71/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 71/PDT/2018/PT TJK
H. JUPRIUS, S.E., M.M >< MUHAMMAD ADHI FEBRY CS., ST
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 3 Mei 2018 Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding I DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk sebagian 2. Menyatakan jual beli antara Penjual Haji Taruno dengan Penggugat Konvensi/Pembanding yang diatas namakan selaku Pembeli adalah Tergugat Konvensi/Terbanding I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 391. A/ 2015 tanggal 27 November 2015 dihadapan Notaris/PPAT Mohamad Alif Soenarko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel.Sukabumi Indah dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 390. A/2015 tanggal 27 November 2015 dihadapan Notaris/PPAT Mohamad Alif Soenarko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel.Sukabumi Indah adalah sah dan berkekuatan hukum 3. Menyatakan jual beli antara Tergugat Konvensi/Terbanding I dengan Haji Taruno selaku Penjual atas sebidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah hanya diatas namakan Tergugat Konvensi/Terbanding I saja dan selaku Pembeli sebenarnya adalah Penggugat Konvensi/Pembanding 4. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah adalah milik Penggugat Konvensi/ Pembanding 5. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah yang berupa bidang tanah dan bangunan rumah toko kepada Penggugat Konvensi/Pembanding secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan 6. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk menanda-tangani akta peralihan hak atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah pada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat Konvensi/Pembanding sejak putusan ini diucapkan 7. Menghukum kepada Turut Tergugat/Terbanding II untuk melakukan peralihan hak dari nama Tergugat Konvensi/Terbanding I kepada Penggugat Konvensi/Pembanding berdasarkan putusan ini, apabila Tergugat Konvensi/Terbanding I tidak melaksanakan putusan ini 8. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Konvensi/Terbanding I lalai melaksanakan putusan ini 9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk selain dan yang selebihnya DALAM REKONVENSI: DALAM EKSEPSI: ï€ Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: ï€ Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: ï€ Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan :
P U T U S A N
Nomor71/PDT/2018/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. JUPRIUS, S.E., M.M., beralamat di Jl. Pulau Bangka No. 3 LK. I Rt.01 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada: 1.Sopian Sitepu, S.H., M.H. M.Kn, 2.Sumarsih, S.H., M.H., 3.Ajeng Kesuma Dewi, S.H., 4.Japriyanto, S.H. dan 5.Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners yang beralamat di Jl. Ki. Maja No. 172 Way Halim, Bandarlampung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 037/SSP/V/2018 tanggal 08 Mei 2018, dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Register Nomor:383/SK/2018/PN.Tjk tanggal 9 Mei 2018;- -
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI;- --
M E L A W A N :
MUHAMMAD ADHI FEBRY CS., ST., beralamat di Jl. Imam Bonjol Residence Blok A Nomor 24 Rt.018 Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung. Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: 1.Yulia Yusniar, S.H., M.H., dan 2.Berilian Arista, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Ruko Citra Mas Blok A No.43 BKP Kemiling, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/SK/BDL/V/2018 tanggal 18 Mei 2018.- ---------------------Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I–semula TER-GUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;- --------
D A N :
PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BA-DAN PETANAHAN NASIONAL JAKARTA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANWIL PRO-PINSI LAMPUNG Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BA-DAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDAR LAMPUNG, DI BANDAR LAMPUNG;- -------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II–semula TURUT TERGUGAT;-
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara;- ---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding–semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 13 Oktober 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada tanggal 13 Oktober 2017 dalam register perkara nomor: 168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Seorang Pengusaha dan salah satu Pemegang Saham PT. UPPENAS yang berkedudukan di Bandar Lampung yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang Anggaran Dasar PT. UPPENAS tersebut juga telah beberapa kali mengalami perubahan dan salah satu perubahannya termuat tentang peralihan seluruh saham dari Tergugat kepada Penggugat.
2. Bahwa pada saat Tergugat menjadi Pemegang Saham Mayoritas dan menjabat selaku Direktur dari PT. UPPENAS, untuk memajukan usaha PT. UPPENAS, Tergugat mengajak Penggugat untuk menompang perusahaannya, sehingga dapat maju dalam bisnis yang dijalankannya. Sehingga untuk ada keterikatan dalam PT. UPPENAS, maka saham milik Sri Yenni Astuti, S.H. diberikan kepada istri dari Penggugat sebanyak 810 lembar saham dan diangkat sebagai Komisaris Perusahaan.
3. Bahwa selaku Direktur PT. UPPENAS, Tergugat mempunyai tugas pokok untuk mengoperasikan/menjalankan roda Perseroan agar tujuan didirikannya Perseroan dapat tercapai. Salah satu kegiatan yang dilakukan Tergugat adalah mencari Fasilitas Pinjaman ke Lembaga Keuangan Perbankan, karena dalam Anggaran Dasar Perusahaan Tergugat sebagai Pemilik Saham Mayoritas PT. UPPENAS saat mengajukan Fasilitas Pinjaman atas nama PT. UPPENAS di PT. Bank Mandiri Tbk, Tergugat tidak ada sama sekali mempunyai Aset Perusahaan atau Pribadi yang dapat dijadikan Jaminan di Perbankan, sehingga Pihak Bank menyarankan agar ada Aset yang diserahkan kepada Pihak Bank milik Tergugat sendiri selaku Direktur PT. UPPENAS dan Pemilik Saham Mayoritas, bukan aset-aset milik Penggugat semata.
