123/Pid.Sus/2014/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.PLW
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Truk Hino B 9511 BYU; - 1 (satu) unit SPM Honda Beat tanpa nopol; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan; - 1 (satu) lembar SIM an. RISKI AGUS SAPUTRA; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 123/Pid.Sus/2014/PN.PLW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : RISKI AGUS SAPUTRA;
Tempat Lahir : Banjit;
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 6 Juni 1985;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Wetes RT.01/RW.01 Kecamatan Bumi Ratu Nuban
Kabupaten Lampung Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2014 s/d 11 April 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sejak tanggal 12 April 2014 s/d 21 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d 21 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 18 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 19 Juni 2014 s/d tanggal 17 Agustus 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 123/Pid.Sus/2014/PN.Plw tertanggal 20 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 123/Pid.Sus/2014/PN.Plw tertanggal 22 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Hino B 9511 BYU;
1 (satu) unit SPM Honda Beat tanpa nopol;
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan;
1 (satu) lembar SIM an. RISKI AGUS SAPUTRA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (seribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan/permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-66/PKL.CI/05/2014 tanggal 20 Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa ia terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan berwenang mengadilinya, telah melakukan “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada Jumat tanggal 21 Maret 2014 Terdakwa mengemudikan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang ditumpangi oleh saksi ARIADI IRAWAN membawa muatan jenis minuman anak-anak dengan berat sekira 20 (dua puluh) ton. Sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa melewati Jalan Lintas Timur Km 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju Ukui. Pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan dan tidak ada lampu penerangan jalan, terdakwa melihat didepannya KBM Truk Colt Diesel yang berjalan pelan karena menarik mobil Strada Pick Up yang sedang rusak. Meskipun saat itu cuaca sedang hujan lebat namun terdakwa terus memacu kendaraannya dan mendahului KBM Colt Diesel tersebut dengan cara mengambil sisi kanan jalan sehingga terdakwa mengabaikan marka jalan berupa garis yang tidak diputus-putus pada tikungan tersebut;
----------Bahwa pada saat kendaraan terdakwa sudah berada di posisi kanan jalan, terdakwa melihat dari arah depan dengan jarak sekira lebih kurang 30 m (tiga puluh meter) bergerak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL (Alm) dari arah Ukui menuju arah Pekanbaru. Saat itu terdakwa tetap memacu kendaraannya sehingga sisi kanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa berbenturan dengan sepeda motor yang dikendarai korban yang menyebabkan korban langsung terpental;
----------Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa langsung memberhentikan kendaraannya dan turun melihat keadaan korban SYAFRIZAL. Saat itu terdakwa melihat kondisi korban SYAFRIZAL sudah telungkup disisi kanan jalan, sedangkan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban SYAFRIZAL berada sekira 5 (lima) meter dari korban SYAFRIZAL. Saat itu terdakwa tidak ada berusaha melakukan pertolongan kepada korban, tetapi terdakwa meninggalkan korban dan langsung pergi ke Mapolsek Ukui. Pada saat kejadian tersebut, beberapa warga sekitar mendatangi lokasi kejadian diantaranya saksi AMIR. Z, saksi UJANG dan saksi JEFRI yang langsung membawa korban SYAFRIZAL ke Puskesmas Ukui;
----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SYAFRIZAL meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 440/VER/III/2014/143 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Viona Yuliani dengan kesimpulan bahwa telah melakukan pemeriksaan atas seseorang yang bernama SYAFRIZAL, umur 17 tahun, laki-laki, Warganegara Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tepatnya pada daerah kening sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran dua kali lima cm, pada daerah dada tepatnya pada bagian dada sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran 5 x 10 cm, pada daerah tangan tepatnya pada bagian lengan kanan terdapat patah tulang tertutup, pada daerah kaki sebelah kanan tepatnya pada bagian jari kelingking dan jari manis terdapat patah tulang terbuka dengan kesimpulan penyebab kematian korban kemungkinan disebabkan trauma kepala berat dan trauma thorax (trauma dada);
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. ARIYADI IRAWAN alias ARI Bin SALAMUN;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL dari arah Ukui menuju arah Pekanbaru;
Bahwa pada saat kejadian saksi duduk dibangku depan samping sopir dan Terdakwa yang mengemudikan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU;
