117/Pid.Sus/2015/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR
1. Menyatakan Terdakwa Andi Syahputra Alias Andi Bin Azwar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenan itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memeritahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2015/PNDum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR
Tempat lahir : Dumai
Umur/tgl. Lahir : 31 tahun / 12 Mei 1983
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Arifin Ahmad Rt. 002 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 24 April 2015 s/d tanggal 22 Juni 2015 ;
Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 18 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah tetap ditahan.
3. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya, dan mohon kepada Majelis hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dipidana, mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira jam 14.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat dirumah terdakwa di sebuah pondok di Jl.Mesjid RT.03 Kel.Mundam Kec.Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga .Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Awalnya pada saat saksi Devi Sofiana meminta saksi Syamsinar untuk mengantar saksi Devi Sofiana ke kedai namun ditengah perjalanan saksi Devi Sofiana melihat motor Terdakwa berada dirumah saksi Ipit, melihat hal tersebut saksi Devi Sofiana meminta saksi Syamsinar menghentikan kendaraannya dan saksi Devi Sofiana langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah saksi Ipit, saksi Devi Sopiana menanyakan keberadaan Terdakwa dan saksi Ipit mengatakan bahwa Terdakwa berada di pondok belakang rumah kemudian saksi Devi Sofiana menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa sedang tidur setelah itu saksi Devi Sofina membangunkan Terdakwa dengan cara memukul perut Terdakwa namun saat Terdakwa terbangun dari tidurnya Terdakwa langsung menendang saksi Devi Sofiana kebagian telinga kiri saksi Sofiana dengan menggunakan kaki kanannya karena saat itu saksi Devi Sofiana sedang menggendong anaknya dan khawatir terkena anaknya saksi Devi Sofiana meninggalkan Terdakwa dipondok tersebut dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa kepada korban Devi Sofiana berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara nomor : Ver/298/I/2015/RSB tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Hestika Putri yang kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan pada telinga sebelah kiri dekat pipi sebelah kiri ditemukan adanya bengkak akibat kekarasan tumpul. Cidera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,jabatan atau pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
A T A U
Kedua
Bahwa Ia terdakwa ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin AZWAR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira jam 14.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 bertempat dirumah terdakwa di sebuah pondok di Jl.Mesjid RT.03 Kel.Mundam Kec.Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari .Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Awalnya pada saat saksi Devi Sofiana meminta saksi Syamsinar untuk mengantar saksi Devi Sofiana ke kedai namun ditengah perjalanan saksi Devi Sofiana melihat motor Terdakwa berada dirumah saksi Ipit, melihat hal tersebut saksi Devi Sofiana meminta saksi Syamsinar menghentikan kendaraannya dan saksi Devi Sofiana langsung menuju rumah tersebut dan sesampainya dirumah saksi Ipit, saksi Devi Sopiana menanyakan keberadaan Terdakwa dan saksi Ipit mengatakan bahwa Terdakwa berada di pondok belakang rumah kemudian saksi Devi Sofiana menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa sedang tidur setelah itu saksi Devi Sofina membangunkan Terdakwa dengan cara memukul perut Terdakwa namun saat Terdakwa terbangun dari tidurnya Terdakwa langsung menendang saksi Devi Sofiana kebagian telinga kiri saksi Sofiana dengan menggunakan kaki kanannya karena saat itu saksi Devi Sofiana sedang menggendong anaknya dan khawatir terkena anaknya saksi Devi Sofiana meninggalkan Terdakwa dipondok tersebut dan melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa kepada korban Devi Sofiana berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara nomor : Ver/298/I/2015/RSB tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Hestika Putri yang kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan pada telinga sebelah kiri dekat pipi sebelah kiri ditemukan adanya bengkak akibat kekarasan tumpul. Cidera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,jabatan atau pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Jl. Mesjid Rt. 003 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib mendatangi terdakwa yang sedang tidur pondok milik saksi Putri Alnovianti NST Als Ipit dengan diantar oleh saksi Syamsinar.
Bahwa menghampiri terdakwa dan langsung memukul perut terdakwa sambil memarahi terdakwa yang tidak pulang kerumah selama beberapa hari.
Bahwa kemudian terdakwa menendang telinga kiri saksi dengan menggunakan kaki kanan terdakwa.
Bahwa setelah itu saksi mengajak terdakwa ke rumah mertua saksi untuk menyelesaikan masalah.
Bahwa saksi menerangkan keadaan rumah tangganya dengan terdakwa sedang dalam keadaan tidak harmonis dikarenakan terdakwa memiliki perempuan lain bernama Kiki dan sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara memukul tangan kiri saksi sehingga bengkak dan juga pernah memukul kepala saksi.
Saksi SYAMSINAR Als INAR Binti AZWAR, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Jl. Mesjid Rt. 003 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib mendapat telphone dari saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB meminta tolong agar diantar ke kedai milik Saksi Putri Alnovianti NST Als Ipit. Kemudian saksi Putri Alnovianti NST Als Ipit menunggu di motor sementara saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB menghampiri terdakwa di kedai tersebut.
