43/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Other Participants (2)
1. HENDRI RIANTO Alias OPENG Bin JAMAL 2. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,9529 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015 oleh kami : FIRMANSYAH IRWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua serta DANU ARMAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri oleh para terdakwa serta Penasihat Hukumnya ; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, DANU ARMAN, S.H FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, ANDI MAKBUL
-
-
Putusan No.43/Pid.Sus/2015/PN.Skg
An.Hendri Rianto Als. Openg Bin Jamal, Dkk.
0
-
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : HENDRI RIANTO Alias OPENG Bin JAMAL ;---------------
Tempat lahir : Banjarmasin ;---------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 17 Mei 1991 ;-------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Watang Lowa Desa Lowa Kec. Tanasitolo Kab. Wajo ;-------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pedagang ;-------------------------------------------------------
-----Masa Penahanan (RUTAN) yang telah dijalani oleh Terdakwa, sebagai berikut :----
Penyidik, No.Pol : SP-Han/54/XII/2014/Res Narkoba, sejak tanggal 6 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014 ;-----------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, Nomor : 116/R.4.19/Epp.2/12/2014, sejak tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015 ;-----------------
Penuntut Umum, Nomor : Print-52/R.4.19/Ep.1/02/2015, sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015 ;-------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Nomor : 56/TH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 ;--------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengang, nomor : 56/TH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg, sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL ;---------------
Tempat lahir : Kota Baru Banjarmasin ;--------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 25 Juli 1990 ;------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Watang Lowa Desa Lowa Kec. Tanasitolo Kab. Wajo ;-------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;-----------------------------------------------------------
-----Masa Penahanan (RUTAN) yang telah dijalani oleh Terdakwa, sebagai berikut :----
Penyidik, No.Pol : SP-Han/55/XII/2014/Res Narkoba, sejak tanggal 6 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014 ;-----------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, Nomor : 117/R.4.19/Epp.2/12/2014, sejak tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015 ;-----------------
Penuntut Umum, Nomor : Print-53/R.4.19/Ep.1/02/2015, sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015 ;-------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Nomor : 57/TH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 ;--------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, nomor : 57/TH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg, sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------------
-----Dalam perkara ini para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yakni ARIANTO, S.H., BAKRI, S.H., SUDIRMAN, S.H., dan SYAMSUDDIN, S.H., dari LBH Posbakumdin Advokad yang berkantor pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Nomor : 43/Pid.Sus/2015/PN. Skg., tertanggal 20 Februari 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sengkang.
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para terdakwa.
Telah membaca bukti surat.
Telah melihat barang bukti.
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dan didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan No.Reg.Perk : PDM-20/Sengk/Ep.2/01/2015 sebagai berikut :------------------------------------------------
KESATU
Primair
Bahwa terdakwa I Hedri rianto dan terdakwa II Edi Yosi mulyadi pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014. bertempat di Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli.Menukar.atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara Iain sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa II membonceng adiknya yaitu terdakwa I pada hari senin tanggal 01 Desember 2015 pukul 15.00 wita kerumah Wa tappo ( DPO) di tanrutedong kabupaten sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada pukul 16.00 wita terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah WA TAPPO ( DPO) di tanru tedong,dimana sebelumnya para terdakwa hanya ingin membeli sedikit untuk dikonsumsi tetapi pada saat itu terdakwa II berpikir lebih baik saya beli sekaligus dengan harga murah dan tidak bolak balik lagi membeli dan pada waktu itu dibelilah dengan harga Rp.4.000.000,- dan setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa pulang kerumahnya dan tiba pada pukul 21,00 wita para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar rumah terdakwa 11 dan sisa pemakaian terdakwa 11 simpan