758/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Inspeksi Cakung Drain Timur No 1, Cakung Brt, Cakung
Also in 8 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 758/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Ayu Endah Damastuti, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1561/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. LION WINGS, NPWP 01.061.915.3-052.000, Jenis Usaha: Industri sabun dan pembersih keperluan rumah tangga, tempat kedudukan di Jalan Inspeksi Cakung Drain Timur Nomor 1, Cakung Barat, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44501/PP/M.III/16/2013, Tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan ini mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00465/207/ 08/052/10 tanggal 21 April 2010 yang Pemohon Banding terima melalui Pos tanggal 30 Juni 2011;
Kronologis Objek Sengketa;
Bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010 atas nama PT Lion Wings, NPWP.01.061.915.3-052.000 yang menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp9.640.698.393,00 yang terdiri dari Pajak Kurang Bayar sebesar Rp5.909.111.420,00, Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp1.854.928.232,00 dan Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP sebesar Rp1.876.658.741,00 dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | DPP PPN | |
| - Ekspor | 11.021.440.919,00 | |
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | 122.132.078.220,00 | |
| 2 | Jumlah DPP | 133.153.519.139,00 |
| 3 | PPN Keluaran yang masih harus dipungut sendiri | 12.213.207.822,00 |
| 4 | PPN Masukan yang dapat diperhitungkan | 6.742.363.881,00 |
| 5 | Jumlah perhitungan PPN yang kurang dibayar | 4.032.452.679,00 |
| 6 | Kelebihan PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan | 1.876.658.741,00 |
| 7 | PPN yang kurang dibayar | 5.909.111.420,00 |
| 8 | Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP | 1.854.928.232,00 |
| 9 | Sanksi Pasal 13 ayat (3) KUP | 1.876.658.741,00 |
| 10 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 9.640.698.393,00 |
Bahwa adapun dasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi DPP PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp709.093.370.411,00 dan dibagi 12 untuk setiap masa pajak;
Bahwa Terhadap koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding karena Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha tersebut tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 juncto Pasal 8 huruf (c) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Bahwa Dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telah salah/keliru dengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli) dalam menghasilkan produk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandungan air, sehingga untuk menghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkan air sebanyak kandungan air yang ada dalam Finished Goods. Padahal dari sekian banyak jenis produk yang dihasilkan, hanya jenis produk Sikat Gigi yang tidak ada kandungan airnya;
Bahwa Berdasarkan bukti yang disampaikan kepada Terbanding bahwa beberapa bahan baku yang dipakai (dibeli) telah mengandung air, kecuali bahan baku sikat gigi dan yang berbentuk powder, bahkan ada bahan baku yang berbentuk liquid, gel misalnya bahan baku untuk shampo, dishwashing dan sebagainya. Tentunya untuk menjadikan produk (finished goods) dengan kadar air yang harus dicapai (sesuai formulanya) hanya tinggal menambah air dalam jumlah yang sedikit;
Bahwa perbedaan penambahan air menurut Terbanding dengan menganggap tambahan air sebanyak yang terkandung dalam produk (finished goods) dengan tambahan air yang sebenarnya diperlukan (kandungan air dalam produk/finished goods dikurangi dengan kandungan air yang sebenarnya diperlukan) dianggap Terbanding sebagai tambahan produk (produk yang tidak dilaporkan), dan dijadikan sebagai dasar koreksi positif peredaran usaha;
Bahwa Perlu ditambahkan bahwa secara teknis produksi/formula produksi, apabila terhadap Bahan Baku yang telah ada kandungan air, kemudian ditambahkan lagi air sebanyak kandungan air yang ada pada produk finished goods, maka akan menjadikan produk/finished goods berkadar air berlebihan dan justru mengakibatkan/dikategorikan sebagai produk yang gagal karena kandungan airnya melebihi dari yang seharusnya;
Bahwa sebagai indikasi bahwa koreksi Terbanding juga tidak berdasarkan bukti terlihat dari koreksi DPP PPN bulanan yang dilakukan Terbanding dengan cara membagi Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi rata 12 atau Rp 709.093.370.411,00 : 12 = Rp59.091.114.200,00;
Bahwa hal tersebut di atas dilakukan karena koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti tetapi hanya berdasarkan anggapan yang tenyata keliru, dimana seluruh Bahan Baku yang dipakai Pemohon Banding dianggap tidak mengandung air;
Bahwa dari uraian tersebut di atas dan mengacu kepada Banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding, perhitungan PPN masa pajak Februari 2008 menurut Pemohon Banding, sebagai berikut:
DPP PPN:
Ekspor Rp 11.021.440.919,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 63.040.964.245,00
Jumlah DPP Rp 74.062.405.164,00
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 6.304.096.402,00
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.180.755.143,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar (Rp 1.876.658.741,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke
