158/Pid.Sus/2017/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Redy Bin Ahmad Misdi;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail BM 110 NN; - 1 (satu) lembar STNK kenderaan bermotor BM 110 NN; - 1 (satu) lembar SIM A An. Erfan Arief; Dikembalikan kepada Sdr. Erfan Arief (Alm) melalui istrinya saksi Ita Siarmunah Binti Saidina Umar (Alm) ; - 1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Tronton B 9185 TYV; - 1 (satu) lembar STNK kenderaan bermotor B 9185 TYV; - 1 (satu) buah Buku Uji Berkala kenderaan bermotor B 9185 TYV; - 1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Redy; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 158/Pid.Sus/2017/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan haknya untuk itu dan menyatakan akan menghadap sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 158/Pen.Pid/2017/PN Dum tanggal 9 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pen.Pid/2017/PN Dum tanggal 9 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Laka Lantas “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Ketiga kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail BM 110 NN;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 110 NN;
1 (satu) lembar SIM A An. Erfan Arief;
Dikembalikan kepada Sdr. Erfan Arief (Alm) melalui istrinya saksi Ita Siarmunah Binti Saidina Umar (Alm);
1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Tronton B 9185 TYV;
1 (satu) lembar STNK Ranmor B 9185 TYV;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Ranmor B 9185 TYV;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Redy;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 5 Mei 2017 No.REG.PERK : PDM-97/DUMAI/05/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D a k w a a n :
Pertama.
Bahwa terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2017 bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota-Dumai atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sesaat sebelum kejadian terdakwa ada mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan. Selanjutnya setelah mundur ketika terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut korban Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat dan mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka).
Bahwa pada saat kejadian tabrakan terdakwa ada menghentikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang dikemudikannya, tapi lantaran takut dihakimi massa terdakwa melarikan diri dengan menumpang Mobil Truck Tangki pada saat itu yang tidak dikenalinya, selain itu terdakwa tidak ada menolong Sdr. Erfan Arief dikarenakan yang bersangkutan menurut massa yang mendatangi tempat kejadian Laka sudah meninggal, dan terdakwa tidak langsung melaporkan kejadian Laka tersebut yang mana pada saat terdakwa melarikan diri ada melihat petugas Laka Polres mendatangi TKP, tapi terdakwa sekira pukul 14.00 Wib baru berniat melaporkan kejadian Laka tersebut ke Polsek Dumai Timur dibagian penanganan Laka Lantas Polres Dumai.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2017 bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota-Dumai atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sesaat sebelum kejadian terdakwa ada mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan. Selanjutnya setelah mundur ketika terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Atau
Ketiga.
Bahwa terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2017 bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur, Kota-Dumai atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sesaat sebelum kejadian terdakwa ada mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan. Selanjutnya setelah mundur ketika terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut korban Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat dan mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka).
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 445/SKET/2017/04 tanggal 01 Maret 2017 dengan kesimpulan menerangkan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun, datang dalam keadaan tidak bernyawa. Telah dilakukan pemeriksaan luar, pada dada dijumpai luka lecet berukuran lima centimeter kali satu centimeter di sebelah kanan bawah. Pada bahu dijumpai memar berukuran tujuh centimeter kali lima centimeter di bagian bahu kanan. Pada perut dijumpai luka lecet berukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dan memar yang berukuran lima belas centimeter kali sepuluh centimeter. Pada punggung dijumpai tatto yang berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh centimeter yang berbentuk abstrak. Pada lengan dan tangan dijumpai tato berbentuk bunga berukuran lima belas centimeter kali dua belas centimeter dilengan sebelah kiri dan luka lecet berukuran dua centimeter kali dua centimeter di tangan kiri. Pada kaki kanan dijumpai luka robek berukuran enam centimeter kali dua centimeter serta tampak tulang yang menonjol di bagian lutut. Pada kaki kiri dijumpai luka robek berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan memar berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh lima centimeter dipaha sampai lutut kiri. Selain itu berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 440/SKET-RSUD/2017/1323 tanggal 17 Pebruari 2017 yang menerangkan korban atas nama Erfan Arif telah meninggal dunia pada tanggal 17 Pebruari 2017 karena kecelakaan Lalu Lintas.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Ita Siarmunah Binti Saidina Umar (Alm)., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Laka Lantas yang menimpa suami saksi Sdr. Erfan Arief pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai ;
