314/Pid.Sus/2012
Putusan PN CIAMIS Nomor 314/Pid.Sus/2012
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN.
1 Menyatakan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari ; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 314/Pid.Sus/2012/PN. Cms
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN. |
| Tempat lahir | : | Ciamis. |
| Umur / tanggal lahir | : | 52 tahun / 27 November 1960. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Cihideung Rt. 019 Rw. 007 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | PNS. |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ciamis, ditahan dengan Tahanan Rumah sejak tanggal 10 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 09 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 07 januari 2013, dengan status tahanan Rumah ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Ciamis atas nama terdakwa ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 20 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya serta memohon kepadanya diberikan keringanan hukuman serta terdakwa menyampaikan masih mau mempertahankan kelangsungan rumah tangganya dengan isteri terdakwa selaku korban yang meskipun isteri terdakwa telah mengajkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, juga mereka terdakwa dan korban telah dikaruniai 2 orang anak dari hasil perkawinannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2012 bertempat di Dusun Cihideung Rt. 019 Rw. 007 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2009 telah berlangsung akad nikah antara terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN dengan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI dengan akta nikah No : 489/85/XII/2008 tertanggal 30 Desember 2008 Pada awal pernikahan mereka hidup bahagia hingga dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki, selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib awalnya saksi MIRAWATI binti LILT SADELI membaca isi sms yang berada di Hand Phone milik terdakwa yang isinya " Teh says sama istri, teteh jangan nelpon atau sms" setelah saksi MIRAWATI binti LILT SADELI membaca sms tersebut lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata "Pih, kalau tidak ada apa-apa sama teh NENENG, jangan sms kayak begini " mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung marah dan terjadilah pertengkaran, antara terdakwa dan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian terdakwa mendorong-dorong saksi MIRAWATI binti LILI SADELI hingga badan bagian belakang saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terbentur tembok dan kusen gerasi lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI masuk keruangan dekat pintu gerasi dan di tempat tersebut terdakwa mengambil paksa gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri saksi MIRAWATI binti LILI SADELI setelah terdakwa berhasil mengambil gelang emas tersebut kemudian terdakwa kembali mencoba mengambil kalung milik saksi MIRAWATI binti LILT SADELI secara paksa dengan cara tangan terdakwa meraba-raba di sekitar atas dada dan leher saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tetapi terdakwa tidak berhasil, selanjutnya saksi MIRAWATI binti LIU SADELI mencoba untuk pergi keluar dari ruangan tersebut tetapi terdakwa menghalanginya dengan cara terdakwa berdiri di depan pintu lalu karena saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tidak diberi jalan keluar oleh terdakwa, saksi MIRAWATI binti LILI SADELI memukul badan dan dada terdakwa tetapi terdakwa tetap menghalangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI supaya tidak keluar dari ruangan tersebut dengan posisi kedua belah tangan terdakwa membentang diantara kedua kusen dan posisi badan terdakwa membelakangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian secara tiba-tiba saksi MIRAWATI binti LILI SADELI minggigit pundak sebelah kiri terdakwa sehingga secara sepontan tangan terdakwa mendorong badan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terdorong kesamping sebelah kanan dan membentur kusen akibat dari perbuatan terdakwa saksi MIRAWATI binti LILI SADELI menderita luka-luka, sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/224-RSU/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yuzar,T.DJ, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar sebagai berikut.
Bagian Kepala Bagian belakang : Benjolan sebesar kelereng kecil dengan diameter nol koma lima senti meter.
Bagian depan (wajah dekat telinga kiri) : terdapat luka lebam warna kebiruan dengan panjang empat senti meter, lebar dua senti meter, bengkak tidak beraturan.
Bagian Anggota Gerak Atas Tangan kanan dalam (lengkap atas) luka gores tidak beraturan , lebam, biru, bengkak, (panjang) enam cm, lebar satu koma lima senti meter.
Pegelangan tangan kanan depan luka gores, biru memanjang tidak beraturan.
- Dada depan atas : luka gores.
Bagian Badan Tidak ada Kelainan.