4. Bahwa untuk mengatasi masalah Tergugat selaku Direktur yang tidak mempunyai aset pribadi baik berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dijadikan agunan kepada Pihak Perbakan dan agar Tergugat selaku Direktur PT. UPPENAS dapat diberikan Fasilitas Pinjaman atas nama PT. UPPENAS di PT Bank Mandiri Tbk., maka Tergugat menyampaikannya kepada Penggugat, dimana Tergugat wajib memiliki aset atas nama Tergugat untuk dijadikan jaminan Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Bank kepada PT. UPPENAS, jika hal itu tidak dipenuhi maka PT. UPPENAS tidak dapat memperoleh Fasilitas Pinjaman dari Bank dengan kedudukan hukum Organ Perseroan dimana Tergugat selaku Direktur PT. UPPENAS.
5. Bahwa oleh karena Penggugat selaku rekan bisnis dan istri Penggugat juga selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT. UPPENAS dan agar kedudukan hukum Tergugat dapat mencapai tujuan untuk mencari Fasilitas Pinjaman, yang semata-mata untuk memajukan Perseroan, maka Penggugat mencarikan aset yang dapat diatasnamakan kepada Tergugat. Hal itu juga telah Penggugat jelaskan dan sudah diketahui serta dimengerti oleh Tergugat bahwa aset yang nantinya akan dibeli oleh Pengugat bukan hak milik dari Tergugat tetapi hanya digunakan nama Tergugat saja agar dapat digunakan sebagai Agunan di PT. Bank Mandiri Tbk.
6. Bahwa untuk merealisasi hal tersebut, Penggugat mencari tanah dan atau bangunan yang nantinya akan dibeli oleh Penggugat dan diatasnamakan kepada Tergugat. Setelah mencari, Penggugat melihat adanya dua bidang tanah dan bangunan berupa rumah toko yang terletak di Jalan Tirtayasa terpasang papan nama untuk dijual sehingga Penggugat menghubungi Pemilik dan dilakukan negoisasi untuk kesepakatan harga.
7. Bahwa dengan telah disepakati harga antara Pemilik dua bidang rumah toko tersebut sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah yang terletak di Jalan Tirtayasa Kel. Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, sesuai dengan batas-batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dengan NIB 01599
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dengan NIB 00350
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan P. Tirtayasa
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dengan NIB 01423
Dan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah dengan NIB 01318
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah yang belum terdata
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan P. Tirtayasa
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dengan NIB 01425
Yang merupakan obyek jual beli antara Penggugat dengan Penjualnya selaku Pemilik tanah adalah Haji Taruno.
Dan batas-batas tanah tersebut sejak saat dibeli sampai sekarang tidak berubah dan sejak dibeli sampai sekarang tanah dan rumah toko tersebut tetap dikuasai oleh Penggugat yang secara faktual adalah sebagai Pemilik dari obyek sengketa.
8. Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga atas obyek jual beli antara Penjual dengan Penggugat, selanjutnya dilakukan Pembayaran secara bertahap melalui:
1) Cek Bank Mandiri oleh Penggugat kepada Penjual Haji Taruno dengan Nomor GR 667652 tanggal 25 November 2015 sebesar Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
2) Cek Bank Mandiri Nomor GR 667653 tanggal 25 Desember 2015 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
3) Cek Bank Mandiri Nomor GR 667654 tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
sehingga total harga tanah dan rumah toko tersebut adalah Rp.1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya oleh Penjual dibuatkan tanda terima pembayaran atas obyek jual beli di atas materai dan disaksi oleh 2 (dua) orang saksi.
9. Bahwa pembelian tanah yang sudah disepakati tersebut antara Penggugat dengan Penjual Haji Taruno serta telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat kepada Penjual selanjutnya disepakati untuk pembuatan Akta Jual Beli dilakukan di hadapan Notaris/PPAT M. Arief Soeharnoko, S.H. dan kepada Penjual telah Penggugat jelaskan bahwa jual beli tersebut nanti akan dibuat atas nama Tergugat tetapi Tergugat bukan sebagai Pemilik dari obyek jual beli tersebut. Hal ini semata-mata akan dijadikan sebagai Agunan di PT. Bank Mandiri Tbk., karena diharuskan terhadap Tergugat selaku Direktur PT. UPPENAS dan sebagai Pemegang Saham Mayoritas di Perseroan harus memiliki Aset yang dapat dijadikan jaminan, sehingga Lembaga Perbankan yakin bahwa Tergugat selaku Direktur PT. UPPENAS dapat mengembalikan Fasilitas Pinjaman yang diberikan dan mempunyai tanggung jawab untuk mengembalikan Fasilitas Pinjaman sampai lunas karena didalamnya ada aset/jaminan milik Tergugat sendiri bukan hanya milik pihak ketiga saja.
