5/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 5/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana : 1. KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak yang bernama KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tindakan berupa pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Anak dipersalahkan melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 5. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor5/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI
Tempat lahir : Pematang Pasir
Umur/tanggal lahir : 17 tahun/5 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir Teluk
Nibung Kota Tanjungbalai
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar Kelas 3 MAN Kota Tanjungbalai
Anak dalam perkara ini :
Oleh Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014, kemudian dilakukan Penangguhan Penahanan sejak tanggal 26 Agustus 2014;
Oleh Penuntut Umum ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 1 (satu) hari yakni tanggal 20 Mei 2015 ;
Oleh Hakim ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Oleh Hakim dialihkan dari penahanan Rutan menjadi penahanan Rumah sejak tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MUSA SETIAWAN,dkk dari Lembaga Trisila Sumatera Utara beralamat di Jalan Sei Bertu No.32/7 Medan dan Jalan Imam Bonjol Nomor 44/47 Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Kuas Khusus tanggal 26 Mei 2015;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan Orangtua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 5/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Tjb tanggal 21 Mei 2015 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus/Anak/2015/PN-Tjb tanggal 21 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana didakwakan dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R.I nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pelatihan kerja, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Klemensi dari Penasehat Hukum Anak secara tertulis atas Tuntutan Hukum dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa menginsafi perbuatannya dan masih berusia muda ;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
“Bahwa ia terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Tanah Kuning Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi CICI PUSPITA SARI NASUTION, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI telah mengenal saksi korban CICI PUSPITA SARI NASUTION lalu menjalin hubungan kasih sehingga mereka berpacaran.
Bahwa pada pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib, sebelumnya terdakwa menjemput saksi korban kerumah saksi korban didaerah Sei Apung dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa membawa saksi korban berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motornya dan pada saat itu terdakwa membawa saksi korban ke daerah Tanah Kuning Pematang Pasir Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan yang sepi lalu terdakwa bersama dengan saksi korban turun dari sepeda motor dan duduk diatas batu dekat dengan sepeda motor tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa langsung merangsang saksi korban dengan cara mencium bibir dan meremas payudara saksi korban dari celah baju saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) namun saksi korban mengatakan “Tak usahlah disini rame orang”, lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa itu, abang tanggung jawab menikahi adek”, lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban lalu membaringkannya, kemudian terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya (kemaluannya) yang sudah mengeras kedalam lobang kelamin saksi korban (kemaluannya) sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan pada saat itu saksi korban merasa sakit dan akhirnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan tidak sampai mengeluarkan air mani/ sperma, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan lagi oleh terdakwa yaitu pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa ditahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib, masih di daerah Tanah Kuning Pematang Pasir Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan cara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban lalu membaringkannya, kemudian terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya (kemaluannya) yang sudah mengeras kedalam lobang kelamin saksi korban (kemaluannya) sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan akhirnya terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/4580/RSUD/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap CICI PUSPITA SARI NASUTION dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,6,9,11 Kesimpulan
Selaput dara robek arah jam 1,3,6,9,11 akibat benda tumpul.
Bahwa saksi korban CICI PUSPITA SARI NASUTION masih berstatus pelajar dan masih berusia 16 (enambelas) tahun dan belum pernah menikah.
“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”.
ATAU
KEDUA:
“Bahwa ia terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Tanah Kuning Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai-Asahan yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi korban CICI PUSPITA SARI NASUTION, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI telah mengenal saksi korban CICI PUSPITA SARI NASUTION lalu menjalin hubungan kasih sehingga mereka berpacaran.
