93/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 93/Pid.Sus/2012/PN.TL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Mr.X
terdakwa Mr.X telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA
P U T U S A N
Nomor: 93/Pid.Sus/2012/PN.TL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : BAGUS EKA SETIAWAN als KAMPRET bin PATIMURA; --------------------------------------------------------
Tempat Lahir : Trenggalek;-------------------------------------------------------------
Umur /Tgl.lahir : 23 tahun / 06 Agustus 1988; ----------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Wadi Kidul, RT.15, RW.06, Desa Ngadirenggo, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek; -----------------------------------------
Agama : Islam; -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; --------------------------------------------------------------
Pendidikan : STM; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh : --------------------------------
Penyidik Polri sejak tanggal 07 Februari 2012 sampai dengan tanggal 26 Februari 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 07 Februari 2012 No. Sp.Han 13/II/2012/Reskrim;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2012 sampai dengan tanggal 06 April 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 23 Februari 2012 Nomor : 34/II/2012; --------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 April 2012 sampai dengan tanggal 06 Mei 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 05 April 2012 Nomor : 48/Pen.Pid/2012/PN.TL; ---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2012 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012 --------
berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 05 Juni 2012 No. Print. : 699/0.5.28/Epp.2/06/2012; ------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 18 Juni 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 18 Juni 2012 No.48/Pen.Pid./2012/PN.TL;----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 18 Juli 2012 sampai dengan tanggal 15 September 2012 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 09 Juli 2012 No. 48/Pen.Pid/2012/PN.TL; --------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Drs. PUJIHANDI, SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan K.H Saedang No. 15 Dusun Budimulya, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 93/Pen.Pid/2012/PN.TL tertanggal 26 Juni 2012; ------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
Telah membaca :------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 18 Juni 2012 No. 93/Pen.Pid/2012/PN.TL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 19 Juni 2012 No.93/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penetapan Hari Sidang; ---------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN als KAMPRET bin PATIMURA beserta seluruh lampirannya; -------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;---------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------------
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tanggal 08 AGUSTUS 2012 No. Reg.Perk.PDM-46/TRGAL/06/2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa BAGUS EKA SETIAWANals KAMPRET bin PATIMURA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak WIWIK CAHYATI untuk melakukan persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak WIWIK CAHYATI yang masih berumur 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan kesatu kami; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN als KAMPRET bin PATIMURA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; --------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hitam; -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru; -------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan Berita Acara Penyitaan yaitu terdakwa atau setidak-tidaknya pada yang berhak; --------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dan membaca Pembelaan/Pledoi tertulis dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 15 Agustus 2012 lisan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut, namun apabila Majelis Hakim berpandangan lain, maka Penasehat Hukum terdakwa mohon agar terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya serta Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya; ------------
------- Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan ---------
dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-46/TRGAL/06/2012 tertanggal 18 Juni 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BAGUS EKA SETIAWANals KAMPRET bin PATIMURA pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2012 bertempat di dalam kamar mandi di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban WIWIK CAHYATI masih berusia 15 tahun (berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Gandusari menerangkan WIWIK CAHYATI terlahir pada tanggal 22 April 1996) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari sekira jam 09.00 wib setelah saksi WIWIK CAHYATI disetubuhi saksi KIKI kemudian saksi WIWIK CAHYATI datang dirumah saksi LUTFI dan pada saat itu dirumah saksi LUTFI juga ada terdakwa dan saksi KIKI, kemudian terdakwa mempunyai ide untuk mengajak saksi WIWIK CAHYATI melakukan pesta miras lalu terdakwa keluar untuk membeli minuman keras setelah itu saksi LUTFI, KIKI, saksi WIWIK CAHYATI dan terdakwa melakukan pesta miras bersama-sama dan pada akhirnya saksi WIWIK CAHYATI merasakan pusing (mabuk) kemudian terdakwa duduk dilantai menghadap ke selatan sedangkan saksi WIWIK CAHYATI dan saksi KIKI duduk berhadap-hadapan menghadap ke utara, sedangkan saksi LUTFI duduk diatas kasur menghadap ke utara, setelah kira-kira jam 22.00 Wib, minuman keras yang diminum habis kemudian terdakwa duduk berdampingan di atas sofa ruang tamu dan kemudian saksi KIKI membersihkan motornya, sedangkan saksi LUTFI tidur di sofa, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi WIWIK CAHYATI yang sudah dalam keadaan pusing karena pengaruh minuman keras dan ketika terdakwa melihat saksi WIWIK CAHYATI dalam keadaan tidak berdaya lalu terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI ------