10. Bahwa dikarenakan nama Pembeli yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 391.A/2015 tanggal 27 November 2015 untuk obyek jual beli SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah dan Akta Jual Beli Nomor: 390.A/2015 tanggal 27 November 2015 untuk objek jual beli SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah atas permintaan Penggugat kepada Penjual dalam penandatangan Akta Jual Beli akan dilakukan atas nama Tergugat, sehingga dalam penandatangan Akta Jual Beli di Kantor Notaris/PPAT antara Pembeli dan Penjual tidak saling bertemu hanya berhadapan dengan Pejabat Notaris/PPAT.
11. Bahwa dalam jual beli tersebut Tergugat bukan sebagai pembeli sebenarnya namun hanya diatasnamakan saja atas nama Tergugat yang tercantum dalam Akta Jual Beli, yang selanjutnya oleh Turut Tergugat dilakukan peralihan hak dari atas nama Penjual Haji Taruno kepada Tergugat dan selanjutnya dijadikan agunan kepada PT. Bank Mandiri Tbk.
12. Bahwa Tergugat bukan selaku pemilik yang sah atas obyek sengketa dibuktikan sejak dilakukan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Penjual Haji Taruno, obyek sengketa sejak dilakukan kesepakatan jual beli sampai saat sekarang dikuasai secara fisik oleh Penggugat, dimana untuk tanah dan bangunan rumah toko dengan SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah digunakan untuk usaha Showroom dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah dibuat untuk usaha Rumah Makan oleh Penggugat. Hal ini dapat jelas terlihat dimana Tergugat yang merasa bukan sebagai pemilik yang sah dan hanya diatasnamakan saja dalam kedua Sertifikat tersebut tidak pernah melakukan keberatan karena benar bukan pemilik atau pembeli sebenarnya.
13. Bahwa dengan telah dilakukan peralihan hak setelah terjadi jual beli antara Penggugat dengan Penjual Haji Taruno dan telah dialihkan SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 391.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. dan SHM Nomor: 1095/Kel Sukabumi Indah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 390.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. menjadi atas nama Tergugat dan telah juga dilakukan balik nama oleh Turut Tergugat kepada Tergugat dan telah dijadikan jaminan oleh Tergugat kepada PT. Bank Mandiri Tbk dengan Fasilitas Pinjaman PT. UPPENAS, maka peralihan hak kepemilikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
14. Bahwa dengan SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah diagunaan ke PT. Bank Mandiri Tbk, selama itu Fasilitas Pinjaman tersebut telah dibayar sesuai dengan ketentuan pemberian pinjaman sehingga Fasilitas Pinjaman tersebut tidak macet atau gagal bayar oleh PT. UPPENAS yang didalamnya ada aset/agunan milik Penggugat yang diatasnamakan Tergugat.
15. Bahwa selanjutnya PT. UPPENAS sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. UPPENAS Nomor 86 tanggal 16 Juni 2016 dan Akta Hibah Saham Nomor 66 tanggal 19 Oktober 2016 telah menghibahkan saham milik Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Akta Nomor 86 tanggal 16 Juni 2016 Tergugat menghibahkan saham miliknya dari sejumlah 1.890 lembar saham kepada Penggugat sebanyak 1.080 lembar saham dan berdasarkan Akta Nomor 66 tanggal 19 Oktober 2016 Tergugat menghibahkan saham sebanyak 810 lembar saham kepada Penggugat sehingga sejak tanggal 19 0ktober 2016 Tergugat tidak memiliki saham di PT. UPPENAS dan selanjutnya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. UPPENAS Tergugat tidak lagi memegang kedudukan selaku Organ Perseroan.
16. Bahwa dengan Tergugat bukan lagi selaku Organ Perseroan maka Fasilitas Pinjaman PT UPPENAS yang ada di PT. Bank Mandiri Tbk di take over ke PT. Bank Negara Indonesia 46 Tbk, maka seluruh Agunan yang ada di PT. Bank Mandiri Tbk dialihkan ke PT. Bank Negara Indonesia 46 Tbk dan pihak-pihak yang terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman wajib untuk menandatangani Akta termasuk Pemilik Agunan yang dalam SHM milik Penggugat yakni Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi, yang diatasnamakan Tergugat.
17. Bahwa dengan di take over Fasilitas Pinjaman di PT. Bank Mandiri Tbk ke PT. Bank Negara Indoensia 46 Tbk, Tergugat yang tercantum namanya dalam SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi tidak bersedia untuk melakukan penandatanganan persetujuan untuk dijadikan jaminan dan/atau memberi kuasa untuk segera dialihkan kepada Penggugat sebagai pemilik asli dari kedua SHM tersebut.
18. Bahwa Tergugat yang telah mengetahui SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi hanya diatasnamakan telah berupaya untuk meminta kepada Pihak Bank untuk menyerahkan kedua SHM yang diatasnamakan Tergugat kepadanya.
19. Bahwa selain itu Tergugat melalui kuasanya mendatangi tempat obyek sengketa yang sejak dari pembelian obyek sengketa sampai sekarang dikuasai oleh Penggugat sehingga perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”.
