09/Pid.Sus/2013/PN.Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 09/Pid.Sus/2013/PN.Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BGS
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa TERDAKWA, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC, dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus/2013/PN.Pwr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : TERDAKWA.
Tempat Lahir : Purworejo.
Umur/Tgl Lahir : 30 Tahun /14 Mei l976.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Polres Purworejo sejak tanggal 14 Nopember 2012 s/d tanggal 03 Desember 2012;
Diperpanjang Kajari Purworejo sejak tanggal 03 Desember 2012 s/d tanggal 11 Januari 2013;
Penuntut Umum Kejari Purworejo sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 29 Januari 2013;
Majelis Hakim PN. Purworejo sejak tanggal 21 Januari 2013 s/d tanggal 19 Februari 2013;
Diperpanjang KPN Purworejo sejak tanggal 20 Februari 2013 s/d tanggal 20 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 21 April 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu TJAHJONO, SH dan REKAN Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Sawunggalih 104 Kutoarjo Purworejo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 21 Pebruari 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut;
3. Pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo berikut surat dakwaan beserta berkas perkara atas nama terdakwa tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp.60.000.000,00 subsider 2 (bulan) kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2500,-
Telah mendengar Pledoi/Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Atas Pledoi/Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Penasehat Hukum terdakwa tetap pada Pledoi/Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa TERDAKWA (alm) pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di sebuah bangunan kosong belakang toko Komputer “SMART COM” yang beralamat di Jalan Mardi Utomo ikut Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi KORBANselanjutnya disebut saksi KORBANyang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3236/XII/1994 tertanggal 24 Desember 1994 pergi ke toko Komputer “SMART COM” yang beralamat di Jalan Mardi Utomo ikut Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dengan tujuan untuk menginstal ulang laptop, setelah mengutarakan maksudnya kepada terdakwa selaku karyawan di toko tersebut terdakwa mengajak saksi KORBANke bangunan kosong belakang toko dimana dalam bangunan tersebut terdapat tempat tidur tanpa kasur beralaskan kardus. Kemudian saksi KORBANmengeluarkan laptop miliknya untuk diserahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa meletakkannya diatas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KORBANtidur terlentang diatas tempat tidur, sedangkan terdakwa menghidupkan laptop dengan posisi jongkok, ternyata modem milik saksi KORBANtidak bisa konek sehingga saksi KORBANmeminta kepada terdakwa untuk menginstal modem tersebut. Setelah selesai menginstal modem baterai Laptop hampir habis dan situs tidak bisa dibuka, lalu terdakwa menutup laptop. Setelah itu terdakwa mengajak saksi KORBANuntuk melakukan oral seks dengan cara mengocok alat kelamin, akan tetapi saksi KORBANmenolaknya, lalu terdakwa mengatakan : “Orang lain normal alat kelaminnya sudah pernah di kocok dan dioral, apabila nanti punya istri alat kelaminnya tidak loyo agar dapat memuaskan istri”. Karena terdakwa terus menerus mengajak saksi KORBANuntuk melakukan oral seks apalagi terdakwa telah memperlihatkan film porno yang ada dalam situs porno akhirnya dengan terpaksa saksi KORBANmenuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa melepas celana yang dikenakan oleh saksi Bagus, memegang alat kelaminnya dengan menggunakan tangan kanan, lalu mengocok alat kelamin saksi KORBANselama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik. Kemudian terdakwa menyuruh saksi KORBANuntuk mengocok alat kelamin terdakwa dan saksi KORBANmengocoknya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik, setelah itu saksi KORBANmengulum alat kelamin terdakwa beberapa saat, lalu saksi KORBANkembali mengocok alat kelamin terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma. Selanjutnya terdakwa kembali menyuruh saksi KORBANtidur terlentang di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengocok alat kelamin saksi KORBANselama kurang lebih 2 (dua) menit hingga alat kelamin saksi KORBANmengeluarkan cairan sperma, kemudian terdakwa memberikan sebuah handuk kecil berwarna merah bertuliskan “ LIVERPOOL FC” kepada saksi KORBANuntuk membersihkan cairan spermanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa TERDAKWA (alm) pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di sebuah bangunan kosong belakang toko Komputer “SMART COM” yang beralamat di Jalan Mardi Utomo ikut Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi KORBANselanjutnya disebut saksi KORBANseorang anak berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3236/XII/1994 tertanggal 24 Desember 1994 pergi ke toko Komputer “SMART COM” yang beralamat di Jalan Mardi Utomo ikut Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dengan tujuan untuk menginstal ulang laptop, setelah mengutarakan maksudnya kepada terdakwa selaku karyawan di toko tersebut terdakwa mengajak saksi KORBANke bangunan kosong belakang toko dimana dalam bangunan tersebut terdapat tempat tidur tanpa kasur beralaskan kardus. Kemudian saksi KORBANmengeluarkan laptop miliknya untuk diserahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa meletakkannya diatas tempat tidur. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi KORBANtidur terlentang diatas tempat tidur, sedangkan terdakwa menghidupkan laptop dengan posisi jongkok, ternyata modem milik saksi KORBANtidak bisa konek sehingga saksi KORBANmeminta kepada terdakwa untuk menginstal modem tersebut. Setelah selesai menginstal modem baterai Laptop hampir habis dan situs tidak bisa dibuka, lalu terdakwa menutup laptop. Setelah itu terdakwa mengajak saksi KORBANuntuk melakukan oral seks dengan cara mengocok alat kelamin, akan tetapi saksi KORBANmenolaknya, lalu terdakwa mengatakan : “Orang lain normal alat kelaminnya sudah pernah di kocok dan dioral, apabila nanti punya istri alat kelaminnya tidak loyo agar dapat memuaskan istri”. Karena terdakwa terus menerus mengajak saksi KORBANuntuk melakukan oral seks apalagi terdakwa telah memperlihatkan film porno yang ada dalam situs porno akhirnya saksi KORBANmenuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa melepas celana yang dikenakan oleh saksi Bagus, memegang alat kelaminnya dengan menggunakan tangan kanan, lalu mengocok alat kelamin saksi KORBANselama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik. Kemudian terdakwa menyuruh saksi KORBANuntuk mengocok alat kelamin terdakwa dan saksi KORBANmengocoknya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) detik, setelah itu saksi KORBANmengulum alat kelamin terdakwa beberapa saat, lalu saksi KORBANkembali mengocok alat kelamin terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma. Selanjutnya terdakwa kembali menyuruh saksi KORBANtidur terlentang di atas tempat tidur, lalu terdakwa mengocok alat kelamin saksi KORBANselama kurang lebih 2 (dua) menit hingga alat kelamin saksi KORBANmengeluarkan cairan sperma, kemudian terdakwa memberikan sebuah handuk kecil berwarna merah bertuliskan “ LIVERPOOL FC” kepada saksi KORBANuntuk membersihkan cairan spermanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
KORBANTARUNA PUTUT :
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Toko Smart Com di Jalan Mardi Utomo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah mencabuli saksi;
bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 saksi bersama dengan ayahnya pergi ke Toko Smart Com di Kutoarjo untuk membeli laptop dan bertemu dengan terdakwa;
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 saksikembali pergi ke toko Smart Com tidak dengan ayahnya untuk membetulkan laptopnya dan diinstal ulang yang kemudian dilayani oleh terdakwa;
bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi untuk pergi ke tower yang letaknya tidak jauh dari toko lalu terdakwa mengajak naik tangga tower kemudian terdakwa menyuruh saksi duduk di tangga dan ditanya oleh terdakwa apakah saksi sudah pernah melakukan hubungan suami istri atau onani yang dijawab oleh saksi belum pernah;
bahwa kemudian terdakwa memegang alat kelamin saksi sambil berkata supaya saksi pede dan tidak takut dengan cewek dan dapat memuaskan istri namun saksi diam saja karena takut sebab laptop saksi masih di toko nanti kalau saksi berteriak laptop tidak dikembalikan;
bahwa lalu terdengar seperti ada orang datang kemudian terdakwa mengajak saksi kembali ke toko untuk menginstal ulang laptop saksi;
bahwa setelah toko tutup lalu terdakwa mengajak saksi ke belakang toko di gudang yang ada tempat tidur tanpa kasur yang beralaskan kardus;
bahwa lalu terdakwa menyalakan laptop dan memutar film porno lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tidur telentang samsbil menonton film porno tersebut;
bahwa kemudian celana saksi dibuka dan terdakwa juga membuka celananya sendiri lalu terdakwa mengulum kemaluan saksi lalu dikocok hingga saksi mengeluarkan sperma;
bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk mengulum alat kelamin terdakwa tetapi sperma tidak keluar lalu saksi mengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar sperma;
bahwa terdakwa menyuruh saksi untuk tidak mengatakan pada ayah saksi dengan mengatakan karena nanti akan malu sendiri;
