339/Pid.Sus/2016/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MISRANI Alias IMIS Bin ASRI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN Pli
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : MISRANIAliasIMIS Bin ASRI;
Tempat Lahir : Rantau;
Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun / 3 Mei 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Graha Citra Megah, Blok C-47, Rt. 4, Rw. 11, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/IX/2016/Lantas, tertanggal 6 Oktober 2016, dan selanjutnya Terdakwa mulaiditahandi Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 10Oktober 2016, dengan rincian berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penahanan oleh Penyidik Resor Tanah Laut dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Oktober 2016, No SP.Han/10/X/2016/Lantas, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Penahanan oleh Penyidik berdasarkan Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 27 Oktober 2016, No. 1565/Q.3.18/Euh.1/10/2016, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 23 November 2016, No. Print-472/Q.3.18/Euh.2/11/2016, terhitung mulai tanggal 23 November 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dengan Penetapan Penahanan tertanggal 29 November 2016, Nomor 339/Pid.Sus/2016/PN Pli, terhitung sejak tanggal 29 November 2016 sampai dengan 28 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan Penetapan tertanggal 7 Desember 2016, No. 339/Pid.Sus/2016/PN Pli, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan 26 Februari 2017;
Bahwa, Terdakwa selama dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri pemeriksaan perkaranya;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 28 Desember 2016, yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa MISRANI Alias IMIS Bin ASRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MISRANI Als IMIS Bin ASRI (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Hino Truck warna Putih No. Register DA 1845 AE;
1 (satu) lembar STNK Mobil Hino Truck warna Putih No. Register DA 1845 AE;
Dikembalikan kepada PT. PRIMA SURYA PUTRA melalui sdr. Yuliansyah atau melalui Terdakwa;
1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah dengan Nomor Polisi DA 6059 LAS;
Dikembalikan kepada MASMERAH Binti DAHRAM (Alm) selaku Ibu Kandung korban;
1 (satu) lembar SIM BII Umum;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta mohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal November 2016, Nomor Reg.Perk: PDM-200/Pelai/Euh.2/11/2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa MISRANI Als IMIS Bin ASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, sekitar pukul 15.20 Wita atau setidaknya pada bulan Oktober 2016, bertempat di Jl. A. Yani Desa Liang Anggang, Rt. 05 / Rw. 02, tepatnya di depan bengkel tambal ban, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili perkara ini, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi Muhammad Rizkon Bin Kodim yang sehari-harinya bekerja di bengkel milik Pak NOR, Saksi telah selesai menambal ban Mobil Hino Truck Warna Putih No. Polisi DA-1845-AE, Saksi melakukan juru parkir mobil tersebut untuk mundur dan pada saat itu Saksi melakukannya sendiri, kemudian pada saat bak belakang sudah berada pada separo lajur jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, datang Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah, No. Polisi DA-6059-LAS dengan kecepatan tinggi dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin;
Bahwa, Saksi melihat dengan jarak sekitar 150 (seratus lima puluh) Meter, kemudian Saksi memberi tahu ke Terdakwa yang mengemudikan Mobil Hino Truck warna Putih No. Polisi DA-1845-AE dengan cara berteriak “Stop...stop....stop....”, kemudian Terdakwa berhenti tetapi karena jarak yang sudah dekat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS membentur bagian bak belakang sebelah kanan Mobil Hino Truck warna Putih No. Polisi DA-1845-AE, yang kemudian korban selaku pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS terpental ke bahu jalan sekitar 5 (lima) Meter dengan posisi akhirnya tertelungkup dengan hidung dan mulut mengeluarkan darah, sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS terpental sekitar 20 (dua puluh) Meter ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, dan untuk Mobil Hino Truck Warna Putih No. Polisi DA-1845-AE untuk posisi akhirnya parkir ke tempat semula. Kemudian Saksi tidak berani mendekat hanya melihat dari bengkel tempat Saksi bekerja, dan sekitar 30 (tiga puluh) Menit, korban Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS dibawa ke Rumah Sakit Banjarbaru menggunakan Mobil Colt warna Putih milik Nusaboard, setelah itu saksi melihat Terdakwa di bawa oleh Anggota Polisi Lalu lintas ke Pos Bentok Bati-Bati untuk diamankan;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445.2/II B/RSUD/2016 tanggal 6 Oktober 2016, oleh dr. RIRIN PUJI RAHAYU yaitu Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Nama: RAHMATILLAH, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Lianganggang, 20 Agustus 1998, Umur: 18 Tahun, Warga Negara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. A. Yani Desa Lianganggang Rt. 01 / Rw. 01 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan;