masa berikutnya Rp 1.876.658.741,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Nihil
Bahwa atas SKPKB PPN Masa Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010 tersebut, berdasarkan Pasal 25 Undang-undang KUP, Pemohon Banding dengan Surat Nomor 07/VII/LW/2010 tanggal 1 Juli 2010 mengajukan Keberatan kepada Terbanding atas koreksi dari peredaran usaha karena perbedaan penghitungan produksi dimana Pemeriksa Pajak menggunakan dasar perbandingan dari laporan produksi dengan pemakaian bahan baku, dimana Pemeriksa menganggap Pemohon Banding menggunakan bahan yang berkadar 100% (murni) sehingga dianggap perlu menggunakan tambahan air lebih banyak, padahal pada kenyataannya serta bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan pajak, bahwa anggapan Terbanding tersebut keliru karena Pemohon Banding khususnya dalam memproduksi Shampoo menggunakan Bahan Baku yang kadarnya di bawah 100%, bahkan untuk memproduksi Dish Washing menggunakan Bahan Baku yang kadarnya 48%, sehingga menggunakan tambahan air yang lebih sedikit;
Bahwa jumlah PPN yang terutang pada Masa Pajak Februari 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding dalam surat keberatannya adalah lebih bayar sebesar Rp1.876.658.741,00. Jumlah mana sudah dibayar, sehingga Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar adalah Rp Nihil;
Bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 07/VII/LW/2010 tanggal 1 Juli 2010 tersebut telah terbit Keputusan Terbanding Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 yang menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan menimbang bahwa terdapat cukup alasan untuk menolak keberatan Pemohon Banding tanpa didukung dengan bukti yang kompeten dan cukup;
Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002;
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasat 25 ayat (3a) dan ayat (7), Pasat 27 ayat (5a) dan ayat (5c) Undang-undang KUP 2007, berdasarkan ketentuan Pasat 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk menyetorkan 50% dari pajak terutang, karena pajak terutang belum merupakan pajak terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
Kesimpulan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding karena Terbanding dalam melakukan koreksi positif Peredaran Usaha tersebut tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 juncto Pasat 8 huruf (c) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Bahwa secara teknis produksi/formula produksi, apabila terhadap Bahan Baku yang telah ada kandungan air, kemudian ditambahkan lagi air sebanyak kandungan air yang ada pada produk/finishing goods, maka akan menjadikan produk/finishing goods berkadar air berlebihan dan justru mengakibatkan/ dikategorikan sebagai produk yang gagal karena kandungan airnya melebihi dari yang seharusnya;
Bahwa dari hal tersebut di atas mengindikasikan bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti tetapi berdasarkan anggapan bahwa seluruh bahan baku tidak mengandung air, anggapan mana teryata keliru, dimana sebagian besar Bahan Baku yang dipakai Pemohon Banding dalam proses produksinya sudah mengandung air;
Bahwa koreksi Terbanding juga tidak berdasarkan bukti, terlihat dari koreksi DPP PPN bulanan yang ditakukan Terbanding hanya dengan cara membagi Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi rata 12 atau Rp709.093.370.411,00 : 12 = Rp59.091.114.200,00;
Permohonan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengacu kepada Banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding, dengan hormat Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:
Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding;
Membatalkan SKPKB PPN Masa Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010 atas nama PT. Lion Wings, NPWP.01.061.915.3-052.000 sebesar Rp9.640.698.393,00, karena merupakan ketetapan pajak yang berdasarkan koreksi positif Terbanding terhadap Peredaran Usaha yang tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 juncto Pasat 8 huruf (c) PMK Nomor 199/PMK.03/2007;
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 atas nama PT. Lion Wings, NPWP.01.061.915.3-052.000, karena ditetapkan tanpa mempertimbangkan sanggahan serta bukti-bukti dan penjelasan yang mendukung sanggahan Pemohon Banding;
Membatalkan koreksi Terbanding dan menghitung kembali PPN masa pajak Februari 2008, sebagai berikut:
DPP PPN:
Ekspor Rp 11.021.440.919,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 63.040.964.245,00
Jumlah DPP Rp 74.062.405.164,00
PPN Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 6.304.096.402,00
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.180.755.143,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar ( Rp 1.876.658.741,00)
Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke
masa berikutnya Rp 1.876.658.741,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar Nihil