Bahwa saat saksi menunggu diatas motor, saksi mendengar jeritan dari saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dan kemudian melihat saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dan terdakwa menaiki motor terdakwa dan pergi kerumah saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Jl. Mesjid Rt. 003 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB mendatangi terdakwa yang sedang tidur di pondok milik saksi PUTRI ALNOVIANTI NST Als IPIT.
Bahwa saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB langsung memukul perut terdakwa dan terdakwa dengan spontan menendang telinga bagian kiri saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dengan menggunakan kaki kanan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan keadaan rumah tangganya dengan saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB sedang dalam keadaan tidak harmonis dikarenakan terdakwa memiliki perempuan lain bernama Kiki dan sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dengan cara memukul tangan kiri saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB sehingga bengkak dan juga pernah memukul kepala saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara nomor: Ver/298/I/2015/RSB tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Hestika Putri yang kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan pada telinga sebelah kiri dekat pipi sebelah kiri ditemukan adanya bengkak akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta segala sesuatu termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah tercantum selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Jl. Mesjid Rt. 003 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB
Bahwa benar pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB mendatangi terdakwa yang sedang tidur di pondok milik saksi PUTRI ALNOVIANTI NST Als IPIT.
Bahwa benar saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB langsung memukul perut terdakwa dan terdakwa dengan spontan menendang telinga bagian kiri saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dengan menggunakan kaki kanan.
Bahwa benar terdakwa menerangkan keadaan rumah tangganya dengan saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB sedang dalam keadaan tidak harmonis dikarenakan terdakwa memiliki perempuan lain bernama dan sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dengan cara memukul tangan kiri saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB sehingga bengkak dan juga pernah memukul kepala saksi.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara nomor : Ver/298/I/2015/RSB tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Hestika Putri yang kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan pada telinga sebelah kiri dekat pipi sebelah kiri ditemukan adanya bengkak akibat kekarasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap terdakwa, yaitu kesatu melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Ad.1 Unsur “ Barang Siapa”
Menimbang, bahwa perumusan unsur ”Barang Siapa” dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana adalah penunjukan subjek hukum atau pelaku tindak pidana, yang berarti “Siapa Saja” atau setiap orang dapat merupakan pelaku tindak pidana. Bahwa terdakwa yang diajukan kedepan persidangan, dengan semua identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan diawal surat tuntutan pidana ini, yang pada awal persidangan identitas terdakwa tersebut telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, dan kemudian dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksudkan “Barang Siapa” tersebut adalah setiap orang yang dapat atau yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Untuk dapat atau mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan, tentu saja orang tersebut harus sehat wal’afiat. Dari fakta persidangan, ternyata terdakwa Andi Syahputra Alias Andi Bin Azwar secara jasmani dan rohani dalam keadaan sehat wal’afiat, oleh karena dapat mengerti dan memahami setiap pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa.Dengan demikian sebagai subjek hukum, terdakwa dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, Majelis berpendapat terhadap unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad.2.Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah meliputi
suami, istri, anak,
orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap persidangan benar pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Jl. Mesjid Rt. 003 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai sekira pukul 14.00 Wib saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB mendatangi terdakwa yang sedang tidur di pondok milik saksi PUTRI ALNOVIANTI NST Als IPIT. Bahwa sebelumnya saksi korban menerangkan memang ada permasalahan rumah tangga dengan terdakwa, yang mana saksi DEVI merasa cemburu terhadap terdakwa dikarenakan adanya orang ketiga. Bahwa kemudian saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB langsung memukul perut terdakwa dan terdakwa dengan spontan menendang telinga bagian kiri saksi DEVI SOFIANA Als NANA Binti AZHAR WAHAB dengan menggunakan kaki kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara nomor : Ver/298/I/2015/RSB tanggal 27 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Dr.Hestika Putri yang kesimpulan pada pemeriksaan luar di temukan pada telinga sebelah kiri dekat pipi sebelah kiri ditemukan adanya bengkak akibat kekarasan tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,jabatan atau pencaharian.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, b ahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa keselamatan istri yang seharusnya dilindungi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat pasal 44 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2004, UU. No. 8 Tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Andi Syahputra Alias Andi Bin Azwar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenan itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memeritahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 oleh kami Muhammad Chandra, SH selaku Hakim Ketua Sidang, Udut W.K. Napitupulu, SH dan Aziz Muslim, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai tanggal 25 Maret 2015 Nomor 117/Pen.Pid/2015/PN Dum, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dihadiri oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh A m r i sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Andriansyah, SH. MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Udut W.K. Napitupulu, SH.Muhammad Chandra, SH.
Aziz Muslim, SH.
Panitera Pengganti,
A m ri.