171/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 171/PDT/2014/PT-MDN
AMOE X HERMAN SURYA
KUAT
PUTUSAN
NOMOR: 171/PDT/2014/PT. MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
A M O E, lahir di Medan, perempuan umur 62 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Bakaran Batu, Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama OLDA HARIANJA, S.H, ZUHDI LUBIS, S.H, F. FIRMAN GINTING, S.H, SUNARDI, S.H, Advokad / Penasehat Hukum pada “ Law Office OLDA HARIANJA, S.H.& ASSOCIATES “, yang beralamat di Jln Bahagia By Medan Pass No. 6-F Simpang Limun Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2013 dengan register dibawah Nomor Reg No. W2.U4 / 183 / Pdt.04.10 / IV / 2013, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;---------------------
lawan
HERMAN SURYA, lahir di Medan tanggal 19 Februari 1958, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. Prof. H. M. Yamin, S.H. III No.31, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama ZAKARIA BANGUN, S.H, M.H dan RAMLIN BARUS, S.H keduanya ADVOKAT, Pengacara, Penasehat Hukum yang berkantor di “ LAW OFFICE ZAKARIA BANGUN, S.H, M.H & ASSOCIATES ”, Jln. Pemuda No 7 Medan ( Lt VII Perisai Paza Medan). berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Maret 2013 dengan register dibawah Nomor Register No : W2.U4 / Pdt.04.10 / III / 2013 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;--------
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 16 Desember 2013, Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.LP dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatan tanggal 19 Februari 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Februari 2013 dalam register Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.LP, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada membeli tiga bidang tanah berikut segala sesuatu yang menurut hukum merupkan turutannya dari Tergugat yang pembayarannya dilakukan di Medan pada tanggal 23 Desember 2011 dengan hargasebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam surat tertulis berupa TANDA TERIMA tanggal 23 Desember 2011 ;
Bahwa adapun ke-3 (tiga) bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat adalah sebagai berikut :
Sebidang tanah seluas 68-M2, berikut segala sesuatu yang menurut hukum merupakan turutannya terutama satu pintu bangunan rumah petak permanen, lengkap dengan aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta hak-hak atas langgannnya, yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Desa Bakaran Batu, setempat dikenal sebagai Jalan Bakaran Batu, sebagaiman dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. 8799/1977, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Sebidang tanah seluas 68-M2, berikut segala sesuatu yang menurut hukum merupakan turutannya terutama satu pintu bangunan rumah petak permanen, lengkap dengan aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta hak-hak atas langganannya, yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Desa Bakaran Batu, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 109/Desa Bakaran Batu, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam, tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. 8798/1997, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Sebidang tanah seluas kurang lebih + 203,55-M2, berikut segala sesuatu yang menurut hukum merupakan turutannya terutama satu pintu bangunan semi permanent, yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kotamadya Medan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Pelepasan Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/AM/VI/2011 tanggal 19 Juli 2011 terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2011, walaupun Tergugat telah menerima uang dari Penggugat untuk pembayaran harga ke-3 (tiga) bidang tanah berikut bangunannya, akan tetapi pada waktu itu belum dibuat dan ditandatangani Akta Jual Beli atas ke-3 (tiga) bidang tanah tersebut dihadapan Pejabat yang berwenang, mengingat pada waktu itu atas ketiga bidang tanah tersebut untuk yang telah mempunyai sertifikat (HGB) harus dilakukan Cek bersih di Kantor Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang di Lubuk Pakam dan untuk tanah yang belum mempunyai sertipikat harus dilengkapi dengan surat keterangan tidak silang sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan dan diketahui oleh Camat, tetapi setelah syarat-syarat untuk melakukan jual beli dihadapan Pejabat yang berwenang, Penggugat percaya setelah itu Tergugat akan menandatangani jual beli atau peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat dihadapan Pejabat yang berwenang atas ke-3 (tiga) bidang tanah tersebut sebagaimana pada surat tanda terima tanggal 23 Desember 2011 alinea terakhir yang bunyi surat tersebut ditulis sebagai berikut “Surat/Akte Pengalihan (Jual Beli) nya akan diperbuat kemudian” ;
