64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NAIMA RUMADAUL,S.Pd - Fransinka Lidya Wonmaly,S.H. - Kukuh Nugroho Indra Praja,S.H
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 4 (empat) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040106003467 atas nama Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015. 2. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua cabang Timika dengan nomor rekening 1040201209791 atas nama NAIMA RUMADUL periode 01 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 januari 2016 sampai dengan 01 Januari 2016. 3. 1 (satu) lembar rekeing koran Bank Papua dengan nomor rekening 1330201014634 atas nama Yosep Lewar periode 12 Nopember 2015 s/ d 18 Februari 2016 4. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 11 (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi). 5. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 10 (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi). 6. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Integral Hidayatullah (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 7. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 8 Mimika untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi). 8. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 7 Mimika (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 9. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 2 (kategori Kota) untuk sepuluh orang dengan jumlah uang Rp.85.000.000,- (realisasi). 10. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi). 11. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPMNU (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 12. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK St. Bernardus (kategori Kota) untuk 17 orang dengan jumlah uang Rp.153.000.000,- (realisasi). 13. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP DDI Nurul Islam (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 14. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Yosua (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 15. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Advent (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi). 16. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Yapis Timika (kategori Kota) untuk tiga belas orang dengan jumlah uang Rp.117.000.000,- (realisasi). 17. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Petra Timika (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi). 18. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri YPPGI AB Tinal Kwamki Lama (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 19. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Santa Maria (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 20. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 9 (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 21. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Sion (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 22. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Filadelfia (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 23. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Inauga Sempan Timika (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi). 24. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 9 (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi). 25. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Santa Maria (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi). 26. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Sion (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi). 27. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 6 (kategori Kota) untuk dua belas orang dengan jumlah uang Rp.108.000.000,- (realisasi). 28. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Cordova Indonesia (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 29. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Bedeida (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 30. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Meuwo Timika Indah (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi). 31. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Kwamki Lama II (kategori Kota) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi). 32. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Kwamki Lama I (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 33. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD MI DDI-AD Nurul Islam (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 34. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Advent (kategori Kota) untuk Delapan orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi). 35. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Kalam Kudus Timika (kategori Kota) untuk Tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 36. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Integral Al Amin (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp. 27.000.000,- (realisasi). 37. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika IV (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp. 72.000.000,- (realisasi). 38. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 5 Timika (kategori Kota) untuk 9 orang dengan jumlah uang Rp. 81.000.000,- (realisasi). 39. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika II (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi). 40. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika I (kategori Kota) untuk sembilan orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi). 41. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Nawaripi (kategori Kota) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp. 54.000.000,- (realisasi). 42. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Filadelfia (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp. 60.000.000,- (realisasi). 43. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yosua (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp. 48.000.000,- (realisasi). 44. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yapis Timika (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp. 63.000.000,- (realisasi). 45. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk sembilan orang dengan jumlah uang Rp. 81.000.000,- (realisasi). 46. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Kwamki II (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi). 47. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Kwamki I (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp. 45.000.000,- (realisasi). 48. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 3 (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi). 49. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Koperapoka II (kategori Kota) untuk 18 orang dengan jumlah uang Rp.162.000.000,- (realisasi). 50. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Koperapoka I (kategori Kota) untuk 11 orang dengan jumlah uang Rp.93.000.000,- (realisasi). 51. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD negeri 2 Timika (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi). 52. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri I (kategori Kota) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp. 54.000.000,- (realisasi). 53. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres sempan Barat (kategori Kota) untuk 8 orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi). 54. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPK Waonaripi (kategori Kota) untuk 13 orang dengan jumlah uang Rp.117.000.000,- (realisasi). 55. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yapis Ranting II Timika (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi). 56. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD SMP Batu Karang (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 57. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Shining Stars (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 58. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD SMP Benih Papua (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 59. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Kasih Ibu (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 60. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kasih Ibu (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 61. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Smirna (kategori Kota) untuk 8 orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi). 62. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Mandiri Jaya (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).- 63. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Babul Janah (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 64. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri XII (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi). 65. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD El Bethel (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 66. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Melati (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 67. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Tiara (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 68. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Ami (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 69. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Holly Kids (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 70. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kalam Kudus (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 71. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Sion (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.13.500.000,- (realisasi). 72. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Babul Janah (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 73. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Simon Petrus (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi). 74. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Integral Al-Amin (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 75. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Integral Al-Amin II (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 76. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Amanddk (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 77. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mitra Kencana (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 78. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Shining Stars (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 79. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Smirna (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 80. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Filadelfia (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 81. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kemala Bhayangkari 17 (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.39.000.000,- (realisasi). 82. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK tunas Yosua (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 83. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Cordova (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 84. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Batu Karang (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). 85. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Torsina (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 86. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Yapis II Ranting Baitur Rahman (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 87. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Yapis Timika (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 88. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kartika (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 89. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 90. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Sardis SP 1 (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 91. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Adonai (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). 92. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Penuai II (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 93. daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Bhayangkari (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 94. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Tiga Raja (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 95. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Advent (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 96. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK It Smart Kids (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). 97. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Al Islah (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 98. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Rana Ceria (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 99. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Penuai 1 Kwamki Lama (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi). 100. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK El Bethel (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 101. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Hangtuah (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi). 102. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK / Paud Henggi (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 103. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK LUCILE (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). 104. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPPK Airu Iwoto (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp. 18.000.000,- (realisasi). 105. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mararti (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). 106. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat Nu Nabawi III (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 107. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Hati Bunda (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi). 108. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK El Shaday (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 109. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK King Kits (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). * 110. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Poumako (kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,- (realisasi). 111. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 1 Atap Naena Muktipura (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi). 112. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 4 (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,- (realisasi). 113. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 6 (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,- (realisasi). 114. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 1 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.14.400.000,- (realisasi). 115. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 3 (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,- (realisasi). 116. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Satu Atap Poumako (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi). 117. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Ayuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi). 118. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD negeri 8 Mimika (Kategori Dekat) untuk Lima Orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,- (realisasi). 119. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Yakobus Iwaka (Kategori Dekat) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi). 120. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Yakobus Iwaka (Kategori Dekat) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi). 121. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Kadun Jaya (Kategori Dekat) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 122. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Pigapu Lopong (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 123. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Mware (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 124. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St Refael Kaugapu (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 125. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Aloysius Hiripau (Kategori Dekat) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp.52.800.000,-(realisasi). 126. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Poumako (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 127. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Mapuru Jaya (Kategori Dekat) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 128. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika XIII (Kategori Dekat) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi). 129. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika XII (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 130. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika IX (Kategori Dekat) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi). 131. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika VII (Kategori Dekat) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp.76.800.000,-(realisasi). 132. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika VI (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi). 133. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika V (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 134. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika III (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi). 135. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Ma Arif (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 136. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Tilemans Tipuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 137. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Islam Terpadu Al Falah (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi). 138. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Santo Lukas (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi). 139. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 11 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 140. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Ma’Arif (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 141. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Cendrawasih (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 142. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Pomako (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 143. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Negeri 4 Bhintuka (Kategori Dekat) untuk satu dua orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 144. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus I Tipuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 145. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mimika Cerdas SP 12 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 146. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus Mapurujaya (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi). 147. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Al- Marifat (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 148. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mamunuok (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi). 149. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK It Al-Fallah (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 150. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Santo Lukas (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 151. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Wania (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 152. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat I (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 153. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Negeri 2 SP V (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi). 154. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPK Maranatha (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi). 155. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Pembina Mapuru Jaya (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 156. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Bhayangkari 32 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 157. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Cendrawasih (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 158. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 10 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi). 159. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 11 Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 160. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SPM Integral Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 161. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 9 Timika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 162. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 9 Timika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 163. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 8 Timika Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi); 164. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 8 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 165. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 7 Mimika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 166. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 2 Mimika Kategori Kota terhadap 16 (enam belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi); 167. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 5 Mimika Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 168. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 5 Mimika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 169. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 170. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPMNU Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 171. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPK ST> Bernardus Kategori Kota terhadap 11 (sebelas) penerima sebesar Rp 99.000.000,- (Daftar Realisasi); 172. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPK ST. bernardus Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 173. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP DDI Nurul Islam Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 174. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Yosua Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 175. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Advent Timika Kategori Kota terhadap 11 (Sebelas) penerima sebesar Rp 99.000.000,- (Daftar Realisasi); 176. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Petra Timika Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 177. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPGI AB Tinal Kwamki lama Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 178. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Santa maria Timika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 179. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri Inauga Sempan Timika Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 180. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 9 Mimika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 181. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 9 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 182. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Santa Maria Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 63.000.000,- (Daftar Realisasi); 183. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Sion Kategori Kota terhadap 5 (limas) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 184. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 6 Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi); 185. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 6 Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 186. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Cordova Indonesia Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 187. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Bedeida Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 188. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI MEUWO Timika Indah Kategori Kota terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 189. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Kwamki Lama II Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 190. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Kwamki Lama I Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 191. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD MI DDI – AD Nurul Islam Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 192. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Advent Timika Kategori Kota terhadap 14 (empat belas) penerima sebesar Rp 126.000.000,- (Daftar Realisasi); 193. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, Kalam Kudus Timika Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 194. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika IV Kategori Kota terhadap 9 (sembilan) penerima sebesar Rp 81.000.000,- (Daftar Realisasi); 195. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 5 Timika Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 196. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika II Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 197. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika I Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi); 198. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Nawaripi Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 199. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Filadelfia Kategori Kota terhadap 9 (sembilan) penerima sebesar Rp 81.000.000,- (Daftar Realisasi); 200. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yosua Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 201. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Timika Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi); 202. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 203. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 4 Timika Kategori Kota terhadap 15 (lima belas) penerima sebesar Rp 135.000.000,- (Daftar Realisasi); 204. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 4 Timika Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 205. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki II Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi); 206. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki II Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 207. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki I Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 63.000.000,- (Daftar Realisasi); 208. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 3 Mimika Kategori Kota terhadap 16 (enam belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi); 209. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Koprapoka II Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi); 210. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Koprapoka I Kategori Kota terhadap 17 (tujuh belas) penerima sebesar Rp 153.000.000,- (Daftar Realisasi); 211. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 2 Timika Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi); 212. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 1 Timika Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 213. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Sempan Barat Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi); 214. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPK Waonaripi Kategori Kota terhadap 17 (tujuh belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi); 215. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Ranting II Timika Jaya Kategori Kota terhadap 12 (Dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi); 216. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Ranting II Timika Jaya Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 217. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD SMP Batu Karang Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 218. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Shining Stars Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 219. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Shining Stars Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 220. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD SMP Benih Papua Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 221. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Kasih Ibu Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 222. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Smirna Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 223. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Efata Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 224. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Babul Janah Timika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 225. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Melati Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 226. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Ami Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 227. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Holly Kids Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 228. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Kalam Kudus Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 229. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Sion Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 230. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Babul Janah Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 231. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Simon Petrus Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 232. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Simon Pertus Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 233. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Integral Al-Amin Kategori Kota terhadap 4 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 234. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Maranatha Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 235. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Mitra Kencana Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 236. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Shining Stars Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 237. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Smirna Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 238. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tuna Yosua Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 239. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Cordova Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 240. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Cordova Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 241. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Batu Karang Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 242. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Torsina Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 243. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Negeri 1 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 244. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Yapis II Ranting Baitur Rahman Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 245. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Kartika VI-31 Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi); 246. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 247. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Sardis I Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 248. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Adonai Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 249. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Penuai II Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 250. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tiga Raja Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi); 251. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tiga Raja Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 252. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Viadolorosa Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 253. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Advent Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi); 254. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK It Smart Kids Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 255. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Al Islah Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi); 256. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Rana Ceria Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi); 257. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Penuai I Kwamki Narama Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi); 258. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK El Bethel Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi); 259. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SMP Negeri 1 Atap naena Muktipura Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 260. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 4 Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 261. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 6 Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 262. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SMP Negeri 1 Mimika Timur Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 263. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 3 Mimika Kategori dekat terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi); 264. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD / SMP Negeri 1 Atap Pomako Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 265. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 12 Mimika Kategori dekat terhadap 6 (Enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi); 266. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Ayuka Kategori dekat terhadap 2 (Dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 267. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Negeri 7 Kategori dekat terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 67.200.000,- (Daftar Realisasi); 268. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD YPPK ST. Yakobus Iwaka Kategori dekat terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi); 269. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Kadun Jaya Kategori dekat terhadap 1 (Satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 270. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Pigapu Lopong Kategori dekat terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 271. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK Mware Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 272. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK ST. Rafael Kaugapu Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 273. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK ST.Aloysius Hiripau Kategori dekat terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 67.600.000,- (Daftar Realisasi); 274. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Pomako Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 275. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Mapurujaya Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 276. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika XIII Kategori dekat terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi); 277. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika XII Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 278. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika IX Kategori dekat terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi); 279. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Inpres Timika VII Kategori dekat terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 76.800.000,- (Daftar Realisasi); 280. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Inpres Timika VI Kategori dekat terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 281. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika III Kategori dekat terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi); 282. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK Tillemans Tipuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 283. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Islam Terpadu AL Falah Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 284. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD MA Arif Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 285. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK -MA’Arif Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 286. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus II Cendrawasih Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 287. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus II Pomako Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 288. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Negeri 4 Bhintuka Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 289. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus I Tipuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 290. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus Mapurujaya Kategori dekat terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi); 291. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK AL-Marifat Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 292. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Mamunuok Kategori dekat terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi); 293. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK IT AL-Falah Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 294. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka TK Kartika SP V Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 295. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Santo Lukas Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 296. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Harapan Bersama Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 297. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK YPPJ Kusuma Bangsa Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 298. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Negeri Fajar baru Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 299. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Wania Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 300. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Muslimat 1 Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi); 301. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka TK Negeri 2 SP V Kategori dekat terhadap 4 (Empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi); 302. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SMP Negeri Ayuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 303. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Negeri 10 Pomako Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi); 304. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Pomako Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi); 305. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 12 Mimika Kategori dekat terhadap 6 (Enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi); 306. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Inpres Arwandop Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 307. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Negeri Bibilawak Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 308. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur Tengah SD YPPK Kipiya Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi); 309. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Inpres Tsinga Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 310. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Negeri Jagamin Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi); 311. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 312. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SMP Negeri Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 15.000.000,- (Daftar Realisasi); 313. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SMP Negeri Uta Kategori sangat Jauh terhadap 4 (enam) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 314. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga SMP Negeri Agimuga Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 315. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK Tapormai Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi); 316. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 317. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah SD Inpres Uta II Kapiraya Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 318. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD Inpres Uta I Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 319. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi); 320. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah SD YPPK Fillimas ST. Paulus Mupuruka Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 321. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK. Fransiscus Xaverius Aindua Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi); 322. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat tengah SD YPPK Uta Wumuka Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi); 323. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD Inpres Jita Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 324. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat jauh, SD YPPK Akar Kategori sangat Jauh terhadap 10 (Sepuluh) penerima sebesar Rp 150.000.000,- (Daftar Realisasi); 325. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD YPPK Yapakopa Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 326. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD Inpres Wapu Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi); 327. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jila, SD Inpres Hoya Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 328. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Putsinara Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi); 329. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Bulujalauki Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 330. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Belakmakma Kiliarma Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 331. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah, SD YPPK Pronggo Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi); 332. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh, SD Negeri Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 30.000.000,- (Daftar Realisasi); 333. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat TK Bintang Laut Kokonao Kategori Jauh terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi); 334. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04125 / SP2D-LS /DDL 1.01.01.01 / 2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori sangat jauh (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.045.000.000.00 (tiga milyar empat puluh lima juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) lembar; 335. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04126 / SP2D-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori jauh (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.380.000.000.00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar; 336. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04127 / SP2D-LS /DDL/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori dekat (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.651.200.000.00 (satu milyar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 102 (seratus dua) lembar; 337. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 06320 / SP2D-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 11 September 2015, tentang pembayaran susulan (2) tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru / Pegawai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan semester I, dengan Jumlah Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) berserta lampiran sebanyak 08 (delapan) lembar; 338. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08273 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Kota (Triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.663.000.000.00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 114 (seratus empat belas) lembar; 339. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08283 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Dekat (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.380.000.000.00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar; 340. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08196 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori jauh (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 378.000.000.00 (tiga ratus tujuh pulug delapan juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar; 341. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08244 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori sangat jauh (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 865.000.000.00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 47 (empat puluh tujuh lembar; 342. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 01773 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Kota (triwulan 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.663.000.000.00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 105 (seratus lima) lembar; 343. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 11681 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Dekat (triwulan 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.492.800.000.00 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 53 (luma puluh tiga) lembar; 344. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 11679 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori sangat jauh (smester 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 870.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar; 345. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12937 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) (triwulan III & IV) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori Kota, dengan Jumlah Rp 4.491.000.000.00 (empat milyar empat ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar; 346. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12787 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) (triwulan III & IV ) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori sangat jauh, dengan Jumlah Rp 2.587.500.000.00 (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar; 347. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12788 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP (triwulan III & IV ) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori jauh, dengan Jumlah Rp 1.140.000.000.00 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 14 (empat belas) lembar; 348. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12938 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP (triwulan III & IV berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori Dekat, dengan Jumlah Rp 1.488.000.000.00 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar; 349. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 13021 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru PNS (kurang bayar), dengan Jumlah Rp 30.600.000.00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 7 (tujuh) lembar; 350. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12781 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran susulan (1) tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan tambahan penghasilan uang lauk pauk bagi pegawai / Guru PNS (kurang bayar), dengan Jumlah Rp 245.700.000.00 (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 13 (tiga belas) lembar; 351. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 14927 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi Guru PNS pada triwulan 3 & 4 (sesuai daftar susulan 3), dengan Jumlah Rp 158.400.000.00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 8 (delapan) lembar 352. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04204 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk Pembayaran Susulan Tunjanan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru / pegawai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; Smester I sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.110.350.000,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta 7 (tujuh) lembar lampiran. 353. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04205 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi guru dan pegawai honorer kategori KOTA (smester I) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.5.004.000.000,- (lima milyar empat juta rupiah) beserta 73 (tujuh puluh tiga) lembar lampiran. 354. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11680 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai PNS kategori jauh (Triwulan 4) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.365.700.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta 24 (dua puluh empat) lembar lampiran. 355. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04206 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai Honorer Kategori KOTA (smester I) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran. 356. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 03071 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Juni 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai PNS di lingkungan Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika ; smester I dengan jumlah Rp.10.935.255.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), TANPA LAMPIRAN. 357. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 12939 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, untuk Pembayaran Susulan Tunjangan Tambahan Penghasilan /TTP (triwulan III dan IV) berdasarkan tempat bertugas bagi pegawai/ Guru Honorer (Non Rekening), dengan jumlah Rp.584.400.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), TANPA LAMPIRAN. 358. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening : 1330202009417 atas nama EKO dengan periode 01 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 359. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1320201014801 atas nama AGUSTINUS SERE periode 01 Desember 2015 s/d 01 Maret 2016 360. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 60.1 / 2016, tanggal 28 Januari 2016 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada VEMLA LANTU (salinan legalisir). 361. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.1 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SILVESTER RAHAYAAN, S.Pd (salinan legalisir). 362. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.2 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada LORENSIA DANDURU, S.Pd (salinan legalisir). 363. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.4 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada FEBE BOKEY T. MANANG DATU, S.Pd. 364. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.5 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARTINI, S.Pd (salinan legalisir). 365. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.7 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ANSELINA SABE (salinan legalisir). 366. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.8 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ZAKARIAS DENI, S.Pd (salinan legalisir). 367. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.9 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada YUNUS SIKOMBONG, S.Pd (salinan legalisir). 368. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.10 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SISKA RANTE LIMBONG, S.Pd (salinan legalisir). 369. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.11 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada LAMRIA SIDABUTAR, S.Pd (salinan legalisir). 370. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.12 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SENIANTI PARUBAK, S.Pd (salinan legalisir). 371. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.13 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ANSELMUS BEREK (salinan legalisir). 372. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.14 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada FITRI MEI BIET, S.Pd (salinan legalisir). 373. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.15 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ROBI PARANDAN, S.Pd (salinan legalisir). 374. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.16 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ULLING, S.Pd (salinan legalisir). 375. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.17 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SEPRIANA BARA’ ALLI, S.Pd (salinan legalisir). 376. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.18 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada KONSTANTIN BEDA KEDA,S.Pd (salinan legalisir). 377. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.20 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MATHILDE DHANA, S.Pd (salinan legalisir). 378. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.25 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada TONI IWAN, S.Pd (salinan legalisir). 379. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.22 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada IRFAN ISWAD, S.Pd (salinan legalisir). 380. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.23 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ARSENIUS ASSEN, S.Pd (salinan legalisir). 381. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.21 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SUKAMTO PANJAITAN, S.Pd (salinan legalisir). 382. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.24 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARTINUS Y. LURA, S.Pd (salinan legalisir). 383. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.32 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada GERVASIUS RUBENG, S.Pd (salinan legalisir). 384. 3 (tiga) lembar) Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.26 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada OSKARIUS AJA, S.Pd (salinan legalisir). 385. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.27 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada YAYA PONG SITAMMU, S.Pd (salinan legalisir). 386. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.28 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SEPRIANTO TARUK, S.Pd (salinan legalisir). 387. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.29 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MINCE, S.Pd (salinan legalisir). 388. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.30 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ALFRIDA KARONGI, S.Pd (salinan legalisir). 389. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.31 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARSIANI PAEMBONAN, S.Pd (salinan legalisir). 390. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.23 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SEPERLINA BLEGUR (salinan legalisir). 391. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.47 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SIMSON (salinan legalisir). 392. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.8 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ANDRIES PALAMBU (salinan legalisir). 393. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.3 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada HERSON BALLU (salinan legalisir). 394. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.45 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SOWANOLO TAFONAO (salinan legalisir). 395. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.46 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada IMELDA LAMBERTINA GAWEN (salinan legalisir). 396. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.41 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada NURLINA O. A. KOLLOH (salinan legalisir). 397. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.42 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada AGUTHINUS K. MANIAWASI (salinan legalisir). 398. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.43 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada IDA ELSINA SABA (salinan legalisir). 399. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.44 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada FRANS YOU, S.Pd, MM (salinan legalisir). 400. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.39 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ESTER PANJAITAN (salinan legalisir). 401. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.39 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ESTER PANJAITAN (salinan legalisir). 402. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 188.40 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MERIANI DAWOLO (salinan legalisir). 403. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.25 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada AHMAH YANI (salinan legalisir). 404. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.31 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada CHRISTINA A. SAPTENNO (salinan legalisir). 405. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.30 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada VERONIKA LASOL (salinan legalisir). 406. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.28 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada BAMBANG SUTOMO (salinan legalisir). 407. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.48 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada FRISKA LIMENTIANI TAILELEU (salinan legalisir). 408. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.21 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ARIA MEWE (salinan legalisir). 409. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.20 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YONGKI OTEMUSU (salinan legalisir). 410. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.27 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MELINDA KASE (salinan legalisir). 411. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.24 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YULIANA P. TADU (salinan legalisir). 412. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.18 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ROSINA LINDASARI HOLBABA (salinan legalisir). 413. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.17 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARSELINA KOHETAE (salinan legalisir). 414. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.16 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARIAM D. SINAWENI (salinan legalisir). 415. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.9 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada NOH FAOT (salinan legalisir). 416. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.22 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARYANTO BESSIE (salinan legalisir). 417. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.32 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada WYO LYANTI TALIWUNA (salinan legalisir). 418. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.33 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada WELHEMINA AMELIA DAKABESSY (salinan legalisir). 419. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.35 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SANJAYA SILABAN (salinan legalisir). 420. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.34 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada RINIA NGGOSUAL (salinan legalisir). 421. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.29 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SERLY FEBBY KANA (salinan legalisir). 422. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.12 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada DONNA FRIMAWATI NAINGGOLAN (salinan legalisir). 423. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.15 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada JUSUF ADIAN BENGGU (salinan legalisir). 424. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.13 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YOLDA SAMPE KADANG (salinan legalisir). 425. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.2 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ARYANTI MANGGOA (salinan legalisir). 426. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.11 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada PRISKILAWATI (salinan legalisir). 427. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.10 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SRI ANITA (salinan legalisir). 428. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.6 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada KALEB W. L. WOJERI (salinan legalisir). 429. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.7 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada JONI TAKESAN (salinan legalisir). 430. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.4 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ORFILIANCE DOPONG ABORA (salinan legalisir). 431. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.37 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MINCE KASE (salinan legalisir). 432. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.40 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YANNIUS HANAS (salinan legalisir). 433. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.38 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ABDON T. NENOTEK (salinan legalisir. 434. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.26 / 2013, dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MELKIANUS HERE (salinan legalisir tanpa lembar tandatangan). 435. 1 (satu) eksemplar dokumen asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 03071 / SP2D –LS / DAU / 1.010101/2015, tanggal 22 Juni 2015 dan SPM nomor : 050 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 18 Juni 2015 tentang ”pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru / pegawai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ; smester I sesuai daftar terlampir”, dengan nilai Rp.10.935.252.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah). 436. 1 (satu) eksemplar dokumen asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 12939 / SP2D –LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 22 Desember 2015 dan SPM nomor : 418 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 17 Desember 2015 tentang ”pembayaran susulan tunjangan tambahan penghasilan /TTP (Triwulan III dan IV) berdasarkan tempat bertugas bagi pegawai / guru Honorer (non rekening) sesuai daftar terlampir”, dengan nilai Rp.584.400.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). 437. 13 (tiga belas) lembar foto copy LAKIP 2016 (tugas pokok dan fungsi) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika. 438. 1 (satu) lembar foto copy SP2D-LS Nomor 03071 sebesar Rp.10.935.255.000,- pembayaran TTP Semester I. 439. 1 (satu) lembar SPM : 050 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang pembayaran TTP smester I sebesar Rp.10.935.255.000,- 440. 1 bundel daftar tunjangan tambahan penghasilan TTP Guru guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015. 441. 2 (dua) lembar daftar tunjangan tambhaan penghasilan TTP guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, penerima sebanyak 26 orang 442. 1 (satu) lembar SLIP SETORAN tanggal 29 Agustus 2016 dari Sdr. SYAHRUDDIN kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor 104 0106002244 sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 443. 1 (satu) lembar SURAT TANDA SETORAN sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan uraian “TERIMA INSENTIF DENGAN NAMA DOBEL ATAS NAMA SYAHRUDDIN (HONOR K1) SD PENEMPATAN : SMP N 5 MIMIKA, HONOR : SMP YAPIS TIMIKA, tanggal 29 Agustus 2016. 444. 1 (satu) Eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Mimika, Tahun 2015. 445. 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201001527 atas nama ANTONIUS BROTO WAHYONO periode 01 / 12 / 2015 sampai dengan 13 / 6 / 2016 446. 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201257097 atas nama KAMILUS LESU periode 01 / 04 / 2015 sampai dengan 31 / 12 / 2015. 447. 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201172092 atas nama JUMIATUN periode 01 / 01 / 2015 sampai dengan 31 / 12 / 2016. 448. 5 (lima) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040205040696 atas nama ADOLFINA MATURAN periode 01 Januari 2015 s/d 03 Juni 2016 449. 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040205041396 atas nama NURHASANAH periode 01 September 2015 s/d 01 Juni 2016 450. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040202002689 atas nama SALMA,A.Ma periode 15 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 451. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040202018808 atas nama LESLY HELGA TULASEKET periode 01 Juni 2015 s/d 31 Desember 2015 452. 26 (dua puluh enam) lembar daftar data egawai dan guru CPNS dan PNS TK, SD dan SMP sebanuak 1.401 (seribu empat ratus satu) orang tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 453. 56 (lima puluh enam) lembar daftar data pegawai dan guru Honorer TK, SD dan SMP sebanyak 1.886 (seribu delapan ratus delapan puluh enam) orang, tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 454. 2 (dua) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I danII tahun anggaran 2015, sebanyak 26 orang guru dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 455. 14 (empat belas) lembar daftar guru PNS se Kabupaten Mimika tahun 2016 sebanyak 462 (empat ratus enam puluh dua) orang, tahun 2016 dari Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 456. 22 (dua puluh dua) lembar daftar guru Honorer se-Kabupaten Mimika tahun 2016 dari Kepala Boidang SMP Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 457. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Banti (kategori Jauh) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.24.000.000,- (realisasi). 458. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK ST. FR. XAVERIUS AMAR (kategori Jauh) untuk tiga orang dengan jumlah terima Rp.36.000.000,- (realisasi). 459. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Atuka (kategori Jauh) untuk tiga orang dengan jumlah terima Rp.36.000.000,- (realisasi). 460. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Otakwa untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi). 461. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Santa Theresia Atuka (kategori Jauh) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.24.000.000,- (realisasi). 462. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK LECOCQ D’ARMANDEVILE KOKONAO (kategori Jauh) untuk tujuh orang dengan jumlah terima Rp.84.000.000,- (realisasi). 463. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK SANTO BONAVENTURA KAEKWA (kategori Jauh) untuk enam orang dengan jumlah terima Rp.72.000.000,- (realisasi). 464. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK MIOKO (kategori Jauh) untuk empat orang dengan jumlah terima Rp.48.000.000,- (realisasi). 465. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika Pantai / Timika (kategori Jauh) untuk satu orang dengan jumlah terima Rp.12.000.000,- (realisasi). 466. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK IPAYA (kategori Jauh) untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi). 467. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD Inpres WAA / Banti (kategori Jauh) untuk sebelas orang dengan jumlah terima Rp.132.000.000,- (realisasi). 468. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Manasari (kategori Jauh) untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi). 469. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Atuka (kategori Jauh) untuk sebelas orang dengan jumlah terima Rp.132.000.000,- (realisasi). 470. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Tiara (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.18.000.000,- (realisasi). 471. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Yapis Timika (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah terima Rp.72.000.000,- (realisasi). 472. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat II (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi) 473. 1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK / Paud Henggi (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi). 474. 134 (seratus tiga puluh empat) lembar data dapodik (data pokok pendidikan) sekolah dasar dengan rincian nama guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika. 475. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.1.2 - 318, tanggal 30 April 2008, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA (foto copy); 476. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika nomor : 813.2 – 400, tanggal 1 Maret 2007 tentang pengangkatan Calon pegawai Negeri Sipil Kenaikan atas nama ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA (foto copy); 477. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Mimika Nomor : SK.823.3-544, tanggal 01 November 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Mimika (foto copy). 478. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 823.3.207, tanggal 04 Juni 2012, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap NAIMA RUMADAUL, S.Pd (foto copy); 479. 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Mimika nomor 39 tahun 2015, tentang penunjuan / pengangkatan bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan operator serta atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika tahun anggaran 2015 (foto copy); 480. 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Mimika nomor 4 tahun 2014 tentang penetapan tambahan penghasiln bagi pegawai negeri sipil dan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2014 (foto copy); 481. Daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Hang Tuah, Kategori Kota sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (bukti reasisasi) ; 482. Daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Hang Tuah, Kategori Kota sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) (bukti reasisasi). 483. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.1.2 -289, tanggal 30 April 2008, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN (foto copy); 484. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika nomor : 823.3 – 235, tanggal 10 April 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Mimika atas nama ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE, M.Si(foto copy); 485. 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Mimika, nomor : SK.821.2 – 05, tanggal 09 Maret 2015 tentang pengangkatan saudari ANTONIA Y IVONE YAMLEA, SE, M.Si, sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika (foto copy); 486. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800 / 324, tanggal 09 maret 2015, tentang pelantikan ANTONIA Y. IVONE YAMLEA, SE, M.Si sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Kab. Mimika di Timika (foto copy); 487. 3 (tiga) lembar Naskah Pelantikan oleh Bupati Kab. Mimika. 488. 1 (satu) lembar foto copy SP2D-LS / DDL / 1.01.01.01/2015, tanggal 21 Desember 2015. 489. 4 (empat) lembar surat perintah membayar no. SPM : 405 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang pembayaran tunjangan tambahan pengjasilan / TTP Triwulan III dan IV berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / honorer kategori jauh. 490. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab dari Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan tanggal 16 Desember 2015. 491. 18 (delapan belas) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru / pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015. 492. 2 (dua) lembar bukti setoran pengembalian dana TPP An. EKO pada SD N Potowaiburu sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 13 Juni 2016. 493. Daftar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, daftar susulan dengan nominal sebesar Rp.130.500.000,- kepada 14 (empat belas) orang guru. 494. Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 14849 / SP2D-LS / DDL / 1.0101.01 / 2015, tanggal 31 Desember 2015. 495. Surat Pernyataan Tanggung Jawab terhadap SPM nomor : 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tanggal 23 Desember 2015. 496. Surat Perintah Membayar nomor : 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 23 Desember 2015. 497. Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (surat pengantar), tanggal 23 Desember 2015. 498. Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (ringkasan), tanggal 23 Desember 2015. 499. Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (rincian), tanggal 23 Desember 2015. 500. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 7 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104 0106002244 oleh URBANUS OHOILEDWARIN, dengan nominal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). 501. 1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan uraian “kelebihan uang TTP tahun 2015 pada Dinas Pendidikan Dasar”, tanggal 7 Oktober 2016 oleh URBANUS OHOILEDWARIN. 502. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 7 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104-0106002244 oleh NAIMA RUMADUL, dengan nominal Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). 503. 1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan uraian “kelebihan uang TTP tahun 2015 pada Dinas Pendidikan Dasar”, tanggal 7 Oktober 2016 oleh NAIMA RUMADUL. 504. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua tanggal 04 Oktober 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening : 104 0106002244 dari PETRUS PALLAI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 505. 1 (satu) lembar surat tanda setoran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uraian “KESALAHAN PEMBAYARAN TTP SMESTER 2 TAHUN 2015 Rp.1.000.000,- AN. PETRUS PALLAI DINAS PENDIDIKAN DASAR”, tanggal 4 / 10 / 2016. 506. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 18 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104 0106002244 oleh NAIMA RUMADAUL, dengan nominal Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). 507. 1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan uraian “PENGEMBALIAN UANG PENYERAHAN IBU IVON Y. YAMLEAN DENGAN MENGGUNAKAN DANA TTP TAHUN 2015 SEMESTER I dan II TAHUN 2015”, tanggal 18 Oktober 2016 oleh NAIMA RUMADAUL. 508. 1 (satu) lembar daftar TPP bermasalah Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Dasar TRI III & IV 2015, 12788/SP2D dengan nominal uang Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah). 509. 1 (satu) lembar daftar TPP bermasalah Dinas Pendidikan Dasar Tri III & IV 2015, 12787 SP2D, dengan nominal Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). 510. 1 (satu) lembar keputusan Bupati Mimika Nomor : SK.823.2 – 1173 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri sipil Bupati Mimika atas nama URBANUS OHOILEDWARIN A.Ma.Pd, tanggal 10April 2015 511. 2 (dua) lembar daftar pengusulan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 14 penerima sebesar Rp 130,500,000,- . 512. 1 (satu) lembar daftar pengusulan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tambahan penghaslan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 14 penerima sebesar Rp.130.500.000,- (yang sudah ditandatangani oleh saudara SIPIANTO TARUB dan saudari YENNI MALLA). 513. 1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening Distrik Mimika Timur kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 9 penerima sebesar Rp 86,400,000,- . 514. 1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening dan no rek yang double Distrik Mimika Barat kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 9 penerima sebesar Rp 108,000,000,- . 515. 1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 26 penerima sebesar Rp 390,000,000,- . 516. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 4 kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- . 517. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SMP N 1 atap naena muktipura kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- . 518. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SD N 7 kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 6 penerima sebesar Rp 57,600,000,- 519. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK YPPJ kusuma bangsa, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 1 penerima sebesar Rp 9,600,000,- . 520. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 12 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- . 521. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK ST.Yoseph amor, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9,600,000,- . 522. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SMP N 1 atap poumako, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- . 523. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 3 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- . 524. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 6 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- . 525. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur TK wania, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- . 526. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD YPPK santo lukas, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 48,000,000,- . 527. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK AL-Marifat, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- . 528. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK mimika cerdas SP 12, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- . 529. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur TK Ma’arif, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- . 530. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD Ma arif, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 38,400,000,- . 531. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SD Inpres Timika VII, kategori Dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 10 penerima sebesar Rp 96,000,000,- . 532. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD N 8 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- . 533. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD N II kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- . 534. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD YPPK kipiya, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- . 535. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK ST.fransiscus xaverius aidua, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- . 536. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD N potowaiburu, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60,000,000,- . 537. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK ST.fransiskus xaverius II umar ararau, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- . 538. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SMP N jila, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 8 penerima sebesar Rp 120,000,000,- . 539. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N bibilawak, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90,000,000,- . 540. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD Inpres Tsinga, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- . 541. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SMP N agimuga, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60,000,000,- . 542. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD Inpres fakafuku, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- . 543. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD N amar, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75,000,000,- . 544. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N jagamin, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75,000,000,- . 545. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD N alama, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90,000,000,- . 546. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 30,000,000,- . 547. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SMP N uta, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135,000,000,- . 548. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD Inpres Uta I, sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135,000,000,- . 549. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Fillimas ST.paulus mupuruka, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 550. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Uta wumuka kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- . 551. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD inpres wapu kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- . 552. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK akar kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 10 penerima sebesar Rp 150.000,000,- . 553. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD Inpres sumapro, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135.000,000,- . 554. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK putsinara kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- . 555. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK bulujalauki, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 556. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Pronggo kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 557. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD Inpres uta II kapiraya kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105.000,000,-. 558. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD YPPK yapakopa kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 559. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK Tapormai kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 560. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD Inpres hoya kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 561. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD inpres jita kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 562. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SMP N jita kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- . 563. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD inpres jila kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 564. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 36.000,000,- . 565. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD N mapar, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- . 566. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD inpres arwandop kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 567. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK belakmakma kiliarma, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- . 568. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK potowaiburu kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105.000,000,- . 569. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SMP yapis timika kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 12 penerima sebesar Rp 108.000,000,- . 570. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SMP yapis Timika kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9.000,000,- . 571. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK integral AL-AMIN kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 18.000,000,- . 572. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK Amanddk kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9.000,000,- . 573. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK kemala Bhayangkari 17 kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 63.000,000,- . 574. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK / Paud henggi kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 18.000,000,- . 575. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SD N mandiri jaya kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 36.000,000,- . 576. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SD N mandiri jaya kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 27.000,000,- . 577. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK filadelfia kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 45.000,000,- . 578. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK Integral AL-AMIN II kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 27.000,000,- . 579. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SMP YPPK lecocq d’armandville kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 84.000,000,- . 580. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SMP N banti kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- . 581. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SD YPPK ST. FR. Xaverius amar kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- . 582. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD inpres timika pantai / timuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- . 583. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK manasari kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 584. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika tengah SD YPPK santo Bonaventura keakwa, kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 84.000,000,- . 585. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat TK bintang laut kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 586. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SD YPPK santo fransiskus xaverius kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 19 penerima sebesar Rp 180.000,000,- . 587. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD YPPK mioko kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 588. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika tengah SD inpres aikawapuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- . 589. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat kokonao SD YPPK Ipaya kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 590. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK Otakwa kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- . 591. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD inpres aparuka, kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- . 592. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N amamapare kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 11 penerima sebesar Rp 132.000,000,- . 593. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD inpres Waa / Banti kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 12 penerima sebesar Rp 144.000,000,- . 594. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SMP N atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 11 penerima sebesar Rp 132.000,000,- . 595. 1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah TK santa theresia atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- . 596. 1 (satu) unit printer (mesin cetak) merk “Epson” type L300 warna hitam dengan nomor seri *Q86K003685*. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Urbanus Ohoiledwarin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 64 /Pid.Sus - TPK/2017/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
-
Nama lengkap : NAIMA RUMADAUL,S.Pd Tempat lahir : Fak-fak Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun / 18 Maret 1977 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Freeport Lama Perumahan TNI AL RT 015/RW 000 Kelurahan Sempan Distrik Mimika Baru Agama : Islam Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2017;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 28 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Januari 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Zainal Sukri,S.H. dan Huzein Elly ,S.H.,Advokat/Penasihat Hukum beralamat di Jalan Jend. A. Yani Gg. Matoa Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika-Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Agustus 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017 tanggal 30 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017 tanggal 30 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017 tanggal 9 Januari 2018 tentang pergantian Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor : PDS –01/TMK/08/2017. tanggal 14 Desember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “menyuruh lakukan, turut serta melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd , dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.878.410.000,00,- (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan;.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040106003467 atas nama Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015.