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka perbuatan Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan si pelakunya. Dalam hal ini Tergugat yang telah mengetahui SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi hanya diatasnamakan saja bukan hak milik sebenarnya dari Tergugat. Bahwa kemudian Tergugat setelah pembayaran Fasilitas Pinjaman yang salah satu Agunan yang digunakan adalah kedua SHM tersebut mau dikuasai secara pribadi dan tidak bersedia untuk dialihkan kepada pemilik sebenarnya yakni Penggugat.
2) Perbuatan tersebut melawan hukum
Bahwa perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan si pelakunya. Dalam hal ini Tergugat ingin menguasi dengan cara mengambil SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi serta meminta Penggugat yang sejak awal menguasai kedua obyek tersebut untuk pergi, sehingga perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Bahwa unsur kesalahan (schuld) dari Tergugat adalah karena Tergugat telah bertindak secara sadar dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf menurut ketentuan Hukum Perdata, maka adanya unsur kesalahan (schuld) dari Tergugat tidak dapat terbantahkan lagi.
4) Adanya kerugian bagi korban
Bahwa perbuatan Tergugat menguasai SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi yang akan diserahkan oleh PT. Bank Negara Indonesia 46 Tbk, maka Penggugat sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa perbuatan Tergugat yang meminta penyerahan SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi kepada Tergugat dan Tergugat menyuruh mengosongkan tanah dan bangunan rumah toko tersebut ada hubungan kausalitas dengan kerugian yang dialami Penggugat.
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut menyebabkan Penggugat tidak dapat melakukan peralihan hak atas kedua SHM tersebut.
21. Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sesuai ketentuan adalah patut dan pantas kepada Tergugat dihukum untuk menyerahkan SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi kepada Penggugat.
22. Bahwa agar secara yuridis formal adanya peralihan yang sebenarnya kepada yang berhak dalam hal ini Penggugat maka sudah sepatutnya kepada Tergugat dihukum untuk diperintahkan membuat peralihan hak kepada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/PPAT untuk peralihan hak SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dari Tergugat kepada Penggugat dengan biaya dibebankan secara hukum.
23. Bahwa apabila Tergugat tidak bersedia untuk melakukan peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat atas kedua bidang tanah sesuai SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi, maka kepada Turut Tergugat dihukum untuk melakukan peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
24. Bahwa karena gugatan ini berkaitan dengan penyerahan hak berupa penyerahan 2 (dua) SHM yaitu SHM Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan SHM Nomor: 1095/Kel. Sukabumi, maka agar Tergugat tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan putusan ini, maka sudah sepatutnya kepada Tergugat dibebankan untuk dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-/hari keterlambatan sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat.
25. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan atas alat bukti yang sah menurut hukum, maka berdasarkan Pasal 191 R.Bg Penggugat mohon putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
26. Bahwa Penggugat mohon supaya Tergugat dihukum pula untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan jual beli antara Penjual Haji Taruno dengan Penggugat yang diatasnamakan selaku Pembeli adalah Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 391.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 390.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Haji Taruno selaku Penjual atas bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi hanya diatasnamakan Tergugat saja dan selaku Pembeli sebenarnya adalah Penggugat.
4. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi adalah milik dari Penggugat.
5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi yang berupa bidang tanah dan banguan rumah toko kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
6. Menghukum kepada Tergugat untuk menandatangani akta peralihan hak atas 2 (dua) bidang tanah dan banguan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi pada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan ini diucapkan.
7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak dari nama Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini.
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-/hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Tergugat di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengajukan jawaban atas gugatan tersebut dan mengajukan gugatan rekonvensi, yang sebagaimana terurai dalam salinan putusan tanggal 3 Mei 2018 Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk., dan untuk mempersingkat putusan ini jawaban/eksepsi dan gugatan rekonvensi tersebut dianggap sudah termuat disini;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tanggal 3 Mei 2018 Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah selaku pemilik yang syah atas Tanah Bangunan rumah dan toko yang terletak di Jalan Tirtayasa Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung berikut surat-suratnya yaitu :
- Bangunan rumah dan toko sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel.Sukabumi Indah atas nama M.ADHI FEBRY CS,S.T (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) dengan batas-batas tanah yaitu :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dengan NIB 01599.
- Sebelah Barat berbatasn dengan Tanah No 01423.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan P.Tirtayasa.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah NIB 00350.
- Bangunan rumah dan toko sebagaimana sertifikat Hak milik Nomor 1095/Kel.Sukabumi Indah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dengan NIB 01318
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah No 01425
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan P.Tirtayasa.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
2. Menyatakan Sah dan berharga dan berkekuatan hukum bukti kepemlikan dari Penggugat Rekonevensi berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel.Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah atas nama M.ADHI FEBRY CS,S.:
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah menguasai 2 (dua) bangunan ruko sebagaimana petitum 1 diatas milik Penggugat Rekonvensi secara tanpa hak dan tanpa izin Penggugat Rekonvensi adalah suatu penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 2 (dua) bangunan ruko objek perkara sebagaimana petitum 1 diatas kepada Penggugat Rekonvensi dalam dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban apapun diatasnya.