Bahwa ternyata, setelah berjalan sekian lama dari tanggal 23 Desember 2011, diterimanya uang pembayaran harga dari ke-3 (tiga) bidang tanah tersebut oleh Tergugat dari Penggugat, walaupun telah berulang kali meminta agar Tergugat menandatangani akta jual beli atau peralihan hak atau sejenisnya sebagaimana yang ditulis dalam surat memenuhi kewajibannya dan terus berjanji pada Penggugat untuk melaksanakan akte jual beli ;
Bahwa pada tanggal 07 Januari 2013 Penggugat meminta kepada Tergugat untuk memenuhi kewajibannya menandatangani akta jual beli dan atau akte peralihan hak atas ke-3(tiga) bidang tersebut dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris, sebagaimana surat dari Kuasa Hukum Penggugat Nomor : 01/PJL-RB/I/2013, hal pemberitahuan tertanggal 07 Januari 2013 ;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah memenuhi semua kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian yang telah disepakati tetapi sebaliknya Tergugat telah ingkar janji tidak menyerahkan “objek perjanjian“ yakni ke-3 (tiga) bidang tanah tersebut di atas, sehingga tergugat menurut hukum telah melakukan ingkar janji ;
Bahwa Penggugat berkeinginan untuk melaksanakan jual beli atau peralihan hak dari Tergugat atau Pengugat dihadapan pejabat yang berwenang untuk tetap dilaksanakan prestasi/kewajiban Tergugat secara keseluruhan ;
Bahwa dengan tidak diserahkanya ke-3 (tiga) objek tanah dan bangunan kepada Penggugat telah dirugikan secara materi, untuk itu berhak menuntut denda dan kehilangan seharusnya diperoleh setiap bulannya sebesar 3% (tiga persen) dari Rp.200.000.000,- (dua ratus rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan ke pengadilan ;
Bahwa Penggugat secara terus menerus untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini tetapi Tergugat tidak menanggapinya dengan baik, maka Penggugat, mempertahankan haknya menempuh cara sesuai dengan hukum yang berlaku ke pengadilan ;
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi hampa nantinya karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan Tergugat akan mengalihkan, memindahkan obyek perkara kepada pihak lain, karena itu, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa perkara ini terlebih dahulu, meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap ke-3 (tiga) obyek perkara atas tanah/bangunan sebagaimana yang kami terangkan pada angka 2 (dua) surat gugatan.
Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan sah dan berharga.
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji.
Menyatakan surat tanda terima tertanggal 23 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat adalah dan berharga.
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi isi dari tanda terima tertanggal 23 Desember 2011 kepada Penggugat untuk melakukan jual beli atau peralihan hak atas tanah/bangunan sebagaimana yang diterangkan dalam ;
Sepertikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa bakaran batu, luas Tanah 68-M2, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No.8799/1977, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 109/Desa Bakaran Batu, Luas Tanah 68-M2, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam, tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No.8798/1997, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Surat Perjanjian Pelepasan Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/AM/VI/2011 tanggal 19 Juli 2011 terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Menyatakan demi hukum Penggugat diberi kuasa dengan hak substitusi untuk mewakili Tergugat guna menghadap di Notaris dan Pejabat pembuat akta tanah dan instansi lainnya yang berwenang khususnya pihak kantor pertanahan untuk melakukan perbuatan balik nama ke atas nama Penggugat atas bidang tanah sebagai berikut :
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu, Luas tanah 68-M2, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. 8799/1997, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 109/Desa Bakaran Batu, Luas Tanah 68-M2, penerbitan sertipikat Lubuk Pakam, tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No.8798/1997, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Surat Perjanjian Pelepasan Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/AM/VI/2011 tanggal 19 Juli 2011 terdaftar atas nama A MOE, Tergugat ;
Ke atas nama Penggugat dan seterusnya berhak memberi keterangan-keterangan, membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta-akta khususnya akta jual beli atau akta peralihan dan surat-surat lainnya yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut diatas dengan tidak tindakan yang dikecualikan.
Menghukum Tergugat dan pihak lain untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.
