94/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HERLIEN RUKMIYATI dkk melawan EDI BUDIHARTANTO dkk
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 94/Pdt/2017/PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HERLIEN RUKMIYATI, beralamat di Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I/semula Tergugat I;
AR. RIZA SULLIVAN, beralamat di Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Keluarahan Srondol Kulon, Kota Semarang selanjutnya disebut sebagai Pembanding II/Tergugat II;
IKA NOVIA WULANSARI beralamat di Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang selanjutnya disebut sebagai Pembanding III/Tergugat III;
ARI NOVIA WIDAYATI, beralamat di Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Srondol Kulon, Kota Semarang selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV/Tergugat IV;
AR RIZZA DELI HENDRI, beralamat di Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05 Kelurahan, Srondol Kulon, Kota Semarang selanjutnya disebut sebagai Pembanding V/Tergugat V;
Pembanding I sampai dengan Pembanding V selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding telah memberikan kuasanya kepada Evarisan, S.H.,M.H. Advokat/Pengacara pada klinic Hukum Ultra Petita di Jalan Panda Barat No.32 A Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Nopember 2016;
MELAWAN
EDI BUDIHARTANTO, pekerjaan Swasta, alamat Casablanca Mansion Apartemen, Jln. Casablanca Raya Kav.9 RT.09 RW.05, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Penggugat;
dalam hal ini diwakili oleh kuasanya OSWARD FEBBY LAWALATA, S.H.,MH, & MIRZAM ADLI, S.H.,MH, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2016;
KEPALA KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG, beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 23, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 23 Pebruari 2017 Nomor 94/Pdt/2017/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 21 April 2016, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 April 2016, dalam Register Nomor : 178/Pdt.G/2016/PN Smg telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah kreditor beritikad baik, yang mana tanggal 4 Januari 1989 memberikan pinjaman hutang kepada Suami Tergugat I dan Ayah Tergugat II sampai dengan Tergugat V yaitu Bapak (Alm) Mulyono sebesar Rp. 95.000.000 ( sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 4 Januari 1989 sampai dengan 4 Nopember 1989;
Bahwa hutang piutang antara Penggugat dengan Bapak (Alm) Mulyono ini dituangkan di dalam Perjanjian Hutang-Piutang tanggal 4 Januari 1989 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Bapak (Alm) Mulyono serta di waarmerking atau didaftarkan pada Notaris BIP Suhendro Notaris Semarang dengan Nomor 2926/1989;
Bahwa terhadap hutang yang dipinjamkan oleh Penggugat tersebut bukanlah tanpa jamainan, melainkan Bapak (Alm) Mulyono telah memberikan jaminan hutang kepada Penggugat yaitu SEGALA HARTA BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI;
Bahwa jaminan ini pun tertuang dengan tegas pada Pasal 4 Perjanjian Hutang tanggal 4 Januari 1989 yang berbunyi:
“Sebagai jaminan akan kepastian pelunasan hutang tersebut, pihak kedua, menyatakan, menjaminkan:
Semua/segala harta kekayaannya, baik berupa barang tetap (tidak bergerak ) maupun berupa barang bergerak, baik yang sekarang telah dimiliki oleh dan/atau dikemudian hari akan didapat pihak kedua kepada pihak kesatu ( Penggugat), tidak ada yang dikecualikan;
Bahwa dengan demikian TERHITUNG SEJAK TANGGAL 4 Januari 1989, SEGALA HARTA BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK BAPAK MULYONO MENJADI JAMINAN HUTANG BAGI PENGGUGAT. Adapun pada saat itu Bapak (alm) Mulyono telah memiliki harta berupa barang tidak bergerak yaitu sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut. ARTINYA, BERDASARKAN PASAL 4 PERJANJIAN HUTANG MAKA TERHITUNG SEJAK TANGGAL 4 JANUARI 1989, HARTA TERSEBUT SUDAH DIJAMINKAN KEPADA PENGGUGAT;
Bahwa Perjanjian hutang tertanggal 4 Januari 1989 tersebut pun SAH dan BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG bagi Penggugat dan juga Bapak (Alm) Mulyono, karena sejak Perjanjian tersebut dibuat, semua pihak baik Penggugat maupun Bapak (alm) Mulyono masing-masing menjalankan segala isi Perjanjian a quo secara konsisten dan konsekuen dimana Penggugat meminjamkan uang kepada Bapak (alm) Mulyono dan telah diterima dengan baik oleh Bapak (alm) Mulyono. Selain itu terhadap perjanjian ini TIDAK PERNAH TERJADI PEMBATALAN DARI SALAH SATU ATAUPUN PARA PIHAK;
Bahwa setelah perjanjian tersebut berjalan ternyata faktanya sampai batas waktu yang dijanjikan yaitu 10 bulan mulai 4 Januari 1989 sampai dengan 4 Nopember 1989, Bapak (Alm) Mulyono memiliki itikad buruk yaitu INGKAR JANJI, TIDAK MEMBAYAR BAHKAN SAMA SEKALI TIDAK MELUNASI HUTANGNYA sebesar Rp. 95.000.000 ( sembilan puluh lima juta rupiah ) tersebut kepada Penggugat;
PERIHAL TERDAPAT PUTUSAN PERDATA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 89/Pdt/G/1990/PN.Smg DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN BAPAK (ALM) MULYONO WANPRESTASI SEHINGGA HARTANYA YAITU OBJEK SENGKETA MENJADI JAMINAN PELUNASAN HUTANG KEPADA PENGGUGAT.
