272/Pid.Sus/2017/PN PBU
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 272/Pid.Sus/2017/PN PBU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 satu) lembar celana pendek warna biru. - 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik – bintik. - 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam. - 1 (satu) lembar miniset warna putih. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban anak DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO - 1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK. - 1 (satu) lembar baju kaos laki - laki lengan panjang warna hitam abu – abu bertuliskan INSIGHT. - 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah
PUTUSAN
Nomor 272/Pid.Sus/2017/PN.Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI
Anak dari CASTRO AGAPITO
Tempat lahir : Dili.
Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun / 03 Januari 1998
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tingggal : Dusun Taliren Desa Bakustulama, RT 04/02 Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu, Prop. Nusa Tenggara Timur atau Desa Sungai Rangit Sp 3 RT 20 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prop Kalimantan Tengah.
A g a m a : Katholik.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa di tangkap pada tanggal 02 Juli 2017 dan dan dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 3 Juli 2017, sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2017, sejak tanggal 23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2017, sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 11 September 2017, sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tanggal 02 Oktober 2017, sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Bahwa di persidangan Terdakwa di dampingi oleh Advokat-Penasehat Hukum JEFRI ERA PRANATA., SH., MKn., dan WINDA AYU PERMATASARI, SH., MH., berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 79/Pen.Pid/2017/PN.Pbu tanggal 18 September 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 272/Pen.Pid./2017/PN.Pbu.- tanggal 11 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 272/Pid.Pid/2017/PN.Pbu.- tanggal 11 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak dari CASTRO AGAPITO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak dari CASTRO AGAPITO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 satu) lembar celana pendek warna biru.
1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik – bintik.
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) lembar miniset warna putih.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban anak DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO
1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK.
1 (satu) lembar baju kaos laki - laki lengan panjang warna hitam abu – abu bertuliskan INSIGHT.
1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya juga Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk itu mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Kesatu :
--------Bahwa Ia Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak dari CASTRO AGAPITO pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di sebuah rumah di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Kekerarasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berumur 13 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :6201-LT-10022015-0029 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
-------- Bermula pada hari sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa berkomunikasi melalui HP dengan korban anak janjian untuk bertemu di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM yang beralamat di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa tiba di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM dan korban anak juga sudah berada di rumah tersebut. Setelah itu Saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM keluar dan yang berada di dalam rumah tersebut hanya Terdakwa dan korban anak. Setelah itu Terdakwa memanggil korban anak agar mendekat pada Terdakwa akan tetapi korban anak tidak mau mendekat, lalu terdakwa menghampiri korban anak dan mencium pipi korban anak sebanyak 2 (dua) kali, Kemudian terdakwa mendorong tubuh korban anak hingga jatuh dan terlentang di lantai. Setelah itu korban anak berteriak akan tetapi terdakwa menutup mulut korban anak dengan tangan kanannya lalu menindih tubuh korban anak. Kemudian Terdakwa melorotkan celana dan celana dalam korban anak sampai sebatas lutut, lalu terdakwa juga melorotkan celana dan celana dalamnya sampai sebatas lutut. Setelah itu Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam alat kelamin korban anak, kemudian setelah alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban anak, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan tidak lama kemudian Terdakwa mengalami klimaks kurang lebih 1 (satu) menit dan mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin korban anak, lalu mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya ke lantai. Setelah itu Terdakwa dan korban anak kembali menggunakan celananya kembali.-------------------------------------------
--------Bahwa Korban anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.17.07.34.I.1 tanggal 02 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ERIANTO M.Ked (for),SPF dengan Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek pada jarum jam 9, jam 2, jam 5, dijumpai bercak darah pada vagina (kemaluan) akibat persetubuhan dengan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan spermatozoa tidak dijumpai.----
--------Bahwa Korban anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :6201-LT-10022015-0029 masih berusia 13 tahun----------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak dari CASTRO AGAPITO pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di sebuah rumah di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berumur 13 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :6201-LT-10022015-0029 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------
