126/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 126/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I MADE WINARTA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I MADE WINARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengolah Hasil yang berasal dari Kawasan Hutan kayu yang diambil atau dipungut secara tidak sah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 126/Pid.Sus/2014/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | I MADE WINARTA |
| Tempat lahir | : | Pohsanten |
| Umur / tanggal lahir | : | 43 Tahun/31 Desember 1971 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana |
| Agama | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Sopir |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 7 Juni 2014 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan pula Tuntutan Pidana dari Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dengan Surat Tuntutan tertanggal 2 September 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I MADE WINARTA bersalah melakukan tindak pidana Membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sahsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) buah kusen jendela yaitu 3 (tiga) buah kusen dengan 2 (dua) lubang ukuran 110cm X 110 cm dan 1 buah kusen dengan 3 (tiga) lubang dengan ukuran 168cm X 136 cm
3 (tiga) buah kusen pintu dengan ukuran 185cm X 80 cm
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah gergaji
1 (satu) buah palu dengan gagang kayu
1 (satu) buah serutan kayu
1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah
1 (satu) buah meteran
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa/ Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidooi) secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ia mengakui perbuatannya bersalah dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Jaksa/ Penuntut Umum menyatakan sikapnya tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, terdakwa oleh Jaksa/ Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I MADE WINARTA pada hari jumat tanggal 6 juni 2014 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sebelumnya memancing di hulu sungai pergung yang berada dalam kawasan hutan, setelah beberapa saat memancing, terdakwa melihat balok kayu jenis kwanitan dengan ukuran sekitar panjang 4 (empat) meter diameter 60 (enam puluh) centimeter, kemudian mempunyai niat untuk memungut kayu jenis kwanitan tersebut untuk kemudian diolah, tetapi oleh terdakwa kayu tersebut tidak langsung dibawa pulang tetapi disimpan dipinggir sungai tersebut karena takut untuk membawa pulang karena kayu tersebut karena merupakan kayu hasil hutan dimana untuk mengolah dan memungutnya harus mendapat kan ijin dari pihak yang berwenang, setelah beberapa lama diletakkan di pinggir sungai, terdakwa kemudian datang kembali ke tempat kayu tersebut untuk kemudian diolah menjadi 20 (dua puluh ) batang dengan ukuran 6 x 12 cm dengan panajang bervariasi antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, kemudian terdakwa menyimpan balok-balok kayu tersebut di kebun milik terdakwa untuk diolah menajdi kusen pintu sebanyak 3 (tiga) kusen dan kusen jendela sebenyak 4 (empat), setelah menjadi kusen dan pintu dan kusen jendela terdakwa menyimpannya di rumah terdakwa di Banjar pasatan Desa Pohsanten Kecamatan mendoyo Kabupaten Jembrana;
Bahwa petugas yang memperoleh informasi tentang adanya seseorang yang memepunyai kayu olahan hutan tanpa ijin melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 3 (tiga) buah kusen pintu, 4 (emapat) buah kusen jendela, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah palu gagang kayu, 1 (satu) buah serutan kayu, 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu, 1 (satu) buah meteran;
Bahwa terdakwa I MADE WINARTA dalam membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sejumlah 0,2706 M3, maka Negara dalam ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I MADE WINARTA pada hari jumat tanggal 6 juni 2014 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar , menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sebelumnya memancing di hulu sungai pergung yang berada dalam kawasan hutan, setelah beberapa saat memancing, terdakwa melihat balok kayu jenis kwanitan dengan ukuran sekitar panjang 4 (empat) meter diameter 60 (enam puluh) centimeter, kemudian mempunyai niat untuk memungut kayu jenis kwanitan tersebut untuk kemudian diolah, tetapi oleh terdakwa kayu tersebut tidak langsung dibawa pulang tetapi disimpan dipinggir sungai tersebut karena takut untuk membawa pulang karena kayu tersebut karena merupakan kayu hasil hutan dimana untuk mengolah dan memungutnya harus mendapat kan ijin dari pihak yang berwenang, setelah beberapa lama diletakkan di pinggir sungai, terdakwa kemudian datang kembali ke tempat kayu tersebut untuk kemudian diolah menjadi 20 (dua puluh ) batang dengan ukuran 6 x 12 cm dengan panajang bervariasi antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, kemudian terdakwa menyimpan balok-balok kayu tersebut di kebun milik terdakwa untuk diolah menajdi kusen pintu sebanyak 3 (tiga) kusen dan kusen jendela sebenyak 4 (empat), setelah menjadi kusen dan pintu dan kusen jendela terdakwa menyimpannya di rumah terdakwa di Banjar pasatan Desa Pohsanten Kecamatan mendoyo Kabupaten Jembrana;
Bahwa petugas yang memperoleh informasi tentang adanya seseorang yang memepunyai kayu olahan hutan tanpa ijin melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 3 (tiga) buah kusen pintu, 4 (emapat) buah kusen jendela, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah palu gagang kayu, 1 (satu) buah serutan kayu, 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu, 1 (satu) buah meteran;
Bahwa terdakwa I MADE WINARTA dalam menerima, menjual, menerima tukar , menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah berjumlah 0,2706 M3 maka Negara dalam ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf m Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, para terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa/ Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang bernama:
