49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JPU : HERAWATI, SH.,MH - TDW : SAPARUDDIN BIN DG SE RE
- 1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN Bin DG. SEāRE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN Bin DG. SEāRE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : 1) 1 (satu) buah buku petunjuk teknis pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 Dinas Pertanian Kab. Gowa Prop. Sulsel. 2) 1 (satu) karung benih kedelai 3) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Harapan Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 4) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 5) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 6) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 7) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 8) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 9) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tumbu Riwata Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 10) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 11) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 12) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 13) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daulu Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 14) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 15) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Laloasa Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 16) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Tangnga Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 17) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 18) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa. 19) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa. 20) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Baru Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa. 21) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tonro Kombang II Desa Bilanrengi 22) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 23) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 24) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Longka I Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 25) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. 26) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 27) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 28) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 29) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 30) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 31) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa. 32) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Maju Jujur Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa. 33) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Batu Dondo Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa. 34) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa. 35) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa. 36) 1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa. 37) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani PARAIKATTE II. 38) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOMATENE. 39) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MINASA BAJI II. 40) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TALAKAUWE II. 41) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015615-53-8. Atas nama kelompok tani MINASA BAJI II. 42) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018032-53-5. Atas nama kelompok tani BONTOMATENE. 43) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-002487-53-5. Atas nama kelompok tani PARAIKATTE II. 44) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ABBULO SIBATANG. 45) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BAJI PAMAI. 46) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SALANGKA. 47) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOWA. 48) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SEPAKAT. 49) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015624-53-7. Atas nama kelompok tani ABBULO SIBATANG. 50) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ANAS Bin MALIK. 51) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani DOANG II. 52) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BINABASA I. 53) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani ASSAMATURU. 54) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani KAMPUNG PARANG. 55) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BILA. 56) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani SAILE. 57) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BALLAPARANG. 58) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TUNAS BARUGAYA. 59) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAāLUMBANG. 60) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BARU. 61) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAREāBALANG. 62) Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MATTEKE. 63) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-017987-53-3. Atas nama kelompok tani PAāLUMBANG. 64) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018008-53-6. Atas nama kelompok tani SAILE. 65) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018012-53-5. Atas nama kelompok tani MATTEKE. 66) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-001636-53-9. Atas nama kelompok tani BALLAPARANG. 67) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018013-53-1. Atas nama kelompok tani PAREāBALANG. 68) Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015676-53-4. Atas nama kelompok tani BORONG BARU. 69) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Paririsi untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 70) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anrong guru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 71) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Songkolang lalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 72) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bidaraya II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 73) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kalesalajo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 74) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakainga untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 75) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 76) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anjaroa untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 77) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Barugaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 78) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paraikatte untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 79) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Daeng untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 80) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ritaya Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 81) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julu atia untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 82) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Tamassepe untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 83) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Salambeka II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 84) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejati untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 85) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani mattoanging untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 86) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Kampung Tangnga I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 87) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani bontobaddo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 88) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Biringbalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 89) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Gusung Raya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 90) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Berdikari untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 91) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sikatutui untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 92) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bontoramba Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 93) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bengo Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 94) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Raya Bulekang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 95) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Abbulo Sibatang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 96) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bonto Makkio untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 97) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paābundukang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 98) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julukanaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 99) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakatau untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 100) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 101) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Balla Parang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 102) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Windu Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 103) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 104) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kampung Beru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 105) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Moncobalang I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 106) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sorobaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 107) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 108) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 109) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Baji untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 110) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 111) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Massamaturu untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 112) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Amanda untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 113) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mekar untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 114) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Samboritta untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 115) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sapoletana untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 116) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Nirannuang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 117) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Masale untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 118) 1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kale Jipang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015. 119) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Baji Pai 120) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah Jaya. 121) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Paraikatte I. 122) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah. 123) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangga I. 124) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Tamalalang. 125) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontobila I. 126) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Mekar Sari. 127) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Pantura. 128) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Palampang Raya. 129) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluminasa. 130) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Sattulu. 131) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluatia I. 132) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangnga II. 133) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita. 134) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Julubori. 135) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Balla Parang. 136) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Abbulosibatang. 137) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Romangcamba. 138) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita I. 139) 1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Cini Ayo. 140) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-012154-53-3. An. Kelompok Tani Balla parang. 141) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000915-53-2. An. Kelompok Tani Palampangraya. 142) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018066-53-4. An. Kelompok Tani Bontorita I. 143) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-013924-53-3. An. Kelompok Tani Bontobila I. 144) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001618-53-1. An. Kelompok Tani Bajidakka. 145) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017657-53-6. An. Kelompok Tani Juluminasa. 146) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018078-53-1. An. Kelompok Tani Ciniayo. 147) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018053-53-1. An. Kelompok Tani Abbulusibatang. 148) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018062-53-0. An. Kelompok Tani Romangcamba. 149) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000920-53-7. An. Kelompok Tani Julubori. 150) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-003287-53-0. An. Kelompok Tani Bontotangnga I. 151) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017671-53-0. An. Kelompok Tani Tamalalang. 152) 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001611-53-9. An. Kelompok Tani Berkahjaya. 153) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 500 Kg an. Kelompok tani Bonto Tangnga I dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015. 154) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Juluminasa dari PB. Sejahtera tanggal 08 Agustus 2015. 155) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Bontorita dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015. 156) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Palampang dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015. 157) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Romangcamba dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015. 158) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Pantura dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015. 159) 1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 4800 Kg an. Pak Yusuf PPL dari PB. Sejahtera tanggal 17 Agustus 2015. 160) 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Kedelai sebanyak 6500 Kg an. Muh. Yusuf dari PB. Sejahtera tanggal 16 Oktober 2015. 161) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tompo Balang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 162) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukanaya Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 163) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ballapangka Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 164) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sehati Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 165) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Minasa Baji Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 166) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Harapan Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 167) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Baji bone Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 168) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 169) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 170) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Karampuang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 171) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tamalanrea Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 172) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Moncobalang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa. 173) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 174) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakalabbiri Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 175) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julupaāmai Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 176) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Tumaāpajari Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 177) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Kampungberu Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 178) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Parapa Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 179) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Rezeki Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 180) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Kalukuang Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 181) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Boronga Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa. 182) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sirannuang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 183) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 184) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Lombonga Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 185) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bajipamai Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 186) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sikamaseang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 187) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 188) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tumakana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 189) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Macciniparang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 190) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontopajja Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 191) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ujung bulo Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa. 192) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Cilallang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 193) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Balla lompoa Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 194) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Selaras Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 195) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sipakatau Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 196) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Pandan jawaya Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 197) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Borong unti Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 198) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Anugrah Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 199) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Hati mulia Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 200) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Aābulosibatang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 201) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 202) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tunirannuang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 203) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tangalla Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa. 204) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa 205) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Jarana Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa. 206) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bangkit Taābingjai Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa. 207) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Garassi Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa. 208) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sarombe Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa. 209) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring Jeāneka Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa. 210) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 211) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Melati Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 212) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 213) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paābineang II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 214) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Paraikatte Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 215) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Malakaya I Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 216) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring jeāne Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa. 217) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupamai Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 218) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julukanaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 219) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontomarinra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 220) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pengkenneng Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 221) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Citra lestari Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 222) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sinar baru Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 223) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontorikong Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 224) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 225) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pakkaresoanta Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 226) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Berjaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 227) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sejahtra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 228) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rambaka Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 229) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Tunas Jaya Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 230) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Jeānemattallasa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 231) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Balang taesa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 232) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 233) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lambere Jaya Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 234) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 235) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Borong Taipa Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 236) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Romang Polong Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 237) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Passalangngang Makmur Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 238) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani ParaikatteDesa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 239) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Ciliwung Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 240) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan kita Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 241) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julu Kanaya Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 242) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sepakat Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 243) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Taeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 244) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Timborang Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 245) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontobiraeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 246) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Gusung Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 247) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lompo Boādia Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 248) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bunga Baddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 249) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikarimanangngi Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 250) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Jaya Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 251) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 252) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Salekowa Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 253) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rappokaleleng Jaya Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 254) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Usaha Makmur Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 255) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pangkatallua Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 256) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Parang Malulu Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 257) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupaāmai Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 258) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sipakainga Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 259) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Kampong Daeng Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 260) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan Baru Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 261) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Makkio Bori Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 262) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sapiriya Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 263) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Permata Hijau Desa Bategulung Kec. Bontonompo Kab. Gowa. 264) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 265) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 266) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 267) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 268) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 269) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 270) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 271) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 272) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 273) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 274) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 275) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 276) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 277) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 278) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 279) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 280) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 281) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 282) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 283) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 284) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 285) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 286) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 287) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa 288) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 289) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 290) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 291) 1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa. 292) 1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merk Super-O isi 1000 ml. 293) 1 (satu) saset Rhizobium/pupuk hayati multi guna merk Rhiphosant isi 40 gram 294) 1 (satu) lembar Invoice Pupuk Organik Cair lengkap (POCL) dan Pestisida Nabati super biota plus PT. TRI HARMONI ABADI tanggal 10 Juli 2015 295) 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 23 April 2015. 296) 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 28 April 2015. 297) 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 25 Juli 2015. 298) 3 (tiga) lembar daftar harian konsumen TIKINDO an. ASEP dari tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015 299) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015. 300) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015. 301) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 311.600.000,- (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 41 Klp/20500Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015. 302) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratsu ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 12 Klp/6000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015. 303) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015. 304) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 152.000.000,- (sertaus lima puluh dua juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 20 Klp/10000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015. 305) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 425.600.000,- (empat dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 56 Klp/28000Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015. 306) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 2 Klp/1000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015. 307) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 68.400.000,- (enamm puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 9 Klp/4500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015. 308) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015. 309) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 121.600.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 16 Klp/8000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015. 310) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015. 311) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015. 312) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015. 313) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015. 314) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015. 315) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015. 316) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 15 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015. 317) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015. 318) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 16 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015. 319) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 49.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 41 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015. 320) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015. 321) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 12 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015 322) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015. 323) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 56 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015. 324) 1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 2 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015. 325) 1 (satu) lembar catatan pengambilan uang Sdr. MUHAMMAD SAID, SP. MM. dari Sdri. HJ. BESSE BOLONG sebesar Rp. 402.250.000,- (empat ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 326) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 233 / BKDD tanggal 13 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama MUH. SAID, SP, MM beserta lampirannya 327) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.24 / 264 / BKDD tanggal 06 September 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama THAMSAR, SP. M.Si. beserta lampirannya. 328) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 169 / BKDD tanggal 10 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama Hj. BESSE BOLONG, SE. beserta lampirannya 329) 267 (dua ratus enam puluh tujuh) rangkap permohonan pencairan dana. 330) 1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi RUKK kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015. 331) 1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01 / TP / VII / 2015 tanggal 20 Juli 2015. 332) 1 (satu) lembar surat pernyataan komitmen/pakta integritas nomor : 02 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015. 333) 1 (satu) lembar surat pernyataan nomor : 04 / TP / VII / 2015 tanggal 27 Juli 2015. 334) 3 (tiga) lembar laporan daftar SP2D Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan ā 199133. 335) 252 (dua ratus lima puluh dua) lembar RUKK kelompok tani. 336) 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 334 / VII / Diperta / 2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan kelompok tani calon lokasi UPSUS penerima manfaat bantuan social percepatan optimasi PAT-PIP kedelai APBN-P tahun angggaran 2015 berserta lampiran. 337) 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 03 / TP / VIII / 2015 tanggal 27 Agustus 2015. 338) 6 (enam) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015. 339) 5 (lima) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015. 340) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 325 / VII / Diperta / 2015 tanggal 16 Juli 2015 tentang Penunjukan Tim Teknis Verifikasi pada kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP Kedelai mendukung UPSUS tahun 2015 berserta lampiran. 341) 1 (satu) rangkap Laporan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan tanggal 2 Desember 2015; 342) 5 (lima) lembar laporan bulanan tingkat kabupaten pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan; 343) 11 (sebelas) lembar laporan monitoring dan evaluasi kecamatan pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan; 344) 1 (satu) lembar laporan penyerapan dana dan pelaksanaan fisik tertanggal 31 Desember 2015; 345) 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. Sk. : 4284/2494/UP/1-2/A/1981 tanggal 26 Mei 1981 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil an. Zulkarnaen; 346) 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.22/268/BKDD, tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dalam jabatan lama dan Pengangkatan dalam jabatan baru selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa an. Drs. H. Zulkarnaen, M.Si.; 347) 1 (satu) rangkap foto copy/salinan yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821/1755/DISTPH tanggal 15 Mei 2015 tentang Revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015; 348) 1 (satu) rangkap asli Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 an. Drs. H. Zulkarnaen, M.Si beserta lampirannya; 349) Uang tunai sebesar Rp 311.890.000.,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 350) Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); Semuanya (nomor urut 1 s.d. 350) dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor. 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | SAPARUDDIN BIN DG SEāRE |
| Tempat lahir | : | Palleko |
| Umur / tanggal lahir | : | 54 Tahun / 02 Januari 1963 |
| Jenis kelamin | : | Laki ā Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Billonga, Dusun Billonga Selatan, Desa Bategulang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Cabang Dinas) |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum : SRI WAHYUNI THAMRIN, SH dan KHIKY SANDRA SAPUTRI, SH, keduanya Advokat / Penasihat Hukum, dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Makassar, beralamat di Jalan RA Kartini No. 18/23 Kota Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor. 49/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks, tanggal 29 Mei 2019 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 19 September 2019 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN BIN DG SEāRE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN BIN DG SEāRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan subsidair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SAPARUDDIN BIN DG SEāRE berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku petunjuk teknis pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 Dinas Pertanian Kab. Gowa Prop. Sulsel.
1 (satu) karung benih kedelai
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Harapan Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tumbu Riwata Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daulu Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Laloasa Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Tangnga Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Baru Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tonro Kombang II Desa Bilanrengi
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Longka I Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Maju Jujur Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Batu Dondo Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOMATENE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TALAKAUWE II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015615-53-8. Atas nama kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018032-53-5. Atas nama kelompok tani BONTOMATENE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-002487-53-5. Atas nama kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BAJI PAMAI.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SALANGKA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOWA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SEPAKAT.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015624-53-7. Atas nama kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ANAS Bin MALIK.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani DOANG II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BINABASA I.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani ASSAMATURU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani KAMPUNG PARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BILA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani SAILE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BALLAPARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TUNAS BARUGAYA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BARU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAREāBALANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-017987-53-3. Atas nama kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018008-53-6. Atas nama kelompok tani SAILE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018012-53-5. Atas nama kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-001636-53-9. Atas nama kelompok tani BALLAPARANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018013-53-1. Atas nama kelompok tani PAREāBALANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015676-53-4. Atas nama kelompok tani BORONG BARU.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Paririsi untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anrong guru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Songkolang lalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bidaraya II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kalesalajo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakainga untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anjaroa untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Barugaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paraikatte untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Daeng untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ritaya Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julu atia untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Tamassepe untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Salambeka II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejati untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani mattoanging untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Kampung Tangnga I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani bontobaddo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Biringbalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Gusung Raya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Berdikari untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sikatutui untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bontoramba Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bengo Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Raya Bulekang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Abbulo Sibatang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bonto Makkio untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paābundukang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julukanaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakatau untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Balla Parang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Windu Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kampung Beru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Moncobalang I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sorobaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Baji untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Massamaturu untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Amanda untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mekar untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Samboritta untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sapoletana untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Nirannuang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Masale untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kale Jipang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Baji Pai
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah Jaya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Paraikatte I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangga I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Tamalalang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontobila I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Mekar Sari.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Pantura.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Palampang Raya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluminasa.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Sattulu.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluatia I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangnga II.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Julubori.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Balla Parang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Abbulosibatang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Romangcamba.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Cini Ayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-012154-53-3. An. Kelompok Tani Balla parang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000915-53-2. An. Kelompok Tani Palampangraya.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018066-53-4. An. Kelompok Tani Bontorita I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-013924-53-3. An. Kelompok Tani Bontobila I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001618-53-1. An. Kelompok Tani Bajidakka.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017657-53-6. An. Kelompok Tani Juluminasa.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018078-53-1. An. Kelompok Tani Ciniayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018053-53-1. An. Kelompok Tani Abbulusibatang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018062-53-0. An. Kelompok Tani Romangcamba.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000920-53-7. An. Kelompok Tani Julubori.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-003287-53-0. An. Kelompok Tani Bontotangnga I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017671-53-0. An. Kelompok Tani Tamalalang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001611-53-9. An. Kelompok Tani Berkahjaya.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 500 Kg an. Kelompok tani Bonto Tangnga I dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Juluminasa dari PB. Sejahtera tanggal 08 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Bontorita dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Palampang dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Romangcamba dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Pantura dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 4800 Kg an. Pak Yusuf PPL dari PB. Sejahtera tanggal 17 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Kedelai sebanyak 6500 Kg an. Muh. Yusuf dari PB. Sejahtera tanggal 16 Oktober 2015.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tompo Balang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukanaya Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ballapangka Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sehati Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Minasa Baji Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Harapan Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Baji bone Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Karampuang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tamalanrea Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Moncobalang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakalabbiri Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julupaāmai Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Tumaāpajari Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Kampungberu Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Parapa Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Rezeki Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Kalukuang Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Boronga Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sirannuang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Lombonga Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bajipamai Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sikamaseang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tumakana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Macciniparang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontopajja Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ujung bulo Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Cilallang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Balla lompoa Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Selaras Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sipakatau Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Pandan jawaya Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Borong unti Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Anugrah Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Hati mulia Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Aābulosibatang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tunirannuang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tangalla Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Jarana Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bangkit Taābingjai Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Garassi Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sarombe Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring Jeāneka Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Melati Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paābineang II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Paraikatte Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Malakaya I Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring jeāne Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupamai Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julukanaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontomarinra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pengkenneng Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Citra lestari Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sinar baru Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontorikong Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pakkaresoanta Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Berjaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sejahtra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rambaka Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Tunas Jaya Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Jeānemattallasa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Balang taesa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lambere Jaya Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Borong Taipa Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Romang Polong Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Passalangngang Makmur Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani ParaikatteDesa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Ciliwung Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan kita Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julu Kanaya Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sepakat Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Taeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Timborang Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontobiraeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Gusung Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lompo Boādia Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bunga Baddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikarimanangngi Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Jaya Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Salekowa Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rappokaleleng Jaya Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Usaha Makmur Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pangkatallua Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Parang Malulu Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupaāmai Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sipakainga Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Kampong Daeng Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan Baru Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Makkio Bori Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sapiriya Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Permata Hijau Desa Bategulung Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merk Super-O isi 1000 ml.
1 (satu) saset Rhizobium/pupuk hayati multi guna merk Rhiphosant isi 40 gram
1 (satu) lembar Invoice Pupuk Organik Cair lengkap (POCL) dan Pestisida Nabati super biota plus PT. TRI HARMONI ABADI tanggal 10 Juli 2015
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 23 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 28 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 25 Juli 2015.
3 (tiga) lembar daftar harian konsumen TIKINDO an. ASEP dari tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 311.600.000,- (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 41 Klp/20500Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratsu ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 12 Klp/6000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 152.000.000,- (sertaus lima puluh dua juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 20 Klp/10000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 425.600.000,- (empat dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 56 Klp/28000Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 2 Klp/1000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 68.400.000,- (enamm puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 9 Klp/4500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 121.600.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 16 Klp/8000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 15 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 16 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 49.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 41 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 12 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 56 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 2 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar catatan pengambilan uang Sdr. MUHAMMAD SAID, SP. MM. dari Sdri. HJ. BESSE BOLONG sebesar Rp. 402.250.000,- (empat ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 233 / BKDD tanggal 13 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama MUH. SAID, SP, MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.24 / 264 / BKDD tanggal 06 September 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama THAMSAR, SP. M.Si. beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 169 / BKDD tanggal 10 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama Hj. BESSE BOLONG, SE. beserta lampirannya
267 (dua ratus enam puluh tujuh) rangkap permohonan pencairan dana.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi RUKK kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01 / TP / VII / 2015 tanggal 20 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan komitmen/pakta integritas nomor : 02 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan nomor : 04 / TP / VII / 2015 tanggal 27 Juli 2015.
3 (tiga) lembar laporan daftar SP2D Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan ā 199133.
252 (dua ratus lima puluh dua) lembar RUKK kelompok tani.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 334 / VII / Diperta / 2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan kelompok tani calon lokasi UPSUS penerima manfaat bantuan social percepatan optimasi PAT-PIP kedelai APBN-P tahun angggaran 2015 berserta lampiran.
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 03 / TP / VIII / 2015 tanggal 27 Agustus 2015.
6 (enam) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
5 (lima) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 325 / VII / Diperta / 2015 tanggal 16 Juli 2015 tentang Penunjukan Tim Teknis Verifikasi pada kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP Kedelai mendukung UPSUS tahun 2015 berserta lampiran.
1 (satu) rangkap Laporan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan tanggal 2 Desember 2015
5 (lima) lembar laporan bulanan tingkat kabupaten pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan.
11 (sebelas) lembar laporan monitoring dan evaluasi kecamatan pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan.
1 (satu) lembar laporan penyerapan dana dan pelaksanaan fisik tertanggal 31 Desember 2015.
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 01 / IV / 2017 / Reskrim, tanggal 05 April 2017, telah disita barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. Sk. : 4284/2494/UP/1-2/A/1981 tanggal 26 Mei 1981 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil an. ZULKARNAEN
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.22/268/BKDD, tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dalam jabatan lama dan Pengangkatan dalam jabatan baru selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa an. Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si.
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 02 / IV / 2017 / Reskrim, tanggal 11 April 2017, telah disita barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap foto copy/salinan yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821/1755/DISTPH tanggal 15 Mei 2015 tentang Revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015.
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 03 / VI / 2017 / Reskrim, tanggal 02Juni 2017, telah disita barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap asli Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 an. Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si beserta lampirannya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Drs.H. Zulkarnaen, M.Si.
Uang tunai sebesar Rp 311.890.000.,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Digunakan dalam perkara Terdakwa Idrus A. Indra.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 26 September 2019 yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, karena itu dimohon kepada Majelis Hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN Bin DG. SEāRE secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang di dakwakan dalam dakwaan kedua Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.