Bahwa pada pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib, sebelumnya terdakwa menjemput saksi korban kerumah saksi korban didaerah Sei Apung dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa membawa saksi korban berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motornya dan pada saat itu terdakwa membawa saksi korban ke daerah Tanah Kuning Pematang Pasir Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan yang sepi lalu terdakwa bersama dengan saksi korban turun dari sepeda motor dan duduk diatas batu dekat dengan sepeda motor tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa langsung merangsang saksi korban dengan cara mencium bibir dan meremas payudara saksi korban dari celah baju saksi korban, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) namun saksi korban mengatakan “Tak usahlah disini rame orang”, lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa itu, abang tanggung jawab menikahi adek”, lalu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban lalu membaringkannya, kemudian terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya (kemaluannya) yang sudah mengeras kedalam lobang kelamin saksi korban (kemaluannya) sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan pada saat itu saksi korban merasa sakit dan akhirnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dan tidak sampai mengeluarkan air mani/ sperma, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan lagi oleh terdakwa yaitu pada hari tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa ditahun 2014 sekira pukul 21.00 Wib, masih di daerah Tanah Kuning Pematang Pasir Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan cara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban lalu membaringkannya, kemudian terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya (kemaluannya) yang sudah mengeras kedalam lobang kelamin saksi korban (kemaluannya) sehingga alat kelamin terdakwa masuk kedalam lobang kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dan akhirnya terdakwa merasa nafsu birahinya terpuaskan dengan mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 007/4580/RSUD/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai yang ditanda tangani oleh dr. Ujang Ridwan Permana, Sp.OG yang telah melakukan pemeriksaan terhadap CICI PUSPITA SARI NASUTION dengan hasil pemeriksaan :
Ringkasan
Kepala : Tidak ada Kelainan
Leher : Tidak ada Kelainan
Dada : Tidak ada Kelainan
Perut : Tidak ada Kelainan
Ekstremitas : Tidak ada Kelainan
Genitalia : Selaput dara robek arah jam 1,3,6,9,11 Kesimpulan
Selaput dara robek arah jam 1,3,6,9,11 akibat benda tumpul.
Bahwa saksi korban CICI PUSPITA SARI NASUTION masih berstatus pelajar dan masih berusia 16 (enambelas) tahun dan belum pernah menikah.
“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Anak menyatakan telah mengerti isinya dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
CICI PUSPITA SARI NASUTION dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak yang menjadi korban tindak pidana dan belum berumur 18 tahun ;
Bahwa saksi bersekolah di sekolah yang sama dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) yakni di MAN Kota Tanjungbalai;
Bahwa awalnya saksi menjalin hubungan pacaran dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) sejak tahun 2013;
Bahwa setelah lebih kurang 1 (satu) tahun berpacaran, saksi pernah melakukan hubungan badan dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Februari 2014 dan pada tanggal 29 Maret 2014;
Bahwa hubungan badan yang pertama pada tanggal 9 Februari 2014 dilakukan di semak-semak di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu saksi dan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) berboncengan naik sepeda motor dengan tujuan berkeliling kota, namun ternyata Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) membawa saksi ke tempat yang sepi dengan alasan ingin cerita;
Bahwa selanjutnya saksi dan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) bercerita di atas sepeda motor dan ketika itu Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) memeluk saksi dan berusaha membuka celana saksi, namun saksi awalnya tidak mau, lalu Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) membujuk saksi dengan mengatakan : “gak usah takut, aku tanggungjawab”, akibat perkataan itu lalu saksi mau melakukan persetubuhan, kemudian Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) merebahkan tubuh saksi di semak-semak dan membuka celana dan celana dalam saksi kemudian payudara saksi diraba dan diremas lalu Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi sambil menggayang goyangkan pinggulnya dan tidak berapa lama alat kelamin Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) mengeluarkan cairan yang disemprotkan keluar, kemudian kami memakai celana masing-masing dan pulang ke rumah;
Bahwa kejadian yang kedua pada tanggal 29 Maret 2014 ditempat yang sama lebih kurang pada pukul 20.00 WIB , yang mana saat itu Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) juga membujuk saksi dengan mengatakan : “ jangan takut, saya akan bertanggung jawab”, sehingga saksi bersedia disetubuhi, lalu saksi merebahkan diri di semak-semak dan membuka celana dalam, lalu Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi dan setelah pinggulnya digoyang goyangkan kemudian beberapa saat mengeluarkan cairan yang disemprotkan diluar kemaluan saksi, setelah itu kami berpakaian dan pulang;