-------- Bermula pada hari sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa berkomunikasi melalui HP dengan korban anak janjian untuk bertemu di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM yang beralamat di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah . Kemudian sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa tiba di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM dan korban anak juga sudah berada di rumah tersebut. Setelah itu Saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM keluar dan yang berada di dalam rumah tersebut hanya Terdakwa dan korban anak. Setelah itu Terdakwa mendekati korban anak kemudian mencium bibir dan leher korban anak, memegang perut dan merebahkan tubuh korban anak ke lantai dan menindihnya, lalu melepas melorotkan celana dalam dan celana korban anak sebatas lutut, kemudian Terdakwa melorotkan celana dan celana dalamnya juga sebatas lutut Setelah itu Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam alat kelamin korban anak, kemudian setelah alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban anak, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan tidak lama kemudian Terdakwa mengalami klimaks kurang lebih 1 (satu) menit dan mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin korban anak, lalu mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya ke lantai. Setelah itu Terdakwa dan korban anak kembali menggunakan celananya kembali.---
--------Bahwa pada saat sebelum terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban anak, Terdakwa merayu korban anak dengan mengatakan “aku sayang ade, aku cinta ade” dan terdakwa berjanji jika korban anak hamil terdakwa akan bertanggung jawab.----------------------------------------------------
--------Bahwa Korban anak yaitu Saudari DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.17.07.34.I.1 tanggal 02 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ERIANTO M.Ked (for),SPF dengan Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek pada jarum jam 9, jam 2,jam 5 , dijumpai bercak darah pada vagina (kemaluan) akibat persetubuhan dengan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan spermatozoa tidak dijumpai.----
--------Bahwa Korban anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 201-LT-10022015-0029 masih berusia 13 tahun----------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Ia Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Als ASENTI Anak dari CASTRO AGAPITO pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di sebuah rumah di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu Saudari DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berumur 13 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor :6201-LT-10022015-0029 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
-------- Bermula pada hari sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa berkomunikasi melalui HP dengan korban anak janjian untuk bertemu di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM yang beralamat di Jalan Sungai Kakap Rt 03/01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai ,Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah . Kemudian sekitar jam 14.30 wib, Terdakwa tiba di rumah saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM dan korban anak juga sudah berada di rumah tersebut. Setelah itu Saksi NUR RAHMAWATI Binti TASLIM keluar dan yang berada di dalam rumah tersebut hanya Terdakwa dan korban anak. Setelah itu Terdakwa mendekati korban anak kemudian mencium bibir dan leher korban anak, memegang perut dan merebahkan tubuh korban anak ke lantai dan menindihnya, lalu melepas melorotkan celana dalam dan celana korban anak sebatas lutut, kemudian Terdakwa melorotkan celana dan celana dalamnya juga sebatas lutut Setelah itu Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam alat kelamin korban anak, kemudian setelah alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban anak, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan tidak lama kemudian Terdakwa mengalami klimaks kurang lebih 1 (satu) menit dan mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin korban anak. Setelah itu Terdakwa dan korban anak kembali menggunakan celananya kembali.-----------------------
--------Bahwa Korban anak yaitu DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 201-LT-10022015-0029 masih berusia 13 tahun----------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------
Saksi DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan terjadinya persetubuhan yang saksi alami yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, di Rumah milik sdra. TASLIM yang berada di Jalan Sungai Kakap RT. 03 RW. 01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap saksi tersebut adalah terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO.
Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa sekitar bulan Juni 2017 melalui handphone.
Bahwa setahu saksi, pada awalnya terdakwa memanggil saksi agar saksi mendekat kepadanya, namun saksi tidak mau, kemudian terdakwa mencium pipi kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi marah, lalu setelah itu terdakwa mendorong tubuh saksi sampai jatuh dan telentang di lantai dan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi dengan tubuhnya, saksi marah dan sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa menutup mulut saksi dengan tangan kanannya kemudian terdakwa menarik celana dan celana dalam saksi sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam miliknya sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa mengarahkan kemaluannya ke kemaluan saksi, dan pada saat terdakwa akan memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi, saksi memukul-mukul badan terdakwa, namun kedua tangan saksi dipegang oleh tangan kiri terdakwa dan karena melihat saksi tidak dapat melakukan perlawanan lagi terdakwa kemudian memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi dan tidak seberapa lama sekitar 1 (satu) menit, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saya, kemudian setelah itu terdakwa memasang celana dan celana dalamnya sendiri dan saksi juga melakukan hal yang sama, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi, kemudian saksi pulang kerumah dengan berjalan kaki.
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa pada saat itu posisi tubuh saksi berada di atas lantai atau dibawah sedangkan posisi terdakwa berada diatas saksi dalam keadaan sedang menindih saksi.
Bahwa antara saksi dengan terdakwa ada hubungan khusus yaitu saksi dengan terdakwa ada pacaran dan sudah berjalan selama 1 (satu) minggu kami pacaran.
Bahwa selama pacaran saksi sudah 4 (empat) kali bertemu dengan terdakwa.