Sampai dengan barang bukti nomor 596.
596).1 (satu) unit printer (mesin cetak) merk “Epson” type L300 warna hitam dengan nomor seri *Q86K003685*
(Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa URBANUS OHOILEDWARIN ),
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan tanggal 9 Januari 2018 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa tidak pernah menerima laporan sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan tersebut kepada Kepala Dinas;
2. Bahwa lapotop yang dikatakan hilang ada di Polisi;
3. Bahwa menyesal dan mohon keringanan hukuman karena masih mempunyai anak yang masih berumur 2 (dua) tahun;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tanggal 9 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
3. Mohon dipertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum atas perbuatan terdakwa;
4. Jika unsur penyalahgunaan jabatan juga tidak ditemukan maka mohon terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
| PRIMAIR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ------- Bahwa Ia Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 823.3.207 tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran Keuangan Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu dan Operator serta atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran, bersama-sama dengan NILIUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selaku atasan langsung/Pengguna Anggaran, Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.Pd.,M.Si., selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, antara bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Timika Kabupaten Mimika atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan terdakwa dan para pelaku lainnya dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
dengan tugas mengelola, menyalurkanDana Tambahan Tunjangan Penghasilan (Dana-TTP) Guru PNS maupun Honorer Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
6.1. Sdr.URBANUS OHOILEDWARIN selakuOperator dalam menginput data guru yang berhak menerima Dana-TTP yakni guru Pegawai Negeri Sipil, Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swastaseharusnya sumber penginputan data berpedoman pada Laporan Bulanandari sekolah, Data Pokok Pendidikan /DAPODIK, Data Pengawas, Data dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Data Penerima Dana-TTP T.A 2014, akan tetapi dalam pelaksanaannyaSdr.URBANUS OHOILEDWARIN menerima data guru penerima dari Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si dimana terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., setelah mengetahui kalau Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si.,telah memasukan nama-nama fiktif bukan guru sehingga terdakwa juga meminta agar dimasukan juga nama supir dari terdakwa atas nama Sdr. EKO, sehingga terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdr. URBANUS, dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., bersepakat untuk membuat 2 (dua) data penerima yang berbeda dimana yang pertama berisi nama guru penerima yang berhak (sah) sedangkan untuk data yang kedua yaitu terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN, dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., telah memasukan nama-nama orang yang bukan guru (guru fiktif) serta menghilangkan atau menghapus nama guru penerima sebagaimanatahun anggaran sebelumnya, memasukkan nama guru yang sudah meninggal dunia, memasukkan nama guru yang sudah pindah tugas keluar daerah Kabupaten Mimikaserta memasukkan nama guru Penerima Dana-TTP secara ganda ke dalam Daftar Penerima Dana-TTPseolah-olah sebagai penerima yang berhak, sehingga seolah-olah dalam Daftar Penerima Dana-TTPDinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika T.A. 2015 telah diberikan kepada 2.286 orang guru secara benar. 6.2. Bahwa data Guru penerima dana-TTP tersebut kemudian ditanda tangani oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr. NILUS LEISUBUN, s.Pd., M.Pd., selaku Pengguna Anggaran selanjutnya Sdr. URBANUS OHILEDWARIN membuat administrasi pencairan Dana-TTP yaitu Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditanda tangani oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd.,dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditanda tangani oleh Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., kemudian atas SPP dan SPM berserta administrasi pencairan lainnya seharusnya wajib dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sdr. YULIUS PILIGAME namun tahapan tersebut dilewati oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., bersama dengan Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN dengan cara Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN atas perintah dari terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., untuk memalsukan tanda tangan Sdr. YULIUS PILIGAME dengan cara memfoto copy dan membubuhkan stempel pada lembaran verifikasi sehingga seolah-olah tahapan verifikasi telah dilakukan oleh Sdr. YULIUS PILIGAME. Bahwa selanjutnya data guru penerima bersama dengan SPP dan SPM beserta administrasi pencairan lainnya diajukan oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Semester Isejak tanggal 22Juni 2015 s/d bulan 11 September 2015, sebanyak 8 (delapan) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
Semester IIsejak tanggal 21Oktober 2015 s/d 31 Desember 2015, sebanyak 15 (lima belas) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
11.1. Melakukan pembayaran tunjangan kepada yang bukan guru (nama guru fiktip) sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang sebesar Rp 551.400.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
11.2.Menghilangkan/menghapus 42 (empat puluh dua) nama penerima Dana-TTP yang sudah tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sehingga tunjangannya tidak dibayarkan sebesar Rp. 505.800.000,- (lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.3Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia atas nama ANSELMUS KAPIYAU sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah). 11.4.Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 638.130.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.5Melakukan pembayaran tunjangan tanpa didukung bukti-bukti pembayaran sebesar Rp. 3.982.600.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.6 Tidak membayarkan tunjangan kepada 4 (empat) orang Guru padahal Nama Guru tersebut tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sebesar Rp 38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yaitu:
11. 7.Pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai dari yang seharusnya dibayarkan sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 78.900.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-------------Perbuatan TerdakwaNAIMA RUMADAUL, S.Pd., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SUBSIDIAIR --------Bahwa Ia Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 823.3.207 tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran Keuangan Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu dan Operator serta atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran, bersama-sama dengan NILIUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selaku atasan langsung/Pengguna Anggaran, Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.Pd.,M.Si., selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, antara bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Timika Kabupaten Mimika atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
dengan tugas mengelola, menyalurkan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (Dana-TTP) Guru PNS maupun Honorer Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
6.1. TerdakwaURBANUS OHOILEDWARIN selakuOperator dalam menginput data guru yang berhak menerima Dana-TTP yakni guru Pegawai Negeri Sipil, Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swasta seharusnya sumber penginputan data berpedoman pada Laporan Bulanandari sekolah, Data Pokok Pendidikan /DAPODIK, Data Pengawas, Data dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Data Penerima Dana-TTP T.A 2014, akan tetapi dalam pelaksanaannya TerdakwaURBANUS OHOILEDWARIN menerima data guru penerima dari Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si dimana terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., bersepakat untuk membuat 2 (dua) data penerima yang berbeda dimana yang pertama berisi nama guru penerima yang berhak (sah) sedangkan untuk data yang kedua yaitu terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., telah memasukan nama-nama orang yang bukan guru (guru fiktif) serta menghilangkan atau menghapus nama guru penerima sebagaimana tahun anggaran sebelumnya, memasukkan nama guru yang sudah meninggal dunia, memasukkan nama guru yang sudah pindah tugas keluar daerah Kabupaten Mimikaserta memasukkan nama guru Penerima Dana-TTP secara ganda ke dalam Daftar Penerima Dana-TTPseolah-olah sebagai penerima yang berhak, sehingga seolah-olah dalam Daftar Penerima Dana-TTPDinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika T.A. 2015 telah diberikan kepada 2.286 orang guru secara benar. 6.2. Bahwa data Guru penerima dana-TTP tersebut kemudian ditanda tangani oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr. NILUS LEISUBUN selaku Pengguna Anggaran selanjutnya terdakwa membuat administrasi pencairan Dana-TTP yaitu Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditanda tangani oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd.,dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditanda tangani oleh Sdr. NILUS LEISUBUN, kemudian atas SPP dan SPM berserta administrasi pencairan lainnya seharusnya wajib dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sdr. YULIUS PILIGAME namun tahapan tersebut dilewati oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., bersama dengan terdakwa URBANUS OHOILEDWARIN dengan cara terdakwa atas perintah dari Sdri. NAIMA RUADAUL, S.Pd., untuk memalsukan tanda tangan Sdr. YULIUS PILIGAME dengan cara memfoto copy dan membubuhkan stempel pada lembaran verifikasi sehingga seolah-olah tahapan verifikasi telah dilakukan oleh Sdr. YULIUS PILIGAME. Bahwa selanjutnya data guru penerima bersama dengan SPP dan SPM beserta administrasi pencairan lainnya diajukan oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Semester Isejak tanggal 22 Juni 2015 s/d bulan 11 September 2015, sebanyak 8 (delapan) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
Semester IIsejak tanggal 21Oktober 2015 s/d 31 Desember 2015, sebanyak 15 (lima belas) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
11.1. Melakukan pembayaran tunjangan kepada yang bukan guru (nama guru fiktip) sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang sebesar Rp 551.400.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
11.2.Menghilangkan/menghapus 42 (empat puluh dua) nama penerima Dana-TTP yang sudah tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sehingga tunjangannya tidak dibayarkan sebesar Rp. 505.800.000,- (lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.3Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia atas nama ANSELMUS KAPIYAU sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah). 11.4. Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 638.130.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.5Melakukan pembayaran tunjangan tanpa didukung bukti-bukti pembayaran sebesar Rp. 3.982.600.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.6Tidak membayarkan tunjangan kepada 4 (empat) orang Guru padahal Nama Guru tersebut tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sebesar Rp 38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yaitu:
11. 7.Pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai dari yang seharusnya dibayarkan sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 78.900.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-------------Perbuatan Terdakwa URBANUS OHOILEDWARIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LEBIH SUBSIDIAIR --------Bahwa Ia Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 823.3.207 tanggal 04 Juni 2012 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran Keuangan Pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Penunjukan/ Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara pengeluaran Pembantu dan Operator serta atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran, bersama-sama dengan NILIUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selaku atasan langsung/Pengguna Anggaran, Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.Pd.,M.Si., selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator, masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, antara bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Timika Kabupaten Mimika atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
dengan tugas mengelola, menyalurkan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (Dana-TTP) Guru PNS maupun Honorer Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015
6.1. TerdakwaURBANUS OHOILEDWARIN selakuOperator dalam menginput data guru yang berhak menerima Dana-TTP yakni guru Pegawai Negeri Sipil, Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swasta seharusnya sumber penginputan data berpedoman pada Laporan Bulanandari sekolah, Data Pokok Pendidikan /DAPODIK, Data Pengawas, Data dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Data Penerima Dana-TTP T.A 2014, akan tetapi dalam pelaksanaannya TerdakwaURBANUS OHOILEDWARIN menerima data guru penerima dari Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si dimana terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., bersepakat untuk membuat 2 (dua) data penerima yang berbeda dimana yang pertama berisi nama guru penerima yang berhak (sah) sedangkan untuk data yang kedua yaitu terdakwa bersama-sama dengan Sdri. ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.,Si., Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd., telah memasukan nama-nama orang yang bukan guru (guru fiktif) serta menghilangkan atau menghapus nama guru penerima sebagaimana tahun anggaran sebelumnya, memasukkan nama guru yang sudah meninggal dunia, memasukkan nama guru yang sudah pindah tugas keluar daerah Kabupaten Mimikaserta memasukkan nama guru Penerima Dana-TTP secara ganda ke dalam Daftar Penerima Dana-TTPseolah-olah sebagai penerima yang berhak, sehingga seolah-olah dalam Daftar Penerima Dana-TTPDinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika T.A. 2015 telah diberikan kepada 2.286 orang guru secara benar. 6.2. Bahwa data Guru penerima dana-TTP tersebut kemudian ditanda tangani oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan Sdr. NILUS LEISUBUN selaku Pengguna Anggaran selanjutnya terdakwa membuat administrasi pencairan Dana-TTP yaitu Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditanda tangani oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd.,dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditanda tangani oleh Sdr. NILUS LEISUBUN, kemudian atas SPP dan SPM berserta administrasi pencairan lainnya seharusnya wajib dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Dinas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Sdr. YULIUS PILIGAME namun tahapan tersebut dilewati oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., bersama dengan terdakwa URBANUS OHOILEDWARIN dengan cara terdakwa atas perintah dari Sdri. NAIMA RUADAUL, S.Pd., untuk memalsukan tanda tangan Sdr. YULIUS PILIGAME dengan cara memfoto copy dan membubuhkan stempel pada lembaran verifikasi sehingga seolah-olah tahapan verifikasi telah dilakukan oleh Sdr. YULIUS PILIGAME. Bahwa selanjutnya data guru penerima bersama dengan SPP dan SPM beserta administrasi pencairan lainnya diajukan oleh Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Semester Isejak tanggal 22 Juni 2015 s/d bulan 11 September 2015, sebanyak 8 (delapan) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
Semester II sejak tanggal 21Oktober 2015 s/d 31 Desember 2015, sebanyak 15 (lima belas) SP2D-LS, dengan rincian sebagai berikut :
11.1. Melakukan pembayaran tunjangan kepada yang bukan guru (nama guru fiktip) sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang sebesar Rp 551.400.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
11.2.Menghilangkan/menghapus 42 (empat puluh dua) nama penerima Dana-TTP yang sudah tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sehingga tunjangannya tidak dibayarkan sebesar Rp. 505.800.000,- (lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.3Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia atas nama ANSELMUS KAPIYAU sebesar Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah). 11.4. Melakukan pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sebanyak 61 orang sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 638.130.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.5 Melakukan pembayaran tunjangan tanpa didukung bukti-bukti pembayaran sebesar Rp. 3.982.600.000,- (tiga milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
11.6Tidak membayarkan tunjangan kepada 4 (empat) orang Guru padahal Nama Guru tersebut tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sebesar Rp 38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) yaitu:
11. 7.Pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai dari yang seharusnya dibayarkan sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 78.900.000,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-------------Perbuatan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.PAULUS SAILE, S.E,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa pekerjaan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Bidang Paud dan SD pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabuapten Mimika;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini dimintai keterangan terkait dengan masalah Dana Tunjangan Tambahan Pengahasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015, yang mana tunjangan tersebut dibayarkan diluar gaji dan dananya sumber bersumber atau terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator SIMDA pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika ANTONIAN YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E., M.Si.,adalah selaku Kepala Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan NILLUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan selaku Kauasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika karena sudah pindah ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mimika;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Paud dan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah mengatur tentang proses belajar mengajar untuk guru yang ada di Tingkat Taman Kanak-Kanak/Paud dan Sekolah Dasar, dan atas tugasnya saksi tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana TTP merupakan Tunjangan Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada guru yang ada di Kabupaten Mimika baik itu guru dengan status PNS maupun Guru Honorer;
Bahwa saksi mengetahui proses penyaluran Dana TTP pada Tahun Anggaran 2015 namun dalam penyaluranya disesuaikan dengan kategori tempat bekerja yaitu kategori Kota, Dekat, Jauh dan sangat Jauh;
Bahwa saksi tidak mengetahui nominal nilai uang tiap-tiap kategori tersebut;
Bahwa penyaluran Dana - TTP Tahun Anggaran tahun 2015 dilakukan dalam 2 (dua) semester yaitu semester I dan Semester II;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang ditunjuk sebagai Panitia Pengelolaan dan Penyaluran Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa tidak ada rapat terkait dengan penunjukan Panitia Pengelola dan Penyaluran Dana - TTP Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tim lain yang ditunjuk untuk mengelola Dana - TTP TA. 2015 oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya namun saksi sudah tidak ingat lagi dimulainya tahun berapa;
Bahwa saksi pernah menerima tunjangan dari Dana - TTP ditahun-tahun sebelumnya karena saksi merupakan guru yang termasuk Kategori Pinggiran (dekat) yaitu sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan SD yang mana Dana - TTP dibayarkan secara langsung kepada saksi setiap semesternya;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai data mengenai data guru baik PNS mauapun guru Honorer oleh Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dalam hal ini Kepala Sub Bagian Keuangan oleh saksi IVONE YEMLWAN, S.E.,M.Si maupun dari Panitia Pengelolaan dan Penyaluran Dana - TTP Tahun Anggaran tahun 2015 lainnya;
Bahwa terkait dengan pengelolaan dan penyaluran Dana TTP terdapat 2 (dua) kali rapat atau lebih dan pada saat rapat yang saksi ingat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mimika Nilus Leisubun tidak hadir;
Bahwa keterkaitannya saksi dalam pengelolaan Dana - TTP ini adalah dimana saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Paud dan SD pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika pernah diperintahkan oleh NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika untuk membantu memverifikasi nama guru yang bermasalah baik itu nama, statusnya dan nomor rekeningnya;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan verifikasi tidak ada Surat Tugas atau surat keputusan dari Kepala Dinas yaitu Nilus Leisubun yang menunjuknya sebagai Verifikator;
Bahwa saksi membantu melakukan Verifikasi karena jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Paud dan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mimika;
Bahwa data yang dilakukan verifikasi adalah data yang di input oleh URBANUS OHOILEDWARIN yang awalnya diterima oleh URBANUS OHOILEDWARIN dari saksi IVONE YAMLEAN;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan terkait hasil verifikasi yang dilakukan saksi;
Bahwa pada saat melakukan verifikasi tidak ada data acuan atau data pembanding untuk melakukan koreksi nama-nama guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Honorer dan nomor rekening yang salah baik itu Data dari Sub. Bagian Kepegawaian maupaun data-data lain;
Bahwa saksi mengetahui terdapat guru yang tidak menerima Dana Tunjangan Tambaha Penghasilan Tahun Anggaran 2015, namun saksi tidak mengetahui nama guru tersebut dan saksi juga tidak hafal apakah nama guru tersebut ada atau tidak dalam daftar yang telah diverifikasi;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya Surat Keputusan Tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Pengelola Dana - TTP Tahun Anggaran 2015, dan tidak pernah ikut rapat dengan nama-nama yang terdapat dalam Surat Keputusan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat penyaluran dan Pendistribusian Dana - TTP antara lain bertempat di SMP. Negeri 2 Mimika, di rumah saksi ANTONIA IVONE YAMLEAN, dan Rumah Sdr. PETRUS CAHYONO BALUBUN;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya sisa Dana - TTP dalam jumlah besar yang ada pada Pantia Pengelolaan dan Penyaluran Dana - TTP Tahun Anggaran 2015.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
HANNA MARTHA FONATABA, S.E.,Ec.Dev dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama pegawai pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupten Mimika, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang Saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipli (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi mulai bekerja di Kantor Dinas Pendidikan sejak tahun 1997, sedangkan menjabat sebagai Kasubag. Kepegawaian sejak tahun 2012 sampai dengan bulan Mei 2017;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan persidangan ini sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) dan sumber dananya berasalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika;
Bahwa pada saat Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) dilaksanakan tahun 2015, saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti sejak kapan mulai dianggarkan Dana-TTP, yang saksi ingat pada tahun 2015 terdapat Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupaun guru Honorer;
Bahwa pekerjaan dan jabatannya saksi tidak berhubungan dengan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015, namun apabila diperlukan data para guru dapat diperoleh di Bagian Kepegawaian;
Bahwa yang mendapat Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) yang diperuntukan bagi Guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan guru honor, ataupun PNS mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan bagi guru dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer besaran dana yang diterima berdasarkan pembagian kategori daerah tugas;
Bahwa dana yang diperuntukan untuk pengelolaan dan Pendistribusian Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) saksi tidak tahun berapa jumlahyang dianggarkan yang akan distribusikan pada Tahun Anggaran 2015, dan anggaran tersebut tertuan dalam DPA Tahun Anggaran 2015;
Bahwa dalam Perencanaan Anggaran, kegiatan ini diberi nama kegiatan Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP), yang diperuntukan bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru honorer yang dibayarkan pada setiap semester berdasarkan dengan kategori Kota, Dekat, Jauh, dan Sangat Jauh;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang mekanisme Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP), namun yang saksi ketahui adalah pembayaran Dana Tunjang Tambahahn Pengasilan (DTTP) tersebut dabayarkan pada setiap semester;
Bahwa saksi sebagai Kapala Sub. Bagian Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tidak pernah dimintai data terkait dengan jumlah guru baik PNS maupaun Honorer oleh Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika untuk dijadikan sebagai acuan dalam Pengelolaan dan Penyaluan Dana Tunjangan Tambahan Penghasailan (DTTP) Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi juga tidak pernah memberikan data terkait dengan jumlah guru kepada Kepala Sub. Bagian Keuangan terkait dengan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015 karena tidak diminta sehingga saksi beranggapan kalau data yang digunakan sudah benar yang diperoleh dari sumber lainnya;
Bahwa jumlah Guru Pegawain Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mimika pada tahun 2015 berjumlah kurang lebih 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) orang;
Bahwa dalam proses Pengelolaan dan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015 NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan selaku Kuasa Pengguna Anggara, sedangkan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si., sebagai Kepala Sub. Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika,URBANUS OHOILEDWARIN sebagai Operator, Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak mengtahui tahu mengenai siapa yang melakukan proses pembayaran pada tahun 2015, namun seingat saksi pada tahun 2013 dan 2014 yang melakukan pembayarkan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat berkaitan dengan penunjukan Panitia Pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015 dan saksi tidak tahu siapa saja yang di tunjuk sebagai Panitia yang mengelola Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai orang yang bukan guru namun mereka juga ikut menerima pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi menerangkan dan mengetahui terdapat nama guru yang sudah meninggal pada tahun 2014 atas nama ANSELMUS KAPIYAU, namun guru tersebut masih menerima Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015 (DTTP) pada Tahun Anggaran 2015, dimana sebelumnya saksi telah meberitahukan kepada para penanggungjawab atas pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2015 (DTTP) tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Dana Tunjangan Tambanhan Penghasilan (DTTP) tersebut tahun 2015 dibagikan;
Bahwa saksi pernah diundang untuk mengikuti rapat terkait dengan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) tahun 2015 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai tentang penunjukan Panitian Pengelola Dana TTP Tahun Anggaran 2015, namun yang saksi ketahui adalah bahwa Panitia Pengelola tersebut ditunjuk sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd pernah meminta data dari saksi berupa laporan bulanan dari sekolah-sekolah namun waktunya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa menurut isi dari daftara laporan bulanan yang disampaikan ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, diantaranya mengenai jumlah aset, jumlah guru PNS maupun Honorer dan jumlah siswa;
Bahwa setelah dibaca dan ditunjukukan oleh Penuntut Umum daftar penerima Dana TTP Tahun Anggaran 2015 diantaranya terdapat nama Sdr. ALEXIUS O, EKO dan Sdr. ANDREANUS GEBA kemudian saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengenal ALEXIUS O, dan EKO sedangkan Sdr. ANDREANUS GEBA adalah salah satu Sopir di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika , dia bukan guru namun dia menerima dana tersebut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Auditor terkait dengan data-data penerima Dana TTP Tahun Anggaran 2015 yang bermasalah namun tidak disampaikan ada atau tidaknya kerugaian negaranya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
ROBERT DOIMINGGUS WATTIMENA, S.Sos, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Naima Rumadaul;
Bahwa saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Pegawai Tugas Belajar pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa NAIMA RMADAUL, S.Pd, selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika,URBANUS OHOILEDWARIN sekalu Operator SIMDA di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN S.E.,M.Si selaku Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. adalah selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada saat proses pengelolaan dan pembagian Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 saksi sedang melaksanakan Tugas Belajar di Institus Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor yang sedang praktek di Satuan Kerja asal;
Bahwa Dana TTP adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pendidik baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupaun guru Honorer;
Bahwa terdapat pembagian kategori dalam penyaluran dana-TTP, namun saksi lupa mengenai pembagian kategori dan nilai nominal tiap-tiap kategorinya tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pembayaran Dana TTP, namun yang yang saksi ketahui adalah pembayaran Dana-TTP dilakukan pada setiap semester;
Bahwa saksi tidak mengetahui kriteria penerima Dana TTP namun yang saksi tahu adalah bahwa guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mendapatkan Dana - TTP tersebut;
Bahwa terkait dengan penyaluran Dana TTP pada semester I (satu) Tahun Anggaran 2015 saksi tidak tahu, karena saksi berada di Jatinangor sedang melaksanakan tugas belajar;
Bahwa terkait dengan pengelolaan dan penyaluran Dana TTP semester II (satu) Tahun Anggaran 2015, saksi hanya dimintai bantuan oleh NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan untuk membantu Bagian Keuangan terkait Dana TTP karena pada saat itu Petugas Operator sedang cuti;
Bahwa saksi pernah diperintahkan secara lisan oleh NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas untuk melakukan Verifikasi yaitu mengeluarkan nama-nama guru dalam daftar karena nama-nama guru tersebut melebihi dari Dana yang ada sehinga harus diseleksi lagi;
Bahwa yang menyampaian informasi bahwa nama-nama guru tersebut melebihi, dan harus diseleksi adalah URBANUS OHOILEDWARIN dan NILUS LEISUBUN ;
Bahwa data nama-nama guru tersebut sudah dalam bentuk print out, saat itu juga itu NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas juga ikut memverifikasi sendiri langsung dari laptop, dan saksi membantu mengurangi nama guru;
Bahwa waktu untuk memverifikasi data adalah 1 (satu) hari dan dilakukan dirumah URBANUS OHOILEDWARIN;
Bahwa kurang lebih ada ratusan nama guru yang dikeluarkan dari daftar;
Bahwa data yang telah diverifikasi dan di input oleh saksi kemudian di print dan diserahkan ke Bagian Keuangan sebelum tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa pada sekitar tanggal 23 Desember 2015 sore hari saksi IVONE menghubungi saksi melalui pesan SMS meminta agar saksi membantu teman-teman memasukan Dana TTP ke dalam amplop di Rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN karena teman-teman lain sudah libur Natal dan Tahun Baru. Selanjutnya pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIT saksi kerumah URBANUSHOILEDWARIN namun pada saat itu Dana TTP yang akan dimasukan ke amplop belum dicairkan Dari bank Papua sehingga saksi dan beberapa teman menunggu sampai sekitar jam 10.00 malam;
Bahwa pada waktu yang saksi sudah tidak ingat lagi kemudian datanglah Bendahara yaitu Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan IVONE YAMLEAN dengan membawa dari Bank Papua. Dan setelah itu saksi bersama beberapa teman yang pada saat itu berada di rumah URBANUS OHOILEDWARIN kemudian memasukan uang kedalam amplop;
Bahwa seingat saksi yang berada dirumahnya URBANUS OHOILEDWARIN adalah, NAIMA RUMADAUL, IVONE, YAMLEAN , PAK NATAN, PAK YONO, PAK NAIL, MAS EKO, PAK PETRUS, ALDO dan Kepala Dinas yaitu NILUS LEISUBUN;
Bahwa selanjuntnya yang saksi kerjakan bersama teman-teman yang datang memasukan Dana TTP guru kedalam amplop sesuai daftar nama guru penerima yang diberikan, dan sekitar jam 12 malam uang tersebut yang sudah dimasukan kedalam amplop dan di bawah ke SMP Negeri 2 Mimika;
Bahwa setelah saksi membantu memasukan uang kedalam amplop, dan sebelum bubar dari URBANUS OHOILEDWARIN saksi diberi uang lelah dari IVONE YAMLEAN sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada guru yang tidak terima Dana TTP tersebut;
Bahwa saksi pernah mengajukan namanya saksi kepada IVON YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL untuk meperoleh Dana TTP 2015, dengan alasan bahwa saat itu tidak punya uang, karena selama saksi mengikuti tugas belajar yang saksi terima hanya gaji pokok saja;
Bahwa selanjutnya saksi memberikan nama yang diajukan melalui IVONE YAMLEAN yaitu A.n. HASWANDI dan AGUSTINUS SERE namun saat itu saksi tidak mengetahui dimasukkan dalam daftar yang mana;
Bahwa saksi memberukan buku tabungan Bank Papua atas nama HASWANDI dan AGUSTINUS SERE kepada IVONE YAMLEAN , dan beberapa waktu kemudian saksi mendengar informasi bahwa uang pembayaran Dana TTP 2015 tersebut sudah cair dan masuk ke rekening dengan nama HASWANDI dan AGUSTINUS SERE;
Bahwa saksi tidak menggunakan rekening pribadinya saksi sendiri karena saksi sebagai pegawai di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa HASWANDI bukan guru, dia adalah adik sepupu dari istrinya saksi, yang bekerja di Klink Tjandra Medika, sedangkan AGUSTINUS SERE adalah adik dari istrinya saksi yang adalah seorang mahasiswa;
Bahwa rekening yang digunakan oleh Sdr. AGUSTINUS SERE dan Sdr. HASWANDI adalah rekening yang baru dibuka karena saksi sendiri yang memberikan uang sebagai modal tabungan masing-masing Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) di Bank Papua;
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 melalui rekening HASWANDI saksi memperoleh uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan dari rekening AGUSTINUS SERE sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga total dana yang saksi terima adalah sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa setelah mendapat uang tersebut hinga saat ini saksi tidak memberikan imbalan apa-apa kepada IVON YAMLEAN maupun Terdakwa NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa saksi sebenarnya tidak berhak menerima Dana TTP;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
MASYUD EKO alias EKO, DIBAWAH sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai supir pribadinya Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan Dana TTP tahun anggaran 2015 pada bulan Desember 2015 karena saksi yang mengantar Terdakwa NAIMA RUMADAUL mengambil uang Dana TTP Tahun Anggaran 2015 di Bank Papua;
Bahwa saat pemgambilan uang dari Bank Papua tidak ada polisi yang ikut mengawal pengamblan dana tersebut;
Bahwa pada sekitar tanggal 24 Desember 2015, saksi ikut memasukan uang ke dalam amplop sampai dengan pembagiannya bertempat di SMP Negeri 2 Timika bersama dengan Sdr. MANTO GINTING;
Bahwa pada esok harinya saksi dihubungi oleh SEPTIWI kemudian saksi diberi uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh Sdr. SEPTIWI;
Bahwa saksi pernah diminta untuk buka Rekening di Bank Papua oleh Terdakwa NAIMA dengan alasan supaya masuk honor kantor;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh NAIMA RUMADAUL secara tunia sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang yang saksi terima tersebut merupakan dana yang berasal dari Dana TTP tahun 2015;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui rekening;
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang saksi terima tersenut merupakan gaji dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang dalah gajinya saksi selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL tidak pernah bilang uang yang masuk lewat rekening sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) itu uang apa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa NAIMA RUMADAUL yang memasukan saksi sebagai tenaga honor di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa uang yang saksi terima tersebut, sudah saksi dikembalikan melalui Terdakwa NAIMA RUMADAUL sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui ada namanya saksi di dalam daftar penerima Dana TTP tahun 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa ada nama saksi dalam penerimaan Dana TTP tersebut;
Bahwa saksi bukanlah seorang guru yang mengajar di SD Negeri Potowaiburu tetapi sebagai sopir dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa saksi mengetahui tentang Penyaluran Dana TTP tahun 2015 itu ada bermasalah dari Surat Kabar.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
YOSEP LEWAR, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perkara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perkara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga Honorer pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi hanya mengetahui IVONE YAMLEAN bekerja pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Mimika, namun saksi tidak mengetahui bekerja di bagian apa;
Bahwa saksi pernah mendengar ada dana yang dibagi-bagikan untuk insentif para guru dan juga pernah melihat para guru demo masalah dana insentif tersebut;
Bahwa saksi mengetahui yang berhak menerina Dana TTP tahun 2015 adalah guru-guru karena dana tersebut adalah dana insentif untuk guru;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat dana insentif tahun 2015 secara langsung yang diberikan secara langsung kepada saksi;
Bahwa saksi mempunyai rekening yang terdapat di Bank Papua Cabang Timika;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan nomor rekeningnya kepada IVONE YAMLEAN;
Bahwa saksi pernah memberikan nomor rekening kepada adik sepupunya yaitu saudara ALDO untuk digunakan olehnya;
Bahwa Sdr. ALDO tidak mempunyai Nomor rekening sendiri sehingga dia meminjam dan menggunakan rekeningnya saksi;
Bahwa saksi tetap memegang buku rekening dan ATM, jika hendak mengambil uang ALDO yang menghubungi saksi dan pada saat mengambil secara bersama-sama;
Bahwa Sdr. ALDO adalah orang yang memiliki nama lengkap ALEXIUS DE OHOIWUTUN;
Bahwa saksi mengetahui Sdr. ALDO sering mengantar atau sebagai sopir pribadinya IVONE;
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai guru di SD INPRES UTA I sesuai dengan daftrar penerimaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
YUNITA SERONG, dibawah janji dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dan sebagai staf pada Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi bekerja dan sebagai staf pada Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan saksi juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa saksi mengetahui dirinya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, namun saksi tidak pernah mendapat ataupun melihat secara fisik Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dan Penunjulannya tersebut;
Bahwa saksi mengetahui nama yang terdapat di dalam Surat Keputusan tersebut ada 4 (empat) orang termasuk saksi, masing-masing yaitu NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sebagai atasan langsung, Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd sebagai Bendahara Pengeluaran dan URBANUS OHOILEDWARIN sebagai Operator;
Bahwa saksi pernah sampaikan kepada Kepala Dinas agar saksi tidak ditunjuk sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Bahwa tugas saksi adalah membantu Bendahara Pengeluaran unutk mengarsipkan dan mengadminstrasikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, terhadap tugasnya saksi pertanggungjawabkan kepada kepala Dinas yaitu NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd, dan beritahukannya juga kepada Kepala Sub Bagian Keuangan IVONE YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi menerima honor, namun nilainya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Dana - TTP diperuntukan bagi Guru Pegwai Negeri Sipil (PNS) dan para Guru Honorer yang ada di Kabupaten Mimika;
Bahwa untuk mendapat Dana – TTP maka ada 4 (empat) Kategori yang dijadikan penghitungan penerima dana namun untuk perinciannya saksi sudah tidak ingat lagi, saksi hanya ingat untuk kategori Kota jumlah yang dapat diterima setiap bulannya adalah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kategori yang lain saksi tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber Dana TTP tersebut berasal dari mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang DPA dan jumlah guru yang menerima Dana – TTP tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu laporan bulanan dari sekolah-sekolah yang dijadikan dasar untuk pemberian Dana – TTP;
Bahwa pernah terlibat dalam pembuatan daftar nama – nama guru penerima Dana - TTP untuk triwulan ketiga;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL pernah meminta saksi untuk membantu merekap data penerima dari data sebelumnya, dalam bentuk softcopy;
Bahwa setelah data yang sudah saksi kerjakan itu kemudian di print dan diberikan kepada ANTONIA IVONE YARIKO YAMLEAN, S.E.,M.Si melalui Sdr. SALMON;
Bahwa yang menginput data sebelumnya adalah Kasubag Keuangan yaitu Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi merekap data, saksi tidak mengetahui jika ada nama bukan guru, nama ganda, yang terdapat di dalam daftar penerima Dana - TTP;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam Pembagian dan Pendistribusian Dana – TTP;
Bahwa yang berhak mendapat Dana TTP adalah para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer, dan selain Guru tidak berhak untuk mendapatkan Dana TTP tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi yang dititipkan melaui Terdakwa NAIMA RUMADAUL pada saat itu saksi sempat bertanya itu uang apa, lalu IVONE menjawab untuk tambah uang berobat, dan uang tersebut sudah saksi kembalikan;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL memberi tahu jika uang yang saksi terima itu merupakan Dana – TTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya kerugian Negara dalam penditribusian Dana – TTP ini;
Bahwa saksi mengetahui dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL selaku Bendahara bahwa yang membuat data penerima Dana - TTP semester I adalah Terdakwa ;
Bahwa pada semester I saksi pernah melihat terdakwa sedang membuat data;
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap Pengelolaan Dana TTP tersebut apakah dibuat laporan atau tidak;
Bahwa tugas dari URBANUS OHOILEDWARIN adalah membantu Bendahara dalam pembuatan SPM;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses pencairan Dana - TTP tahun 2015, namun saksi tahu bahwa Dana TTP tersebut telah dicairkan oleh Teerdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bendahara di Bank Papua;
Bahwa tidak mengetahui tentang proses pembagian, pencairan dan penghitungan Dana TTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pembagian Dana TTP tidak melalui rekening.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
PETRUS PALLAI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Pegwai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai staf pada Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi adalah sebagai staf pada Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi sebagai staf di Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Sub Bagiang Keuangan yaitu IVONE YAMLEAN dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang saksi lakukan tersebut kepada Kepala Sub Bagian Keuangan IVONE YAMLEAN ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai Dana TTP sebagai Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada guru baik Pegawai Negeri sipil (PNS) maupaun kepada para guru honor yang mengajar secara terus menerus di wilayah Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2015 telah dibagikan dan sudah selesai;
Bahwa pembangian Dana TTP tersebut dilakukan pada setiap tahunnya dan dibagi dalam 2 (dua) semester;
Bahwa saksi ikut dalam mengisi uang-uang Dana TTP tersebut kedalam amplop dan pembagian Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 yaitu untuk semeser I dan II;
Bahwa pada saat semester I Sdri. SEPTIWI telpon dan menyuruh saksi untuk datang kerumah saksi Terdakwa NAIMA RUMADAUL untuk bantu isi uang kedalam amplop, pada saat itu sekitar pukul 19.30 wit;
Bahwa yang ikut pada malam itu yaitu IVONE YAMLEAAN dan Sdr. EKO, kemudian Terdakwa NAIMA RUMADAUL yang datang menyusul, sedangkan URBANUS OHOILEDWAREN dan NILUS LEISUBUN tidak ikut;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat tugas untuk mengisi amplop dengan kategori sangat jauh;
Bahwa pada semester I pembayaran Dana TTP dibagikan di SMP Negeri 2 Mimika sampai dengan sekitar pukul 03.00 wit;
Bahwa saksi membantu membagikan Dana TTP Kepada guru SD untuk kategori Sangat Jauh;
Bahwa saksi membagikan Dana TTP tersebut dengan cara menyerahkan uang yang sudah ada dalam amplop kepada guru yang ada didalam daftar guru penerima, kemudian para guru atau yang mewakili menandatangani lembar penerimaan Dana TTP tersebut;
Bahwa dari Dana TTP yang belum diambil, saksi satukan dengan daftar nama penerima Dana TTP;
Bahwa setelah selesai membagikan Dana TTP tersebut saksi kembali kerumah Terdakwa NAIMA RUMADAUL besama teman-teman yang lain, kemudian menghitung ulang uang yang belum terbagi dan meyerahkannya kepada Terdakwa NAIMA RUMDAUL ;
Bahwa dari Dana TTP Tahun Anggaran 2015 untuk semester I yang belum diambil masih cukup banyak dan saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan berapa guru yang belum mengambil;
Bahwa untuk proses pembayaran Dana TTP pada semester II (dua) saksi dipanggil oleh Kepala Sub Bagian Keuangan IVONE YAMLEAN untuk membantu mengisi uang Dana TTP kedalam amplop bertempat dirumahnya URBANUS OHOILEDWARIN ;
Bahwa pada saat itu yang membawa uang Dana TTP 2015 adalah Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan IVONEYAMLEAN ;
Bahwa yang hadir pada saat memasukan uang kedalam amplop yaitu Sdr. GINTING, SEPTIWI, dan CAHYONO BALUBUN;
Bahwa saksi mengetahui pembagaina Dana TTP semster II dilakukan juga di SMP Negeri 2 Mimika, dan sempat saksi dengar bahwa pagi harinya dilanjutkan dirumahnya Sdr. PETRUS CAHYONO BALUBUN;
Bahwa setelah saksi membatu memasukan uang Dana TTP untuk semester II (dua) kedalam amplop maka saksi diberi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari IVONE bertempat dirumahnya URBANUS OHOILEDWARIN ;
Bahwa saksi tidak mengetahi sumber uang yang saksi terima, saksi hanya mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang lelah karena IVONE YAMLEAAN menyampaiakan demikian;
Bahwa saksi tidak pernah melihat NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang membuat data para guru;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses pencairan Dana TTP Tahun Anggaran 2015.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
ANDREYANUS GEBE alias NARDIANUS GEBE alias NARDI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga Honorer di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi adalah pegawai honor pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan sekarang, saksi belum menerima Surat Keputusan sebagai honorer, sedangkan pada tahun 2016 saksi mendengar bahwa nama saksi masuk menjadi tenaga honor pada Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Kepala Bidang SMP beserta stafnya;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak menerima honor sama sekali, dan saksi hanya mendapatkan uang dari Sdri. RUFINA SAKLIL selaku Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupten Mimika;
Bahwa pada bulan Januari 2016 saksi menerima dana sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari IVON YAMLEAN di rumahnya dengan alam Perumahan Pemda SP II;
Bahwa sebelum IVONE YAMNLEAN memberikan uang kepada saksi, maka IVONE YAMLEAN sempat bertanya, ko belum terima gaji?, saksi menjawab “Iya saya belum menerima gaji, selanjutnya ibu IVONE YAMLEAN mengatakan bahwa nanti sore ko ke rumah;
Bahwa setelah itu pada sore harinya saksi datang ke rumahnya IVONE, YAMLEAN dan pada saat IVONE YAMLEAN menyerahkan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada saksi;
Bahwa sepengetahuna saksi uang tersebut adalah uang gajinya saksi, sehingga saksi hanya menerima uang dan tidak bertanya dari mana sumber dana tersebut;
Bahwa benar saksi menerima uang tersebut dengan cara manual, yakni saksi menerima secara tunai dari IVON YMLEAN;
Bahwa pada saat itu setelah saksi menerima uang, saksi ada menandatangani dokumen berupa surat tanda terima, yang mana pada daftar tersebut terdapat namanya saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menerima uang sebesar itu yaitu sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta ripiah) dari IVONE YAMLEAN , saksi menerima dana sejumlah Rp15.000.000,00 itu hanya satu kali saja yaitu pada bulan Januari 2016;
Bahwa saksi memiliki rekening di Bank Papua dengan Nomor : 104-23.30.11-00020.8;
Bahwa saksi tahu kalau uang yang diberikan kepada saksi adalah uang Dana TTP tahun 2015 setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Polres Mimika.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
NURHASANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga Tata Usaha pada SD Inpres Koperapoka II dan statusnya saksi sebagai tenaga Honor, namun pada 17 Agustus 2015 saksi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol) Kabupaten Mimika;
Bahwa meskipun statusnya saksi sebagai honorer Tata Usaha di SD Inpres Koperapoka II, saksi sesekali membantu mengajar jika ada guru yang berhalangan;
Bahwa Dana TTP adalah Dana Tunjangan yang diperuntukan bagi guru baik itu PNS maupun honor yang terbagi dalam beberapa kategori dan seingat saksi ada kategori kota, pinggiran jauh dan sangan jauh namun nilainya masing-masing saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa saksi menerima Dana TTP sejak tahun 2014 yang didapat pada per semester sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa proses penerimaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan atau insentif unutk guru tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dan kepada nama guru-guru yang di daftarkan oleh setiap Kepala sekolah atas permintaan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yang di ajukan untuk mendapatkan dana insentif yang mana pada saat itu kami terima secara manual yakni pegawai Dinas Pendidikan Dasar memberikan daftar penerima yang mana di dalam daftar tersebut terdapat nama guru yang berhak mendapatkan dana tersebut dan apabila dana tersebut telah diambil maka daftar penerima tersebut ditandatangani sebagai bukti telah menerima dana tersebut namun pada bulan Desember tahun 2015 Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) guru dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tersebut saksi terima lewat rekeningnya saksi yang terdaftar di Bank Papua;
Bahwa saksi memberikan Nomor Rekeningnya saksi yang ada di Bank Papua kepada Dinas Pendidikan pada bulan September tahun 2015 sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan, dan pada bulan Desember tahun 2015 Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (insentif) guru dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di cairkan melalui rekening yang telah di berikan kepada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa dipersidangan kepada saksi telah diperlihatkan Bukti Pembayaran Dana TTP Tahun Anggaran 2015 pada Semester II triwulan III dan IV.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
ANTONIUS B. WAHYONO, dibawah janji dpada pokoknya menrangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2014 sebagai Guru Honor Guru di SD Negeri Mapar, dan mulai tahun 2015 sampai saat ini saksi masih bekerja sebagai Guru di SD Mapar Timika;
Bahwa sebelum tahun 2014 dan ditahun 2014 Penyaluran Dana TTP dibagikan secara manual, sedangkan mulai tahun 2015 dilakukan dengan cara dimasukan ke Rekening;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme dalam pembagian Dana TTP;
Bahwa dalam pembagian Dana TTP, ada pembagian wilayah drdasarkan Kategori namun saksi hanya mengetahui kategori sangat jauh dan jauh saja, sedangkan selebihnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sumber Dana TTP yang saksi ketahui adalah berasal dari APBD Mimika tahun 2015;
Bahwa untuk mendapatkan Dana TTP terdapat syarat yaitu, telah menjadi Guru Honorer minimal 1 (satu) tahun, kemudian diajukan oleh Kepala Sekolah untuk meperoleh Dana TTP;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2015 Dana TTP masuk ke rekening itu dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah yang menyampaikan bahwa Dana TTP masuk Rekening Bank Papua;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi kemudian menyerahkan Foto Copy Rekening kepada IVONE YAMLEAN bersama dengan Kepala Sekolah;
Bahwa saksi menerangkan waktu itu yang diserahkan hanyalah Nomor Rekening dan nama guru;
Bahwa pada saat saksi datang ke Kantor Dinas Pendididkan Dasar tersebut saksi datang bersama-sama dengan Kepala Sekolah, dan bertemu dengan IVONE YAMLEAN yang selanjutnya menyampaikan bahwa Dana TTP sudah masuk direkening;
Bahwa sekolah tempat saksi bekerja masuk kategori sangat jauh, sehingga saksi mendapat Dana TTP tersebut sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada setiap semester dengan rincian uang yang diterima adalah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya;
Bahwa untuk semester 1 (satu) terhitung mulai bulan Juli telah masuk Dana TTP sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekeningnya saksi, namun kemudian masuk lagi ke dalam rekening saksi sebanyak 2 (dua) kali sehingga jumlah yang saksi terima adalah sejumlah Rp39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu ada Dana TTP Tahun Anggaran 2015 masuk kembali ke rekeninnya, dan saksi tahu pada saat akan mengambil uang tiba-tiba sudah ada uang dengan nilai sejumlah Rp39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratusribu rupiah) didalam rekeningnya saksi;
Bahwa menurut saksi dari Dana TPP sejumlah Rp39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus rupiah) tersebut semuanya bukan haknya saksi, karena yang menjadi haknya saksi hanya sejumlh Rp15.000.000,00 (lima belas juta) saja;
Bahwa pada saat ini masih ada sisa Dana TPP sejumlah Rp24.600.000 (dua puluh empat juta enam ratus rinu rupiah) karena pada bulan Januari tahun 2016 saksi telah mengambil lagi uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasukan Dana TPP tersebut kedalam rekeningnya saksi;
Bahwa setelah Dana TTP ini menjadi masalah tidak ada Tim Pengawas yang datang bertemu dengan saksi;
Bahwa saksi tahu ada dilakukannya demo oleh para guru di depan Kantor Bank Papua pada bulan Desember 2015, namun saksi tidak mengetahui demo yang dilakukan itu untuk apa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
KAMILUS LESU, S.Ag, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi sebgai Pegawa Negeri Sipil (PNS) dan sebagai guru di SD Inpres Sempan Barat yang mengajar pendidikan agama Katolik;
Bahwa saksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2000, dan saksi menerima Dana TTP sejak Tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa tahu tentang adanya pembagian wlayah dengan kategori untuk pembagian Dana TTP, dan saksi ingat adalah kategori Kota, Dekat dan Jauh, untuk nilai setiap bulannya saksi hanya mengetahui pada kategori Kota yaitu sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus);
Bahwa Dana TTP berumber pada APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa Dana TTP Tahun Anggaran 2015 di semester 1 (satu) dibagikan secara manual sedangkan pada semester 2 (dua) dibayar melalui rekening;
Bahwa pada tahun 2015 untuk semester 1 (satu) saksi mendapatkan Dana TTP sejjumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diterima secara manual di rumah Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saksi mengetahui ada pembagian Dana TTP tahun 2015 dari temen-temannya saksi;
Bahwa untuk menerima dana tersebut saksi datang kerumah Terdakwa NAIMA RUMADAUL pada sore hari, dan pada saat itu sudah ada daftar nama yang ditunjukan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL kepada saksi, dan saksi menerima uang Dana TTP sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang kemudian dipotong pajak sehingga saksi terima uang sejumlah Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi telah menandatangani daftar sebagai tanda bukti telah menerima Dana TTP 2015;
Bahwa untuk semester II (dua) Dana TTP tahun 2015 dibayarkan per-triwulan dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2015 dengan total sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang masuk secara bertahap yaitu triwulan III (tiga) sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan triwulan IV (empat) masuk sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2015 masuk lagii uang sejumlah Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kedalam rekeningnya saksi namun pada saat itu saksi tidak mengetahui dari mana asalnya dana tersebut;
Bahwa saksi mengetahui ada uang masuk setelah saksi memfoto copy rekening Koran, sehungga saksi baru tahu jika uang ada uang yang masuk kerekeningnya sejumah Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang dari Dana TTP;
Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi sudah digunakan semua untuk keperluan pribadi;
Bahwa dalam lampiran daftar nama penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) untuk sekolah SD Inpres Sempan Barat triwulan IV dengan nama penerima adalah namanya saksi dan telah dibayar melalui rekening;
Bahwa setelah uang diterima, tidak ada permintaan dari Dinas untuk saksi menadatangani daftar penerima sebagai bukti bahwa uang telah diterima, kerena uang yang diterima melalui rekening.
