210 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
WALIKOTA JAKARTA BARAT, dk vs DARIANUS LUNGGUK SITORUS
P U T U S A N
No. 210 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
WALIKOTA JAKARTA BARAT, berkedudukan di Jalan Raya Kembangan No. 2 Jakarta Barat, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1257/-075 tanggal 9 Maret 2011 memberikan kuasa kepada Syarif Hidayat, SH., Dedi Rohedi, SH., MH., Wukir Prabowo, SH., Ken Ima Damayanti, SH., Danny Santoso, S.IP., kesemuanya Pegawai pada Bagian Hukum Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jl. Kembangan Raya No. 2, Jakarta Barat ;
Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl. Surabaya No. 39, Rt. 015/Rw. 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fathy Badar Balweel, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Dagang, beralamat di Jl. Kejayaan Dalam No. 17, Rt. 004/Rw. 04, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor : 01/P.H/K/PTUN-JKT/2010 tanggal 12 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;
Pemohon Kasasi I, II dahulu Tergugat-Tergugat II Intervensi/ Pembanding ;
m e l a w a n :
DARIANUS LUNGGUK SITORUS, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Pengusaha, beralamat di Jalan Tanjung Duren Timur VI No. 190 RT 010 RW 002 Tanjung Duren Selatan, Grogol, Jakarta Barat, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2010 memberikan kuasa kepada Catur Agus Saptono, SH. dan Dian Agusdiana, SH., keduanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Komplek Bangun Cipta Sarana Blok Emesde D No. 34, Jalan Kemang Selatan XII, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II sebagai Tergugat - Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
OBYEK SENGKETA
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan yang diterbitkan Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, berupa :
Surat Perintah Bongkar Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran / Pengosongan ;
Bahwa keputusan Tergugat secara inflisit merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat KONKRET, INDIVIDUAL dan FINAL, serta berakibat hukum yang merugikan Penggugat hal mana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
KONKRET : Surat tersebut ada dalam bentuk tertulis yang diterbitkan oleh Badan / Pejabat Tata Usaha Negara in casu Walikota Jakarta Barat ;
INDIVIDUAL : Surat tersebut ditujukan kepada yang jelas individunya in casu Darius Lungguk Sitorus ;
FINAL : Keputusan tersebut tidak perlu persetujuan dari atasan atau instansi terkait lainnya ;
Bahwa Penggugat sebagai pihak yang dirugikan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 berhak mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat a quo dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berkewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
TENTANG TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa obyek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara in litis Surat Perintah Bongkar a quo senyatanya diketahui Penggugat pada tanggal 7 Desember 2009, sehingga gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 ;
ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN :
Bahwa Penggugat selaku Pemilik yang sah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kerugian sebagai akibat tindakan Tergugat
menerbitkan obyek sengketa a quo, berupa Surat Perintah Bongkar yang didasarkan atas dugaan terjadi tumpang tindih lokasi tanah milik Penggugat dengan lokasi Sertipikat Hak Milik Nomor 1243/Duri Kepa seluas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Drs. Listiawan Widiatmoko ;
Bahwa landasan gugatan Penggugat cukup beralasan menurut hukum, sebab dugaan tersebut masih bersifat prematur, belum mendapatkan pemeriksaan ataupun pembuktian Pengadilan Perdata mengenai hak kepemilikan tanah, sehingga tindakan Tergugat menerbitkan obyek sengketa a quo telah mendahului putusan Pengadilan Perdata, sebab alas hak bidang-bidang tanah milik Penggugat adalah dilindungi hukum semenjak Penggugat pada tahun 1982 membeli secara notarial berdasarkan :
Akta Jual Beli Nomor : 094/12/Kebon Jeruk/1982 tanggal 28 Pebruari 1982, luas + 396 M2 (tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) dibuat dihadapan Doktorandus Haji Sutardjianto, Camat/PPAT di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
Akta Jual Beli Nomor : 142/KJB/JB/1989 tanggal 27 Pebruari 1989 luas + 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi), dibuat dihadapan Doktorandus Haji Tursandi Alwi, Camat/PPAT di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama Penggugat sebagai Wajib Pajak, Letak Obyek Pajak Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas nama Penggugat sebagai Wajib Pajak melunasi kewajibannya ke Negara setiap tahun ;
Bahwa sejak Penggugat membeli tanah a quo secara terang dan tunai senyatanya bidang-bidang tanah a quo dikuasai Tergugat dengan memagar dan mendirikan bangunan di atasnya dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan/IMB Nomor : 917/ket/B/1994 tertanggal 11 Maret 1994 yang dikeluarkan Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota/P2B Jakarta Barat, sehingga tindakan Tergugat dalam penerbitan obyek sengketa yang bertujuan untuk melakukan penggusuran bangunan yang memiliki IMB merupakan bentuk inkonsistensi Tergugat selaku Pejabat TUN, karena sesungguhnya telah lebih dahulu memberikan Izin Mendirikan Bangunan/IMB kepada Penggugat sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keberadaan bangunan milik Penggugat tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 jo. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997 tentang IMB ;
Bahwa bangunan milik Penggugat bukan merupakan Gubuk Liar, oleh karenanya upaya penggusuran dan pembongkaran bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dilindungi IMB tersebut oleh Tergugat telah mengabaikan hak-hak dan kepentingan Penggugat sebagai subjek hukum pemilik bangunan yang sah berdasarkan :