Menghukum Tergugat membayar uang denda dan kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh setiap bulannya sebesar 3% (tiga persen) dari Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta) setiap bulannya sejak gugatan ini diajukan, hingga Tergugat melaksanakan putusan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Kopensi
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal berikut di bawah ini ;
Bahwa tidak benar Tergugat ada menjual 3 (tiga) bidang tanah berikut segala sesuatu yang ada dan bangunan di atasnya seharga Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalil gugatan Penggugat;
Bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat adalah jual beli atas sebidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dan dibangun di atasnya yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sebagaimana Surat Pelepasan Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/VI/2011 tertanggal 19 Juli 2011 atas nama Tergugat, seharga Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa jual beli atas seluas + 203,55 M2 tersebut baru dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan/dilunaskan oleh Penggugat pada saat dibuatnya akte pelepasan hak atas bidang tanah tersebut ;
Bahwa sebagai jaminan akan terlaksananya jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut, Tergugat menyerahkan kepada Penggugat 2 (dua) buah sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Tergugat, dan akan dikembaikan kepada Tergugat bilamana telah terlaksana jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut ;
Bahwa saat ini jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 belum terlaksana dan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Tergugat juga masih berada di tangan Penggugat ;
Bahwa Tergugat bersedia secara sukarela merealisasikan jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dan dibangun diatasnya yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan kepada Penggugat, bilamana Penggugat juga bersedia memenuhi kewajibannya yaitu membayar sisa kekurangan pembayaran atas jual beli tersebut sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai, serta mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Tergugat, kepada Tergugat ;
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis diatas, dengan ini dimohonkan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak seluruh gugatan Penggugat ;
Dalam Rekonpensi
Bahwa Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi (selanjutnya disebut Penggugat DR/Tergugat DK) dengan ini mengajukan gugatan balik (rekonpensi) atas gugatan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi (Pengugat DK/Tergugat DR), dengan argumentasi-argumentasi yuridis sebagai berikut :
Bahwa Penggugat DR/Tergugat DK mohon seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan pada bagian konpensi di atas secara mutatis mutandis dianggap telah dimasukkan kedalam bagian rekonpensi ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan, oleh karenanya tidak perlu kami ulangi lagi ;
Bahwa Penggugat DR/Tergugat DK ada menjual kepada Tergugat DR/Penggugat DK berupa sebidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dan dibangun diatasnya yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sebagaimana Surat Pelepasan Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor: 593.83/115/SPPD-GR/VI/2011 tertanggal 19 Juli 2011 atas nama Penggugat DR/Tergugat DK, seharga Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa pembayaran atas jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 baru dibayarkan sebagian oleh Tergugat DR/Penggugat DK yakni sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) akan dibayarkan/dilunaskan oleh Tergugat DR/Penggugat DK pada saat dibuatnya Akte Pelepasan Hak atas bidang tanah tersebut;
Bahwa sebagai jaminan guna terlaksananya jual beli bidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut, Penggugat DR/Tergugat DK ada menyerahkan kepada Tergugat DR/Penggugat DK berupa 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Penggugat DK/Tergugat DR, dan akan dikembalikan kepada Tergugat bilamana terlaksana jual beli bidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut;
Bahwa hingga saat ini jual beli atas bidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut belum terlaksana, dan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Penggugat DR/Tergugat DK, masih berada di tangan Tergugat DR/Penggugat DK, walaupun Penggugat DR/Tergugat DK telah berulang kali meminta kepada Tergugat DR/Penggugat DK untuk merealisasikan jual beli bidang tanah tersebut dan mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada Penggugat DR/Tergugat DK ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat DR/Penggugat DK belum merealisasikan jual beli bidang tanah seluas + 203,55 M2 tersebut, Penggugat DR/Tergugat DK mengalami kerugian materil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian Penggugat DR/Tergugat DK tersebut harus dibayar lunas oleh Tergugat DR/Penggugat DK secara sekaligus dan tunai ;
Bahwa Penggugat DR/Tergugat DK bersedia secara sukarela menjual bidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dibangun diatasnya kepada Tergugat DR/Penggugat DK, bilamana Tergugat DR/Penggugat DK juga bersedia memenuhi kewajibannya yaitu membayar sisa kekurangan pembayaran atas jual beli tersebut sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai, serta mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama Penggugat DK/Tergugat DR kepada Penggugat DR/Tergugat DK kepada Penggugat DR/Tergugat DK ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, dengan ini dimohonkan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberi putusan dalam rekonpensi ini dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar sisa kekurangan jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dan dibangun diatasnya yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sebagaimana Surat Pelepasan Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/VI/2011 tertanggal 19 Juli 2011 atas nama A MOE sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk mengembalikan 2 (dua) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masing-masing Nomor : 109/Desa Bakaran Batu tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. : 8798/1997 dan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu Surat Ukur No. : 8799/1997 atas nama A MOE kepada Penggugat Dalam Rekonpensi tanpa syarat apapun;
