252/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 252/PID/2018/PT SBY
BAMBANG ARI UTOMO
MENGADILI: - Menerima permintaan banding Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut - Merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: %u201CMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun - Menguatkan putusan selain dan selebihnya - Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR252/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat banding. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAMBANG ARI UTOMO
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sidotopo I Nomor 30 Rt.01 Rw. 12 Kecamatan
Semampir Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain);
Terdakwa dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dibyo Aries Sandy, S.H. Advokad beralamat di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir 31a, RT/RW 07/07, Kelurahan Pengirian, Kecamatan Semanggir, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 19 Maret 2018 Nomor 252/PID.SUS/2018/PT SBY tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 26 September 2017 No. Reg. Perk : PDM-440/Tj.Perak/09/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar jam 20.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO di Jl. Sidotopo Jaya 1 No.30 Rt.01 Rw.12 Kec.Semampir Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum / Kompetensi Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/001/I/2017/JATIM/RES PEL TG PRK yang dilaporkan oleh YESSICA NOVALINDA telah terjadi tindak pidana ’kekerasan dalam rumah tangga’ terhadap saksi korban YESSICA NOVALINDA yang dilakukan oleh Suami sah yang bernama BAMBANG ARI UTOMO terjadi pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar jam 20.00 wib di rumah ASTI (orang tua Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO) di Jl. Sidotopo Jaya 1 No.30 Rt.01 Rw.12 Kec.Semampir – Surabaya.
Bahwa pada awalnya sekitar jam 20.00 wib saksi korban YESSICA NOVALINDA bersama dengan teman-teman saksi yang bernama WIWIN YUNITA, SRI WIDYA N, LIDYA OKTAVIA datang ke rumah orang tua Terdakwa untuk menjenguk anak saksi korban yang sedang dalam keadaan sakit (YOGA 14 tahun). Saat sedang di dalam kamar tempat YOGA istirahat, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban. Kemudian Terdakwa memukul saksi korban pada bibir dan pelipis dengan tangan kosong hingga saksi korban YESSICA NOVALINDA terjatuh. Selanjutnya saat saksi korban hendak pergi membawa anaknya, Terdakwa mendekap saksi korban dan menahan saksi korban yang meronta-ronta. Setelah saksi korban menggigit lengan kanan Terdakwa, saksi korban bisa melepaskan diri dan pergi ke ruang tamu. Pada saat di ruang tamu, saksi ASTI (ibu Terdakwa) yang hendak melerai pertengkaran dengan mendekap saksi korban, justru didorong hingga terjatuh oleh saksi korban, karena melihat ibunya didorong kemudian Terdakwa memukul lagi saksi korban pada bibir dengan tangan kanan. Dan kakak Terdakwa yang bernama SULIS ANIK juga
menarik jilbab yang dipakai saksi korban karena melihat ibunya didorong jatuh oleh saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi WIWIN YUNITA, SRI WIDYA N, LIDYA OKTAVIA untuk keluar dari rumah dan setelah itu mengunci pintu rumah dari dalam dan melarang saksi korban untuk langsung pulang. Kemudian pada akhirnya setelah kurang lebih satu jam, saksi korban diperbolehkan pulang sendirian.
Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Luka No.:UM 502/VIS/I/970/RS.PHC SURABAYA tahun 2017 yang dibuat pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 jam 22.53 WIB dengan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Muhammad Alim S selaku dokter di Rumah Sakit PHC Surabaya, menerangkan kesimpulan bahwa didapatkan adanya luka memar sekitar mata kiri diameter 1 cm, dan memar bahu kiri diameter 1 cm, kerusakan tersebut disebabkan oleh akibat benda tumpul dan mengakibatkan cerdera ringan. Surat tersebut dibuat atas permintaan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT PELABUHAN TANJUNG PERAK dengan surat permintaannya tanggal 02 Januari 2017 Nomor:VER B/03/I/2017/SPKT terhadap seorang perempuan bernama YESICA NOVALINDA.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 28 Nopember 2017 pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa : BAMBANG ARI UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menjatuhkan pidana kerenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju warna biru model rompi yang terdapat bekas robekan dan kancing terlepas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar terdakwa BAMBANG ARI UTOMO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan pada pokoknya, memohon keringanan hukuman karena Terdakwa kooperatif, perbuatan Terdakwa adalah bentuk pembelaan diri dan korbanlah yang menjadi penyebab terjadinya keributan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG ARI UTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) baju warna biru model rompi yang terdapat bekas robekan dan kancing lepas dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca berturut-turut:
Akta permintan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Januari 2018 atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Februari 2018;
Risalah pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang buat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya masing-masing pada tanggal 22 Maret 2018 dan tanggal 6 Maret 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa/Penasihat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu
dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby., Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan suami isteri yang tidak lagi tinggal serumah karena dalam proses perceraian di Pengadilan dan anak dari hasil perkawinan mereka tinggal bersama Terdakwa (Bapaknya);
Pada hari kejadian anak Terdakwa dan saksi korban menderita sakit sehingga Terdakwa memberitahukan ibunya (saksi korban) dan meminta untuk datang menjenguk sang anak sesampai dirumah Terdakwa, saksi korban langsung masuk kedalam kamar untuk menemui anaknya dimana Terdakwa juga ada didalam kamar tersebut;
Bahwa melihat kondisi anak, saksi korban minta kepada Terdakwa agar anak dibawa untuk dirawat namun Terdakwa tidak mengijinkan sehingga terjadi keributan yang berakhir dengan tindakan pemukulan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka menurut hemat Pengadilan Tinggi hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dirasakan terlalu ringan, oleh karena saksi korban datang atas undangan Terdakwa dan sudah seharusnya dihargai dan dihormati;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi akan merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby yang dimohonkan banding dengan perubahan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya akan dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Januari 2018 Nomor 2963/Pid.Sus/2017/PN Sby, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menguatkan putusan selain dan selebihnya;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh kami : Singit Elier, S.H.,M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua Majelis, H. Edy Tjahjono, S.H.,M.Hum. dan Sonhaji, S.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,
dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu Sudarsono, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa. -------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
ttd ttd
H. Edy Tjahjono, S.H.,M.Hum.Singit Elier, S.H.,M.H.
ttd
Sonhaji, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sudarsono, S.H.,M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya,
H. ADI WAHYONO, SH.
NIP. 1961111 198503 1 004.