81/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 81/PID/2016/PT BTN
Nama Lengkap : RIZAL Bin IWAN; Tempat Lahir : Tangerang; Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/16 Juni 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Aria Santika Rt. 02 Rw. 003, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 23 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut; -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor81/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RIZAL Bin IWAN;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/16 Juni 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Aria Santika Rt. 02 Rw. 003, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 8 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Februari 2016 s/d tanggal 28 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Februari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Maret 2016 s/d tanggal 22 Maret 2016;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 14 Maret 2016 s/d tanggal 12 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 11 Juni 2016;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 26 Mei 2016 s/d tanggal 24 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 25 Juni 2016 s/d tanggal 23 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/2016/ PN.Tng. dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Maret 2016, No. Reg. Perk. : PDM-105/TNG/03/2015 terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa RIZAL Bin IWAN baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. ERVIN SANTIAGO Bin JAWI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001/006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1), yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016, Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto selaku petugas kepolisian sektor Neglasari sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara narkotika di Jalan Merdeka, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001/006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto langsung menuju rumah dan menemui Sdr. Rizal Bin Iwan pada pukul 00.30 Wib. Setibanya di rumah terdakwa, ketiga saksi tersebut memperkenalkan diri dan setelah mendapatkan ijin masuk, selanjutnya ketiga saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat terdakwa tinggal;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto, terdakwa dan Sdr. Ervin Santiago Bin
Jawi diketahui tengah membakar narkotika jenis shabu dengan maksud untuk menggunakan narkotika jenis shabu paket Rp. 100.000,- milik terdakwa dan Ervin Santiago Bin Jawi sudah terbakar di atas 1 (satu) pipet kaca. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml, 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu paket Rp. 100.000,- dan 3 (tiga) korek gas;
Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu yang dimiliki terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ervin Santiago yang diperoleh dari Sdr. Robi Jidat (DPO) dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 100.000,- pada hari Senin tanggal 18 Januari pukul 15.00 Wib;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa beradasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.LAB : 358 A/I/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Januari 2016, menyatakan barang bukti seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah plastik bening bekas pakai, 3 (tiga) buah korek api gas;
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap cairan bening di dalam seperangkat alat hisap (bong) No. 1 tersebut di atas maka didapat hasil sebagai berikut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Pipa kaca bekas pakai No. 2 dan plastik bening No. 3 tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mendapat ijin dari Pihak yang berwenang dan tidak untuk digunakan pada Lembaga pengembangan ilmu Pengetahuan;
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RIZAL Bin IWAN pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di
bulan Januari tahun 2016, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001/006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016, Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto selaku petugas kepolisian sektor Neglasari sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara narkotika di Jalan Merdeka, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001/006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto langsung menuju rumah dan menemui terdakwa Rizal Bin Iwan pada pukul 00.30 Wib. Setibanya di rumah terdakwa, ketiga saksi tersebut memperkenalkan diri dan setelah mendapatkan ijin masuk, selanjutnya ketiga saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat terdakwa tinggal;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh Sdr. Sudarmadi, S.H., Sdr. M. Fadli dan Sdr. Heri Kristiawanto, terdakwa dan Sdr. Ervin Santiago Bin Jawi diketahui tengah membakar narkotika jenis shabu dengan maksud untuk menggunakan narkotika jenis shabu paket Rp. 100.000,- milik terdakwa dan Ervin Santiago Bin Jawi sudah terbakar di atas 1 (satu) pipet kaca. Selain itu petugas kepolisian juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml, 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu paket Rp. 100.000,- dan 3 (tiga) korek gas;
Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu yang dimiliki terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Ervin Santiago Bin Jawi yang diperoleh dari Sdr. Robi Jidat (DPO) dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 100.000,- pada hari Senin tanggal 18 Januari pukul 15.00 Wib;
Bahwa berdasarkan temuan tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No. LAB : 358 A/I/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 22 Januari 2016, menyatakan barang bukti seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah plastik bening bekas pakai, 3 (tiga) buah korek api gas;
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap cairan bening di dalam seperangkat alat hisap (bong) No. 1 tersebut di atas maka didapat hasil sebagai berikut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Pipa kaca bekas pakai No. 2 dan plastik bening No. 3 tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa meggunakan Narkotika Golongan I tidak mendapat ijin dari Pihak yang berwenang dan tidak untuk digunakan pada Lembaga pengembangan ilmu Pengetahuan;
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 20 April 2016 terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZAL bin IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
Seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml;
1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
1 (satu) buah plastik bening bekas pakai;
3 (tiga) buah korek api gas;
Dipergunakan dalam perkara an.Terdakwa Ervin Santiago bin Jawi;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 23 Mei 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZAL Bin IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml;
1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
1 (satu) buah plastik bening bekas pakai;
3 (tiga) buah korek api gas;
Dipergunakan dalam perkara an.Terdakwa Ervin Santiago Bin Jawi ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Mei 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 43/Akta.Pid/2016/PN.Tng. Jo. 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan pada Terdakwa pada tanggal 2 Juni 2016, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Banding Nomor 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng.;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 23 Mei 2016 tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 3 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 6 Juni 2016, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 9 Juni 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 432/Pid.Sus/ 2016/PN.Tng. dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 31 Mei 2016, masing-masing Nomor W29.U4/401/HN.10.01/IV/2016 dan Nomor W29.U4/ 400/HN.10.01/IV/2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Juni 2016, pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana uraian diatas, kami menilai hal tersebut tidaklah tepat, karena:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2014 tentang kekuasaan kehakiman ditentukan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya hukuman, hakim wajib memperhatikan pula kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mana saat ini tengah menjadi permasalahan bagi daerah Kota Tangerang yang memiliki perkara sebagian besar adalah tindak pidana Narkotika. Mengingat hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo menurut pendapat kami masih rendah dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Oleh karena alasan diatas, dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banten:
Menyatakan Terdakwa RIZAL bin IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti:
Seperangkat alat hisap (bong) berisikan cairan bening lebih kurang 40 ml;
1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
1 (satu) buah plastik bening bekas pakai;
3 (tiga) buah korek api gas;
Dipergunakan dalam perkara an.Terdakwa Ervin Santiago bin Jawi;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, dan Memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/ 2016/PN.Tng., tanggal 23 Mei 2016, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/2016/ PN.Tng., tanggal 23 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 432/Pid.Sus/2016/PN.Tng., tanggal 23 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E N I N, tanggal 8 AGUSTUS 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, AGUS HERJONO, S.H., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 81/Pen.Pid/2016/PT.BTN. tanggal 2 Agustus 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh NELIANA SETIAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, AGUS HERJONO, S.H. | Hakim Ketua, TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
TTD,
CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. Panitera Pengganti TTD, NELIANA SETIAWATI, S.H. |