247/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 247/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUWANTO BIN MUJI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 247/ Pid. Sus/ 2013/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : JUWANTO BIN MUJI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 43 tahun/ 15 Januari 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan
Kerek, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Kepala Dusun/ Perangkat Desa ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan tanggal 06 Juni 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 07 Juni 2013 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 108/ TBN/ IV/ 2013, tertanggal 29 April 2013, atas nama terdakwa Juwanto Bin Muji ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 86/ IV/ 2013/ Reskrim, tertanggal 01 April 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Juwanto Bin Muji ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 13/ V/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Tbn, tertanggal 08 Mei 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Juwanto Bin Muji ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 247/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Tbn, tertanggal 05 Juni 2013, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-65/ TBN/ IV/ 2013, tanggal 07 Mei 2013, atas nama terdakwa Juwanto Bin Muji ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-65/ TBN/ IV/ 2013, tertanggal 26 Juni 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Juwanto Bin Muji tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo. pasal 78 ayat (5) Undang-Undang R.I. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juwanto Bin Muji dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa 4 9empat) batang kayu jati ukuran 4 (empat 215 cm X 43 cm X 15 cm = 0,5 m3, dirampas untuk Negara cq. Perhutani ;
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
5. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
6. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Juwanto Bin Muji diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-65/ TBN/ IV/ 2013, tertanggal 07 Mei 2013, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Juwanto Bin Muji, pada hari Selasa, tanggal 15 januari 2013, sekira pukul 13.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013, bertempat di gudang rumah milik terdakwa di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menerima, membeli, atau menjual, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saudara Sutriyono, S.H. dan saudara Lukman Hadi, S.H. (anggota Polres Tuban) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan 4 (empat) batang kayu kayu jati ukuran 215 cm X 43 cm X 15 cm = 0,5 m3 di gudang milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), bahwa kayu jati tersebut oleh terdakwa dibeli dari saudara Noto alamat Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm X 43 cm X 15 cm = 0,5 m3 disita oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut ;
- Akibat perbuatan terdakwa kerugian Perhutani sebesar Rp.2.072.133,- (dua juta tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f. Jo. pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Sutriyono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya yang diantaranya yaitu saudara Lukman Hadi, S.H., melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa pemeriksaan di gudang milik terdakwa tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan sejumlah kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), tersimpan di dalam gudang tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi bersama dengan sejumlah rekannya yang lain menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan kayu jati tersebut dan menanyakan dokumen yang sah terkait dengan kayu jati tersebut, saat itu terdakwa menerangkan mendapatkan kayu jati tersebut dengan membelinya dari saudara Noto yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudang miliknya dan saat itu terdakwa menerangkan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut ;
- Bahwa lebih lanjut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu dari mana saudara Noto mendapatkan kayu jati tersebut ;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati yang tersimpan di dalam gudangnya tersebut, selanjutnya kayu jati tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), adalah barang-barang yang berhasil diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Lukman Hadi, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya yang diantaranya yaitu saksi Sutriyono melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa pemeriksaan di gudang milik terdakwa tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan sejumlah kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), tersimpan di dalam gudang tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi bersama dengan sejumlah rekannya yang lain menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan kayu jati tersebut dan menanyakan dokumen yang sah terkait dengan kayu jati tersebut, saat itu terdakwa menerangkan mendapatkan kayu jati tersebut dengan membelinya dari saudara Noto yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudang miliknya dan saat itu terdakwa menerangkan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut ;
- Bahwa lebih lanjut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu dari mana saudara Noto mendapatkan kayu jati tersebut ;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati yang tersimpan di dalam gudangnya tersebut, selanjutnya kayu jati tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), adalah barang-barang yang berhasil diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Ahmad Bin Sudal, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi saat ini sebagai KRPH tawon, KKPH Bahoro, KPH Jatirogo ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kayu jati yang yang diamankan aparat kepolisian dari gudang miliknya terdakwa ;
- Bahwa adapun kayu jati yang diamankan tersebut berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik) ;
- Bahwa berdasarkan ciri-ciri fisik dari kayu tersebut yaitu warna kayu coklat tua, seratnya padat dan ukurannya lebar, saksi memperkirakan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani, karena apabila kayu jati tersebut berasal dari luar kawasan hutan umumnya berwarna keputih-putihan, seratnya tidak padat dan ukurannya tidak lebar ;
- Bahwa selain itu ternyata terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut ;
- Bahwa di dalam kawasan hutan milik Perhutani sering terjadi pencurian pohon kayu jati ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudangnya, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 2.072.133,- (dua juta tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), adalah barang-barang yang berhasil diamankan aparat kepolisian pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Juwanto Bin Muji memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah anggota kepolisian menemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), tersimpan di dalam gudang tersebut ;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di gudang milik terdakwa, terdakwa membeli kayu jati tersebut dari saudara Nato yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Bahwa atas kayu jati yang tersimpan di dalam gudang tersebut aparat kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan kayu jati tersebut dan menanyakan dokumen yang sah terkait dengan kayu jati tersebut, saat itu terdakwa menerangkan mendapatkan kayu jati tersebut dengan membelinya dari saudara Noto yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudang miliknya dan saat itu terdakwa menerangkan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut ;