3. Membebaskan Terdakwa dari denda yang di ajukan jaksa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
4. Memulihkan nama baik , Harkat dan martabat Terdakwa seperti semula.
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adil dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yangdibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2019 pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, serta duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yangyang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan tanggal 10 Oktober 2019 pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
-------- Bahwa ia Terdakwa SAPARUDDIN BIN DG SEāRE(selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa)yang pada pelaksanaan program/kegiatan Perluasan Areal Tanam dan Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) kedelai tahun anggaran 2015 di Kab. Gowa adalah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sulawesi Selatan nomor : 821/175/DISTPH tanggal 15 Mei 2015, bersama-sama dengan MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (Berkas Diajukan Terpisah) selaku Ketua Tim Teknis Verifikasi, THAMSAR, SP.,M.Si Bin MUH TAHIR (Berkas Diajukan Terpisah) selaku Sekretaris Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai Mendukung Upaya Khusus (UPSUS) Tahun 2015 dan Hj. BESSE BOLONG Binti H AMBO ASO (Berkas Diajukan Terpisah) selaku Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagiantara bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di lingkunganDinas Pertanian pada 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Gowa yaitu Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Parigi, Kecamatan Barombong, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bontonompo Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2015, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Pengesahan DIPA Kemeterian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 Nomor : 018.08.4.199133/2015. Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kegiatan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2015 (Revisi APBN-P) Dinas Pertanian Kab.Gowa dimana Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas mendapatkan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 5.937.000.000,- (lima miyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan volume (luas lahan) sebesar 3.000 Ha berupa bantuan Paket sarana produksi melalui Bantuan Sosial (Bansos) dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai, yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Kec. Somba Opu, Kec. Parigi, Kec. Barombong, Kec. Bajeng, Kec. Bajeng Barat, Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan dengan pagu Satuan biaya Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman Kedelai Tahun 2015 (APBN-P), sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai diarahkan untuk menambah luas tanam kedelai, luas panen dan Produksi. Kegiatan PAT-PIP dilaksanakan pada lahan sawah maupun lahan kering dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan bukaan baru, kerja sama pemanfaatan lahan perhutani, hutan tanaman rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensial lainnya dengan sistem monokoltur maupun tumpang sari.
Bahwa pada Tanggal 15 Mei 2015, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan Nomor : 821/1755/DISTPH melakukan revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se-Propinsi Sulawesi Selatan yang mana dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa menggantikan Ir. Asriawan Umar, M.Si.
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Optimasi PAT-PIP, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai Tugas untuk mengorganisir pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara :
Membentuk Tim Teknis yang bertugas untuk Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis), Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok (RUK), melakukan Sosialisasi dan seleksi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL), melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi, serta membuat Laporan Hasil Pemantauan/Pengendalian dan Evaluasi.
Menetapkan Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) penerima Dana Bantuan Optimasi PAT-PIP,
Mengajukan Usulan Pencairan dana Bantuan Kegiatan Optimasi PAT-PIP , dan
Melakukan Pengendalian dan pengawasan terhadap perkembangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan pencapaian Produksi.
Sebagai tindak lanjut dari tupoksi tersebut, tahapan yang harus dilakukan Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M. Si adalah membentuk Tim Teknis. Sehubungan hal tersebut, pada Tanggal 16 Juli 2015 Terdakwa selaku Kepala dinas Pertanian Kabupaten Gowa melalui Surat Keputusan Nomor : 521.1/325/VII/Diperta/2015 membentuk Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai untuk mendukung Upaya Khusus (UPSUS) Tahun 2015, dengan Susunan Tim, sebagai berikut :
| No | Saprodi | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Benih | 50 Kg | 15.200/kg | 760.000 |
| 2. | Pupuk NPK | 100 Kg | 2.300/kg | 230.000 |
| 3. | Pupuk SP-36 | 50 Kg | 2.000/kg | 100.000 |
| 4. | Pupuk Organik | 1 Paket | 250.000 /kg | 250.000 |
| 5. | Pupuk Hayati Rhizobium | 1 Paket | 120.000 /pkt | 120.000 |
| 6. | Herbisida | 2 Liter | 65.000/ltr | 130.000 |
| 7. | Pestisida Organik.an organic | 2 Liter | 120.000 /ltr | 240.000 |
| 8. | Pertemuan Kelompok | 4 Kali | 37.250 /Pkt | 149.000 |
| Jumlah | 1.979.000 | |||
Muh. Said, SP,MM , (Ketua Tim teknis)
Thamsar, SP.M.Si,
Hj. Rizkayana Sabir, SP., M.Si
Nurkhalis, SP
Abu Bakar Bahrul, SP,
Zainuddin SP, dan
Rini Nikmat Naim, SP.
Bahwa Tim Teknis yang telah dibentuk oleh Terdakwa mempunyai tugas menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dengan mengacu pada pedoman yang disusun oleh Pusat dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh Propinsi yang disesuaikan dengan kondisi Sosial budaya setempat dan usaha yang dikembangkan serta melakukan seleksi dan Verifikasi terhadap calon Kelompok penerima Bantuan Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP kedelai, Selanjutnya hasil verifikasi dari Tim Teknis dijadikan dasar untuk menetapkan Kelompok Tani Penerima Bantuan oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian,
Selanjutnya Kelompok Tani Penerima bantuan Dana PAT-PIP yang telah diverifikasi oleh PPL dan disetujui pleh Tim Teknis kemudian menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK) untuk diusulkan kepada Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku PPK untuk diteliti masing-masing item kegiatan yang akan dibiayai sebelum diajukan kepada Kuasa Pengguna anggaran.
Adapun mekanisme pengajuan usulan pencairan dana bantuan sosial yang telah lolos verifikasi adalah bahwa Terdakwa Drs.H. Zulkarnaen, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meneliti kebenaran syarat-syarat RUK Kelompok Tani dan kemudian baru mengajukan usulan Pencairan dana melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pejabat Penanda Tangan Surat Perintah membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen-dokumen, sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima bantuan,
Rencana Usaha Kelompok (RUK),
Surat Pernyataan kelompok Tani tentang kesediaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PAT-PIP,
Selanjutnya Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP-LS dan berdasarkan hasil pengujian SPP, Pejabat Penada Tangan SPM menerbitkan SPM-LS secara penuh tanpa pemotongan pajak dan diajukan ke KPPN setempat dengan melampirkan :
Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB)
Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran bahwa semua dokumen pendudkung sebagaimana dipersyaratkan dalam Pedoman Pelakanaan bantuan Dana PAT-PIP telah diteliti kebenarannya dan berada pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Selanjutnya KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dan menerbitkan SP2D serta mentransfer dana ke rekening Kelompok Tani Sasaran pada bank yang ditunjuk.
Bahwa dana bantuan yang diberikan kepada kelompok tani tersebut tidak diperbolehkan dilakukan pemotongan oleh siapa pun, karena yang berhak membelanjakan adalah kelompok tani itu sendiri.
Bahwa Pengendalian Kegiatan sejak verifikasi persyaratan kelompok tani dalam bentuk Rencana Usulan Kelompok (RUK) sampai dengan pencairan dana bantuan social harus dilakukan oleh Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan secara Periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen yang meliputi perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan pencapaian produksi
Disamping itu beberapa tahapan yang perlu mendapat perhatian dari Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si baik selaku KPA maupun PPK, diantaranya :
Tahap Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim teknis
Tahap Persiapan pelaksanaan seleksi Calon Petani/Calon Lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis,
Tahap transfer/penyaluran dana bantuan social ke rekening kelompok
Tahap Pencairan Dana bantuan social yang dilakukan oleh Kelompok
Tahap kebenaran serta ketepatan manfaat dana bantuan social yang dilakukan oleh kelompok, dan tahap evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban out put, outcome, benefit dan impact.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan bantuan sosial tersebut, telah terjadi beberapa penyimpangan, diantaranya, yaitu :
Pada proses verifikasi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) pada Bulan Juli 2015, dimana Kelompok Tani selaku Calon Petani Penerima Bantuan tidak membuat sendiri dokumen Proposal Cp/CL-nya melainkan telah dibuatkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada masing-masing Kecamatan. Baru kemudian diserahkan kepada kelompok tani untuk ditanda tangani. Setelah dokumen tersebut ditandatangi oleh kelompok tani selanjutnya dibuat rekapitulasi usulan nama-nama kelompok tani yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas untuk selanjutnya dikirim kepada Tim Teknis pada Dinas Pertanian Kab. Gowa dan selanjutnya MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (dalam berkas terpisah) selaku Ketua Tim Teknis dibawah kewenangan Terdakwa membuat berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka Upaya Khusus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01/TP/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tanpa melalui Verifikasi, yang mana hal tersebut bertentangan dengan juknis Pengelolaan Produksi Kedelai Kab.Gowa, dimana seharusnya kelompok tani sendiri yang harus membuat proposal Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) (Hal 44 point 3 huruf b),
Bahwa dengan hanya berdasarkan RUK yang tidak sesuai prosedur tersebut, Terdakwa Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab Gowa pada Tanggal 23 Juli 2015 telah menetapkan 300 kelompok Tani Calon Lokasi UPSUS Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 521.1/334/ VII/Diperta/2015.
Bahwa 300 kelompok tani yang ditetapkan oleh Terdakwa Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa tersebut didasarkan pada usulan Tim Teknis yang tidak melalui proses seleksi Tim Teknis melainkan dari data yang diberikan oleh para Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan yang tidak dicek kebenaran datanya lalu direkapitulasi begitu saja kemudian diajukan untuk di tetapkan sebagai penerima manfaat bantuan social (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015. Hal tersebut bertentangan dengan Juknis Pengelolaan produksi kedelai tahun 2015 Kab. Gowa yang mana tugas Tim teknis salah satu adalah melakukan seleksi CP/CL yang meliputi seleksi daftar panjang (long list), seleksi daftar sedang (medium list) dan seleksi daftar pendek (short list) lalu kemudian diusulkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi calon penerima dana belanja bantuan sosial.
Bahwa setelah Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial seharusnya Kelompok Tani Penerima Manfaat menyusun sendiri Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar Penyaluran Dana Belanja Bantuan Sosial namun pada kenyataannya Pada Tanggal 24 Juli 2015, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diminta untuk menandatangani Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang sebelumnya telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka UPSUS (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03/TP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Hal tersebut bertentangan dengan juknis pengelolaan Produksi Kedelai Kab.Gowa, yang mana kelompok tani sendiri yang harus membuat RUK-nya (Hal 44 point 3 huruf b). Adapun kebutuhan Kelompok Tani yang tercantum dalam RUKK tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Kebutuhan | Jenis | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Benih | Kedelai 50 Kg/Ha | 500 Kg | 15.200 | 7.600.000 |
| 2. | Pupuk | NPK 100 Kg/Ha | 1.000 Kg | 2.300 | 2.300.000 |
| SP-36 50 Kg/Ha | 500 Kg | 2.000 | 1.000.000 | ||
| Pupuk Organik 2 Paket/Ha | 20 Paket | 125.000 | 2.500.000 | ||
| Rhizobium 80 gr/Ha | 20 Paket | 60.000 | 1.200.000 | ||
| 3. | Pestisida | Herbisida 2 Ltr/Ha | 20 Liter | 65.000 | 1.300.000 |
| Pestisida Organik 2 Ltr/Ha | 20 Liter | 120.000 | 2.400.000 | ||
| 4. | Pertemuan Kelompok | 4 Kali | 372.500 | 1.490.000 | |
| Jumlah | 19.790.000 | ||||
Bahwa pada Periode Juli - Oktober 2015, faktanya Daerah Gowa telah memasuki musim tanam kedelai sementara pada saat yang sama Dana bantuan belum cair sehingga MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (dalam berkas terpisah) mengusulkan kepada Terdakwa Drs. H. Zukarnaen, M.Si untuk menyiapkan atau membagikan terlebih dahulu Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium kepada Kelompok Tani. Atas usulan tersebut Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si menyetujuinya tanpa memeriksa lebih lanjut apakah ada atau tidak permintaan dari Kelompok Tani, bahkan Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si dan MUHAMMAD SAID, SP., MM (dalam berkas terpisah) lalu menunjuk THAMSAR, SP.,M.Si Bin MUH TAHIR (dalam berkas terpisah) untuk mencari penyalur atau distributor yang dapat memenuhi kebutuhan Saprodi Kelompok Tani tersebut. Selanjutnya setelah Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium telah tersedia dari penyalur lalu dibagikan ke masing-masing Kelompok Tani melalui PPL. Hal tersebut bertentangan dengan Juknis Pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 yang menjelaskan bahwa Jika ada pertanaman yang dilaksanakan pada awal tahun sementara anggaran belum bisa dicairkan karena terkendala masalah administrasi, petani diperbolehkan minta bantuan kepada pihak ketiga untuk menyediakan komponen yang diperlukan sesuai RUK atas pengetahuan Tim Teknis dan PPK (sesuai surat Inspektur II Itjen Kementan nomor : 50/TU.120/H.3/01/2015 tanggal 6 Januari 2015).
Bahwa sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 September 2015 s/d 8 Desember 2015 diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Dana Bansos Kegiatan PAT-PIP kedelai telah disalurkan kepada 267 Kelompok Tani dengan total bantuan sebesar Rp. 5.283.930.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian penyaluran, sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) | Kelompok Tani Penerima Bantuan |
| 1. | 28-09-2015 | 150541301008316 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 2 | 28-09-2015 | 150541301008319 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 3. | 28-09-2015 | 150541301008320 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 4. | 28-09-2015 | 150541301008317 | 969.710.000,00 | 49 KT |
| 5. | 28-09-2015 | 150541301008318 | 870.760.000,00 | 44 KT |
| 6. | 07-10-2015 | 150541301008925 | 455.170.000,00 | 23 KT |
| 7. | 08-12-2015 | 150541301012799 | 19.790.000,00 | 1 KT |
| Jumlah | 5.283.930.000,00 | 267 KT | ||
Pada proses pencairan dana sebagaimana tersebut diatas, seharusnya Kepala Cabang Dinas Pertanian dan atau PPL memberikan surat rekomendasi pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas, namun pada saat para Kelompok Tani menerima Surat Rekomendasi Pencairan Dana, PPL menyampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani agar setelah mencairkan dana bantuan tersebut, dananya harus dikumpulkan/dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui PPL karena akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap Benih dan Sarana Produksi yang telah disalurkan sebelumnya, padahal Realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang diterima kelompok tani tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). Adapun Realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang tersalur untuk 267 kelompok tani sebagai berikut :
| Saprodi / Kecamatan | Benih (Kg) | POC (Botol) | Rhizobium (Sachet) | ||||||
| RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | |
| Kecamatan Bajeng (24 pok tani) | 12.000 | 12.000 | - | 480 | 394 | 86 | 480 | 290 | 190 |
| Kec.Barombong (60 Pok Tani) | 30.000 | 20.240 | 9.760 | 1200 | 602 | 598 | 1200 | 432 | 768 |
Kec.Bajeng Barat (22 pok tani) | 11.000 | 5.740 | 5.260 | 440 | 191 | 249 | 440 | 223 | 217 |
Kec. Parigi (30 Pok Tani) | 15.000 | 6.000 | 9.000 | 600 | 276 | 324 | 600 | 87 | 513 |
Kec. Bontonompo Selatan (64 pok tani) | 32.000 | 20.890 | 11.110 | 1280 | 790 | 490 | 1280 | 646 | 634 |
Kec. Somba opu (14 Pok Tani) | 7.000 | 5600 | 1400 | 280 | 180 | 100 | 280 | 170 | 110 |
Kec.Bontonompo (53 pok tani) | 26.500 | 24.940 | 1.560 | 1.060 | 935 | 125 | 1.060 | 963 | 97 |
Jumlah 267 Kelompok Tani | 133.500 | 95.410 | 38.090 | 5.340 | 3.368 | 1.972 | 5.340 | 2.811 | 2.529 |
Bahwa dengan adanya penyimpangan-penyimpangan sebagimana diuraikan diatas mengakibatkan penggunaan dana bantuan social dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang terurai dalam tahapan kegiatan, sebagai berikut :
Bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/ penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp 19.790.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang mereka terima disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya. Namun masing-masing Kepala cabang Dinas telah memotong dan memberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani dengan nilai bervariasi antara Rp. 2.200.000,- s.d Rp. 5.950.000,- per Kelompok Tani dan uang selebihnya dengan jumlah pemotongan bervariasi antara Rp. 13.840.000.000,- s/d 17.590.000,- per kelompok tani dikumpulkan dan selanjutnya dana tersebut disetorkan kepada Hj. BESSE BOLONG Binti H. AMBO ASO (Berkas diajukan terpisah) sebesar Rp. 12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, sesuai perintah Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si pada saat mengumpulkan para Kacadis diruang kerjanya sebelum Dana Bansos kedelai cair.
Bahwa dari setiap dana yang disetorkan kepada Hj. BESSE BOLONG dari masing-masing Kelompok Tani sebesar Rp. 12.850.000,- Kepala cabang Dinas (Kacadis) Pertanian telah menggunakan sejumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani yang digunakan untuk uang jasa Kacadis dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani, untuk uang jasa PPL dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan diluar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa, diantaranya untuk kegiatan :
Mobilisasi KOTAK (Komunitas Tani Komandan) ke Hotel Grand Clarion Makassar, Gedung H. Bate Gowa, Lapangan Syekh Yusuf Gowa, Lapangan Moncobalang dan Mesjid Syekh Yusuf Gowa.
Oknum LSM.
Oknum Anggota Dewan.
Pembelian baju KOTAK (Komunitas Tani Komandan).
Bahwa dana yang disetorkan oleh para Kepala Cabang Dinas (Kacadis) kepada Sdr. HJ. BESSE BOLONG terakumulasi sebesar Rp. 3.405.250.000, (Tiga milyar empat Ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari 265 Kelompok Tani (265 x Rp. 12.850.000,-) sedangkan 2 (dua) kelompok Tani, yaitu Kelompok Tani Panda Jawayya di Kec. Barombong dan Kelompok Tani Ujung Bori di Kec. Parigi tidak menyerahkan uang kepada Kacadisnya,
Bahwa selanjutnya uang yang terkumpul pada Hj. BESSE BOLONG diserahkan kepada THAMSAR, S.P., M.Si Sebesar Rp. 2.610.250.000,- (dua milyar enam ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (265 x Rp. 9.850.000,-) untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, pupuk organic cair dan Rhizobium. Padahal realisasi Pengadaan Saprodi berupa Benih kedelai, pupuk organic Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok Tani sebesar Rp. 1.847.085.200,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas perintah Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) dengan nomor telp. 081 241 243 43 ke Nomor telp. 081 241 251 51 telah dipergunakan oleh HJ. BESSE BOLONG untuk kegiatan diluar Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa sesuai SMS Terdakwa, diantaranya sebagaimana catatan Hj. BESSE BOLONG, sebagai berikut :
Tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : āTolong siapkan 30 Amplop 50 ribu sekarangā
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : āTolong siapkan 50 Amplop 50 ribu sekarangā
Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 7.500.000,-
Bunyi SMS : āAmplop 5 isi 500 ribu, 5 isi 1 jtā
Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.250.000,-
Bunyi SMS : āAmplop 5 isi 50 ribu, 5 isi 1 jtā
Tanggal 28 Oktober 2015 sebesar Rp. 860.000,-
Bunyi SMS : āTolong beli besok kue toples dan the kotak besar 2 karton kecil, 4 karton saja diruangan sayaā
Tanggal 29 Oktober 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā4 Amplop 200 kasi kode # dan 20 Amplop 50 skrgā
anggal 29 Oktober 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : āisi 1 amplop 500 rbā
Tanggal 10 Nopember 2015 sebesar Rp. 1.800.000,-
Bunyi SMS : ātolong isi 3 Amplop 300 rb, 2 amplop 200 rb 10 amplop 50 rbā
Tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : ātambah lagi 3 x 500 rb sekarangā
Tanggal 22 Nopember 2015 sebesar Rp. 25.000.000,-
Bunyi SMS : ā2 amplop 5 juta, 5 amplop 3 jutaā
Tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp. 2.500.000,-
Bunyi SMS : āsetor 2,5 juta ke No. Rek. 2490281277 FITRIANTO BCA Kirim besok pagiā
Tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp. 10.000.000,-
Bunyi SMS : āsetor 10 juta ke nomor rekening 0410153268 NUR HUDA BNIā
Tanggal 4 Desember 2015 sebesar Rp. 30.000.000,-
Bunyi SMS : ā30 sebentar malamā
Tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bunyi SMS : ātambah 1 juta amplopā
Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bunyi SMS : ātolong 2 x 500 rbā
Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā1 amplopo 300 rb 1 amplop 200 rbā
Tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,-
Bunyi SMS : ātolong amplop 3 juta sekarangā
Tanggal 6 Januari 2016 sebesar Rp. 2.000.000,-
Bunyi SMS : āamplopo isi 2 juta sekarangā
Tanggal 14 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : āamplop 10 x 50 rg skrgā
Tanggal 20 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā10 x 50 rb skrgā
Tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ātolong isi 10 x 50 rb ths ā
Tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ātolong isi 10 x 50 rb ths ā
Bahwa atas pembelian Saprodi yang dilakukan oleh Sdr. Thamsar, S.P., M.Si. juga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 402.250.000 ,- (empat Ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kembali kepada Hj. Besse Bolong yang selajutnya atas perintah Terdakwa telah dipergunakan oleh MUH. SAID, SP., MM diluar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa, sesuai catatan pengambilan uang yang ada pada Sdr. HJ. BESSE BOLONG, yaitu :
Tanggal 10 Oktober 2015 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tanggal 10 Nopember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,-
Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 25.000.000,-
Tanggal 31 Januari 2016 sebesar Rp. 45.000.000,-
Bulan Pebruari 2016 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bulan Pebruari 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 18 April 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan Dana Bantuan sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai tersebut, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si mempunyai tugas melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pencapaian produksi, untuk itu Terdakwa seharusnya memastikan program tersebut telah berjalan sesuai peraturan dan mengontrol pelaksanaannya hingga pelaporannya. Namun ternyata pada Tanggal 02 Desember 2015, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa telah menandatangani Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Pangan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun 2015 tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke lokasi PAT-PIP. Bahwa dalam laporan tersebut dijelaskan realisasi tanam 10 Kecamatan dengan luas area 3.000 Ha, hanya terealisasi 7 kecamatan saja dengan luas 2.670 Ha atau sebesar 89 % dan realisasi panen sebanyak 3.606,60 Ton namun kenyataannya berdasarkan keterangan dari kelompok tani dan PPL bahwa hasil panen lebih dominan gagal/tidak berhasil karena iklim kemarau dan sebagian kelompok tani tidak menanam.