sambil meraba-raba alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI dengan maksud saksi WIWIK CAHYATI menjadi terangsang selanjutnya saksi WIWIK CAHYATI yang masih dalam kondisi mabuk menjadi terangsang diajak oleh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu terdakwa menuju ke kamar mandi dan saksi WIWIK CAHYATI disuruh mengikutinya dengan cara terdakwa berkata “ Reneo “ akhirnya saksi WIWIK CAHYATI yang dalam kondisi mabuk mengikuti terdakwa ke kamar mandi kemudian setelah berada di dalam kamar mandi terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI sambil meraba-raba payudara dan terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI kemudian terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI langsung melepas celana luar dan celana dalamnya masing-masing hingga terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI telanjang separo setelah itu karena kondisi kamar mandi yang sempit kemudian terdakwa menyuruh saksi WIWIK CAHYATI untuk menungging lalu alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras dimasukkan ke dalam kelamin saksi WIWIK CAHYATI dari arah belakang lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sambil menekan berulang-ulang sampai sekira 9 (sembilan) menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas lantai kamar mandi lalu terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI membetulkan celana sendiri-sendiri dan keluar dari kamar mandi; ----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , sebagaimana telah dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. Pol : 331.02/603/406.044/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titin Suciatin selaku Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek, yang pada pokoknya membuat kesimpulan : -------------------------
Kerampang kemaluan wanita tidak terdapat tanda-tanda kekerasan; -----------------------
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh;--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KEDUA :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN als KAMPRET bin PATIMURA pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya --
pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2012 bertempat di dalam kamar mandi di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban WIWIK CAHYATI masih berusia 15 tahun (berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Gandusari menerangkan WIWIK CAHYATI terlahir pada tanggal 22 April 1996) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari sekira jam 09.00 wib setelah saksi WIWIK CAHYATI disetubuhi saksi KIKI kemudian saksi WIWIK CAHYATI datang dirumah saksi LUTFI dan pada saat itu dirumah saksi LUTFI juga ada terdakwa dan saksi KIKI, kemudian terdakwa mempunyai ide untuk mengajak saksi WIWIK CAHYATI melakukan pesta miras lalu terdakwa keluar untuk membeli minuman keras setelah itu saksi LUTFI, KIKI, saksi WIWIK CAHYATI dan terdakwa melakukan pesta miras bersama-sama dan pada akhirnya saksi WIWIK CAHYATI merasakan pusing (mabuk) kemudian terdakwa duduk dilantai menghadap ke selatan sedangkan saksi WIWIK CAHYATI dan saksi KIKI duduk berhadap-hadapan menghadap ke utara, sedangkan saksi LUTFI duduk diatas kasur menghadap ke utara, setelah kira-kira jam 22.00 Wib, minuman keras yang diminum habis kemudian terdakwa duduk berdampingan di atas sofa ruang tamu dan kemudian saksi KIKI membersihkan motornya, sedangkan saksi LUTFI tidur di sofa, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi WIWIK CAHYATI yang sudah dalam keadaan pusing karena pengaruh minuman keras dan ketika terdakwa melihat saksi WIWIK CAHYATI dalam keadaan tidak berdaya lalu terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI sambil meraba-raba alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI dengan maksud saksi WIWIK CAHYATI menjadi terangsang selanjutnya saksi WIWIK CAHYATI yang masih dalam kondisi mabuk menjadi terangsang diajak oleh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu terdakwa menuju ke kamar mandi dan saksi WIWIK CAHYATI disuruh ---------
mengikutinya dengan cara terdakwa berkata “ Reneo “ akhirnya saksi WIWIK CAHYATI yang dalam kondisi mabuk mengikuti terdakwa ke kamar mandi kemudian setelah berada di dalam kamar mandi terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI sambil meraba-raba payudara dan terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI kemudian terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI langsung melepas celana luar dan celana dalamnya masing-masing hingga terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI telanjang separo setelah itu karena kondisi kamar mandi yang sempit kemudian terdakwa menyuruh saksi WIWIK CAHYATI untuk menungging lalu alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras dimasukkan ke dalam kelamin saksi WIWIK CAHYATI dari arah belakang lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sambil menekan berulang-ulang sampai sekira 9 (sembilan) menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas lantai kamar mandi lalu terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI membetulkan celana sendiri-sendiri dan keluar dari kamar mandi;-----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , sebagaimana telah dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. Pol : 331.02/603/406.044/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titin Suciatin selaku Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek, yang pada pokoknya membuat kesimpulan :-------------------------