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3,861,000.00 (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Kuasa Pennggugat dan tanpa hadirnya Tergugat dan Turut Tergu-gat, kepada pihak yang tidak hadir tersebut amar putusannya telah diberitahukan pada tanggal 9 Mei 2018;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding-semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:168/Pdt.G/ 2017/PN.Tjk. tanggal 14 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I-semula Tergugat dan Terbanding II–semula Turut Ter-gugat, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding masing-masing Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding tanggal 26 Juni 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I-semula Tergugat dan Terbanding II–semula Turut Tergugat, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. tanggal 2 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Juli 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding pada tanggal 17 Juli 2018 dan kepada Terbanding II tanggal 18 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan kepada Terbanding I dan II telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 10 Juli 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya berkeberatan atas putusan Hakim tingkat pertama dan dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Akta Otentik berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak MIlik (SHM) Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah, bukan sebagai bukti sempurna jika dapat dibuktikan sebaliknya;
Terbanding/Tergugat hanya digunakan namanya dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1093/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1095/Kel. Sukabumi Indah, obyek jual beli tidak dilakukan Penyerahan Hak Milik (levering) dari penjual kepada pembeli;
Majelis Hakim (Judex Facti) salah atau keliru dalam putusannya karena tidak didasarkan pembuktian keterangan saksi yang disumpah dalam persidangan;
Obyek gugatan rekonpensi bukan ditempat obyek tanah jual beli yang diatas namakan Terbanding/Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel.Sukabumi;
Putusan petitum rekonvensi saling bertentangan;
Terbanding/Tergugat tidak pernah melakukan jual beli obyek sengketa dengan pembeli.
Menimbang, bahwa Terbanding I/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui kuasanya dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat sependapat dan menerima seluruh pertimbangan putusan a quo . karena menurut hemat Terbanding bahwa judec facti tidaklah salah didalam menerapkan hukum;
Bahwa pada perinsipnya Terbanding dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak seluruh alasan keberatan Pembanding dan menerima pertimbangan hukum maupun amar putusan Pengadilan Negeri Tanjung-karang dalam perkara Nomor:168/Pdt/2017/PN.Tjk. tanggal 3 Mei 2018 yang mana Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara ini benar-benar telah menerapkan hukum yang sebenar-benarnya dan menegakan keadilan yang benar-benar sangat diharapkan oleh Pencari keadilan seperti Terbanding dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 168/Pdt/2017/PN.Tjk. tanggal 3 Mei 2018, karena sudah tepat dan benar dalam penerapan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dalam Hukum Perdata, oleh karena putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut sudah adil maka mohon kiranya perlu dipertahankan dan diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 3 Mei 2018 Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk., memori banding dari Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kontra memori banding dari Terbanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, ternyata dalam surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding/semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak ada hal-hal yang baru dan hanya mengulang dalil-dalil alasan gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan dalil-dalil alasan jawaban Terbanding/semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, tetapi Pengadilan Tinggi berpendapat akan meninjau putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang perkara a quo dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/sekarang Terbanding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, dengan perbaikan pada redaksi amar putusan menjadi menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding I;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah menolak gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding untuk seluruh-nya;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa tuntutan (petitum) Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding pada pokoknya adalah mohon agar Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan jual beli antara Penjual Haji Taruno dengan Penggugat yang diatasnamakan selaku Pembeli adalah Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 391.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 390.A/2015 tanggal 27 November 2015 di hadapan Notaris/PPAT Mohamad Arif Soeharnoko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum.
Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Haji Taruno selaku Penjual atas bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi hanya diatasnamakan Tergugat saja dan selaku Pembeli sebenarnya adalah Penggugat.
Menyatakan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi adalah milik dari Penggugat.
Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi yang berupa bidang tanah dan banguan rumah toko kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum kepada Tergugat untuk menandatangani akta peralihan hak atas 2 (dua) bidang tanah dan banguan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi pada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum kepada Turut Tergugat untuk melakukan peralihan hak dari nama Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini.