Selanjutnya Pada Tanggal 31 Desember 2015, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si juga telah menandatangani Laporan penyerapan Dana Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai dan Pelaksanaan Fisik. Dalam Laporan tersebut dilaporkan bahwa realisasi penyerapan dan kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai sebesar 89 % dari target sebesar Rp 5.937.000.000,00,- atau sebesar Rp 5.283.930.000,00,- demikian pula pelaksanaan fisik kegiatan tersebut juga dilaporkan telah mencapai progress 89 % atau sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan kepada kelompok tani. Berdasarkan keterangan dari Sdr.SUGENG PRAYITNO (Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan) yang menjelaskan bahwa semua pelaksanaan kegiatan dana Paket sarana Produksi Kedelai Melalui bantuan Sosial (Bansos) dengan program/kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kab.Gowa, tidak dilaksanakan/dikoordinir oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran Nomor : 829/153/DISTPH, melainkan dikelola/dikordinir oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Sdr.MUHAMMAD SAID, SP (Ketua Tim Teknis)
Bahwa rangkaian peristiwa sebagaimana terurai diatas telah terkontribusi oleh peran dan perbuatan Terdakwa yangmenyebabkan Program bantuan Pengadaan Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok tani tidak sesuai ketentuan karena dalam pelaksanaannya dilakukan pemotongan oleh Kepala Cabang Dinas Pertanian yang kemudian digunakan untuk kepentingan Pribadi baik oleh Para Kepala Cabang Dinas Pertanian, Tim Teknis, Terdakwa Drs. Zulkarnaen M.Si sendiri, orang lain maupun untuk kegiatan lain selain Kegiatan PAT-PIP kedelai sebagaimana diuraikan diatas sehingga mengakibatkan Negara dirugikan (dalam hal ini Keuangan Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Pertanian RI, dalam kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai Melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015)sebesar Rp. 3.436.844.800,00,- (Tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah )atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30Agustus 2016perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaanatas dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa SAPARUDDIN BIN DG SEāRE(selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa)yang pada pelaksanaan program/kegiatan PAT-PIP kedelai tahun anggaran 2015 di Kab. Gowa adalah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sulawesi Selatan nomor : 821/1755/DISTPH tanggal 15 Mei 2015, bersama-sama dengan MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (Berkas Diajukan Terpisah) selaku Ketua Tim Teknis Verifikasi dan THAMSAR, SP.,M.Si Bin MUH TAHIR (Berkas Diajukan Terpisah) selaku Sekretaris Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai Mendukung UPSUS Tahun 2015, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagiantara bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Dinas Pertanian untuk 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Gowa yaitu Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Parigi, Kecamatan Barombong, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bontonompo Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaraperbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2015, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Pengesahan DIPA Kemeterian Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 Nomor : 018.08.4.199133/2015. Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Kegiatan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2015 (Revisi APBN-P) Dinas Pertanian Kab.Gowa dimana Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas mendapatkan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 5.937.000.000,- (lima miyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan volume (luas lahan) sebesar 3.000 Ha berupa bantuan Paket sarana produksi melalui Bantuan Sosial (Bansos) dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai, yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Kec. Somba Opu, Kec. Parigi, Kec. Barombong, Kec. Bajeng, Kec. Bajeng Barat, Kec. Bontonompo dan Kec. Bontonompo Selatan dengan pagu Satuan biaya Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman Kedelai Tahun 2015 (APBN-P), sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai diarahkan untuk menambah luas tanam kedelai, luas panen dan Produksi. Kegiatan PAT-PIP dilaksanakan pada lahan sawah maupun lahan kering dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan bukaan baru, kerja sama pemanfaatan lahan perhutani, hutan tanaman rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensial lainnya dengan sistem monokoltur maupun tumpang sari.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai pada Dinas Pertanian Kab. Gowa, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan Nomor : 821/1755/DISTPH Tanggal 15 Mei 2015 melakukan revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se-Propinsi Sulawesi Selatan yang mana dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa menggantikan Ir. Asriawan Umar, M.Si.
Bahwa selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pejabat Pembuat Komitmen Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si mempunyai Tugas untuk mengorganisir pelaksanaan kegiatan tersebut dengan cara :
Membentuk Tim Teknis yang bertugas untuk Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis), Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok (RUK), melakukan Sosialisasi dan seleksi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL), melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi, serta membuat Laporan Hasil Pemantauan/Pengendalian dan Evaluasi.
Menetapkan Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) penerima Dana Bantuan Optimasi PAT-PIP,
Mengajukan Usulan Pencairan dana Bantuan Kegiatan Optimasi PAT-PIP , dan
Melakukan Pengendalian dan pengawasan terhadap perkembangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan pencapaian Produksi.
Sebagai tindak lanjut dari tupoksi tersebut, tahapan yang harus dilakukan Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M. Si adalah membentuk Tim Teknis. Sehubungan hal tersebut, pada Tanggal 16 Juli 2015, Terdakwa selaku Kepala dinas Pertanian Kabupaten Gowa melalui Surat Keputusan Nomor : 521.1/325/VII/Diperta/2015 membentuk Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai untuk mendukung Upaya Khusus (UPSUS) Tahun 2015, dengan Susunan Tim, sebagai berikut :
| No | Saprodi | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Benih | 50 Kg | 15.200/kg | 760.000 |
| 2. | Pupuk NPK | 100 Kg | 2.300/kg | 230.000 |
| 3. | Pupuk SP-36 | 50 Kg | 2.000/kg | 100.000 |
| 4. | Pupuk Organik | 1 Paket | 250.000 /kg | 250.000 |
| 5. | Pupuk Hayati Rhizobium | 1 Paket | 120.000 /pkt | 120.000 |
| 6. | Herbisida | 2 Liter | 65.000/ltr | 130.000 |
| 7. | Pestisida Organik.an organic | 2 Liter | 120.000 /ltr | 240.000 |
| 8. | Pertemuan Kelompok | 4 Kali | 37.250 /Pkt | 149.000 |
| Jumlah | 1.979.000 | |||
Muh. Said, SP,MM , (Ketua Tim teknis)
Thamsar, SO.M.Si,
Hj. Rizkayana Sabir, SP., M.Si
Nurkhalis, SP
Abu Bakar Bahrul, SP,
Zainuddin SP, dan
Rini Nikmat Naim, SP.
Bahwa Tim Teknis yang telah dibentuk oleh Terdakwa mempunyai tugas menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dengan mengacu pada pedoman yang disusun oleh Pusat dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh Propinsi yang disesuaikan dengan kondisi Sosial budaya setempat dan usaha yang dikembangkan serta melakukan seleksi dan Verifikasi terhadap calon Kelompok penerima Bantuan Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP kedelai, Selanjutnya hasil verifikasi dari Tim Teknis dijadikan dasar untuk menetapkan Kelompok Tani Penerima Bantuan oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian,
Selanjutnya Kelompok Tani Penerima bantuan Dana PAT-PIP yang telah diverifikasi oleh PPL dan disetujui oleh Tim Teknis kemudian menyusun RUK untuk diusulkan kepada Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku PPK untuk diteliti masing-masing item kegiatan yang akan dibiayai sebelum diajukan kepada Kuasa Pengguna anggaran.
Adapun mekanisme pengajuan usulan pencairan dana bantuan sosial yang telah lolos verifikasi adalah bahwa Terdakwa Drs.H. Zulkarnaen, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meneliti kebenaran syarat-syarat RUK Kelompok Tani dan kemudian baru mengajukan usulan Pencairan dana melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pejabat Penanda Tangan Surat Perintah membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen-dokumen, sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima bantuan,
Rencana Usaha Kelompok (RUK),
Surat Pernyataan kelompok Tani tentang kesediaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PAT-PIP,
Selanjutnya Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP-LS dan berdasarkan hasil pengujian SPP, Pejabat Penada Tangan SPM menerbitkan SPM-LS secara penuh tanpa pemotongan pajak dan diajukan ke KPPN setempat dengan melampirkan :
Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB)
Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran bahwa semua dokumen pendudkung sebagaimana dipersyaratkan dalam Pedoman Pelakanaan bantuan Dana PAT-PIP telah diteliti kebenarannya dan berada pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Selanjutnya KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dan menerbitkan SP2D serta mentransfer dana ke rekening Kelompok Tani Sasaran pada bank yang ditunjuk.
Bahwa dana bantuan yang diberikan kepada kelompok tani tersebut tidak diperbolehkan dilakukan pemotongan oleh siapa pun, karena yang berhak membelanjakan adalah kelompok tani itu sendiri.
Bahwa Pengendalian Kegiatan sejak verifikasi persyaratan kelompok tani dalam bentuk Rencana Usulan Kelompok (RUK) sampai dengan pencairan dana bantuan social harus dilakukan oleh Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan secara Periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen yang meliputi perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan pencapaian produksi
Di samping itu beberapa tahapan yang perlu mendapat perhatian dari Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si baik selaku KPA maupun PPK, diantaranya:
Tahap Sosialisasi yang dilakukan oleh Tim teknis
Tahap Persiapan pelaksanaan seleksi Calon Petani/Calon Lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis,
Tahap transfer/penyaluran dana bantuan social ke rekening kelompok
Tahap Pencairan Dana bantuan social yang dilakukan oleh Kelompok
Tahap kebenaran serta ketepatan manfaat dana bantuan social yang dilakukan oleh kelompok, dan tahap evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban out put, outcome, benefit dan impact.
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan bantuan sosial tersebut, telah terjadi beberapa penyimpangan, diantaranya, yaitu :
Pada proses verifikasi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) pada Bulan Juli 2015, dimana Kelompok Tani selaku Calon Petani Penerima Bantuan tidak membuat sendiri dokumen Proposal Cp/CL-nya melainkan telah dibuatkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada masing-masing Kecamatan. Baru kemudian diserahkan kepada kelompok tani untuk ditanda tangani. Setelah dokumen tersebut ditandatangi oleh kelompok tani selanjutnya dibuat rekapitulasi usulan nama-nama kelompok tani yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas untuk selanjutnya dikirim kepada Tim Teknis pada Dinas Pertanian Kab. Gowa dan selanjutnya MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (dalam berkas terpisah) selaku Ketua Tim Teknis dibawah kewenangan Terdakwa membuat berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka Upaya Khusus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01/TP/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tanpa melalui Verifikasi, yang mana hal tersebut bertentangan dengan juknis Pengelolaan Produksi Kedelai Kab.Gowa, dimana seharusnya kelompok tani sendiri yang harus membuat proposal Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) (Hal 44 point 3 huruf b),
Bahwa dengan hanya berdasarkan RUK yang tidak sesuai prosedur tersebut, Terdakwa Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab Gowa pada Tanggal 23 Juli 2015 telah menetapkan 300 kelompok Tani Calon Lokasi UPSUS Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 521.1/334/ VII/Diperta/2015.
Bahwa 300 kelompok tani yang ditetapkan oleh Terdakwa Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa tersebut didasarkan pada usulan Tim Teknis yang tidak melalui proses seleksi Tim Teknis melainkan dari data yang diberikan oleh para Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan yang tidak dicek kebenaran datanya lalu direkapitulasi begitu saja kemudian diajukan untuk di tetapkan sebagai penerima manfaat bantuan social (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015. Hal tersebut bertentangan dengan Juknis Pengelolaan produksi kedelai tahun 2015 Kab. Gowa yang mana tugas Tim teknis salah satu adalah melakukan seleksi CP/CL yang meliputi seleksi daftar panjang (long list), seleksi daftar sedang (medium list) dan seleksi daftar pendek (short list) lalu kemudian diusulkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi calon penerima dana belanja bantuan sosial.
Bahwa setelah Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial seharusnya Kelompok Tani Penerima Manfaat menyusun sendiri Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar Penyaluran Dana Belanja Bantuan Sosial namun pada kenyataannya Pada Tanggal 24 Juli 2015, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diminta untuk menandatangani Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang sebelumnya telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka UPSUS (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03/TP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Hal tersebut bertentangan dengan juknis pengelolaan Produksi Kedelai Kab.Gowa, yang mana kelompok tani sendiri yang harus membuat RUK-nya (Hal 44 point 3 huruf b). Adapun kebutuhan Kelompok Tani yang tercantum dalam RUKK tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Uraian Kebutuhan | Jenis | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Benih | Kedelai 50 Kg/Ha | 500 Kg | 15.200 | 7.600.000 |
| 2. | Pupuk | NPK 100 Kg/Ha | 1.000 Kg | 2.300 | 2.300.000 |
| SP-36 50 Kg/Ha | 500 Kg | 2.000 | 1.000.000 | ||
| Pupuk Organik 2 Paket/Ha | 20 Paket | 125.000 | 2.500.000 | ||
| Rhizobium 80 gr/Ha | 20 Paket | 60.000 | 1.200.000 | ||
| 3. | Pestisida | Herbisida 2 Ltr/Ha | 20 Liter | 65.000 | 1.300.000 |
| Pestisida Organik 2 Ltr/Ha | 20 Liter | 120.000 | 2.400.000 | ||
| 4. | Pertemuan Kelompok | 4 Kali | 372.500 | 1.490.000 | |
| Jumlah | 19.790.000 | ||||
Bahwa pada Periode Juli - Oktober 2015, faktanya Daerah Gowa telah memasuki musim tanam kedelai sementara pada saat yang sama Dana bantuan belum cair sehingga MUHAMMAD SAID, SP.,MM Bin ABD RAHMAN (dalam berkas terpisah) mengusulkan kepada Terdakwa Drs. H. Zukarnaen, M.Si untuk menyiapkan atau membagikan terlebih dahulu Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium kepada Kelompok Tani. Atas usulan tersebut Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si menyetujuinya tanpa memeriksa lebih lanjut apakah ada atau tidak permintaan dari Kelompok Tani, bahkan Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si dan MUHAMMAD SAID, SP., MM (dalam berkas terpisah) lalu menunjuk THAMSAR, SP.,M.Si Bin MUH TAHIR (dalam berkas terpisah) untuk mencari penyalur atau distributor yang dapat memenuhi kebutuhan Saprodi Kelompok Tani tersebut. Selanjutnya setelah Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium telah tersedia dari penyalur lalu dibagikan ke masing-masing Kelompok Tani melalui PPL. Hal tersebut bertentangan dengan Juknis Pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 yang menjelaskan bahwa Jika ada pertanaman yang dilaksanakan pada awal tahun sementara anggaran belum bisa dicairkan karena terkendala masalah administrasi, petani diperbolehkan minta bantuan kepada pihak ketiga untuk menyediakan komponen yang diperlukan sesuai RUK atas pengetahuan Tim Teknis dan PPK (sesuai surat Inspektur II Itjen Kementan nomor : 50/TU.120/H.3/01/2015 tanggal 6 Januari 2015).
Bahwa sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 September 2015 s/d 8 Desember 2015 diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Dana Bansos Kegiatan PAT-PIP kedelai telah disalurkan kepada 267 Kelompok Tani dengan total bantuan sebesar Rp. 5.283.930.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian penyaluran, sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) | Kelompok Tani Penerima Bantuan |
| 1. | 28-09-2015 | 150541301008316 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 2 | 28-09-2015 | 150541301008319 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 3. | 28-09-2015 | 150541301008320 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 4. | 28-09-2015 | 150541301008317 | 969.710.000,00 | 49 KT |
| 5. | 28-09-2015 | 150541301008318 | 870.760.000,00 | 44 KT |
| 6. | 07-10-2015 | 150541301008925 | 455.170.000,00 | 23 KT |
| 7. | 08-12-2015 | 150541301012799 | 19.790.000,00 | 1 KT |
| Jumlah | 5.283.930.000,00 | 267 KT | ||
Pada proses pencairan dana sebagaimana tersebut diatas, seharusnya Kepala Cabang Dinas Pertanian dan atau PPL memberikan surat rekomendasi pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas, namun pada saat para Kelompok Tani menerima Surat Rekomendasi Pencairan Dana, PPL menyampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani agar setelah mencairkan dana bantuan tersebut, dananya harus dikumpulkan/dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui PPL karena akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap Benih dan Sarana Produksi yang telah disalurkan sebelumnya, padahal Realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang diterima kelompok tani tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). Adapun Realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang tersalur untuk 267 kelompok tani sebagai berikut :
| Saprodi / Kecamatan | Benih (Kg) | POC (Botol) | Rhizobium (Sachet) | ||||||
| RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | |
| Kecamatan Bajeng (24 pok tani) | 12.000 | 12.000 | - | 480 | 394 | 86 | 480 | 290 | 190 |
| Kec.Barombong (60 Pok Tani) | 30.000 | 20.240 | 9.760 | 1200 | 602 | 598 | 1200 | 432 | 768 |
Kec.Bajeng Barat (22 pok tani) | 11.000 | 5.740 | 5.260 | 440 | 191 | 249 | 440 | 223 | 217 |
Kec. Parigi (30 Pok Tani) | 15.000 | 6.000 | 9.000 | 600 | 276 | 324 | 600 | 87 | 513 |
Kec. Bontonompo Selatan (64 pok tani) | 32.000 | 20.890 | 11.110 | 1280 | 790 | 490 | 1280 | 646 | 634 |
Kec. Somba opu (14 Pok Tani) | 7.000 | 5600 | 1400 | 280 | 180 | 100 | 280 | 170 | 110 |
Kec.Bontonompo (53 pok tani) | 26.500 | 24.940 | 1.560 | 1.060 | 935 | 125 | 1.060 | 963 | 97 |
Jumlah 267 Kelompok Tani | 133.500 | 95.410 | 38.090 | 5.340 | 3.368 | 1.972 | 5.340 | 2.811 | 2.529 |
Bahwa dengan adanya penyimpangan-penyimpangan sebagimana diuraikan diatas mengakibatkan penggunaan dana bantuan social dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang terurai dalam tahapan kegiatan, sebagai berikut :
Bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/ penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp 19.790.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang mereka terima disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya. Namun masing-masing Kepala cabang Dinas telah memotong dan memberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani dengan nilai bervariasi antara Rp. 2.200.000,- s.d Rp. 5.950.000,- per Kelompok Tani dan uang selebihnya dengan jumlah pemotongan bervariasi antara Rp. 13.840.000.000,- s/d 17.590.000,- per kelompok tani dikumpulkan dan selanjutnya dana tersebut disetorkan kepada Hj. BESSE BOLONG Binti H. AMBO ASO (Berkas diajukan terpisah) sebesar Rp. 12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, sesuai perintah Terdakwa Drs. H. Zulkarnaen, M.Si pada saat mengumpulkan para Kacadis diruang kerjanya sebelum Dana Bansos kedelai cair.
Bahwa dari setiap dana yang disetorkan kepada Hj. BESSE BOLONG dari masing-masing Kelompok Tani sebesar Rp. 12.850.000,- Kepala cabang Dinas (Kacadis) Pertanian telah menggunakan sejumlah Rp. 1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani yang digunakan untuk uang jasa Kacadis dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani, untuk uang jasa PPL dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan diluar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa, diantaranya untuk kegiatan :
Mobilisasi KOTAK (Komunitas Tani Komandan) ke Hotel Grand Clarion Makassar, Gedung H. Bate Gowa, Lapangan Syekh Yusuf Gowa, Lapangan Moncobalang dan Mesjid Syekh Yusuf Gowa.
Oknum LSM.
Oknum Anggota Dewan.
Pembelian baju KOTAK (Komunitas Tani Komandan).
