220/Pid.Sus/2011
Putusan PN PEMALANG Nomor 220/Pid.Sus/2011
TERDAKWA
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
P U T U S A N
NO. 220/PID. SUS/2011/PN PML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya atas nama terdakwa :
Nama lengkap : YUDI HARHARA Bin WARJITO
Tempat lahir : Pemalang
Umur/tgl. lahir : 21 tahun/ 27 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jatirejo RT.03, RW 03, Kecamatan
Ampelgading , Kabupaten Pemalang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh/ Tukang Parkir.
Terdakwa tersebut berada dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2011 s/d 27 Juni 2011;
Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang sejak tanggal 28 Juni 2011 s/d 20 Juli 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2011 s/d 28 Juli 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 29 Juli 2011 s/d 27 Agustus 2011;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 28 Agustus 2011 s/d 26 Oktober 2011;
dengan jenis penahanan rumah tahanan negara di RUTAN Pemalang;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Sdr. ALI SUPRIYADI, SH, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang No. 220/Pen.Pid /2011/PN PML tertanggal 01 Agustus 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang No. 220/Pen.Pid/2011/PN PML tertanggal 29 Juli 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas berkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang tertanggal 29 Juli 2011 No. B-131/03.22/Ep.2/07/ 2011;
Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 29 Juli 2011 No.220/Pid.Sus/2011/PN.Pml tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-130/Pmala/Ep.1/07/2011 yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 08 September 2011yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan: Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dalam Dakwaan ke satu pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) linting rokok ganja, sebuah bungkus bekas rokok Malboro, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 08 September 2011yang pada pokoknya berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dituntut karena terlalu berat bagi terdakwa dan untuk itu memohon keringanan, dengan alasan terdakwa telah mengakui dengan terus terang perbuatannya, terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang datang;
Setelah mendengar pembacaan replik Penuntut Umum dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada tuntutan pidana dan pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 29 Juli 2011 No. Reg. Perk.: PDM-130/Pmala/Ep.2/07/2011 terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekitar jam 17.30 Wib atau sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Jln. Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa hak atau melawan hokum menanam, memelihara, memiliki, menimpan, menuasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 4 (empat) linting ganja yang beratnya kurang lebih 1,9 Mg ( satu koma sembilan mili gram).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011 sekira jam 18.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Sdr. Wilar (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah Sdr. Zen (belum tertangkap) yang berada di Desa Sragi Pekalongan, selanjutnya dengan sembunyi-sembunyi terdakwa membeli ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), oleh Sdr. Zen terdakwa diberi 2 (dua) bungkus daun ganja, selanjutnya oleh terdakwa yang 1 (satu) bungkus dihisap bersama dengan Sdr.Wilar sedangkan yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa dijadikan 4 (empat) lintingan menyerupai rokok dan disimpan di saku terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekira jam 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama temannya yang bernama Sdr.Pur dan Sdr.Gon ( keduanya melarikan diri ) melewati jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terdakwa dapat ditangkap oleh petugas dan pada saat itu barang bukti berupa 4 (empat) linting ganja yang berada di saku terdakwa dapat diamankan.
Bahwa lintingan ganja tersebut adalah narkotika golongan 1.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 691/KNF/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.TYAS HARTININGSIH, Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 57081013, Jabatan Kepala Unit Kimbiofor Labfor Cabang Semarang, B NURCAHYO, S.SI, M,M BIOTECH Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 77111013 Jabatan Laboranfor Partama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang, IBNU SUTARTO, ST Ajun Komisaris Polisi Nrp 76010892 jabatan laboranfor pratama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan :
No BB 01295/2001 berupa 4 (empat linting) rokok berisi daun dan biji positif Derifat Cannabinoid.