Hasil Pemeriksaan Luar:
Keadaan Luar:
Datang dalam keadaan sudah meninggal;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi : Kepala, Leher, dada, Perut, Punggung/Pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah)
Kepala: Wajah tidak simetris, patah tulang rahang bagian depan, lecet pada dagu ukuran sepuluh kali satu koma lima centimeter;
Leher: Tidak ada jejas;
Dada:
Simetris, lecet bahu kanan ukuran satu centimeter, luka robek pada paha kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, luka lecet bahu kiri ukuran dua centimeter;
Luka lecet setinggi payudara kanan ukuran satu kali satu koma lima centimeter dan ukuran dua kali satu koma lima centimeter;
Perut: Tidak ada jejas;
Punggung/ Pinggang: Luka lecet pada pinggang kanan ukuran sepuluh kali empat centimeter;
Genetalia: Kelamin laki-laki dewasa;
Anggota gerak atas:
Kanan: Luka lecet pada pergelangan tangan kanan ukuran satu kali satu koma lima centimeter;
Kiri: Tidak ada jejas;
Anggota gerak bawah:
Kanan: Luka lecet pada lutut ukuran dua centimeter kali dua centimeter;
Kiri: Luka lecet pada lutut kiri ukuran dua centimeter dan tiga centimeter;
Kesimpulan
Telah diperiksa jenazah laki-laki dengan patah tulang rahang bagian depan dan cedera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian. Penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan hanya dengan pemeriksaan luar saja.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MISRANI Alias IMIS Bin ASRI (Alm) pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, sekitar jam 15.20 Wita atau setidaknya pada bulan Oktober 2016, bertempat di Jl. A. Yani Desa Liang Anggang, Rt. 05 / Rw. 02 tepatnya di depan bengkel tambal ban Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili perkara ini, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi Muhammad Rizkon Bin Kodim yang sehari-harinya bekerja di bengkel milik Pak NOR, Saksi telah selesai menambal ban Mobil Hino Truck Warna Putih No. Polisi DA-1845-AE, Saksi melakukan juru parkir mobil tersebut untuk mundur dan pada saat itu Saksi melakukannya sendiri, kemudian pada saat bak belakang sudah berada pada separo lajur jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, datang Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah, No. Polisi DA-6059-LAS dengan kecepatan tinggi dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin;
Bahwa, Saksi melihat dengan jarak sekitar 150 (seratus lima puluh) Meter, kemudian Saksi memberi tahu ke Terdakwa yang mengemudikan Mobil Hino Truck warna Putih No. Polisi DA-1845-AE dengan cara berteriak “Stop...stop....stop....”, kemudian Terdakwa berhenti tetapi karena jarak yang sudah dekat Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS membentur bagian bak belakang sebelah kanan Mobil Hino Truck warna Putih No. Polisi DA-1845-AE, yang kemudian korban selaku pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS terpental ke bahu jalan sekitar 5 (lima) Meter dengan posisi akhirnya tertelungkup dengan hidung dan mulut mengeluarkan darah, sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS terpental sekitar 20 (dua puluh) Meter ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, dan untuk Mobil Hino Truck Warna Putih No. Polisi DA-1845-AE untuk posisi akhirnya parkir ke tempat semula. Kemudian Saksi tidak berani mendekat hanya melihat dari bengkel tempat Saksi bekerja, dan sekitar 30 (tiga puluh) Menit, korban Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah No. Polisi DA-6059-LAS dibawa ke Rumah Sakit Banjarbaru menggunakan Mobil Colt warna Putih milik Nusaboard, setelah itu saksi melihat Terdakwa di bawa oleh Anggota Polisi Lalu lintas ke Pos Bentok Bati-Bati untuk diamankan;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445.2/II B/RSUD/2016 tanggal 6 Oktober 2016, oleh dr. RIRIN PUJI RAHAYU yaitu Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Nama: RAHMATILLAH, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Lianganggang, 20 Agustus 1998, Umur: 18 Tahun, Warga Negara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. A. Yani Desa Lianganggang Rt. 01 / Rw. 01 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan;
Hasil Pemeriksaan Luar:
Keadaan Luar:
Datang dalam keadaan sudah meninggal;
Pemeriksaan Fisik: (meliputi : Kepala, Leher, dada, Perut, Punggung/Pinggang, anggota gerak atas, anggota gerak bawah)
Kepala: Wajah tidak simetris, patah tulang rahang bagian depan, lecet pada dagu ukuran sepuluh kali satu koma lima centimeter;
Leher: Tidak ada jejas;
Dada:
Simetris, lecet bahu kanan ukuran satu centimeter, luka robek pada paha kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, luka lecet bahu kiri ukuran dua centimeter;