Bahwa biasanya saksi bertemu dengan terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO dirumah sdri. RAHMA dan dirumah sdri. RISKA.
Bahwa biasanya kalau saksi bertemu dengan terdakwa hanya duduk-duduk dan sambil ngobrol/ berbicara saja dengan terdakwa saja.
Bahwa pada saat itu situasi dan kondisi didalam dan diluar rumah dalam keadaan sepi, sore hari dan cukup cahaya.
Bahwa seingat saksi, pakaian saksi menggunakan baju kemeja lengan pendek warna hitam motif bintik putih, celana pendek warna biru motif kotak-kotak, dan celana dalam warna hitam motif bintang dan miniset warna putih sedangkan terdakwa menggunakan baju kaos lengan panjang, celana levis panjang warna biru dan untuk celana dalamnya saksi tidak memperhatikan warnanya.
Bahwa yang melepaskan celana dalam saksi adalah terdakwa sedangkan celana dalam terdakwa yang melepaskannya adalah terdakwa sendiri.
Bahwa saksi ada melakukan perlawanan dengan cara memukul-mukul badannya terdakwa dan pada saat itu saksi hendak berteriak namun terdakwa menutup mulut saksi dengan tangan kanannya.
Bahwa sebelum terjadinya tindak pidana Persetubuhan tersebut terdakwa ada merayu saksi dan ada juga menjanjikan mau menikahi saksi kalau saksi ada hamil.
Bahwa saksi ada merasakan sakit dan perih pada kemaluan saksi saat buang air kecil serta ada sedikit noda darah.
Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada sperma terdakwa keluar atau tidak karena saksi tidak memperhatikannya atau merasakannya.
Bahwa setahu saksi, tidak ada pengancaman dan tindakan yang kasar yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar miniset warna putih,1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK, 1 (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan panjang warna hitam abi-abu bertuliskan INSIGHT, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Saksi SIYAM SUPRIHATIN Binti SUNARI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan terjadinya Persetubuhan yang menimpa anak kandung saksi DHETA DENISTI
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana Persetubuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Sungai Kakap RT. 03 RW. 01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat peristiwa tindak pidana Persetubuhan tersebut, saksi berada dirumah milik saksi di Jalan Sungai Kakap RT. 03 RW. 01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwaa setelah saksi mengetahui saksi langsung menuju rumah sdra. TASLIM, setelah saksi tiba dirumah sdra. TASLIM, terdakwa persetubuhan tersebut tidak ada, kemudian saksi meminta bantuan kepada anak dari sdra. TASLIM yaitu RAHMA untuk menelpon terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib, saksi pulang kerumah, lalu sekitar pukul 19.15 Wib, terdakwa datang kerumah sdra. TASLIM kemudian saksi juga mendatangi nya dirumah sdra. TASLIM tersebut, setelah dilakukan introgasi terdakwa tersebut tidak mengakui perbuatannya, kemudian saksi mendatangi rumah Kepala Desa yaitu sdra. MUJIONO untuk meminta bantuan dan pendapatnya kemudian sekitar pukul 20.00 Wib sdra. MUJIONO tiba dirumah sdra. TASLIM setelah berbicara bersama terdakwa dan pihak keluarga kami, kami sepakat melaporkan dan menyerahkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, lalu sekitar pukul 22.00 Wib saksi bersama dengan anak saksi selaku korban dan keluarga lainnya didampingi oleh sdra. MUJIONO selaku Kepala Desa serta sekaligus membawa pelaku persetubuhan terhadap anak saksi tersebut untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan persetubuhan terhadap anak saksi sdri. DHETA DENISTI tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya kalau anak saksi yaitu sdri. DHETA DENISTI tersebut ada memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa lama anak saksi sdri. DHETA DENISTI mengenal terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO, namun berdasarkan pengakuan anak saksi sdri. DHETA DENISTI, bahwa dia mengenal terdakwa sudah sekitar 1 (satu) mingguan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi yaitu sdri. DHETA DENISTI tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi sdri. DHETA DENISTI.
Bahwa saksi menceritakan menurut pengakuan korban, korban ada melakukan perlawanan yaitu dengan cara berteriak akan tetapi mulut korban ditutup oleh terdakwa menggunakan tangannya terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi tersebut.
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi tidak mau terbuka dan agak pendiam.
Bahwa saksi membenarkan ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar miniset warna putih,1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK, (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan panjang warna hitam abi-abu bertuliskan INSIGHT, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Saksi TASLIM Bin KARTAYASA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini karena sehubungan dengan terjadinya Persetubuhan.
