10/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 10/PDT/2016/PT.BBL
- TOM DONNIE VS SUN KIE ASEN DKK
- TOLAK
P U T U S A N
NOMOR :10/ PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
TOM DONNIE;
Lahir di Prabumulih pada tanggal 5 Mei 1977, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, bertempat-tinggal di Jalan Masjid Al Huda Nomor 81 Rt.007, Rw.002, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama: POLTAK AGUSTIN,SH., AHMAD FAUZI,SH., IBROHIM,SH dan AHMAD ALBUNI,SH., Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Advokat Magang pada Kantor Hukum Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) beralamat di Jalan Stania Nomor 133 Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Garunggang Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SKK.B/PDKP-BB/X/2015 tertanggal 30 Oktober 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 2 November 2015;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semula Penggugat;
Melawan:
BAPAK SUNKIE Alias ASEN, beralamat di Jalan Solihin GP Gang Pisang Bengkel Pompa Injeksi Nomor 238 RT 06 Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I, semula Tergugat I;
PT, BFI FINANCE INDONESIA Tbk (BFI) yang berkantor pusat di Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD Tangerang Selatan 15322 c/q PT, BFI FINANCE INDONESIA Tbk CABANG PANGKALPINANG yang beralamat di Komplek Bangka Square Nomor 2 Jalan Raya Koba Km 5 33111 Bangka Tengah, yang sebelumnya beralamat di Jalan Mayor Syafrie Rachman No. 188 Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama SHELVIA, RISKI PRIMA, SUBARKAH ADI, DESMAN JAYADI, MOHAMAD AGUS SARWONO DWI PUTRA, HASANUDIN dan MUHAMAD FANDY, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.Ref.: SK/LGL/CH/XII/15-1977 tertanggal 17 Desember 2015, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 6 Januari 2016;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II, semula Tergugat II;
DEWI, beralamat di Jalan Cendrawasih IV Nomor 89/90 RT 004 Lingkungan Cendrawasih (Komplek Garasi Baru) Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding , semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menerima gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menyatakan jaminan fidusia yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang berupa 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor mesin DA96823, warna BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B 8266 AS adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk tunduk dan melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 kepada PENGGUGAT REKONVENSI;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011;
Menyatakan bahwa penjualan 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor mesin DA96823, warna BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B 8266 AS yang dilakukan PENGGUGAT REKONVENSI adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar sisa hutangnya kepada PENGGUGAT REKONVENSI secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 17.899.789,83.;
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI /DALAM REKONVENSI:
Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.106.000,- ( satu juta seratus enam ribu rupiah).
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 November 2015 pihak penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding dari penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada para tergugat dan turut tergugat masing-masing pada tanggal 11 November 2015 dan 20 November 2015;
Membaca memori banding dari Kuasa Pembanding tertanggal 2 Desember 2015;
Membaca kontra memori banding dari Kuasa Terbanding II tertanggal 4 Januari 2016;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp, tanggal 8 Desember 2015 dan 16 Desember 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak pembanding, terbanding dan turut terbanding untuk memeriksa/membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari pembanding semula penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bawa Kuasa Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan secara utuh dan menyeluruh semua bukti dan saksi yang diajukan oleh pembanding; bahwa bukti dari Terbanding II/Tergugat II berupa bukti T-5 s/d T-12 hanya berupa surat peringatan atas keterlambatan Pembanding/Penggugat membayar angsuran, dan hal tersebut telah dilaksanakan oleh Pembanding/Penggugat sesuai dengan bukti P-4 s/d P.4.17; bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan keterangan saksi Kartika Dewi tentang prosedur ekskusi kendaraan;
Bahwa hakim tingkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II; bahwa perbuatan Terbanding I/Tergugat I menerima uang muka sebesar Rp.20.000.000,- dari Pembanding/Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena seharusnya Terbanding I/Tergugat I hanya sebagai perantara atau penghubung antara Pembanding/Penggugat sebagai pembeli kendaraan secara angsuran dengan Terbanding II/Tergugat II sebagai perusahaan pembiayaan konsumen;
