5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: I MADE ENDRA ARIANTO W.,SH. Terdakwa: NI MADE SUTRIA ALIAS BU KADEK ALIAS BU SEMBUNG
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut", sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani Terdakwa ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) buah sertifikat hak milik no 697 atas nama Anak Agung Nyoman Rai; 3(tiga) lembar keputusan Bupati Gianyar Nomor 74 Tahun 2004 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman seKabupaten Gianyar periode tahun 2003 – 2007. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar. 7 (tujuh ) lembar foto copy Peraturan Gubernur Bali Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawasan Internal Lembaga Pekrkreditan Desa. 4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa. 4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyetoran dan Penggunaan Dana Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa. 44 (empat puluh empat) lembar prima nota kredit yang belum dibayar. 4 (empat) lembar surat deposito berjangka dan 3 (tiga) lembar fotocopy surat deposito. 14 (empat belas) buah buku kas 94 (sembilan puluh empat ) buah buku tabungan dan 1 (satu) lembar surat pernyataan. 1 (satu) bendel rekapan saldo tabungan. 1 (satu) bendel prima nota tabungan. 12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2010. 11 (sebelas) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2011. 12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2012. 12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2013. 11 (sebelas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2014. 8 (delapan ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2015. 1 (satu) CPU Computer 1 (satu) bendel surat permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman dari tahun 2010 s/d 2015 7 (tujuh) lembar kartu pembayaran angsuran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan 1 (satu) lembar prima nota kredit. 13 (tiga belas) lembar prima nota kredit yang sudah dibayar dan beserta bukti kas masuk (BKM). Uang pengembalian nasabah peminjam yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA Als Bu KADEK Als BU SEMBUNG ) sejumlah Rp. 31.079.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah ). Uang kas yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA als BU KADEK als BU SEMBUNG ) sejumlah 1.683.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ). Dikembalikan kepada LPD Suwat, Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; 25. 1 (satu ) bendel administrasi pinjaman atas nama Sang Ayu Rai Yoni/ Ketua LPD Suwat Dikembalikan kepada sekretaris KSU Lata Maha Sandi yaitu NI WAYAN ERNAWATI; 26.1 (satu ) bendel laporan Bulanan dari LPD Desa Pakraman Suwat dari bulan Oktober 2004 s/d bulan Mei 2015. 27.1 (satu) bendel laporan LPLPD Kab. Gianyar tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 57/LP.LPD.L-G/VIII/2015 perihal permasalahan LPD desa pakraman Suwat Gianyar. Dikembalikan kepada IDA BAGUS SWASTIKA,SE selaku kepala LPLPD kabupaten Gianyar; 28. 1 (satu) lembar surat deposito berjangka nomor : 00028 tanggal 31 Juli 2013. 29. 1 (satu) foto KTP atas nama I WAYAN SUKAMERTA. 30. 1(satu) lembar surat rekomendasi tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Desa Pakraman Suwat. Dikembalikan kepada Dra. DESAK PUTU PUSPAWATI selaku kepala LPD Abianbase, desa Pekraman Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; 31. Uang tunai sejumlah Rp. 164.787.000,- ( seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ). Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa ni made sutria alias BU KADEK alias BU SEMBUNG; 32. Uang tunai sejumlah Rp. 164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama ni NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah); 33.2(dua) buah buku tulis yang berisi catatan nama-nama kredit fiktif. 34. 40 (empat puluh) lembar prima nota kredit fiktif. 35.1 (satu) bendel bukti kas keluar fiktif. 36.1 (satu ) lembar surat pernyataan tertanggal 11 Oktober 2015. Terlampir dalam berkas perkara 8. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 5/Pid.Sus.TPK /2017/PN.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG. Tempat Lahir : Badung . Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun/ 08 Juni 1971. Jenis Kelamin : Perempuan. Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia. Tempat Tinggal : Banjar Suwat Kelod, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Agama : Hindu. Pekerjaan : Wiraswasta.(Kasir LPD Desa Pekraman Suwat) Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh ;
Penyidik : tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum : sejak tanggal 28 Pebruari 2017 s/d 19 maret 2017.
- Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar 15 Maret 2017 s/d 13 April 2017:
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar : sejak tanggal 14 April 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017 ;
- Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 12 juli 2017.;
- Perpanjangan Penahanan Tahap Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 12 Agustus 2017.;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh AHMAD HADIANA,S.H. dan I MADE SUARDIKA ADNYANA,S.H., dari TAKSU LAW OFFICE, Advokat / Pengacara, yang berkantor di Jalan Durian No.7 c Denpasar Bali,berdasarkan surat kuasa khusus teranggal 22 Maret 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Maret 2017 Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 16 Maret 2017 Nomor 05/Pid.Sus- TPK /2017/PN.Dps tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Penetapan Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Maret 2017 Nomor 05/Pid.Sus-TPK /2017/PN.Dps tentang Penetapan Panitera Penganti ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Setelah mendengar dan membaca :
Pembacaan Surat dakwaanPenuntut umum No. Reg. Perkara PDS-02 /GIANY / 03 / 2017 tanggal 15 Maret 2017;
Keterangan masing-masing saksi, ahli yang diajukan oleh Penuntut umum, keterangan Terdakwa sendiri dan alat bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan dalam perkara ini;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut umum tertanggal 14 juni 2017 NO. REG. PERKARA. : PDS - 04 /GIANY/ 06 /2017 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dari Dakwaan Kesatu Primair ;
Menyatakan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah sertifikat hak milik no 697 atas nama Anak Agung Nyoman Rai;
3(tiga) lembar keputusan Bupati Gianyar Nomor 74 Tahun 2004 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman seKabupaten Gianyar periode tahun 2003 – 2007.
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar.
7 (tujuh ) lembar foto copy Peraturan Gubernur Bali Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawasan Internal Lembaga Pekrkreditan Desa.
4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa.
4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyetoran dan Penggunaan Dana Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa.
44 (empat puluh empat) lembar prima nota kredit yang belum dibayar.
4 (empat) lembar surat deposito berjangka dan 3 (tiga) lembar fotocopy surat deposito.
14 (empat belas) buah buku kas
94 (sembilan puluh empat ) buah buku tabungan dan 1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) bendel rekapan saldo tabungan.
1 (satu) bendel prima nota tabungan.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2010.
11 (sebelas) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2011.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2012.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2013.
11 (sebelas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2014.
8 (delapan ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2015.
1 (satu) CPU Computer
1 (satu) bendel surat permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman dari tahun 2010 s/d 2015
7 (tujuh) lembar kartu pembayaran angsuran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan 1 (satu) lembar prima nota kredit.
13 (tiga belas) lembar prima nota kredit yang sudah dibayar dan beserta bukti kas masuk (BKM).
Uang pengembalian nasabah peminjam yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA Als Bu KADEK Als BU SEMBUNG ) sejumlah Rp. 31.079.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah ).
Uang kas yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA als BU KADEK als BU SEMBUNG ) sejumlah 1.683.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
Dikembalikan kepada LPD Suwat, Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
1 (satu ) bendel administrasi pinjaman atas nama Sang Ayu Rai Yoni/ Ketua LPD Suwat
Dikembalikan kepada sekretaris KSU Lata Maha Sandi yaitu NI WAYAN ERNAWATI;
1 (satu ) bendel laporan Bulanan dari LPD Desa Pakraman Suwat dari bulan Oktober 2004 s/d bulan Mei 2015.
1 (satu) bendel laporan LPLPD Kab. Gianyar tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 57/LP.LPD.L-G/VIII/2015 perihal permasalahan LPD desa pakraman Suwat Gianyar.
Dikembalikan kepada IDA BAGUS SWASTIKA,SE selaku kepala LPLPD kabupaten Gianyar;
1 (satu) lembar surat deposito berjangka nomor : 00028 tanggal 31 Juli 2013.
1 (satu) foto KTP atas nama I WAYAN SUKAMERTA.
1(satu) lembar surat rekomendasi tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Desa Pakraman Suwat.
Dikembalikan kepada Dra. DESAK PUTU PUSPAWATI selaku kepala LPD Abianbase, desa Pekraman Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Uang tunai sejumlah Rp. 164.787.000,- ( seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa ni made sutria alias BU KADEK alias BU SEMBUNG;
Uang tunai sejumlah Rp. 164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama ni NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah);
2(dua) buah buku tulis yang berisi catatan nama-nama kredit fiktif.
40 (empat puluh) lembar prima nota kredit fiktif.
1 (satu) bendel bukti kas keluar fiktif.
1 (satu ) lembar surat pernyataan tertanggal 11 Oktober 2015.
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 21 Juni 2017, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutuskan sebagai berikut : memohon kepada majelis untuk menjatuhkan Putusan Pidana yang seringan ringannya terhadap Diri Terdakwa,baik terhadap Pidana Kurungan dan Denda .
Menimbang bahwa telah mendengar Replik secara lisan pada tanggal 5 Juli 2017 dari Jaksa Penuntut umum sebagai tanggapan atas pembelaan/ pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menyampaikan Dupliknya secara Lisan sebagai tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut umum dan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut umum dengan Dakwaan tertanggal 15 Maret 2017 Nomor Reg. Perkara PDS-04 /GIANY/ 03 / 2017, yaitu :
DAKWAAN
KESATU
Primair :
---------Bahwa ia terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG, selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Kepala LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar , pada waktu antara tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, antara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan TindakPidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Suwat yang berdiri pada Tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 410/01-C/HK/2003 Tanggal 13 Nopember 2003 dengan modal awal sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.
Bahwa sebagai bentuk Badan Usaha milik Desa dalam hal ini milik Desa Adat/ Pekraman Suwat untuk melaksanakan tugas pengelolaan LPD secara berdaya guna dan berhasil guna, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 tersebut menjadi dasar pengangkatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat, dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Tata Usaha LPD Desa Pekraman Suwat.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya maka LPD Desa Pekraman Suwat diatur oleh beberapa ketentuan yakni antara lain :
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa),
Peraturan Daerah Propinsi Bali No.3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa),
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawasan Internal LPD,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/01/-C/HK/2008 Tentang Pembentukan Badan Pembina Umum,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan dan Latihan LPD Propinsi Bali,
Keputusan Gubernur Bali Nomor: 450/01-C/HK/2006 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Pengembangan dan Pelatihan LPD,
Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1499/01-C/HK/2008 Tentang Status dan tugas-tugas pembinaan LPD,
Keputusan Direksi PT BPD Bali Nomor 0099.10210-2009 2 Tentang Status dan tugas-tugas Pembinaan Lembaga LPD Provinsi Bali dan Pembina LPD Kabupaten/Kota (PLPDK) ,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penyetoran dan Penggunaan Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 95/01-C/HK/2003 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Bali kepada BPD Bali,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan LPD.
Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD);
Buku Pedoman Sistem Administrasi Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Bahwa berawal pada Tahun 2004 terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala LPD Desa Pekraman Suwat dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat dalam menyelenggarakan administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat yakni melakukan pencatatan administrasi keuangan terkait tabungan dilakukan secara tidak benar, sehingga menimbulkan selisih pencatatan uang tabungan dalam Kas/ register Tabungan/Prima Nota Tabungan dengan nilai riil tabungan yang tercatat pada buku Tabungan nasabah, selanjutnya sekitar tahun 2010 setelah dilakukan proses peralihan sistem pengelolaan LPD dari manual menjadi sistem Komputerisasi kemudian diketahui adanya selisih antara buku Tabungan dengan catatan yang ada di LPD sebesar Rp 68.000.000,-(enam puluh delapan juta rupiah) dan setelah mengetahui terdapat selisih pada buku tabungan dengan catatan tabungan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat selanjutnya terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat mengakui selisih tersebut sebagai pinjaman mereka bertiga sehingga masing-masing kemudian mengakui memiliki hutang pada LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 22.800.000,-(dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) perorang, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (lembaga Perkreditan Desa) dan Pedoman SOP Administrasi LPD.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit tidak mempedomani sistem dan prosedur Perkreditan LPD, dimana terdakwa bersama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat yaitu kepada saksi RASMIN yang beralamat di Bitera, Gianyar sebesar Rp.1.157.500,- ( satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa disertai Jaminan Kredit dan saksi IDA BAGUS PUTRA yang beralamat di Banjar Panyembahan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebesar Rp.7.238.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tanpa disertai dengan jaminan kredit dimana hal tersebut bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkerditan LPD dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD yang menyebutkan bahwa lapangan usaha LPD mencakup “ memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, yang mana seharusnya pinjaman kredit hanya diberikan untuk Krama Desa Pekraman Suwat.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit yaitu kepada saksi DEWA PUTU ARMAWA, saksi DEWA NYOMAN SOKA, saksi DESAK NYM YUDANI, saksi NI NYOMAN JATI, saksi I NYOMAN SURATNYA, saksi I NYOMAN REGOG, saksi, NI NYOMAN SRIANI alias MANIK dan saksi I NYOMAN MURINI, disamping itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat yakni kepada saksi DESAK KETUT WIDIANI sebesar Rp.13.012.000,- (tiga belas juta dua belas ribu rupiah), saksi DESAK PUTU MUTARINI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi RA.SULARMI alias BU AGUNG sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan saksi DESAK NYOMAN YUDANI sebesar Rp.85.217.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat yakni dalam bentuk Deposito dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LPD Desa Pekraman Lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), LPD Desa pekraman Abianbase sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dapat dibayarkan, dan dalam bentuk Tabungan dari LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja, dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu dan hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa Lapangan Usaha LPD mencakup: menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
Bahwa selain itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit berupa sertifikat hak milik Nomor.604 atas nama I WAYAN JELIH dengan luas tanah 3570 m2 dan sertifikat hak milik No.667 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dengan luas tanah 1950 m2, dengan tanpa memperhatikan ketentuan tentang rasio kecukupan modal sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003, Tentang Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, sehingga membebani likuiditas/ permodalan LPD Suwat yang menyebabkan LPD Suwat tidak memiliki modal yang cukup dan akhirnya tidak dapat beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pekraman Suwat.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung yakni:
| No | No. Tab. | Nama Nasabah | Saldo Yang Disesuaikan (Rp. ) | Penarikan Dana oleh Nasabah (Rp. ) | Jumlah (Rp. ) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 = (5 + 6 ) |
| 1 | 00002 | I Made Rio | 1.296.000 | - | 1.296.000 |
| 2 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 1.674.000 | - | 1.674.000 |
| 3 | 00037 | I Made Tegeg | 86.626.000 | - | 86.626.000 |
| 4 | 00038 | Jro Mangku Sudri | - | 4.100.000 | 4.100.000 |
| 5 | 00050 | I Komang Tunas | 21.945.000 | - | 21.945.000 |
| 6 | 00057 | I Ketut Sugiarta | 31.000 | - | 31.000 |
| 7 | 00070 | Ngk. Putu Jiwa | 7.985.000 | - | 7.985.000 |
| 8 | 00097 | Pecalang | - | 300.000 | 300.000 |
| 9 | 00163 | Ni Ketut Darmini | - | 886.000 | 886.000 |
| 10 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 1.200.000 | 1.255.000 |
| 11 | 00186 | Sastra Wiguna | 20.000 | - | 20.000 |
| 12 | 00189 | Ngk. Putu Rama | 916.000 | - | 916.000 |
| 13 | 00198 | Dewa Ayu Riski | 190.000 | - | 190.000 |
| 14 | 00205 | I Made Sura | - | 272.000 | 272.000 |
| 15 | 00206 | I Nyoman Suwela | 424.000 | - | 424.000 |
| 16 | 00207 | Ni Wayan Bunter | 358.000 | - | 358.000 |
| 17 | 00230 | Ni Nym Rusminiati | - | 120.000.000 | 120.000.000 |
| 18 | 00234 | Ngk. Nym Tinggal | 13.271.000 | 2.130.000 | 15.401.000 |
| 19 | 00235 | Ngk. Made Gejek | 1.560.000 | 1.500.000 | 3.060.000 |
| 20 | 00249 | Dewa Aji Raka A. | 18.514.000 | - | 18.514.000 |
| 21 | 00266 | I Made Gita Susun | - | 160.0000 | 160.000 |
| 22 | 00267 | D.A. Tri Rahmayani | 1.100.000 | - | 1.100.000 |
| 23 | 00269 | Ni Nym Suriani | 768.000 | - | 768.000 |
| 24 | 00288 | Rasmiati | 250.000 | - | 250.000 |
| 25 | 00296 | Dewa Made Agung | - | 850.000 | 850.000 |
| 26 | 00301 | I Wayan Suardana | 10.978.000 | - | 10.978.000 |
| 27 | 00302 | Ni Luh Si Wahyuni | 7.867.000 | - | 7.867.000 |
| 28 | 00312 | Kadek Candra | 11.000 | - | 11.000 |
| 29 | 00335 | Ni Kadek Larmini | - | 20.400.000 | 20.400.000 |
| 30 | 00360 | Gapoktan L. Sari | - | 1.355.000 | 1.355.000 |
| 31 | 00361 | Gapoktan(Dw. Oka) | - | 2.937.000 | 2.937.000 |
| 32 | 00371 | TB Banjar S. Kelod | 3.498.000 | - | 3.498.000 |
| 33 | 00374 | Dw. Gd. Erlangga | 500.000 | - | 500.000 |
| 34 | 00381 | Kadek Lia | 35.000 | - | 35.000 |
| 35 | 00388 | Desak Okajati | 889.000 | - | 889.000 |
| 36 | 00393 | I Wayan Miarta | - | 11.100.000 | 11.100.000 |
| 37 | 00411 | Ni Kadek Radarani | 2.033.000 | - | 2.033.000 |
| 38 | 00422 | Kadek Sintya | 1.059.000 | - | 1.059.000 |
| 39 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 1.970.000 | 5.500.000 | 7.470.000 |
| 40 | 00442 | Agus Dwi Putra | 522.000 | - | 522.000 |
| 41 | 00443 | Panitia Subak Kaja | - | 10.822.000 | 10.822.000 |
| 42 | 00445 | Godel Suwat Kelod | 430.000 | 460.000 | 890.000 |
| 43 | 00450 | Jro. Mangku Sulendra | - | 10.000.000 | 10.000.000 |
| 44 | 00452 | Ngk. Eka Parwata | - | 498.000 | 498.000 |
| 45 | 00461 | I Komang Dika | 16.000 | - | 16.000 |
| 46 | 00467 | Krisna Mahadana | 1.065.000 | - | 1.065.000 |
| 47 | 00482 | I Ketut Kicen | 44.000 | - | 44.000 |
| 48 | 00483 | Ngk Made Dwiatmika | - | 36.000 | 36.000 |
| 49 | 00491 | Simantri | 700.000 | - | 700.000 |
| 50 | 00497 | Pemuda Triwangsa | 545.000 | - | 545.000 |
| 51 | 00499 | Pande Md. Redana | - | 1.500.000 | 1.500.000 |
| Jumlah | 189.145.000 | 196.006.000 | 385.151.000 | ||
Bahwa selain itu pula terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya setoran dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat di LPD Desa Pakraman Suwat oleh saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah), selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG dengan jumlah sebesar Rp. 109.213.508,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | No. Tab. | Nama Penabung | Saldo Tabungan Nasabah | Prima Nota Tab. LPD | Selisih Tabungan | ||
| Bk. Tab. | Bunga | Jumlah | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = ( 4 + 5 ) | 7 | 8 = ( 6 - 7 ) |
| 1 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 393.000 | 3.408 | 396.408 | 296.408 | 100.000 |
| 2 | 00035 | Dewa Ketut Tagel | 6.795.000 | 821 | 6.795.821 | 821 | 6.795.000 |
| 3 | 00038 | Jro Mangku Sudri | 719.000 | - | 719.000 | 598.296 | 120.704 |
| 4 | 00122 | Ni Wayan Harum | 531.000 | - | 531.000 | 450.200 | 80.800 |
| 5 | 00129 | I Kadek Suwarjana | 436.000 | - | 436.000 | 273.265 | 162.735 |
| 6 | 00167 | Dewa Made Kuat | 1.900.000 | - | 1.900.000 | 655.884 | 1.244.116 |
| 7 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 6.441 | 61.441 | 46.441 | 15.000 |
| 8 | 00193 | D. Gd. Eka Wijaya | 45.000 | 12.359 | 57.359 | 34.359 | 23.000 |
| 9 | 00204 | CBD DP Suwat | 680.000 | 411 | 680.411 | 411 | 680.000 |
| 10 | 00234 | Ngk Nym Tinggal | 11.000.000 | 40.431 | 11.040.431 | 13.040.431 | (2.000.000) |
| 11 | 00259 | Ngk Putu Bagus A. | 5.272.000 | 267.771 | 5.539.771 | 13.771 | 5.526.000 |
| 12 | 00266 | I Made Gita Susun | 8.000.000 | - | 8.000.000 | 988.621 | 7.011.379 |
| 13 | 00268 | Ni Nym Sutarmi | 81.000 | 721 | 81.721 | 74.721 | 7.000 |
| 14 | 00296 | Dewa Made Agung | 13.000.000 | 19.495 | 13.019.495 | 19.495 | 13.000.000 |
| 15 | 00335 | Ni Kadek Larmini | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 18.854.962 | 1.145.038 |
| 16 | 00337 | I Made Mega | 41.689.000 | - | 41.689.000 | 3.996.062 | 37.692.938 |
| 17 | 00343 | I Ketut Warta | 8.158.000 | - | 8.158.000 | 8.030.057 | 127.943 |
| 18 | 00393 | I Wayan Miarta | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 827.788 | 19.172.212 |
| 19 | 00396 | I Made Jirna | 7.727.000 | 27.551 | 7.754.551 | 27.551 | 7.727.000 |
| 20 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 433.000 | 301 | 433.301 | 301 | 433.000 |
| 21 | 00436 | Dewa Niang Oka | 30.000 | 7.070 | 37.070 | 7.070 | 30.000 |
| 22 | 00484 | I Nyoman Nayi | 1.590.000 | - | 1.590.000 | 457.345 | 1.132.655 |
| 23 | 00485 | Sudiartana | 10.200.000 | 542 | 10.200.542 | 10.100.542 | 100.000 |
| 24 | 00499 | Pande Md Redana | 24.250.000 | - | 24.250.000 | 15.363.012 | 8.886.988 |
| Jumlah | 182.984.000 | 387.322 | 183.371.322 | 74.157.814 | 109.213.508 | ||
Bahwa untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, (terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan cara menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, dengan perincian sebagai berikut:
| No. | No. SPP | Tanggal Realisasi Pinjaman | Nama Peminjam | Jumlah Pinjaman (Rp. ) |
| 1 | 1519 | 01-06-2015 | D.A. Astuti | 20.000.000 |
| 2 | 1520 | 01-06-2015 | Putu Roy | 15.000.000 |
| 3 | 1521 | 03-06-2015 | Kadek Wida | 10.000.000 |
| 4 | 1522 | 03-06-2015 | Sudiatmika | 13.000.000 |
| 5 | 1523 | 04-06-2015 | D.A. Ardani | 15.000.000 |
| 6 | 1524 | 04-06-2015 | D.A. Tariani | 17.000.000 |
| 7 | 1525 | 05-06-2015 | Dewa Nova | 12.000.000 |
| 8 | 1526 | 05-06-2015 | D.A. Sri Rahayu | 15.000.000 |
| 9 | 1527 | 08-06-2015 | Ayu Alit Antari | 18.000.000 |
| 10 | 1528 | 08-06-2015 | Dw. Ayu Nuratin | 15.000.000 |
| 11 | 1529 | 09-06-2015 | D.A. Murniati | 20.000.000 |
| 12 | 1530 | 09-06-2015 | Ni Ketut Purwati | 8.000.000 |
| 13 | 1531 | 10-06-2015 | D. Ayu Swantari | 15.000.000 |
| 14 | 1532 | 10-06-2015 | D.A. Padma Dewi | 10.000.000 |
| 15 | 1533 | 11-06-2015 | Putu Artayasa | 20.000.000 |
| 16 | 1534 | 11-06-2015 | A.A. Asmara | 15.000.000 |
| 17 | 1535 | 12-06-2015 | Dewa Putu Gunawan | 15.000.000 |
| 18 | 1536 | 12-06-2015 | A. Kadek Ambara | 15.000.000 |
| 19 | 1537 | 13-06-2015 | I Gede Ariandika | 14.000.000 |
| 20 | 1538 | 13-06-2015 | Kadek Padmayasa | 17.000.000 |
| 21 | 1539 | 15-06-2015 | A.A. Krimadana | 10.000.000 |
| 22 | 1540 | 15-06-2015 | D. Gede Sugiantara | 20.000.000 |
| 23 | 1541 | 16-06-2015 | A.A. Semaradana | 10.000.000 |
| 24 | 1542 | 16-06-2015 | I Gede Purmawa | 10.000.000 |
| 25 | 1543 | 16-06-2015 | Sri Ariani | 22.000.000 |
| 26 | 1544 | 17-06-2015 | D. Wahyuni | 18.000.000 |
| 27 | 1545 | 17-06-2015 | Agustini | 17.000.000 |
| 28 | 1546 | 20-06-2015 | Merta Antara | 26.400.000 |
| Jumlah | 432.400.000 | |||
Bahwa dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bertugas untuk menuliskan nama-nama yang diberikan oleh saksi SANG AYU RAIYONI dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas sedangkan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa) karena membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dari Keuangan LPD Suwat, disamping itu juga terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah memanipulasi pembukuan tabungan di LPD berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat dalam buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat, sehingga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa .
Bahwa dengan tidak terselenggaranya administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik yang dilakukan oleh Terdakwa I MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) , menyebabkan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dengan mudah menggunakan dana kas dan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi serta meminjam atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya sejumlah 301.960.000,- ( tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pinjaman dana kas dengan jumlah sebesar Rp.41.758.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pinjaman yang diberikan dengan jumlah Rp. 260.202.000,- (dua ratus enam puluh dua ratus dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| 1 | Pinjam kas LPD untuk bayar Tabungan Nasabah | Rp. 10.000.000 |
| 2 | Selisih Kas atas penerimaan dan penarikan tabungan nasabah | Rp. 21.690.000 |
| 3 | Pinjam kas LPD untuk bayar Rek. Listrik | Rp. 2.350.000 |
| 4 | Menggunakan dana tabungan nasabah, atas nama: - Dewa Ketut Tagel - I Nyoman Nayi | Rp. 6.668.000 Rp. 1.050.000 |
| 5 | Pinjaman Yang Diberikan atas nama : - P. Antara - Ernawati - Puspitawati - Adi Puspa Karan - Tutik - I Putu Ista - D.A. Karmila - Sudendri Kadek - Ni Wayan Murni - Dewa Rai Wikanata - Sang Kt. Ayu Yuli Anggara - Sang A. Nyani - Adm. Pinjaman2% (Dari total Pinjaman) | Rp. 14.200.000 Rp. 9.940.000 Rp. 26.980.000 Rp. 8.520.000 Rp. 26.980.000 Rp. 25.560.000 Rp. 24.140.000 Rp. 21.300.000 Rp. 21.300.000 Rp. 27.690.000 Rp. 25.560.000 Rp. 22.930.000 Rp. 5.102.000 |
| Jumlah | Rp. 301.960.000 | |
Bahwa perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah), telah memperkaya diri pribadi terdakwa sendiri dan orang lain yaitu saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Bali No.3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawasan Internal LPD, Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/01/-C/HK/2008 Tentang Pembentukan Badan Pembina Umum, Keputusan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan dan Latihan LPD Propinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor: 450/01-C/HK/2006 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Pengembangan dan Pelatihan LPD, Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1499/01-C/HK/2008 Tentang Status dan tugas-tugas pembinaan LPD, Keputusan Direksi PT BPD Bali Nomor 0099.10210-2009 2 Tentang Status dan tugas-tugas Pembinaan LembagaLPD Provinsi Bali dab Pembina LPD Kabupaten/Kota (PLPDK) , Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penyetoran dan Penggunaan Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa, Keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa, Keputusan Gubernur Bali Nomor 95/01-C/HK/2003 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Bali kepada BPD Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dan Sistem Prosedur Perkreditan LPD menyebabkan LPD Desa Pekraman Suwat tidak dapat beroperasi lagi sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Keuangan Daerah Kabupaten GianyarCQ LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai Laporan Auditor Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA Nomor : 24/ LAK/KG/IV/2016 Tanggal 12 April 2016.
----------Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidiair :
---------Bahwa ia terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG dalam kedudukannya sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Kepala LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada waktu antara tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, antara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Suwat yang berdiri pada Tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 410/01-C/HK/2003 Tanggal 13 Nopember 2003 dengan modal awal sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.
Bahwa sebagai bentuk Badan Usaha milik Desa dalam hal ini milik Desa Adat/ Pekraman Suwat untuk melaksanakan tugas pengelolaan LPD secara berdaya guna dan berhasil guna, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 tersebut menjadi dasar pengangkatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat, dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK sebagai Tata Usaha LPD Desa Pekraman Suwat.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya maka LPD Desa Pekraman Suwat diatur oleh beberapa ketentuan yakni antara lain :
Peraturan Daerah Propinsi Bali No.3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa),
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa),
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawasan Internal LPD,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/01/-C/HK/2008 Tentang Pembentukan Badan Pembina Umum,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan dan Latihan LPD Propinsi Bali,
Keputusan Gubernur Bali Nomor: 450/01-C/HK/2006 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Pengembangan dan Pelatihan LPD,
Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1499/01-C/HK/2008 Tentang Status dan tugas-tugas pembinaan LPD,
Keputusan Direksi PT BPD Bali Nomor 0099.10210-2009 2 Tentang Status dan tugas-tugas Pembinaan Lembaga LPD Provinsi Bali dan Pembina LPD Kabupaten/Kota (PLPDK) ,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penyetoran dan Penggunaan Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 95/01-C/HK/2003 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Bali kepada BPD Bali,
Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan LPD.
Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD);
Buku Pedoman Sistem Administrasi Pembukuan Lembaga Perkreditan DESa (LPD);
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor.16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa mempunyai tugas dan kewenangan yaitu: Melaksanakan transaksi keuangan, Membuat Berita Acara uang kas, Menyimpan dan menarik dana yang ditempatkan di PT Bank BPD Bali.
Bahwa untuk mengajukan kredit di LPD Desa Pekraman Suwat, pemohon kredit harus mengajukan permohonan kredit secara tertulis , dimana syarat tersebut meliputi:
Telah terdaftar sebagai anggota Banjar/Desa atau sebagai anggota Krama Desa Adat
Melampirkan foto copy KTP
Telah direkomendasikan / diketahui oleh Kepala Banjar/Desa Adat
Melampirkan persetujuan suami/istri
Menyerahkan jaminan.
Bahwa didalam sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, mekanisme proses pengambilan keputusan kredit salah satunya diisyaratkan wajib disetujui oleh Bendesa Adat selaku Ketua Badan Pengawas LPD.
Bahwa berawal pada Tahun 2004 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG, selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyelenggarakan administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat yakni melakukan pencatatan administrasi keuangan terkait tabungan, dilakukan secara tidak benar sehingga menimbulkan selisih pencatatan uang tabungan dalam Kas/ register Tabungan/Prima Nota Tabungan dengan nilai riil tabungan yang tercatat pada buku Tabungan nasabah, selanjutnya sekitar tahun 2010 setelah dilakukan proses peralihan sistem pengelolaan LPD dari manual menjadi sistem Komputerisasi kemudian diketahui adanya selisih antara buku Tabungan dengan catatan yang ada di LPD sebesar Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dan setelah mengetahui terdapat selisih pada buku tabungan dengan catatan tabungan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat mengakui selisih tersebut sebagai pinjaman mereka bertiga sehingga masing-masing kemudian mengakui memiliki hutang pada LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 22.800.000,-(dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) perorang, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (lembaga Perkreditan Desa) dan Pedoman SOP Administrasi LPD.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya selaku Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat karena seharusnya kredit hanya dapat diberikan kepada anggota Banjar/Desa Adat atau sebagai Krama Desa Pekraman Suwat namun dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat yaitu kepada saksi RASMIN yang beralamat di Bitera, Gianyar sebesar Rp.1.157.500,- ( satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa disertai Jaminan Kredit dan saksi IDA BAGUS PUTRA yang beralamat di Banjar Panyembahan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebesar Rp.7.238.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tanpa disertai dengan jaminan kredit dimana hal tersebut bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkerditan LPD dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD yang menyebutkan bahwa lapangan usaha LPD mencakup “ memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa, yang mana seharusnya pinjaman kredit hanya diberikan untuk Krama Desa Pekraman Suwat.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit yaitu kepada saksi DEWA PUTU ARMAWA, saksi DEWA NYOMAN SOKA, saksi DESAK NYM YUDANI, saksi NI NYOMAN JATI, saksi I NYOMAN SURATNYA, saksi I NYOMAN REGOG, saksi, NI NYOMAN SRIANI alias MANIK dan saksi I NYOMAN MURINI, disamping itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat yakni kepada saksi DESAK KETUT WIDIANI sebesar Rp.13.012.000,- (tiga belas juta dua belas ribu rupiah), saksi DESAK PUTU MUTARINI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi RA.SULARMI alias BU AGUNG sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan saksi DESAK NYOMAN YUDANI sebesar Rp.85.217.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat yakni dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LPD Desa Pekraman Lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), LPD Desa pekraman Abianbase sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dapat dibayarkan, dan dalam bentuk tabungan dari LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja, dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu dan hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa Lapangan Usaha LPD mencakup: menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
Bahwa selain itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya selaku Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat karena telah menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit berupa sertifikat hak milik Nomor.604 atas nama I WAYAN JELIH dengan luas tanah 3570 m2 dan sertifikat hak milik No.667 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dengan luas tanah 1950 m2 ke KSU Lata Maha Sandhi.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung yakni:
| No | No. Tab. | Nama Nasabah | Saldo Yang Disesuaikan (Rp. ) | Penarikan Dana oleh Nasabah (Rp. ) | Jumlah (Rp. ) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 = (5 + 6 ) |
| 1 | 00002 | I Made Rio | 1.296.000 | - | 1.296.000 |
| 2 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 1.674.000 | - | 1.674.000 |
| 3 | 00037 | I Made Tegeg | 86.626.000 | - | 86.626.000 |
| 4 | 00038 | Jro Mangku Sudri | - | 4.100.000 | 4.100.000 |
| 5 | 00050 | I Komang Tunas | 21.945.000 | - | 21.945.000 |
| 6 | 00057 | I Ketut Sugiarta | 31.000 | - | 31.000 |
| 7 | 00070 | Ngk. Putu Jiwa | 7.985.000 | - | 7.985.000 |
| 8 | 00097 | Pecalang | - | 300.000 | 300.000 |
| 9 | 00163 | Ni Ketut Darmini | - | 886.000 | 886.000 |
| 10 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 1.200.000 | 1.255.000 |
| 11 | 00186 | Sastra Wiguna | 20.000 | - | 20.000 |
| 12 | 00189 | Ngk. Putu Rama | 916.000 | - | 916.000 |
| 13 | 00198 | Dewa Ayu Riski | 190.000 | - | 190.000 |
| 14 | 00205 | I Made Sura | - | 272.000 | 272.000 |
| 15 | 00206 | I Nyoman Suwela | 424.000 | - | 424.000 |
| 16 | 00207 | Ni Wayan Bunter | 358.000 | - | 358.000 |
| 17 | 00230 | Ni Nym Rusminiati | - | 120.000.000 | 120.000.000 |
| 18 | 00234 | Ngk. Nym Tinggal | 13.271.000 | 2.130.000 | 15.401.000 |
| 19 | 00235 | Ngk. Made Gejek | 1.560.000 | 1.500.000 | 3.060.000 |
| 20 | 00249 | Dewa Aji Raka A. | 18.514.000 | - | 18.514.000 |
| 21 | 00266 | I Made Gita Susun | - | 160.0000 | 160.000 |
| 22 | 00267 | D.A. Tri Rahmayani | 1.100.000 | - | 1.100.000 |
| 23 | 00269 | Ni Nym Suriani | 768.000 | - | 768.000 |
| 24 | 00288 | Rasmiati | 250.000 | - | 250.000 |
| 25 | 00296 | Dewa Made Agung | - | 850.000 | 850.000 |
| 26 | 00301 | I Wayan Suardana | 10.978.000 | - | 10.978.000 |
| 27 | 00302 | Ni Luh Si Wahyuni | 7.867.000 | - | 7.867.000 |
| 28 | 00312 | Kadek Candra | 11.000 | - | 11.000 |
| 29 | 00335 | Ni Kadek Larmini | - | 20.400.000 | 20.400.000 |
| 30 | 00360 | Gapoktan L. Sari | - | 1.355.000 | 1.355.000 |
| 31 | 00361 | Gapoktan(Dw. Oka) | - | 2.937.000 | 2.937.000 |
| 32 | 00371 | TB Banjar S. Kelod | 3.498.000 | - | 3.498.000 |
| 33 | 00374 | Dw. Gd. Erlangga | 500.000 | - | 500.000 |
| 34 | 00381 | Kadek Lia | 35.000 | - | 35.000 |
| 35 | 00388 | Desak Okajati | 889.000 | - | 889.000 |
| 36 | 00393 | I Wayan Miarta | - | 11.100.000 | 11.100.000 |
| 37 | 00411 | Ni Kadek Radarani | 2.033.000 | - | 2.033.000 |
| 38 | 00422 | Kadek Sintya | 1.059.000 | - | 1.059.000 |
| 39 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 1.970.000 | 5.500.000 | 7.470.000 |
| 40 | 00442 | Agus Dwi Putra | 522.000 | - | 522.000 |
| 41 | 00443 | Panitia Subak Kaja | - | 10.822.000 | 10.822.000 |
| 42 | 00445 | Godel Suwat Kelod | 430.000 | 460.000 | 890.000 |
| 43 | 00450 | Jro. Mangku Sulendra | - | 10.000.000 | 10.000.000 |
| 44 | 00452 | Ngk. Eka Parwata | - | 498.000 | 498.000 |
| 45 | 00461 | I Komang Dika | 16.000 | - | 16.000 |
| 46 | 00467 | Krisna Mahadana | 1.065.000 | - | 1.065.000 |
| 47 | 00482 | I Ketut Kicen | 44.000 | - | 44.000 |
| 48 | 00483 | Ngk Made Dwiatmika | - | 36.000 | 36.000 |
| 49 | 00491 | Simantri | 700.000 | - | 700.000 |
| 50 | 00497 | Pemuda Triwangsa | 545.000 | - | 545.000 |
| 51 | 00499 | Pande Md. Redana | - | 1.500.000 | 1.500.000 |
| Jumlah | 189.145.000 | 196.006.000 | 385.151.000 | ||
Bahwa selain itu pula terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya setoran dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat di LPD Desa Pakraman Suwat oleh terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Suwat, bersama-sama dengan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat dan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan jumlah sebesar Rp. 109.213.508,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | No. Tab. | Nama Penabung | Saldo Tabungan Nasabah | Prima Nota Tab. LPD | Selisih Tabungan | ||
| Bk. Tab. | Bunga | Jumlah | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = ( 4 + 5 ) | 7 | 8 = ( 6 - 7 ) |
| 1 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 393.000 | 3.408 | 396.408 | 296.408 | 100.000 |
| 2 | 00035 | Dewa Ketut Tagel | 6.795.000 | 821 | 6.795.821 | 821 | 6.795.000 |
| 3 | 00038 | Jro Mangku Sudri | 719.000 | - | 719.000 | 598.296 | 120.704 |
| 4 | 00122 | Ni Wayan Harum | 531.000 | - | 531.000 | 450.200 | 80.800 |
| 5 | 00129 | I Kadek Suwarjana | 436.000 | - | 436.000 | 273.265 | 162.735 |
| 6 | 00167 | Dewa Made Kuat | 1.900.000 | - | 1.900.000 | 655.884 | 1.244.116 |
| 7 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 6.441 | 61.441 | 46.441 | 15.000 |
| 8 | 00193 | D. Gd. Eka Wijaya | 45.000 | 12.359 | 57.359 | 34.359 | 23.000 |
| 9 | 00204 | CBD DP Suwat | 680.000 | 411 | 680.411 | 411 | 680.000 |
| 10 | 00234 | Ngk Nym Tinggal | 11.000.000 | 40.431 | 11.040.431 | 13.040.431 | (2.000.000) |
| 11 | 00259 | Ngk Putu Bagus A. | 5.272.000 | 267.771 | 5.539.771 | 13.771 | 5.526.000 |
| 12 | 00266 | I Made Gita Susun | 8.000.000 | - | 8.000.000 | 988.621 | 7.011.379 |
| 13 | 00268 | Ni Nym Sutarmi | 81.000 | 721 | 81.721 | 74.721 | 7.000 |
| 14 | 00296 | Dewa Made Agung | 13.000.000 | 19.495 | 13.019.495 | 19.495 | 13.000.000 |
| 15 | 00335 | Ni Kadek Larmini | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 18.854.962 | 1.145.038 |
| 16 | 00337 | I Made Mega | 41.689.000 | - | 41.689.000 | 3.996.062 | 37.692.938 |
| 17 | 00343 | I Ketut Warta | 8.158.000 | - | 8.158.000 | 8.030.057 | 127.943 |
| 18 | 00393 | I Wayan Miarta | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 827.788 | 19.172.212 |
| 19 | 00396 | I Made Jirna | 7.727.000 | 27.551 | 7.754.551 | 27.551 | 7.727.000 |
| 20 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 433.000 | 301 | 433.301 | 301 | 433.000 |
| 21 | 00436 | Dewa Niang Oka | 30.000 | 7.070 | 37.070 | 7.070 | 30.000 |
| 22 | 00484 | I Nyoman Nayi | 1.590.000 | - | 1.590.000 | 457.345 | 1.132.655 |
| 23 | 00485 | Sudiartana | 10.200.000 | 542 | 10.200.542 | 10.100.542 | 100.000 |
| 24 | 00499 | Pande Md Redana | 24.250.000 | - | 24.250.000 | 15.363.012 | 8.886.988 |
| Jumlah | 182.984.000 | 387.322 | 183.371.322 | 74.157.814 | 109.213.508 | ||
Bahwa untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, (terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan cara menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, dengan perincian sebagai berikut:
| No. | No. SPP | Tanggal Realisasi Pinjaman | Nama Peminjam | Jumlah Pinjaman (Rp. ) |
| 1 | 1519 | 01-06-2015 | D.A. Astuti | 20.000.000 |
| 2 | 1520 | 01-06-2015 | Putu Roy | 15.000.000 |
| 3 | 1521 | 03-06-2015 | Kadek Wida | 10.000.000 |
| 4 | 1522 | 03-06-2015 | Sudiatmika | 13.000.000 |
| 5 | 1523 | 04-06-2015 | D.A. Ardani | 15.000.000 |
| 6 | 1524 | 04-06-2015 | D.A. Tariani | 17.000.000 |
| 7 | 1525 | 05-06-2015 | Dewa Nova | 12.000.000 |
| 8 | 1526 | 05-06-2015 | D.A. Sri Rahayu | 15.000.000 |
| 9 | 1527 | 08-06-2015 | Ayu Alit Antari | 18.000.000 |
| 10 | 1528 | 08-06-2015 | Dw. Ayu Nuratin | 15.000.000 |
| 11 | 1529 | 09-06-2015 | D.A. Murniati | 20.000.000 |
| 12 | 1530 | 09-06-2015 | Ni Ketut Purwati | 8.000.000 |
| 13 | 1531 | 10-06-2015 | D. Ayu Swantari | 15.000.000 |
| 14 | 1532 | 10-06-2015 | D.A. Padma Dewi | 10.000.000 |
| 15 | 1533 | 11-06-2015 | Putu Artayasa | 20.000.000 |
| 16 | 1534 | 11-06-2015 | A.A. Asmara | 15.000.000 |
| 17 | 1535 | 12-06-2015 | Dewa Putu Gunawan | 15.000.000 |
| 18 | 1536 | 12-06-2015 | A. Kadek Ambara | 15.000.000 |
| 19 | 1537 | 13-06-2015 | I Gede Ariandika | 14.000.000 |
| 20 | 1538 | 13-06-2015 | Kadek Padmayasa | 17.000.000 |
| 21 | 1539 | 15-06-2015 | A.A. Krimadana | 10.000.000 |
| 22 | 1540 | 15-06-2015 | D. Gede Sugiantara | 20.000.000 |
| 23 | 1541 | 16-06-2015 | A.A. Semaradana | 10.000.000 |
| 24 | 1542 | 16-06-2015 | I Gede Purmawa | 10.000.000 |
| 25 | 1543 | 16-06-2015 | Sri Ariani | 22.000.000 |
| 26 | 1544 | 17-06-2015 | D. Wahyuni | 18.000.000 |
| 27 | 1545 | 17-06-2015 | Agustini | 17.000.000 |
| 28 | 1546 | 20-06-2015 | Merta Antara | 26.400.000 |
| Jumlah | 432.400.000 | |||
Bahwa dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bertugas untuk menuliskan nama-nama yang diberikan oleh saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas, sedangkan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa) karena membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dari Keuangan LPD Suwat, disamping itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah memanipulasi pembukuan tabungan di LPD berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat dalam buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat, sehingga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa .
Bahwa dengan tidak terselenggaranya administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik yang dilakukan oleh Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK , (terdakwa dalam berkas terpisah) menyebabkan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dengan mudah menggunakan dana kas dan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi serta meminjam atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya sejumlah 301.960.000,- ( tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pinjaman dana kas dengan jumlah sebesar Rp.41.758.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pinjaman yang diberikan dengan jumlah Rp. 260.202.000,- (dua ratus enam puluh dua ratus dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| 1 | Pinjam kas LPD untuk bayar Tabungan Nasabah | Rp. 10.000.000 |
| 2 | Selisih Kas atas penerimaan dan penarikan tabungan nasabah | Rp. 21.690.000 |
| 3 | Pinjam kas LPD untuk bayar Rek. Listrik | Rp. 2.350.000 |
| 4 | Menggunakan dana tabungan nasabah, atas nama: - Dewa Ketut Tagel - I Nyoman Nayi | Rp. 6.668.000 Rp. 1.050.000 |
| 5 | Pinjaman Yang Diberikan atas nama : - P. Antara - Ernawati - Puspitawati - Adi Puspa Karan - Tutik - I Putu Ista - D.A. Karmila - Sudendri Kadek - Ni Wayan Murni - Dewa Rai Wikanata - Sang Kt. Ayu Yuli Anggara - Sang A. Nyani - Adm. Pinjaman2% (Dari total Pinjaman) | Rp. 14.200.000 Rp. 9.940.000 Rp. 26.980.000 Rp. 8.520.000 Rp. 26.980.000 Rp. 25.560.000 Rp. 24.140.000 Rp. 21.300.000 Rp. 21.300.000 Rp. 27.690.000 Rp. 25.560.000 Rp. 22.930.000 Rp. 5.102.000 |
| Jumlah | Rp. 301.960.000 | |
Bahwa perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah), telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain yaitu saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) serta saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) yang tidak mengindahkan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Bali No.3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pengurus dan Pengawasan Internal LPD, Keputusan Gubernur Bali Nomor 11/01/-C/HK/2008 Tentang Pembentukan Badan Pembina Umum, Keputusan Gubernur Bali Nomor 87 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan dan Latihan LPD Propinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor: 450/01-C/HK/2006 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Pengembangan dan Pelatihan LPD, Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1499/01-C/HK/2008 Tentang Status dan tugas-tugas pembinaan LPD, Keputusan Direksi PT BPD Bali Nomor 0099.10210-2009 2 Tentang Status dan tugas-tugas Pembinaan LembagaLPD Provinsi Bali dab Pembina LPD Kabupaten/Kota (PLPDK) , Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penyetoran dan Penggunaan Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa, Keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa, Keputusan Gubernur Bali Nomor 95/01-C/HK/2003 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengawasan Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Bali kepada BPD Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dan Sistem Prosedur Perkreditan LPD menyebabkan LPD Desa Pekraman Suwat tidak dapat beroperasi lagi sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Keuangan Daerah Kabupaten GianyarCQ LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai Laporan Auditor Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA Nomor : 24/ LAK/KG/IV/2016 Tanggal 12 April 2016.
