71/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Lukman Bin Ali Aman
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LUKMAN BIN ALI AMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Lukman Bin Ali Aman dan Nirmala Binti Burlian dikembalikan kepada saksi Nirmala Binti Burlian dan 1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 71/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Lukman Bin Ali Aman ;
Tempat lahir : Talang Dukun ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 8 Agustus 1974 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I Rt. 01 Desa Talang Dukun
Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten
Ogan Ilir ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Nopember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 23 Nopember 2015 Nomor Sp. Kap/107/XI/2015/Reskrim ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN), masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan 24 April 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas/ surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal 24 Pebruari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa LUKMAN Bin ALI AMAN bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dalam surat dakwaan pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dipotong selama terdakwa ditahan sementara ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah buku nikah An. NIRMALA BINTI BURLIAN (DIKEMBALIKAN KEPADA KOBAN NIRMALA BINTI BURLIAN) ;
1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm;
(DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan repliknya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, demikian pula terdakwa telah mengajukan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 18 Januari 2016 Reg.Perk.No: PDM-26/K/Euh.1/01/2016, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa LUKMAN BIN ALI AMAN, pada hari KAMIS tanggal 20 AGUSTUS 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar bulan AGUSTUS tahun 2015, bertempat di Desa talang dukun Kec. Sunagai Pinang Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa dan NIRMALA BINTI BURLIAN telah hidup bersama selama 15 (lima belas) tahun sebagai pasangan suami istri yang sah terikat pada penikahan resmi berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 66/66/I/2000 di KUA Tanjungraja.
------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat acara hajatan terdakwa melihat saksi NIRMALA BINTI BURLIAN dan pada saat itu terdakwa langsung menghampiri dan menampar saksi NIRMALA BINTI BURLIAN kemudian saksi Nirmala berlari dan terdakwa mengejar saksi Nirmala dan pada saat itu saksi Nirmala tejatuh dan terdakwa langsung memukuli kepala saksi Nirmala dengan menggunakan tangan kanan terdakwa secara berulang kali dan selanjutnya terdakwa juga melempar kearah kepala saksi Nirmala dengan batu bata yang didapati terdakwa dari jalan , selanjutnya terdakwa langsung dipisahkan oleh warga setempa dan terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian, sedangkan saksi Nirmala yang tidak sadarkan diri langsung di bawak oleh warga ke Puskesmas tanjung Raja Kab. Ogan Ilir. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Nirmala mengalami luka memar di Kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul sesuai dengan kesimpulan hasil Visum Et Repertum PUSKESMAS TANJUNG RAJA Nomor : 20/VER/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr.DESI ALPHARABIAWATI.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NIRMALA BINTI BURLIAN ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2000 dan akta nikahnya yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 24 Januari 2000 Nomor : 66/66/I/2000.
Bahwa pada waktu menikah dengan Terdakwa tidak ada paksaan dan atas dasar suka sama suka.
Bahwa selama saksi menikah dengan terdakwa telah dikaruniai keturunan 1 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki.
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di halaman rumah Saudara NIZAR BIN DOMROH di Desa Talang Dukun Dusun II Rt. 02 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa Terdakwa memukul saksi dengan cara memukul kepala saksi pada bagian belakang dengan menggunakan tangan terdakwa dan juga melempar saksi dengan menggunakan potongan batu bata.
Bahwa saat kejadian ada adik saksi yang bernama Solihati Binti Burlian dan ada Saudari Zaura Binti H. Rozak;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib ketika saksi sedang nonton acara orgen tunggal, lalu datanglah terdakwa menemui saksi sambil marah-marah dan menuduh saksi telah selingkuh dan setelah itu terdakwa langsung memukul kepala saksi dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian kepala belakang;
Bahwa kemudian saksi berlari karena terdakwa masih akan melakukan pemukulan terhadap saksi dan sekira jarak 3 (tiga) meter saksi terjatuh sendiri dan pada saat itu terdakwa langsung mengambil potongan batu bata dan melemparkannya ke arah saksi dan akhirnya juga mengenai kepala saksi pada bagian belakang hingga saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa sampai melakukan pemukulan karena terdakwa menuduh saksi selingkuh.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa kepada saksi.
