5/PID.SUS/2016/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 5/PID.SUS/2016/PN MLN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Adidas anak dari Otnel
Menyatakan terdakwa Adidas anak dari Otnel terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sehingga Korban Meninggal Dunia “
P U T U S A N
NOMOR : 05 / PID. Sus / 2016 / PN Mln ( Laka Lantas )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Adidas anak dari Otnel ;
Tempat Lahir : Batu Lidung
Umur/Tgl Lahir : 38 tahun / 17 Oktober 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Batu Lidung, RT 01 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Petani :
Pendidikan : SLTP Kelas 3 ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016 ;
Perpanjangan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 02 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016 ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan menyatakan hendak menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 05/Pen.Pid Sus/2016/PN.Mln, tertanggal 02 Febuari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Nomor : 05/Pen.Pid Sus/2016/PN.Mln, tertanggal 02 Febuari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar serta mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Febuari 2016 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Adidas Anak Dari Otnel bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adidas Anak Dari Otnel dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada didalam tahanan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) Buah Kunci Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ADIDAS;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T an. Adidas ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG.
Dikembalikan kepada keluarga korban Alm. Rayhan Fajar Pamungkas ;.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan yang mana pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tanggapan dari Penuntut Umum maka terdakwa menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : rek.perk: PDM - 05 /MAL/01/2016 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Adidas Anak Dari Otnel pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Jalan Trans Kaltim Desa Kelapis Arah Jalan menuju Batalyon 614 RJP Kec. Malinau Utara Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakib atkan orang lain meninggal dunia yakni Reyhan Fajar Bin Ali Burhan, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/5.1-11518/RSUD.TRK/2015 yang ditandatangani oleh dr. MADE WIDYARINI di Tarakan tanggal 17 Desember 2015, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada saat terdakwa mengendarai Mobil Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T bersama dengan saksi Yakam dan saksi Arifin dari arah Mansalong menuju Malinau, terdakwa merasakan kondisi fisik yang lelah dan mengantuk sehingga terdakwa tidak mengetahui kecepatan laju kendaraannya. Dan ketika mobil yang dikendarai terdakwa melintas di jalan menikung serta menurun, mobil yang dikendarai terdakwa mengambil jalur lawan dan menabrak sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi KT 4955 TG yang dikendarai oleh Reyhan Fajar Bin Ali Burhan dan menyebabkan Reyhan Fajar meninggal dunia.;
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 561/VER/RM-RSUD/MLN/XII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Imelda Miami di RSUD Kab. Malinau pada tanggal 11 Desember 2015 menyimpulkan bahwa pada lipat siku sebelah kanan sampai dengan pergelangan tangan terdapat luka robek dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran dua puluh tiga sentimeter kali enam sentimeter kali empat sentimeter titik serta tampak tulang patah tiga koma pada bahu sebelah kanan terdapat luka robek pertama dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter kali dua sentimeter koma pada bahu sebelah kanan berjarak lima sentimeter dari luka robek pertama terdapat luka robek kedua dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter kali dua sentimeter koma pada dada sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter koma pada paha sebelah kanan bagian bahwa terdapat luka lecet dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter koma pada punggung kaki sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter titik.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI : Hendri Bagus Setyo;
Bahwa saksi adalah kakak kandung korban kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini ;