-------Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG dalam kedudukannya sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Kepala LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam kedudukannya sebagai Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, pada waktu antara tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, antara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Suwat yang berdiri pada Tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 410/01-C/HK/2003 Tanggal 13 Nopember 2003 dengan modal awal sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.
Bahwa sebagai bentuk Badan Usaha milik Desa dalam hal ini milik Desa Adat/ Pekraman Suwat untuk melaksanakan tugas pengelolaan LPD secara berdaya guna dan berhasil guna, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 dan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 tersebut menjadi dasar pengangkatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat saksi SANG AYU RAI YONI sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat, dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK sebagai Tata Usaha LPD Desa Pekraman Suwat.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor.16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa mempunyai tugas dan kewenangan yaitu: Melaksanakan transaksi keuangan, Membuat Berita Acara uang kas, Menyimpan dan menarik dana yang ditempatkan di PT Bank BPD Bali.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG, selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak menyelenggarakan administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik dimana Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyelenggarakan pencatatan administrasi keuangan terkait tabungan dilakukan secara tidak benar, sehingga menimbulkan selisih pencatatan uang tabungan dalam Kas/ register tabungan/Prima Nota Tabungan dengan nilai riil tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah dan selanjutnya pada sekitar tahun 2010 setelah dilakukan proses peralihan pengelolaan LPD dari manual menjadi proses pengelolaan LPD secara Komputerisasi kemudian ditemukanlah selisih antara buku Tabungan dan pada catatan yang ada di LPD sebesar Rp 68.000.000,-(enam puluh delapan juta rupiah) dan setelah mengetahui terdapat banyak selisih pada buku tabungan dengan catatan tabungan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat mengakui selisih tersebut sebagai pinjaman mereka bertiga sehingga masing-masing kemudian mengakui memiliki hutang pada LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 22.800.000,-(dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa selain itu pula terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) beberapa kali telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung yakni:
| No | No. Tab. | Nama Nasabah | Saldo Yang Disesuaikan (Rp. ) | Penarikan Dana oleh Nasabah (Rp. ) | Jumlah (Rp. ) |
| 1 | 2 | 3 | 5 | 6 | 7 = (5 + 6 ) |
| 1 | 00002 | I Made Rio | 1.296.000 | - | 1.296.000 |
| 2 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 1.674.000 | - | 1.674.000 |
| 3 | 00037 | I Made Tegeg | 86.626.000 | - | 86.626.000 |
| 4 | 00038 | Jro Mangku Sudri | - | 4.100.000 | 4.100.000 |
| 5 | 00050 | I Komang Tunas | 21.945.000 | - | 21.945.000 |
| 6 | 00057 | I Ketut Sugiarta | 31.000 | - | 31.000 |
| 7 | 00070 | Ngk. Putu Jiwa | 7.985.000 | - | 7.985.000 |
| 8 | 00097 | Pecalang | - | 300.000 | 300.000 |
| 9 | 00163 | Ni Ketut Darmini | - | 886.000 | 886.000 |
| 10 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 1.200.000 | 1.255.000 |
| 11 | 00186 | Sastra Wiguna | 20.000 | - | 20.000 |
| 12 | 00189 | Ngk. Putu Rama | 916.000 | - | 916.000 |
| 13 | 00198 | Dewa Ayu Riski | 190.000 | - | 190.000 |
| 14 | 00205 | I Made Sura | - | 272.000 | 272.000 |
| 15 | 00206 | I Nyoman Suwela | 424.000 | - | 424.000 |
| 16 | 00207 | Ni Wayan Bunter | 358.000 | - | 358.000 |
| 17 | 00230 | Ni Nym Rusminiati | - | 120.000.000 | 120.000.000 |
| 18 | 00234 | Ngk. Nym Tinggal | 13.271.000 | 2.130.000 | 15.401.000 |
| 19 | 00235 | Ngk. Made Gejek | 1.560.000 | 1.500.000 | 3.060.000 |
| 20 | 00249 | Dewa Aji Raka A. | 18.514.000 | - | 18.514.000 |
| 21 | 00266 | I Made Gita Susun | - | 160.0000 | 160.000 |
| 22 | 00267 | D.A. Tri Rahmayani | 1.100.000 | - | 1.100.000 |
| 23 | 00269 | Ni Nym Suriani | 768.000 | - | 768.000 |
| 24 | 00288 | Rasmiati | 250.000 | - | 250.000 |
| 25 | 00296 | Dewa Made Agung | - | 850.000 | 850.000 |
| 26 | 00301 | I Wayan Suardana | 10.978.000 | - | 10.978.000 |
| 27 | 00302 | Ni Luh Si Wahyuni | 7.867.000 | - | 7.867.000 |
| 28 | 00312 | Kadek Candra | 11.000 | - | 11.000 |
| 29 | 00335 | Ni Kadek Larmini | - | 20.400.000 | 20.400.000 |
| 30 | 00360 | Gapoktan L. Sari | - | 1.355.000 | 1.355.000 |
| 31 | 00361 | Gapoktan(Dw. Oka) | - | 2.937.000 | 2.937.000 |
| 32 | 00371 | TB Banjar S. Kelod | 3.498.000 | - | 3.498.000 |
| 33 | 00374 | Dw. Gd. Erlangga | 500.000 | - | 500.000 |
| 34 | 00381 | Kadek Lia | 35.000 | - | 35.000 |
| 35 | 00388 | Desak Okajati | 889.000 | - | 889.000 |
| 36 | 00393 | I Wayan Miarta | - | 11.100.000 | 11.100.000 |
| 37 | 00411 | Ni Kadek Radarani | 2.033.000 | - | 2.033.000 |
| 38 | 00422 | Kadek Sintya | 1.059.000 | - | 1.059.000 |
| 39 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 1.970.000 | 5.500.000 | 7.470.000 |
| 40 | 00442 | Agus Dwi Putra | 522.000 | - | 522.000 |
| 41 | 00443 | Panitia Subak Kaja | - | 10.822.000 | 10.822.000 |
| 42 | 00445 | Godel Suwat Kelod | 430.000 | 460.000 | 890.000 |
| 43 | 00450 | Jro. Mangku Sulendra | - | 10.000.000 | 10.000.000 |
| 44 | 00452 | Ngk. Eka Parwata | - | 498.000 | 498.000 |
| 45 | 00461 | I Komang Dika | 16.000 | - | 16.000 |
| 46 | 00467 | Krisna Mahadana | 1.065.000 | - | 1.065.000 |
| 47 | 00482 | I Ketut Kicen | 44.000 | - | 44.000 |
| 48 | 00483 | Ngk Made Dwiatmika | - | 36.000 | 36.000 |
| 49 | 00491 | Simantri | 700.000 | - | 700.000 |
| 50 | 00497 | Pemuda Triwangsa | 545.000 | - | 545.000 |
| 51 | 00499 | Pande Md. Redana | - | 1.500.000 | 1.500.000 |
| Jumlah | 189.145.000 | 196.006.000 | 385.151.000 | ||
Bahwa selain itu pula terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) beberapa kali telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung yakni:
Bahwa selain itu pula terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) beberapa kali telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung yakni:
Bahwa selain itu pula terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya setoran dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat di LPD Desa Pakraman Suwat oleh terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan jumlah sebesar Rp. 109.213.508,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | No. Tab. | Nama Penabung | Saldo Tabungan Nasabah | Prima Nota Tab. LPD | Selisih Tabungan | ||
| Bk. Tab. | Bunga | Jumlah | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = ( 4 + 5 ) | 7 | 8 = ( 6 - 7 ) |
| 1 | 00007 | Ni Wyn Rengkeg | 393.000 | 3.408 | 396.408 | 296.408 | 100.000 |
| 2 | 00035 | Dewa Ketut Tagel | 6.795.000 | 821 | 6.795.821 | 821 | 6.795.000 |
| 3 | 00038 | Jro Mangku Sudri | 719.000 | - | 719.000 | 598.296 | 120.704 |
| 4 | 00122 | Ni Wayan Harum | 531.000 | - | 531.000 | 450.200 | 80.800 |
| 5 | 00129 | I Kadek Suwarjana | 436.000 | - | 436.000 | 273.265 | 162.735 |
| 6 | 00167 | Dewa Made Kuat | 1.900.000 | - | 1.900.000 | 655.884 | 1.244.116 |
| 7 | 00176 | Dewa Nym Raka | 55.000 | 6.441 | 61.441 | 46.441 | 15.000 |
| 8 | 00193 | D. Gd. Eka Wijaya | 45.000 | 12.359 | 57.359 | 34.359 | 23.000 |
| 9 | 00204 | CBD DP Suwat | 680.000 | 411 | 680.411 | 411 | 680.000 |
| 10 | 00234 | Ngk Nym Tinggal | 11.000.000 | 40.431 | 11.040.431 | 13.040.431 | (2.000.000) |
| 11 | 00259 | Ngk Putu Bagus A. | 5.272.000 | 267.771 | 5.539.771 | 13.771 | 5.526.000 |
| 12 | 00266 | I Made Gita Susun | 8.000.000 | - | 8.000.000 | 988.621 | 7.011.379 |
| 13 | 00268 | Ni Nym Sutarmi | 81.000 | 721 | 81.721 | 74.721 | 7.000 |
| 14 | 00296 | Dewa Made Agung | 13.000.000 | 19.495 | 13.019.495 | 19.495 | 13.000.000 |
| 15 | 00335 | Ni Kadek Larmini | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 18.854.962 | 1.145.038 |
| 16 | 00337 | I Made Mega | 41.689.000 | - | 41.689.000 | 3.996.062 | 37.692.938 |
| 17 | 00343 | I Ketut Warta | 8.158.000 | - | 8.158.000 | 8.030.057 | 127.943 |
| 18 | 00393 | I Wayan Miarta | 20.000.000 | - | 20.000.000 | 827.788 | 19.172.212 |
| 19 | 00396 | I Made Jirna | 7.727.000 | 27.551 | 7.754.551 | 27.551 | 7.727.000 |
| 20 | 00434 | D.A. Ngr Mataram | 433.000 | 301 | 433.301 | 301 | 433.000 |
| 21 | 00436 | Dewa Niang Oka | 30.000 | 7.070 | 37.070 | 7.070 | 30.000 |
| 22 | 00484 | I Nyoman Nayi | 1.590.000 | - | 1.590.000 | 457.345 | 1.132.655 |
| 23 | 00485 | Sudiartana | 10.200.000 | 542 | 10.200.542 | 10.100.542 | 100.000 |
| 24 | 00499 | Pande Md Redana | 24.250.000 | - | 24.250.000 | 15.363.012 | 8.886.988 |
| Jumlah | 182.984.000 | 387.322 | 183.371.322 | 74.157.814 | 109.213.508 | ||
Bahwa untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat dan kemudian kredit fiktif tersebut dimasukkan kedalam Buku Kas LPD Desa Pekraman Suwat dengan perincian sebagai berikut:
| No. | No. SPP | Tanggal Realisasi Pinjaman | Nama Peminjam | Jumlah Pinjaman (Rp. ) |
| 1 | 1519 | 01-06-2015 | D.A. Astuti | 20.000.000 |
| 2 | 1520 | 01-06-2015 | Putu Roy | 15.000.000 |
| 3 | 1521 | 03-06-2015 | Kadek Wida | 10.000.000 |
| 4 | 1522 | 03-06-2015 | Sudiatmika | 13.000.000 |
| 5 | 1523 | 04-06-2015 | D.A. Ardani | 15.000.000 |
| 6 | 1524 | 04-06-2015 | D.A. Tariani | 17.000.000 |
| 7 | 1525 | 05-06-2015 | Dewa Nova | 12.000.000 |
| 8 | 1526 | 05-06-2015 | D.A. Sri Rahayu | 15.000.000 |
| 9 | 1527 | 08-06-2015 | Ayu Alit Antari | 18.000.000 |
| 10 | 1528 | 08-06-2015 | Dw. Ayu Nuratin | 15.000.000 |
| 11 | 1529 | 09-06-2015 | D.A. Murniati | 20.000.000 |
| 12 | 1530 | 09-06-2015 | Ni Ketut Purwati | 8.000.000 |
| 13 | 1531 | 10-06-2015 | D. Ayu Swantari | 15.000.000 |
| 14 | 1532 | 10-06-2015 | D.A. Padma Dewi | 10.000.000 |
| 15 | 1533 | 11-06-2015 | Putu Artayasa | 20.000.000 |
| 16 | 1534 | 11-06-2015 | A.A. Asmara | 15.000.000 |
| 17 | 1535 | 12-06-2015 | Dewa Putu Gunawan | 15.000.000 |
| 18 | 1536 | 12-06-2015 | A. Kadek Ambara | 15.000.000 |
| 19 | 1537 | 13-06-2015 | I Gede Ariandika | 14.000.000 |
| 20 | 1538 | 13-06-2015 | Kadek Padmayasa | 17.000.000 |
| 21 | 1539 | 15-06-2015 | A.A. Krimadana | 10.000.000 |
| 22 | 1540 | 15-06-2015 | D. Gede Sugiantara | 20.000.000 |
| 23 | 1541 | 16-06-2015 | A.A. Semaradana | 10.000.000 |
| 24 | 1542 | 16-06-2015 | I Gede Purmawa | 10.000.000 |
| 25 | 1543 | 16-06-2015 | Sri Ariani | 22.000.000 |
| 26 | 1544 | 17-06-2015 | D. Wahyuni | 18.000.000 |
| 27 | 1545 | 17-06-2015 | Agustini | 17.000.000 |
| 28 | 1546 | 20-06-2015 | Merta Antara | 26.400.000 |
| Jumlah | 432.400.000 | |||
Bahwa dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bertugas untuk menuliskan nama-nama yang diberikan oleh saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas, sedangkan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG , selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat dengan memalsukan Neraca atau Buku Kas LPD Desa Pekraman Suwat sehingga seolah-olah LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan untung / masih memiliki uang Kas, hal tersebut dilakukan agar terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi disamping itu juga terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah memanipulasi pembukuan tabungan di LPD berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat dalam buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat.
Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan Ahli dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I WAYAN SUKAMERTA ALS. BALOK
Bahwa dalam struktur kepengurusan LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksi sebagai pengawas LPD Desa Pakraman Suwat;
Bahwa saksi menjabat sebagai pengawas LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dan saksi sebagai pengawas karena saksi menjabat Bendesa Pakraman Suwat dan menjadi pengawas pada LPD Desa Pakraman Suwat;
Bahwa saksi tidak tahu tugas maupun wewenang saksi selaku anggota badan pengawas dan dimana tugas dan wewenang tersebut diatur serta saksi juga tidak tahu bertanggung jawab kepada siapa karena saksi tidak tahu tugas dan wewenang saksi apa;
Bahwa selama saksi menjadi pengawas LPD Desa Pakraman Suwat yang saksi lakukan adalah :
Menanyakan perkembangan LPD kepada pengurus;
Menandatangani laporan pertanggunjawaban tahunan yang dibuat oleh LPD yang akan disampaikan kepada Krama Desa Pakraman Suwat ;
Memberikan rekomendasi untuk peminjaman apabila LPD Desa Pakraman Suwat membutuhkan tambahan modal operasional LPD
Mengetahui/ menyetujui terkait permohonan peminjaman;
Bahwa struktur organisasi kepengurusan dan pengawas internal LPD Desa Pakraman Suwat dan nama-nama pejabat yang memegang jabatan adalah :
Pengawas : Bendesa Desa Pakraman Suwat (I WAYAN SUKAMERTA/ saksi sendiri) dengan anggota pengawas DEWA MADE RAKA TISTA (Banjar Triwangsa), I MADE KIRAB,SP (Banjar Suwat Kelod) dan Drs I NYOMAN TEKENi (Banjar Suwat Kaja).
Kepala LPD : SANG AYU RAI YONI
Tata Usaha : NI NYOMAN NILAWATI
Kasir : NI MADE SUTRIA
Pemungut tabungan : DESAK NYOMAN SURIANT
Bahwa saksi tidak tahu kapan LPD Desa Pakraman Suwat berdiri dan saksi tidak mengetahui LPD Desa Pakraman Suwat sudah berbadan hukum atau tidak, sedangkan LPD Desa Pakraman Suwat bergerak di bidang deposito, tabungan dan kredit;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti kapan LPD Desa Pakraman Suwat mendapatkan bantuan untuk modal usaha tersebut dan jumlah yang diberikan sejumlah Rp. 10.000.000 yang saksi ketahui dari pengurus LPD’
Bahwa saksi tidak tahu aturan atau petunjuk apa yang dipakai LPD Desa Pakraman Suwat dalam mengelola keuangan yang bergerak di bidang deposito, tabungan, kredit dan mengelola bantuan Pemerintah Kabupaten Gianyar serta modal penyertaan dari masyarakat berupa tabungan dan deposito, saksi juga tidak tahu acuan apa yang dipakai oleh pengurus dalam mengelola keuangan LPD tersebut;
Bahwa pengurus LPD Desa Pakraman Suwat ada membuat laporan pertanggungjawaban berupa tahunan yang terdiri laporan biaya-biaya, laporan pendapatan, laporan perkembangan dan laporan pembangian laba yang dibuat oleh Kepala LPD Suwat (SANG AYU RAI YONI) dengan mengetahui saksi selaku Bendesa Pakraman Suwat (I WAYAN SUKAMERTA);
Bahwa jangka waktu pengurus membuat laporan tersebut adalah satu tahun sekali yang biasanya laporan tersebut dibuat apabila akan dilaksanakan RAT (rapat anggota tahunan);
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengurus LPD Desa Pakraman Suwat tersebut khususnya laporan pertanggungjawaban tahun 2014 yang tertanggal 10 Januari 2015 yang dibuat oleh Kepala LPD Desa Pakraman Suwat (SANG AYU RAI YONI) dengan mengetahui saksi selaku Bendesa Pakraman Suwat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat, (penyidik memperlihatkan laporan tersebut kepada yang diperiksa) karena kenyataanya banyak nasabah penambung tidak bisa menarik tabunganya dan banyak kredit fiktif;
Bahwa saksi mengetahui laporan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dari pengakuan pengurus LPD ( SANG AYU RAI YONI, NI NYOMAN NILAWATI dan I MADE SUTRIA) setelah dilaporkan kepada Polres Gianyar oleh masyarakat sekitar bulan Agustus 2015;
Bahwa pengurus mengakui laporan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kenyataanya di Kantor LPD Desa Pakraman Suwat yang saat pengakuan tersebut yang menyaksikan adalah dari LPLPD Kabupaten Gianyar dan Bagian Ekonomi Kabupaten Gianyar;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa kerugian yang dialami oleh LPD Desa Pakraman Suwat namun uang yang digunakan sepengatahuan saksi berdasarkan pengakuan pengurus adalah Rp.704 .750.000, (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa saksi mengetahui ada perbedaan jumlah tabungan yang tercatat pada buku tabungan nasabah dengan yang tercatat di LPD Desa Pakraman Suwat dan untuk menutupi hal tersebut dibuatkan kredit fiktif dengan menggunakan nama sebanyak 41 (empat puluh satu) ;
Bahwa nama karangan (fiktif) setelah mendengarkan penyampian dari pengurus pada saat dilakukan mediasi/ pertemuan dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2015 di ruangan aula Kantor Desa Suwat; saat itu dibacakan oleh pengurus kredit fiktif tersebut;
Bahwa setelah timbul permasalahan selaku pengawas, tidak ada melakukan evaluasi terkait dengan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengurus dan ditolak oleh Krama Desa Pakraman Suwat ;
Bahwa selaku pengawas, saksi ada dilibatkan atau menyetujui dalam pemberian kredit yang dilakukan di LPD Desa Pakraman Suwat dengan kapasitas selaku Bendesa Pakraman Suwat dan saksi tidak ada menandatangani administrasi terkait dengan 41 (empat puluh satu) kredit fiktif tersebut dan sebagai pengawas LPD Desa Pakraman Suwat saksi tidak ada mendapat gaji;
Bahwa Awalnya terungkap masalah ini adalah : mendengar informasi dari orang dan dari keterangan terdakwa ada nasabah yang menarik dananya yaitu I Wayan Lingga tapi tidak ada uang, kemudian saksi mengambil inisiatif kalau tidak ada uang sabar dulu ;
Bahwa Saksi pernah tanya kepada ketiga pengurusnya yaitu para Terdakwa sebelum masalah terungkap karena tidak ada uang, Ketua LPD Suwat meminjam dana ke LPD Lebih 150 juta rupiah, juga pinjam LPT Tegal Agung sekitar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa ada kredit fiktif uangnya kemana, saksi sudah tanyakan tetapi tidak ada jawaban ;
Bahwa ada tim pengawas yang lain, tetapi saksi tidak tahu sikapnya bagaimana;
Bahwa ada kredit macet, dan saksi sadah menyuruh menyelesaikannya, agar membayar dengan cara pendekatan ;
Bahwa Saksi juga pernah meminjam kredit di LPD Suwat atas nama istri saksi dengan jumlah pinjaman Rp. 5.ooo.000 (lima juta rupiah) ; tetapi saksi belum kembalikan ; dan saksi sudah memiinjam kredit selama 5 (lima) tahun seharusnya jangka waktu 1 tahun; karena saksi tidak mampu ; sehingga saksi belum bisa kembalikan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada orang diluar banjar adat yang meminjam kredit;
Bahwa saksi ada menabung di LPD Suwat sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ; tetapi uang saksi belum bisa diambil ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai pengawas dari tahun 2011 sampai 2016 (sampai kasus ini) ;
Bahwa Masa jabatan pengawas tidak tentu ;
Bahwa Saksi berhenti sebagai pengawas sejak tahun 2015 karena sudah ada pemilihan bendesa ;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai pengawas apa saja : saksi belum tahu pasti tugas pengawas karena saksi fokus ke adat ;
Bahwa saksi tidak pernah disampaikan mengenai tugas dan tanggungjawab sehingga saksi belum tahu pasti tugas dan tanggungjawab ;
Bahwa Saksi pernah tahu dari laporan RAT dan ada keuntungan KLPD; dan dana dari LPD masuk ke desa pekraman sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) ; yaitu dari tahun 2011 sampai tahun 2015 ;
Bahwa saksi saksi pernah menerima imbalan dari LPD selaku pengawas ;
Bahwa pda tahun 2015 ada masalah di LPD Suwat antara lain ada pinjaman fiktif, waktu itu saksi masih sebagai pengawas;
Bahwa tindakan saksi setelah mendengar adanya masalah tersebut, saksi mengadakan forum di desa, setelah ada paruman desa, ada tim dari desa membentuk rembug dengan keluarga pengurus untuk mencari kesepakatan, apabila ada kerugian supaya dipertanggungjawabkan; tetapi tidak berhasil ;
Bahwa hal yang dirembugkan adalah mengenai penggunaan dan penggelolaan, kejanggalan uang dimana ;
Bahwa saksi tidak ingat jumlah Kerugian LPD pada tahun 2015;
Bahwa setiap RAT saksi menulis Notulen, hasil pekerjan tidak dilaporkan ;
Bahwa Yang saksi rembugkan dengan pengurus LPD adalah intinya mencari berapa kerugian dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan LPD Suwat;
Bahwa dari rembug tersebut antara saksi selaku pengawas dengan pengurusan LPD ada kesepakatan saling bantu membantu untuk mempertanggungjawabkan keuangn LPD, hasil rembug tersebut saksi bawa ke paruman desa ;
Bahwa pada waktu Parum desa para terdakwa hadir kapasitasnya sebagai pengurus LPD yang dirembugkan tentang keuangan LPD;
Bahwa pengurus tidak menjelaskan siapa yang mempergunakan uang tersebut dan kenapa pengurus sampai membuat kredit fiktif tersebut hal tersebut menurut pengakuan pengurus kepada saksi maupun LPLPD Kabupaten Gianyar dan Bagian Ekonomi Gianyar, pembuatkan kredit fiktif dengan tujuan untuk membelenkan (menyesuaikan) jumlah uang yang ada di LPD dan tabungan masyarakat ;
Bahwa saksi tahu dari pengakuan dari para terdakwa diungkap waktu paruman termasuk adanya kredit fiktif;
Bahwa ada 40 (empat) puluh orang yang mendapat kredit fiktip, saksi tahu kredit fiktif dari pengurus saksi tahu pada saat rembug;
Bahwa alasan para terdakwa membuat kredit fiktif saksi tidak tahu dan saksi tidak menanyakan kepada para terdakwa;