bb-01296/2011 berupa urine Negatif.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik di simpulkan :
Nomor BB-01295/2001 berupa linting tersebut diatas adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor BB-0129/2011 berupa urine tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekitar jam 17.30 Wib atau sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Jln. Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 4 (empat) linting ganja yang beratnya kurang lebih 1,9 mg ( satu koma sembilan mili gram).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011 sekira jam 18.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Sdr. Wilar (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah Sdr. Zen (belum tertangkap) yang berada di Desa Sragi Pekalongan, selanjutnya dengan sembunyi-sembunyi terdakwa membeli ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), oleh Sdr. Zen terdakwa diberi 2 (dua) bungkus daun ganja, selanjutnya oleh terdakwa yang 1 (satu) bungkus dihisap bersama dengan Sdr.Wilar sedangkan yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa dijadikan 4 (empat) lintingan menyerupai rokok dan disimpan di saku terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekira jam 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama temannya yang bernama Sdr.Pur dan Sdr.Gon ( keduanya melarikan diri ) melewati jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terdakwa dapat ditangkap oleh petugas dan pada saat itu barang bukti berupa 4 (empat) linting ganja yang berada di saku terdakwa dapat diamankan.
Bahwa lintingan ganja tersebut adalah narkotika golongan 1.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 691/KNF/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.TYAS HARTININGSIH, Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 57081013, Jabatan Kepala Unit Kimbiofor Labfor Cabang Semarang, B NURCAHYO, S.SI, M,M BIOTECH Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 77111013 Jabatan Laboranfor Partama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang, IBNU SUTARTO, ST Ajun Komisaris Polisi Nrp 76010892 jabatan laboranfor pratama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan :
1. BB 01295/2001 berupa 4 (empat linting) rokok berisi daun dan biji positif Derifat Cannabinoid.
2. BB-01296/2011 berupa urine Negatif.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik di simpulkan :
Nomor BB-01295/2001 berupa linting tersebut diatas adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor BB-0129/2011 berupa urine tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekitar jam 17.30 Wib atau sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Jln. Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yaitu berupa 4 (empat) linting ganja yang beratnya kurang lebih 1,9 mg ( satu koma sembilan mili gram).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011 sekira jam 18.00 Wib terdakwa bersama dengan temannya yang bernama Sdr. Wilar (belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor pergi ke rumah Sdr. Zen (belum tertangkap) yang berada di Desa Sragi Pekalongan, selanjutnya dengan sembunyi-sembunyi terdakwa membeli ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), oleh Sdr. Zen terdakwa diberi 2 (dua) bungkus daun ganja, selanjutnya oleh terdakwa yang 1 (satu) bungkus dihisap bersama dengan Sdr.Wilar sedangkan yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa dijadikan 4 (empat) lintingan menyerupai rokok dan disimpan di saku terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekira jam 17.00 Wib pada saat terdakwa bersama temannya yang bernama Sdr.Pur dan Sdr.Gon ( keduanya melarikan diri ) melewati jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terdakwa dapat ditangkap oleh petugas dan pada saat itu barang bukti berupa 4 (empat) linting ganja yang berada di saku terdakwa dapat diamankan.
Bahwa lintingan ganja tersebut adalah narkotika golongan 1.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 691/KNF/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra.TYAS HARTININGSIH, Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 57081013, Jabatan Kepala Unit Kimbiofor Labfor Cabang Semarang, B NURCAHYO, S.SI, M,M BIOTECH Ajun Komisaris besar Polisi Nrp 77111013 Jabatan Laboranfor Partama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang, IBNU SUTARTO, ST Ajun Komisaris Polisi Nrp 76010892 jabatan laboranfor pratama satu pada unit Kimbiofor labfor Cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan :
No BB 01295/2001 berupa 4 (empat linting) rokok berisi daun dan biji positif Derifat Cannabinoid.
bb-01296/2011 berupa urine Negatif.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik di simpulkan :
Nomor BB-01295/2001 berupa linting tersebut diatas adalah mengandung GANJA dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nomor BB-0129/2011 berupa urine tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 : TUH FATUL ASROR Bin SAMSURIZAL.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa ganja
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang memilki dan menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi melapor kepada Komandan saksi lalu diperintahkan saksi dan Feris Dani untuk mengecek kebenaran informasi tersebut maka saksi langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi tempat orang tersebut di Jalan ikut Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang setelah saksi melihat sekelompok pemuda yang mencurigakan kemudian seorang pemuda yang sedang menunggu temannya kami grebeg dan kami tanggkap dan kami dapati di saku celana pemuda tersebut sebungkus rokok dan ternyata barang yang menyerupai rokok tersebut yang sudah dibentuk lintingan sebanyak 4 lintingan yang dibawa pemuda yang kami tangkap ternyata adalah narkotika jenis ganja golongan 1.