bahwa saksi mau melakukan perbuatan tersebut karena takut pada terdakwa karena lebih tua dari dan takut takut dianiaya terdakwa seperti yang ada di televisi kalau tidak mau melayani laki-laki meski terdakwa tidak mengancam saksi dan terdakwa hanya mengatakan supaya saksi nanti pede dan dapat memuaskan istri dan menyenangkan cewek;
bahwa tumpahan sperma milik saksi maupun terdakwa dibersihkan dengan handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC;
bahwa setelah itu saksi pulang dan muntah-muntah di rumah dan saksi menjadi tidak mau makan karena merasa jijik kalu mengingat kejadian tersebut;
bahwa pada keesokan harinya saksi sms ayahnya menceritakan kejadian tersebut dan saksi merasa trauma dan mua-mual setiap mengingat kejadian tersebut;
bahwa saksi adalah laki-laki normal dan bukan pecinta sesama jenis;
bahwa pada saat itu saksi berumur 17 tahun karena lahir pada tanggal27Nopember 1994 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi korban kalau mau pede dan bisa menyenangkan cewek serta memuaskan isteri, selain itu saksi korban juga meminta terdakwa untuk mengulum dan mengocok alat kelamin saksi korban;
MISWATI :
bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 WIB saksi KORBANyang tidak lain anak kandumg saksi pamit untuk pergi ke Kutoarjo menginstal laptopnya di toko tempat pertama kali anak saksi membeli laptop;
bahwa sekitar pukul 17.00 WIB anak saksi pulang tetapi langsung masuk ke dalam kamar dan tidak keluar kamar hingga malam serta tidak mau makan;
bahwa lalu saksi masuk ke dalam kamar dan melihat anak saksi badannya panas lalu saksi suruh makan tetapi malah muntah-muntah;
bahwa pada keesokan harinya anak saksi pamit ke sekolah dan minta supaya bapaknya membuka sms yang anak saksi kirim pada bapaknya;
bahwa siang harinya suami saksi pulang dan menceritakan kejadian yang menimpa anak saksi;
bahwa setelah anak saksi tenang lalu saksi menanyakan pada anak saksi apa yang telah terjadi lalu anak saksi bercerita bahwa pada saat minta install laptop di toko terdakwa, anak saksi di bawa ke gudang di belakang toko kemudian distelkan film porno dan mengatakan pada anak saksi supaya diajari seperti yang di film supaya nanti kalau menikah sudah pintar;
bahwa lalu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi hingga keluar spremanya dan anak saksi juga disuruh mengulum alat kelamin terdakwa hingga keluar sperma;
bahwa anak saksi mau melakukan perbuatan tersebut karena takut pada terdakwa yang sudah lebih tua serta takut kalau sampai dianiaya oleh terdakwa seperti berita di televisi;
bahwa pada saat itu anak saksi berumur 17 tahun karena lahir pada tanggal 27 Nopember 1994;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi supaya diajari seperti yang di film supaya nanti kalau menikah sudah pintar, selain itu saksi korban juga meminta terdakwa untuk mengulum dan mengocok alat kelamin saksi korban;
AGUS SUGIHARTO :
bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 saksi KORBANyang adalah anak kandung saksi pamitan akan menginstal laptopn di toko computer yang terletak dekat Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo tempat dimana dulu membeli laptop tersebut;
bahwa pada malam harinya saksi diberitahu istri saksi bahwa anak saksi sakit badannya panas dan muntah-muntah terus semalaman serta tidak mau makan;
bahwa pada pagi harinya anak saksi berangkat sekolah dan berpamitan seperti biasa tetapi berpesan pada saksi supaya nanti sampai kantor sms yang anak saksi kirim supaya dibaca oleh saksi;
bahwa sesampai saksi di kantor saksi membuka sms yang dikirim oleh anak saksi ternyata isinya bahwa pada saat anak saksi menginstal laptop disuruh mengoral kemaluan terdakwa dengan paksa dan korban merasa jijik dan trauma;
bahwa lalu saksi pulang dan mencari anak saksi tetapi belum pulang lalu saksi menceritakan pada istrinya kejadian tersebut;
bahwa setelah anak saksi tenang lalu saksi menanyakan pada anak saksi apa yang telah terjadi kemudian anak saksi bercerita bahwa pada saat minta install laptop kepada terdakwa, anak saksi di bawa ke gudang di belakang toko lalu distelkan film porno dan mengatakan pada anak saksi supaya mau diajari seperti yang di film biar nanti kalau menikah sudah pintar;
bahwa lalu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi hingga keluar spremanya dan anak saksi juga disuruh mengulum alat kelamin terdakwa hingga keluar sperma;
bahwa anak saksi mau melakukan perbuatan tersebut karena takut pada terdakwa yang sudah lebih tua dan takut kalau sampai dianiaya oleh terdakwa seperti berita di televisi;
bahwa kemudian saksi mencari terdakwa tetapi tidak bertemu lalu saksi bersama dengan anggota Polsek Kutoarjo mencari terdakwa lalu dibawa ke kantor polisi yang sebelumnya terdakwa disuruh menunjukkan tempat perbuatan tersebut dilakukan;