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya pada halaman 62 menyatakan bahwa Tergugat II tidak terbukti melakukan penipuan, penekanan ataupun pengancaman terhadap Penggugat; bahwa Pembanding/Penggugat tidak pernah mendalilkan adanya ancaman, tekanan ataupun penipuan, melainkan pada saat menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen tersebut dibuat dalam keadaan tergesa-gesa, gelap, terdesak oleh Terbanding I/Tergugat I, tulisan perjanjian kecil-kecil, tidak siap Pembanding/Penggugat didatangi di rumah Joni Antoni, lalu Pembanding/Penggugat tidak dapat membaca perjanjian secara detail kemudian terpaksa untuk menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen tersebut;
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan tentang biaya yang ditanggung oleh Terbanding II/Tergugat II sebesar Rp.115.617.500,- yang seharusnya hanya sebesar Rp.105.067.000,-
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan bukti P-3 dan P-3.1 atau T-1 berupa surat perjanjian pembiayaan konsumen sebagai telah memenuhi syarat dan mengesampingkan keterangan Ahli yang menyatakan bahwa setelah melihat tulisan dan bentuk perjanjian (bukti P-3 dan P-3.1 atau T-1) terlalu kecil, rapat dan kertas terhapus sehingga kesulitan, tidak mudah dibaca, maka telah ada unsur ketidak jujuran dalam membuat perjanjian;
Bahwa Majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam mempertimbangkan bukti P-12 dan P-13 berupa Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia; bahwa Akta Jaminan Fidusia tersebut telah cacat hukum karena Pembanding/Penggugat tidak pernah menghadap atau memberi kuasa kepada manapun untuk menandatangani Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris Derita Kurniawati,SH yang beralamat di Yogyakarta, oleh karena itu Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut harus dianggap batal demi hukum;
Menimbang, bawa Kuasa Terbanding II dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015, Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp tersebut telah tepat, benar dan berdasar hukum;
Bahwa Pembanding dan Tergugat II telah mengadakan perjanjian pembiayaan oleh Terbanding II kepada Pembanding pembelian kendaraan dari Terbanding I;
Bahwa kedudukan Terbanding II hanya sebagai pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan oleh Pembanding kepada Terbanding I;
Bahwa sesuai bukti kwitansi pembayaran uang muka tanggal 29 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Tergugat I selaku penjual, telah terbukti bahwa pembayaran uang muka oleh Pembanding kepada Tergugat I adalah sebesar Rp.19.932.500,- dan bukan Rp.20.000.000,-
Bahwa selama kendaraan menjadi jaminan hutang kepada Terbanding II, maka mengacu Pasal 10 Perjanjian, Pembanding wajib mengasuransikan kendaraan dengan premi asuransi sebesar Rp.115.617.500,- namun dari jumlah tersebut hanya dibayar oleh Pembanding sebesar Rp.4.712.500,- sedangkan sisa kekurangannya sebesar Rp.10.550.000,- dibayar dengan cara mengangsur bersamaan dengan pokok hutang Pembanding kepada Terbanding II, sehingga jumlah hutang pokok Pembanding kepada Terbanding II menjadi Rp.105.067.500,- + Rp.10.550.000,- = Rp.115.617.500,-;
Bahwa perjanjian yang ditandatangani Pembanding dengan Terbanding II adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum;
Bahwa sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bangka Belitung telah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilikan kembali atas kendaraan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Pembanding tersebut, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Kuasa Pembanding di dalam memori bandingnya tersebut pada dasarnya hanya merupakan pengulangan dari apa-apa yang telah dikemukakannya baik dalam surat gugatan, replik maupun kesimpulan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan dengan baik dalil gugatan penggugat, jawaban Tergugat II, bukti surat dan saksi baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa adapun mengenai keterangan saksi Kartika Dewi yang tidak dipertimbangkan dalam putusan, pada pokoknya saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui adanya penarikan mobil Avanza warna biru dari rumah penggugat yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku dari PT.BFI Pangkalpinang disebabkan karena adanya keterlambatan/penunggakan angsuran oleh penggugat, bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan ditarik menggunakan mobil derek tanpa pengawalan oleh pihak pengamanan; bahwa sebelumnya ada pembicaraan/cek-cok mulut antara pihak PT. BFI dengan penggugat dan penggugat tidak mau menyerahkan kunci mobil tersebut kepada PT. BFI;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadinya penarikan mobil Avanza dari penguasaan Pembanding/Penggugat oleh Terbanding II/Tergugat II tersebut disebabkan karena Pembanding/Penggugat telah menunggak angsuran dan hal ini juga diakui oleh Pembanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena mobil Avanza tersebut telah dijadikan