Bahwa saksi mendengar pada bulan Desember 2015 ada demo yang dilakukan oleh para Guru.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
PAULUS WETI, S.Ag, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
SBahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perkara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Penada Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Direktur YPPK Tillemans Kabupaten Mimika, dan sekarang sudah tidak lagi menjabata sebagai Direktur Yayasan YPPK Mimika;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak menjabat Direktur YPPK Wilayah Kabupaten Mimika, namun pada saat saksi memberikan keterangan diPenyidik saksi masih menjabat sebagai Direktur YPPK untuk Wilayah Kabupaten Mimika;
Bahwa sebelum saksi menjadi sebagai Direktur YPPK unutk Wilayah Mimika, saksi adalah sebagai seorang Pastor di Mapurujaya dan kebetulan di SMK Pelayaran tidak ada guru agama Katholik sehingga Kepala Sekolah meminta saksi untuk mengajar;
Bahwa pada tahun 2015 masih mengajar di SMK Pelayaran;
Bahwa sumber Dana TTP bersumer dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa untuk pemberian Dana TTP terdapat pembagian wilayah kerja berdasarkan kategori yang dibagi dalam 4 (empat) kategori wilyah yaitu Kategori Kota, Pinggiran atau Dekat, Jauh dan Sangat Jauh;
Bahwa jumlah dana yang dibayarkan pada setiap bulan perkategori dengan rincian untuk kategori Kota menerima sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kategori dekat sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta nema ratus ribu rupiah), kategori jauh mendapat dana sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan kategori Sangat Jauh mendapat dana sejumlah Rp2.500.000 ,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah guru yang menerima Dana TTP tersebut;
Bahwa dari dilampirkan daftar penerima Data TTP oleh saksi telah melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru yang bekerja di YPPK, dan atas hasil verifikasi tersebut kemudian ditemukan nama guru yang masih aktif, nana guru yang bukan guru, nama guru yang sudah pindah, dan nama guru yang telah meninggal dunia.
Bahwa saat pembagian dana pada semester I (satu) ada Demo yang dilakuan oleh para guru untuk menuntut Dana TTP harus dibayarkan;
Bahwa saksi pernah menerima keluahan dari para Guru YPPK yang dimana pada tahun sebelumnya mereka mendapat Dana TTP, namun pada tahun 2015 tidak dapat, dan ada guru yang menyampaikan keluhan mereka karena merasa tidak puas karena ada guru yang baru mengajar tetapi sudah mendapat Dana TTP;
Bahwa pembayaran Dana TTP tahun 2014 dibayarkan dengan cara manual;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme untuk pembayaran Dana TTP;
Bahwa seingat saksi pada bulan Mei 2015 saksi pernah menyerahkan data terkait dengan guru yang ada di YPPK;
Bahwa penyerahan data dari saksi sendiri dan diserahkan kepada Kepala Bidang yaitu Sdr. PAULUS SAILE;
Bahwa pada setiap tahun guru YPPK memperoleh Dana TTP dari Pemerintah Dearah Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi pernah berbicara dengan pengawas untuk guru-guru yang belum dapat jika bisa diusulkan sebagai penerima Dana TTP;
Bahwa tentang data guru yang telah saksi serahkan kepada Sdr. PAULUS SAILE selanjutnya dia katakan bahwa data yang dia terima pada saat itu telah diserahkan serahkan ke bagian pengelola;
Bahwa Dana TTP tersebut hanya diperutukan bagi para guru, namun pada kenyataannya pada saat pendistribusian dilakukan tidak seperti itu.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
MARLIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaannya saksi sebagai seorang Guru Honorer di TK IT AL-FALAH sejak bulan Maret tahun 2013, dan saat in saksi sebagai Kepala Sekolah;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak mendapat Dana TTP, namun pada tahun 2014 saksi dapat Dana TTP di tahun 2014 pada semester II (dua);
Bahwa saksi menerima Dana TTP tahun 2014 yang dibayarkan secra manual dan dana yang saksi terima adalah sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2014 disuruh hadir di SMP 2 Mimika namun pemberitahuannya dari mulut ke mulut atau tidak resmi dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika;
Bahwa pada tahun 2014 pengambilan dana diwakili oleh ibu PIPIT karena saksi sedang cuti;
Bahwa ada pembagian kategori dalam pembagian dana TTP, namun saksi hanya mengetahui kategori kota dan dekat saja, dan masing-masing nilainya adalah untuk kategori kota sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan untuk kateogori dekat sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Dana TTP tersebut bersumber pada APBD Kabupaten Mimika yahun 2015;
Bahwa setiap bulan sekolah saksi telah mengirim laporan bulanan ke Dinas Pendidikan dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada tahun 2015 terdapat informasi untuk membuat rekening di Bank Papua, dan atas informasi tersebut kemudian saksi membuat rekening di Bank Papua termasuk juga teman-teman guru disekolahnya saksi membuat rekening di Bank Papua;
Bahwa rekening-relening yang telah dibuat dan dikumpulkan oleh teman-teman tersebut selanjutnya diserahkan kepada IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat meyerahkan foto copy buku rekening dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dengan melampirkan nama-nama guru, dan keterangan mulai bekerja;
Bahwa pada tahun 2015 di semester I (satu) dari sekolah saksi hanya 1 (satu) orang yang medapat Dana TTP Tahun Anggaran 2015, sementara pada saat itu saksi telah mengusulkan 12 (dua belas) nama calon guru sebagai penerima;
Bahwa yang mendapat Dana TTP adalah Sdri. PIPIT sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara manual;
Bahwa pada tahun 2015 di semester II (dua) yang memperoleh Dana TTP terdapat 3 (tiga) orang guru yaitu masing-masing Sdri. PIPIT NUR FITROH, dan Sdri. SITI NISWATI NURAZIZAH, dan Sdri. SUHAIPA;
Bahwa atas perbedaan daftar penerima pada semster I (satu) dan semster II (dua), saksi tidak pernah menanyakan ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa tidak ada tim verifikasi yang datang ke sekolahnya saksi;
Bahwa saksi tidak pernah komplain atau melakukan protes ke Dinas, karena saksi menganggap jika tidak memperoleh Dana TTP itu adalah bukan rezekinya saksi.
Bahwa saksi tau adanya demo yang dilakukan oleh para guru di depan Bank Papua dan di SMP Negeri 2 Mimika.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
LAILA HAKIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa di tahun 2015 pada semester II (dua) saksi disuruh hadir di SMP Negeri 2 Mimika untuk mengambil Dana TTP tahun 2015 semester II (dua), dan informasi tersebut saksi tahu melaui penyampaian dari mulut ke mulut;
Bahwa saksi pada tahun 2014 di semster II (dua) telah menerima Dana TTP tahun 2014 dengan nilai sejmlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bertempat di SMP 2 Mimika dan pembayarannya dilakukan secara tunai;
Bahwa Dana TTP tersebut diberikan hanya kepada Guru yang berhak menerimanya;
Bahwa saksi mengetahui terdapat pembagian kategori dalam pembagian Dana TTP, namun saksi hanya mengetahui kategori kota dan dekat dan masing-masing besaran uang yang diterima adalah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dan sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2015 ada informasi untuk membuat rekening, dan atas informasi tersebut kemudian saksi membuat rekening yang terdapat di Bank Papua Cabang Timika;
Bahwa kemudian setelah membuat rekening saksi mengumpulkan foto copy buku rekening ke kepala sekolah;
Bahwa untuk tahun 2015 pada semster I (satu) dari sekolahnya saksi hanya 1 (satu) orang yang menerima Dana TTP Tahun Anggaran 2015 yaitu Sdr. PIPIT dengan nilai sejumlah Rp9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan secara manual;
Bahwa pada tahun 2015 di semester II (dua) yang dapat Dana TTP ada 3 (tiga) orang guru yaitu Sdri. PIPIT NUR FITROH, Sdri. SITI NISWATI NURAZIZAH, dan Sdri. SUHAIPA;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan keberatan ke Dinas karena saksi menganggap itu bukan rezekinya saksi;
Bahwa setelah Penuntut Umum menunjukan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04127 / SP2D-LS / DDL / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 10 Juli 2015, dimana terdapat lampiran daftar penerima Dana Tunjangan Tambaan Penghasilan (DTTP) guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015 (semester I), pada sekolah TK IT AL-Falah terdapat nama-nama penerima masing-masing sebagai berikut:
PIPIT NUR FITROH;
SITI NISWATI NURAZIZAH;
SUHAIPAH;
LAILA HAKIM;
MARLIAFATMAWATI.
Dan kemudian saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2015 di semster I (satu) (truwulan I dan II), saksi tidak pernah menerima Dana TTP karena pada saat itu yang menerima hanya 1 (satu) orang saja yaitu Sdri. PIPIT NUR FITROH, dan 4 (empat) orang lainnya termasuk saksi yang tertera dalam daftar tidak pernah menerima Dana Tersebut;
Bahwa tidak ada tim verifikasi dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang datang ke sekolahnya saksi;
Bahwa saksi tahu tentang adanya demo yang dilakukan oleh para guru di depan kantor Bank Papua, dan di depan SMP Negeri 2 Mimika dan yang didemokan adalah mengenai Dana TTP.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
ZAKARIS SUKA, A.MA.,Pd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Guru Honorer di SD YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis, dan sebagai guru kelas sejak tahun 2014;
Bahwa Dana-TTP diperuntukan kepada tenaga pendidik baik guru PNS maupaun Guru Honorer;
Bahwa Dana - TTP merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada para guru baik PNS maupun Honorer yang telah mengajar lebih dari 2 (dua) tahun;
Bahwa sejak tahun 2014 s/d 2015 saksi tidak pernah menerima Dana TTP dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa tidak ada guru Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diperbantukan untuk mengajar sebagai guru di SD YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa Dana TTP dibagikan berdasarkan 4 (empat) kategori yaitu kategori Sangat Jauh, Kategori Jauh, Kategori Pinggiran, dan Kategori kota;
Bahwa saksi tidak mengajar disekolah lain kecuali di SD YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa setela ditunjukannya barang bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04127/SP2D-LS/DDL/1.01.01.01/2015 Tanggal 10 Juli 2015 dan lampiran daftar penerima dana tunjangan tambahan penghasilan guru unutk triwulan I (satu) dan II (dua) pada Tahun Anggaran 2015, pada Sekolah TK SANTO LUKAS dengan 5 (lima) nama daftar penerima yaitu Sdr. GERELDA KALA, Sdri. ELISABETH JEANY HERAWATY, Sdri. MARIA PASKALINA HEATUBUN, Sdr. ZAKARIA SUKA, dan Sdri. HELENA LIO dengan nilai yang diterima oleh masing-masing sejumlah Rp.9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi memberikan penjelasan bahwa saksi tidak terdaftar sebagai guru di TK SANTO LUKAS melainkan di SD YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar penerima dana tunjangan tambahan penghasilan guru untuk triwulan I (satu) dan II (dua) pada Tahun Anggaran 2015, pada sekolah TK SANTO LUKAS;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima Dana TTP selama bekerja di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdri. GERELDA KALA;
Bahwa saksi hanya mengenal Sdri. ELISABETH JEANY HERAWATY, Sdri. MARIA PASKALINA HEATUBUN,, dan Sdri. HELENA LIO karena mereka adalah sama-sama bekerja di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa Sdri. HELENA LIO sudah tidak berada lagi di Timika karena yang bersangkutan telah pulang ke Flores di Maumere;
Bahwa saksi mengetahui Dana TTP Tahun Anggaran 2015 tersebut bermasalah yaitu pada saat dipanggil dan dimintai keterangan di Kepolisian;
Bahwa saksi mengetahui dan pernah mendengar pada tahun 2015 ada terjadi demo untuk menuntut pembagian dana insentif.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
SIHOL PARNINGGOTAN, S.H dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai rekan kerja di Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan persidangan ini sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana;
Bahwa pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki jabatan selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretarian Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan saat ini sebagai saksi, unutk didengar keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Ahun 2015;
Bahwa sejak Tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika sampai dengan ini;
Bahwa tugas dan tanggungajawab saksi selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretarian Daerah Kabupaten Mimika adalah membuat Keputusan Bupati, membuat Peraturan Bupati, membuat Peraturan Daerah atau menyiapkan surat-surat yang diperintahkan oleh Sekretariat Daerah, Bupati dan para Asisten dan juga berdasarkan usulan dari SKPD;
Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tersebut, selanjutnya saksi melaporkan hasil pekerjaan yang saksi lakukan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten mengetahui Surat Kabupaten Bupati Mimika Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014;
Bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bupati Nomor 4 tahun 2014 tersebut telah mengatur Insentif untuk semua SKPD yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut, dan bukan hanya untuk Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika saja, namun ada juga untuk tenaga-tenaga kesehatan;
Bahwa pada tahun 2015 tidak ada Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan terkait dengan Dana Tunjangan Tambahan (DTTP) karena sepanjang tidak ada perubahan maka Surat Keputusan Bupati yang lama tetap berlaku;
Bahwa apabila pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memerlukan Surat Keputusan, atau aturan-aturan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah maka Satuan Kerja Paerangkat Daerah (SKPD) tersebut mengusulkan ke Bagian Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan atau peraturan tesebut;
Bahwa untuk Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP), dari pihak Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika di Tahun Anggaran 2015 tidak mengajukan atau mengusulkan perubahan atas Surat Keputusan yang lama yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP), untuk mengubah atau mengatur hal yang berbeda terkait untuk menggantikan Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014, oleh karena itu dari bagian hukum tidak ada wewenang untuk melakukan perubahan;
Bahwa segala sesuatu mengenai Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) harus mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014;
Bahwa benar saksi menerangkan terkait dengan pengelolaan Dana TTP T.A. 2015 sepengetahuan saksi tidak pernah dibuatkan petunjuk teknisnya;
Bahwa sumber pendanaan yang digunakan untuk pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015;
Bahwa yang berhak menerima Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS, dan untuk Pegawai Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Mimika;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Operator serta Atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 yang berhak untuk mengelolan Dana TTP Tahun Anggaran 2015 adalah nama-nama yang tercantum didalam Surat Keputusan tersebut, sedangkan bagi nama-nama yang tidak disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak berhak mengelola Dana-TTP karena orang-orang yang namanya tercantum didalam aturan tersebut dianggap cakap dan mampu serta bertanggunjawab dalam pengelolaan Dana-TTP, dan dalam pelaksanaan tugas mereka berdasarkan juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa kewenangan yang menyangkut pengelolaan APBD itu merupakan kewenangan Bupati;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Keputusan pengangkatan guru honorer yang diangkat oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika maupun dari Sekolah Yayasan karena apabila hal tersebut diberlakukan maka dapat menciptakan kesewenangan dari pihak sekolah dalam merekrut tenaga pengajar dengan jumlah yang berpariasi dan apabila guru tenaga honor yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati maka tentunya akan melalui proses yang akan berpedoman pada kompetensi para guru tersebut, dan pemerintah yang akan menentukan berapa guru honor di satu sekolah;
Bahwa untuk penerima Dana TTP disesuaikan dengan kemampuan Kas Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa untuk menunju Pengguna Anggaran merupakan kewenangan dan putusan Bupati, sedangkan untuk penunjukan jabatan struktural adalah merupakan kewenangan para Kepala Dinas pada Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) masin-masing;
Bahwa terkait Pengelolaan dan Pendistribusian Dana-TTP yang telah dilakukan terdapat hal-hal yang tidak sesuai, dan itu dibuktikan adanya aksi demo mengenai pembayaran Dana TTP Tahun Anggaran 2015;
Bahwa di Kabupaten Mimika terdapat 2 (dua) Dinas Pendidikan yaitu Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan Dinas Pendidikan Menengah dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang melaksanakan penyaluran Dana-TTP;
Bahwa penyaluran Dana-TTP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang bersalah;
Bahwa dalam penyaluran Dana-TTP untuk guru yang telah meninggal itu tidak diperbolehkan karena pada prinsipnya yang masih bekerja itulah yang berhak menerima Dana-TTP tersebut;
Bahwa dalam proses pencairan anggaran terkait dokumen terakhir yang dikeluarkan oleh Sdr. NILUS LEISUBUN S.Pd.,M.Pd., selaku Kepala Dinas dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dainas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dalam pengelolaan anggaran adalah penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa jabatan dari terdakwa sebagai Kepala Sun Bagian keuangan, dan Urbanus Ohoiledwarin selaku Operator SIMDA (Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah) biasanya dalam penyusnan program dan penganggaran serta penyusunan RKA hingga menjadi DPA dan semua dalam bentuk sistem aplikasi sesuai pagu anggaran dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL selaku Bendahara Pengeluaran adalah melakukan proses keuangan terkait proses administrasi keuangan mengeluarkan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dinas;
Bahwa dalam pelaksanaan tugas Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd. , dan URBANUS OHOILEDWARIN dikaitkan dengan diktum keempat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 yang berbunyi “Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Operator sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini diberikan honorarium setiap bulan sesuai DPA SKPD dan juga sebagaimana DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Nomor 1.01.01.00.00.51 tanggal 12 April 2015 ada honor yang diterima sehingga tidak diperbolehkan untuk menerima Dana-TTP guru yang dikelola di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, karena hanya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Honorer yang berhak menerima dana tersebut;
Bahwa dalam penyaluran Dana-TTP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang telah berlangusung sejak tahun 2009 - 2014 tidak memerlukan petunjuk teknis karena menurut saksi sudah termuat dengan jelas terkait jumlah besaran dan lokasi tugas para guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Honorer.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangannya;
AGUSTINUS SERE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perkara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan adalah sebagai seorang Mahasiswa;
Bahwa awalnya mengetahui Dana TTP tahun 2015 itu karena disuruh oleh Sdr. OBET untuk membuat rekening pada Bank Papua Cabang Timika untuk menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan;
Bahwa Sdr. OBET adalah bernama lengkap ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA., S.Sos, yang merupakan Pamannya saksi;
Bahwa ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA., S.Sos, bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa persyaratan yang dipergunakan untuk membuka rekening baru adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Uang yang dijadikan sebagai Saldo Awal sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang memberikan uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai saldo awal adalah Sdr. OBET;
Bahwa setelah buku rekening tersebut jadi kemudian saksi memberikan buku tabungan Bank Papua tersebut kepada Sdr. ROBERT WATTIMENA;
Bahwa Nomor rekening yang saksi buat pada Bank Papua adalah Nomor 1320201014801 atas nama saksi sendiri yaitu AGUSTINUS SERE;
Bahwa setelah memberikan buku tabungan tersebut, beberapa waktu kemudian Sdr. OBET menyuruh saksi auntuk mencairkan uang yang ada pada rekening yang telah saksi buat tersebut, dan saksi mencairkan uang sejumlah Rp.14.970.000,00 (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. OBET di bertempat di rumahnya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
18. MARIA PASKALINA HEATUBUN, A.Ma.,Pd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Guru Honorer di S.D YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa Dana-TTP tersebut diperuntukan bagi tenaga pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupaun Guru Honorer;
Bahwa Dana-TTP merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Daerah Kabpaten Mimika atas pengabdian para guru baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang telah mengajar lebih dari 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai guru kelas di SD YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis sejak tahun 2014;
Bahwa saksi tidak pernah menerima Dana TTP dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembagian Dana TTP Tahun Anggaran 2015 dari teman-teman saksi yang sama-sama berprofesi sebagai guru dan dari Kepala Sekolah;
Bahwa Kepala Sekolah SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS pernah memberitahukan terkait dengan kondisi sekolah yang masih baru maka hanya 1 (satu) sampai 2 (dua) guru saja yang mungkin dapat Dana TTP;
Bahwa untuk memperoleh Dana TTP tersebut diperlukan adanya pengusulan dari Kepala Sekolah, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Yayasan, Surat Keputusan dari Sekolah, Data Verifikasi dari Kepala Sekolah dan membuat rekening di Bank Papua;
Bahwa benar tidak ada guru PNS yang diperbantukan untuk mengajar sebagai guru di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa benar Dana TTP dibagikan berdasarkan 4 (empat) kategori yaitu kategori Sangat Jauh, Kategori Jauh, Kategori Pinggiran, dan Kategori kota;
Bahwa benar SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS masuk dalam kategori Pinggiran;
Bahwa saksi tidak mengajar disekolah lain, hanya di S.D YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS saja;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (Sp2D) Nomor : 04127/SP2D-LS/DDL/1.01.01.01/2015 Tanggal 10 Juli 2015 dan Lampiran Daftar Penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk guru pada triwulan I (satu) dan II (dua) Tahun Anggaran 2015, pada sekolah TK SANTO LUKAS dengan 5 (lima) nama penerima yang terdapat dalam daftar penerima masing-masing yaitu Sdr. GERELDA KALA, Sdri. ELISABETH JEANY HERAWATY, Sdri. MARIA PASKALINA HEATUBUN, Sdr. ZAKARIA SUKA, dan Sdri. HELENA LIO dengan nilai masing-masing sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi memberikan penjelasan bahwa, saksi tidak terdaftar sebagai guru di TK SANTO LUKAS melainkan di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Daftar penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan untuk guru triwulan I (satu) dan II (dua) untuk Tahun Anggaran 2015, pada sekolah TK SANTO LUKAS;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima Dana TTP selama bekerja di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdri. GERELDA KALA;
Bahwa saksi hanya mengenal Sdri. ELISABETH JEANY HERAWATY, Sdr. ZAKARIA SUKA, dan Sdri. HELENA LIO karena mereka adalah rekan-rekan kerja di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa Sdri. HELENA LIO sudah tidak berada di Timika lagi karena telah pulang ke Flores di Maumere;
Bahwa saksi mengetahui Dana TTP Tahun Anggaran 2015 ada bermasalah yaitu pada saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Kepolisian.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
19. Saksi ELISABETH JEANY HERAWATI, A.Md, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah selaku Tenaga Honorer dan sebagai Tata Usaha pada Sekolah Dasar YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa Dana-TTP diperuntukan kepada tenaga pendidik baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupaun Guru Honorer di Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana-TTP merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Mimika bagi guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru Honorer yang telah mengajar lebih dari 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembagian Dana TTP Tahun Anggaran 2015 dari teman-temannya saksi yang sama-sama berprofesi sebagai guru dan dari Kepala Sekolah S.D YPPK Seminari Santo Yohanes Pembaptis;
Bahwa untuk memperoleh Dana TTP diperlukan adanya pengusulan dari Kepala sekolah, kemudian ada syarat Surat Keputusan pengangkatan dari Yayasan, Surat Keputusan dari sekolah, Data Verifikasi dari Kepala sekolah dan membuat rekening di Bank Papua;
Bahwa tidak ada guru dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan untuk mengajar sebagai guru di S.D YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa Dana TTP dibagikan berdasarkan 4 (empat) kategori yaitu kategori Sangat Jauh, Kategori Jauh, Kategori Pinggiran, dan Kategori Kota;
Bahwa S.D YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS masuk dalam Kategori Pinggiran;
Bahwa saksi pernah menerima Dana TTP pada bulan Juni 2015 sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), pada saat itu yang memberitahukan adalah Sdr. KILMANS melalui telepon namun karena saksi berada diluar kota karen saski sedang cuti, maka pada saat itu yang mengambil dananya saksi adalah Sdr. KILMANS dan sepualngnya saksi dari cuti saksi mengambil dana yang telah diterima itu ke rumahnya Sdr. KILMANS;
Bahwa antara saksi dangan Sdr. KILMANS masih memilik hubungan saudara dan bekerja di Dinas Pendidikan, namun saksi tidak tahu di Dinas Pendidikan Dasar;
Bahwa penyaluran Dana TTP semster I (satu) pada bulan Juni 2015 adalah secara manual dengan dibayarkan secara langsung;
Bahwa saat pengambilan Dana TTP saksi tidak pernah mengisi atau menandatangani daftar apapun dan dana yang diperoleh tidak ada potongan;
Bahwa saksi juga memperoleh Dana-TTP Semester II pada sekitar bulan Desember 2015 sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang memberitahukan hal tersebut adalah Sdr. KILMANS;
Bahwa Sdr. KILMANS memberitahukan kepada saksi dengan cara menelepon, dan meminta nomor rekening Bank Papua miliknya saksi;
Bahwa pada saat itu saksi menyampaikan kepada Sdr. KILMANS, bahwa saksi tidak memiliki nomor rekening Bank Papua, dan kemudian saksi memberikan nomor rekening Bank BRI yang kemudian dana ditransferkan melalui Bank BRI;
Bahwa setelah ditunjukannya barang bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04127/SP2D-LS/DDL/1.01.01.01/2015 tanggal 10 Juli 2015 dan Lampiran Daftar Penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) untuk guru triwulan I dan II Tahun Anggaran 2015, pada sekolah TK SANTO LUKAS dengan 5 (lima) nama daftar penerima yaitu GERELDA KALA, ELISABETH JEANY HERAWATY, MARIA PASKALINA HEATUBUN, ZAKARIA SUKA, dan HELENA LIO dengan nilai masing-masing sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi memberikan penjelasan bahwa saksi tidak terdaftar sebagai guru di TK SANTO LUKAS melainkan di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi tidak mengajar disekolah lain selain di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi memang pernah menerima Dana TTP semester I dan semster II, namun tidak tahu pastinya menerima dari daftar yang ada di sekolah TK SANTO LUKAS atau SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa saksi hanya mengenal Sdri. MARIA PASAKALINA HEATUBUN, Sdr. ZAKARIA SUKA, dan Sdri. HELENA LIO karena rekan sama-sama kerja di SD YPPK SEMINARI SANTO YOHANES PEMBAPTIS;
Bahwa Sdri. HELENA LIO sudah tidak berada di Timika lagi karena telah pulang ke Flores di Maumere;
Bahwa saksi mengetahui Dana TTP Tahun Anggaran 2015 bermasalah yaitu pada saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
20.. GERELDA KALA, S.E, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Bagian Perekonomian Daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana - TTP tersebut diperuntukan kepada tenaga pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupaun para Guru Honor;
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana-TTP karena sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Agustus 2015 saksi mendapatkan dana tersebut;
Bahwa Dana - TTP berasal atau bersumber dari APBD Kaupaten Mimika Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Dana TTP itu dibagikan berdasarkan 4 (empat) kategori yaitu kategori Sangat Jauh, Kategori Jauh, Kategori Pinggiran, dan Kategori Kota;
Bahwa sejak tahun 2014 saksi adalah sebagai guru TK di TK SANTO LUKAS sampai dengan bulan Agusutus 2015;
Bahwa tenaga pengajar di TK SANTO LUKAS adalah saksi sendiri dengan status Honor dan seorang kepala Sekolah dengan status PNS;
Bahwa kemudian pada Agustus 2015 saksi lulus menjadi CPNS dan saat ini bertugas di Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daera Kabupaten Mimika;
21 . ALEXIUS DE OHOIWUTUN alias ALDO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Sopir Pribadinya IVON YAMLEAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber Dana-TTP dari mana;
Bahwa IVONE YAMLEAN adalah Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi menjadi sopir pribadi IVONE YAMLEAN sejak sekitar bulan Maret 2015, dan saat ini saksi sudah tidak bekerja sebagai sopir pribadi Terdakwa IVONE;
Bahwa tugas saksi hanya membawa mobil dari IVONE YAMLEAN;
Bahwa setiap bulan saksi hanya dberikan uang rokok sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah menerima Uang dari IVONE YAMLEAN pada sekitar bulan Juli 2015 sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta ruipah) dan yang saksi pahami adalah sebagai gajinya saksi;
Bahwa Uang tersebut saksi terima dari IVONE YAMLEAN dirumah NAIMA RUMADAUL di perumahan TNI AL dalam bentuk sudah dalam amplop dan bertuliskan nilai uang sebesar Rp. 15.000.000,- dan sebelumnya saksi menandatangani daftar penerimaan dahulu;
Bahwa pada saat dirumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL hanya ada saksi, dan IVONE YAMLEAN , dan tidak orang lain lagi;
Bahwa uang yang saksi terima telah digunakan untuk kepentingan pribadinya saksi;
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 saksi juga kembali mendapat uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditransfer ke rekening milik saksi YOSEP LEWAR;
Bahwa uang tersebut ditransfer melalui rekening milik saksi YOSEP LEWAR karena saksi tidak memiliki buku tabungan di Bank Papua saat, karena saksi saat itu belum meiliki Kartu Tanda Pendudk Timika;
Bahwa tentang bagaimana saksi sampai meminjam buku tabungan Bank Papua milik saksi YOSEP LEWAR adalah pada sekitar bulan Nopember 2015 saksi diberitahukan oleh IVONE YAMLEAN untuk membuat rekening di Bank Papua, namun karena saat itu saksi tidak tidak memilik KTP Timika sehingga saksi menghubungi saksi YOSEP LEWAR untuk meminjam buku tabungan/ rekening miliknya;
Bahwa setelah saksi memperoleh buku tabungan Bank Papua atas nama YOSEP LEWAR, kemudian saksi memberikannya kepada IVONE YAMLEAN dan diserahkan dirumah IVONE YAMLEAN yang kemudian saksi ambil kembali pada sekitar bulan Desember 2015;
Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2015 saat saksi berada dirumahnya IVONE YAMLEAN dan IVONE YAMLEAN memberitahukan kepada saksi bahwa ada uang masuk kedalam rekening YOSEP LEWAR;
Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi YOSEP LEWAR untuk mengambil uang dengan menggunakan ATM;
Bahwa uang tersebut telah saksi gunakan untuk keperluan pribadinya saksi;
Bahwa setelah saksi mengambil uang tersebut, dan kemudian saksi memberitahukan kepada IVONE YAMLEAN bahwa uang tersebut sudah saksi diambil;
Bahwa dari uang yang saksi teriman, saksi tidak memberikan uang kepada IVONE maupaun saksi YOEP LEWAR sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa saksi bukan guru dan tidak pernah mengajar disekolah manapun saksi hanya sopir pribadi dari IVONE YAMLEAN ;
Bahwa saksi tidak berhak atas uang tersebut karena saksi bukan seorang guru;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP Tahun Anggaran 2015 saksi pernah mengantar IVONE YAMLEAN ke SMP Negeri 2 Timika, namun pada saat itu IVONE YAMLEAN tidak turun dari mobil;
Bahwa saksi tidak pernah mengantar IVONE YAMLEAN ke Bank Papua untuk mengambil uang dalam jumlah banyak;
Bahwa saksi pernah menjemput IVONE YAMLEAN dari rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN ;
Bahwa saksi mengantar IVONE YAMLEAN jika saksi ditelepon;
Bahwa sopir dari IVONE YAMLEAN adalah saksi sendiri dan tidak ada orang lain;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2015 terdapat pembagian Dana TTP di SMP Negeri 2 Timika dari malam sampai pagi, setelah itu berpindah kerumahnya Sdr. PETRUS CAHYONO BALUBUN untuk kembali membagi-bagikan uang Dana TTP;
Bahwa saksi mengetahui Dana TTP Tahun Anggaran 2015 bermasalah itu pada saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
22. HASWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya merangkan sebagai berikut sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Wiraswasta pada Kilink Candra Medical;
Bahwa saksi bukanlah seorang guru dan saksi bekerja dirumah sakit Candra Medika Timika sebagai perawat;
Bahwa saksi bekerja di Candra Medika sejak bulan Desember 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengenali Sdr. ROBERT DOMINGGUS WATIMENA., S.Sos karena merupakan suami sepupu satu kalinya saksi;
Bahwa Sdr. ROBERT DOMINGGUS WATIMENA., S.Sos bekerja sebagai PNS di Dunas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Sdr. ROBERT DOMINGGUS WATIMENA., S.Sos, sekitar bulan September 2015 meminta saksi untuk membuat rekening di Bank Papua;
Bahwa pada keesokan harinya saksi datang kerumah Sdr. ROBERT DOMINGGUS WATIMENA., S.Sos untuk memperjelas dan selanjutnya langsung menuju Bank Papua untuk membuatkan rekening di Bank Papua atas nama saksi;
Bahwa setelah buku tabungan dan kartu ATM sudah jadi kemudian saksi kembali menuju rumahnya Sdr. ROBERT DOMINGGUS WATIMENA., S.Sos untuk meyerahkannya;
Bahwa saksi tidak menanyakan lagi untuk apa buku tabungan Bank Papua dan ATM tersebut;
Bahwa Sdr. ROBERT tidak pernah menceritakan tujuan menyuruh saksi membuka buku tabungan Bank Papua dan ATM nya itu untuk apa;
Bahwa semenjak saksi menyerahkan buku tabungan Bank Papua dan ATM kepada Sdr. ROBERT, sampai dengan saat ini saksi tidak pernah mengambilnya lagi dan tidak pernah membahas mengenai buku tabungan tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti saldo tabungan pada saat membuka rekening di Bank Papua;
Bahwa Sdr. ROBERT memiliki akses ke Kartu ATM Bank Papua karena saksi telah meberikan nomor pin nya;
Ditunjukan daftar realisasi penerimaan Dana TTP atas nama HASWANDI Nomor urut
Bahwa saksi mengetahui Dana TTP Tahun Anggaran 2015 bermasalah yaitu pada saat dipanggil dan dimintai keterangan di Kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
23. Drs. MANTO GINTING, M.SI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan persidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan saksi mulai bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabudayaan Mimika pada bulan Maret tahun 2015;
Bahwa Dana TTP diperuntukan bagi guru baik PNS maupun Honor, dan saksi tidak mengetahui apakah pegawai adminitrasi sekolah juga dapat menerima dana tersebut ataukah tidak;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Seksi Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu mengelola kurikulum;
Bahwa pada saat memverifikasi data yang hadir adalah Kepala Dinas Pendidikan NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd slaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Kabid SMP Dra. RUFINA SAKLIL, Kasubag Keuangan IVONE YAMLEAN, Sekertaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika YULIUS PILIGAME, Kepala seksi Sarna dan Prasarana Bidang SMP PETRUS CAHYONO BALUBUN, Operator SALMON SAMBO. Pada saat itu Kepala Dinas dan Sekretaris hanya membuka dan memberikan arahan saja kemudian pergi dan saat verifikasi dilanjutkan, dipimpin oleh Kasubag Keuangan IVON YAMLEAN;
