232/Pid.Sus/2014/PN.Smd
Putusan PN SUMEDANG Nomor 232/Pid.Sus/2014/PN.Smd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BOBBY RAHMAN Bin DADANG KARDAN sebagai Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 232/Pid.SUS/2014/PN. Smd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumedang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | BOBBY RAHMAN Bin DADANG KARDAN; Cirebon; 26 tahun / 17 Januari 1988; Laki-laki; Indonesia; Perum Sindang Amanah Blok B Nomor 05 RT. 001 RW. 015 Desa Jatihurip, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang; I s l a m; Polri; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 24 Nopember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Nopember 2014 s/d tanggal 13 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d tanggal 26 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Desember 2014 s/d tanggal 24 Pebruari 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 232/Pen.Pid-SUS/2014/PN.Smd, tanggal 27 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pid.SUS/2014/PN.Smd tanggal 27 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Perum Sindang Amanah Blok B No. 05 Rt. 001 Rw. 015 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Agdes Mulya Setia binti (Alm) Agus Mulya Setia dan terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan merupakan suami istri yang menikah tanggal 21 Mei 2013 di Bandung dengan surat Nikah Nomor : 814/166/V/2013. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia cemburu dan marah, karena merasa bahwa suaminya telah berpacaran dengan Sdr. Santi kemudian mendatangi terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan yang sedang tidur di kamar karena dalam keadaan sakit dan berkata “maneh geus timana peuting-peuting ti imah si Santi” (kamu dari mana malam-malam dari rumah Santi” sambil nunjuk-nunjuk ke arah terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan kemudian terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan menjawab “kumaha aing we timana wae ge”) (gimana saya aja dari mana-mana juga) sambil bangun dari tidurnya dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu bagian tangan/ legan kiri saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu di bagian lengan sebelah kiri, mengalami sakit.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor. 353 / 84 / 2014 / Medrek tanggal 08 September 2014, yang ditandatangani oleh dr. EKO SETIAWAN, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari AGDES MULYA SETIA Binti. AGUS MULYA SETIA dengan hasil pemeriksaan antara lain ditemukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm, dengan kesimpulan luka tersebut diatas sesuai dengan kekerasan tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdawa BOBBY RAHMAN Bin DADANG KARDAN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair di atas, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Agdes Mulya Setia binti (Alm) Agus Mulya Setia dan terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan merupakan suami istri yang menikah tanggal 21 Mei 2013 di Bandung dengan surat Nikah Nomor : 814/166/V/2013. Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia cemburu dan marah, karena merasa bahwa suaminya telah berpacaran dengan Sdr. Santi kemudian mendatangi terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan yang sedang tidur di kamar karena dalam keadaan sakit dan berkata “maneh geus timana peuting-peuting ti imah si Santi” (kamu dari mana malam-malam dari rumah Santi” sambil nunjuk-nunjuk ke arah terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan kemudian terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan menjawab “kumaha aing we timana wae ge”) (gimana saya aja dari mana-mana juga) sambil bangun dari tidurnya dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu bagian tangan/ legan kiri saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu di bagian lengan sebelah kiri, mengalami sakit.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor. 353 / 84 / 2014 / Medrek tanggal 08 September 2014, yang ditandatangani oleh dr. EKO SETIAWAN, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari AGDES MULYA SETIA Binti. AGUS MULYA SETIA dengan hasil pemeriksaan antara lain ditemukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm, dengan kesimpulan luka tersebut diatas sesuai dengan kekerasan tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGDES MULYA SETIA Binti (Alm) AGUS MULYA SETIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa di mulai dengan pernikahan secara keluarga atau menikah siri di rumah saksi yang beralamat di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada tanggal 29 Juni 2011 dan menikah secara resmi di KUA adalah pada tanggal 21 Mei 2013 di Bandung;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa karena saling mencintai dan melalui proses pacaran;
Bahwa benar dari pernikahan saksi dengan terdakwa dikarunia seorang anak perempuan;
Bahwa benar saksi berkenalan dengan terdakwa pada waktu saksi kuliah di Akper Sumedang dan bertemu dengan terdakwa yang seorang polisi ketika sedang ngepam pada tahun 2008;