bahwa pada saat itu anak saksi berumur 17 tahun karena lahir pada tanggal 27 Nopember 1994 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi supaya diajari seperti yang di film supaya nanti kalau menikah sudah pintar, selain itu saksi korban juga meminta terdakwa untuk mengulum dan mengocok alat kelamin saksi korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Toko Smart Com di Jalan Mardi Utomo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah mencabuli saksi Bagus;
bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 saksi KORBANbersama dengan ayahnya pergi ke Toko Smart Com di Kutoarjo untuk membeli laptop dan bertemu dengan terdakwa;
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 saksi KORBANkembali pergi ke toko Smart Com tidak dengan ayahnya untuk membetulkan laptopnya dan diinstal ulang yang kemudian dilayani oleh terdakwa;
bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi KORBANuntuk pergi ke tower yang letaknya tidak jauh dari toko lalu terdakwa mengajak naik tangga tower kemudian terdakwa menyuruh saksi KORBANduduk di tangga dan ditanya oleh terdakwa apakah saksi KORBANsudah pernah melakukan hubungan suami istri atau onani yang dijawab oleh saksi KORBANbelum pernah sambil mengatakan minta diajari oleh terdakwa;
bahwa kemudian terdakwa memegang alat kelamin saksi KORBANdan saksi KORBANdiam saja seperti menikmati;
bahwa lalu terdengar seperti ada orang datang kemudian terdakwa mengajak saksi KORBANkembali ke toko untuk menginstal ulang laptop saksi KORBANkarena saksi KORBANminta diinstalkan film porno kepada terdakwa;
bahwa setelah toko tutup lalu terdakwa mengajak saksi KORBANke belakang toko di gudang yang ada tempat tidur tanpa kasur yang beralaskan kardus;
bahwa lalu terdakwa menyalakan laptop dan memutar film porno lalu terdakwa menyuruh saksi KORBANuntuk tidur telentang sambil menonton film porno tersebut;
bahwa kemudian celana saksi KORBANdibuka oleh saksi KORBANsendiri dan terdakwa juga membuka celananya sendiri lalu terdakwa mengulum kemaluan saksi KORBANlalu dikocok hingga saksi KORBANmengeluarkan sperma;
bahwa kemudian saksi KORBANmenyuruh untuk bergantian sambil mengulum alat kelamin terdakwa tetapi sperma tidak keluar lalu saksi KORBANmengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar sperma;
bahwa tumpahan sperma milik saksi KORBANmaupun terdakwa dibersihkan dengan handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC;
bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan terdakwa tidak pernah memaksa saksi KORBANuntuk melakukan perrbuatan tersebut;
bahwa terdakwa adalah laki-laki normal bukan pecinta sesama jenis namun pada saat itu terangsang karena menonton film porno;
bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC, yang kesemuanya telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi mapupun oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Toko Smart Com di Jalan Mardi Utomo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah mencabuli saksi Bagus;
bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 saksi KORBANbersama dengan ayahnya pergi ke Toko Smart Com di Kutoarjo untuk membeli laptop dan bertemu dengan terdakwa;
bahwa pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 saksi KORBANkembali pergi ke toko Smart Com tidak dengan ayahnya untuk membetulkan laptopnya dan diinstal ulang yang kemudian dilayani oleh terdakwa;
bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi KORBANuntuk pergi ke tower yang letaknya tidak jauh dari toko lalu terdakwa mengajak naik tangga tower kemudian terdakwa menyuruh saksi KORBANduduk di tangga dan ditanya oleh terdakwa apakah saksi KORBANsudah pernah melakukan hubungan suami istri atau onani yang dijawab oleh saksi KORBANbelum pernah;
bahwa kemudian terdakwa memegang alat kelamin saksi KORBANsambil berkata supaya saksi KORBANbisa pede dan tidak takut dengan cewek dan dapat memuaskan istri;
bahwa lalu terdengar seperti ada orang datang kemudian terdakwa mengajak saksi KORBANkembali ke toko untuk menginstal ulang laptop saksi Bagus;
bahwa setelah toko tutup lalu terdakwa mengajak saksi KORBANke belakang toko di gudang yang ada tempat tidur tanpa kasur yang beralaskan kardus;
bahwa lalu terdakwa menyalakan laptop dan memutar film porno lalu terdakwa menyuruh saksi KORBANuntuk tidur telentang sambil menonton film porno tersebut;
bahwa kemudian celana saksi KORBANdibuka oleh terdakwa dan terdakwa juga membuka celananya sendiri lalu terdakwa mengulum kemaluan saksi KORBANlalu dikocok hingga saksi KORBAN mengeluarkan sperma;
bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi KORBANuntuk mengulum alat kelamin terdakwa tetapi sperma tidak keluar lalu saksi KORBAN mengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar sperma;