Bahwa pada saat kejadian korban dari sekolah bertujuan akan pulang ke rumah, dari arah Malinau Kota;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Bet No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan adik saksi Reyhan Fajar (korban) saat akan pulang sekolah dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan adik saksi Reyhan Fajar (korban) meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat karena berada dirumah, saksi tahu setelah ditelpon oleh Sdr. Ragil (Tentara Bataliyon) yang saat itu melintas di tempat kejadian lalu mengabarkan bahwa adiknya mengalami kecelakaan di dekat gunung sampah, kemudian saksi bersama adiknya yang bernama Heru menuju ke tempat kejadian kecelakaan, sesampai di tempat kejadian kecelakaan saksi melihat adik saya Reyhan Fajar (korban) sudah berada di semak-semak dengan posisi badan menghadap semak-semak, sepeda motor di pinggir jalan disemak-semak sedangkan mobil Daihatsu Xenia masuk jurang, kemudian saksi menolong korban kondisinya sudah tidak sadar lalu saksi periksa tubuhnya pada bagian tangan kanan patah tulang, kepala, hidung dan mulut mengeluarkan darah banyak sekali, kemudian saksi menyuruh Heru untuk menyetop kendaraan yang lewat dan Sdr. Ragil menghubungi bapak saksi, setelah bapak sampai di lokasi kemudian saksi, bapaknya, Heru, Sdr. Ragil dan sopir mengangkat korban ke atas mobil pick up untuk dibawa ke rumah sakit Malinau, karena luka-lukanya parah kemudian korban dipindahkan ke rumah sakit Umum Tarakan yang akhirnya adik saksi Reyhan Fajar (korban) meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat mobil Daihatsu Xenia masuk jurang dengan posisi pada lajur / sebelah kanan jalan, yang mana seharusnya posisi mobil Daihatsu Xenia di sebelah kiri karena asalnya dari arah Mansalong;
Bahwa pada seminggu sebelum kejadian saksi memakai sepeda motor tersebut, saksi tahu kondisi normal, masih bagus dan lengkap;
Bahwa korban belum memiliki SIM karena baru berumur 16 tahun dan korban sekolah di SMAN I Malinau;
Bahwa sepeda motor motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan korban adalah milik korban sendiri;
Bahwa keluarga pihak terdakwa sudah datang kerumah menemui keluarga korban dengan memberikan santunan dan juga menyampaikan permohonan maafnya dan keluarga kami sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa korban dimakamkan di Jawa ;
Bahwa saksi membenarkan gambar sketsa lokasi tempat kejadian perkara, yang menggambarkan kejadian perkara tabrakan antara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan korban dan mobil Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengakibatkan meninggalnya korban;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
2. SAKSI : Yakam Anak dari Sandar ;
Bahwa saksi adalah penumpang mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan mobil Minibus Daihatsu Xenia masuk jurang;
Bahwa mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Adidas (Terdakwa) dari arah Mansalong akan menuju Malinau Kota, dalam mobil tersebut ada 2 orang penumpang yaitu saksi duduk di bangku tengah dan Sdr. Arifin duduk disamping sopir (Terdakwa), di dalam mobil saksi tertidur sehingga saksi tidak tahu terjadi tabrakan dan saksi terbangun karena terbentur guncangan mobil yang terperosok masuk jurang sampai mobil terhenti karena tersangkut batang-batang kecil, kemudian saksi berusaha untuk keluar dari dalam mobil, setelah berhasil keluar saya memeriksa badannya dan tidak ada yang terluka, kemudian saksi menolong sdr. Arifin keluar dari mobil setelah saksi naik sampai jalan raya, saksi mendengar pembicaran orang-orang yang berkerumun mengatakan “mobil yang kami tumpangi telah menabrak sepeda motor”, selanjutnya saksi dan sdr. Arifin dibawa ke rumah sakit umum Malinau;
Bahwa setelah saksi bisa keluar dari mobil dan sampai diatas, saksi tidak melihat korbannya ada berapa orang, karena saksi langsung dibawa ke rumah sakit;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan normal, setelah itu saksi tidak tahu karena tertidur;
Bahwa saksi mengetahui dalam kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia dari tetangganya Sdr. Fridulan menceritakan anak yang naik sepeda motor yang bertabrakan dengan Terdakwa kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian saksi dan terdakwa tidak minum minuman keras, hanya saja kondisi Terdakwa masih terpukul karena bapaknya baru saja meninggal dunia dan pada malam sebelum kejadian Terdakwa dan keluarganya mengadakan acara keluarga setelah pemakaman bapaknya, sehingga Terdakwa kurang istirahat;
Bahwa tidak dapat menggantikan posisi Terdakwa mengemudikan mobil karena saksi tidak bias menyetir mobil, diantara penumpang mobil hanya Terdakwa yang bisa mengemudikan mobil;
Bahwa saksi tidak tahu sepeda motor milik korban tersebut akan tetapi saksi tahu mobil Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa sketsa tempat kejadian perkara adalah benar karena menjelaskan bahwa posisi mobil dari atas jalanan menurun serta ada tikungan Terdakwa tidak bisa melihat arah depan dan Terdakwa jalannya terlalu kekanan, ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikemudikan korban sehingga terjadi tabrakan lalu mobil masih jalan ke kanan sampai masuk jurang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
3. SAKSI : Arifin Anak dari Ilus ;
Bahwa saksi adalah penumpang mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan mobil Minibus Daihatsu Xenia masuk jurang;
