46/PID/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 46/PID/2018/PT YYK
FERI HERMANTO Bin SANIMAN
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 46/PID/2018/PT.YYK
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | FERI HERMANTO Bin SANIMAN |
| Tempat Lahir | : | Gunung Kidul |
| Umur/Tgl Lahir | : | 23 Februari 1984 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan/Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dsn Bayeman Bangunharjo RT. 005 RW. 022 Bangunkerto Turi Sleman atau Dsn. Panggung RT.010 RW. 022 Lumbungrejo Tempel Sleman. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa Feri Hermanto Bin Saniman ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 Mei 2018;
Terdakwa di tingkat banding tidak ditahan.;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 46/Pen.Pid/2018/PT.YYK tanggal 4 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini . ;
Telah membaca Penetapan Sidang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 6 Juli 2018.;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tanggal 4 Juni 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM - 41 /SLMN/Ep.2/02/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa FERI HERMANTO Bin SANIMAN, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017 sekitar Jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Panggung, Kelurahan Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban SUKARJAN Bin GENYO SUCIPTO. Perbuatan melawan hukum dimaksud dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal, pada saat Saksi Korban datang bersama Saksi Supartinah ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Panggung, Kelurahan Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dengan maksud untuk mencari Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan antara Saksi Korban dengan Terdakwa. Adapun pokok permasalahan antara Saksi Korban dengan Terdakwa adalah Saksi Korban tidak terima kalau istri Terdakwa mencampuri urusan Saksi Supartinah. Kemudian ketika Saksi Korban dengan Saksi Supartinah bersama Terdakwa didalam rumah Terdakwa lalu Saksi Korban memperingatkan agar Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa tidak mencampuri urusan Saksi Supartinah dan atas ketidaknyamanan yang dialami Saksi Korban yang dilakukan istri Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menyampaikan mohon maaf atas sikap dan perilaku istri terdakwa yang telah membuat Saksi Korban tidak terima atas perlakuan istri Terdakwa .
Namun pada saat perbincangan sedang berlangsunng antara Saksi Korban dengan Terdakwa terjadi saling emosi/marah kemudian Saksi Korban mencoba menampar atau memukul kearah wajah Terdakwa akan tetapi tidak mengenai wajah Terdakwa selanjutnya Terdakwa secara spontan membalas dan melayangkan pukulan kearah wajah Saksi Korban menggunakan tangan kanan dalam keadaan digenggam dan mengenai bagian pelipis kanan saksi korban.
Bahwa selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana telah diuraikan diatas, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek pada pelipis kanan dan luka robek tersebutpun dilakukan tindakan perawatan 5 (lima) jahitan dan selain itu saksi korban juga mengalami lebam pada sekitar mata kanan. Selanjutnya berdasarkan Surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman tentang Visum Et Revertum Nomor :440/734/RM/2017 tanggal 21 Desember 2017, menerangkan telah melakukan pemeriksaan pasien nomor rekam medis tiga dua lima empat lima dua atas nama SUKARJAN dengan kesimpulan :
“Telah diperiksa seorang laki-laki terdapat luka robek dipelipis kanan yang kemungkinan bisa disebabkan oleh kerena kekerasan benda tumpul, kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM- 41 /SLMN/Ep.2/02/2018, tertanggal 19 April 2018, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FERI HERMANTO Bin SANIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “PENGANIYAAN” sebagaimana di maksud dalam Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERI HERMANTO Bin SANIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ;
3. Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) buah kaos warna merah “CRS-91” pada bagian depan bertuliskan “GENUINE MANLY FOR ADDICTED STYLE” dan “REG.TN CASUAL” dan bagian depan ada bercak darah yang sudah kering”
Dikembalikan kepada saksi korban.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tanggal 4 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Feri Hermanto Bin Saniman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Feri Hermanto Bin Saniman dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna merah “CRS-91” pada bagian depan bertuliskan “GENUINE MANLY FOR ADDICTED STYLE” dan “REG.TN CASUAL” dan bagian depan ada bercak darah yang sudah kering.”
Dikembalikan kepada saksi korban.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut , Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 6 Juni 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018. ;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara/inzage kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2018 dan kepada Terdakwa pada tanggal 6 Juni 2018, masing-masing telah diberikan kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai Pembanding tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan meneliti, mempelajari dan memutus perkara Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tersebut dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tanggal 4 Juni 2018, telah ternyata putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, tidak terdapat adanya kesalahan baik dalam pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur pidananya dan pasal yang menjadi dakwaan maupun dalam penerapan hukumnya, maka selanjutnya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tanggal 4 Juni 2018 tersebut sudah tepat dan benar maka putusan tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding Terdakwa tidak dilakukan penahanan maka tidak ada alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan penahanan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 87/Pid.B/2018/PN.Smn. tanggal 4 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh kami Sutardjo, SH. MH, Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan Susmanto, SH. MH. dan Kusriyanto, SH. MHum., sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut diatas, serta Heru Prayitno,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
Susmanto, SH. MH. Sutardjo, SH. MH.
Kusriyanto, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
Heru Prayitno, SH.