Kerampang kemaluan wanita tidak terdapat tanda-tanda kekerasan;------------------------
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh;--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------
-------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KETIGA : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BAGUS EKA SETIAWANals KAMPRET bin PATIMURA pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari di tahun 2012 bertempat di dalam kamar mandi di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, memberi atau menjanjikan barang, menyalahgunakan perbawa ---
yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya yaituterhadap saksi korban WIWIK CAHYATI masih berusia 15 tahun (berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Gandusari menerangkan WIWIK CAHYATI terlahir pada tanggal 22 April 1996) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari sekira jam 09.00 wib setelah saksi WIWIK CAHYATI disetubuhi saksi KIKI kemudian saksi WIWIK CAHYATI datang dirumah saksi LUTFI dan pada saat itu dirumah saksi LUTFI juga ada terdakwa dan saksi KIKI, kemudian terdakwa mempunyai ide untuk mengajak saksi WIWIK CAHYATI melakukan pesta miras lalu terdakwa keluar untuk membeli minuman keras setelah itu saksi LUTFI, KIKI, saksi WIWIK CAHYATI dan terdakwa melakukan pesta miras bersama-sama dan pada akhirnya saksi WIWIK CAHYATI merasakan pusing (mabuk) kemudian terdakwa duduk dilantai menghadap ke selatan sedangkan saksi WIWIK CAHYATI dan saksi KIKI duduk berhadap-hadapan menghadap ke utara, sedangkan saksi LUTFI duduk diatas kasur menghadap ke utara, setelah kira-kira jam 22.00 Wib, minuman keras yang diminum habis kemudian terdakwa duduk berdampingan di atas sofa ruang tamu dan kemudian saksi KIKI membersihkan motornya, sedangkan saksi LUTFI tidur di sofa, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi WIWIK CAHYATI yang sudah dalam keadaan pusing karena pengaruh minuman keras dan ketika terdakwa melihat saksi WIWIK CAHYATI dalam keadaan tidak berdaya lalu terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI sambil meraba-raba alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI dengan maksud saksi WIWIK CAHYATI menjadi terangsang selanjutnya saksi WIWIK CAHYATI yang masih dalam kondisi mabuk menjadi terangsang diajak oleh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar mandi lalu terdakwa menuju ke kamar mandi dan saksi WIWIK CAHYATI disuruh mengikutinya dengan cara terdakwa berkata “ Reneo “ akhirnya saksi WIWIK CAHYATI yang dalam kondisi mabuk mengikuti terdakwa ke kamar mandi kemudian setelah berada --
di dalam kamar mandi terdakwa menciumi bibir saksi WIWIK CAHYATI sambil meraba-raba payudara dan terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi WIWIK CAHYATI kemudian terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI langsung melepas celana luar dan celana dalamnya masing-masing hingga terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI telanjang separo setelah itu karena kondisi kamar mandi yang sempit kemudian terdakwa menyuruh saksi WIWIK CAHYATI untuk menungging lalu alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras dimasukkan ke dalam kelamin saksi WIWIK CAHYATI dari arah belakang lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sambil menekan berulang-ulang sampai sekira 9 (sembilan) menit terdakwa mengeluarkan sperma di atas lantai kamar mandi lalu terdakwa dan saksi WIWIK CAHYATI membetulkan celana sendiri-sendiri dan keluar dari kamar mandi;-----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , sebagaimana telah dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. Pol : 331.02/603/406.044/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titin Suciatin selaku Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek, yang pada pokoknya membuat kesimpulan :--------------------------
Kerampang kemaluan wanita tidak terdapat tanda-tanda kekerasan;------------------------
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh;--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;----------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos warna hitam;------------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru;-------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna pink;---------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna pink;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, yang masing – masing saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------
1. Saksi WIWIK CAHYATI Binti LAMIN :------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat ini berumur 16 tahun (enam belas) tahun, lahir tanggal 22 April 1996, saksi lulusan SMP tahun 2011 dan setelah lulus saksi sempat bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi tidak bekerja dan juga tidak bersekolah;-------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 melalui teman terdakwa yaitu saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI di rumah saksi LUTFI;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sejak hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan hari Minggu tanggal 5 Februari 2012, saksi pergi dari rumah tanpa pamit pada keluarga saksi yang ada dirumah;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ayah dan ibu saksi sudah bercerai, dimana ayah saksi kawin lagi dan tinggal bersama istri barunya, sedangkan ibu saksi bekerja di Malaysia, sehingga dirumah saksi tinggal bersama kakek dan adik ibu saksi yang bernama SUSANTO Binti ARIFIN; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan kepergian saksi adalah karena sering dimarahi oleh keluarga saksi yang ada dirumah dan dibatasi dalam pergaulan; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib saksi dan terdakwa bersetubuh di rumah saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi; ---------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi sebelumnya tidak ada hubungan pacaran; --------------