Bahwa Mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Adidas (Terdakwa) dari arah Mansalong akan menuju Malinau Kota, dalam mobil tersebut ada 2 orang penumpang yaitu saya duduk disamping sopir (Terdakwa) sedangkan saksi Yakam duduk di bangku tengah, di dalam mobil saksi tertidur sehingga saya tidak tahu terjadi tabrakan dan saksi terbangun karena terbentur guncangan mobil yang terperosok masuk jurang sampai mobil terhenti karena tersangkut batang-batang kecil, kemudian saksi berusaha untuk keluar dari dalam mobil, setelah berhasil keluar, saksi periksa memeriksa badannya ada yang terluka dibagian bahu dan tangan, kemudian saksi ditolong sdr. Yakam keluar dari mobil, selanjutnya saksi dan sdr. Yakam dibawa ke rumah sakit umum Malinau ;
Bahwa saksi tidak melihat korban, karena saksi langsung dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan normal, setelah itu saksi tidak tahu karena tertidur;
Bahwa saksi mengetahui dalam kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia dari tetangganya Sdr. Fridulan menceritakan anak yang naik sepeda motor yang bertabrakan dengan Terdakwa kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa saksi mengetahui dalam kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia dari tetangganya Sdr. Fridulan menceritakan anak yang naik sepeda motor yang bertabrakan dengan Terdakwa kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian saksi dan terdakwa tidak minum minuman keras, hanya saja kondisi Terdakwa masih terpukul karena bapaknya baru saja meninggal dunia dan pada malam sebelum kejadian Terdakwa dan keluarganya mengadakan acara keluarga setelah pemakaman bapaknya, sehingga Terdakwa kurang istirahat;
Bahwa tidak dapat menggantikan posisi Terdakwa mengemudikan mobil karena saksi tidak bias menyetir mobil, diantara penumpang mobil hanya Terdakwa yang bisa mengemudikan mobil;
Bahwa saksi tidak tahu sepeda motor milik korban tersebut akan tetapi saksi tahu mobil Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa sketsa tempat kejadian perkara adalah benar karena menjelaskan bahwa posisi mobil dari atas jalanan menurun serta ada tikungan Terdakwa tidak bisa melihat arah depan dan Terdakwa jalannya terlalu kekanan, ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikemudikan korban sehingga terjadi tabrakan lalu mobil masih jalan ke kanan sampai masuk jurang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
4. SAKSI : Lukas Andom Anak dari Andom ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.;
Bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol: KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan mobil Minibus Daihatsu Xenia masuk jurang dengan posisi terbalik;
Bahwa awal kejadian saksi tidak melihatnya, setahu saksi setelah kejadian ketika saksi akan pulang dari Malinau Kota, sampai di tempat kejadian perkara Desa Kelapis Malinau, saksi melihat banyak orang berkerumun lalu saksi memberhentikan sepeda motornya dan bertanya “ada apa ini?” dan ada seseorang menjawab “ada sepeda motor tabrakan” pada saat itu saksi melihat anak-anak sekolah mengangkat seorang laki-laki ke tepi jalan yang agak terlindung matahari, dan saksi melihat mobil Minibus Xenia posisinya terbalik di jurang dan ada seorang laki-laki minta tolong sambil berusaha keluar dari mobil, setelah saksi lihat secara jelas ternyata orang tersebut adalah Adidas (Terdakwa) keponakan saksi, dia menangis karena ketakutan, kemudian saksi mengajak Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Salap Malinau, karena saksi khawatir Terdakwa dipukuli warga;
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa sampai di rumah kemudian saksi telpon Pak Kapolsek Malinau Utara melaporkan kejadian tabrakan tersebut dan meminta menjemput sopir Minibus di rumahnya ;
Bahwa saksi tidak tahu identitas orang yang menjadi korban kecelakaan, yang saksi lihat sepeda motor Honda beat ada ranselnya dan seorang laki-laki memakai seragam sekolah SMA, tetapi ketika saksi bertemu Adidas (Terdakwa) di Kantor Polisi katanya korbannya masih ada 2 (dua) orang lagi dan sudah dibawa ke rumah sakit umum Malinau;
Bahwa saksi mengetahui dalam kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia dari tetangganya Sdr. Fridulan yang menceritakan anak yang naik sepeda motor yang bertabrakan kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Tarakan;
Bahwa saksi tidak tahu sepeda motor milik korban akan tetapi saksi tahu mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T milik Terdakwa yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi sampai di lokasi kejadian posisi sepeda motor korban sedang diangkat oleh anak-anak sekolah dibawa ketepi jalan semak-semak menghadap arah Mansalong;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mengalami luka-luka dalam tabrakan tersebut, tetapi trauma seperti orang ketakutan dan menangis terus;
Bahwa Kondisi tempat kejadian tabrakan jika dari arah Mansalong jalan menurun dan tikungan, sehingga jarak pandang ke depan berkurang agak terhalang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi ahli kecelakaan lalu lintas yaitu :
5. SAKSI : Yudi Pribadi, SH. ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.;