Bahwa karena saksi tidak senang lalu saksi lapor kepolisi.
Bahwa atas kejadian ini anak-anak saksi tahu ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi sebanyak cuma 1 (satu) kali dan akibatnya saksi dirawat di rawat jalan di Puskesmas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi tidak dapat melaksanakan pekerjaan sehari-hari selama lebih kurang 1 (satu) minggu.
Bahwa setelah terdakwa melempar saksi dengan menggunakan potongan batu bata ke bagian kepala saksi yang akhirnya saksi menjadi tidak sadarkan diri, terdakwa waktu itu juga sempat menginjak-nginjak kaki dan punggung saksi dan saksi mengetahui kejadian tersebut cerita orang lain yang melihat kejadian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami sakit dan memar pada bagian kepala belakang.
Bahwa selama saksi menikah dengan terdakwa, sudah sering ribut-ribut namun sebatas omongan saja, tidak sampai melakukan pemukulan.
Bahwa benar saksi pernah di visum sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Tanjung Raja tertanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 20/VER/2015 yang ditandatangani oleh dr. Desi Alpharabiawati dokter Puskesmas tersebut selaku dokter pemeriksa yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa korban didapati luka memar dan luka lecet kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu barang berupa 1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm dan 1 (satu) buku kutipan akta nikah atas nama Lukman dan Nirmala tertanggal 24 Januari 2000 Nomor : 66/66/I/2000;
Bahwa atas kejadian ini saksi merasa sakit hati, karena selain terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi terdakwa juga telah menuduh saksi berbuat selingkuh bahkan terdakwa menuduh anak saksi yang paling kecil bukan anak terdakwa tapi anak hasil selingkuhan saksi.
Saksi SOLIHATI BINTI BURLIAN;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi NIRMALA BINTI BURLIAN yang merupakan isteri terdakwa sendiri.
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira am 13.00 Wib, bertempat di halaman rumah Saudara NIZAR BIN DOMROH di Desa Talang Dukun Dusun II Rt. 02 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa terdakwa melakukukan pemukulan terhadap korban dengan cara terdakwa memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan tangan terdakwa dan juga melempar korban dengan menggunakan potongan batu bata.
Bahwa selain saksi ada juga Saudari Zaura Binti H. Rozak yang melihat langsung kejadian tersebut, karena waktu itu ada acara orgen tunggal yang jaraknya lebih kurang 2 meter.
Bahwa kejadian tersebut bermulanya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib ketika saya sedang nonton acara orgen tunggal dengan korban;
Bahwa kemudian datanglah terdakwa menemui korban sambil marah-marah dan menuduh korban telah selingkuh dan setelah itu terdakwa langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian kepala belakang;
Bahwa kemudian korban berlari karena terdakwa masih akan melakukan pemukulan terhadap korban dan sekira jarak 3 (tiga) meter, lalu korban terjatuh sendiri dan pada saat itu terdakwa langsung mengambil potongan batu bata dan melemparkannya ke arah korban dan akhirnya mengenai kepala korban pada bagian belakang hingga korban tidak sadarkan diri dan pada saat terdakwa terjatuh dan terdakwa melempar korban pakai batu bata, Terdakwa juga sempat menginjak-injak korban.
Bahwa korban tidak pernah selingkuh dengan orang lain.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa pada saat terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, langsung dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar, selanjutnya terdakwa pergi sedangkan korban langsung dibawa berobat ke Puskesmas oleh kakak saksi dan setelah itu melapor ke kantor polisi, sedangkan terdakwa saya tidak tahu.
Bahwa korban tidak sampai dirawat inap, hanya dirawat jalan di Puskesmas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan memar pada bagian kepala belakang dan korban tidak dapat melaksanakan pekerjaan lebih kurang 1 (satu) minggu;
Bahwa waktu kejadian terdakwa memukul korban, korban sempat menjerit minta tolong.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar kepala korban sedangkan 1 (satu) buku kutipan akta nikah atas nama Lukman dan Nirmala tertanggal 24 Januari 2000 Nomor : 66/66/I/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir adalah buku nikah terdakwa dengan korban.
Saksi ZAURA BINTI Hj. ROZAK;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karan telah melakukan pemukulan terhadap isterinya yang bernama NIRMALA BINTI BURLIAN.
