106/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 106/Pdt/2019/PT SMG
Tn. BUDI SUSANTO lawan MOCHAMAD RIFKY ARZANGGI dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 32/Pdt.G/ 2018//PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Nomor 106/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Tn. BUDI SUSANTO, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Batununggal
V No. 97 RT. 003 / RW.005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung;
dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya RACHMAT PRIJOHARTONO, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Poncol Baru Gg.17 / No.25 Poncol, Kota Pekalongan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2019;
selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
lawan:
MOCHAMAD RIFKY ARZANGGI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat :
Jalan Beringin No.30 RT.002 RW.008, Kelurahan Krator Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan,
selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat IKonpensi / Penggugat I Rekonpensi;
HM. WALUYO, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Beringin No.
30 RT. 002 RW.008, Kelurahan Krator Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi;
dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan Kuasa kepada Sidem Sri Rahardjo, S.H. dan Ade Eva Yuni Winthya, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor Jl. Beringin No. 7 Kota Pekalongan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2018;
PT. GARMENINDO TEXTILE INDUSTRI, Alamat : Jalan ringgosari
Nomor 40 Sokorejo, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
selanjutnya disebut sebagai TurutTerbanding I semula Turut Tergugat IKonpensi ;
LIES ANDRIANI, S.H. Pekerjaan : Notaris, Alamat :Jalan Dr. Wahidin
Nomor 55 Pekalongan;
selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Konpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 106/Pdt/2019/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 13 Juli 2018 dalam Register Nomor 32/PDT.G/2018/PN PKL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa, sebelum Penggugat menguraikan perihal duduk perkara yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa perkara perdata ini, maka perlu Penggugat kemukakan terlebih dahulu hal-hal yaitu sebagai berikut:
Bahwa, berawal sekitar Bulan Agustus 2016 Tergugat II sedang mengalami permasalahan dan kesulitan akibat tidak bisa membayar hutangnya di Bank BRI Pekalongan krang lebih sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga agunan hutangnya terancam di lakukan lelang oleh Pihak Bank, berupa :
SHM No. 238 Luas 1600m2 atas nama : HM. Waluyo;
SHM No. 240 Luas 2400m2 atas nama : HM Waluyo;
SHM No. 230 Luas 2400m2 atas nama HM Waluyo;
Bahwa, Tergugat II menawarkan kepada Penggugat, apabila Penggugat bersedia menolong Tergugat II untuk melunasi hutang Tergugat II dan menebuskan ketiga Sertifikat tersebut di Bank BRI, maka ke tiga Sertifikat tersebut akan diserahkan kepada Penggugat, untuk di jaminkan hutang ke Bank lain, dan dari hasil pemberian hutang dari bank lain nantinya akan dipergunakan untuk membesarkan / mengembangkan usaha bersama antara Penggugat dan Tergugat II .