Luka lecet setinggi payudara kanan ukuran satu kali satu koma lima centimeter dan ukuran dua kali satu koma lima centimeter;
Perut: Tidak ada jejas;
Punggung/ Pinggang: Luka lecet pada pinggang kanan ukuran sepuluh kali empat centimeter;
Genetalia: Kelamin laki-laki dewasa;
Anggota gerak atas:
Kanan: Luka lecet pada pergelangan tangan kanan ukuran satu kali satu koma lima centimeter;
Kiri: Tidak ada jejas;
Anggota gerak bawah:
Kanan: Luka lecet pada lutut ukuran dua centimeter kali dua centimeter;
Kiri: Luka lecet pada lutut kiri ukuran dua centimeter dan tiga centimeter;
Kesimpulan
Telah diperiksa jenazah laki-laki dengan patah tulang rahang bagian depan dan cedera kepala berat yang dapat menyebabkan kematian. Penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan hanya dengan pemeriksaan luar saja.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, serta menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah, dan pada pokoknya Saksi-saksi menerangkan sebagai berikut;
SAKSI I : RAMADANSYAH
Bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan raya A.Yani, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut antara truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah Nomor Polisi DA 6059 LAS yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak Saksi kenal;
Bahwa, awalnya Saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pelaihari menuju kearah Banjarmasin dengan tujuan ingin memancing, saat melintas di jalan A. Yani, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, ada sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam merah dengan kecepatan tinggi mendahului Saksi;
Bahwa, dengan jarak sekitar 300 (tiga ratus) meter didepan, Saksi melihat ada sebuah Truk warna Putih sedang keluar dari bengkel tambal ban dengan posisi mundur dan karena sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah dengan kecepatan yang tinggi sedangkan jarak dengan truk yang sedang mundur sudah sangat dekat, maka benturan antara sepeda motor tersebut dengan truk tidak dapat terhindarkan, sehingga terjadilah kecelakaan;
Bahwa, sepeda motor menghantam truk di bagian ujung bak belakang sebelah kanan kemudian pengendara sepeda motor terpental ke sebelah kanan bahu jalan sedangkan sepeda motornya setelah terbentur juga terpental jauh dari korban pengendara sepeda motor.
Bahwa, pada saat sedang mundur, truk yang dikemudikan oleh Terdakwa diberi aba-aba oleh seorang laki-laki dari belakang truk, namun tidak dilengkapi dengan alat bantu apapun;
Bahwa, posisi truk yang sedang mundur tersebut adalah melintang memotong jalan, namun belum sepenuhnya berada dijalan, melainkan hanya separuh lajur arah Pelaihari ke Banjarmasin;
Bahwa, pada saat truk yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mundur, sebelum terjadinya benturan, Saksi melihat orang yang member aba-aba dibelakang truk member tanda atau isyarat agar truk yang dikemudikan oleh Terdakwa segera berhenti dengan cara memukul-mukul bak truk dari belakang;
Bahwa, kondisi dilokasi kejadian adalah jalan lurus beraspal, tidak bergelombang ataupun berlubang, lalu lintas lancar dan sepi, tanpa ada penghalang, serta cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa, kecepatan sepeda motor sebelum terjadi benturan, Saksi perkirakan sekitar 70 km/jam, karena ketika menyalip, sepedamotor yang Saksi kendarai kecepatannya kurang dari 70 km/jam;
Bahwa, akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor terkapa dibahu jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan Saksi melihat ada darah dari bagian kepala;
Bahwa, Saksi melihat pengendara sepeda motor menggunakan helm, namun pada saat terjadi benturan, helmnya terlepas;
Bahwa, Saksi tidak melihat keberadaan Terdakwa setelah terjadi benturan, karena Saksi langsung membantu mengatur lalu lintas yang pada saat itu menjadi padat dan macet akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut;
SAKSI II : MUHAMMAD RIZKON
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, sekitar jam 15.30 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur lintas Pelaihari Banjarmasin, tepatnya di Jalan A.Yani, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, antara truk Hino Fuso warna Putih yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak Saksi kenal;
Bahwa, sebelumnya truk Hino Fuso warna Putih yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut baru saja selesai melakukan tambal ban dibengkel tempat Saksi bekerja;
Bahwa, setelah ban truk selesai ditambal, kemudian truk yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut hendak keluar dari bengkel, sehingga karena truk tersebut termasuk kendaraan besar dan panjang, maka Saksi membantu memberi aba-aba dari belakang truk, namun hanya dengan teriakan suara, tanpa menggunakan alat bantu;
