan Terdakwa ke Polda Jambi;
Bahwa Terdakwa membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di persidangan;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), rok pramuka, baju putih sekolah dan baju pramuka untuk SAKSI II;
Bahwa mahar dari perkawinan siri tersebut yakni Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada orang tua SAKSI II perihal pernikahan siri tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pernikahan siri dengan santriwati-santriwati yang lain, hanya dengan SAKSI II saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju putih lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
1 (satu) lembar baju pramuka warna coklat lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
Sepasang sepatu ket warna coklat milik Sdri. SAKSI II.
1 (satu) buah karpet warna hijau bermotif milik Pesantren A.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Bukti Surat Yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama. SAKSI II Nomor R/12/XII/2014/Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. Firmansyah. Sp.OG pada tanggal 08 Desember 2014 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan: didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Bukti di persidangan yakni:
2 (lembar) Berita Acara penyelesaian secara adat;
1 (satu) lembar bukti kwitansi mengenai kesepakatan adat untuk memberikan biaya pendidika kepada SAKSI II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diwakili oleh Sunandar;
1 (satu) Eksemplar Berita Acara Penyelesaian permasalahan Pondok Pesantren dengan SAKSI II di kecamatan Kumpeh Ulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di dalam kamar saksi SAKSI II di Pesantren A Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi penikahan siri antara Terdakwa dengan SAKSI II;
Bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan SAKSI II tidak sesuai dengan Syariah Islam, karena tidak ada Wali dan saksi-saksi;
Bahwa Terdakwa mengajak SAKSI II untuk menikah siri pada saat SAKSI II masih berumur 17 tahun 11 bulan;
Bahwa SAKSI II mau menikah dengan Terdakwa dengan menjanjikan akan menguliahkan SAKSI II sampai dengan selesai, diberikan tabungan dan akan dibeli rumah;
Bahwa Terdakwa menikahi SAKSI II tidak ada minta ijin kepada orang tuanya;
Bahwa Terdakwa yang sudah mempunyai istri tidak ada meminta ijin kepada istrinya untuk menikahi SAKSI II;
Bahwa setelah menikah pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa masuk kekamar SAKSI II kemudian Terdakwa mengobrol dengan SAKSI II dan memeluk tubuh SAKSI IIdan mencium kening, pipi kanan dan kiri SAKSI II setelah itu Terdakwa dan SAKSI II berciuman bibir, lalu kemudian Terdakwa membuka baju SAKSI II dan juga membuka pakaiannya, setelah itu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara SAKSI II dan langsung menidurkan SAKSI II diatas kasur serta membuka selangkangan SAKSI II dan memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan SAKSI II sehingga SAKSI II merintih dan kemudian setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya diatas kemaluan SAKSI II;
Bahwa Terdakwa dan SAKSI II telah melakukan persetubuhan atau hubungan badan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa akibat hubungan hubungan badan atau persetubuhan tersebut SAKSI II hamil, namun SAKSI II mengalami keguguran karena kebanyakan makan tape dan SAKSI II sempat dirawat dirumah sakit Annisa selama 1 (satu) hari karena mengalami keguguran;
Bahwa benar yang menikahkan Terdakwa dengan SAKSI II yakni Pak Ali tanpa ada saksi-saksi;
Bahwa mahar pernikahan siri tersebut sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa yang meminta Pak Ali untuk menjadi wali muakad pernikahan siri tersebut;
Bahwa benarVisum Et Repertum atas nama SAKSI II Nomor: R/12/XII/2014/Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. Firmansyah. Sp.OG pada tanggal 08 Desember 2014 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan: didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertamasebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang”, menurut Ketentuan Umum Pasal 1 huruf q Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, adalah orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut hukum “Setiap Orang“, disini adalah haruslah orang yang mampu bertanggung jawab (toerehenbaarheid) atas segala perbuatannya, dengan kata lain ia sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “Setiap Orang”, mengacu kepada Terdakwa TERDAKWA, dimana Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang sebagai manusia normal;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.UnsurDengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya unsur ini sudah dianggap telah terpenuhi apabila salah satu perbuatan dalam uraian unsur di atas telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” bertitik tolak dari pengertian “opzet” atau “kesengajaan”, dan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur kesengajaan, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur kesengajaan, yang pertama yaitu Teori Kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan yang kedua yaitu Teori Pengetahuan atau Membayangkan (voorstilings theorie)dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, SH. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa dengan demikian “kesengajaan atau dengan sengaja” ini berhubungan dengan sikap batin seseorang, yang mana untuk menentukan sikap batin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, oleh karena itu dalam perkara a quo perlu dibuktikan unsur kesengajaan tersebut dalam arti kata “ melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah tindakan-tindakan yang sifatnya menipu, yang dipakai sebagai sarana untuk membuka jalan bagi kesan-kesan dan gambaran-gambaran yang sesungguhnya tidak benar (Arrest Hoge Raad, tanggal 30 Januari 1911, W.9145);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan”, menurut Prof. Satochid Kartanegara, adalah serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan kata-kata yang satu membenarkan kata-kata yang lainnya, padahal semuanya tidak sesuai kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahuinya duduk persoalan yang senyatanya tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan-perbuatan tersebut haruslah ditujukan kepada seorang anak, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “anak” tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, ternyata Saksi SAKSI II lahir pada tanggal 3 Januari 1997 sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor 485/Ist-1920/1999 tanggal17Maret 1999, sehingga masih tergolong anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pelindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah Terdakwa telah melakukan salah satu perbuatan terhadap anak sebagaimana diuraikan dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di dalam kamar saksi SAKSI II di Pesantren A Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi penikahan siri antara Terdakwa dengan SAKSI II;
Bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan SAKSI II tidak sesuai dengan Syariah Islam, karena tidak ada Wali dan saksi-saksi;
Bahwa Terdakwa mengajak SAKSI II untuk menikah siri pada saat SAKSI II masih berumur 17 tahun 11 bulan;
Bahwa SAKSI IImau menikah dengan Terdakwa dengan menjanjikan akan menguliahkan SAKSI II sampai dengan selesai, diberikan tabungan dan akan dibeli rumah;
Bahwa Terdakwa menikahi SAKSI II tidak ada minta ijin kepada orang tuanya;
Bahwa Terdakwa yang sudah mempunyai istri tidak ada meminta ijin kepada istrinya untuk menikahi SAKSI II;
Bahwa setelah menikah pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa masuk kekamar SAKSI II kemudian Terdakwa mengobrol dengan SAKSI II dan memeluk tubuh SAKSI II dan mencium kening, pipi kanan dan kiri SAKSI II setelah itu Terdakwa dan SAKSI II berciuman bibir, lalu kemudian Terdakwa membuka baju SAKSI II dan juga membuka pakaiannya, setelah itu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara SAKSI II dan langsung menidurkan SAKSI II diatas kasur serta membuka selangkangan SAKSI II dan memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan SAKSI II sehingga SAKSI II merintih dan kemudian setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya diatas kemaluan SAKSI II;
Bahwa Terdakwa dan SAKSI II telah melakukan persetubuhan atau hubungan badan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa akibat hubungan hubungan badan atau persetubuhan tersebut SAKSI II hamil, namun SAKSI II mengalami keguguran karena kebanyakan makan tape dan SAKSI II sempat dirawat dirumah sakit Annisa selama 1 (satu) hari karena mengalami keguguran;
Bahwa benar yang menikahkan Terdakwa dengan SAKSI II yakni Pak Ali tanpa ada saksi-saksi;
Bahwa mahar pernikahan siri tersebut sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa yang meminta Pak Ali untuk menjadi wali muakad pernikahan siri tersebut;
Bahwa benar Visum Et Repertum atas nama. SAKSI II Nomor R/12/XII/2014/Rumkit Yang ditanda tangani oleh Dr. Firmansyah. Sp.OG pada tanggal 08 Desember 2014 pada Rumah Sakit Polda Jambi, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan: didapatkan himen/ selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim menarik kesimpulan yang mana Terdakwa telah melakukan tipu muslihat dengan cara menikahi secara siri SAKSI II pada bulan September 2014 dan menjanjikan akan menyekolahkan SAKSI II .sampai kuliah, memberikan tabungan serta membelikan rumah, padahal nikah siri dan janji-janji Terdakwa hanya merupakan tipu muslihat saja agar Terdakwa dapat menyetubuhi Saksi SAKSI II, karena nikah siri yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan Syariah Islam, yang mana pernikahanannya tidak ada Wali, Saksi-saksi, dan tidak ada izin dari orang tua SAKSI II maupun izin dari isteri Terdakwa sendiri, dan janji-janji yang Terdakwa ucapkan tersebut hanya bohong belaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dengan sengaja, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak, harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan melakukan persetubuhan adalah antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak dan anggauta kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan yaitu Bahwa SAKSI II mau menikah dengan Terdakwa dengan menjanjikan akan menguliahkan SAKSI II sampai dengan selesai, diberikan tabungan dan akan dibeli rumah, setelah menikah pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 21.00 Wib. Terdakwa masuk kekamar SAKSI II kemudian Terdakwa mengobrol dengan SAKSI II dan memeluk tubuh SAKSI II dan mencium kening, pipi kanan dan kiri SAKSI II setelah itu Terdakwa dan SAKSI II berciuman bibir, lalu kemudian Terdakwa membuka baju SAKSI II dan juga membuka pakaiannya, setelah itu Terdakwa menciumi dan menyedot-nyedot payudara SAKSI IIdan langsung menidurkan SAKSI II diatas kasur serta membuka selangkangan SAKSI II dan memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan SAKSI II sehingga SAKSI II merintih dan kemudian setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya diatas kemaluan SAKSI II dan perbuatan tersebut sudah 5 (lima) kali dilakukan. Bahwa akibat hubungan hubungan badan atau persetubuhan tersebut SAKSI II hamil, namun SAKSI II mengalami keguguran karena kebanyakan makan tape dan SAKSI II sempat dirawat dirumah sakit Annisa selama 1 (satu) hari karena mengalami keguguran;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif pertama;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi SAKSI I, Saksi SAKSI II yang menyatakan permasalahan nikah siri dan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dengan SAKSI II tidak ada diselesaikan secara Adat dan Terdakwa tidak ada memberikan santunan kepada SAKSI II, ternyata tidak benar karena sebagaimana bukti surat berupa Berita Acara penyelesaian Permasalahan Terdakwa dengan SAKSI II yang diselesaikan secara Adat dan juga diselesaikan di Kebaupaten Muaro Jambi serta Terdakwa juga ada memberikan santunan untuk pendidikan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan secara bertahap dan sudah diberikan oleh Sunandar mewakili Pondok Pesantren sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Nurdin yang merupakan ayah tiri SAKSI II dan sisanya akan diberikan selama pendidikan kuliah SAKSI II yang dikuatkan dengan adanya bukti kwitansi penyerahan uang, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa sudah bertanggung jawab atas perbuatannya dan itu menjadi hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, bukan menghapuskan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju putih lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
1 (satu) lembar baju pramuka warna coklat lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
Sepasang sepatu ket warna coklat milik Sdri. SAKSI II.
yang telah disita dari Saksi Nurdin, maka dikembalikan kepada Saksi SAKSI II sebagai pemiliknya;
1 (satu) buah karpet warna hijau bermotif milik Pesantren A.
yang telah disita dari Saksi Nurdin, maka dikembalikan kepada Pondok Pesantren;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah membuat trauma Saksi SAKSI II dan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi SAKSI II;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga yakni seorang istri dan 2 (dua) orang anak dan Terdakwa memiliki tanggungan terhadap nasib Pondok Pesantren karena Terdakwa merupakan pimpinan di pondok pesantren tersebut;
Terdakwa telah menyelesaikan permasalahan ini secara Adat dengan memberikan santunan pendidikan kepada SAKSI II sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan secara bertahap dan tahap I telah diberikan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) oleh Sunandar yang mewakili pondok pesantren kepada Nurdin yang merupakan ayah tiri SAKSI II;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar baju putih lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
1 (satu) lembar baju pramuka warna coklat lengan panjang milik Sdri. SAKSI II.
Sepasang sepatu ket warna coklat milik Sdri. SAKSI II.
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI II.
1 (satu) buah karpet warna hijau bermotif milik Pesantren A.
Dikembalikan ke Pesantren A.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, oleh Erry Iriawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Lidya Da Vida, S.H., M.H., dan Widi Astuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2015 oleh Erry Iriawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Iin Fajrul Huda, S.H., M.H., dan Widi Astuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Julianto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, serta dihadiri oleh Afriadi Asmin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lidya Da Vida, S.H., M.H Erry Iriawan, S.H.
Widi Astuti, S.H.
Panitera Pengganti,
Julianto, S.H.