Bahwa beberapa bulan kemudian yakni pada tanggal 2 Agustus 2014, Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) memutuskan hubungan dengan saksi, sehingga saksi merasa keberatan dan selanjutnya menceritakan kepada orang tua saksi kejadian yang telah saksi alami, dan selanjutnya orang tua saksi merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Kepolisian;
Bahwa jika Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) tidak memutuskan hubungan dengan saksi, maka saksi tidak akan melaporkan kejadian yang telah dialami saksi, namun karena diputuskan maka saksi menjadi sakit hati;
Bahwa saksi menikmati pada saat bersetubuh dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum);
Bahwa saksi tidak berkeinginan menikah dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) karena masih sekolah dan saat ini duduk di kelas 2 MAN Kota Tanjungbalai dan ingin menyelesaikan sekolah;
Bahwa antara saksi dan orang tua saksi telah melakukan perdamaian dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) serta orang tuanya;
Bahwa saksi memohon agar kepada Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
YUSNAINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua dari Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana);
Bahwa anak saksi belum berumur 18 tahun ;
Bahwa anak saksi pernah melaporkan kepada saksi bahwa ianya telah disetubuhi oleh Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Februari 2014 dan pada tanggal 29 Maret 2014 yang dilakukan di semak-semak di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sekitar pukul 20.00 WIB;
Bahwa menurut anak saksi ianya mau melakukan persetubuhan karena dibujuk oleh Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) yang mengatakan akan bertanggungjawab;
Bahwa menurut anak saksi, ianya berpacaran dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) selama lebih kurang 1 (satu) tahun;
Bahwa saat ini anak saksi masih sekolah dan duduk di kelas 2 MAN Kota Tanjungbalai, satu sekolah dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) ;
Bahwa setelah mendengar cerita dari anak saksi, lalu saksi merasa keberatan dan kemudian melaporkan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) ke pihak Kepolisian;
Bahwa saksi tidak bersedia anak saksi menikah dengan Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) karena saksi berkeinginan agar anak saksi tetap melanjutkan sekolahnya;
Bahwa Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dan orang tuanya telah melakukan perdamaian dengan saksi pada tanggal 20 April 2015 secara tertulis dan diketahui oleh Lurah dan saksi masyarakat setempat;
Bahwa saksi memohon agar terhadap Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dijatuhi pidana yang seringan-ringannya karena masih berstatus pelajar agar dapat melanjutkan sekolahnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Anak yang berhadapan dengan hukum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut .:
Bahwa Anak bersekolah di sekolah yang sama dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) yakni di MAN Kota Tanjungbalai;
Bahwa awalnya Anak menjalin hubungan pacaran dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan waktu itu Anak duduk di bangku kelas 2 sedangkan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) di kelas 1;
Bahwa setelah lebih kurang 1 (satu) tahun berpacaran, Anak pernah melakukan hubungan badan dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Februari 2014 dan pada tanggal 29 Maret 2014;
Bahwa hubungan badan yang pertama pada tanggal 9 Februari 2014 dilakukan di semak-semak di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) berboncengan naik sepeda motor dengan tujuan berkeliling kota, lalu Anak membawa Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) ke tempat yang sepi dengan alasan ingin cerita;
Bahwa selanjutnya Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) bercerita di atas sepeda motor dan ketika itu Anak memeluk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan berusaha membuka celana Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), namun Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) awalnya tidak mau, lalu Anak membujuk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dengan mengatakan : “gak usah takut, aku tanggungjawab”, akibat perkataan itu lalu Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) mau melakukan persetubuhan, kemudian Anak merebahkan tubuh Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) di semak-semak dan membuka celana dan celana dalam Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) kemudian Anak meraba payudara dan mencium bibir Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) sambil menggayang goyangkan pinggul dan tidak berapa lama alat kelamin Anak mengeluarkan cairan yang disemprotkan di luar kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), kemudian Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) memakai celana masing-masing dan pulang ke rumah;