Bahwa, pada saat bak belakang truk sudah berada pada separuh lajur jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, Saksi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, dengan jarak sekitar 150 (seratus lima puluh) Meter kearah Saksi yang sedang member aba-aba kepada pengemudi truk;
Bahwa, melihat kencangnya laju sepeda motor tersebut, sedangkan truk sedang dalam keadaan mundur, maka Saksi langsung berteriak memberi tahu kepada Terdakwa yang sedang mengemudikan truk agar segera berhenti dengan cara berteriak “Stop...stop....stop....”, untuk menghindari benturan, namun sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut sudah terlalu dekat, sehingga benturan dengan bak truk bagian belakang sebelah kanan tidak dapat dihindari, sebelum akhirnya truk berhenti;
Bahwa, Saksi sempat menghindar sebelum terjadi benturan, karena sepeda motor melaju kearah Saksi yang berada dibelakang truk;
Bahwa, akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah terpental ke bahu jalan sekitar 5 (lima) meter dengan posisi tertelungkup dengan hidung dan mulut mengeluarkan darah sedangkan sepeda motornya terpental sekitar 20 (dua puluh) meter ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin, dan untuk truk yang dikemudikan oleh Terdakwa langsung diparkirkan keposisi semula dibengkel tambal ban;
Bahwa, posisi mundur truk yang dikemudikan oleh Terdakwa berada di lajur sebelah kiri dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dengan posisi agak menyerong ke kanan, dan bak truk sudah masuk separuh kejalan, ketika terjadi benturan;
Bahwa, pada saat memberikan aba-aba, Saksi sudah memastikan keadaan jalan kosong dan sepi, namun tiba-tiba sepeda motor tersebut mendekat dengan kecepatan tinggi, dan Saksi tidak mendengar adanya suara sepeda motor tersebut mengerem untuk mengurangi kecepatan ataupun suara klakson;
Bahwa, pada saat posisi mundur, tanda lampu mundur truk yang dikemudikan Terdakwa dalam keadaan menyala, juga disertai dengan 2 (dua) lampu sein kiri dan kanan yang dinyalakan, dan suara alam mundur;
Bahwa, kecepatan laju sepeda motor sebelum terjadi benturan, kira-kira sekitar 70-80 km/jam;
Bahwa, bengkel tempat Saksi bekerja sudah terbiasa menangani truk panjang seperti yang dikemudikan Terdakwa, dan Saksi juga sudah terbiasa membantu memandu supir untuk keluar dari bengkel; \
Bahwa, truk yang dikemudikan Terdakwa adalah kendaraan dengan 6 (enam) sumbu roda, dilengkapi dengan bak besi yang saat itu penuh muatan;
Bahwa, pengendara sepeda motor juga dilengkapi helm, namun saat terjadi benturan, helm tersebut terlepas;
Bahwa, dari informasi yang Saksi dengar, pengendara sepeda motor yang menabrak bak belakang truk yang dikemudikan oleh Terdakwa, meninggal dunia;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut;
SAKSI III : MASMERAH
Bahwa, Saksi adalah ibu dari Rahmatillah, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, sekitar jam 15.30 Wita di Jalan raya A.Yani, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, Saksi tidak melihat dan tidak mengetahui bagaimana kronologis kejadian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimpa anak Saksi tersebut, karena pada saat kejadian, Saksi sedang berada dirumah;
Bahwa, sekitar pukul 16.00 wita, ada warga yang datang ke rumah Saksi memberitahukan bahwa anak Saksi yang bernama RAHMATILLLAH telah mengalami kecelakaan, mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi di antar oleh tetangga Saksi yang bernama ABDUL WAHAB menuju ke lokasi kejadian kecelakaan tersebut, setelah sampai, Saksi melihat anak Saksi tergeletak di bahu jalan sebelah kanan dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin dengan kondisi luka parah pada bagian kepala;
Bahwa, akibat kecelakaan yang dialaminya, anak Saksi tersebut akhirnya meninggal dunia;
Bahwa, Saksi sebagai orangtua beserta keluarga telah menerima dengan ikhlas kejadian yang menimpa anak Saksi karena merupakan suatu musibah dan tidak akan menyalahkan dan menuntut siapapun dengan adanya kejadian tersebut, sedangkan Saksi dan keluarga juga telah memaafkan Terdakwa;
Bahwa, antara keluarga Saksi dengan Terdakwa telah dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan, dan perusahaan tempat Terdakwa bekerja juga telah memberikan santunan untuk biaya pemakaman kepada keluarga Saksi;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor 445.2/IIB/RSUD/2016, atas nama RAHMATILLAH, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru dan ditandatangani oleh dr. Ririn Puji Rahayu, tertanggal 6 Oktober 2016, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara, yang pada kesimpulan hasil pemeriksaannya menyatakan, “Pasien datang dan diperiksa dalam keadaan meninggal dunia, dikarenakan patah tulang rahang bagian depan dan cidera kepala berat”;
Surat Keterangan Meninggal Dunia, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru, Nomor 113/X/SKK/2016, tertanggal 6 Oktober 2016, atas nama RAHMATILLAH;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA MISRANI Alias IMIS