Keputusan Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota DKI Jakarta Nomor 917/ket./B/1994 tanggal 11 Maret 1994 tentang Izin Keterangan menetapkan bangunan bedeng sementara ;
Bahwa keabsahan kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mangga I Blok C RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, tercatat atas nama Penggugat sesungguhnya tidak pernah dibatalkan Pengadilan, sehingga tindakan Tergugat untuk menggusur Penggugat dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar a quo adalah pelanggaran yang nyata terhadap hak-hak Penggugat yang telah membeli tanah dan mendirikan bangunan di atasnya sejak tanggal 11 Maret 1994, sedangkan diketahui Listiawan Widiatmoko membeli tanah yang diduga tumpang tindih lokasinya dengan tanah milik Penggugat baru pada tanggal 7 April 2008 ;
Bahwa selaku Pejabat TUN terbukti Tergugat tidak bertindak jujur dan cermat dalam menerbitkan Surat Perintah Bongkar a quo karena secara semena-mena menerbitkan keputusan a quo untuk kepentingan tertentu tanpa menghargai hak-hak Penggugat sesuai bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang dikeluarkan pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku, merupakan bukti nyata kekeliruan Tergugat dalam penerbitan obyek sengketa ;
Bahwa terbukti pula Tergugat tidak merespon dengan baik kepentingan semua pihak dalam memberikan keputusan in casu obyek sengketa, bahkan yang terjadi adalah arogansi kekuasaan yang mencerminkan perkosaan terhadap hak-hak orang lain akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Tergugat, dengan demikian tindakan Tergugat dalam menerbitkan keputusan a quo secara sah dan meyakinkan telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kejujuran, kecermatan, kepastian hukum dan asas proporsionalitas ;
ALASAN DALAM PENUNDAAN
Bahwa terdapat kepentingan Penggugat yang sangat mendesak dan harus dilindungi sebagai pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan sebaliknya pada saat ini tidak ada kepentingan umum dalam rangka pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Tergugat di atas tanah milik Penggugat tersebut sehubungan Surat Perintah Bongkar a quo, oleh karenanya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar berkenan : “Memerintahkan Tergugat untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Perintah Bongkar Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sampai dengan adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo” ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
“Memerintahkan Tergugat untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Perintah Bongkar Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan Mangga I RT. 008 RW. 08 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sampai dengan adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo” ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa :
Surat Perintah Bongkar Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan yang dikeluarkan Tergugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Perintah Bongkar Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan yang dikeluarkan Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 180/G/2009/PTUN-JKT tanggal 8 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN :
Menguatkan Penetapan Nomor : 180/G/2009/PTUN-JKT tanggal 12 Januari 2010 tentang penundaan pelaksanaan surat keputusan Tergugat Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/ Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. Mangga I Blok C RT 008 RW 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali ada putusan atau penetapan lain yang dikeluarkan Pengadilan yang mencabutnya dikemudian hari ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. Mangga I Blok C RT 008 RW 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/ Pengosongan Bangunan diatas lahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1243/Duri Kepa a.n. Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jl. Mangga I Blok C RT 008 RW 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat ;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.3.348.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat-Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan No. 174/B/2010/PT.TUN-JKT tanggal 24 Januari 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat-Tergugat II Intervensi/ Pembanding masing-masing pada tanggal 8 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat-Tergugat II Intervensi/ Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 9 Maret 2011 dan 12 Januari 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 21 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 180/G/2009/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut masing-masing pada tanggal 4 April 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/ Terbanding yang pada tanggal 6 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat-Tergugat II Intervensi/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi Keberatan dengan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding TUN No. 174/ B/ 2010/ PT. TUN. JKT Jo No. 180/ G/ 2009/ PTUN. JKT pada halaman 6 paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa dan meneliti secara seksama terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 8 Juni 2010 No. 180/G/2009/PTUN.JKT beserta seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, menyatakan sependapat dengan pertimbangan–pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 7590/-1.758.1 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pembongkaran/Pengosongan Bangunan di atas lahan Sertipikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa a.n Listiawan Widiatmoko yang terletak di Jalan Mangga I Blok C Rt. 008 Rw. 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat tidak sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 yang menjadi dasarnya, maka beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Tergugat/ Pembanding, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat/ Terbanding haruslah dikabulkan untuk seluruhnya.”