Bahwa awalnya sebelum bersetubuh, saksi, terdakwa serta saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi LUTFI tepatnya didalam ruang tamu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi KIKI; -----
Bahwa saksi juga ikut minum arak jowo karena saksi juga sudah biasa minum arak jowo; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa usai semuanya minum, saksi LUTFI tidur di sofa ruang tamu, saksi KIKI membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan;-------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan saksi usai minum arak jowo pemberian terdakwa agak mabuk, pusing, lemas dan tidak berdaya; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ngobrol dan duduk berdampingan itu, terdakwa meraba – raba payudara saksi korban dan mencium bibir saksi; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga membalas ciuman terdakwa karena saksi mabuk, lalu terdakwa melakukan pemanasan dengan cara meraba – raba alat kelamin saksi dengan jari tangan terdakwa, lalu saksi mengajak terdakwa ke kamar mandi karena malu kalau nanti dilihat oleh saksi LUTFI dan KIKI; -------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menarik tangan terdakwa dan digandeng menuju ke arah kamar mandi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kamar mandi terdakwa berniat untuk menyalakan lampu kamar mandi, tetapi saksi melarangnya, lalu saksi menyuruh terdakwa menutup pintu kamar mandi selanjutnya terdakwa dan saksi saling berciuman bibir sambil terdakwa meraba raba payudara serta lubang kemaluan saksi hingga saksi merasa terangsang; -------------------
Bahwa saksi lalu membuka kancing celana yang dipakainya dan memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya dan langsung mengambil posisi berdiri membelakangi atau menungging didepan terdakwa, kemudian terdakwa memelorotkan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan kaku kedalam lubang kemaluan saksi; -----------------------------
Bahwa kelamin terdakwa masuk keluar ke dalam lubang kemaluan saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sperma terdakwa ditumpahkan di lantai kamar mandi bukan didalam kemaluan saksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat bersetubuh dengan terdakwa, saksi tidak merasakan apa-apa karena mabuk; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai bersetubuh, saksi dan terdakwa memakai pakaian masing-masing lalu keluar dari kamar mandi; -----------------------------------------------------------
Bahwa saat persetubuhan berlangsung, terdakwa tidak ada melakukan kekerasan, ancaman kekerasan kepada saksi; ----------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru adalah pakaian yang saksi pakai saat bersetubuh dengan terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bersetubuh dengan terdakwa, saksi sudah pernah bersetubuh dengan saksi LUTFI, saksi KIKI dan mantan pacar saksi yang bernama BUDI; -------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;----
2. Saksi SUSANTO Bin ARIFIN : ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pak lik dari saksi korban WIWIK CAHYATI, perempuan, umur 16 tahun (enam belas) tahun, lahir tanggal 22 April 1996, lulusan SMP tahun 2011 dan setelah lulus saksi korban sempat bekerja disebuah pabrik di Kediri namun kemudian berhenti dan saat ini saksi tidak bekerja dan juga tidak bersekolah; -------------------------
Bahwa sehari-harinya saksi tinggal bersama dengan keponakan saksi yang bernama WIWIK CAHYATI di RT.12, RW.04, Dusun Krajan, Desa Jajar, Kec. Gandusari, Kab.Trenggalek karena kedua orang tua WIWIK telah bercerai, dimana ayahnya kawin lagi dan tinggal bersama istri barunya, sedangkan ibunya bekerja di Malaysia; -----------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012, saksi WIWIK pergi dari rumah tanpa pamit dan tidak pulang-pulang, hingga saksi dan keluarga bingung dan berusaha mencarinya kemana-mana; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga melapor ke Polisi mengenai kepergian saksi WIWIK tersebut; --------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2012, akhirnya saksi WIWIK diketemukan, lalu setelah ditanyakan kepada saksi WIWIK ternyata selama kepergiannya ia telah disetubuhi oleh para terdakwa yaitu terdakwa LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI, terdakwa KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI dan terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN Als KAMPRET Bin PATIMURA; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari saksi WIWIKCAHYATI dia telah disetubuhi oleh terdakwaLUTFI pada hari selasa tanggal 31 januari 2012 pada waktu malam hari sekira jam 23.30 wib di dalam kamar rumah terdakwa LUTFI yang beralamat di Rt.24 Rw.12, Dsn.Tugu Satu, Desa Sukorejo, Kec.Gandusari, Kab.Trenggalek sebanyak 2 (dua) kali; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa KIKI menyetubuhi WIWIK sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2012, sekira jam 23.00 wib dikamar didalam rumah terdakwa KIKI yang beralamat di Rt.18 Rw.04, Ds.Karangsuko, Kec./Kab.Trenggalek dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Pebruari 2012 sekira jam 10.00 wib ditempat yang sama; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BAGUS menyetubuhi WIWIK sebanyak 1 (satu) kali, pada hari kamis tanggal 02 Pebruari 2012, sekira jam 22.30 wib, didalam kamar mandi di dalam rumah terdakwa LUTFI di Rt.24 Rw.12, Dsn.Tugu Satu, Desa Sukorejo, Kec.Gandusari, Kab.Trenggalek; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana persetubuhan tersebut bisa terjadi, namun atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan karena telah menimbulkan aib bagi WIWIK dan keluarga; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan saksi WIWIK kabur dari rumah,