Bahwa saksi sekira pukul 02.00 Wib ada tetangga saksi yang datang kerumah dan mengatakan suami saksi Sdr. Erfan Arief ada mengalami kecelakaan di Bagan Besar, lalu saksi diminta ke RSUD Dumai, sesampainya dirumah sakit saksi sudah melihat suami saksi sudah meninggal dan informasi yang saksi dapat kalau suami saksi sudah meninggal ditempat kejadian perkara (TKP) ;
Bahwa saksi pada saat kecelakaan sedang mengendarai mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dibawanya sendiri ;
Bahwa saksi menerangkan ada melihat, membaca dan menerima surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 445/SKET/2017/04 tanggal 01 Maret 2017 dan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 440/SKET-RSUD/2017/1323 tanggal 17 Pebruari 2017 yang menerangkan korban atas nama Erfan Arif telah meninggal dunia pada tanggal 17 Pebruari 2017 karena kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa perdamaian antara saksi dan keluarga Terdakwa sudah ada;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Dian Sukma Fadli Bin Irianto., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa kejadian laka lantas terjadi pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai saksi ada menerima laporan masyarakat adanya Laka Lantas antara pengemudi mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY dikendarai Terdakwa dengan mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief hingga yang bersangkutan meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa setelah melakukan olah TKP dan mencari informasi masyarakat diketahui kejadian berawal pada saat Terdakwa mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai Terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu Terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan. Selanjutnya setelah mundur ketika terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut korban Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat dan mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka) ;
Bahwa Terdakwa tidak ada dipandu oleh kernet;
Bahwa di TKP tidak boleh membelok atau memutar kenderaan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
3, Saksi Zulkarnain Panjaitan Bin Mayuda Panjaitan., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai saksi bersama rekannya ada mendengar ledakan keras dan melihat tabrakan/Laka Lantas antara pengemudi mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY dikendarai Terdakwa dengan mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief hingga yang bersangkutan meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama rekannya langsung mendatangi TKP, setelah mellihat pengemudi mobil Nissan X-Trail BM 110 NN Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat, saksi langsung mengejar pengemudi mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari mobilnya. Setelah beberapa lama di TKP saksi tidak melihat keberadaan Terdakwa lagi;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengendarai mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY tidak ada pendamping (kernet) dan Terdakwa pada saat akan berputar diputaran U turn mengambil haluan agak ketengah sehingga menyulitkan Terdakwa untutk berputar (tidak putus) harus beberapa kali memaju mundurkan kendaraannya;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dikenal dan dibenarkan saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa telah terjadi Laka Lantas pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai pada waktu itu Terdakwa mengendarai mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY ditabrak dari arah samping oleh mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief hingga yang bersangkutan meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut sebelum kejadian Laka Lantasm, Terdakwa ada mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai Terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan ;
Bahwa selanjutnya setelah mundur ketika Terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut korban Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat dan mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka) ;
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian Terdakwa ada mengendarai mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY tidak ada pendamping (kernet) dan karena takut dimassa Terdakwa kabur dari tempat kejadian, baru keesokan harinya melapor kepada yang berwajib ;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 445/SKET/2017/04 tanggal 01 Maret 2017 dengan kesimpulan menerangkan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun, datang dalam keadaan tidak bernyawa. Telah dilakukan pemeriksaan luar, pada dada dijumpai luka lecet berukuran lima centimeter kali satu centimeter di sebelah kanan bawah. Pada bahu dijumpai memar berukuran tujuh centimeter kali lima centimeter di bagian bahu kanan. Pada perut dijumpai luka lecet berukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dan memar yang berukuran lima belas centimeter kali sepuluh centimeter. Pada punggung dijumpai tatto yang berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh centimeter yang berbentuk abstrak. Pada lengan dan tangan dijumpai tato berbentuk bunga berukuran lima belas centimeter kali dua belas centimeter dilengan sebelah kiri dan luka lecet berukuran dua centimeter kali dua centimeter di tangan kiri. Pada kaki kanan dijumpai luka robek berukuran enam centimeter kali dua centimeter serta tampak tulang yang menonjol di bagian lutut. Pada kaki kiri dijumpai luka robek berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan memar berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh lima centimeter dipaha sampai lutut kiri ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 440/SKET-RSUD/2017/1323 tanggal 17 Pebruari 2017 yang menerangkan korban atas nama Erfan Arif telah meninggal dunia pada tanggal 17 Pebruari 2017 karena kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail BM 110 NN;