didekat televisi dan rencana akan digunakan pada besok malam setelah bekerja menggiling padi,lalu selanjutnya pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 pukul 20.00 wita terdakwa 1 mengambil 2 ( dua) sachet narkotika jenis sabu yang terdakwa II simpan diatas televisi dan akan digunakan oleh terdakwa I diluar rumah dan tidak lama kemudian pada pukul 01.00 wita tepatnya hari rabu tanggal 03 desember 2014 aparat kepolisian resort wajo datang membangunkan terdakwa II dan pada saat itu terdakwa I telah diamankan oleh aparat kepolisian resort wajo yang mana sebelumnya ditemuklan barang bukti disaku celana milik terdakwa I s sachet narkotika jenis sabu dan selanjutnya aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan lagi 7 sachet narkotika jenis sabu diatas televisi sisa dari pemakaian terdakwa II.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kristal bening, sachet plastik bekas pakai dan urine milik terdakwa I dan Terdakwa 1 adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 2115/NNF/X1/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
Subsidair
Bahwa terdakwa terdakwa I Hedri rianto dan terdakwa II Edi Yosi mulyadi pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyiadiakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa II membonceng adiknya yaitu terdakwa I pada hari senin tanggal 01 Desember 2015 pukul 15.00 wita kerumah Wa tappo ( DPO) di tanru tedong kabupaten sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada pukul 16.00 wita terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah Wa Tappo ( DPO) di tanrutedong, dimana sebelumnya para terdakwa hanya ingin membeli sedikit untuk dikonsumsi tetapi pada saat itu terdakwa 11 berpikir lebih baik saya beli sekaligus dengan harga murah dan tidak bolak balik lagi membeli dan pada waktu itu dibelilah dengan harga Rp.4.000.000,- dan setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa pulang kerumahnya dan tiba pada pukul 21.00 wita para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar rumah terdakwa II dan sisa pemakaian terdakwa II simpan didekat televisi dan rencana akan digunakan pada besok malam setelah bekerja menggiling padi. Lalu selanjutnya pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 pukul 20.00 wita terdakwa I mengambil 2 ( dua) sachet narkotika jenis sabu yang terdakwa II simpan diatas televisi dan akan digunakan oleh terdakwa I diluar rumah dan tidak lama kemudian pada pukul 01.00 wita tepatanya hari rabu tanggal 03 desember 2014 aparat kepolisian resort wajo datang membangunkan terdakwa II dan pada saat itu terdakwa I telah diamankan oleh aparat kepolisian resort wajo yang mana sebelumnya ditemuklan barang bukti disaku celana milik terdakwa I s sachet narkotika jenis sabu dan selanjutnya aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan lagi 7 sachet narkotika jenis sabu diatas televisi sisa dari pemakaian terdakwa II.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kristal bening, sachet plastik bekas pakai dan urine milik terdakwa I dan Terdakwa I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 2115/NNF/XI/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------
---------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa terdakwa I Hendri rianto dan terdakwa II Edi Yosi mulyadi pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Awal mulanya terdakwa II membonceng adiknya yaitu tcrdakwa I pada hari senin tanggal 01 Desember 2015 pukul 15.00 wita kerumah Watappo ( DPO) di tanrutedong kabupaten sidrap untuk membeli narkolika jenis sabu dan pada pukul 16.00 wita terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah Wa Tappo ( DPO) di tanrutedong, dimana sebelumnya para terdakwa hanya ingin membeli sedikit untuk dikonsumsi tetapi pada saat itu terdakwa II berpikir lebih baik saya beli sekaligus dengan harga murah dan tidak bolak balik lagi membeli dan pada waktu itu dibelilah dengan harga Rp.4.000.000,- dan setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa pulang kerumahnya dan tiba pada pukul 21,00 wita para tcrdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar rumah terdakwa II dan sisa pcmakaian terdakwa II simpan didekat televise dan reneana akan digunakan pada besok malam setelah bekerja menggiling padi,lalu selanjutnya pada hari selasa tanggal 02 Desember 2014 pukul 20.00 wita terdakwa I mengambil 2 ( dua) sachet narkotika jenis sabu yang terdakwa II simpan diatas televise dan akan digunakan oleh terdakwa I diluar rumah dan tidak lama kemudian pada pukul 01.00 wita tepatanya hari rabu tanggal 03 desember 2014 aparat kepolisian resort wajo datang membangunkan terdakwa II dan pada saat itu terdakwa 1 telah diamankan oleh aparat kepolisian resort wajo yang mana sebelumnya ditemuklan barang bukti disaku celana milik terdakwa I s sachet narkotika jenis sabu dan selanjutnya aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan lagi 7 sachet narkotika jenis sabu diatas televise sisa dari pemakaian terdakwa II..
