37/PDT/2020/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 37/PDT/2020/PT DPS
ABDUL AZIZ, melawan MUJIANTI HARDSTONE,
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 9 Januari 2020 yang dimohonkan Banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
S A L I N A N
P U T U S A NNomor 37/PDT/2020/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ABDUL AZIZ, Laki-laki, umur 44 tahun pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, memberikan kuasa kepada KADEK DONI RIANA, S.H., M.H. dan I NYOMAN SURYANATA, S.H. Advokat pada Kantor Hukum “ Law Office KDR” yang beralamat di Jalan A. Yani 133 A Singaraja- Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22Januari 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 67/SK/Bdg/2020/PN Sgr tertanggal 22 Januari 2020, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
MELAWAN
MUJIANTI HARDSTONE, Perempuan Umur 47 tahun Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, memberikan kuasa kepada Leny R. Lerebulan SH. Advokat yang berkantor di Gang Pulau Misol, Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Dan Kabupaten Buleleng berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja dalam Register Nomor 206/SK.Tk.I/2019/PN Sgr.tertanggal 1 April 2019, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semulaPenggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 10 April 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 10 April 2019 dalam Register Perkara Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Sgr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2017,Tergugat hendak menjual rumahnya (ruko/rumah toko) yang terletak di desa pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Dan Tergugat menawarkan kepada Penggugat.
Adapun rumah milik Tergugat yang hendak dijual kepada Penggugat adalah sebuah bangunan rumah toko yang berdiri diatas tanah seluas 98 M², dengan Sertipikat Hak Milik N0.1344, atas nama H.Abdul aziz yang terletak di banjar dinas, dusun dauh margi, Desa pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : jln raya singaraja-seririt
Sebelah timur : ruko/rumah toko
Sebelah barat : ruko/rumah toko
Sebelah selatan : rumah milik
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Tergugat menjual ruko/rumah toko miliknya kepada Penggugat dengan cara Penggugat menyerahkan uang terlebih dahulu kepada tergugat dengan alasan agar Tergugat bisa menebus Sertipikat Hak Milik N0.1344 atas nama H. Abdul Aziz di sebuah Bank, dengan uang sebesar Rp.320.000.000(tiga ratus dua puluh juta rupiah), dan bila Tergugat telah menebus Sertipikat Hak Milik N0.1344 atas nama H.Abdul Aziz tersebut, maka Penggugat telah berhak membawa Sertipikat Hak Milik N0.1344 atas nama H.Abdul Aziz tersebut dan menjadi milik Penggugat.
Setelah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, baik itu mengenai harga maupun cara pembayarannya, maka pada tanggal 28 agustus 2017, Penggugat sepakat bersama-sama dengan Tergugat melakukan transaksi pembayaran di hadapan dan di Kantor Notaris Wayan Suwitra Yasa,SH, M.Kn. Dan hal ini tertuang pula dalam kwitansi tertanggal 28 agustus 2017,berupa titipan antara Penggugat dengan Tergugat, kwitansi yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan sejumlah uang sebesar Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), telah diterima pula secara tunai oleh Tergugat. Dan selanjutnya atas kesepakatan bersama pula, transaksi ini dikuatkan dalam sebuah Akta Pernyataan dari Tergugat. Hal ini sesuai dengan Akta no.04 tanggal 22 September tahun 2017.
Namun sangat disayangkan karena Tergugat ternyata tidak menepati janjinya, Tergugat tidak segera memberikan Sertipikat Hak Milik N0.1344 atas nama H.Abdul Aziz tersebut kepada Penggugat. Penggugat telah berulang kali secara kekeluargaan bermusyawarah dan memohon kebijaksanaan Tergugat, namun Tergugat tidak pernah mengindahkan niat baik Penggugat. Tergugat hanya bermulut manis saja, bahkan dengan sengaja mencari jalan agar bermusuhan dengan Penggugat.Tergugat tidak mau diajak kerjasama lagi dan Tergugat langsung lepas tangan.
