593/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 593/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMANTO bin SUPARDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUDARMANTO Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Kemanfaatan Dan Mutu “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (Sembilan) butir pil LL, 165 butir pil LL dibungkus kertas grenjeng dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 (satu) tas kecil, dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), di rampas untuk Negara ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 593/Pid.Sus/2017/PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SUDARMANTO bin SUPARDI ;
Jombang ;
37 tahun / tanggal 17 Nopember 1980 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Dusun. Sambong, Rt 6 RW 3, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;
Islam ;
Swasta ;
Tempat lahir : Umur/tanggal lahir : Jenis kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan :
Terdakwa di tahan dalam Tahanan Rutan :
Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017 ;
Penuntut sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2017 ;
Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dalam persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan ;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jombang ;
Telah melihat barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-662/JOMBA/10/2017, tanggal 13 Nopember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUDARMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan melanggar pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARMANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
9 butir pil LL dibungkus kertas grenjeng dimasukkan dalam bugkus rokok, 1 tas kecil dirampas untuk dimusnahkan ;
uang Rp. 72.000,- dirampas Negara ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa tidak melakukan Pembelaan terhadap dirinya, Terdakwa hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-662/Jomba/10/2017, Tanggal 16 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUDARMANTO hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa SUDARMANTO di Dsn. Sambong RT 3 RW 8 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 bertempat dirumah terdakwa SUDARMANTO di Dsn. Sambong RT 3 RW 8 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang, terdakwa membeli 1000 pil LL pada PAIMAN seharga Rp. 600.000,-. Terdakwa sudah 2 kali transaksi pil LL dengan PAIMAN. Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 WIB di rumah terdakwa SUDARMANTO di Dsn. Sambong RT 3 RW 8 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang, PURWANTO membeli pil LL pada terdakwa SUDARMANTO sebanyak 10 butir seharga Rp. 15.000,-. Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar jam 00.30 WIB Petugas Polisi Polsek Megaluh melakukan patroli di jalan Ds. Balongsari Kec. Megaluh Kab. Jombang. Petugas curiga pada PURWANTO dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 butir pil LL yang ada dalam 1 kantong plastic di saku celana depan kiri. Pada Hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 WIB petugas Polisi menangkap terdakwa SUDARMANTO di rumahnya di Dsn. Sambong RT 3 RW 8 Ds. Sambong Dukuh Kec. Jombang Kab. Jombang. Terdakwa SUDARMANTO ditangkap karena mengedarkan pil LL pada PURWANTO. Ditemukan barang bukti pil LL sebanyak 165 butir dibungkus kertas grenjeng dimasukan dalam bungkus rokok dan uang Rp. 72.000,- hasil penjualan pil LL. Terdakwa memiliki pil LL untuk di jual lagi ke orang lain dan di konsumsi sendiri.
Terdakwa SUDARMANTO tidak memiliki ijin menjual / mengedarkan pil LL pada orang lain. Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 7370 /NOF/2017 tanggal 23 Agustus 2017 ditemukan hasil sebagai berikut :
KESIMPULAN ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8229 / 2017 / NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ) ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan, sehingga untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi M.BANDI, yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO ditemuka barang bukti berupa : 9 (Sembilan) butir pil double L yang dibungkus plastik yang disimpan didalam saku celananya dan barang bukti tersebut di dapatkan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.PAIMAN yang berralamat di Jalan Halmahera No.39 A Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi PURWANTO dan membeli pil double kepada Sdr.PAIMAN tidak menggunakan resp dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L karena Terdakwa bukan dookter atau apoteker ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2.Saksi YUDI SLAMET, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO ditemuka barang bukti berupa : 9 (Sembilan) butir pil double L yang dibungkus plastik yang disimpan didalam saku celananya dan barang bukti tersebut di dapatkan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.PAIMAN yang beralamat di Jalan Halmahera No.39 A Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi PURWANTO dan membeli pil double kepada Sdr.PAIMAN tidak menggunakan resp dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual pil double L karena Terdakwa bukan dookter atau apoteker ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki pil double L dan menjual pil double L ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu ditangkap di rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil duouble L dari Sdr.PAIMAN dengan cara membeli sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.PAIMAN sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir transaksi
Bahwa Terdakwa menjual ataupun membeli pil double L tersebut tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan transaksi pil double L dengan Sdr.PAIMAN adalah pada awal bulan Agustus 2017 sedangkan untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L dengan harga per 10 (sepuluh) butirnya dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) ;
Bahwa yang membeli pil double kepada Terdakwa biasanya langsung datang ke rumah dan konsumennya rata-rata pengamen ;
Bahwa Terdakwa selain menjual pil double L juga mengkonsumsinya dan kurang lebih Terdakwa sudah 1 (satu) mengenal pil double ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual atau membeli pil double L karena Terdakwa bukan Dokter atau Apoteker dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa : 15 (lima belas) kit/bungkus di bungkus kertas grenjeng rokok warna kuning emas masing-masing kit/bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), uang hasil menjual pil double L, 1 (satu) tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, berdasarkan Penetapan Nomor : 548/Pers/Sita/2017/PN.Jbg, tanggal 16 Agustus 2017, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab : 7370/NOF/2017, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8229 / 2017 / NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ) ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan para Terdakwa dipersidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO ditemuka barang bukti berupa : 9 (Sembilan) butir pil double L yang dibungkus plastik yang disimpan didalam saku celananya dan barang bukti tersebut di dapatkan dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) ; Terdakwa mendapatkan pil duouble L dari Sdr.PAIMAN dengan cara membeli sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.PAIMAN sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir transaksi