Bahwa menerangkan pada saat memverifikasi saksi hanya fokus pada memverifikasi data penerima di ketegori SMP saja;
Bahwa data yang diverifikasi saat itu adalah data Guru SMP dengan status PNS, dan untuk data Pegawai Honor Guru SMP belum diverifikasi;
Bahwa pada semester I saki tidak ikut baik dalam menentukan nama maupun mendistribusikan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan tersebut, namun untuk smester II saksi ikut membagikan Dana TTP dan saya membagikan untuk guru Honor SMP untuk kategori Dekat dan Kota;
Bahwa pembagian Dana TTP TA. 2015 semester II dilakukan di SMP Negeri 2 pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa pada saat saksi tiba di SMP Negeri 2 Mimika sudah ada banyak guru di lapangan, dan pada saat itu saksi bertemu dengan NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan Sdr. YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada saat akan dimulai pembagian, uang itu uang sudah ada dalam amplop-amplop dan tersimpan dalam karton serta sudah ada daftar nama penerima;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu saksi membantu pembagian sampai dengan pukul 02.00 WIT lalu saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah demo, dan demo itu terjadi sebelum dilakukannya pembagian Dana TTP Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada saat itu Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika NILUS LEISUBUN mengatakan bahwa pembagian dilakukan secara tunai;
Bahwa pada saat verifikasi data guru tidak ada perintah untuk memasukan nama bukan guru pada daftar peneriman Dana TTP;
Bahwa pada saat saksi berada di Medan, terdapat kegiatan verifikasi dari bidang SMP dalam menentukan data guru Honorer;
Bahwa tidak mengetahui total jumlah penerima Dana TTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui berkaitan dengan adanya guru yang mengambil Dana TTP di rumah IVONE YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa ada penerima yang menerima dobel.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
24. YULIUS PILIGAME, S.Pd dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik kepolisian, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai seorang guru di SD Inpres Jila, dan selaku Sektretaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan persidangan ini sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana;
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) itu karena saksi melihatnya di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran milik Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015, karena jabatan saksi selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabudayaan Mimika;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Sekretaris pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabudayaan Mimika adalah mendampingi Bendahara, adalah melakukan pengecekan administrasi, Pengawasan Internal atau ke dalam, melakukan Verifikasi dan melaporkan segala hasil pelaksanaan tugas saksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika di Tahun Anggaran 2015 adalah Sdr. LINUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak pernah melakukan pendampingan terhadap Bendahara, dan saksi tidak pernah dilibatkan;
Bahwa Dana TTP bersumber dari APBD Kabupaten Mimika yang sudah ada sejak kapan saksi tidak ingat lagi, dan Dana TTP tersebut diberikan untuk Guru PNS dan Honorer, namun saksi kurang mengetahui apakah boleh Dana-TTP diberikan kepada Tenaga Administrasi Sekolah;
Bahwa Ivone Yamlean selaku Kepala Bagian keuangan dan sebagai Bendahara dalam pengelolaaan Dana TTP adalah NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saksi menerima honor sebagai PPK dalam pengurusan Dana TTP Tahun Anggaran 2015, namun dalam proses penyaluran Dana TTP tersebut saksi tidak dilibatkan;
Bahwa saksi pernah mendengar ada Demo berkaitan dengan tuntutan pencairan Dana TTP;
Bahwa sebagai dasar untuk dilakukannya pembayaran Dana-TTP adalah Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014 yang ditanda tangani oleh Plt. Bupati Mimika saat itu yaitu AUSILIUS YOU;
Bahwa Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator serta Atasan Langsungnya pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, dengan susunan: Atasan Langsung adalah Kepala Dinas Sdr. NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd., terdakwa sebagai Kepala Sub keuangan, Bendahara Pengeluaran Sdri. NAIMA RUMADAUL, S.Pd., Bendahara Pengeluaran Pembantu Sdri. YUNITA SERONG, A.,Md., Operator URBANUS OHOILEDWARIN;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dana-TTP yang dianggarkan sejumlah Rp.46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Nomor 1.01.01.00.00.51 tanggal 12 April 2015, dengan besaran dana yang diterima tenaga pendidik dan tenaga honorer di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, ditentukan berdasarkan 4 (empat) kategori lokasi tempat tugas yakni: Sangat Jauh Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Jauh Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, Dekat Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan katagori Kota sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya;
Bahwa saksi tidak dlibatkan dalam proses verifikasi data guru, tidak pernah mendatangani dokumen berupa Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, karena saksi tidak pernah diberikan dokumen tersebut untuk ditandatangani;
Bahwa Verifikasi atau Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tersebut dipergunakan untuk melengkapi dokumne pencairan dana;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui jika tandatangannya saksi di scan atau difotocopy pada lembar verifikasi kelengkapan dokumen pencairan, dan saksi baru mengetahui hal tersebut setelah di periksa oleh penyidik Polres Mimika;
Bahwa pada saat itu setelah saksi mengetahui jika tanda tangan saksi digandakan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, URBANUS OHOILEDWARIN dan ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN menemui saksi dan meminta maaf, namun saksi tidak menanggapinya karena saksi marah;
Bahwa pada saat itu yang menyampaikan tanda tangan saksi digandakan dalam lembar verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana adalah NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan tidak pernah meminta ijin kepada saksi;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan URBANUS OHOILEDWARIN tidak berhak menerima Dana TTP maupaun sisa Dana TTP karena menurut saksi yang berhak menerima Dana TTP adalah para guru baik itu PNS mapaun Honorer karena sudah tercantum didalam DPA terkait honor yang mereka akan terima;
Bahwa saksi tidak ikut dalam menentukan daftar nama guru penerima DTTP Tahun Anggaran 2015 maupun melakukan verifikasi data guru penerima awal melainkan saksi pernah dilibatkan dalam verifikasi Data pada saat data dikembalikan oleh Bank Papua;
Bahwa tidak mengetahui mengapa bisa terjadi pembayaran kepada yang bukan guru (nama guru fiktif), menghilangkan/ menghapus nama penerima Dana-TTP yang sudah tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP sehingga tunjangannya tidak dibayarkan;
Bahwa pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal dunia atas nama ANSELMUS KAPIYAU, pembayaran tunjangan kepada guru secara ganda sehingga terjadi kelebihan pembayaran, pembayaran tunjangan tanpa didukung bukti-bukti pembayaran, tidak membayarkan tunjangan kepada guru padahal nama guru tersebut tercantum dalam Daftar Penerima Dana-TTP, pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai dari yang seharusnya dibayarkan sehingga terdapat sisa dana;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
25 .PETRUS CAHYONO BALUBUN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan perkara dugaan Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana - TTP diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer, dan saksi tidak mengetahui apakah Dana - TTP tersebut boleh diberikan kepada Tenaga Administrasi Sekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya rapat terkait dengan Dana - TTP Tahun Anggaran 2015;
Bahwa yang harusnya yang mengurus Dana - TTP adalah Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si yang membuat Data penerima Dana - TTP Tahun Anggaran 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat daftar nama-nama guru penerima Dana – TTP untuk semester I (satu) dan II (dau) adalah IVONE YAMLEAN selaku Kepala Sub. Bagian Keuangan, dan untuk semester II (dua) dibantu oleh Sdr. SALMON SAMBO;
Bahwa saksi pernah membantu mengverivikasi data di bagian SMP dan setelah selesai saksi menyerahkannya kepada Sdr. SALMON SAMBO;
Bahwa dasar saksi melakukan verifikasi adalah perintah lisan dari Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi menerangkan untuk menilai sau data telah benar atau tidak terhadap data yang telah dilakukan verifikasi bukan kewenangannya saksi;
Bahwa pembagian Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 Semsester II dilakukan pada tangal 23 Desember 2015 sekitar jam 22.00 wit, yang mana saksi pada saat itu pergi ke rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN , karena ada ditelepon oleh sdr. NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Penedidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika untuk ikut membantu membagikan uang Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 Semester II, dan setelah saksi tiba di rumahnya sdr. URBANUS bersama dengan Sdr. MANTO GINTING uang sudah dimasukan dalam amplop rwarna putih, dan amplop tersebut sudah dipisahkan dalam karton per kategori, setelah itu sekitar jam 23.00 wit saksi, Sdr. MANTO GINTING, sdr. NILUS LEISUBUN. sdr. YULIUS PELIGAME, sdr. .FRENGKI menuju ke SMP Negeri 2 (di dua ruangan sekolah) dan membagikan dari jam 23.00 wit s/d jam 05.00 wit, saksi pada saat itu bertugas memebacakan nama sekolah yang sudah ada didaftar penerima tunjangan tersebut, kemudian guru yang ada dinama sekolah tersebut maju ke meja kemudian saksi menanyakan ke guru tersebut bapak atau saudara dari sekolah mana” kemudian dijawab nama sekolahnya setelah itu saksi menanyakan “bapak atau saudara nama siapa dan apakah ada bawa KTP” jika ada KTP saksi cocokan dengan nama tersebut setelah itu saksi menyuruh orang keuangan mengambil amplop yang ada didalam karton sesuai dengan kategori tempat mengajar, setelah guru tersebut menerima dana kemudian guru honor tersebut langsung menandatangani di samping daftar penerima tersebut, dan pada saat itu saksi hanya membaca 2 (dua) sekolah yang mana saksi sudah lupa sekolah mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah sekolah, dan guru yang sudah dibagikan Dana – TTP pada tangal 23 Desember 2015 sekitar jam 22.00 wit s/d 05.00 wit, bertempat di Sekolah SMP Negeri 2 Timika, karena yang mengetahui adalah orang dari keuangan yaitu Terdakwa dan setahu saksi uang tersebut belum dibagikan semuanya karena ada beberapa guru yang belum dibagikan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah sekolah, guru yang sudah dibagikan pada tanggal 23 Desember 2015 sekitar jam 22.00 wit s/d 05.00 wit, bertempat di Sekolah SMP Negeri 2 Timika yang mengetahui orang dari keuangan ibu IVON YAMLEAN dan setahu saksi uang tersebut belum dibagikan semuanya karena ada beberapa guru yang belum dibagikan;
Bahwa pada saat pembagian Dana - TTP saat itu Terdakwa yang atur karena terdakwa dari bagian keuangan;
Bahwa pada tangal 24 Desember 2015 jam 8.00 pagi saksi ditelpon bahwa ada guru datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi diminta agar pembagian dilanjutkan di rumah saksi;
Bahwa pada saat pembagian Dana – TTP di rumah saksi, saksi tidak mengetahui apakah amplop terbagi habis atau tidak;
Bahwa pembagian Dana - TTP yang dilakukan dirumahnya saksi tersebut dilakukan oleh Sdri. SEPTIWI dan Sdr. YONATHAN;
Bahwa tentang masalah data saksi mengetahuinya yang saat itu Bank Papua mengembalikan data yang diajukan ke Bendahara, kemudian Kepala Dinas memerintahkan kepada saksi dan Sdr. MANTO GINTING untuk mengecek ulang khusus data SMP;
Bahwa setelah saksi menerima data dari Bendahara yang dikembalikan dari Bank Papua, selanjuntnya saksi bersama Sdr. MANTO GINTING melakukan pengecekan data ulang terkait nomor rekening dan nama yang sama (doble) setelah mengecek nomor rekening yang sama dan nama yang sama sekitar 3 (tiga) hari kami kembalikan lagi ke Terdakwa ;
Bahwa benar pada saat meverifikasi ulang saksi tidak ada melakukan penambahan nama maupun nomor rekening hanya mengecek kebenaran nomor rekenig dan nama karena menurut orang Bank Papua ada nama dan nomor rekening yang sama;
Bahwa satu orang guru tidak boleh terdaftar untuk dua kali sebagai penerima Dana - TTP.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
26.GREGOSIUS HUIK, S.Ag, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Penada Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Guru Honorer di SMP Negeri Ayuka;
Bahwa saksi mengajar pada sekolah SMP Ayuka Distrik Mimika Timur Jauh sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa sejak saksi mulai menjadi Guru Honor dari Tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak pernah mengajar ditempat lain, karena saksi hanya mengajar di SMP Ayuka saja;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTPP) sudah ada sejak tahun 2013 sampai denagn tahun 2015, dan saksi tidak pernah menerima, dana tersebut, namun pada bulan September 2016 saksi mendapat Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTPP) yang di berikan melalui rekeningnya saksi;
Bahwa jumlah Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) atau Insentif untuk guru yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang pembayarannya dilalkukan melalui rekeingnya saksi yaitu sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
27.NATANIEL PETRUS SUMBARY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai pegawai Honorer Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika; Telah berjanji dimuka persidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi sudah tidak bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika lagi;
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjadi Ajudan untuk NILUS LEISUBUN yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi sebagai Pegawai Honor pada Dinas Pendidkan, dan saksi mendapat Surat Keputusan yang di tandatangani oleh Seketaris Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa pembayaran Dana Tunjangan Tambhan Pengasilan DTTP untuk semester I (satu) itu dilaksanakan di SMP Negeri 2 Mimika, yaitu pada sekitar bulan Juli tahun 2015, sedangkan untuk semester II (dua) dibagikan juga di SMP Negeri 2 Mimika pada tanggal 23 Desember 2015;
Bahwa terkait dengan Dana TTP saksi hanya terlibat pada semester II tahun 2015 yakni membantu memasukan uang kedalam amplop;
Bahwa saksi ikut dalam proses pembayaran, dan saksi membayarkan untuk kategori Dekat;
Bahwa pencairan Dana TTP dilakukan oleh IVONE YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan di bawah kerumah URBANUS OHOILEDWAREN dan pada saat itu ada NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa karena butuh tenaga tambahan dalam proses pembayaran Dana TTP, untuk ktu maka saksi juga ikut membantu untuk mengisi uang ke amlplop-ampolop yang telah disediakan;
Bahwa saksi hanya membatu mengiisi uang kedalam amplop bedasarkan daftar nama yang telah tersedia sebelumnya;
Bahwa pada saat pembagian di SMP 2 Mimika Ivone Yamleaan, Nilus Leisubun,Urbanus Ohoiledwarin hadir kecuali Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa setelah selesai pembagian Dana TTP semester II (dua) dilakukan dan masih terdapat guru-guru yang tidak dating, dan amplopnya kemudian disimpan lagi kedalan karton, dan pembagian selesai pada jam 6 pagi;
Bahwa dari hasil pembagian Dana TTP masih terdapat uang sisa banyak, dan untuk kategori Dekat diserahkan kepada IVONE YAMLEAN ;
Bahwa IVONE YAMLEAN memberikan uang lelah kapada saksi, namun pada saat itu saksi tidak menghitunganya, dan setelah pulang kerumah istri saksi bilang isinya Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah);
Bahwa selain saksi yang mendapatkan uang lelah Sdr. YONATAN TROMYOTWAWA, Sdr. PETRUS PALAI, Sdr. ROBERT WATIMENA, dan Sdr. SEPTIWI juga dapat, namun untuk nilainya saksi tidak mengetahuinya karena didalam amplop masing-masing.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
28. AISAH RUMADAUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika;
Bahwa jabatan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd sebagi Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaam Kabupaten Mimika, ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, URBANUS OHOILEDWARIN sebagai Operator Simda, NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd sebagai Kepala Dinas Pensisikan Dasar dan Kebudayaan Kabupate Mimika;
Bahwa adiknya saksi yaitu Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd pernah menelepon saksi, dan meminta tolong kepada saksi untuk mendampingi Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd pada saat akan dilakukannya pencairan Dana TTP;
Bahwa alasan saksi mendampingi adik yaitu Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd dalam melakukan pencairan karena Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd sementara dalam keadaan hamil besar dan sementara persiapan untuk melahirkan;
Bahwa saksi mengetahui pencairan Dana TTP dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebelum Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd melahirkan, dan sesudah Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd melahirkan, dan mengenai tanggal dan bulannya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa saksi tahu ada Demo karean diberitahukan olah teman berkaitan denga masalah Dana TTP;
Bahwa saksi pernah mendampingi Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd untuk melakukan pencairan ke Bank Papua, dan pada saat tiba di Bank Papua sudah ada IVONE YAMLEAN bersama suaminya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah Dana TTP yang dicairkan pada saat itu;
Bahwa pada saat pencairan dana dilakukan tidak ada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yaitu Sdr. NILUS LEISUBUN, dan URBANUS OHILAWAREN , hanya ada Sdr. EKO yaitu supir dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa pada saat pencairan saksi menanyakan kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL apakah sudah dibuat Berta Acara Serah Terima dan Dokumentasi, tapi pada saat itu IVONE YAMLEAN mengatakan bahwa, tidak apa-apa IVONE YAMLEAN yang tanggungjawab, dan IVONE YAMLEAN langsung mengambil uang tersebut dan buru-buru karena guru-guru sudah menunggu.
Bahwa setelah pencairan di Bank Papua, semua sama-sama pergi ke rumahnya URBANUS OHOWILAREN dan setelah itu Terdakwa NAIMA RUMADAUL pamit untuk pulang;
Bahwa pada saat akan dilakukannya pencairan maka dokumen yang dibawa oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL adalah SP2D, sedangkan daftar - daftar realisasi nama guru penerima dibawa oleh IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2016 IVONE YAMLEAN bersama suaminya datang kerumahnya NAIMA RUMADAUL untuk meminta uang yaitu sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk membayar Polisi yaitu Pak IVAN agar kasus ini ditutup, kemudian saksi mengatakan kepada NAIMA RUMADAUL jangan, harus ada petunjuk, selanjutnya IVONE YAMLEAN mengatakan, tidak apa-apa saya selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, tante saya istrinya Kepala Dinas dan adik saksi yaitu Terdakwa NAIMA RUMADAUL menjawab “Tidak ada uang, dan uang yang ada hanya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang kaka kasih”;
Bahwa saksi mengetahui tentang uang tersebut ditaruh didalam ransel, dan saksi tidak mengetahui uang tersebut berasal dar mana;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pembayaran kepada Polisi ataukah tidak.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
29. SALMON SAMBO, S.Kom, dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan itu adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan sebagai staf di Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pendidikana Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak bulan Oktober Tahun 2015 s/d sekarang;
Bahwa saksi sebagai staf di Bagian Keuangan dalam menjalankan tugasnya saksi hanya mendapat perintah lisan untuk mebantu bagian keuangan;
Bahwa saksi sebelumnya adalah sebagai guru di SMP YPK EBENEZER Timika dari tahun 2010 sampai dengan Oktober 2015;
Bahwa pada saat saksi masih menjadi guru saksi menerima Dana – TTP;
Bahwa disemester I pada Tahun 2015 saksi menerima Dana TTP sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan karena termasuk Kategori Kota atau sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dalam satu semester yang dipotong pajak, sedangkan untuk semester II saat saksi sudah berdinas di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa guru-guru untuk mendapatkan Dana – TTP terdapat 4 (empat) kategori dalam pembagian Dana TTP yaitu kategori Kota, kategori Dekat, kategori Jauh dan kategori Sangat Jauh;
Bahwa pada saat saksi masih menerima Dana TTP saksi menerima melalui Rekening;
Bahwa benar pada tahun 2015 Guru Honorer baru akan pertama kali menerima Dana TTP melalui rekening.
Bahwa pada saat menjadi staf bagian keuangan, saksi pernah diberi tugas untuk mengedit atau memverifikasi data penerima Dana - TTP yang dikembaikan oleh Pihak Bank Papua;
Bahwa saksi mengerti data tersebut bermasalah karena pada saat itu di ruangan ada data yang dikembalikan Bank Papua terkait dengan data nomor rekening penerima Dana TTP yang bermasalah;
Bahwa kemudian saksi diberi tugas untuk mengedit atau memperbaiki data Nomor Rekening yang ganda dan ada beberapa nama yang tidak sesuai dengan nomor rekening, data tersebut diedit diruangan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa tentang data yang saksi perbaiki, sebelumnya saksi terima dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan Sdri. YUNITA SERONG menurutnya behwa data tersebut berasal dari Kepala Sub Bagian Keuangan yaitu IVONE YAMLEAN;
Bahwa selain itu terdapat catatan yang disampaikan oleh NILUS LEISUBUN, S,Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan catatan yang berikan itu dalam bentuk tulisan tangan;
Bahwa ada data yang dipakai oleh saksi sebagai data pembanding adalah daftar gaji;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan data yang masih bermasalah ke Bank Papua;
Bahwa saksi memperbaiki data sebanyak 200 nama tersebut hanya data guru PNS;
Bahwa saksi menerangkan saat memperbaiki data saksi menggunakan Laptop merah milik Kepala Sub Bagian Keuangan IVONE YAMLEAN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah guru yang menerima Dana TTP dan besaran Dana - TTP Tahun Angaran 2015, namun saksi tahun Dana TTP yang dibagikan tersebut bersumaber dari APBD Kabuapten Mimika;
Bahwa data yang sudah selesai di edit diserahkan kepada URBANUS OHILEDWARIN untuk dibuat SPM;
Bahwa data yang diserahkan saksi ke URBANUS OHOILEDWARIN dalam bentuk hard Copy dan soft copy;
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui siapa yang membawa data tersebut ke Bank Papua;
Bahwa saksi mendengar ada Demo terkait Dana TTP karena banyak guru yang tidak menerima tunjangan tersebut;
Bahwa setelah tanggal 16 Januari 2016 tidak ada lagi guru yang mengeluh ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi baru mengetahui ada guru fiktif sebagai penerima Dana TTP setelah diperiksa oleh Penyidik Polres Mimika;
Bahwa saksi pernah meminta izin kepada IVONE YAMLEAN untuk memasukan nama guru untuk mendapat Dana – TTP, dan IVONE YAMLEAN mengizinkannya, namun pada saat pembayaran Dana - TTP Tahun Anggaran 2015 nama guru yang saksi masukan tersebut tidak mendapat Dana – TTP;
Bahwa tugas saksi pada saat itu hanya menginput data dan data tersebut sudah disediakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika NILUS LEISUBUN, dan Kepala Sub Bagian Keuangan IVONE YAMLEAN
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
30. ALEXANDER RAHAWARIN, A.Ma.,Pd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Guru di SD YPPK Santo Aloisius Hiripau namun bukan sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan IVONE sebagai Keponakan dan NILUS sebagai Ipar, saksi tidak keberatan memberikan keterangan;
Bahwa saksi merupakan guru Yayasan pada YPPK Santo Aloisius Hiripau sebagai wali kelas 6 dan guru Bidang Studi kelas 5;
Bahwa saksi menerima Dana TTP pada tahun 2014 dan 2015 semester I;
Bahwa Dana TTP merupakan apresiasi yang diberikan oleh Pemerinah Kabupaten Mimika kepada para guru di Kabupaten Mimika;
Bahwa sumber Dana - TTP bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pada saat pembagin dana semester I (satu) yang bertempat di SMP Negeri 2 Mimika saksi menerima Dana TTP Tahun Anggaran 2015 yang diberi secara tunai sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa sekolahnya saksi termasuk kedalam kategori pinggiran;
Bahwa saksilah yang memimpin demo di depan kantor Bank Papua terkait dengan tuntutan pembagian Dana TTP;
Bahwa saksilah yang mengarahkan guru-guru lain kearah Bank Papua karena saksi tahu pihak Dinas sedang memproses pencairan Dana TTP;
Bahwa ibu BERTHA mantan Kepala Bank Papua Timika sempat marah terkait dengan Dana TTP yang tak kunjung selesai diproses, dia bilang “Kenapa Karyawan Freeport yang 40.000 orang bisa dienter 1 kali tapi ini yang sedikit saja lama;
Bahwa saksi telah menerima dana TTP Tahun Anggaran 2015 untuk semster II (dua) setelah lewat bulan Desember 2015 sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dari IVONE YAMLEAN yang dibayarkan di rumah makan Oriental;
Bahwa sebelum pembayaran Dana TTP untuk semester II (dua) ada Demo yang dilakukan dan setelah itu barulah saksi dikasih uang;
Bahwa pada saat saksi bertemu IVONE YAMLEAN , disampaikan pada awalnya nama saksi tidak ada namun setelah dicek ulang nama saksi yang masuk dan terdaftar sebagai penerima Dana TTP semester II (dua) Tahaun Anggaran 2015;
Bahwa saksi sempat pimpin demo di perumahan angkatan laut yaitu di rumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saat demo yang dilakukan di depan rumahnya Teerdakwa NAIMA RUMADAUL , selanjutnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL katakan sudah tidak ada uang, dan selanjutnya saksi sempat bertanya siapa yang harus tanggungjawab untuk guru yang sudah bekerja namun tidak menerima Dana TTP tersebut;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP Tahun Anggaran 2015 bertempat di SMP Negeri 2 Mimika saksi melihat Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabudayaan Mimika yaitu NILUS LEISUBUN ada bersama-sama ditempat tersebut;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2015 saksi membuat laporan ke pihak polisi terkait keganjilan pembagian Dana TTP tersebut;
Bahwa sebelum saksi membuat laporan polisi, saksi sempat bertemu NILUS LEISUBUN dan sempat berdebat;
Bahwa tanggal 24 Desember 2015, sekitar pukul 05.00 Wit bertempat di halaman SMP Negeri 2, tepatnya dilapangan bola basket, saksi sempat bertanya kenapa saya tidak mendapatkan dana tunjangan tambahan penghasilan, tersebut sedangkan pada semester I (satu) saya mendapatkan dana tersebut” dan dana ini dibagikan satu tahun anggaran” kemudian NILUS LEISUBUN memberikan jawaban:
Kalau tidak ada nama tidak bisa dipaksakan;
Mungkin belum rejeki;
Ini bisa saja semester I (satu) dapat bisa saja, dan semester II (dua) tidak dapat;
Dana diberikan ini merupakan Dana Apresiasi bukan merupakan hak.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
31. EMILIA BULU, A.Md, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Guru Honor Guru di SD Inpres Koperapoka sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dan sebagai Guru kelas;
Bahwa sejak tahun 2011 saksi pernah menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) , namun pada semester II (dua) tahun 2015 yaitu unutk bulan Juli sampai dengan Desember 2015, saksi tidak mendapatkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tersebut dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada tahun 2015 unutk semester I (satu) terhitung dari bulan Januari s/d bulan Juli, saksi menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejumah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), sedangkan untuk semester II (dua) terhitung dari bulan Juli s/d Desember tahun 2015 saksi tidak mendapatkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP);
Bahwa Dana TTP dibayarkan setiap 6 bulan sekali;
Bahwa pembayaran untuk semester I (satu) Dana TTP dibayarkan dirumahnya NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa saksi kaget namanya ada sebagai penerima Dana TTP Tahun Anggaran 2015 semester II.
Bahwa saksi mendapat info, dari Sdri. MARLIA, bahwa saksi dapat Dana TTP;
Bahwa pada semester II (dua) namanya saksi tidak ada dalam daftar penerima Dana TTP;
Bahwa saksi sempat menghubungi Kepala Dinas mengenai masalah saksi tidak menerimanaya Dana TTP pada semester II (dua);
Bahwa saksi pada tanggal 24 Desember 2015 yaitu pada dini hari, saksi dan teman-temannya saksi pergi ke rumahnya URBANUS OHOWILAREN terkait dengan Dana TTP;
Bahwa pada semester II (dua) dari sekolah saksi yang terima ada 5 (lima) orang dari 12 (dua belas) orang sedangkan pada semester I (satu) semuanya dapat;
Bahwa Dana TTP untuk pegawai Sekolah baik Guru, maupun Tata Usaha dan lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama penerima Dana TTP ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa setelah Demo saksi tetap tidak pernah mendapat Dana TTP;
Bahwa pada semester I (satu) saksi tahu ada teman guru yang dapat Dana TTP, namun pengambilannya tidak bisa diwakilkan dan hingga saat ini uangnya tidak pernah diterima meskipun namanya ada, di dalam daftar;
Bahwa setelah Penuntut umum memperlihatkan dokumen berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 14849/SP2D-LS/ DDL/1.01.01.01/ 2015, tanggal 31 Desember 2015, beserta 1 (satu) lembar lampiran daftar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 daftar pengusulan, sebanyak 14 orang, dan pada nomor urut 13 terdapat nama EMELIA BULU, atas hal tersebut kemudian saksi memberikan jawaban bahwa benar nama EMELIA BULU adalah nama saksi dengan status masih honor, namun saksi tidak pernah mendapatkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tersebut dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
32. ENA NATALIA WASAR,dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) tahun 2015;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Guru Honor di SD Inpres Timika III;
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) karena saksi adalah guru di SD Inpres Timika III;
Bahwa unutk periode Juli sampai dengan Desember 2015 saksi tidak menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana TTP dibayarkan pada setiap 6 (enam) bulan sekali;
Bahwa saksi tahu nama saksi terdaftar sebagai penerima Dana TTP Tahun 2015 namun sampai sekarang tidak pernah menerimanya;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah dapat Dana TTP;
Bahwa Dana TTP tersebut diberikan kepada pegawai Sekolah baik Guru, Tata Usaha dan lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan nama-nam guru sebagai penerima Dana TTP ke Dinas Pnedidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa setelah Demo saksi juga tidak pernah mendapat Dana TTP tersebut;
Bahwa setelah Penuntut Umum menunjukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 12939/SP2D-LS/DDL/1.01.01.01/2015, tanggal 22 Desember 2015, beserta Lampiran Daftar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening, Distrik Mimika Timur dengan kategori dekat sebanyak 9 (sembilan) orang, dan pada nomor urut 4 terdapat nama ENA WASSAR, dan terhadap hal tersebut kemudian saksi menerangkan bahwa nama ENA WASSAR adalah namanya saksi, namun pada periode Juli sampai dengan Desember 2015 saksi tidak pernah menerima dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
33.YUNISWATIN, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan keterangan yang berikan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai seorang Guru dan menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar MA’ARIF sejak tahun 2014;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd menjabat sebagai Bendahara, ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAB, SE., M.Si menjabat sebagai Kepaala Sub Bagian Keuangan, URBANUS OHOILEDWARIN saksi tidak tahu apa jabatannya, dan Pak NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. adalah selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi dianggkat sebagai Kepala Sekolah Dasar MA’ARIF berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Yayasan;
Bahwa Yayasan MAARIF hadir di Timika sejak tahun 2010;
Bahwa dulu saksi merupakan seorang guru, dan saat menjadi seorang guru saksi tidak pernah mendapat Dana TTP dan pada saat itu hanya Kepala Sekolah yang mendapat Dana TTP;
Bahwa saksi Sekolah Dasar MAARIF tempat saksi bekerja unutk mendapat Dana TTP termasuk Kategori pinggiran;
Bahwa pada tahun 2014 saksi mendapat Dana TTP sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada pembagian Dana TTP semester I (satu) tahun 2015 saksi ada mendapat Dana TTP, namun ada nama guru disekolahnya saksi yang hilang sebagai penerima dana TTP;
Bahwa setelah pembagian Dana TTP pada Semester I (satu) ada pertemuan dengan NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas pendidikn Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, pada saat itu mangatakan kepada Kepala Sekolah bahwa terhadap nama gurunya yang hilang sebagai penerima Dana TTP unutk melapor ke Kepala Dinas;
Bahwa pada saat itu Kepala Dinas memberitahukan, bagi nama-nama guru yang hilang dari daftar penerima Dana TTP untuk dicatat nama;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP di semester selanjutnya, dimana guru yang pada semester sebelumnya namanya hilang sebagai penerima terdaftar lagi sebagai penerima, namun nama saksi sendiri yang tidak ada atau hiang sebagai penerima Dana TTP tahun 2015;
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah ada pengawas datang kesekolah setelah pembagian Dana TTP;
Bahwa Yayasan tahu kalau ada Dana TTP yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kepada para sebagai dana Insentif;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak pernah ajukan Nama guru ke Dinas untuk dijadikan sebagai penerima Dana TTP;
Bahwa sebagai Kepala Sekolah pada S.D MA’ARIF, tidak pernah mengambilkan dana Insentif milik Sdri. AGESTI WAHYU INDAH, DWI SUMARYATUN, LAILATUL ENDAH, dan saksi hanya mengambil dana Insentif milik saksi sendiri bertempat di SMP Negeri 2 Mimika dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
Terhadap keterangan saksi ,terdakwa membenarkannya;
34. UMI FUTIKHATUN LAILA, S.Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perkara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai seorang Guru dan sebagai Kepala Sekolah di TK AL-MARIFAT);
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd sebagai Bendahara Pengeluaran ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Sdri. URBANUS OHOILEDWARIN saksi tidak tahu apa jabatannya, dan NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa anggaran yang disedikan untuk membayar Dana TTP berumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai guru kelas pada TK AL-MARIFAT, kemudian pada bulan September 2015 saksi baru menjabat sebagai kepala sekolah TK - Al Marifat;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Sekolah dengan Surat Keputusan dari Yayasan;
Bahwa saksi selalu mendapatkan Dana TTP sejak tahun 2005;
Bahwa sejak tahun 2005 sudah ada dana TTP;
Bahwa dalam pembagian Dana TTP saksi termasuk dalam kategori pinggiran;
Bahwa pada tahun 2014 semester II saksi mendapat Dana TTP sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada semester I bulan Juni Tahun 2015 nama saksi tidak ada lagi sebagai Penerima Dana TTP;
Bahwa saksi ikut mengantri di SMPN 2 Mimika pada bulan Juni, dan pada saat itu adalah bulan puasa, dan pada saat itu pembagian Dana TTP dilakukan secara manual;
Bahwa pada saat kegiatan pembagian Dana TTP dilaksanakan dan ternyata namanya saksi tidak ada, dan kemudian saksi komplain kepada Pak YONO dan Pak YONO katakan kepada saksi bahwa pegi ke Ibu Bendahara saja;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan saksi katakan bahwa saya istri anggota kenapa tidak dapat ?
