269/Pid.Sus/2017/PNBls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 269/Pid.Sus/2017/PNBls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
APRIONALDI Als ONAL Bin ISMAIL FAUZI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000-, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor 269/Pid.Sus/2017/PNBls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : APRIONALDI Als ONAL Bin ISMAIL FAUZI
Tempat Lahir : Selatpanjang
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 06 April 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Utama depan SDN 12 Kelurahan
Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing
Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Februari 2017 s/d tanggal 24 Februari 2017;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2017 s/d tanggal 05 April 2017;
Penyidik perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2017 s/d tanggal 05 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2017 s/d tanggal 23 Mei 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 16 Mei 2017 2017 s/d tanggal 14 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 13 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tahap I sejak tanggal 14 Agustus 2017 s/d tanggal 12 September 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum FARIZAL, SH beralamat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 269/Pen.Pid.Sus/2017/PN Bls, tanggal 19 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 269/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 16 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 269/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 16 Mei 2017, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
Menghukum terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit Handphone dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan supaya terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
----------- Bahwa terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya mendapat informasi bahwa saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) bisa mencarikan Narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan menghubungi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan meminta dicarikan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah menerima uang dari para saksi, kemudian saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pergi dan tidak lama kemudian sekitar pukul 12.00 Wib kembali menemui para saksi dengan membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ditangan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) langsung ditangkap dan diamankan.
Bahwa selanjutnya para saksi menginterogasi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dari mana mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menjawab mendapatkannya dengan cara membeli dari terdakwa yang beralamat di Jl. Kelapa Gading dengan menelepon terlebih dahulu menggunakan Handphone saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) ke Handphone terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membelikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dari Sdr. FARUK (DPO) di Jl. Sejulur untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.023/020200/2017 tanggal 02 Februari 2017 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Selatpanjang yang ditandatangani oleh Depa Susanti, SE selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,18 gram, kemudian disisihkan ke Balai POM Cabang Pekanbaru dengan berat bersih 0,10 gram;
Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor PM.01.05.84.B.01.K.59.2017 tanggal 08 Februari 2017 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan R.I Pekanbaru yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen yaitu Dra. Syarnida, Apt, MM telah melakukan pengujian terhadap kristal kasar warna putih bening dengan berat netto 0,1 gram;
Setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa kristal kasar warna putih bening yang dianalisis milik terdakwa atas nama RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN adalah Positif Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama diatas, setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya mendapat informasi bahwa saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) bisa mencarikan Narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan menghubungi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan meminta dicarikan Narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah menerima uang dari para saksi, kemudian saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pergi dan 30 (tiga puluh) menit kemudian kembali menemui para saksi dengan membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ditangan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang selanjutnya langsung ditangkap dan diamankan.
Bahwa selanjutnya para saksi menginterogasi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dari mana mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menjawab mendapatkannya dengan cara membeli dari terdakwa yang beralamat di Jl. Kelapa Gading dengan menelepon terlebih dahulu menggunakan Handphone saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) ke Handphone terdakwa. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah membelikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dari Sdr. FARUK (DPO) di Jl. Sejulur untuk diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.023/020200/2017 tanggal 02 Februari 2017 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Selatpanjang yang ditandatangani oleh Depa Susanti, SE selaku Pengelola Unit telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening dengan hasil penimbangan Berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,18 gram, kemudian disisihkan ke Balai POM Cabang Pekanbaru dengan berat bersih 0,10 gram.
Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Nomor PM.01.05.84.B.01.K.59.2017 tanggal 08 Februari 2017 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan R.I Pekanbaru yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen yaitu Dra. Syarnida, Apt, MM telah melakukan pengujian terhadap kristal kasar warna putih bening dengan berat netto 0,1 gram.
Setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa kristal kasar warna putih bening yang dianalisis milik terdakwa atas nama RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN adalah Positif Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RONAL SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa benar terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya menangkap dan mengamankan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening;
Bahwa benar setelah di interogasi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan milik temannya yaitu terdakwa APRIONALDI Als ONAL;
Bahwa benar selanjutnya para saksi melakukan pengembangan hingga akhirnya terdakwa juga berhasil ditangkap dan diamankan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik terdakwa dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
HELKI ZULPADLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI dan pernah diperiksa oleh penyidik, seluruh keterangan dan tanda tangan saksi adalah benar.
Bahwa benar, saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa benar terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya menangkap dan mengamankan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening;
Bahwa benar setelah di interogasi saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan milik temannya yaitu terdakwa APRIONALDI Als ONAL;
Bahwa benar selanjutnya para saksi melakukan pengembangan hingga akhirnya terdakwa juga berhasil ditangkap dan diamankan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik terdakwa dan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
RAHMAT Als AMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik semua keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya;
Bahwa benar terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti;
Bahwa benar para saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya menangkap dan mengamankan saksi dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening;
Bahwa benar setelah di interogasi saksi mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan milik temannya yaitu terdakwa APRIONALDI Als ONAL;
Bahwa benar selanjutnya saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI melakukan pengembangan hingga akhirnya terdakwa juga berhasil ditangkap dan diamankan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik terdakwa dan saksi;
Bahwa benar perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan semua keterangan tersebut adalah benar.
