395/Pid.SUS/2016/PN.Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 395/Pid.SUS/2016/PN.Sda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR
1. Menyatakan Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 395/Pid.SUS/2016/PN.Sda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 28 Maret 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Banjar Anyar RT. 14 RW. 02 Banjarpertapan Maduretno, Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 25 Maret 2016 Nomor : Sp-Han/06/III/2016/Reskrim, sejak tanggal 25 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 April 2016 Nomor : B-1802/0.5.30/Epp.2/04/2016, sejak tanggal 14 April 2016 s/d tanggal 23 Mei 2016;
Penuntut Umum tanggal 20 Juni 2016 Nomor : Print-1847/0.5.30/Ep.2/06/2016, sejak tanggal 20 Juni 2016 s/d tanggal 09 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 29 Juni 2016, Nomor : 395/Pid.Sus/2016/PN.Sda, sejak tanggal 27 Juni 2016 s/d tanggal 26 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 20 Juli 2016, Nomor : 395/Pid.Sus/2016/PN.Sda, sejak tanggal 27 Juli 2016 s/d tanggal 24 September 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No.. 395/Pid.Sus/2016/PN.Sda tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 395/Pid.Sus/2016/PN.Sda tanggal 29 Juni 2016 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;
Telah mendengar dan membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 18 Agustus2016 No.Reg.Perkara: PDM-229/Sidoa/Ep.2/06/2016, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana doatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sesuai dengan Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah tetap ditahan, serta membebani Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) buah kantong plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL);
1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan pula agar Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan (requisitor) Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun hanya menyampaikan permohonan yang disampaikan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif dengan Dakwaan Kesatu Pasal 196 atau Dakwaan Kedua Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-229/Sidoa/Ep.2/06/2016 tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di pinggir jalan Desa Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertantu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat DIDIK SUPRIYANTO dan saksi ISWANDI sedang melakukan kegiatan patrol, mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sedang membawa pil LL, sehingga berdasarkan hal tersebut para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ZAIKHOTUN NI’MAH dan Terdakwa AGUNG;
Bahwa pada saat digeledah, pada diri ZAIKHOTUN ditemukan 50 (lima puluh) butir pil LL dan diakui bahwa pil LL tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa pada saat digeledah kedapatan membawa pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tidak memenuhi standar keamanan serta Terdakwa tidak punya keahlian maupun izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya Nomor Lab : 3093/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4848/2016/NOF berupa 6 (enam) kantong plastic berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 9,814 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di pinggir jalan Desa Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertantu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat DIDIK SUPRIYANTO dan saksi ISWANDI sedang melakukan giat patrol, mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sedang membawa pil LL, sehingga berdasarkan hal tersebut para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ZAIKHOTUN NI’MAH dan Terdakwa AGUNG;
Bahwa pada saat digeledah, pada diri ZAIKHOTUN ditemukan 50 (lima puluh) butir pil LL dan diakui bahwa pil LL tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa pada saat digeledah kedapatan membawa pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tidak memenuhi standar keamanan serta Terdakwa tidak punya keahlian maupun izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya Nomor Lab : 3093/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4848/2016/NOF berupa 6 (enam) kantong plastic berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 9,814 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Saksi-Saksi:
Saksi DIDIK SUPRIYANTO dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi Polsek Sidoarjo yang menangkap Terdakwa;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 didaerah Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo pada saat saksi menangkap Terdakwa sedang bersama dengan saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada diri saksi ZAIKHOTUN ditemukan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan diakui bahwa pil tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengakui telah menjual kepada saksi ZAIKHOTUN seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa saat digeledah ditemukan 10 (sepuluh) butir pil LL, sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli atau dengan sengaja mengedarkan obat LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan dalam mengedarkan obat LL selain kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH juga menjual kepada orang lain sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa benar dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar keamanan serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Saksi ISWANDI dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi Polsek Sidoarjo yang menangkap Terdakwa;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 didaerah Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo pada saat saksi menangkap Terdakwa sedang bersama dengan saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada diri saksi ZAIKHOTUN ditemukan pil LL sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan diakui bahwa pil tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengakui telah menjual kepada saksi ZAIKHOTUN seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa saat digeledah ditemukan 10 (sepuluh) butir pil LL, sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli atau dengan sengaja mengedarkan obat LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan dalam mengedarkan obat LL selain kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH juga menjual kepada orang lain sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa benar dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar keamanan serta Terdakwa tidak mempunyai keahlian maupun tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah diamankan pihak Kepolisian bersama terdakwa AGUNG;
Bahwa benar pada saat digeledah pada diri saksi ditemukan 50 (lima puluh) butir pil LL;
Bahwa benar saksi membeli pil LL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapat sebanyak 50 (lima puluh) butir pil LL;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 didaerah Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual pil putih logo LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH sebanyak 50 (lima puluh ) butir pil double L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi serta tidak memenuhi standar mutu dan tidak ada izin;
Bahwa benar telah mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli atau dengan sengaja mengedarkan obat LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan dalam mengedarkan obat LL selain kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH juga telah dilakukannya kepada orang lain sebanyak 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaanKesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau dakwaan Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur “ Setiap Orang ”
Penggunaan istilah setiap orang yang dimaksud oleh Indang-Undang adalah setiap orang yang berkemampuan bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum. Adapun barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR sebagaimana disebutkan dalam surat yang selama siding berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagaimana diterangkan oleh saksi DIDIK SUPRIYANTO, saksi ISWANDI, saksi ZAIKHOTUN NI’MAH , saksi ahli SRI ERMAWATI SSI, Apt serta Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR.
