27/Pid.Sus/2014/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) Tahun, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. : 27 / Pid. Sus./ 2014 / PN Unr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Tempat Lahir : Umur / Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat Tinggal : Agama : Pekerjaan : | TERDAKWA; Kabupaten Semarang; 23 Tahun / 20 Maret 1991; Laki - laki; Indonesia; Dusun Xxxxx Rt.xx Rw.xx Desa Xxxxx, Kec. Xxxxx, Kabupaten Semarang; Islam; Buruh; |
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu Agus Mandono,SH Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor. 135 Ungaran, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran No : 27/Pid. Sus/2014/PN.Unr;
Terdakwa berada dalam tahanan :
1. Penyidik tanggal 26 April 2014 Nomor Pol : SP.Han//118/IV/2014 /Reskrim, sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 14 Mei 2014 NOMOR: B.592/0.3.42.3/Euh.1/04/2014, sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
3. Penuntut Umum tanggal 23 Juni 2014 NOMOR: PRINT-975/0.3.42.3/ Euh.2 /06/ 2014,sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
4. Penahanan Hakim tanggal 3 Juli 2014 Nomor 144/Pen.Pid/2014/PN Unr, sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2014;
5. Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 21 Juli 2014 Nomor 144/Pen.Pid/2014/PN Unr, sejak tanggal 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 19 September 2014 NOMOR 600/Pen.Pid./2014/PT Smg sejak tanggal : 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran tentang penentuan hari sidang;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Barang bukti berupa : -----
Menetapkan agar terdakwa TERDAKWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan jaksa/penuntut umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, jaksa/penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut / umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-31/0.3.42/Euh.2/06/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Xxxxx RT xx RW xx Desa Xxxxx kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri kabupaten Semarang di Ungaran, dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa TERDAKWA ketika berada di depan pintu rumah di Dusun Xxxxx RT xx RW xx Desa Xxxxx kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, terdakwa memanggil saksi korban SAKSI KORBAN ( umur 5 tahun berdasarkan surat kelahiran no xxxxx/187/08 tanggal 3 Desember 2008 saksi korban lahir tanggal 16 Agustus 2008 ), dengan mengatakan “Dis rene dis?? lalu saksi korban langsung datang menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengangkat saksi korban diajak masuk ke dalam kamar sambil melihat TV, setelah itu pakaian yang terdakwa pakai terdakwa lepas dan celana yang dipakai saksi korban terdakwa lepaskan,setelah saksi korban tidak memakai celana, posisi terdakwa juga melepas sarungnya sehingga kelihatan penisnya (kemaluannya). selanjutnya dengan posisi saksi korban tidur telentang, terdakwa menduduki saksi lalu membuka kaki saks korbani, dan selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan penisnya ke kemaluan saks korban, saksi korabn sudah menangis dan mengatakan, “ojo Lik, loro” (jangan Lik, sakit). tetapi saksi korban merasa takut kepada terdakwa yang saat itu mengatakan, “meneng Dis, tak anu kapok kowe” (Diam Dis, nanti dakwa hajar kapok kamu) sambil tangannya menutup mulut saksi. Korban saat itu terdakwa mengeluarkan cairan warna putih seperti susu (sperma) dan dikeluarkan di atas tempat tidur, terdakwa mendengar suara nenek terdakwa yang bernama NENEK TERDAKWA kemudian terdakwa memakai celananya lagi dan terdakwa memakaikan celana saksi korban lalu saksi korban keluar kamar, kemudian terdakwa menyusul saksi korban, sesampainya di luar rumah terdakwa mengajak saksi korban dengan mengatakan ”DIS RENE? dan saksi korban mendekati lagi dan terdakwa menggandeng tangan saksi korban menuju kandang sapi yang berada di belakang rumah terdakwa, sesampainya didalam kandang sapi terdakwa melepaskan celana yang dipakai saksi korban tetapi tidak semua dan terdakwa mengeluarkan penis terdakwa di luar celana dan terdakwa duduk di kayu, lalu terdakwa mengangkat saksi korban lalu dipangku terdakwa, kemudian kedua tangan terdakwa memegang ketiak saksi korban dan menggerakkan naik turun tetapi penis terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina saksi korban hanya menggesek gesek disekitar vagina, karena penis terdakwa tidak masuk, kemudian tangan kiri terdakwa memegang punggung saksi korban dan tangan kanan terdakwa mengocok ( oral) penis terdakwa sendiri dan mengeluarkan sperma, kemudian sperma tersebut terdakwa keluarkan di sekitar vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ungaran Nomor : 370/334/III/2014, tanggal 11 Maret 2014, didapatkan luka lecet di pertengahan bawah bibir vagina kiri dan kanan, atas perbuatannya terdakwa dilpalaporka ke Polres Semarang;