Bahwa atas ingkar janji atau wanprestasi dari Bapak (alm) Mulyono tersebut maka pada tanggal 14 Mei tahun 1990, Penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Bapak (Alm) Mulyono sebagaimana tercatat dalam Nomor Register Perkara Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg;
Bahwa di tengah proses persidangan perkara 89/pdt.G/1990/ PN.Smg yaitu pada tanggal 19 Juni 1990, Penggugat pun mengajukan Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta benda milik Bapak (alm) Mulyono yaitu sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut dan juga sebuah mobil kendaraan roda empat merk Masda 323 tahun 1987 No.Pol. H.7616 VA, dllnya;
Bahwa permohonan Sita Jaminan tersebut diajukan sebagai jaminan pelunasan hutang Penggugat meskipun pada Perjanjian Hutang tanggal 4 Januari 1989 sebagaimana Posita angka 2, angka 3 dan angka 5 di atas pun secara eksplisit sudah mengakomodasi tanah dan rumah tersebut sebagai jaminan hutang kepada Penggugat;
Bahwa atas permohonan Sita Jaminan atau Conservaoir Beslag dari Penggugat, maka pada tanggal 28 Juni 1990, Majelis Hakim pemeriksa Perkara Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.smg menerbitkan Penetapan Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg yang pada intinya mengabulkan permohonaan sita jaminan oleh Penggugat dan memerintahkan kepada Panitera Kepala Pengadilan Negeri Semarang untuk melaksanakan Sita Jaminan atas brarang tetap milik Tergugat ( Alm. Mulyono ) terutama sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut dan juga sebuah mobil kendaraan roda empat merk Masda 323 tahun 1987 No.Pol. H.7616 VA, dllnya;
Bahwa setelah diletakan sita, akhirnya Putusan Pokok Perkara Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo pada tanggal 21 Agustus 1990 dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
M E M U T U S K A N
Menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek-;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian-;
Menyatakan menurut hukum sah, layak dan berharga CB/Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap harta kekayaan Tergugat berupa; sebidang tranah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji akan kewajibannya membayar Rp.95.000.000,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.95.000.000,- ditambah 18% x Rp.95.000.000 per tahun;
Menghukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.25.000,- perhari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima);
Menolak gugatan selain dan selebihnya
PERIHAL PUTUSAN PERDATA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 89/Pdt/G/1990/PN.Smg, YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INI, TELAH DILAKUKAN EKSEKUSI OLEH PENGGUGAT PADA TAHUN 1990 DAN OBJEK SENGKETA PUN TELAH DISERAHKAN SECARA SUKERELA KEPADA PENGGUGAT PADA SAAT PELAKSANAAN EKSEKUSI TERSEBUT.
Bahwa setelah diputus oleh Majelis Hakim, ternyata bapak (alm) Mulyono tidak juga melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga ketika Putusan Nomor di atas telah berkekuatan hukum tetap dan pasti ( In Kracht Van Gewijde ), maka guna melaksanakan Amar Putusan tersebut di atas, maka Pada tanggal 24 Nopember 1990 tersebut, Penggugat mengajukan Eksekusi Putusan Perkara Perdata Nomor 89/Pdt/G/1990/PN Smg tanggal 21 Agutus 1990 dimana Permohonan Eksekusi tersebut tercatat dalam Nomor Register Perkara Eksekusi No.51/Pdt.Eks/1990/PN.Smg;
Bahwa di tengah proses eksekusi tersebut yaitu tahap Anmaning, Bapak (Alm) Mulyono MEMOHONKAN KELONGGARAN WAKTU kepada Penggugat untuk memberikan Surat Pernyataan tanggal 20 Desember 1990 yaitu meminta waktu selama 3 Bulan yaitu dari tanggal 11 Desember 1990 sampai dengan 11 Maret tahun 1991 untuk mengembalikan segala hutang kepada Penggugat dengan konsekuensi apabila sampai 11 maret 1992 ternyata tidak juga melunasi hutangnya maka objek sita/objek eksekusi tersebut pun dengan sukarela diserahkan kepada Penggugat. Lebih lanjut Bapak (alm) Mulyono pun menyatakan apabila ternyata dirinya tidak mau dan tidak menyerahkan tanah dan bangunan objek eksekusi tersebut maka, tanpa diberitahukan lagi saya ataupun tanpa sepengatahuan dan pemberitahuan dari saya dengan kewenangan penuh untuk membuka, memasuki, menguasai, menempati tanah dan bangunan tersebut SEBAGAIMANA SELAYAKNYA SEORANG PEMILIK TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL. (Pada saatnya nanti Penggugat akan buktikan );
Bahwa karena pada dasarnya sudah tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjaman, maka kembali lagi, Bapak (alm) Mulyono tidak dapat memenuhi isi Pernyataan tersebut. Konsekuensi untuk menyerahkan sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut yang mana telah ditetapkan sebagai objek Sita Jaminan sebagaimana isi Putusan Perdata Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg kemudian Objek Eksekusi Nomor 51/Pdt.Eks/1990/PN.Smg dan juga dituangkan oleh Bapak (Alm) Mulyono di dalam Surat Pernyataan tanggal ini pun ditempuh oleh Bapak (alm) Mulyono;
Bahwa akhirnya masih ditengah proses eksekusi Putusan Perdata Nomor 89/Pdt/G/1990 tersebut, Bapak (Alm) Mulyono MENYERAHKAN SECARA SUKERELA sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah tersebut KEPADA PENGGUGAT, SEBAGAI PEMENUHAN SURAT PERNYATAAN TANGGAL 20 DESEMBER 1990 YANG TELAH DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH BAPAK (ALM) MULYONO SENDIRI;;