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Sungai Kakap RT. 03 RW. 01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bahwa yang melakukan Persetubuhan seorang laki-laki bernama terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO dan yang disetubuhi atau korbannya adalah sdri. DHETA DENISTI.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak lebaran tahun ini yaitu sekitar 24 Juni 2017, dan sejak saat itu saksi kenal dengan terdakwa dan pernah datang kerumah saksi sebanyak 4 (empat) kali sedangkan untuk korban sdri. DHETA DENISTI, saksi kenal sejak masih kecil karena tetangga depan rumah.
Bahwa saksi tidak begitu mengetahui tentang latar belakang dari terdakwa dan korban akan tetapi setahu saksi terdakwa tidak bersekolah lagi dan korban baru lulus sekolah dasar dan rencanannya akan melanjutkan ke SMP.
Bahwa saksi menjelaskan mengetahui tindakan persetubuhan tersebut karena saksi melihat sendiri kejadian Persetubuhan tersebut.
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dengan cara mengintip dari rumah saksi yang bersebelahan dengan rumah dimana terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut.
Bahwa pemilik rumah dimana terjadinya tindak pidana Persetubuhan tersebut adalah milik saksi sendiri.
Bahwa rumah saksi memang dua unit, rumah yang lama (tempat terjadinya Persetubuhan) dan rumah yang baru (tempat saksi mengintip).
Bahwa jarak saksi dengan kejadian tersebut sekitar 4 (empat) meter kurang lebih.
Bahwa ketika itu saksi melihat terdakwa dan korban duduk diruang tamu didalam rumah saksi yang lama kemudian berciuman, lalu sdri. DHETA DENISTI direbahkan dilantai, selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipergunakannya sampai sebatas lutut kemudian terdakwa melepaskan celana yang digunakan oleh korban sebatas lutut, lalu menindih korban dan melakukan persetubuhan, dan saat itu saksi melihat terdakwa seperti memegang alat kelaminnya dan mengarahkan kealat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun atau maju mundur.
Bahwa ketika terjadinya persetubuhan saksi melihat terdakwa dan korban masing-masing masih menggunakan pakaian, dan yang dilepaskan sebatas lutut hanya celana saja.
Bahwa setahu saksi yang melepaskan celana dan celana dalam korban adalah terdakwa.
Bahwa saksi tidak ada mendengar perkataan apa-apa cuma saksi ada mendengar seperti berbisik-bisik.
Bahwa ketika melihat kejadian tersebut saksi langsung keluar rumah dan memanggil tetangga dan pada saat saksi datang bersama tetangga, bahwa terdakwa sudah menggunakan pakaian dan langsung pulang sedangkan korban masih dirumah saksi tempat dimana terjadinya persetubuhan terjadi, kemudian korban saksi suruh pulang dan pada sore hari sekitar pukul 17.00 Wib, saksi menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya korban yaitu sdri. SIYAM SUPRIHATIN Binti SUNARI.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui apakah alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin korban, namun saksi melihat bahwa terdakwa seperti memegang alat kelaminnya dan mengarahkan kealat kelamin korban selanjutnya melakukan gerakan maju mundur atau naik turun.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, anak saksi dan korban sdri. DHETA berada dirumah saksi yang pertama (tempat terjadinya persetubuhan) sekitar pukul 13.00 Wib, datang seorang laki-laki yaitu terdakwa kerumah saksi yang pertama, pada saat terdakwa datang yang ada dirumah yang pertama adalah anak saksi dan korban, sekitar pukul 14.00 Wib, isteri dan anak saksi yang bersama korban kepasar, sehingga yang ada dirumah yang pertama adalah korban dan terdakwa sedangkan saksi dirumah yang kedua sedang tidur, sekitar pukul 14.30 Wib saksi terbangun dan melihat didepan rumah yang pertama masih ada sepeda motor milik terdakwa, kemudian dari dalam rumah kedua saksi mengintip kerumah saksi yang pertama dan saat itu saksi melihat terdakwa sedang melakukan hubungan badan dengan korban, kemudian saksi memberitahukan kepada tetangga dan pada saat saksi datang bersama dengan tetangga terdakwa dan korban telah selesai melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Bahwa sepengetahuan saksi umurnya korban sekitar 13 (tiga belas) tahunan.
Bahwa secara pastinya saksi tidak mengetahuinya apakah terdakwa dan sdri. DHETA ada menjalin hubungan pacaran atau tidak.