Bahwa Paruman desa diadakan sebanyak 3 (tiga) kali dalam menyelesaikan pertanggungjawaban keunagan LPD Suwat, tetapi tidak menemukan hasil ;
Bahwa RAT / Rapat akhir tahunan pernah ditolak sekali saja sejak adanya masalah ini, alasannya karena penghasilan LPD Suwat tidak cocok ; karena adanya sebagian nasabah ingin menarik uangnya, tetapi uangnya tidak ada ;
Bahwa Para Terdakwa pernah diminta membuat surat pernyataan berkaitan dengan keuangan LPD tetapi ditolak oleh para terdakwa karena para terdakwa mau menyelesaikan secara kekeluarga di desa ;
Bahwa kelanjutan dari Surat Pernyataan terdkwa, tdiak ada hasilnya ;
Bahwa saksi membenarkan dalam BAP Point no.35 ;
Bahwa setahu saksi, hal tersebut diperbolehkan karena sudah ada kesepakatan ;
Bahwa Surat pernyataan tidak jadi ditandtangani ; karena para terdakwa menolaknya ;
Bahwa Saksi tidak pernah konfirmasi ke orang yang namanya tercantum dalam kredit fiktif ; saksi meyakini bahwa kredit itu fiktif ; karena nama-nama orang itu tidak ada di desa kami ;
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan LPD Suwat bermasalah ;
Bahwa Saksi sebgai pengawas tidak pernah menuntut hak saksi; saksi tahu ada uang insentif dari orang lain ;
Bahwa pernah ada evaluasi dari Pemda ke LPD Suwat kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa hasil evaluasi kepada LPD Suwat dikatakan kurang sehat ;
Bahwa saksi tidak pernah karena saksi fokus dengan adat, sewaktu-waktu saksi datang ke LPD hanya sekedar menanyakan bagaimana LPD nya baik atau tidak, tugas pokok selaku pengawas saksi tidak lakukan ;
Bahwa pertanggungjawaban berupa surat pernyataan bertanggungjawab atas kerugian LPD ; saksi yang membuat pertanggung jawaban tersebut, tetapi tidak jadi ditanda tangani; ( surat pernyataan tersebut tidak diajukan sebagai barang bukti);
Bahwa Selama saksi sebagai pengawas , pernah ada pelatihan terhadap para terdakwa sebagai pengurus LPD, saksi tahu dari para terdakwa ;
Bahwa setelah Rembug desa tidak berhasil dan sudah saksi larang untuk tidak melaporkan kepada yang berwajib dulu, tetapi masyarakat yang melaporkan masalah ini;
Bahwa Kerugian LPD Suwat, saksi tidak tahu pasti, saksi tahu dari penguakuan pengurus /para terdakwa yaitu kurang lebih Rp.704.000.000,- (tujuh ratus empat juta rupiah) ;
Bahwa Para Terdakwa ada inisiatif untuk mengembalikan, ketika terjadi rembug gagal lagi sehingga masayarkat melaporkan kejadian ini ;
Bahwa setelah ada petugas dari kepolisian untuk memdiasi ; lalu dari pengurus mau untuk mengembalikan dan sepengetahuan saksi ada 2 orang yang sudah mengembalikan yaitu Nilawati (sekretaris) dan Sutriya (Bendahara) dan dikembalikan setelah saksi selesai sebagai pengawas ;
Bahwa Perhitungan pengembaliannya saksi tidak tahu;
Bahwa Setelah ada pengembalian dirembugkan dalam paruman desa dan disampaikan bahwa ada 2 orang pengurus yang beriktikad baik untuk mengembalikan ;
Bahwa Saksi meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ; yang tanda tangan dalam permohonan kredit tersebut adalah saksi karena tidak bisa bayar kemudian saksi perpanjang menjadi atas nama istri, bunganya saksi tetap bayar ;
Bahwa Saksi pernah menabung sebesar 100 juta, uang dari bantuan pemerintah , uang tersebut sudah digunakan untuk perbaikan gong sisanya 77 juta rupiah, karena bermasalah sisa uang tersebut tidak bisa ditarik ;
Bahwa Uang 164 juta rupiah disita di kepolisian, dan sudah dijadikan barang bukti karena jumlahnya cukup banyak dan penitipan uang sudah dibuatkan Berita Acara Penitipan ;
Saksi NGAKAN NYOMAN PARTA GIRI alias KAN JOLO,
Bahwa saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar yang mana saksi juga adalah Kelihan Dinas dan Kelihan Adat Banjar Triwangsa Desa Pakraman Suwat dari bulan Maret 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat sampai dengan terjadinya pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Gianyar pada tanggal 19 Agustus 2015;
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 telah dilakukan RAT (rapat anggota tahunan) yang hadiri oleh pengawas (I WAYAN SUKAMERTA, I MADE KIRAB, I NYOMAN TEKEN dan DEWA RAKA TISTA Als. MANGKRONG), pengurus LPD (SANG AYU RAI YONI, NI MADE SUTRIA, NI NYOMAN NILAWATI), Kepala Desa Suwat (NGAKAN MADE ASTAWA) dan seluruh Kelihan Adat dan Dinas di Desa Adat Suwat serta Masyarakat Desa Pakraman Suwat; saat itu DEWA RAKA MANGKRONG menjelaskan dilakukan RAT tidak sesuai dengan aturan karena kesibukan dari I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Pakraman Suwat, dan saat itu mengatakan LPD sehat karena ada Laba sekitar 78 juta, itu lah yang dipakai untuk menyakinkan masyarakat bahwa LPD sehat dan saat itu sebagian masyarakat menyetujui apa yang dikatakan oleh pengawas, dan saat itu pengurus mengatakan ada yang meminjam dan saat itu NGAKAN SUDIBYA bertanya “ siapa saja yang nasabah peminjamnya ? namun saat itu pengurus (NI MADE SUTRIA) tidak mau memberikan nama-nama peminjamnya dengan alasan rahasia Bank; sehingga saat itu rapat ditutup dengan kesimpulan “Laporan pertangungjawaban tidak diterima;
Bahwa sekitar bulan Juli 2015, ada nasabah penabung yang mau menarik uang, namun tidak dapat karena tidak ada uang; dan begitu juga orang yang meminjam juga tidak bisa dengan alasan tidak ada uang; dan saat itu masyarakat termasuk saksi mencurigai LPD Desa Pakraman Suwat sudah tidak sehat;
Bahwa sekitar bulan Juli 2015 kemudian dilakukan rapat di Wantilan Pura Melanting terkait dengan odalan dan saat itu NGAKAN PUTU SUDIBYA menyampaikan apa yang disampaikan oleh SANG AYU RAI YONI, dan setelah itu disepakati membuat TIM KECIL yang masing-masing Banjar 5 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, dan saat itu yang ditunjuk menjadi TIM KECIL yang saksi sendiri, I WAYAN GEDE SUGIARTHA (Banjar Suwat Kaja), I WAYAN REGEG (Kelihan Adat Banjar Suwat Kaja), NGAKAN PUTU SUDIBYA (Tokoh Banjar Triwangsa), I MADE BEBAS YADNYA ( Kelihan Adat Banjar Suwat Kelod), PAK REDANA (Nasabah dari Banjar Suwat Kaja), I WAYAN SUKAMERTA (Bendesa), NGAKAN MADE ASTAWA (Banjar Triwangsa/ Kepala Desa), Bimas, Babinsa;
- Bahwa dalam bulan Juli 2015 dilakukan pertemuan pertama dengan pengurus saksi hadir, I WAYAN GEDE SUGIARTHA (Banjar Suwat Kaja), I MADE REGEG (Banjar Suwat Kaja), NGAKAN PUTU SUDIBYA (Banjar Triwangsa), I PUTU SUASTA (Banjar Suwat Kelod), PAK REDANA (Banjar Suwat Kaja), DEWA SUASTIKA (Banjar Triwangsa) I WAYAN SUKAMERTA (Bendesa), NGAKAN MADE ASTAWA (Banjar Triwangsa/ Kepala Desa), Bimas, Babinsa dan banyak masyarakat; dan saat itu pengurus LPD (SANG AYU RAI YONI, NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI) saling menyalahkan terkait dengan masalah yang ada di LPD Desa Pakraman Suwat; sehingga rapat tersebut ditutup dengan kesimpulan agar terjadi kesepakatan antara pengurus LPD;
- Bahwa rapat kedua yang dihadiri oleh orang-orang yang sama dan NI MADE SUTRIA menjelaskan bahwa yang menggunakan uang LPD Desa Pakraman Suwat sekitar Rp. 647.000.000 adalah SANG AYU RAI YONI ; tetapi saksi lupa rinciannya tersebut; dan saat itu SANG AYU RAI YONI membantah hal tersebut, yang bersangkutan mengaku hanya dibebankan saja karena yang bersangkutan merasa tidak menerima uang hanya catatan saja;
- Bahwa saat itu mereka masih juga saling tuding antara SANG AYU RAI YONI dengan NI MADE SUTRIA sehingga rapat ditutup dengan kesimpulan akan dilakukan rapat lagi;
- Bahwa rapat ketiga yang dihadiri oleh orang-orang yang sama dan tempat yang sama termasuk warga pemilik tabungan, saat itu NI MADE SUTRIA mengatakan SANG AYU RAI YONI mau bertanggungjawab dan bersedia akan mengembalikan uang nasabah saat itu dikatakan berjumlah Rp. 647.000.000 yang akan dituangkan dalam surat pernyataan; surat pernyataan yang ditandatangani oleh SANG AYU RAI YONI saja, tetapi anggota TIM KECIL tidak menerima karena seharusnya yang menandatangani semua pengurus LPD;
- Bahwa beberapa minggu kemudian tidak ada tindak lanjut dari pengurus LPD sehingga masyarakat marah dan tidak terima akhirnya dilakukan pelaporan ke Polres Gianyar pada tanggal 19 Agustus 2015;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi ikut dalam TIM KECIL yang dibentuk oleh Desa Pakraman Suwat untuk menyelesaikan masalah LPD Desa Pakraman Suwat;
Bahwa dasar pembentukan TIM KECIL tersebut adalah kesepakatan warga Desa Pakraman Suwat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat;
Bahwa ada hal lain lagi yang saksi ketahui tentang permasalahan yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat selain hal tersebu diatas yaitu :
RA. SULAMI yang awalnya meminjam Rp. 30.000.000 sudah mengembalikan pokok sejumlah Rp. 30.000.000 namun sekarang masih tercatat mempunyai pinjaman atas nama RA SULAMI Rp. 46.500.000 dan atas nama A A GEDE PUTRA /Alm ( suami RA SULAMI ) sejumlah Rp. 51.700.000;
A A SUDIANA mempunyai pinjaman sejumlah Rp. 28.050.000, DESAK MUTER (istri A A SUDIANA ) mempunyai pinjaman sejumlah Rp. 19.500.000, A A ANGGA ( anak A A SUDIANA) masih SMP mempunyai pinjaman sejumlah Rp. 14.300.000 dan A A MIRAH (anak A A SUDIANA) masih SMA mempunyai pinjaman sejumlah Rp. 25.500.000;
Bahwa saat pertemuan dilakukan selama proses penyelesaian secara kekeluargaan ada pengakuan dari SANG AYU RAI YONI menggunakan uang LPD sejumlah Rp. 647.000.000 namun yang akan mengembalikan dana tersebut bukan SANG AYU RAI YONI saja tapi bersama pengurus yang lainnya ( NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI);
Bahwa saksi tidak pernah dicari oleh pengurus LPD Desa Pakraman Suwat untuk penandatangan surat pernyataan untuk pengembalian uang terkait dengan permasalahan yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa saksi pernah ikut mengadiri rapat ; dan pada saat rapat kelima saksi tidak hadir ;
Bahwa kehidupan terdakwa bisa-biasa saja ;
Saksi I WAYAN GEDE SUGIARTHA Als. Yan De,
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi sebagai Nasabah di LPD Desa Pekraman Suwat namun Tabungan saksi yang ada di LPD jumlahnya berbeda dengan yang ada di buku Tabungan milik saksi
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Desak Nyoman Yudiari meminjam kredit dengan jumlah yang sedikit namun tercatat di LPD sangat banyak
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi pernah mendengar bahwa Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat ada membuat kredit fiktif
Bahwa saksi selaku Kelihan Banjar Suwat Kaja pernah mengikuti Rapat yang membahas mengenai permasalahan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa pernah ketika diadakan piodalan di Pura Melanting , Pihak desa meminta uang ke LPD Desa Pekraman Suwat, namun oleh Pengurus dikatakan tidak ada uang selanjutnya oleh pihak LPD diberikan uang namun dengan cara dicicil beberapa kali
Bahwa benar akibat LPD Desa Pekraman Suwat yang mengalami permasalah keuangan tersebut, masyarakat menjadi rebut salah satunya yaitu I MADE SUTAMA yang meminjam uang ke LPD tidak bisa, I MADE GITA ingin menarik Tabungan namun tidak bisa.
Bahwa Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat adalah SANG AYU RAI YONI sebagai ketua LPD, NI NYOMAN NILAWATI sebagai TU, dan NI MADE SUTRIA sebagai Kasir LPD
Bahwa pernah dilakukan Rapat/paruman mengenai permasalah yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat dan dan diakui bahwa terjadi selisih dana di LPD dan yang mengakui dan bertanggung jawab adalah NI MADE SUTRIA, NI NYOMAN NILAWATI dan SANG AYU RAI YONI
Bahwa benar sepengetahuan saksi pernah dilakukan RAT pada Tahun 2015 dan dalam RAT tersebut dijelaskan bahwa LPD Desa Pekraman Suwat mengalami untung sebesar Rp.78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah)
Bahwa saksi menabung di LPD Desa Suwat dengan cara terkadang saksi datang langsung ke LPD dan terkadang saksi menitipkan uang tabungan kepada NI NYOMAN NILAWATI
Bahwa sepengetahuan saksi pernah dilakukan rapat yang membahas mengenai permasalahan yang ada di LPD Suwat diama Rapat pertama dihadiri oleh kelian Dinas 3 (tiga) banjar, babinsa dan warga dimana membahas mengenai ada nasabah yang tidak bisa menarik uangnya di LPD dan pada saar rapat tersebut, pengurus LPD saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya, kemudian rapat ditutup selanjutnya dilakukan rapat kedua dan terjadi peristiwa yang sama dimana antara pengurus LPD saling menyalahkan dan rapat ketiga didapatkan kesimpulan bahwa ada kerugian yang dialami LPD Desa Suwat, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pengurus LPD, bahwa dalam rapat tersebut juga diperoleh hasil bahwa SANG AYU RAI YONI tidak pernah membayar hutangnya di LPD sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selajutnya pengurus membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana LPD yang harus dipertanggungjawabkan namun para pengurus tidak mau tanda tangan
Bahwa akibat dari perbuatan pengurus tersebut, LPD Desa Suwat menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
Bahwa Pengurus LPD yakni NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI telah mengembalikan dana yang harus dipertanggungjawabkannya dimana dana yang telah dikembalikan tersebut masing-masing berdasarkan hasil audit.
Saksi DEWA PUTU RAKA RIASNATA als. Dewa Aji Raka
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa benar LPD Desa Pekraman Suwat berdiri sejak Tahun 2003
Bahwa benar pada Tahun 2003, saksi sebagai Pengawas LPD Desa Pekraman Suwat dan sebagai Bendesa Desa Pekraman Suwat
Bahwa benar Modal Awal LPD Desa Pekraman Suwat adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari dana Pemerintah
Bahwa benar saat saksi menjabat sebagai Pengawas LPD, Keuangan LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan baik
Bahwa saksi berakhir sebagai bendesa adat sejak Tahun 2005
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa LPD Desa Pekraman Suwat mengalami masalah keuangan dimana terdapat nama-nama kredit fiktif di LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa benar, saat saksi menjabat sebagai Bendesa Adat, siapa yang mau meminjam uang di LPD harus meminta ijin kepada saksi selaku pengawas dan saksi selaku pengawas juga turut menandatangani administrasi sebagai pengawas LPD
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Pengawas LPD, pernah dilakukan RAT yang dilaksanakan pada akhir tahun
Bahwa benar pengurus LPD dipilih dari paruman Desa
SaksiNGAKAN PUTU SUDIBYA Als. NGAKAN TU DE
- Bahwa saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saya tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan permasalahan yang terjadi di LPD Desa Pakraman Suwat sampai dengan terjadinya pelaporan kepada pihak Kepolisian Polres Gianyar.
Bahwa sekitar tahun 2011 dengan kapasitas saksi selaku Wakil Ketua LPM (lembaga pemerdayaan Desa) dan Ketua Forum Peduli Suwat ada indikasi terjadi salah kelola terkait dengan LPD Desa Pakraman Suwat, indikasi itu dapat dilihat karena sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dan menarik tabungan padahal sesuai dengan laporan yang dibuat oleh LPD Desa Pakraman Suwat kepada LPLPD Kabupaten Gianyar dan BKS (Badan Kerja Sama) LPD dalam keadaan sehat, dan hal tersebut juga saksi langsung sampaikan kepada BKS LPD dan LPLPD yang ada di wilayan Bali namun saat itu tidak ada tindak lanjuti karena menyampaikan saksi hanya secara lisan saksi namun oleh pengurus LPD tidak memberikan saksi untuk melihat pembukuan daripada LPD.
Bahwa saksi menerangkan bila LPD Suwat merupakan millik dari Desa Pekraman Suwat;
Bahwa pada tahun 2015 yang hari, tanggal dan bulannya saksi lupa dilakukan RAT (rapat anggota tahunan) di Wantilan Pura Melanting Desa Suwat dibelakang kantor LPD) yang hadiri oleh pengawas ( I WAYAN SUKAMERTA, I MADE KIRAB, I NYOMAN TEKEN dan DEWA RAKA MANGKRONG), pengurus LPD ( terdakwa SANG AYU RAI YONI, terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG, terdakwa NI NYOMAN NILAWATI), Kepala Desa Suwat (NGAKAN MADE ASTAWA) dan seluruh Kelian Adat dan Dinas di Desa Adat Suwat serta Masyarakat Desa Pakraman Suwat, saat DEWA RAKA MANGKRONG menjelaskan tidak dilakukan RAT sesuai dengan aturan karena kesibukan dari I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Pakraman Suwat, dan saat itu mengatakan LPD sehat karena ada Laba sekitar 78 juta, hal tersebut yang dipakai untuk menyakinkan masyarakat bahwa LPD sehat dan saat itu sebagai masyarakat menyetujui apa yang dikatakan oleh pengawas, dan saat itu pengurus mengatakan ada yang meminjam antara 1,4 M sampai dengan 1,6 M dan saksi bertanya “ siapa saja yang nasabah peminjamnya ? namun saat itu pengurus ( NI MADE SUTRIA) tidak mau memberikan nama-nama peminjaman dengan alasan rahasia Bank;
Bahwa oleh karena saat itu pertanggungjawaban tidak mau diterima dan pengurus juga mengancam akan mengudurkan diri, namun tetap masyarakat termasuk saksi tidak menerima laporan pertanggungjawab tersebut, dan saat itu rapat ditutup dengan kesimpulan “LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK DITERIMA DAN AKAN DILAKUKAN RAPAT SUSULAN SETELAH DIBUAT LAPORAN YANG LEBIH RINCI”.
Bahwa berselang beberapa minggu kemudian tidak ada perkembangan apa-apa, sampai akhirnya SANG AYU RAI YONI menemui saksi lebih dari satu kali dirumah saksi Banjar Triwangsa sendiri, dan saat itu SANG AYU RAI YONI sambil menangis mengatakan “ dirinya tidak kuat dengan tekanan yang dilakukan oleh NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI karena dia dipaksa untuk membayar hutang sejumlah Rp. 647.000.000 yang mana yang bersangkutan merasa tidak mengambil sejumlah itu dan yang bersangkutan mengatakan diri dipaksa untuk membuat laporan pinjaman fiktif untuk sejumlah Rp. 647.000.000 supaya laporan belen/sesuai dan saat itu yang bersangkutan disuruh juga membuat nama-nama fiktif dengan jumlah uang pinjaman ditentukan oleh NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI“ dan saat itu saksi menyuruh yang bersangkutan untuk menyampaikan semua hal tersebut di dalam Rapat Desa Pakraman dan saat itu yang bersangkutan menyanggupi.
Bahwa sekitar dua minggu kemudian dilakukan rapat di Wantilan Pura Melanting terkait dengan odalan dan saat itu saksi menyampaikan apa yang disampaikan oleh SANG AYU RAI YONI namun saat itu saksi tidak menyebutkan namanya hanya pengurus saja, setelah itu disepakati membuat TIM KECIL yang masing-masing Banjar 5 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, dan saat itu yang ditunjuk menjadi TIM KECIL yang saksi ingat saksi sendiri, NGAKAN NYOMAN PARTA GIRI (Banjar Triwangsa), I MADE REGEG ( Banjar Suwat Kaja), YAN DE ( Banjar Suwat Kaja), I PUTU SUASTA ( Banjar Suwat Kelod), PAK REDANA ( Banjar Suwat Kaja), DEWA SUASTIKA (Banjar Triwangsa) I WAYAN SUKAMERTA ( Bendesa), NGAKAN MADE ASTAWA ( Banjar Triwangsa/ Kelapa Desa), Bimas, Babinsa.
Bahwa sekitar seminggu kemudian (pertemuan pertama dengan pengurus) yang dihadiri saksi sendiri, NGAKAN NYOMAN PARTA GIRI (Banjar Triwangsa), I MADE MEREGEG ( Banjar Suwat Kaja), YAN DE ( Banjar Suwat Kaja), I PUTU SUASTA (Banjar Suwat Kelod), PAK REDANA ( Banjar Suwat Kaja), DEWA SUASTIKA (Banjar Triwangsa) I WAYAN SUKAMERTA (Bendesa), NGAKAN MADE ASTAWA ( Banjar Triwangsa/ Kelapa Desa), Bimas, Babinsa dan banyak masyarakat dan saat itu SANG AYU RAI YONI menjelaskan bahwa pengurus telah melakukan kesalahan termasuk membuat kredit fiktif sejumlah Rp.647.000.000, dan saat itu yang bersangkutan mengatakan uang sejumlah tersebut dan saat itu antara SANG AYU RAI YONI dan NI MADE SUTRIA saling salah menyalahkan, sehingga rapat ditutup dengan kesimpulan “untuk mengumpulkan data agar laporan lebih rinci.”.
Bahwa sekitar seminggu kemudian (pertemuan kedua dengan pengurus) ditempat yang sama dengan orang yang hadir juga sama, saat itu pengurus mengaku telah melakukan pembayan terhadap hutang LPD namun tidak dijelaskan dimana yang mana SANG AYU RAI YONI, NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI yang mereka bayar masing-masing namun saat itu saksi lupa jumlahnya dan sehingga timbul hutang yang dilakukan pembayaran tersebut adalah ada salah kelola/ tidak ada kesusaian pembukuan sejumlah R. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), sehingga masing- masing menanggung Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) namun yang melakukan pembayaran hanya NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI, dan saat itu masalah kredit fiktif tersebut tidak ada yang mengaku menggunakan uang tersebut mereka tetap saling tuduh, sehingga kesimpulan saat itu “pengurus diminta untuk menghitung berapa kerugian yang harus dibayarkan”.
Bahwa berselang tiga minggu kemudian (pertemuan ketiga dengan pengurus) yang dihadiri oleh anggota TIM KECIL ditempat yang sama dan saat itu pengurus menyanggupi melakukan pembayaran dana tabungan nasabah sejumlah Rp. 450.000.000,-(Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka 3 (tiga) bulan dan saat itu pengurus disuruh untuk membuat surat pernyataan, setelah surat pernyataan itu selesai dibuat NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI tidak mau menandatangani surat pernyataan pengembalian nasabah tersebut, sehingga pertemuan menjadi ribut dan ada masyarakat ingin membawa keranah hukum.