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-/hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa tuntutan (petitum) gugatan Penggugat Konvensi/ sekarang Pembanding tersebut didasarkan pada dalil-dalil atau alasan gugatan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan tanggal 13 Oktober 2017 yang terdaftar pada tanggal 13 Oktober 2017 dalam Register Nomor:168/Pdt.G/2017/ PN.Tjk. tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Tergugat Konvensi/sekarang Terbanding I dalam jawabannya atas gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding pada pokoknya menolak pokok gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yang menjadi pokok persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai kepemilikan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah yang terletak di Jalan Tirtayasa Kel.Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dimana Penggugat Konvensi/ Pembanding mendalilkan bahwa kedua bidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) obyek perkara tersebut adalah milik Penggugat Konvensi/Pembanding yang diperoleh dengan membeli dari H.Taruno dengan diatas namakan Tergugat Konvensi/Terbanding dengan alasan agar dapat mencapai tujuan mencari fasilitas pinjaman untuk kepentingan PT.UPPENAS dimana Penggugat Konvensi/Pembanding selaku rekan bisnis Tergugat Konvensi/Terbanding I dan istri Penggugat Konvensi juga selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT.UPPENAS;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pemban-ding a quo dibantah/disangkal kebenarannya oleh pihak Tergugat Konvensi/ sekarang Terbanding I, dengan menyatakan jual-beli atas kedua bidang tanah dan bangunan ruko abyek perkara tersebut Tergugat Konvensi lakukan langsung dengan H.Taruno, karena itu kedua bidang tanah dan bangunan ruko tersebut adalah milik Tergugat Konvensi/sekarang Terbanding I;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya maka kedua belah pihak yang berperkara telah mengajukan bukti-buktinya baik berupa surat maupun saksi;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pemban-ding a quo dibantah/disangkal kebenarannya oleh pihak Tergugat Konvensi/ sekarang Terbanding I, dan untuk menguatkan dalil-dalilnya maka kedua belah pihak yang berperkara telah mengajukan bukti-buktinya baik berupa surat maupun saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/sekarang Pembanding telah mengajukan bukti surat bertanda P.1 sampai dengan P-11 serta 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah yaitu: 1.Amriani, 2.Iwan Sofyan dan 3. H.Taruno;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ sekarang Terbanding I mengajukan bukti-bukti surat bertanda T.1 sampai dengan T-12 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama dalam putusan perkara a quo telah menolak gugatan Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding dengan alasan pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/sekarang Pemban-ding tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi dipersidangan pihak Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding telah berusaha membuktikan bahwa Penggugat Konvensi/Pembanding adalah pemilik yang sah dan yang sebenarnya terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko (ruko) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1093/Kel. Sukabumi Indah yang semuanya terletak di Jalan Tirtayasa Ke.Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang asalnya Penggugat Konvensi/Pembanding sebagai pembeli yang sebenarnya dengan membeli kedua bidang tanah dan ruko obyek perkara tersebut dari H.TARUNO dengan diatas namakan Tergugat Konvensi/ sekarang Terbanding I dengan alasan guna dapat mencapai tujuan mencari fasilitas pinjaman dari Bank untuk kepentingan PT.UPPENAS dimana Pengguat Konvensi/Pembanding selaku rekan bisnis Tergugat Konvensi/sekarang Terbanding I dan istri Penggugat Konvensi juga selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT.UPPENAS dimana juga hal itu untuk mengatasi masalah Tergugat Konvensi selaku Direktur yang tidak mempunyai asset pribadi yang dapat dijadikan agunan kepada perbankan, sedangkan pihak Tergugat Konvensi/Terbanding telah berusaha membuktikan bahwa pihak Tergugat Konvensi/Terbanding I adalah pemilik terhadap kedua bidang tanah dan ruko obyek perkara yang asalnya membeli dari H.TARUNO, maka dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan pihak manakah yang paling berhak terhadap kedua bidang tanah dan ruko obyek sengketa dengan cara mempertimbangan kebenaran materiil sebagai pemilik yang sah terhadap kedua bidang tanah dan rumah toko obyek sengketa karena kedua belah pihak mendalilkan sebagai pembeli kedua bidang tanah dan ruko obyek sengketa tersebut dari H.TARUNO;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pemban-ding tersebut adalah salah dan tidak cermat dalam menilai bukti pihak Penggugat Konvensi/Pembanding dan salah dalam penerapan hukumnya dengan alasan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab kedua belah pihak yang berperkara diakui oleh kedua belah pihak sehingga diperoleh fakta hukum bahwa kedua bidang tnah dan bangunan ruko obyek sengketa asalnya adalah milik dari saksi Penggugat Konvensi yang bernama H.TARUNO yang masing-masing telah bersertifikat Hak Milik dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan rumah toko seluas 91 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah tanggal 02 Maret 2015 pemegang hak atas nama Haji Taruno (Bukti P.4/Bukti T.1);
Tanah dan bangunan rumah toko seluas 137 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah tanggal 02 Maret 2015 pemegang hak atas nama Haji Taruno (Bukti P.2/Bukti T.2);
Menimbang, bahwa secara formil kedua bidang tanah dan bangunan rumah toko obyek sengketa tersebut beralih hak dari Haji TARUNO kepada M.ADHI FEBRY CS., ST. dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan bangunan rumah toko seluas 91 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah beralih hak dari Haji Taruno kepada M.ADHI FEBRY CS., ST. berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 291.A/2015 tanggal 27 November 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Mohamad ARIF Soekarnoko, S.H. selaku PPAT di Bandar Lampung (Bukti P.3/Bukti T.1);
Tanah dan bangunan rumah toko seluas 137 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah beralih hak dari Haji Taruno kepada M.ADHI FEBRY CS., ST. berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 290.A/2015 tanggal 27 November 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Mohamad ARIF Soekarnoko, S.H. selaku PPAT di Bandar Lampung (Bukti P.1 / T.6, Bukti P.2 / Bukti T.2);