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 15.30 Wita di jalan raya Pelaihari-Banjarmasin, tepatnya didepan bengkel tambal ban diderah Jalan A. Yani, Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk Fuso Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor warna Merah yang dikendarai oleh seorang laki-laki dewasa yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa, awalnya Terdakwa sedang mengganti ban truck Fuso yang Terdakwa kemudikan di sebuah bengkel tambal ban di daerah A. Yani Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kemudian setelah selesai mengganti ban tersebut, Terdakwa mengeluarkan truk dari bengkel tambal ban dengan cara mundur dengan dibantu oleh pemandu/juru parkir yaitu Saksi MUHAMMAD RIZKON yang juga merupakan pegawai bengkel tambal ban tersebut;
Bahwa, pada saat truk dalam posisi berjalan mundur, tiba-tiba Terdakwa mendengar teriakan “stop stop stop” dan suara bak belakang truk yang dipukul-pukul sebagai isyarat agar truk berhenti sehingga Terdakwa langsung menginjak rem dan berupaya menghentikan truk, namun sebelum truk berhenti sempurna, Terdakwa terkejut mendengar suara benturan keras dari arah belakan truck Fuso yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa, truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan besar yang saat itu dalam keadaan berat karena penuh muatan, sehingga sulit untuk menghentikan laju truk langsung secara seketika, meskipun hanya berjalan pelan;
Bahwa, setelah mendengar suara benturan, Terdakwa menyadari bahwa telah terjadi kecelakaan, sehingga Terdakwa langsung memarkirkan truk dipinggir jalan sebelah kiri, ditempat semua yakni dihalaman bengkel tambal ban;
Bahwa, setelah memarkirkan truk, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor yang rusak parah karena merabrak bak belakang truk sebelah kanan, sedangkan pengendaranya terpental beberapa meter kebahu jalan disebelah kanan;
Bahwa, karena merasa takut, Terdakwa tidak berani mendekat;
Bahwa, pada saat mundur, truk yang Terdakwa kemudikan dilengkapi dengan alarm mundur, kemudian lampu mundur yang berada dibelakang truk, dan Terdakwa juga telah menyalakan kedua lampu sein sebagai tanda agar orang yang melintas agar berhati-hati;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak bisa melihat dari mana arah datangnya sepeda motor yang menghantam bak truk yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa, Terdakwa tidak mendengar adanya suara klakson ataupun suara ban yang direm;
Bahwa, pada saat kejadian, Terdakwa membawa truk hanya sendiri;
Bahwa, truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan bersumbu panjang, dengan 6 (enam) roda dan dilengkapi bak yang terbuat dari besi;
Bahwa, dalam mengemudikan truk tersebut, Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII Umum;
Bahwa, kondisi dilokasi kejadian adalah jalan beraspal, lurus, tidak bergelombang ataupun tidak berlubang, dan cuaca dalam keadaan cerah, tanpa adanya penghalang pandangan, namun dikarenakan truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan besar dan panjang yang dalam keadaan mundur, maka Terdakwa tidak dapat dengan leluasa melihat kearah samping maupun belakang truk;
Bahwa, akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa melalui keluarga juga telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban;
Bahwa, perusahaan pemilik truk tempat Terdakwa bekerja juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah, Nomor Polisi DA 6059 LAS;
1 (satu) unit truk HINO, warna Putih, Nomor Polisi DA 1845 AE beserta STNK;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum, atas nama Misrani;
Yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa maupun Saksi-saksi, dimana baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, Visum Et Repertum maupun keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 sekira pukul 15.30 Wita di jalan raya Pelaihari-Banjarmasin, didepan bengkel tambal ban diderah Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah, Nomor Polisi DA 6059 LAS yang dikendarai oleh Rahmatillah;
Bahwa, awalnya Terdakwa sedang mengganti ban truck Fuso yang Terdakwa kemudikan di sebuah bengkel tambal ban di daerah A. Yani Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, kemudian setelah selesai mengganti ban tersebut, Terdakwa mengeluarkan truk dari bengkel tambal ban dengan cara mundur dengan dibantu oleh pemandu/juru parkir yaitu Saksi MUHAMMAD RIZKON yang juga merupakan pegawai bengkel tambal ban tersebut;
Bahwa, pada saat truk dalam posisi berjalan mundur, tiba-tiba Terdakwa mendengar teriakan “stop stop stop” dan suara bak belakang truk yang dipukul-pukul sebagai isyarat agar truk berhenti sehingga Terdakwa langsung menginjak rem dan berupaya menghentikan truk, namun sebelum truk berhenti sempurna, Terdakwa terkejut mendengar suara benturan keras dari arah belakan truck Fuso yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa, truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan besar yang saat itu dalam keadaan berat karena penuh muatan, sehingga sulit untuk menghentikan laju truk langsung secara seketika, meskipun hanya berjalan pelan;