Bahwa, atas penawaran dari Tergugat II tersebut disetujui oleh Penggugat, dan akhirnya mereka berdua membuat suatu perjanjian yang dituangkan dalam surat yang diberi judul : PERJANJIAN KERJASAMA tertanggal 18 Agustus 2016. (Bukti P.1);
Bahwa, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 Penggugat melunasi hutang Tergugat II melalui Bank OCBP NISP kepada BRI Cabang Pekalongan, sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam slip Permohonan Transfer Rupiah. (Bukti P.2);
Bahwa, oleh karena dalam perjanjian hutang piutang antara Tergugat II dengan Bank BRI Pekalongan, yang berkedudukan sebagai debitur atas nama HM. Waluyo (Tergugat II), maka yang berhak mengambil secara fisik ketiga SHM sebagai agunan tersebut adalah Tergugat II, sedangkan posisi Penggugat saat itu adalah di Bandung;
Bahwa, ternyata setelah ketiga agunan tersebut diambil dari Bank BRI Pekalongan oleh Tergugat II, bukannya ketiga sertifikat itu diserahkan kepada Penggugat sesuai bunyi klausul dalam perjanjian tertanggal 18 agustus 2016 termaksud diatas, akan tetapi oleh Tergugat II ketiga SHM termaksud diserahkan kepada Pihak lin tanpa persetujuan dari Penggugat;
Bahwa, sekalipun tergugat telah berbuat curang dan licik mengingkari isi perjanjian tanggal 18 Agustus 2016, sebagai warga Negara Hukum Penggugat masih mencoba sabar dan bijaksana untuk bersedia bermusyawarah dengan Tergugat II mencari solusi guna memperoleh jalan yang terbaik daripada berantem tidak jelas arahnya;
Bahwa, dengan adanya perbuatan Tergugat II yang beriktikad tidak baik terurai diatas pada point 1, maka setelah Penggugat dan Tergugat II bermusyawarah, Penggugat mengalah dan bersedia menerima tawaran Tergugat II, yaitu dengan uraian jalan keluar sebagai berikut :
Bahwa, Tergugat II menawarkan kepada Penggugat agar bersedia uang sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) milik Penggugat yang telah digunakan oleh Tergugat II untuk melunasi Bank BRI Pekalongan, ditukar (digunakan untuk membeli saham) 50% Perusahaan PT. Garmenindo Textile Industri, perusahaan yang bergerak di bidang importase, dimana Tergugat II berkedudukan sebagai owner perusahaan tersebut, yaitu sebesar 125 saham.
Bahwa, dimana saat itu yang berkedudukan sebagai direksi adalah : Sdr. SUROSO, dan sebagai Komisaris Utama adalah adanak kandung Tergugat II yang bernama Mochamad Rifky Arzanggi (Tergugat I).
Bahwa, oleh karena Penggugat nantinya akan memgang saham 50% Perusahaan, sebagai konsekwensi yuridis hasil dari Perusahaan tersebut, penggugat berhak atas hasil usaha sebesar 50% pula.
Bahwa, selanjutnya Penggugat menyetujui penawaran dari Tergugat II terurai diatas, sebagai tindak lanjutnya tindakan pembelian saham tersebut dilakukan dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang akta dan berita acaranya di lakukan di Notaris YOHANA MENGGALA SH sebagaimana terbukti dengan Akta Notaris Jual Beli Saham Nomor : 2861/L/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Akata Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Garmenindo Textile Industri Nomor : 70 tertanggal 30 September 2018. (Bukti P.3 dan Bukti P.4).
Bahwa, Akta Notaris Jual Beli Saham Nomor : 2861/L/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Akata Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Garmenindo Textile Industri Nomor : 70 tertanggal 30 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris YOHANA MENGGALA SH, telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0090189 tertanggal 18 Oktober 2016. ( Bukti P.5).
Bahwa, setelah Perusahaan berjalan kurang lebih 12 bulan atau 1 tahun semenjak Penggugat memegang saham 50% PT. Garmenindo Textile Industri (Turut Tergugat), ternyata Tergugat hanya pernah mendapatkan hasil usaha sebanyak 1 kali yaitu sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi menerima hasil usaha dari Turut Tergugat.
Bahwa, oleh karena merasa tidak diuntungkan dan merasa selalu dirugikan oleh Perusahaan, maka Penggugat bermaksud untuk menjual atau mengembalikan saja 50% saham miliknya kepada Tergugat I selaku Komisaris Perseoran, dan hal itu disetujui oleh Tergugat I, setelah dilakukan penghitungan ditambah dengan hasil – hasil usaha Pt. Garmenindo Textile Industri, sehingga saham 50% milik penggugat di sepakati dengan total nilai Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyaard dua ratus juta Rupiah). (Bukti P.6).