Bahwa setelah itu pada jam 9 malam Terdakwa NAIMA RUMADAUL menelpon dan mengatakan bahwa Ibu mengahadap saja IVONE YAMLEAN dan harus hari, dan katanya tidak boleh lewat jam 6 pagi;
Bahwa pada saat saksi datang ke rumah IVONE YAMLEAN saksi dikasih amplop dengan isi uang sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi datang kerumah IVONE YAMLEAN tidak ada daftar yang di tandatangani oleh saksi;
Bahwa Dana TTP itu diperuntukan untuk guru dan hanya untuk guru yang mengajar dikelas;
Bahwa saksi pernah mengajukan nama ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika pada tahun 2014;
Bahwa tidak pernah ada pengawas yang datang ke sekolah setelah dilakukannya pembagian Dana TTP;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak pernah mengajukan nama ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa selama saksi menerima Dana TTP tidak pernah melalui rekening, pembayaran melalui rekening baru mulai tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu jika ada nama-nama yang bukan guru telah dimasukan kedalam daftar sebagai penerima Dana TTP;
Bahwa Dana TTP di kelola oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi pernah mendengar ada Demo terkait Dana TTP Tahun Anggarn 2015.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
35. RAFIA DJUMAANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai seorang Guru, dan sebagai Kepala Sekolah TK MA’ARIF sejak tahun 2011;
Bahwa Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran,ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si menjabat Kepala Sub Bagian Keuangan, URBANUS OHOILEDWARIN saki tidak tahu, NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa sumber Dana TTP berasal atau bersu,ber pada APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa saksi diangkat sebagai kepala Sekolah dengan Surat Keputusan dari Yayasan;
Bahwa saksi mendapat medapat Dana TTP untuk pertama kali itu pada tahun 2014, dikarenakan Kepala Sekolah Otomatis dapat Dana TTP;
Bahwa saksi mengetahui info tentang Dana TTP tersebut dari teman-teman yang adalah sesama guru;
Bahwa syarat untuk mendapatkan Dana TTP adalah Minimal 2 Tahun mengajar baru bisa dapat Dana TTP;
Bahwa saksi hanya mengetahui untuk menerima Dana TTP ada 2 kategori yaitu kategori Jauh dan kategori Dekat;
Bahwa saksi pada saat pertama kali mendapat Dana TTP itu pada tahun 2014 namun saksi kurang paham, saksi termasuk pada kategori mana;
Bahwa pada saat pertama saksi kali mendapat Dana TTP, saksi menerima uang sejumlah Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pembagian Dana TTP tersebut dibagikan pada setiap persemester;
Bahwa pada pembagian Dana TTP semester I (satu) tahun 2015 saksi ambil dirumahnya IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat semester I (satu) tahun 2015, ada guru disekolahnya saksi atas nama SULISTRIANI tidak mendapat Dana TTP dikarenakan ada pengurangan kuota honor;
Bahwa Sdr. SULISTRIANI sendiri yang mengatakan, bahwa namanya dia tidak ada di dalam daftar penerima Dana TTP tahun 2015;
Bahwa pada setiap kali saksi menerima Dana TTP, saksi ada menadatangani daftar penerimaan Dana TTP;
Bahwa Yayasan MAARIF terdaftar pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi pernah mengajukan nama ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika pada tahun 2014;
Bahwa tidak pernah ada pengawas yang datang kesekolah setelah pembagian Dana TTP;
Bahwa Yayasan tahu kalau ada Dana TTP yang diberikan oleh Pemerintah Daearh Kabupaten Mimika, melalui Dinas Pendidikan Dasar dan Kebdayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada tahun 2015 saksi tidak pernah mengajukan nama sebagai calon penerima Dana TTP ke ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabuapen Mimika;
Bahwa tentang lapora saksi ada menyerahkan Laporan Bulanan langsung ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan diserahkan ke Bagian Keuangan Kepegawaian dan Program.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
36. YONATHAN TROMYOTWAWA, dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP)
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Ngeri Sipil (PNS), dan sebagai staf Bidang Umum dan Program pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa sumber Dana TTP berasal dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui total anggaran yang dianggarkan untuk Dana TTP pada Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa Pembagian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) tahun 2015 dilakukan dan dibayar persemester;
Bahwa pada saat Pembagain Dana TTP semester I (satu) tahun 2015 saksi pernah ikut mebagikan Dana TTP tersebut di rumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan pada semester II saksi ikut membagi Dana TTP di rumahnya URBANUS OHILEDWARIN ;
Bahwa pada saat itu yang mengintruksikan untuk ikut membagi Dana TTP adalah IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat saksi mengisi uang di amplop sudah ada daftar nama guru dan sekolahnya;
Bahwa mengenai daftar nama untuk pembagian Dana TTP dikembalikan kepada IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat pembagian dana semester II (dua) tahun 2015 saksi ikut pembagian yaitu pada tanggal 23 Desember 2015 dan pada saat itu yang masukan uang di amplop adalah Sdri. SEPTIWI dan Sdr. ROBERT;
Bahwa setelah pembagian selesai dilakukan selanjutnya kembali ke rumahnya URBANUS OHILEDWARIN dan daftar penerima diserahkan ke IVONE YAMLEAN ;
Bahwa saksi mendapat honor sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan yang memberi uang itu adalah IVONE YAMLEAN , dan saksi tidak mengetahui apakah yang diberikan itu adalah uang yang berasal dari Dana TTP atau bukan;
Bahwa mengenai daftar nama-nama penerima Dana TTP disimpan di meja karena IVONE YAMLEAN yang suruh;
Bahwa berkaitan dengan Pembagian Dana TTP pada Tahun Anggaran 2015 saksi tidak mengetahui apa sudah dibuat laporan pertanggungjawabannya ataukah belum;
Bahwa tentang uang yang saksi terima tersebut saksi telah mengembalikannya ke Kas Negara.
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa membenarkannya;
37. BERNOLPUS WELERUBUN, S.Pd, dibawah janji dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Kepala Sekolah pada SD Negeri Sentra Pendidikan tahun 2015;
Bahwa saksi pada tahun 2014 s/d 2015 mejabat sebagai Kepala Sekolah di SD YPPK Kokonao;
Bahwa ada pengumpulan nama-nama guru sebagai guru penerima Dana TTP di sekolahnya saksi;
Bahwa nama-nama guru terdapat Daftar Nominatif yang dilaporakn dan terlampir pada Laporan Bulanan;
Bahwa pada 2015 ada kewajiban untuk mengumpulkan Nomor Rekening ke Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dalam rangka pembagian Dana TTP;
Bahwa di sekolah SD Negeri Sentra Pendidikan tahun 2015 yang saksi pimpin memiliki 14 (empatbelas) orang guru;
Bahwa pada semester I (satu) tahun 2015 pembayaran Dana TTP dilaksanakan di SMP N egeri 2 Mimika;
Bahwa jumlah yang diterima untuk setiap kategori persemeseternya, dan unutk kateegori Jauh adalah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan untuk Sangat Jauh adalah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan untuk Kategori Kota adalah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa sekolah yang saksi pimpin adalah termasuk pada Kategori Jauh sehingga Dana TTP yang diiterima adalah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Bahwa pada saat itu saksi mendapat Dana TTP dari IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP dan yang dipanggil adalah Kepala Sekolahnya selanjutnya dana tersebut diserahkan secara kolektif;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP yang bertempat di SMP Negeri 2 Mimika, saksi melihat ada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudyaan Mimika yaitu NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd., dan Bendahara Pengeluaran Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd ada di SMP. Negeri 2 tersebut;
Bahwa pada saat pembayaran ada yang dilakukan secara kolektif dan ada juga yang diambil secara sendiri-sendiri;
Bahwa Pembayaran Dana TTP untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibayar dan masuk ke rekening, sedangakan untuk Guru Honor dibayar secara manual atau secara tunai;
Bahwa ada Laporan Bulanan yang dikirim langsung ke Dinas Pendidikan Dasar dan Keudayaan Kabupaten Mimika dan tembusan disampaikan kepada Yayasan;
Bahwa pernah ada pengawas, dan menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Dana TTP yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa yang menjadi tenaga pendidik di SD YPPK SANTO FRANSISKUS XAVERIUS KOKONAO pada tahun 2015 mendapatkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) untuk semester I (satu) yaitu pada bulan Juli 2015, sedangkan Sdr. BASTIAN EDO DANISWARA adalah pegawai yang bernama C.B EDO DANISWARA, dan nama lengkapnya adalah CRISTIAN BASTIAN EDO DANISWARA yang adalah sebagai tenaga honorer pada sekolah SD YPPK SANTO FRANSISKUS XAVERIUS KOKONAO;
Bahwa pada saat menerima Dana TTP Sdr. CRISTIAN BASTIAN EDO DANISWARA ada menerima dana hanya satu kali saja, yaitu sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dan pembagaian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan tersebut dibayarkan secara manual oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika langsung kepada guru penemenerima.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
38. DIANA DOMAKUBUN, S.Pd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) tahun anggaran 2015;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai gur di Sekolah SD Negeri Mandiri Jaya sejak tahun 2014;
Bahwa saksi mengetahui adanya Dana TTP itu sejak Tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD NEGERI MANDIRI JAYA Distrik Mimika Baru;
Bahwa pada Tahun 2014 dan 2015 saksi menerima Dana TTP sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diterima setiap pada semester;
Bahwa sebagai penerima Dana TTP adalah baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honor;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dimana surat itu berisi tentang permintaan Data Nominatif Guru;
Bahwa Data Nominatif tersebut terdiri dari hanya 1 (satu) lembar dan berisi nama guru serta jabatannya;
Bahwa ROBERTO dan MARTINA adalah bukan guru yang mengajar di Sekolah yang saksi pimpin;
Bahwa pada semester I (satu) tahun 2015 saksi mendapat Dana TTP, dan pembagiannya dilakukan di SMP Negeri 2 Mimika, dan pada saat itu dibayarkan secara tunai;
Bahwa pada semester II (dua) saksi mendapat Dana TTP yang diambil di Rumahnya IVONE YAMLEAN ;
Bahwa Dana TTP bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015, namun saksi tidak menegtahui berapa besaran dana tersebut;
Bahwa pada Tahun 2015 ada sosialisasi terkait dengan Dana TTP serta ada pertemuan Kepala Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu NILUS LEISUBUN;
Bahwa pada saat pembagian di rumahnya IVONE YAMLEAN dan IVONE YAMLEAN mengatakan bahwa daftar unutk ditandatangani itu sementara tercecer dan belum ditemukan sampai saat ini, untuk itu saksi belum pernah menandatangan daftra tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan laporan bulan dibuat 6 (enam) eksemplar.
Bahwa setelah Penuntut Umum memperlihatkan dokuman berupa SP2D dengan Nomor : 04205/SP2D-LS/DDL/1.01.01.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan lampiran berupa daftar guru penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan DTTP untu guru triwulan I (satu) dan II (dua) terhitung sejak bulan Januari s/d Juni 2015, pada Sekolah SD Negeri Mandiri Jaya, dengan nama guru:
FONSIANA DANGEUBUN;
DINA DOMAKUBUN;
PRESELIA RUBAN.
dan pada dokumen berupa SP2D dengan Nomor : 04206/SP2D-LS/ DDL/1.01.01.01/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan lampiran berupa daftar guru penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) untuk guru pada triwulan I (satu) dan II (dua) serhitung sejak bulan Januari s/d bulan Juni 2015 pada Sekolah SD Negeri Mandiri Jaya, dengan nama guru:
FRITS CHRISTOFEL RAHANJAAN;
BARCE DOKANIUBUN;
ROBERTO MASII, dan;
MARTINA DIMI.
Kemudian saksi menerangkan bahwa untuk nama guru :
FONSIANA DANGEUBUN;
DINA DOMAKUBUN;
PRESELIA RUBAN;
FRITS CHRISTOFEL RAHANJAAN, dan;
BARCE DOKANIUBUN.
Pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2015 adalah guru pada SD Negeri Mandiri Jaya, dan telah menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) di semester I (satu) tahun 2015, sedangkan nama guru:
ROBERTO MASII, dan;
MARTINA DIMI.
Adalah bukan guru pada Sekolah Dasar Negeri Mandiri Jaya tersebut, dan saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan nama guru tersebut,.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
39. SEPTIWI PANGALLO, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP);
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Honorer di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada tahun 2015 saksi berkerja sebagai pegawai honorer dibagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana asal atau sumber dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau Insentif guru Tahun Anggaran 2015 tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) adalah dana tambahan penghasilan yang diberikan kepada para guru;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa anggaran yang disediakan untuk dana membayar Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan atau insentif guru baik guru Pegawai Negeri Sipil dan guru Honorer pada Dinas pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) ini dibagikan dalam 2 (dua) semeter untuk satu tahun, yang dibagikan setiap enam bulan;
Bahwa saat pembagian DTTP pada semester I sekitar bulan Juni 2015 saksi membantu membagikan kepada para guru di SMP Negeri 2 Mimika;
Bahwa pada saat pembayaran semester I (satu) saksi juga ikut membayarkan Dana TTP bertempat di SMP 2 Mimika bersama-sama dengan Sdr. NATHAN, pada saat itu diperintah oleh ibu IVONE YAMLEAN karena saksi adalah staf di bagian keuangan;
Bahwa saksi ikut bantu-bantu juga di rumah Terdakwa NAIMA RUMADAUL bersama-sama dengan Sdr. NATHAN dan Sdr. PETRUS PALAI;
Bahwa pada saat itu kami disuruh bagi uang yang ada dalam amplop;
Bahwa saksi untuk pembagian dana saksi mengetahui ada 4 (empat) kategori penerima, namun untuk besaran yang terima saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada semester I (satu) saksi membagikan dana insentif bersama-sama dengan Sdr. YONATAN TROMYOTWAWA, dan saksi tidak ingat kategorinya;
Bahwa saksi melakukan pembayaran dana tunjangan tambahan penghasilan dengan cara Sdr. YONATAN TROMYOTWAWA membacakan nama sesuai dengan daftar guru penerima dana tunjangan tambahan penghasilan, kemudian saksi memberikan uang kepada para guru yang telah di panggil itu;
Bahwa penyaluran dana tunjangan tambahan penghasilan (insentif) guru tersebut selesai dilakukan pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wit, kemudian pembayaran dihentikan karena sudah tidak ada guru yang datang mengambil dana tersebut sedangkan dana yang dibayarkan masih ada sisa dana sekitar untuk 10 (sepuluh) orang guru lagi;
Bahwa uang sisa dari pembagian tersebut di bawa oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd ke rumahnya untuk di rekap;
Bahwa pada malam saat setelah pembagian dilakukan, dan pada saat saksi akan pulang saksi melihat ada uang yang diserahkan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL kepada IVONE YAMLEAN;
Bahwa setelah saksi selesai membagikan Dana TTP semester I saksi diberikan uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) di rumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL, yang telah dimasukkan ke dalam amplop dan yang memasukkan dana tersebut kedalam tas saksi adalah ibu IVONE YAMLEAN , karena pada saat saksi diantar pulang dan ibu IVONE YAMLEAN mengatakan ada uang ditasnya saksi sebagai uang capek;
Bahwa pada pembagian DTTP semester II saksi membantu memasukkan dana tunjangan tambahan penghasilan (insentif) ke dalam amplop sesuai dengan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing guru penerima dana;
Bahwa pada saat kegiatan pembagian Dana TTP semester II akan dilakukan pembayarannya maka saksi dihubungi oleh IVONE YAMLEAN dengan denganmengatakan behwa sebentar kalau tidak sibuk jangan kemana-mana sebentar mau dilakukan pembayaran dana tunjangan tambahan penghasilan secara manual di rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN, dan setelah itu pada sore hari saksi pergi ke rumah URBANUS OHOILEDWARIN;
Bahwa yang ada di rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN yang memasukkan uang ke dalam amplop adalah: PASKARIN TANSER, ICING, dan IVONE YAMLEAN ;
Bahwa pada saat selesai pembagian dana semester II (dua) saksi diberi uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh IVONE YAMLEAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang mendapatkan dana tersebut, namun yang ada di rumah URBANUS OHILEDWARIN setelah membayarkan dana tunjangan tambahan, dilakukan namun yang ada dirumahnya Terdakwa URBANUS pada saat itu selain saksi sendiri, ada juga Sdr. YONATAN TROMYOTWAWA, PETRUS PALAI, ROBERT WATIMENA, NATANAEL, PASKARIN ICING, SWANOLO, MANTO GINTING, YONO BALUBUN, URBANUS OHILEDWARIN , IVON YAMLEAN, NILUS LEISUBUN, dan saksi tidak mengetahui berapakah masing-masing orang mendapatkan uang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang apakah ada guru yang mengeluh karena tidak mendapat Dana TTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah diakhir dari porses pembagian Dana TTP harus di buatkan laporan pertanggungjawaban ataukah tidak;
Bahwa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang saksi terima sudah diserahkan kembali kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL,Untuk yang sisanya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sempat dikasih kepada NAIMA RUMADAUL , tapi Terdakwa NAIMA RUMADAUL katakan bahwa tidak usah dikembalikan lagi;
Bahwa pada saat saksi diberi uang oleh IVONE YAMLEAN tersebut tidak dibuat kwitansi;
Bahwa IVONE YAMLEAN dipindahkan ke Distrik setelah selesai pembayaran Dana TTP semester II dilakukan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
40.URBANUS OHOILEDWARIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah Teredakwa membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015;
Bahwa saksi kenal Nilus Leisubun,Naima Rumadaul dan Antonia Yariko Ivone Yamlean sebagai rekan kerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak tahun 2010, yang sebelumnya saksi adalah sebagai seorang guru;
Bahwa pada tahun 2011 pada saat pertama saksi masuk ditempatkan di bidang, dan kemudian di pindahkan lagi ke Bagian Program, dan ditunjuk sebagai Operator Simda pada tahun 2014;
Bahwa tugas saksi sebagai Operator Simdak adalah untuk mengelola administrasi Keuangan di Dinas bersama Bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah ikut mengolah data guru penerima Dana TTP;
Bahwa oleh karena saksi sebagai Operator Simdak pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, maka pihak Bank Papua menghubungin saksi Ivone Yamlean berkaitan dengan mengenai SPP dan SPM;
Bahwa pada tahun 2014 SPM hanya ada 1 (satu) disebabkan pembayaran dilakukan secara manual;
Bahwa pada tahun 2015 SPM dibuat berulang-ulang itu disebabkan pada permintaan dari pihak Bank Papua;
Bahwa jika data itu terdapat kesalahan maka sudah pasti saksi menemukannya di awal oleh BPKAD Kabupaten Mimika;
Bahwa tabel cekslis merupakan akhir dari seluruh proses pengajuan dari Dinas ke Bagian Keuangan;
Bahwa berkaitan dengan tebel ceklis maka Terdakwa NAIMA RUMADAUL mengatakan kepada Terdakwa bahwa agar untuk menceklis ke YULIUS PILIGAME agar dikasih kuasa kepada Terdakwa dan yang copy tandatangan dari YULIUS PILIGAME adalah Terdakwa NAIMA RUMADAUL selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa pada tahun 2014 pembagian Dana TTP dilakukan secara tunai baik itu untuk Guru PNS maupun Guru Honorer, namun pada tahun 2015 Dana TTP untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk langsung ke Rekening mereka masing-masing;
Bahwa pada semester 1 (satu) pihak Bank Papua meminta untuk dibua manual karena guru-guru sudah mengancam dan hal itu saksi sampaikan ke Kepala Dinas dan Bendahara;
Bahwa pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan LS, dipertanggungjawab pada akhir tahun;
Bahwa tahun 2015 tidak ada laporan pertanggungjawaban menganai Pendistribusian Dana TTP;
Bahwa tugas pertanggungjawaban keuangan seharusnya dilakukan oleh Bendahara, namun karena ini adalah kegiatan yang ditangani bersama maka pertanggungjawabannya harus dilakukan juga dalam kerjasama;
Bahwa pada saat pemabayaran atau pembagian Dana TTP yang dilakukan, dan bertempat di SMP Negeri 2 Mimika saksi tidak ikut membagi;
Bahwa pada saat akan pembagian Dana TTP untuk semester II (dua) yang dilakukan pada tanggal 23 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 malam Kepala Dinas NILUS LEISUBUN membawa SPM dan SPP dan ditolak pihak Bank Papua, sehingga pembayaran untuk guru honor kategori kota dan dekat harus dibayarkan secara manual;
Bahwa sekitar jam 10.00 malam pencairan dana dilakukan, dan pada saat itu yang datang ke Bank Papua Mimika terlebih dahulu adalah IVONE YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa oleh karena ada desakan dari pihak Polisi maka saksi ikut pergi menyusul ke Bank Papua pada saat itu;
Bahwa setelah uang Dana TTP dicairkan dan selanjutnya dibawa kerumahnya Terdakwa;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP semester 1 (satu) saksi ada menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan waktu itu diserahkan oleh IVONE YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL ;
Bahwa uang yang saksi terima sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut, telah saksi kebalikan ke Kas Daerah setelah Terdakwa tahu dana ini bermasalah;
Bahwa pada saat saksi di periksa di Penyidik Polres Mimika saksi ada menghubungi IVONE YAMLEAN berkaitan dengan masalah uang itu;
Bahwa mengenai uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang saksi terima itu, saksi telah melaporkan kepada Pak NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya guru fiktif yang dimasukan sebagai penerima Dana TTP tahun 2015;
Bahwa data yang diserahkkan untuk dibuatkan SPM, saksi terima dalam 2 bentuk yakni soft copy dan hard copy yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas;
Bahwa tidak ada kendala dalam proses menginput data;
Bahwa SPM yang dibuat itu tidak untuk di tandatangin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan.
Bahwa dari dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (Dana TTP) tersebut saksi diberikan oleh saksi Antonia Yariko Ivone Yamlean sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiahakan tetapi uang tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara,
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
41. Antonia Yariko Ivonne Yamlean,S.E.,M.Si dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pinada Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa saat ini terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Distrik Mimika Baru, dan sebagai Mantan Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudyaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak bulan Maret 2015, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika, untuk menggantikan Sdr. BUNYAMIN sebagai Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika yang lama dan ada serah terima jabatan dengan Sub Bagian Keuangan yang lama, namun tidak ada serah dokumen;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (Insentif) untuk guru, karena pada tahun 2015 terdakwa menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Sub Bagian Keuangan adalah melakukan kontrol semua pekerjaan keuangan secara administrasi dan mengelola atas tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi yang dananya berasal dari pusat (APBN);
Bahwa atas tugas tesebut, selanjutnya saksi melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, selanjutnya hasil itu juga disampaiakan juga ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan di pusat;.
Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sejak bulan Maret 2015, sampai dengan tanggal 20 April 2015 yang kemudian saksi dipindah ke Kantor Distrik Mimika Baru di Timika;
Bahwa berkaitan dengan Dana TTP (insentif) memiliki nama anggaran yaitu Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan pendistribusiannya dilakukan berdasarkan katagori tempat tugas, dan Dana TTP sumber pada APBD Kabupten Mimika sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dimilik Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) yang diperuntukan bagi guru baik, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika adalah sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluuh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk terdistribusinya Dana TTP tahun 2015, terdapat wilayah yang dibagi dalam kategori untuk pembayaran dana tunjangan tambahan penghasilan guru yaitu:
Kategori kota : Rp.9.000.000,00;
Kategori dekat : Rp. 9.600.000,00;
Kategori jauh : Rp. 12.000.000,00;
Kategori sangat jauh : Rp. 15.000.000,00;
Bahwa yang dimaksud dengan dana tunjangan tambahan penghasilan adalah dana tunjangan yang diberikan selain gaji kepada para guru maupun pegawai lainnya;
Bahwa aturan yang dipakai sebagai dasar untuk kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) yang diberikan kepada para Guru adalah diatur dengan Keputusan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 04 tahun 2014, Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan;
Bahwa tidak ada dasar hukum yang yang dipergunakan sebagai Petunjuk Teknis yang mengatur tentang pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) guru, dan pada saat melakukan Pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) hanya menggunakan daftar nama guru penerima saja;
Bahwa terkait Dana TTP terdakwa menginput Data Penerima dari nol;
Bahwa data yang saksi input bersumber dari data yang terdapat dalam Laporan Bulanan;
Bahwa pada semester 1 (satu) saksi yang menginput data guru penerima dan totalnya sebanyak 2.886 (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam) orang guru penerima Dana TTP;
Bahwa saksi yang menghubungi para pegawai untuk meminta bantuan dalam kegiatan pembagi Dana TTP;
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa uang pada semester 1 (satu) berapa jumlahnya;
Bahwa sisa uang yang dibagikan pada semester 1 (satu) diserah kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL , dan kemudian diserahkan lagi kepada saksi untuk dilajutkan pembagiannya pada esok harinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa tidak dibuatkan Berita Acara Serah Terima Uang pada saat itu;
Bahwa tidak ada perintah dari Kepala Dinas untuk memasukan nama guru fiktif kedalam daftar penerima Dana TTP;
Bahwa saksi tidak pernah duduk bersama dengan Kepala Dinas, Bendahara Pengeluaran dan Operator Simda untuk membahas mengenai Pengelolaan Dana TTP;
Bahwa untuk semester I (satu) nama guru penerima Dana TTP tidak dilakukan Verifikasi, dimana saksi menyiapkan nama guru penerima dari data tahun 2014 yang kemudian saksi tambahkan dua nama bukan guru kedalam daftar penerima, dan data tersebut tidak diperiksa lagi oleh Kepala Dinas maupun oleh Bidang SD dan SMP, kemudian terdakwa memberikan data tersebut kepada URBANUS OHOILEDWARIN, untuk diinput dan selanjutnya Kepala Dinas langsung menyetujui data tersebut;
Bahwa untuk semester II (dua), sempat dilakukan verifikasi oleh Bidang SD dan SMP terhadap penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan pernah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Bidang SMP serta Bidang Paud dan SD, dan selanjuntnya saksi menyerahkan daftar guru penerima dalam bentuk (hard copy), dan data penerima Dana TTP diserahkan kepada Bidang SD dan SMP untuk dikoreksi oleh Bidang untuk di tindak lanjuti/ perbaikannya, dan setelah dlakukan verifikasi oleh bidang data nama guru yang dikoreksi diserahkan kepada saksi setelah dilakukan perbaikan terdakwa serahkan daftar nama guru penerima kepada saksi URBANUS OHILEDWARIN untuk dilakukan verifikasi kembali;
Bahwa tentang sumber data yang berkaitan dengan daftar nama-nama guru calon penerima Dana TTP pada saat itu saksi dapatkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika juga berdasarkan daftar nama-nama guru yang terdapat pada laporan bulanan dari masing-masing sekolah;
Bahwa Data dari Bidang pada saat dilakukan verifikasi penyusunan nama guru penerima Dana TTP, saksi melakukan verifikasi bersama dengan Bidang dan sudah sesuai dengan tujuannya yakni memeriksa dan menentukan nama guru yang berhak menerima Dana TTP;
Bahwa data yang telah di-input itu kemudian dilakukan verifikasi tidak diserahkan lagi ke Bidang, melainkan diserahkan kepada URBANUS OHOILEDWARIN untuk dilakukan verifikasi jumlah uang karena URBANUS OHOILEDWARIN adalah Operator Simda pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, namun untuk notulen tidak ada dibuat saat itu, bahwa untuk semester II (dua) saksi sudah tidak ingat lagi apakah pernah dilakukan verifikasi nama guru penerima atau tidak;
Bahwa untuk lembar kelengkapan penelitian dokumen atas Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) tidak pernah ditandatangani oleh Sdr. YULIUS PILIGAME, yang adalah selaku Sekretaris Dinas dan sekaligus selaku Pejabat Penatauha Keuangan (PPK), dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa pada saat itu terdapat hubungan yang kurang harmonis antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mimika saksi NILUS LEISUBUN dengan Sdr. YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris Dinas, dan selaku PPK pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa pada semester II (dua) saksi diperintahkan secara lisan oleh saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas untuk mengerjakan tugasnya saksi NAIMA RUMADUL, karena pada saat itu Terdakwa NAIMA RUMADUL, dalam kondisi baru selesai melahirkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dicairkan, dan berapa jumlah uang yang telah diserahkan kepada terdakwa karena terdakwa tidak menghitungnya;
Bahwa yang mencairkan uang terkait dengan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) adalah URBANUS OHOILEDWARIN bersama-sama dengan Terdakwa NAIMA RUMADAUL , sedangkan saksi bersama-sama dengan Sdr. ALDO hanya menunggu didalam mobil, dan setelah dana cair kemudian saksi bersama-sama dengan Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan URBANUS OHOILEDWARIN pergi ke rumahnya URBANUS OHOILEDWARIN, dan setelah itu baru Terdakwa NAIMA RUMADAUL menyerahkan uang kepada saksi untuk dibagikan;
Bahwa setelah pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan dilaksanakan, ada pemberian uang kepada pegawai yang ikut membantu pembagikan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP), yaitu ada sekitar 11 (sebelas) atau 12 (dua belas) orang, dan dana tersebut berasal dari sisa Dana TTP yang tidak dibagikan kepada para guru, dan uang dibagikan tersebut sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang yang telah dimasukkan ke dalam amplop warna putih, dan saksi yang memasukkan uang tersebut ke dalam amplop atas saran dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa Sdr. AGUSTINUS SERE dan Sdr. HASWANDI masuk dalam daftar penerima karena permintaan dari Sdr. ROBERT WATTIMENA;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. YOSEP LEWAR karena dia adalah sopir pribadinya saksi sendiri, sedangkan Sdr. ANDRIANUS GEBA adalah sopir pribadinya sdr. RUFINA SAKLIL selaku Kepala Bidang SMP;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nama guru penerima yang hilang, yang lebih mengetahui adalah Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan Sdri. YUNITA SERONG;
Bahwa pada semester I (satu) saksi ada mendapatkan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sedangkan untuk semester II (dua) Terdakwa tidak mendapat uang atas penyaluran dana tersebut;
Bahwa saksi telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan alat tulis kantor, untuk mengerjakan pekerjaan dirumah berupa pembelian pulpen, kertas, tinta dan selain itu membagikan kepada guru-guru yang datang ke rumah menuntut untuk dibayarkan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
42.NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd, dibawah janji pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan saksi telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pinada Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa sejak tahun 2014 saksi sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sampai dengan awal tahun 2016;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) atau Insentif yang diberikan kepada para guru di Kabuapten Mimika karena saksi menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan di Kabupaten Mimika sejak bulan Maret tahun 2014 sampai dengan awal tahun 2016;
Bahwa di Kabupaten Mimika ada dua Dinas Pendidikan, yaitu Dinas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu, Menyelenggarakan Management baik secara administrasi maupun, sarana dan prasarana pada Pendidikan untuk TK, SD dan SMP di Kabupaten Mimika. Sedangkan Tanggung jawab saksi adalah: Melaporkan segala hasil pekerjaan saksi kepada Bupati Kabupaten Mimika melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika;
Bahwa sebagai Kepala Dinas saksi juga mempunyai jabatan lain yaitu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, untuk Menyelenggarakan Perancangan Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran pada Dinas Pendidikan Dsar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah satu bentuk dukungan dan apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang diberikan kepada para guru yang bertugas di Kabupaten Mimika dalam rangka mengimbangi kesulita ekonomi yang diakibatkan kondisi daerah;
Bahwa Dana TTP tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mimika dengan total anggaran sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enm miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan tahun 2015 diatur dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 04 tahun 2014, Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika;
Bahwa yang berhak menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) adalah para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Guru Honor yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah sesuai dengan ketersediaan anggaran;
Bahwa jumlah guru pada tahun 2015 adalah sejumlah 1.433 (seribu empat ratus tiga puluh tiga) orang Gurur yang berstatus sebagai PNS/CPNS sedangkan untuk guru honorer adalah sejumlah 1.452 (seribu empat ratus lima puluh dua) orang guru, dan julah guru ini adalah keadaan per Desember 2015 yang berjumlah 2.885 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) orang guru;
Bahwa untuk Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan telah dibagikan kepada 1.433 (seribu empat ratus tiga puluh tiga) orang guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibayarkan, sedangkan untuk honorer dibayarkan berdasarkan sisa anggaran setelah dibayarkan kepada Guru-guru Pegwai Negeri Sipil (PNS), dan sampai saat ini saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah Guru Honorer yang mendapatkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan Dana TTP maka tempat tugas dibagi ke dalam 4 (empat) kategori yaitu, Katagori Sangat Jauh mendapatkan DTTP sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Katagori Jauh memperoleh DTTP sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Katagori Dekat memperoleh DTTP sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan Katagori Dalam Kota memperoleh DTTP sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu ruoiah);
Bahwa yang menentukan nama-nama guru yang berhak menerima Dana TTP adalah melaui pengusulan Kepala Sekolah berupa Laporan Bulanan yang disampaikan masing-masing sekolah kepada Dinas, yang diterima oleh Bidang TK dan SD, dan Bidang SMP, kemudian berdasarkan Laporan Bulanan tersebut tim yang terdiri dari Bidang TK dan SD, dan Bidang SMP bersama-sama dengan Sub Bagian Keuangan melakukan kroscek data sehingga diperoleh nama-nama yang keluar sebagai penerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP);
Bahwa tidak ada Surat Perintah yang diterbitkan saat pembentukan Tim untuk melakukan seleksi nama-nama guru, tim tersebut dibuat berdasarkan tugas pokok para pihak yang masuk dalam tim adalah sebagai berikut:
Ketua Tim adalah saksi sendiri;
Kasubbag Keuangan : IVON NAMLEAN.
Kabid TK dan SD : PAULUS SAILE.
Bidang SMP : ROVINA SAKLIL.
Kepala Seksi Kurikulum SD : EVRAIM SARIAH.
Kepala Seksi Kurikulum SMP : saudara GINTING.
Sekertaris Dinas : YULIUS PILIGAME.
Kepala Bidang Ketenagaan dan Kependidikan LEVINA KONDOLOGIT.
Bahwa yang mengetik nama-nama guru untuk dimasukkan kedalam daftar guru honor yang berhak menerima Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut:
SALMON selaku Petugas Operator di Bagian Keuangan;
URBANUS OHOILEDWARIN selaku Petugas Operator di Bagian Keuangan;
IVON NAMLEAN selaku Kepala Sub Bagian Keuangan.
Bahwa untuk Dana TTP ada dua hal penting yang harus diperhatikan yaitu dimulai dari pendataan yang melibatkan bidang yaitu Bidang SD dan TK dan Bidang SMP;
Bahwa ada yang natinya akan dipergunakan adalah Data Daposik dari Kepegawaian, yang kegunaannya untuk membantu Kepala Sub Bagian Keuangan dalam mengimput Data nama guru penerima DTTP;
Bahwa salah satu sumber data yang digunakan dalam mengimput data adalah data tahun sebelumnya;
Bahwa untuk klarifikasi data sudah dimulai sejak bulan September 2015 yang digunakan untuk triwulan III (tiga) dan triwulan IV (empat), sedangkan untuk semester I (satu) dibuat sekitar bulan April atau bulan Mei, dan data tersebut diketik di Kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa sesuai dengan daftar yang diajukan ke mejanya saksi selaku Kepala Dinas, oleh Tim yang mengkroscek data penerima dana, saksi yakini bahwa daftar nama penerima tersebut sudah benar dan sudah sesuai dengan fakta dilapangan;
Bahwa di awal tahun 2015 saksi pernah mengundang Yayasan untuk mengkroscek kembali terhadap data yang ada pada Yayasan;
Bahwa untuk semester I (satu) saksi terima daftar penerima tersebut pada bulan Mei 2015 yang diserahkan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Sdri. IVONE yamlean , sedangkan untuk semester II (dua) daftar nama penerima tersebut diajukan kepada saksi beberapa kali, sejak bulan September 2015 sampai dengan 26 Desember 2015, karena terjadi beberapa kesalahan pada data rekening (dimana terdapat rekening bermasalah atas hasil verifikasi yang dilakukan oleh Bank terhadap data nama guru;
Bahwa untuk semester I (satu) dilakukan pembayaran secara manual, dan untuk semester II (dua) untuk guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pembayaran dengan cara melalui rekening masing-masing bersama dengan Guru Honor dengan Kategori Jauh dan Sangat Jauh, sedangkan untuk Kategori Kota dan Dekat pembayarannya dilakukan dengan secara manual;
Bahwa pembayaran pada semester I (satu) dilakukan di SMP Negeri 2 Mimika, sedangkan semester II (dua) pembayarannya dilakukan melalui rekening untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honor dengan Kategori Jauh dan Sangat Jauh juga bertempat di SMP Negeri 2 Mimika, kemudian dilanjutkan dirumahnya Sdr. YONO pada tanggal 24 Desember 2015;
Bahwa pada tahun 2015 Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan guru dibagikan melalui rekening, dan perlu saksi tambahkan pada saat akan membagikan dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan mengalami kesulitan dalam memperoleh data rekening dari setiap guru, sehingga untuk tahun 2015 semester I (satu) terhitung sejak bulan Januari samapai dengan bulan Juni dibayar dengan secara manual atau tunai, kemudian untuk triwulan III (tiga) sudah dibayarkan pada bulan Oktober yaitu untuk Kategori Jauh kepada Guru Pegwai Negeri Sipil (PNS), sedangkan bagi Guru Honor dengan Kategori Sangat Jauh, Dekat dan Kota dibayarkan pada bulan Desember 2015;
Bahwa sebelumnya Bank siap melaksanakan semua pembayaran melalui rekening, namun pada tanggal 23 Desember para guru melakukan demo untuk menuntut pelaksanaan pembayaran secepatnya, kemudian sore hari pihak Bank Papua mengusulkan pembayaran dilakukan secara manual karena pertimbangan keamanan, setelah itu saksi berkoornasi dengan Sekretaris Deraha dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, dan atas pesetujuannya saksi menarik kembali SP2D untuk pembayaran yang dilakukan melalui rekening, kemudian SP2D Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) saksi serahkan kepada ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan URBANUS OHOLILEDWARIN selaku Operator SIMDA untuk dilakukan perubahan dan pembayaran dilakukan secara manual, sehingga pada pada tanggal 23 Desember 2015 (sekitar pukul 1.00 Wit Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) tersebeut dicairkan kemudian dibayarkan;
Bahwa ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si menjabat sebagai Kepala Sub Bagiang Keuangan yang secara organisasi berada dibawah Sekertaris Dinas, sedangkan Terdakwa NAIMA RUMADAUL selaku Bendahara Pengeluaran dengan atas Langsungnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu saksi sendiri;
Bahwa berkaitan dengan Dana TTP maka tugas dari ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si adalah menginput data para guru;
Bahwa yang menadatangani Dokumen pembayaran adalah Kepala Dinas yaitu saksi sendiri dan Bendahara Pengeluaran Terdakwa NAIMA RUMADAUL;.
Bahwa dalam lembar checklist ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yaitu Sdr. YULIUS PILIGAME dalam rangka proses verifikasi kelengkapan dokumen yang akan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan dana;
Bahwa di dalam dinas memang ada terdapat sedikit masalah antara saksi dengan Sdr. Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yaitu Sdr. YULIUS PILIGAME;
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP, saksi tidak tahu persis apakah IVONE YAMLEAN ada di lokasi atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan pencairan ke Bank adalah IVONE YAMLEAN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL;
Bahwa saksi tidak mengetahui ternyata ada yang bukan guru namun menerima Dana TTP, dan saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Polres Mimika;
Bahwa terkait dengan adanya nama bukan guru yang menerima dana, nama guru yang hilang pada Dana TTP, saksi kemudian memanggil IVONE YAMLEAN, Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan URBANUS OHOILEDWARIN ke rumahnya saksi;
Bahwa setelah saksi bertanya kepada IVONE YAMLEAN , dan Sdri. NAIMA NAIMA RUMADAUL dan URBANUS OHOILEDWARIN bagaimana bisa ada data guru yang hilang, dan bukan guru namun menerima Dana TTP;
Bahwa selanjutnya pada saat itu saksi memerintahkan jika ada uang yang diberikan kepada bukan guru segera dikembalikan;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas pernah memanggil Kepala Sub Bagian Keuangan yaitu IVONE YAMLEAN , Bendahara Pengeluaran Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan Petugas Operator URBANUS OHILAWAREN dan memerintahkan untuk segera membuat laporan tekait Dana TTP;
Bahwa setelah Dana TTP menjadi masalah, beberapa waktu kemudian URBANUS OHILAWAREN dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL datang kepada saksi dan mengatakan bahwa mereka masing-masing menerima uang yang berasal dari Dana TTP sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada pertemuan pertama dengan IVONE YAMLEAN , Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan URBANUS OHILAWAREN tidak ada pengakuan dari ketiganya telah menerima uang;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Guru fiktif yang totalnya sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa setelah kegiatan Penyaluran Dana TTP Tahun Anggaran 2015 menjadi masalah dan telah beberapa kali saksi memanggil saksi IVONE YAMLEAN tapi dia tidak datang, kemudian saksi berinisiatif untuk medatangi kerumahnya namun juga tidak ketemu, dan beberapa waktu kemudian saksi hanya bertemu pengacaranya;
Bahwa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) Perwakilan Provinis Papua menyebutkan ada uang dari Dana - TTP sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang tidak ada pertanggung jawabannya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
43. BUNYAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., URBANUS OHOILEDWARIN , ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEA, SE., M.Si., dan NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. sebagai rekan kerja pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Bahwa saksi staf di Dinas Pendidikan Dasar 2015.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar sejak Tahun 2008 s/d 2015.
Bahwa Dana TTP sudah ada di DPA sejak tahun 2008.
Bahwa terkait dana TTP yang saksi lakukan adalah start dari bulan januari mengumoulkan data guru dikumpulan dari laporan bulanan Guru PNS dan Honor sudah tercantum di Laporan Bulanan.
Bahwa Dana TTP bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Bahwa penerima Dana TTP sudah ditentukan di DPA.
