566/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 566/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromo dkk lawan Marso Semito dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 566/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara:
Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromo, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri, 12 Maret 1954, Pendidikan Belum Tamat SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pedagang, Alamat Batusari RT. 007/ 005 Punduhsari Manyaran Wonogiri;
Sularmi Binti Kardiko Warto Kromo, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri, 12 September 1962, Pendidikan Tamat SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Perdagangan, Alamat Batusari RT. 007/ 005 Punduhsari Manyaran Wonogiri;
Hadi Mulyono Bin Kardiko Warto Kromo, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri, 02 Juli 1961, Pendidikan Tamat SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Alamat Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri;
Parso Semito Senen Bin Kardiko Warto Kromo, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri, 09 Maret 1957, Pendidikan Belum Tamat SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Batusari RT. 007/ 005 Punduhsari Manyaran Wonogiri;
Nardi Bin Kardiko Warto Kromo, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri, 01 Juli 1950, Pendidikan Tamat SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Alamat Bulu RT. 05/ 04 Punduhsari Manyaran Wonogiri;
Kesemuanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Drs. H. KENTHUT WAHYUNI, S.H.M.H. Advokat/ Pengacara pada Kantor Advokat/ Pengacara “PELITA KEADILAN” yang beralamat di Jaten RT.03/ 12 Desa Jaten Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2018 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 10/SK/01.X/2018, tertanggal 29 Oktober 2018;
Selanjutnya disebut Para Pembanding semula Para Penggugat.
M e l a w a n
Marso Semito atau siapapun yang mengaku bernama Marso Semito dan atau ahli waris Tirto Pawiro, Alamat Wilayah Pengadilan Negeri Wonogiri dan atau Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Marso Rejono Bin Tirto Pawiro, Tempat/ tanggal lahir Wonogiri,7 Agustus 1942, Pendidikan Tidak Tamat SD, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Alamat Batusari RT. 05/05 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
Disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonogiri, Alamat Jl. Dr. Wahidin No. 1 Wonogiri.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HERU EKO MARWOTO, S.H.,M.H., HANIF SULTONI, S.SiT., LEWI RUBIYANTORO SUWARSO., semuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, berdasarkan Surat Tugas No.416/ST-33.12-100.1/II/2018 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2018, No.415/33.12-600/II/2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 11/SK/01.II/2018, tertanggal 20 Februari 2018,
Disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Camat dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Camat) Manyaran Kabupaten Wonogiri, Alamat Kantor Kecamatan Manyaran Wonogiri Jl. Raya Manyaran No. 47, Manyaran, Wonogiri.
Disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Lurah Punduhsari Kec. Manyaran Kabupaten Wonogiri, Alamat Kantor Lurah Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri.
Disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berturut-turut:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 11 Desember 2018 Nomor 566/Pdt/2018/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat sekarang Para Pembanding dalam surat gugatannya tertanggal 19 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 19 Januari 2018 dalam Register perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
OBYEK GUGATAN
Bahwa dalam gugatan ini, yang menjadi Obyek Gugatan adalah Status Hukum Kepemilikkan Hak atas Tanah Warisan Almarhum Tirto Pawiro (Pewaris), SHM Nomor: 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Marno Semito.
Sebelah Selatan : Suroso dan Sotaruno.
Sebelah Barat : Jalan.
Sebelah Utara : Jalan.
DUDUK PERKARA
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dan atau alasan gugatan PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam perkawinannya antara TIRTO PAWIRO dengan SAMIKEM memiliki 2 (dua) orang anak yaitu KARDIKO Alias WARTO KROMO dan MARSO REJONO (TERGUGAT II).
Bahwa TIRTO PAWIRO telah meninggal pada tahun 1970 (atau setidak-tidaknya pada satu waktu di tahun 1970-an).
Bahwa Almarhun TIRTO PAWIROmempunyai harta peninggalan (harta warisan) salah satunya berupa sebidang tanah dengan SHM Nomor: 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri,
Bahwa dalam perkawinannya KARDIKO Alias WARTO KROMOdengan PARIYEMdikaruniai 5 (lima) orang anak yaitu:
Ngatiman Priyo Suwarno.
Sularmi.
Hadi Mulyono.
Parso Semito Senen.
Nardi.
Bahwa KARDIKO Alias WARTO KROMO telah meninggal pada hari Jum’at 18 Juli 1989 (atau setidak-tidaknya pada satu waktu di tahun 1989)
Bahwa pada satu waktu di tahun 2017, TERGUGAT II datang menemui PENGGUGAT yang bernama Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromodengan maksud untuk minta tanda tangan kepada ahli waris KARDIKO Alias WARTO KROMOguna atau untuk proses pemecahan atau pembagian tanah SHM Nomor: 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, kepada anak-anak TERGUGAT II.