Menetapkan kembali PPN Masa Pajak Februari 2008 sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 07/VII/LW/2010 tanggal 1 Juli 2010, yaitu lebih bayar sebesar Rp1.876.658.741,00 jumlah mana sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, sehingga Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar adalah Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44501/PP/M.III/16/2013, Tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. Lion Wings, NPWP 01.061.915.3.052.000, beralamat di Jl. Inspeksi Cakung Drain Timur Nomor 1, Cakung Barat, Jakarta Timur, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp74.062.404.939,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 6.304.096.402,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.180.755.143,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 1.876.658.741,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 1.876.658.741,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
(nihil)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44501/PP/M.III/ 16/2013, Tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 07 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1561/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 30 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.I.169/PAN/2014, Tanggal 30 Juli 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor : PPA-1782/SP.51/IX/2013. Namun demikian pada hari yang ditentukan yaitu Kamis tanggal 12 September 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 15/Td.TUN/III/2015 tanggal 31 Maret 2005, maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan ke Mahkamah Agung RI tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 yang diputus pada tanggal 20 November 2012 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 16 April 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/ 16/2013 tanggal 16 April 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama PT. Lion Wings (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.730/SP.23/2013 tanggal 03 Mei 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 10 Mei 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201305100017.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 terkait dengan sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha di PPh Badan (Put.44499/PP/M.III/15/2012) yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 47 alinea ke-8 dan ke-9:
“Bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00;
Bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa UU Pengadilan Pajak menyebutkan :
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”
Pasal 1 angka 18:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak ”
Pasal 4:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. ”
Pasal 7:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)."
Pasal 9 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.”
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00.
Bahwa sengketa tersebut terkait dengan sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44499/PP/M.III/15/2012 yaitu sebesar Rp709.093.370.411,00 yang dibagi rata per masa pajak (12 bulan) yaitu sebesar Rp59.091.114.200,00.
Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44499/PP/M.III/15/2013 tersebut juga telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mohonkan PK ke Mahkamah Agung.
Bahwa dengan demikian, sebagaimana hasil analisa terhadap sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka terhadap sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 yang terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp59.091.114.200,00 dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) KPP PMA Satu Nomor LHPPL- 289/WPJ.07/KP.0205/ 2010 tanggal 21 April 2010 diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp709.093.370.411,00.
Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00 tersebut ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 berdasarkan pengujian langsung arus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan oleh direksi secara tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yang dihasilkan didapat selisih produksi dalam kuantitas (Kg) yaitu sebanyak 41.298.895 Kg, sehingga dianggap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terdapat penjualan yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai penjualan sebesar Rp709.093.370.411,00 sesuai persentase penjualan baik ekspor maupun lokal berdasarkan harga rata-rata, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Saldo awal persediaan bahan baku per 01-01-2008 1.897.124,46 kg
Pembelian 30.780.721.93 kg
Bahan baku tersedia 32.677.846,39 kg
Saldo akhir persediaan bahan baku 31-12-2008 2.604.955.11 kg
Pemakaian bahan baku 30.072.891,28 kg
Bahwa dalam proses produksinya sesuai dengan keterangan tertulis dari direksi (Sdr. Liliek Soejianto), bahan baku diatas dicampur dengan air dengan komposisi tertentu sehingga dari bahan baku yang terpakai di atas menghasilkan produk jadi sebesar 99.757.370,96 kg.
Perhitungan Koreksi:
Bahwa pada faktanya baik dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses banding tidak terdapat penyataan dan atau bantahan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa keterangan tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yang dihasilkan yang diberikan oleh Sdr. Lilik Sujiaento (Direksi) pada saat pemeriksaan adalah salah.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyatakan telah terjadi salah interprestasi mengenai kandungan air dalam produk (cfm. surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 15/III/LW/2011 tanggal 25 Maret 2011 hal Permintaan Keterangan).
Bahwa hal ini membuktikan bahwa pengujian arus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menghitung produk barang jadi yang diproduksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah benar.