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke polres wajo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kristal bening, sachet plastik bekas pakai dan urine milik terdakwa 1 dan Terdakwa I adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 2115/NNF/XI/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--
Saksi HERMAN Bin NURA :------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan terdakwa ditemukan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang ditemukan dalam penguasaannya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi temukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu di saku celana terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan teman melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, sehingga saksi dan teman saksi menemukan lagi 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis sabu-sabu didekat televisi didalam rumah terdakwa HENDRI ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Dusun Watan Lowa Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;------------------------------------------
Bahwa saksi bersama anggota Polisi yang lain yaitu Pak IRWIN IDRUS ;-------------
Bahwa awalnya saksi dari pihak kepolisiaan menerima informasi dari masyarakat, kemudian saksi bersama Pak IRWIN IDRUS pergi ke TKP, dan melihat terdakwa sedang duduk-duduk dibalai-balai, bawah rumah. Kemudian mereka singgah untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HENDRI RIANTO sampai akhirnya saksi menemukan sabu-sabu disaku celana terdakwa ;----------------------
Bahwa beberapa menit kemudian setelah menerima informasi dari masyarakat, saksi 2 (dua) orang berteman yaitu Pak IRWIN IDRUS, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa HEDRI RIANTO dan EDI YOSI ;----------------
Bahwa yang saksi temukan semuanya ditepat kejadian adalah 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,9529(dua koma sembilan lima dua sembilan) gram ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki yang bernama WA TOPPO (DPO), dengan harga sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 16.00 wita ;---------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa, bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa yang baru saja terdakwa beli ;----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, sabu-sabu tersebut dibeli dari lelaki WA TOPPO (DPO) sebanyak 9 (Sembilan sachet) dengan maksud untuk dipakai sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa memakai narkoba tersebut ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kepada saksi, terdakwa pernah memakai satu minggu yang lalu/ didalam kamar terdakwa ;---------------------------------------
Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, dan hasilnya saksi tidak tahu ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beLum memakai, baru mau mempersiapkan untuk memakainya, tiba-tiba saksi berteman datang, dan langsung melakukan pengeledahan kepada para terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa penjual sarung ;-----------------------------------------------
Bahwa Tidak ada, hanya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 (Sembilan) sachet;
Bahwa setelah menerima informasi, beberapa menit kemudian saksi 2 (dua) orang berteman pergi ke Dusun Watan Lowa, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;------------------
Bahwa dirumah terdakwa HENDRI RIANTO ada orang yang mengkonsumsi Narkoba ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 9 (sembilan) sachet semuanya ;------------------------------------------------
Bahwa saksi menyuruh teman saksi naik keatas rumah sampai teman saksi menemukan lagi sabu-sabu 7 (tujuh) sachet didepan televisi ;--------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa kepada saksi, supaya terdakwa memakainya dalam jangka waktu lama ;----------------------------------------------------
Terdakwa tidak ada ijin membawa dan memakai sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan, Cuma terdakwa yang mau memakainya ;-----------------
Bahwa ketika saksi melihat terdakwa sementara duduk, dibalai-balai dibawah kolom rumahnya, dan menemukan 2 (dua) sachet sabu-sabu disaku celana HENDRI RIANTO, kemudian saksi menyuruh temannya untuk naik ke atas rumah tersebut, sehingga menemukan sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) sachet lagi diruangan tengah disamping televisi ;-------------------------------------------------------
Bahwa pertama saksi melakukan pengeledahan dibawah kolom rumah tepatnya dibalai-balai, dan yang kedua diatas rumah terdakwa HENDRI RIANTO di Dusun Watan Lowa, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan, dan terdakwa menyampaikan dia peroleh dari Lelaki yang bernama WA TOPPO (DPO), dengan cara membelinya seharga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) sachet ;------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;--------------------------------
Saksi IRWIN IDRUS Bin IDRUS ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan terdakwa telah ditemukan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) sachet yang ditemukan dalam penguasaannya ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi temukan 7 (tujuh) sachet Narkotika jenis sabu-sabu diatas rumah, ditengah ruang tamu, disamping televisi yang disembunyikan oleh terdakwa EDI YOSI ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Dusun Watan Lowa Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;--------------------------
Bahwa saksi bersama anggota Polisi yang lain yaitu Pak HERMAN BIN NURA ;-----