PENGGUGAT yang bernama Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromo, mengatakan atau menjawab: “bahwa masalah tersebut akan dimusyawarahkan dengan seluruh saudaranya”.Karena selama ini, keluarga tidak mengetahui status hukum tanah a-quo, dan tidak mengetahui keberadaan dan atau kedudukkan sertifikat tanah a-quo. Sehingga ahli waris KARDIKO Alias WARTO KROMO, tidak mau tanda tangan.
Bahwa obyek sengketa tanah a-quo, dalam kekuasaan TERGUGAT II.
Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018, dilakukan mediasi dan atau musyawarah di Kantor Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran yang dihadiri: PENGGUGAT, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, POLSEK MANYARAN.
Adapun hasil dan temuan-temuandan fakta-fakta didalam mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
Tentang status tanah, muncul beberapa versi photocopy buku sertifikat tanah SHM Nomor: 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri antara lain:
Atas nama: KARDIKO MARSO SEMITO,
Atas nama: MARSO MARSO SEMITO,
Atas nama: MARSO SEMITO (berdasarkan keterangan TURUT TERGUGAT I, yang didasarkan pada arsip dan data administrasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri).Yang nyata-nyata bukan ahli waris yang sah.
Bahwa Buku Sertifikat Tanah SHM Nomor: 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, TERNYATA dibawa dan atau disimpan dan atau dikuasai dan atau dalam kekuasaan TERGUGAT II.
Bahwa terdapat tanda-tanda dan atau usaha dan atau rencana TERGUGAT II untuk memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan a-quo, tanpa memikirkan hak-hak hukum atas kepemilikan tanah tersebut, dengan caramerubah nama TERGUGAT II (MARSO REJONO) menjadi MARSO SEMITO. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat pengantar perubahan nama yang ditanda-tangani dan di-cap oleh:
Ketua RT. 05/05 Punduhsari Manyaran yang bernama: SARNO.
Ketua RW 05 Punduhsari Manyaran yang bernama: PARDI.
Koordinator Lingkungan: RIYANTO (tanpa cap).
Lurah Punduhsari Manyaran Wonogiri: SUNARTI.
Bahwa diketahui (atau patut diduga) proses peralihan hak kepemilikan atas tanah a-quo, melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Manyaran Wonogiri pada saat itu, karena jabatannya.
Bahwa hasil mediasi dan atau musyawarah atas permasalah kepemilikan Hak Atas Tanah SHM 530 yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, TIDAK TERDAPAT KESEPAKATAN (GAGAL).
MOHON PARA PIHAK DIPANGGIL
Berdasarkan uaraian yang telah PENGGUGAT kemukakan dalam gugatan ini, kiranya telah cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri untuk menetapkan majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dan memanggil para pihak yang bersengketa untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara ini pada hari yang ditetapkan untuk itu.
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PENGGUGAT dalam gugatan ini, maka adalah wajar apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya.
Bahwa berdasarkan fakta kasus dan fakta hukum dan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kiranya telah cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus perkara ini dengan amar putusannnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa ahli waris TIRTO PAWIRO yang sah adalah:
N a m a : Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 12 Maret 1954.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Sularmi Binti Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiei, 12 September 1962.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Hadi Mulyono Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 02 Juli 1961.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Parso Semito Senen Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 09 Maret 1957.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Nardi Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 01 Juli 1950.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Bulu RT. 05/04 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Marso Rejono Bin Tirto Pawiro.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 07 Agustus 1942.
Pendidikan : Tidak Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 05/05 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
Menyatakan bahwa perubahan peralihan Hak Atas Tanah Persil Nomor: 530 atas nama MARSO SEMITO dari kepemilikan TIRTO PAWIRO adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, sehingga sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan kepada TERGUGAT II atau siapapun yang memegang dan atau menyimpan dan atau menguasai sertifikat Hak Milik Atas Tanah Persil Nomor: 530 atas nama MARSO SEMITO yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Wonogiri dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk kemudian diserahkan kepada TURUT TERGUGAT I.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, mengembalikan status hak kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Persil Nomor: 530 tersebut kepada TIRTO PAWIRO dan merupakan harta warisan (harta peninggalan) yang belum terbagi kepada ahli warisnya.