Bahwa dengan demikian, pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penggunaan komposisi (Formula) untuk menetapkan perhitungan produksi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mengakibatkan berbedanya jumlah produk (barang siap jual) yang dihasilkan, dimana perbedaan tersebut terdapat pada :
Perbedaan jumlah pemakaian bahan baku seluruhnya :
Bahwa jumlah pemakaian bahan baku seluruhnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebanyak 30.072.891,28 Kg sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebanyak 30.006.215,95 Kg.
Perbedaan jumlah pemakaian bahan baku masing-masing katagori produk :
Bahwa jumlah pemakaian bahan baku masing-masing kategori produk dapat dilihat :
Perbedaan prosentase penambahan air dalam proses produksi:
Bahwa perbedaan prosentase penambahan air dalam proses produksi masing-masing katagori produk dapat dilihat sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan berpendapat bahwa perhitungan pemakaian bahan baku oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak tepat karena dua hal yaitu sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa 99% bahan baku berupa padat padahal pada kenyataannya sebagian besar berupa liquid atau jelly.
Bahwa penyebaran pemakaian bahan baku untuk setiap jenis produk hanya didasarkan pada persentase masing-masing klasifikasi produk terhadap total produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak sesuai dengan kenyataan. Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data pemakaian bahan baku per jenis produk dalam penjelasan tertulisnya.
Bahwa berkaitan dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tersebut di atas (point 8), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan hal-hal/fakta/data sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan kenyataan bahwa seluruh proses produksi adalah sama yakni pencampuran bahan baku dan air, maka permasalahan apakah jenis bahan baku seluruhnya berbentuk padat atau tidak menjadi tidak relevan karena apapun jenis bahan baku yang digunakan apabila diproses dengan cara yang sama maka hasilnya adalah bahan baku + air sepanjang tidak ada yang hilang dalam proses produksi. Jika digambarkan dengan formulasi maka:
Bahan baku (padat/non padat) + Air = Bahan Baku + Air.
Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan tanggal 02 Oktober 2012 yang menyatakan adanya penguapan pada proses produksi merupakan keterangan yang tidak pemah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses pemeriksaan sampai dengan proses keberatan dan perlu pembuktian atas kebenaran pernyataan tersebut.
Bahwa penyebaran pemakaian bahan baku menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah didasarkan pada kenyataan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses pemeriksaan tidak bersikap terbuka dengan data dan informasi.
Bahwa hal Ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa sampai dengan proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mempermasalahkan formulasi penyebaran bahan baku tersebut sebagaimana dapat dilihat dalam perhitungan produksi versi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyanggah perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Bahwa dengan adanya data penyebaran pemakaian bahan baku per jenis produk pada saat banding ini sekaligus membuktikan semakin jelaslah kenyataan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data informasi dan keterangan yang sebenarnya pada saat pemeriksaan karena faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebenarnya memiliki data pemakaian bahan baku produksi per jenis produk namun pada kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pemah beritikad baik mengungkapkan data tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan.
Bahwa sebagai fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan data pemakaian bahan baku yang sebenarnya adalah data pemakaian bahan baku menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang selalu berubah-ubah mulai dari tahap pemeriksaan sampai dengan tahap banding ini sebagaimana terlihat dari tabel berikut:
Bahwa berdasarkan data pemakaian bahan baku yang berubah-ubah tersebut di atas, jelaslah bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku pihak yang memilki data yang sebenarnya tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait pemakaian bahan baku aktual yang digunakan dalam proses produksi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan adalah data yang tidak benar.
Bahwa dalarn konteks pembuktian kebenaran materiil maka data yang benar menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah data yang tercatat dalam Kartu Persediaan Bahan Baku (Raw Material Stock) yakni sebanyak 31.023.733,37 kg.
Bahwa perlu disampaikan pula bahwa perbedaan dalam konversi kuantitas pemakaian bahan baku oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dipermasalahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun dipertanyakan oleh Majelis Hakim menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak substansial dan sudah dikemukakan dalam Laporan Penelitian Keberatan.
Bahwa perbedaan konversi tersebut tidak berdampak pada perbedaan jumlah pemakaian bahan baku secara material antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tabel berikut:
Bahwa dari data tabel tersebut, pengaruh dari perbedaan konversi tersebut hanya sebesar 0,22% (66.675,33/30.006.215,95) dari perhitungan pemakaian bahan baku menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Jika dibandingkan dengan selisih jumlah pemakaian bahan baku menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas dengan hasil pengujian Kartu Stock sebanyak 1.017.517,42 kg (31.023.733,37 kg - 30.006.215,95 kg) maka kekeliruan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jauh lebih material dan substansial.