Bahwa saksi membenarkan ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar miniset warna putih,1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK, (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan panjang warna hitam abi-abu bertuliskan INSIGHT, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Saksi NUR RAHMA WATI Binti TASLIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan terjadinya Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO dengan seorang anak perempuan bernama DHETA DENISTI.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Sungai Kakap RT. 03 RW. 01 Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang melakukan Persetubuhan seorang laki-laki bernama terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO dan yang disetubuhi atau korbannya adalah sdri. DHETA DENISTI.
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa sekitar satu bulan yang lalu, hanya sebatas teman, tidak ada hubungan keluarga dengannya, sedangkan dengan korban sdri. DHETA DENISTI saksi kenal sejak masih kecil karena tetangga depan rumah saja.
Bahwa secara pasti saksi tidak mengetahui apakah terdakwa dan korban ada hubungan pacaran, dan tidak mengetahui sejak kapan terdakwa dan korban berpacaran.
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa pernah datang kerumah saksi sebanyak 3 (tiga) kali sedangkan untuk korban sering datangnya kerumah saksi karena tetangga depan rumah saksi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 12.00 Wib korban menghubungi saksi dengan maksud akan datang (main) kerumah dan ketika itu korban datang sendirian, ketika berada dirumah korban menghubungi terdakwa, kemudian terdakwa berbicara kepada saksi melalui telpone dengan ketika itu terdakwa menjelaskan kepada saksi akan datang bertemu kerumah, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa datang sendirian dan ketika itu yang ada dirumah saksi yang bercat warna hijau adalah saksi, korban dan terdakwa, sekitar setengah jam kemudian saksi pamit mandi dan setelah selesai mandi dan setelah selesai mandi saksi dan ibu beserta kedua adik saksi ke pasar, sekitar pukul 16.00 Wib saksi dan ibu pulang dari pasar lalu ayah saksi menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa dan korban melakukan persetubuhan dirumah kami yang bercat hijau tersebut.
Bahwa pada saat terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, saksi sedang berada dipasar bersama ibu dan kedua adik saksi.
Bahwa saksi mengetahuinya kejadian tindak pidana persetubuhan setelah pulang dari pasar dan ayah saksi yang menceritakan kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut.
Bahwa perkiraan saksi korban sdri. DHETA DENISTI berumur 13 (tiga belas) tahun dan baru lulus sekolah dasar rencananya mau masuk SMP.
Bahwa pada saat saksi pulang dari pasar saksi tidak melihat terdakwa dan korban dirumah saksi, namun sekitar pukul 21.00 Wib, kami dikumpulkan oleh keluarganya dan saat itu reaksi korban sdri. DHETA DENISTI hanya diam saja, sedangkan terdakwa tidak mengakui melakukan hubungan badan dengan korban sdri. DHETA DENISTI.
Bahwa saksi membenarkan ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar miniset warna putih,1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK, (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan panjang warna hitam abi-abu bertuliskan INSIGHT, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah teman Terdakwa yaitu sdri. RAHMA yang beralamat di Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa yang Terdakwa setubuhi tersebut adalah seorang perempuan yang bernama DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO.
Bahwa Terdakwa menerangkan cara terdakwa menyetubuhi sdri DHETA adalah, waktu itu keadaan rumah sedang sepi kemudian Terdakwa mencium bibir dan leher sdri. DHETA, kemudian merebahkan, celana dan celana dalam Terdakwa turunkan sebatas lutut demikian celana dan celana dalam DHETA Terdakwa turunkan sebatas lutut, lalu alat kelamin Terdakwa pegangnya dan arahkan ke alat kelamin DHETA setelah bersentuhan Terdakwa mendorong pantatnya sehingga alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin DETA, dan kejadian tersebut berlangsung sekitar 1 (satu) menit.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan DHETA saling berkomunikasi dan sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa tiba dirumah RAHMA dan saat itu ada DHETA, RAHMA dan kedua adik RAHMA sedangkan orang tua RAHMA berada dirumah lainnya yang bersebelahan dengan rumah tempat Terdakwa bertemu dengan DHETA, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk, sekitar tiga puluh menit kemudian RAHMA dan kedua adiknya pamit akan kepasar bersama dengan ibunya, dan tinggal dirumah tersebut adalah Terdakwa dan DHETA, tidak berselang berapa lama karena suasana rumah sepi lalu Terdakwa mencium bibir dan juga leher DHETA, kemudian memegang perut dan rebahkan, melepaskan celana dan celana dalam DHETA sebatas lutut dan juga melepas celana dan celana dalam Terdakwa sebatas lutut, saat itu alat kelamin Terdakwa telah menegang dan mengeras kemudian Terdakwa arahkan ke alat kelamin DHETA setelah bersentuhan Terdakwa mendorong atau menekan pantat Terdakwa sehingga alat kelamin saya masuk kedalam alat kelamin DHETA kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sehingga alat kelamin saya mengeluarkan sperma/ air mani, setelah mengeluarkan sperma Terdakwa merapikan celana dan celana dalam saya demikian juga celana dan celana dalam DHETA Terdakwa rapikan, kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat bapaknya RAHMA ada diluar rumah bersama dengan dua orang warga, kemudian Terdakwa menanyakan ada apa dan saat itu dijawab tidak ada apa-apa kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah tidak lama berselang Terdakwa pulang.