Menetapkan pembagian harta warisan TIRTO PAWIRO yang berupa tanah Hak Milik Persil Nomor: 530 tersebut, ½ (setengah) bagian kepada ahli waris KARDIKO ALIAS WARTO KROMO (PENGGUGAT) dan ½ (setengah) bagian kepada MARSO REJONO BIN TIRTO PAWIRO.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah dari pembagian harta warisan TIRTO PAWIRO, yang berupa tanah Hak Milik Persil Nomor: 530 kepada ahli warisnya.
Menetapkan keputusan perkara ini berlaku serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Wonogiri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat sekarang Para Pembanding tersebut, Tergugat II sekarang Terbanding II melalui Kuasa Hukumnya mengajukan jawaban tanggal 26 Juni 2018 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas Tergugat II akui.
2. Bahwa Pengadilan Negeri Wonogiri tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan kompetensi absolut (absolute competentie), Kekuasaan pengadilan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam, termasuk kedalam Kekuasaan absolut Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang salah satu pokoknya adalah tentang Waris. Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
3. Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat, atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat II akui;
2. Bahwa obyek sengketa sebagaimana di dalilkan oleh penggugat yang menyebutkan bahwa Almarhum TIRTO PAWIRO mempunyai harta peninggalan (harta warisan) yang salah satunya berupa sebidang tanah dengan SHM Nomor : 530, yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri, bahwa yang sebenarnya adalah sebidang tanah pekarangan dengan SHM Nomor: 530 yang terletak di Desa Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri adalah sah merupakan Hak Milik Marso Semito, bahwa status SHM Nomor 530 berasal dari Konversi dengan alas Hak C Desa No. 336 persil nomor 218 Kelas P.V;
3. Bahwa gugatan para penggugat yang menyatakan bahwa pada satu waktu ditahun 2017, Tergugat II datang menemui Penggugat yang bernama Ngatiman Priyo Suwarno bin Kardiko Warto Kromo dengan maksud untuk meminta tanda tangan kepada ahli waris Kardiko alias Warto Kromo guna proses pemecahan atau pembagian tanah SHM Nomor 530, yang terletak di wilayah kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri adalah keliru dan menyesatkan, bahwa yang sebenarnya adalah pada tanggal 07 Agustus 2017 Tergugat II mengajukan permohonan pengukuran penggantian sertifikat kepada kantor BPN Wonogiri dengan pertimbangan bahwa di dalam SHM No.530/ Kelurahan Punduhsari terdapat bekas hapusan dan perubahan nama, dari Marso Semito berubah menjadi Kardiko Marso Semito tanpa diketahui oleh Tergugat II. Bahwa atas permohonan perubahan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melakukan Pemeriksaan Lapang Permasalahan Tanah atas Permasalahan Tanah SHM. No.530/ Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri dengan hasil:
a. Data Fisik
Secara Fisik atas tanah yang menurut Tergugat II telah disertifikatkan atas nama Marso Semito dengan SHM No.530/ Kelurahan Punduhsari masih dikuasai/ dimiliki oleh Marso Rejono yang juga bernama Marso Semito sampai sekarang.
b. Data Yuridis
Secara Yuridis atas tanah SHM. No.530/ Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri atas nama Marso Semito seluas 5.100m2 terletak di Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri, berasal dari Konversi dengan alas hak C Desa Punduhsari Nomor 336, Persil Nomor 218 Klas P.V.
Sehingga dengan dasar ini juga Tergugat II menguasai tanah (Obyek Sengketa) dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum;
4. bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Marso Semito nyata-nyata bukan ahli waris yang sah dari Tirto Pawiro adalah tidak mendasar, bahwa yang sebenarnya adalah bahwa nama MARSO SEMITO dan MARSO REJONO adalah satu orang yang sama, bahwa Marso Rejono yang juga bernama Marso Semito menikah dengan Sutini, dari perkawinannya tersebut dilahirkan 4 (empat) orang anak yaitu:
Anak Pertama bernama Lestari, dalam Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan oleh SMA Muhammadiyah 2 Manyaran, nama orang tuanya tertulis MARSO SEMITO,
Anak Kedua bernama SRI RAHAYU, dalam surat Kelahiran yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan Punduhsari nama orang tuanya tertulis MARSO SEMITO dan Sutini,
Anak Ketiga bernama TRIYANI, dalam Ijasahnya yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Bulu Manyaran, nama orang tuanya tertulis MARSO REJONO
Anak Keempat bernama HERU SUSANTO, dalam kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri Nomor 540/DIS/2010 nama orang tuanya tertulis MARSO REJONO dan SUTINI.