Bahwa penyerahan ini pun tertuang di dalam BERITA ACARA PENYERAHAN TANGGAL 11 Maret 1991 dan telah terdaftar ( waarmerking) pada Notaris BIP Suhendro tanggal 22 April 1991 dan kemudian diikuti dengan PENYERAHAN KUNCI RUMAH dari Bapak Mulyono kepada Penggugat;
Bahwa setelah dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan objek sengketa oleh Bapak (alm) Mulyono diikuti penyerahan kunci rumah kepada Penggugat, selanjutnya Penggugat pergi ke lokasi objek sengketa dan melihat objek dalam keadaan kosong. Melihat kondisi tersebut maka Penggugat percaya dan berpikir positif objek sengketa memang benar telah diserahkan kepada Penggugat sehingga Penggugat langsung kembali ke Jakarta karena tempat tinggal dan kerja Penggugat adalah di Jakarta;
Bahwa ternyata setelah Penggugat kembali ke Semarang kurang lebih sekitar tahun 2014 dan mengecek objek sengketa guna menempati objek sengketa, ternyata objek sengketa diduduki dan dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh pihak keluarga yaitu Istri dan anak-anak Almarhum Mulyono yaitu PARA TERGUGAT;
Bahwa meskipun sudah ditegur secara baik-baik bahkan diberikan teguran hukum ( Somasi ), namun sampai saat ini Tergugat TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat. Para Tergugat pun masih beranggapan kalau objek sengketa tersebut adalah milik mereka, padahal Penggugat telah mejelaskan fakta bahwa objek tersebut sejak tahun 1989 sudah menjadi jaminan hutang kepada Penggugat dan telah dikuatkan oleh Putusan Perkara Perdata Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg yang kemudian telah dieksekusi oleh Penggugat sebagaimana Nomor Registrasi Perkara Nomor 51/pdt/eks/1990/PN.Smg dan telah diserahkan secara sukarela oleh Suami/Ayah Para Tergugat sebagaimana Berita Acara Penyerahan tanggal 11 Maret 1991;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT adalah PEMILIK yang SAH atas tanah dan bangunan obyek sengketa yaitu sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang yang tercatat dalam Sertfikat SHM 154 Srondol Kulon, Semarang ( saat ini telah berubah alamat yaitu Jalan Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang,) dengan segala isinya atau barang-barang yang ada tersimpan di dalam bangunan rumah dan saat ini sudah sangat membutuhkan obyek sengketa tersebut, maka melalui gugatan ini PENGGUGAT menuntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atau yang saat ini menempati tanah dan bangunan obyek sengketa dihukum untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa, membongkar bangunan lain yang didirikan dan /atau ditempatkan di atas tanah dan bangunan obyek sengketa dan membawanya keluar dari tanah obyek sengketa , kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT untuk dipakai dengan bebas. Apabila Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya atau yang menempati tanah dan bangunan obyek sengketa tidak bersedia dengan sukarela untuk keluar dari Objek sengketa, mohon eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan dibantu oleh Aparat yang berwajib untuk mengeluarkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya yang mana menempati objek sengeketa tanah dan bangunan objek sengketa tersebut;
Bahwa kemudian untuk melindungi kepentingan hukum PENGGUGAT sebagai Pemilik yang SAH atas objek sengketa maka apabila ternyata di atas tanah dan objek obyek sengketa milik Penggugat timbul atau terbit surat - surat atau dokumen-dokumen, Perjanjian Jual-Beli, Perjanjian Sewa-menyewa. Kwitansi-kwitansi atau surat-surat lain yang dibuat oleh Suami/ayah Para Tergugat yaitu Bapak (alm) Mulyono dengan pihak lain tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT melalui gugatan ini juga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A quo untuk menyatakan surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut adalah tidak sah, melawan hukum serta tidak mengikat terhadap objek sengketa karena BATAL DEMI HUKUM;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata maka, tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT tersebut membawa kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 13.100.000.000. ,- (tiga belas milyar seratus juta rupiah) yang terdiri dari:
Hilangnya kesempatan Penggugat Rp.3.000.000.000,-
untuk menjual objek sengketa yang (tiga milyar rupiah)
adalah milik Pengugat;
Biaya fee dan operasional Advokat Rp. 100.000.000,-
Kemudian selain kerugian secara materi, Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat telah membawa Kerugian imateril/moril berupa rasa cemas, stres, akbibat tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat sehingga oleh karenanya Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa untuk mencegah Para Tergugat tidak mengulur-ukur waktu menyerahkan tanah/ bangunan obyek sengketa tersebut, kiranya cukup beralasan apabila Penggugat mohon agar kepara Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari secara tunai atas keterlambatan mengenai penyerahan tersebut, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dilaksanakan;
PERIHAL DITARIKNYA KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA SEMARANG
SEBAGAI TURUT TERGUGAT OLEH PENGGUGAT.