Bahwa dana yang disetorkan oleh para Kepala Cabang Dinas (Kacadis) kepada Sdr. HJ. BESSE BOLONG terakumulasi sebesar Rp. 3.405.250.000, (Tiga milyar empat Ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari 265 Kelompok Tani (265 x Rp. 12.850.000,-) sedangkan 2 (dua) kelompok Tani, yaitu Kelompok Tani Panda Jawayya di Kec. Barombong dan Kelompok Tani Ujung Bori di Kec. Parigi tidak menyerahkan uang kepada Kacadisnya,
Bahwa selanjutnya uang yang terkumpul pada Hj. BESSE BOLONG diserahkan kepada THAMSAR, S.P., M.Si Sebesar Rp. 2.610.250.000,- (dua milyar enam ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (265 x Rp. 9.850.000,-) untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, pupuk organic cair dan Rhizobium. Padahal realisasi Pengadaan Saprodi berupa Benih kedelai, pupuk organic Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok Tani sebesar Rp. 1.847.085.200,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas perintah Terdakwa melalui Short Message Service (SMS) dengan nomor telp. 081 241 243 43 ke Nomor telp. 081 241 251 51 telah dipergunakan oleh HJ. BESSE BOLONG untuk kegiatan diluar Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa sesuai SMS Terdakwa, diantaranya sebagaimana catatan Hj. BESSE BOLONG, sebagai berikut :
Tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : āTolong siapkan 30 Amplop 50 ribu sekarangā
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : āTolong siapkan 50 Amplop 50 ribu sekarangā
Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 7.500.000,-
Bunyi SMS : āAmplop 5 isi 500 ribu, 5 isi 1 jtā
Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.250.000,-
Bunyi SMS : āAmplop 5 isi 50 ribu, 5 isi 1 jtā
Tanggal 28 Oktober 2015 sebesar Rp. 860.000,-
Bunyi SMS : āTolong beli besok kue toples dan the kotak besar 2 karton kecil, 4 karton saja diruangan sayaā
Tanggal 29 Oktober 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā4 Amplop 200 kasi kode # dan 20 Amplop 50 skrgā
anggal 29 Oktober 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : āisi 1 amplop 500 rbā
Tanggal 10 Nopember 2015 sebesar Rp. 1.800.000,-
Bunyi SMS : ātolong isi 3 Amplop 300 rb, 2 amplop 200 rb 10 amplop 50 rbā
Tanggal 16 Nopember 2015 sebesar Rp. 1.500.000,-
Bunyi SMS : ātambah lagi 3 x 500 rb sekarangā
Tanggal 22 Nopember 2015 sebesar Rp. 25.000.000,-
Bunyi SMS : ā2 amplop 5 juta, 5 amplop 3 jutaā
Tanggal 1 Desember 2015 sebesar Rp. 2.500.000,-
Bunyi SMS : āsetor 2,5 juta ke No. Rek. 2490281277 FITRIANTO BCA Kirim besok pagiā
Tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp. 10.000.000,-
Bunyi SMS : āsetor 10 juta ke nomor rekening 0410153268 NUR HUDA BNIā
Tanggal 4 Desember 2015 sebesar Rp. 30.000.000,-
Bunyi SMS : ā30 sebentar malamā
Tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bunyi SMS : ātambah 1 juta amplopā
Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 1.000.000,-
Bunyi SMS : ātolong 2 x 500 rbā
Tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā1 amplopo 300 rb 1 amplop 200 rbā
Tanggal 17 Desember 2015 sebesar Rp. 3.000.000,-
Bunyi SMS : ātolong amplop 3 juta sekarangā
Tanggal 6 Januari 2016 sebesar Rp. 2.000.000,-
Bunyi SMS : āamplopo isi 2 juta sekarangā
Tanggal 14 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : āamplop 10 x 50 rg skrgā
Tanggal 20 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ā10 x 50 rb skrgā
Tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
Bunyi SMS : ātolong isi 10 x 50 rb ths ā
Tanggal 22 Pebruari 2016 sebesar Rp. 500.000,-
B unyi SMS : ātolong isi 10 x 50 rb ths ā
Bahwa atas pembelian Saprodi yang dilakukan oleh Sdr. Thamsar, S.P., M.Si. juga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 402.250.000 ,- (empat Ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kembali kepada Hj. Besse Bolong yang selajutnya atas perintah Terdakwa telah dipergunakan oleh MUH. SAID, SP., MM diluar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa, sesuai catatan pengambilan uang yang ada pada Sdr. HJ. BESSE BOLONG, yaitu :
Tanggal 10 Oktober 2015 sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 31 Oktober 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tanggal 10 Nopember 2015 sebesar Rp. 2.250.000,-
Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 25.000.000,-
Tanggal 31 Januari 2016 sebesar Rp. 45.000.000,-
Bulan Pebruari 2016 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bulan Pebruari 2016 sebesar Rp. 10.000.000,-
Tanggal 18 April 2016 sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan Dana Bantuan sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai tersebut, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si mempunyai tugas melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pencapaian produksi, untuk itu Terdakwa seharusnya memastikan program tersebut telah berjalan sesuai peraturan dan mengontrol pelaksanaannya hingga pelaporannya. Namun ternyata pada Tanggal 02 Desember 2015, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa telah menandatangani Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Pangan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun 2015 tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke lokasi PAT-PIP. Bahwa dalam laporan tersebut dijelaskan realisasi tanam 10 Kecamatan dengan luas area 3.000 Ha, hanya terealisasi 7 kecamatan saja dengan luas 2.670 Ha atau sebesar 89 % dan realisasi panen sebanyak 3.606,60 Ton namun kenyataannya berdasarkan keterangan dari kelompok tani dan PPL bahwa hasil panen lebih dominan gagal/tidak berhasil karena iklim kemarau dan sebagian kelompok tani tidak menanam.
Selanjutnya Pada Tanggal 31 Desember 2015, Terdakwa Drs. Zulkarnaen, M.Si juga telah menandatangani Laporan penyerapan Dana Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai dan Pelaksanaan Fisik. Dalam Laporan tersebut dilaporkan bahwa realisasi penyerapan dan kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai sebesar 89 % dari target sebesar Rp 5.937.000.000,00,- atau sebesar Rp 5.283.930.000,00,- demikian pula pelaksanaan fisik kegiatan tersebut juga dilaporkan telah mencapai progress 89 % atau sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan kepada kelompok tani. Berdasarkan keterangan dari Sdr.SUGENG PRAYITNO (Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan) yang menjelaskan bahwa semua pelaksanaan kegiatan dana Paket sarana Produksi Kedelai Melalui bantuan Sosial (Bansos) dengan program/kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kab.Gowa, tidak dilaksanakan/dikoordinir oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran Nomor : 829/153/DISTPH, melainkan dikelola/dikordinir oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Sdr.MUHAMMAD SAID, SP (Ketua Tim Teknis)
Bahwa rangkaian peristiwa sebagaimana terurai diatas telah terkontribusi oleh peran dan perbuatan Terdakwa yangmenyebabkan Program bantuan Pengadaan Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok tani tidak sesuai ketentuan karena dalam pelaksanaannya dilakukan pemotongan oleh Kepala Cabang Dinas Pertanian yang kemudian digunakan untuk kepentingan Pribadi baik oleh Para Kepala Cabang Dinas Pertanian, Tim Teknis, Terdakwa Drs. Zulkarnaen M.Si sendiri, orang lain maupun untuk kegiatan lain selain Kegiatan PAT-PIP kedelai sebagaimana diuraikan diatas sehingga mengakibatkan Negara dirugikan (dalam hal ini Keuangan Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Pertanian RI, dalam kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai Melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015)sebesar Rp. 3.436.844.800,00,- (Tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah )atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30Agustus 2016perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaanatas dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si.
Bahwa saya pernah memberikan keterangan di penyidik dan pada saat memberikan keterangan di penyidik saksi tidak mendapat tekanan ;
Bahwa saya pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab.Gowa ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Cabang Dinas di Kecamatan Bontonompo Selatan ;
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini terkait dengan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) khusus untuk tanaman kedelai ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) untuk tahun 2015 ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) anggarannya ± Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa yang mendapat Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ada 7 (tujuh) kecamatan ;
Bahwa anggaran Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) dari APBN. P tahun 2015 ;
Bahwa saya sebagai Kepala Dinas Terdakwa juga selaku PPK tetapi Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini ada tim tehknisnya ;
Bahwa Tim Tehknis terdiri dari : Ketua Tim Muhammad Said, SP.MM,- Sekretaris Thamsar, SP. MS.i,- Anggota Tim Tehknis terdiri dari Riskayana, Riri Nikmat Naim, Abu Bakar Bahrul, Zainuddin dan Nurkhalis ;
Bahwa saya tidak pernah melakukan sosialisasi, tetapi yang melalukan sosialisasi adalah tim tehknis ;
Bahwa proses untuk mendapatkan dana bansos ini adalah Kelompok tani harus punyah lokasi, CP-CL, punyah lahan 10 hektar/1 (satu) kelompok tani dan kelompok tani tersebut membuat permohonan ;
Bahwa 1 (satu) kelompok mendapat bantuan sebesar Rp.19.790.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kelompok tani yang menerima bantuan adalah sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kelompok tani dan yang mengajukan proposal ada 300 (tiga ratus) kelompok dan disetujui ada 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kelompok ;
Bahwa dana bantuan tersebut masuk kerekening kelompok tani dan rekening kelompok tani di bank BRI dan yang berhak mencairkan adalah kelompok tani ;
Bahwa masa tanam kedelai tersebut pada bulan Juli-Agustus sudah harus menanam ;
Bahwa dana tersebut masuk kerekening kelompok tani pada bulan Oktober;
Bahwa yang dilakukan oleh kelompok tani sebelum mendapat bantuan adalah tetap mengelolah lahan ;
Bahwa disetiap kecamatan ada Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa saya pernah memanggil Kepala Cabang Dinas sebelum dan setelah pencairan dana tersebut ;
Bahwa pemotongan dana bantuan tersebut diawali dengan adanya pihak ke-3 (tiga) yang menunjukan kalau dia mempunyai pupuk dan pihak ke-3 (tiga) tersebut menghadap ke saksi dan saksi mengatakan kalau Terdakwa tidak mengerti yang begitu karena yang tahu adalah ketua tim tehknis dan waktu ketua tim tehknis datang saya katakan berikan yang terbaik;
Bahwa saya tidak tahu tahu ada pemotongan dana yang diterima oleh kelompok tani di potong sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa tidak ada pemotongan yang ada adalah pembayaran kepada pihak ketiga yang menyediakan saprodi dan yang kumpulkan uang tersebut adalah Basse Bolong ;
Bahwa yang saksi perintahkan hanya untuk pengembalian harga pupuk POC bukan untuk semuanya ;
Bahwa Terdakwa dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa apada bulan Mei 2015 ;
Bahwa luas lahan untuk penanaman kedelai adalah 3.000 ha untuk 300 Kelompok Tani untuk penanaman kedelai ada 7 (tujuh) kecamatan ;
Bahwa Kepala cabang Dinas Kecamatan Bontonompo adalah Terdakwa ;
Bahwa uang sisa tersebut akan dikelolah oleh kelompok tani itu sendiri untuk pembinaan kelompok tani ;
Bahwa dana dari kelompok tani disetor ke Basse Bolong untuk dibayarkan kepihak penyedia saprodi ;
saksiTHAMSAR. SP., M.Si Dg. NGUTUNG.
Bahwa dalam Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian), saksi sebagai sekretaris tim tehknis ;
Bahwa tujuan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) adalah untuk kelompok tani dan kesejahteraan kelompok tani ;
Bahwa tugas saya sebagai sekretaris tim tehknis adalah membantu ketua tim tehknis dalam melakukan sosialisasi ;
Bahwa di Kecamatan ada sosialisasi dan itu adalah tugas kepala Cabang Dinas ;
Bahwa saya tidak pernah melakukan monitoring;
Bahwa Kepala Cabang Dinas bertanggung jawab atas Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ;
Bahwa ditingkat desa yang bertanggung jawab adalah penyuluh pertanian;
Bahwa pemberian saprodi dilakukan oleh tim tehknis ;
Bahwa sebelum dana cair saksi sudah berkoordinasi ke Dinas bahwa keluhan petani seperti ini dan sudah musim tanam ;
Bahwa bersama Kepala Cabang Dinas dan kelompok tani didampingi oleh Penyuluh pertanian ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini berjalan sesuai dengan perencanaan ;
Bahwa pembayaran saprodi tersebut diserahkan KCD ;
Bahwa jumlah uang yang diserahkan adalah Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang diserahkan ke Basse Bolong tersebut melalui Kepala Cabang Dinas;
Bahwa saya tidak tahu Apakah seluruh kelompok tani rata-rata menyerahkan uang sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa seingat saya hanya untuk pembayaran saprodi saja dan saya tidak pernah pernah mendengar dalam pelaksanaan, penyuluh pertanian menyampaikan kelompok tani setelah dana cair ada pengumpulan dana dari dinas pertanian ;
Bahwa total pembayaran saprodi adalah ± Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perkelompok ;
Bahwa kelompok tani tersebut menyerahkan dana masing-masing sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh saya sendiri ;
Bahwa yang bertanda tangan di kwitansi tersebut adalah penangung jawab penyedia saprodi ;
Bahwa penyerahan saprodi ke Kepala Cabang Dinas berpariasi ada 2 (dua) kali dan ada hanya sekali ;
Bahwa saya tidak tahu apakah ada kelompok tani yang menerima saprodi tidak sesuai ;
Bahwa yang menfasilitasi pengadaan saprodi adalah Kepala Cabang Dinas;
Bahwa kewenangan saya sebagai staf dinas dan sebagai tim tehknis ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui kepala bidang ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Cabang Dinas yang menyusun kelompok tani dan melakukan verifikasi dan verifikasi terekhir dilakukan di kabupaten ;
Bahwa laporan yang saya buat adalah laporan realisasi tanam ;
Bahwa laporan akhir adalah masalah panen dan masalah pencairan dana dan pada saat itu baru dana cair ;
Bahwa sebelum masuk musim tanam seluruh dana seharusnya sudah masuk kepetani sehingga petani bisa membeli sendiri saprodinya ;
saksiMUHAMMAD SAID,SP.MM, Bin ABD RAHMAN :
Bahwa saya pernah memberikan keterangan di penyidikketerangan saya tersebut sudah benar ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) berasal dari Kementarian Pertanian dan Tanaman Pangan;
Bahwa Kecamatan yang memperoleh Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ada 7 (tujuh) kecamatan ;
Bahwa saya tidak tahu berapa Desa yang mendapat Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) tetapi yang saksi tahu adalah 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kelompok tani yang mendapat Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ;
Bahwa saya sudah lupa tahu jumlah dana Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ;
Bahwa dana Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) masuk kedalam Dipa Dinas Pertanian Provinsi Tingkat I Sulawesi Selatan ;
Bahwa dalam program Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) saksi sebagai Ketua Tim Tehknis Kabupaten untuk kegiatan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua Tim Tehknis Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini adalah Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa ;
Bahwa sekretaris saksi dalam Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) adalah Thamsar, SP., M.Si DG. NGUTUNG ;
Bahwa dalam Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini saksi sebagai Ketua Tim Tehknis tidak mempunyai Bendahara ;
Bahwa anggota Tim Tehknis ada 5 (lima) orang ;
Bahwa saya sebagai Ketua Tim Tehknis karena saksi sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ada PPKnya dan PPK tersebut berasal Kabupaten ;
Bahwa nama PPK Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini adalah Drs. Zulkarnaen.M.Si (Terdakwa) ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini adalah PPTK ;
Bahwa nama PPTK Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) adalah Sugeng Priyanto ;
Bahwa saya mendapat Surat Keputusan sebagai Ketua Tim Tehknis Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini secara kolektif ;
Bahwa Tim Tehknis tidak pernah melakukan rapat-rapat ;
Bahwa Saksi pada waktu itu lupa memperbanyak Surat Keputusan tetapi saksi tetap menyampaikan secara lisan ;
Bahwa Saksi memberitahukan diruangan saksi dan saksi kasih tahu kalau anggota tersebut adalah bagian dari Tim Tehknis Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian);
bahwa tugas pokok saksi sebagai Ketua Tim Tehknis Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) adalah melaksanakan sosialisasi ;
Bahwa pada waktu itu kelompok tani belum terbentuk ;
Bahwa saya tidak turung kelapangan tetapi saya sampaikan di Kecamatan;
Bahwa cara atau prosedur untuk mendapatkan bantuan adalah ada Surat Keputusan kelompok tani dan blangko yang telah disiapkan diisi oleh kelompok tani tersebut ;
Bahwa persyaratan lain yaitu ada tanah yang terdiri dari tanah hujan dan tanah irigasi ;
Apakah kelompok tani 267 tersebut masih aktif ;
Bahwa dikelompok tani tersebut apakah ada Penyuluh Pertanian yang mendampingi kelompok ;
Bahwa CP-CL dibuat oleh kelompok tani atau dibuat oleh PPL ;
Bahwa semua kelompok tani sudah menerima bantuan ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas tidak memegang anggaran karena anggaran tersebut masuk langsung di rekening pertani ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani mendapat dana bantuan sebesar Rp. 19.790.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratu s Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa dihitung per 10 (sepuluh) hektar dan 1 (satu) hektarnya diberikan dana bantuan sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut diperuntukan untuk membayar sarana yang telah diberikan oleh kelompok tani ;
Bahwa kelompok tani mempunyai rekening masing-masing dan kelompok tani masing-masing membuat surat dan perjanjian kelompok tani dbuat di PPK kabupetan;
Bahwa secara adminstrasi saya bertanda tangan ;
Bahwa perjanjian pokoknya adalah kelompok tani siap menggunakan dana dan kalau tidak digunakan maka petani siap mengembalikan ;
Bahwa bantuan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) adalah bukan dana bergulir ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini dikatakan berhasil kalau mencapai persentase keberhasilan 60% sampai 70 % ;
Bahwa tidak ada pengembalian uang karena pada saat dana tersebut cair kelompok tani tersebut membayar saprodi yang telah diterima ;
Bahwa semua kelompok tani sama jumlahnya yang mereka terima ;
Bahwa saya yang menyelekasi kelompok tani dan hasil seleksi tersebut dibuatkan Surat Keputusan dan nama kelompok tersebut diserahkan oleh Terdakwa ;
Bahwa dari hasil seleksi tersebuttidak ada keganjilan karena ada data basenya ;
Bahwa dana bantuan sosial tersebut berasal APBN.P ;
Bahwa tidak ada kewajiban kelompok tani untuk mengembalian uang tersebut ;
Bahwa saya bekerja di dinas pertanian sudah 19 (Sembilan belas) tahun ;
Bahwa Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ini dimulai pada tanggal 06 Juli 2015 ;
Bahwa petunjuk penggunaan dana apabila kelompok tani sudah menerima dana maka kelompok tani harus membayar saprodi yang kelompok tani ambil;
Bahwa uang yang cair masuk di rekening kelompok tani ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas tidak memegang anggaran karena anggaran tersebut langsung masuk kerekening kelompok tani ;
Bahwa dalam proses administarsi tidak ada kesalahan yang bermasalah karena ada pemotongan pembayaran saprodi yang diambil oleh Kepalah Cabang Dinas ;
Bahwa kelompok tani ada ± 300 (tiga ratus) tetapi yang mendapat bantuan hanya 268 (dua ratus enam puluh delapan) kelompok tani ;
Bahwa setiap kelompok tani menerima dana bantuan sebesar Rp.19.850.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa didalam pedoman umum kita mendapat bagian 3000 Hektar jadi setiap kelompok mendapat 10 hektar ;
Bahwa hanya 268 (dua ratus enam puluh delapan ) kelompok tani yang mendapat bantuan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) karena 2 (dua) kecamatan tidak memenuhi persyaratan ;
Bahwa mekanisme untuk mendapatkan dana adalah yang pertama berdasarkan penetapan kelompok dan kelompok tersebut berdasarkan usulan Kepala Cabang Dinas dan proses pencairan anggaran ada berepa hal yang ditanda tangani dengan dasar ini diusulkan ke provinsi untuk disetujui ;
Bahwa yang membuat rencana usulan kelompok adalah saksi sendiri tetapi sesuai pedoman umum Kementerian Pertanian ;
Bahwa pedoman saksi lakukan sesuai Surat Keputusan Bupati yang ada ;
Bahwa uang tersebut diterima kelompok tani pada akhir September dan awal oktober;
Bahwa pemotongan sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Dinas Uang bernama Zulkarnaen ;
Bahwa dana keseluruhan untuk progaram ini adalah ± Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa seperti itu karena jadwal penanaman sudah mendesak dan pada waktu itu dana belum cair sehingga kita meinjamkan kelompok tani untuk mendapatkan saprodi ;
Bahwa nama program ini adalah Bantuan Sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial (Bansos) dengan Program/kegiatan PAT-PIP (Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanian) ;
Bahwa yang dipotong adalah Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa bantuan untuk setiap kelompok tani adalah Rp.19.850.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Saksi BESSE BOLONG BIN H. AMBO ASO;
Bahwa saya menerima uang dari para Kepala Cabang Dinas masing-masing sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kelompok tani yang mendapat proyek ini adalah 265 (dua ratus enam puluh lima) kelompok tani ;
Bahwa Ketua tim tehknis memerintahkan untuk membayar saprodi ke Thamsar;
Bahwa saya tidak tahu Thamsar gunakan uang tersebut untuk apa ;
Bahwa uang yang saksi terima adalah sebesar Rp.3.402.150.000,- (tiga milyar empat ratus dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang memerintahkan untuk menyerahkan uang sebesar Rp.2.448.150.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Thamsar adalah Kepala Tim Tehknis (Muhammad Said) Dan sisnya dilapor ke Kepala Dinas ;
Bahwa dana tersebut diberikan secara bertahap ;
Bahwa Uang dari kelompok tani sebesar Rp.12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saya jelaskan untuk membayar saprodi yang telah diterima;
Bahwa saya hanya menerima uang titipan pembayaran saprodi dari Kepala Cabang Dinas;
Bahwa ada 7 (tujuh) Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa uang yang dititip kesaya tiap kelompok tani sebasar Rp.12.850.000,- ;
Bahwa pelaksana tim tehknis adalah Pak Thamsar ;
Bahwa tidak ada kewenangan saya untuk memegang uang saya memegang uang atas perintah Kepala Dinas ;
Bahwa kelompok tani yang mendapat bantuan adalah sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) kelompok tani ;
Bahwa setiap kelompok tani menerima dana sebesar Rp.19.850.000,- ;
Bahwa uang yang dipotong oleh Kepala Cabang Dinas adalah sebesar Rp.12.850.000,;
Bahwa Uang hasil pemotongan dari Kepala Cabang Dinas saya serahkan ke Pak Thamsar;
Bahwa saya serahkan uang tersebut ke Pak Thamsar atas perintah Kepala Dinas ;
Bahwa saya menerima uang tersebut di ruangan Pak Said ;
Bahwa saya menerima uang tersebut pada bulan Oktober ;
Bahwa Kepala Dinas mengatakan ada setoran dari Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa total keseluruhan uang titipan tersebut adalah sebesar Rp.3.402.150.000,- (tiga milyar empat ratus dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa laporan yang saya buat karena uang tersebut hanya dititipkam kesaya ;
Bahwa titipan tersebut sesuai dengan kelompok tani ;
Bahwa saya tidak tahu tahu ada PPL yang mendampingi setiap kelompok tani ;
Saksi MUH NATSIR BIN BACO :
Bahwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saya tersebut sudah benar;
Bahwa kaitan saya dengan perkara ini adalah saya sebagai penerima bantuan ;
Bahwa bantuan yang saya terima adalah sebesar Rp.17.790.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pelaksanaan ini saya sebagai PPL ;
Bahwa yang mengangkat saya sebagai PPL adalah pemerintah ;
Bahwa tugas sebagai PPL adalah menyiapkan informasi kepada petani dan memberikan arahan kepada petani ;
Bahwa saya sebagai PPL di Kecamatan Bontonompo Selatan ;
Bahwa KepalaCabang Dinas di Kecamatan Bontonompo Selatan adalah Terdakwa ;
Bahwa diwilayah saya ada 28 (dua puluh delapan) kelompok tani ;
Bahwa bantuan kepada kelompok tani berupa Bibit, Pupuk dan racun ;
Bahwa prosedur penyerahan bibit tersebut awalnya kelompok tani membuat CPCL ;
Bahwa dana yang masuk kerekening kelompok tani adalah sebesar Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada uang ditarik atau dikembalikan oleh kelompok tani dan disetor kepada Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa saya sudah lupa yang dikembalikan oleh Kelompok tani ;
Bahwa uang yang dipotong adalah sebesar Rp.14.790.000,- (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut disetor kepada Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa waktu itu sudah masuk musim tanam tetapi uang belum turun jadi diberikan terlebih dahulu Saprodi nanti ada uang baru di potong pembelian sapsrodi tersebut ;
Bahwa kelompok tanai menerima uang lewat rekening kelompok tani ;
Bahwa dalam kenyataannnya uang belum ada tetapi saprodi sudah diberikan kepada Kelompoka tani ;
Bahwa yang menerima bibit adalah kelompok tani ;
Bahwa antar bibit dari Dinas Pertanian ;
Bahwa saya PPL di Kecamatan Bontonompo Selatan ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas di Kecamatan Bontonompo Selatan adalah Terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani ada 25 (dua puluh lima) orang petani ;
Bahwa uang tersebut disetor ke Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa PPL bersama Kelompok tani menyetor uang tersebut ;
Bahwa kelompok tani di desa saya adalah 28 (dua puluh delapan) kelompok tani tetapi yang mendapat bantuan adalah 8 (delapan) kelompok tani ;
Bahwa dana tersebut dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas untuk pengganti pembelian saprodi ;
Bahwa ada yang membuat laporandan yang membuat laporan adalah PPL;
Bahwa hasil laporan tersebut adalah berhasil ;
Bahwa saya pernah mendapat dan fee tersebut berasal dari Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa fee yang saya dapatkan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Saksi S I T T I.