Bahwa berkaitan dengan perbedaan penambahan air dalam proses produksi, sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Penelitian Keberatan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) senantiasa menyampaikan data, informasi dan keterangan yang berbeda-beda tanpa mau mengungkapkan data aktual penambahan air sesuai Job Mixing.
Bahwa data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pemah konsisten padahal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki data aktual tersebut.
Sebagaimana telah diuraikan dalam Laporan Penelitian Keberatan, data penambahan air menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut :
Bahwa data pemeriksaan yang disangkal sebagai data penambahan air dan diakui sebagai data kadar air oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan dapat dibantah oleh data formulir BP POM dan Depkes yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) data yang tercantum di formulir BP POM adalah data kadar air.
Data menurut fommlir BP POM dan Depkes dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
| No. | Jenis Produk | Kadar Air Menurut | |
| Form BP POM & Depkes | Data Pemeriksaan I | ||
| 1. | Emeron Hand & Body Lotion Smoothing | ||
| Water | 86,1475% | 80% | |
| Mineral Oil | 4,00% | ||
| Cetyl Alcohol | 2,00% | ||
| Stearic Acid | 2,00% | ||
| Material Lain | 6,00% | ||
| 100,00% | |||
| 2. | Lavenda Lotion Anti Nyamuk | ||
| Stearic Acid | 2% | ||
| Deet Tehnis (98%) | 12,76% | ||
| Air | 79,23% | 80% | |
| Lainnya | 6% | ||
| 100% | |||
| 3. | Ciptaden Fresh Mint | ||
| Calcium Carbonate | 35% | ||
| Sorbitol | 27% | ||
| Water | 19,382% | 20% | |
| Silica | 4% | ||
| Lainnya | 15% | ||
| 100% | |||
| 4. | Emeron Nutritive Shampoo Black & Shine | ||
| Aqua | 76,2711% | 70% | |
| Sodium Laureth Sulfate | 14% | ||
| Lainnya | 10% | ||
| 100% | |||
| 5. | Zinc Anti Dandruff Shampoo | ||
| Sodium Lauryl Ether Sulfate | 20% | ||
| Covoanido Prophyl Betaine | 3% | ||
| Air | 68,079% | 70% | |
| Lainnya | 9% | ||
| 100% | |||
| 6. | Zinc Hair Revitalizing Anti Dandruff | ||
| Aqua | 76,1439% | 70% | |
| Methuchloroisothiazolinone | 0,00015% | ||
| Lainnya | 24% | ||
| 100% | |||
| 7. | Mama Lime | ||
| Sodium Linier Alkybenzene Sulfonate (50%) | 26% | ||
| Sodium Lairyl Ether Sulfate | 10% | ||
| Air | 62,2625% | 75% | |
| Lainnya | 2% | ||
| 100% | |||
| 8. | Mama Apple Malador | ||
| Sodium Linier Alkybenzene Sulfonate (50%) | 26% | ||
| Sodium Lairyl Ether Sulfate | 10% | ||
| Air | 58,789% | 75% | |
| Lainnya | 5% | ||
| 100% | |||
| 9. | Mama Oxy | ||
| Sodium Linier Alkybenzene Sulfonate (50%) | 0% | ||
| Sodium Lairyl Ether Sulfate (70%) | 0% | ||
| Air | 54,799% | 75% | |
| Lainnya | 5% | ||
| 10. | Kodomo Baby Bath | ||
| Sodium Lairyl Ether Sulfate (70%) | 16% | ||
| Air | 72,096% | NA | |
| Lainnya | 12% | ||
| 100% | |||
| 11. | Kodomo Foaming Shampoo Jeruk | ||
| Sodium Lairyl Ether Sulfate (70%) | 11,2% | ||
| Sodium cocoampho propionate | 2% | ||
| Air | 78,600% | NA | |
| Lainnya | 8% | ||
| 100% | |||
| 12. | Kodomo Foaming Shampoo Jeruk | ||
| Monoalkyl Phospate (MAP) | 10% | ||
| Sodium Lauryl Ether Sulfate | 1,2% | ||
| Air | 66,800% | NA | |
| Lainnya | 22% | ||
| 100% | |||
Keterangan:
Prosentase air dalam Data Pemeriksaan I menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan data prosentase kandungan air dalam produk jadi (finished goods).