Bahwa awalnya teman saksi bernama Pak HERMAN BIN NURA menerima informasi dari masyarakat, kemudian saksi bersama Pak HERMAN pergi ke TKP, dan melihat terdakwa sedang duduk-duduk dibalai-balai, bawah rumah. Kemudian saksi singgah untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HENDRI RIANTO sampai akhirnya para saksi menemukan sabu-sabu disaku celana terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa menit kemudian setelah menerima informasi dari masyarakat, yakni saksi 2 (dua) orang berteman yaitu Pak HERMAN BIN NURA, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para terdakwa HEDRI RIANTO dan EDI YOSI ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi temukan semuanya ditempat kejadian adalah 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,9529 (dua koma sembilan lima dua sembilan) gram ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperolehnya dengan cara membeli dari laki-laki yang bernama WA TOPPO (DPO), dengan harga sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 16.00 wita ;---------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa, bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa HENDRI RIANTO dan EDI YOSI yang baru saja terdakwa beli ;-------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, sabu-sabu tersebut dibeli dari lelaki WA TOPPO (DPO) sebanyak 9 (Sembilan sachet) dengan maksud untuk dipakai sendiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa HENDRI kepada saksi, terdakwa pernah memakai didalam kamarnya sebelum ditangkap ;-----------------------------------------
Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan urine para terdakwa, dan hasilnya saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa beLum memakai, baru mau mempersiapkan untuk memakainya, kemudian saksi dan Pak HERMAN datang di TKP, dan langsung melakukan penggeledahan kepada para terdakwa ;-----------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa penjual sarung ;-----------------------------------------------
Bahwa tidak ada, hanya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 (Sembilan) sachet ;
Bahwa saksi disuruh oleh Pak HERMAN untuk naik ke rumah tersebut untuk memeriksa sabu-sabu, sampai akhirnya saksi menemukan sabu-sabu diatas rumah tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 9 (sembilan) sachet semuanya ;------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa mengakuinya kalau sabu-sabu itu milik terdakwa yang diperoleh dari WA TOPPO (DPO) yang tinggal di Tanru’ Tedong ;-----------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa kepada saksi, supaya terdakwa memakainya dalam jangka waktu lama ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin membawa dan memakai sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan, Cuma terdakwa yang mau memakainya ;-----------------
Bahwa terdakwa HENDRI berada dibawah kolom rumah di balai-balai, disamping tempat billiyar, sedangkan EDI YOSI berada diatas rumah, diruangan tengah sedang tidur ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berbeda rumah antara terdakwa HENDRI dengan EDI YOSI ;------------------
Bahwa saksi tidak sempat menginterogasi terdakwa waktu itu, hanya langsung mengamankan barang bukti tersebut yang telah saksi temukan tersebut ;-----------
Bahwa bukan merupakan target ;------------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan ;------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) terhadap dirinya ;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Terdakwa HENDRI RIANTO Alias HENDRI Bin JAMAL :--------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditemukan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) sachet ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Dusun Watan Lowa, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;-------------------------
Bahwa awalnya petugas datang tiba-tiba dibawah rumah terdakwa di Dusun Watan Lowa Desa Lowa, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo dan langsung mengeledah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu disaku celana terdakwa, kemudian teman saksi naik kerumah terdakwa, selanjutnya menemukan 7 (tujuh) sachet lagi Narkotika jenis sabu-sabu disamping televisi bersama dengan EDI YOSI yang sedang tidur ;--------------------------------------------
Bahwa betul milik terdakwa dan memakainya berduaan dengan adik terdakwa yang bernama EDI YOSI ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa beli dari lelaki yang bernama WA TOPPO (DPO) sebanyak 9 (sembilan) sachet dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan terdakwa membelinya di Lancirang / Tanru’ Tedong, Kab. Sidrap sebanyak 3 (tiga) gram ;
Bahwa terdakwa membeli baru sekali saja ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memakainya 3 (tiga) hari sebelum terdakwa ditangkap dan terdakwa memakainya didalam kamar terdakwa bersama EDI YOSI ;------------
Bahwa pertama-tama disiapkan Bong kemudian pipet dan korek api serta jarum dan sabu lalu disimpan dalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api dan setelah itu dihisap menggunakan pipet ;----------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin membawa dan memakai atau menyimpan sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;------------------------------------------------------------
Bahwa hanya terdakwa mau pakai sendiri ;------------------------------------------------
Bahwa petugas menemukan 9 (sembilan) sachet narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah dipisah-pisahkan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa agar terdakwa memakai dalam jangka waktu lama ;-----------------------------
Bahwa terdakwa membuangnya ;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa terakhir memakai pada tanggal 01 Desember 2014 dan terdakwa biasa memakainya dikamar rumah terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasanya pergi kerumah lelaki WA TOPPO di Tanru’ Tedong naik sepeda motor berboncengan dengan adik terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa kantongi saja dan setelah itu terdakwa tidak takut, hanya biasa-biasa saja ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum sempat mengkomsumsi sabu-sabu itu sebelum polisi datang ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa biasa pergi menjual sarung di Toli-toli, dan kadang membantu orang tua kerja disawah ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang terdakwa rasakan susah tidur, kuat bekerja dan menghilangkan rasa capek ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak adalah teman terdakwa sewaktu pergi menjual sarung ;-----