Bagian Anggota Gerak Badan Tidak ada kelainan.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar, luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul dan tidak menyebabkan halangan bagi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN, saksi MIRAWATI binti LILI SADELImengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum, sehingga saksi MIRAWATI binti LIU SADELI tidak enak di bagian tubuhnya sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalamdakwaan Kesatu, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan Jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada tanggal 30 Desember 2009 telah berlangsung akad nikah antara terdakwa MAMAT RUHIMATbin PAHRUDIN dengan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI dengan akta nikah No : 489/85/XII/2008 tertanggal 30 Desember 2008 Pada awal pernikahan mereka hidup bahagia hingga dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki, selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib awalnya saksi MIRAWATI binti LILI SADELI membaca isi sms yang berada di Hand Phone milik terdakwa yang isinya " Teh saya sama istri, teteh jangan nelpon atau sms" setelah saksi MIRAWATI binti LIU SADELI membaca sms tersebut lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata pih, kalau tidak ada apa-apa sama teh NENENG, jangan sms kayak begini " mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung marah dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian terdakwa mendorong-dorong saksi MIRAWATI binti LILI SADELI hingga badan bagian belakang saksi MIRAWATI binti LILI SADELI membentur tembok dan kusen gerasi lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI masuk keruangan dekat pintu gerasi dan di tempat tersebut terdakwa mengambil paksa gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri saksi MIRAWATI binti LILI SADELI setelah terdakwa berhasil mengambil gelang emas tersebut kemudian terdakwa kembali mencoba mengambil kalung milik saksi MIRAWATI binti LILI SADELI secara paksa dengan cara tangan terdakwa meraba-raba di sekitar atas dada dan leher saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tetapi terdakwa tidak berhasil, selanjutnya saksi MIRAWATI binti LILI SADELI mencoba untuk pergi keluar dari ruangan tersebut tetapi terdakwa menghalanginya dengan cara terdakwa berdiri di depan pintu lalu karena saksi MIRAWATI binti LILI SADELI ticlak diberi jalan keluar oleh terdakwa, saksi MIRAWATI binti LILI SADELI memukul badan dan dada terdakwa tetapi terdakwa tetap menghalangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI supaya tidak keluar dari ruangan tersebut dengan posisi kedua belah tangan terdakwa membentang diantara kedua kusen dan posisi badan terdakwa membelakangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian secara tiba-tiba saksi MIRAWATI binti LILI SADELI minggigit pundak sebelah kiri terdakwa sehingga secara sepontan tangan terdakwa mendorong badan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terdorong kesamping sebelah kanan dan membentur kusen akibat dari perbuatan terdakwa saksi MIRAWATI binti LILI SADELI menderita luka-luka, sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/224-RSU/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yuzar,T.DJ, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut.
Hasil Pemeriksaan luar sebagai berikut.
Bagian Kepala Bagian belakang : Benjolan sebesar kelereng kecil dengan diameter nol koma lima senti meter.
Bagian depan (wajah dekat telinga kiri) : terdapat luka lebam warna kebiruan dengan panjang empat senti meter, lebar dua senti meter, bengkak tidak beraturan.
Bagian Anggota Gerak Atas Tangan kanan dalam (lengkap atas) luka gores tidak beraturan , lebam, biru, bengkak, (panjang) enam cm, lebar satu koma lima senti meter.
Pegelangan tangan kanan depan luka gores, biru memanjang ticlak beraturan.
- Dada depan atas : luka gores.
Bagian Badan Tidak ada Kelainan.