Bahwa pada rapat berikutnya pengurus LPD Suwat (terdakwa SANG AYU RAIYONI, terdakwa NI MASDE SUTRIA, terdakwa NI NYOMAN NILAWATI) menjelaskan perincian jumlah kerugian LPD Suwat berubah menjadi Rp. 687.000.000,-(Enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah meminta kepada para pengurus LPD (terdakwa SANG AYU RAIYONI, terdakwa NI MASDE SUTRIA, terdakwa NI NYOMAN NILAWATI) supaya permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan yaitu supaya pengurus mengembalikan uang yang mereka ambil, dan meminta maaf kepada warga masyarakat Suwat.
Bahwa saksi sudah memediasi permasalahan tersebut di Polres Gianyar supaya diselesaikan kerugian LPD tersebut dikembalikan, namun masing-masing terdakwa tidak mencapai kata sepakat;
Bahwa berselang dua hari kemudian saya bersama dengan Kelihan Adat dan Kelihan Dinas Desa Pakraman Suwat dan PUTU OKA MAHENDRA datang ke Kantor LPD Desa Pakraman Suwat bersama dengan LPLPD Kabupaten Gianyar, dan saat itu pengurus mengatakan data-data sebelum sudah dibakar dan saat itu karena lama tidak dilakukan realisasi pembayaran sehingga terjadi pelaporan pada tanggal 19 Agustus 2015.
Bahwa saat pertemuan dilakukan selama proses penyelesaian kekeluargaan, tidak ada pengakuan dari pengurus SANG AYU RAI YONI, NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI berapa yang digunakan oleh mereka masing- masing, karena mereka masih tetap saling tuding.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG sudah mengembalikan kerugian uang LPD sebesar Rp. 160.000.000,-(Seratus enam puluh juta rupiah) dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI sudah mengembalikan uang kerugian LPD suwat sebesar Rp. 160.000.000,-(Seratus enam puluh juta rupiah) pada saat proses hukum di Polres Gianyar;
Bahwa saksi menerangkan ada permohonan maaf dari terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG didepan forum rapat Desa;
Bahwa di depan persidangan JPU menunjukan Barang Bukti berupa Buku Kredit Fiktif namun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa didepan persidangan ditunjukan Barang Bukti berupa Surat Pernyataan dari terdakwa Sang Ayu Raiyoni terhadap hal tersebut saksi tidak mengetahuinya.
SaksiIDA BAGUS SWASTIKA,SE,
- Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG ( Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ) namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar hukum saksi selaku Kepala LPLPD (Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa) Kabupaten Gianyar adalah Surat Keputusan Gubernur Bali tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 1349/01-D/HK/2013 tentang Pengangkatan Pengawai Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Kepala LPLPD (Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa) Kabupaten Gianyar terkait dengan LPD di Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut :
Sebagai pembina teknis.
Melakukan pemeriksaan terhadap LPD di Kabupaten Gianyar.
Pengembangan sumber daya LPD melalui pelatihan-pelatihan.
Penanganan pengaduan LPD bermasalah.
Mefasilitasi dana perlindungan dan penjaminan untuk LPD.
Bahwa benar Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam Pasal 53 Peraturan Gubernur Bali tanggal 7 Maret 2013 Nomor : 11 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa sebagamiana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa, saksi selaku Kepala LPLPD (Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa) Kabupaten Gianyar bertanggungjawab kepada Gubernur Bali melalui Kepada Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali.
Bahwa benar LPD Desa Pakraman Suwat berdiri pada tanggal 13 Nopember 2003 dan LPD Desa Pakraman Suwat sudah berbadan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali tanggal 13 Nopember 2003 Nomor 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar.
Bahwa benar LPD Desa Pakraman Suwat bergerak di bidang tabungan sukarela, simpanan berjangka (deposito), dan kredit bulanan.
Bahwa benar sumber keuangan atau modal usaha dari LPD Desa Pakraman Suwat yaitu modal pertama/awal bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (APBD Kabupaten Gianyar) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan modal penyertaan dari masyarakat berupa tabungan dan deposito yang dikelola oleh LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat mendapatkan modal pertama/awal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (APBD Kabupaten Gianyar) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 13 Nopember 2003.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat bergerak di bidang tabungan, simpanan berjangka (deposito) dan kredit bulanan dengan modal pertama/awal dari APBD Kabupaten Gianyar dan modal penyertaan dari masyarakat berupa tabungan serta deposito ada aturan atau petunjuk dalam pengelolan keuangan LPD yaitu :
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam penggelolan Lembaga Pekreditan Desa.
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 4 Tahun 2003 tentang penyetoran dan penggunaan keuntungan bersih Lembaga Pekreditan Desa.
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 7 Tahun 2003 tentang Dana Perlindungan lembaga Perkreditan Desa.
Keputusan Gubernur Bali Nomor : 95/01-C/HK/2003 tentang pelimpahan wewenang pengawas Lembaga Pekreditan Desa di Provinsi Bali kepada Bank Pembagunan Daerah Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Perkeditan Desa.
Peraturan Gubernur Bali Nomor :16 tahun 2008 tentang pengurus pengawasan internal Lembaga Pekreditan Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
Sistem dan Prosedur Pekreditan Lembaga Pekreditan Desa (LPD).
Bahwa saksi menerangkan LPD Desa Pakraman Suwat ada membuat pertanggungjawaban/laporan terhadap pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Suwat kepada LPLPD Kabupaten Gianyar berupa laporan bulanan yang terdiri laporan kegiatan, daftar rincian rugi laba, neraca bulanan, dan daftar sektoral pinjaman yang ditujukan kepada Bendesa Pakraman Suwat dengan tembusan kepada LPLPD, Bank BPD Bali, Badan Pengawas internal, Bupati Gianyar dan yang membuat laporan adalah Tata Usaha LPD ( NI NYOMAN NILAWATI) mengetahui Kepala LPD ( SANG AYU RAI YONI) dan laporanan tahunan yang terdiri dari rekapan laporan bulanan ditambah dengan bukti-bukti berupa daftar nominatif tabungan, deposito, dan kredit serta bukti lain terkait dengan pendapatan dan biaya serta rencana kerja dan realisasi yang membuat yang membuat laporan adalah Tata Usaha LPD ( NI NYOMAN NILAWATI) mengetahui Kepala LPD ( SANG AYU RAI YONI).
Bahwa laporan yang dibuat oleh LPD Desa Pakraman Suwat tersebut sudah sesuai dengan neraca karena antara aktiva dan pasiva suda sesuai /belen.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat telah memiliki badan pengawas yaitu Bendesa Pakraman Suwat, Pembina teknis adalah LPLPD Kabupaten Gianyar dan Pembina umum Bagian Ekonomi Kabupaten Gianyar.
Bahwa saksi mengetahui di LPD Suwat terdapat permasalahan karena mendapatkan Info dari teman-teman LPD yang ada di Gianyar;
Bahwa LPLPD Kabupaten Gianyar selaku Pembina teknis untuk LPD Desa Pakraman Suwat mendapatkan info adanya permasalahan di LPD Suwat kemudian pembinanan terhadap LPD Desa Pakraman Suwat melakukan pembinan yang terakhir pada bulan juni 2015 dan bulan Agustus 2015 yang dengan temuan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pada tanggal Agustus 2015 melakukan pembinaan dengan mendata/ mengumpulkan data awal terkait dengan permasalahan yang ada di LPD Desa Pakraman Suwat dan mendapatkan beberapa data dari pengurus LPD yang lain:
Bahwa SANG AYU RAI YONI ( Kepala LPD) ada menggunakan tabungan nasabah dank as LPD antaranya :
Kas yang diambil untuk penarikan tabungan nasabah Rp. 10.000.000
Kas yang harus dikembalikan Rp. 21.650.000
Pinjam kas LPD untuk membayar rekening listrik Rp. 2.350.000
Administrasi pinjaman yang belum dibayar Rp. 8.000.000
Dugaan sementara uang tabungan yang disalahgunaan SANG AYU RAI YONI Rp. 365.198.000.
Pinjam pribadi SANG AYU RAI YONI Rp. 260.202.000.
Dengan total temuan tersebut Rp. 687.500.000.
Bahwa pada pembinaan Agustus 2015 diperoleh data kredit fiktif dan didapatkan kredit fiktif sebanyak 40 orang termasuk pinjaman pribadi SANG AYU RAI YONI Rp. 260.202.000 dijadikan kredif fiktif oleh SANG AYU RAI YONI sendiri.
Bahwa saksi bersama Kabag Ekonomi mencocokan neraca percobaan per 15 Agustus dengan daftar nominatif kredit,nominatif tabungan dan opname kas, mencocokan antara bank aktiva, dan simpanan berjangka tidak ditemukan selisih.
Bahwa yang dimaksud dengan kredit fiktif adalah kredit yang direkayasa dengan untuk menutupi dari pada selisih tabungan pada neraca dan daftar nominatif tabungan sejumlah Rp. 687.500.000.
Bahwa saksi menerangkan memperoleh temuan tersebut berdasarkan keterangan dari terdakwa NI MADE SUTRIA dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI dan saksi sebagai Kepala LPLPD tidak ada melakukan audit.
Bahwa saksi menerangkan dalam laporan tahunan LPD Suwat dibuat tidak ada penyimpangan namun kenyataan ada penyimpangan seperti yang saksi temukan pada saat melakukan pembinaan/pemeriksaan tidak dibenarkan membuat laporan seperti itu karena sesuai laporan LPD mendapatkan keuntungan namun faktanya LPD rugi atau dengan istilah lain manajen laba
Bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam hal ini pengurus karena dengan manajemen laba otomatis gajih yang diterima lebih besar sedangkan yang dirugikan adalah Desa Adat dan ma saksi rakat pemilik dana (penabung dan deposito).
Bahwa ada ketentuan yang dilanggar terkait dengan laporan tersebut yaitu Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam penggelolan Lembaga Pekreditan Desa.
Bahwa saksi dapat jelaskan tahapan dalam pemberian kredit dan administarsi apa saja yang buat begitu juga dengan penabung dan dan deposito sesuai dengan SOP untuk LPD sebagai berikut :
Untuk pemberian kredit : Calon debitur mengajukan permohonan kredit yang sudah ditandatangani dengan melampirkan foto copy KTP atau KK dan foto copy jaminan setelah debitur meminta rekomendasi baik Keliaan Banjar adat atau Bendesa Adat, setelah mendapatkan rekomendasi diajukan ke LPD, Bagian kredit atau tata usaha melakukan analisa, setelah analisa diajukan kepada Kepala LPD untuk disetujui/ditolak, kalau ditolak tidak dilanjutkan dengan pengikata, tapi kalau disetujui dilanjutkan dengan pembuat perjanjian kredit (PK) yang ditandatangani oleh pemohonan dan Kepala LPD, kredit tersebut dicairka dengan bukti pengeluaran kredit yang didukung dengan BKK ( bukti kas keluar) dilakukan pengarsifan oleh LPD.
Untuk menambung : colektor mencari nasabah penambung dengan membawa Suwats kerja untuk pemungutan tabungan, setelah mendapatkan nasabah dibuatkan buku tabugan yang dipegang oleh nasabah dan dibuatkan prima nota untuk arsif di LPD, kalau untuk pencatatan apabila nasabah menabung dilakukan pencatatan dimulai dari buku tabungan, Suwats kerja dan prima nota serta hasil pemunguntan diserahkan kepada Kasir.
Deposito :Nasabah deposito datang ke LPD untuk menyatakan mendepositokan uangnya, setelah itu dibuatkan bilyet diposito yang asli dipengang oleh deposan dan duplikat ada di LPD, bilyet deposito ditandatangani oleh deposan sendiri dan kepala LPD.
Bahwa LPD tidak boleh memberikan kredit di Luar Desa Pakraman karena tidak sesuai sesuai Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
Bahwa LPD tidak diperbolehkan menggunakan jaminan nasabah untuk meminjam di LPD atau lembaga keuangan lainnya tanpa persetujuan pemilik jaminan.
Bahwa status LPD adalah milik Desa Adat/ Pakraman dalam hal ini milik Desa Pakraman Suwat dan konstribui LPD kepadda Desa Pakraman adalah setiap tahun dari keuntungan sejumlah 20 % dana pembangunan desa, 5% dana sosial dan 60 % untuk pemupukan modal LPD.
Bahwa ruang lingkup kegiatan usaha LPD Desa Pakraman Suwat adalah sebatas Desa Pakraman Suwat.
I Gede Windia Berata,SE,MM
Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA Als.BU SEMBUNG (Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ) namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dasar hukum saksi selaku Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Gianyar adalah Surat Keputusan Bupati Gianyar tanggal 5 Juni 2013 Nomor : 821.2/1122/BKD tentang Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III Dan Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Bahwa tugas, wewenang dan tanggungjwab saksi selaku Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Gianyar adalah :
Menyusun kebijakan, potensi daerah, perekonomian dan perusahaan daerah serta sektor lainnya.
Menyelenggarkan pembinaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Menyusun laporan kegiatan pembangunan dilingkungan secretariat daerah
Menyelenggarakan pembinaan BUMD dan lembaga keuangan mikro Badan Usaha milik Desa
Mengkoordinasikan pelaksanaaan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier
Mengiventarisasi permasalahan bagian ekonomi dan pengendalian pembangunan dan mengupayakan alternatif pemecahannya
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan
Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor : 41 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Bupati GIanyar Nomor 29 Tahun 2008 tentang uraian tugas jabatan struktural perangkat Daerah Kabupaten Gianyar
Bahwa Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Gianyar selaku Pembina umum LPD di Kabupaten Gianyar yang mengacu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan yang ditangani oleh Kasubag Bina Usaha Daerah ( I KETUT PURIASTA,SE)
Bahwa Pembinaan umum yang dilakukan adalah mengarahkan agar operasional LPD mengacu pada ketentuan yang ada yaitu : Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Gubernur Bali nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Bahwa saksi selaku Kabag Ekonomi pernah pada bulan Agustus 2015 setelah ada masalah terkait dengan LPD Desa Pakraman Suwat, saksi melakukan pembinaan dalam upaya mencermati terkait dengan operasional LPD Desa Pakraman Suwat dan saksi melakukan pembinaan bersamana dengan LPLPD Kabupaten Gianyar dan saat itu saksi didampingi oleh Kasubag Bina Usaha Daerah.
Bahwa yang ditemukan saat itu adalah sebagai berikut : Pada tanggal 5 Agustus 2015 melakukan pembinaan dan mendapatkan beberapa data dari pengurus LPD yang lain:
Bahwa SANG AYU RAI YONI ( Kepala LPD) ada menggunakan tabungan nasabah dan kas LPD antaranya :
Kas yang diambil untuk penarikan tabungan nasabah Rp. 10.000.000
Kas yang harus dikembalikan Rp. 21.650.000
Pinjam kas LPD untuk membayar rekening listrik Rp. 2.350.000
Administrasi pinjaman yang belum dibayar Rp. 8.000.000
Dugaan sementara uang tabungan yang disalahgunaan SANG AYU RAI YONI Rp. 365.198.000
Pinjam pribadi SANG AYU RAI YONI Rp. 260.202.000
Dengan total temuan tersebut Rp. 687.500.000
Bahwa benar saksi Pada tanggal 10 Agustus 2015 mencari data kredit fiktif dan didapatkan kredit fiktif sebanyak 40 orang termasuk pinjaman pribadi SANG AYU RAI YONI Rp. 260.202.000 dijadikan kredif fiktif oleh SANG AYU RAI YONI sendiri
Bahwa benar saksi Pada tanggal 24 Agustus 2015 turun bersama dengan Kepala LPLPD Kabupaten Gianyar mencocokan neraca percobaan per 15 Agustus dengan daftar nominatif kredit,nominatif tabungan dan opname kas, mencocokan antara bank aktiva, dan simpanan berjangka tidak ditemukan selisih.
Bahwa benar yang dimaksud dengan kredit fiktif adalah kredit yang direkayasa dengan untuk menutupi dari pada selisih tabungan pada neraca dan daftar nominatif tabungan sejumlah Rp. 687.500.000.
Bahwa benar saksi sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Gianyar tidak ada melakukan audit terhadap LPD Suwat.
Bahwa benar saksi mendapatkan temuan tersebut berdasarkan pengakuan/keterangan dari NI MADE SUTRIA (bendahara LPD Desa Pakraman Suwat) dan NI NYOMAN NILAWATI ( Tata Usaha LPD Desa Pakraman Suwat), pengakuan tersebut dibenarkan oleh SANG AYU RAI YONI (Kepala LPD Desa Pakraman Suwat) namun saat itu SANG AYU RAI YONI tidak menerima uang sebanyak itu.
Bahwa pada saat terdakwa NI MADE SUTRIA dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI memberikan keterangan khusus terkait dengan uang tabungan yang disalahgunakan oleh terdakwa SANG AYU RAI YONI Rp. 365.198.000, tidak disertai dengan bukti-bukti hanya keterangan lisan saja dari NI MADE SUTRIA dan NI NYOMAN NILAWATI.
Bahwa benar LPD Desa Pakraman Suwat berdiri pada tanggal 13 Nopember 2003 dan LPD Desa Pakraman Suwat sudah berbadan hukum sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali tanggal 13 Nopember 2013 Nomor 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar.
Bahwa benar LPD Desa Pakraman Suwat bergerak dalam hal menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkan kredit.
Bahwa benar sumber keuangan atau modal usaha dari LPD Desa Pakraman Suwat yaitu modal pertama/awal bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (APBD Kabupaten Gianyar) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan setoran desa Pakraman serta perolehan laba yang ditahan.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat mendapatkan modal pertama/awal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (APBD Kabupaten Gianyar) sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 13 Nopember 2003.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat bergerak di dalam hal menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkan kredit dengan modal pertama/awal dari APBD Kabupaten Gianyar dan setoran Desa Pakraman serta peroleh laba yang ditahan hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Gubernur Bali nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat tidak langsung melaporkan ke Bagian Ekonomi tetapi melaporkan kepada LPLPD Kabupaten Gianyar dan selanjutnya LPLPD secara kumulatif melaporkan perkembangan LPD se Kabupaten Gianyar kepada Bupati Gianyar cq. Kepala Bagian Ekonomi yang membuat adalah Kepala LPLPD.
Bahwa laporan pertanggungjawaban sepengetahuan saksi dibuat selama saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Gianyar pada tahun 2013.
Bahwa laporan yang dibuat oleh LPD Desa Pakraman Suwat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam laporan dibuat tidak ada penyimpangan namun kenyataan ada penyimpangan tidak dibenarkan karena membuat laporan harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa LPD Desa Pakraman Suwat telah memiliki badan pengawas yaitu Bendesa Pakraman Suwat beserta dengan anggota, Pembina teknis adalah LPLPD Kabupaten Gianyar dan Pembina umum Bagian Ekonomi Kabupaten Gianyar.
Bahwa LPD tidak boleh pemberikan kredit di Luar Desa Pakraman, karena tidak sesuai sesuai Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 tahun 2002 tentang Lembaga Pekreditan Desa.
Bahwa LPD tidak boleh menggunakan jaminan nasabah untuk meminjam ke LPD lain atau lembaga keuangan lainnya tanpa persetujuan pemilik jaminan
Bahwa status kepemilikan LPD Desa Pakraman adalah milik Desa Pakraman Suwat dan kontribusinya terhadap Desa Pakraman Suwat adalah mendapatkan dana pembangunan sejumlah 20% dari laba yang diperoleh oleh LPD.
Saksi COKORDA ISTRI DEWI WAHYUNI Als. COK SASIH
Bahwa saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat dalam hal ini SANG AYU RAI YONI (Kepala), NI MADE SUTRIA (Kasir) dan NI NYOMAN NILAWATI ( Tata Usaha) namun saya tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa dalam struktur kepengurusan LPD Desa Pakraman Petak Desa Petak Kaja Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar saksi sebagai Kepala LPD.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pakraman Petak Desa Petak Kaja Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejak tanggal 14 Pebruari 1994 berdasarkan Paruman Saba Desa, Desa Pakraman Petak yang kemudian dikukuhkan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 56 tahun 1999 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Petak Kecamatan Gianyar, Kabupaten Tingkat II Gianyar periode tahun 1999-2003.
Bahwa LPD Desa Pakraman Petak hanya mempunyai tabungan saja di LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejumlah Rp. 38.142.900 ( tiga puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa uang sejumlah Rp. 38.142.900 ( tiga puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) milik LPD Desa Pakraman Petak bersumber dari modal awal batuan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sejumlah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ribu rupiah) pada tahun 1993, deposito dan tabungan masyarakat serta laba LPD yang ditahan 60% dari SHU (sisa hasil usaha).
Bahwa saksi menabungkan uang tersebut tanggalnya yang sudah tidak saksi ingat yang uangnya ditabungkan oleh bendahara (ANAK AGUNG INDRAWATI) sepengetahuan saksi selaku Kepala LPD yang menerima tabungannya adalah pengurus LPD Desa Pakraman Suwat yang langsung mengambil uangnya ke LPD Desa Pakraman Petak ( SANG AYU RAI YONI, NI MADE SUTRIA maupun NI NYOMAN NILAWATI) dengan bunga tabungan 1 % (satu persen).
Bahwa saksi mempunyai bukti berupa : 1(satu) buah buku tabungan atas nama LPD Petak dengan nomor rekening tabungan 209 dengan saldo terakhir pertanggal 3 Oktober 2014 sejumlah Rp. 38.142.900 ( tiga puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) namun pada saat persidangan saksi tidak membawa buku tabungan tersebut;
Bahwa tabungan tersebut sempat saksi tarik, namun tidak bisa dengan alasan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat saat itu mengatakan “” TIDAK ADA DANA”.
Bahwa saksi menerangkan menabungkan uang LPD petak di LPD Suwat adalah tidak diatur dalam peraturan LPD, namun karena sudah menjadi kesepakatan antar LPD di kecamatan Gianyar untuk saling membantu apabila ada kesulitan keuangan maka saksi mau menabung di LPD Suwat ;
Saksi Dra. DESAK PUTU PUSPAWATI
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saya tidak ada hubungan keluarga
Bahwa dalam struktur kepengurusan LPD Desa Pakraman Abianbase Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Saksi sebagai Ketua LPD.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua LPD Desa Pakraman Abianbase Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejak 22 Nopember 2000 berdasarkan Paruman Saba Desa, Desa Pakraman Abianbase yang kemudian dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar dengan Surat Pengukuhan Terakhir yaitu Surat Keputasan Bupati Gianyar Nomor : 129 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa LPD Desa Pakraman Abianbase ada mendepositokan uang pada LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan yang memilik uang tersebut adalah LPD Desa Pakraman Abianbase.
Bahwa uang sejumlah Rp. 50.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) milik LPD Desa Pakraman Abianbase yang didepositokan pada LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tersebut bersumber dari modal awal Bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali sejumlah Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ribu rupiah) serta deposito dan tabungan masyarakat serta laba LPD yang ditahan 60% dari SHU (sisa hasil usaha).
Bahwa Saksi mendepositokan uang pada LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada tanggal 31 Juli 2013 dengan jangka waktu/ jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2014 dengan bunga deposito 1,2% (satu koma dua persen), dan diperpanjang lagi sampai dengan sekarang.
Bahwa Saksi mempunyai bukti berupa 1 (satu) lembar bilyet surat deposito berjangka Nomor : 00028, tanggal 31 Juli 2013 dengan jangka waktu 31 Juli 2014 (diperlihatkan dalam persidangan).
Bahwa Saksi mendepositokan uang milik LPD Desa Pakraman Abianbase kepada LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut, berawal dari pengurus LPD Desa Pakraman Suwat (ketua Sang Ayu Raiyoni, Bendahara Ni Made Sutria alias Buk Sembung, dan Tata usaha NI Nyoman Nilawati alias Mantok) menyampaikan keinginan untuk meminjam uang di LPD Desa Pakraman Abianbase untuk keperluan penambahan modal operasional, saat itu koordinasikan dengan pengurus LPD , setelah pengurus menyetujui pada tanggal 31 Juli 2013 Kasir ( Dra I NYOMAN WIDIANI) menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada ketua LPD Suwat SANG AYU RAI YONI yang saat itu bersama dengan bendahara LPD Suwat NI MADE SUTRIA, dan saat langsung Saksi diberikan surat deposito berjangka oleh SANG AYU RAI YONI dan NI MADE SUTRIA.