Bahwa saksi adalah anggota polisi di Polres Malinau ;
Bahwa saksi pernah mengikuti Dikjur Ispektur Idik Laka Lantas dan telah memiliki sertipikat Nomor : 889/XII/2014/Pusdik Lantas;
Bahwa setelah saksi membaca berkas perkara, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan yang dialami Terdakwa karena factor kelalaian Terdakwa (Human error) yaitu kondisi Terdakwa yang terlalu kecapaian karena malamnya habis begadang sampai pagi sehingga konsentrasi mengemudi terganggu dan hal itu yang menyebabkan kecelakaan;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol: KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan mobil Minibus Daihatsu Xenia masuk jurang dengan posisi terbalik;
Bahwa dilihat dari Sket Laka Lantas, posisi mobil Minibus Daihatsu Xenia dari arah Mansalong, dilokasi kejadian ada tikungan dan jalanan menurun posisi jalan Terdakwa bukannya di lajur kiri tetapi terlalu ke kanan, itu disebabkan konsentrasi mengemudi Terdakwa terganggu karena kecapaikan sehingga menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor korban dari arah depan (Malinau), yang mana posisi sepeda motor sudah benar lajurnya, akibat tabrakan tersebut mobil masuk jurang sebelah kanan jalan dan sepeda motor rusak berat;
Bahwa saksi ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara hanya membaca berkas perkara yang dibuat oleh penyidik Laka Lantas dan wawancara dengan Terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG atas nama Reyhan Fajar mengalami patah tulang tangan kanan dan tidak sadarkan diri dan akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tarakan setelah dirawat selama kurang lebih 1 (satu) minggu;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan korban dan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T milik Terdakwa yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa saksi berkesimpulan kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena unsur kelalaian Terdakwa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Ayata (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Bahwa pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan oleh Polisi Laka Lantas, saya hanya melakukan wawancara kepada Terdakwa di Kantor Polisi pada saat Terdakwa diperiksa Penyidik, kemudian saya dipanggil Penyidik untuk memeriksa Terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) Unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) Buah Kunci Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ADIDAS;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T an. Adidas ;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG.
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan penyitaan dan dimana saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Surat Visum Et Repertum atas nama Rayhan Fajar Nomor : 561 /VER/RM-RSUD/Mln/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015;
Surat Keterangan Ringkasan pulang ( discharge summary ) dalam keadaan meninggal pasien atas nama Rayhan Fajar P dari RSUD Tarakan tanggal 12 Desember 2015 ;
Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tarakan atas nama Rayhan Fajar Pamungkas tanggal 17 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa atas bukti surat yang tersebut setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim didapatkan bahwa bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum dan layak untuk di pertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang bahwa, selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang mana keterangan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa awalnya malam itu di rumah telah diadakan acara keluarga untuk peringatan meninggalnya bapak terdakwa, terdakwa tidur jam 05.00 WITA, kemudian terdakwa bangun jam 06.00 WITA, selanjutnya paginya masih bisa jalan tidak mengantuk terdakwa dengan mengemudikan Mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T menuju Mansalong bersama paman (Saksi Yakam) dan kakak sepupu (Saksi Arifin) untuk mengantarkan kakaknya berangkat ke Malaysia melalui Mansalong, setelah itu terdakwa pulang menuju Malinau Kota, dalam mobil Saksi Yakam duduk di bangku tengah dan Saksi Arifin duduk disamping terdakwa, di dalam mobil Saksi Yakam dan Saksi Arifin tertidur, dalam mengemudikan mobil terdakwa jalan dengan kecepatan sedang ± 50 KM/Jam, sampai di tempat kejadian di jalan Trans turut Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, terdakwa merasakan ngantuk dan tidak tahu apa yang terjadi, setelah terdakwa tersadar mobil sudah berada di dalam jurang dengan posisi terbalik dan tersangkut pohon, terdakwa tidak melihat paman dan kakak sepupu didalam mobil, lalu terdakwa berusaha keluar dari dalam mobil dan tiba-tiba terdakwa ditolong oleh Saksi Lukas untuk keluar mobil, setelah keluar terdakwa naik ke atas sampai di jalan raya terdakwa melihat ada sepeda motor tergelak di pinggir jalan, terdakwa baru tersadar “wah terdakwa telah menabrak sepeda motor itu” saat itu terdakwa tidak melihat korban karena katanya korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Malinau oleh orang-orang yang tidak terdakwa ketahui, terdakwa juga tidak tahu paman dan kakak sepupu (Saksi Yakam dan Saksi Arifin) sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Malinau, kemudian terdakwa dibawa pulang ke rumah Saksi Lukas;