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Xxxxx RT 10 RW 01 Desa Xxxxx kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri kabupaten Semarang di Ungaran,melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa TERDAKWA ketika berada di depan pintu rumah di Dusun Xxxxx RT xx RW xx Desa Xxxxx kecamatan Xxxxx Kabupaten Semarang, terdakwa memanggil saksi korban SAKSI KORBAN ( umur 5 tahun berdasarkan surat kelahiran no xxxxx/187/08 tanggal 3 Desember 2008 saksi korban lahir tanggal 16 Agustus 2008 ), dengan mengatakan “Dis rene dis?? lalu saksi korban langsung datang menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengangkat saksi korban diajak masuk ke dalam kamar sambil melihat TV, setelah itu pakaian yang terdakwa pakai terdakwa lepas dan celanayang dipakai saksi korban terdakwa lepaskan,setelah saksi korban tidak memakai celana, posisis posisi terdakwa juga melepas sarungnya sehingga kelihatan penisnya (kemaluannya). selanjutnya dengan posisi saksi korban tidur telentang, terdakwa menduduki saksi lalu membuka kaki saks korbani, dan selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan penisnya ke kemaluan saks korban, saksi korabn sudah menangis dan mengatakan, “ojo Lik, loro” (jangan Lik, sakit). tetapi saksi korban merasa takut kepada terdakwa yang saat itu mengatakan, “meneng Dis, tak anu kapok kowe” (Diam Dis, nanti dakwa hajar kapok kamu) sambil tangannya menutup mulut saksi. Korban saat itu terdakwa mengeluarkan cairan warna putih seperti susu (sperma) dan dikeluarkan di atas tempat tidur mendengar suara nenek terdakwa yang bernama NENEK TERDAKWA kemudian terdakwa memakai celananya lagi dan terdakwa memakaikan celana saksi korban lalu saksi korban keluar kamar, kemudian terdakwa menyusul saksi korban, sesampainya di luar rumah terdakwa mengajak saksi korban dengan mengatakan ”DIS RENE? dan saksi korban mendekati lagi dan terdakwa menggandeng tangan saksi korban menuju kandang sapi yang berada di belakang rumah terdakwa, sesampainya didalam kandang sapi terdakwa melepaskan celana yang dipakai saksi korban tetapi tidak semua dan terdakwa mengeluarkan penis terdakwa di luar celana dan terdakwa duduk di kayu, lalu terdakwa mengangkat saksi korban lalu dipangku terdakwa, kemudian kedua tangan terdakwa memegang ketiak saksi korban dan menggerakkan naik turun tetapi penis terdakwa tidak bisa masuk kedalam vagina saksi korban hanya menggesek gesek disekitar vagina, karena penis terdakwa tidak masuk, kemudian tangan kiri terdakwa memegang punggung saksi korban dan tangan kanan terdakwa mengocok ( oral) penis terdakwa sendiri dan mengeluarkan sperma, kemudian sperma tersebut terdakwa keluarkan di sekitar vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Ungaran Nomor : 370/334/III/2014, tanggal 11 Maret 2014, didapatkan luka lecet di pertengahan bawah bibir vagina kiri dan kanan, atas perbuatannya terdakwa dilpalaporka ke Polres Semarang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 290 ayat (1) ke2 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut, terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan oleh karena itu sidang dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, yaitu:
SAKSI KORBAN, yang menerangkan tidak dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal terdakwa, namanya Lek Man, karena tetangga;
Bahwa saksi tidak ingat kejadian, kemudian dibacakan oleh Hakim Ketua pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 dirumah Lek Man (Terdakwa), kejadian di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, dan dibenarkan oleh saksi;
Bahwa Saksi dipanggil terdakwa lalu diajak ke Kamar terdakwa, kemudian Saksi dibuka celananya oleh terdakwa lalu kelamin saksi dimasukin kelaminnya terdakwa dan saksi merasakan sakit;
Bahwa kemudian saksi diajak lagi oleh terdakwa ke kandang sapi lalu terdakwa membuka celana saksi kelamin saksi dimasukin kelamin terdakwa;
Bahwa saat kejadian tersebut Saksi tidak menangis;
Bahwa saksi tidak dipukul/ dicubit dan tidak diiming-iming permen oleh terdakwa;