Bahwa, kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat diatas, tentunya sudah mendapat persetujuan dari ayahnya yaitu Tergugat II, karena Tergugat II adalah pemilik yang sesungguhnya Pt. Garmenindo Textile Industri, maka dibuatlah Pengikatan Jual Beli Saham antara Tergugat dan Tergugat I di hadapan Notaris ARI PRIO BUNTORO pada tanggal 9 Juni 2017. Namun hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pekalongan, belum juga dilakukan pembayaran saham 50% oleh Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa, sekitar bukan September 2017 betapa terkejutnya Penggugat, ketika diberitahu oleh seseorang temannya, bahwa kepemilikan saham 50% milik Penggugat pada PT. Garmenindo telah hilang, dan susunan kepengurusan serta susunan pemegang saham PT. Garmenindo Textile Industri telah berubah semua sejak tanggal 25 September 2017.
Bahwa, setelah di lakukan pengecekan pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum tepatnya di Gedung Pelayanan Terpada Direktorat Jendral Administrasi Umum (GEDUNG CIKS) Jln. Cikini Raya No.84 – 86 Cikini Menteng Jakarta Pusat , TERNYATA TELAH TERJADI PENIPUAN DAN PEMALSUAN PEMBERIAN KETERANGAN PALSU PADA AKTA AUTENTIK, yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II saat RUPS di Kantor Notaris Lies Andriani, Notaris di Pekalongan, pada tanggal 25 September 2017, dimana keberadaan Penggugat sebagai Komisaris Utama Pemegang Saham 50% PT. Garmenindo Textile Industri telah dihilangkan datanya. Sehingga susunan kepengurusan dan susunan pemegang saham dengan melawan hukum telah berubah menjadi :
Direktur : Muhammad Farid
Komisaris : Mochamad Rifky Arzanggi
Bahwa, oleh karena tindakan para pihak diatas, Penggugat juga telah melaporkan kepada pihak berwajib, Kepolisian Resort Kota Pekalongan, secara bersama telah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 jo. Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun pidana penjara.
Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak ada niat beriktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, dan selalu berbuat curang kepada Penggugat maka sudah selayaknya Penggugat menyeret mereka ke Pengadilan Negeri Pekalongan, agar Penggugat memperoleh keadilan.
Bahwa, oleh karena Penggugat berdasarkan Akta Notaris Jual Beli Saham Nomor : 2861/L/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Akata Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Garmenindo Textile Industri Nomor : 70 tertanggal 30 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris YOHANA MENGGALA SH, telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0090189 tertanggal 18 Oktober 2016, maka sudah selayaknya Penggugat dinyatakan secara sah adalah Komisaris Utama dan Pemegang Saham 50% PT. Garmenindo Textile Industri .
Bahwa, karena Para Tergugat telah menguasai Pt. Garmenindo Textile Industri dengan acara melakukan pemalsuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor notaries Lies Andriani pada tanggal 25 Sepertember 2017, yang menjadi hak Penggugat dengan tanpa didasari alas hak yang sah, maka sudah selayaknya Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa, oleh karena Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor notaries Lies Andriani pada tanggal 25 Sepertember 2017, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah selayaknya RUPS tersebut diatas dinyatakan tidak sah.
Bahwa, oleh karena Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp. 1.200.000.000,- sejak tanggal 9 Juni 201, maka apabila di hitung jika uang Rp. 1.200.000.000,- di deposito di bank, maka Penggugat akan mendapat bunga 3% untuk tiap bulannya. Maka sudah selayaknya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.200.000.000,- ditambah bunga 3% untuk tiap bulannya hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa, oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah selayaknya kepada para lain atau pihak ketiga yang berhubungan kerja dengan PT. Garmenindo Textile Industri , seperti halnya : Kantor dibawah Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Tanjung Mas dan Tanjung Priok, diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktifitas PT. Garmenindo Textile Industri.
Bahwa, untuk menghindari gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat sudah selayaknya memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan berkenan agar meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat yaitu berupa :
Tanah dan Bangunan Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jl. Beringin No. 30 RT.002 RW.008 Kelurahan Kraton Lor – Kecamatan Pekalongan Utara – Kota Pekalongan .