- Bahwa lebih lanjut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu dari mana saudara Noto mendapatkan kayu jati tersebut ;
- Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk membuat perabot rumah tangga ;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati yang tersimpan di dalam gudangnya tersebut, selanjutnya kayu jati tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), adalah barang-barang yang berhasil diamankan aparat kepolisian pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya yaitu saksi Sutriyono dan saksi Lukman Hadi, S.H., melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa pemeriksaan di gudang milik terdakwa tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan sejumlah kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah anggota kepolisian menemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), tersimpan di dalam gudang tersebut ;
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di gudang milik terdakwa, terdakwa membeli kayu jati tersebut dari saudara Nato yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Bahwa atas kayu jati yang tersimpan di dalam gudang tersebut aparat kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan kayu jati tersebut dan menanyakan dokumen yang sah terkait dengan kayu jati tersebut, saat itu terdakwa menerangkan mendapatkan kayu jati tersebut dengan membelinya dari saudara Noto yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudang miliknya dan saat itu terdakwa menerangkan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut ;
- Bahwa lebih lanjut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu dari mana saudara Noto mendapatkan kayu jati tersebut ;
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati yang tersimpan di dalam gudangnya tersebut, selanjutnya kayu jati tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ;
- Bahwa berdasarkan ciri-ciri fisik dari kayu tersebut yaitu warna kayu coklat tua, seratnya padat dan ukurannya lebar, pihak Perhutani memperkirakan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani, karena apabila kayu jati tersebut berasal dari luar kawasan hutan umumnya berwarna keputih-putihan, seratnya tidak padat dan ukurannya tidak lebar ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudangnya, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 2.072.133,- (dua juta tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), adalah barang-barang yang berhasil diamankan pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Juwanto Bin Muji diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 50 (3) huruf f jo. pasal 78 ayat (5) Undang-Undang R.I. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan ;
3. Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Juwanto Bin Muji dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Juwanto Bin Muji ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, mendifinisikan Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menyebutkan hasil hutan dapat berupa : hasil nabati dan turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamuran, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lainnya, serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang terletak di Dusun Luwuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya yaitu saksi Sutriyono dan saksi Lukman Hadi, S.H., melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan di gudang milik terdakwa tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan sejumlah kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu ;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah anggota kepolisian menemukan 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), tersimpan di dalam gudang tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2013, sekitar pukul 20.00 Wib., bertempat di gudang milik terdakwa, terdakwa membeli kayu jati tersebut dari saudara Nato yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas kayu jati yang tersimpan di dalam gudang milik terdakwa tersebut adalah masuk dalam pengertian hasil hutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Juwanto Bin Muji ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, atas kayu jati yang tersimpan di dalam gudang tersebut aparat kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana mendapatkan kayu jati tersebut dan menanyakan dokumen yang sah terkait dengan kayu jati tersebut, saat itu terdakwa menerangkan mendapatkan kayu jati tersebut dengan membelinya dari saudara Noto yang beralamat di Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, selanjutnya terdakwa menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudang miliknya dan saat itu terdakwa menerangkan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut, lebih lanjut terdakwa menerangkan tidak tahu menahu dari mana saudara Noto mendapatkan kayu jati tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati yang tersimpan di dalam gudangnya tersebut, selanjutnya kayu jati tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ciri-ciri fisik dari kayu tersebut yaitu warna kayu coklat tua, seratnya padat dan ukurannya lebar, pihak Perhutani memperkirakan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perhutani, karena apabila kayu jati tersebut berasal dari luar kawasan hutan umumnya berwarna keputih-putihan, seratnya tidak padat dan ukurannya tidak lebar ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menyimpan kayu jati tersebut di dalam gudangnya, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 2.072.133,- (dua juta tujuh puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas oleh karena kayu jati tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lainnya yang sah untuk itu terkait dengan kayu jati tersebut serta berdasarkan ciri-ciri fisik kayu jati tersebut adalah berasal dari dari kawasan hutan milik Perhutani sehingga patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Juwanto Bin Muji;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Juwanto Bin Muji, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Juwanto Bin Muji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Hasil Hutan Yang Diketahui Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Secara Tidak Sah”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan perlindungan hutan dan ekosistem yang ada didalamnya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk Negara cq. Perhutani ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf f jo. pasal 78 ayat (5) Undang-Undang R.I. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JUWANTO BIN MUJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Hasil Hutan Yang Diketahui Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Secara Tidak Sah” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
5. Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu jati dengan ukuran 215 cm (dua ratus lima belas centimeter) X 43 cm (empat puluh tiga centimeter) X 15 cm (lima belas centimeter), dengan volume keseluruhan 0,5 m3 (nol koma lima meter kubik), dirampas untuk Negara cq. Perhutani ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUBAKIR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SUNARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUBAKIR, S.H.