Bahwa dengan terus terjadinya perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat menunjukan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
Bahwa Sikap Tergugat yang seperti diatas tentu saja menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat. Bahwa atas apa yang dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat yaitu berupa kerugian materiil dan kerugiaan moril dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita nyata oleh Penggugat adalah sebagai berikut ;
kerugian materiil sebesar Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), merupakn kerugian yang diderita atas sejumlah uang titipan dari Penggugat kepada Tergugat yang sampai saat belum dikembalikan kepada Penggugat secara utuh dan nyata.
Kerugian moril sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), merupakan kerugian yang diderita Penggugat. Karena Penggugat sering meminta agar Tergugat segera mengembalikan uang titipan Penggugat. Hal ini membuat Tergugat yang sengaja memancing emosi Penggugat sehingga akhirnya Penggugat dikenakan masalah pidana. Sungguh sakit hati yang sangat berat yang dialami penggugat. Begitu pula seharusnya Penggugat telah bisa menggunakan titipan uang tersebut diatas untuk keperluan lainnya dan sebagai modal usaha yang bisa mendatangkan keuntungan bagi Penggugat.
Sehingga kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah : kerugian materiil Rp.320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) + kerugian moril Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) = Rp. 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah).
Bahwa kondisi saat ini, ruko/rumah toko milik Tergugat tersebut telah direncanakan hendak dialihkan kepada orang lain (terpasang tulisan DIJUAL), dan tentu saja ini sangat melanggar peraturan hukum yang berlaku. Bahwa di dalam kesepakatan Akta no.04 tanggal 22 september tahun 2017, tertulis dan terbaca bahwa bila Tergugat hendak memindahtangankan ruko/rumah toko milik Tergugat, maka Tergugat berhak memberitahukan atau dengan seijin Penggugat. Namun dengan akal liciknya Tergugat tidak memberitahu Penggugat sama sekali, sehingga dapat disimpulkan bahwa Tergugat mempunyai niat jahat dan beritikad tidak baik hendak menjual ruko/rumah toko tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Bahwa untuk menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaan kepada pihak lain maka Penggugat mohon agar dapat diletakan sita jaminan konservatoir atas sebidang ruko/rumah toko seluas 98 m² dengan Sertipikat Hak Milik N0.1344 atas nama H. Abdul Aziz yang terletak di banjar dinas, dusun dauh margi, Desa Pemaron, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, sebagai jaminan pengembalian uang titipan Penggugat.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, maka Tergugat harus dibebankan uang paksa sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan.
Berdasarkan hal – hal yang diuraikan tersebut diatas, maka Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, agar berkenan memerintahkan pemanggilan pihak-pihak berperkara pada hari sidang yang akan ditetapkan kemudian dan setelah Pengadilan Negeri memeriksa perkara ini lalu Penggugat melalui kuasanya mohon putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan hukum uang titipan sejumlah Rp. 320.000.000 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat untuk pembelian ruko/rumah toko milik Tergugat adalah Sah.
Menyatakan hukum sita jaminan terhadap ruko/rumah toko milik Tergugat adalah sah dan berharga apabila telah dilaksanakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebesar Rp. 520.000.000(lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
kerugian materiil Rp.320.000.000(tiga ratus dua puluh juta rupiah) + kerugian moril Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) = Rp. 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat, apabila gagal atau tidak mampu mengembalikan uang titipan tersebut diatas, maka ruko/rumah toko milik Tergugat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1344 atas nama H.Abdul Aziz terletak di banjar dinas, dusun dauh margi, Desa pemaron, Kecamatan dan Kabupaten buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : jln raya singaraja-seririt
Sebelah timur : ruko/rumah toko
Sebelah barat : ruko/rumah toko
Sebelah selatan : rumah milik
agar disita dan dilelang yang hasil lelangnya diserahkan kepada Penggugat untuk pengembalian sejumlah uang titipan dari Penggugat kepada Tergugat tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat terlambat dan lalai dalam menjalankan perintah dan amar dalam putusan ini, sejak putusan dalam perkara ini dibacakan hingga dilaksanakan.
Membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, kuasa Tergugat tidak mengajukan jawaban ;
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 9 Januari 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum uang titipan sejumlah Rp. 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat untuk pembelian ruko/rumah toko milik Tergugat adalah sah;
Menyatakan hukum Sita Persamaan atas harta tidak bergerak milik Tergugat / H. ABDUL AZIZ berupa:
1 (satu) unit bangunan rumah toko yang berdiri diatas tanah seluas 98 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1344 atas nama H. ABDUL AZIZ, yang terletak di Banjar Dinas Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : jalan raya singaraja - seririt
Sebeah timur : ruko / rumah toko
Sebelah barat : ruko / rumah toko
Sebelah selatan : rumah milik
adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.107.000,- (empat juta seratus tujuh ribu rupiah);
Menolak petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Tergugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 1/Akta.Pdt/Banding/2020/PN Sgr tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Januari 2020;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Februari 2020 dan Memori Banding tersebut telah disampaikan / diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Februari 2020;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut Terbanding/ semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 12 Februari 2020, Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan/diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 13 Februari 2020;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 28 Januari 2020 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Januari 2020 untuk mempelajari berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu maka permohonan Banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 27 Nopember 2019 yang pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 190/Pdt.G/2019/PN.Sgr berdasarkan alasan alasan sebagai berikut:
Alasan Keberatan Kesatu;
Bahwa setelah Pembanding/Tergugat mencermati seluruh pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Putusan No 190/Pdt.G/2019/PN.Sgr secara menyeluruh, maka kami Pembanding/Tergugat selaku masyarakat pencari keadilan merasa berkeberatan dan tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, oleh karena dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Singaraja dalam putusan tersebut terdapat banyak kekeliruan Hakim, yang tidak sejalan dengan transparansi putusan dalam perkara a quo, serta tidak cermat dan teliti dalam mengambil keputusan, sehingga menimbulkan cerderanya rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi Pembanding dahulu sebagai Tergugat ;
Bahwa ketidak cermatan dalam membuat pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja di dalam memutus perkara aquo, jelas telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku hal tersebut sangat jelas terlihat pada pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 17 s/d halaman 22, sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan atas fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Singaraja baik bukti saksi maupun bukti surat serta hasil sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara a quo, telah diperoleh fakta hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perjanjian jual beli tertanggal 5 Juli 2017 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 98 M2, dengan sertifikat Hak mIlik (SHM) Nomor 1344 atas nama H. Abdul Aziz, yang terletak di Banjar Dinas Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Jalan raya Singaraja – Seririt
Sebelah Timur : Ruko/Rumah Toko
Sebelah Barat : Ruko/Rumah Toko
Sebelah Barat : Rumah Milik
Bahwa perjanjian jual beli tanah sebagaimana dalam posita angka 1 (satu) diatas, telah disepakati oleh Penggugat maupun oleh tergugat dengan harga Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), jual beli mana telah dilakukan oleh penggugat dan tergugat pada tanggal 20 Agustus 2017, hal ini telah diperkuat dengan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat bertanda P-6 (Perjanjian jual beli tanah) dan bukti surat bertanda P-3 berupa kwitansi pembayaran jual beli tanah milik Tergugat, hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat menanda tangani surat perjannjian jual beli tanah (bukti P-6) dan menerima pembayarannya (bukti P-3), sertifikat hak milik atas nama Tergugat yang dijual kepada Penggugat belum bisa diserahkan oleh Tergugat, karena masih menjadi jaminan/angunan pada Bank, dan hal inipun telah diketahui oleh Penggugat sendiri, namun untuk merealisasikan jual beli tanah yang sertifikatnya masih menjadi agunan di Bank, maka Penggugat telah menyetujui Tergugat membuat Akta No. 4 tanggal 22 september 2017 berupa pernyataan Abdul Azis (Tergugat) yang dibuat dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) I Wayan Suwitra Yasa, SH., M.Kn. (bukti P-2 dan T-6) ;