Bahwa saat dikamar cara terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan menidurkan saksi, lalu terdakwa jongkok didepan saksi lalu kelamin terdakwa dikeluarkan kemudian kelamin terdakwa digesek-gesekkan ke kelamin saksi, terdakwa sambil menutup mulut saksi dengan tangan terdakwa tapi tidak kenceng;
Bahwa terdakwa berkata kepada saksi agar jangan mengatakan hal tersebut kepada siapapun;
Ibahwa sewaktu terdakwa berbuat dikamar, ada semacam cairan yang keluar dari kelamin terdakwa, lalu saksi diajak keluar menuju kandang sapi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI I, yang menerangkan tanpa disumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah tetangga dekat saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 dirumah Terdakwa dilakukan dua kali di kamar terdakwa dan di kandang sapi, kejadian di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut saat anak saksi, SAKSI KORBAN pulang dari bermain teriak-teriak sambil bilang “ Mak kemaluannya Lek Man dimasukan ke kelamin ku”;
Bahwa usia anak saksi saat itu adalah 6 (enam) tahun;
Bahwa kemudian saksi memeriksa celana anak saksi, ternyata dalam posisi terbalik dan kelamin anak saksi kemerahan lecet-lecet;
Bahwa kemudian saksi mencari terdakwa ke rumahnya dan saksi tidak menemukan terdakwa dan ketemu dengan Neneknya katanya terdakwa keluar beli susu;
Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut sorenya saksi elaporkan kepada Pak Kadus, kemudian anak saksi diperiksakan ke RSUD Ungaran, ternyata kemaluan anak saksi ditemukan kemerahan dan lecet-lecet tetapi tidak merusak selaput daranya;
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengaku lalu ditanya terus lama-lama terdakwa mengaku perbuatannya;
Bahwa Terdakwa bekerja, dia biasa kerja karena kejadian hari minggu kebetulan terdakwa libur, bahwa anak saksi tidak sering main ke rumah terdakwa, kebetulan hari minggu terdakwa libur anak saksi main kerumahnya, kalau terdakwa kerja anak saksi jarang main kerumah terdakwa;
Bahwa anak saksi bercerita saat kejadian dikamar ada semacam cairan yang keluar dari kelamin terdakwa;
Bahwa saat kejadian di kandang anak saksi bercerita kalau anak saksi di dudukkan di bangku berhadapan dengan terdakwa dan anak saksi melihat kelaminnya terdakwa dimasukkan ke kelamin anak saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI II, yang menerangkan tanpa disumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tahu ada kejadian pencabulan, pelakunya adalah TERDAKWA (Terdakwa) tersebut dan korbannya adalah SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah TERDAKWA (Terdakwa), di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang;
Bahwa saksi mengetahui dari Ibunya SAKSI KORBAN(SAKSI I) yang melaporkan kejadian yang meninpa anaknya SAKSI KORBAN, sekitar jam 11.30 WIB SAKSI I datang melaporkan pada intinya Terdakwa telah bertindak melakukan pencabulan terhadap anaknya (SAKSI KORBAN);
Bahwa setelah saksi mendapat laporan dari SAKSI I kemudian saksi mengutamakan kesehatan anak (SAKSI KORBAN) saksi periksakan ke Bidan bersama SAKSI I (ibunya SAKSI KORBAN), Budenya SAKSI KORBAN dan Bidan;
Bahwa setelah tahu hasil pemeriksaan terhadap SAKSI KORBAN tersebut, kemudian saksi bersama ibu korban dan budhenya korban mendatangi ke rumah Terdakwa dan kemudian atas pertanyaan tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa terdakwa di rumah bersama Mbah Kakung dan Mbah Putri;
Bahwa rumah Terdakwa dekat dengan rumah orang tua SAKSI KORBAN hanya selisih jalan agak keatas, SAKSI KORBAN sering main ke rumah Terdakwa biasa saja;
Pekerjaan terdakwa adalah di kantor leasing dan kelakuan Terdakwa di masyarakat baik-baik saja;
Bahwa SAKSI KORBAN berusia 6 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI III, yang menerangkan tanpa disumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakek dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian pencabulan, pelakunya adalah TERDAKWA (Terdakwa) tersebut korbannya adalah SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah TERDAKWA (Terdakwa), di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi dan TERDAKWA sedang mengikuti sambatan di tetangga, sekitar jam 12.00 WIB TERDAKWA pulang dulu ke rumahnya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada SAKSI KORBAN SAKSI KORBAN anaknya SAKSI I;
Bahwa saksi tahu setelah sore hari waktu Terdakwa dibawa ke rumahnya Pak Kadus dan saksi ikut ke rumah Pak Kadus;
Bahwa Cucu saksi tidak cerita kalau telah melakukan cabul;