Bahwa saya pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saya tersebut sudah benar ;
Bahwa kaitan saya dengan perkara ini adalah saya sebagai penerima bantuan ;
Bahwa bantuan yang saya terima adalah sebesar Rp.17.790.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pelaksanaan ini saya sebagai sebagai PPL ;
Bahwa yang mengangkat saya sebagai PPL adalah pemerintah ;
Bahwa tugas sebagai PPL adalah menyiapkan informasi kepada petani dan memberikan arahan kepada petani ;
Bahwa saya sebagai PPL di Kecamatan Bontonompo Selatan ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas di Kecamatan Bontonompo Selatan adalah Terdakwa ;
Bahwa diwilayah saya ada 28 (dua puluh delapan) kelompok tani ;
Bahwa bantuan kepada kelompok tani berupa Bibit, Pupuk dan racun ;
Bahwa prosedur penyerahan bibit adalah awalnya kelompok tani membuat CPCL ;
Bahwa dana yang masuk kerekening kelompok tani adalah sebesar Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ada uang ditarik atau dikembalikan oleh kelompok tani dan disetor kepada Kepala Cabang ;
Bahwa saya sudah lupa yang dikembalikan oleh Kelompok tani ;
Bahwa uang yang dipotong adalah sebesar Rp.14.790.000,- (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut disetor kepada Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa ada yang bagus ada yang tidak bagus ;
Bahwa lebih dahulu diberikan saprodi kepada kelompok tani ;
Bahwa waktu itu sudah masuk musim tanam tetapi uang belum turun jadi diberikan terlebih dahulu Saprodi nanti ada uang baru di potong pembelian sapsrodi tersebut ;
Bahwa kelompok tanai menerima uang lewat rekening kelompok tani;
Bahwa sebelumnya ada sosialisasi ;
Bahwa dalam kenyataannnya uang belum ada tetapi saprodi sudah diberikan kepada Kelompoka ;
Bahwa yang menerima bibit adalah kelompok tani ;
Bahwa antar bibit dari Dinas Pertanian ;
Bahwa saya PPL di Kecamatan Bontonompo Selatan ;
Bahwa Kepala Cabang Dinas di Kecamatan Bontonompo Selatan adalah Terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani ada 25 (dua puluh lima) orang petani ;
Bahwa uang tersebut disetor ke Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa kelompok tani di desa saya adalah 22 (dua puluh dua) kelompok tani tetapi yang mendapat bantuan adalah 8 (delapan) kelompok tani ;
Bahwa dana tersebut dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas untuk pengganti pembelian saprodi ;
Bahwa bibit tersebut melalui PPL ;
Bahwa bibit tersebut dari Dinas Pertanian ;
Bahwa ada yang membuat laporan dan yang membuat laporan adalah PPL ;
Bahwa hasil laporan tersebut adalah berhasil ;
Bahwa saya pernah mendapat fee dan fee tersebut berasal dari Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa fee yang saya dapatkan adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Saksi MUHAMMAD NOOR DG. NARO BIN DG. TIRO :
Bahwa saya pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saya tersebut sudah benar ;
Bahwa saya sebagai Ketua Kelompok tani ;
Bahwa saya sebagai ketua kelompok tani Barugaya ;
Bahwa kelompok tani saksi pernah mendapat dana bantuan tersebut masuk ke rekening kelompok tani ;
Bahwa jumlah bantuan tersebut adalah Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setiap kelompok tani mempunyai 25 (dua puluh lima) orang anggota ;
Bahwa saya diperiksa di penyidik 2 (dua) kali ;
Bahwa saya diperiksa mengenai masalah kedelai ;
Bahwa proses ini apakah ada pendampingan ;
Bahwa uang yang masuk di rekening kelompok saksi melalui transfer ;
Bahwa uang tersebut diambil lalu diberikan kepada kelompok tani sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa saya ditemani oleh Bendahara untuk mencairkan uang tersebut;
Bahwa uang tersebut diberikan kepada bendahara lalu sebagian dikasih kekelompok tani ;
Bahwa selebihnya diberikan kepada PPL ;
Bahwa uang yang diberikan kepada PPL adalah sebesar Rp.14.790.000,- (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut untuk pengelolahan lahan ;
Bahwa uang tersebut untuk membeli bibit ;
Bahwa ada bibit tetapi terlambat kemlompok tani menerimanya ;
Bahwa bibit tersebut sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan ;
Bahwa saya tidak tahu kaitan Terdakwa dengan program ini ;
Bahwa realisasi program ini berjalan dan hasil panennya baik ;
Bahwa saya tahu setelah saya dupanggil oleh penyidik ;
Bahwa yang menjadi masalah adalah masalah keuangan ;
Bahwa dalam program ini bibit terlambat datang jadi ada yang gagal panen dan masalah uang saya tidak tahu setelah uang tersebut ada ditangan PPL ;
Bahwa Saprodi yang saya terima sudah sesuai dengan RUK ;
Bahwa saya tidak tahu tetapi yang saprodi tersebut dari Dinas Kabupaten;
Bahwa Keterangan saya di berita acara penyidikan Nomor urut 31 dan 33 dibacakan oleh Penuntut Umum apakah keterangan saksi tersebut sudah benar ;
Bahwa hasil panen ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani harus luas lahannya 10 (sepuluh) hektar ;
Bahwa saksi mendapat bibit ada berapa kilogram sesuai luas lahan ;
Bahwa bibit yang kelompok saksi dapatkan dibagi ;
Bahwa saya mendapat bibit 10 (sepuluh) kilogram ;
Bahwa tidak berhasil karena bibit terlambat datang ;
Bahwa sudah menanam jagung baru bibit kedelai datang ;
Bahwa bibit tersebut dari kabupaten ;
Bahwa musim tanam masuk musim kemarau ;
Bahwa awal bulan April ;
Bahwa saya terima bibit pada bulan Mei ;
Bahwa yang menerima saprodi saya sendiri ;
Bahwa saya tidak tahu kapan uang tersebut masuk kerekening kelompok tani ;
Bahwa bukti surat diperlihatkan didepan persidangan, apakah benar uang tersebut masuk kerekening kelompok tani saksi pada tanggal 16 April ;
Bahwa waktu uang masuk kerekening kelompok tani saksi apakah ada pemberitahuan ;
Bahwa 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan baru ada perintah untuk pencairan uang ;
Bahwa PPL yang kasih tahu untuk kelompok tani dan uang tersebut dari PPL diteruskan kepada Kepala Cabang Dinas ;
Saksi SAPRI DG. NGERANG :
Bahwa saya pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan saya tersebut sudah benar ;
Bahwa saya sebagai Ketua Kelompok tani ;
Bahwa saya sebagai ketua kelompok tani Pariārisi ;
Bahwa kelompok tani saksi pernah mendapat bantuan ;
Bahwa dana bantuan tersebut masuk ke rekening kelompok tani ;
Bahwa jumlah bantuan tersebut adalah Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setiap kelompok tani mempunyai 25 (dua puluh lima) orang anggota ;
Bahwa saya diperiksa di penyidik sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa saya diperiksa mengenai masalah kedelai ;
Bahwa dalam proses ini ada pendampingan ;
Bahwa uang yang masuk di rekening kelompok saya melalui ;
Bahwa uang tersebut diambil lalu diberikan kepada kelompok tani sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa saya ditemani oleh Bendahara untuk mencairkan uang tersebut;
Bahwa uang tersebut diberikan kepada bendahara lalu sebagian dikasih kekelompok tani ;
Bahwa selebihnya diberikan kepada PPL ;
Bahwa uang yang diberikan kepada PPL adalah sebesar Rp.14.790.000,- (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut untuk pengelolahan lahan ;
Bahwa uang tersebut untuk membeli bibit ;
Bahwa ada bibit tetapi terlambat kemlompok tani menerimanya ;
Bahwa bibit tersebut sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan ;
Bahwa saya tidak tahu kaitan Terdakwa dengan program ini ;
Bahwa realisasi program ini berjalan dan hasil panennya baik ;
Bahwa saya tahu setelah saya dupanggil oleh penyidik ;
Bahwa yang menjadi masalah adalah masalah keuangan ;
Bahwa dalam program ini bibit terlambat datang jadi ada yang gagal panen dan masalah uang saya tidak tahu setelah uang tersebut ada ditangan PPL ;
Bahwa Saprodi yang saya terima sudah sesuai dengan RUK ;
Bahwa saya tidak tahu tetapi yang saprodi tersebut dari Dinas Kabupaten;
Bahwa Keterangan saya di berita acara penyidikan Nomor urut 31 dan 33 dibacakan oleh Penuntut Umum apakah keterangan saksi tersebut sudah benar ;
Bahwa hasil panen ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani harus luas lahannya 10 (sepuluh) hektar ;
Bahwa saksi mendapat bibit ada berapa kilogram sesuai luas lahan ;
Bahwa bibit yang kelompok saksi dapatkan dibagi ;
Bahwa saya mendapat bibit 10 (sepuluh) kilogram ;
Bahwa tidak berhasil karena bibit terlambat datang ;
Bahwa sudah menanam jagung baru bibit kedelai datang ;
Bahwa bibit tersebut dari kabupaten ;
Bahwa musim tanam masuk musim kemarau ;
Bahwa awal bulan April ;
Bahwa saya terima bibit pada bulan Mei ;
Bahwa yang menerima saprodi saya sendiri ;
Bahwa saya tidak tahu kapan uang tersebut masuk kerekening kelompok tani ;
Bahwa bukti surat diperlihatkan didepan persidangan, apakah benar uang tersebut masuk kerekening kelompok tani saksi pada tanggal 16 April ;
Bahwa waktu uang masuk kerekening kelompok tani saksi apakah ada pemberitahuan ;
Bahwa 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan baru ada perintah untuk pencairan uang ;
Bahwa PPL yang kasih tahu untuk kelompok tani dan uang tersebut dari PPL diteruskan kepada Kepala Cabang Dinas ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, penuntut umum juga mengajukan ahli, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Ketarangan ahli ANDI HAMZAH,SE ;
Bahwa keahlian saya adalah dibidang Akuntasi dan auditing ;
Bahwa perkara ini adalah kegiatan Bantuan Sarana Produksi Kedelai Melalui Bantuan Sosial (BANSOS) dengan Program/Kegiatan PAT-PIP (Perluasan areal tanam melalui peningkatan indeks pertanaman) tahun anggaran 2015 di Kab. Gowa;
Bahwa BPKP pernah melakukan audit ;
Bahwa audit yang saya lakukan adalah audit investigasi dan selanjutnya naik kepenyidikan dilakukan audir lagi yaitu audit perhitungan kerugian negara ;
Bahwa ahli ikut di 2 (dua) audit ;
Bahwa saya sebagai ketua tim audit ;
Bahwa audit tersebut ada laporannya ;
Bahwa waktu audit ini sudah saya sudah menjadi auditor mudah dan saya sudah ahli ;
Bahwa yang meminta untuk dilakukan audit adalah dari pihak Polres Gowa ;
Bahwa dalam audit perkara ini apakah ada ruang lingkupnya ;
Bahwa yang saya audit adalah program Program/Kegiatan PAT-PIP (Perluasan areal tanam melalui peningkatan indeks pertanaman) tahun anggaran 2015 di Kab. Gowa ;
Bahwa anggaran tersebut dari APBN.P dan dipa ini dari dinas Pertanian Propensi Sulawesi Selatan tetapi lokasi ada di Dinas Pertanian Kab. Gowa dan tim tekhnis ada di Kab. Gowa dengan anggaran sebesar Rp.5.283.930.000,- tetapi yang terserap hanya sebesar Rp.1.847.085.200,- jadi ada kerugian negara sebesar Rp.3.436.844.800,- dari 300 (tiga ratus) kelompok tani tetapi yang terealisasi hanya 200 (dua ratus) kelompok tani;
Bahwa sebelum saya melakukan audit kita melakukan ekspos terlebih dahulu dan dari hasil ekspos tersebut kita lihat apakah ada kerugian negara setelah kita dapat kalau ini ada kerugian negara maka kita membuat surat tugas ;
Bahwa dokumen yang saya pakai adalah Surat Keputusan, Penetapan Kelompok, dan RUK dengan dokumen-dokumen pencairan ;
Bahwa uang bantuan tersebut langsung di transfer kerekening kelompok tani ;
Bahwa yang ajukan pencairan adalah dinas Pertanian Propensi yang membuat SPM dan setelah cair dari kas negara baru masuk kerekening kelompok tani ;
Bahwa yang membuat dokumen pencairan adalah dinas Pertanian Propensi ;
Bahwa dokumen tersebut berasal dari Kabupaten ;
Bahwa yang membuat SPP dan SP2D adalah Dinas Pertanian Propensi ;
Bahwa Ada tim Tehknis yang dibentuk di Kabupaten dan tim ini yang melakukan verifikasi ;
Bahwa masalah tanggung jawan keuangan ada di dinas Pertanian Kabupaten ;
Bahwa kewenangan Dinas Pertanian Propensi hanya di Dipa dan Pencairan ;
Bahwa ada penyimpangan dan dari penyimpangan tersebut terdapat kerugian negara ;
Bahwa setelah uang masuk kerekening kelompok tani harus ada rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas baru dana tersebut bisa dicairkan;
Bahwa rekomendasi tersebut adalah untuk dilakukan pencairan ;
Bahwa setelah dana tersebut cair lalu dana tersebut diserahkan kekelompok tani dari kelompok tani dana tersebut diserahkan ke PPL dan dari PPL dana tersebut diserahkan kepada Kepala Cabang Dinas tetapi uang tersebut ada yang dikembalikan kekelompok tani sekitar Rp.2.000.000,- s/d Rp.5.000.000,- dan ini bervariasi, setelah itu selanjutnya Kepala Cabang Dinas menyerahkan uang tersebut kepada Kedina Pertanian Kab. Gowa yang dikumpulkan oleh Sdri. Basse Bolong ;
Bahwa seharusnya kelompok tani yang belanja bukan Dinas Pertanian Kab. Gowa ;
Bahwa ada mark up dan volume yang dikurangi ;
Bahwa terkait pada saat pencairan diserahkan ke PPL dan PPL menyerahkan dan tersebut kepada Kepala Cabang Dinas dan Terdakwa juga sebagai Kepala Cabang Dinas;
Bahwa ada indikasi Kepala Cabang Dinas terlibat dalam mark up dan pengurangan Bahwa ini hanya kronologis fakta Kepala Cabang Dinas hanya terlibat dalam masalah pencairan dan penerima dana dari PPL ;
Bahwa pada saat pencairan sudah ada rekomdansi ;
Bahwa rekomdansi tersebut hanya bersifat rambu-rambu saja antara Dinas pertanian dan pihak bank yang sifatnya internal ;
Bahwa ahli pernah melihat rekomendasi tersebut ;
Bahwa uang dari Kepala Cabang Dinas diserahkan kepada Sdri Basse Bolong dan uang dari Basse Bolong lalu diserahkan kepada ketua tim tehknis yaitu Pak Thamsar;
Bahwa tidak ada uang yang diterima oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa ;
Bahwa uang tersebut tidak ada ke Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa tetapi hanya sampai di Pak Thamsar sebagai Kepala Tim Tehknis ;
Bahwa yang mengelolah keuangan adalah Pak Thamsar dan Pak Said ;
Bahwa Uang yang diterima oleh Kepala Cabang Dinas diserahkan kepada Sdri. Basse Bolong ;
Bahwa dalam pengadaan ini apakah ada yang ;
Bahwa yang kurang adalah benih pupuk dan resodium ;
Bahwa di RUK luas lahan untuk 1 (satu) kelompok tani seluas 10 Hektar ;
Bahwa tidak ada yang dikembalilan walaupun lahannya di bawah 10 hektar;
Bahwa kerugian negara adalah sebesar Rp.3.436.844.800,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa saya tidak melakukan audit untuk wilayah tetapi saya melakukan audit untuk tiap kelompok ;
Bahwa sasaran program ini adalah untuk 300 (tiga ratus) kelompok tetapi realisasi hanya 200 (dua ratus) kelompok untuk 7 (tujuh) Kecamatan ;
Ketarangan ahli Ir. MUHAMMAD ARIS, M.P;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik ;
Bahwa keterangan ahli tersebut dipenyidik tidak ada perubahan ;
Bahwa ahli dibidang pertanian ;
Bahwa saya tidak mempunyai sertifikat keahlian ;
Bahwa karena kegiatan itu yang melekat dalam ruang lingkup jabatan ahli;
Bahwa mekanisme kegiatan ini ada juklatnya ;
Bahwa ada jenis bantuan berupa resodium, benih dan pupuk dan apa yang diberikan kepada kelompok tani sudah sesuai ;
Bahwa ahli melakukan cek kekelompok tani ;
Bahwa saya tidak melakukan wawancara dengan kelompok tani ;
Bahwa untuk penanaman kedelai musim tanam pada bulan Juni dan Juli ;
Bahwa pada bulan Juni dan Juli tersebut apakah sudah masuk musim ;
Bahwa saprodi diterima oleh kelompok tani sebelum penanaman dimulai ;
Bahwa kenyataannya ada saprodi yang diterima oleh kelompok tani ;
Bahwa ada laporan ke Dinas Pertanian Provinsi ;
Bahwa yang saya lihat ada penanaman yang saya lihat dan waktu itu tanamannya subur-subur ;
Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten melaporkan kegiatan ini kalau kegiatan ini sudah terlaksana ;
Bahwa Dinas Pertanian Provinsi tidak melakukan pengwawasan tetapi yang melakukan pengawasan adalah Dinas Pertanian Kabupaten ;
Bahwa waktu saya turung kelapangan tanaman tersebut sudah timbuh subur ;
Bahwa saya sudah bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan sudah 30 (tiga puluh) tahun;
Bahwa dibidang itu saya baru yaitu di tahun 2015 dan sekarang saya sudah tidak disitu lagi ;
Bahwa evaluasi yang ahli jalankan sesuai dengan juknis ;
Bahwa dalam hal ini yang kelompok tani yang ada sekitar 300 (tiga ratus) kelompok tani tetapi yang mendapat bantuan hanya 200 (dua ratus) kelompok tani ;
Bahwa saya lihat dilapangan ada yang semua sudah tertanami tetapi hasilnay bervariasi ada yang berhasil ada yang tidak berhasil ;
Bahwa saya tidak terlibat dalam pencairan dana ;
Bahwa pendapat ahli kalau sudah ditanami lahan tersebut dianggap sudah berhasil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya pernah di periksa oleh penyidik Polres Gowa ;
Bahwa saya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaa tersebut murni keterangan saya ;
Bahwa saya waktu memberikan keterangan saya tidak paksa oleh penyidik;
Bahwa saya sebagai Kepala Cabang Dinas di Bontonompo Selatan ;
Bahwa Jumlah kelompok tani di wilayah saya adalah sebanyak 60 (enam puluh) karena di wilayah saya potensial untuk penanaman kedelai ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani mendapat bantuan sebesar Rp.19.790.000,- (sembilan elas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menentukan wilayah adalah tim tehknis dari kabupaten ;
Bahwa dana tersebut berasal dari APBN ;
Bahwa saya tidak tahu dana tersebut yang bersumber dari APBN turung karena ada usulan dari Kabupaten ke Pusat ;
Bahwa hubungan Kepala Cabang Dinas dan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa adalah Kepala Cabang Dinas mengkordinasikan ke Kabupaten dan wujud dari koordinasi tersebut adalah mempersiapkan lahan, petani, dan luas areal lahan yang akan ditanami ;
Bahwa yang menentukan kelompok tani adalah Kabupaten ;
Bahwa kelompok tidak ditentukan oleh kabupaten tetapi di tentukan oleh penyuluh di lapangan dan dari penyuluh dilapangan baru dibawah ke Kabupaten ;
Bahwa yang mempunyai otoritas untuk menentukan kelompok adalah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ;
Bahwa yang menetapkan kelompok tani adalah harus ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati ;
Bahwa persyaratan bagi kelompok tani adalah harus mempunyai lahan, mempunyai SK dari Bupati, Lokasi yang dimungkinkan untuk ditanami kedelai;
Bahwa yang menentukan kelompok tani adalah PPL ;
Bahwa setelah itu masuk kepersoalan waktu penanaman dan waktu itu masuk pada bulan Agustus ;
Bahwa saya tahu ada bantuan sebesar Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) setelah Dinas Kabupaten membawa rekomendasi untuk di tanda tangani ;
Bahwa setelah di tetapkan oleh Bupati kelompok tani disuruh membukan rekening;
Bahwa saya tidak tahu uang tersebut ditransfer ke rekening kelompok tani;
Bahwa nanti uang masuk kerekening kelompok tanu baru saya dikasih tahu ;
Bahwa semua uang sejumlah Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) masuk kerekening kelompok tani ;
Bahwa setelah dana masuk kerekening kelompok tani saya disampaikan oleh tim tehknis dan mengatakan dana sudah bisa dicairkan dan diberikan rekomendasi;
Bahwa yang bertanda tangan di rekomendasi tersebut adalah saya sendiri;
Bahwa rekomendasi wujudnya adalah dana tersebut sudah bisa dicairkan ;
Bahwa yang bisa mencairkan uang tersebut adalah Ketua Kelompok tani dan bendahara ;
Bahwa Uang sebesar Rp.19.790.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) diperuntukan untuk pembelian saprodi untuk pertanaman kedelai termasuk biaya pertemuan, benih, pupuk dan obat-obatan ;
Bahwa biaya pertemuan tersebut ada juknisnya dan biaya pertemuan tersebut sudah ditentukan dalam Juknis ;
Bahwa saya tidak tahu pengadaan saprodi siapa yang mempunyai tanggung jawab;
Bahwa seharusnya kelompok tani sendiri yang mengadakan saprodi ;
Bahwa 1 (satu) kelompok tani harus mempunyai lahan 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa sudah dibagi 1 (satu) hektar berapa biayanya ;
Bahwa dalam hal ini saya tidak tahu siapa yang membeli ;
Bahwa realisasi di lapangan yang membeli saprodi adalah tim tehknis ;
Bahwa Tim tehknis terdiri dari Muhammad Said, SP. MM, sebagai Ketua TimTehknis, Thamsar, SP. Ms.i, Hj. Riskayana Sabir, SP. MAP., Nur Halis, SP., Sainuddin Abdullah, SP., Abu Bakar, SP., dan Rini Nikmat Naim, SP, sebagai anggota tim tehknis ;
Bahwa setelah dana tersebut cair uang tersebut ditarik kembali lagi ke Kabupaten sebesar Rp.14.690.000,- (empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saprodi diberikan terlebih dahulu nanti bulan September baru dana tersebut turung dan saya diperintahkan oleh Kepala Dinas untuk menarik dana untuk mengganti pembayaran saprodi yang telah diterima oleh kelompok tani, kecuali biaya pertemuan yang tidak diminta kembali ;
Bahawa dana dari kelompok tani di serahkan ke PPL dan dari PPL diserahkan kesaya dan saya menyerahkan dana tersebut ke Dinas melalui Sdri Basse Bolong secara tunai dan diserahkan secara bertahap ;
Bahwa saya mendapat biaya operasional sebesar Rp.700.000 x 60 (enam puluh) kelompok tani ;
Bahwa tidak ada dasar sehingga saya menerima uang operasional tetapi ada penyampaian dari Kepala Dinas ;
Bahwa Saprodi langsung didrop kekelompok tani dari Dinas ;
Bahwa ada ketentuan 1 (satu) hektar lahan bibitnya dan pupuk serta benih sudah ditentukan ;
Bahwa bantuan ini penyerahannya ada berita acaranya yang ditanda tangani oleh kelompok tani dan dari kelompok tani tersebut menyerahkan ke PPL baru diserahkan ke Kepala Cabang Dinas ;
Bahwa program ini ada yang berhasil ada yang tidak berhasil ;
Bahwa yang berhasil ada sekitar 50 % ;
Bahwa saya tidak tahu berapa biaya saprodi karena saya tidak terlibat pengadaan saprodi tersebut ;
Bahwa biaya pertemuan tersebut diperuntukan untuk pertemuan kelompok tani ;
Bahwa yang dikembalikan kepada kelompok tani adalah Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang memberikan biaya operasional kepada saya adalah dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa ;
Bahwa biaya yang saya terima sudah saya kembalikan ;
Bahwa Program yang saya laksanakan ini saya laporkan kepada tim tehknis ;
Bahwa program ini saya tidak melapor kepada Kepala Dinas ;
Bahwa ya ada intervensi dari Kepala Dinas untuk melakukan pembayaran;
Bahwa saya dipanggil oleh Kepala Dinas dan setiap Kepala Cabang Dinas dipanggil satu-satu oleh Kepala Dinas ;
Bahwa dana sebesar Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) ditanggung oleh kelompok tani ;
Bahwa sisanya disetor ke Sdri Basse Bolong ;
Bahwa dana yang telah dipergunakan oleh kelompok tani tidak ada laporan secara tertulis ;
Bahwa saya pernah melihat rekening kelompok tani tetapi saya tidak diberikan rekening tersebut ;
Bahwa Terdakwa pernah membaca rekening kelompok tani ;
Bahwa saya tidak hafal lagi apa kebutuhan kelompok tani tersebut ;
Bahwa benar ada biaya pertemuan tetapi saya tidak tahuberapa besar biaya sekali pertemuan ;
Bahwa saya pernah menerima uang dari kelompok tani secara bertahap dan uang tersebut saya terima setelah pencairan ;
Bahwa seluruh yang tercantum didalam RUK dan yang diserahkan sebesar Rp.5.100.000,- (liam juta seratus ribu rupiah) kepada kelompok tani ;
Bahwa benar saya sudah mengembalikan uang melalui Sdri Basse Bolong sebesar ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tetapi tidak ada tanda terima pengembalian tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti, sebagai berikut :
1 (satu) buah buku petunjuk teknis pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 Dinas Pertanian Kab. Gowa Prop. Sulsel.