Bahwa, setelah mendengar suara benturan, Terdakwa menyadari bahwa telah terjadi kecelakaan, sehingga Terdakwa langsung memarkirkan truk dipinggir jalan sebelah kiri, ditempat semua yakni dihalaman bengkel tambal ban;
Bahwa, setelah memarkirkan truk, kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor yang rusak parah karena merabrak bak belakang truk sebelah kanan, sedangkan pengendaranya terpental beberapa meter kebahu jalan disebelah kanan;
Bahwa, pada saat mundur, truk yang Terdakwa kemudikan dilengkapi dengan alarm mundur, kemudian lampu mundur yang berada dibelakang truk, dan Terdakwa juga telah menyalakan kedua lampu sein sebagai tanda agar orang yang melintas agar berhati-hati;
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui dan tidak bisa melihat dari mana arah datangnya sepeda motor yang menghantam bak truk yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa, sepeda motor yang dikendarai Rahmatillah melaju dari arah Pelaihari dengan kecepatan tinggi, sekitar 70-80 km/jam;
Bahwa, tidak terdengar adanya suara klakson ataupun suara ban sepeda motor yang direm sebelum terjadi benturan;
Bahwa, truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan bersumbu panjang, dengan 6 (enam) roda dan dilengkapi bak yang terbuat dari besi;
Bahwa, dalam mengemudikan truk tersebut, Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII Umum;
Bahwa, kondisi dilokasi kejadian adalah jalan beraspal, lurus, tidak bergelombang ataupun tidak berlubang, dan cuaca dalam keadaan cerah, tanpa adanya penghalang pandangan, namun dikarenakan truk yang Terdakwa kemudikan adalah jenis kendaraan besar dan panjang yang dalam keadaan mundur, maka Terdakwa tidak dapat dengan leluasa melihat kearah samping maupun belakang truk;
Bahwa, akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa melalui keluarga juga telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban;
Bahwa, perusahaan pemilik truk tempat Terdakwa bekerja juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa, Saksi Masmerah dan keluarga telah menerima dan memaafkan Terdakwa atas kecelakaan yang menimpa Rahmatillah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebegaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dasar bagi Majelis Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan atas fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni:
Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ATAU
Kedua : Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa pada bentuk Dakwaan yang disusun secara Alternatif, tindak pidana yang akan dikenakan pada Terdakwa hanyalah salah satu dari dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebagai konsekuensi pembuktiannya, Majelis dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, kecelakaan yang melibatkan Terdakwa sebagai pengemudi truk dengan Rahmatillah sebagai pengendara sepeda motor, menyebabkan Rahmatillah meninggal dunia, oleh karenanya menurut hemat Majelis, Dakwaan yang relevan serta lebih tepat untuk dibuktikan dan dikenakan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan Kesatu yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tiap-tiap unsur tersebut diatas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Unsur Ke-1 : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya sebagai unsur Pasal yang menunjuk kepada siapa saja yakni setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, dan “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dari suatu ketentuan sebagai pelaku perbuatan pidana, dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dihadapan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan MISRANI Alias IMIS Bin ASRI sebagai Terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, tekanan maupun paksaan, dan Terdakwa dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehingga Terdakwa adalah orang yang cakap untuk berbuat sesuatu, oleh karenanya perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa Misrani Alias Imis Bin Asri;
Unsur Ke-2 : “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel”, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE diketahui sebagai sebuah kendaraan pengangkut yang digerakkan oleh rangkaian peralatan mekanik berupa mesin dan digunakan dijalan dipermukaan tanah selain rel, sehingga masuk dalam kategori “Kendaraan Bermotor” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sedangkan Terdakwa yang dalam perkara ini memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) BII Umum, dan mengemudikan truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE dijalan raya Banjarmasin-Pelaihari, sehingga Terdakwa dapat disebut sebagai seorang Pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi;