Bahwa kejadian yang kedua pada tanggal 29 Maret 2014 ditempat yang sama lebih kurang pada pukul 20.00 WIB , yang mana saat itu Anak juga membujuk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dengan mengatakan : “ jangan takut, saya akan bertanggung jawab”, sehingga Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) bersedia disetubuhi, lalu Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) merebahkan diri di semak-semak dan membuka celana dalam, lalu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan setelah pinggulnya digoyang goyangkan kemudian beberapa saat mengeluarkan cairan yang disemprotkan diluar kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), setelah itu Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) berpakaian dan pulang;
Bahwa benar pada bulan Agustus 2014, Anak memutuskan hubungan dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) karena merasa sudah tidak cocok ;
Bahwa Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) menikmati pada saat bersetubuh dengan Anak ;
Bahwa Anak berkeinginan menikah dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) namun tidak diijinkan oleh orang tuanya dengan alasan masih sekolah ;
Bahwa antara Anak dan orang tua Anak telah melakukan perdamaian dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) serta orang tuanya;
Bahwa Anak merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya guna melanjutkan sekolah;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ISMAINI TAMPUBOLON, orang tua dari Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selama ini selaku orang tua sudah membimbing dengan baik Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum);
Bahwa Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) sedang puber sehingga tidak bisa mengendalikan napsunya;
Bahwa selaku orang tua, saya berkeinginan agar Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dapat melanjutkan sekolahnya;
Bahwa saya berjanji akan membimbing lebih baik lagi Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dan mohon kiranya kepada anak saya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) yang dikeluarkan tanggal 18 Agustus 2014 dengan kesimpulan selaput dara robek arah jam 1, 3, 6, 9, 11;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Surat Perdamaian tertanggal 20 April 2015 dan telah dibenarkan oleh Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan orang tuanya serta dibenarkan pula oleh Kurnia Wahyudi Sitorus alias Yudi (anak yang berhadapan dengan hukum) dan orang tuanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak terlibat hubungan pacaran dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana);
Bahwa setelah lebih kurang 1 (satu) tahun berpacaran, Anak pernah melakukan hubungan badan dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Februari 2014 dan pada tanggal 29 Maret 2014;
Bahwa hubungan badan yang pertama pada tanggal 9 Februari 2014 dilakukan di semak-semak di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sekitar pukul 20.00 WIB, saat itu Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) berboncengan naik sepeda motor dengan tujuan berkeliling kota, lalu Anak membawa Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) ke tempat yang sepi dengan alasan ingin cerita;
Bahwa selanjutnya Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) bercerita di atas sepeda motor dan ketika itu Anak memeluk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan berusaha membuka celana Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), namun Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) awalnya tidak mau, lalu Anak membujuk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dengan mengatakan : “gak usah takut, aku tanggungjawab”, akibat perkataan itu lalu Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) mau melakukan persetubuhan, kemudian Anak merebahkan tubuh Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) di semak-semak dan membuka celana dan celana dalam Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) kemudian Anak meraba payudara dan mencium bibir Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) sambil menggayang goyangkan pinggul dan tidak berapa lama alat kelamin Anak mengeluarkan cairan yang disemprotkan di luar kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), kemudian Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) memakai celana masing-masing dan pulang ke rumah;
Bahwa kejadian yang kedua pada tanggal 29 Maret 2014 ditempat yang sama lebih kurang pada pukul 20.00 WIB , yang mana saat itu Anak juga membujuk Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dengan mengatakan : “ jangan takut, saya akan bertanggung jawab”, sehingga Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) bersedia disetubuhi, lalu Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) merebahkan diri di semak-semak dan membuka celana dalam, lalu Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) dan setelah pinggulnya digoyang goyangkan kemudian beberapa saat mengeluarkan cairan yang disemprotkan diluar kemaluan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana), setelah itu Anak dan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) berpakaian dan pulang;