Bagian Anggota Gerak Badan Tidak ada kelainan.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar, luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul dan tidak menyebabkan halangan bagi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN, saksi MIRAWATI binti LILI SADELI merasa tertekan secara psikis merasa tidak nyaman dan terancam, sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi. MIRAWATI BINTI LILI SADELI.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2012 sekira jam 07.00 Wib awalnya saksi membuka Hand phone Mamat Ruhimat karena ada SMS dari Mamat Ruhimat untuk orang lain yang isinya “ teh nga boleh SMS atau Telepon saya sedang sama isteri “ lalu saksi tanya pada Mamat Ruhimat tapi dijawab oleh Mamat Ruhimat “ gitu gitu aja ditanyakan sambil marah marah dan mengancam akan merusah barang barang yang ada dirumah sambil mendorong dorong saksi hingga terbentur ke tembok dan kusen pintu lalu jatuh kelantai terjadi bebera kali selanjutnya saksi masuk kedalam ruangan tapi Mamat Ruhimat mengambil paksa gelang emas yang ada ditangan kiri tapi saksi berusaha untuk melindungi sambil jongkok namun oleh Mamat Ruhimat berhasil diambil kemudian berusaha lagi untuk mengambil kalung yang ada dileher karena saksi masih pakai kerudung mengira Mamat Ruhimat bahwa saksi memakai kalung pada hal tidak pakai kalung pada waktu itu Mamat Ruhimat meraba raba keleher mencari kalung tapi tidak ada, ketika saksi mau berdiri dengan maksud mau keluar ruangan malah Mamat Ruhimat melarang saksi keluar sambil terus didorong supaya tidak keluar tapi saksi berusaha untuk keluar dari ruangan lalu Mamat Ruhimat membelakangi saksi dan kedua tangannya memegang kusen dengan maksud supaya tidak keluar dari ruangan kemudian saksi menggigit pundak Mamat Ruhimat sebelah kiri sehingga kesakitan maka ada celah untuk bisa keluar dari ruangan akan tetapi saksi didorong lagi sehingga tangan kanan saksi membentur kusen setelah itu Mamat Ruhimat keluar ruangan sambil mengunci pintu rumah supaya saksi tidak keluar dan pada saat itu saksi hanya bisa menangis sambil menahan kesakitan tidak lama kemudian datang ibu saksi membuka pintu rumah selanjutnya menolong saksi dan melerai Mamat Ruhimat supaya jangan melakukan kekerasan terhadap isterinya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dibagian kepala terasa pusing karena ada luka memar, pergelangan tangan bagian kanan terasa perih dan ada bekas seperti cakaran kuku ketika mau mengambil paksa gelang, dibagian dada ada luka gores ketika mau mengambil kalung di leher, dibagian telinga karena terbentur ke kusen dan lengan tangan bagian atas luka memar terbentur ke kusen pintu ruangan ;
Bahwa saksi saya sering membaca sms di hand phone terdakwa lalu saksi tanyakan tentang sms tersebut jawab terdakwa tidak ada apa apa sudah jangan bicara saja lalu saksi bilang pada terdakwa minta dipertemukan dengan orangnya malah terdakwa menjambak rambut sambil dibenturkankekusen lalu saksi mengatakan pada terdakwa sudah pih malu sama tetangga minta ampun tapi terdakwa mendorong saksi dan mencakar leher dengan maksud mau mengambil kalung yang ada dileher ;
Bahwa terdakwa sering menhaniaya saksi sejak mengandung anak pertama tapi setiap ada kejadian saksi tidak pernah memberitahukan pada orang tua tapi baru sekarang ini ;
Bahwa terdakwa sering marah dan kalau marah suka merusak barang dan pada waktu ketika terdakwa marah malah mengatakan ayo lawan tidak takut paling masuk penjara ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa, pada waktu itu terdakwa sudah duda cerai sedangkan saksi masih gadis, setelah terdakwa menikah dengan saksi masih sering berhubungan dengan mantan isterinya ;
Bahwa sudah empat kali terdakwa bertengkar dengan saya ;
Bahwa ketika sedang bertengkar hanya saksi dengan terdakwa yang ada di rumah sedangkan anak-anak sudah dititipkan kerumah orang tua ;
Bahwa saksi dinikahi terdakwa sejak tahun 2008 ;
Bahwa saksi memaafkan terdakwa tapi saksi sudah tidak sanggup lagi berumah tangga dengan terdakwa karena sudah trauma bahkan saksi sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ciamis dan sekarang sudah dalam proses ;
Bahwa orang tua saksi pernah pernah menasehati terdakwa tapi tetap saja terdakwa itu orangnya cepat marah ;
Bahwa setelah ibu saksi datang ternyata diluar ada beberapa orang tetangga yang datang ;
Bahwa saksi selalu memberitahukan orang tua setiap kali bertengkar dan terdakwa dinasihati lalu terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa pertengkaran itu terjadi jam 08.00 Wib sedangkan saksi masih ada didalam rumah karena pintunya dikunci oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pacaran dahulu dengang terdakwa dimana hanya ketemu satu kali terus menikah ;