Unsur Ke-3 : “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan, yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang dikehendaki oleh unsur ini adalah suatu peristiwa sebagai suatu akibat yang ditimbulkan karena adanya kelalaian dari pelaku yang merupakan pengguna jalan ataupun pengemudi kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan defenisi mengenai kelalaian, namun pemaknaan kelalaian (culpa) dapat ditemukan dari sejumlah ketentuan perundang-undangan, bahwa kelalaian mencakup kurang berpikir, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah atau tidak atau kurang menduga secara nyata kemungkinan menuculnya akibat fatal dari tindakan tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan, misalnya dalam hal lalu lintas, kepentingan yang hendak dilindungi adalah keamanan pengguna jalan raya lainnya terhadap kemungkinan resiko terancam bahaya oleh pengguna jalan raya yang mengemudikan kendaraannya secara tidak berhati-hati;
Menimbang, bahwa dalam hal ini terdapat 2 (dua) syarat, yang dapat menyebabkan suatu perbuatan dikategorikan sebagai suatu kelalaian atau culpa, yakni:
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai pengguna jalan yakni pengemudi kendaraan bermotor, yang pada hari Kamis 6 Oktober 2016 sekira pukul 15.30 Wib, mengemudikan truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE, dengan posisi mundur saat keluar dari bengkel tambal ban didaerah Jalan A. Yani, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan dibantu oleh Saksi Muhammad Rizkon yang memberi aba-aba dari belakang truk, sedangkan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah kendaraan besar dan panjang, sehingga dalam keadaan mundur tersebut, Terdakwa tidak dapat dengan leluasa melihat keadaan dibelakang truk maupun diseklitar truk, karena Terdakwa membelakangi jalan;
Bahwa, pada saat sedang melaju mundur tersebut, Saksi Muhammad Rizkon yang melihat sepeda motor Yamah Mio Soul GT yang dikendarai oleh Rahmatillah melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pelaihari mendekat kearah truk Terdakwa, sehingga Saksi Muhammad Rizkon segera memberikan aba-aba kepada Terdakwa dengan berteriak “Stop..stop..stop..” sambil memukul-mukul bak truk, dengan harapan agar Terdakwa segera menginjak rem dan menghentikan laju truk yang sedang mundur, namun dikarenakan truk yang sedang dipenuhi muatan, dan Terdakwa yang tidak mengetahui keadaan apa yang ada dibelakang truk, tidak dapat segera mengantisipasi dengan melakukan pengereman, hingga akhirnya terjadilah benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Rahmatillah dengan bak sebelah kanan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan kondisi membelakang jalan, sedangkan truknya yang panjang juga dipenuhi dengan muatan yang berat, Terdakwa semestinya mampu bertindak lebih hati-hati, dengan pengetahuannya sebagai pengemudi, Terdakwa dapat menduga kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila kondisi jalan dibelakangnya yang mengharuskan segera menghentikan laju kendaraan, sedangkan apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, Terdakwa sepatutnya juga mampu memperkirakan akibat yang dapat terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa awal mula terjadinya peristiwa dikarenakan Terdakwa tidak berhati-hati serta tidak mampu menduga dan memperhitungkan kondisi jalan dibelakangnya, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa ia tidak dapat melihat keadaan dibelakang dengan leluasa, sehingga keduanya tidak dapat mengantisipasi, dan tanpa disengaja maupun tanpa dikehendaki oleh Terdakwa, pengendara sepeda motor menabrak bak belakang truk Terdakwa;
Menimbang, bahwa peristiwa benturan antara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dikendarai oleh Rahmatillah dengan truk Hino yang dikemudikan oleh Terdakwa, merupakan suatu peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 24 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dengan ketidakhati-hatian serta ketidakmampuan Terdakwa menduga, memperhitungkan keadaan jalan yang ada dibelakangnya, sehingga Terdakwa tidak menyadari kemungkinan fatal yang dapat terjadi dari tindakannya tersebut, maka perbuatan Terdakwa sudah dapat dikategorikan sebagai suatu “kelalalian”, sedangkan kelalalian Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor tersebut tanpa dikehendaki dan disengaja, telah menimbulkan serta menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban baik manusia maupun harta benda;
Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi;