Bahwa saksi menerangkan menabungkan uang LPD petak di LPD Suwat adalah tidak diatur dalam peraturan LPD, namun karena sudah menjadi kesepakatan antar LPD di kecamatan Gianyar untuk saling membantu apabila ada kesulitan keuangan maka saksi mau menabung di LPD Suwat.
Bahwa pada saat pertemuan pertama saksi dengan ketua LPD Suwat Sang Ayu Raiyoni sebenarnya membicarakan niat LPD Suwat meminjam uang sedangkan dalam administrasi tercatat sebagai deposito dikarenakan untuk LPD Desa Pakraman Abianbase tidak bisa memberikan pinjaman di luar Desa Pakraman Abianbase sehingga biar tidak melanggar hal tersebut, secara administrasi dibuatkan deposito.
Bahwa deposito milik LPD Desa Pakrama Abianbase tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2014 namun Saksi tidak menarik uangnya, karena di LPD Pakraman Abianbase masih ada lekuiditas ( dananya).
Bahwa saksi mengetahui LPD Desa Pakraman Suwat sedang ada permasalah keuangan dari berita dikoran, dan setelah mengetahui berita tersebut saksi tidak ada mengambil langkah apa-apa untuk mendapatkan kembali uang yang didepositokan tersebut.
Bahwa setelah terjadi permsalahan tersebut, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat untuk menyakan terkait uang deposito yang tidak saksi ditarik tersebut
Bahwa saksi ada menerima pembayaran bunga deposito dari LPD Desa Pakraman Suwat, jumlah totalnya Saksi lupa namun perbulannya Saksi menerima Rp. 600.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang Saksi terima dari bulan Agustus 2013 dan kapan terakahir terima yang mengetahui Kasir.
Bahwa dalam persidangan saksi ditunjukan Barang bukti berupa kartu deposito dimana hakl tersebut dibenarkan oleh saksi;
Saksi DESAK KETUT WIDIANI,
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga
Saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan saksi pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada LPD Desa Pakraman Suwat lebih dari satu kali namun sudah lunas yang terakhir dengan jumlah yang diajukan pertama Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang disetujui sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan permohonan yang Saksi ajukan tersebut atas nama Saksi sendiri.
Bahwa untuk pinjaman tersebut Saksi lupa kapan diajukan dan disetujui setelah permohonan tersebut disetujui yang menerima uang adalah Saksi sendiri dengan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dengan angsuran perbulan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan bunga 3% perbulan menurun.
Bahwa pada saat peminjaman kedua saksi sendiri datang ke kantor LPD Desa Pakraman Suwat menyampaikan keinginan secara lisan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG yang saat itu juga ada NI NYOMAN NILAWATI dan SANG AYU RAI YONI dan saat itu tanpa Saksi menandatangani administrasi apapun cuma nama Saksi saja dicatat langsung Saksi diberikan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) oleh NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG, sedangkan pada saat pengajuan kredit terakhir sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) saksi belum melunasinya.
Bahwa saksi dalam mengajukan pinjaman tersebut tidak menggunakan jaminan/agunan, dan saksi tidak ada menyerahkan persyaratan apapun ke LPD Desa Pakraman Suwat saksi hanya memberikan nama Saksi saja kepada NI KADEK SUTRIA Als. BU SEMBUNG, untuk pinjaman tersebut saksi ditawari pengurus karena kredit sebelumnya Saksi lancar sehingga mendapatkan kepercayaan, saksi juga tidak ada menandatangani administrasi sebagai persyaratan permohonan kredit tersebut
Bahwa pinjaman kedua Saksi tersebut sampai sekarang belum lunas, tetapi saksi pernah membayar angsurannya namun jumlah totalnya Saksi lupa yang Saksi angsur tidak tentu waktu dan jumlanya tergantung Saksi punya uang antara Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang Saksi bayar kepada SANG AYU RAI YONI sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), NI NYOMAN NILAWATI sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan NI MADE SUTRIA pernah membayar namun jumlah pastinya Saksi lupa namun Saksi tidak mempunyai bukti pembayaran tersebut.
Bahwa Saksi lupa waktu pembayarannya untuk tempatnya yaitu untuk pembayaran kepada SANG AYU RAI YONI dilakukan dirumahnya namun tidak yang melihatnya, pembayaran kepada NI NYOMAN NILAWATI dirumahnya namun tidak ada yang melihatnya, untuk pembayaran kepada NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG di kantor LPD Desa Pakraman Suwat yang melihatnya adalah SANG AYU RAI YONI dan NI NYOMAN NILAWATI.
Saksi mengetahui jumlah saldo pinjaman Saksi sekarang di LPD Desa Pakraman Suwat pertanggal 12 Agustus 2015 sejumlah Rp. 13.012.000 ( tiga belas juta dua belas ribu rupiah).
Bahwa saksi hanya mengakui hutangnya adalah Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah) dan saksi tidak mengerti mengapa pinjamannya sekarang Rp.13.012.000 (tiga belas juta dua belas ribu rupiah) dengan bunga 2.5 % (dua koma lima persen) system menurun tanpa jaminan .
Bahwa didepan persidangan diperlihatkan barang bukti berupa surat permohonan pinjaman tertanggal 30 Mei 2015 dan surat perjanjian pinjaman nomor : 1417 /LPD-DPS/ V/2015 tertanggal 30 Mei 2015 bahwa tandatangan diatas nama Saksi pada dokumen berupa surat permohonan pinjaman tertanggal 30 Mei 2015 dan surat perjanjian pinjaman nomor : 1417 /LPD-DPS/ V/2015 tertanggal 30 Mei 2015 adalah tanda tangan Saksi dan untuk dokumen tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan perpajangan pinjaman Saksi yang terakhir.
Saksi DESAK PUTU MUTARINI,
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat dalam hal ini SANG AYU RAI YONI (Kepala), NI MADE SUTRIA (Kasir) dan NI NYOMAN NILAWATI (Tata Usaha) namun Saksi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi mengerti yang menyebabkan Saksi diperiksa sehubungan Saksi telah meminjam uang pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan seingat saksi sampai sekarang saldo pinjaman Saksi adalah Rp. 24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah).
Saksi pernah mengajukan kredit pada LPD Desa Pakraman Suwat, sedangkan saksi lupa kapan Saksi mengajukan kredit seingat Saksi yang :
pertama Saksi ajukan kredit sejumlah Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah) dan disetujui kemudian Saksi lunasi
yang kedua Saksi mengajukan kredit sejumlah Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kemudian disetujui dan Saksi bayar angsurannnya sampai lunas.
yang ketiga Saksi kembali menggajukan kredit sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah dan kembali Saksi lunasi.
yang keempat Saksi kembali mengajukan kredit dengan cara konfensasi utang Saksi yang sebelumnya sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan disetujui tetapi pembayaran angsurannya Saksi hanya membayar bunganya saja.
Bahwa seingat saksi pertama mengajukan kredit ke LPD Desa Pakraman Suwat tetapi Saksi lupa kapan Saksi mmengajukan yang disetuji sejumlah Rp 2.000.000 kemudian utang tersebut Saksi lunasi dan Saksi kembali mengajukan kredit sejumlah Rp. 5.000.000 dan Saksi juga sudah lunasi, Saksi mengajukan kredit sejumlah Rp. 5.000.000 tersebut sebanyak dua kali yang pertama Saksi lunasi tetapi yang kedua Saksi bayar bunganya saja kerdit tersebut belum lunas Saksi kembali mengajukan konfensasi sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan utang tersebut Saksi bayar bunganya saja sehingga pokoknya Saksi belum bayar sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak tahu berapa angsuran tiap bulannya tetapi angsuran tersebut Saksi bayar bunganya saja sejumlah Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) perbulan sedangkan jangka waktu pinjaman Saksi tersebut adalah 12 bulan kalender ( 1 tahun).
Bahwa pada saat Saksi pertama mengajukan kredit Saksi tidak menggunakan jaminan tetapi sekitar bulan Agustus 2015 Saksi dicari kerumah oleh terdakwa SANG AYU RAI YONI bersama terdakwa NI NYOMAN NILAWATI untuk dimintai jaminan berupa 1 (satu) buah sertifikat atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dan sertifikat tersebut Saksi serahkan tanpa ada berita acara serah terima karena saksi sudah percaya, sedangkan sisa utang Saksi terakhir adalah sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan utang Saksi tersebut belum Saksi lunasi sampai sekarang.
Bahwa alasan dari terdakwa Sang Ayu Raiyoni dengan terdakwa Ni Nyoman Nilawati meminta jaminan berupa sertifikat karena mereka mengatakan LPD Suwat sedang dalam pemeriksaan dari pemerintah gianyar, dank arena percaya saksi memberikan sertifikat tersebut.
Saksi pernah melakukan tunggakan tetapi Saksi lupa berapa kali Saksi melakukan tunggakan sedangkan Saksi mengajukan kredit dan disetujui tidak diberikan bukti Saksi mempunyai kredit dan ketika Saksi membayar angsuran juga Saksi tidak diberikan bukti apa-apa, karena saat itu membayar lewat menitip kepada terdakwa Sang Ayu Raiyoni atau kadang dengan Ni Nyoman Nilawati, dan kepada terdakwa Ni Made Sutria.
Bahwa bunga kredit yang diberikan oleh LPD Desa Pakraman Suwat sejumlah 2,5 % dari kredit yang Saksi ajukan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apabila sertifikatnya dijaminkan ke pihak lain oleh pengurus LPD Suwat;
Bahwa saksi tidak ada memberikan ijin bila sertifikatnya dijadikan jaminan kepada pihak lain oleh pengurus LPD Suwat.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu kalau LPD Desa Pakraman Suwat ada permasalahan tetapi setelah mendengar cerita dijalan bahwa nasabah yang memiliki tabungan di LPD Desa Pakraman Suwat tidak bisa melakukan penarikan dan saksi tidak tahu kenapa uang tabungan masyarakat tidak bisa ditarik.
Saksi masih melakukan pembayaran walaupn saksi mengetahui LPD Desa Pakraman Suwat ada permasalahan terakhir Saksi bayar pertengahan bulan September 2015 tetapi tidak diberikan bukti pembayaran.
Bahwa saksi ditunjukan barang bukti didepan persidangan berupa catatan Kredit dimana saksi membenarkan hak tersebut dan mengetahui jumlah utangnya sekarang di LPD Desa Pakraman Suwat sejumlah Rp. 89.050.000 (delapan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) sesuai tercantum dalam laporan nominatif pinjaman tertanggal 18 Agustus 2015 dengan no urut 106, no perjanjian 01547 atas nama DESAK PUTU MUTARINI, tanggal perjanjian 01-08-2015, tanggal jatuh tempo 01-08-2018 yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa saksi tidak mengakui mempunyai hutang sejumlah Rp. 89.050.000 (delapan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) di LPD Desa Pakraman Suwat, karena saksi mempunyai hutang di LPD Desa Pakraman Suwat sejumlah Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan saksi tidak tahu siapa saja yang melakukan pinjaman di LPD Desa Pakraman Suwat
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ketika didepan persidangan diperlihatkan berupa 1 (satu) buah sertipikat (tanda bukti hak) nomor 697 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI, adalah milik saksi yang diminta oleh terdakwa SANG AYU RAIYONI dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI untuk dipakai sebagai jaminan karena ada pemeriksaan terhadap LPD suwat.
Saksi DEWA PUTU ARMAWA
Bahwa Saksi kenal Bahwa saya kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat yang tinggal di Banjar Triwangsa Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.
Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan pinjaman sebanyak satu kali dengan jumlah yang diajukan pertama Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) yang disetujui sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), permohonan yang Saksi ajukan tersebut atas nama istri Saksi yaitu DEWA AYU SURIATI.
Bahwa Saksi lupa hari, tanggal dan bulannya pinjaman tersebut Saksi ajukan sekitar tahun 2013 yang disetujui saat itu juga yang menerima uangnya adalah istri Saksi DEWA AYU SURIATI dengan jangka waktu pinjaman Saksi lupa dengan angsuran perbulan tidak tentu dipotong dari buku tabungan atas nama istri Saksi kadang –kadang dipotong sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Rp. 350.000 (Tiga Ratus lima puluh ribu) dan ada sampai Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan bunga 2,5 % menurun.
Bahwa prosesnya permohonan pinjaman adalah sebagai berikut : sekitar tahun 2013 Saksi dan istri Saksi datang ke kantor LPD Desa Pakraman Suwat menyampaikan keinginan secara lisan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada SANG AYU RAI YONI yang saat itu juga ada NI NYOMAN NILAWATI dan NI MADE SUTRIA dan saat itu Saksi menandatangani administrasi pinjaman dan nama istri Saksi dicatat kemudian selesai menandatangani administrasi istri Saksi diberikan uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) oleh NI MADE SUTRIA selaku kasir, kemudian Saksi dan istri Saksi keluar meninggalkan kantor LPD Desa Pakraman Suwat tersebut dan dalam mengajukan kredit tersebut saksi tidak menggunakan jaminan/agunan
Bahwa untuk memperoleh pinjaman tersebut saksi tidak ada menyerahkan persyaratan apapun dan tidak ada menandatangani administrasi apapun ke LPD Desa Pakraman Suwat, dan langsung diberikan uang pinjamna sebesar Rp. 6.000.000,-(Enam juta rupiah).
Saksi pernah membayar angsuran, tetapi Saksi lupa berapa kali Saksi sudah membayar agsuran tersebut, angsuran tersebut Saksi bayar dipotong dari buku tabungan milik istri Saksi dan setiap membayar dituliskan langsung pada kartu pembayaran angsuran oleh petugas LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa Saksi lupa kapan Saksi bayar angsuran setelah Saksi menerima kredit tersebut bulan berikutnya Saksi langsug membayar angsuranya ke kantor LPD Desa Pakraman Suwat dengan membawa buku tabungan dan bukti pembayaran angsuran tersebut dimana setiap Saksi membayar angsuran disaksikan oleh ketiga pengurus LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa Saksi mengetahui saldo pinjaman Saksi pertanggal 18 Agustus 2015 sejumlah Rp. 4.070.000 (empat juta tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah permasalahan LPD Suwat diperiksa di kepolisian, sekitar 6 (Enam) bulan lalu saya membayar hutang saya kepada pengurus LPD Suwat yang baru sebesar Rp. 4.000.000,-(Empat juta rupiah), dan saya diberitahu oleh Bendesa Suwat yang baru bahwa terhadap yang mau melunasi hutangnya akan diberi diskon, sehingga saya mendapatkan diskon Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah).
Saksi I MADE MEGA,
- Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG yang menjabat sebagai Kasir LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi hanya mempunyai tabungan dengan sisa saldo terakhir per tanggal 5 Pebruari 2015 sejumlah Rp. 41.689.000 (empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) atas nama saksi (I MD MEGA ) sedangkan saksi tidak mempunyai pinjaman atau deposito di LPD Desa PakramanSuwat.
Bahwa uang tabungan tersebut dengan sisa saldo terakhir per tanggal 5 Pebruari 2015 sejumlah Rp. 41.689.000 (empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) adalah milik saksi sendiri yang sumbernya adalah dari gajidan hasil penjualan nasi kuning, yang kemudian saksi tabungkan.
Bahwa saksi menabung di LPD Desa Pakraman Suwat sejak kapannya saksi sudah tidak ingat, dan yang menabung adalah saksi sendiri dan setiap saksi menabung diterima oleh NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, dengan memperoleh bunga tabungan sebesar 1% per bulan.
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan di LPD Suwat dikarenakan pernah pada tahun 2015 saat hari raya Galungan, saksi menyuruh istrinya untuk menarik tabungan ke LPD Suwat, tetapi tidak mendapatkan uang dikarenakan tidak ada uang.
Bahwa pernah diadakan rapat desa pada bulan September 2015 (rapat ketiga) dengan hasil rapat ketiga terdakwa bersedia untuk mengembalikan kerugian LPD Suwat tetapi para terdakwa tidak mau menandatangani surat pernyataan.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa 1(satu) buah buku tabungan atas nama saksi sendiri (I MD MEGA ) dengan nomor rekening tabungan 337 dengan sisa saldo terakhir per tanggal 5 Pebruari 2015 sejumlah Rp. 41.689.000 (empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan saksi membenarkannya.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa daftar kas masuk, tetapi saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- pada bulan Desember 2011 sebagaimana yang tercatat dalam daftar kas LPD Suwat, yangmana transaksi tersebut tidak ada tercatat dalam buku tabungan yang dipegang oleh saksi.
Saksi I NYOMAN ASTA
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir pada LPD Desa Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan Ketua KSU Lata Maha Sandi
Bahwa para terdakwa ikut sebagai anggota KSU Lata Maha Sandi
Bahwa para terdakwa bersama dengan bendesa suwat pernah mendatangi KSU Lata Maha Sandi untuk meminjam uang atas nama LPD Suwat ke KSU Lata Maha Sandi sebagai tambahan modal sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 60 bulan, dimana permohonan pinjaman awal sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tetapi yang disetujui sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan bunga 1,2% menurun, dan dengan menyertakan sertifikat tanah milik nasabah LPD Suwat sebagai jaminan.
Bahwa KSU Lata Maha Sandi menyetujui permohonan pinjaman dari LPD Suwat tersebut dikarenakan setelah dilakukan analisa jika neraca keuangan LPD Suwat balance atau tidak ada masalah.
Bahwa sisa pinjaman yang belum dilunasi sejumlah Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
Bahwa syarat untuk dapat memperoleh pinjaman di KSU Lata Maha Sandi adalah dengan menyertakan Foto copy Identitas, Foto copy kartu keluarga, membuat permohonan kredit dan harus dengan jaminan.
Bahwa setelah ada masalah di LPD Suwat dilakukan pergantian sertifikat sebagai jaminan di KSU Lata Maha Sandi.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada saksi didalam persidangan, tetapi saksi tidak mengetahuinya dikarenakan yang mengetahui hal tersebut adalah manager kredit dan analis kredit.
Saksi DEWA AGUNG NGURAH MATARAM;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG, selaku Kasir pada LPD Desa Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi merupakan nasabah LPD Suwat sejak lebih kurang 3 tahun yang lalu;
Bahwa saldo tabungan terakhir milik saksi sejumlah Rp. 430.000,-
Bahwa saksi mengetahui LPD Suwat bermasalah pada bulan Juni 2015 dikarenakan tabungan milik saksi tidak bisa diambil begitupula dengan tabungan milik nasabah lainnya
Bahwa saksi tidak memiliki pinjaman di LPD Suwat
Bahwa saksi memiliki buku tabungan, dan setiap menabung selalu ditulis oleh petugas LPD Suwat di buku tabungan.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan prima nota tabungan didalam persidangan dan saksi membenarkannya.
Saksi I WAYAN ARTHA UTAMA
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG sebagai Kasir pada LPD Desa Suwat, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi merupakan Kepala LPD Tulikup Kaler
Bahwa saksi sebagai deposan
Bahwa LPD Tulikup Kaler ada menaruh deposito di LPD Suwat sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan bunga 1% perbulan dengan periode jatuh tempo 1 tahun, apabila tidak dicairkan maka akan otomatis diperpanjang (roll over)
Bahwa bunga deposito diambil setiap bulan, dan bunga deposito tahun 2015 sudah diambil
Bahwa ada sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan
Bahwa uang yang didepositokan ke LPD Suwat tersebut merupakan uang dari LPD Tulikup Kaler
Bahwa LPD Tulikup Kaler pernah menerima bantuan pemerintah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Perda tidak diatur mengenai apakah diperbolehkan sebuah LPD menaruh dana ke LPD lainnya. Dan alasan LPD Tulikup Kaler menaruh deposito ke LPD Suwat atas dasar adanya kesepakatan.
Bahwa LPD Tulikup Kaler memberikan bunga kredit kepada masyarakat sebesar 1,2% sampai dengan 1,5%
Bahwa sepengetahuan saksi, tahun 2013 LPD Suwat tidak pernah ada masalah
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa sertifikat deposito, dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi.
Saksi DEWA MADE SUDITA
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi merupakan Kepala LPD Lebih
Bahwa saksi merupakan deposan pada LPD Suwat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sejak 10 Februari 2014
Bahwa LPD Lebih menaruh deposito ke LPD Suwat dikarenakan adanya permintaan dari pengurus LPD Suwat dan bendesa Suwat untuk memohon tambahan dana untuk kepentingan masyarakat Suwat
Bahwa ada sertifikat sebagai jaminan
Bahwa LPD Lebih sudah pernah mendapatkan bunga
Bahwa sepengetahuan saksi, neraca keuangan LPD Suwat sehat
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa sertifikat deposito, dan saksi membenarkannya.
Saksi I MADE JIRNA
- Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA yang menjabat sebagai Kasir LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi hanya mempunyai tabungan dengan saldo terakhir per tanggal 30 Mei 2015 sejumlah Rp. 7.727.000,- ( tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atas nama saksi sendiri I MADE JIRNA dan saksi tidak mempunyai pinjaman atau deposito di LPD Desa PakramanSuwat.
Bahwa uang tabungan tersebut dengan saldo terakhir per tanggal 30 Mei 2015 sejumlah Rp. 7.727.000,- ( tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah milik saksi sendiri yang sumbernya adalah dari hasil penjualan ternak berupa sapi yang kemudian saksi tabungkan.
Bahwa saksi menabung di LPD Desa Pakraman Suwat hanya sekali saja yaitu sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) namun mengenai hari, tanggal, bulan dan tahun saksi menabung saksi tidak ingat, yang menabung adalah saksi sendiri dan yang menerima tabungan saksi tersebut adalah NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dan saksi tidak tahu berapa bunga yang saksi peroleh atas tabungan saksi tersebut.
Bahwa saksi mempunyai bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan atas nama I MADE JIRNA dengan nomor rekening tabungan 232 dengan saldo terakhir per tanggal 30 Mei 2015 sejumlah Rp. 7.727.000,- ( tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa benar Sesuai dengan yang tercatat pada buku tabungan LPD Desa Pakraman Suwat atas nama I MADE JIRNA dengan nomor rekening tabungan 232 ada dana masuk atau penyetoran dana sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) pada tanggal 17 Desember 2012, dijelaskan bahwa saksi tidak ingat kapan saksi menabungkan uang saksi sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) tersebut, yang saksi ingat saksi menabung hanya sekali saja sejumlah Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) yang disetorkan di LPD Desa Pakraman Suwat, yang diterima oleh pengurus LPD yang bernama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG yang disaksikan juga oleh SANG AYU RAIYONI dan NI NYOMAN NILAWATI Als. BU MAN TOK setelah uang tersebut saksi serahkan kepada NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG.
Bahwa buku tabungan atas nama saksi I MADE JIRNA dipegang oleh para Terdakwa.
Bahwa saksi pernah melakukan penarikan hanya sekali namun waktunya saksi tidak ingat yaitu sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) yang menyerahkan uang tersebut kepada saksi adalah NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG.
Bahwa seingat saksi, tidak pernah orang lain yang melakukan penarikan atas tabungan atas nama saksi I MADE JIRNA.
Bahwa sepengetahuan saksi sebagaimana dikatakan oleh para terdakwa, LPD Suwat bermasalah dikarenakan para nasabah tidak bisa menarik uangnya dikarenakan tidak ada uang pada LPD Suwat.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan prima nota tabungan kepada saksi, dan saksi membenarkan apa yang tercatat didalam buku tabungan tersebut, tetapi saksi tidak mengetahui perihal prima nota tabungan tersebut.
Saksi I MADE REDANA Als. PANDE MADE REDANA
- Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA ( Kasir LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ) namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi hanya mempunyai tabungan dengan sisa saldo terakhir per tanggal 30 Juni 2015 sejumlah Rp. 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama saksi (PANDE MADE REDANA) sedangkan saksi tidak mempunyai pinjaman atau deposito di LPD Desa PakramanSuwat.
Bahwa saksi menabung di LPD Desa Pakraman Suwat pada tanggal 12 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 yang menabung adalah saksi sendiri dan setiap saksi menabung diterima oleh pengurus LPD Desa Pakraman Suwat, antara lain SANG AYU RAIYONI, NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, dan NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dan bunga tabungan yang saksi terima adalah 1% per bulan.