namun saksi mengakui sering menasehati saksi WIWIK dalam pergaulannya agar tidak
kebablasan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya sebatas menasehati bukan memarahi, karena saksi yang diserahi tanggung jawab untuk mengurus WIWIK oleh ibunya WIWIK; ----------------------------
Bahwa atas kejadian persetubuhan yang dilakukan para terdakwa terhadap saksi WIWIK, saksi WIWIK menjadi berubah lebih pendiam, namun ia menjadi taat sembahyang dan lebih penurut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi WIWIK cenderung malas dan sering membantah jika dinasehati; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan keluarga bersedia memaafkan perbuatan para terdakwa asal terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;---
3. Saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI : --------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban WIWIK CAHYATI pertama kali melalui facebook lalu janjian ketemuan melalui sms dan telpon melalui HP; ----------------------
Bahwa sejak saksi kenal dengan saksi korban, saksi tidak tahu usia saksi korban, yang saksi ketahui bahwa saksi korban sudah tamat SMP, dulu sempat bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi korban tidak bekerja dan juga tidak bersekolah;---
Bahwa antara saksi dan saksi korban tidak ada hubungan pacaran; -------------------------
Bahwa saksi yang mengenalkan saksi korban dengan teman saksi yakni terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN Als KAMPRET Bin PATIMURA dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu sejak hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 saksi korban pergi dari rumahnya dan tidak mau kembali; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu saksi korban pergi dari rumah karena saksi korban sendiri yang bercerita dan saksi korban selama kepergiannya dari rumah sempat menginap di rumah
saksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi korban menginap di rumah saksi, saksi dan saksi korban pernah bersetubuh, yakni pada hari selasa tanggal 31 januari 2012 pada waktu malam hari sekira jam 23.30 wib di dalam kamar saksi di Rt.24 Rw.12, Dsn.Tugu Satu, Desa Sukorejo, Kec.Gandusari, Kab.Trenggalek; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi dan saksi korban bersetubuh sebanyak 2 (dua) kali pada malam itu; -------
Bahwa sewaktu diperiksa di Polisi, saksi mengetahui bahwa selain bersetubuh dengan saksi rupanya saksi korban juga pernah bersetubuh dengan teman saksi yaitu saksi KIKI dan terdakwa BAGUS; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan antara saksi korban dengan terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah saksi di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sebelum bersetubuh, saksi korban, terdakwa serta saksi dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi tepatnya didalam ruang tamu; -----------------------------------------------------
Bahwa ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi KIKI; -----
Bahwa saksi korban juga ikut minum arak jowo; ----------------------------------------------
Bahwa usai semuanya minum, saksi tidur di sofa ruang tamu, saksi KIKI membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang diperbincangkan oleh saksi korban dan terdakwa;-----
Bahwa karena mabuk, kemudian saksi masuk kedalam kamar saksi sedangkan saksi KIKI masih membersihkan motor; ---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi masuk kedalam kamar, saksi sempat melihat saksi korban dan terdakwa berjalan bergandengan ke kamar mandi, namun saksi tidak tahu apa yang mereka lakukan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) -------
potong celana pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru adalah pakaian yang saksi korban pakai saat minum-minum dengan dengan terdakwa, saksi dan saksi KIKI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;---
Saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI : -----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban WIWIK CAHYATI melalui teman saksi yakni saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI; -------------------------
Bahwa sejak saksi kenal dengan saksi korban, saksi tidak tahu usia saksi korban, yang saksi ketahui bahwa saksi korban sudah tamat SMP, dulu sempat bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi korban tidak bekerja dan juga tidak bersekolah;---
Bahwa antara saksi dan saksi korban tidak ada hubungan pacaran; -------------------------
Bahwa saksi tahu sejak hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 saksi korban pergi dari rumahnya dan tidak mau kembali; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu saksi korban pergi dari rumah karena saksi korban sendiri yang bercerita dan saksi korban selama kepergiannya dari rumah sempat menginap di rumah saksi; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi korban menginap di rumah saksi, saksi dan saksi korban pernah bersetubuh sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Rabu tanggal 01 Pebruari 2012, sekira jam 23.00 wib dikamar saksi di Rt.18 Rw.04, Ds.Karangsuko, Kec./Kab.Trenggalek dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Pebruari 2012 sekira jam 10.00 wib ditempat yang sama; -------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu diperiksa di Polisi, saksi mengetahui bahwa selain bersetubuh dengan saksi rupanya saksi korban juga pernah bersetubuh dengan teman saksi yaitu saksi LUTFI dan terdakwa BAGUS; -------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan antara saksi korban dengan terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah saksi LUTFI di RT. 24, ---
RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sebelum bersetubuh, saksi korban, terdakwa serta saksi dan saksi LUTFI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi tepatnya didalam ruang tamu rumah saksi LUTFI; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi; ------------
Bahwa saksi korban juga ikut minum arak jowo; ----------------------------------------------
Bahwa usai semuanya minum, saksi LUTFI tidur di sofa ruang tamu, saksi membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa yang diperbincangkan oleh saksi korban dan terdakwa;-----
Bahwa saat masih membersihkan motor saksi sempat melihat saksi korban dan terdakwa berjalan bergandengan ke kamar mandi, namun saksi tidak tahu apa yang mereka lakukan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru adalah pakaian yang saksi korban pakai saat minum-minum dengan dengan terdakwa, saksi dan saksi LUTFI; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya; ---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan(a de charge), maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban WIWIK CAHYATI sejak hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 melalui teman terdakwa yaitu saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI; --------------------------------------------------------
Bahwa sejak terdakwa kenal dengan saksi korban, terdakwa tidak tahu usia saksi -------
korban, yang terdakwa ketahui bahwa saksi korban sudah tamat SMP, dulu sempat bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi korban tidak bekerja dan juga tidak bersekolah; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan saksi korban WIWIK CAHYATI bersetubuh di rumah saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi; ------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban sebelumnya tidak ada hubungan pacaran;-----
Bahwa sebelum bersetubuh, saksi korban dan terdakwa serta saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi LUTFI tepatnya didalam ruang tamu; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi KIKI; -----
Bahwa usai semuanya minum, saksi LUTFI tidur di sofa ruang tamu, saksi KIKI membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan; --------------------------------------------------
Bahwa keadaan saksi korban usai minum arak jowo pemberian terdakwa agak mabuk, pusing, lemas dan tidak berdaya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saat ngobrol dan duduk berdampingan itu, terdakwa meraba – raba payudara saksi korban dan mencium bibir saksi korban; ------------------------------------------------
Bahwa saksi korban juga membalas ciuman terdakwa, lalu terdakwa melakukan pemanasan dengan cara meraba – raba alat kelamin saksi korban dengan jari tangan terdakwa, lalu saksi korban mengajak terdakwa ke kamar mandi dengan alasan malu nanti kalau dilihat saksi LUTFI dan KIKI; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi korban menarik tangan terdakwa dan digandeng menuju ke arah kamar mandi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kamar mandi terdakwa berniat untuk menyalakan lampu kamar mandi, tetapi oleh saksi korban dilarang, lalu saksi korban menyuruh terdakwa menutup pintu kamar mandi selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling berciuman bibir sambil terdakwa meraba raba payudara serta lubang kemaluan saksi korban;----------------------
Bahwa pada saat itu saksi korban membuka kancing celana yang dipakainya dan memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya dan langsung mengambil posisi berdiri membelakangi atau menungging didepan terdakwa, kemudian terdakwa memelorotkan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan kaku kedalam lubang kemaluan saksi korban; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelamin terdakwa masuk keluar ke dalam lubang kemaluan saksi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sperma terdakwa ditumpahkan di lantai kamar mandi bukan didalam kemaluan saksi korban, karena terdakwa takut kalau saksi korban nanti hamil; -----------------------
Bahwa setelah selesai bersetubuh, saksi korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing lalu keluar dari kamar mandi; -------------------------------------------------
Bahwa saat persetubuhan berlangsung, saksi korban tidak memberontak atau melawan, hanya diam dan menurut saja; --------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru adalah pakaian yang dipakai saksi korban saat bersetubuh dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa Penuntut Umum telah membacakan
hasil Visum Et Repertum No. Pol : 331.02/603/406.044/2012 tanggal 06 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titin Suciatin selaku Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek, yang pada pokoknya membuat kesimpulan :
Kerampang kemaluan wanita tidak terdapat tanda-tanda kekerasan; -----------------------
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh; -------
dan atas pembacaan Visum Et Repertum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan; --
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah ----------
merupakan satu – kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat dalam berkas perkara, barang-barang bukti dan hasil Visum Et Repertum, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa benar saksi korban WIWIK CAHYATI berumur 16 tahun (enam belas) tahun, lahir tanggal 22 April 1996, saksi lulusan SMP tahun 2011 dan setelah lulus saksi sempat bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi tidak bekerja dan juga tidak bersekolah; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban sejak hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 melalui teman terdakwa yaitu saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan saksi korban WIWIK CAHYATI bersetubuh di rumah saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi; -----------