1 (satu) karung benih kedelai;
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Harapan Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tumbu Riwata Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daulu Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Laloasa Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Tangnga Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Baru Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tonro Kombang II Desa Bilanrengi
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Longka I Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Maju Jujur Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Batu Dondo Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOMATENE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TALAKAUWE II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015615-53-8. Atas nama kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018032-53-5. Atas nama kelompok tani BONTOMATENE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-002487-53-5. Atas nama kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BAJI PAMAI.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SALANGKA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOWA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SEPAKAT.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015624-53-7. Atas nama kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ANAS Bin MALIK.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani DOANG II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BINABASA I.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani ASSAMATURU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani KAMPUNG PARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BILA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani SAILE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BALLAPARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TUNAS BARUGAYA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BARU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAREāBALANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-017987-53-3. Atas nama kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018008-53-6. Atas nama kelompok tani SAILE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018012-53-5. Atas nama kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-001636-53-9. Atas nama kelompok tani BALLAPARANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018013-53-1. Atas nama kelompok tani PAREāBALANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015676-53-4. Atas nama kelompok tani BORONG BARU.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Paririsi untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anrong guru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Songkolang lalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bidaraya II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kalesalajo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakainga untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anjaroa untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Barugaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paraikatte untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Daeng untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ritaya Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julu atia untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Tamassepe untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Salambeka II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejati untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani mattoanging untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Kampung Tangnga I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani bontobaddo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Biringbalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Gusung Raya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Berdikari untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sikatutui untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bontoramba Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bengo Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Raya Bulekang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Abbulo Sibatang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bonto Makkio untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paābundukang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julukanaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakatau untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Balla Parang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Windu Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kampung Beru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Moncobalang I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sorobaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Baji untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Massamaturu untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Amanda untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mekar untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Samboritta untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sapoletana untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Nirannuang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Masale untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kale Jipang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Baji Pai
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah Jaya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Paraikatte I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangga I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Tamalalang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontobila I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Mekar Sari.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Pantura.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Palampang Raya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluminasa.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Sattulu.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluatia I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangnga II.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Julubori.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Balla Parang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Abbulosibatang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Romangcamba.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Cini Ayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-012154-53-3. An. Kelompok Tani Balla parang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000915-53-2. An. Kelompok Tani Palampangraya.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018066-53-4. An. Kelompok Tani Bontorita I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-013924-53-3. An. Kelompok Tani Bontobila I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001618-53-1. An. Kelompok Tani Bajidakka.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017657-53-6. An. Kelompok Tani Juluminasa.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018078-53-1. An. Kelompok Tani Ciniayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018053-53-1. An. Kelompok Tani Abbulusibatang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018062-53-0. An. Kelompok Tani Romangcamba.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000920-53-7. An. Kelompok Tani Julubori.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-003287-53-0. An. Kelompok Tani Bontotangnga I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017671-53-0. An. Kelompok Tani Tamalalang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001611-53-9. An. Kelompok Tani Berkahjaya.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 500 Kg an. Kelompok tani Bonto Tangnga I dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Juluminasa dari PB. Sejahtera tanggal 08 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Bontorita dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Palampang dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Romangcamba dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Pantura dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 4800 Kg an. Pak Yusuf PPL dari PB. Sejahtera tanggal 17 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Kedelai sebanyak 6500 Kg an. Muh. Yusuf dari PB. Sejahtera tanggal 16 Oktober 2015.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tompo Balang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukanaya Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ballapangka Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sehati Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Minasa Baji Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Harapan Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Baji bone Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Karampuang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tamalanrea Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Moncobalang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakalabbiri Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julupaāmai Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Tumaāpajari Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Kampungberu Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Parapa Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Rezeki Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Kalukuang Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Boronga Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sirannuang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Lombonga Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bajipamai Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sikamaseang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tumakana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Macciniparang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontopajja Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ujung bulo Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Cilallang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Balla lompoa Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Selaras Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sipakatau Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Pandan jawaya Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Borong unti Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Anugrah Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Hati mulia Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Aābulosibatang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tunirannuang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tangalla Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Jarana Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bangkit Taābingjai Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Garassi Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sarombe Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring Jeāneka Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Melati Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paābineang II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Paraikatte Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Malakaya I Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring jeāne Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupamai Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julukanaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontomarinra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pengkenneng Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Citra lestari Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sinar baru Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontorikong Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pakkaresoanta Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Berjaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sejahtra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rambaka Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Tunas Jaya Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Jeānemattallasa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Balang taesa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lambere Jaya Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Borong Taipa Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Romang Polong Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Passalangngang Makmur Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani ParaikatteDesa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Ciliwung Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan kita Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julu Kanaya Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sepakat Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Taeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Timborang Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontobiraeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Gusung Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lompo Boādia Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bunga Baddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikarimanangngi Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Jaya Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Salekowa Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rappokaleleng Jaya Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Usaha Makmur Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pangkatallua Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Parang Malulu Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupaāmai Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sipakainga Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Kampong Daeng Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan Baru Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Makkio Bori Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sapiriya Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Permata Hijau Desa Bategulung Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merk Super-O isi 1000 ml.
1 (satu) saset Rhizobium/pupuk hayati multi guna merk Rhiphosant isi 40 gram
1 (satu) lembar Invoice Pupuk Organik Cair lengkap (POCL) dan Pestisida Nabati super biota plus PT. TRI HARMONI ABADI tanggal 10 Juli 2015
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 23 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 28 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 25 Juli 2015.
3 (tiga) lembar daftar harian konsumen TIKINDO an. ASEP dari tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 311.600.000,- (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 41 Klp/20500Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratsu ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 12 Klp/6000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 152.000.000,- (sertaus lima puluh dua juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 20 Klp/10000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 425.600.000,- (empat dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 56 Klp/28000Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 2 Klp/1000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 68.400.000,- (enamm puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 9 Klp/4500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 121.600.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 16 Klp/8000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 15 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 16 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 49.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 41 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 12 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 56 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 2 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar catatan pengambilan uang Sdr. MUHAMMAD SAID, SP. MM. dari Sdri. HJ. BESSE BOLONG sebesar Rp. 402.250.000,- (empat ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 233 / BKDD tanggal 13 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama MUH. SAID, SP, MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.24 / 264 / BKDD tanggal 06 September 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama THAMSAR, SP. M.Si. beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 169 / BKDD tanggal 10 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama Hj. BESSE BOLONG, SE. beserta lampirannya
267 (dua ratus enam puluh tujuh) rangkap permohonan pencairan dana.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi RUKK kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01 / TP / VII / 2015 tanggal 20 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan komitmen/pakta integritas nomor : 02 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan nomor : 04 / TP / VII / 2015 tanggal 27 Juli 2015.
3 (tiga) lembar laporan daftar SP2D Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan ā 199133.
252 (dua ratus lima puluh dua) lembar RUKK kelompok tani.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 334 / VII / Diperta / 2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan kelompok tani calon lokasi UPSUS penerima manfaat bantuan social percepatan optimasi PAT-PIP kedelai APBN-P tahun angggaran 2015 berserta lampiran.
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 03 / TP / VIII / 2015 tanggal 27 Agustus 2015.
6 (enam) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
5 (lima) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 325 / VII / Diperta / 2015 tanggal 16 Juli 2015 tentang Penunjukan Tim Teknis Verifikasi pada kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP Kedelai mendukung UPSUS tahun 2015 berserta lampiran.
1 (satu) rangkap Laporan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan tanggal 2 Desember 2015
5 (lima) lembar laporan bulanan tingkat kabupaten pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan.
11 (sebelas) lembar laporan monitoring dan evaluasi kecamatan pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan.
1 (satu) lembar laporan penyerapan dana dan pelaksanaan fisik tertanggal 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. Sk. : 4284/2494/UP/1-2/A/1981 tanggal 26 Mei 1981 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil an. ZULKARNAEN
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.22/268/BKDD, tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dalam jabatan lama dan Pengangkatan dalam jabatan baru selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa an. Drs. H. ZULKARNAEN, M.Si.
1 (satu) rangkap foto copy/salinan yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821/1755/DISTPH tanggal 15 Mei 2015 tentang Revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015;
1 (satu) rangkap asli Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 an. Drs. H. Zulkarnaen, M.Si beserta lampirannya;
Uang tunai sebesar Rp 311.890.000.,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, pendapat / keterangan ahli serta alat bukti lainnya dan barang bukti dalam perkara ini, karena persesuaiannya satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pertanian Kab.Gowa pada 2015, mendapatkan Alokasi Anggaran sebesar Rp5.937.000.000,00 (lima miyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari Kementerian Pertanian dengan volume (luas lahan) sebesar 3.000 Ha berupa bantuan Paket sarana produksi melalui Bantuan Sosial (Bansos) dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai, yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Kec. Somba Opu, Kec. Parigi, Kec. Barombong, Kec. Bajeng, Kec. Bontonompo, Kec. Bontonompo Selatan, dan Kecamatan Bajeng Barat;
Bahwa dari alokasi anggaran di atas, Pagu Satuan Biaya Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman Kedelai Tahun 2015 (APBN-P), sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai diarahkan untuk menambah luas tanam kedelai, luas panen dan Produksi. Kegiatan PAT-PIP dilaksanakan pada lahan sawah maupun lahan kering dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan bukaan baru, kerja sama pemanfaatan lahan perhutani, hutan tanaman rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensial lainnya dengan sistem monokoltur maupun tumpang sari.
Bahwa pada Tanggal 15 Mei 2015, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan Nomor : 821/1755/DISTPH melakukan revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se-Propinsi Sulawesi Selatan, menunjuk Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku PPK pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Optimasi PAT-PIP, Drs. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Tanggal 16 Juli 2015 melalui Surat Keputusan Nomor : 521.1/325/VII/Diperta/2015 membentuk Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai untuk mendukung Upaya Khusus (UPSUS) Tahun 2015, dengan Susunan Tim, sebagai berikut :
| No | Saprodi | Volume | Harga Satuan (RP) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Benih | 50 Kg | 15.200/kg | 760.000 |
| 2. | PupukNPK | 100 Kg | 2.300/kg | 230.000 |
| 3. | Pupuk SP-36 | 50 Kg | 2.000/kg | 100.000 |
| 4. | Pupuk Organik | 1 Paket | 250.000 /kg | 250.000 |
| 5. | Pupuk Hayati Rhizobium | 1 Paket | 120.000 /pkt | 120.000 |
| 6. | Herbisida | 2 Liter | 65.000/ltr | 130.000 |
| 7. | Pestisida Organik.an organic | 2 Liter | 120.000 /ltr | 240.000 |
| 8. | Pertemuan Kelompok | 4 Kali | 37.250 /Pkt | 149.000 |
| Jumlah | 1.979.000 | |||
Muh. Said, SP,MM , (Ketua Tim teknis)
Thamsar, SP.M.Si,
Hj. Rizkayana Sabir, SP., M.Si
Nurkhalis, SP
Abu Bakar Bahrul, SP,
Zainuddin SP, dan
Rini Nikmat Naim, SP.
Bahwa Tim Teknis mempunyai tugas menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dengan mengacu kepada pedoman yang disusun oleh Pusat dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun oleh Propinsi yang disesuaikan dengan kondisi Sosial budaya setempat dan usaha yang dikembangkan serta melakukan seleksi dan Verifikasi terhadap calon Kelompok penerima Bantuan Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP kedelai, selanjutnya hasil verifikasi dari Tim Teknis dijadikan dasar untuk menetapkan Kelompok Tani Penerima Bantuan oleh Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa selanjutnya Kelompok Tani Penerima bantuan Dana PAT-PIP yang telah diverifikasi oleh PPL dan disetujui pleh Tim Teknis kemudian menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK) untukdiusulkan kepada PPK untuk diteliti masing-masing item kegiatan yang akan dibiayai sebelum diajukan kepada Kuasa Pengguna anggaran.
Bahwa mekanisme pengajuan usulan pencairan dana bantuan sosial yang telah lolos verifikasi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus meneliti kebenaran syarat-syarat RUK Kelompok Tani dan kemudian barumengajukan usulan Pencairan dana melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pejabat Penanda Tangan Surat Perintah membayar (SPM) dengan dilampiri dokumen-dokumen, sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima bantuan;
Rencana Usaha Kelompok (RUK);
Surat Pernyataan kelompok Tani tentang kesediaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PAT-PIP;
Bahwa selanjutnya Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian SPP-LS dan berdasarkan hasil pengujian SPP, Pejabat Penada Tangan SPM menerbitkan SPM-LS secara penuh tanpa pemotongan pajak dan diajukan ke KPPN setempat dengan melampirkan :
Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB);
Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran bahwa semua dokumen pendudkung sebagaimana dipersyaratkan dalam Pedoman Pelakanaan bantuan Dana PAT-PIP telah diteliti kebenarannya dan berada pada Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa selanjutnya KPPN melakukan pengujian atas SPM-LS dan menerbitkan SP2D serta mentransfer dana ke rekening Kelompok Tani Sasaran pada bank yang ditunjuk dan yang berhak membelanjakan adalah kelompok tani itu sendiri;
Bahwa Pengendalian Kegiatan sejak verifikasi persyaratan kelompok tani dalam bentuk Rencana Usulan Kelompok (RUK) sampai dengan pencairan dana bantuan social harus dilakukan oleh Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan secara Periodik mulai dari persiapan sampai dengan panen yang meliputi perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan pencapaian produksi;
Bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, Terdakwa menjabat selaku Kepala Cabang Dinas Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.29/037.c/BKDD tanggal 31 Januari 2015 di mana Kepala Cabang Dinas Pertanian merupakan perpanjangan tangan dari Kepala Dinas di kecamatan, dengan tugas pokok sebagai penanggung jawab segala kegiatan pertanian yang ada di kecamatan;
Bahwa untuk program Bantuan Sarana Produksi Kedelai melalui Bansos dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015, Kepala Cabang Dinas merupakan penanggung jawab program untuk tingkat kecamatan, sehingga Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian merupakan penanggung jawab Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 pada Kecamatan Bontonompo Selatan;
Bahwa pada proses verifikasi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) pada Bulan Juli 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kelompok Tani selaku Calon Petani Penerima Bantuan tidak membuat sendiri dokumen Proposal Cp/CL-nya melainkan telah dibuatkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada masing-masing Kecamatan, kemudian diserahkan kepada kelompok tani untuk ditanda tangani;
Bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangi oleh kelompok tani, kemudian dibuat rekapitulasi usulan nama-nama kelompok tani yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas untuk selanjutnya dikirim kepada Tim Teknis pada Dinas Pertanian Kab. Gowa dan selanjutnya Muhammad Said, SP.,MM bin Abd Rahman selaku Ketua Tim Teknis di bawah kewenangan Terdakwa membuat berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka Upaya Khusus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01/TP/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tanpa melalui Verifikasi;
Bahwa berdasarkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kab Gowa pada Tanggal 23 Juli 2015 telah menetapkan 300 kelompok Tani Calon Lokasi UPSUS Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 521.1/334/ VII/Diperta/2015;
Bahwa Kecamatan Bontonompo Selatan termasuk salah satu kecamatan yang menerima bantuanProgram/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015, di mana untuk kecamatan Bontonompo Selatan terdapat 64 (enam puluh empat) Kelompok Tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 tersebut;
Bahwa penetapan 300 (tiga ratus) kelompok tani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa tersebut didasarkan pada usulan Tim Teknis yang tidak melalui proses seleksi Tim Teknis melainkan dari data yang diberikan oleh para Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan, kemudian diajukan untuk di tetapkan sebagai penerima manfaat bantuan social (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015;
Bahwa setelah Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial, selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2015 Ketua dan Bendahara Kelompok Tani melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diminta untuk menandatangani Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang sebelumnya telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka UPSUS (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03/TP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015, di mana seharusnya Kelompok Tani Penerima Manfaat menyusun sendiri Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar Penyaluran Dana Belanja Bantuan Sosial;
Bahwa kebutuhan Kelompok Tani yang tercantum dalam RUKK tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
No Uraian
Kebutuhan
Jenis Volume Harga Satuan (RP) Jumlah (Rp) 1. Benih Kedelai 50 Kg/Ha 500 Kg 15.200 7.600.000 2. Pupuk NPK 100 Kg/Ha 1.000 Kg 2.300 2.300.000 SP-36 50 Kg/Ha 500 Kg 2.000 1.000.000 Pupuk Organik 2 Paket/Ha 20 Paket 125.000 2.500.000 Rhizobium 80 gr/Ha 20 Paket 60.000 1.200.000 3. Pestisida Herbisida 2 Ltr/Ha 20 Liter 65.000 1.300.000 Pestisida Organik 2 Ltr/Ha 20 Liter 120.000 2.400.000 4. Pertemuan Kelompok 4 Kali 372.500 1.490.000 Jumlah 19.790.000
-
Bahwa pada Periode Juli-Oktober 2015, di Daerah Gowa telah memasuki musim tanam kedelai sementara pada saat yang sama dana bantuan belum cair, sehingga Muhammad Said, SP.,MM bin Abd Rahman mengusulkan kepada Drs. H. Zukarnaen, M.Si. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa untuk menyiapkan atau membagikan terlebih dahulu Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium kepada Kelompok Tani dan atas usulan tersebut, Drs. H. Zulkarnaen, M.Si menyetujuinya tanpa memeriksa lebih lanjut apakah ada atau tidak permintaan dari Kelompok Tani, bahkan Drs. Zulkarnaen, M.Si dan Muhammad Said, SP., MM lalu menunjuk Thamsar, SP.,M.Si bin Muh Tahir untuk mencari penyalur atau distributor yang dapat memenuhi kebutuhan Saprodi Kelompok Tani tersebut. Selanjutnya setelah Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium telah tersedia dari penyalur lalu dibagikan ke masing-masing Kelompok Tani melalui PPL;
Bahwa sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 September 2015 s/d 8 Desember 2015 diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Dana Bansos Kegiatan PAT-PIP kedelai telah disalurkan kepada 267 Kelompok Tani dengan total bantuan sebesar Rp. 5.283.930.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian penyaluran, sebagai berikut :
Bahwa pada proses pencairan dana sebagaimana tersebut di atas, pada saat para Kelompok Tani menerima Surat Rekomendasi Pencairan Dana, PPL menyampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani agar setelah mencairkan dana bantuan tersebut, dananya harus dikumpulkan/dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui PPL karena akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap Benih dan Sarana Produksi yang telah disalurkan sebelumnya;
Bahwa realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang tersalur untuk 267 kelompok tani sebagai berikut :
Bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang mereka terima disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya.