Bahwa setelah terdakwa ditolong oleh Saksi Lukas keluar dari mobil, kemudian terdakwa dibawa pulang kerumah Saksi Lukas untuk diselamatkan dari kemarahan masyarakat sekitar kejadian, setelah itu pamannya Saksi Lukas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malinau Utara dengan cara telpon Polisi, kemudian Polisi datang menjemput terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa terdakwa memiliki SIM B. II Umum dan masih berlaku;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang saya kemudikan;
Bahwa pada malam sebelumnya kami tidak ada acara minum minuman keras;
Bahwa terdakwa tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudi;
Bahwa terdakwa tidak melihat dari arah depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban, karena ada tikungan;
Bahwa membunyikan klakson ketika sampai tikungan jalan ;
Bahwa terdakwa membenarkan pada saat Majelis Hakim memperlihatkan gambar sket lokasi tempat kejadian perkara dan barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan korban dan mobil Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa yang terlibat tabrakan
Bahwa terdakwa sesampainya di atas jalan sudah tidak melihat korban, terdakwa tidak tahu siapa yang mengurus dan membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa terdakwa mengetahui korban meninggal dunia besuknya pada hari hari Sabtu saat terdakwa masih di kantor Polisi dan terdakwa tidak ikut melayat korban karena ditahan Polisi;
Bahwa Terdakwa ada perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan santunan uang pengobatan;
Bahwa terdakwa tidak ingat jumlahnya santunan yang telah diberikan, yang pertama terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 kepada bapak korban pada hari Sabtu pagi untuk biaya pengobatan ke rumah sakit Tarakan;
Bahwa setelah korban meninggal dunia, terdakwa diwakili Pak Ishak Brahim (Paman terdakwa) memberi uang santunan lagi sebesar Rp. 52.500.000,00 dan Rp. 29.500.000,00 yang diterima oleh pihak korban yang diwakili oleh Pak Otang (Tentara bataliyon), untuk biaya pemakaman korban ke Nganjuk Jawa Timur;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan bukti surat oleh terdakwa yaitu :
Surat pernyataan perdamaian antara Ishak Brahim sebagai paman dari Adidas dengan Ali Burhan sebagai orang tua kandung Reyhan Fajar ;
Menimbang bahwa terdakwa juga mengajukan saksi Ad Charge yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing dan di persidangan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. SAKSI :Semion Anak dari Randi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.;
Bahwa saksi adalah mertua dari terdakwa ;
Bahwa Terdakwa telah mengalami kecelakaan menabrak orang naik sepeda motor dan mobil masuk jurang, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 pada jam 15.00 WITA, di Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau dan saksi sempat menengok tempat kejadian perkara;
Bahwa Terdakwa ditahan oleh Polisi pada hari itu juga;
Bahwa Terdakwa memberikan santunan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta) uang milik Terdakwa yang diserahkan langsung oleh Terdakwa sendiri kepada bapak korban ;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan pengobatan sebesar Rp. 52.500.000,00 dan ketika korban meninggal keluarga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 29.500.000,00 kepada keluarga korban;
Bahwa yang menyerahkan uang santunan dari Terdakwa diwakili oleh Pak Ishak dan yang menerima uang santunan adalah Pak OTANG (anggota Kodim) sebagai wakil dari keluarga korban dengan cara transfer ke rekening pak Otang, kemudian Pak Otang mentranfer ke rekening bapak korban;
Bahwa saksi ikut tanda tangan di dalam Surat perdamaian antara keluarga koban dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah ikut Pak Ishak 2 (dua) kali menyerahkan uang santunan tersebut, sehingga saksi ikut tanda tangan dalam surat perdamaian;
Bahwa proses perdamaian dimulai tanggal 1 Pebruari 2016 di rumah Terdakwa di Desa Batu Lidung Rt. 01, Kecamatan Malinau Kota dihadiri dari pihak korban oleh Bapak, ibu, kakak, adik korban dan diwakili oleh Pak Otang sedangkan dari pihak Terdakwa diwakili Pak ishak, saksi dan banyak keluarga Terdakwa yang ikut dalam pembicaraan perdamaian tersebut, dalam pembicaraan dari pihak korban dan pihak Terdakwa tidak ada kesepakatan jumlah uangnya dari pihak korban menyatakan tergantung keikhlasannya, pada saat itu juga sudah sepakat berdamai antara pihak Terdakwa dengan pihak korban
Bahwa uang sebesar Rp. 52.500.00,00 dan Rp. 29.500.000,00 (sesuai isi dalam surat pernyataan) diserahkan 4 (empat) tahap, dari tahap I sampai dengan tahap IV saksi sudah tidak ingat tanggal penyerahannya dan jumlahnya ;