Bahwa benar rumah tangga saksi mulai guncang adalah di mulai dengan terjadi pertengkaran dan permasalahannya adalah apabila terdakwa jarang pulang ke rumah dan di duga bahwa terdakwa berpacaran dengan wanita lain;
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi telah dianiaya oleh terdakwa BOBBY RAHMAN Bin DADANG KARDAN yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib di rumahnya tepatnya Perum Sindang Amanah Blok B No.05 Rt. 001 Rw.015 Ds. Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang;
Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanan ke bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali;
Bahwa sebelumnya terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi jika terjadi pertengkaran dan terdakwa serta saksi apabila bertengkar sama-sama sering mengeluarkan kata-kata kasar;
Bahwa masalah saksi yang bekerja tidak menjadi masalah karena sudah di sepakati dan saksi bekerja di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung dan setiap hari di laju;
Bahwa permasalahan berawal ketika pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 saksi datang ke rumah Santi yang diduga pacar terdakwa dan bertengkar sampai terjadi pemukulan fisik sehingga saksi merasa sakit sampai harus diopname semalam di rumah sakit dan setelah rawat inap di rumah sakit semalam pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib saksi pulang ke rumah saksi yang beralamat di Perum Sindang Amanah Blok B No.05 Rt.001 Rw.015 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang kemudian masuk kedalam kamar dan di dalam kamar ada terdakwa yang merupakan suami saksi sedang berbaring di kasur di temani oleh saksi Lusi yaitu Ibu terdakwa lalu saksi berkata “maneh geus timana peuting-peuting ti imah si santi” (kamu dari mana malam-malam dari rumah si Santi” sambil menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa kemudian terdakwa menjawab “kumaha aing we timana wae ge” (gimana saya aja dari mana-mana juga) sambil bangun dari tidurnya dan langsung memukul menggunakan tangan kearah lengan kiri saksi Agdes sebanyak 1 kali dan melesat sampai ke arah dada hingga mengakibatkan lengan sebelah kiri saksi Agdes mengalami sakit;
Bahwa saksi saat menunjuk-nunjuk ke arah muka terdakwa namun tidak sampai mengenai muka terdakwa;
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut saksi langsung melaporkan sendiri dan diantar oleh Ibu saksi;
Bahwa memar tersebut saksi obati sendiri dengan obat analgetik yaitu dengan paracetamol, saksi pernah di rontgen, berobat jalan tidak pernah rawat inap;
Bahwa setelah pemukulan tersbut saksi masih bisa beraktfitas di rumah dan untuk urusan pekerjaan saksi bertukar shift dengan temannya;
Bahwa saksi merasa sakit hati atas perlakuan terdakwa yang diduga telah berselingkuh dengan perempuan lain dan atas kejadian pemukulan tersebut saksi secara pribadi memaafkan sebagai ayah dari anak saksi akan tetapi saksi tidak mau lagi hidup berumah tangga dengan terdakwa dan akan mengakhiri dengan perceraian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Saksi LUSIANI AGUS MIRAWATI Binti MUHARAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah anak saksi yang telah dilaporkan oleh istri terdakwa yang bernama Agdes Mulya Setia Binti (alm) Agus Mulya Setia yang menikah pada tahun 2013 di Bandung;
Bahwa terdakwa adalah anak pertama saksi dan saksi sendiri tinggal di Majalengka sedangkan terdakwa tinggal di Sumedang karena berdinas di Polres Sumedang;
Bahwa terdakwa dahulu menikah dengan saksi korban berdasarkan suka sama suka dan saksi tidak pernah memaksa, dan di mulai dengan hubungan pacaran;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib di rumah terdakwa di Perum Sindang Amanah Blok B nomor 05 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang;
Bahwa awalnya saksi datang kerumah terdakwa dikarenakan terdakwa sedang dalam keadaan sakit, kemudian saksi duduk di tempat tidur terdakwa sedangkan terdakwa dalam keadaan tertidur, kemudian datang saksi Agdes yang langsung marah-marah kepada terdakwa sambil nunjuk-nunjuk dan memberikan pertanyaan dengan nada marah tapi saksi tidak jelas mendengarnya, kemudian terdakwa bangun dan duduk di atas tempat tidur lalu menangkis tangan saksi korban Agdes dengan menggunakan tangan kiri yang mengenai tangan saksi korban;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi penyebab saksi Agdes marah-marah kepada terdakwa karena saksi Agdes cemburu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan membenarkannya;
Saksi YANTI ROHAETI Binti UDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi Agdes dan terdakwa karena pasangan suami istri dan saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah mereka;
Bahwa benar ketika saksi melintas di depan pintu saksi melihat sepintas tangan terdakwa diayunkan tetapi saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa, saksi hanya melihat gerakan tangan terdakwa ke tubuh saksi Agdes;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi ADE TRIYANI Binti UMAR AL KASAH keterangannya telah di bacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Agdes telah dianiaya oleh terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib di rumah saksi Agdes di Perum Sindang Amanah Blok B No.05 Rt.001 Rw.015 Desa Jatuhurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang;
Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Agdes dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kebagian dada sebelah kiri dan lengan kanan atas sebanyak 1 kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keteterangan yang diberikan adalah sudah benar;
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi di mulai dengan pernikahan secara keluarga atau menikah siri di rumah saksi Agdes yang beralamat di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada tanggal 29 Juni 2011 dan menikah secara resmi di KUA adalah pada tanggal 21 Mei 2013 di Bandung;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Agdes sejak tahun 2008;
Bahwa saksi Agdes bekerja sudah disepakati dan tidak menjadikan hambatan dalam berumah tangga;
Bahwa dalam rumah tangga terdakwa dan saksi kadang-kadang sering terjadi pertengkaran yang disebabkan masalah pekerjaan apabila terdakwa bertugas jaga dan tidak pulang saksi Agdes suka marah-marah apalagi saksi Agdes suka curiga dan cemburu terdakwa punya pacar;
Bahwa apabila terjadi pertengkaran terdakwa dan saksi Agdes selalu mengeluarkan kata-kata kasar;
Bahwa benar terdakwa pernah satu kali memukul saksi Agdes;
Bahwa benar kejadian pemukulan terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib di Perum Sindang Amanah Blok B No.05 Rt.001 Rw.015 Desa Jatuhurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada saat itu terdakwa sedang tidur di karenakan sakit, kemudian datang saksi Agdes yang langsung marah-marah kepada terdakwa sambil nunjuk-nunjuk dan memberikan pertanyaan dengan nada marah kemudian terdakwa bangun dan duduk di atas tempat tidur lalu kemudian menangkis tangan saksi Agdes dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai tangan saksi Agdes;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Visum Et Repertum No.353/84/2014/Medrek tanggal 08 September 2014 yang ditandatangani oleh dr. Eko Setiawan, yang telah memeriksa seorang perempuan yang bernama Agdes Mulya Setia Binti Agus Mulya Setia, dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm luka tersebut sesuai dengan kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keteterangan yang diberikan adalah sudah benar;
Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi di mulai dengan pernikahan secara keluarga atau menikah siri di rumah saksi Agdes yang beralamat di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada tanggal 29 Juni 2011 dan menikah secara resmi di KUA adalah pada tanggal 21 Mei 2013 di Bandung;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi Agdes sejak tahun 2008;
Bahwa benar saksi Agdes bekerja sudah disepakati dan tidak menjadikan hambatan dalam berumah tangga;
Bahwa benar dalam rumah tangga terdakwa dan saksi kadang-kadang sering terjadi pertengkaran yang disebabkan masalah pekerjaan apabila terdakwa bertugas jaga dan tidak pulang saksi Agdes suka marah-marah apalagi saksi Agdes suka curiga dan cemburu terdakwa punya pacar;
Bahwa benar apabila terjadi pertengkaran terdakwa dan saksi Agdes selalu mengeluarkan kata-kata kasar;
Bahwa benar terdakwa pernah satu kali memukul saksi Agdes;
Bahwa benar kejadian pemukulan terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib di Perum Sindang Amanah Blok B No.05 Rt.001 Rw.015 Desa Jatuhurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang pada saat itu terdakwa sedang tidur di karenakan sakit, kemudian datang saksi Agdes yang langsung marah-marah kepada terdakwa sambil nunjuk-nunjuk dan memberikan pertanyaan dengan nada marah kemudian terdakwa bangun dan duduk di atas tempat tidur lalu kemudian menangkis tangan saksi Agdes dengan menggunakan tangan kiri yang mengenai tangan saksi Agdes;
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas selengkapnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum di persidangan juga telah membacakan hasil visum et repertum Nomor:353/84/2014/Medrek tanggal 08 September 2014 atas nama saksi Agdes Mulya Setia yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Eko Setiawan, dokter pada Rumah Sakit Umum Sumedang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : antara lain di temukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm dengan kesimpulan luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa hasil visum et repertum tersebut diatas majelis mengambil sebagai kesimpulan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta hasil visum et repertum sebagaimana tersebut diatas, telah ditemukan fakta – fakta hukum dan berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut selanjutnya majelis hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan dan membuktikan unsur – unsur dari setiap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 5 huruf a Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka majelis hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila telah terbukti maka dakwaan lain tidak perlu dipertimbangkan lagi namun apabila tidak terbukti maka majelis hakim harus mempertimbangkan ke dakwaan selanjutnya, demikian seterusnya;
