71/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 71/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : KADRI BIN (ALM) SAPRI; Tempat lahir : Maratua (Berau); Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 25April 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Kusuma Bangsa Rt. 06 Rw.03 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta (Kapten Kapal Indomaya); Pendidikan : SMK tamat;
- Memperbaiki
P U T U S A N
No. 71/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Satatus Penahanan : Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan; Penasihat Hukum : Terdakwa dipersidangan pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya ini, walaupun hak Terdakwa untuk itu telah diberitahukan secara sah kepadanya; |
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Tarakantanggal 27 April 2017No. 102/Pid.Sus/2017/PN.Tar, dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2017 dengan Nomor Reg.Perk :PDM-02/TRK/Ep.2/12/2016, terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa KADRI BIN (ALM) SAPRI Bin (Alm) SAPRI pada hari Sabtu tanggal 23Juli 2016sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julitahun 2016atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2016, bertempat di Pelabuhan Malundung Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakanatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a, b, dan c yaitu :Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a.) dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain,b.) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, c.) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 19.30 Wita saat saksi Mohammad Bagus Hariyono Bin Soedarni dan saksi Slamet Riadi memonitor keluar masuk barang dari Pelabuhan Malundung Tarakan, melihat seseorang yakni saksi Astori dengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam Pelabuhan Malundung dengan membawa 2 (dua) buah karung. Kemudian saksi Mohammad Bagus Hariyono Bin Soedarni dan saksi Slamet Riadi mengikuti dan memberhentikan saksi Astori di Gg Palem Rt.12 Lingkas Ujung lalu menanyakan barang yang dibawa oleh saksi Astori. Selanjutnya saksi Astori mengatakan kepada saksi Mohammad Bagus Hariyono Bin Soedarni dan saksi Slamet Riadibahwa barang yang dibawa tersebut adalah Daging Merk Allana yang diambil dari KM INDOMAYA 3 milik Saudara Rahman (DPO), setelah itu saksi Astori oleh saksi Mohammad Bagus Hariyono Bin Soedarni dan saksi Slamet Riadi diamankan di Kantor Koramil dan melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil.
Bahwa setelah melakukan kordinasi dengan instansi terkait selanjutnya saksi Mohammad Bagus Hariyono Bin Soedarni dan saksi Slamet Riadi melakukan pengecekan atau pemeriksaan diatas KM INDOMAYA 3, dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) karung daging merk Allana kurang lebih 40 (empat puluh) Kg, burger sebanyak 180 (seratus delapan puluh) bungkus, mie kwitiaw sebanyak 30 (tiga) puluh) Kg serta kulit lumpia sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus, dimana terhadap 1 (satu) karung daging merk Allana kurang lebih 40 (empat puluh) Kg tersebut diakui oleh terdakwaKadri Bin (Alm) Sapri miliknya yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari pejabat yang berwenang dan kegiatan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Malundung yang bukan merupakan tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina, kemudian selanjutnya terdakwa diamankan.
Bahwa Terdakwa membawa Daging Merk Allana tersebut dari Tawau (Malaysia) ke Tarakan (Indonesia) dengan menggunakan Kapal Penumpang KM Indomaya 3, pada saat membawa Daging Merk Allana tersebut pemilik dari KM Indomaya 3 tidak mengetahuinya dimana sebelumnya terdakwa beli Daging Merk Allana tersebut di Tawau (Malaysia) dengan harga perkotaknya RM 283 (dua ratus delapan puluh tiga) atau senilai dengan Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) apabila sampai di Tarakan akan terdakwa jual kembali perkotaknya dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 18 April 2017 No.Reg.Perk : PDM-02/TRK/ Ep.2/12/2016, terdakwa telah dituntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KADRI BIN (ALM) SAPRI Bin (Alm) SAPRI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a,b, dan c Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KADRI BIN (ALM) SAPRI Bin (Alm) SAPRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) karung kurang lebih 40 Kg Daging Allana
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KM Indomaya Tiga
Dikembalikan kepada PT. INDO MAYA melalui saksi Mustamin selaku Direktur PT. INDO MAYA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tarakantelah menjatuhkan putusan tanggal 27 April 2017 Nomor : 102/Pid.Sus/2017/PN.Tar yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 yaitu: Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan, dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) karung kurang lebih 40 Kg Daging Allana
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KM Indomaya 3
Dikembalikan kepada PT. INDO MAYA melalui saksi Mustamin Bin Sahila selaku Direktur PT. INDO MAYA;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan masing-masing pada tanggal 02 Mei 2017, sebagaimana Akta permintaan banding No.: 102/AKTA.Pid.Sus/2017/PN.Tar dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 09 Mei 2017 dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 04 Mei 2017;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, sebelum berkas perkara ini dikirimkan ke Pengadilan Tinggi telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan, sesuai surat Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara, masing-masing tertanggal 8 Mei 2017;