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhinya adalah setelah rebahan dan masing-masing celana dan celana dalam telah turun sebatas lutut, Terdakwa memegang alat kelaminnya kemudian Terdakwa arahkan ke alat kelamin DHETA setelah bersentuhan Terdakwa mendorong pantat sehingga alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin DHETA.
Bahwa saat itu Terdakwa merasakan enak dan nikmat dan terasa puas setelah mengeluarkan sperma.
Bahwa Terdakwa mengaku kenal dengan sdri. DHETA sekitar tanggal 14 Juni 2017 dan ada hubungan khusus dengan korban sdri. DHETA yaitu Terdakwa pacaran dengannya.
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan sdri. DHETA sejak tanggal 18 Juni 2017 setelah saling kenal, sedangkan perkenalannya awalnya Terdakwa meminta nomor Hp sdri. DHETA dari temannya, kemudian Terdakwa menghubunginya dan terjadilah komunikasi dengan sdri. DHETA pada tanggal 17 Juni 2017 bertemu pertama kali dengan sdri. DHETA, dan pada tanggal 18 Juni 2017 saya dan sdri. DHETA berpacaran.
Bahwa Terdakwa menerangkan orang tua DHETA tidak mengetahui bahwa Terdakwa berpacaran dengan DHETA demikian juga dengan orang tua Terdakwa yang berada di NTT tidak tahu Terdakwa berpacaran dengan sdri. DHETA.
Bahwa menurut Terdakwa pada saat akan di setubuhinya, korban sdri. DHETA tidak ada melakukan perlawanan hingga saat terdakwa mencium, merebahkan dan melepaskan celana dalamnya.
Bahwa sebelum menyetubuhi korban, Terdakwa merayu korban sdri. DHETA dengan mengatakan “aku sayang ade, aku cinta ade” dan kalau nanti hamil Terdakwa akan bertanggung jawab.
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ber setubuh dengan sdri. DHETA.
Bahwa Terdakwa tidak ada menutup mulutnya korban saat akan menyetubuhi.
Bahwa menurut Terdakwa korban sudah tidak perawan lagi karena kemaluan Terdakwa gampang/ mudah sekali masuknya.
Bahwa yang mengenalkan Terdakwa dengan sdri DHETA adalah sdri. RAHMA.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran Terdakwa bertemu dengan sdri. DHETA sebanyak 4 (empat) kali, dirumah teman Terdakwa didaerah Desa Pangkalan Satu.
Bahwa Terdakwa merasa tidak ada mengancam atau memaksa korban untuk melakukan persetubuhan tersebut.
Bahwa Terdakwa membenarkan ini barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, 1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik, 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam, 1 (satu) lembar miniset warna putih,1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK, (satu) lembar baju kaos laki-laki lengan panjang warna hitam abi-abu bertuliskan INSIGHT, 1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 satu) lembar celana pendek warna biru.
1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik-bintik.
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) lembar miniset warna putih.
1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK.
1 (satu) lembar baju kaos laki - laki lengan panjang warna hitam abu-abu bertuliskan INSIGHT.
1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dalam pemeriksaan perkara ini Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Akta Kelahiran Nomor: 6201-LT-10022015-0029 atas nama DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berumur 13 (tiga belas) tahun.
Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.17.07.34.I.1 tanggal 02 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ERIANTO, M.Ked (For),Spf dengan Kesimpulan :
“Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek pada jarum jam 9, jam 2, jam 5, dijumpai bercak darah pada vagina (kemaluan) akibat persetubuhan dengan benda tumpul.Dari hasil pemeriksaan spermatozoa tidak dijumpai”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan saksi DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO telah melakukan persetubuhan pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah teman Terdakwa yaitu sdri. RAHMA yang beralamat di Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa kronologis cerita berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan DHETA saling berkomunikasi dan sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa tiba dirumah RAHMA dan saat itu ada DHETA, RAHMA dan kedua adik RAHMA sedangkan orang tua RAHMA berada dirumah lainnya yang bersebelahan dengan rumah tempat Terdakwa bertemu dengan DHETA, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk, sekitar tiga puluh menit kemudian RAHMA dan kedua adiknya pamit akan kepasar bersama dengan ibunya, dan tinggal dirumah tersebut adalah Terdakwa dan DHETA, tidak berselang berapa lama karena suasana rumah sepi lalu Terdakwa mencium bibir dan juga leher DHETA, kemudian memegang perut dan rebahkan, melepaskan celana dan celana dalam DHETA sebatas lutut dan juga melepas celana dan celana dalam Terdakwa sebatas lutut, saat itu alat kelamin Terdakwa telah menegang dan mengeras kemudian Terdakwa arahkan ke alat kelamin DHETA setelah bersentuhan Terdakwa mendorong atau menekan pantat Terdakwa sehingga alat kelamin saya masuk kedalam alat kelamin DHETA kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sehingga alat kelamin saya mengeluarkan sperma/ air mani, setelah mengeluarkan sperma Terdakwa merapikan celana dan celana dalam saya demikian juga celana dan celana dalam DHETA Terdakwa rapikan, kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat bapaknya RAHMA ada diluar rumah bersama dengan dua orang warga, kemudian Terdakwa menanyakan ada apa dan saat itu dijawab tidak ada apa-apa kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah tidak lama berselang Terdakwa pulang.
Bahwa sebelum menyetubuhi korban, Terdakwa ada merayu korban sdri. DHETA dengan mengatakan “aku sayang ade, aku cinta ade” dan kalau nanti hamil Terdakwa akan bertanggung jawab.
Bahwa saksi yang bernama DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO sebagai korban lahir pada tanggal 03 April 20014 sehingga pada saat kejadian korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 2 (kedua) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Menimbang , bahwa mengenai unsur ad. 1 “setiap orang ´menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya , kata “setiap orang ´ menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II , Edisi Revisi Tahun 1997 , Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang “ identik dengan terminology kata “ Barang siapa “ atau “ hij “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang“ histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 05 September 2017, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2017, dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun adalah Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang “ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen, yaitu elemen unsur pertama berupa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak dan elemen unsur kedua berupa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Elemen unsur yang pertama adalah bersifat alternatif dan haruslah ditujukan terhadap elemen unsur yang kedua, sehingga sebelum mempertimbangkan elemen unsur pertama perlu dipertimbangkan terlebih dahulu elemen unsur yang kedua, yaitu apakah benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” ialah peraduan antar anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan arrest Hooge Raad 5 pebruari 1912 (W.9292) (R. Susilo ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal; hal. 209).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan juga keterangan Terdakwa di persidangan sehingga diperoleh fakta bahwa Terdakwa dengan saksi DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO telah melakukan persetubuhan pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah teman Terdakwa yaitu sdri. RAHMA yang beralamat di Desa Pangkalan Satu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa kronologis cerita berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa dan DHETA saling berkomunikasi dan sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa tiba dirumah RAHMA dan saat itu ada DHETA, RAHMA dan kedua adik RAHMA sedangkan orang tua RAHMA berada dirumah lainnya yang bersebelahan dengan rumah tempat Terdakwa bertemu dengan DHETA, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk, sekitar tiga puluh menit kemudian RAHMA dan kedua adiknya pamit akan kepasar bersama dengan ibunya, dan tinggal dirumah tersebut adalah Terdakwa dan DHETA, tidak berselang berapa lama karena suasana rumah sepi lalu Terdakwa mencium bibir dan juga leher DHETA, kemudian memegang perut dan rebahkan, melepaskan celana dan celana dalam DHETA sebatas lutut dan juga melepas celana dan celana dalam Terdakwa sebatas lutut, saat itu alat kelamin Terdakwa telah menegang dan mengeras kemudian Terdakwa arahkan ke alat kelamin DHETA setelah bersentuhan Terdakwa mendorong atau menekan pantat Terdakwa sehingga alat kelamin saya masuk kedalam alat kelamin DHETA kejadian tersebut berlangsung sekitar satu menit sehingga alat kelamin saya mengeluarkan sperma/ air mani, setelah mengeluarkan sperma Terdakwa merapikan celana dan celana dalam saya demikian juga celana dan celana dalam DHETA Terdakwa rapikan, kemudian Terdakwa keluar rumah dan melihat bapaknya RAHMA ada diluar rumah bersama dengan dua orang warga, kemudian Terdakwa menanyakan ada apa dan saat itu dijawab tidak ada apa-apa kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam rumah tidak lama berselang Terdakwa pulang.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.17.07.34.I.1 tanggal 02 Juli 2017 yang ditandatangani oleh dr. ERIANTO, M.Ked (For),Spf dengan Kesimpulan :
“Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek pada jarum jam 9, jam 2, jam 5, dijumpai bercak darah pada vagina (kemaluan) akibat persetubuhan dengan benda tumpul.Dari hasil pemeriksaan spermatozoa tidak dijumpai”
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah terjadi persesuaian keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya juga persesuaian dengan bukti surat berupa visum et repertum, sehingga elemen unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur elemen pertama yaitu :
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
Menimbang, bahwa elemen unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen elemen unsur telah terpenuhi maka elemen unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan. Sedangkan dalam Memorie Van Toelichting, sengaja (opzet) diartikan sebagai “willen en weten” (dikehendaki dan diyakini, yakni seseorang yang menghendaki adanya perbuatan tersebut serta mengerti akan akibat dan perbuatan itu;
Dalam Doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn);
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzjin/dolus eventualis);
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut di atas, si pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dan tindakannya itu, yaitu:
Pada kesengajaan sebagai maksud, si pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
Pada kesengajaan sebagai kepastian, si pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain daripada akibat yang dikehendaki;
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan, si pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dan pada akibat yang dikehendakinya:
Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya;
Menimbang, bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Melakukan tipu muslihat, Melakukan serangkaian kebohongan, Atau Membujuk, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah siasat untuk melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung; adapun yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah rangkaian sesuatu yang bohong; yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (berusaha memikat hati, menipu, dan sebagainya).
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi di persidangan dan juga keterangan Terdakwa sehingga diperoleh fakta bahwa antara Terdakwa dengan korban DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO mempunyai hubungan khusus yaitu berpacaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO dan juga keterangan saksi Terdakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa sebelum menyetubuhi korban, Terdakwa ada merayu korban sdri. DHETA dengan mengatakan “aku sayang ade, aku cinta ade” dan kalau nanti hamil Terdakwa akan bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan juga diperkuat dengan bukti surat berupa Akta Kelahiran Nomor: 6201-LT-10022015-0029 atas nama DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO sebagai korban lahir pada tanggal 03 April 20014 sehingga pada saat kejadian korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tesebut dalam keadaan sadar dan di mana Terdakwa menyadari betul akan akibat yang akan timbul dari perbuatannya tersebut sehingga Majelis Menilai perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan kesengajaan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat elemen unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya elemen unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak”, dimana hal tersebut ditujukan terhadap “Melakukan Persetubuhan Dengannya”, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu dua tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 satu) lembar celana pendek warna biru.
1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik – bintik.
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) lembar miniset warna putih.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas disita dari Saksi DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO maka perlu di tetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban anak DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO.
1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK.
1 (satu) lembar baju kaos laki - laki lengan panjang warna hitam abu – abu bertuliskan INSIGHT.
1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah dipergunakan untuk kejahatan dan tidak mempunyai nilai ekonomis maka patut terhadap barang bukti tersebut untuk dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan ;-----------------------------
Perbuatan Terdakwa membuat trauma bagi korban ;--------------------------
Keadaan yang meringankan:------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan;-----
Terdakwa menyesali perbuatannya-------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VICENTI DO SANTOS MENDONCA Alias ASENTI Anak Dari CASTRO AGAPITO oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 satu) lembar celana pendek warna biru.
1 (satu) lembar baju kemeja wanita lengan panjang warna hitam motif bintik – bintik.
1 (satu) lembar celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) lembar miniset warna putih.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban anak DHETA DENISTI Als DHETA Binti WINARKO
1 (satu) lembar celana levis panjang warna biru merk HUGOBLACK.
1 (satu) lembar baju kaos laki - laki lengan panjang warna hitam abu – abu bertuliskan INSIGHT.
1 (satu) lembar celana dalam pria warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh Muhammad Iksan, SH. sebagai Hakim Ketua, Iman Santoso, SH., MH., dan Iqbal Albanna, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Jurmani, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh Destinar Wulandari, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
Iman Santoso, SH., MH. Muhammad Iksan, SH.
TTD
Iqbal Albana., SH. MH. PANITERA PENGGANTI
TTD
Jurmani, SH.