Bahwa pada saat melewati Jalan Lintas Timur Km 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju Ukui, didepan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa ada KBM Truk Colt Diesel yang berjalan pelan karena menarik mobil Strada Pick Up yang sedang rusak, pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat namun terdakwa terus memacu kendaraannya dan mendahului KBM Colt Diesel tersebut dengan cara mengambil sisi kanan jalan namun pada saat ditikungan terdengar suara benturan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan kendaraan dan turun sedangkan saksi tetap duduk didalamkendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU, kemudian Terdakwa naik dan langsung menuju ke Kantor Polisi terdekat, disana saksi baru mengetahui telah terjadi tabrakan antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi 2. JEFRI Bin BAHARUDIN;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL;
Bahwa saat kejadian saksi sedang duduk-duduk dirumah saksi kemudian saksi mendengar sura benturan keras, selanjutnya saksi menuju sumber suara tersebut dan melihat kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU berada dipinggir jalan dan tak jauh dari truk tersebut sekira 15 m (lima belas meter) ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, dan tidak jauh dari sepeda motor ada seorang laki-laki yang tergeletak dalam posisi telungkup di aspal;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 3. AMIR. Z Bin ATAN NANI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat saksi hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, saksi melihat kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU berada dipinggir jalan dan tak jauh dari truk tersebut sekira 15 m (lima belas meter) ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, dan tidak jauh dari sepeda motor ada seorang laki-laki yang tergeletak dalam posisi telungkup di aspal;
Bahwa pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat;
Bahwa kemudian warga masyarakat mengangkat korban dan membawanya ke Puskesmas Ukui;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Hino B 9511 BYU;
1 (satu) unit SPM Honda Beat tanpa nopol;
1 (satu) lembar SIM an. RISKI AGUS SAPUTRA;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umun juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 440/VER/III/2014/143 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Viona Yuliani dengan kesimpulan bahwa telah melakukan pemeriksaan atas seseorang yang bernama SYAFRIZAL, umur 17 tahun, laki-laki, Warganegara Indonesia, pekerjaan Swasta, alamat Simpang Pulai Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tepatnya pada daerah kening sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran dua kali lima cm, pada daerah dada tepatnya pada bagian dada sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran 5 x 10 cm, pada daerah tangan tepatnya pada bagian lengan kanan terdapat patah tulang tertutup, pada daerah kaki sebelah kanan tepatnya pada bagian jari kelingking dan jari manis terdapat patah tulang terbuka dengan kesimpulan penyebab kematian korban kemungkinan disebabkan trauma kepala berat dan trauma thorax (trauma dada);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL dari arah Ukui menuju arah Pekanbaru;
Bahwa pada saat melewati Jalan Lintas Timur Km 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju Ukui, didepan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa ada KBM Truk Colt Diesel yang berjalan pelan karena menarik mobil Strada Pick Up yang sedang rusak, pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat namun terdakwa terus memacu kendaraannya dan mendahului KBM Colt Diesel tersebut dengan cara mengambil sisi kanan jalan namun pada saat ditikungan bergerak 1 (satu) unit sepeda motor dari arah berlawanan sehingga sisi kanan (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa berbenturan dengan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan kendaraan dan turun melihat keadaan korban yang sudah telungkup disisi kanan jalan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL berada sekitar 5 m (lima meter) dari korban, kemudian Terdakwa langsung naik ke truk yang dikemudikannya dan langsung menuju ke Kantor Polisi terdekat;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya karena kelalaiannya menyebabkan korban Syafrizal meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL dari arah Ukui menuju arah Pekanbaru;
Bahwa pada saat melewati Jalan Lintas Timur Km 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju Ukui, didepan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa ada KBM Truk Colt Diesel yang berjalan pelan karena menarik mobil Strada Pick Up yang sedang rusak, pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat namun terdakwa terus memacu kendaraannya dan mendahului KBM Colt Diesel tersebut dengan cara mengambil sisi kanan jalan namun pada saat ditikungan bergerak 1 (satu) unit sepeda motor dari arah berlawanan sehingga sisi kanan (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa berbenturan dengan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberhentikan kendaraan dan turun melihat keadaan korban yang sudah telungkup disisi kanan jalan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL berada sekitar 5 m (lima meter) dari korban, kemudian Terdakwa langsung naik ke truk yang dikemudikannya dan langsung menuju ke Kantor Polisi terdekat;