Menimbang, bahwa pada dakwaan primair terdakwa telah didakwa dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Phisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa kata “Barang siapa” atau “setiap Orang” atau “Hij Die” tiada lain merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana atas apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke persidangan orang yang bernama BOBBY RAHMAN Bin DADANG KARDAN sebagai Terdakwa, yang mana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan berkas perkara ini telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan serta selama pemeriksaan di persidangan keadaan Terdakwa telah nyata dalam keadaan sehat wal`afiat, cakap menurut hukum dan tidak ada alasan pemaaf yang melekat pada diri Terdakwa sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa yang dimaksud dalam pasal ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Tentang unsur : “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” tersebut adalah perbuatan yang mangakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Selanjutnya berdasarkan pada Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” dalam undang – undang ini meliputi :
suami, isteri dan anak;
orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetapkan dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban Agdes Mulya Setia Binti Agus Mulya Setia bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 WIB bertempat dirumah saksi dan terdakwa di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, telah terjadi pemukulan terhadap saksi korban Agdes Mulya Setia Binti Agus Mulya Setia yang merupakan istri terdakwa cemburu dan marah, karena merasa bahwa suaminya telah berpacaran dengan Sdr. Santi kemudian mendatangi terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan yang sedang tidur dikamar karena dalam keadaan sakit dan berkata “maneh geus timana peuting-peuting ti imah si Santi” (kamu dari mana malam-malam dari rumah Santi) sambil nunjuk-nunjuk ke arah terdakwa Boby Rahman Bin Dadang Kardan kemudian terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan menjawab “kumaha aing we timana wae ge” (gimana saya aja dari mana-mana juga) sambil bangun dari tidurnya dan langsung memukul menggunakan tangan ke arah fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu bagian tangan/ lengan kiri Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia sebanyak 1 (satu) kali hingga mengakibatkan fisik saksi Agdes Mulya Setia Binti (Alm) Agus Mulya Setia yaitu dibagian lengan sebelah kiri, mengalami sakit berdasarkan Visum Et Revertum Nomor.353 / 84 / 2014 / Medrek tanggal 08 September 2014, yang ditandatangani oleh dr. ENGKO SETIAWAN, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari AGDES MULYA SETIA Binti AGUS MULYA SETIA dengan hasil pemeriksaan antara lain ditemukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm, dengan kesimpulan luka tersebut diatas sesuai dengan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Agdes hanya saja saksi Agdes yang memarahi terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke muka terdakwa saat terdakwa sedang tidur dan tangan terdakwa replek menangkis tangan saksi Agdes dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga mengenai lengan kiri saksi Agdes sebanyak 1 kali;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan hal ini diakui pula oleh terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa dengan saksi korban Agdes pada saat kejadian masih berstatus sebagai suami istri. Sehingga perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Agdes yang juga adalah istrinya tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian “Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Agdes dapat diketahui bahwa saksi korban hanya mengalami lecet dan memar pada bagian lengan tangan kanannya yang tidak mengakibatkan saksi korban jatuh sakit atau luka berat atau yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas diperoleh fakta bahwa sekalipun terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, akan tetapi kekerasan fisik tersebut tidak mengakibatkan saksi korban jatuh sakit atau luka berat atau yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ini tidak terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dakwaan primair tidak terpenuhi, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan primair tidak terbukti, sehingga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar melanggar Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 5 huruf a Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami istri atau sebaliknya dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad. 1. Tentang Unsur :’’Setiap Orang “
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan pertimbangan tersebut majelis ambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