Bahwa Pengugat menarik Turut Tergugat dalam perkara a quo adalah karena objek sengketa telah diblokir oleh Penggugat demi menjaga tidak dialihkan atau diperjualbelikan oleh Para Tergugat atau pihak-pihak lain yang tanpa alas hukum yang sah mengalihkannya kepada Pihak ketiga;
Bahwa dengan ditariknya Turut Tergugat dalam perkara a quo maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A quo untuk memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mencoret nama siapa pun yang tercatat dalam Sertifikat SHM Nomor 154 Srondol Kulon Semarang tersebut dan menggantinya menjadi atas nama Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek sengketa segera setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap dan pasti. Kemudian karena sertifikat tersebut saat ini tidak diketahui keberadaannya maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo agar memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat SHM 154 Srondol Kulon Semarang yang baru dan mencatat nama Penggugat sebagai Pemilik/Pemegang Hak yang SAH atas objek sengketa segera setelahh putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa Penggugat merasa khawatir, karena Para Tergugat akan mengalihkan/mengoperkan obyek sengketa kepada orang lain ataupun memproses sertifikat bangunan dan tanah tersebut menjadi miliknya. Maka untuk mencegah kemungkinan tersebut, kiranya cukup beralasan bagi Penggugat mohon agar supaya sebelum perkara ini disidangkan, sudilah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang segera memerintahkan pelaksanaan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag atas objek sengketa ini yaitu sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang yang tercatat dalam Sertfikat SHM 154 Srondol Kulon, Semarang ( saat ini telah berubah alamat yaitu Jalan Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang,)
Bahwa oleh karena tuntutan dalam gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, maka sesuai ketentuan Pasal 180 HIR Penggugat mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada banding, kasasi atau verzet ataupun upaya hukum lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan memeriksa serta memutus sebagai berikut
P R I M A I R:
Kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas objek sengketa yaitu sebidang tanah berikut rumah tinggal di Jalan Kyai Mojo Nomor 32 (dahulu Nomor 16), RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang yang tercatat dalam Sertifikat SHM 154 Srondol Kulon, Semarang;
Kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang, agar kiranya berkenan memutus dalam perkara ini:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Pemilik yang SAH dan BERHARGA atas objek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang dahulu terletak di Jalan Kyai Mojo Nomor 16, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Dati II Semarang yang tercatat dalam Sertifikat SHM 154 Srondol Kulon, Semarang ( saat ini telah berubah nomor yaitu Jalan Kyai Mojo Nomor 32, RT.02/RW.05, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang,);
Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai, menduduki tanah dan bangunan objek sengketa adalah TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telah atau akan mendapat hak dari padanya atau siapapun yang telah mendapat hak dari Suami/Ayah para Tergugat yaitu Bapak (alm) Mulyono tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat yang saat ini menempati tanah dan bangunan obyek sengketa milik Penggugat, dihukum untuk keluar, mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa, membongkar bangunan lain yang didirikan dan / atau ditempatkan di atas tanah dan bangunan obyek sengketa dan membawanya keluar dari tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas.
Apabila Para Tergugat atau siapa saja yang telah atau mendapat hak daripadanya atau dari Suami/Ayah Para Tergugat yaitu Alm Mulyono tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat ternyata telah menempati tanah dan bangunan obyek sengketa tidak bersedia dengan sukarela untuk keluar dari Objek sengketa, mohon eksekusi secara paksa paksa oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan dibantu oleh Aparat yang berwajib untuk mengeluarkan mereka dari tanah dan bangunan objek sengketa tersebut kemudian menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas;
Memerintahkan Turut Tergugat agar mencoret siapa pun yang tercatat dalam Sertifikat SHM Nomor 154 Srondol Kulon Semarang sebagai pemegang hak dan menggantinya menjadi atas nama Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek sengketa serta menerbitkan Sertifikat SHM 154 Srondol Kulon Semarang yang baru yang mana Nama Penggugat telah tercatat sebagai Pemilik/Pemegang Hak yang SAH atas objek sengketa setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebesar Rp. 13.100.000.000,- (tiga belas milyar seratus juta rupiah) yang terdiri dari :
Hilangnya kesempatan Penggugat Rp.3.000.000.000
untuk menjual objek sengketa yang
adalah milik Pengugat;
Biaya fee dan operasional Advokat Sebesar Rp. 100.000.000
Kemudian selain kerugian secara materi, Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat telah membawa Kerugian imateril/moril sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) akibat timbulnya rasa cemas, stres, akibat Penggugat tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari secara tunai atas keterlambatan mengenai penyerahan tersebut, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
Menyatakan menurut hukum apabila ternyata di atas tanah dan objek obyek sengketa milik Penggugat telah atau akan terbit surat-surat atau dokumen-dokumen, Perjanjian Jual-Beli, Perjanjian Sewa-menyewa. Kwitansi-kwitansi atau surat-surat lain yang dibuat oleh Para Tergugat atau pun Suami/ayah Para Tergugat yaitu Bapak (alm) Mulyono dengan pihak lain tanpa izin dan pengetahuan PENGGUGAT, adalah tidak sah, melawan hukum serta tidak mengikat terhadap objek sengketa karena batal demi hukum;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, Kasasi, verzet ataupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
S U B S I D A I R
Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Pengadilan Negeri Semarang dengan rasa keadilan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium litis consortium)
Bahwa gugatan Penggugat kurang lengkapnya para pihak yang digugat (gugatan kurang pihak) Bahwa pada tanggal 19 Juni 1990 sengketa dalam perkara a quo telah menjadi obyek agunan dalam perjanjian utang piutang antara Almarhum Bapak MULYONO dengan Bapak SUGENG BUDHIANTO dan Sertipikat Hak Mak 154 atas sampai dengan saat ini masih dalam penguasaan SUGENG BUDHIARTO
Bahwa fakta hukum ini telah dketahui oleh Penggugat pada saat Gelar Perkara di POLDA Jawa Tengah pada tanggal 4 Februari 2016 artinya gugatan Penggugat mengandung cacat formal, karenanya sudah selayaknya gugatan Para Penggugat untuk ditolak atau setdak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke veerklard)
2. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel)
Bahwa Gugatan Penggugat tidak jelas,kabur (obscuur libel) karena tidak menyebutkan berapa luas tanah yang dijaminkan sebagai jaminan utang dan yang diputus dalam putusan perdata Nomor 89/Pdt/G/1990/PN.Smg serta tidak pula menyebutkan batas-batas dari tanah tersebut menyebutkan batas-batas dari tanah tersebut
Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mencampur adukkan antara Putusan Verstek Pengadilan Negen Semarang terkait perkara wamprestasi putusan Nomor 89/Pdt.G/1990/PN Smg dengan salah satu bunyi amar putusannya adalah terkait peletakan sita jaminan atas obyek Akibat hukum yang ditimbulkan dari sita laminan tersebut seharusnya dilelang untuk dijual secara terbuka, yang mana hasil dari penjualan tersebut untuk pembayaran utang sedangkan sisa penjualannya dikembalikan kepada siberhutang. Namun disisi lain yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum atas kepemilkan obyek sengketa, yang pada dasarnya tunduk pada aturan hukum yang berbeda yakni peraturan hukum tentang syarat dan tata cara beralihnya hak milik.