Bahwa sesuai perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si pada saat mengumpulkan para Kacadis diruang kerjanya sebelum Dana Bansos kedelai cair, maka dana yang diterima masing-masing Kepala cabang Dinas dari Kelopok Tani tersebut, diberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani yang besarnya bervariasi antara Rp2.200.000,00 s.d Rp5.950.000,00 per Kelompok Tani, disetorkan kepada Hj. Besse Bolong sebesar Rp12.850.000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, untuk uang jasa Kacadis sebesar Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani dan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani untuk uang jasa PPL;
Bahwa dana yang disetorkan oleh para Kepala Cabang Dinas (Kacadis) kepada Hj. Besse Bolong totalnya sebesar Rp3.405.250.000,00 (tiga milyar empat Ratus lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari 265 Kelompok Tani (265 x Rp12.850.000,00) sedangkan 2 (dua) kelompok Tani, yaitu Kelompok Tani Panda Jawayya di Kec. Barombong dan Kelompok Tani Ujung Bori di Kec. Parigi tidak menyerahkan uang kepada Kacadisnya;
Bahwa dana yang terkumpul pada Hj. Besse Bolong tersebut, kemudian diserahkan kepada Thamsar, S.P., M.Si Sebesar Rp2.610.250.000,00 (dua milyar enam ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (265 x Rp9.850.000,00) untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, pupuk organic cair dan Rhizobium.Padahal realisasi Pengadaan Saprodi berupa Benih kedelai, pupuk organic Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok Tani sebesar Rp1.847.085.200,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).Sementara sisanya sebesar Rp795.000.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas perintah Drs. H. Zulkarnaein, M.Si melalui Short Message Service (SMS) telah dipergunakan oleh Hj. Besse Bolong untuk kegiatan diluar Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa;
Bahwa atas pembelian Saprodi yang dilakukan oleh Sdr. Thamsar, S.P., M.Si. juga terdapat selisih lebih sebesar Rp402.250.000,00 (empat Ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kembali kepada Hj. Besse Bolong yang selajutnya atas perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si telah dipergunakan oleh Muh. Said, SP., MM di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa.
Bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
| No. | Tanggal | Nomor SP2D | Jumlah (Rp) | Kelompok Tani Penerima Bantuan |
| 1. | 28-09-2015 | 150541301008316 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 2 | 28-09-2015 | 150541301008319 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 3. | 28-09-2015 | 150541301008320 | 989.500.000,00 | 50 KT |
| 4. | 28-09-2015 | 150541301008317 | 969.710.000,00 | 49 KT |
| 5. | 28-09-2015 | 150541301008318 | 870.760.000,00 | 44 KT |
| 6. | 07-10-2015 | 150541301008925 | 455.170.000,00 | 23 KT |
| 7. | 08-12-2015 | 150541301012799 | 19.790.000,00 | 1 KT |
| Jumlah | 5.283.930.000,00 | 267 KT | ||
| Saprodi / Kecamatan | Benih (Kg) | POC (Botol) | Rhizobium (Sachet) | ||||||
| RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | RUKK | Realisasi | Selisih | |
| Kecamatan Bajeng (24 pok tani) | 12.000 | 12.000 | - | 480 | 394 | 86 | 480 | 290 | 190 |
| Kec.Barombong (60 Pok Tani) | 30.000 | 20.240 | 9.760 | 1200 | 602 | 598 | 1200 | 432 | 768 |
Kec.Bajeng Barat (22 pok tani) | 11.000 | 5.740 | 5.260 | 440 | 191 | 249 | 440 | 223 | 217 |
Kec.Parigi (30 Pok Tani) | 15.000 | 6.000 | 9.000 | 600 | 276 | 324 | 600 | 87 | 513 |
Kec.Bontonompo Selatan (64 pok tani) | 32.000 | 20.890 | 11.110 | 1280 | 790 | 490 | 1280 | 646 | 634 |
Kec. Somba opu (14 Pok Tani) | 7.000 | 5600 | 1400 | 280 | 180 | 100 | 280 | 170 | 110 |
Kec.Bontonompo (53 pok tani) | 26.500 | 24.940 | 1.560 | 1.060 | 935 | 125 | 1.060 | 963 | 97 |
Jumlah 267 Kelompok Tani | 133.500 | 95.410 | 38.090 | 5.340 | 3.368 | 1.972 | 5.340 | 2.811 | 2.529 |
Bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL, dan lain-lain;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2015, Drs. Zulkarnaen, M.Si juga telah menandatangani Laporan penyerapan Dana Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai dan Pelaksanaan Fisik, di mana dalam Laporan tersebut dilaporkan bahwa realisasi penyerapan dan kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai sebesar 89 % dari target sebesar Rp5.937.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) atau sebesar Rp5.283.930.000,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), demikian pula pelaksanaan fisik kegiatan tersebut juga dilaporkan telah mencapai progress 89 % atau sesuai dengan jumlah dana yang disalurkan kepada kelompok tani;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sugeng Prayitno (Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan) yang menjelaskan bahwa semua pelaksanaan kegiatan dana Paket sarana Produksi Kedelai Melalui bantuan Sosial (Bansos) dengan program/kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kab.Gowa, tidak dilaksanakan/dikoordinir oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran Nomor : 829/153/DISTPH, melainkan dikelola/dikordinir oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Muhammad Said, SP (Ketua Tim Teknis);
Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaanatas dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015, rangkaian peristiwa sebagaimana terurai diatas telah mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp3.436.844.800,00 (Tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaanatas dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keabsahan alat bukti yang diajukan baik oleh Penuntut umum maupun oleh Terdakwa melalui penasihat hukum Terdakwa berdasarkan amanah ketentuan Pasal 28 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :
(1). Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
(2). Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan telah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya dan pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, tidak dibawah tekanan baik fisik maupun psikis, dengan demikian alat bukti keterangan saksi sah dan keterangannya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan untuk memberikan pendapat, juga telah bersumpah untuk memberikan pendapatnya dan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara, dilakukan atas perintah jabatan dari Instansi BPKP, oleh karenanya pendapat ahli tersebut sah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam putusan ini, baik pendapat yang dikemukakan di persidangan maupun laporan tertulis hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang pernah dilakukan atas permintaan penyidik;
Menimbang, bahwa tentang alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, karena cara perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangannya baik pada pemeriksaan tingkat penyidikan maupun di depan persidangan telah dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan, maka keterangan para Terdakwa merupakan alat bukti yang sah, dengan demikian dapat menjadi dasar untuk pertimbangan dalam putusan;
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya setelah memperhatikan dengan cermat segala hasil pemeriksaan sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidair, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atasUndang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo.Pasal 18 ayat (1)Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku karena dakwaan disusun secara subsidair maka pertama-tama akan dipertimbangkan dakwaan primair sebagai berikut :
Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah : āSetiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara ā ;
Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Setiap orang ;
Dengan melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum lebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum meteril dalam fungsi negatif didasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini penuntut umum dalam surat tuntutannya maupun Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, ternyata sama-sama berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti, dengan argumentasi hukumnya masing-masing;
Menimbang, bahwa dari pandangan hukum Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagiamana tertuang dalam tuntutannya maupun pembelaannya, Majelis akan memberikan pertimbangan berikut ini;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan penuntut umum, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam jabatan atau kedudukan selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dan hal ini menunjukkan bahwa subyek delik menurut dakwaan penuntut umum adalah dalam kualitas sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan atau orang yang mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dalam kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan yaitu dalam jabatan atau kedudukan Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dan karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka sesuai asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair haruslah dianggap tidak terpenuhi dan Terdakwa sudah selayaknya dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dinyatakan tidak terpenuhi, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair sebagai berikut :
Bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah : āSetiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara ā ;
Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut Pasal 3 jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan yang menurut hukum kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pelaku tindak pidana korupsi menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, haruslah seorang pejabat/pegawai negeri. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut, pegawai negeri meliputi :
a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang kepegawaian ;
b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP ;
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau negara ;
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil dalam Jabatan sebagai Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, maka sudah memenuhi kriteria untuk melakukan tindak pidana korupsi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa sesuai pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung, telah ternyata Terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena unsur pokok dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur ad 3 tersebut lebih dahulu akan dipertimbangkan.
Ad 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari elemen perbuatan apakah itu āmenyalahgunakan kewenangan atau kesempatan ataukah sarana yang ada padanyaā telah terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi, sedangkan di lain pihak Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari pandangan hukum Penuntut Umum dan Terdakwa bersama penasihat hukum Terdakwa tersebut, Majelis akan memberikan pertimbangan berikut inidengan terlebih dahulu akan diuraikan konsep onbevoegheid yakni tindakan yang melanggar wewenang atau tindakan tanpa dasar wewenang;
Menimbang, bahwa sesuai asas legalitas yang mendasari setiap tindakan hukum pemerintah di bidang publik, berarti tindakan itu harus didasarkan pada wewenang yang berasal dari peraturan perundang-undangan, jika tindakan tersebut tidak didasarkan pada wewenang atau bertindak tanpa memiliki wewenang, maka tindakan itu tergolong tindakan yang melanggar wewenang yang pada hakikatnya tindakan tersebut tidak memiliki legitimasi, dengan demikian ketika organ pemerintah tidak memiliki wewenang dalam melakukan tindakan hukum, berarti melakukan tindakan dalam bidang yang tidak termasuk wewenangnya berarti pula melakukan tindakan melampaui batas wilayah kekuasaannya;
Menimbang, bahwa organ pemerintah yang menggunakan wewenang untuk tujuan lain berarti telah menyalahgunakan wewenang, penyalahgunaan wewenang dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepantingan diri sendiri, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan dari kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, maka dalam konteks perkara a quo yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 3 ini telah ditentukan cara yang harus dilakukan oleh Subyek Pelaku Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki pleh pelaku. Dan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku.
Menimbang, bahwa kata ākewenanganā berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki kewenangan tertentu pula. Dengan kewenangannya tersebut, maka akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan ākesempatanā.
Menimbang, bahwa seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki kewenangan, kesempatan dan sarana tertentu yang dapat digunakan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Kesempatan dan sarana ini diberikan dengan rambu-rambu tertentu. Bila kemudian rambu-rambu itu dilanggar atau jika kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa uraian di atas akan menjadi rujukan Majelis dalam menilai apakah Terdakwa dapat dikualifikasir telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang inhaerent pada diri Terdakwa yaitu sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dalam kaitannya dengan pelaksanaan program/kegiatan Perluasan Areal Tanam dan Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) kedelai tahun anggaran 2015 di Kabupaten Gowa, dan guna mendapatkan gambaran yang menyeluruh terhadap pembahasan unsur ini, maka Majelis akan mengetengahkan fakta-fakta hukum yang yang relevan yang terungkap dalam perkara ini dikaitkan dengan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa sehubungan denganpelaksanaan kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini bahwa Terdakwa dalam jabatan selaku selaku Kepala cabang Dinas pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan adalah merupakan perpanjangan tangan dari Kepala dinas di kecamatan, di mana untuk program Bantuan Sarana Produksi Kedelai melalui Bansos dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015, Kepala Cabang Dinas merupakan penanggung jawab program untuk tingkat kecamatan, sehingga dengan demikian, Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian pada Kecamatan Bontonompo Selatan, merupakan penanggung jawab Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 pada Kecamatan Bontonompo Selatan;
Menimbang, bahwa sebagaimana pula fakta dalam perkara ini bahwa dalam proses verifikasi Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL) pada bulan Juli 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kelompok Tani selaku Calon Petani Penerima Bantuan tidak membuat sendiri dokumen Proposal CP/CL-nya, melainkan telah dibuatkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pada masing-masing kecamatan, kemudian diserahkan kepada kelompok tani untuk ditanda tangani, untuk selanjutnya dibuat rekapitulasi usulan nama-nama kelompok tani yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas kemudian dikirim kepada Tim Teknis pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, selanjutnya Tim Teknis membuat berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka Upaya Khusus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kabupaten Gowa Nomor : 01/TP/VII/2015 tanggal 20 Juli 2015 tanpa melalui Verifikasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa pada Tanggal 23 Juli 2015 menetapkan 300 kelompok Tani Calon Lokasi UPSUS Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015 melalui Surat Keputusan Nomor 521.1/334/VII/Diperta/2015 termasuk di dalamnya 64 (enam puluh empat) Kelompok Tani di Kecamatan Bontonompo Selatan, di mana 300 kelompok tani yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa tersebut didasarkan pada usulan Tim Teknis yang tidak melalui proses seleksi Tim Teknis melainkan dari data yang diberikan oleh para Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan, kemudian direkapitulasi lalu diajukan untuk ditetapkan sebagai Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai APBN-P Tahun anggaran 2015;
Menimbang, bahwa setelah Penetapan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial, maka pada Tanggal 24 Juli 2015, Ketua dan Bendahara Kelompok Tani melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) diminta untuk menandatangani Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang sebelumnya telah dibuat dan ditetapkan oleh Tim Teknis berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kegiatan Optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka UPSUS (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03/TP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;
Menimbang, bahwa dari rangkain fakta di atas, telah terlihat adanya penyimpangan dalam arti pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015, mulai dari seharusnya kelompok tani sendiri yang harus membuat proposal Calon Petani/Calon Lokasi (CP/CL), demikian pula seharusnya Kelompok Tani Penerima Manfaat menyusun sendiri Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagai dasar Penyaluran Dana Belanja Bantuan Sosial;
Menimbang, bahwa selanjutnya adalah fakta dalam perkara ini bahwa sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 September 2015 s/d 8 Desember 2015 diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Dana Bansos Kegiatan PAT-PIP kedelai telah disalurkan kepada 267 Kelompok Tani dengan total bantuan sebesar Rp5.283.930.000,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal ini pada proses pencairan dana sebagaimana telah diuraikan di atas, seharusnya Kepala Cabang Dinas Pertanian dan atau PPL memberikan surat rekomendasi pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas, namun pada saat para Kelompok Tani menerima Surat Rekomendasi Pencairan Dana, PPL menyampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani agar setelah mencairkan dana bantuan tersebut, dananya harus dikumpulkan/dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui PPL karena akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap benih dan sarana produksi yang telah disalurkan sebelumnya, padahal realisasi jumlah (volume) benih kedelai, pupuk organik cair, dan rhizobium yang diterima kelompok tani tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK);
Menimbang, bahwa selanjutnya adalah fakta dalam perkara ini bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp19.790.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang masuk di rekening atau diterima kelompok tani tersebut sesuai perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si (Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa) pada saat mengumpulkan para Kepala Cabang Dinas di ruang kerjanya sebelum dana bansos kedelai cair, kemudian disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya, namun masing-masing Kepala cabang Dinas telah memotong dan memberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani sebagian dari dana tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp2.200.000,00 s.d. Rp5.950.000,00 per Kelompok Tani;
Bahwa selanjutnya dana yang dikumpulkan Kepala Cabang Dinas dari kelompok tani sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian disetor oleh Kepala Cabang Dinas kepada Hj. Besse Bolong dari masing-masing Kelompok Tani sebesar Rp12.850.000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan selebihnya diperuntukkan untuk Kepala cabang Dinas (Kacadis) Pertanian sebesar Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani sebagai uang jasa Kacadis dan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani untuk uang jasa PPL dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Gowa;
Menimbang, bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa Terdakwa tersebut, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta di atas telah terbukti pula adanya penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan, di mana Terdakwa telah turut berperan dalam terjadinya penyimpangan itu, yang seharusnya Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, dikaitkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan, sudah tampak dengan jelas adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa karena telah tidak melaksanakan kewenangan yang ada padanya sebagaimana mestinya bahkan telah menggunakan dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatandi luar peruntukannya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Optimasi Perluasan Areal Tanam Kedelai di Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, maka Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa uang pembayaran saprodi yang di terima oleh Kacadis telah diserahkan sepenuhnya ke Dinas Pertanian melalui Hj. Besse Bolong tanpa mengendap dan tanpa digunakan untuk kepentingan Terdakwa, menurut Majelis adalah tidak sepenuhnya benar karena uang yang diterima terdakwa baru diserahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten setelah kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak berasan hukum dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas mejelis berkesimpulan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terbukti terpenuhi.
Ad. 2 Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa dengan adanya kata āatauā dalam unsur kedua menandakan bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu unsur apakah unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataukah suatu korporasi terpenuhi maka terpenuhilah unsur dimaksud;
Menimbang, bahwa kata ā tujuanā dalam unsur ini dapat dimaknai sebagai maksud atau sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidanganberikut ini;
Menimbang, bahwa di atas telah dipertimbangkan bahwa Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan, telah melakukan penyalahgunaan kewenangan karena telah tidak melaksanakan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai dengan Juknis, Juklak dan Pedum yang telah ditentukan yang ada padanya sebagaimana mestinya dalam program Bantuan Sarana Produksi Kedelai melalui Bansos dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan, di mana Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas merupakan penanggung jawab program untuk tingkat kecamatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 September 2015 s/d 8 Desember 2015 diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Dana Bansos Kegiatan PAT-PIP kedelai telah disalurkan kepada 267 Kelompok Tani dengan total bantuan sebesar Rp5.283.930.000,00 (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam hal ini pada proses pencairan dana sebagaimana telah diuraikan di atas, di mana seharusnya Kepala Cabang Dinas Pertanian dan atau PPL memberikan surat rekomendasi pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas, namun pada saat para Kelompok Tani menerima Surat Rekomendasi Pencairan Dana, PPL menyampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani agar setelah mencairkan dana bantuan tersebut, dananya harus dikumpulkan/ dikembalikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui PPL karena akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap Benih dan Sarana Produksi yang telah disalurkan sebelumnya, padahal Realisasi jumlah (volume) Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair, dan Rhizobium yang diterima kelompok tani tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp19.790.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang masuk di rekening atau diterima kelompok tani tersebut sesuai perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si (Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa) pada saat mengumpulkan para Kepala Cabang Dinas di ruang kerjanya sebelum dana bansos kedelai cair, kemudian disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya, namun masing-masing Kepala cabang Dinas telah memotong dan memberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani sebagian dari dana tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp2.200.000,00 s.d Rp5.950.000,00 per Kelompok Tani;
Bahwa selanjutnya dana yang dikumpulkan Kepala Cabang Dinas dari kelompok tani sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, kemudian disetor oleh Kepala Cabang Dinas kepada Hj. Besse Bolong sebesar Rp12.850.000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, untuk uang jasa Kacadis sebesar Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani dan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani untuk uang jasa PPL dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Gowa;
Bahwa selanjutnya dana yang terkumpul pada Hj. Besse Bolong tersebut, kemudian diserahkan kepada Thamsar, S.P., M.Si Sebesar Rp2.610.250.000,00 (dua milyar enam ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (265 x Rp9.850.000,00) untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, pupuk organic cair dan Rhizobium.Padahal realisasi Pengadaan Saprodi berupa Benih kedelai, pupuk organic Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok Tani sebesar Rp1.847.085.200,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).Sementara sisanya sebesar Rp795.000.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas perintah Drs. H. Zulkarnaein, M.Si melalui Short Message Service (SMS) telah dipergunakan oleh Hj. Besse Bolong untuk kegiatan diluar Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Gowa;
Menimbang, bahwa atas pembelian Saprodi yang dilakukan oleh Thamsar, S.P., M.Si.juga terdapat selisih lebih sebesar Rp402.250.000,00 (empat Ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kembali kepada Hj. Besse Bolong yang selajutnya atas perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si telah dipergunakan oleh Muh. Said, SP., MM di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Gowa;
Menimbang, bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa atau Rp12.850,000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani tersebut, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta di atas telah terbukti pula adanya penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Baontonompo Selatan, di mana Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, dan rangkaian fakta-fakta hukum di atas juga menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jelas bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena Terdakwa sesungguhnya sudah mengetahui bahwa dana program peningkatan kapasitas kedelai tersebut adalah diperuntukkan untuk kepentingan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain termasuk untuk kepentingan pribadi Terdakwa, oleh karena itu alasan penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaannya terkait dengan unsur ini jelas tidak beralasan hukum karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terhadap pembelaan Panasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan uang yang diterima Terdakwa lansung menyerahkan seluruh uang pembayaran Saprodi yang diterima tersebut ke Hj. Besse Bolong tanpa mengendap dan tanpa digunakannya untuk kepentingan Pribadi terdakwa, menurut hemat Majelis adalah tidak beralasan hukum, sehingga patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,telah terbukti terpenuhi.