Data itu menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama dengan data yang disampaikan ke BP POM dan Depkes.
Prosentase air dalam Data Pemeriksaan II menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan prosentase penambahan air dalam proses produksi.
Data tersebut sama dengan data yang disampaikan pada saat keberatan.
Prosentase air dalam Perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah prosentase penambahan air dalam perhitungan analisa produksi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan dengan mengikuti pola perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Data Keterangan tanggal 29 Maret 2011 adalah data prosentase penambahan air yang diberikan pada saat penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Data BP POM dan Depkes merupakan data dari dokumen pendaftaran produk ke BP POM dan Depkes yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setelah kunjungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Data tersebut merupakan data kadar air dalam produk jadi.
Dari data dan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan keterangan data yang berubah – ubah terkait dengan berapa sebenarnya penambahan air dalam proses produksi maupun kadar air dalam barang jadi.
Bahwa fakta lain yang perlu dipertimbangkan bahwa berdasarkan pengujian data Kartu Stock untuk Semi Finished Good diketahui bahwa Semi Finished Good yang diterima (receipt) selama tahun 2008 adalah sebanyak 80.040.709,87 kg sedangkan Semi Finished Good yang dikeluarkan (issued) selama tahun 2008 adalah sebanyak 80.055.393,26 kg.
Bahwa dengan demikian adalah tidak tepat apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menghasilkan produksi sebanyak 63.511.080,79 kg.
Bahwa angka Semi Finished Good lebih mendekati hasil penghitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dibanding hasil produksi menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena untuk menjadi produk jadi masih diperlukan penambahan bahan baku dan air lebih banyak lagi.
Bahwa untuk membuktikan ketidakbenaran pelaporan hasil produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat disampaikan data Finished Good yang dicatat di Kartu Stock Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data Finished Good yang tercatat di Kartu Stock di atas, tampak bahwa antara hasil produksi yang dilaporkan berbeda dengan hasil produksi yang tercatat di Kartu Stock.
Bahwa berkaitan dengan data produksi Semi Finished Good di atas, dimana produksi Semi Finished Good ternyata masih lebih besar dibanding Finished Good yang dicatat dalam Kartu Stock rnenunjukkan adanya Semi Finished Good yang tidak diolah lebih lanjut menjadi Finished Good.
Bahwa hal Ini bisa dibuktikan dengan adanya penjualan produk Semi Finished Good berupa RDD 65 Solution kepada PT Sayap Mas Utama (SMU) yang merupakan perusahaan afiliasi
Bahwa data penjualan RDD 65 (Solution) tersebut awalnya disangkal oleh Staf Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun akhirnya diakui adanya penjualan tersebut ke afiliasi.
Bahwa apakah jumlah Semi Finished Good yang dijual ke Afiliasi hanya sebanyak 24.000 kg, tentunya tidak dapat dipastikan karena faktanya ada selisih sekitar 7.978.170,87 kg antara produk Semi Finished Good yang dihasilkan dengan Finished Good yang dihasilkan.
Bahwa fakta lain bahwa selain memproduksi produk sendiri, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan kerjasama produksi dengan PT Sayap Mas Utama untuk memproduksi barang pesanan dengan formula dan spesifikasi dari pemesan. Dan penelitian dokumen perjanjian hanya bisa diketahui jenis dan harga jual produk yang dipesan namun tidak menyebutkan sama sekali kuantitas produk yang dipesan. Dengan demikian hanya para pihak yang menandatangani perjanjian yang mengetahui realisasi kuantitas produk yang diproduksi dan dipesan oleh afiliasi. Ini dapat dipahami merupakan upaya agar pihak eksternal tidak dapat menguji realisasi produksi dan transaksi kedua belah pihak.
Bahwa fakta lain berkaitan dengan pokok sengketa banding ini, berdasarkan hasil penelitian terhadap Fakta Pemeriksaan, Fakta Lapangan, Fakta Pembukuan, dan Fakta Pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat disampaikan :
Fakta Pemeriksaan:
Bahwa koreksi Peredaran Usaha didasarkan hasil analisa produksi berdasarkan data dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa data komposisi pembuatan produk.
Bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar analisa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperoleh data dan dokumen terkait proses produksi (sampai dengan SPHP tidak ada dokumen COA Bahan Baku, Job Mixing, Dokumen BP POM).