sebagai jaminan kredit Pembanding/Penggugat kepada Terbanding II/Tergugat II dan Pembanding/Penggugat selaku debitur telah menunggak angsuran selama 3 (tiga bulan) maka wajar apabila mobil tersebut ditarik untuk melunasi sisa hutang Pembanding/Penggugat, sehingga penarikan mobil oleh Terbanding II/Tergugat II tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan perbuatan Terbanding I/Tergugat I menerima uang muka dari Pembanding/Penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena kedudukan Terbanding I/Tergugat I adalah sebagai penjual, bukan sekedar perantara sebagaimana didalilkan oleh Pembanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan lainnya dari Pembanding/Penggugat tidak perlu Majelis banding tanggapi, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan benar permasalahan dalam perkara ini, kecuali mengenai gugatan dalam rekonvensi khususnya tentang tuntutan pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83, Majelis banding tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dan akan Majelis pertimbangkan sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83 Majelis banding mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, menurut Penggugat Rekonvensi, terjadinya sisa hutang sebesar Rp.17.899.789,83 tersebut disebabkan karena hasil penjualan mobil sebesar Rp.75.000.000,- sedangkan sisa hutang Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.92.899.798,83 dengan perincian:
Sisa angsuran : Rp.84.359.999,25
Denda : Rp. 4.639.799.58
Biaya penitipan barang : Rp. 3.900.000,-
Menimbang, bahwa nilai pembiayaan dari Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi (termasuk asuransi) adalah sebesar Rp.115.617.500,- dan dari jumlah tersebut Tergugat Rekonvensi telah membayar angsuran (termasuk denda keterlambatan) sebesar Rp.88.340.342,- dan mobil sudah ditarik dari penguasaan Tergugat Rekonvensi dan telah dijual oleh Penggugat Rekonvensi seharga Rp.75.000.000,- maka Majelis banding berpendapat adalah tidak adil apabila Tergugat Rekonvensi masih dibebani untuk membayar sisa hutang sebesar Rp.17.899.798,83 apalagi ada denda dan biaya penitipan barang yang cukup memberatkan Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis banding berpendapat bahwa petitum Penggugat Rekonvensi tentang pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83 tersebut tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp tersebut, Berita Acara Sidang pemeriksaan perkara tersebut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, kecuali mengenai gugatan dalam rekonvensi khususnya tentang tuntutan pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83, Majelis banding tidak setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dan telah Majelis pertimbangkan sendiri seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83 yang tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Pengugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor: 10/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pembayaran sisa hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.17.899.789,83 yang tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menerima gugatan rekonvensi PENGGUGAT REKONVENSI untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menyatakan jaminan fidusia yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONVENSI kepada PENGGUGAT REKONVENSI yang berupa 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor mesin DA96823, warna BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B 8266 AS adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk tunduk dan melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011 kepada PENGGUGAT REKONVENSI;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT REKONVENSI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4091100605 tanggal 21 Maret 2011;
Menyatakan bahwa penjualan 1 unit TOYOTA AVANZA G 1.3 MT nomor rangka MHFFMRGK35K065576, nomor mesin DA96823, warna BIRU METALIK, tahun 2005, nomor polisi B 8266 AS yang dilakukan PENGGUGAT REKONVENSI adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI:
Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini (dalam tingkat pertama) sejumlah Rp.1.106.000,- ( satu juta seratus enam ribu rupiah);
Menguhukum pembanding semula penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari: Selasa, tanggal 14 Juni 2016 oleh kami : NURDIYATMI,SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan DR.Hj, NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H. dan H. AKSIR,S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 25 April 2016 Nomor: 10/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Selasa, tanggal 28 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh R.BERLIAN,SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. DR.Hj, NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H. NURDIYATMI,SH.
2. H. AKSIR,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
R.BERLIAN,SH,MH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-