Bahwa berdasarkan atas fakta hukum tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi ikatan perjanjian jual beli atas sebitang tanah sertifikat Hak mIlik (SHM) Nomor 1344 atas nama H.Abdul Aziz, yang terletak di Banjar Dinas Dusun Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng,; Bahwa perjanjian Penggugat dengan Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan apabila hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak tidak dijalankan maka para pihak dapat melakukan upaya hukum melalui Gugatan wanprestasi pada Lembaga peradilan ;
Bahwa bertitik tolak pada uraian tersebut diatas, maka sesungguhnya perbuatan hukum Penggugat dengan tergugat adalah perbuatan hukum Perjanjian/Perikatan jual Beli Tanah, dan apabila diantara Penggugat dengan tergugat melanggar dari apa yang diperjanjikan, maka perbuatan dimaksud merupakan domain dari Wanprestasi, namun sayangnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja telah memilih dan memilah serta menilai gugatan penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, sehingga Pembanding menilai/berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Singaraja telah keliru/salah dan tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya pertimbangan hukum Hakim tersebut sangat tidak adil dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, oleh karenanya patut untuk dibatalkan seluruhnya ;
Alasan keberatan Kedua
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Putusan Perkara No. 190/Pdt.G/2019/PN.Sgr, tanggal 09 Januari 2020 telah melampaui kewanangannya dalam mengadili serta telah melakukan tindakan Ultra Petita;
Bahwa Pembanding dahulu sebagai tergugat dalam perkara ini sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum Hakim pengadilan negeri Singaraja halaman 23 s/d halaman 24 yang telah mengabulkan sita persamaan atas tanah sertifikat Hak mIlik (SHM) Nomor 1344 atas nama H. Abdul Aziz, dimana petitum mengenai sita persamaan dalam perkara ini tidak pernah diuraikan dan atau dimintakan pada Pengadilan dalam Surat Gugatan Penggugat, namun Penggugat hanya mengajukan sita jaminan atas sertifikat Hak mIlik (SHM) Nomor 1344 atas nama H. Abdul Aziz, akan tetapi terhadap permohonan sita tersebut oleh Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan tanggal 30 Oktober 2019 yang intinya menolak permohonan Sita jaminan Penggugat ;
Bahwa kemudian Penggugat mengajukan Sita persamaan atas sertifikat Hak mIlik (SHM) Nomor 1344 atas nama H. Abdul Aziz, kehadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dan pengajuan Permohonan Sita persamaan oleh Kuasa Hukum Penggugat tersebut adalah bukan merupakan inisiatif dari kuasa Penggugat sendiri, melainkan atas dorongan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, (Pengakuan secara lisan Kuasa Penggugat) yang kemudian mengabulkan Sita Persamaan Penggugat tersebut, sehingga berdasarkan atas fakta hukum tersebut, telah jelas Hakim telah melampaui kewenangannya yang tidak sejalan dengan Pasal 178 ayat (20 dan (3) HIR serta norma hukum yang berlaku serta tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat khusnya Pembanding/Tergugat
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memutus diluar dari apa yang dimuat dalam gugatan penggugat adalah merupakan pelanggaran hukum (Ultra petita) yang melampaui batas kewenangan atau yurisdiksinya, hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum, oleh karena sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata harus bersifat pasif bukan aktif atau bisa dikatakan Hakim bersifat menunggu , serta menimbang hal-hal yang diajukan oleh Para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya, sehingga apabila dalam putusan perdata, Hakim melanggar asas hukum Ultra Petita, Maka sebagai konsekuaensinya putusan dimaksud harus dibatalkan, oleh karenanya Pembanding dahulu tergugat mohon kepada Yth. Majelis hakim pengadilan Tinggi Denpasar untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja No. 190/Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 09 Januari 