Bahwa berdasarkan hasil analisa produksi, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menemukan adanya selisih lebih produksi antara hasil perhitungan dengan yang dilaporkan.
Bahwa atas temuan tersebut telah disampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui SPHP, dan atas SPHP tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan tidak setuju dan argumentasinya.
Bahwa atas tanggapan tersebut tidak ada pembahasan lebih lanjut antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam prosedur pemeriksaan.
Bahwa atas ketidakhadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengambil kesimpulan bahwa data–data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak lengkap dan tidak disertai dengan perhitungan arus produksi yang nyata, sehingga menolak sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa berkaitan dengan fakta pemeriksaan di atas dan mengacu kepada ketentuan Pasal 29 UU KUP beserta penjelasannya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menilai bahwa terdapat kondisi dimana ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi pada saat pemeriksaan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat penetapan koreksi Peredaran Usaha telah didasarkan pada fakta–fakta yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan judgment Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta dokumen yang disampaikan selama proses pemeriksaan.
Fakta Lapangan:
Bahwa telah dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berdasarkan kunjungan tersebut dapat dipahami proses produksi sebesarnya dimana seluruh proses produksi (kecuali sikat gigi) melalui tahapan pencampuran bahan baku dengan air, sehingga metode analisis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) relevan untuk diterapkan dalam menguji hasil produksi dala periode 1 tahun.
Bahwa berdasarkan tinjauan proses produksi dapat dipahami bahwa alur proses produksi terdiri dari tahapan :
Raw Material – Mixing – Filling – Packing – Storage.
Bahwa aktivitas proses produksi dalam hal ini mixing dicatat dalam formulir job mixing yang kemudian dientry ke SAP System.
Begitu juga aktivitas filling secara otomatis telah dihubungkan dengan SAP System. Dengan demikian seluruh aktivitas produksi tercatat pada SAP System termasuk pemakaian bahan baku, penambahan air dan hasil produksi.
Bahwa pada saat tinjauan lapangan diketahui bahwa tidak semua mesin beroperasi dan juga terdapat jam istirahat kerja dimana mesin juga berhenti beroperasi yang menunjukan bahwa mesin tidak beroperasi selama 24 jam sehari.
Begitu juga adanya hari libur kerja menunjukan bahwa mesin tidak beroperasi 30 hari dalam sebulan atau 365 hari dalam setahun kecuali adanya lembur (target tambahan).
Namun demikian atas aktivitas actual mesin tidak terdapat dokumen yang meyakini hal tersebut.
Fakta Pembukuan:
Bahwa berdasarkan sample dokumen pembukuan diketahui bahwa dasar pencatatan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Data Purchase Order yang ditandatangani oleh Vice Presiden Director dan diterbitkan setelah tanggal invoice.
Bahwa prosedur penerbitan PO setelah tanggal invoice adalah tidak lazim dalam prosedur akuntansi yang berlaku umum. Selain itu penandatangan PO oleh Vice Presiden Director menunjukan tidak adanya system pendelegasian wewenang yang baik dalam operasi perusahaan sekaligus menunjukan control yang kuat dari manajemen atas aktivitas operasi perusahaan.
Bahwa berdasarkan sample dokumen yang disampaikan terdapat transaksi-transaksi perusahaan yang ditransfer ke rekening pribadi direksi, sehingga dari pandangan business entity concept hal ini jelas menyalahi prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Fakta Pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa dalam proses pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data pemakaian bahan baku tahun 2008 yang berbeda-beda (uraian angka 9.4. di atas), sehingga sulit diyakini kebenarannya,
Bahwa dalam proses pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyampaikan data penambahan air maupun kandungan air yang berbeda-beda (uraian angka 9.8.-9.9. di atas), sehingga sulit diyakini kebenarannya,
Bahwa dalam pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyampaikan data hasil produksi yang berbeda-beda, yaitu:
Runing SAP Production sebanyak 63.511.080.79 Kg/Lt,
Total Produksi cfm Perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kesatu sebanyak 63.512.278.00 Kg/Lt,
Total Produksi cfm Perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Rata–rata BOM sebanyak 62.985.156.00 Kg/Lt,
Total Produksi cfm. Perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Aktual I sebanyak 63.149.490.00 Kg/Lt,
Total Produksi cfm. Perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Data Filling sebanyak 63.156.884.00 Kg/Lt.
