213/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 213/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ; Dirampas untuk dimusnahkan  Uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Emna Aulia, S.H., dan Edi Rosadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Fatmawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Dwiyatmoko Anton. S, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani ;
Tempat lahir : Baringin ;
Umur / Tgl.lahir : 18 Tahun / 10 April 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Baringin A Rt.02/01, Kec. Candi Laras Selatan, Kab. Tapin, Prop. Kalimantan Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ikut Orang Tua ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015 ;
Perpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2015 s/d tanggal 20 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 7 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 8 Agustus 2015 s/d 6 Oktober 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Telah Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat merk Zenith jenis Carnophen
Dirampas untuk dimusnahkan
uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Dirampas utuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani, pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau masih masuk dalam tahun 2015, bertempat di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin tepatnya dirumah tersangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari penangkapan sebelumnya yang telah mengamankan saksi sdr.Herman Als Pandit dan sdr.Bahrul Ilmi, dimana dari keterangan saksi sdr. Herman membeli obat dari terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani. Kemudian saksi Lilik Eko Saputro Bin Bardi dan saksi M.Riski Andriyanto Bin Sukono bersama dengan anggota Polsek Candi Laras Selatan lainnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat merk Zenith jenis Carnophen yang pada saat penggeledahan diserahkan sendiri oleh terdakwa yang oleh terdakwa obat tersebut disimpan dikamar dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek CLS untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat dengan cara membeli dari sdr.Amak yang beralamatkan di Bakarangan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen Zenith sebanyak 15 (lima belas) keping atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau 1 (satu) butirnya seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), kemudian dijual ke saksi sdr. Herman sebanyak 2 (dua) keping dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau perbutirnya dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) jadi setiap keeping terdakwa mendapat untung sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau perbijinya untung Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan adalah sebanyak 100 (seratus) butir obat, disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.01.1001.05.15.0084.LP tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si menerangkan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan positif Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol ;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana berdasarkan keterangan dari ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si, Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan Nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak di edarkan oleh pihak distributor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani, pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau masih masuk dalam tahun 2015, bertempat di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin tepatnya dirumah tersangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari penangkapan sebelumnya yang telah mengamankan saksi sdr.Herman Als Pandit dan sdr.Bahrul Ilmi, dimana dari keterangan saksi sdr. Herman membeli obat dari terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani. Kemudian saksi Lilik Eko Saputro Bin Bardi dan saksi M.Riski Andriyanto Bin Sukono bersama dengan anggota Polsek Candi Laras Selatan lainnya pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat merk Zenith jenis Carnophen yang pada saat penggeledahan diserahkan sendiri oleh terdakwa yang oleh terdakwa obat tersebut disimpan dikamar dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek CLS untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat dengan cara membeli dari sdr.Amak yang beralamatkan di Bakarangan, dimana terdakwa membeli obat Carnophen Zenith sebanyak 15 (lima belas) keping atau 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau 1 (satu) butirnya seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), kemudian dijual ke saksi sdr. Herman sebanyak 2 (dua) keping dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) atau perbutirnya dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) jadi setiap keeping terdakwa mendapat untung sekitar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau perbijinya untung Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan adalah sebanyak 100 (seratus) butir obat, disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.01.1001.05.15.0084.LP tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Teranokoko Mahdalena, Dra., Apt., M.Si menerangkan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan positif Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol ;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana berdasarkan keterangan dari ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si, Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan Nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak di edarkan oleh pihak distributor ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. Lilik Eko Saputro Bin Bardi Kertadinama, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, saksi menangkap terdakwa karena telah menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa berawal dari penangkapan sdr. Herman als Pandit yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, lalu kami pihak kepolisian polsek candi laras selatan mengembangkan kasus tersebut sehingga mendapatkan nama terdakwa sebagai orang yang menjual obat tersebut kepada sdr.Herman, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, dan setelah sampai kami langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan interogasi dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. M. Rizky Andriyanto Bin Sukono, memberikan keterangan dengan bersumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, saksi menangkap terdakwa karena telah menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa berawal dari penangkapan sdr. Herman als Pandit yang kedapatan membawa obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, lalu kami pihak kepolisian polsek candi laras selatan mengembangkan kasus tersebut sehingga mendapatkan nama terdakwa sebagai orang yang menjual obat tersebut kepada sdr.Herman, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya mendatangi rumah terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, dan setelah sampai kami langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan interogasi dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si.Apt setelah dilakukan pemanggilan secara patut, ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang diduga mengedarkan obat jenis Carnophen yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya anggota Kepolisian telah menangkap sdr.Herman Als Pandit yang menjual obat charnophen yang sebelumnya dibeli dari terdakwa, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita, terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, yang kemudian setelah ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat Carnophen lainnya yang belum terjual, terdakwa langsung menyerahkan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0120.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals yang telah dicabut izin edarnya sebanyak 100 (seratus) butir tablet ;
Bahwa benar berawal dari penangkapan sdr. Herman als Pandit yang kedapatan menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang sebelumnya dibeli dari terdakwa, kemudian pihak kepolisian polsek candi laras selatan mengembangkan kasus tersebut sehingga mendapatkan nama terdakwa sebagai orang yang menjual obat tersebut kepada sdr.Herman, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita anggota Kepolisian mendatangi rumah terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, dan setelah sampai anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan interogasi terdakwa mengaku dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0120.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan telah melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsidair dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primair adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, benar pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnhopen Produksi Zenith Pharmaceiticals yang telah dicabut izin edarnya sebanyak 100 (seratus) butir tablet ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui berawal dari penangkapan sdr. Herman als Pandit yang kedapatan menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang sebelumnya dibeli dari terdakwa, kemudian pihak kepolisian polsek candi laras selatan mengembangkan kasus tersebut sehingga mendapatkan nama terdakwa sebagai orang yang menjual obat tersebut kepada sdr.Herman, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 17.30 Wita anggota Kepolisian mendatangi rumah terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani di Desa Baringin A Rt.02, Rw.01, Kec.Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, dan setelah sampai anggota kepolisian langsung mengamankan terdakwa lalu dilakukan interogasi terdakwa mengaku dan setelah itu terdakwa dengan sukarela menyerahkan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0120.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan telah melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud akan tetapi bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Azis Als Ajis Bin Syahrani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Emna Aulia, S.H., dan Edi Rosadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Fatmawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Dwiyatmoko Anton. S, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Emna Aulia, S.H., Mohammad Amrullah, S.H., M.H.,
Edi Rosadi, S.H., M.Hum.,
Panitera Pengganti
Fatmawati, S.H.,