Menimbang, bahwa pihak Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding mendalilkan bahwa sebenarnya sebagai pembeli kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa perkara a quo adalah Penggugat Konvensi yang membelinya dari Haji Taruno;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya tersebut pihak Penggugat Konvensi/Pembanding telah mengajukan bukti surat P.6 berupa kwitansi (tanda terima) pembayaran tertanggal 25-11-2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Haji Taruno yang isinya berbunyi: Telah terima dari H.JUPRIUS, SE. uang sejumlah satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah (Rp.1.325.000.000,-) untuk pembayaran Dua Buah Ruko yang terletak di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, 1). Cek Mandiri No.GR667652 tanggal 25/11/2015 Rp.525.000.000,- 2). Cek Mandiri No.GR667653 tanggal 25/12/2015 Rp.500.000.000,- 3). Cek Mandiri No.GR667654 tanggal 25/01/2016 Rp.300.000.000,-, yang menerima Haji Taruno;
Menimbang, bahwa adanya bukti P.6 (Kwitansi) tersebut masih merupakan akta dibawah tangan dan untuk mempunyai nilai pembuktian yang sempurna harus dibuatkan dengan bukti lainnya yang terkait dengan akta dibawah tangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Pembanding telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah bernama: Amriani, Iwan Sofyan dan H.Taruno;
Menimbang, bahwa saksi H.Taruno yang diajukan Penggugat Konvensi/ Pembanding dalam keterangannya menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa benar awalnya kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa adalah milik saksi, kemudian pada tahun 2015 saksi telah menjual kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa tersebut kepada Penggugat Konvensi (H.JUPRIUS) seharga satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah(1.325 milyar) melalui notaries/PPAT M.Arif Soenarko dan pembayaran dilakukan tiga kali bayar dengan Cek Mandiri atas nama JUPRIUS (Penggugat Konvensi) dan sudah lunas;
Bahwa dalam jual beli kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa tersebut, saksi melakukan tawar menawar (transaksi) langsung dengan Penggugat Konvensi (JUPRIUS) dan pembayaran dengan Cek diserahkan ditempat Penggugat;
Bahwa saksi tidak pernah bertransasi dengan Muhammad Adhi Febri (Tergugat Konvensi) terhadap kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa tersebut;
Bahwa surat Bukti P.9 berupa Surat Pernyataan tertanggal 16 Oktober 2017 yang saksi buat dan tanda tangani dihadapan Notaris Mohamamad Arif Soenarko;
Menimbang, bahwa saksi Iwan Sofyan yang diajukan Penggugat Konvensi/Pembanding dalam keterangannya menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah adik dari H.Taruno pemilik asal kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa yang dibeli Penggugat Konvensi, saksi pernah ikut kakak saksi bertemu dengan Penggugat Konvensi di gudang kopi Yos Sudarso untuk membahas jual beli kedua bidang tanah dan bangunan ruko tersebut, kemudian setahu saksi ada tiga kali pembayaran seharga 1,3 milyar dengan cek, jual beli ruko tersebut sekitar akhir tahun 2015;
Bahwa saksi tidak tahu atau tidak kenal dengan Muhammad Adhi Febri (Tergugat Konvensi);
Menimbang, bahwa saksi Amriani yang diajukan Penggugat Konvensi/ Pembanding dalam keterangannya pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai penyewa tanah dan bangunan ruko yang disengketakan dalam perkara ini sebanyak satu petak, sudah selama 10 bulan mulai bulan April 2016 dengan harga sewa Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun;
Bahwa saksi melakukan hubungan sewa menyewa adalah dengan Penggugat (Pak Juprius), dan saksi tidak kenal dengan Febri (Tergugat);
Menimbang, bahwa adanya surat bukti P.6 berupa kwitansi yang merupakan akta di bahwa tangan tersebut ternyata telah dikuatkan oleh keterangan saksi H.Taruno sebagai orang yang membuat dan menanda tangani bukti .P.6 tersebut, dan bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan saksi Iwan Sofyan, sehingga bukti P.6 tersebut mempunyai nilai kekuatan sebagai bukti yang sempurna sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya surat bukti P.6 tersebut mempunyai kekuatan sebagai bukti yang sempurna dan dikuatkan pula adanya keterangan saksi Haji Taruno dan saksi Iwan Sofyan serta bukti P.9 maka diperoleh fakta hukum yang terbukti sebagai kebenaran materiil dan formil bahwa sebagai pembeli dan pemilik yang sah sebenarnya terhadap kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa perkara a quo adalah H.JURIUS, SE. MM. (Penggugat Konvensi/Pembanding) yang membelinya dari Haji TARUNO yang dengan alasan tertentu diatas namakan M.ADHI FEBRI CS., S.T. (Tergugat Konvensi/Terbanding I), maka oleh karena itu petitum angka 2, 3 dan 4 gugatan Penggugat Konvensi menurut hukum patut untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa sebaliknya di pihak Tergugat Konvensi/Terbanding I walaupun secara formil kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa pemegang haknya atas nama Tergugat Konvensi/Terbanding I, akan tetapi karena secara materiil dan formil kepemilikan atas kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa tersebut telah dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak Penggugat Konvensi/Pembanding bahwa secara materiil terbukti bahwa Penggugat Konvensi adalah pembeli dan sebagai pemilik yang sah menurut hukum terhadap kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa, sedangkan pihak Tergugat Konvensi/Terbanding I walaupun tercatat namanya dalam sertifikat hak milik kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa sebagai pemegang hak dengan dasar peralihan hak karena jual beli, akan tetapi pihak Tergugat Konvensi/Terbanding I tidak dapat membuktikan kebenaran proses peralihan hak atas kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa dari H.Taruno kepada Tergugat Konvensi/ Terbanding I karena peralihan hak dengan cara jual beli atas kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa yang tercatat dari H.Taruno kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I tersebut telah dibantah/disangkal kebenaran-nya oleh saksi H.Taruno yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Pembanding, sehingga oleh karena itu petitum angka 5, 6 dan 7 gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding juga harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 8 gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding tentang tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom), oleh karena gugatan perkara a quo terdapat tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dan bukan mengenai tuntutan pembayaran sejumlah uang, maka petitum angka 8 gugatan Penggugat