Ad.4 Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatf artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana in casu para Terdakwa berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan demikian jika salah satunya telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan kata ādapatā dalam ketentuan ini diartikan sama dengan penjelasan Pasal 2;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa kata ādapatā menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur dalam rumusan delik, jadi tidak perlu timbulnya akibat dari perbuatan pidana (korupsi) tetapi cukup dengan adanya perkiraan atau potensi (potential loss) adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya, kata ādapatā yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 25/PPU-XIV/2015 karena bertentangan dengan UUD 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka delik korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan timbulnya akibat dari perbuatan pidana (korupsi), berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat dari perbuatan pidana (korupsi) yakni bahwa unsur merugikan keuangan Negara harus benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa āKeuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian, kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihaka ketiga berdasarkan perjanjian negaraā;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dana yang dicairkan untukProgram/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 di Kecamatan Bontonompo Selatan, adalah bersumber dari ABPN, maka sudah jelas bahwa dana tersebut adalah masuk dalam pengertian keuangan negaramenurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengeluaran dan pemanfaatan keuangan negara tentu harus melalui prosedur menurut hukum, efisien dan tepat sasaran sebagaimana telah digariskan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Manakala terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sudah jelas bertentangan dengan norma yang diatur dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis bahwa dengan terbuktinya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka dengan sendirinya unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi pula, karena dengan adanya perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berasal dari keuangan negara yang diperoleh karena adanya penyalagunaan kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa selaku Kepala Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Bontonompo Selatan, maka keuangan negara menjadi dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaantindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015, rangkaian peristiwa sebagaimana terurai diatas telah mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp3.436.844.800,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah )berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaantindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa atau Rp12.850,000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani tersebut, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah tergambar dengan jelas bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas telah berkontribusi terhadap timbulnya kerugian Negara tersebut yang menyebabkan Program bantuan Pengadaan Saprodi berupa Benih Kedelai, Pupuk Organik Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok tani di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Bontonompo Selatan tidak sesuai ketentuan karena dalam pelaksanaannya telah dilakukan pemotongan terhadap dana yang akan diterima kelompok tani;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan atau argumentasi hukum Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa bahwa perhitungan tentang Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri, Jaksa Penuntut Umum adalah sebentuk tindakan yang subyektif dan sangat gegabah, karena untuk menyimpulkan kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugianā. Atau dengan kata lain, perhitungan tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang berkompeten, yaitu Badan Periksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI), hal ini sesuai dengan aturan di dalam UUD 1945 pasal 23E ayat (1) Jo. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dan kekayaan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pandangan Majelis bahwa perhitungan kerugian Negara dapat dilakukan BPKP namun hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tersebut dapat digunakan oleh Hakim untuk menentukan atau menyatakan (mendeclare) ada tidaknya kerugian Negara berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini terhadap Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan BPKP, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang membuktikan bahwa Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mengandung cacat hukum, sehingga Majelis Hakim tetap mengacu kepada Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana penuntut umum dalam dakwaannya antara lain telah menguraikan peran Terdakwa bersama-sama dengan Hj. Besse Bolong binti H. Ambo Aso, Drs. H. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Muhammad Said, SP.,MM bin Abd. Rahman selaku Ketua Tim Teknis Verifikasi dan Thamsar, SP.,M.Si bin Muh. Tahirselaku Sekretaris Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai Mendukung UPSUS Tahun 2015, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, pada tahun 2015, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam pelaksanaan program/kegiatan Perluasan Areal Tanam dan Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) kedelai tahun anggaran 2015 di Kabupaten Gowa;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) sebutan pelaku yang secara alternatif dapat berupa :
Orang yang melakukan, orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana.
Orang yang menyuruh melakukan, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuru dan disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
Orang yang turut melakukan, diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana;
Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibahas apakah Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memenuhi ketiga sebutan atau salah satu di antaranya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa setelah Ketua dan Bendahara kelompok tani melakukan pencairan/penarikan dana pada masing-masing rekening Kelompok Tani yang ada di Bank BRI sebesar Rp 19.790.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai dengan Rencana usulan Kelompok (RUK), selanjutnya dana yang masuk di rekening atau diterima kelompok tani tersebut sesuai perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si (Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa) pada saat mengumpulkan para Kepala Cabang Dinas di ruang kerjanya sebelum dana bansos kedelai cair, kemudian disetorkan kembali kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas melalui PPL dengan alasan untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, Pupuk organik cair dan Rhizobium yang telah dibagikan sebelumnya, namun masing-masing Kepala cabang Dinas telah memotong dan memberikan kembali kepada para Ketua Kelompok Tani sebagian dari dana tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp2.200.000,00 s.d. Rp5.950.000,00 per Kelompok Tani;
Bahwa selanjutnya dana yang dikumpulkan Kepala Cabang Dinas dari kelompok tani sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, kemudian disetor oleh Kepala Cabang Dinas kepada Hj. Besse Bolong sebesar Rp12.850.000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kelompok Tani, untuk uang jasa Kacadis sebesar Rp1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) per Kelompok Tani dan Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per Kelompok Tani untuk uang jasa PPL dan sisanya dipergunakan untuk kegiatan di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa;
Bahwa dana yang terkumpul pada Hj. Besse Bolong tersebut, kemudian diserahkan kepada Thamsar, S.P., M.Si Sebesar Rp2.610.250.000,00 (dua milyar enam ratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (265 x Rp9.850.000,00) untuk pembayaran Saprodi berupa benih kedelai, pupuk organic cair dan Rhizobium.Padahal realisasi Pengadaan Saprodi berupa Benih kedelai, pupuk organic Cair dan Rhizobium yang diterima Kelompok Tani sebesar Rp1.847.085.200,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah).Sementara sisanya sebesar Rp795.000.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) atas perintah Drs. H. Zulkarnaein, M.Si melalui Short Message Service (SMS) telah dipergunakan oleh Hj. Besse Bolong untuk kegiatan diluar Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa;
Bahwa atas pembelian Saprodi yang dilakukan oleh Thamsar, S.P., M.Si.juga terdapat selisih lebih sebesar Rp402.250.000,00 (empat Ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan kembali kepada Hj. Besse Bolong yang selajutnya atas perintah Drs. H. Zulkarnaen, M.Si telah dipergunakan oleh Muh. Said, SP., MM di luar Kegiatan Bantuan Paket sarana Produksi kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program /Kegiatan PAT-PIP Kedelai Tahun Anggaran 2015 di Kab. Gowa;
Menimbang, bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa atau Rp12.850,000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani tersebut, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, telah tampak adanya hubungan kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak akan terjadi apabila tidak ada kerja sama antara Terdakwa dengan Hj. Besse Bolong binti H. Ambo Aso dan Drs. H. Zulkarnaen, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Muhammad Said, SP.,MM bin Abd. Rahman selaku Ketua Tim Teknis Verifikasi dan Thamsar, SP.,M.Si bin Muh. Tahirselaku Sekretaris Tim Teknis pada Kegiatan Percepatan Optimasi PAT-PIP Kedelai Mendukung UPSUS Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang rumusannya berbunyi :
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebahagian perusahaan untuk waktu palinglama 1 (satu ) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebahagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebahagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b tersebut dapat diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, pendapat ahli dan alat bukti surat terungkap fakta bahwa kerugian Negara yang timbul dalam paket Bantuan sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp3.436.844.800,00(tiga milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah )atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-561/PW21/5/2016 tanggal 30 Agustus 2016, perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalagunaan Dana Bantuan Paket sarana Produksi Kedelai melalui Bantuan Sosial dengan Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam Melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa untuk Kecamatan Bontonompo Selatan, dari 64 (enam puluh empat) kelompok tani yang menerima dana Bansos Program/Kegiatan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indeks Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai Tahun 2015 masing-masing kelompok Tani dipotong sebesar Rp14.790.000,00 (empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari Rp19.790.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mereka terima, sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikembalikan kepada Kelompok Tani untuk digunakan sebagai biaya pertemuan dan membeli saprodi yang belum ada atau yang belum dibagikan, sehingga dana yang terkumpul sebesar Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Rp946.560.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipotong Terdakwa atau Rp12.850,000,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani tersebut, kemudian disetor kepada Hj. Andi Besse sebesar Rp822.400.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp12.850,00 (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) perkelompok tani, sedangkan sisanya sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah) disimpan oleh Terdakwa, di mana uang yang tersimpan pada Terdakwa sebesar Rp124.160.000,00 (seratus dua puluh empat juta seratus enam pulh ribu rupiah), yang menjadi bagian Terdakwa adalah sebesar Rp44.400.000,00 (empat puluh empat juta rupiah), sedangkan selebihnya diserahkan kepada PPL, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa sesuai norma hukum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, di mana Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, namun secara faktual uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp44.400.000,-(empat puluh empat juta rupiah), telah diserahkan Terdakwa kepadaDrs. H. Zulkarnaen, M.Si yang waktu itu menjabat selaku Kepala Dinas pertanian Kab. Gowa yang memerintahkan untuk melakukan pemotongan;
Menimbang, bahwa oleh karena secara faktual Terdakwa tidaklah menikmati uang hasil kerugian Negara tersebut, maka tidak ada alasan hukum untuk membebani Terdakwa membayar uang pengganti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan subsidair, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan subsidair yang kualifikasinya akan disebutkan pada amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pemidanaan baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka Terdakwa adalah subyek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab, oleh karenanya harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana sesuai kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini (nomor urut 1 s/d 350) sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum tentang status barang bukti tersebut, yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya bermaksud sebagai pemulihan atas telah dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya (tujuan edukasi), serta untuk mencegah masyarakat tidak berbuat yang semacam itu (tujuan preventif);
Menimbang, dengan mengacu pada pendapat di atas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, menurut hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut Umum terlalu berat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa, hal tersebut berdasarkan perimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal- Hal Yang Memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor :20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN Bin DG. SEāRE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN Bin DG. SEāRE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
1 (satu) buah buku petunjuk teknis pengelolaan produksi kedelai Kab. Gowa tahun 2015 Dinas Pertanian Kab. Gowa Prop. Sulsel.
1 (satu) karung benih kedelai
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Harapan Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tumbu Riwata Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Daulu Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Laloasa Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Tangnga Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tunas Baru Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tonro Kombang II Desa Bilanrengi
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Daraha Lestari Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Padang Malullu Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Longka I Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sironjong Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Subur Jaya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Lalang Batayya Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ujung Bori Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Takkoe Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Cenda Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Caāri Desa Jonjo Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Maju Jujur Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Batu Dondo Desa Bilanrengi Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Pattiroang Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Labba Batu Desa Sicini Kec. Parigi Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku tabungan / rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Siria Desa Manimbahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOMATENE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TALAKAUWE II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015615-53-8. Atas nama kelompok tani MINASA BAJI II.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018032-53-5. Atas nama kelompok tani BONTOMATENE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-002487-53-5. Atas nama kelompok tani PARAIKATTE II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BAJI PAMAI.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SALANGKA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BONTOWA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani SEPAKAT.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015624-53-7. Atas nama kelompok tani ABBULO SIBATANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani ANAS Bin MALIK.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani DOANG II.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BINABASA I.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani ASSAMATURU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani KAMPUNG PARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BILA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa, kelompok tani SAILE.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BALLAPARANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani TUNAS BARUGAYA.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani BORONG BARU.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani PAREāBALANG.
Satu bundel berkas pertanggung jawaban dana sehubungan dengan bantuan sarana produksi pertanian tahun 2015 Kab.Gowa,kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-017987-53-3. Atas nama kelompok tani PAāLUMBANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018008-53-6. Atas nama kelompok tani SAILE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018012-53-5. Atas nama kelompok tani MATTEKE.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-7291-01-001636-53-9. Atas nama kelompok tani BALLAPARANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-018013-53-1. Atas nama kelompok tani PAREāBALANG.
Satu Buah Buku tabungan Simpedes Bank BRI No Rek-5083-01-015676-53-4. Atas nama kelompok tani BORONG BARU.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Paririsi untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anrong guru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Songkolang lalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bidaraya II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kalesalajo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakainga untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Anjaroa untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Barugaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paraikatte untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Daeng untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Ritaya Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julu atia untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Tamassepe untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Salambeka II untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sejati untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani mattoanging untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Kampung Tangnga I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani bontobaddo untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Biringbalang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Gusung Raya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Berdikari untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sikatutui untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bontoramba Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bengo Jaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Raya Bulekang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Abbulo Sibatang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Bonto Makkio untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Paābundukang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Julukanaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sipakatau untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mandiri untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Balla Parang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Windu Sejahtera untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kampung Beru untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Moncobalang I untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Sorobaya untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Borongtala untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Baji untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Minasa Teāne untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban dan 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Massamaturu untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) buah buku rekening Bank BRI atas nama kelompok tani Amanda untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Mekar untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Samboritta untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Sapoletana untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Nirannuang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Masale untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel pertanggung jawaban kelompok tani Kale Jipang untuk program bantuan sarana produksi kedelai melalui bansos dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Baji Pai
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah Jaya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Paraikatte I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Berkah.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangga I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Tamalalang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontobila I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Mekar Sari.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Pantura.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Palampang Raya.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluminasa.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Sattulu.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Juluatia I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontotangnga II.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Julubori.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Balla Parang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Abbulosibatang.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Romangcamba.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Bontorita I.
1 (satu) rangkap pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bansos Tahun Anggaran 2015 pada kelompok tani Cini Ayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-012154-53-3. An. Kelompok Tani Balla parang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000915-53-2. An. Kelompok Tani Palampangraya.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018066-53-4. An. Kelompok Tani Bontorita I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-013924-53-3. An. Kelompok Tani Bontobila I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001618-53-1. An. Kelompok Tani Bajidakka.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017657-53-6. An. Kelompok Tani Juluminasa.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018078-53-1. An. Kelompok Tani Ciniayo.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018053-53-1. An. Kelompok Tani Abbulusibatang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-018062-53-0. An. Kelompok Tani Romangcamba.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-000920-53-7. An. Kelompok Tani Julubori.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-003287-53-0. An. Kelompok Tani Bontotangnga I.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 5083-01-017671-53-0. An. Kelompok Tani Tamalalang.
1 (satu) buah buku tabungan Simpedes Bank BRI No. Rek : 7291-01-001611-53-9. An. Kelompok Tani Berkahjaya.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 500 Kg an. Kelompok tani Bonto Tangnga I dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Juluminasa dari PB. Sejahtera tanggal 08 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Bontorita dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Palampang dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Romangcamba dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 240 Kg an. Kelompok tani Pantura dari PB. Sejahtera tanggal 16 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Nota pembelian Kedelai sebanyak 4800 Kg an. Pak Yusuf PPL dari PB. Sejahtera tanggal 17 Agustus 2015.
1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Kedelai sebanyak 6500 Kg an. Muh. Yusuf dari PB. Sejahtera tanggal 16 Oktober 2015.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tompo Balang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukanaya Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ballapangka Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sehati Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Minasa Baji Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Harapan Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Baji bone Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Abbulusibatang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Karampuang II Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tamalanrea Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Moncobalang I Desa Moncobalang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakalabbiri Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julupaāmai Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Tumaāpajari Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Kampungberu Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Parapa Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Rezeki Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Kalukuang Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Boronga Desa Tinggimae Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sirannuang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Julukana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Lombonga Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bajipamai Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sikamaseang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tumakana Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Macciniparang Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontopajja Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Ujung bulo Desa Lembangparang Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Cilallang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Balla lompoa Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Selaras Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sipakatau Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Pandan jawaya Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Borong unti Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Anugrah Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Hati mulia Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Aābulosibatang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paraikatte Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tunirannuang Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Tangalla Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Jarana Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bangkit Taābingjai Desa Tamanyeleng Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Garassi Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Sarombe Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring Jeāneka Desa Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Sipakatau Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Melati Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Bontobila II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening kelompok tani Paābineang II Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Paraikatte Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Malakaya I Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, kelompok tani Biring jeāne Desa Biringala Kec. Barombong Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupamai Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julukanaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontomarinra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pengkenneng Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Citra lestari Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sinar baru Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontorikong Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pakkaresoanta Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Berjaya Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sejahtra Desa Barembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rambaka Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Tunas Jaya Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Jeānemattallasa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Balang taesa Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lambere Jaya Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikatutui Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Borong Taipa Desa Bontobiraeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Romang Polong Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Passalangngang Makmur Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani ParaikatteDesa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Ciliwung Desa Katangka Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan kita Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julu Kanaya Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sepakat Desa Bontolangkasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Taeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Timborang Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bontobiraeng Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Gusung Desa Bontobiraeng Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Lompo Boādia Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Bunga Baddo Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sikarimanangngi Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Jaya Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Subur Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Salekowa Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Rappokaleleng Jaya Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Usaha Makmur Kel. Tamalayang Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Pangkatallua Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Parang Malulu Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Julupaāmai Kel. Kalaseārena Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sipakainga Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Kampong Daeng Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Harapan Baru Desa Bulogading Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Makkio Bori Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Sapiriya Desa Romang Lasa Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban bantuan sosial (BANSOS) dengan program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015, dan 1 (satu) buah buku rekening dari kelompok tani Permata Hijau Desa Bategulung Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Sosial (BANSOS) program/kegiatan PAT-PIP tahun anggaran 2015 kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bakung II Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Tamalatea Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Raukang Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sikatutui Kel. Samata Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta I Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Kana Bajitta II Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Nyawa Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Pangngurangi Kel. Paccinongang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Sipakatau Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Beroanging Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Baji Minasa Kel. Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Bonto Maero Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) buah buku rekening/tabungan atas nama kelompok tani Borong Kaluku Kel. Bonto Ramba Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
1 (satu) botol Pupuk Organik Cair merk Super-O isi 1000 ml.
1 (satu) saset Rhizobium/pupuk hayati multi guna merk Rhiphosant isi 40 gram
1 (satu) lembar Invoice Pupuk Organik Cair lengkap (POCL) dan Pestisida Nabati super biota plus PT. TRI HARMONI ABADI tanggal 10 Juli 2015
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 23 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 28 April 2015.
1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman pupuk dari jasa pengiriman TIKINDO tertanggal 25 Juli 2015.
3 (tiga) lembar daftar harian konsumen TIKINDO an. ASEP dari tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 311.600.000,- (tiga ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 41 Klp/20500Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratsu ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 12 Klp/6000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 15 Klp/7500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 152.000.000,- (sertaus lima puluh dua juta rupiah) untuk harga Benih Kedelai 20 Klp/10000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 425.600.000,- (empat dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 56 Klp/28000Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 2 Klp/1000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 68.400.000,- (enamm puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 9 Klp/4500 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 45.600.000,- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 6 Klp/3000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 121.600.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Benih Kedelai 16 Klp/8000 Kg, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 08 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk harga Pupuk POC sebanyak 50 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 25 November 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 15 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 14 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 6 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 12 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 16 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 11 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 49.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 41 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 04 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 20 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 07 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 12 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 10 Oktober 2015
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 9 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 13 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 67.200.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 56 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 09 Oktober 2015.
1 (satu) lembar asli kwitansi senilai Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk harga Pupuk Rhizobium sebanyak 2 Klp, dari Dinas Pertanian Kab.Gowa, yang menerima THAMSAR,SP, tanggal 27 Oktober 2015.
1 (satu) lembar catatan pengambilan uang Sdr. MUHAMMAD SAID, SP. MM. dari Sdri. HJ. BESSE BOLONG sebesar Rp. 402.250.000,- (empat ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 233 / BKDD tanggal 13 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama MUH. SAID, SP, MM beserta lampirannya
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.24 / 264 / BKDD tanggal 06 September 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama THAMSAR, SP. M.Si. beserta lampirannya.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.23 / 169 / BKDD tanggal 10 Juli 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan atas nama Hj. BESSE BOLONG, SE. beserta lampirannya
267 (dua ratus enam puluh tujuh) rangkap permohonan pencairan dana.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi RUKK kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 03 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) rangkap berita acara hasil verifikasi CP/CL kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP kedelai dalam rangka upsus (APBN-P) tahun 2015 pada Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 01 / TP / VII / 2015 tanggal 20 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan komitmen/pakta integritas nomor : 02 / TP / VII / 2015 tanggal 24 Juli 2015.
1 (satu) lembar surat pernyataan nomor : 04 / TP / VII / 2015 tanggal 27 Juli 2015.
3 (tiga) lembar laporan daftar SP2D Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan ā 199133.
252 (dua ratus lima puluh dua) lembar RUKK kelompok tani.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 334 / VII / Diperta / 2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan kelompok tani calon lokasi UPSUS penerima manfaat bantuan social percepatan optimasi PAT-PIP kedelai APBN-P tahun angggaran 2015 berserta lampiran.
3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 03 / TP / VIII / 2015 tanggal 27 Agustus 2015.
6 (enam) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
5 (lima) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor : 01 / TP / VIII / 2015 tanggal 18 Agustus 2015.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa nomor : 521.1 / 325 / VII / Diperta / 2015 tanggal 16 Juli 2015 tentang Penunjukan Tim Teknis Verifikasi pada kegiatan percepatan optimasi PAT-PIP Kedelai mendukung UPSUS tahun 2015 berserta lampiran.
1 (satu) rangkap Laporan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan tanggal 2 Desember 2015;
5 (lima) lembar laporan bulanan tingkat kabupaten pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan;
11 (sebelas) lembar laporan monitoring dan evaluasi kecamatan pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman pangan non kawasan percepatan optimasi (PAT-PIP) kedelai APBN-P Dinas Pertanian Kab. Gowa Porpinsi Sulawesi Selatan;
1 (satu) lembar laporan penyerapan dana dan pelaksanaan fisik tertanggal 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. Sk. : 4284/2494/UP/1-2/A/1981 tanggal 26 Mei 1981 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil an. Zulkarnaen;
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor : 821.22/268/BKDD, tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian dalam jabatan lama dan Pengangkatan dalam jabatan baru selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Gowa an. Drs. H. Zulkarnaen, M.Si.;
1 (satu) rangkap foto copy/salinan yang telah disahkan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 821/1755/DISTPH tanggal 15 Mei 2015 tentang Revisi Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian se Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015;
1 (satu) rangkap asli Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017 an. Drs. H. Zulkarnaen, M.Si beserta lampirannya;
Uang tunai sebesar Rp 311.890.000.,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Semuanya (nomor urut 1 s.d. 350) dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2019 oleh kami Dr. Ibrahim Palino, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Daniel Pratu, S.H.,M.H. dan Dr. Abdur Razak, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh MUHAMMAD ILYAS, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh JUANDARITA RACHMAN, S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. Daniel Pratu, S.H.,M.H. Dr. Ibrahim Palino, S.H.,M.H.
TTD
Dr. Abdur Razak, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
MuhammadIlyas, S.H.,M.H.