“Ad. 2. Tentang Unsur : “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami istri atau sebaliknya dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat sedangkan kekerasan fisik dalam kategori berat adalah tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat, menderita lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan, kematian korban sedangkan kekerasan fisik ringan adalah cedera ringan atau rasa sakit dan luka fisik yang tidak termasuk dalam kategori berat;
Mengenai pengertian lingkup rumah tangga menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu meliputi :
suami, istri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/ atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa bahwa saksi Agdes Mulya Setia pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 wib bertempat di Perum Sindang Amanah Blok B no.05 Rt.01 Rw.015 Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang merasa cemburu dan marah kepada terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan suami saksi Agdes Mulya Setia karena merasa terdakwa telah berpacaran dengan sdr. Santi kemudian mendatangi terdakwa yang sedang tidur di kamar karena dalam keadaan sakit lalu saksi Agdes berkata “maneh geus timana peuting-peuting ti imah si Santi’’ (kamu dari mana malam-malam dari rumah si Santi) sambil menunjuk-nunjuk kearah terdakwa kemudian terdakwa menjawab ‘’kumaha aing we timana wae ge’’ (gimana saya aja dari mana-mana juga) sambil bangun dari tidurnya dan langsung memukul menggunakan tangan kanan ke bagian fisik saksi Agdes yaitu lengan sebelah kiri saksi Agdes sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan fisik saksi Agdes yaitu lengan sebelah kiri mengalami sakit sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor.353 / 84 / 2014 / Medrek tanggal 08 September 2014, yang ditandatangani oleh dr. ENGKO SETIAWAN, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari AGDES MULYA SETIA Binti AGUS MULYA SETIA dengan hasil pemeriksaan antara lain ditemukan luka lebam di lengan atas sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 2 cm x 3 cm, dengan kesimpulan luka tersebut diatas sesuai dengan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan hal ini diakui pula oleh terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa Bobby Rahman dengan saksi korban Agdes Mulya Setia pada saat kejadian masih berstatus sebagai suami istri. Sehingga perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Agdes yang juga adalah istrinya tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian “Dalam Lingkup Rumah Tangga”, khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya telah terbukti;
Ad.3. Unsur Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan sesuai pula dengan Visum et Repertum Nomor.353 / 84 / 2014 / Medrek tanggal 08 September 2014, yang ditandatangani oleh dr. ENGKO SETIAWAN, atas nama korban Agdes Mulya Setia diperoleh fakta bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lebam pada bagian lengan atas tangan kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya sebagaimana uraian pertimbangan yang terdahulu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dari saksi korban Agdes Mulya Setia yaitu istri terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari telah terbukti ada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka semua unsur dari pasal Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa;
Bahwa dampak perbuatan terdakwa tersebut secara khusus dapat mengakibatkan trauma psikis bagi istri terdakwa yaitu saksi Agdes Mulya Setia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa hukuman yang pantas diberikan kepada terdakwa adalah berupa hukuman pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini tujuan dari pemidanaan bukanlah semata – mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bersifat preventif, korektif dan edukatif, agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga diharapkan dapat kembali menjadi seorang suami yang penuh kasih sayang pada istrinya dan menjadi seorang bapak yang bijak bagi anaknya serta menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, apalagi terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya memberi contoh yang baik serta melindungi istrinya oleh sebab itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang,bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman maka terdakwa di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Bobby Rahman Bin Dadang Kardan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang, pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014, oleh A. Asgari Mandala Dewa, SH. selaku Hakim Ketua, Lia Giftiyani, SH.MHum. dan Aida Fitriani Siregar, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sukiran, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumedang, serta dihadiri oleh Suhartina Dewi, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Lia Giftiyani, SH.MHum. | Hakim Ketua, A. Asgari Mandala Dewa, SH. |
| Aida Fitriani Siregar, SH. |
Panitera Pengganti,
Sukiran, SH.