bahwa terdakwa menyuruh saksi KORBANuntuk tidak mengatakan pada ayah saksi KORBANdengan mengatakan karena nanti akan malu sendiri;
bahwa saksi KORBANmau melakukan perbuatan tersebut karena takut pada terdakwa karena lebih tua dan takut takut dianiaya terdakwa seperti yang ada di televisi kalau tidak mau melayani laki-laki meski terdakwa tidak mengancam saksi Bagus;
bahwa tumpahan sperma milik saksi KORBANmaupun terdakwa dibersihkan dengan handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC;
bahwa terdakwa maupun saksi KORBANadalah laki-laki normal bukan pecinta sesama jenis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan dimuka Persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu KESATU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau KEDUA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim langsung akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang;
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum selaku pemegang hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa TERDAKWA di dalam persidangan telah membenarkan identitas dalam dakwaan dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja yaitu bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi / mengerti akibat dari perbuatan itu. Dengan kata lain kesengajaan adalah sikap batin yang mewarnai perbuatan pelaku dan sikap batin pelaku yang sebenarnya hanya diketahui oleh pelaku sendiri dan untuk mengetahuinya perlu dilihat rangkaian perbuatan yang telah dilakukan pelaku karena dari perbuatan tersebut sikap batin pelaku dapat tercermin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah perbuatan-perbuatan yang menyesatkan yang dapat menimbulkan dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa nampak adanya kesengajaan dari terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu bahwa terdakwa menghendaki perbuatan mencabuli saksi KORBANserta sudah menginsafi / mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan bahwa terdakwa mempunyai niat untuk mencabuli saksi KORBANdengan bujuk rayu bahwa apabila belum pernah onani akan diajari bagaimana bisa pede,tidak takut dengan cewek dan kalau sudah menikah bisa memuaskan isteri;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi KORBANmasih berumur 17 tahun karena lahir pada tanggal 27 Nopember 1994 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya termasuk pula bersetubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Minggu tangal 11 Nopember 2012 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam Toko Smart Com di Jalan Mardi Utomo Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terdakwa telah mengulum dan mengocok alat kelamin saksi KORBANhingga mengeluarkan sperma serta menyuruh saksi KORBANuntuk mengulum dan mengocok alat kelamin terdakwa sampai mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur ketiga inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “ sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan terdakwa telah mengakui kalau melakukan perbuatan mengulum dan mengocok alat kelamin saksi KORBANhingga mengeluarkan sperma dengan alasan apapun juga perbuatan tersebut tidak layak untuk dilakukan terhadap anak-anak sehingga Pledoi/Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC, karena barang bukti tersebut digunakan sebagai alat untuk membersihkan sperma yang berceceran maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membuat trauma saksi KORBANTaruna Putut;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Korban serta orang tua korban sudah memaafkan terdakwa dengan membuat surat pernyataan agar terdakwa diringankan hukumannya;
Mengingat, Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perUndang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa terdakwa TERDAKWA, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handuk warna merah dengan tulisan LIVERPOOOL FC, dirampas untuk dimusnahkan;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan di Purworejo dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari RABU tanggal 8 MEI 2013 oleh kami ESTAFANA PURWANTO, SH. sebagai Ketua Majelis, SRI RAHAYUNINGSIH, SH. Dan CHRISTIAN WIBOWO, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh LULUS TRIATMOKO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dihadiri oleh NILLA ALDRIANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
SRI RAHAYUNINSIH, SH. ESTAFANA PURWANTO, SH.
CHRISTIAN WIBOWO, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI
LULUS TRIATMOKO, SH.
Catatan : Terhukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan ini pada hari RABU, tanggal 8 MEI 2013 .
WAKIL PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO,
Tertanda
S U Y A D I, SH
NIP : 196605121990031007.
Salinansesuai dengan aselinya :
WAKIL PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO,
S U Y A D I, SH
NIP : 196605121990031007.