Bahwa akibat pertengkaran tersebut selama dua hari saksi tidak bisa bekerja ;
Bahwa Pada waktu itu saksi sendiri yang lapor ke pihak Kepolisian atas kejadian ini ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HAERIYAH BINTI PAHRODIN
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 08.00 Wib saksi datang kerumah anak saksi/Mirawati dengan maksud mau mengambil obat untuk anaknya setelah didepan pintu rumahnya melihat banyak orang lalu saksi bertanya ada apa ini ? lalu saksi membuka pintu rumahnya tapi dikunci kemudian saksi panggil panggil Mamat Ruhimat lalu Mamat Ruhimat datang terus membuka pintu rumah setelah saksi didalam rumah merasa kaget anak saya/Mirawati sedang jongkok sambil menangis lalu menghampiri sambil bertanya ada apa ? kemudian Mirawati menjelaskan tentang kejadiannya bahwa ia telah dianiaya oleh Mamat Ruhimat lalu saksi mengajak anak saksi /Mirawati pergi kerumah saksi setelah itu saksi menasihati Mamat Ruhimat supaya jangan melakukan perbuatan seperti itu, sekitar jam 09.00 Wib saksi pulang kerumah dan memberitahukannya pada suami saksi bernama Lili Sadeli dan Endang Rojak atas kejadian ini ;
Bahwa menurut keterangan dari anak saksi/Mirawati gara gara ada SMS dari perempuan lain sehingga terjadilah percekcokan dan anak saksi dibenturkan ke tembok kena kusen pintu ;
Bahwa setelah kwjadian tersebut anak saksi tidak tidur di rumahnya melainkan tidur dirumah saksi setiap malamnya dan belum berani pulang kerumahnya karena masih trauma dan takut oleh Mamat Ruhimat ;
Bahwa Setelah kejadian ini anak saksi masih bisa beraktifitas melaksanakan pekerjaannya ke Sekolah untuk mengajar ;
Bahwa ada luka memar dibagian kepala dan tangan kanan ada bekas seperti goresan kuku pada badan anak saksi ;
Bahwa kurang lebih ada 5 orang didepan rumah terdakwa terus saksi bertanya ada apa ini ? dan kenapa pintunya dikunci tapi orang yang ada disana tidak menjawab lalu saksi memanggil manggil anak saksi kemudian Mamat Ruhimat datang terus membuka pintu rumah ;
Bahwa saksi sudah mengetahui bahkan Mamat Ruhimat pernah bertengkar ketika dirumah saksi dan menjabak rambut anak saksi tapi setiap ada kejadian selalu bisa diselesaikan ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ENDANG ROJAK BIN IDI SARNADI
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2012 ketika saya sedang dirumah sekira jam 09.00 Wib diberitahukan oleh Haeriyah bahwa Herawati telah dianiaya oleh Mamat Ruhimat ketika dirumahnya selanjutnya saya menyarankan Herawati supaya pulang kerumah Haeriyah selaku ibunya dan supaya di periksa untuk dilakukan Visum akan tetapi Herawati tidak pulang kerumah melainkan terus pergi ke Sekolah untuk mengajar di SDN II Utama , pada sore harinya saya bertemu dengan Herawati tapi tidak menanyakan masalah kejadiannya sekitar jam 20.00 Wib Mirawati minta diantar oleh saya untuk melaporkan atas kejadian ini ke Polsek Cijeungjing ;
Bahwa saksi tidak pernah tanyakan pada ibunya atau Mirawati apa yang menjadi permasalahannya terjadinya pertengkaran tersebut ;
Bahwa Setelah kejadian tersebut anak saksi masih bisa beraktifitas melaksanakan pekerjaannya ke Sekolah untuk mengajar ;
Bahwa Setelah kejadian tersebut Mirawati tidak pernah dirawat dirumah sakit ;
Bahwa terdakwa sering bertengkar dengan isterinya dan saksi selalu menasihati Mamat Ruhimat dan bisa diselesaikan ;
Bahwa mereka sudah dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AI SUSANAH BINTI IKIN SODIKIN
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 18.00 Wib ketika saya sedang dirumah datang Haeriyah bersama Mirawati lalu menjelaskan badanya merasa meriang, sakit kepala, badan terasa sakit selanjutnya oleh saya diperiksa tekanan darahnya kemudian diberi obat parasetamol lalu Mirawati minta diantar kerumah sakit umum Ciamis dengan maksud untuk di Visum ;
Bahwa saat itu badan Mirawati lemah sambil menangis dan nampak ada luka lebam dibagian tangan kanan sedangkan ditangan kiri ada luka lebam lecil kebiruan, dipergelangan tangan terdapat luka bekas goresan kuku sedangkan dibagian kepala terdapat benjolan ;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya seputar kejadian tersebut dan tidak mengetahui permasalahannya cuma Mirawati pernah mengatakan sudah bertengkar dengan suaminya Mamat Ruhimat ;
Bahwa Setelah kejadian tersebut Mirawati masih bisa beraktifitas melaksanakan pekerjaannya ke Sekolah untuk mengajar ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di Persidangan mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charde) yang telah diperiksa dipersidangan dan memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agama Islam sebagai berikut :