Bahwa uang diserah secara bertahap sampai dengan 4 tahap, karena keluarga harus cari uang dulu;
Bahwa benar kwitansi penyerahan uang kepada pihak korban (sebagai lampiran surat perdamaian) diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksi ;
Menimbang bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 12.30 WITA di jalan Trans Kaltim di dekat Bataliyon, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol: KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah Mansalong yang menyebabkan mobil Minibus Daihatsu Xenia masuk jurang dengan posisi terbalik;
Bahwa mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Adidas (Terdakwa) dari arah Mansalong akan menuju Malinau Kota, dalam mobil tersebut ada 2 orang penumpang yaitu saksi Yakam anak dari Sandar duduk di bangku tengah dan Sdr. Arifin duduk disamping sopir (Terdakwa), di dalam mobil para saksi tertidur sehingga tidak tahu terjadi tabrakan dan para saksi terbangun karena terbentur guncangan mobil yang terperosok masuk jurang sampai mobil terhenti karena tersangkut batang-batang kecil, kemudian para saksi berusaha untuk keluar dari dalam mobil, setelah berhasil keluar para saksi memeriksa badannya dan tidak ada yang terluka,
Bahwa para saksi yaitu Yakam dan arifin keluar dari mobil setelah sampai jalan raya, para saksi mendengar pembicaran orang-orang yang berkerumun mengatakan “mobil yang kami tumpangi telah menabrak sepeda motor”, selanjutnya para saksi dibawa ke rumah sakit umum Malinau;
Bahwa setelah saksi bisa keluar dari mobil dan sampai diatas, saksi tidak melihat korbannya ada berapa orang, karena para saksi langsung dibawa ke rumah sakit;
Bahwa pada awalnya Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan normal, setelah itu para saksi tidak tahu karena tertidur;
Bahwa para saksi yaitu Yakam dan arifin mengetahui dalam kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia dari tetangganya Sdr. Fridulan menceritakan anak yang naik sepeda motor yang bertabrakan dengan Terdakwa kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa setelah terdakwa ditolong oleh Saksi Lukas keluar dari mobil, kemudian terdakwa dibawa pulang kerumah Saksi Lukas untuk diselamatkan dari kemarahan masyarakat sekitar kejadian, setelah itu pamannya Saksi Lukas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malinau Utara dengan cara telpon Polisi, kemudian Polisi datang menjemput terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa terdakwa memiliki SIM B. II Umum dan masih berlaku;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG dari arah Malinau bertabrakan dengan mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang terdakwa kemudikan;
Bahwa pada malam sebelumnya terdakwa tidak ada minum minuman keras;
Bahwa terdakwa tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudi;
Bahwa terdakwa tidak melihat dari arah depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban, karena ada tikungan;
Bahwa membunyikan klakson ketika sampai tikungan jalan ;
Bahwa sketsa tempat kejadian perkara adalah benar karena menjelaskan bahwa posisi mobil dari atas jalanan menurun serta ada tikungan Terdakwa tidak bisa melihat arah depan dan Terdakwa jalannya terlalu kekanan, ternyata dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikemudikan korban sehingga terjadi tabrakan lalu mobil masih jalan ke kanan sampai masuk jurang;
Bahwa proses perdamaian dimulai tanggal 1 Pebruari 2016 di rumah Terdakwa di Desa Batu Lidung Rt. 01, Kecamatan Malinau Kota dihadiri dari pihak korban oleh Bapak, ibu, kakak, adik korban dan diwakili oleh Pak Otang sedangkan dari pihak Terdakwa diwakili Pak ishak, saksi dan banyak keluarga Terdakwa yang ikut dalam pembicaraan perdamaian tersebut, dalam pembicaraan dari pihak korban dan pihak Terdakwa tidak ada kesepakatan jumlah uangnya dari pihak korban menyatakan tergantung keikhlasannya, pada saat itu juga sudah sepakat berdamai antara pihak Terdakwa dengan pihak korban
Bahwa uang sebesar Rp. 52.500.00,00 dan Rp. 29.500.000,00 (sesuai isi dalam surat pernyataan) diserahkan 4 (empat) tahap, dari tahap I sampai dengan tahap IV saksi sudah tidak ingat tanggal penyerahannya dan jumlahnya ;
Bahwa uang diserah secara bertahap sampai dengan 4 tahap, karena keluarga harus cari uang dulu;
Bahwa benar kwitansi penyerahan uang kepada pihak korban (sebagai lampiran surat perdamaian) diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksi ;
