216/Pid. B/2014/PN.Klk
Putusan PN KOLAKA Nomor 216/Pid. B/2014/PN.Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istrinya” sebagaimana dalam dakwaa kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negera; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiahh);
PUTUSAN
Nomor 216/Pid. B/2014/PN.Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DARWIS Als AWI Bin H. HASIM ;
Tempat Lahir : Lamekongga;
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 17 Juli 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lamekongga Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan :
Penuntut Umum melakukan Penahanan dengan Penahanan Kota sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Majelis Haim Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadap sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 216/Pen. Pid/2014/PN. Kka tanggal 27 November 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis hakim Nomor 216/Pen. Pid/2014/PN. Kka tanggal 27 November 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta membaca buktisurat yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana di maksud dalam dakwaan kesatu pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa juga mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 November 2014 dengan No. Reg. Perkara : 43/Klk/Ep.1/10/2014 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM pada hari Sabtu Tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Lorong STM Kelelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2002 Terdakwa DARWIS als AWI Bin H. HASIM telah menikah dengan saksi ROSMIATI Binti SLAMET TARIP sebagaimana Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Nomor : 17/17/2002 tanggal 16 Januari 2002 dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wita mobil yang dikendarai terdakwa DARWIS als AWI berhenti di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, lalu saksi ROSMIATI mengetuk pintu mobil terdakwa DARWIS als AWI dengan maksud meminta terdakwa DARWIS als AWI dan perempuan yang berada didalam mobil keluar, tetapi terdakwa DARWIS als AWI hanya menurunkan kaca mobil sehingga saksi ROSMIATI memasukkan tangannya kedalam mobil dengan maksud membuka pintu mobil, tetapi terdakwa DARWIS als AWI malah memukul kedua lengan tangan kanan kiri, pipi kiri dan bibir, kemudian terdakwa DARWIS als AWI menjalankan mobilnya maju mundur hingga tangan saksi ROSMIATI terlepas, setelah itu saksi ROSMIATI naik ke kap mobil lalu terdakwa DARWIS als AWI keluar dan terjadi ketegangan antara terdakwa DARWIS als AWI dengan saksi ROSMIATI sehingga terdakwa DARWIS als AWI menarik tangan lalu menjepit/piting leher serta membanting tubuh saksi ROSMIATI, hal ini membuat saksi ROSMIATI merasa sakit;
Bahwa perbuatan terdakwa DARWIS als AWI mengakibatkan saksi ROSMIATI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; ;
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM pada hari Sabtu Tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Lorong STM Kel. Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2002 Terdakwa DARWIS als AWI Bin H. HASIM telah menikah dengan saksi ROSMIATI Binti SLAMET TARIP sebagaimana Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tanggal 16 Januari 2002 dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wita mobil yang dikendarai terdakwa DARWIS als AWI berhenti di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, lalu saksi ROSMIATI mengetuk pintu mobil terdakwa DARWIS als AWI dengan maksud meminta terdakwa DARWIS als AWI dan perempuan yang berada didalam mobil keluar, tetapi terdakwa DARWIS als AWI hanya menurunkan kaca mobil sehingga saksi ROSMIATI memasukkan tangannya kedalam mobil dengan maksud membuka pintu mobil, tetapi terdakwa DARWIS als AWI malah memukul kedua lengan tangan kanan kiri, pipi kiri dan bibir, kemudian terdakwa DARWIS als AWI menjalankan mobilnya maju mundur hingga tangan saksi ROSMIATI terlepas, setelah itu saksi ROSMIATI naik ke kap mobil lalu terdakwa DARWIS als AWI keluar dan terjadi ketegangan antara terdakwa DARWIS als AWI dengan saksi ROSMIATI sehingga terdakwa DARWIS als AWI menarik tangan lalu menjepit/piting leher serta membanting tubuh saksi ROSMIATI;