Saksi I KETUT SUARDANA, dalam persidangan disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama dengan I Ketut Widarmadi, I Ketut Lanus Wartama dan I Komang Artawa terhadap terdakwa I Made pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2014 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumahnya di Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan telah memperoleh informasi dari masyarakat kalau terdakwa mempunyai dan mengolah kayu yang telah dijadikan kusen di rumah terdakwa;
Bahwa selain mengamankan kusen juga mendapati, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah palu dengan gagang kayu , 1 (satu) buah serutan kayu, 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah, 1 (satu) buah meteran;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata di gudang rumah milik terdakwa ada 7 (tujuh) buah kusen kayu yang terdiri dari 4 (empat) buah kusen jendela dan 3 (tiga) buah kusen pintu;
Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui kayu yang telah diolah menjadi kusen tersebut merupakan kayu jenis kwanitan dan tidak dilengkapi dengan Surat ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi I KOMANG ARTAWA, dalam persidangan disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan bersama dengan I Ketut Widarmadi, I Ketut Lanus Wartama dan I Ketut Suardana terhadap terdakwa I Made Winarta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/14/VI/2014/reskrim pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2014 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumahnya di Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan telah memperoleh informasi dari masyarakat kalau terdakwa mempunyai dan mengolah kayu yang telah dijadikan kusen di rumah terdakwa;
Bahwa selain mengamankan kusen juga mendapati, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah palu dengan gagang kayu , 1 (satu) buah serutan kayu, 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah, 1 (satu) buah meteran
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata di gudang rumah milik terdakwa ada 7 buah kusen kayu yang terdiri dari 4 (empat) buah kusen jendela dan 3 (tiga) buah kusen pintu;
Bahwa setelah melakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui kayu yang telah diolah menjadi kusen tersebut merupakan kayu jenis kwanitan dan tidak dilengkapi dengan Surat ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Jaksa/ Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli yaitu I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan pengukuran terhadap 7 (tujuh) buah kusen yaitu 4 (empat) buah kusen jendela yaitu 3 (tiga) buah kusen dengan 2 (dua) lubang ukuran 110cm X 110 cm dan 1 buah kusen dengan 3 (tiga) lubang dengan ukuran 168cm X 136 cm dan 3 (tiga) buah kusen pintu dengan ukuran 185cm X 80cm;
Bahwa setelah melakukan penelitian terhadap 7 (tujuh) kusen ternyata kayunya berjenis Kwanitan yang berasal dari kawasan hutan Lindung;
Bahwa kayu jenis kwanitan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karena di wilayah Kabupaten Jembrana selama ini tidak pernah dikeluarkan ijin dari pihak manapun berkaitan dengan kayu dari kawasan hutan lindung;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa diambil dari sungai dan sungai tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung KPH Tegalcangkring antara Pal B 1417 dengan Pal B 1415;
Bahwa 7 (tujuh) buah kusen kayu tersebut mempunyai kubikasi 0,02706 m3 dan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan satu saksi meringankan yaitu : I MADE DORNEN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I Made Winarta karena sebagai Kepala Dusun di tempat tinggal terdakwa;
Bahwa kayu yang diperoleh terdakwa berupa kayu kwanitan adalah diperoleh disungai bersama orang tua terdakwa;
Bahwa mengetahui kayu milik terdakwa diperoleh bersama dengan orang tua nya sekitar 20 Tahun lalu berdasarkan informasi dari terdakwa dan saksi tidak pernah mengetahui secara langsung kejadian tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menghadirkan barang bukti berupa :
4 (empat) buah kusen jendela yaitu 3 (tiga) buah kusen dengan 2 (dua) lubang ukuran 110cm X 110 cm dan 1 buah kusen dengan 3 (tiga) lubang dengan ukuran 168cm X 136 cm
3 (tiga) buah kusen pintu dengan ukuran 185cm X 80 cm
1 (satu) buah gergaji
1 (satu) buah palu dengan gagang kayu
1 (satu) buah serutan kayu
1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah
1 (satu) buah meteran
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 6 Juni 2014 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumah nya di Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana telah diamankan oleh petugas berserta kusen kayu berjumlah 7 (tujuh) yang terbuat dari jenis kwanitan terdiri 4 (empat) kusen jendela dan 3 (tiga) kusen pintu;
Bahwa mendapatkan kayu jenis kwanitan yang kemudian diolah menjadi kusen pada saat memancing di sungai pergung bersama dengan orang tua nya yang sudah meninggal dunia kemudian disimpan di dalam gudang di rumahnya untuk selanjutnya diolah menjadi kusen selanjutnya ditangkap oleh petugas;
Bahwa mengetahui kayu kwanitan tersebut dalam mengolahnya harus memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa tujuan membuat kusen adalah untuk mengganti kusen di rumahnya dan tidak diperjualbelikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, berdasaarkan fakta yang teruangkap dipersidangan, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dimana Terdakwa didakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut;
Setiap orang;
Membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka haruslah terbukti keseluruhan unsur dalam Pasal yang didakwakan kepadanya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu persatu sebagaimana dibawah ini;-------------------