Tanah dan Bangunan SHM No. 238 Luas 1600m2 atas nama : HM. Waluyo ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 240 Luas 2400m2 atas nama : HM Waluyo;
Tanah dan Bangunan SHM No. 230 Luas 2400m2 atas nama HM Waluyo;
1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017 warna hitam;
1 Unit Mobil Honda HRV tahun 2018 warna hitam ;
Bahwa, oleh karena Penggugat mengajukan gugatan ini didasarkan atas bukti – bukti yang sah, maka Penggugat memohon putusan perkara ini dapat agar dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, verset, banding ataupun kasasi (Uit Voorbaar bij Voorrad).
Bahwa, oleh karena Tergugat telah beriktikad buruk, maka mohon untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka kami mohon Bapak Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Pekalongan berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberikan putusan sebagai hukum yaitu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan menurut hukum, Akta Notaris Jual Beli Saham Nomor : 2861/L/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 dan Akata Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Garmenindo Textile Industri Nomor : 70 tertanggal 30 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris YOHANA MENGGALA SH, telah mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dengan Nomor : AHU-AH.01.03-0090189 tertanggal 18 Oktober 2016.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu bermaksud untuk menguasai PT. Garmenindo Textile Industri, dengan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor Notaris Lies Andriyani pada tanggal 25 September 2017.
Menyatakan tidak sah Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo Textile Industri di Kantor Notaris Lies Andriyani pada tanggal 25 September 2017.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyaard dua ratus juta rupiah) ditambah bunga 3% untuk tiap bulannya hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan terhadap :
Tanah dan Bangunan Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Jl. Beringin No. 30 RT.002 RW.008 Kelurahan Kraton Lor – Kecamatan Pekalongan Utara – Kota Pekalongan .
Tanah dan Bangunan SHM No. 238 Luas 1600m2 atas nama : HM. Waluyo ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 240 Luas 2400m2 atas nama : HM Waluyo;
Tanah dan Bangunan SHM No. 230 Luas 2400m2 atas nama HM Waluyo;
1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017 warna hitam dengan Plat No.Pol : G-2143-AK ;
1 Unit Mobil Honda HRV tahun 2018 warna hitam dengan plat No.Pol : G-8394-AZ ;
Memerintahkan kepada siapapun juga ataupun pihak ketiga yang berhubungan kerja dengan PT. Garmenindo Textile Industri , seperti halnya : Kantor dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Tanjung Mas dan Tanjung Priok, diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktifitas PT. Garmenindo Textile Industri.
Menyatakan agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, baik Verset, Banding ataupun Kasasi (Uit Voorbaar bij Voorrad).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur libel) :
Bahwa, gugatan dalam perkara ini antara Fundamentum Petendi/Posita dengan Petitum tidak sejalan mempunya pengertian dan diatur didalam hukum perdata materiil maupun didalam hukum formil yang berbeda pula;
Bahwa, dalam fundamentum petendi/posita Tergugat I & II dikatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi) kerena tidak melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian, akan tetapi dalam petitum dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa, ingkar janji didalam hukum perdata materiil sebagai perbuatan yang memenuhi janjinya atau tidak melaksanakan kewajiban tepat pada waktunya, sedangakan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan hukum perbuatan bertentangan dengan hukum positif atau melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Bahwa, penyelesaian perselisihannyapun diatur didalam hukum perdata formil dalam pasal – pasal yeng berbeda pula;
Bahwa, oleh karena itu maka gugatan dalam perkara ini harus ditolak karena sebagai gugatan kabur (Obscuur libel);
Gugatan Error in Personal :
Bahwa, didalam substansi gugatan menitik beratkan yang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah perusahaan badan hukum PT. Garmindo Textile Industri yang bergerak di bidang importase;
Bahwa, Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan tersebut akan tetapi dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, maka sasaran hukum untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai pihak dalam perkara ini adalah salah dan atau tidak memiliki kepentingan hukum sama sekali;
Bahwa, penyebutan Turut Tergugat didalam posita No. 3 tidak jelas siapakan sebenarnya yang dimaksud tersebut, sebab berdasarkan gugatan dalam perkara ini yang disebut Turut Tergugat ada 2 (dua) pihak, yaitu PT. Gsrmenido Textile Indutri alamat Jl. Pringosari No. 40 Sokorejo Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota – Pekalongan sebagai Turut Tergugat I dan Lies Andriani,SH, Notaris alamat Jl. Dr. Wahidin No. 55 Pekalongan sebagai Turut Tergugat II;
Bahwa, oleh karena itu maka gugatan dalam perkara ini telah salah menjadikan para pihak dan dengan demikian gugatan dalam perkara ini harus ditolak;
Gugatan mencampur adukan perkara perdata dan perkara pidana.