Bahwa untuk pembayaran Dana TTP ada 4 Kategori dan setiap kategori besarannya berbeda.
Bahwa laporan bulanan berasal dari masing-masing sekolah.
Bahwa Data guru PNS kembali dicocokan dengan bagian Keuangan.
Bahwa pembayaran Dana TTP Tahun 2014 guru honor dibayar secara manual.
Bahwa pada saat itu ada instruksi dari wakil bupati agar pembagian Dana TTP bagi Guru Honor masuk Rekening. Pada saat itu Kepala Dinas Sendiri yang menyampaikannya.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat itu saudara Saksi bersam dengan Kepala Dinas NILUS LEISUBUN dan Bendahara Pengeluaran JOICE TIANA pulang jam 12 malam untuk mengurus pembayaran guru honor secara Rekening namun tidak bisa.
Bahwa Dana TTP harusnya dibayarkan setiap bulan tapi mengingat banyaknya guru dipedalaman tidak mungkin setiap bulan bulak balik meninggalkan sekolah untuk mengambil Dana TTP.
Bahwa pembagian Dana TTP di berikan kepada guru berdasarkan masa kerja, masa kerja minimal adalah 3,5 Tahun.
Bahwa didaftar penerima dana TTP yang tanda tangan hanya Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran
Bahwa pada tahun 2014 setiap pencaiaran hanya ada 1 SPM dan 1 SP2D.
Bahwa untuk penginputan data selain dari lapporan bulanan data juga diambil dari bidang.
Bahwa pada saat pembagian saksi ikut.
Bahwa setelah pembayaran Dana TTP kepada guru, semua bukti pembayaran dikumpulkan di bendahara karena finalnya ada di Bendahara pengeluaran.
Bahwa tahun 2014 ada Demo karena telat pembayaran.
Bahwa saksi menyerahakan data kepada pengurus yang baru, data diberikan kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL , saksi menyampaikan “ini data yang saya pakai selama ini “
Bahwa pada saat itu Terdakwa NAIMA RUMADAUL menelpon sdri. JOICE lalu JOICE menelpon saksi dan berkata “Bung siapkan data untuk diberikan kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL yang diserahkan Hard dan Soft Copy nya.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika ada pertemuan terkain pembahasan Dana TTP.
Bahwa Rekapitulasi ulang selalu dilakukan untuk pembagaian Dana TTP di tahun selanjutnya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
44. JOICE TIANA RATULANGI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd URBANUS OHOILEDWARIN ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si., dan NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. sebagai rekan kerja pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait tidak pidana korupsi Dana TTP pada Dinas Pendidikan Dasar dan KebudayaannKabupaten Mimika.
Bahwa sejak tahun 2007 s/d 2015 saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran,
Bahwa tugas dari bendahara pengeluaran terkait dana TTP adalah bertanggung jawab, memverifikasi serta dalam proses pencairan.
Bahwa pada tahun 20154 data yang di dapat dari Kasubag Keuangan saksi rekapitulasi ulang.
Bahwa yang direkapitulasi adalah jumlah daftar penerima dan jumlah Dana yang tersedia.
Bahwa yang membuata Data adalah Kasubag Keuangan, saya yang Rekap lalu setelah selesai di serahkan kepada Kepala Dinas.
Bahwa setalah itu diserahkan ke operator untuk dibuatkan SPM dan SPP.
Bahwa setiap 1 semester hanya ada 1 SPM dan 1 SP2D.
Bahwa pada taun 2014 urbanus tidak terlibat membuat data.
Bahwa yang membuat data adalah Kasubag Keuangan dan di rekap oleh saksi lalu terlebih dalhulu diserahkan kepada sekertaris selaku PPK untuk di verifikasi.
Bahwa pada tahun 2014 yang menjadi sekertarid di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah saudara YOHANES.
Bahwa PPK ada menandatangani 1 lembar hasil dari verifikasi.
Bahwa setelah SPM terbit kami cek ke Bank Papua apakah Dananya sudah bisa dicairkan belum.
Bahwa pada saat pencairan saksi sendiri yang mengambil Dana tersebut di Bank Papua.
Bahwa pada saat pembagian di mulai dari kategori sangat jauh.
Bahwa setelah pembayaran selesai saksi minta bukti pertanggung jawaban ke Kasubag Keuangan dan Bendahara Pembantu.
Bahwa laporan pertanggung jwaban Dana TTP di bawa ke inspektorat.
Bahwa benar pada saat pembagian biasanya Dinas memnijam tempat dan biasanya di lakukan di SMP 2.
Bahwa pada saat pembagian tahun 2014 Kepala Dinas hadir untuk memberi arahan.
Bahwa saat berganti jabatan tidak ada serah terima dokumen antara pejabat yang lama dan pejabat yang baru.
Bahwa pada tahun 2015 tepatnya bulan juli ada guru yang berkoordinasi mereka bilang tidak menerima Dana TTP.
Bahwa perubahan data setiap tahunya tidak terlalu banyak.
Bahwa dana yang disiapkan pemerintah untuk 1 tahun untuk setiap orang jika pada semester 1 orang itu terima dan pada saat pertengahan semester 2 dia meningggal tapi dia tetap wajib terima Dana TTP tersebut sebagai bentuk apresiasi.
Bahwa laporan pertanggung jawaban Dana TTP tidak pernah tidak diserahkan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
45. AXAMINA KATOUKI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan mengenal terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., URBANUS OHOILEDWARIN , ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE., M.Si., dan NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd. sebagai rekan kerja pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan terkait tidak pidana korupsi Dana TTP pada Dinas Pendidikan Dasar dan KebudayaanKabupaten Mimika.
Bahwa Pada tahun 2014 saksi bekerja di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabuapaten Mimika serta menjabat sebagai Bendahara Pembantu.
Bahwa tugas dari Bendahara Pembatu adalah membatu Bendahara Pengeluaran.
Bahwa tidak ada serah terima Dokumn antara saksi dengan bendahara pembantu yang baru.
Bahwa pada bulan agustus 2015 saya menjabat sebagai sebagai kasi dan iku rapat mengenai pendataan guru untuk penerima Dana TTP.
Bahwa pada saat rapat saksi pernah menyampaikan bahwa data yang sebelumnya atau data tahun 2014 telah diserahkan kepada bendahara pengeluaran yang baru.
Bahwa pada saat itu Kepala Dinas bilang data yang Kasubag Keuangan yang lama yang sudah diserahkan ada yang sudah pensiun dan ada yang sudah meninggal.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
46. PERUWATAN YANDRY IMANUEL SEDUBUN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir di persidanagn terkait tidak pidana korupsi Dana TTP pada Dinas Pendidikan Dasar dan KebudayaannKabupaten Mimika.
Bahwa saksi pada tahun 2015 menjabat sebagai Kasubid Belanja Daerah di Kantor BPKAD Kab. Mimika.
Bahwa tugas dari Kasubid Belanja Daerah adalah menangani pencairan SP2D.
Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Mimika.
Bahwa mekanisme Dana TTP dimulai pengajuan dari Dinas, lalu dibuat SPP dan SPM, cheklis dari PPK dan surat dari Kepala Dinas.
Bahwa jika data-data tidak sesuai data akan dikembalikan ke Dinas yang bersangkutan.
Bahwa pencairan LS adalah pencairan yang laporannya dipertanggungjawabkan pada saat pengajuan anggaran;
Bahwa meskipun pertanggungjawaban diawal namun pihak-pihak yang mengurus pencairan tetap harus membuat laporan perkembangannya, biasanya untuk kepentingan Kantor Inspektorat Daerah;
Bahwa jika menggunakan sistem pencairan LS adalah pencairan yang langsung dibayarkan kereking yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam hal berhubungan dengan proyek;
Bahwa jika seperti kasus Penyaluran Dana TTP yang pihak penerima tidak memiliki no rekening maka tidak dibayarkan langsung ke rekening yang bersangkutan melainkan masuk ke rekning Bendahara Dinas barulah ditarik untuk dibayarkan secara manual kepada pihak penerima;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
TRI GUNAWAN, S.E, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selaku Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) Perwakilan Provinsi Papua;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah juga melakukan audit atas kasus korupsi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai Ahli dilakukan berdasarkan Standart Operasional (SOP), dan Ahli harus melakukan klarivikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan kemudia Ahli melakukan konfirmasi dengan beberapa orang yang berhubungan dengan laporan keuangan, dan juga Ahli mencari nilai kerugian keuangan negara;
Bahwa Ahli melakukan Audit tersebut berdasarkan permintaan dari Penyidik Kepolisian;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara adalah dimana Terdakwa selaku actor utama dimana awal mula pendataan guru penerima dana TTP dilakukan terdakwa Naima Rumadaul ,SPd selaku Bendahara Pengeluaran tidak melakukan koordinasi dengan baik ;
Bahwa Ahli mengerti hadirkan di persidangan ini untuk memberikan keterangan atau pendapat mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (Dana-TTP) guru Tahun Anggaran 2015, dan sebelumnya ada Ssurat Panggilan untuk meberikan keterangan di persidangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dengan Surat Nomor : B 292/T.1.19/Ft.1/11/2017 tanggal 17 November 2017;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara adalah dimana Terdakwa selaku actor utama dimana awal mula pendataan guru penerima dana TTP dilakukan terdakwa Urbanus Ohoiledwarin selaku Operator penyaluran dana Tunjangan Tamabahan penghasilan (Dana TTP) tidak melakukan koordinasi dengan baik ;
Bahwa sebelum Ahli memberikan keterangan atau pendapat di Penyidik Polres Mimika, terlebih dahulu Ahli telah melakukan ekspose perkara ini dikantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, kemudian Tim dan Ahli menginventarisasi Barang Bukti yang sudah dikumpulkan oleh Penyidik Polres Mimika, dan setelah bukti bukti dianggap cukup maka Tim Ahli datang ke Timika untuk melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang dianggap mengerti terkait permasalahan tersebut;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) kepada guru PNS maupun Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 adalah Surat Kapolres Mimika dengan Nomor : B/245/IV/2016/ Reskrim, tanggal 14 April 2016, perihal permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas Nomor : ST-718 / PW26/5/2016, tanggal 31 Mei 2016 dari Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua;
Bahwa sesuai dengan hasil Audit Perhitungan yang di lakukan oleh Timnya Ahli pada dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) guru Tahun Anggaran 2015 yangdilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp5.804.230.000,00,00 (lima miliar delapan ratus empat empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan DPA Tahun Anggaran 2015 besarnya anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yan masuk kedalam SKPD Dinas Penididikan Dasr dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika;
Bahwa berdasakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terbit, dan dana yang telah dicairkan adalah sejumlah Rp45.763.241.000,00,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus emapat puluh satu ribu ruipah), yang mana pencairan dapat dilakukan didasarkan pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah Ahli terima dari pihak Penyidik Polres Mimika yang di gunakan untuk mencairkan dana untuk semester I (satu) adalah:
SP2D Nomor 04206, tanggal 13 Juli 2015, sejumlah Rp396.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
SP2D Nomor 04127, tanggal 10 Juli 2015, sejumlah Rp1.651.200.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 04205, tanggal 13 Juli 2015, sejumlah Rp5.004.000.000,00 (lima miliar empat juta rupiah);
SP2D Nomor 04125, tanggal 10 Juli 2015, sejumlah Rp3.045.000.000,00 (tiga miliar empat puluh lima juta rupiah);
SP2D Nomor 04126, tanggal 10 Juli 2015, sejumlah Rp1.380.000.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
SP2D Nomor 03071, tanggal 22 Juni 2015, sejumlah Rp10.935.255.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
SP2D Nomor 04204, tanggal 13 Juli 2015, sejumlah Rp110.350.000,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lim puluh rupiah).
Dan untuk semester II (dua) telah di pergunakan SP2D sebagai berikut:
SP2D Nomor 06320, tanggal 11 September 2015, sejumlah Rp53.250.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah);
SP2D Nomor 08244, tanggal 21 Oktober 2015, sejumlah Rp845.500.000,00 (delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 08196, tanggal 21 Oktober 2015, sejumlah Rp365.700.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 08283, tanggal 22 Oktober 2015, sejumlah Rp1.432.080.000,00 (satu miliar tiga empat ratus tiga puluh dua juta delpan puluh ribu rupiah);
SP2D Nomor 08273, tanggal 22 Oktober 2015, sejumlah Rp3.528.675.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
SP2D Nomor 11681, tanggal 16 Desember 2015, sejumlah Rp1.432.080.000,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah);
SP2D Nomor 11773, tanggal 16 Desember 2015, Rp3.528.225.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima rupiah);
SP2D Nomor 11679, tanggal 16 Desember 2015, sejumlah Rp850.500.000,00 (delapan ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 11680, tanggal 16 Desember 2015, sejumlah Rp365.700.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 12787, tanggal 21 Desember 2015, sejumlah Rp2.587.500.000,00 (dua miliar lima ratud delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 12938, tanggal 22 Desember 2015, sejumlah Rp1.488.000.000,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
SP2D Nomor 12937, tanggal 22 Desember 2015, sejumlah Rp4.491.000.000,00 (emppat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah);
SP2D Nomor 12788, tanggal 21 Desember 2015, sejumlah Rp1.140.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh juta rupih);
SP2D Nomor 12781, tanggal 21 Desember 2015, sejumah Rp235.266.000 (dua ratustiga puluh lima juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
SP2D Nomor 13021, tanggal 22 Desember 2015, sejumlah Rp28.110.000,00 (dua puluh delapan juta seratus sepuluh ribu rupiah);
SP2D Nomor 12939, tanggal 22 Desember 2015, sejumlah Rp584.400.000,00 (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
SP2D Nomor 14927, tanggal 31 Desember 2015, sejumlah Rp154.950.000,00 (seratus lima puluh empat juta sembilan lima puluh ribu rupiah);
SP2D Nomor 14849, tanggal 31 Desember 2015, sejumlah Rp130.500.000,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mekanisme proses pencairan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) guru tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah sebagai berikut:
Kepala Sub Bagian Keuangan membuat daftar nama-nama guru yang akan menerima Dana TTP;
Selanjutnya daftar nama guru tersebut ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bendahara Pengeluaran selanjutnya membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) dimana daftar guru-guru tersebut sebagai lampirannya, yang dibuatkan oleh Sdr. URBANUS OHOILEDWARIN selaku Petugas Operator;
Selanjutnya SPP-LS tersebut ditandatangani secara tidak benar oleh Sdr. URBANUS, seolah-olah SPP-LS tersebut telah diverikasi dan dinyatakan lengkap oleh PPK Sdr. YULIUS PILIGAME;
Selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar- S (SPM-LS) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran;
SPM-LS diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuoaten Mimika untuk diproses guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS);
SP2D diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Dinas untuk dicairkan Dana TTP tesebut;
Ada penyaluran Dana TTP melalui rekening, tunjangan langsung masuk kerekening guru yang bersangkutan sedangkan yang manual, dan yang lain setela dana cair masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran, selanjutnya tunjangan diserahkan secara manual kepada masing-masing guru yang telah terdaftar sebagai penerima Dana TTP;
Daftar nama-nama guru penerima tunjangan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, difotocopy, selanjutnya dipakai sebagai tanda terima penyerahan uang tunjangan;
Bahwa mekanisme Pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk guru tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah Seluruh SP2D yang terbit adalah jenis LS yang melalui rekening, uang tunjangan langsung masuk ke rekening guru setelah diterbitkan SP2D-LS, Sedangkan yang manual setelah SP2D-LS terbit, dana tersebut masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran, dan untuk pembayarannya, maka Bendahara Pengeluaran mencairkan uang dari rekeningnya selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyerahkan langsung kepada guru yang bersangkutan;
Bahwa menurut pendata Ahli, pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) sebagai Tambahan Penghasilan tahun 2015 dengan menggunakan metode pembayaran langsung (LS) telah sesuai, namu dengan adanya pembayaran yang dilakukan secara manual, maka tidak pembayaran seperti itu tidak sesuia dengan menggunakan pembayaran LS seharusnya ditujukan ke rekening guru yang bersangkutan tidak dibayar secara manual karena cara seperti ini memiliki risiko yang cukup tinggi dan dapat saja disalahgunakan;
Bahwa jika guru belum memiliki Nomor Rekening maka pembayaran dapat dilakukan dengan cara uang yang diambil dan telah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan setelah Bendahara mencairkan dana tersebut untuk membayarkan dana itu secara manual kepada para guru;
Bahwa Tim Ahli (Auditor) telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yaitu Sdr. SIHOL PARNIGOTAN, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Dana TTP Tahun Anggaran 2015 tidak dibuatkan dokumen tertulis sebagai petunjuk pekasanaan berupa prosedur atau mekanisme penyalurannya, inilah yang menjadi celah sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
Bahwa setelah Tim Ahli melakukan perbandingan antara realisasi Pencairan yang didasarkan pada SP2D yang ada dengan realisasi pembayaran Dana TTP maka telah ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga pulu ribu rupiah);
Bahwa akibat yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara disebabkan karena adanya penyimpangan:
Pembayaran kepada yang bukan guru;
Nama-nama guru penerima tunjangan yang dihilangkan;
Pembayaran tunjangan ganda;
Tunjangan yang tidak dibayarkan;
Pembayaran tunjangan kepada guru yang telah meninggal;
Kelebihan pencairan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP); dan Pembayaran tunjangan yang tidak ada bukti pembayaraannya.
Bahwa rincian Pembayaran Dana TTP yang dilakukan kepada nama-nama yang bukan guru dengan total pembayaran sejumlah Rp551.400.000,00 (lima ratus lima puluh satu satu juta empat ratus ribu rupiah), yaitu:
Bahwa rincikan nama-nama guru yang namanya dihilangkan dimana yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai penerima tunjangan sejumlah Rp505.800.000,00 (lima ratus lima juta delapan ribu rupah) yaitu:
Ahli menerangkan dapat ahli rincikan Pembayaran tunjangan ganda kepada guru sebesar Rp638.130.000,00 yaitu:
Bahwa dapat ahli rincikan Guru yang tidak menerima pembayaran sebesar Rp38.400.000,00 (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) sesui dengan hasil klarifikasi yaitu:
| NNo. | Nama Guru | Keterangan | Nilai (Rp) |
| 1.1 | Alexius O. | SD Inpres Uta I | 15.000.000 |
| 2.2 | Eko | SDNegeri Potowaiburu | 15.000.000 |
| 3.3 | Andre Yanus Geba | SD Negeri Potowaiburu | 15.000.000 |
| 4.4 | Yosep Lewar | SD Inpres Uta I | 15.000.000 |
| 5.5 | Andre Yanus Geba | SD Negeri Potowaiburu | 15.000.000 |
| 6.6 | Agustinus Sere | SD Inpres Uta I | 15.000.000 |
| 7.7 | Haswandi | SD Inpres Tsiga | 15.000.000 |
| 8.8 | Silvester Rahawarin | YPPK | 15.000.000 |
| 99 | Farley Diana R. F | YPPK | 15.000.000 |
| 110 | Martinus Ramatua | YPPK | 15.000.000 |
| 111 | Kasianus Ardi | YPPK | 15.000.000 |
| 112 | Arifin | YPPK | 15.000.000 |
| 113 | Marceline Rumkorem | YPPK | 15.000.000 |
| 114 | Krispinus. O | YPPK | 12.000.000 |
| 115 | Ferdi F. Jemahat | YPPK | 9.600.000 |
| 116 | Herman Yatowau | YPPK | 9.600.000 |
| 117 | Maria Oktovina Nona | YPPK | 9.000.000 |
| 118 | Yohanes Marai | YPPK | 15.000.000 |
| 119 | Natalis Tiriwauku | YPPK | 15.000.000 |
| 220 | Anastasia Pindi | YPPK | 15.000.000 |
| 221 | Gabriel Pekkei | YPPK | 15.000.000 |
| 222 | Yulius Pandi | YPPK | 15.000.000 |
| 223 | Heterinda Motte | YPPK | 15.000.000 |
| 224 | Margareta | YPPK | 15.000.000 |
| 225 | Marselina Rumkorem | YPPK | 15.000.000 |
| 226 | Mellyana Lengka | YPPK | 15.000.000 |
| 227 | Valeria Uku | YPPK | 15.000.000 |
| 228 | Kaspar Reyaan | YPPK | 12.000.000 |
| 229 | Agustinus Mutaweyau | YPPK | 12.000.000 |
| 330 | Martinus Edowai | YPPK | 12.000.000 |
| 331 | Herman Jatowau | YPPK | 9.600.000 |
| 332 | Margaretha Delsy. W | YPPK | 12.000.000 |
| 333 | Nurhasanah | SD Inpres Koperapoka II | 9.000.000 |
| 334 | Nurhasanah | SD Inpres Koperapoka II | 9.000.000 |
| 335 | Siti Muslihah | SMP Negeri 12 | 9.600.000 |
| 336 | Siti Muslihah | TK Harapan Bersama | 9.600.000 |
| 337 | Eufemia Igo | SD Inpres Timika VII | 9.600.000 |
| 338 | Eufemia Igo | Daftar Susulan | 9.600.000 |
| 339 | Theresia Kabarubun | SD Inpres Mapurujaya | 9.600.000 |
| 440 | Theresia Kabarubun | SD YPPK Fillimas ST. Paulus Mapuruka | 15.000.000 |
| 441 | Jumiatun | SMP Negeri 4 | 9.600.000 |
| 442 | Roberto Masi | - | 9.000.000 |
| 443 | Martina Dimi | - | 9.000.000 |
| Jumlah | 551.400.000 | ||
| NNo | Nama Guru | Keterangan | Nilai (Rp) |
| 11 | Abdul Rafik | SD Inpres Singa | 15.000.000 |
| 22 | Susana Badrai | SD Inpres Singa | 15.000.000 |
| 33 | Sudarmoko | SD Inpres Singa | 15.000.000 |
| 44 | Yulius Pogolamun | SMP Negeri Jita | 15.000.000 |
| 55 | Adrianus Geba | SMP Negeri Potowaiburu | 15.000.000 |
| 66 | Emanuel Renyaan | SMP Negeri UTA | 15.000.000 |
| 77 | Eva Taime | SMP Negeri UTA | 15.000.000 |
| 88 | Dolpiunus Sudjebun | SMP Negeri UTA | 15.000.000 |
| 99 | Jeane Wateratu | SMP Negeri UTA | 15.000.000 |
| 110 | Marlince Edowai | SMP Negeri UTA | 15.000.000 |
| 111 | Soterlinus Patty | SD YYPK Fransiskus Faferius II Umar Ararau | 15.000.000 |
| 112 | Ponsianus Waminiu | SD Inpres UTA II Kapiraya | 15.000.000 |
| 113 | Etmundus Minama | SD Inpres UTA II Kapiraya | 15.000.000 |
| 114 | Samual Dumupa | SD Inpres UTA II Kapiraya | 15.000.000 |
| 115 | Alvonsius Umiripare | SD Inpres UTA I | 15.000.000 |
| 116 | Ernistina Koari | SD Inpres UTA I | 15.000.000 |
| 117 | Puput Isabela Yamlean | SD Inpres UTA I | 15.000.000 |
| 118 | Gergila Renyaan | SD Inpres UTA I | 15.000.000 |
| 119 | Yuli R. | SD Negeri Potowaiburu | 15.000.000 |
| 220 | Santi Olveni Nusa | SD Inpres Timika VII | 9.600.000 |
| 221 | Sumarni | SD Inpres Timika VII | 9.600.000 |
| 222 | Agesti Wahyu Indah | SD Ma'arif | 9.600.000 |
| 223 | Dwi Sumaryatun | SD Ma'arif | 9.600.000 |
| 224 | Lailatul Endah | SD Ma'arif | 9.600.000 |
| 225 | Rawang | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 226 | Muh. Yusuf | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 227 | Tutik Masrohati | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 228 | Safruddin | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 229 | Deya Ayu Puspita Ningrum | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 330 | Nunung Nursalama | SD Islam Terpadu AL-Falah | 9.600.000 |
| 331 | Sulistriani | TK Ma'arif | 9.600.000 |
| 332 | Umi F. Laila | TK AL-MARIFAT | 9.600.000 |
| 333 | Siti Niswati Nurazizah | TK IT-Alfalah | 9.600.000 |
| 334 | Suhaipa | TK IT-Alfalah | 9.600.000 |
| 335 | Lailah Hakim | TK IT-Alfalah | 9.600.000 |
| 336 | Marlia | TK IT-Alfalah | 9.600.000 |
| 337 | Fatmawati | TK IT-Alfalah | 9.600.000 |
| 338 | Elisabet Jeani Herawati | TK Santos Lukas | 9.600.000 |
| 339 | Maria Paskalina Heatubun | TK Santos Lukas | 9.600.000 |
| 440 | Sakarias Suka | TK Santos Lukas | 9.600.000 |
| 441 | Helena Lio | TK Santos Lukas | 9.600.000 |
| 442 | Niko Jerianta S. | TK Wania | 9.600.000 |
| Jumlah | 505.800.000 | ||
| NNo | Nama Guru | Keterangan | Koreksi |
| 11 | Suleman | SUSULAN | 12.000.000 |
| 22 | Herman Yotowau | SD YPPK HIRIPAU | 9.600.000 |
| 33 | Silvester Rahayaan | SD YPPK TAPORMAY | 15.000.000 |
| 44 | Silvester Rahayaan | SD YPPK U. ARARAU | 15.000.000 |
| 55 | Pius Yoseph Timakopea | SUSULAN | 12.000.000 |
| 66 | Henrikus Nalim | SUSULAN | 12.000.000 |
| 77 | Dra. Nurhayati | SD TIMIKA IV | 9.000.000 |
| 88 | Maria Timang | DAFTAR SUSULAN | 12.000.000 |
| 99 | Philipus Tekege | DAFTAR USULAN | 9.120.000 |
| 110 | Antonius B Wahyono | SD NEG MAPAR | 15.000.000 |
| 111 | Antonius B Wahyono | DAFTAR SD TIMIKA VI | 9.600.000 |
| 112 | Markus Welerubun | DAFTAR SUSULAN | 15.000.000 |
| 113 | Benny Pagita | DAFTAR SUSULAN 3 | 8.550.000 |
| 114 | Rawang | SD ISLAM TERPADU AL FALLAH | 9.600.000 |
| 115 | Salma | SD INPRES KOPERAPOKA II | 9.000.000 |
| 116 | Dermi P | SD INPRES KWAMKI I | 4.500.000 |
| 117 | Dermi P | SD NEGERI 3 TIMIKA | 9.000.000 |
| 118 | Lesly Helga Tulaseket | SD NEGERI 3 | 9.000.000 |
| 119 | Budianu (Budiarni) Burhan | TK TIARA | 9.000.000 |
| 220 | Diana Domakubun | SD NEGERI MANDIRI JAYA | 9.000.000 |
| 221 | Martinus Edoway | DAFTAR SUSULAN | 12.000.000 |
| 222 | Yulianti | TK YAPIS | 9.000.000 |
| 223 | Fatima Renhoran | TK YAPIS | 9.000.000 |
| 224 | Natalia D Turukay | SD NEGERI BANTI | 12.000.000 |
| 225 | Maria D Flora Lepan | SMP NEG. ATUKA | 12.000.000 |
| 226 | Andi Rado | TK YAPIS | 9.000.000 |
| 227 | Ignasius Seo | DAFTAR PENGUSULAN 3 | 4.800.000 |
| 228 | Ignasius Seo | SD YPPK KAUGAPU | 9.600.000 |
| 229 | Matias Kiwan | SD YPPK KOKONAO | 12.000.000 |
| 330 | Jaka Siswanto | DAFTAR HONOR SUSULAN | 9.600.000 |
| 331 | Muhammad Ilyas | SD KWAMKI LAMA 2 | 9.000.000 |
| 332 | Mittin Tandidatu | SD KWAMKI LAMA 2 | 9.000.000 |
| 333 | Pit Bondius Wanimbo | SD INP TIMIKA XII | 4.560.000 |
| 334 | Tri Pamudi | SD MWARE | 9.600.000 |
| 335 | Unani | SD INP TIMIKA VI | 9.600.000 |
| 336 | Rukiah Rumagesan | TK PENUAI II | 9.000.000 |
| 337 | Mariam Rumonim | TK AL MARIFAT | 9.600.000 |
| 338 | Yemi K. Dasmasela | SD NEGERI AYUKA | 9.600.000 |
| 339 | Mikael Douw | SD INP TIMIKA VII | 9.600.000 |
| 440 | Yosina Kareth | SD INP MAPURUJAYA | 9.600.000 |
| 441 | Nontje S. Siletty | SD INP TIMIKA XIII | 9.600.000 |
| 442 | Adolfina Maturan | SD YPPK MWARE | 9.600.000 |
| 443 | Ismail | SMP YAPIS | 9.000.000 |
| 444 | Maria Goreti Bhebhe | SMP NEG ATUKA | 11.400.000 |
| 445 | Paulina Pigome | SD YPPGI KWAMKILAMA I | 9.000.000 |
| 446 | Suprihatin A. Budihartini | TK HARAPAN BERSAMA | 9.600.000 |
| 447 | Kamilus Lesu | DAFTAR SUSULAN | 8.550.000 |
| 448 | Thomas Hohame | DAFTAR SUSULAN | 9.600.000 |
| 449 | Kanisius Eko | SD YPPK POTOWAYBURU | 15.000.000 |
| 550 | Primus Aja | SMP POTOWAYBURU | 15.000.000 |
| 551 | Georgina Renyaan | SD UTA I | 15.000.000 |
| 552 | Wensislaus Teturan | SD YPPK FAKAFUKU | 15.000.000 |
| 553 | Yunike Gobay | DAFTAR SUSULAN | 14.250.000 |
| 554 | Fransiska Maubak | SD INP BANTI | 12.000.000 |
| 555 | Agustunus Ukapoka | SD YPPK AIWAPUKA | 12.000.000 |
| 556 | Saharuddin | SMP YAPIS | 9.000.000 |
| 557 | Paula Letsoin | DAFTAR TAMBAHAN | 11.400.000 |
| 558 | Philipus Patyanan | SD INPRES ARWANOP | 15.000.000 |
| 559 | Maria Imaculata | TK FRANKI MOLEN | 9.000.000 |
| 660 | Jumriati | SD INPRES TIMIKA IV | 9.000.000 |
| 661 | Jumriati | SD YAPIS TIMIKA | 9.000.000 |
| Jumlah | 638.130.000 | ||
| NNo | Nama Guru | Keterangan | Nilai (Rp) |
| 1.1 | Gregorius Huik, S.Ag | SMP Negeri Ayuka | 9.600.000 |
| 2.2 | Ena Wassar | SD Inpres Timika 3 | 9.600.000 |
| 33. | Yuani Danga Payung | SD Yosua | 9.600.000 |
| 4.4 | Agustina Parisa | SD Yosua | 9.600.000 |
| Jumlah | 38.400.000 | ||
Bahwa jumlah pembayaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) kepada guru yang telah meninggal adalah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) A.n. ANSELMUS KAPIYAU yang informasinya diperoleh Ahli dari hasil klarifikasi dengan Kepala Sekolah yang bersangkutan;
Bahwa ada rincian terhadap Kelebihan Pencairan Tunjangan yang tidak disetor kembali adalah sejumlah Rp78.900.000,00 (tuju puluh delapan juta sembilan riub rupiah), disebabkan adanya rekap yang dibuat oleh sekolah lebih besar dari rekap jumlah nama-nama guru yang terdapat dalam dalam daftar yaitu sebagai berikut:
| NNo | Nama Sekolah | Tunjangan yang dicairkan (Rp) | Tunjangan yang dibayarkan (Rp) | Kelebihan |
| 11 | SMP Negeri 1 | 19.200.000 | 14.400.000 | 4.800.000 |
| 22 | SD YPPK Santo Aloysius Hiripau | 57.600.000 | 52.800.000 | 4.800.000 |
| 33 | TK Santo Lukas | 9.600.000 | 4.800.000 | 4.800.000 |
| 44 | SMP Negeri 2 Mimika | 90.000.000 | 85.500.000 | 4.500.000 |
| 55 | SMP YPK Ebenheazer | 81.000.000 | 54.000.000 | 27.000.000 |
| 66 | SD Filadelfia | 72.000.000 | 60.000.000 | 12.000.000 |
| 77 | SD Inpres Koperapoka I | 99.000.000 | 93.000.000 | 6.000.000 |
| 88 | TK Sion | 18.000.000 | 13.500.000 | 4.500.000 |
| 99 | TKKemala Bhayangkari 17 | 45.000.000 | 39.000.000 | 6.000.000 |
| 110 | TK El Bethel | 18.000.000 | 13.500.000 | 4.500.000 |
| Jumlah | 509.400.000 | 430.500.000 | 78.900.000 |
Bahwa rincian Pembayaran Dana Tunjangan yang tidak ada bukti-bukti pembayarannya adalah sejumlah Rp3.982.600.000,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Bendahara Pengeluaran Terdakwa NAIMA RUMADAUL dan Kepala Sub Bagian Keuangan Sdri. IVONE yang mana uang belum diambil oleh penerima seharusnya diamankan dahulu, dan sepanjang belum dibagikan seharusnya ada laporan secara periodik kepada Pengguna Anggaran, adapaun daftarnya sebagai berikut:
| Nama Sekokah | Nilai Pembayaran | |
| 11 | SD Negeri Jila | 60.000.000 |
| 22 | SD Negeri Bibilawak | 90.000.000 |
| 33 | SD YPPK Kipiya | 105.000.000 |
| 44 | SD Inpres Tsinga | 105.000.000 |
| 55 | SD Negeri Alama | 90.000.000 |
| 66 | SMP Negeri Potowaiburu | 30.000.000 |
| 77 | SMP Negeri Uta | 135.000.000 |
| 88 | SMP YPPK Tapormai | 90.000.000 |
| 99 | SD YPPK Umar Ararau | 105.000.000 |
| 110 | SD Inpres Uta II Kapiraya | 105.000.000 |
| 111 | SD Inpres Uta I | 135.000.000 |
| 112 | SD Negeri Mapar | 75.000.000 |
| 113 | SD Inpres Sumapro | 135.000.000 |
| 114 | SD Inpres Faka-fuku | 105.000.000 |
| 115 | SMP Negeri Jila | 120.000.000 |
| 116 | SD Negeri Amar | 75.000.000 |
| 117 | SD Negeri Potowaiburu | 60.000.000 |
| 118 | SD YPPK Atuka | 36.000.000 |
| 119 | SD YPPK Manasari | 60.000.000 |
| 220 | SD YPPK ST. Bonaventura Keakwa | 84.000.000 |
| 221 | SD YPPK Mioko | 60.000.000 |
| 222 | SD YPPK Ipaya | 60.000.000 |
| 223 | SD YPPK Amar | 72.000.000 |
| 224 | SD Inpres Timika Pantai/Timuka | 24.000.000 |
| 225 | SD YPPK Otakwa | 60.000.000 |
| 226 | SD Inpres Aparuka | 72.000.000 |
| 227 | SD Negeri Amamapare | 132.000.000 |
| 228 | SD Inpres WAA/Banti | 144.000.000 |
| 229 | SMP Negeri Banti | 24.000.000 |
| 330 | SMP Negeri Atuka | 132.000.000 |
| 331 | SMP YPPK Kokonao | 84.000.000 |
| 332 | TK Bintang Laut Kokonao | 60.000.000 |
| 333 | TK ST. Theresia Atuka | 24.000.000 |
| 334 | SD Negeri 8 | 28.800.000 |
| 335 | SD Inpres Timika VII | 99.000.000 |
| 336 | SD Ma’Arif | 38.000.000 |
| 337 | SD Islam Terpadu Al Falah | 76.800.000 |
| 338 | TK Ma’Arif | 19.200.000 |
| 339 | TK Mimika Cerdas SP12 | 28.800.000 |
| 440 | TK Al Marifat | 28.800.000 |
| 441 | TK Wania | 28.800.000 |
| 442 | SD YPPK Santo Lukas | 48.000.000 |
| 443 | Sd Negeri 11 | 19.200.000 |
| 444 | TK Hangtuah Rekapan I | 45.000.000 |
| 445 | TK Hangtuah Rekapan II | 9.000.000 |
| 446 | TK Amandok | 9.000.000 |
| 447 | SD Negeri Mandiri Jaya Rekapan I | 27.000.000 |
| 448 | SD Negeri Mandiri Jaya Rekapan II | 36.000.000 |
| 449 | SMP Yapis Rekapan I | 108.000.000 |
| 550 | SMP Yapis Rekapan I | 9.000.000 |
| 551 | SMP Negeri 11 | 45.000.000 |
| 552 | TK Tiara | 18.000.000 |
| 553 | TK Integral Al Amin | 18.000.000 |
| 554 | TK Frangki Moleh | 36.000.000 |
| 555 | TK Filadelfia | 45.000.000 |
| 556 | TK Kemala Bhayangkari | 63.000.000 |
| 557 | TK Yapis Timika | 2.000.000 |
| 558 | TK Muslimat II | 27.000.000 |
| 559 | TK Hangtuah | 45.000.000 |
| 660 | TK PAUD Henggi | 18.000.000 |
| 661 | SMP Negeri Satu Atap Naena Mukti Pura | 19.200.000 |
| 662 | SMP Negeri 4 | 28.800.000 |
| 663 | SMP Negeri 6 | 38.400.000 |
| 664 | SMP Negeri 3 | 38.400.000 |
| 665 | SMP Negeri Satu Atap Pomako | 19.200.000 |
| 666 | SMP Negeri 12 | 38.400.000 |
| 667 | SD Negeri 7 | 57.600.000 |
| 668 | TK YPPJ Kusuma Bangsa | 9.600.000 |
| 669 | TK St. Yosep Amor | 9.600.000 |
| Jumlah | ||
Bahwa seorang guru tidak berhak mendapatkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) lebih dari satu kali dalam satu periode pembayaran, karena tunjangan tersebut dianggarkan untuk setiap guru, dan untuk setiap bulan sebanyak 12 bulan dalam setahun;
Bahwa terdapat peraturan perundang–undangan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikaan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika saat melakukan pembayaran Dana Tunjangaan Tambahan Penghasilan (DTTP) pada Tahun Anggaran 2015 yaitu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain, diatur dalam:
Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 18 Ayat (1): Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas Beban APBN/APBD;
Pasal 18 ayat (2): Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1) a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Pasal 18 Ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 54 Ayat (2): Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 61 Ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 86 Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain yang diatur dalam:
Pasal 4 Ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Pasal 4 Ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 4 Ayat (3): Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Pasal 132 Ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 Ayat (2): Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 184 Ayat (1): Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 184 Ayat (2): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 226: Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka:
Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima;
Apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, antara lain yang diatur dalam:
Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Pengeluaran SKPD berwenang antara lain:
Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS;
Menerima dan menyimpan uang persediaan;
Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Lampiran III.1.A.1. huruf d: SPP Langsung (LS):SPP Langsung (SPP-LS); yang dipergunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dapat dikelompokkan menjadi:
SPP-LS untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa.
Ahli menerangkan perbuatan terdakwa ( dan terdakwa lain yang diajukan secara terpisah ) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN selaku Kepala Sub Bagian Keuangan tidak melakukan koordinasi dengan baik, dan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menetapkan nama-nama guru penerima Tunjangan Dana TTP tanpa melibatkan Bidang-bidang atau Bbagian yang terdapat pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Menetapkan nama-nama guru penerima tunjangan dimana yang bersangkutan bukan sebagai guru;
Tidak mengendalikan pembayaran tunjangan sehingga terjadi pembayaran tunjangan ganda kepada guru-guru.