Bahwa saksi mempunyai bukti berupa : 1(satu) buah buku tabungan atas nama saksi sendiri (PANDE MADE REDANA) dengan nomor rekening tabungan 486 dengan saldo terakhir pertanggal 30 Juni 2015 sejumlah Rp. 24.250.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).-
Bahwa benar Sesuai dengan yang tercatat pada buku tabungan LPD Desa Pakraman Suwat atas nama saksi ( PANDE MADE REDANA ) dengan nomor rekening tabungan 486 pada tanggal 26 Maret 2015 ada dana masuk sejumlah Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah ), dijelaskan bahwa yang menabungkan uang tersebut yaitu pada tanggal 26 Maret 2015 ada dana masuk sejumlah Rp. 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah )adalah saksi sendiri, yang menerima dari Pihak LPD Desa Pakraman Suwat yaitu SANG AYU RAIYONI menerima uang kemudian diserahkan kepada NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG yang saat itu dihitung oleh NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG, setelah selesai dihitung uang tersebut diserahkan kepada NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK dan buku tabungan saksi diparaf oleh NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK YANG disaksikan oleh pegawai LPD yang bernama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dan SANG AYU RAIYONI dan buktinya adalah paraf oleh NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, dan saksi menyetorkan uang saksi tersebut di kantor LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa benar sesuai dengan yang tercatat dalam buku tabungan LPD Desa Pakraman Suwat atas nama saksi (PANDE MADE REDANA ) dengan nomor rekening tabungan 486 ada penarikan tabungan pada tanggal 30 Juni 2015 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan penarikan tersebut tidak tercatat dalam prima nota tabungan no rekening 00499 atas nama saksi (PANDE REDANA ), dijelaskan bahwa benar saksi ada melakukan penarikan uang tabungan tersebut pada tanggal 30 Juni 2015 sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menyerahkan kepada saksi adalah NI NYOMAN NILAWATI Als. MANTOK yang menyaksikan pada saat itu NI MADE SUTRIA Als, SEMBUNG dan SANG AYU RAIYONI dan buktinya adalah paraf pada buku tabungan yang diparaf oleh NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK saksi melakukan penarikan uang tabungan tersebut di Kantor LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa sepengetahuan saksi setiap saksi melakukan transaksi keuangan pada LPD Suwat pasti tercatat dalam buku tabungan
Bahwa sepengetahuan saksi LPD Suwat dahulu bermasalah, tetapi sekarang sudah aktif kembali dengan pengurus baru.
Bahwa pernah dilakukan rapat sebanyak 5 kali terkait dengan permasalahan LPD Suwat tersebut.
Bahwa hasil rapat tersebut adalah agar dilakukan perdamaian dengan dilakukan pembayaran secara mencicil oleh para terdakwa terhadap kerugian LPD Suwat, tetapi kenyataannya para terdakwa tidak mau mencicilnya, dan para terdakwa tidak mau menandatangani surat pernyataan.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan prima nota tabungan kepada saksi, dan saksi membenarkan apa yang tercatat didalam buku tabungan tersebut, tetapi saksi tidak mengetahui perihal prima nota tabungan tersebut.
SaksiDEWA KETUT TAGEL
- Bahwa saksi kenal dengan NI MADE SUTRIA (Kasir LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ) namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi hanya mempunyai tabungan dengan sisa saldo terakhir per tanggal 16 Nopember 2012 sejumlah Rp. 9.195.000,- ( sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), atas nama saksi sendiri (DW KT TAGEL) dan yang menabung dan yang menarik tabungan adalah saksi sendiri sedangkan saksi tidak ada pinjaman atau Deposito di LPD Desa Pakraman Suwat.-
Bahwa saksi menabung di LPD Desa Pakraman Suwat dari tanggal 28 Februari 2010 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2012, yang menabung adalah saksi sendiri dan setiap saksi menabung diterima oleh NI NYOMAN NILAWATI dan NI MADE SUTRIA Als. IBU SEMBUNG.
Bahwa saksi mempunyai bukti berupa : 1(satu) buah buku tabungan atas nama saksi sendiri (DW. KT. TAGEL) dengan nomor rekening tabungan 35 dengan saldo terakhir pertanggal 16 Nopember 2012 sejumlah Rp. 9.195.000,- ( sembilan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah),
Bahwa buku tabungan atas nama saksi tersebut saksi sendiri yang membawanya dan menyimpannya dirumah saksi
Bahwa saksi tidak pernah menarik uang dari tabungan saksi sejak awal saksi menabung pada LPD Suwat.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain untuk melakukan penarikan dari tabungan milik saksi.
Bahwa JPU menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan prima nota tabungan kepada saksi, dan saksi membenarkan apa yang tercatat didalam buku tabungan tersebut, tetapi saksi tidak mengetahui perihal prima nota tabungan tersebut.
Saksi DEWA MADE AGUNG,
Bahwa saksi punya uang di LPD Suwat 8 juta rupiah;
Bahwa pemberian bunganya lancar, tetapi sekarang sudah tidak lancar karena ada masalah ;
Bahwa saksi mengambil bunga setiap bulan ;tanggalnya saksi tidak ingat sudah ada catatanya di buku ;
Bahwa setelah ada masalah di LPD Suwat, saksi mau narik uang kata Terdakwa tidak ada uang, karena tidak dapat uang sehingga saksi malas ke sana lagi ;
Bahwa saksi tidak pernah pinjam uang di LPD Suwat;
Bahwa yang membawa buku tabungan saksi adalah saksi sendiri, saksi tidak mengerti berapa jumlah uang yang ditulis di tabungan karena saksi buta huruf;
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain menguasai buku tabungan saksi;
Bahwa cara saksi menabung, saksi datang ke LPD dengan membawa buku tabungan dan uang ;
Bahwa yang biasa menulis di buku tabungan saksi adalah Sutriya dan bu Nilawati ;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah narik tabungan ;
Bahwa setahu saksi setiap nabung selalu ada catatannya di buku dan catatannya sudah sesuai ;
Bahwa semua uang saksi masih ada di LPD;
Bahwa saksi tidak tahu nama bendesa ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut RAT ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah dengar bahwa para terdakwa ada yang sudah mengembalikan uang LPD ;
Bahwa bunga uang setiap bulan 1 %;
Bahwa LPD Suwat masih berjalan dengan pengurus baru ;
Bahwa saksi belum pernah dipanggil oleh pengurus baru ;
Bahwa setahu saksi perkembangan kehidupan pengurus LPD Suwat biasa saja;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar ada pengurus yang beli tanah ;
Saksi I PANDE MADE GITA
Bahwa saksi nabung di LPD tahun 2010 jumlah uang yang ditabung sebesar 13 juta rupiah;
Bahwa LPD Suwat dulu lancar bayar bunga, sekarang tidak lancar mulai adanya masalah ini ;
Bahwa saksi tidak pernah pinjam uang di LPD Suwat;
Bahwa yang membawa buku tabungan saksi adalah saksi sendiri, saksi tidak mengerti berapa jumlah uang yang ditulis di tabungan karena saksi buta huruf;
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain menguasai buku tabungan saksi;
Bahwa cara saksi nabung, saksi datang ke LPD dengan membawa buku tabungan dan uang ;
Bahwa yang nerima uang dan nulis di buku tabungan adalah Sang Ayu (Ketua LPD) ;
Bahwa saksi pernah menarik tabungan pokok, dan kadang-kadang narik bunga;
Bahwa jumlah saldonya saksi lula, jumlahnya saksi berpegangan pada buku itu saja ;
Bahwa setahu saksi setiap nabung selalu ada catatanya di buku dan catatannya sudah sesuai ;
Reaksi masyarakat setelah LPD ada masalah ; selanjutnya diadakan rapat dikumpulkan oleh prajuru, pada waktu rapat masyarakat mengadakan perdamaian dengan pengurus LPD (Para Terdakwa) ;
Bahwa menurut pemahaman saksi pada waktu rapat diberikan kemudahan untuk mencicil pembayaran ;
Bahwa rapat diadakan sebanyak 5 kali rapat ;
Bahwa saksi membenarkan buku tabungannya;
Saksi tidak tahu mengenai prima nota teryang dikenal hanya buku tabungan saja ;
Bahwa semua uang saksi masih ada di LPD;
Bahwa saksi tidak tahu nama bendesa ;
Bahwa saksi 2 pernah ada paruman (rapat) ;
Bahwa saksi 2 hadir waktu paruman (rapat) tidak ada kesepakatan;
Bahwa para saksi tidak pernah ikut RAT ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah dengar bahwa terdakwa ada yang sudah mengembalikan uang LPD ;
Bahwa bunga uang setiap bulan 1 %;
Bahwa LPD Suwat masih berjalan dengan pengurus baru ;
Bahwa saksi belum pernah dipanggil oleh pengurus baru ;
Bahwa setahu saksi perkembangan kehidupan pengurus LPD Suwat : biasa saja;
Bahwa Saksi tidak pernah dengar ada pengurus yang beli tanah ;
SAKSI DEWA NYOMAN SOKA
Bahwa saksi pernah pinjam uang tahun 2011 pertama sebesar Rp.3.000.000,-, kedua pinjam disetujui Rp.2.000.000,- dengan bungan 3 % perbulan ;
Bahwa pinjaman saksi sudah lunas ;
Bahwa saksi pinjam mengajukan permohonan dengan melengkapi administrasi dan tidak pakai jaminan ;
Bahwa uang yang saksi terima kurang dari 3 juta rupiah karena potong administrasi ;
Bahwa setelah ada masalah saksi sudah melunasi hutang saksi sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bhawa saksi sisa hutang saksi 40 ribu rupiah ;
Bahwa LPD Suwat sekarang ada masalah / macet apa sebabnya macet saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat
Bahwa pada waktu saksi membayar kredit melalui istri saksi, saksi tidak pernah lihat buku kredit ;
Bahwa saksi mengajukan kredit di kantor LPD Suwat, dengan dimintai KTP ;
Bahwa saksi mengajukan kredit atas nama sendiri penyerahan uangya dikantor kecuali saksi 2 ada pembayaran di rumah ;
Bahwa saksi tanda tangan permohonan kredit ;
Bahwa keadaan Sang Ayu biasa-biasa saja, kalau bu sutriya dengan bu Nilawati saksi tidak tahu karena jauh tidak tahu kehidupan mereka ;
SAKSI DESAK NYOMAN YUDIANI
- Bahwa saksi pernah meminjam uang di LPD Suwat sebanyak 3 kali yang pertama pinjam 3 juta rupiah dengan jaminan BPKB sepeda motor, saksi bayar bunga tetap saja perbulan 2,5 % ;
- Bahwa saksi pernah membayar sekali yaitu pinjaman pokoknya ;
- Bahwa saksi belum melunasi hutang 3 juta rupiah kemudian pinjam lagi tanpa jaminan ;
- Bahwa saksi pinjam uang di LPD tetapi saksi terima uang dirumahnya ;
- Bahwa sampai sekarang jumlah pinjaman saksi semuanya sebesar Rp. 85 juta rupiah atas nama 4 orang, sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah saksi sendiri ;
- Bahwa saksi tidak pernah bertanya kenapa pinjaman saksi menjadi 85 Juta rupiah, namun saksi dengar karena LPD bermasalah jumlah hutang saksi diratakan dijadikan satu ;
- Bahwa saksi meminjam uang di LPD Suwat pada tahun 2010 ;
- Bahwa total pinjaman saksi 5 juta rupiah dan belum lunas;
- Bahwa saksi hanya punya tabungan 50 ribu rupiah;
Bahwa saksi menjawab mengetahui Kartu Kredit ;
- Bahwa ibu Made Sutriya dan Ibu Nyoman Nilawati mengatakan hutang saksi 85 juta;
- Bahwa saksi tidak sanggup membayar hutang saksi sebesar 85 juta rupiah, saksi sanggup bayar sejumlah uang pinjaman saksi; ;
- Bahwa jaminan BPKB saksi masih di LPD ;
Bahwa saksi membayar dengan menitipkan kepada terdakwa/ Ibu Nyoman Nialwati ;
Bahwa saksi mengajukan kredit di kantor LPD Suwat, dengan dimintai KTP ;
Bahwa saksi mengajukan kredit atas nama sendiri penyerahan uangnya/ pembayaran di rumah;
Bahwa saksi tanda tangan permohonan kredit ;
Bahwa peminjaman ke 2 dan ke 3 penyerahan di rumahnya Bu Nyoman Nilawati , saksi tidak menanyakan, apakah uang pribadi atau uang LPD, saksi tidak dikasi bukti peminjaman ;
Bhawa saksi pernah menanyakan kenapa hutang saksi bisa bertambah, ia bilang karena bunga berbunga sehingga menumpuk ;
Bahwa dengan adanya LPD baru saksi sudah mulai melunasi dan dikasi membayar kredit sesui kemampuan ;
Saksi NI NYOMAN JATI ,
- Bahwa hutang saksi 4 juta rupiah pada bulan april 2014, saksi pinjam uang dibayar secara kredit setiap bulan, dengan bunga 2,5 % dengan angsuran sesuai kemampuan dengan bunga tetap ;
- Bahwa awalnya saksi meminjam kredit dengan jaminan BPKB sepeda motor karena saksi mau samsat saksi pinjam lagi ;
- Bahwa sekarang saksi sudah lunasi semua pada waktu LPD bermasalah ;
- Bahwa LPD Suwat bermasalah karena banyak kredit macet, apa sebabnya macet saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi punya tabungan di LPD Rp.244.000 , sudah dipotong hutang sekarang tabungan saksi sudah nihil ;
Bahwa yang menerima pembayaran adalah ibu Ni Made Sutriya dengan terdakwa lain tidak pernah ;
Bahwa saksi mengajukan kredit di kantor LPD Suwat, dan dimintai KTP ;
Bahwa saksi mengajukan kredit atas nama sendiri penyerahan uangya dikantor kecuali saksi 2 ada pembayaran di rumah ;
Bahwa saksi ada tanda tangan permohonan kredit ;
Saksi I NYOMAN SURATNYA,
- Bahwa saksi pernah mengajukan pinjaman pertama 15 juta rupiah dengan 3 % menurun dan disetujui sekarang sudah lunas tahun 2010 ;
- Bahwa kemudian kedua pinjam lagi tahun 2010 sebesar 5 juta rupiah belum lunas, sudah dibayar pertama 1,5 juta rupiah dan yang kedua dibayar 10 juta karena saksi dikatakan punya hutang 18 juta rupiah ;
- Bahwa dari tahun 2010 sampai tahun 2015 hutangnya menjadi 18 juta , saksi diberi tahu oleh pengurus LPD ;
- Bahwa saksi meminjam uang tidak memakai jaminan ;
- Bahwa saksi bayar 1,5 juta rupiah titip uang di kantor , tanda terimanya saksi sudah lupa ;
- Bahwa saksi tidak bawa buku tabungan, kalau mau nabung lagi baru saya ambil;
- Bahwa saksi dengar LPD bermasalah karena yang punya tabungan narik uang tidak dapat dan yang pinjam uang juga tidak dapat ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan pengurus lainnya di LPD pada waktu pinjam uang katanya kalau pinjam uang cicilannya 12 kali ;
- Bahwa saksi Ketua LPD Suwat adalah Sang Ayu Riyoni, Bu Nilwati dan Sutrya saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi tidak pernah lihat kartu kredit yang ditunjukan dipersidangan
Bahwa Terdakwa datang kerumah saksi, saksi disodorkan jumlah hutang diperkirakan 15 juta rupiah tapi saksi minta negosiasi, hanya bisa bayar 10 juta rupiah dan disepakati secara lisan ;
Bahwa setelah saksi punya uang ; kemudian datang ibu sutriya, saksi sudah ,membayar 10 juta rupiah dikasi kwitansi lunas ;
Bahwa buku pinjaman kredit di simpan di LPD ;
Bahwa pada waktu pinjam kredit hutang yang dibayar sesuai dengan yang ditulis dikartu ;
Bahwa saksi mengajukan kredit di kantor LPD Suwat, dan dimintai KTP ;
Bahwa saksi mengajukan kredit atas nama sendiri penyerahan uangya dikantor LPD ;
Bahwa saks ada tanda tangan permohonan kredit ;
Bahwa Saksi pernah sebagai pengawas LPD Suwat, karena saksi menjabat sebagai Bendesa ;
Bahwa saat saksi pinjam uang sudah selesai menjabat sebagai Bendesa ;
Bahwa Pada waktu sdr saksi sebagai pengawas LPD ; apabila meminjam kredit di LPD untuk pinjaman Rp. 2 juta ke atas ; harus memakai jaminan ;
Bahwa saksi meminjam kredit tidak pakai jaminan, karena saksi diberikan kebijakan dari pengurus ;
Bahwa setelah terjadi maslaah di LPD keadaan terdakwa biasa-biasa saja ;
Bahwa saksi pernah ikut rapat (paruman ) desa sebanyak 2 kali ;
Bhawa yang dibicarakan dalam rapat tidak ada hasilnya ;
Bahwa pada waktu rapat ketiga pengurus tidak ada ;
Bahwa saksi pernah dengar dari Bendesa katanya dari ketiga pengurusa ada yang sudah mengembalikan tapi saksi tidak tahu pasti ;
Saksi I NYOMAN REGOG
Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat yang tinggal di Banjar Suwat Kelod Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.
Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan pinjaman sebanyak satu kali dengan jumlah yang diajukan pertama Rp 1000.000,- (satu juta rupiah) yang disetujui sejumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), permohonan yang saksi ajukan tersebut atas nama saksi sendiri.
Bahwa saksi lupa hari, tanggal dan bulannya pinjaman tersebut saksi ajukan sekitar tahun 2008 yang disetujui saat itu juga yang menerima uangnya adalah saksi sendiri dengan jangka waktu pinjaman saksi tidak tahu dengan angsuran perbulan tidak tentu kadang saksi bayar Rp. 50.000,- ( lima puuh ribu rupiah ) dan paling besar saksi bisa membayar Rp. 300.000,- dengan bunga 2,5 % menurun.
Bahwa prosesnya permohonan pinjaman adalah sebagai berikut : sekitar tahun 2008 saksi datang ke Kantor LPD Desa Pakraman Suwat menyampaikan keinginan secara lisan untuk meminjam uang sejumlah Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada NI MADE SUTRIA yang saat itu juga ada NI NYOMAN NILAWATI dan SANG AYU RAI YONI dan saat itu saksi menandatangani administrasi pinjaman dan nama saksi dicatat kemudian selesai menandatangani administrasi saksi diberikan uang sejumlah Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah ) oleh NI MADE SUTRIA selaku kasir kemudian saksi keluar meninggalkan kantor LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mempunyai kredit di LPD Desa Pakraman Suwat dan dalam mengajukan pinjaman tersebut Tidak ada menggunakan jaminan/agunan.
Bahwa tidak ada yang saksi serahkan ke LPD Desa Pakraman Suwat, sehingga kredit tersebut bisa disetujui tanpa menggunakan jaminan/agunan dan pinjaman saksi tersebut dan pinjaman tersebut sudah saksi lunasi ketika saksi dipanggil ke kantor LPD karena dikatakan oleh pengurus (para terdakwa) LPD ada masalah dan saksi disuruh membayar utang sehingga saksi lunasi.
Bahwa saksi lupa kapan saksi bayar angsuran, namun setelah saksi menerima kredit tersebut bulan berikutnya saksi langsung membayar angsurannya ke Kantor LPD Desa Pakraman Suwat dimana setiap saksi membayar angsuran disaksikan oleh ketiga pengurus LPD Desa Pakraman Suwat dicatat pada Prima nota kredit.
Bahwa saksi mengetahui saldo pinjaman saksi pertanggal 18 Agustus 2015 sejumlah Rp. 2.165.000 ( dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ), dan sudah saksi lunasi pada saat LPD Suwat bermasalah.
Bahwa saksi ditunjukan barang bukti berupa prima nota kredit dan saksi mengetahui dan membenarkan itu adalah prima nota kredit atas nama saksi.
Saksi NI NYOMAN SRIANI Als. MANIK
Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi adalah Krama Desa Pakraman Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan saksi mengerti yang menyebabkan saksi diperiksa sehubungan saksi telah meminjam uang sejumlah Rp. 1.500.000,- pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan sisa utang saksi masih sejumlah Rp. 1.200.000.
Bahwa saksi sudah melunasi utangnya sebesar Rp. 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) yang tanggalnya sudah tidak bisa saksi ingat.
Bahwa saksi mengajukan kredit kepada LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada hari , tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2015 jumlah kredit yang saksi ajukan sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah) dan yang disetujui Rp. 1.500.000,- dengan bunga 2,5% persen.
Bahwa pada hari tanggal bulan tidak ingat tahun 2015 saksi berniat meminjam uang sejumlah Rp. 1500.000,- di LPD Desa Pakraman Suwat dengan mendatangi kantor LPD Desa Pakraman Suwat dan saksi sampaikan kepada NI MADE SUTRIA kemudian saksi disuruh datang satu minggu kemudian, setelah satu minggu kemudian saksi kembali datang ke LPD Desa Pakraman Suwat dan bertemu dengan NI MADE SUTRIA kemudian saksi disuruh menandatangani administrasi peminjaman namun administrasi apa namanya saksi tidak tahu kemudian saksi diberikan uang sejumlah Rp.1500.000,- dan langsung dipotong administrasi namun jumlahnya saksi tidak ingat.
Bahwa angsuran tiap bulannya yang saksi bayar jumlahnya tidak tentu tergantung jumlah uang yang saksi punya sudah termasuk bunganya dan jangka waktu pinjaman tersebut adalah selama 12 bulan.
Bahwa pinjaman saksi tersebut tidak menggunakan agunan/jaminan
Bahwa saksi sudah melakukan pembayaran pinjaman ( bunga dan pokok pinjaman ) kurang lebih sebanyak lima kali yang saksi bayar di kantor LPD Desa Pakraman Suwat dan yang menerima pembayaran tersebut adalah NI MADE SUTRIA.
Bahwa setiap membayar angsuran pinjaman tersebut di LPD Desa Pakraman Suwat dicatat dalam kartu pembayaran angsuran (Prima nota kredit) oleh pegawai LPD NI MADE SUTRIA dan kartu pembayaran angsuran tersebut disimpan di kantor LPPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa pada saat mengajukan pinjaman hanya menyerahkan persyaratan berupa foto copy KTP yang diterima NI MADE SUTRIA.
Bahwa saksi memiliki tabungan di LPD Desa Pakraman Suwat dengan jumlah nominal terakhir sejumlah Rp. 420.000,- dan tabungan tersebut belum saksi tarik.
Bahwa tabungan saksi tidak bisa ditarik karena pernah saksi mau menarik tabungan tersebut dikatakan bahwa di LPD tidak ada uang oleh Pengurus LPD.
Bahwa saksi ditunjukan barang bukti berupa prima nota kredit dimana saksi pernah melihatnya pada saat melakukan pembayaran di LPD Suwat.
Saksi NI NYOMAN MURNI
Bahwa Saksi kenal dengan pengurus LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atas nama NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG dengan jabatan sebagai Kasir / Bendahara LPD Desa Pakraman Suwat namun saksi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti yang menyebabkan saksi diperiksa sehubungan saksi telah meminjam uang sejumlah Rp. 1.000.000 pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan sampai sekarang hutang saksi masih sejumlah Rp. 1000.000 karena setiap bulan saksi hanya membayar bunganya saksi sejumlah Rp. 25.000 per bulan.
Bahwa saksi meminjam pada LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.
Bahwa saksi mengajukan kredit kepada LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar pada hari , tanggal dan bulan tidak ingat tahun 2015 jumlah kredit yang saksi ajukan sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang disetujui Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan dengan bunga 2,5% persen.
Bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA menyuruh saksi menandatangani administrasi namun administrasi apa namanya saksi tidak tahu kemudian saksi diberikan uang sejumlah Rp.1000.000,- dan langsung dipotong administrasi namun jumlahnya saksi tidak ingat.
Bahwa angsuran tiap bulannya yang harus saksi bayar adalah sejumlah Rp. 125.000,- sudah termasuk bunga dan jangka waktu pinjaman tersebut adalah selama 10 bulan.
Bahwa pinjaman saksi tersebut tidak menggunakan agunan/jaminan.