Bahwa, dalam posita No. 7 dan 8 Pengugat mencampuradukan materi perkara perdata dan perkara pidana sehingga dalil gugatan dalam perkara ini bias tidak dapat dipisahkan dari keduanya;
Bahwa, didalam hukum perdata menceri kebenaran formil sedangkan dalam hukum pidana mencari kebenaran materiil yang untuk dapat membuktikan satu dengan yang lain dilaksanakan dengan menjalankan hukum formil masing - masing yang tidak sama arahnya;
Bahwa, meteri dalam hukum pidana yang pembuktiannya tidak dapat hanya diucapkan tetapi harus dibuktikan dimuka sidang didepan Hakim dengan suatu putusan pidana pula;
Bahwa, oleh karena itu maka gugatan dalam perkara ini menjadi bias tidak menentu dasar hukum apakah yang dijadikan apakah hukum perdata ataukah hukum pidana;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, terhadap hal - hal yang terurai dalam eksepsi mohon untuk dibaca pula didalam pokok perkara;
Bahwa, Tergugat I & II menolak gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal - hal yang diakui dengan tegas;
Bahwa, Tergugat II mengakui mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan tetapi hutang tersebut sudah dibayar lunas;
Bahwa, Tergugat II tidak ada hubungan hukum dengan PT. GARMENINDO TEXTILE INDUSTRI yang menjadi titik sentral dalam gugatan dalam perkara ini dan oleh karena itu gugatan dalam perkara ini adalah salah sasaran menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak Tergugat;
Bahwa, Tergugat I & II menolak dalil Penggugat yang menyatakan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum dalam Posita No. 11 dan Petitum No. 3;
Bahwa, dengan demikian maka Tergugat II menolak dadil - dalil gugatan selebihnya dan tidak akan menanggapi lagi;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa, terhadap hal - hal yang terurai dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara mohon dianggap pula terbaca dalam rekonpensi;
Bahwa, Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi mengakui mempunyai hutang sebesar Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tetapi hutang tersebut sudah dikembalikan dan dibayar lunas hal ini akan dibuktikan dalam persidangan;
Bahwa, dengan demikian akibat dengan digugatnya dalam perkara ini maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi menderita kerugian baik secara meteriil dan immaterial, sebagai – berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa, dengan tuntutan untuk mengembalikan uang kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi srbesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi akan kehilangan uang sebesar Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
Membayar honorarium pengacara sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL :
Penggugat Rekonepnsi/Tergugat Konpensi kehilangan kepercayaan dari pada relasi usahanya dan masyarakat tempat tinggal yang dapat diganti dengan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa, guna melindungi kepentingan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi agar tanah beserta bangunan rumah/gedung milik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang terletak di Jl. Batununggal V No.97 Rt.003/Rw.005 Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung diletakan dalam Sita Jaminan (Conservatoir beslag);
Bahwa, manakala Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini agar dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung mualai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Bahwa, karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi memiliki bukti - bukti yang kuat dan otentik maka agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvorverbaar bij voorrad) meskipun ada verset (bantahan) banding atau kasasi;
Bahwa Para Turut Tergugat Rekonpensi/Para Turut Tergugat Konpansi agar dihukum untuk memetuhi isi putasan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Bahwa, Tergugat Rekonepnsi/Penggugat Konpensi agar dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Demikian berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dengan ini dengan segala kerendahan hati perkenankan Tergugat I & II mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I & II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK - PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan berharga Sita Jaminan (Coservatoir belag);