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim banding tersebut hanya menyebutkan yaitu menguatkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tetapi tidak menjelaskan uraian-uraian secara yuridis sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis maupun doktrin hukum yang berlaku.
Bahwa Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tata Usaha Negara Jakarta adalah pada intinya menguraikan mengenai kedudukan Sertipikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa atas nama Listiawan Widiatmoko dengan Akta Jual Beli Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT No. 2298/2009 tanggal 30 September 2009 yang merupakan satu hamparan dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat Kebon Jeruk selaku PPAT No. 142/KBJ/JB/1989 tanggal 27 Pebruari 1989 dimana pada kesimpulannya menyatakan keduanya sebagai bukti hak atas tanah, sehingga pemohon kasasi dianggap tidak berwenang untuk menerbitkan Keputusan yang menjadi obyek perkara.
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas adalah pertimbangan yang keliru dalam menerapkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa sebagaimana diakui pula oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya bahwa Sertipikat merupakan bukti hak yang terkuat dan terpenuh atas kepemilikan hak seseorang ataupun suatu badan, tentunya dalam hal ini jelas kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Akta Jual Beli hal mana sertitikat merupakan pengakuan negara terhadap hak seseorang atau suatu badan yang di dalamnya memuat data yuridis dan data fisik yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga letaknyapun dapat dipastikan berdasarkan data fisik dan data yuridis tersebut. Sebaliknya Akta Jual Beli baru sebatas perbuatan hukum yang harus diikuti langkah selanjutnya secara administratif yaitu dengan pendaftaran tanahnya kepada Kantor Pertanahan, apalagi dalam hal ini Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak Termohon Kasasi adalah berupa tanah girik yang notabene letaknya tidak diketahui secara pasti, disamping itu juga andaipun (Quad-non) Akta Jual Beli tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk dapat diterbitkan hak tentunya menurut Pemohon Kasasi terhadap bidang tanah yang sama tidak mungkin dapat diterbitkan Sertipikat dua kali di atas bidang tanah yang sama, karena telah terlebih dahulu ada sertipikat No. 1243/Duri Kepa a.n Tergugat II Intervensi
Bahwa ketentuan hukum pertanahan sebagaimana di atur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyebut secara jelas bahwa Sertipikat merupakan bukti hak yang terkuat dan terpenuh dan mempunyai bukti yang sempurna dan kepada si empunya/ si pemegang Sertipikat dapat meminta dikembalikan haknya kepada negara/pemerintah apabila haknya tersebut di kuasai tanpa hak oleh orang lain.
Bahwa dalam Pasal 19 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada ayat (1) disebutkan “untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Oleh karenanya keberadaan Sertipikat yang dimiliki Sdr. Listiawan Pemohon Kasasi Intervensi II/dahulu Pemohon banding Intervensi II/Tergugat Intervensi II adalah sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum negara/pemerintah terhadap hak-hak yang dimiliki Pemohon Kasasi Intervensi II.
Bahwa kedudukan Sertipikat sebagai alat bukti yang sempurna, hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 30 Juli 1977 No. 279K/Sip/1976 yang menyebutkan “Sertipikat tanah hak milik mempunyai kekuatan bukti sempurna apabila cara memperolehnya menurut hukum.”
Demikian juga pendapat Budi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, pada halaman 502 menyatakan: “Penerbitan Sertipikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat.......”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas oleh karenanya alas hak yang dimiliki Pemohon Kasasi Intervensi II/dahulu Pemohon Banding II Intervensi/Tergugat II Intervensi adalah sah dan mempunyai nilai pembuktian sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga dan karenanya juga Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Tergugat berwenang untuk menertibkan atas tanah yang dikuasai tanah izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor . 51 Prp Tahun 1960 Jo Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 886 Tahun 1983 tentang Juklak Penertiban Tanah-tanah yang dikuasai Tanpa Hak di Wilayah KDKI Jakarta.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/ Tergugat II Intervensi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan Pertama : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kurang memberikan pertimbangan (onvoldsende gemotiveerd).