Sehingga dengan dasar ini, nama Tergugat II MARSO REJONO YANG JUGA BERNAMA MARSO SEMITO ADALAH BENAR SATU ORANG YANG SAMA.
5. Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa terdapat tanda-tanda dan usaha dan atau rencana TERGUGAT II untuk memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan a-quo, tanpa memikirkan hak-hak hukum atas kepemilikan tanah tersebut, dengan cara merubah nama TERGUGAT II (MARSO REJONO) MENJADI MARSO SEMITO adalah tidak mendasar, mengada-ada, yang sebenarnya adalah bahwa surat pengatar perubahan nama yang dimohonkan oleh Tergugat II dan ditanda tangani dan dicap oleh:
Ketua RT.05/05 Punduhsari Manyaran yang bernama SARNO.
Ketua RW.05 Punduhsari Manyaran yang bernama PARDI.
Koordinator Lingkungan RIYANTO (TANPA CAP).
Lurah Punduhsari manyaran Wonogiri: SUNARTI.
Selain menegaskan dan memberikan pengakuan bahwa MARSO SEMITO yang juga bernama MARSO REJONO adalah betul-betul satu orang yang sama, juga untuk mendaftarkan Penggantian Blangko Sertifikat sekaligus Pencatatan Ganti nama disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 33121007840001 milik Pemohon dari Marso Semito menjadi Marso Rejono, karena di SHM No.530/ kelurahan Punduhsari terdapat bekas hapusan dan penambahan nama.
Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi,
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara,
1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status tanah SHM. No. 530/ Kelurahan Punduhsari, Manyaran, Wonogiri Adalah sah menurut hukum milik Tergugat II;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas Surat Gugatan gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I mengajukan jawaban tertanggal 26 Juni 2018, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dan dibenarkan secara tegas oleh Turut Tergugat I.
Bahwa Penggugat menyatakan dalam gugatannya Petitum nomor 3 yang diantaranya yaitu: ”Menyatakan bahwa perubahan Hak atas Tanah persil nomor 530 atas nama Marso Semito dari kepemilikan Tirto Pawiro adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, sehingga Sertipikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum”, apabila yang dimaksud Penggugat adalah Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 530/ Kelurahan Punduhsari, gugatan tersebut adalah tidak benar karena penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 530/ Kelurahan Punduhsari atas nama Marsosemito telah sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sehingga tidak perlu menjadikan pihak terhadap Turut Tergugat I dalam Perkara ini.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas maka Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan Perkara ini dengan menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya setidak – tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang terhormat kiranya berpendapat lain, maka Turut Tergugat I mohon untuk memutus Perkara ini dengan seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan sebagai ahli waris dari Tirto Pawiro yang sah adalah:
N a m a : Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 12 Maret 1954.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/ 005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Sularmi Binti Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiei, 12 September 1962.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/ 005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Hadi Mulyono Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 02 Juli 1961.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Parso Semito Senen Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 09 Maret 1957.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Nardi Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 01 Juli 1950.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Bulu RT. 05/04 Punduhsari Manyaran Wonogiri
N a m a : Marso Rejono Bin Tirto Pawiro.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 07 Agustus 1942.
Pendidikan : Tidak Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 05/05 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.965.000,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Secara Umum kepada Tergugat I/ Terbanding I tertanggal 24 Oktober 2018 tentang putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Turut Tergugat II/ Turut Terbanding II tertanggal 23 Oktober 2018 tentang putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Secara Umum kepada Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III tertanggal 23 Oktober 2018 tentang putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018;
Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng yang dibuat oleh Sabar Suprapta, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, yang menerangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada:
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 6 Nopember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 6 Nopember 2018;
Telah membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) banding Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 9 Nopember 2018;
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 6 Nopember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 6 Nopember 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 6 Nopember 2018;
bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kepada mereka telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri, terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 5 Desember 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri pada tanggal 6 Desember 2018 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Desember 2018;
Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 12 Desember 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 12 Desember 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 12 Desember 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 12 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa karena permohonan banding Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat diajukan dalam tenggang waktu maupun menurut tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara saksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018, memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 5 Desember 2018;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan telah gugurnya hak-hak hukum dari Tergugat I karena tidak pernah hadir di persidangan walau telah dipanggil dengan patut, oleh karenanya gugatan Penggugat adalah sebuah kebenaran yang seharusnya diputus dengan VERSTEK dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Adalah sudah jelas bahwa Tirto Pawiro itu tidak memiliki ahli waris yang bernama Marso Semito.