Bahwa orang tersebut mengaku bernama Yudi Harhara bin Warjito (terdakwa) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Sdr.Zen yang beralamat di Sragi Pekalongan dengan harga per amplopnya/ paketnya Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau membawa ganja serta terdakwa tidak sedang dalam pengawasan dokter untuk memakai narkotika
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti ganja milik terdakwa beratnya 1,94 ml gram (satu koma sembilan empat) mili Gram.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) linting rokok ganja dengan berat 1,94 Mg, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Malboro adalah milik terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Saksi 2 : FERIS DANI WARDANA SUMANANG Bin USUP SUMANANG.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa membawa ganja
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi bahwa ada orang yang memilki dan menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya saksi melapor kepada Komandan saksi lalu diperintahkan saksi dan Feris Dani untuk mengecek kebenaran informasi tersebut maka saksi langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi tempat orang tersebut di Jalan ikut Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang setelah saksi melihat sekelompok pemuda yang mencurigakan kemudian seorang pemuda yang sedang menunggu temannya kami grebeg dan kami tanggkap dan kami dapati di saku celana pemuda tersebut sebungkus rokok dan ternyata barang yang menyerupai rokok tersebut yang sudah dibentuk lintingan sebanyak 4 lintingan yang dibawa pemuda yang kami tangkap ternyata adalah narkotika jenis ganja golongan 1.
Bahwa orang tersebut mengaku bernama Yudi Harhara bin Warjito (terdakwa) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Sdr.Zen yang beralamat di Sragi Pekalongan dengan harga per amplopnya/ paketnya Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau membawa ganja serta terdakwa tidak sedang dalam pengawasan dokter untuk memakai narkotika
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti ganja milik terdakwa beratnya 1,94 ml gram (satu koma sembilan empat) mili Gram.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) linting rokok ganja dengan berat 1,94 Mg, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Malboro adalah milik terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangannya didepan penyidik.
Bahwa terdakwa membenarkan pula pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2011 sekitar pukul 17.30 Wib telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah membawa ganja yang saya taruh di saku celana.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 saya bersama Wilar dengan memakai sepeda motor pinjaman menemui Sdr.Zen di depan pabrik gula Sragi Pekalongan dengan cara sembunyi dan setelah bertemu Sdr.Zen yang sebelumnya sudah kenal kemudian saya menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- dan Sdr. Zen menyerahkan 2 bungkus kecil ganja, setelah itu saya dan Wilar pulang ke Ampelgading dan sepeda motor pinjaman saya kembalikan selanjutnya sekira jam 19.30 Wib saya dan Wilar menuju ke pinggiran kuburan Jatirejo di pinggir sungai Comal untuk melinting rokok ganja tersebut dengan dicampur dengan tembakau rokok jarum super separo batang kemudian saya dan Wilar menghisap rokok yang telah dicampur ganja tersebut yang sebelumnya diolesi dengan madu rasa milik Wilar sedang punya saya saya kantongi disaku celana kemudian saya dan Wilar pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa setelah saya dirumah ganja milik saya, saya linting menjadi 4 batang dan saya simpan di bungkus bekas rokok malrboro dan keesokkan harinya saya ditangkap oleh petugas polisi sewaktu sedang menunggu teman daya yang sedang mengisi bensin.
Bahwa saya kenal dengan Sdr Zen karena sebelumnya saya diajak oleh Wilar sewaktu pesta ganja dengan Sdr Zen satu minggu yang lalu dan saya di tawari oleh Sdr. Zen untuk menghisap lintingan ganja yang menyerupai batangan rokok dan semenggu kemudian saya dan Wilar membeli ganja pada Sdr. Zen.
Bahwa pada waktu saya menghisap ganja rasanya saya seperti orang mabuk jadi apa yang saya inginkan seolah-olah terlaksana makanya saya tertarik untuk mengkomsumsi lagi dan akhirnya saya membeli ganja kepada Sdr. Zen.