Menyatakan hutang Penggugat Rekonpensi/Tergugat II konpensi sebesar Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh pulh lima juta rupiah) telah dibayar lunas;
Menghukum Tergugat Rekonepnsi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kerugian materiil sebsar Rp.525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari manakala yang bersangkutan lalai melaksanakan isi putusan dalam perkera ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap samapai dengan dilaksanakan isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verset (banahan) banding maupun kasasi;
Menghum para Turut Tergugat Rekonpensi/ParaTurut Tergugat Konpensi tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini untuk seluruhnya;
Menhukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar baiaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap adanya gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I tidak pernah hadir di Persidangan dan tidak pula mengirimkan kuasa/wakilnya yang sah dan tidak mengirimkan surat jawabannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, maka Turut Tergugat II telah memberikan surat jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelum TERGUGAT II memberikan tanggapan atau sanggahan hukum dan/atau penolakan point to point atas dalil-dalil Gugatan PENGUGAT dengan JAWABAN ini TURUT TERGUGAT II menyatakan secara tegas bahwa diikutsertakannya sebagai TURUT TERGUGAT II dalam perkara a quo adalah untuk melengkapi rumusan subjek pada Surat GUGATAN PENGGUGAT, dengan demikian TURUT TERGUGAT II bukanlah Pihak yang menguasai barang sengketa (objek sengketa) atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya sekedar dimohonkan agar tunduk pada putusan Hakim.
Jawaban dalam Konvensi
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris);
Bahwa Berdasarkan konstruksi Hukum Kenotariatan, salah satu tugas jabatan Notaris yaitu “memformulasikan keinginan/tindakan para penghadap ke dalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku”. Kemudian Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973) menyatakan: “Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut”;
Bahwa dalam dunia Notaris dikenal adagium : “Setiap orang yang datang menghadap Notaris telah benar berkata. Sehingga benar berkata berbanding lurus dengan berkata benar”. Jika benar berkata tidak berbanding lurus dengan berkata benar, yang artinya suatu kebohongan atau memberikan keterangan palsu, maka hal itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
Bahwa Akta Notaris merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga para pihak yang membaca akta tersebut harus melihat apa adanya, dan Notaris tidak perlu membuktikan apapun atas akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Sehingga orang lain yang menilai atau menyatakan akta Notaris itu tidak benar, maka mereka yang menilai atau menyatakan tersebut wajib membuktikan penilaian atau pernyataannya sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa pembuatan Akta Nomor 07 tertanggal 25 September 2017 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo Textile Industri, oleh TURUT TERGUGAT II selaku Notaris Kota Pekalongan didasari oleh kehendak dan permintaan dari Direksi PT. Garmenindo Textile Industri yang diawali dengan pelaksanaan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM pada tanggal 25 September 2017, bertempat di Kantor TURUT TERGUGAT II;
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Garmenindo Textile Industri diadakan pada hari Senin tanggal 25 September 2017 bertempat di Kantor TERGUGAT II, di Jl. Dr. Wahidin No. 55 B, Pekalongan, yang dihadiri oleh dan berhadapan dengan TURUT TERGUGAT II selaku Notaris, antara lain :
Tuan Muhamad Rifky Arzanggi Pradana, bertempat tinggal di Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kelurahan Kraton Lor, RT/RW : 002/008, Jl. Beringin No. 30 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3375030911930003, dalam hal ini berdasarkan keterangannya bertindak :
Selaku pemilik/pemegang 225 (dua ratus dua puluh lima) saham dalm perseroan;
Selaku Komisaris Perseroan;
Tuan Suroso, bertempat tinggal di Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kelurahan Krapyak Lor, RT/RW : 004/001, Jl. Jlamprang No. 162 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3375030905660005, dalam hal ini berdasarkan keterangannya bertindak :
Selaku pemilik/pemegang 25 (dua puluh lima) saham dalam perseroan;
Selaku Direktur Perseroan.