Menimbang, bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut Para Pembanding semula Para Penggugat mohon pada Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding/ Penggugat.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng. tertanggal 16 Oktober 2018, menjadi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menguatkan Putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Wonogiri dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menetapkan dan atau menguatkan bahwa ahli waris TIRTO PAWIRO yang sah adalah:
N a m a : Ngatiman Priyo Suwarno Bin Kardiko Warto.
Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 12 Maret 1954.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran
Wonogiri.
N a m a : Sularmi Binti Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiei, 12 September 1962.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Perdagangan.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran
Wonogiri.
N a m a : Hadi Mulyono Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 02 Juli 1961.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran
Wonogiri.
N a m a : Parso Semito Senen Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 09 Maret 1957.
Pendidikan : Belum Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 007/005 Punduhsari Manyaran
Wonogiri.
N a m a : Nardi Bin Kardiko Warto Kromo.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 01 Juli 1950.
Pendidikan : Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Bulu RT. 05/04 Punduhsari Manyaran Wonogiri.
N a m a : Marso Rejono Bin Tirto Pawiro.
Tempat tanggal lahir : Wonogiri, 07 Agustus 1942.
Pendidikan : Tidak Tamat SD.
Agama : Islam.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/ Pekebun.
Alamat : Batusari RT. 05/05 Punduhsari Manyaran
Wonogiri
Menyatakan bahwa perubahan peralihan Hak Atas Tanah Persil Nomor: 530 atas nama MARSO SEMITO dari kepemilikan TIRTO PAWIRO adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, sehingga sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan kepada TERGUGAT II atau siapapun yang memegang dan atau menyimpan dan atau menguasai sertifikat Hak Milik Atas Tanah Persil Nomor: 530 atas nama MARSO SEMITO yang terletak di wilayah Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Wonogiri, untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri Wonogiri dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk kemudian diserahkan kepada TURUT TERGUGAT I.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, mengembalikan status hak kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Persil Nomor: 530 tersebut kepada TIRTO PAWIRO dan merupakan harta warisan (harta peninggalan) yang belum terbagi kepada ahli warisnya.
Menetapkan pembagian harta warisan TIRTO PAWIRO yang berupa tanah Hak Milik Persil Nomor: 530 tersebut, ½ (setengah) bagian kepada ahli waris KARDIKO ALIAS WARTO KROMO (PENGGUGAT) dan ½ (setengah) bagian kepada MARSO REJONO BIN TIRTO PAWIRO.
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, untuk menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah dari pembagian harta warisan TIRTO PAWIRO, yang berupa tanah Hak Milik Nomor: 530 kepada ahli warisnya.
Menetapkan keputusan perkara ini berlaku serta merta dan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali atau yang lainnya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut, Para Terbanding semula Para Tergugat tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa dari apa yang dikemukakan dalam memori bandingnya itu, sehingga dapat diketahui apa yang menjadi alasan bagi Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan permohonan banding tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga Yudex Factie mempunyai fungsi untuk memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492 K/SIP/1970), maka Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati secara saksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018, maupun memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai fakta-fakta hukum dengan tepat dan benar, serta telah menerapkan hukum pembuktian dengan benar pula dalam pertimbangan hukumnya. Oleh karena itu pertimbangan hukum serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan perkara ini adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sendiri dalam mengadili perkara ini, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam tingkat banding, dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan Para Pembanding semula Para Penggugat dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa karena putusan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 dikuatkan di tingkat banding, maka Para Pembanding semula Para Penggugat adalah pihak yang kalah, maka kepada Para Pembanding semula Para Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, HIR, serta peraturan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Wng tanggal 16 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 11 Pebruari 2019 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang terdiri dari Dewa Putu Wenten, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua, Januarso Rahardjo, S.H., M.H. dan Hari Almusahadi, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 566/Pdt/2018/PT SMG tanggal 11 Desember 2018 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 566/Pdt/2018/PT SMG tanggal 5 Maret 2019 putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Januarso Rahardjo, S.H., M.H. dan H. Mulyanto, S.H., M.H. dengan dibantu oleh Febri Anggoro P., S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Ttd. Januarso Rahardjo, S.H., M.H. Ttd. H. Mulyanto, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, Ttd. Dewa Putu Wenten, S.H. PANITERA PENGGANTI, Ttd. Febri Anggoro P., S.H., M.H. |
Rincian biaya perkara:
Materai Putusan...............................: Rp 6.000,00
Redaksi Putusan..............................: Rp 5.000,00
Pemberkasan...................................: Rp139.000,00
J u m l a h ......: Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).