Menimbang bahwa, selanjutnya guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang bahwa, Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang bahwa, Untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang bahwa unsur dakwaan tunggal dari Jaksa penuntut Umum yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang didakwa karena telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang bahwa, jaksa penuntut umum telah mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam surat dakwaan Nomor : rek.perk: PDM - 05 /MAL/01/2016 Dimana terdakwa membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa Prof. Subekti, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Martokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pernyataan tentang barang siapa yang bisa dikaitkan dengan uraian Terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana masalah kesalahan adalah masalah pertanggungjawaban pidana bukan masalah perbuatan pidana karena di Indonesia menganut ajaran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dihubungkan dengan keterangan saksi Lukas Andom Anak dari Andom, Arifin Anak dari Ilus, Yakam Anak dari Sandar, Hendri Bagus Setyo dan Yudi Pribadi, SH. dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu Adidas anak dari Otnel termasuk pengertian setiap orang karena termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban selaku subyek hukum yang mampu, bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan seperti yang terurai di atas, maka unsur “ Barang Siapa ” telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelailaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa, awalnya malam itu di rumah telah diadakan acara keluarga untuk peringatan meninggalnya bapak terdakwa, terdakwa tidur jam 05.00 WITA, kemudian terdakwa bangun jam 06.00 WITA, selanjutnya paginya masih bisa jalan tidak mengantuk terdakwa dengan mengemudikan Mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T menuju Mansalong bersama paman (Saksi Yakam) dan kakak sepupu (Saksi Arifin) untuk mengantarkan kakaknya berangkat ke Malaysia melalui Mansalong, setelah itu terdakwa pulang menuju Malinau Kota, dalam mobil Saksi Yakam duduk di bangku tengah dan Saksi Arifin duduk disamping terdakwa, di dalam mobil Saksi Yakam dan Saksi Arifin tertidur, dalam mengemudikan mobil terdakwa jalan dengan kecepatan sedang ± 50 KM/Jam, sampai di tempat kejadian di jalan Trans turut Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, terdakwa merasakan ngantuk dan tidak tahu apa yang terjadi, setelah terdakwa tersadar mobil sudah berada di dalam jurang dengan posisi terbalik dan tersangkut pohon, terdakwa tidak melihat paman dan kakak sepupu didalam mobil, lalu terdakwa berusaha keluar dari dalam mobil dan tiba-tiba terdakwa ditolong oleh Saksi Lukas untuk keluar mobil, setelah keluar terdakwa naik ke atas sampai di jalan raya terdakwa melihat ada sepeda motor tergelak di pinggir jalan, terdakwa baru tersadar “wah terdakwa telah menabrak sepeda motor itu” saat itu terdakwa tidak melihat korban karena katanya korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Malinau oleh orang-orang yang tidak terdakwa ketahui, terdakwa juga tidak tahu paman dan kakak sepupu (Saksi Yakam dan Saksi Arifin) sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Malinau, kemudian terdakwa dibawa pulang ke rumah Saksi Lukas;
Menimbang bahwa setelah terdakwa ditolong oleh Saksi Lukas keluar dari mobil, kemudian terdakwa dibawa pulang kerumah Saksi Lukas untuk diselamatkan dari kemarahan masyarakat sekitar kejadian, setelah itu pamannya Saksi Lukas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malinau Utara dengan cara telpon Polisi, kemudian Polisi datang menjemput terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Menimbang bahwa terdakwa memiliki SIM B. II Umum dan masih berlaku;
Menimbang bahwa terdakwa tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudi;
Menimbang bahwa terdakwa tidak melihat dari arah depan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban, karena ada tikungan tetapi terdakwa membunyikan klakson ketika sampai tikungan jalan ;
Menimbang bahwa, akibat terdakwa mengantuk dalam mengemudikan Mobil Minibus Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T maka saksi korban Rayhan Fajar P tertabrak dan mengalami luka-luka sehingga meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Ringkasan pulang ( discharge summary ) dari RSUD Tarakan tanggal 12 Desember 2015 dan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Tarakan atas nama Rayhan Fajar Pamungkas tanggal 17 Desember 2015 ;
Menimbang bahwa terdakwa membenarkan pada saat Majelis Hakim memperlihatkan gambar sket lokasi tempat kejadian perkara dan barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol : KT 4955 TG yang dikemudikan korban dan mobil Daihatsu Xenia No.Pol : KT 1741 T yang dikemudikan oleh Terdakwa yang terlibat tabrakan ;
Menimbang bahwa, menurut saksi ahli Kecelakaan lalu lintas dari POLRES Malinau menyatakan penyebab kecelakaan yang dialami Terdakwa karena factor kelalaian Terdakwa (Human error) yaitu kondisi Terdakwa yang terlalu kecapaian karena malamnya habis begadang sampai pagi sehingga konsentrasi mengemudi terganggu dan hal itu yang menyebabkan kecelakaan, sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang bahwa, dari uraian-uraian yang telah dipertimbangkan tersebut maka seluruh unsur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa terdakwa telah mengajukan saksi saksi Ad Charge Semion Anak dari Randi yang memberikan keterangan pada pokoknya Terdakwa memberikan santunan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta) uang milik Terdakwa yang diserahkan langsung oleh Terdakwa sendiri kepada bapak korban serta antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan pengobatan sebesar Rp. 52.500.000,00 dan ketika korban meninggal keluarga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 29.500.000,00 kepada keluarga korban;