Bahwa perbuatan terdakwa DARWIS als AWI mengakibatkan saksi ROSMIATI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM pada hari Sabtu Tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di Lorong STM Kel. Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 wita mobil yang dikendarai terdakwa DARWIS als AWI berhenti di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, lalu saksi ROSMIATI mengetuk pintu mobil terdakwa DARWIS als AWI dengan maksud meminta terdakwa DARWIS als AWI dan perempuan yang berada didalam mobil keluar, tetapi terdakwa DARWIS als AWI hanya menurunkan kaca mobil sehingga saksi ROSMIATI memasukkan tangannya kedalam mobil dengan maksud membuka pintu mobil, tetapi terdakwa DARWIS als AWI malah memukul kedua lengan tangan kanan kiri, pipi kiri dan bibir, kemudian terdakwa DARWIS als AWI menjalankan mobilnya maju mundur hingga tangan saksi ROSMIATI terlepas, setelah itu saksi ROSMIATI naik ke kap mobil lalu terdakwa DARWIS als AWI keluar dan terjadi ketegangan antara terdakwa DARWIS als AWI dengan saksi ROSMIATI sehingga terdakwa DARWIS als AWI menarik tangan lalu menjepit/piting leher serta membanting tubuh saksi ROSMIATI;
Bahwa perbuatan terdakwa DARWIS als AWI mengakibatkan saksi ROSMIATI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran
empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksud dan juga menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi ROSMIATI Binti SLAMET TARIP (saksi korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dimana terdakwa adalah suami saksi, dan saksi bersedia memberikan keterangan didepan persidanan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan kekerasa terhadap diri saksi;
Bahwa kekerasan tersebut terdakwa lakukan dengan cara membanting saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa awalnya saksi mengikuti terdakwa dari Kolaka kemudian saksi melihat terdakwa menjemput perempuan dan masuk dilorong STM di rumah temannya, dan pada saat saat mobil terdakwa berhenti saksi mengetuk kaca mobil sebelah kanan dengan mengatakan “buka pintu mobilmu kasi keluar itu perempuan saya mau pukul” lalu terdakwa menurunkan kaca mobilnya kemudian saksi memasukkan tangannya ke dalam mobil spontan terdakwa mengayunkan tangannya sehingga mengenai bibir dan pipi saksi, karena pintu mobil tidak dibuka saksi naik ke kap mobil terdakwa, lalu terdakwa turun dari mobil dan meninju lengan saksi selain itu terdakwa juga membanting saksi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa saksi mengalami memar pada bagian pipi kiri, bibir dan lengan, serta saksi mengalami sakit pada tulang ekor sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Bahwa antara saksi dan terdakwa adalah suami istri yang menikah sejak tahun 2002, dimana dari pernikahaan saksi dan terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan berharap terdakwa bisa merubah sikapnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUCI AMELIA Binti MUSTAKIM, tidak disumpah karena masih dibawah umur, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan kekerasa terhadap diri saksi Rosmiati;
Bahwa antara terdakwa dan saksi Rosmiati adalah suami istri yang menikah pada tahun 2002, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadian kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka;
Bahwa saksi melihat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ROMIATI yang dilakukan dengan cara saksi ROSMIATI dipukul pada bagian bibir, pipi dan lengannya serta saksi ROSMIATI dibanting oleh terdakwa;
Bahwa selain itu terdakwa berkata kepada saksi ROSMIATI “memangnya tidak ada nafsuku sama perempuan lain pulang mi ko anjing”;
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RISMAN Bin MENDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan kekerasa terhadap diri saksi Rosmiati;
Bahwa saksi tidak tahu saksi ROSMIATI telah dianiaya oleh terdakwa namun saksi hanya melihat pertengkaran antara terdakwa dengan saksi ROSMIATI yang saat itu sedang bertengkar dihalaman rumah pak ISKANDAR ALAM;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita saya sedang duduk diteras rumah saksi dan saksi melihat terdakwa memarkir mobil didepan rumah pak ISKANDAR ALAM yang merupakan paman saksi dan saksi melihat ada suara ribut-ribut didepan rumah dimana saksi melihat saksi ROSMIATI berada diatas kap depan mobil terdakwa berpegangan pada pembersih kaca mobil lalu terdakwa memaju mundurkan mobil lalu berhenti dan saksi melihat seorang perempuan yang tidak saksi kenal keluar dari dalam mobil terdakwa dan pergi, kemudian terdakwa memutar mobil lalu memarkir mobil dihalaman rumah pak ISKANDAR ALAM setelah itu terdakwa turun dari mobil dan menarik tangan saksi ROSMIATI lalu sempat saling dorong antara terdakwa dengan saksi ROSMIATI hingga saksi ROSMIATI terjatuh ditanah lalu saksi ROSMIATI berdiri dan adu mulut dengan terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi ROSMIATI;
Bahwa terdakwa merangkul saksi ROSMIATI dari belakang lalu memegang kedua tangan saksi ROSMIATI karena pada saat itu saksi ROSMIATI berontak;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira pukul 19.30 wita di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, terdakwa telah melakukan kekerasa terhadap diri saksi Rosmiati;