Bahwa terdakwa ingin mencoba lagi ;--------------------------------------------------------
Bahwa uang yang terdakwa pakai membeli sabu-sabu adalah uang terdakwa sendiri sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk membeli sabu-sabu tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah swasta/bisnis pakaian jadi dan tidak ada hubungannya dengan sabu-sabu ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu dilarang dan terdakwa tahu akibatnya ;-------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah dipenjara dan dihukum hanya baru kali ini ;---------
Bahwa hanya terdakwa berdua saja dengan adik terdakwa, dan memakainya dikamar terdakwa, bila mana mau pergi bekerja membantu orang tuanya disawah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah petugas telah menemukan narkoba jenis sabu-sabu didalam saku celana terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa polisi menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu-sabu disaku celana terdakwa, dan 7 (tujuh) sachet lagi ditemukan di atas rumah terdakwa tempatnya disamping televisi diruangan tamu bagian tengah ;---------------------------------------
Bawa supaya terdakwa bisa memakainya dalam jangka waktu yang lama ;----------
Bahwa yang ada diatas rumah adalah EDI YOSI sedang tidur, dan kedua orang tua terdakwa berada dikamar paling belakang ;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa memakai sabu-sabu hanya satu minggu sekali ;---------------------
Bahwa dalam 1 (satu) sachet biasa pakai 5 (lima) kali ;----------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah dipenjara dan dihukum hanya baru kali ini ;---------
Bahwa hanya terdakwa berdua saja dengan adik terdakwa, bernama EDI YOSI dan memakainya dikamar terdakwa, bila mana mau pergi bekerja membantu orang tuanya disawah ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL :----------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditemukan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 2 (dua) sachet ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 03 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Dusun Watan Lowa, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo ;-------------------------
Bahwa awalnya karena ketika Polisi datang, terdakwa sedang tidur diruangan tamu bagian tengah dirumah terdakwa ;----------------------------------------------------
Bahwa betul milik terdakwa dan memakainya berduaan dengan kakak terdakwa bernama HENDRI RIANTO ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa beli dari lelaki yang bernama WA TOPPO (DPO) sebanyak 9 (sembilan) sachet dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) dan terdakwa membelinya di Lancirang / Tanru’ Tedong, Kab. Sidrap sebanyak 3 (tiga) gram ;----
Bahwa terdakwa membeli baru sekali saja ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memakainya sebelum terdakwa ditangkap Petugas bersama dengan HENDRI RIANTO ;----------------------------------------------------------
Bahwa pertama-tama terdakwa siapkan Bong kemudian pipet dan korek api serta jarum dan sabu lalu disimpan dalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api dan setelah itu dihisap menggunakan pipet ;----------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin membawa dan memakai atau menyimpan sabu-sabu dari pihak yang berwenang ;------------------------------------------------------------
Bahwa hanya terdakwa mau pakai berdua ;------------------------------------------------
Bahwa petugas menemukan 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah dipisah-pisahkan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa agar terdakwa berdua bisa memakainya dalam jangka waktu lama ;---------
Bahwa terdakwa membuangnya ;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja digudang pabrik gabah ;----------------------------------------
Bahwa yang terdakwa rasakan susah tidur, kuat bekerja dan menghilangkan rasa capek ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak adalah kakak terdakwa ;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa berdua hanya ingin mencoba lagi ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa patungan bersama kakak terdakwa yang bernama HENDRI RIANTO ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sudah ada 6 (enam) kali selama ini ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa hanya terdakwa berdua saja dengan kakak terdakwa, bernama HENDRI RIANTO dan memakainya dikamar terdakwa, bila mana mau pergi bekerja membantu orang tuanya disawah ;-----------------------------------------------------------
Bahwa gaji terdakwa perbulannya sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) tiap bulannya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas telah menemukan narkoba jenis sabu-sabu diatas rumah terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa banyaknya ada 7 (tujuh) sachet ditemukan diatas rumah terdakwa tempatnya disamping televisi diruangan tamu bangian tengah ;------------------------
Bahwa supaya terdakwa dan kakak terdakwa bisa memakai dengan jangka waktu lama ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada diatas rumah di ruangan tamu bagian tengah sedang tidur, dan kedua orang tua terdakwa berada dikamar paling belakang ;----------------------
Bahwa terdakwa memakai sabu hanya satu minggu sekali ;----------------------------
Bahwa dalam 1 (satu) sachet biasa pakai sampai 5 (lima) kali ;-------------------------
Bahwa terdakwa tida pernah dipenjara dan dihukum, hanya baru kali ini ;----------
Bahwa hanya terdakwa berdua saja dengan adik terdakwa bernama EDI YOSI dan memakainya di kamar terdakwa, bila mana mau pergi bekerja membantu orang tua di sawah ;------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa telah pula diajukan bukti surat berupa :-----------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Makassar, dengan No. Lab: 2115/NNF/XI/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar., dan urine milik HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL serta urine milik EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa:--------