Bahwa sesuai kaidah hukum Perdata, pencampuran Perkara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum tidaklah dibenarkan
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut sudah selayaknya gugatan
Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke veerklaard)
3. Gugatan Penggugat Kadaluwarsa
Bahwa dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2016 atau sudah 26 tahun Penggugat tidak pernah mempersoalkan tentang rumah milik Para Tergugat tersebut Bahkan selama almarhum MULYONO masih hidup dan meninggal pada tahun 2010, Penggugat sama sekali datang ke rumah menanyakan soal utang piutang, apa lagi membicarakan tentang putusan pengadilan Nomor 89/PdtG1900/PN Smg tersebut. Bahwa sejak rumah milik para Tergugat tersebut dibeli pada 1980 hingga saat ini Para Tergugat tidak pernah meninggalkan rumah tersebut .Kalau Penggugat merasa berhak atas rumah tersebut mengapa pada saat almarhum MULYONO masih hidup,
Penggugat tidak sekalipun datang dan menuntut haknya sebagaimana yang diklaim Penggugat dalam gugatannya tersebut? Sebagaimana ketentuan pasal 1948 KUH Perdata "Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam, Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat diartikan bahwa Penggugat telah melepaskan haknya untuk melelang obyek sengketa guna pelunasan atas utang Almarhum MULYONO (apabila benar ada utang piutang yang diklaim oleh Penggugat tersebut, karena Tergugat I selaku pemilik atas obyek sengketa tidak pernah dimintakan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas utang yang menjadikan obyek sengketa sebagai jaminan atas utang tersebut)
Dan yang terpenting yang harus dipahami oleh Penggugat adalah bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan harta bersama (gono gini) yang diperoleh Almarhum MULYONO dengan Tergugat I pada tahun 1980 dan Tergugat I menikah dengan Bapak MUYONO pada tahun 1979 dan atas harta gono-gini tersebut belum pernah dibagi hingga saat ini Artinya apabila Penggugat mengklaim obyek sengketa dalam perkara a quo tersebut telah dijadikan jaminan utang, apakah ada tanda tangan Tergugat I selaku isteri Bapak MULYONO sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui harta bersamanya tersebut hendak dijadikan sebagai jaminan utang? Artinya perjanjian utang piutang tersebut adalah cacat hukum karena mengabaikan Tergugat I selaku isteri Yang berhak ½ (seperdua) atas obyek sengketa tersebut. Berdasarkan fakta hukum tersebut gugatan Penggugat telah lampau waktu (kadaluwarsa) untuk itu sudah selayaknya gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niel ontvankelyke veerklaard)
II, DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
2. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 1 s/d 7 untuk itu para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas. Bahwa Tergugat I (selaku isteri) dari almarhum Mulyono sama sekali tidak mengetahui adanya utang piutang antara almarhum suaminya dengan Penggugat. Bahwa obyek sengketa dalam
perkara a quo adalah merupakan harta gono-gini yang diperoleh pada tahun 1980 dan Tergugat I menikah dengan Bapak Mulyono pada tahun 1979 atas harta gono-gini tersebut belum pernah dibagi hingga saat ini Artinya apabila Penggugat mengklaim obyek sengketa dalam perkara a quo tersebut
telah dijadikan jaminan utang, apakah ada tanda tangan Tergugat I
selaku Bapak MULYONO sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui harta bersamanya tersebut dijadikan sebagai jaminan utang? Artinya perjanjian utang piutang temebut adalah cacat hukum, karena mengabaikan Tergugat I selaku isteri yang berhak ½ (seperdua) atas obyek sengketa tersebut
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1973 KUHPerdata menegaskan ...kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa,kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian Para Tergugat bersedia disumpah karena benar-benar tidak mengetahui apakah benar ada utang piutang antara Bapak MULYONO dengan Penggugat, dikarenakan semasa almarhum Bp.MULYONO hidup sampai dengan meninggal dunia pada tahun 2010.
Penggugat tak sekalipun datang ke rumah Tergugat I mempersoalkan utang piutang tersebut
Bahwa tidak benar almarhum telah berhutang kepada Penggugat dengan menjaminkan obyek sengketa dalam perkara a quo Dikarenakan pada tahun 1982 Sertipikat Hak Milik Nomor 154 tersebut telah dijaminkan sebagai agunan bank di BCA, oleh karena usaha Almarhum mengalami kolaps sehingga tidak bisa melunasi utangnya di BCA, untuk menyelamatkan obyek sengketa agar tidak dilelang oleh pihak bank, akhirnya Almarhum dibantu oleh Bapak SUGENG BUDHIANTO sehingga dilunasilah utang sebesar Rp.65.000.000,- di BCA dan Sertipikat Hak Milik No 154 atas nama MULYONO diserahkan kepada Bapak SUGENG BUDHIANTO. Bahwa utang piutang antara Almarhum dengan Bapak SUGENG BUDHIANTO dibuat dengan Akta Notaris (pada saatnya nanti akan dibuktikan dalam persidangan) Bahwa terlebih lagi bahwa pada bulan Januari 1989 Tergugat I tidak pernah menerima uang sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dari suaminya ataupun dari Penggugat Bahwa sangat tidak jelas kapan dan dimana Penggugat menyerahkan uang tersebut.
3. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 8, 9, 10, 11 dan 12 untuk itu Para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas. Bahwa peletakan sita atas obyek sengketa tidak benar, karena pada tahun 1990 tak satupun petugas dari PN Semarang yang datang ke rumah obyek sengketa untuk peletakan sita jaminan. Sehingga sangatlah aneh Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut, terlebih lagi tidak menyebutkan Nomor Sertipikat luas tanah dan bangunan serta batas-batasnya. Bahwa sita jaminan tidaklah boleh dilakukan terhadap obyek yang menjadi jaminan atas utang, dalam hal ini SHM No 154 atas nama MULYONO tersebut secara faktual menjadi jaminan utang kepada Pak SUGENG BUDHIANTO (sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban angka 2). Seharusnya pula sita jaminan tersebut dilanjutkan untuk didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang dan dilanjutkan dengan lelang secara terbuka Namun pada faktanya hal tersebut tidak dilakukan. Artinya Sita Jaminan tersebut adalah kabur, tidak jelas (obscuur libe) untuk itu sudah selayaknya untuk dikesampingkan;
4. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 13 s/d 20, untuk itu Para Tergugat menolaknya dengan tegas. Bahwa tidak benar ada pernyataan yang ditandatangani oleh almarhum MULYONO kalaupun ada Tergugat I selaku isteri dan yang berhak atas ½ dari tanah dan bangunan tersebut tidak pernah dilibatkan dan sangat tidak benar adanya penyerahan kunci, karena sejak rumah tersebut dibangun pada tahun 1980 hingga saat ini tidak pernah berganti kunci dan tidak pernah pula diberikan kepada siapapun, sehingga tidak mungkin ada penyerahan kunci sebagaimana yang diklaim Penggugat tersebut. Surat Pernyataan yang diwamerking tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, bisa saja Penggugat hanya untuk mengambil keuntungan yang sangat merugikan almarhum MULYONO, seolah-olah membuat serta pernyataan tersebut. Sekali lagi Para Tergugat tegaskan bahwa para Tergugat tidak pernah meninggalkan rumah obyek sengketa dan Penggugatpun tidak pemah menghubungi baik selama almarhum MULYONO masih hidup, hingga sekarang Bahwa Penggugat berbohong pada tahun 2014 mengecek obyek sengketa dan ternyata obyek sengketa diduduki dan dikuasai oleh Para Tergugat Bahwa karena memang Para Tergugat tidak pernah meninggalkan rumah tersebut hingga sekarang.
5. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 21 dan 22, untuk itu. Para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas. Bahwa tidak benar Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa Bahwa sesuai dengan ketentuan Hukum Perdata dan dan Undang-undang Hak Tanggungan bahwa harta yang dijadikan sebagai jaminan utang, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Penggugat adalah meminta Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek jaminan utang dengan mekanisme lelang dan prinsipnya tidak boleh merugikan debitur. Artinya tidak benar Penggugat serta merta mengklaim sudah sah sebagai pemilik atas obyek sengketa tersebut dan permintaan pengosongan tersebut tidak beralasan hukum untuk itu sudah selayaknya tuntutan Penggugat untuk ditolak.
6. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 23, untuk itu Para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas Bahwa Para Tergugat lah yang telah dirugikan oleh Penggugat Mengapa semasa almarhum MULYONO masih hidup Penggugat tidak pernah mendatangi dan menuntut haknya, hal yang sangat aneh ketika Bapak MULYONO telah wafat baru mengklaim utang dan menuntut rumah harta bersama milik Tergugat I dengan almarhum MULYONO
Berdasarkan fakta hukum tersebut sudah selayaknya tuntutan Penggugat untuk ditolak. Bahwa gugatan Penggugat bukanlah merupakan kualifikasi dari bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUH Perdata. Oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan dan berdasar hokum untuk itu tuntutan ganti rugi dari Penggugat sudah selayaknya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke veerklaard)
7. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 24. untuk itu Para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas. Bahwa tuntutan Penggugat agar Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) dan minta agar dapat dijalankan terlebih dahulu adalah tuntutan yang tidak berdasar hukum Bahwa Pasal 180 HIR tidaklah tepat diterapkan dalam perkara a quo, untuk itu sudah selayaknya tuntutan Penggugat ditolak.