Tuan Muhammad Farid, bertempat tinggal di Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kelurahan Krapyak Lor, RT/RW : 004/001, Jl. Jlamprang No. 162 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3375030905660005, dalam hal ini berdasarkan keterangannya hadir atas undangan rapat.
Bahwa Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo PT. Garmenindo Textile Industri yang dilaksanakan pada hari, tanggal serta tempat sebagaimana disebutkan dalam butir 7 diatas, dan sebagaimana yang TURUT TERGUGAT II catat antara lain sebagai berikut :
Penghadap Tuan Suroso dalam kedudukannya selaku DIREKTUR Perseroan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, membuka Rapat selaku Ketua dan menerangkan :
Bahwa dalam Rapat telah hadir/diwakili 250 (dua ratus lima puluh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan sampai dengan hari ini, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah;
Bahwa Acara dalam Rapat ini adalah :
Persetujuan penjualan seluruh saham milik Tuan Suroso kepada Tuan Muhammad Farid;
Persetujuan perbahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Bahwa sebagaimana acara rapat yang telah diuraikan pada butir 8 diatas menghasilkan keputusan sebagai berikut :
Menyetujui penjualan seluruh saham milik Tuan Suroso dalam Perseroan kepada Tuan Muhammad Farid sehingga setelah dilakukan penjualan saham, susunan para pemegang saham perseroan yang baru adalah sebagai berikut :
Tuan Muhammad Rifky Arzanggi Pradana Pemilik 225 (dua ratus dua puluh lima) saham dalam perseroan;
Tuan Muhammad Farid pemilik 25 (dua puluh lima) saham dalam perseroan;
Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan kepada mereka pembebasan dan pelepasan tanggungjawab (aquit et decharge) sepenuhnya untuk selama masa jabatan mereka serta sekaligus mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut :
Direktur : Tuan Muhammad Farid;
Komisaris : Tuan Muhamad Rifky Arzanggi Pradana
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan;
Bahwa untuk selanjutnya TURUT TERGUGAT II selaku Notaris membacakan Minuta Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo Textille Industri kepada para penghadap dan menanyakan apakah data dan keterangan yang disampaikan oleh Para Penghadap adalah benar, yang kemudian Akta tersebut ditandatangani oleh para penghadap sebagai bukti kebenaran terhadap keterangan dan data yang disampaikan oleh Para Penghadap;
Bahwa pada saat TERGUGAT I, Penghadap Tuan Suroso, dan Penghadap Tuan Muhammad Farid, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor TURUT TERGUGAT II, para penghadap tidak pernah memberikan keterangan apapun dan tidak pernah menunjukkan kepada TURUT TERGUGAT II mengenai adanya Akta Notaris No. 2861/L/IX/2016 tertnggal 30 September 2016 tentang Jual Beli Saham dan Akta Nomor 70 tertanggal 30 September 2016 tentang Akta Berita Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo Textile Industri yang dibuat dihadapan Notaris Yohana Menggala, SH (Vide Surat Gugatan butir 2 huruf e);
Bahwa sebagai Notaris TURUT TERGUGAT II memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Garmenindo Textile Industri, antara lain :
Meminta Akta Pendirian PT. Garmenindo Textile Industri beserta perubahan-perubahannya;
Menuangkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dalam suatu Akta Notaris, dengan kata lain Notaris dalam hal ini tidak memiliki peran Aktif hanya mendengar dan turut menghadiri untuk menjamin kepastian tanggal, pihak-pihak yang menghadiri RUPS, dan pihak-pihak yang menandatangani Akta, sehingga dengan demikian Akta Notaris dapat dikatakan Otentik.