Bahwa terdakwa membanting saksi ROSMIATI dari belakang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri yang menikah pada tahun 2002 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa pada saat itu bersama dengan perempuan di dalam mobil kemudian saksi ROSMIATI menghampiri mobil terdakwa dan memukul kaca pintu mobil sebelah kanan dan memasukkan tangannya melalui sela kaca pintu mobil lalu terdakwa memaju mundurkan mobilnya agar tangan saksi ROSMIATI lepas;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi saksi yang meringankan (a de charge), walaupun haknya untuk itu telah diberikan kesempatan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan visum et repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh atas nama saksi Rosmiati, dengan hasil pemeriksaan Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Menimbang, bahwa selain itu juga Penuntut Umum mengajukan foto copy bukti surat berupa :
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/17/I/2002, bahwa terdakwa dengan saksi Rosnawati (istri terdakwa) talah menikan pada tanggal 13 Januari 2002 diwata lara, dan dicatatkan di Kantor ursan Agama Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka;
Bukti surat tersebut dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa, dan barang bukti tersebut telah dibenakan oleh terdakwa maupun saksi-saksi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 21 Juni 2014 sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, telah terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istrinya yang bernama Rosmiati, dan kemudian terdakwa membanting istrinya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada saat itu saksi Rosmawati mengikut mobil terdakwa yang pada saat itu berhenti di Lorong STM Kelurahan Wundulako Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, lalu saksi Rosmiati mengetuk pintu mobil terdakwa dengan maksud meminta terdakwa dan perempuan yang berada didalam mobil keluar, tetapi terdakwa hanya menurunkan kaca mobil sehingga saksi Rosmiati memasukkan tangannya kedalam mobil dengan maksud membuka pintu mobil, tetapi terdakwa malah memukul kedua lengan tangan kanan kiri, pipi kiri dan bibir, kemudian terdakwa menjalankan mobilnya maju mundur hingga tangan saksi Rosmiati terlepas;
Bahwa setelah itu saksi Rosmiati naik ke kap mobil lalu terdakwa keluar dan terjadi ketegangan antara terdakwa dengan saksi Rosmiati sehingga terdakwa menarik tangan lalu menjepit/piting leher serta membanting tubuh saksi Rosmiati;
Bahwa Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rosmiati mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2002 Terdakwa telah menikah dengan saksi Rosmiati Binti Slamet Tarip sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 17/17/I/2002 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tanggal 16 Januari 2002 dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, dan antara terdakwa dan saksi Rosmiati telah berdamai, dimana terdakwa akan merubah sikapnya;
Menimang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu : perbuatan terdakwa melangar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
Kedua : perbuatan terdakwa melangar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
ATAU
Ketiga : perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaannya berbentuk alternatis, dan berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka Majelis Hakim akan mebuktikan dakwaan kesatu tersebut yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ”Setiap Orang”;
Unsur ”Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subyek Hukum pelaku tindak pidana yang telah didakwa oleh Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa membenarkan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dipersidangan tidak lain adalah subyek hukum yang dimaksud sebagai terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan fakta juga, Terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM adalah orang yang di dakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ” Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” :