Bahwa setelah sampai di Polres Pemalang dilakukan penimbangan terhadap ganja tersebut yaitu ganja milik Yudi Harhara seberat 1,94 mg (satu koma sembilan empat) mili gram .
Bahwa terdakwa dan Ydi Harhara tidak memiliki ijin untuk menyimpan atau memiliki ganja.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti berupa lintingan rokok yang berisi batang, daun dan biji ganja adalah milik terdakwa yang disita pada saat penggeledahan terhadap terdakwa.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan yaitu yang berupa batang, daun dan biji ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat dan plastic bening dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,94 mili gram.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB :691/KNF/IV1/2011 tertanggal 16 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Tyas Hartiningsih Kepala Unit Kimbiofor Cabang Semarang, B Nurcahny, ST Laboranfor Pratama Satu pada unit Kimbiofor Labfor Cabang Semarang dan Ibnu Sutarto, ST Laboranfor Pratama Satu pada unit Kombiofor Labfor Cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan bahwa sampel barang bukti berupa batang, daun dan biji tersebut adalah positif mengandung Derifat Cannabinoid. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa batang, daun dan biji tersebut adalah ganja.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Semarang sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa dan Sdr. Wilar membeli 2 (dua) bungkus kecil ganja kepada Sdr.Zen seharga Rp.50.000,- (lima Puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr.Wilar menuju ke pinggiran kuburan Jatirejo di pinggir sungai Comal untuk melinting rokok ganja tersebut 1 (satu) bungkus menjadi 4 (empat batang) selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Wilar menghisap rokok ganja tersebut yang sebelumnya diolesi dengan madu rasa sedangkan ganja yang 1 (satu) bungkus oleh terdakwa di kantongin, terdakwa dan Sdr. Wilar setelah mengisap rokok ganja kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa sampai di rumah kemudian ganja yang 1 (satu) bungkus ganja dilinting menjadi 4 (empat) batang rokok dan terdakwa simpan di bungkus bekas rokok malboro.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada saat terdakwa sedang menunggu temannya sedang mengisi bensin, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahaan kepada terdakwa dan disaku terdakwa ditemukan ada 4 (empat) linting rokok ganja.
Bahwa di Polres Pemalang dilakukan penimbangan ganja tersebut yaitu ganja milik terdakwa seberat 1,94 Mg ( satu koma sembilan empat) mili gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan atau memiliki ganja.
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang bahwa sampel barang bukti berupa batang, daun dan biji tersebut adalah positif mengandung Derifat Cannabinoid. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa batang, daun dan biji tersebut adalah ganja.
Bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dimasa-masa yang akan datang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal Undang-undang hukum pidana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis akan langsung membuktikan dakwaan mana yang menurut Majelis paling tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa, yakni dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang.
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Secara tanpa hak atau melawan hukum.
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 2. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2 di atas Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ; bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa dan Sdr. Wilar telah membeli 2 (dua) bungkus kecil ganja seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Zen, kemudian 1 (satu) bungkus ganja tersebut oleh terdakwa dan Sdr. Wilar dibagi menjadi 4 (empat) batang rokok, kemudian ganja tersebut dihisap oleh terdakwa dan Sdr. Wilar yang sebelumnya rokok tersebut diolesi dengan madu rasa dan ganja yang 1 (satu) bungkus dikantongi oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa dan Sdr. Wilar pulang ke rumah masing-masing, terdakwa setelah sampai ke rumah kemudian ganja yang 1 (satu) bungkus dilinting menjadi 4 (empat) batang rokok dan oleh terdakwa simpan di bungkus bekas rokok malboro. Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2011 sekitar pukul 17.30 terdakwa ditangkap oleh petugas di jalan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada saat terdakwa sedang menunggu temannya sedang mengisi bensin, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahaan kepada terdakwa dan disaku terdakwa ditemukan ada 4 (empat) linting rokok ganja. Bahwa di Polres Pemalang dilakukan penimbangan ganja tersebut yaitu ganja milik terdakwa seberat 1,94 Mg ( satu koma sembilan empat) mili gram, Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan atau memiliki ganja, Bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dimasa-masa yang akan datang.