Karenanya segala keterangan-keterangan dan keputusan yang dihasilkan pada saat pelaksanaan RUPS tersebut merupakan hasil keputusan Para Penghadap/Para Peserta Rapat bukan atas kehendak diri pribadi Notaris, sehingga apabila dikemudian hari dapat dibuktikan adanya kesalahan, kepalsuan, dan/atau kekeliruan pada segala pernyataan dan keputusan rapat maka menjadi tanggungjawab Para Penghadap/Para Peserta rapat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Bahwa mengutip pendapat pada artikel yang ditulis oleh Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH.,MS., Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, “Keterangan atau pernyataan dan keinginan para pihak yang diutarakan dihadapan Notaris merupakan bahan dasar bagi notaris untuk membuat Akta sesuai dengan keinginan Para Pihak yang menghadap Notaris, tanpa ada keterangan atau pernyataan dan keinginan dari para pihak tidak mungkin Notaris untuk membuat Akta. Kalaupun ada pernyataan atau keterangan yang diduga palsu dicantumkan dimasukkan ke dalam Akta Otentik, tidak menyebabkan Akta tersebut palsu, serta tidak berarti Notaris memasukkan atau mencantumkan keterangan palsu ke dalam Akta Notaris. Secara materil kepalsuan atas hal tersebut merupakan tanggungjawab Para Pihak yang bersangkutan, dan tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.”
Bahwa dalam tataran hukum kenotariatan mengenai Akta Notaris, jika suatu Akta Notaris dipermasalahkan oleh Pihak yang berkeberatan atas Akta tersebut, maka menurut pendapat Habib Adjie yang dikutip dari artikelnya pada notarycommunity.htm yang berjudul “Karakter Yuridis Akta Notaris”, dapat ditempuh dengan dua cara yaitu : “1. Para pihak sepakat untuk membatalkan Akta datang kepada Notaris untuk membuat Akta Pembatalan, dan dengan demikian Akta tersebut sudah tidak mengikat lagi pada perbuatan hokum pihak-pihak yang terkait didalamnya; 2. JIka Para Pihak tidak sepakat Akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak yang lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan Akta Notaris menjadi Akta dibawah tangan, setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberi penafsiran tersendiri apakah Akta Notaris yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan, hal ini tergantung pembuktian dan penilaian Hakim”;
Bahwa mengenai Hutang Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT II tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan, maka TURUT TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya;
Bahwa berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi yang telah TURUT TERGUGAT II uraikan diatas maka TURUT TERGUGAT II dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono/ according to the right and good/from equity and conscience).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pekalongan telah menjatuhkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi / Tergugat II konvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.836.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Pkl, tanggal 25 Januari 2019 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri pekalongan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019, dan telah diberitahukan kepada:
Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 29 Januari 2019;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat Konpensi masing-masing pada tanggal 29 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan telah memberi kesempatan mempelajari berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 29 Januari 2019;
Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 29 Januari 2019;
Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat Konpensi masing-masing pada tanggal 29 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam permohonan bandingnya Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tidak mengajukan Memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui atas dasar apa yang menjadi alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimohonkan banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri pekalongan Nomor 32/Pdt.G/2018/ PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding dan pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri pekalongan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 32/Pdt.G/ 2018//PN Pkl, tanggal 3 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019 oleh kami, Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Retno Pudyaningtyas, S.H. dan Purwono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 106/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 20 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari itu juga JUM’AT, tanggal 29 MARET 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, ttd Retno Pudyaningtyas, S.H. ttd Purwono, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, ttd Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. |
| Panitera Pengganti ttd Andriani Tri Wismintarti, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……………………….Rp 10.000,00
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp134.000,00 +
Jumlah Rp150.000,00
( Seratus lima puluh ribu rupiah )