Bahwa SAKSI KORBAN sering main ke rumah dengan teman-temannya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah mencabuli SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi SAKSI IV karena setelah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak juga menghadap di persidangan dan tidak memberi alasan yang sah, maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan karena terdakwa tidak keberatan, maka selanjutnya keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI IV, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti ada kejadian perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah TERDAKWA (Terdakwa), di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul adalah bernama TERDAKWA Tempat lahir: Kabupaten Semarang; Umur/ tanggal lahir: 23 tahun/ 20 Maret 1991; Jenis kelamin: Laki–laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
Bahwa menurut Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara memasukkan alat kelaminya kedalam alat kelamin korban hingga pelaku mengeluarkan cairan berwarna putih;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2014 sekitar jam 12.00 WIB ketika saya berada di rumah saksi mendengar ada suara anak menangis dan kesakitan, setelah saksi datangi ternyata yang menangis adalah SAKSI KORBAN, kemudian saksi tanya dan dijawab kalau alat kelaminnya di masuki alat kelamin saudara TERDAKWA;
Bahwa kemudian pada jam 19 00 WIB saksi bersama Kadus dan orang tua korban serta Terdakwa berkumpul di rumah Pak Kadus, kemudian menanyai Terdakwa tentang perbuatan cabul dan terdakwa mengakui perbuatannya terhadap korban di atas tempat tidur didalam kamar Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN, awalnya terdakwa melihat SAKSI KORBAN di Jalan lalu terdakwa memanggil SAKSI KORBAN sambil melambaikan tangan, setelah SAKSI KORBAN datang lalu SAKSI KORBANt erdakwa gendong terdakwa bawa ke dalam kamar, kebetulan rumah dalam keadaan sepi;
Bahwa kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku lalu terdakwa tidurkan, selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa tidurin dan setelah kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan dimulut vagina SAKSI KORBAN, kemudian Mbah terdakwa pulang;
Bahwa selanjutnya SAKSI KORBAN terdakwa bawa keluar menuju ke kandang sapi, kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku dan terdakwa buka celana tetapi hanya sebelah saja lalu terdakwa tidurin, setelah itu kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan di mulut Vagina SAKSI KORBAN dan terdakwa merasakan puas dan mengeluaran air mani;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN kemudian SAKSI KORBAN pulang sendiri sambil menangis, dan terdakwa
pulang ke rumah terus tidur;
Bahwa kejadiannya pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah terdakwa, di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan dibacakan Visum et Repertum dari RSUD Ungaran yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rozano Intan Sakti, Nomor : 370/334/III/2014, tanggal 11 Maret 2014, didapatkan luka lecet di pertengahan bawah bibir vagina kiri dan kanan, atas nama SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tercantum dalam berita acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sebagai sudah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah kesimpulan yang didasarkan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternativ, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yaitu Dakwaan Kesatu, yaitu pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan;
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain;
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang bahwa unsur setiap orang mengandung persyaratan subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab secara hukum;
Menimbang bahwa dalam perkara ini sesuai dengan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dimaksudkan adalah terdakwa sendiri yaitu TERDAKWA, sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa/penuntut umum yang dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah dipenuhi, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada mereka, hal ini akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur berikutnya;