Saksi ASEP SUGIANA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa kurang lebih ada 4 bulan ;
Bahwa terdakwa kerja di Dinas Pendidikan Kecamatan Cijeungjing dan saya sering datang ke kantornya untuk menawarkan buku pendidikan Sekolah setiap bulan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 2 orang anak ;
Bahwa terdakwa sering dateng ke rumah sasksi dan sering curhat masalah dengan isterinya ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa pernah sms ke ibu Neneng sehingga isterinya cemburu ;
Bahwa saksi pernah memphoto luka memar yang dialami oleh terdakwa bekas dipukul dan digigit oleh isterinya ;
Bahwa rumah tangga terdakwa dengan isterinya sekarang sudah tidak harmonis lagi ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ARIF MA’RUF ;
Bahwa terdakwa kerja di Dinas Pendidikan Kecamatan Cijeungjing dan saya sering datang ke kantornya untuk menawarkan buku pendidikan Sekolah setiap bulan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 2 orang anak ;
Bahwa saksi pernah disuruh untuk mengawasi isterinya ketika sedang selingkuh dengan lelaki lain ditempat fitnes Kaisar ;
Bahwa saksi pernah dua kali melihat isteri terdakwa berjalan bersama lelaki lain yang bernama Aming ;
Bahwa saksi tidak pernah menegur isteri terdakwa ketika sedang berjalan dengan lelaki lain ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat isteri terdakwa pergi ke hotel dengan Aming ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa main dengan perempuan lain ;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa ketika isteri terdakwa mau keluar rumah lalu dihalangi oleh terdakwa selanjutnya isterinya menggigit punggung terdakwa ;
Bahwa saksi bersama terdakwa pernah pergi ketempat fitnes Kaisar ketika isterinya sedang fitnes dan melihat isterinya sedang bersama lelaki lain ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DELI MULYANA.
Bahwa terdakwa kerja di Dinas Pendidikan Kecamatan Cijeungjing dan saya sering datang ke kantornya untuk menawarkan buku pendidikan Sekolah setiap bulan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama isteri terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 2 orang anak ;
Bahwa saksi pernah disuruh untuk mengawasi isterinya ketika sedang selingkuh dengan lelaki lain ditempat fitnes Kaisar ;
Bahwa saksi pernah dua kali melihat isteri terdakwa berjalan bersama lelaki lain yang bernama Aming ;
Bahwa saksi tidak pernah menegur isteri terdakwa ketika sedang berjalan dengan lelaki lain ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat isteri terdakwa pergi ke hotel dengan Aming ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa main dengan perempuan lain ;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa ketika isteri terdakwa mau keluar rumah lalu dihalangi oleh terdakwa selanjutnya isterinya menggigit punggung terdakwa ;
Bahwa saksi bersama terdakwa pernah pergi ketempat fitnes Kaisar ketika isterinya sedang fitnes dan melihat isterinya sedang bersama lelaki lain ;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 Wib awalnya isteri terdakwa/Mirawati membuka hand phone terdakwa karena ada sms yang isinya “ teh saya sama isteri, tetah jangan telepon atau sms “lalu isteri/Mirawati berkata pada terdakwa “pih kalau tidak ada apa apa sama teh Neneng jangan sms kaya begini kemudian terdakwa bersama isterinya/Mirawati terus cekcok dan bertengkar di gerasi mobil lalu terdakwa mendorong Mirawati hingga kena kusen gerasi lalu Mirawati masuk keruangan dekat pintu gerasi selanjutnya terdakwa mengambil paksa gelang emas yang ada ditangan kiri Mirawati dan berhasil ditarik, terus mengambil lagi gelang emas yang ada ditangan kanan tapi isterinya/Mirawati berusaha mempertahankannya sehingga tidak berhasil diambil lalu terdakwa berusaha mengambil kalung emas yang ada dilehernya sambil meraba raba sekitar dada dan leher namun tidak ada, selanjutnya Mirawati berusaha keluar dari ruangan namun oleh terdakwa dihalangi tapi Mirawati tetap memaksa mau keluar sambil memukuli tangan dan dada karena terdakwa menghalangi pintu dengan cara kedua tangan terdakwa membentang diantara kedua kusen dengan posisi membelakangi Mirawati tiba tiba isterinya/Mirawati menggigit bagian pundak sebelah kiri sehingga terdakwa secara spontan tangannya mendorong badan Mirawati kesamping pintu rumah depan setelah itu Mirawati keluar ruangan sambil menagis karena tidak lama kemudian datang mertua terdakwa/saksi Haeriyah sehingga terdakwa membuka kunci pintu rumah terus masuk kedalam kemudian menasehati terdakwa dan pada saat itu terdakwa sempat minta maaf atas kejadian ini dan setelah itu terdakwa berangkat ke Kantor ;