Bahwa benar sebelum bersetubuh, saksi korban dan terdakwa serta saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi LUTFI tepatnya didalam ruang tamu; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi KIKI; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usai semuanya minum, saksi LUTFI tidur di sofa ruang tamu, saksi KIKI membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan; ---------------------------------------------------
Bahwa benar keadaan saksi korban usai minum arak jowo pemberian terdakwa agak mabuk, pusing, lemas dan tidak berdaya; --------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ngobrol dan duduk berdampingan itu, terdakwa meraba – raba payudara saksi korban dan mencium bibir saksi korban; -------------------------------------
Bahwa benar saksi korban juga membalas ciuman terdakwa, lalu terdakwa melakukan pemanasan dengan cara meraba – raba alat kelamin saksi korban dengan jari tangan terdakwa, lalu saksi korban mengajak terdakwa ke kamar mandi dengan alasan malu nanti kalau dilihat saksi LUTFI dan KIKI; ------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi korban menarik tangan terdakwa dan digandeng menuju ke arah kamar mandi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di dalam kamar mandi terdakwa berniat untuk menyalakan lampu kamar mandi, tetapi oleh saksi korban dilarang, lalu saksi korban menyuruh terdakwa menutup pintu kamar mandi selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling berciuman bibir sambil terdakwa meraba raba payudara serta lubang kemaluan saksi korban; -------
Bahwa benar pada saat itu saksi korban membuka kancing celana yang dipakainya dan memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya dan langsung mengambil posisi berdiri membelakangi atau menungging didepan terdakwa, kemudian terdakwa memelorotkan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan kaku kedalam lubang kemaluan saksi korban; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kelamin terdakwa masuk keluar ke dalam lubang kemaluan saksi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sperma terdakwa ditumpahkan di lantai kamar mandi bukan didalam kemaluan saksi korban, karena terdakwa takut kalau saksi korban nanti hamil; -----------
Bahwa benar setelah selesai bersetubuh, saksi korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing lalu keluar dari kamar mandi; ------------------------------------
Bahwa benar saat persetubuhan berlangsung, saksi korban tidak memberontak atau melawan, hanya diam dan menurut saja; --------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) potong celana ------
pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru adalah pakaian yang dipakai saksi korban saat bersetubuh dengan terdakwa; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif yakni kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakatau kedua pasal 332ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mengena / terbukti berdasarkan fakta – fakta hukum yang ditemukan dipersidangan yakni dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------
Menimbang, bahwa adapun untuk unsur dari dakwaan kesatu yakni pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : ----
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang Unsur “ Setiap orang “; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain; -----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, disamping itu dari pemeriksaan dipersidangan terbukti pula bahwa –
Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----
Ad. 2. Tentang Unsur “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain -------
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “; -----
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang mengandung pengertian, apabila salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka terpenuhilah unsur ini; --------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan pengertian tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk, anak dan persetubuhan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat (listige kunstgreoen) adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar, seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya, sedangkan pengertian melakukan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) adalah ucapan/ perkataan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya sedangkan pengertian membujuk adalah menggerakkan orang untuk mau melakukan sesuatu perbuatan yang sebelumnya ia tolak, dengan demikian pertahanan psykhis telah dipatahkan dan orang itu menyerahkan diri kepada pembujuk; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan“ diartikan bahwa penis / alat kelamin laki telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina/alat kelamin perempuan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti : --------------
Bahwa benar saksi korban WIWIK CAHYATI berumur 16 tahun (enam belas) tahun, lahir tanggal 22 April 1996, lulusan SMP tahun 2011 dan setelah lulus saksi sempat ---
bekerja namun kemudian berhenti dan saat ini saksi tidak bekerja dan juga tidak bersekolah; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban sejak hari Minggu tanggal 29 Januari 2012 melalui teman terdakwa yaitu saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa dan saksi korban WIWIK CAHYATI bersetubuh di rumah saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI di RT. 24, RW. 12, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek tepatnya didalam kamar mandi; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum bersetubuh, saksi korban dan terdakwa serta saksi LUTFI IRFAN ARI WIBOWO Als JEMPEK Bin SUMAJI dan saksi KIKI HENDRA KURNIAWAN Bin BONARI pesta minuman keras berupa arak jowo di rumah saksi LUTFI tepatnya didalam ruang tamu; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar ide untuk membeli arak jowo adalah berasal dari terdakwa dan saksi KIKI; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usai semuanya minum, saksi LUTFI tidur di sofa ruang tamu, saksi KIKI membersihkan sepeda motornya sedangkan saksi korban dan terdakwa berbincang-bincang dengan posisi duduk berdampingan; --------------------------------------------------