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur setiap orang ini telah terbukti.
2. Unsur “ dengan sengaja “
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan cara awalnya pada saat saksi DIDIK SU[RIYANTO dan saksi ISWANDI selaku anggota Kepolisian sektor Krian sedang melakukan giat patrol lalu mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sedang membawa pil LL, sehingga berdasarkan hal tersebut para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ZAIKHOTUN NI’MAH dan Terdakwa AGUNG dan dilakukan penggeledehan pada diri saksi ZAIKHOTUN ditemukan 50 (lima puluh) butir pil LL dan diakui bahwa pil LL tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa pada saat digeledah kedapatan membawa pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan.
Bahwa Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli atau dengan sengaja mengedarkan obat LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan dalam mengedarkan obat LL selain kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH juga telah dilakukannya kepada orang lain sebanyak 4 (empat) kali.
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur dengan sengaja ini telah terbukti.
3. Unsur “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “
Bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar adalah obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implasn yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia dan atau bentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan yang tidak memiliki izin edar adalah yang tidak memiliki jaminan dari pemerintah bahwa telah memenuhi aturan keamanan kesehatan.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di pinggir jalan Desa Jatikalang Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan cara awalnya pada saat saksi DIDIK SU[RIYANTO dan saksi ISWANDI selaku anggota Kepolisian sektor Krian sedang melakukan giat patrol lalu mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa Terdakwa sedang membawa pil LL, sehingga berdasarkan hal tersebut para saksi melakukan pemeriksaan terhadap ZAIKHOTUN NI’MAH dan Terdakwa AGUNG dan dilakukan penggeledehan pada diri saksi ZAIKHOTUN ditemukan 50 (lima puluh) butir pil LL dan diakui bahwa pil LL tersebut dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada diri Terdakwa pada saat digeledah kedapatan membawa pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan.
Bahwa Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli atau dengan sengaja mengedarkan obat LL kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH dan dalam mengedarkan obat LL selain kepada saksi ZAIKHOTUN NI’MAH juga telah dilakukannya kepada orang lain sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tidak memenuhi standar keamanan serta Terdakwa tidak punya keahlian maupun izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya Nomor Lab : 3093/NOF/2016 tanggal 12 April 2016 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4848/2016/NOF berupa 6 (enam) kantong plastic berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 9,814 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti Parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat LL tidak melalui prosedur yang benar yaitu prosedur peredaran obat keras dari produsen kepada konsumen adalah sebagai berikut :
Harus dengan resep dokter;
Dari pabrik farmasi ke PBF ( Pedagang Bebas Farmasi ) dari PBF ke Apotek , Rumah Sakit dengan Tenaga Apoteker serta Dokter Praktek yang berada di jalan periferi dan jauh dari pelayanan apotek;
Berdasarkan uraian tersebut maka unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman pada diri terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan megakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti dan Terdakwa patut dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan serta untuk menjamin kepastian hukum maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.
Menimbang untuk barang bukti berupa:
5 (lima) buah kantong plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL) dan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL). Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa yang akan dipidana dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan.
Mengingat pasal 197 UU RI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG BIMA SAPUTRA Als GUS DUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) buah kantong plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL);
1 (satu) buah kantong plastik yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berbentuk bulat bertuliskan huruf double L (LL);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari : KAMIS, tanggal 18Agustus 2016 oleh kami : EKO SUPRIYONO, SH.,M.Ap.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERLY SOELISTYARINI, SH.M.Hum serta YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NUNIK APRIANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo serta dihadiri oleh GURUH WICAHYO PRABOWO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAMAJELIS
ERLY SOELISTYARINI, SH.M.Hum EKO SUPRIYONO, SH.,M.Ap.,MH
YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
NUNIK APRIANI, SH.