Bahwa terdakwa ada hubungan bisnis buku dengan Saudari Neneng ;
Bahwa terdakwa menikah dengan Mirawati sejak tahun 2008 dan telah dikaruniai dua orang anak ;
Bahwa ketika terdakwa menikah dengan Mirawati sudah duda cerai sedangkan Mirawati masih gadis ;
Bahwa isteri terdakwa sudah biasa membuka sms di hand phone saya ;
Bahwa terdakwa sudah empat kali beretengkar dan setiap terdakwa bertengkar mertua selalu mengetahui karena Mirawati selalu memberitahukannya ;
Bahwa pada saat itu yang mengunci rumah terdakwa sendiri tidak lama kemudian datang mertua terus saya buka lalu mertua menolong Mirawati sedangkan diluar sudah banyak orang yang melihat ;
Bahwa ketika bertengkar terdakwa dan Mirawati sama sama berteriak sehingga tetangga mendengarnya ;
Bahwa Setelah ada kejadian tersebut Mirawati masih bisa beraktifitas sehari harinya dan masih bisa melakukan kegiatan mengajar di sekolahnya dan terdakwa sempat melihat sedang mencuci pakaian ;
Bahwa Setelah terdakwa berhasil mengambil gelang dari tangan Mirawati, sekarang sudah dikembalikan lagi dan memberikan uang Rp.200.000,- untuk perbaikan gelangnya ;
Bahwa yang menjadi penyebab sehingga terdakwa bersama Mirawati bertengkar karena kesalahpahaman ada sms dari perempuan lain ;
Bahwa setelah kejadian ini Mirawati minta cerai karena sudah tidak mau lagi berumah tangga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf karena Mirawati kalau melihat terdakwa terus menjauhi ketika terdakwa mengantarkan anak yang paling besar kerumah mertua ;
Bahwa terdakwa sudah pernah meminta maaf pada mertua/orang tua Mirawati dan merekapun memaafkannya ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya atas kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dilihat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib di Dusun Cihideung Rt. 019 Rw. 007 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib awalnya saksi MIRAWATI binti LILT SADELI membaca isi sms yang berada di Hand Phone milik terdakwa yang isinya " Teh says sama istri, teteh jangan nelpon atau sms" setelah saksi MIRAWATI binti LILT SADELI membaca sms tersebut lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata "Pih, kalau tidak ada apa-apa sama teh NENENG, jangan sms kayak begini " mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung marah dan terjadilah pertengkaran, antara terdakwa dan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian terdakwa mendorong-dorong saksi MIRAWATI binti LILI SADELI hingga badan bagian belakang saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terbentur tembok dan kusen gerasi lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI masuk keruangan dekat pintu gerasi dan di tempat tersebut terdakwa mengambil paksa gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri saksi MIRAWATI binti LILI SADELI setelah terdakwa berhasil mengambil gelang emas tersebut kemudian terdakwa kembali mencoba mengambil kalung milik saksi MIRAWATI binti LILT SADELI secara paksa dengan cara tangan terdakwa meraba-raba di sekitar atas dada dan leher saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tetapi terdakwa tidak berhasil, selanjutnya saksi MIRAWATI binti LIU SADELI mencoba untuk pergi keluar dari ruangan tersebut tetapi terdakwa menghalanginya dengan cara terdakwa berdiri di depan pintu lalu karena saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tidak diberi jalan keluar oleh terdakwa, saksi MIRAWATI binti LILI SADELI memukul badan dan dada terdakwa tetapi terdakwa tetap menghalangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI supaya tidak keluar dari ruangan tersebut dengan posisi kedua belah tangan terdakwa membentang diantara kedua kusen dan posisi badan terdakwa membelakangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian secara tiba-tiba saksi MIRAWATI binti LILI SADELI minggigit pundak sebelah kiri terdakwa sehingga secara sepontan tangan terdakwa mendorong badan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terdorong kesamping sebelah kanan dan membentur kusen ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Mirawati Binti Lili menderita luka-luka, sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/224-RSU/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yuzar,T.DJ, dengan hasil pemeriksaan Pada Kepala Bagian belakang terdapat Benjolan sebesar kelereng kecil dengan diameter nol koma lima senti meter, pada wajah dekat telinga kiri terdapat luka lebam warna kebiruan dengan panjang empat senti meter, lebar dua senti meter dengan bengkak tidak beraturan, Tangan kanan dalam (lengkap atas) terdapat luka gores tidak beraturan, lebam, biru, bengkak, (panjang) enam cm, lebar satu koma lima senti meter dan Pegelangan tangan kanan depan luka gores, biru memanjang tidak beraturan serta terdapat luka gores pada dada depan bagian atas. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul dan tidak menyebabkan halangan bagi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari ;