9 (sembilan) Sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9529 ;
-----Bahwa barang bukti tersebut diatas yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan para terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga menjadi pula bukti petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 01.00 wita, bertempat di rumah para terdakwa Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya sekitar Pukul. 00.30 WITA saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN IDRIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo, didekat rumah para terdakwa sering digunakan untuk pesta Shabu, dari informasi masyarakat tersebut para saksi langsung menanggapi laporan tersebut, sekitar Pukul 01.00 Wita dilakukan penggerebekan di dekat rumah para terdakwa dimana saat itu terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG sedang duduk-duduk di balai-balai ditempat billyard ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat para saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang buki berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu disaku celana terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG setelah itu para saksi melakukan pengembangan dari keterangan terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG kemudian para saksi menuju kerumah terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG dan saat para saksi sampai dirumah terdakwa HENDRI RIANTO waktu itu para saksi langsung melakukan penggerebekan selanjutnya melihat terdakwa EDI YOSI MALYADI Alias EDY yang sedang tertidur kemudian saat para saksi melakukan penggeledahan para saksi menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet didekat televisi dan setelah terdakwa EDY YOSI MALYADI Alias EDY diinterogasi oleh para saksi terdakwa EDY YOSI mengakui jika shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet yang ditemukan didekat televisi benar adalah miliknya ;-------------
Bahwa benar saat para saksi menginterogasi para terdakwa jika shabu yang diketemukan sebanyak 9 (Sembilan) sachet tersebut saat dilakukan penggerebekan, para terdakwa ingin mengkonsumsinya dalam jangka waktu yang lama;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar shabu 9 (Sembilan) sachet yang ditemukan oleh para saksi, para terdakwa memperoleh dari lel. WA TOPPO (DPO) di tanru tedong Kab. Sidrap seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa benar para terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sekitar 1 (satu) hari yang lalu sebelum para terdakwa ditangkap ;-----------------------------------
Bahwa benar para terdakwa mengkonsumsi shabu belum cukup setahun dan para terdakwa dalam seminggu mengkonsumsi shabu 1-2 kali ;---------------------------
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab: 2115/NNF/XI/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar., dan urine milik HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL serta urine milik EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;--
-----Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya redaksi Putusan ini, maka segala keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa secara lengkap, serta segala fakta yang diperoleh dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang dan yang tidak termuat dalam redaksi Putusan, harus dianggap turut dipertimbangkan dan termuat sebagai bagian utuh dari Putusan ini ;-------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perk. : PDM-118/Sengk/Ep.2/11/2014 yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HENDRI RIANTO Bin JAMAL dan EDY YOSI MALYADI Bin JAMAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
9 (sembilan) Sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9529 ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, para terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan melainkan hanya memohon keringanan hukuman ;-------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan para terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/tepat dipergunakan untuk mengadili perkara para terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan Alternatif yang tepat untuk mengadili perkara para terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan ;------
-----Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang Narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 114 minimal 5 (lima) tahun serta ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan yang dimaksud dalam pasal 114 serta memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 114 serta pasal 112 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan Terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan Alternatif yang didakwakan, Majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya transaksi yang bermotif ekonomi, tidak ditemukan sediaan Narkotika dalam jumlah besar, tidak menawarkan untuk dijual, tidak menjual, tidak menjadi perantara dalam jual beli maka majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika didalam dakwaan alternatif kesatu primair dan subsidair dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------
-----Menimbang bahwa meskipun Majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan Alternatif kedua yang diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :---------------------
Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;--------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai para Terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan Terdakwa) ;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh para Terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan para Terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga Majelis berpendapat secara hukum para Terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------
Ad. 2.Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;-----------------------