1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Tronton B 9185 TYV;
1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 110 NN;
1 (satu) lembar STNK Ranmor B 9185 TYV;
1 (satu) lembar SIM A An. Erfan Arief;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Redy;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Ranmor B 9185 TYV.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti di Persidangan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan dikaitkan dengan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan bersesuaian sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik Kepolisian yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan dapat mengikuti persidangan;
Bahwa telah terjadi Laka Lantas pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai pada waktu itu Terdakwa mengendarai mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY ditabrak dari arah samping oleh mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief hingga yang bersangkutan meninggal ditempat kejadian ;
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut sebelum kejadian Laka Lantasm, Terdakwa ada mengemudikan Mobil Dump Truck Tronton B 9185 TYV yang membawa muatan garam dari Pelabuhan Pelindo menuju ke Gudang SPD (Sinar Putra Dumai) yang berada di Bagan Besar untuk dibongkar muatannya. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di jalur sebelah kanan jalan Soekarno Hatta, dan hendak berbelok kekanan atau berbalik arah di U- Turn (tempat berbelo/berbalik arah) tepatnya di depan Gang Tripatra, Mobil Dump Truck Tronton dikendarai Terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan ;
Bahwa selanjutnya setelah mundur ketika Terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang langsung menabrak bagian sebelah kanan belakang Mobil Dump Truck Tronton. Akibat tabrakan tersebut korban Sdr. Erfan Arief meninggal ditempat dan mobil yang dikendarai Sdr. Erfan Arief Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN ada mengalami kerusakan (terlampir dalam berkas foto TKP, barang bukti, dan korban kecelakaan Laka) ;
Bahwa Terdakwa pada saat kejadian Terdakwa ada mengendarai mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY tidak ada pendamping (kernet) dan karena takut dimassa Terdakwa kabur dari tempat kejadian, baru keesokan harinya melapor kepada yang berwajib ;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 445/SKET/2017/04 tanggal 01 Maret 2017 dengan kesimpulan menerangkan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun, datang dalam keadaan tidak bernyawa. Telah dilakukan pemeriksaan luar, pada dada dijumpai luka lecet berukuran lima centimeter kali satu centimeter di sebelah kanan bawah. Pada bahu dijumpai memar berukuran tujuh centimeter kali lima centimeter di bagian bahu kanan. Pada perut dijumpai luka lecet berukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dan memar yang berukuran lima belas centimeter kali sepuluh centimeter. Pada punggung dijumpai tatto yang berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh centimeter yang berbentuk abstrak. Pada lengan dan tangan dijumpai tato berbentuk bunga berukuran lima belas centimeter kali dua belas centimeter dilengan sebelah kiri dan luka lecet berukuran dua centimeter kali dua centimeter di tangan kiri. Pada kaki kanan dijumpai luka robek berukuran enam centimeter kali dua centimeter serta tampak tulang yang menonjol di bagian lutut. Pada kaki kiri dijumpai luka robek berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan memar berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh lima centimeter dipaha sampai lutut kiri ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 440/SKET-RSUD/2017/1323 tanggal 17 Pebruari 2017 yang menerangkan korban atas nama Erfan Arif telah meninggal dunia pada tanggal 17 Pebruari 2017 karena kecelakaan Lalu Lintas ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Ketiga Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, baik itu pribadi kodrati maupun badan hukum yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang menerangkan bernama Redy Bin Ahmad Misdi sebagai Terdakwa ke persidangan, dimana setelah identitasnya diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan identitas Terdakwa pada Surat dakwaan Penuntut Umum ternyata cocok dan dibenarkan oleh Terdakwa, dan tidak ada orang lain selain dari Terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa adalah benar Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangantelah terjadi Laka Lantas pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kenderaan berupa mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY, dimana mobil yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari arah samping oleh mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief hingga yang bersangkutan meninggal ditempat kejadian;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3.Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangantelah terjadi Laka Lantas pada hari Juma’t tanggal 17 Pebruari 2017 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Soekarno Hatta dekat U-Turn depan Gang Tripatra, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota-Dumai pada waktu itu Terdakwa mengemudikan kenderaan berupa mobil Dump Truck Tronton B 9185 TY, Dump Truck Tronton dikendarai Terdakwa pada saat berbalik tidak putus/ tidak dapat langsung berbalik arah, lalu terdakwa memundurkan Mobil Dump Truck Tronton ke belakang dengan posisi melintang di badan jalan tanpa dipandu oleh kernet dengan kepala Mobil Dump Truck Tronton mengarah kekanan jalan. Selanjutnya setelah mundur ketika Terdakwa hendak bergerak/ berjalan kedepan berputar berbalik arah tiba-tiba secara bersamaan bergerak dari jalur kanan korban Sdr. Erfan Arief dengan mengendarai Mobil Nissan X-Trail BM 110 NN yang dikendarai Sdr. Erfan Arief sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga yang Sdr. Erfan Arief meninggal dunia ditempat kejadian ;
Menimbang, bahwa korban Sdr. Erfan Arief berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 445/SKET/2017/04 tanggal 01 Maret 2017 dengan kesimpulan menerangkan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun, datang dalam keadaan tidak bernyawa. Telah dilakukan pemeriksaan luar, pada dada dijumpai luka lecet berukuran lima centimeter kali satu centimeter di sebelah kanan bawah. Pada bahu dijumpai memar berukuran tujuh centimeter kali lima centimeter di bagian bahu kanan. Pada perut dijumpai luka lecet berukuran enam centimeter kali satu koma lima centimeter dan memar yang berukuran lima belas centimeter kali sepuluh centimeter. Pada punggung dijumpai tatto yang berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh centimeter yang berbentuk abstrak. Pada lengan dan tangan dijumpai tato berbentuk bunga berukuran lima belas centimeter kali dua belas centimeter dilengan sebelah kiri dan luka lecet berukuran dua centimeter kali dua centimeter di tangan kiri. Pada kaki kanan dijumpai luka robek berukuran enam centimeter kali dua centimeter serta tampak tulang yang menonjol di bagian lutut. Pada kaki kiri dijumpai luka robek berukuran satu koma lima centimeter kali satu centimeter dan memar berukuran tiga puluh centimeter kali dua puluh lima centimeter dipaha sampai lutut kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Daerah Pemko Dumai No. 440/SKET-RSUD/2017/1323 tanggal 17 Pebruari 2017 yang menerangkan korban atas nama Erfan Arif telah meninggal dunia pada tanggal 17 Pebruari 2017 karena kecelakaan Lalu Lintas ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Alternatif ketiga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya dakwaan alternatif ketiga tersebut maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa kelalaian dalam berkendaraan dijalan raya hanya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial yang sangat kompleks maka keberadaan Terdakwa dikawatirkan akan membawa dampak negatif ditengah-tengah masyarakat maka untuk itu Terdakwa haruslah diganjar dengan pidana yang setimpal dan dengan mencermati dan mempertimbangkan Tuntutan Pidana serta oleh karena sudah ada perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga korban, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang akan tersebut dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan 1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail BM 110 NN, 1 (satu) lembar STNK Ranmor BM 110 NN, 1 (satu) lembar SIM A An. Erfan Arief, oleh karena barang bukti tersebut masih bisa dipergunakan oleh pemiliknya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada keluarga korban Erfan Arief (Alm) melalui istrinya saksi Ita Siarmunah Binti Saidina Umar (Alm), selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Tronton B 9185 TYV, 1 (satu) lembar STNK Ranmor B 9185 TYV, 1 (satu) buah Buku Uji Berkala Ranmor B 9185 TYV dan 1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Redy, oleh karena barang bukti tersebut masih bisa dipergunakan oleh pemiliknya maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi, selengkapnya termuat di dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Nissan X-trail BM 110 NN;
1 (satu) lembar STNK kenderaan bermotor BM 110 NN;
1 (satu) lembar SIM A An. Erfan Arief;
Dikembalikan kepada Sdr. Erfan Arief (Alm) melalui istrinya saksi Ita Siarmunah Binti Saidina Umar (Alm) ;
1 (satu) Unit Mobil Dum Truck Tronton B 9185 TYV;
1 (satu) lembar STNK kenderaan bermotor B 9185 TYV;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala kenderaan bermotor B 9185 TYV;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Redy;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Redy Bin Ahmad Misdi ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, oleh kami Muhammad Sacral Ritonga, S.H., sebagai Hakim Ketua, Azis Muslim, S.H., dan Adiswarna Chainur Putra, S.H.C.N,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota dibantu oleh Parlianto., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh I.D.G.P.Awatara, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Azis Muslim, S.H., Muhammad Sacral Ritonga, S.H.,
Adiswarna Chainur Putra, S.H.C.N,M.H.,
Panitera Pengganti,
Parlianto.,