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2009 telah berlangsung akad nikah antara terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN dengan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI dengan akta nikah No : 489/85/XII/2008 tertanggal 30 Desember 2008 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan mertuanya selaku orang tua korban dan korban beserta orang tuanya telah memaafkan semua keslahan terdakwa serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Persidangan pemeriksaan perkara ini untuk keseluruhannya sudah dianggap termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak pada fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu KESATU melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 atau KEDUA melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis akan langsung menunjuk pada dakwaan yang paling sesuai dikenakan terhadap terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum tersebut diatas yaitu dakwaan Alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut umum terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa atas unsure - unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah smua orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana serta mampu bertanggung jawab artinya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan salah satu subyek yang dianggap sebagai subyek hukum menurut peraturan hukum yang berlaku adalah manusia. Oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat oleh dan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia serta pada dasarnya ditujukan pada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidananya ;
Menimbang bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut dan identitas terdakwa yang cocok dan sesuai dengan Surat Dakwaan serta pada saat terdakwa melakukan perbuatannya itu ada dalam keadaan sehat jasmani maupun ruhaninya sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu, maka teranglah yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN sendiri, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
A.d.2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga adalah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib di Dusun Cihideung Rt. 019 Rw. 007 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada hari Jum'at tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 07.00 wib awalnya saksi MIRAWATI binti LILI SADELI membaca isi sms yang berada di Hand Phone milik terdakwa yang isinya " Teh says sama istri, teteh jangan nelpon atau sms" setelah saksi MIRAWATI binti LILI SADELI membaca sms tersebut lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata "Pih, kalau tidak ada apa-apa sama teh NENENG, jangan sms kayak begini " mendengar kata-kata tersebut terdakwa langsung marah dan terjadilah pertengkaran, antara terdakwa dan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian terdakwa mendorong-dorong saksi MIRAWATI binti LILI SADELI hingga badan bagian belakang saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terbentur tembok dan kusen gerasi lalu saksi MIRAWATI binti LILI SADELI masuk keruangan dekat pintu gerasi dan di tempat tersebut terdakwa mengambil paksa gelang emas yang ada di pergelangan tangan kiri saksi MIRAWATI binti LILI SADELI setelah terdakwa berhasil mengambil gelang emas tersebut kemudian terdakwa kembali mencoba mengambil kalung milik saksi MIRAWATI binti LILI SADELI secara paksa dengan cara tangan terdakwa meraba-raba di sekitar atas dada dan leher saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tetapi terdakwa tidak berhasil, selanjutnya saksi MIRAWATI binti LILI SADELI mencoba untuk pergi keluar dari ruangan tersebut tetapi terdakwa menghalanginya dengan cara terdakwa berdiri di depan pintu lalu karena saksi MIRAWATI binti LILI SADELI tidak diberi jalan keluar oleh terdakwa, saksi MIRAWATI binti LILI SADELI memukul badan dan dada terdakwa tetapi terdakwa tetap menghalangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI supaya tidak keluar dari ruangan tersebut dengan posisi kedua belah tangan terdakwa membentang diantara kedua kusen dan posisi badan terdakwa membelakangi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI kemudian secara tiba-tiba saksi MIRAWATI binti LILI SADELI minggigit pundak sebelah kiri terdakwa sehingga secara sepontan tangan terdakwa mendorong badan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI sehingga saksi MIRAWATI binti LILI SADELI terdorong kesamping sebelah kanan dan membentur kusen ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Mirawati Binti Lili menderita luka-luka, sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/224-RSU/VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yuzar,T.DJ, dengan hasil pemeriksaan Pada Kepala Bagian belakang terdapat Benjolan sebesar kelereng kecil dengan diameter nol koma lima senti meter, pada wajah dekat telinga kiri terdapat luka lebam warna kebiruan dengan panjang empat senti meter, lebar dua senti meter dengan bengkak tidak beraturan, Tangan kanan dalam (lengkap atas) terdapat luka gores tidak beraturan, lebam, biru, bengkak, (panjang) enam cm, lebar satu koma lima senti meter dan Pegelangan tangan kanan depan luka gores, biru memanjang tidak beraturan serta terdapat luka gores pada dada depan bagian atas. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul dan tidak menyebabkan halangan bagi saksi MIRAWATI binti LILI SADELI untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari ;
Bahwa Pada tanggal 30 Desember 2009 telah berlangsung akad nikah antara terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN dengan saksi MIRAWATI binti LILI SADELI sebagaimana akta nikah No : 489/85/XII/2008 tertanggal 30 Desember 2008, sehingga terdakwa dan saksi korban Mirawati adalah suami isteri dan dari hasil perkawinannya tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki-laki ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan mertuanya selaku orang tua korban dan korban beserta orang tuanya telah memaafkan semua keslahan terdakwa serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 Sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Terdakwa, dan Terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara sedangkan selama proses persidangan Terdakwa telah dikenakan Penahanan Rumah, maka masa Penahanan Rumah yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara, yang besarnya sebagaimana didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping tetap memperhatikan tinggi rendahnya ancaman pidana penjara dalam pasal yang bersangkutan dan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidananya, juga mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan bagi terdakwa, sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dilakukan kepada isterinya sendiri yang semestinya disayangi dan dilindungi bukan malah disakitinya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tanggungan 2 orang anak ;
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan mertuanya dan korban beserta mertuanyapun telah memaafkan semua kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas khususnya terhadap hal-hal yang meringankan, maka oleh karena pemidanaan tidak melulu bertujuan sebagai upaya balas dendam, akan tetapi juga lebih dimaksudkan agar terdakwa dapat menyadari akan kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kelak di kemudian hari lagi, maka adalah adil dan patut bila atas terdakwa diberlakukan ketentuan pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan keadaan-keadaan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhi terhadap terdakwa menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu pula bagi terdakwa kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk tidak mengulangi tindak pidana lagi dikemudian hari serta dapat memperbaiki sikap dan prilakunya ;
Mengingat pasal Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 dan pasal-pasal dari Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAMAT RUHIMAT bin PAHRUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 oleh kami Hj MERY TAAT ANGGARASIH, SH.MH, Sebagai Hakim Ketua Majelis, DEDE HALIM, SH. dan KUSMAN, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO, SH Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Ciamis dihadiri oleh R.A.DHINI ARDHANY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis dan Terdakwa tersebut.jljljlll
llkii dngaY DJOHAN, S HAKIM KETUA :
dto
Hj MERY TAAT ANGGARASIH, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA
PANITERA PENGGANTI,
Dto
ENDANG SUMARNO, SH.
dtoDEDE HALIM, SH.
dto