Menimbang, bahwa menurut pasal 6 Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebgaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa saksit, jatuh saksit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan fisik tersebut mengandung pengertian bahwa hal tersebut bersifat alternative, yang berarti apabila salah satu akibat perbuatan kekerasan tersebut telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa, berarti perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2002 Terdakwa telah menikah dengan saksi Rosmiati Binti Slamet Tarip sebagaimana Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tanggal 16 Januari 2002 dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa awalnya saksi Rosmiati mengikuti terdakwa dari Kolaka kemudian saksi Rosmiati melihat terdakwa menjemput perempuan dan masuk dilorong STM di rumah temannya, dan pada saat mobil terdakwa berhenti saksi Rosmiati mengetuk kaca mobil sebelah kanan dengan mengatakan “buka pintu mobilmu kasi keluar itu perempuan saya mau pukul” lalu terdakwa menurunkan kaca mobilnya kemudian saksi Rosmiati memasukkan tangannya ke dalam mobil terdakwa mengayunkan tangannya sehingga mengenai bibir dan pipi saksi Rosmiati, karena pintu mobil tidak dibuka saksi Rosmiati naik ke kap mobil terdakwa, lalu terdakwa turun dari mobil dan meninju lengan saksi Rosmiati selain itu terdakwa juga membanting saksi Rosmiati sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi saksi Rosmiati mengalami memar pada bagian pipi kiri, bibir dan lengan, serta saksi ROSMIATI mengalami sakit pada tulang ekor sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 470/09/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ISMUNANDAR, S.Ked selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Benyamin Guluh dengan hasil pemeriksaan Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter akibat kekerasan oleh Benda Tumpul;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2002 Terdakwa telah menikah dengan saksi Rosmiati Binti Slamet Tarip sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 17/17/I/2002 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka tanggal 16 Januari 2002 dan memiliki 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka dengan adanya luka Bengkak pada pipi kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, bengkak pada Bibir bawah sebelah kanan ukuran satu koma tujuh centimeter kali satu koma tujuh centimeter, luka lecet pada bibir bawah sebelah kanan bagian dalam ukuran satu centimeter kali satu centimeter, lebam pada Leher sebelah kanan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter, Lebam Pinggang, Luka Lecet pada siku tangan kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter, luka Gores multiple pada siku tangan kanan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, lebam pada lengan kiri ukuran empat centimeter kali empat centimeter, dimana akibat dari perbuatan terdakwa tentunya hal tersebut akan menyebabkan/mengakibatkan rasa sakit pada istri terdakwa yaitu saksi korban Ratnawati dengan demikian unsur ke-2 inipun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan- pertimbangan di atas, maka semua unsur Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan terbukti serta terdakwa yang melakukannya, dengan demikian Majelis berpendirian bahwa kesalahan terdakwa seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah TanggaYang Dilakukan Suami Terhadap Istrinya”;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Pengadilan Negeri Kolaka melihat terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskan pertanggungan jawab pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa karena kesalahan terdakwa dinilai terbukti adalah sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang layak terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuataanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa dan istrinya sudah berdamai;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa tersebut dan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan haruslah bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan ketentuan Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DARWIS Alias AWI Bin H. HASIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Rumah TanggaYang Dilakukan Suami Terhadap Istrinya” sebagaimana dalam dakwaa kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negera;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiahh);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari ............., tanggal ................... 2015 oleh ELLY SARTIKA ACHMAD, SH., Sebagai Hakim Ketua, GORGA GUNTUR, SH.MH., dan DERRY WISNU BROTO K. P., SH.M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 diucapkan vdalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh HENDRA BELA SALURANTE, SH. selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh .........................., SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka, dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
GORGA GUNTUR, SH. MH. ELLY SARTIKA ACHMAD, SH.
DERRY WISNU BROTO K. P., SH.M. Hum.
Panitera Pengganti,
HENDRA BELA SALURANTE, SH.