Tidak mempertanggungjawabkan uang tunjangan yang dalam penguasaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd, selaku Bendahara Pengeluaran, melakukan hal-hal sebagai berikut:
Tidak melakukan pengelolaan dan penatausahaan pembayaran Dana TTP pada semester 1 (satu) sesuai ketentuan sehingga terdapat pembayaran yang tidak ada bukti pembayaraannya, dan terdapat kelebihan pencairan tunjangan yang tidak disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Mimika;
Memasukkan nama bukan guru sebagai penerima Dana TTP;
Melaksanakan pembayaran kepada pihak-pihak yang mengaku guru yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana TTP;
Mengetahui dan membiarkan pembayaran tunjangan tidak diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Terdakwa URBANUS OHOILEDWARIN, selaku staf pada Sub Bagian Keuangan melakukan pembuatan dokumen Penelitian Kelengkapan dokumen SPP dengan memalsukan tanda tangan YULIUS PILIGAME selaku PPK sehingga SPP tidak diverifikasi.
NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan selaku Pengguna Anggaran tidak dapat mengendalikan orang-orang yang berada dalam jalur koordiansinya.
- Bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal ini Pengelolaan Dana TTP Tahun Anggaran 2015 terdapat tahapan yang terputus seperti : Kepala Sub Bagian Keuangan tidak melibatkan bidang-bidang dalam hal pengambilan data penerima, baik itu dari Sub Bagian Kepegawaian maupaun dari bidang-bindang, tidak dilibatkannya peran verifikator padahal memiliki peran yang sangat menetukan dalam meminimalisir resiko, dan tidak melakukan kewajiban yang harus dipenuhi olehnya, dan setelah membayarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan guru yaitu: mendokumentasikan dan menatausahakan seluruh bukti-bukti pembayaran tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bahwa terhadap beberapa orang yang kemudian telah melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah Kabupaten Mimika sehubungan dengan penerimaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak berpengaruh terhadap hasil kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinis Papua, karena nilai kerugian negara yang terjadi melekat pada saat pihak-pihak yang terkait melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- Bukti bukti realisasi Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP), dimana bukti tersebut dibuat dan ditandatangani kembali oleh masing - masing penerima dana sesuai daftar realisasi pasca dilakukannya audit tidak mempengaruhi hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua, karena bukti-bukti tersebut harus masih diuji kebenarannya lagi.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diminta untuk memberikan keterangan di Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa dalam persidangan Terdakwa telah menerangkan mengenai Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik sebagaimana termuat secara lengkap dalam berkas perakara adalah benar, setelah saksi membaca dan memaraf serta menandatangani Berita Acara tersebut, dan oleh karenanya Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik tersebut dapat dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pinada Korupsi atas Penyalahgunaan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selama Terdakwa menjadi pegawai pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Terdakwa pernah dilibatkan dalam pembagian Dana TTP, namun pada tahun 2014 di semester 2 (dua) saksi dilibatkan untuk membagi dana tersebut;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai bendahara adalah mengelola dana dan mempertanggungjawabkannya.
Bahwa pada tahun 2015 saksi ada mendapat data guru dari Kepala Sub Bagian Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. BUNYAMIN;
Bahwa pada saat itu IVONE YAMLEAN mengatakan kepada saksi bahwa sudah dapat data dari Bagian Keuangan, namun saksi mangatakan bahwa data di pakai saja sebagai data pembanding;
Bahwa pada saat semester 1 (satu) Sdr. YULIUS PILIGAME yang saat itu menjabat selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika ada menandatangani dan menceklis lembar verifikasi;
Bahwa menyangkut data guru pada semester 2 (dua), Terdakwa ada meminta izin kepada saksi YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris Dinas, untuk mengcopy tandatangannya, dan Sdr. YULIUS pun meniyakan;
Bahwa pembagian Dana TTP dilakukan pada setiap tahun, dan waktu pembagiannya sangat mepet sekali;
Bahwa untuk proses pencairan Dana TTP saksilah yang melakukan pencairannya;
Bahwa IVONE YAMLEAN datang ke rumah Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2015 dan memberikan uang kepada saksi sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa pada saat pembagian Dana TTP untuk semester 1 (satu) saksi tidak ikut ke lokasi pembagian, namun setelah pembagian selesai di rekapannya di lakukan rumahnya saksi;
Bahwa dari hasil pembagian Dana TTP untuk semester 1 (satu) sisa rekapannya dibawa kerumahnya IVONE YAMLEAN , sedangkan untuk semester 2 (dua) rekapan hasil pembagian dilakukan dirumahnya URBANUS OHOILEDWARIN;
Bahwa pada saat IVONE YAMLEAN memberikan uang kepada Terdakwa , dan IVONE YAMLEAN mengatakan bahwa ada kelebihan uang, dan ini untuk ade;
Bahwa untuk guru fiktif yang dibayar dengan total sampai dengan sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa ada menitip namanya Sdr. EKO yang adalah supir pribadinya saksi kepada IVONE YAMLEAN agar mendapat Dana TTP juga;
Bahwa IVONE YAMLEAN pernah datang kerumahnya saksi meminta uang sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk menutup uang dalam kasus ini;
Bahwa berkaitan dengan masalah pertanggungawaban belum dibuat oleh saksi disebabkan oleh karena Kepala Sub Bagian Keuangan belum menyerahkan Laporan kepada saksi, maka saksi tidak bisa membuat laporam pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa menerima data dari Sdr. BUNYAMIN, maka selanjutnya data tersebut diserahkan kepada IVONE YAMLEAN , dan apakah data itu dipakai atau tidak saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada proses pencairan Dana TTP dilakukan IVONE YAMLEAN tidak terlibat dalam menandatangani dokumen;
Bahwa setelah saksi mencairkan Dana TTP maka selanjutnya saksi menyerahkan dana tersebut semuanya kepada IVONE YAMLEAN
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang kepada IVONE YAMLEAN tidak dibuat Berita Acara Serah Terima uang;
Bahwa tidak ada Surat Keputusan yang dbuat khusus dari Kepala Dinas terkait dengan pengelolaan Dana TTP tahun 2015;
Bahwa untuk kegiatan pembagian Dana TTP pada saat itu maka saksi dan IVONE YAMLEAN memanggil teman-teman yang biasa membantu untuk pembagian Dana TTP di tahun-tahun sebelumnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui uang sisa pembagian kemana;
Bahwa dari dana TPP tersebut terdakwa ada memperoleh uang sejumlah sejumlah Rp.115.000000,00 (seratus lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa sudah mengembalikannya ke Kas Negara saat Penyidikan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. Elias Laurensius Ratuanik, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ada menerima dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 termasuk teman-teman sekolah saksi dan tidak ada masalah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama guru-guru yang belum menerima penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
2. Isak Dogomo , dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ada menerima dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 termasuk teman-teman sekolah saksi dan tidak ada masalah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama guru-guru yang belum menerima penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
3. Mujiono , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015;
- Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi ada menerima dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 termasuk teman-teman sekolah saksi dan tidak ada masalah ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama guru-guru yang belum menerima penyaluran dana Tunjangan penghasilan (Dana TPP) tahun anggaran 2015 tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dimuka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini dan dalam persidangan oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan bukti-bukti tersebut baik kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa sendiri, alat bukti dan barang bukti tersebut sebagaimana disebutkan dalam tuntutan perkara ini, dan termuat pula dalam berkas perkara dan Berita Acara Persidangan, selanjutnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 terdapat Dana Tunjangan Tabahahn Penghasilan (DTTP) yang dianggarkan sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dengan Nomor 1.01.01.00.00.51 tanggal 12 April 2015;
Bahwa bagi setiap penerima yang adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer diberi Dana Tambahan Tunjangan Penghasailan (DTTP) dengan besaran dana yang diterima oleh para tenaga pendidik dan tenaga honorer di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, ditentukan berdasarkan 4 (empat) kategori lokasi tempat tugas yaitu: Katagori Kota, Dekat, Jauh dan sangat Jauh;
Bahwa sebelum Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) tahun 2015 dikelola oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, maka pada tahun 2014 telah ada dana yang sama dimana pada tanggal 20 Januari 2014, Plt. Bupati Mimika AUSILIUS YOU telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik baik PNS, guru honor TK, SD, SMP dan setingkatnya yang diangkat oleh daerah, Yayasan/Swasta atau Sekolah sesuai dengan ketersediaan anggaran;
Bahwa penyaluran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) tahun 2015 tersebut tanpa didukung dipetunjuk teknis pelaksanaannya, namun tetap mengacu kepada Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2014;
Bahwa dalam tugas penyaluran Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) tahun 2015 terlebih dahulu saksi ANTONIA YERIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan, dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran dimana masing-masing selaku pejabat pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika membuat data para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan guru-guru honorer, besarnya tunjangan yang akan diterima, Nomor Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para guru honorer penerima;
Bahwa dalam tugas pengimputan data yang diterima saksi URBANUS OHOILEDWARIN dari saksi ANTONIA YERIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan, dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran dimana masing-masing selaku pejabat pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa kemudian Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran ditugaskan mengelola dana dan mempertanggung jawabkan Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator serta Atasan Langsungnya pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015 telah membuat dan memasukkan data dan mengimput data para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan guru-guru honorer, mengimput besarnya tunjangan yang akan diterima, Nomor Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para guru honorer penerima, yang diterima saksi URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator SIMDA yang ditugaskan juga sebagai Operator yang membantu pengelolaan Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran dan saksi ANTONIA YERIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan, masing-masing sebagai pejabat pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa saksi URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator dalam menginput data guru yang berhak menerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP), yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swasta dimana data - data yang dipergunakan tersebut seharusnya data yang sumber dan didasarkan pada data yang berkiatan dengan Laporan Bulanan dari sekolah, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, Data yang berasal dari Pengawas, Data dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2014;
Bahwa dari data - data baik terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-guru Honor Penerima yang datanya diterima saksi URBANUS OHOILEDWARIN dari ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si dan dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ternyata dari data-data tersebut terdapat data-data guru PNS dan Guru Honor yang tidak berhak menerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP), dan terdapat juga nama dobel dalam penerima Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP);
Bahwa berdasarkan data yang telah dibuat Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si sebagaimana diuriakan diatas dan selanjutnya diinput saksi URBANUS OHOILEDWARIN ke dalam daftar yang dijadikan sebagai dokumen Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer penerima sehingga dalam Daftar Penerima Dana Tambahan Tunjangan Penerima (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 telah diberikan kepada 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) orang guru;
Bahwa dari daftar data Guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru honorer selaku penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) yang dibuat dan diinput oleh saksi URBANUS OHOILEDWARIN tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa selanjutnya saksi URBANUS OHOILEDWARIN telah membuat dokumen-dokumen yang berkiatan dengan administrasi pencairan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditandatangani oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditandatangani oleh saksi NILUS LEISUBUN, selaku Kepala Dinas dan selaku Kauasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang berkaitan dengan SPP dan SPM berserta administrasi pencairan lainnya tidak dilakukannya tahapan verifikasi oleh saksi YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris dan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa ternyata tanpa dilakukannya verikasi oleh saksi YULIUS PILIGAME selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan tahapan tersebut dilewati oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan dimana saksi URBANUS OHOILEDWARIN atas perintah dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., untuk memalsukan tanda tangan Sdr. YULIUS PILIGAME dengan cara memfoto copy dan membubuhkan stempel pada lembaran verifikasi tersebut sehingga seolah-olah tahapan verifikasi telah dilakukan oleh Sdr. YULIUS PILIGAME;
Bahwa selanjutnya data guru penerima bersama dengan SPP dan SPM beserta administrasi pencairan lainnya diajukan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa berdasarkan pengajuan dokumen pencairan atas Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP) dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tersebut, maka BPKAD Kabupaten Mimika menerbitkan 25 (dua puluh lima) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang terbagi dalam 2 (dua) semester yakni:
Semester I terhitung sejak tanggal 22 Juni 2015 s/d bulan 11 September 2015, sebanyak 8 (delapan) SP2D-LS dengan total dana sejumlah Rp23.029.700.000,00 (dua puluh tiga miliar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Semester II terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan 15 (lima belas) SP2D dengan total dana sejumlah Rp23.643.100.000,00 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
Bahwa dari 25 (dua puluh lima) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang telah ditandatangani Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut diserahkan kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. selaku Bendahara Pengeluaran Dana-TTP untuk dicairkan ke Kas Daerah Kabupaten Mimika yang terdapat di Bank Papua Cabang Timika sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak sejumlah Rp.928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sehingga sisa dana sejumlah Rp45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enem puluh enam ribu rupiah) untuk direalisasikannya pembayaran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan kepada 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) orang guru penerima Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP);
Bahwa setelah Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan dengan kategori Dekat dan Kota masuk kedalam rekening Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selanjutnya saksi Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika melakukan penarikan dana dan membayar secara tunai kepada para guru penerima bersama-sama dengan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si., saksi URBANUS OHOLEDWARIN, staf dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu Sdr. NATANAEL PETRUS SUMBARI, Sdr. YONATAN TROMIOTWAWA, Sdr. PETRUS PALAI, Sdr. SEPTIWI, dan saksi Sdr. ROBERT WATIMENA;
Bahwa pembagian uang yang dimasukan kedalam amplop dan penyerahannya dilakukan di beberapa rumah antara lain, dirumahnya saksi URBANUS OHOILEDWARIN, di rumahnya saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., di rumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan di rumahnya saksi PETRUS CAHYONO BALUBUN;
Bahwa dalam proses penyaluran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) tersebut diawasi juga oleh saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Bahwa dari Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) setelah di distribusikan tersebut terdapat sisa dana yang diberikan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd kepada saksi URBANUS OHOILEDWARIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., mendapat dana sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa sisa dana terserbut ternyata dibagikan juga kepada para staf Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimikia, dan pembagiannya dibagi dengan jumlah yang bervariasi atas Dana Tambahan Tunjangan Tambahan (DTTP) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, oleh karena perbuatan Terdakwa, sehingga saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., bersama-sama dengan para pelaku lainnya telah melakukan manipulasi terhadap bukti penyaluran Dana-TTP atau bertentangan dengan tugas Terdakwa sebagai salah satu penanggungjawab pengelolaan Dana Tambahan Tunjangan Tambahan DTTP tahun 2015;
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-Perwakilan) Provinsi Papua terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa dari dana TPP tersebut terdakwa ada memperoleh uang sejumlah sejumlah Rp.115.000000,00 (seratus lima belas juta rupiah) akan tetapi Terdakwa sudah mengembalikannya ke Kas Negara saat Penyidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara Melawan Hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang Lain atau suatu Korporasi
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa pengertian orang perseorangan dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) tersebut adalah sebagai subjek hukum pribadi, maupun korporasi yang menurut Doktrin Ilmu Hukum Pidana padanya melekat atau terdapat kemampuan untuk bertanggungjawab yaitu hal-hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan suatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman/pidana oleh peraturan perundang-undangan dapat dipidana, Karena itu setiap orang sebagai subyek hukum untuk dapat dipidana, harus memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Hal ini penting oleh karena ada orang sebagai subyek hukum namun secara hukum dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana seperti disebutkan dalam : Pasal :44, 45, 46, 48, 49, 50 dan Pasal 51, KUHP;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd , adalah seorang yang sudah dewasa dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk menjalani pemeriksaan, hal ini terbukti selama pemeriksaan terdakwa selalu hadir dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan lancar, baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, juga oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa, karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur "Setiap Orang" dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, namun untuk mengetahui apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa maka unsur ini akan dirangkaikan dan dibuktikan bersama-sama unsur lainnya ;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa selanjutnya perihal Unsur Kedua "Secara Melawan Hukum" menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 yang dimaksudkan dengan "Secara Melawan Hukum" adalah mencakup "perbuatan melawan hukum dalam arti Formil" maupun dalam arti Materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana;
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Resmi Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian "secara melawan hukum" yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai Ketentuan Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 yang terdapat didalamnya ketentuan Pasal 3 memuat pula Unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan", dimana unsur tersebut juga merupakan "Bestandeel Delict" atau "lnti Delic" dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perbuatan untuk di pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian timbul pertanyaan, apakah perbuatan "menayalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" tidak mempunyai pengertian yang sama atau identik dengan perbuatan yang dilakukan “Secara Melawan Hukum" dan mengapa harus ditarapkan dalam dua Pasal yang berbeda ?;
Menimbang, bahwa NUR BASUKI MINARNO dalam bukunya "Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan Daerah" hal 35 menyebutkan bahwa "Penyalahgunaan Wewenang merupakan salah satu bentuk dari onrechtmatige daat, Penyalahgunaan Wewenang merupakan "species" dari "genusnya” onrechtmatige data” dengan demikian menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini, dimana perbuatan "penyalahgunaan wewenang" merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan "secara melawan hukum";
Menimbang, bahwa dengan dibedakannya penerapan Unsur "Secara Melawan Hukum " sebagai "Bestanddel Delic" dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999, dan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" sebagai "Bastenddeel Delic" atau “lnti Delik" dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut "inhaeren" (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam "Jabatan" atau "Kedudukan" incasu bertindak dalam kapasitasnya, dimana Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mimika Nomor : 823.3.2-207 tanggal 04 Juni 2012 tentang kenaikan pangkat atas nama Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd serta berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang pengangkatan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang melaksakan tugasnya dalam penyaluran dana TTP Tahun anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran diberi tanggungjawab untuk membuat data-data baik Guru-Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah sebagai calon penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dimana data yang dibuat terdakwa tersebut akan dimasukan ke dalam Sistim Aplikasi Keuangan oleh saksi URBANUS OHOILEDWARIN yang dengannya akan dibuat SPP dan SPM yang selanjutnya akan proses dan diketahui dan ditandatangan saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd oleh Kepala Dinas dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, bahwa Terdakwa selaku penanggungjawab atas pembuatan data-data baik Guru-Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah sebagai calon penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika berkaitan dengan pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang terdapat juga dalam APBD Kabupaten Mimika tahun 2015 tersebut, (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur "secara melawan hukum" dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999, melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu : menyalahgunakan wewenang" seperti yang diataur dalam Pasal 3 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan diatas, maka unsur tindak pidana "secara melawan hukum" seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap diri Terdakwa tersebut, dan oleh karenanya unsur "secara melawan hukum" haruslah dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian dan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur "secara melawan hukum" dalam kaitannya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair ini tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan unsur berikutnya dari dakwaan primair ini;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan primair ini tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum , oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair kedalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono (dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika Jakarta cetakan ke II Maret 2009 hal 46) telah memberi penjelasan tentang pengertian menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudkan dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 831 K/Kip/1987 yang oleh Majelis Hakim menggap masih dapat dipergunakan, yang menyebutkan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa selaku bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Nomor SK.821.2-05 tanggal 9 Maret 2015 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menghimpun data para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru-guru honorer, mengimput besarnya tunjangan yang akan diterima, Nomor Rekening Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para Guru Honor calon penerima dan membayarkan dimana terhadap seluruh data yang akan dipergunakan berkaitan dengan proses pencairan Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dapat memenuhi atau melanggar ketentuan tersebut sebagai perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan yang perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan yang dicatat dalam Berita Acara Sidang yang pokok-pokoknya dimuat serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini yang adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd yang ditunjuk sebagai bendahara Pengeluaran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (Dana-TTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 39 Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 dengan tugas pokok fungsi yakni menyalurkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (Dana-TTP) serta terdakwa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, kepada Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika dan juga kepada Kementrian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Mimika tahun 2015;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran dan saksi ANTONIA YERIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan dimana masing-masing selaku pejabat pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika membuat data guru yang akan menerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP), yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swasta;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator dalam menginput data guru yang berhak menerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP), yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Guru Honor yang diangkat oleh Daerah/Sekolah/Yayasan/Swasta dimana data yang diinput oleh saksi URBANUS OHOILEDWARIN dibuat dan berasal dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bandahara Pengeluaran dan saksi ANTONIA YERIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan dimana data - data yang dipergunakan tersebut seharusnya data yang sumber dan didasarkan pada data yang berkaitan dengan Laporan Bulanan dari sekolah, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, Data yang berasal dari Pengawas, Data dari Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa dari data - data baik terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-guru Honor Penerima yang datanya diterima saksi URBANUS OHOILEDWARIN dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si ternyata dari data-data tersebut terdapat data-data guru PNS dan Guru Honor yang tidak berhak menerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP), dan terdapat juga nama dobel dalam penerima Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP);
Menimbang, bahwa berdasarkan data yang telah diterima oleh saksi URBANUS OHOILEDWARIN dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. dan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si sebagaimana diuraiakan diatas dan selanjutnya diinput ke dalam daftar yang dijadikan sebagai dokumen Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer penerima sehingga dalam Daftar Penerima Dana Tambahan Tunjangan Penerima (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 telah diberikan kepada 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) orang guru;
Menimbang, bahwa dari daftar data Guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru honorer selaku penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) yang dibuat oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd dan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi URBANUS OHOILEDWARIN telah membuat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan administrasi pencairan Dana Tambahan Tunjangan Pengahasilan (DTTP) berupa Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang ditandatangani oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang ditandatangani oleh saksi NILUS LEISUBUN, selaku Kepala Dinas dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen yang berkaitan denga SPP dan SPM berserta administrasi pencairan lainnya tidak dialkukannya tahapan verifikasi oleh saksi YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris dan selaku Pejabat Penatausahaan Kuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Menimbang, bahwa ternyata tanpa dilakukannya verikasi oleh saksi YULIUS PILIGAME selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan tahapan tersebut dilewati oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran dan dimana saksi URBANUS OHOILEDWARIN atas perintah dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., untuk memalsukan tanda tangan Sdr. YULIUS PILIGAME dengan cara memfoto copy dan membubuhkan stempel pada lembaran verifikasi tersebut sehingga seolah-olah tahapan verifikasi telah dilakukan oleh Sdr. YULIUS PILIGAME;
Menimbang, bahwa selanjutnya data guru penerima bersama dengan SPP dan SPM beserta administrasi pencairan lainnya diajukan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengajuan dokumen pencairan atas Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP) dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tersebut, maka BPKAD Kabupaten Mimika menerbitkan 25 (dua puluh lima) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang terbagi dalam 2 (dua) semester yakni :
1. Semester I terhitung sejak tanggal 22 Juni 2015 s/d bulan 11 September 2015, sebanyak 8 (delapan) SP2D-LS dengan total dana sejumlah Rp.23.029.700.000,00 (dua puluh tiga miliar dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
2. Semester II terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan 15 (lima belas) SP2D dengan total dana sejumlah Rp.23.643.100.000,00 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari 25 (dua puluh lima) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) yang telah ditandatangani Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut diserahkan kepada Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd. selaku Bendahara Pengeluaran Dana-TTP untuk dicairkan ke Kas Daerah Kabupaten Mimika yang terdapat di Bank Papua Cabang Timika sejumlah Rp.46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak sejumlah Rp.928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sehingga sisa dana sejumlah Rp. 45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enem puluh enam ribu rupiah) untuk direalisasikannya pembayaran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan kepada 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) orang guru penerima Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP);
Menimbang, bahwa setelah Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan dengan kategori Dekat dan Kota masuk kedalam rekening Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selanjutnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika melakukan penarikan dana dan membayar secara tunai kepada para guru penerima bersama-sama dengan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si., saksi URBANUS OHOLEDWARIN, staf dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yaitu Sdr. NATANAEL PETRUS SUMBARI, Sdr. YONATAN TROMIOTWAWA, Sdr. PETRUS PALAI, Sdr. SEPTIWI, dan saksi Sdr. ROBERT WATIMENA;
Menimbang, bahwa pembagian uang yang dimasukan kedalam amplop dan penyerahannya dilakukan di beberapa rumah antara lain, dirumahnya saksi URBANUS OHOILEDWARIN, di rumahnya saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., di rumahnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., dan di rumahnya saksi PETRUS CAHYONO BALUBUN;
Menimbang, bahwa dalam proses penyaluran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) tersebut diawasi juga oleh saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika;
Menimbang, bahwa dari Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) setelah di distribusikan tersebut terdapat sisa dana yang diberikan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd kepada saksi URBANUS OHOILEDWARIN sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd., mendapat dana sejumlah Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa sisa dana terserbut ternyata oleh saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., dibagikan juga kepada para staf Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimikia, dan pembagiannya dibagi dengan jumlah yang bervariasi atas Dana Tambahan Tunjangan Tambahan (DTTP) tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, oleh karena perbuatan Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd, saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., bersama-sama dengan saksi URBANUS OHOILEDWARIN, saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd., M.Pd., telah melakukan manipulasi terhadap bukti penyaluran Dana-TTP atau bertentangan dengan tugas Terdakwa sebagai salah satu penanggungjawab pengelolaan Dana Tambahan Tunjangan Tambahan DTTP tahun 2015;
Menimbang, bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-Perwakilan) Provinsi Papua terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 dalam APBD Kabupaten Mimika terdapat Anggaran yang berkiatan dengan, dana yang di Alokasi untuk Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., selaku Kasub Bagian Keuangan yang bertugas menghimpun data semua data-data yang berkaitan dengan jumlah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015, dan terhadap data yang dibuat oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd dan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., selaku Kasub Bagian Keuangan tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh karena tidak dilakukannya verikiasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut adalah dana yang terdapat dalam APBD Kabupaten Mimika.
Menimbang, bahwa berdasarkan SP2D-SP2D yang diterbitkan oleh Bagian Keuangan Daerah (Bendahara Umum Daerah) pada tahun 2015, sejumlah 25 (dua puluh lima) SP2D, dan atas ke 25 (dau puluh lima) SP2D tersebut selanjutnya Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015 telah dicairkan, dan diterima oleh Bendahara Pegeluaran selanjutnya dana tersebut telah ditribusikan dan diterima baik oleh Guru yang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer yang berhak menerima dana tersebut, namun ternyata terdapat juga nama-nama yang sebenarnya bukan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah, yang kepada merak juga telah dibagi Dana Tambahan Tunjangan Penghaslan (DTTP) tersebut, dan kenyataan akibat dari digunakannya daftar nama-nama para Guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang dibuat oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE.,M.Si., selaku Kasub Bagian Keuangan dalam pembuatan dokumen daftar nama calon penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) tanpa melalui proses verifikasi yang harus diketahui dan diverifikasi serta ditandatangani oleh saksi YULIUS PILIGAME selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan berdasarkan keterangan saksi YULIUS PILIGAME Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) bahwa tandatangan yang terdapat dalam dokumen Verifikasi bukan tandatangannya saksi YULIUS PILIGAME, dan tandatangan tersebut adalah tandatangan yang telah dipalsukan, dan berdasarkan dokumen yang tidak terverifikasi tersebut selanjutnya Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.PD telah membuat baik SPP maupun SPM telah ditandatangani oleh saksi NILUS LEISUBUN selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015 untuk proses pencairan dana sejumlah Rp.46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi Pajak sejumlah Rp.928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sehingga sisa dana sejumlah Rp.45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enem puluh enam ribu rupiah) yang selanjutnya akan di realisasikan pembayaran Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) kepada 2.286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer penerima Dana Tambahan Tunjangan Pengasilan (DTTP), dan ternyata dari relisasi pendistribusian dana tersebut terdapat dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh para pengelola dana termasuk saksi URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator yang membantu tugas-tugas Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015, yang sangat berkaitan dengan daftar nama guru penerima dimene didalamnya terdapat nama yang dobel, daftar nama bukan baik Guru Pegawai Negeri Sipil (NS) maupun para Guru Honor yang diangka oleh Daerah, Yayasa/Swasta, dan sekolah, serta dafatar nama Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para Guru Honorer yang telah dibayar, namun daftar penerimanya hilang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang timbul adalah sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang merupakan dana yang tidak dapat direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegatan Pendistribusian Dana Tunjagan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Guru Honorer Pada Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, telah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sejumah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terdapat pada bagian akhir lampiran Surat Hasil Audit atas Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor : LAPKKN-503/PW26/5/2016 tanggal 31 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa dengan uraian perbuatan Terdakwa tersebut diatas, dengan tidak dilaksanakannya tugas dan tanggungjawab Terdakwa berkaitan dengan pembuatan dan penyusunan data-data baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru-Guru Honorer yang diangkat baik oleh Daerah, Yayasa/Swasta, dan sekolah, selaku calon penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan DTTP) dan ternyata terdapat juga nama-nama guru baik Gurur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang bukan sebagai calon penerima Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Dinas Pendidkan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015, dan berdasarkan data-data yang dibuat tidak benar oleh Terdakwa sebagaimana telah diurakain diatas mengakibat terdapat pembayaran yang tidak benar kepada Guru Pegawai Negeri (PNS) dan Guru Honorer yang tidak semestinya menerima pembayaran Dana Tambahan Tunjangan Pengasihan (DTTP) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, dan ternyata dari sisa dana Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.115.000.000,00 (seratus Lima belas juta rupiah) dan akibat dari pembayaran yang tidak benar maka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pegelola Dana Tambahan Tujangan Penghasilan (DTTP) Dinas Pendidika Dasar Kebudayaan Kabupaten Mimika, maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah menguntungkan pihak diri sendiri, dan oleh karenanya Unsur kedua dengan tujuan menguntugkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa sebagaima dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu dengan demikian maka unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka terhadap unsur ini akan diuraikan sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa lndonesia Revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan pengertian dari : "Menyalahgunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983), "Kewenangan" adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272), "Kesempatan" adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030), "Sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (hal 999), "Jabatan" adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal 448), "Kedudukan" adalah tempat pegawai/pengurus/ perkumpulan dan sebagainya untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278), "Menguntungkan" adalah memberi atau mendatangkan laba, menjadi beruntung, atau memberi keuntungan (hat 1249);
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dilakukan dengan cara yang salah atau bertentangan dengan hukum yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd dalam perkara ini mempunyai jabatan atau kedudukan, sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan sebagai selaku Bendahara Pengeluran dalam mengelola penyaluran dana TTP tahun anggaran 2015 dimana dalam Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Terdakwa memiliki tanggung jawab dlam pembuatan data Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah dan menyalurkan serta mempertanggung jawabkan dana TTP Tahun anggaran 2015 tersebut nyatanya Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd telah melakukan pembuatan data yang terdiri data Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah dengan data-data yang tidak sesuai atas kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika, atas penggunaan dana yang terdapat dalam Alokasi Dana Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) yang terdapat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Mimika Tahun 2015, sebagaimana disebutkan pada uraian-uraian tersebut diatas dan apabila dihubungkan dengan pengertian unsur "menyalahgunakan kewenagan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" dihubungkan juga dengan fakta yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa NAIMA RUMADAUL,SPd bersama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN,S.Pd.M.Si ternyata telah mengelola data para Guru Pegawi Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah yang diperguanakan proses pencairan dan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dalam mempertangungjawabkan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, dimana dalam menjalankan tugas-tugas tersebut Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tujuan dan keinginan pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik baik para Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honor yang bertugas pada sekolah-sekolah TK, SD, dan SMP dan setingkatnya, yang diangkat oleh Daerah Yayasan/Swasta, Bahwa dalam proses penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) tersebut tanpa didukung dengan Petunjuk Teknis atau Juknis namun hanya perpedoman pada Keputusan Bupati Mimika Tahun 2014 Tentang Penetapan Tambahan Penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2014, yang gunakan untuk Pengelolaan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika 2015 yang proses pengelolaanya tertera dalam peraturan perundang-undangan, dimana Terdakwa selaku bendahara Pengeluaran bersama untuk membantu Bendahara dalam mengimput data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan sekolah, selaku Pengelola terhadap Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika atas kegiatan yang telah diprogramkanoleh Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd bersama –sama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN,S.Pd.M.Si telah melakukan pengimputan data yang terdiri data Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan sekolah dengan data-data yang tidak sesuai atas kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap uang yang telah dicairkan secara bertahap dalam 2 (dua) semester dimana untuk semester 1 (satu) terhitung sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015 dengan menggunakan 8 (delapan) SP2D dan dan semester II (dua) terhitung sejak tanggal 21 Oktober 20115 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, dengan menggunakan 15 (lima belas) SP2D-LS dan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabpaten Mimika dengan mengunakan SP2D-SP2D tersebut yang didasarkan pada usulan program kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika yang berpedoman pada dokumen daftar nama Guru baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan Sekolah yang tidak benar, yang dibuat oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.PD bersama-sama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN,S.Pd dan setelah Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika dicairkan dan Terdakwa selaku Bendahara pengeluaran dalam mengimput data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah, selaku salah satu Pengelola terhadap Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika setelah diterimanya dana oleh Bendahara dari dana sejumlah Rp.46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dikurangi Pajak sejumlah Rp.928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) maka dana sejumlah Rp.45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) selanjutnya telah didistribusikan dana tersebut serta pertanggungjawabannya, sebagaimana telah diuraikan pada unsur terdahulu dan terdapat Kerugian Keuangan Negara, dimana dana tersebut bersumber dari APBD dan juga bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, dan berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP-Rl) Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana keterangan Ahli TRI GUNAWAN, S.E dimana telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang selengkapnya termuat dalam Suratnya Nomor : Nomor : LAPKKN-503/PW26/5/2016 tanggal 31 Agustus 2016, Tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa ternyata anggaran yang berkaitan kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika dimana Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd, , selaku bendahara Pengeluaran dalam membuat data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah, selaku salah satu Pengelola Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) bersama-sama dengan saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, (tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah terhadap Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika selaku Pengelola pada kegiatan Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika dan Alokasi Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) dan atas Penetapan Kebijakan terhadap Penjabaran Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan serta Pertanggungjawaban atas dana Alokasi Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 atas Pendistriusian Alokasi Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, yang terdapat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, dan berdasarkan Hasil Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara dimana Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, saksi ANTONIA YARIKHO IVONE YAMLEAN,SE.M.Si selaku Kasubag Keuangan dalam membuat data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah, selaku salah satu Pengelola bersama-sama dengan NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, dan URBANUS OHOILEDWARIN (tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) masing-masing selaku pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah melakukan kebijakan dalam Pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika serta pendistribusian Dana Pendistriusian Alokasi Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah, selaku salah satu Pengelola yang bukan merupakan kewenangan dari Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd bersama-sama dengan saksi ANTONIA YARIKHO IVONE YAMLEAN,SE.M.Si selaku Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, dan saksi URBANUS OHOITEDWARIN selaku Operator Kabupaten Mimika (tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) masing-masing selaku pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang diberi tugas selaku Penanggungjawab terhadap pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dians Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yang berkaitan dengan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang,bahwa mengenai unsur merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekakyaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalam segala bagian kekayaan Negara dan segala dari kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat Pusat maupun Daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahan yang menyertakan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberi manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas, yang dimaksudkan dengan kerugian Negara atau kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan Negara atau Daerah karena ada hai-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa Antonia Yariko Ivone Yamlean,SE. telah merugikan keuangan Negara ?
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dakwaan di atas menjadi bagian dalam pertimbangan unsur ini;
Menimbang, bahwa telah terungkap fakta dipersidangan dan dijadikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dan dihubungkan dengan keterangan Ahli dan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunanan (BPKP-RI) Perwakilan Provinsi Papua, dan keterangan Terdakwa dipersidangan telah terbukti, yaitu pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) dengan tujuan untuk menunjang meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tenga pendidik baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honor yang bertuga pada TK, SD, SMP dan setingkatnya yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan Sekolah sesuai dengan ketersediaan dana, dimana untuk pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan asar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah disusun daftar nama Guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honorer yang ternyata dari nama Gurur-guru tersebut yang tidak sesuai sebagaimana telah diuraikan pada unsur tedahulu yang mengakibatkan dicairkan dan diterimanya dana oleh Bendahara Pengeluaran Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd atas dana sejumlah Rp.46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) setelah dikurangi Pemotongan Pajak sejumlah Rp.928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) maka dana sejumlah Rp.45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) selanjutnya telah didistribusikan dana tersebut, serta pertanggungjawabannya sebagaimana telah diuraikan pada unsur terdahulu dan terdapat Kerugian Keuangan Negara, dimana dana tersebut bersumber dari APBD dan juga bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, dan berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP-Rl) Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana keterangan Ahli TRI GUNAWAN, S.E dimana telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang selengkapnya termuat dalam Suratnya Nomor : Nomor : LAPKKN-503/PW26/5/2016 tanggal 31 Agustus 2016, Tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dipertanggungjawabkan; atas daftar nama yang telah di buat atau input oleh oleh saksi URBANUS OHOILEDWARIN selaku Operator yang dalam tugasnya membantu dalam tugas-tugas Bendahara dalam mengimput data para Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Honorer yang diangkat oleh Daerah, Yayasan/Swasta dan Sekolah, selaku salah satu Pengelola terhadap Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika tahun 2015 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, dimana Terdakwa selaku Kasubag Keuangan dalam tugasnya membuat data para Guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika sebagaimana telah diuraikan diatas dimana Terdkwa tidak melakasakan tugas dan fungsi dengan baik dan tidak dapat mempertanggungjawakan daftar nama-nama guru yang telah disusun oleh Terdakwa yang tidak benar mengakibatkan Dana Tambahan Tunjanagan Penghasilan (DTTP) tersebut telah didistribusikan kepada nama-nama yang tidak berhak menerima dana tersebut yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara sebagaimana telah diuraikan diatas telah terbukti bahwa dana tersebut telah dicairakan didasarkan pada pengusulan daftar nama-nama guru baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Gurur Honor yang diangkat baik oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan Sekolah atas Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Kabupaten Mimika yang telah disusun oleh Terdakwa bersama saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN,SPd yang dijadikan sebagai dokumen dalam pengusulan yang berkaitan dengan permintaan pencairan yang dibuat oleh saksi URBABNUS OHOILEDAWARIN selaku Petugas Operator yang dalam tugasnya membantu tugas-tugas Bendahara dalam mengimput data para Guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tidak dapat mempertanggungjawabkan atas Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tersebut, yang merupakan dana yang bersumber dari APBN;
Menimbang, bahwa Dana Tambahan Tunjangan Penghasilan (DTTP) Kabupaten Mimika yang telah diterima dan di distribusikan oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika bersama-sama dengan ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Kuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, dan saksi URBABNUS OHOILEDAWARIN selaku Petugas Operator Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika (tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) masing-masing selaku pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang diberi tugas selaku Penanggungjawab terhadap pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dians Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan setelah menerima dana tersebut sebagaimana telah diuraikan pada unsur-unsur terdahulu, dimana dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja tanaga pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honor yang diangkat baik oleh Daerah, Yayasan/Swasta, dan Sekolah yang seharusnya dipergunakan untuk memberikan atau mendistribusikan kepada yang berhak menerima yaitu Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dinas Pendidikan Dsar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, yang ternyata dana tersebut telah di distribusikan juga kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dians Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Pendistribusiannya tidak dilaksanakan dengan baik atas Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dians Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tersebut Pengelolaannya tidak dipertanggungjawabkan dengan baik sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) Perwakilan Provinsi Papua yang mengakibatkan timbulnya kerugian keungan Negara sebesar Rp.5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). tersebut merupakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan Umum Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Rl Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad.5 Unsur orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbutan itu”;
Menimbang, bahwa maksud digunakannya Pasal Penyertaan ini adalah untuk menentukan peran atau kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana, apakah sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebagai “orang yang melakukan“ maksudnya adalah bahwa dia seorang diri mewujudkan segala unsur atau eleman peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa sebagai “orang yang menyuruh melakukan“ maksudnya minimal ada dua orang yang berperan sebagai orang yang disuruh dan menyuruh melakukan tindak pidana, ia tidak melakukan sendiri unsur-unsur tindak pidana akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan dan yang disuruh “hanya alat saja” sehingga ia tidak dapat dihukum karena kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagai “orang yang turut melakukan” dalam arti bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini setidaknya harus ada dua orang yang kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana hingga selesai, tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti ternyata adanya kerugian keuangan Negara dalam kegiatan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) tahun anggaran 2015 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika adalah akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika bersama-sama dengan ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Kuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, dan saksi URBABNUS OHOILEDAWARIN selaku Petugas Operator Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang tidak melaksanakan kegiatan penyaluran dana TPP tahun anggaran 2015 sesuai peruntukannya sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana proses Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer pada Dians Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, tidak dilakukan dengan baik yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), maka tindak pidana ini bukan dilakukan oleh Terdakwa sendiri akan tetapi bersama-sama dengan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan itu telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti maka dakwaan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum dan merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam kedudukan dan martabatnya haruslah ditolak kecuali permohonan keringanan hukuman dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa akan dipertimbangkan sesuai rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alas an pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai uang pengganti sebagaimana yang termuat dalam tuntutan Penuntut Umum dimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang rumusannya menentukan :
Ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk prusahaan milik Terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana;
Ayat (2) : Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Ayat (3) Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokokya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Terdakwa harus membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas Hasil Penghitungan kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah diuraikan diatas, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa ia Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran yang dalam tugasnya membuat data para Guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dan selaku salah satu penanggunjawab atas Pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika bersama-sama dengan saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd, selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Kuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika selaku pengelolan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika telah menerima dana tersebut Tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Mimika dimana realisasi pencairan dana tersebut sejumlah Rp46.672.800.000,00 (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus riu rupiah) setelah dikurangi Pemotongan Pajak sejumlah Rp928.834.000,00 (sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) maka dana sejumlah Rp45.743.966.000,00 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) selanjutnya di distribusikan sebagaimana telah diuraikan pada unsur-unsur terdahulu tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa NAIMA RUMADAUL, S.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, bersama-sama dengan saksi NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika dimana Penditribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika tahun 2015 tidak didukung oleh bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Hasil Audit BPKP-RI Perwakilan Provinsi Papua Tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 dimana telah ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp5.804.230.000,00 (lima miliar delapan ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang selengkapnya termuat dalam Suratnya Nomor : Nomor : LAPKKN-503/PW26/5/2016 tanggal 31 Agustus 2016, Tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, oleh karena itu atas kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan fakta persidangan tersebut, dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terhadap Terdakwa harus dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang walaupun tidak dimuat dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun menurut hemat Majelis Hakim Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 harus dipertimbangkan berkaitan dengan apakah terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana telah diuraikan diatas Terdakwa telah menikmati keuntungan bagi dirinya ataukah tidak untuk selanjutnya kepada diri Terdakwa dapat diterapkan ketentuan Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1), Terdakwa dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi-saksi keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa sebagaimana termuat secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan ternyata atas pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, yang dananya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yang mana pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana-dana tersebut berada dibawah kewenangan kendali Terdakwa NAIMA RUMADAUL,S.PD selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika yang dalam tugasnya membayarkan, mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) kepada Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru-Guru Honorer Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika bersama-sama dengan saksi. NILUS LEISUBUN, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Dinas dan selaku Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, saksi ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, S.E.,M.Si selaku Kepala Bagian Kuangan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika (tuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) saat itu, dan selaku pengelola dan bertanggungjawab terhadap dana dan daftar nama-nama guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika, sebagaimana telah diuraikan pada unsur-unsur terdahulu ternyata, oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut, dan ternyata Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan bukti-bukti daftar nama guru yang tidak sah terhadap Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Tunjangan Tambahan Pengasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, dan ternyata dari sisa Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (DTTP) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kebupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 tersebut Terdakwa menerima uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus Lima belas juta rupiah) dan oleh karena itu menurut Majelis Hakim setidak-tidaknya Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari dana yang telah dikelolanya tersebut, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah menerima keuntungan, atas perbuatannya tersebut dengan demikian Terdakwa harus dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa penggantian kerugian keuangan Negara berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999, namun berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan dapat dijadikan fakta hukum bahwa uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus Lima belas juta rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara, dan oleh karenanya Menurut Majelais Hakim kepada diri Terdakwa tidak lagi dikenakan pidana tambahan berupa penggantian kerugian keuangan Negara berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 596 dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Naima Rumadaul,SPd.