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib, bertempat di halaman rumah Saudara NIZAR BIN DOMROH di Desa Talang Dukun Dusun II Rt. 02 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa cara memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan tangan terdakwa dan juga melempar korban dengan menggunakan potongan batu bata.
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut yang jaraknya lebih kurang 1 (satu) meter, karena pada waktu saksi sedang menonton acara hiburan bersama – sama dengan korban dan waktu itu saksi sedang menggendong cucu.
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib ketika saksi dan korban sedang nonton acara orgen tunggal, lalu datanglah terdakwa dan langsung menampar kepala korban dan selanjutnya saksi menyuruh korban berlari dan pada saat korban berlari langsung dikejar terdakwa dan akhirnya korban terjatuh dan pada saat terjatuh tersebut selanjutnya terdakwa mengambil batu bata dan dilemparkan ke arah kepala korban dan akhirnya korban tidak sadarkan diri dan kemudian saksi menjerit minta tolong untuk memisah kejadian tersebut dan ketika Saudara NIZAR BIN DOMROH datang untuk memisah saksi langsung pulang ke rumah.
Bahwa saksi tidak tahu sebab terdakwa sampai melakukan pemukulan terhadap korban.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa menurut cerita saksi, sebelumnya terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap korban namun ia takut melapor ke polisi.
Bahwa saksi tidak ingat kapan korban dan terdakwa menikah, dan terdakwa dan korban telah mempunyai keturunan 3 (tiga) orang anak.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dan memar pada bagian kepala belakang.
Bahwa sampai saat antara korban dan terdakwa belum saling memaafkan.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melempar kepala korban sedangkan 1 (satu) buku kutipan akta nikah atas nama Lukman dan Nirmala tertanggal 24 Januari 2000 Nomor : 66/66/I/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir adalah buku nikah terdakwa dengan korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa keberatan bahwa terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa LUKMAN BIN ALI AMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak penyidik, walaupun Cap jempol dan tandatangan yang ada dalam berkas perkara terdakwa adalah cap jempol dan tandatangan terdakwa sendiri ;
Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk membubuhkan cap jempol dan tandatangan dalam berkas pemeriksaan adalah yang bernama Heriyanto.
Bahwa terdakwa mau pada saat disuruh oleh anggota polisi untuk membubuhkan cap jempol dan tandatangan dalam berita acara pemeriksaan karena pada waktu itu terdakwa diancam oleh anggota polisi dan lagi pula pikiran terdakwa pada waktu itu sedang tidak konsentrasi.
Bahwa saksi atas nama NIRMALA BINTI BURLIAN adalah isteri terdakwa sendiri dan terdakwa lupa tanggal waktu terdakwa menikah dan sampai saat ini terdakwa bersama dengan isterinya berumah tangga telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena terdakwa telah dituduh oleh isteri terdakwa yang bernama NIRMALA BINTI BURLIAN memukul kepalanya.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemukulan terhadap isteri terdakwa yang bernama NIRMALA BINTI BURLIAN, yang terdakwa lakukan hanyalah menyuruh isteri terdakwa pulang.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyuruh korban pulang karena pada waktu terdakwa pulang ke rumah korban tidak ada di rumah dan terdakwa khawatir kalau korban selingkuh lagi.
Bahwa sebelumnya korban pernah selingkuh pada tahun 2013 waktu terdakwa ada di Pagar Alam.
Bahwa terdakwa tahu kalau korban selingkuh dari pengakuan korban sendiri, waktu terdakwa pulang dari Pagar Alam dan dari cerita orang per-orang.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi Verbalisan yaitu saksi HERIYANTO, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi anggota Polisi pada Polres Ogan Ilir, yang bertugaskan di bagian Reskrim sebagai penyidik pembantu.
Bahwa tugas saksi sebagai penyidik pembantu Melakukan pemberkasan/ penyidikan terhadap perkara pidana dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan terdakwa sendiri.
Bahwa untuk perkara yang dihadapi terdakwa, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa sendiri adalah saksi sendiri.