1. Bahwa tidak benar Penggugat/Terbanding mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan alat yang sama dengan Tergugat II Intervensi/Pembanging I, Terbanding hanya mempunyai Ijin Bedeng Sementara yang beralamat berbeda lokasi Ijin Bendeng Sementara yang beralamat Jalan Mangga I Rt. 008, Rw. 06, Kelurahan Duri Keda Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat atas nama Darianus Lungguk Sitorus/PT. Sabar Ganda, dengan Surat Keputusan Nomor : 917/Ket/B/1994, berdasarkan Surat Milik Adat No. 3464-Persil27.S2 tertanggal 8 Maret 1989 dengan mencantumkan Akta Jual Beli No. 094/12/Kebon Jeruk/1982 tanggal 28 Pebruari 1982 yang dibuat dihadapan Camat PPAT Drs. H. Sutardjianto Camat Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat mengajukan Akta Jual Beli No. 094/12/Kebon Jeruk/1982 tanggal 28 Pebruari 1982 tidak dapat membuktikan aslinya pada saat pembuktian dalam acara pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 24 Maret 2010 bukti P-2a kehadap Majelis Hakim. Dan dengan perbedaan alamat Rw. 06 yang dikeluarkan oleh suku Dinas Pengawasan Tata Kota untuk Darianus Lungguk Sitorus/PT. Sabar Ganda di alamat Rw. 06.
2. Sedangkan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang beralamat di Jalan Mangga I Rt 008, Rw. 08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat yang diterbitkan oleh Suku Dinas Pengawasan Tata Kota atas dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1243/Duri Kepa a.n Listiawan Widiatmoko dengan keputusan mendirikan Bangunan No. 02851/PIMB-PB/2008 tertanggal 09 September 2008.
Keberatan Kedua : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan berat sebelah.
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam pertimbangan hukumnya hanyalah bertempu pada Penggugat/Tertmohon Kasasi untuk kepentingan Penggugat/ Termohon Kasasi tanpa melihat atau mempertimbangkan Pihak Tergugat II Intervensi/ Pemohon Kasasi I.
Bahwa Pembelaan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I yang telah diajukan bukti-bukti outentik dan surat-surat asli yang diajukan di dalam acara pembuktian yang telah dipertunjukkan asli-aslinya ke hadapan Majelis Hakim namun akan tetapi tidak dipertimbangkan sama sekali.
Keberatan Ketiga : Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kurang cermat dalam putusannya.
1. Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi mengaku memiliki lahan dengan alas dasar milik adat No. C2566 sebagai Hak Milik Penggugat/ Termohon Kasasi, sedangkan Penggugat/Terbanding belum menerbitkan atau atau mengajukan permohonan hak dan belum diterbitkan Sertifikat Hak Milik atau belum diterbitkan sesuatu hak yang harus dikeluarkan oleh instansi yang terkait/berhak dalam hal ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional) wilayah setempat, yang harus diajukan oleh Penggugat/Terbanding secara atau sesuai dengan prosedur yang berlaku dan harus diadakan pengukuran/pemetaan/pendaftaran dalam hal ini Penggugat/Terbanding belum melaksanakan tersebut diatas. Oleh karena itu Penggugat/Terbanding tidak bisa menunjuk dimana tanah Hak Milik Penggugat/Terbanding berada.
2. Sedangkan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi I telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa a.n Drs. Listiawan Widiatmoko yang berasal dari Tanah Milik Adat No. C.900 BLOK.S.III.PERSIL No. 27.
3. Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa sebelum Tergugat II Intervensi/ Pemohon Kasasi I membelinya pada tahun 2008, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1243/Duri Kepa telah diterbitkan pada tanggal 26 Januari 1985 yang diterbitkan atas nama pemilk asal H. Umar H.M yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jakarta Barat.
4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memutuskan dalam perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan jelas-jelas adalah hasil dari rekayasa atau kekeliruan/kehilafan mengambil keputusan dalam perkara ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah benar dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah menerapkan hukum, karena Tergugat tidak berwenang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara in litis. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II : WALIKOTA JAKARTA BARAT dan Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon I, II Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi I, II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : WALIKOTA JAKARTA BARAT dan Pemohon Kasasi II : Drs. LISTIAWAN WIDIATMOKO tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H. M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
H. Yulius, S.H. M.H., Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.,
ttd./
Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H. M.H.,
3. Administrasi Kasasi…...Rp489.000,00
Jumlah ………Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.