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan pertimbangan keyakinan Majelis Hakim sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan cukup setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
3. Menyatakan Terdakwa Naima Rumadaul,S.Pd tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040106003467 atas nama Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua cabang Timika dengan nomor rekening 1040201209791 atas nama NAIMA RUMADUL periode 01 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 januari 2016 sampai dengan 01 Januari 2016.
1 (satu) lembar rekeing koran Bank Papua dengan nomor rekening 1330201014634 atas nama Yosep Lewar periode 12 Nopember 2015 s/ d 18 Februari 2016
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 11 (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 10 (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Integral Hidayatullah (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 8 Mimika untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 7 Mimika (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 2 (kategori Kota) untuk sepuluh orang dengan jumlah uang Rp.85.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPMNU (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK St. Bernardus (kategori Kota) untuk 17 orang dengan jumlah uang Rp.153.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP DDI Nurul Islam (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Yosua (kategori Kota) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Advent (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Yapis Timika (kategori Kota) untuk tiga belas orang dengan jumlah uang Rp.117.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Petra Timika (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri YPPGI AB Tinal Kwamki Lama (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Santa Maria (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 9 (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Sion (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Filadelfia (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Inauga Sempan Timika (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 9 (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Santa Maria (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Sion (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 6 (kategori Kota) untuk dua belas orang dengan jumlah uang Rp.108.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Cordova Indonesia (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Bedeida (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Meuwo Timika Indah (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Kwamki Lama II (kategori Kota) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPGI Kwamki Lama I (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD MI DDI-AD Nurul Islam (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Advent (kategori Kota) untuk Delapan orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Kalam Kudus Timika (kategori Kota) untuk Tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Integral Al Amin (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp. 27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika IV (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp. 72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 5 Timika (kategori Kota) untuk 9 orang dengan jumlah uang Rp. 81.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika II (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika I (kategori Kota) untuk sembilan orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Nawaripi (kategori Kota) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp. 54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Filadelfia (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp. 60.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yosua (kategori Kota) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp. 48.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yapis Timika (kategori Kota) untuk tujuh orang dengan jumlah uang Rp. 63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk sembilan orang dengan jumlah uang Rp. 81.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Kwamki II (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Kwamki I (kategori Kota) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp. 45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 3 (kategori Kota) untuk 10 orang dengan jumlah uang Rp. 90.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Koperapoka II (kategori Kota) untuk 18 orang dengan jumlah uang Rp.162.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Koperapoka I (kategori Kota) untuk 11 orang dengan jumlah uang Rp.93.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD negeri 2 Timika (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri I (kategori Kota) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp. 54.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres sempan Barat (kategori Kota) untuk 8 orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPK Waonaripi (kategori Kota) untuk 13 orang dengan jumlah uang Rp.117.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Yapis Ranting II Timika (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD SMP Batu Karang (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Shining Stars (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD SMP Benih Papua (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Kasih Ibu (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kasih Ibu (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Smirna (kategori Kota) untuk 8 orang dengan jumlah uang Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Mandiri Jaya (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).-
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Babul Janah (kategori Kota) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri XII (kategori Kota) untuk 7 orang dengan jumlah uang Rp.63.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD El Bethel (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Melati (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Tiara (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Ami (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Holly Kids (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kalam Kudus (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Sion (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.13.500.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Babul Janah (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Simon Petrus (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.45.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Integral Al-Amin (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Integral Al-Amin II (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Amanddk (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mitra Kencana (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Shining Stars (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Smirna (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Filadelfia (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kemala Bhayangkari 17 (kategori Kota) untuk 5 orang dengan jumlah uang Rp.39.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK tunas Yosua (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Cordova (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Batu Karang (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Torsina (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Yapis II Ranting Baitur Rahman (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Yapis Timika (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Kartika (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPK Ebenhaezer (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Sardis SP 1 (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Adonai (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Penuai II (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Bhayangkari (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Tiga Raja (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Advent (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK It Smart Kids (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Al Islah (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Rana Ceria (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Penuai 1 Kwamki Lama (kategori Kota) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK El Bethel (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Hangtuah (kategori Kota) untuk 4 orang dengan jumlah uang Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK / Paud Henggi (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK LUCILE (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPPK Airu Iwoto (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp. 18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mararti (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat Nu Nabawi III (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Hati Bunda (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK El Shaday (kategori Kota) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK King Kits (kategori Kota) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp. 9.000.000,- (realisasi). *
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Poumako (kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 1 Atap Naena Muktipura (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 4 (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 6 (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 1 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.14.400.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri 3 (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Satu Atap Poumako (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Ayuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD negeri 8 Mimika (Kategori Dekat) untuk Lima Orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Yakobus Iwaka (Kategori Dekat) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Yakobus Iwaka (Kategori Dekat) untuk Lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri Kadun Jaya (Kategori Dekat) untuk 1 orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Pigapu Lopong (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Mware (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St Refael Kaugapu (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK St. Aloysius Hiripau (Kategori Dekat) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp.52.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Poumako (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Mapuru Jaya (Kategori Dekat) untuk 2 orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika XIII (Kategori Dekat) untuk 6 orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika XII (Kategori Dekat) untuk 3 orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika IX (Kategori Dekat) untuk lima orang dengan jumlah uang Rp.48.000.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika VII (Kategori Dekat) untuk delapan orang dengan jumlah uang Rp.76.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika VI (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika V (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika III (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Ma Arif (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Tilemans Tipuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Islam Terpadu Al Falah (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Santo Lukas (Kategori Dekat) untuk enam orang dengan jumlah uang Rp.57.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 11 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Ma’Arif (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Cendrawasih (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Pomako (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Negeri 4 Bhintuka (Kategori Dekat) untuk satu dua orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus I Tipuka (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mimika Cerdas SP 12 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus Mapurujaya (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Al- Marifat (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Mamunuok (Kategori Dekat) untuk empat orang dengan jumlah uang Rp.38.400.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK It Al-Fallah (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Santo Lukas (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Wania (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat I (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Negeri 2 SP V (Kategori Dekat) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.28.800.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK YPK Maranatha (Kategori Dekat) untuk satu orang dengan jumlah uang Rp.9.600.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Pembina Mapuru Jaya (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Bhayangkari 32 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada TK Terang Kristus II Cendrawasih (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, pada SD Negeri 10 (Kategori Dekat) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.19.200.000,-(realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 11 Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SPM Integral Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 9 Timika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 9 Timika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 8 Timika Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 8 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 7 Mimika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 2 Mimika Kategori Kota terhadap 16 (enam belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 5 Mimika Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri 5 Mimika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPMNU Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPK ST> Bernardus Kategori Kota terhadap 11 (sebelas) penerima sebesar Rp 99.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPK ST. bernardus Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP DDI Nurul Islam Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Yosua Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Advent Timika Kategori Kota terhadap 11 (Sebelas) penerima sebesar Rp 99.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Petra Timika Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP YPPGI AB Tinal Kwamki lama Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Santa maria Timika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SMP Negeri Inauga Sempan Timika Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 9 Mimika Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 9 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Santa Maria Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 63.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Sion Kategori Kota terhadap 5 (limas) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 6 Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 6 Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Cordova Indonesia Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Bedeida Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI MEUWO Timika Indah Kategori Kota terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Kwamki Lama II Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPGI Kwamki Lama I Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD MI DDI – AD Nurul Islam Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Advent Timika Kategori Kota terhadap 14 (empat belas) penerima sebesar Rp 126.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, Kalam Kudus Timika Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika IV Kategori Kota terhadap 9 (sembilan) penerima sebesar Rp 81.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 5 Timika Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika II Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Timika I Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Nawaripi Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Filadelfia Kategori Kota terhadap 9 (sembilan) penerima sebesar Rp 81.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yosua Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Timika Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 10 (sepuluh) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 4 Timika Kategori Kota terhadap 15 (lima belas) penerima sebesar Rp 135.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 4 Timika Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki II Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki II Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Kwamki I Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 63.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 3 Mimika Kategori Kota terhadap 16 (enam belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Koprapoka II Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Koprapoka I Kategori Kota terhadap 17 (tujuh belas) penerima sebesar Rp 153.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 2 Timika Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Negeri 1 Timika Kategori Kota terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Inpres Sempan Barat Kategori Kota terhadap 12 (dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD YPPK Waonaripi Kategori Kota terhadap 17 (tujuh belas) penerima sebesar Rp 144.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Ranting II Timika Jaya Kategori Kota terhadap 12 (Dua belas) penerima sebesar Rp 108.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Yapis Ranting II Timika Jaya Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD SMP Batu Karang Kategori Kota terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Shining Stars Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Shining Stars Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD SMP Benih Papua Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Kasih Ibu Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Smirna Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Efata Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, SD Babul Janah Timika Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Melati Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Ami Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Holly Kids Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Kalam Kudus Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Sion Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Babul Janah Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Simon Petrus Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Simon Pertus Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Integral Al-Amin Kategori Kota terhadap 4 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Maranatha Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Mitra Kencana Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Shining Stars Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Smirna Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tuna Yosua Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Cordova Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Cordova Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Batu Karang Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Torsina Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Negeri 1 Mimika Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Yapis II Ranting Baitur Rahman Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Kartika VI-31 Kategori Kota terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 54.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Ebenhaezer Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Sardis I Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Adonai Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Penuai II Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tiga Raja Kategori Kota terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 72.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Tiga Raja Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK YPK Viadolorosa Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Advent Kategori Kota terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 45.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK It Smart Kids Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Al Islah Kategori Kota terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 18.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Rana Ceria Kategori Kota terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Penuai I Kwamki Narama Kategori Kota terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 36.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK El Bethel Kategori Kota terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 27.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SMP Negeri 1 Atap naena Muktipura Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 4 Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 6 Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SMP Negeri 1 Mimika Timur Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 3 Mimika Kategori dekat terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD / SMP Negeri 1 Atap Pomako Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 12 Mimika Kategori dekat terhadap 6 (Enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Ayuka Kategori dekat terhadap 2 (Dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Negeri 7 Kategori dekat terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 67.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD YPPK ST. Yakobus Iwaka Kategori dekat terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Kadun Jaya Kategori dekat terhadap 1 (Satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Pigapu Lopong Kategori dekat terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK Mware Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK ST. Rafael Kaugapu Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK ST.Aloysius Hiripau Kategori dekat terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 67.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Pomako Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Inpres Mapurujaya Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika XIII Kategori dekat terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika XII Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika IX Kategori dekat terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Inpres Timika VII Kategori dekat terhadap 8 (delapan) penerima sebesar Rp 76.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka SD Inpres Timika VI Kategori dekat terhadap 3 (Tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Inpres Timika III Kategori dekat terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD YPPK Tillemans Tipuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Islam Terpadu AL Falah Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD MA Arif Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK -MA’Arif Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus II Cendrawasih Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus II Pomako Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Negeri 4 Bhintuka Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus I Tipuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Terang Kristus Mapurujaya Kategori dekat terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 48.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK AL-Marifat Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Mamunuok Kategori dekat terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK IT AL-Falah Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka TK Kartika SP V Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Santo Lukas Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Harapan Bersama Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK YPPJ Kusuma Bangsa Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Negeri Fajar baru Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur TK Wania Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana TK Muslimat 1 Kategori dekat terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 9.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Iwaka TK Negeri 2 SP V Kategori dekat terhadap 4 (Empat) penerima sebesar Rp 38.400.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SMP Negeri Ayuka Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SD Negeri 10 Pomako Kategori dekat terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 19.200.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur SD Negeri Pomako Kategori dekat terhadap 3 (tiga) penerima sebesar Rp 28.800.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Kuala Kencana SMP Negeri 12 Mimika Kategori dekat terhadap 6 (Enam) penerima sebesar Rp 57.600.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Inpres Arwandop Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Negeri Bibilawak Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Timur Tengah SD YPPK Kipiya Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Inpres Tsinga Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Tembagapura SD Negeri Jagamin Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SMP Negeri Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 1 (satu) penerima sebesar Rp 15.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SMP Negeri Uta Kategori sangat Jauh terhadap 4 (enam) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga SMP Negeri Agimuga Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK Tapormai Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah SD Inpres Uta II Kapiraya Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD Inpres Uta I Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah SD YPPK Fillimas ST. Paulus Mupuruka Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh SD YPPK. Fransiscus Xaverius Aindua Kategori sangat Jauh terhadap 7 (tujuh) penerima sebesar Rp 105.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat tengah SD YPPK Uta Wumuka Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD Inpres Jita Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat jauh, SD YPPK Akar Kategori sangat Jauh terhadap 10 (Sepuluh) penerima sebesar Rp 150.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD YPPK Yapakopa Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jita, SD Inpres Wapu Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Jila, SD Inpres Hoya Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Putsinara Kategori sangat Jauh terhadap 5 (lima) penerima sebesar Rp 75.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Bulujalauki Kategori sangat Jauh terhadap 4 (empat) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Agimuga, SD YPPK Belakmakma Kiliarma Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Tengah, SD YPPK Pronggo Kategori sangat Jauh terhadap 6 (enam) penerima sebesar Rp 90.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat Jauh, SD Negeri Potowaiburu Kategori sangat Jauh terhadap 2 (dua) penerima sebesar Rp 30.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Barat TK Bintang Laut Kokonao Kategori Jauh terhadap 5 (Lima) penerima sebesar Rp 60.000.000,- (Daftar Realisasi);
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04125 / SP2D-LS /DDL 1.01.01.01 / 2015 tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori sangat jauh (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.045.000.000.00 (tiga milyar empat puluh lima juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 76 (tujuh puluh enam) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04126 / SP2D-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori jauh (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.380.000.000.00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 04127 / SP2D-LS /DDL/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 10 Juli 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai honorer kategori dekat (semester I) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.651.200.000.00 (satu milyar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 102 (seratus dua) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 06320 / SP2D-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 11 September 2015, tentang pembayaran susulan (2) tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru / Pegawai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan semester I, dengan Jumlah Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) berserta lampiran sebanyak 08 (delapan) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08273 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Kota (Triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.663.000.000.00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 114 (seratus empat belas) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08283 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Dekat (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.380.000.000.00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 61 (enam puluh satu) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08196 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori jauh (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 378.000.000.00 (tiga ratus tujuh pulug delapan juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 08244 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Oktober 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori sangat jauh (triwulan 3) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 865.000.000.00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 47 (empat puluh tujuh lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 01773 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Kota (triwulan 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 3.663.000.000.00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 105 (seratus lima) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 11681 / SP2D-LS /DAU/ 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori Dekat (triwulan 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 1.492.800.000.00 (satu milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 53 (luma puluh tiga) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 11679 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi Guru dan pegawai PNS kategori sangat jauh (smester 4) dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, dengan Jumlah Rp 870.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12937 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) (triwulan III & IV) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori Kota, dengan Jumlah Rp 4.491.000.000.00 (empat milyar empat ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12787 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) (triwulan III & IV ) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori sangat jauh, dengan Jumlah Rp 2.587.500.000.00 (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12788 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP (triwulan III & IV ) berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori jauh, dengan Jumlah Rp 1.140.000.000.00 (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 14 (empat belas) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12938 / SP2D-LS / DDL/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP (triwulan III & IV berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru Honorer kategori Dekat, dengan Jumlah Rp 1.488.000.000.00 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) brserta lampiran sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 13021 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan / TTP berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / Guru PNS (kurang bayar), dengan Jumlah Rp 30.600.000.00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 7 (tujuh) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 12781 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran susulan (1) tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dan tambahan penghasilan uang lauk pauk bagi pegawai / Guru PNS (kurang bayar), dengan Jumlah Rp 245.700.000.00 (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 14927 / SP2D-LS / DAU/1.01.01.01 / 2015, tanggal 21 Desember 2015, tentang pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi Guru PNS pada triwulan 3 & 4 (sesuai daftar susulan 3), dengan Jumlah Rp 158.400.000.00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) brserta lampiran sebanyak 8 (delapan) lembar
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04204 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk Pembayaran Susulan Tunjanan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru / pegawai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; Smester I sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.110.350.000,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) beserta 7 (tujuh) lembar lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04205 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat tugas bagi guru dan pegawai honorer kategori KOTA (smester I) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.5.004.000.000,- (lima milyar empat juta rupiah) beserta 73 (tujuh puluh tiga) lembar lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11680 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai PNS kategori jauh (Triwulan 4) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.365.700.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) beserta 24 (dua puluh empat) lembar lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04206 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 13 Juli 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai Honorer Kategori KOTA (smester I) di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; sesuai daftar terlampir, dengan jumlah Rp.396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 03071 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Juni 2015, untuk Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru & pegawai PNS di lingkungan Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika ; smester I dengan jumlah Rp.10.935.255.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), TANPA LAMPIRAN.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 12939 / SP2D-LS / DAU / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 22 Desember 2015, untuk Pembayaran Susulan Tunjangan Tambahan Penghasilan /TTP (triwulan III dan IV) berdasarkan tempat bertugas bagi pegawai/ Guru Honorer (Non Rekening), dengan jumlah Rp.584.400.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), TANPA LAMPIRAN.
1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening : 1330202009417 atas nama EKO dengan periode 01 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015
1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1320201014801 atas nama AGUSTINUS SERE periode 01 Desember 2015 s/d 01 Maret 2016
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 60.1 / 2016, tanggal 28 Januari 2016 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada VEMLA LANTU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.1 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SILVESTER RAHAYAAN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.2 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada LORENSIA DANDURU, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.4 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada FEBE BOKEY T. MANANG DATU, S.Pd.
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.5 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARTINI, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.7 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ANSELINA SABE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.8 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ZAKARIAS DENI, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.9 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada YUNUS SIKOMBONG, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.10 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SISKA RANTE LIMBONG, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.11 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada LAMRIA SIDABUTAR, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.12 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SENIANTI PARUBAK, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.13 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ANSELMUS BEREK (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.14 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada FITRI MEI BIET, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.15 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ROBI PARANDAN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.16 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ULLING, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.17 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SEPRIANA BARA’ ALLI, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.18 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada KONSTANTIN BEDA KEDA,S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.20 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MATHILDE DHANA, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.25 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada TONI IWAN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.22 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada IRFAN ISWAD, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.23 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ARSENIUS ASSEN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.21 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SUKAMTO PANJAITAN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.24 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARTINUS Y. LURA, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.32 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada GERVASIUS RUBENG, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar) Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.26 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada OSKARIUS AJA, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.27 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada YAYA PONG SITAMMU, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.28 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada SEPRIANTO TARUK, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.29 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MINCE, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.30 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada ALFRIDA KARONGI, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Bantu nomor : 800 / 750.31 / 2015, tanggal 03 Agustus 2015 dari NILUS LEISUBUN, S.Pd, M.Pd kepada MARSIANI PAEMBONAN, S.Pd (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.23 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SEPERLINA BLEGUR (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.47 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SIMSON (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.8 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ANDRIES PALAMBU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.3 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada HERSON BALLU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.45 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SOWANOLO TAFONAO (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.46 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada IMELDA LAMBERTINA GAWEN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.41 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada NURLINA O. A. KOLLOH (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.42 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada AGUTHINUS K. MANIAWASI (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.43 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada IDA ELSINA SABA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.44 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada FRANS YOU, S.Pd, MM (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.39 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ESTER PANJAITAN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.39 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ESTER PANJAITAN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 188.40 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MERIANI DAWOLO (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.25 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada AHMAH YANI (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.31 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada CHRISTINA A. SAPTENNO (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.30 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada VERONIKA LASOL (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.28 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada BAMBANG SUTOMO (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.48 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada FRISKA LIMENTIANI TAILELEU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.21 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ARIA MEWE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.20 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YONGKI OTEMUSU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.27 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MELINDA KASE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.24 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YULIANA P. TADU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.18 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ROSINA LINDASARI HOLBABA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.17 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARSELINA KOHETAE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.16 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARIAM D. SINAWENI (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.9 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada NOH FAOT (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.22 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MARYANTO BESSIE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.32 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada WYO LYANTI TALIWUNA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.33 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada WELHEMINA AMELIA DAKABESSY (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.35 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SANJAYA SILABAN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.34 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada RINIA NGGOSUAL (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.29 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SERLY FEBBY KANA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.12 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada DONNA FRIMAWATI NAINGGOLAN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.15 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada JUSUF ADIAN BENGGU (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.13 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YOLDA SAMPE KADANG (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.2 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ARYANTI MANGGOA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.11 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada PRISKILAWATI (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.10 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada SRI ANITA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.6 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada KALEB W. L. WOJERI (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.7 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada JONI TAKESAN (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.4 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ORFILIANCE DOPONG ABORA (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.37 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MINCE KASE (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.40 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada YANNIUS HANAS (salinan legalisir).
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.38 / 2013, tanggal 10 Januari 2013 dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada ABDON T. NENOTEK (salinan legalisir.
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Tentang Tenaga Guru Kontrak nomor : 810 / 488.26 / 2013, dari AUSILIUS YOU, S.Pd, MM kepada MELKIANUS HERE (salinan legalisir tanpa lembar tandatangan).
1 (satu) eksemplar dokumen asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 03071 / SP2D –LS / DAU / 1.010101/2015, tanggal 22 Juni 2015 dan SPM nomor : 050 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 18 Juni 2015 tentang ”pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) berdasarkan tempat bertugas bagi guru / pegawai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan ; smester I sesuai daftar terlampir”, dengan nilai Rp.10.935.252.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
1 (satu) eksemplar dokumen asli surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 12939 / SP2D –LS / DAU / 1.01.01.01/2015, tanggal 22 Desember 2015 dan SPM nomor : 418 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 17 Desember 2015 tentang ”pembayaran susulan tunjangan tambahan penghasilan /TTP (Triwulan III dan IV) berdasarkan tempat bertugas bagi pegawai / guru Honorer (non rekening) sesuai daftar terlampir”, dengan nilai Rp.584.400.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
13 (tiga belas) lembar foto copy LAKIP 2016 (tugas pokok dan fungsi) pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Mimika.
1 (satu) lembar foto copy SP2D-LS Nomor 03071 sebesar Rp.10.935.255.000,- pembayaran TTP Semester I.
1 (satu) lembar SPM : 050 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang pembayaran TTP smester I sebesar Rp.10.935.255.000,-
1 bundel daftar tunjangan tambahan penghasilan TTP Guru guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015.
2 (dua) lembar daftar tunjangan tambhaan penghasilan TTP guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, penerima sebanyak 26 orang
1 (satu) lembar SLIP SETORAN tanggal 29 Agustus 2016 dari Sdr. SYAHRUDDIN kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor 104 0106002244 sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
1 (satu) lembar SURAT TANDA SETORAN sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan uraian “TERIMA INSENTIF DENGAN NAMA DOBEL ATAS NAMA SYAHRUDDIN (HONOR K1) SD PENEMPATAN : SMP N 5 MIMIKA, HONOR : SMP YAPIS TIMIKA, tanggal 29 Agustus 2016.
1 (satu) Eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kab. Mimika, Tahun 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201001527 atas nama ANTONIUS BROTO WAHYONO periode 01 / 12 / 2015 sampai dengan 13 / 6 / 2016
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201257097 atas nama KAMILUS LESU periode 01 / 04 / 2015 sampai dengan 31 / 12 / 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran Bank papua No. Rek : 1040201172092 atas nama JUMIATUN periode 01 / 01 / 2015 sampai dengan 31 / 12 / 2016.
5 (lima) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040205040696 atas nama ADOLFINA MATURAN periode 01 Januari 2015 s/d 03 Juni 2016
3 (tiga) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040205041396 atas nama NURHASANAH periode 01 September 2015 s/d 01 Juni 2016
1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040202002689 atas nama SALMA,A.Ma periode 15 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015
1 (satu) lembar rekening koran Bank Papua dengan nomor rekening 1040202018808 atas nama LESLY HELGA TULASEKET periode 01 Juni 2015 s/d 31 Desember 2015
26 (dua puluh enam) lembar daftar data egawai dan guru CPNS dan PNS TK, SD dan SMP sebanuak 1.401 (seribu empat ratus satu) orang tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
56 (lima puluh enam) lembar daftar data pegawai dan guru Honorer TK, SD dan SMP sebanyak 1.886 (seribu delapan ratus delapan puluh enam) orang, tahun 2016 pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
2 (dua) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I danII tahun anggaran 2015, sebanyak 26 orang guru dari Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
14 (empat belas) lembar daftar guru PNS se Kabupaten Mimika tahun 2016 sebanyak 462 (empat ratus enam puluh dua) orang, tahun 2016 dari Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
22 (dua puluh dua) lembar daftar guru Honorer se-Kabupaten Mimika tahun 2016 dari Kepala Boidang SMP Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Banti (kategori Jauh) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.24.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK ST. FR. XAVERIUS AMAR (kategori Jauh) untuk tiga orang dengan jumlah terima Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Atuka (kategori Jauh) untuk tiga orang dengan jumlah terima Rp.36.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Otakwa untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Santa Theresia Atuka (kategori Jauh) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.24.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP YPPK LECOCQ D’ARMANDEVILE KOKONAO (kategori Jauh) untuk tujuh orang dengan jumlah terima Rp.84.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK SANTO BONAVENTURA KAEKWA (kategori Jauh) untuk enam orang dengan jumlah terima Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK MIOKO (kategori Jauh) untuk empat orang dengan jumlah terima Rp.48.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD Inpres Timika Pantai / Timika (kategori Jauh) untuk satu orang dengan jumlah terima Rp.12.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK IPAYA (kategori Jauh) untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD Inpres WAA / Banti (kategori Jauh) untuk sebelas orang dengan jumlah terima Rp.132.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SD YPPK Manasari (kategori Jauh) untuk lima orang dengan jumlah terima Rp.60.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada SMP Negeri Atuka (kategori Jauh) untuk sebelas orang dengan jumlah terima Rp.132.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Tiara (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah terima Rp.18.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Yapis Timika (kategori Kota) untuk delapan orang dengan jumlah terima Rp.72.000.000,- (realisasi).
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK Muslimat II (kategori Kota) untuk tiga orang dengan jumlah uang Rp.27.000.000,- (realisasi).--
1 (satu) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru honor triwulan I dan II tahun anggaran 2015, pada TK / Paud Henggi (kategori Kota) untuk dua orang dengan jumlah uang Rp.18.000.000,- (realisasi).
134 (seratus tiga puluh empat) lembar data dapodik (data pokok pendidikan) sekolah dasar dengan rincian nama guru pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.1.2 - 318, tanggal 30 April 2008, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika nomor : 813.2 – 400, tanggal 1 Maret 2007 tentang pengangkatan Calon pegawai Negeri Sipil Kenaikan atas nama ROBERT DOMINGGUS WATTIMENA (foto copy);
1 (satu) lembar Keputusan Bupati Mimika Nomor : SK.823.3-544, tanggal 01 November 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Mimika (foto copy).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 823.3.207, tanggal 04 Juni 2012, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap NAIMA RUMADAUL, S.Pd (foto copy);
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Mimika nomor 39 tahun 2015, tentang penunjuan / pengangkatan bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan operator serta atasan langsung pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika tahun anggaran 2015 (foto copy);
5 (lima) lembar Keputusan Bupati Mimika nomor 4 tahun 2014 tentang penetapan tambahan penghasiln bagi pegawai negeri sipil dan tenaga honorer dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2014 (foto copy);
Daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Hang Tuah, Kategori Kota sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (bukti reasisasi) ;
Daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, Distrik Mimika Baru, TK Hang Tuah, Kategori Kota sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) (bukti reasisasi).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.1.2 -289, tanggal 30 April 2008, tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil terhadap ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Mimika nomor : 823.3 – 235, tanggal 10 April 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Mimika atas nama ANTONIA YARIKO IVONE YAMLEAN, SE, M.Si(foto copy);
2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Mimika, nomor : SK.821.2 – 05, tanggal 09 Maret 2015 tentang pengangkatan saudari ANTONIA Y IVONE YAMLEA, SE, M.Si, sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika (foto copy);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800 / 324, tanggal 09 maret 2015, tentang pelantikan ANTONIA Y. IVONE YAMLEA, SE, M.Si sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Kab. Mimika di Timika (foto copy);
3 (tiga) lembar Naskah Pelantikan oleh Bupati Kab. Mimika.
1 (satu) lembar foto copy SP2D-LS / DDL / 1.01.01.01/2015, tanggal 21 Desember 2015.
4 (empat) lembar surat perintah membayar no. SPM : 405 / SPM-LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang pembayaran tunjangan tambahan pengjasilan / TTP Triwulan III dan IV berdasarkan tempat tugas bagi pegawai / honorer kategori jauh.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab dari Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan tanggal 16 Desember 2015.
18 (delapan belas) lembar daftar tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru / pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015.
2 (dua) lembar bukti setoran pengembalian dana TPP An. EKO pada SD N Potowaiburu sebesar Rp.15.000.000,- tanggal 13 Juni 2016.
Daftar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, daftar susulan dengan nominal sebesar Rp.130.500.000,- kepada 14 (empat belas) orang guru.
Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 14849 / SP2D-LS / DDL / 1.0101.01 / 2015, tanggal 31 Desember 2015.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab terhadap SPM nomor : 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tanggal 23 Desember 2015.
Surat Perintah Membayar nomor : 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015, tanggal 23 Desember 2015.
Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (surat pengantar), tanggal 23 Desember 2015.
Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (ringkasan), tanggal 23 Desember 2015.
Surat Permintaan Pembayaran langsung gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) nomor 491 / SPM –LS / 1.01.01.01 / 2015 tahun 2015 (rincian), tanggal 23 Desember 2015.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 7 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104 0106002244 oleh URBANUS OHOILEDWARIN, dengan nominal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan uraian “kelebihan uang TTP tahun 2015 pada Dinas Pendidikan Dasar”, tanggal 7 Oktober 2016 oleh URBANUS OHOILEDWARIN.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 7 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104-0106002244 oleh NAIMA RUMADUL, dengan nominal Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan uraian “kelebihan uang TTP tahun 2015 pada Dinas Pendidikan Dasar”, tanggal 7 Oktober 2016 oleh NAIMA RUMADUL.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua tanggal 04 Oktober 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening : 104 0106002244 dari PETRUS PALLAI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda setoran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uraian “KESALAHAN PEMBAYARAN TTP SMESTER 2 TAHUN 2015 Rp.1.000.000,- AN. PETRUS PALLAI DINAS PENDIDIKAN DASAR”, tanggal 4 / 10 / 2016.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Papua dengan tanggal 18 – 10 – 2016 kepada RKUD Kab. Mimika dengan nomor rekening 104 0106002244 oleh NAIMA RUMADAUL, dengan nominal Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda setoran dengan uang senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan uraian “PENGEMBALIAN UANG PENYERAHAN IBU IVON Y. YAMLEAN DENGAN MENGGUNAKAN DANA TTP TAHUN 2015 SEMESTER I dan II TAHUN 2015”, tanggal 18 Oktober 2016 oleh NAIMA RUMADAUL.
1 (satu) lembar daftar TPP bermasalah Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kab. Mimika Dasar TRI III & IV 2015, 12788/SP2D dengan nominal uang Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).
1 (satu) lembar daftar TPP bermasalah Dinas Pendidikan Dasar Tri III & IV 2015, 12787 SP2D, dengan nominal Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar keputusan Bupati Mimika Nomor : SK.823.2 – 1173 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri sipil Bupati Mimika atas nama URBANUS OHOILEDWARIN A.Ma.Pd, tanggal 10April 2015
2 (dua) lembar daftar pengusulan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 14 penerima sebesar Rp 130,500,000,- .
1 (satu) lembar daftar pengusulan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tambahan penghaslan (TTP) guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 14 penerima sebesar Rp.130.500.000,- (yang sudah ditandatangani oleh saudara SIPIANTO TARUB dan saudari YENNI MALLA).
1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening Distrik Mimika Timur kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 9 penerima sebesar Rp 86,400,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening dan no rek yang double Distrik Mimika Barat kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 9 penerima sebesar Rp 108,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru honorer yang tidak ada no rekening kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 26 penerima sebesar Rp 390,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 4 kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SMP N 1 atap naena muktipura kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SD N 7 kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 6 penerima sebesar Rp 57,600,000,-
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK YPPJ kusuma bangsa, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 dengan 1 penerima sebesar Rp 9,600,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 12 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK ST.Yoseph amor, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9,600,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SMP N 1 atap poumako, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 3 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SMP N 6 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan III dan IV tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 38,400,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur TK wania, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD YPPK santo lukas, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 48,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK AL-Marifat, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana TK mimika cerdas SP 12, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur TK Ma’arif, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD Ma arif, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 38,400,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik iwaka SD Inpres Timika VII, kategori Dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 10 penerima sebesar Rp 96,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD N 8 Mimika, kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 28,800,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik kuala kencana SD N II kategori dekat, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 19,200,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD YPPK kipiya, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK ST.fransiscus xaverius aidua, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD N potowaiburu, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK ST.fransiskus xaverius II umar ararau, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SMP N jila, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 8 penerima sebesar Rp 120,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N bibilawak, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD Inpres Tsinga, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SMP N agimuga, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD Inpres fakafuku, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD N amar, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N jagamin, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD N alama, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 30,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SMP N uta, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD Inpres Uta I, sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135,000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Fillimas ST.paulus mupuruka, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Uta wumuka kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD inpres wapu kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK akar kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 10 penerima sebesar Rp 150.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD Inpres sumapro, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 9 penerima sebesar Rp 135.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK putsinara kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK bulujalauki, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD YPPK Pronggo kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD Inpres uta II kapiraya kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105.000,000,-.
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD YPPK yapakopa kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK Tapormai kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD Inpres hoya kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SD inpres jita kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jita SMP N jita kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik jila SD inpres jila kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 36.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat tengah SD N mapar, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 75.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD inpres arwandop kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik agimuga SD YPPK belakmakma kiliarma, kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 90.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat jauh SD YPPK potowaiburu kategori sangat jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 105.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SMP yapis timika kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 12 penerima sebesar Rp 108.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SMP yapis Timika kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK integral AL-AMIN kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 18.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK Amanddk kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 1 penerima sebesar Rp 9.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK kemala Bhayangkari 17 kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 63.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK / Paud henggi kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 18.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SD N mandiri jaya kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 4 penerima sebesar Rp 36.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru SD N mandiri jaya kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 27.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK filadelfia kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 45.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika baru TK Integral AL-AMIN II kategori kota, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 3 penerima sebesar Rp 27.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SMP YPPK lecocq d’armandville kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 84.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SMP N banti kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SD YPPK ST. FR. Xaverius amar kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD inpres timika pantai / timuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK manasari kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika tengah SD YPPK santo Bonaventura keakwa, kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 7 penerima sebesar Rp 84.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat TK bintang laut kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat SD YPPK santo fransiskus xaverius kokonao kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 19 penerima sebesar Rp 180.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SD YPPK mioko kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika tengah SD inpres aikawapuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika barat kokonao SD YPPK Ipaya kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD YPPK Otakwa kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 5 penerima sebesar Rp 60.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur jauh SD inpres aparuka, kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 6 penerima sebesar Rp 72.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD N amamapare kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 11 penerima sebesar Rp 132.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik tembagapura SD inpres Waa / Banti kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 12 penerima sebesar Rp 144.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah SMP N atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 11 penerima sebesar Rp 132.000,000,- .
1 (satu) lembar daftar nama guru distrik mimika timur tengah TK santa theresia atuka kategori jauh, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Guru pegawai triwulan I dan II tahun anggaran 2015, dengan 2 penerima sebesar Rp 24.000,000,- .
1 (satu) unit printer (mesin cetak) merk “Epson” type L300 warna hitam dengan nomor seri *Q86K003685*.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Urbanus Ohoiledwarin;
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura , pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 oleh Maria M. Sitanggang,S.H.M.H. selaku Hakim Ketua, Lidia Awinero, S.H., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dan Elisa Benony Titahena, S.H.,M.H, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Claudia Youline,S.H.M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura , serta dihadiri oleh Fransinka Lidya Wonmaly,S.H. dan Kukuh Nugroho Indra Praja,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim anggota,
Lidia Awinero, S.H.
Elisa Benony Titahena, S.H., M.H.
Hakim Ketua,
Maria M Sitanggang,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Claudia Youline,S.H.M.H.