Menimbang, bahwa menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Semarang bahwa sampel barang bukti berupa batang, daun dan biji tersebut adalah positif mengandung Derifat Cannabinoid. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) linting rokok tersebut adalah ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa sesuai dengan lampiran dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I antara lain pada butir angka 8 yaitu tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan hasil pemeriksaan Laboratorium tersebut diatas serta ketentuan undang-undang, Majelis berpendapat unsur kesatu tersebut yaitu “memiliki, menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” telah terpenuhi oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa karena didalam unsur yang kedua ini oleh pembentuk Undang-undang dirumuskan secara alternatif, maka dengan terpenuhinya unsur “memiliki, menyimpan” tersebut, unsur yang lainnya yaitu “menanam, memelihara, menguasai atau menyediakan” tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Ad. 3. Secara tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang ketiga tersebut di atas, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 7 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian dalam pasal 8 ditegaskan bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan tetapi dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut secara a contrario, siapa saja yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan tujuan selain yang telah ditentukan peruntukkannya sebagaimana tersebut di atas adalah dilarang atau tidak berhak dan melawan hukum atau bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap dipersidangan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan terdakwa menyimpan 4 (empat) linting rokok ganja yang dibungkus dengan bungkus bekas rokok malboro seberat kurang lebih 1,94 mili gram, yang mana pada waktu itu terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa karena ternyata terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan 1,94 mili gram ganja tersebut dan juga bukan sebagai petugas dari apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan ataupun dokter, maka terdakwa tiada hak untuk itu dan hal itu jika tetap dilakukan terdakwa berarti bertentangan dengan hukum, karenanya Majelis berpendapat unsur ke-3 inipun telah terpenuhi oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-2, ke-3 dari pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dengan sendirinya pula unsur ke-1 “barang siapa” di muka telah terpenuhi pula bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka Majelis berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut undang-undang adalah kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada Pasal 148 UU No.35 tahun 2009, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa penjara pengganti yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mendorong timbulnya penyalahgunaan narkotika dari peruntukan dan penggunaannya.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh masyarakat maupun pemerintah saat ini dinilai sebagai kejahatan yang dengan susah payah diusahakan pemberantasannya karena dapat merusak moral dan mental pelaku, keluarganya dan masyarakat luas khususnya generasi muda yang harus dicegah perkembangannya jangan sampai merajalela sehingga memerlukan perhatian tersendiri mengenai pemidanaannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan pada saat ini tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah, akan tetapi juga bertujuan untuk mendidik agar terdakwa yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kepada jalan yang benar serta dapat pula memberikan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang memohon keringanan hukuman, menurut Majelis dapat diterima dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang jatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum perkaranya diputus sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini di tahan dalam tahanan RUTAN, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan RUTAN hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa: batang, daun dan biji ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat dan plastik bening dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,94 mili gram, karena merupakan benda yang berbahaya dan dilarang maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan terutama pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta pasal pasal dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YUDI HARHARA Bin WARJITO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa: 4 (empat) linting rokok ganja, sebuah bungkus bekas rokok malboro dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, pada hari Senin, tanggal 12 September 2011, oleh kami AKHMAD ROSIDIN, SH.MH Sebagai Hakim Ketua Majelis, RIDWAN SUNDARIAWAN SH. MH dan ASYROTUN MUGIASTUTI, SH MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TUKIMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh YULI
WIDIOWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta terdakwa.
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ttd ttd
RIDWAN SUNDARIAWAN,SH.MH AKHMAD ROSIDIN, SH.MH.
2. ttd
ASYROTUN MUGIASTUTI, SH.MH. .
Panitera Pengganti,
ttd
TUKIMAN, SH
CATATAN ;
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta tetrima nomor: 220/Pid.Sus/2011/PN.Pml, tanggal 12 September 2011, baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor: 220/Pid.Sus /2011/PN.Pml, tanggal 12 September 2011, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengganti,
ttd
TUKIMAN, SH
Salinan resmi sesuai dengan aslinya
Panitera,
S U M A ‘ U N, SH.
NIP. : 19590201 198003 1 006.