8. Bahwa tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 25 s/d 28, untuk itu Para Tergugat menolaknya dengan sangat tegas. Bahwa tidak benar Para Penggugat yang memblokir Sertipikat Hak Milik No 154 atas nama MULYONO bahwa yang memblokir adalah Tergugat I untuk melindungi obyek sengketa dari itikad buruk siapapun. Bahwa tidak benar Penggugat tidak mengetahui
keberadaan SHM 154 tersebut, karena pada saat mediasi
di Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 Februari 2016 dan dihadiri pula oleh Bapak SUGENG BUDHIANTO yang menyatakan bahwa sertipikat tersebut ada padanya dan dijadikan sebagai jaminan utang oleh Bp .MULYONO sejak tahun 1990 Berdasarkan fakta hukum tersebut permohonan untuk mencoret dan atau
menerbitkan sertipikat baru atas obyek sengketa serta peletakan
sita jaminan adalah sangat tidak beralasan, untuk itu sudah selayaknya untuk ditolak,
Ill. DALAM REKONPENSI
1. Bahwa jawaban diatas merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini
2. Bahwa tanah obyek sengketa adalah merupakan harta gono-gini yang dibeli oleh Almarhum MULYONO dengan Penggugat Rekonpensi I pada tahun 1980 dan perkawinan dilangsungkan pada tahun 1979, sehingga segala perbuatan hukum atas harta gono-gini tersebut haruslah berdasarkan sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat Rekonpensi I selaku isteri sah yang berhak atas ½ bagian dari harta bersama tersebut,
3. Bahwa Penggugat Rekonpensi l tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui obyek sengketa diagunkan sebagai jaminan utang oleh Almarhum Bapak MULYONO kepada Tergugat Rekonpensi Bahwa Penggugat Rekonpensi I tidak pernah pula menerima uang satu rupiahpun dari Tergugat Rekonpensi ataupun dari suaminya Almarhum MULYONO
4. Bahwa dari tahun 1989 hingga tahun 2010 Bapak MULYONO masih hidup tidak sekalipun Tergugat Rekonpensi datang ke rumah obyek sengketa Bahwa Para Penggugat Rekonpensi tiba-tiba mendapatkan somasi dari isteri Tergugat Rekonpensi yang bernama Anna Ekawati dengan mernbawa Putusan Pengadilan dan dokumen lainnya yang sama sekali tidak ada tanda tangan Penggugat Rekonpensi I selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut Bahkan Para Penggugat Rekonpensi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal sejak tahun 1980 hingga saat ini Penggugat Rekonpensi I dan hingga anak-anak dewasa tidak pernah keluar dan rumah tersebut
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1948 KUH Perdata
"Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam, Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak telah diperolehnya”
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat diartikan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melepaskan haknya untuk melelang obyek sengketa guna pelunasan atas utang Almarhum MULYONO (apabila benar ada utang piutang) yang diklaim oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, karena Penggugat Rekonpensi I selaku pemilik ½ atas obyek sengketa tidak pernah dimintakan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas utang yang menjadikan obyek sengketa sebagal jaminan atas utang yang menjadikan obyek sengketa sebagai jaminan atas utang tersebut) Dan yang terpenting yang harus dipahami oleh Tergugat Rekonpensi adalah bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan harta bersama (gono gini) yang diperoleh almarhum MULYONO dengan Penggugat Rekonpensi I pada tahun 1980 dan Penggugat Rekonpensi I menikah dengan Bapak MULYONO pada tahun 1979 dan atas harta gono-gini tersebut belum pernah dibagi hingga saat ini Artinya apabila Tergugat Rekonpensi mengklaim obyek sengketa dalam perkara a quo tersebut telah dijadikan jaminan utangapakahada tanda tangan Penggugat Rekonpensi I selaku isteri Bapak MULYATNO sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui harta bersamanya tersebut hendak dijadikan sebagai jaminan utang? Artinya perjanjian utang-piutang tersebut adalah cacat hukum,karena mengabaikan Penggugat Rekonpensi I selaku isteri yang berhak ½ (seperdua) atas obyek sengketa tersebut. Berdasarkan fakta hukum tersebut gugatan Tergugat Rekonpensi telah lampau waktu (kadaluwarsa)
6. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah pula secara tidak sah merubah Nama Wajib Pajak atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat Rekonpensi tersebut yang mana sejak tahun 1998-2013SPPT. Nama Wajib Pajak tertulis Mulyono, Ir SSPD 2002-2012 Mulyono, Ir. Namun pada saat Penggugat Rekonpensi l akan melakukan Pembayaran SPPT 2013, telah tejadi perubahan Nama Wajib Pajak, menjadi IR EDI BUDIHARTANTO,
7. Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut masuk kedalam kualifikasi ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat menugikan Para Penggugat Rekonpensi karena tidak dapat menguasai secara penuh atas tanah dan bangunan rumah tersebut dan juga mengalami kerugian immateriil karena tercemar nama baik dan tidak tenang, merasa cemas. Bahwa kerugian akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil yang dialami sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil karena tercemar nama baik dan perasaan tidak tenang, cemas sebesar Rp 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah)
Sehingga total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi dengan cara tunai dan sekaligus adalah sebesar Rp 15.500.000.000,- (Lima belas milyar lima ratus juta rupiah)
8. Bahwa Para Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini untuk setiap hari keterlambatannya sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti autentik dan fakta yang sebenarnya, maka Penggugat Rekonpensi mohon meskipun masih dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya, mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang dan telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonpensi, maka gugatan Para Penggugat Rekonpensi patutlah untuk dikabulkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat dalam Konpensi dan Para Penggugat Rekonpensi dalam Rekonpensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk dapat memepertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam pemeriksaan persidangan dan berkenan untuk memutuskan dan bijaksana sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke veerklaard)
DALAM KONPENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke veerklaard)
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum
Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonpensi telah melepas haknya secara diam-diam
Menyatakan sebagai hukum Putusan Pengadilan Negeri Semarang Perkara Nomor : 89/Pdt/G/1990/PN.Smg telah kadaluwarsa
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi karena telah merugikan Para Penggugat Rekonpensi karena tidak dapat menguasai secara penuh atas tanah dan bangunan rumah tersebut dan penderitaan immateriil karena tercemar nama baik dan tidak tenang, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Kerugian Immateriil karena tercemar nama baik dan perasaan tidak tenang, cemas sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah)
Sehingga total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi dengan cara tunai dan sekaligus adalah sebesar Rp. 15.500.000.000,- (Lima belas milyar lima ratus juta rupiah)
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwagsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini untuk setiap hari keterlambatannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus
Menyatakan sebagai hukum meskipun masih dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya, putusan ini dapat dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat (dalam Konpensi) dan/atau Para Penggugat Rekonpensi (dalam Rekonpensi) mohon untuk keadilan yang seadil-adilnya/ ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik sah atas objek sengketa yaitu sebidang Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik SHM NO : 154 yang terletak di Jl. Kyai Mojo No : 16 Srondol Kulon, Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang, sekarang Jl. Kyai Mojo No: 32 Rt 02 Rw 05 Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang
Menyatakan para Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum para Tergugat I sampai dengan Tergugat V agar segera menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kyai Mojo No : 16 Srondol Kulon, Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang, sekarang Jl. Kyai Mojo No: 32 Rt 02 Rw 05 Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang dalam keadaan kosong, bilamana perlu melalui exsekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan aparat yang berwenang
Memerintahkan turut Tergugat agar supaya mencoret siapapun juga yang tercantum dalam sertifikat SHM NO : 154 yang terletak di Jl. Kyai Mojo No : 16 Srondol Kulon, Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang, sekarang Jl. Kyai Mojo No: 32 Rt 02 Rw 05 Kelurahan Srondol, Kecamatan Semarang Selatan, Kodya Semarang, dan menggantikan namanya menjadi atas nama Penggugat pada sertifikat SHM No : 154 tersebut
Menghukum para Tergugat I sampai dengan Tergugat V untuk membayar uang paksa atau Dwang Soom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila para Terguagt I sampai dengan Tergugat V terlambat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut
Menghukum turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum para Tergugat I sampai dengan Tergugat V Konvensi atau Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Penggugat V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.251.000,- (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 07 Nopember 2016 jo Nomor 107/Pdt.U/2016/PN Smg yang dibuat oleh Sri Sunarti, S.H. Panitera Muda Perdata pada Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa para Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 24 Oktober 2016 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Nopember 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 15 Desember 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 03 Januari 2017, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Januari 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 10 Januari 2017 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 04 Januari 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 6 Pebruari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 6 Pebruari 2017 dan telah diberitahukan kepada kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat tanggal 8 Pebruari 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah memberitahu untuk mempelajari berkas dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini pada tanggal 23 Nopember 2016 kepada Kuasa Terbanding, pada tanggal 28 Nopember 2016 kepada Kuasa Pembanding dan pada tanggal 15 Desember 2016 kepada Kuasa Turut Terbanding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori banding telah mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Para Pembanding untuk seluruhnya;
Menolak atau membatalkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 24 Oktober 2016.
Dan dengan mengadili sendiri.
I. Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard).
II. Dalam Konpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard).
III. Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menguatkan perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan Hukum.
Menyatakan sebagai hukum Tegugat Rekonpensi telah melepas haknya secara diam-diam.
Menyatakan sebagai hak putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 89/Pdt.G/1990/PN.Smg telah kadaluwarsa.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi karena telah merugikan Para Penggugat Rekonpensi karena tidak dapat menguasaisecara penuh atas tanah dan bangunan Rumah tersebut dan penderitaan immateriil karena tercemar nama baik dan tidak tenang dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materiil yang dialami Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Kerugian immateriil karena tercemar nama baik dan penasaran tidak tenang, cemas sebesar Rp. 15.5000.000.000,- (lima belas milyar lima ratus juta rupih).
Sehingga total kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi yang harus dibayar oleh Tegugat Rekonpensi dengan cara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 15.5000.000.000,-
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom)atas keterlamabatan pelaksanaan putusan ini untuk setiap harinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan sebagai hukum meskipun masih dimungkinkan adanya Verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
IV. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Menghukum Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut diatas Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat pertama telah benar dan tepat dalam mempertimbangkan mengenai hubungan hukum antara Pembading dengan Para Terbanding dan siapa yang patut untuk ditarik sebagai pihak dalam suatu perkara.
Majelis Hakim tingkat pertama sudah benar dan tepat dalam mempertimbangkan dan memutuskan gugatan A Quo sudah benar dan tidak kabur.
Majelis Hakim Tingkat pertama sudah benar dan tepat dalam mempertimbangkan dan memutuskan gugatan A Quo sudah benar dan tidak kabur yaitu perkara A Quo bukanlah perkara wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum.
Dalam Pokok Perkara :
Para Pembanding hanyalah mencari-cari alasan untuk mengulur-ulur waktu yang mempermasalahkan Terbanding pada hal menunjuk pada asas Hukum Res Judikata Pro Veritate Habetur, maka pembanding adalah pemilik sah atas obyek sengketa karena berdasarkan putusan Pengadilan yang berdasarkan kekuatan hukum tetap apalagi tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Bukti nyata Terbanding sudah menjadi pemilik obyek sengketa adalah adanya surat Penolakan Melaksanakan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang kepada Terbanding karena obyek sengketa sudah dieksekusi.
Terbanding hanyalah melaksanakan hak Terbanding atas obyek sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Vide bukti P-2 yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang sehingga hak milik obyek sengketa telah beralih kepada Terbanding.
Bahwa bersadarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding maka kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pemeriksa perkara banding memutuskan :
Menolak permohonan banding dari Para Pembanding dalam keseluruhannya.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 24 Oktober 2016.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg Memori Banding dari Pembanding semula Para Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat Pengadilan Tinggi menyetujui pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara tersebut sudah benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Pembanding semula Tergugat didalam memori bandingnya serta kontra memori banding Terbanding semula Penggugat tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut. karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga status Pembanding semula Para Tergugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo. Undang-Unadang RI Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula sebagai Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari : Senin, tanggal 8 Mei 2017 oleh kami, Tulus Basuki, S.H. sebagai Hakim Ketua, Rosidin, S.H. dan Susanto, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 94/Pdt/2017/PT SMG tanggal 7 Maret 2016, putusan tersebut pada hari Jum,at, tanggal 19 Mei 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Elsya Roni Rohayati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, TTD TTD R o s i d i n, S.H. Tulus Basuki, S.H. | |
TTD S u s a n t o, S.H. | |
Panitera Pengganti, TTD Elsya Roni Rohayati, S.H. | |
Biaya Perkara : 1. Meterai putusan : Rp. 6.000,- 2. Redaksi putusan : Rp. 5.000,- 3. Biaya pemberkasan : Rp. 139.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). | |
Jumlah : Rp. 150.000,-