Bahwa perbedaan hasil produksi tersebut menunjukan bahwa pembuktian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas hasil produksi tidak dapat diyakini karena seharusnya dari satu system yang valid seperti SAP System tidak akan menghasilkan output yang berbeda-beda.
Bahwa terkait dengan dengan pendapat Majelis Hakim dalam amar putusannya pada halaman 47 alinea ke-4 dan 5 yang menyatakan bahwa:
“……perhitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut baru merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual”;
“Bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual”;
sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa atas hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pendapat Majelis tersebut tidak tepat dan tidak didasarkan pada data dan fakta yang terungkap pada proses pemeriksaan dan persidangan, karena :
Bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim setuju dengan perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menilai kewajaran peredaran usaha melalui pendekatan produksi.
Bahwa perhitungan produksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengacu kepada standar/formula yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan tidak memberikan data secara lengkap walaupun telah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali (LHP halaman 8), sehingga penelitian lebih lanjut atas adanya indikasi ketidak wajaran Peredaran Usaha melalui pendekatan produksi tidak dapat dilakukan lebih lanjut.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sejak tahap pemeriksaan sampai dengan tahap banding dalam bantahannya menyampaikan data berupa : pemakaian bahan baku, pencampuran air, dan produk jadi yang berbeda-beda, sehingga sulit diyakini kebenarannya baik perhitungan produksi menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun data yang mendasarinya.
Bahwa Majelis dalam amar putusannya tidak memberikan putusan atas pokok masalah dalam sengketa banding ini yang sesungguhnya, yaitu berbedaan perhitungan jumlah produksi (finished goods) antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon )Banding yang telah dijelaskan oleh para pihak dalam persidangan, akan tetapi Majelis dalam mengambil keputusan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.
Bahwa terkait dengan pembukuan, catatan, data, dan informasi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses pemeriksaan, terdapat kondisi dimana ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi pada saat pemeriksaan, sehingga Keputusan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha dimaksud yang mengacu juga kepada ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP sudah benar, oleh karena itu pertimbangan dan putusan Majelis Hakim yang tetap menilai data dan dokumen yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan namun tidak diberikan dalam pemeriksaan (sekalipun telah diminta) menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum karena:
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melandasi penetapan koreksi tersebut, dan tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (disampaikannya Surat Permintaan Data/Dokumen, Surat Peringatan I, dan II).
Bahwa putusan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan data/ dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas-jelas dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f PP 80 Tahun 2007, selain itu juga tindakan Majelis tersebut tidak mendukung adanya kepastian hukum karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun dan tidak mengajarkan kepada masyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku.
Bahwa sejak tahap pemeriksaan sampai dengan tahap banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data berupa : pemakaian bahan baku, pencampuran air, dan produk jadi yang berbeda-beda/berubah-ubah, sehingga tidak dapat diperoleh kebenaran substantial/material yang sesungguhnya atas Peredaran usaha ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dikuatkan dengan beberapa indikasi rasio dan ketidakwajaran kinerja keuangan maupun pelaporan PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah dapat membuktikan bahwa terdapat hasil produksi yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama tahun 2008 yang seharusnya dikenakan pajak.
Bahwa terdapat suatu bagian dari sengketa banding ini yaitu berupa berbedaan perhitungan jumlah produksi (finished goods) antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang telah dijelaskan oleh para pihak dalam persidangan (kebenaraan materil atas sengketa banding) yang belum diputus oleh Majelis tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan penjelasannya.
Berdasarkan berdasarkan hasil analisis terhadap data dan fakta yang ada serta mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim atas sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp59.091.114.200,00 terkait dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabulkan seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nyata-nyata tidak tepat karena tidak didasarkan pada data dan fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. Lion Wings, NPWP 01.061.915.3.052.000 beralamat di Jl. Inspeksi Cakung Drain Timur Nomor 1, Cakung Barat, Jakarta Timur, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagaimana tersebut di atas
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44501/PP/M.III/16/2013 tanggal 16 April 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1448/WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00465/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon PK, NPWP 01.061.915.3.052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa Koreksi Terbanding atas Pengenaan Pajak DPP PPN Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 sudah benar tidak dipertahankan, karena Koreksi DPP PPN merupakan hasil equalisasi dengan Koreksi Peredaran Usaha di pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh peradilan pajak;
Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 yang terkait dengan sengketa Koreksi Positif Peredaran Usaha di PPh Badan yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori PK yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tanpa diminta Kontra Memori PK dari Termohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd./
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754