Ad. 2 Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa memaksa memiliki makna menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah terdakwa, di Dusun Xxxxx RT. xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN, awalnya terdakwa melihat SAKSI KORBAN di Jalan lalu terdakwa memanggil SAKSI KORBAN sambil melambaikan tangan, setelah SAKSI KORBAN datang lalu SAKSI KORBAN terdakwa gendong terdakwa bawa ke dalam kamar, kebetulan rumah dalam keadaan sepi, bahwa kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku lalu terdakwa tidurkan, selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa tidurin dan setelah kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan dimulut vagina SAKSI KORBAN, kemudian Mbah terdakwa pulang, bahwa selanjutnya SAKSI KORBAN terdakwa bawa keluar menuju ke kandang sapi, kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku dan terdakwa buka celana tetapi hanya sebelah saja lalu terdakwa tidurin, setelah itu kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan di mulut Vagina SAKSI KORBAN dan terdakwa merasakan puas dan mengeluaran air mani, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN kemudian SAKSI KORBAN pulang sendiri sambil menangis, dan terdakwa, pulang ke rumah terus tidur, behwa terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ibu SAKSI KORBAN dan saksi-saksi yang lainnya dan berdasarkan Surat Kelahiran No.474.1/187/08 bahwa SAKSI KORBAN lahir pada tanggal 16 Agustus 2008, oleh karena itu telah ternyata bahwa usia SAKSI KORBAN adalah 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah memaksa SAKSI KORBAN agar penis terdakwadimasukkan kedalam lubang vagina SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, kesemuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri, serta adanya Visum Et Repertum, dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa pada hari : Minggu tanggal 23 Februari 2014, jam 10.30 kejadiannya dirumah terdakwa, di Dusun Xxxxx RT. Xx RW. xx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN, awalnya terdakwa melihat SAKSI KORBAN di Jalan lalu terdakwa memanggil SAKSI KORBAN sambil melambaikan tangan, setelah SAKSI KORBAN datang lalu SAKSI KORBAN terdakwa gendong terdakwa bawa ke dalam kamar, kebetulan rumah dalam keadaan sepi, bahwa kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku lalu terdakwa tidurkan, selanjutnya terdakwa membuka celananya dan celana SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa tidurin dan setelah kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan dimulut vagina SAKSI KORBAN, kemudian Mbah terdakwa pulang, bahwa selanjutnya SAKSI KORBAN terdakwa bawa keluar menuju ke kandang sapi, kemudian SAKSI KORBAN terdakwa pangku dan terdakwa buka celana tetapi hanya sebelah saja lalu terdakwa tidurin, setelah itu kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukkan di mulut Vagina SAKSI KORBAN dan terdakwa merasakan puas dan mengeluaran air mani, bahwa setelah terdakwa selesai melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN kemudian SAKSI KORBAN pulang sendiri sambil menangis, dan terdakwa, pulang ke rumah terus tidur, behwa terdakwa mengatakan kepada SAKSI KORBAN agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Visum et Repertum dari RSUD Ungaran yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rozano Intan Sakti, Nomor : 370/334/III/2014, tanggal 11 Maret 2014, didapatkan luka lecet di pertengahan bawah bibir vagina kiri dan kanan, atas nama SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa segenap unsur selain unsur barang siapa dalam Pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi maka telah ternyata bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini sehingga telah terpenuhi pula unsur barang siapa oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul” dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alas an pemaaf pada diri Terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam Amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa ditangkap/ditahan maka akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa dilakukan penahanan maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti bersalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim merasa cukup adil dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa : TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( Enam ) Tahun, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2014, oleh ASNI MERIYENTI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, FITRI RAMADHAN,S.H. dan LUSI EMMI KUSUMAWATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh ENY SUNIARSI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran dan dihadiri oleh YAMSRI HARTINI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa serta Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
FITRI RAMADHAN, SH. ASNI MERIYENTI, SH,MH.
ttd.
LUSI EMMI KUSUMAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
ENY SUNIARSI, SH.