Bahwa Terdakwa menjual ataupun membeli pil double L tersebut tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan transaksi pil double L dengan Sdr.PAIMAN adalah pada awal bulan Agustus 2017 sedangkan untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L dengan harga per 10 (sepuluh) butirnya dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) ;
Bahwa yang membeli pil double kepada Terdakwa biasanya langsung datang ke rumah dan konsumennya rata-rata pengamen ;
Bahwa Terdakwa selain menjual pil double L juga mengkonsumsinya dan kurang lebih Terdakwa sudah 1 (satu) mengenal pil double ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual atau membeli pil double L karena Terdakwa bukan Dokter atau Apoteker dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), saksi menyatakan terhadap barang bukti tersebut Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbnag bahwa untuk menyatakan seseoang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya ;
Menimbang bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemafaatan dan mutu mereka yang melakukan, yang menyutuh dan yang turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum atau subject van recht menurut DR.SOEDJONO DIRDOSISWORO, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur barang siapa yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi, dimana dalam perkara ini Terdakwa SUDARMANTO Bin SUPARDI adalah orang yang mempunyai kualifiksi sebagai subjek hukum seperti di uraikan diatas ;
Menimbang bahwa untuk dapat dibebankan pertanggunganjawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupaun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat di bebankan kepada diri si pelaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa SUDARMANTO Bin SUPARDI adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa SUDARMANTO Bin SUPARDI juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan yang didapat dari keterangan saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan Terdakwa SUDARMANTO Bin SUPARDI dan selain itu juga Terdakwa diawal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang bahwa pada uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Mutu secara bersama-sama ;
Menimbang bahawa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan para saksi maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta didukung dengan alat bukti Surat maupun Petunjuk yang ada, terungkap bahwa saksi M.BANDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan saksi YUDI SLAMET bahwa Terdakwa di tangkap pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017sekitar pukul 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Terdakwa ditangkap sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar 00.30 wib di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada waktu dilakukan penangkapan terhadap saksi PURWANTO ditemuka barang bukti berupa : 9 (Sembilan) butir pil double L yang dibungkus plastik yang disimpan didalam saku celananya dan barang bukti tersebut di dapatkan dari Terdakwa, Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan ditemukan barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) ; Terdakwa mendapatkan pil duouble L dari Sdr.PAIMAN dengan cara membeli sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah), Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.PAIMAN sebanyak 2 (dua) kali dan terakhir transaksi, Terdakwa menjual ataupun membeli pil double L tersebut tanpa menggunakan resep dokter, Terdakwa terakhir melakukan transaksi pil double L dengan Sdr.PAIMAN adalah pada awal bulan Agustus 2017 sedangkan untuk hari dan tanggalnya Terdakwa lupa, Terdakwa menjual pil double L dengan harga per 10 (sepuluh) butirnya dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu Rupiah), yang membeli pil double kepada Terdakwa biasanya langsung datang ke rumah dan konsumennya rata-rata pengamen, Terdakwa selain menjual pil double L juga mengkonsumsinya dan kurang lebih Terdakwa sudah 1 (satu) bulan mengenal pil double, Terdakwa tidak ada ijinnya untuk menjual atau membeli pil double L karena Terdakwa bukan Dokter atau Apoteker dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 165 (seratus enam puluh lima) butir pil double L didalam plastik dan grenjeng rokok yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya , 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Penetapan Nomor : 548/Pers/Sita/2017/PN.Jbg, tanggal 16 Agustus 2017, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab : 7370/NOF/2017, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8229 / 2017 / NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ) ;
Menimbang, bahwa unsure dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa perbuatan Terdakwa, tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian, dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki dan menjadi perantara ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 196 jo UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus di pertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : 15 (lima belas) kit/bungkus di bungkus kertas grenjeng rokok warna kuning emas masing-masing kit/bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), uang hasil menjual pil double L, 1 (satu) tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, terhadap barang bukti tersebut 15 (lima belas) kit/bungkus di bungkus kertas grenjeng rokok warna kuning emas masing-masing kit/bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) tas kecil warna hitam dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, karena barang bukti tersebut merupakan obat-obatan terlarang beserta tempatnya maka di musnahkan dan uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah) karena uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil double L maka di rampas untuk Negara ;
Menimbang bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatanya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang di lakukan Terdakwa ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka akan di pertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan didalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka Terdakwa harus di bebankan biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaSUDARMANTO Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Kemanfaatan Dan Mutu “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (Sembilan) butir pil LL, 165 butir pil LL dibungkus kertas grenjeng dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 (satu) tas kecil, dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu Rupiah), di rampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Senin, tanggal 20 November 2017, oleh kami ENI MARTININGRUM, S.E.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNITA HENDARWATI, S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUPRAPTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh MASUSANTO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E.,S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUPRAPTO, S.H.