226/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 226/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN
pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 226/Pid.Sus/2013/PN.Smp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur / tgl. lahir : 46 tahun/ 20 Januari 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Duko, Desa Batang-batang Laok, Kec. Batang-batang, Kab. Sumenep ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 27 Juli 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana memiliki dan menyimpan bahan peledak sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di kurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg ;
12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons ;
1 (satu) karung berisi obat mercon ukuran 7 (tujuh) Kg ;
1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg,
1 (satu) alat tumbuk gentong batu beserta alat tumbuk kayu ;
3 (tiga) sedok makan ;
6 (enam) sending nasi (centong) ;
2 (dua) buah ember warna merah dan abu-abu ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN, pada hari Jum’at, tanggal 26 juli 2013, sekitar pukul 17.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Duko, Desa Batang-batang, Kec. Batang-batang, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amonisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi DATUN SUBAGYO bersama-saksi SULIK saksi MARGONO (anggota Resmob) melakukan patroli secara tertutup dan sesampainya di Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep maka para saksi mendapa informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya seseorang yang telah menyimpan bahan peledak yang akan dibuat mercon, selanjutnya para saksi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ternyata benar disebuah rumah yang terletak di Dusun Duko Desa Batang-Batang Laok Kecamayan Batang Kab. Sumenep, terdakwa sedang membuat dan atau memproduksi mercon, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa tersebut ditemukan bahan-bahan peledak berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg, 12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons, 1 (satu) karung berisi obat mercon berisi 7 (tujuh) Kg, dan 1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg, sebagaimana hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 5045/BHF/2013, tanggal 20 Agustus 2013 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Ir. SUDIBYO, LUKMAN, S.Si. M.Si, dan NURHIDAYAT serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya KOMBES POL. Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si,DFM, Apt dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik terdakwa tersebut adalah benar termasuk golongan bahan peledak jenis low explosive ;
Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan didapat keterangan bahwa bubuk obat yang berada dirumahnya tersebut didapat dari membeli di Pasar Anom lalu oleh terdakwa diracik menjadi bahan peledak sehingga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk diperoses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk mengutakan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang keterangan telah didengar dibawah sumpah dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Margono :
Bahwa saksi bersama Aiptu Datun Subagyo, Brigadir Sulik dan Brigadir Chabibi telah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Nihma di Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep dan menemukan bahan peledak ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB ;
Bahwa bahan yang peledak yang ditemukan berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg, 12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons, 1 (satu) karung berisi obat mercon berisi 7 (tujuh) Kg, dan 1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep ;
Bahwa pemilik bahan peledak tersebut terdakwa Nihma namun saat itu Terdakwa tidak ada dirumah dan hanya ketemu istrinya ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki dan menyimpan bahan peledak tersebut ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Misna :
Bahwa saksi adalah istri Terdakwa ;
Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB rumah saksi di di Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep didatangi petugas polisi dan menemukan bahan peledak milik suami/Terdakwa ;
Bahwa bahan peledak tersebut nantinya akan dibuat menjadi mercon/petasan saat bulan puasa ;
Bahwa kadang kala ada juga masyarakat yang membeli dalam bentuk serbuk/bahan peledak yang biasa dijual Rp.10.000,-/ons ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menyimpan bahan peledak itu ;
Bahwa saat polisi datang Terdakwa tidak ada dirumah ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani, pembuat mercon hanya pekerjaan sambilan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB rumah Terdakwa di di Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep didatangi polisi dan menemukan bahan pembuat mercon/peledak milik Terdakwa ;
Bahwa bahan peledak tersebut dibeli Terdakwa di pasar Anom Sumenep dengan harga Rp. 400.000,- ;
Bahwa bahan peledak tersebut antara lain potassium, belerang dan brown yang nantinya digunakan sebagai bahan membuat mercon/petasan rentengan ;
Bahwa mercon itu nantinya akan dijual ke siapa saja yang mau membelinya terutama bila ada pesanan untuk hajatan ;
Bahwa dari membeli bahan peledak Rp. 400.000,- kalau bisa menjual semua merconnya akan mendapat keuntungan sekitar Rp. 200.000,- ;
Bahwa kegiatan membeli bahan peledak untuk dibuat mercon sudah berjalan selama dua tahun tepatnya mendekati bulan puasa ;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk memiliki dan menyimpan bahann peledak tersebut ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini :
9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg ;
12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons ;
1 (satu) karung berisi obat mercon ukuran 7 (tujuh) Kg ;
1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg,
1 (satu) alat tumbuk gentong batu beserta alat tumbuk kayu ;
3 (tiga) sedok makan ;
6 (enam) sending nasi (centong) ;
2 (dua) buah ember warna merah dan abu-abu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan bahan peledak ;
Bahwa benar bahan peledak tersebut ditemukan di rumah Terdakwa di Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB ;
Bahwa benar bahan yang peledak yang ditemukan berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg, 12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons, 1 (satu) karung berisi obat mercon berisi 7 (tujuh) Kg, dan 1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep ;
Bahwa benar bahan peledak tersebut dibeli Terdakwa dipasar Anom Sumenep dan sedianya akan digunakan membuat mercon/petasan ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki dan menyimpan bahan peledak tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak, memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Ad.1. Unsur barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur tanpa hak, memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan bahan peledak ;
Bahwa benar bahan peledak tersebut ditemukan di rumah Terdakwa di Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 WIB ;
Bahwa benar bahan yang peledak yang ditemukan berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) Kg, 12 (dua belas) bungkus plastik berisi serbuk mercon ukuran 1 (satu) ons, 1 (satu) karung berisi obat mercon berisi 7 (tujuh) Kg, dan 1 (satu) karung berisi belerang seberat 7 (tujuh) Kg dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep ;
Bahwa benar bahan peledak tersebut dibeli Terdakwa dipasar Anom Sumenep dan sedianya akan digunakan membuat mercon/petasan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki dan menyimpan bahan peledak tersebut ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan telah ternyata hanya berupa 6 (enam) sendok nasi (centong), 3 (tiga) sendok makan, dan 1 (satu) alat tumbuk gentong baty lengkap dengan tumbukannya maka barang bukti tersebut hanya akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan nanti sedangkan untuk barang bukti selebihnya karena selama ini tidak pernah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Sumenep maka barang bukti selebihnya dalam perkara ini statusnya tidak akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NIHMA FIRMANSYAH Bin MURJIMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan bahan peledak“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) sendok nasi (centong) ;
3 (tiga) sendok makan ;
1 (satu) alat tumbuk gentong baty lengkap dengan tumbukannya ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima riburupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin, tanggal 25 Nopember 2013 oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Ketua Majelis, WIDODO HARIAWAN, SH dan YUKLAYUSHI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu NANIEK WACHJUNINGSIH sebagai Panitera Pengganti dihadiri HERMAN HIDAYAT, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WIDODO HARIAWAN, SH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
YUKLAYUSHI, SH
Panitera Pengganti,
NANIEK WACHJUNINGSIH