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti;
Bahwa benar berawal pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 Wib saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dari saksi;
Bahwa benar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik terdakwa dan juga milik saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar sekitar pukul 13.00 Wib disaat terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba datang saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI bersama dengan Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti lainnya menangkap dan mengamankan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) tertangkap terlebih dahulu berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening di genggaman tangannya;
Bahwa benar terdakwa mengakui 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening adalah milik terdakwa dan milik saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat atau izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwajib;
Bahwa benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti terdakwa APRIONALDI Alias ONAL Bin ISMAIL FAUZI melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berpakaian preman yaitu saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI saat sedang berada dirumah.
Bahwa terdakwa ditangkap setelah saksi RONAL SIREGAR dan saksi HELKI ZULPADLI melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening di genggaman tangannya.
Bahwa setelah dinterogasi terdakwa mengakui 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening adalah milik terdakwa dan milik saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa terdakwa juga mengakui 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu didapat dari Sdr. FARUK (DPO) di Jl. Sejulur.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-dua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Unsur “ Setiap Orang” adalah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa APRIONALDI Als ONAL Bin ISMAIL FAUZI, kemuka persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup apabila memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak adalah suatu perbuatan/tindakan seseorang dalam melakukan kegiatan dimana tiada hak/pembenar baginya dalam melakukan kegiatan itu, sehingga nyata-nyata kegiatan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan dalam tindak pidana Narkotika “tanpa hak” mempunyai pengertian khusus yaitu sepanjang bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk regensia Laboratorium dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan berdasarkan Pasal 14 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika menyangkut ketentuan Penyimpanan dan pelaporan terdakwa bukan orang yang berkualitas sebagaimana ditentukan undang-undang sebagai orang yang dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah hak atas penguasaan sesuatu barang dimana hak dimaksud adalah hak kepemilikan mutlak, sementara barang tersebut ada di tangannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah perbuatan seseorang untuk melindungi sementara sesuatu barang untuk tidak diketahui oleh orang lain yang diletakkan dalam suatu rumah, atau gudang atau di badan sendiri atau di tempat lain yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, atau yang hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu saja selama barang tersebut dalam penguasaannya dan barang tersebut disimpan dengan maksud untuk persediaan pada dirinya agar bisa dimanfaatkan bila diperlukan. Selama dalam penyimpanan maka yang bertanggung jawab adalah yang menyimpan apabila barang tersebut diketahui baik jenis, bentuk terlarang atau tidak terlarang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah seseorang atau subjek hukum di dalam kekuasaannya terdapat Narkotika Golongan I bukan tanaman dan oleh yang menguasainya disimpan di suatu tempat atau dalam genggamannya, namun hak dan kepemilikannya tidak selalu yang menguasai/memegang barang tersebut, yang jelas bahwa barang tersebut sementara dalam penguasaannya dan dianggap dialah pemiliknya.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini tidak mencantumkan secara tegas mengenai unsur kesengajaan namun demikian dapat disimpulkan dari sifat perbuatan, cara yang dipergunakan dan suatu maksud melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwa unsur sengaja adalah unsur subjektif yang melekat pada diri terdakwa atau sikap batin yang merupakan pertanggung jawaban dalam hukum pidana (criminal responsibility) yang dapat dilihat dari :
1. sarana yang dipergunakan
2. cara melakukan
3. intelektual si pelaku (SUHARTO RM, SH. “PENUNTUTAN DALAM PRAKTEK PERADILAN” terbitan Sinar Grafika, hal 40, 48), bagaimana hubungan batin orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri dengan perbuatan yang dilakukan tergantung orang yang melakukan tindak pidana, apabila ia mengetahui atau menghendaki atas perbuatan itu berarti ia sengaja melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh JONKERS dalam Handboek van het Nederlandsche Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 gradasi opzet, yaitu :
(1) opzet als oogmerk (kesengajaan yang memang ditujukan terhadap orang yang dimaksud);
(2) opzet bij noodzakelijkheid of zekerbewustzijn (kesengajaan yang secara pasti diketahui oleh pelakunya bahwa kesengajaan itu mempunyai akibat sampingan); dan
(3) opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau voorwardelijk opzet (kesengajaan yang mungkin menyebabkan akibat samping atau kesengajaan bersyarat)
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di Jl. Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu di genggaman tangan saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) diakui sebagai milik terdakwa dan milik teman terdakwa yaitu saksi RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah)
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti milik terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (dalam berkas terpisah) dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin HERMAN (dalam berkas perkara terpisah) adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana Majelis pertimbangkan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-dua;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, oleh karena dalam uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ke-dua, maka pertimbangan hukum tersebut sekaligus telah mematahkan argumentasi hukum dalam permohonan yang diajukan oleh Penasehat hukum terdakwa dan permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan tersebut dapat dijadikan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa APRIONALDI Als ONAL Bin ISMAIL FAUZI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke-dua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000-, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hanphone
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Jum’at, tanggal 25 Agustus 2017, oleh DR. SUTARNO, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, MOHD. RIZKY MUSMAR, SH. dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRIZAL, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh WINANTO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatpanjang dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H. Dr. SUTARNO, S.H., M.H.
dto
Panitera Pengganti,
AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.MH
dto
HENDRIZAL