Unsur Ke-4 : “Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang, dengan adanya perbuatan sebagaimana Unsur Ketiga yang telah dipertimbangkan diatas, maka pada Unsur Keempat ini adalah lebih menekankan pada apa yang dialami oleh korban sebagai akibat dari adanya Kecelakaan Lalu Lintas yang disebabkan karena Kelalaian seorang Pengguna Jalan yang dalam hal ini adalah Terdakwa sebagai pengemudi truk Hino warna Putih Nomor Polisi DA 1845 AE;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, truk yang dikemudikan oleh Terdakwa yang dalam keadaan berjalan mundur melintang jalan ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Rahmatillah dari belakang sehingga membuat pengendara sepeda motor jatuh terpental dari sepeda motor dan tergeletak dijalan dalam kondisi berdarah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 445.2/IIB/RSUD/2016, atas nama Rahmatillah, menyatakan Rahmatillah datang dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan meninggalnya Rahmatillah tersebut diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas dengan truk yang dikemudikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan pada unsur-unsur sebelumnya, meninggalnya Rahmatillah tersebut sebagai akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor, dengan demikian beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh rumusan unsur delik dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka syarat untuk timbulnya perbuatan pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan, sehingga dalam hal ini Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dari Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan sebagai konsekuensi Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, maka Dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, tergolong dalam kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana Pasal 229 ayat (1) huruf c, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1), jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perusahaan pemilik truk Hino yang dikemudikan Terdakwa telah menyampaikan santunan berupa uang bantuan dan biaya pemakaman, dan telah diterima oleh Saksi Masmerah sebagai ibu dan keluarga korban;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang Permohonan yang telah disampaikan oleh Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang bahwa Permohonan Terdakwa, bukanlah mengenai kaedah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah serta mematahkan apa yang telah dibuktikan dan dipertimbangkan dalam tiap-tiap unsur tindak pidana diatas, sehingga Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur delik tentang adanya suatu tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis memandang bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, oleh sebab itu, tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Kelalaian Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa secara nyata telah mengakui perbuatannya serta menunjukkan rasa penyesalannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dikemudian hari;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa melalui keluarganya telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan telah pula memberikan uang santunan;
Keluarga korban telah mengikhlaskan dan memaafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan tindakan yang bersifat balas dendam, melainkan sebagai tindakan yang bersifat edukatif dan preventif baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta insyaf sehingga merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat diterima kembali dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak di tingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka sudah sepatutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanannya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka terhadap benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah, Nomor Polisi DA 6059 LAS;
1 (satu) unit truk HINO, warna Putih, Nomor Polisi DA 1845 AE beserta STNK;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum, atas nama Misrani;
karena kegunaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, sedangkan keberadaannya masih sangat dan dibutuhkan oleh pemiliknya, maka perlu ditetapkan supaya masing-masing barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan Permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MISRANI Alias IMIS Bin ASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Merah, Nomor Polisi DA 6059 LAS;
Dikembalikan kepada Saksi MASMERAH Binti DAHRAM;
1 (satu) unit truk HINO, warna Putih, Nomor Polisi DA 1845 AE beserta STNK;
Dikembalikan kepada PT. Prima Surya Putra melalui Terdakwa;
1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum, atas nama Misrani;
Dikembalikan kepada Terdakwa Misrani Alias Imis Bin Asri;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari RABU, tanggal 4 JANUARI 2017 oleh kami, HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua Majelis, POLTAK, S.H., M.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh H. DONA PANAMBAYAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, dihadiri oleh ADE IBNU BAHARUDDIN SYUHADA, S.H., M.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd POLTAK, SH. | Hakim Ketua, ttd HARRIES KONSTITUANTO, SH. M.Kn. |
| ttd ANDIKA BIMANTORO, SH. | |
Panitera Pengganti, ttd H. DONA PANAMBAYAN, SH. MH. | |
Untuk turunan yang sah Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, EDY RAHMANSYAH, SH. NIP. 19701010 199203 1 005 | |