-----Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun Undang-undang tidak menjelaskan secara rinci kriteria seseorang disebut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari keterangan saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN IDRIS yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Wajo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL yaitu pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wita (dini hari) di rumah para Terdakwa daerah Dusun Wattang Desa Lowa Kec. Tanasitolo Kab. Wajo ;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelumnya saksi-saksi tersebut di atas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Dusun Wattang Desa Lowa Kec. Tanasitolo Kab. Wajo sering ada orang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN IDRUS, dan keterangan para Terdakwa serta alat bukti surat hasil pemeriksaan, bahwa setelah para saksi mendapat informasi jika di daerah Dusun wattang Desa Lowa Kecamatan tanasitolo Kabupaten Wajo sering ada pesta Narkotika jenis shabu yang berada di rumah para terdakwa, kemudian saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN IDRUS beserta anggota langsung menuju ke TKP dan pada saat itu melihat terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG sedang duduk-duduk di balai-balai ditempat billyard para saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang buki berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu disaku celana terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG setelah itu para saksi melakukan pengembangan dari keterangan terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG kemudian para saksi menuju kerumah terdakwa HENDRI RIANTO Alias OPENG dan saat para saksi sampai dirumah terdakwa HENDRI RIANTO waktu itu para saksi langsung melakukan penggerebekan selanjutnya melihat terdakwa EDI YOSI MALYADI Alias EDY yang sedang tertidur kemudian saat para saksi melakukan penggeledahan para saksi menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet didekat televisi ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN INDRUS serta keterangan para terdakwa pada hari sebagaimana tersebut diatas, bahwa hasil dari interogasi para saksi, para terdakwa jika shabu yang diketemukan sebanyak 9 (Sembilan) sachet tersebut saat dilakukan penggerebekan terdakwa memperoleh dari lel. WA TOPPO (DPO) di tanru tedong Kab. Sidrap seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah), para terdakwa ingin mengkonsumsinya dalam jangka waktu yang lama dan para terdakwa dalam seminggu mengkonsumsi shabu 1-2 kali ;-
-----Menimbang, bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas lalu menemukan barang buki berupa, 9 (sembilan) Sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9529 berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar No. Lab: 2115/NNF/XI/2014 tanggal 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh FAIZAL RACHMAD, S.T., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar., dan urine milik HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL serta urine milik EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan benarkah keterangan para terdakwa bahwa 9 (sembilan) Sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9529 yang dibelinya dari lel. WA TOPPO (DPO) ataukah hanya sebuah pengakuan Terdakwa semata untuk menghindari dakwaan;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HERMAN Bin NURA dan saksi IRWIN IDRUS bahwa pada hari itu juga yaitu Rabu tanggal 1 Desember 2014 sekira pukul 01.00 Wita (dini hari) di rumah para Terdakwa daerah Dusun Wattang Desa Lowa Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan sebelumnya para terdakwa telah mengkonsumsi shabu tersebut, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Makassar yang menyatakan urine Terdakwa Positif mengandung metamfetamina dan dihubungkan pula dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) Sachet Narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,9529 sehingga Majelis berkesimpulan keterangan Terdakwa yang menerangkan telah menggunakan/ mengkomsumsi sabu-sabu adalah benar ;--------------
-----Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan ;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum ;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka para terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut. ;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka para terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi para terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :------
Hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;---------------------------------------------------
Hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Para terdakwa sopan dipersidangan ;------------------------------------------------------------
Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------
Para terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki diri ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan para terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan para terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya para terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa para terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis memerintahkan supaya para Terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana berupa 9 (sembilan) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,9529 gram selengkapnya status barang bukti ditentukan dalam amar ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;---------------------------------------------
-----Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;----------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HENDRI RIANTO Alias HENDRI Alias OPENG Bin JAMAL dan Terdakwa II. EDY YOSI MALYADI Alias EDI Bin JAMAL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;---
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------
9 (sembilan) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,9529 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015 oleh kami : FIRMANSYAH IRWAN, S.H., sebagai Hakim Ketua serta DANU ARMAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri oleh para terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DANU ARMAN, S.H FIRMANSYAH IRWAN, S.H.
PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ANDI MAKBUL