Bahwa benar keadaan saksi korban usai minum arak jowo pemberian terdakwa agak mabuk, pusing, lemas dan tidak berdaya; -------------------------------------------------------
Bahwa benar saat ngobrol dan duduk berdampingan itu, terdakwa meraba – raba payudara saksi korban dan mencium bibir saksi korban; -------------------------------------
Bahwa benar saksi korban juga membalas ciuman terdakwa, lalu terdakwa melakukan pemanasan dengan cara meraba – raba alat kelamin saksi korban dengan jari tangan terdakwa, lalu saksi korban mengajak terdakwa ke kamar mandi dengan alasan malu nanti kalau dilihat saksi LUTFI dan KIKI; -----------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi korban menarik tangan terdakwa dan digandeng menuju ke arah kamar mandi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar di dalam kamar mandi terdakwa berniat untuk menyalakan lampu kamar mandi, tetapi oleh saksi korban dilarang, lalu saksi korban menyuruh terdakwa menutup pintu kamar mandi selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling berciuman bibir sambil terdakwa meraba raba payudara serta lubang kemaluan saksi korban;-------
Bahwa benar pada saat itu saksi korban membuka kancing celana yang dipakainya dan memelorotkan celana panjang dan celana dalamnya dan langsung mengambil posisi berdiri membelakangi atau menungging didepan terdakwa, kemudian terdakwa memelorotkan celana panjang dan celana dalam yang terdakwa pakai kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan kaku kedalam lubang kemaluan saksi korban; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kelamin terdakwa masuk keluar ke dalam lubang kemaluan saksi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit, lalu terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sperma terdakwa ditumpahkan di lantai kamar mandi bukan didalam kemaluan saksi korban, karena terdakwa takut kalau saksi korban nanti hamil; ----------
Bahwa benar setelah selesai bersetubuh, saksi korban dan terdakwa memakai pakaiannya masing-masing lalu keluar dari kamar mandi; -----------------------------------
Bahwa benar saat persetubuhan berlangsung, saksi korban tidak memberontak atau melawan, hanya diam dan menurut saja; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang memberi saksi korban minuman keras berupa arak jowo sebelum bersetubuh sehingga saksi korban menjadi mabuk, pusing, lemas dan tidak berdaya waktu disetubuhi merupakan bentuk kesengajaan terdakwa membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga unsur ke 2 ini pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yakni ------
DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan oleh karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum adalah tidak beralasan dan patut dikesampingkan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan oleh Penuntut Umum telah memadai, ataukah dipandang terlalu berat ataukah justru masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merupakan aib bagi korban dan keluarganya; --------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban; ---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan; ---------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;-----------
Terdakwa masih muda usia dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri;-----------
Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi korban dan keluarganya dan dari pihak keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa terlampau berat, oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah nanti;----
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) butir k KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------
Menimbang, bahwa tentang barang-bukti berupa 1 (satu) setel kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink dan 1 (satu) potong celana pendek jenis kain jeans (sepanjang lutut) warna biru oleh karena terbukti merupakan milik korban maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korbanWIWIK CAHYATIBinti LAMIN; -------------------
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa tersebut diatas dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan; ---------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan setimpal sesuai dengan kesalahan Terdakwa; ----------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 197 KUHAP, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini : -
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAGUS EKA SETIAWAN Als KAMPRET Bin PATIMURA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; -----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos warna hitam; -----------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru; -------------------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna pink; ---------------------------------------------------
1 (satu) potong BH warna pink; --------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban WIWIK CAHYATI Binti LAMIN; --------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU tanggal 29 AGUSTUS 2012, oleh kami DEDE SURYAMAN, SH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ABDI SUGITO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri -------
tersebut, dihadiri oleh RIDWAN SUJANA ANGSAR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.----------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH. DEDE SURYAMAN, SH.
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH.
Panitera Pengganti,
ABDI SUGITO