Menetapkan Penggugat Dalam Rekonpensi dan Tergugat Dalam Rekonpensi untuk melaksanakan jual beli sebidang tanah seluas + 203,55 M2 berikut segala sesuatu yang ada dan dibangun diatasnya yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sebagaimana Surat Pelepasan Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/VI/2011 tertanggal 19 Juli 2011 atas nama A MOE;
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat tersebut Penggugat mengajukan Replik tertanggal 22 Mei 2013;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Desember 2013, Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.LP yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan dari Penggugat Konpensi untuk sebagian;-------
Menyatakan sah surat tanda terima tertanggal 23 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Konpensi;------------------------
Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi untuk melakukan peralihan Hak atas tanah/Bangunan kepada Penggugat Konpensi terhadap:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 109/Desa Bakaran Batu, Luas Tanah 68 M2, penerbitan Sertifikat Lubuk Pakam tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No.8798/1997, terdaftar atas nama A MOE, Tergugat;----------------------------------------------------------------
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa Bakaran Batu, Luas Tanah 68 M2, penerbitan Sertifikat Lubuk Pakam tanggal 5 September 1997, Surat Ukur No. 8799/1997, Terdaftar atas nama A MOE, Tergugat;--------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pelepasan Penguasaan dengan Ganti Rugi Nomor : 593.83/115/SPPD-GR/AM/VI/2011 tanggal 19 Juli 2011 terdaftar atas nama A MOE;------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konpensi atau pihak lain yang menguasainya untuk menyerahkannya kepada Penggugat Konpensi setelah adanya Peralihan Hak tersebut dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum kepada Tergugat Konpensi untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat Konpensi per bulan sebesar 1% dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terhitung sejak Putusan ini telah Berkekuatan Hukum Tetap;-----------------------------------------------------
Menolak gugatan selain dan selebihnya;--------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi dari Kuasa Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar perkara yang timbul sebesar Rp 1.941.000,- (Satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN-LP tanggal 03 Maret 2013 yang dibuat oleh NELSON GURNING, S.H, M.H, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Tergugat telah menyatakan banding Terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.LP, tanggal 16 Desember 2013 dan telah diberitahu kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Maret 2013;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 28 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 28 Maret 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 29 April 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 07 Mei 2014 telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dan pada tanggal 15 April 2014 telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 28 Maret 2014, yang pada pokoknya menyatakan:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 20/Pdt.G/2013/PN-LP, tanggal 16 Desember 2013;
Dan Mengadili Sendiri
Dalam Konpensi
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi, untuk membayar seluruh ongkos perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-1,P-2,P-3,P-4, saling bersesuaian nomor cek 600662, dan tanggal cek saling bersesuaian dan berkaitan masalahnya satu dengan yang lainnya, oleh karena itu dapat diterima kebenarannya sebagai surat-surat bukti, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, oleh karena itu keberatan-keberatan atau alasan-alasan dalam memori banding tersebut haruslah ditolak
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.LP tanggal 16 Desember 2013, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tanggal 16 Desember 2013, nomor 20/Pdt.G/2013/PN-LP tersebut karena pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.LP, tanggal 16 Desember 2013 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, HIR/RBG dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;---------------------------------------------------------------
------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamtanggal 16 Desember 2013 Nomor: 20/Pdt.G./2013/PN.LP, yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------
------ Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : SENIN, tanggal 29 September 2014, oleh kami : SAUT H. PASARIBU, S.H Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG,S.H dan JANNES ARITONANG,S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 171/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal, 2 OKTOBER 2014, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut HERMAN SEBAYANG, S.H, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;--------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SAMA RAJA MARPAUNG, S.H SAUT H. PASARIBU,S.H
ttd
JANNES ARITONANG, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H
Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)