Bahwa Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) menikmati hubungan badan itu ;
Bahwa anak korban belum berusia 18 tahun ;
Bahwa Anak berkeinginan menikah dengan Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) namun tidak diijinkan oleh orang tuanya dengan alasan masih sekolah ;
Bahwa akibat dari persetubuhan itu berdasarkan Visum et Repertum selaput dara Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) robek pada jam 1, 3, 6, 9, 11;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesian nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang Anak laki-laki yang bernama KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI , dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri Anak tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ini adalah bersifat alternative sehingga apabila salah satu saja terbukti maka unsur ini harus dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Anak satu sekolah dengan Anak yang menjadi korban tindak pidana dan awalnya telah menjalin hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum selanjutnya telah terjadi persetubuhan antara Anak dengan Anak yang menjadi korban tindak pidana sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pada tanggal 9 Februari 2014 dan pada tanggal 29 Maret 2014 yang dilakukan di semak-semak di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sekitar pukul 20.00 WIB yang mana alat kelamin Anak telah dimasukkan ke dalam alat kelamin Anak yang menjadi korban tindak pidana hingga kelamin Anak mengeluarkan cairan yang disemprotkan di luar kemaluan anak yang menjadi korban tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum anak yang menjadi korban tindak pidana bersedia melakukan persetubuhan dikarenakan Anak telah melakukan pembujukan dengan kata kata : “gak usah takut, saya akan bertanggungjawab” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah melakukan pembujukan maka akibat dari persebuhan tersebut adalah merupakan kehendak Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Anak korban belum berusia 18 tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum anak yang menjadi korban tindak pidana menikmati persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum selaput dara Cici Puspita Sari Nasution (anak yang menjadi korban tindak pidana) robek pada jam 1, 3, 6, 9, 11;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka perbuatan Terdakwa telah dapat dikwalifikasikan “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Hakim berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesian nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pidana penjara dan denda yang lama dan jumlahnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tentang permohonan dari Orang tua Anak yang menginginkan agar anaknya dikembalikan kepadanya guna dibina dan dididik, Hakim berpendapat hal tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan karena tidak akan menimbulkan efek jera bagi Anak, oleh karenanya permohonan orang tua Anak tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi tidak perawan lagi;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulagi lagi;
Anak masih berusia muda dan masih bersekolah kelas 3 MAN Tanjungbalai yang diharapkan masih dapat merubah prilakunya;
Anak belum pernah dihukum;
Orang tua Anak berjanji akan membimbing dan mendidik Anak lebih baik lagi;
Anak yang menjadi korban tindak pidana dan orang tuanya memohon agar terhadap Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat ketentuan pasal 79 ayat 3Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan : “Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak”, maka hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Hukum Penuntut Umum yang menuntut agar Anak dijatuhi pidana berat, dan Hakim akan menjatuhkan pidana yang lebih ringan sebagaimana permohonan Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasehat Hukum Anak guna masa depan Anak yang dianggap lebih memenuhi rasa keadilan ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesian nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak yang bernama KURNIA WAHYUDI SITORUS alias YUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tindakan berupa pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Anak dipersalahkan melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, oleh Dahlan,S.H,M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Sapriono,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani Sinulingga,S.H, Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang tua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
dto dto
Sapriono, S.H.Dahlan, S.H., M.H.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap oleh karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding pada tanggal 8 Juni 2015 dengan Akta Nomor 5 / Akta.Pid / 2015 / PN Tjb.
Panitera Pengganti
dto
Sapriono, S.H.
Untuk salinan yang serupa dengan bunyi aslinya
Panitera/Sekretaris,
Pengadilan Negeri Tanjungbalai
MARADEN SILALAHI, SH
NIP. 19580728 198103 1004