Menimbang bahwa terdakwa juga mengajukan bukti surat pernyataan perdamaian antara Ishak Brahim sebagai paman dari Adidas dengan Ali Burhan sebagai orang tua kandung Reyhan Fajar ;
Menimbang bahwa perdamaian dan santunan yang telah diberikan kepada keluarga korban pada pokoknya tidak dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa, bardasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur maupun dalam pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim sekaligus telah menanggapi Pembelaan / Pledoi dari terdakwa ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP para terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu :1 (satu) Unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T, 1 (satu) Buah Kunci Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T; 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ADIDAS dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T an. Adidas karena selama persidangan terbukti sebagai milik terdakwa maka terhadap seluruh barang bukti tersebut diatas haruslah dinyatakan dikembalikan seluruhnya kepada Terdakwa Adidas anak dari Otnel ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG, 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG dan 1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG. karena selama persidangan terbukti sebagai milik saksi korban Alm. Rayhan Fajar Pamungkas maka terhadap seluruh barang bukti tersebut diatas haruslah dinyatakan dikembalikan seluruhnya kepada keluarga Almarhum saksi korban
Rayhan Fajar Pamungkas ;.
Menimbang bahwa, Sebelum Majelis Hakim sampai pada masalah tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan mengakibatkan kematian saksi korban Rayhan Fajar Pamungkas ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap terus terang dan sopan selama dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan memiliki harapan untuk dapat memperbaiki diri ;
Terdakwa telah menyantunin dan memberikan bantuan kepada keluarga korban ( Alm) Rayhan Fajar Pamungkas
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan terdakwa maka Hakim dalam menjatuhkan putusannya berpedoman pula pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan. Terlebih mengingat pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan merupakan upaya pembinaan terhadap diri para terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan diharapkan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara wajar hingga kelak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitarnya;
Menimbang, bahwa disamping itu penjatuhan pidana juga seyogyanya tetap memperhatikan disparitas, yakni persesuaian lamanya penjatuhan pidana dengan tetap memperhatikan kekhususan dari setiap perkara antara perkara yang serupa oleh karena dengan dipertimbangkannya hal tersebut maka Hakim diharapkan dapat tetap menjaga terpenuhinya asas kepastian hukum serta asas keadilan dalam putusannya;
Menimbang bahwa, pidana yang dijatuhkan pada diri para terdakwa adalah semata-mata sebagai upaya pendidikan dan pembelajaran kepada para terdakwa agar menyadari akan kesalahannya dan diharapkan mampu merubah tingkah lakunya dikemudian hari sehinnga tidak mengulangi kesalahannya dan diharapkan mampu merubah tingkah lakunya maka pidana yang akan dijatuhkan dipandang patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dipandang telah patut dan adil sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara ini harus dibebankan kepada para terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Adidas anak dari Otnel terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sehingga Korban Meninggal Dunia “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adidas anak dari Otnel dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) Buah Kunci Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T;
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ADIDAS;
1 (satu) lembar STNK Mobil Minibus Daihatsu Xenia No. Pol KT 1741 T an. Adidas ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG;
1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. KT 4955 TG.
Dikembalikan kepada keluarga korban Alm. Rayhan Fajar Pamungkas ;.
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Kamis, tanggal 03 Maret 2016 oleh Kami Arief Boediono, SH, M.H, sebagai Hakim Ketua, M. Musashi AP, SH, MH . dan Rony Daniel R, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Hj. Karminah, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh Anton B Silitonga SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa. ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
TTD TTD
( M. Musashi AP, SH, MH ) ( Arief Boediono, SH, M.H,)
TTD
( Rony Daniel R, SH, MH )
PANITERA PENGGANTI
TTD
( Hj. Karminah, S.H. )