Konvensi/Pem-banding tersebut patut untuk dikabulkan yang jumlahnya secara proporsional;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 9 gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding agar putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak cukup beralasan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta, karena itu petitum angka 9 tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti surat baik yang diajukan oleh pihak Penggugat Konvensi/Pembanding maupun yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Terbanding I selain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat karena bukti-bukti surat selain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas itu tidak ada relevansinya dengan pokok persoalan mengenai kepemilikan terhadap kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa maka Pengadilan Tinggi tidak akan mempertimbang-kannya dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Penggugat Konvensi/Pembanding telah berhasil membuktikan sebagian dalil pokok gugatannya dalam konvensi, maka petutum gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding harus dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. dalam konvensi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
DALAM REKONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, dengan perbaikan pada redaksi amar putusan menjadi menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKRA:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Penggugat Rekonvensi/Tergu-gat Konvensi/Terbanding I telah mengajukan gugatan rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi/Terbanding I pada pokoknya mendalilkan bahwa kedua bidang tanah dan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah atas nama M.ADHI FEBRY CS., ST. dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah atas nama M.ADHI FEBRY CS., ST. yang menjadi obyek sengketa perkara a quo adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding I yang berasal dengan membeli dari H.Taruno dengan Akta Jual Beli Nomor 390.A/2015 dan Nomor 391.A/2015 masing-masing tertanggal 27 November 2015;
Menimbang, bahwa atas dalil Penggugat Rekonvensi/Tergu-gat Konvensi/Terbanding I tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/sekarang Pembanding menolak dengan tegas sebagaimana diuraikan dalam replik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatan rekonvensinya, Penggugat Rekonvensi/Tergu-gat Konvensi/Terbanding I telah mengajukan surat bukti bertanda T.1 sampai dengan T.12 dan tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan jawabannya, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding telah mengajukan bukti surat bertanda P.1 sampai dengan P.11 dan 3 (tiga) orang saksi dibahwa sumpah yaitu: 1. Amriani, 2.Iwan Sofyan dan 3.H.Taruno;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan dalam konvensi/dalam pokok perkara telah terbukti bahwa berdasarkan bukti P.6 (kwitansi) yang dikuatkan saksi-saksi dan bukti P.9 (Surat Pernyataan) yang diajukan pihak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding bahwa kedua bidang tanah dan bangunan ruko obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik sah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding yang berasal dengan membeli dari saksi Haji Taruno yang kemudian diatas namakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding I, maka dengan hal demikian gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding I harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan R.Bg;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 3 Mei 2018 Nomor:168/Pdt.G/2017/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan jual beli antara Penjual Haji Taruno dengan Penggugat Konvensi/Pembanding yang diatas namakan selaku Pembeli adalah Tergugat Konvensi/Terbanding I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 391.A/ 2015 tanggal 27 November 2015 dihadapan Notaris/PPAT Mohamad Alif Soenarko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel.Sukabumi Indah dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 390.A/2015 tanggal 27 November 2015 dihadapan Notaris/PPAT Mohamad Alif Soenarko, S.H. untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel.Sukabumi Indah adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan jual beli antara Tergugat Konvensi/Terbanding I dengan Haji Taruno selaku Penjual atas sebidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah hanya diatas namakan Tergugat Konvensi/Terbanding I saja dan selaku Pembeli sebenarnya adalah Penggugat Konvensi/Pembanding;
Menyatakan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan rumah toko berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah adalah milik Penggugat Konvensi/ Pembanding;
Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah yang berupa bidang tanah dan bangunan rumah toko kepada Penggugat Konvensi/Pembanding secara seketika dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk menanda-tangani akta peralihan hak atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan ruko sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1095/Kel. Sukabumi Indah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093/Kel. Sukabumi Indah pada Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Penggugat Konvensi/Pembanding sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum kepada Turut Tergugat/Terbanding II untuk melakukan peralihan hak dari nama Tergugat Konvensi/Terbanding I kepada Penggugat Konvensi/Pembanding berdasarkan putusan ini, apabila Tergugat Konvensi/Terbanding I tidak melaksanakan putusan ini;
Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Terbanding I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Konvensi/Terbanding I lalai melaksanakan putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk selain dan yang selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 oleh: MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, H.SOFYAN SYAH, S.H., M.Hum. dan I NYOMAN SUPARTHA, S.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 03 Agustus 2018 Nomor:71/Pen.Pdt/2018/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 OKTOBER 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh WARSITO, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. H. SOFYAN SYAH, S.H., M.Hum. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H.
d.t.o.
2. I NYOMAN SUPARTHA, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
WARSITO, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj.Sumarlina, SH., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah …………………………………. Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========