2020, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dipihak lain Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 12 Pebruari 2020 yang pada pokoknya menolak keberatan dari Pembanding semula Tergugat dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 190 /Pdt.G/2019/PN.Sgr sudah benar dan tepat serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di Persidangan oleh karenanya Terbanding semula Penggugat mohon agar supaya majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat untuk Seluruhnya dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 190 /Pdt.G/2019/PN.Sgr, tanggal 9 Januari 2020 serta Menghukum Pembanding /Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 190 /Pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 9 januari 2020 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tertanggal 4 Pebruari 2020 dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat tertanggal 12 Pebruari 2020 berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang telah mengabulkan gugatan dari terbanding semula Penggugat sudah benar dan dalam hal ini Pengadilan Tinggi Denpasar dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Hakim Tingkat pertama tersebut oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan sehingga diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri serta dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat Banding;
Menimbang, bahwa keberatan kesatu dari Pembanding semula tergugat sebagaimana tersebut dalam Memori Bandingnya yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim pada halaman 17 s/d halaman 22 bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,karena dalam perkara ini masuk ranah Wanprestasi dan bukan Perbuatan Melawan hukum, Pengadilan Tinggi setelah mencermati pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Singaraja tersebut ternyata didalam pertimbangan hukumnya Pengadilan Negeri Singaraja pada pokoknya telah mempertimbangkan pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam pasal 1365 KUH Perdata dengan Yurisprudensi Indonesia yang memperluas pengertian Perbuatan Melawan hukum yaitu perbuatan yang memenuhi kriteria 1.Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau 2. Melanggar hak subyektif orang lain atau 3. Melanggar kaedah tata susila atau 4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi dimana berdasarkan fakta fakta yang ada terbukti bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat telah melanggar hak subyektif dari Terbanding semula Penggugat, dengan demikian keberatan kesatu dari Pembanding tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan kedua dari Pembanding semula Tergugat yang menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja telah melampau kewenangannya dengan mengabulkan hal yang tidak dituntut ( ultra Petita ) dalam putusan Nomor 190/Pdt.G/2019/PN.Sgr juga tidak dapat diterima oleh karena Sita persamaan yang telah dikabulkan oleh pengadilan Negeri telah didasarkan atas permohonan dari Terbanding semula Penggugat dalam surat permohonannya tertanggal 7 Nopember 2019 dan sita Persamaan tersebut masih selaras dengan Sita jaminan yang dimohonkan Penggugat dalam surat gugatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Sgr. tanggal 9 Januari 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum dan pasal 199 RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 190/Pdt.G/2019/PN Sgr tanggal 9 Januari 2020 yang dimohonkan Banding ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari : K a m i s tanggal 30 April 2020 oleh kami : ISTININGSIH RAHAYU, S.H.,M.Hum. selaku Ketua Majelis dengan ENNY INDRIYASTUTI, S.H.,M.Hum. dan TATIK HADIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 24 Februari 2020 Nomor 37/PDT/2020/PT DPS untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari : S e n i n tanggal 18 M e i 2020 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan ENNY INDRIYASTUTI, SH.M.Hum dan DR. PUJIASTUTI HANDAYANI, SH. MH sebagai Hakim-Hakim Anggota serta : IDA PUTU SUDIKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak maupun kuasanya dalam perkara ini;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.t.d T.t.d
ENNY INDRIYASTUTI, S.H.,M.Hum. ISTININGSIH RAHAYU, S.H.,M.Hum.
T.t.d
DR.PUJIASTUTI HANDAYANI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
T.t.d
IDA PUTU SUDIKA, S.H.
Perincian biaya-biaya:
Jumlah ……..… Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Salinan Resmi
Denpasar, Mei 2020
Panitera,
I Ketut Sumarta, S.H.,M.H.
NIP. 195812311985031047