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban Syafrizal meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 440/VER/III/2014/143 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Viona Yuliani dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tepatnya pada daerah kening sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran dua kali lima cm, pada daerah dada tepatnya pada bagian dada sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran 5 x 10 cm, pada daerah tangan tepatnya pada bagian lengan kanan terdapat patah tulang tertutup, pada daerah kaki sebelah kanan tepatnya pada bagian jari kelingking dan jari manis terdapat patah tulang terbuka dengan kesimpulan penyebab kematian korban kemungkinan disebabkan trauma kepala berat dan trauma thorax (trauma dada);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA;
Menimbang, bahwa Terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA yang dihadapkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan perkara ini ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah Terdakwa, namun apakah kepadanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana maka akan dihubungkan dengan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta surat bukti dan barang bukti yang bersesuaian satu sama lain, terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM. 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh korban SYAFRIZAL dari arah Ukui menuju arah Pekanbaru;
Menimbang, bahwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pada saat melewati Jalan Lintas Timur Km 141 + 500 Meter Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju Ukui, didepan kendaran bermotor (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa ada KBM Truk Colt Diesel yang berjalan pelan karena menarik mobil Strada Pick Up yang sedang rusak, pada saat itu kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus dan cuaca sedang hujan lebat namun terdakwa terus memacu kendaraannya dan mendahului KBM Colt Diesel tersebut dengan cara mengambil sisi kanan jalan namun pada saat ditikungan bergerak 1 (satu) unit sepeda motor dari arah berlawanan sehingga sisi kanan (KBM) Truk Hino Nopol B 9511 BYU yang dikemudikan oleh Terdakwa berbenturan dengan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya karena dalam kondisi jalan tikungan kekanan, tidak ada lampu penerangan jalan tetapi ada marka jalan dan rambu lalu lintas berupa garis putih tidak putus-putus, seharusnya Terdakwa telah menginsafi bahwa perbuatan Terdakwa yang terus memacu kendaraan dan mendahului kendaraan didepannya adalah membahayakan dan melanggar marka dan rambu lalu lintas apalagi cuca dalam keadaan hujan yang sangat deras sehingga kecelakaan lalu lintas tidak dapat terhindarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis, unsur “mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban Syafrizal meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 440/VER/III/2014/143 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Viona Yuliani dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tepatnya pada daerah kening sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran dua kali lima cm, pada daerah dada tepatnya pada bagian dada sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran 5 x 10 cm, pada daerah tangan tepatnya pada bagian lengan kanan terdapat patah tulang tertutup, pada daerah kaki sebelah kanan tepatnya pada bagian jari kelingking dan jari manis terdapat patah tulang terbuka dengan kesimpulan penyebab kematian korban kemungkinan disebabkan trauma kepala berat dan trauma thorax (trauma dada);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “mengakibatkan oranglain meninggal dunia” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi untuk pembinaan kepada orang yang melakukan tindak pinana dan oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis akan mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dihubungkan dengan Pembelaan/Permohohan dari Terdakwa yang memohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri Terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Syafrizal meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Perdamaian antara pihak Terdakwa dan keluarga korban Syafrizal;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka akan disebutkan sebagaimana amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RISKI AGUS SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truk Hino B 9511 BYU;
1 (satu) unit SPM Honda Beat tanpa nopol;
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan;
1 (satu) lembar SIM an. RISKI AGUS SAPUTRA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh kami DONOVAN AKBAR KUSUMO BHUWONO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, YOPY WIJAYA, SH., dan AYU AMELIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh USMAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan dan dihadiri oleh DOLI NOVAISAL, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. YOPY WIJAYA, SH.DONOVAN AKBAR K. BHUWONO, SH.,MH.
AYU AMELIA, SH.
PANITERA PENGGANTI
PIETER LAYASTA BARUS