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang tidak dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2013, namun secara umum yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping manusia pribadi (natuurlijke persoon) dimana yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam dipersidangan, ditemukan fakta bahwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah yaitu terdakwa I MADE WINARTA, dimana dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang“ telah terpenuhi;
Membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa perbuatan perbuatan yang dilarang dalam unsur kedua disusun secara berurutan, Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilarang tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja terbukti. Jadi tidaklah perlu seluruh alternatif perbuatan tersebut dibuktikan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan yang ada menyangkut keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, yaitu bahwa pada jumat tanggal 6 Juni 2014 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di rumah nya di Banjar Pasatan Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana terdakwa I MADE WINARTA telah mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengolah hasil hutan tersebut, terdakwa sebelumnya memancing di hulu sungai pergung yang berada dalam kawasan hutan, setelah beberapa saat memancing, terdakwa melihat balok kayu jenis kwanitan dengan ukuran sekitar panjang 4 (empat) meter diameter 60 (enam puluh) centimeter, kemudian mempunyai niat untuk memungut kayu jenis kwanitan tersebut untuk kemudian diolah, tetapi oleh terdakwa kayu tersebut tidak langsung dibawa pulang tetapi disimpan dipinggir sungai tersebut karena takut untuk membawa pulang karena kayu tersebut karena merupakan kayu hasil hutan dimana untuk mengolah dan memungutnya harus mendapat kan ijin dari pihak yang berwenang, setelah beberapa lama diletakkan di pinggir sungai, terdakwa kemudian datang kembali ke tempat kayu tersebut untuk kemudian diolah menjadi 20 (dua puluh ) batang dengan ukuran 6 x 12 cm dengan panajang bervariasi antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, kemudian terdakwa menyimpan balok-balok kayu tersebut di kebun milik terdakwa untuk diolah menjadi kusen pintu sebanyak 3 (tiga) kusen dan kusen jendela sebenyak 4 (empat), setelah menjadi kusen dan pintu dan kusen jendela terdakwa menyimpannya di rumah terdakwa di Banjar pasatan Desa Pohsanten Kecamatan mendoyo Kabupaten Jembrana. Terdakwa mengolah kayu hasil hutan tidak ada ijin dari pihak Perhutani sebagai pengelola hutan;
Menimbang, bahwa saksi I KETUT SUARDANA dan saksi I KOMANG ARTAWA memperoleh informasi tentang adanya seseorang yang mempunyai kayu olahan hutan tanpa ijin melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 3 (tiga) buah kusen pintu, 4 (emapat) buah kusen jendela, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah palu gagang kayu, 1 (satu) buah serutan kayu, 1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu, 1 (satu) buah meteran;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Negara dalam ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa akhirnya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan penghapusan pidana, baik alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya, maka ia harus dipidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa selama dalam proses perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan menerapkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
4 (empat) buah kusen jendela yaitu 3 (tiga) buah kusen dengan 2 (dua) lubang ukuran 110cm X 110 cm dan 1 buah kusen dengan 3 (tiga) lubang dengan ukuran 168cm X 136 cm
3 (tiga) buah kusen pintu dengan ukuran 185cm X 80 cm
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah gergaji
1 (satu) buah palu dengan gagang kayu
1 (satu) buah serutan kayu
1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah
1 (satu) buah meteran
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang akan ditentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi para Terdakwa:
Hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk pelestarian hutan Indonesia;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dewasa ini tidak semata-mata untuk pembalasan kepada pelaku tindak pidana atas perbuatannya, melainkan bertujuan pula untuk pembinaan dengan menyadarkan dia atas perbuatan salahnya sehingga kembali dapat berbaur dengan masyarakat dan tidak berbuat jahat lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman yang akan dijatuhkan dipandang sudah pantas, layak dan sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan keadilan bagi diri Terdakwa sendiri;
Mengingat dan memperhatikan bunyi ketentuan pasal-pasal dari Undang-undang khususnya 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundangan lainya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I MADE WINARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengolah Hasil yang berasal dari Kawasan Hutan kayu yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) buah kusen jendela yaitu 3 (tiga) buah kusen dengan 2 (dua) lubang ukuran 110cm X 110 cm dan 1 buah kusen dengan 3 (tiga) lubang dengan ukuran 168cm X 136 cm
3 (tiga) buah kusen pintu dengan ukuran 185cm X 80 cm
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah gergaji
1 (satu) buah palu dengan gagang kayu
1 (satu) buah serutan kayu
1 (satu) buah pahat dengan gagang kayu yang sudah pecah
1 (satu) buah meteran
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 5000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014, oleh kami PURNAMA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, EKO SUPRIYANTO, SH., dan POLTAK, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 16 September 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh I PUTU ADIANA sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh REZA PRASETYO HANDONO, SH., sebagai Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
EKO SUPRIYANTO, SH. PURNAMA, SH.
POLTAK, SH.
Panitera Pengganti,
I PUTU ADIANA