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan pola tanya jawab, saya memberikan pertanyaan terhadap terdakwa dan terdakwa langsung menjawab dan pada waktu itu juga langsung dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Bahwa pada waktu terdakwa memberikan keterangan, tidak dalam keadaan tertekan dan waktu itu dilakukan dalam keadaan santai dan kondisi fisik yang sehat dan pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan terhadap terdakwa dijawab oleh terdakwa dengan lancar.
Bahwa pada waktu terdakwa diperiksa, tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun waktu itu sudah ditawarkan akan tetapi terdakwa secara tegas menolak dengan cara membuat surat penyataan.
Bahwa terdakwa dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 sekira jam 08.00 Wib, bertempat diruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir dan dilakukan secara berhadap-hadapan.
Bahwa pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa secara satu persatu, dan setelah terdakwa memberikan jawaban, lalu jawaban tersebut saksi ketik dan setelah selesai saksi ketik, lalu saksi mengajukan pertanyaan kembali kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam perkara ini, sehubungan dengan masalah penganiayaan terhadap isteri terdakwa sendiri.
Bahwa sebelum terdakwa membubuhkan cap jempol dan tangantangan dalam berita acara pemeriksaan, saksi menyuruh terdakwa membaca terlebih dahulu berita acara pemeriksaan yang saksi buat dan pada waktu itu terdakwa langsung membacanya dan setelah itu baru terdakwa membubuhkan cap jempol dan tandatangannya.
Bahwa berita acara pemeriksaan terdakwa baca satu-persatu mulai halaman pertama sampai halaman terakhir.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Lukman Bin Ali Aman dan Nirmala Binti Burlian.
1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah di lakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah di periksa oleh Majelis Hakim serta dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperiksa dan dibacakan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Tanjung Raja tertanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 20/VER/2015 yang ditandatangani oleh dr. Desi Alpharabiawati dokter Puskesmas tersebut selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan luka memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri, dengan kesimpulan didapati luka memar dan luka lecet kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat maksud dari putusan ini, Majelis Hakim menunjuk pada segala sesuatu yang terungkap selama pemeriksaan dipersidangan yang mana telah termuat dalam berita acara pemeriksaan, dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta hasil visum et repertum yang diajukan didepan persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di halaman rumah Saudara NIZAR BIN DOMROH di Desa Talang Dukun Dusun II Rt. 02 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Nirmala Binti Burlian;
Bahwa saksi Nirmala Binti Burlian adalah merupakan istri dari terdakwa dan menikah pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2000 sebagaimana kutipan akta nikah Nomor : 66/66/I/2000 tertanggal 24 Januari 2000, dari pernikahan terdakwa bersama saksi Nirmala Binti Burlian telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut dengan cara memukul kepala saksi pada bagian belakang dengan menggunakan tangan terdakwa dan juga melempar saksi dengan menggunakan potongan batu bata;
Bahwa pemukulan tersebut bermula saat Terdakwa melihat saksi Nirmala Biti Burlian yang sedang menonton acara orgen tunggal di tempat hajatan, lalu datanglah terdakwa menemui saksi sambil marah-marah dan menuduh saksi telah selingkuh dan setelah itu terdakwa langsung memukul kepala saksi dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian kepala belakang, kemudian saksi Nirmala berlari menjauhi Terdakwa namun tetap dikejar oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian saat saksi Nirmala lari menjauhi Terdakwa, namun tiba-tiba saksi Nirmala terjatuh, dan kemudian Terdakwa langsung mengambil batu bata dan melemparkannya ke arah saksi Nirmala hingga mengenai kepala bagian belakang saksi Nirmala hingga saksi Nirmala tidak sadarkan diri, kemudian setelah dilerai oleh warga lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan saksi Nirmala di bawa oleh warga ke Puskesmas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Nirmala tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya selama 1 (satu) minggu;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Nirmala Binti Burllian mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas Tanjung Raja tertanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 20/VER/2015 yang ditandatangani oleh dr. Desi Alpharabiawati dokter Puskesmas tersebut selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan luka memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri, dengan kesimpulan didapati luka memar dan luka lecet kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul;