Menimbang, bahwa permintaan agar perkara ini diperiksa dalam tingkat banding oleh Penuntut Umumdan oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang hukum acara pidana, maka oleh karena itu permintaan banding tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara terutama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal : 27 April 2017 Nomor : 102/Pid.Sus/2017/PN.Tar, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Tarakan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 yaitu: Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina”, menurut Pengadilan Tinggi, sudah tepat dan benar, Karena sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yang kemudian dikaitkan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ; Demikian pula terhadap pertimbangan tentang barang bukti, menurut Pengadilan tinggi sudah tepat dan benar ; Sehingga oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, khususnya mengenai telah terbuktinya perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana, dan pertimbangan tentang barang bukti, oleh pengadilan tinggi diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi sendiri dalam menjatuhkan putusan perkara ini ditingkat banding; Hanya saja mengenai kwalifikasi tindak pidana yang disebutkan dalam dictum / amar putusan, menurut Pengadilan Tinggi, kurang tepat karena terlalu panjang kalimatnya, sehingga perlu diperbaiki yaitu dengan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan Tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanyaitu: memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan tidak melaporkan/menyerahkannya kepada petugas karantina setempat untk dilakukan tindakan karantina ;
Menimbang bahwa demikian juga terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menurut Pengadilan Tinggi, dirasa terlalu berat dan tidak adil, tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, karena barang bukti berupa daging merek Allana seberat 40 Kg. milik Terdakwa yang dibelinya dari Tawau Malaysia dengan harga RM.283 = Rp.900.000,- yang kemudian dibawa ke Tarakan dengan dinaikkan kapal KM. Indomaya 3, dan sebagaimana keterangan Terdakwa daging tersebut adalah pesanan dari teman / tetangganya yang hendak mempunyai hajatan/Pesta, maka menurut Pengadilan Tinggi, hal tersebut dapat dijadikan sebagai tambahan dasar pertimbangan sebagai hal-hal / keadaan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa, sehingga menurut Pengadilian tinggi, lebih tepat dan dirasa adil apabila Terdakwa di jatuhi pidana yang sifatnya lebih mendidik dengan maksud agar lain kali tidak mengulanginya lagi yaitu dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari selama masa perobaan 10 (sepuluh) bulan terhitung sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa dengan putusan Hakim telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sejenisnya ;
Dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menimbang bahwa selain itu, didalam amar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, ada dictum / amar putusan yang berbunyi yaitu “Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan”, Hal tersebut menurut Pengadilan Tinggi merupakan kesalahan / kekhilafan Hakim dalam mempertimbangkan tentang masalah penahanan terhadap Terdakwa, karena pasal 31 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-Tumbuhan yang didakwakan kepada Terdakwa, ancaman pidananya hanya 3(tiga) tahun, dan berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP, tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tidak termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, sehingga oleh karena itu menurut Pengadilan Tinggi, Terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 27 April 2017 Nomor : 102/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dimintakan banding tersebut, harus diubah dan diperbaiki sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, serta masalah penahanan terhadap terdakwa, sehingga bunyi amar putusan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sudah sewajarnya Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a,b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, segenap pasal-pasal didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Memperbaiki dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 27 April 2017 Nomor : 102/Pid,Sus/2017/PN.Tar. sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanyaitu: memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan tidak melaporkan / menyerahkannya kepada petugas karantina setempat untk dilakukan tindakan karantina ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari selama masa percobaan 10 (sepuluh) bulan terhitung sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa dengan putusan Hakim telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sejenisnya ;
Dan juga menjatuhkan pidana kepada denda sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) karung kurang lebih 40 Kg Daging Allana
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KM Indomaya 3
Dikembalikan kepada PT. INDO MAYA melalui saksi Mustamin Bin Sahila selaku Direktur PT. INDO MAYA;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh kami : MAHFUD SAIFULLAH, SH sebagai Hakim / Ketua Majelis,JONNY SITOHANG, SH, MH dan HARI MURTI, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor: 71/PID/2017/PT.SMR tanggal 6 Juni 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat Banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : Selasa, tanggal 20 Juni2017 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANDRIE ZULKARNAIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim / Ketua Majelis,
Panitera Pengganti, ANDRIE ZULKARNAIN, SH. |