Bahwa dipersidangan Terdakwa membenarkan bahwa saksi Nirmala adalah istri dari terdakwa akan tetapi Terdakwa menyangkal bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap saksi Nirmala Binti Burlian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu terhadap unsur-unsur tersebut dengan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara a-quo, sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan telah dihadapkan ke-persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan terhadap pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata telah bersesuaian dan didukung pula dengan keterangan para saksi di persidangan, dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/ kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang dalam per a-quo adalah Terdakwa LUKMAN Bin ALI AMAN yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di halaman rumah Saudara NIZAR BIN DOMROH di Desa Talang Dukun Dusun II Rt. 02 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Nirmala Binti Burlian;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut terjadi bermula saat Terdakwa melihat saksi Nirmala Biti Burlian yang sedang menonton acara orgen tunggal di tempat hajatan, lalu datanglah terdakwa menemui saksi sambil marah-marah dan menuduh saksi telah selingkuh dan setelah itu terdakwa langsung memukul kepala saksi dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian kepala belakang, kemudian saksi Nirmala berlari menjauhi Terdakwa namun tetap dikejar oleh Terdakwa, dan kemudian saat saksi Nirmala lari menjauhi Terdakwa, namun tiba-tiba saksi Nirmala terjatuh, dan kemudian Terdakwa langsung mengambil batu bata dan melemparkannya ke arah saksi Nirmala hingga mengenai kepala bagian belakang saksi Nirmala hingga saksi Nirmala tidak sadarkan diri, kemudian setelah dilerai oleh warga lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan saksi Nirmala di bawa oleh warga ke Puskesmas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Nirmala tidak dapat melakukan aktifitas sehari-harinya selama 1 (satu) minggu, dan saksi Nirmala mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas Tanjung Raja tertanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 20/VER/2015 yang ditandatangani oleh dr. Desi Alpharabiawati dokter Puskesmas tersebut selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan luka memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di lengan tangan kiri, dengan kesimpulan didapati luka memar dan luka lecet kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyangkal bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap saksi Nirmala Binti Burlian, akan tetapi selama pemeriksaan sidang berlangsung Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dan Terdakwa juga tidak mengajukan bukti apapun untuk menguatkan sangkalannya, yang mana sangkalan Terdakwa tersebut berbeda dengan keterangan saksi Nirmala Binti Burlian, saksi Solihati Binti Burlian dan saksi Zaura Binti Hj. Rozak, yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi Nirmala Binti Burlian dan dikuatkan dengan hasil visum et repertum bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana hasil visum et repertum bahwa di dapati luka memar pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada bagian lengan tangan kiri, dengan demikian berdasarkan pertimbangan fakta hukum yang telah diuraikan diatas maka sangkalan Terdakwa tersebut tidaklah beralasan sehingga patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim bependapat bahwa unsur yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang tersebut telah terpenuhi;
Ad. 3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 antara lain meliputi :
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi Nirmlaa Binti Burlian pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2000 sebagaimana kutipan akta nikah Nomor : 66/66/I/2000 tertanggal 24 Januari 2000, dan dari pernikahan terdakwa bersama saksi Nirmlaa Binti Burlian tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak, dan hal tersebut dibenarkan pula oleh saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan, dengan demikian jelaslah bahwa saksi Nirmala Binti Burlian adalah merupakan istri dari Terdakwa, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lingkup dalam rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis. Secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Secara sosiologis maksudnya sanksi tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditahan dan ternyata terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian sebagaimana berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP cukup alasan untuk menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai kepala keluarga tidak memberikan contoh teladan bagi keluarganya;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa LUKMAN BIN ALI AMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah No. 976/33/XII/1996 An. Lukman Bin Ali Aman dan Nirmala Binti Burlian dikembalikan kepada saksi Nirmala Binti Burlian dan 1 (satu) buah batu bata ukuran 10 cm x 10 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016 oleh kami FRANS EFFENDI MANURUNG, SH., MH selaku Hakim Ketua Mejelis, FIRMAN JAYA, SH dan INA DWI MAHARDEKA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABU BAKRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, dihadiri oleh YUSSIE CAHAYA HUDAYA, SH., M.Kn Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
FIRMAN JAYA, SH. FRANS EFFENDI MANURUNG, SH.MH.
INA DWI MAHARDEKA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
ABU BAKRI, SH