Bahwa pinjaman saksi tersebut belum saksi lunasi karena setiap bulannya saksi hanya membayar bunganya saja sejumlah Rp. 25.000,-
Bahwa saksi lupa sudah berapa kali melakukan pembayaran bunga pinjaman tersebut namun seingat saksi sudah lebih dari tujuh kali dan saksi bayar di kantor LPD Desa Pakraman Suwat dan yang menerima pembayaran tersebut terkadang SANG AYU RAI YONI, NI NYOMAN NILAWATI, NI MADE SUTRIA namun paling sering saksi membayar kepada NI MADE SUTRIA.
Bahwa setiap saksi membayar dicatat dalam selembar Surat oleh pegawai LPD yang menerimanya namun tidak diberikan kepada saksi.
Bahwa persyaratan yang saksi serahkan pada saat itu adalah KTP asli dan dikembalikan beberapa hari kemudian oleh NI MADE SUTRIA.
Bahwa didepan persidangan saksi ditunjukan Barang bukti berupa prima nota kredit terhadap barang bukti tersebut saksi mengetahuinya.
Saksi I MADE TUNAS,
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi sebagai Nasabah di LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi mempunyai Tabungan di LPD Desa Pekraman Suwat dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juita rupiah)
Bahwa benar selain memiliki tabungan, saksi juga memiliki deposito di LPD Desa Suwat dengan jumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah sebagai buruh bangunan
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang atau melakukan kredit di LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penarikan bunga deposito.
Bahwa selama saksi menabung di LPD yang pengurus yang menerima tabungan saksi adalah NI NYOMAN NILAWATI, NI MADE SUTRIA dan SANG AYU RAI YONI
Bahwa saksi pernah mengikuti paruman desa yang membahas mengenai permasalah yang terjadi di LPD Desa Pekraman Suwat.
Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku tabungan atas nama I KOMANG TUNAS dengan nomor rekening 50 adalah benar milik saksi;
Saksi NI WAYAN ARUM
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi sebagai Krama Desa Pekraman Suwat dan juga saksi sebagai Kelihan Dinas dan Kelihan Adat Banjar Triwangsa Desa Pekraman Suwat sejak bulan Maret Tahun 2016 sampai dengan sekarang
Bahwa saksi mempunyai tabungan di LPD Suwat dengan Jumlah kurang lebih sebesar Rp.531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Bahwa uang tabungan tersebut adalah milik saksi sendiri dimana uangnya bersumber dari hasil menjual beras dan upah sebagai buruh menjemur padi.
Bahwa saksi lupa kapan saksi mulai menabung di LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penarikan tabungan
Bahwa barang bukti berupa buku tabungan dengan nomor rekening 122 yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar milik saksi
Saksi NI WAYAN SINAR
Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa keseharian saksi sebagai pedagang beras dan sebagai peternak babi
Bahwa saksi mempunyai Tabungan di LPD Desa Pekraman Suwat dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
Bahwa selama saksi menabung di LPD Desa Suwat, saksi belum pernah melakukan penarikan tabungan
Bahwa nama yang tertera dalam buku tabungan saksi yaitu I MADE TEGEG dimana I MADE TEGEG tersebut adalah ipar saksi
Bahwa benar setiap saksi menabung di LPD saksi selalu membawa buku tabungan saksi ke LPD dan kemudian petugas LPD menulis jumlah uang sesuai dengan jumlah uang yang saksi tabung
Bahwa buku tabungan saksi tersebut, saksi simpan di dalam Kamar saksi tepatnya dalam lemari
Bahwa buku Tabungan An. I WAYAN TEGEG, yang ditunjukkan di persidangan adalah benar buku tabungan milik saksi;
Saksi I WAYAN REGEG
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi mempunyai tabungan di LPD Desa Suwat dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa sumber dari Tabungan tersebut adalah bersumber dari dana pemerintah sebesar 100 juta rupiah kemudian uang tersebut dipinjamkan kepada masyarakat dan saat ini masih beredar di masyarakat kemudian sisanya sejumlah 400 ribu rupiah saksi tabungkan di LPD dalam bentuk CBD
Bahwa saksi belum pernah meminjam uang di LPD Suwat
Bahwa r saksi mengetahui LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan bermasalah setelah saksi mendapatkan informasi dari masyrakat dimana masyarakat yang mempunyai tabungan di LPD ingin menarik uangnya tidak bisa
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat desa yang membahas mengenai permasalahan yang terjadi di LPD Suwat
Bahwa Penuntut Umum menyebutkan nama-nama yaitu:
D.A Astuti
Putu Roy
Kadek Wida
Sudiatmika
D.A Ardani
D.A Tariani
Dewa Nova
D.A. Sri Rahayu
Ayu Alit Antari
Dw Ayu Nuratin
D.A.Murniati
Ni Ketut Purwati
D.Ayu Swantari
D.A Padma Dewi
Putu Artayasa
A.A Asmara
Dewa Putu Gunawan
A.Kadek Ambara
I Gede Ariandika
Kadek Padmayasa
A.A Krimadana
D.Gede Sugiantara
A.A.Semaradana
I Gede Purmawa
Sri Ariani
D.Wahyuni
Agustini
Merta Antara
Bahwa Dari keseluruhan mana tersebut tidak ada warga Desa Pekraman Suwat.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa: buku tabungan dengan nama CBD Desa Pekraman, adalah benar buk tabungan saksi;
Saksi NI NYOMAN NILAWATI
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi bekerja sebagai Tata Usaha pada LPD Desa Pekraman Suwat sejak Tahun 2003
Bahwa LPD Desa Pekraman Suwat berdiri sejak Tahun 2003 dimana modal dari LPD Desa Pekraman Suwat tersebut bersumber dari Bantuan Pemerintah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bahwa benar selain saksi sebagai Pengurus yang bertugas sebagai Tata Usaha, saksi SANG AYU RAI YONI bertugas sebagai Kepala LPD dan terdakwa sebagai Kasir LPD
Bahwa LPD Desa Pekraman Suwat bergerak dalam bidang Tabungan, Deposito dan kredit
Bahwa untuk nasabah yang ingin menabung di LPD Suwat tidak ada batasan jumlah tabungan sedangkan untuk nasabah kredit ada batasannya dan bersifat suatu kepercayaan
Bahwa dalam pengelolaan LPD Desa Suwat, terdapat nasabah kredit dari luar Desa Pekraman dimana hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan
Bahwa untuk nasabah penabung diberikan buku tabungan sebagai bukti penyetoran dimana nasabah penabung bisa meneyetorkan uangnya yang akan ditabung tersebut langsung ke LPD atau ada petugas di LPD yang datang ke rumah nasabah untuk memungut uang tabungan
Bahwa untuk memungut uang tabungan nasabah dilakukan oleh Kolektor sedangkan pemungutan tabungan di Kantor LPD dilakukan oleh saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD
Bahwa ada pembagian tugas dalam pengelolaan LPD Desa Suwat yakni saksi SANG AYU RAI YONI bertugas dalam memungut uang tabungan nasabah, saksi bertugas sebagai Tata Usaha, sedangkan terdakwa bertugas sebagai Kasir.
Bahwa dalam pengelolaan LPD Desa Suwat, LPD telah membuat Laporan setiap tahunnya dan telah diumumkan kepada masyarakat
Bahwa yang bertugas sebagai Pengawas LPD Desa Pekraman Suwat adalah Bendesa Adat
Bahwa jabatan sebagai pengurus di LPD Desa Pekraman Suwat tidak ada batasan waktu
Bahwa saksi sebagai Tata usaha di LPD Desa Suwat awalnya mendapatkan gaji sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan pada Tahun 2015 seingat saksi diberikan gaji sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa gaji saksi sebagai Tata Usaha di LPD Desa Pekraman Suwat tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan saksi sehari-hari
Bahwa di LPD Desa Pekraman Suwat terdapat masalah keuangan dimana hal tersebut berawal ketika Laporan LPD Desa Pekraman Suwat ketika dilaporkan kepada masyarakat tidak diterima oleh masyarakat karena menurut masyarakat, pendapatan LPD diketahui lebih besar ketimbang laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang rasio kecukupan modal untuk LPD
Bahwa di LPD Desa Pekraman Suwat telah terjadi permasalah keuangan LPD dimana dana cadangan LPD Desa Suwat tidak memenuhi kuota karena lebih banyak kredit daripada penabung hal tersebut diakibatkan oleh nasabah kredit tidak mau membayar kreditnya kepada LP Desa Pekraman Suwat.
Bahwa yang memutuskan pemberian kredit kepada nasabah adalah saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Desa Suwat
Bahwa adanya kerugian yang ditemukan oleh tim audit karena banyaknya kredit yang belum dibayar oleh nasabah kredit
Bahwa saksi pernah bertugas memungut tabungan nasabah
Bahwa sebab terjadinya selisih dana yang ada di computer dengan dana riil adalah karena pengelolaan administrasi keuangan LPD tidak benar
Bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan jumlah tabungan milik nasabah tersebut sejak nasabah beramai-ramai menarik dana tabungannya di LPD
Bahwa r sejak berdirinya LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI yang membidangi tabungan
Bahwa pada Tahun 2008 saksi mengetahui adanya selisih dana sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dan selisih tersebut menjadi tanggungan bersama yaitu saksi sendiri, saksi SANG AYU RAI YONI dan terdakwa
Bahwa yang membebani hutang akibat ditemukan selisih sejumlah 68 juta tersebut adalah saksi SANG AYU RAI YONI kemudian selisih tersebut dijadikan kredit untuk masing-masing dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 juta
Bahwa uang hasil pemungutan tabungan dan pemungutan kredit diserahkan kepada Kasir yaitu terdakwa kemudian oleh terdakwa uang tersebut ditaruh di brankas LPD dan kunci brankas tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kasir LPD Suwat
Bahwa saksi juga mengetahui bahwa terdakwa telah membayar selisih uang nasabah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa semnejak adanya gejolak di LPD Desa Pekraman Suwat dan kemudian ditemukan selisih dana sebesar 700 juta dimana selisih tersebut 300 juta menjadi tanggungan dari saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Desa Suwat sedangkan sisanya menjadi tanggungan pengurus bertiga yaitu terdakwa, saksi sendiri dan saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa dibuatnya kredit fiktif karena adanya selisih uang milik nasabah LPD Suwat yang banyak dimana pembuatan kredit fiktif tersebut atas inisiatif dari saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa proses pembuatan kredit fiktif tersebut adalah saksi bertugas membagi nominal angka pinjaman kredit dalam setiap nama-nama nasabah kredit fiktif, saksi SANG AYU RAI YONI bertugas membuat nama-nama nasabah kredit fiktif sedangkan terdakwa bertugas memasukkan nama-nama tersebut ke dalam buku kredit
Bahwa saksi mengetahui adanya tindakan flapondering dimana tindakan tersebut dilakukan karana nasabah kredit tidak membayar kreditnya
Bahwa saksi pernah mendapatkan pelatihan dalam mengelola administrasi
Bahwa saksi mengetahui persyaratan kredit bagi nasabah peminjam kredit diantaranya harus mendapatkan persetujuan Bendesa Adat, memakai jaminan kredit, adanya permohonan kredit dari pemohon desertai dengan foto copy KTP
Bahwa saksi mengetahui adanya pembuatan Laporan Keuangan fiktif pada LPD Suwat dimana hal tersebut dilakukan agar LPD Desa Suwat kelihatan mengalami untung dimata masyarakat suwat dan pengurus LPD mendapatkan tunjangan dimana tunjungan tersebut dibelikan daging babi
Bahwa kredit fiktif tersebut sejumlah 28 orang nasabah dan jumlah keseluruhan kredit yang dibuatkan fiktif adalah sebesar 700 juta.
Bahwa terhadap nama-nama peminjam dalam kredit fiktif tersebut tidak dibuatkan pinjaman kredit
Bahwa peran terdakwa dalam pembuatan kredit fiktif tersebut adalah memasukkan data dalam buku kas
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan dana masyarakat, saksi mau mengembalikan dana nasabah yang menjadi tanggungan saksi karena semata-mata sebagai tanggung jawab saksi sebagai pengurus LPD Suwat
Bahwa r selama saksi bertugas sebagai pengurus di LPD Desa Suwat, yaitu sebagai Tata Usaha LPD, saksi juga pernah membantu pekerjaan dari terdakwa maupun saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa yang bertugas membuat neraca adalah terdakwa dimana tugas tersebut sebenarnya adalah tugas dari saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD
Bahwa data-data untuk membuat neraca diperoleh dari saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Suwat sedangkan data-data untuk pembuatan kredit diperoleh dari terdakwa
Bahwa Laporan Neraca dengan kondisi keuangan nyata LPD Suwat tidak sama;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak diperbolehkan nasabah kredit diluar desa pekraman Suwat meminjam uang di LPD Suwat;
Bahwa saksi mengetahui LPD Desa Suwat ada meminjam dana di KSU Latha Maha Sandhi sebesar 100 juta dengan bunga 1,2% dimana hal tersebut dilakukan karena masyarakat Desa Pekraman Suwat ingin meminjam dana di LPD Suwat untuk mengadakan bedah rumah namun LPD Suwat tidak memiliki dana sehingga harus melakukan pinjaman di KSU Latha Maha Sandhi
Bahwa bunga kredit untuk nasabah yang meminjam uang di LPD Suwat adalah sebesar 2,5% per bulan;
Bahwa kerugian yang ditemukan sebesar 300 juta tersebut bukan hasil temuan audit independen;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan yaitu Laporan Neraca yang tidak sesuai dengan kondisi riil LPD Suwat adalah benar laporan yang dibuat di LPD Suwat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terdakwa telah mengembalikan selisih dana sebesar 300 juta ;
35.Saksi SANG AYU RAIYONI
- Bahwa Saksi adalah ketua LPD Suwat sejak tahun 2003 dimana modal awal dari LPD suwat adalah sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) dari pemerintah daerah;
- Bahwa saksi tidak tahu dasar hukum LPD;
- Bahwa saksi diangkat berdasarkan paruman desa (rapat desa Suwat);
- Bahwa saksi pernah mendapatkan pelatihan tentang LPD dari pemerintah kabupaten gianyar;
- Bahwa saksi memilih bagian menjadi Ketua LPD Suwat karena supaya tidak pegang uang;
- Bahwa saksi mengetahui tugas ketua bertanggung jawab terhadap Administrasi;
- Bahwa perkembangan LPD Suwat di tahun-tahun awal berjalan biasa saja dengan bunga pinjaman menabung 1 % dan bunga kredit 3 % yang ditentukan oleh rapat desa Suwat;
- Bahwa LPD Suwat terdapat pengawasan dari desa Suwat yaitu Bendesa adat suwat sebagai ketua pengawas;
- Bahwa yang menjadi anggota LPD Suwat adalah warga masyarakat Desa Suwat;
- Bahwa LPD Suwat berjalan baik sekitar 5 (lima) tahun sedangkan tahun berikutnya sudah mulai mengalami masalah;
- Bahwa masalah yang muncul adalah adanya selisih dari tabungan dengan prima nota tabungan;
- Bahwa tabungan nasabah dicatat di buku tabungan dan buku tabungan dipegang oleh si penabung;
- Bahwa yang memegang bagian kredit di LPD Suwat adalah terdakwa Ni Made Sutria dan yang memegang bagian Komputer adalah terdakwa Ni Nyoman Nilawati;
- Bahwa yang mengisi buku tabungan adalah collector;
- Bahwa setelah ada selisih kemudian rapat bertiga dan menjadi tanggungjawab bertiga;
- Bahwa saksi mengetahui lima tahun perjalanan LPD Suwat pengurus sudah tidak bekerja dengan baik;
- Bahwa saksi sebagai ketua LPD Suwat mengetahui ada selisih sebesar Rp. 68.000.000,-(Enam puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa selisih tersebut diperoleh dari tabungan nasabah dengan prima nota tabungan;
- Bahwa setelah mengetahui adanya selisih kemudian saksi membuat kesepakatan dengan terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati untuk dibagi bertiga supaya masyarakat tidak mengetahui masalah tersebut dengan cara membagi selisih Rp. 68.000.000,-(Enam puluh delapan juta rupiah) bertiga dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah);
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya selisih tersebut;
- Bahwa saksi mengakui adanya selisih sebesar Rp. 68.000.000,-(enam puluh delapan juta rupiah) karena kesalahan pengurus LPD Suwat dalam hal ini saksi sebagai Ketua, terdakwa Ni Made Sutria sebagai Kasir, dan Ni Nyoman Nilawati sebagai Tata Usaha;
- Bahwa saksi mengakui telah menggunakan uang tabungan nasabah sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati sudah membayar selisih tersebut apa belum, dan saksi mengetahui bila terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa NI Nyoman Nilawati sudah membayar setelah dilakukan proses hukum;
- Bahwa saksi diminta membayar utang di LPD Suwat sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) yang disebabkan oleh selisih tabungan Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah) tersebut karena tidak pernah saksi bayar sehingga menjadi Rp. 226.000.000,-(Dua ratus dua puluh enam juta rupiah) dan dilakukan selisih kedua sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
- Bahwa saksi tidak menerima diberikan hutang sebesar tersebut;
- Bahwa LPD Suwat pernah dilakukan audit oleh auditor yang dilakukan saat penyelidikan oleh Polres Gianyar;
- Bahwa yang bertanggung jawab di LPD Suwat adalah saksi sebagai Ketua LPD Suwat;
- Bahwa saksi menerangkan pembagian selisih sebesar Rp. 22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah) tersebut dilakukan pembagian di rumahnya terdakwa Ni Made Sutria;
- Bahwa untuk kredit fiktif terdakwa Ni Made Sutria meminta kepada saksi untuk mencari nama-nama yang akan dimasukan kedalam kredit fiktif dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati membagi jumlah kredit dari nama-nama tersebut;
- Bahwa alasan dibuat kredit fiktif karena terdakwa Ni Made Sutria mengatakan kepada saksi bila dirinya kebingungan untuk membuat laporan sehingga saksi bersama-sama terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati sepakat untuk berbuat curang dengan membuat kredit fiktif tersebut;
- Bahwa kredit fiktif dibuat untuk menutupi adanya selisih tabungan;
- Bahwa uang tabungan setelah dipungut disetorkan kepada terdakwa Ni Made Sutria sebagai bendahara;
- Bahwa yang merekap tabungan adalah bertiga;
- Bahwa masalah LPD suwat menjadi ramai karena adanya penolakan laporan dalam Rapat akhir Tahun (RAT) dari pengurus LPD Suwat oleh warga masyarakat Suwat;
- Bahwa masyarakat Suwat ribut karena tidak bisa menarik tabungan dan tidak bisa meminjam uang karena di LPD Suwat tidak ada uang;
- Bahwa terdakwa Ni Made Sutria ada mengambil uang LPD Suwat karena di pembukuan LPD Suwat ada uang sedangkan di Brankas LPD tidak ada uang;
- Bahwa brankas di pegang oleh terdakwa Ni Made Sutria;
-Bahwa jika terdapat kelebihan dana di LPD Suwat ditabung di Bank
- Bahwa saksi sebagai Ketua LPD Suwat bertanggung jawab di Kantor;
- Bahwa saksi karena merasa tidak bekerja sehingga tidak berani menegur terdakwa Ni Made Sutria yang adalah bawahannya di LPD;
- Bahwa saksi sehari-hari di LPD suwat adalah bertugas memegang tabungan, terdakwa Ni Made Sutria bagian kredit, sedangkan terdakwa Ni Nyoman Nilawati Komputer;
- Bahwa dalam laporan LPD Suwat saksi menandatangani sebagai Ketua LPD sedangkan sehari-hari megang tabungan;
- Bahwa uang yang dipinjam dari LPD desa lainnya sudah saksi serahkan ke Bendahara;
- Bahwa terdakwa NI Made Sutria pernah mengatakan supaya saksi bersumpah supaya tidak ribut di masyarakat;
- Bahwa saksi sehari-hari meenerima tabungan dari masyarakat untuk disetorkan ke bendahara;
- Bahwa siapa yang ada di kantor maka itulah yang menerima tabungan;
- Bahwa penerimaan tabungan dicatat di buku tabungan dan prima nota tabungan dan sore harinya diserahkan ke kasir (terdakwa Ni Made Sutria);
- Bahwa saksi membuat rekapan harian kemudian diserahkan ke bendahara;
- Bahwa terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati pernah menerima tabungan dari nasabah;
- Bahwa saksi ada beberapa mengetahui kredit cair dan beberapa ada yg tidak;
Bahwa dari selisih tabungan yang dibagi masing-masing Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah) dijadikan kredit masing-masing di LPD Suwat namun tidak dibuatkan akad kredit;
Bahwa terhadap kredit tersebut saksi tidak menggunakan agunan karena saksi tidak memiliki agunan;
Bahwa di LPD Suwat tidak pernah dibuatkan neraca harian, karena dibuat kadang-kadang satu bulan sekali;
Bahwa laporan keuangan LPD Suwat yang dilaporkan adalah tidak benar karena dalam laporan tersebut tidak benar LPD Suwat memperoleh keuntungan sebesar itu;
Bahwa untuk kredit dibawah Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah) tidak menggunakan agunan, sedangkan diatas Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah) menggunakan agunan;
Bahwa yang memberikan data untuk dibuat laporan adalah terdakwa Ni Made Sutria sedangkan yang memasukan ke computer atau yang mengetik adalah terdakwa Ni Nyoman Nilawati;
Bahwa kredit saksi yang Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah) setelah menjadi Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dilakukan platfondering;
Bahwa terhadap penerimaan Deposito dari LPD lainnya adalah atas inisiatif dari terdakwa Ni Made Sutria;
Terhadap deposito dari LPD Lainnya saksi bersama terdakwa NI Made Sutria dan terdakwa NI Nyoman Nilawati yang mendatangi LPD lainnya tersebut dan memohon bantuan tambahan dana;
Bahwa LPD Suwat ada meminjam uang ke Koperasi Lata Maha Sandi dimana pada saat itu saksi yang datang sendiri ke Koperasi Lata maha Sandi atas persetujuan terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati;
Bahwa kredit yang cair dari KSU Lata Maha Sandi adalah sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) dan saksi sendiri yang mengambil uang tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Ni Made Sutria untuk dimasukan ke Kas LPD Suwat;
Bahwa sampai sekarang kredit di Koperasi Lata Maha Sandi sudah terbayar sebagian dan tersisa sebesar Rp. 68.000.000,-(Enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa dan membaca laporan Neraca yang dibuat oleh terdakwa Ni Nyoman Nilawati atas buku kas yang direkap oleh Ni Made Sutria, karena saksi tidak mengerti laporan Neraca tersebut sehingga sebagai ketua LPD suwat hanya menandatangani laporan tersebut;
Bahwa saksi pernah mengambil uang nasabah sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) tanpa sepengetahuan nasabah dan hanya mengatakan kepada terdakwa NI Nyoman Nilawati;
Bahwa saksi mengetahui adanya surat pernyataan yang ia tandatangani yang menyatakan kesanggupan saksi untuk mengembalikan dana LPD Suwat sebesar Rp. 800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah);
Bahwa saksi mau mengembalikan dana LPD suwat tersebut asalkan dibantu oleh terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa ni Nyoman Nilawati;
Bahwa untuk kredit fiktif terdakwa Ni Nyoman Nilawati mempunyai tugas membagi catatan uang, terdakwa Ni Made Sutria meminta kepada saksi supaya dibuat segera karena akan dibuat laporan, sedangkan saksi sendiri mencarikan nama-nama fiktif;
Bahwa saksi mengambil uang tabungan dari nasabah I Dewa Tagel sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) dan sampai saat ini belum dikembalikan;
Bahwa saksi utang saksi di LPD suwat diakumulasikan menjadi Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah);
Bahwa sertifikat dari nasabah LPD Suwat yang dijaminkan sebagai agunan kredit, telah dijaminkan kembali kepada KSU Lata Maha Sandi untuk memperoleh kredit sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
Bahwa saksi bersama-sama terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa NI Nyoman Nilawati tidak ada meminta izin dari pemilik sertifikat;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Ni Nyoman Nilawati tidak ada mengambil uang tabungan nasabah;
Bahwa saksi mengetahui bila terdakwa Ni Made Sutria ada mengambil uang LPD Suwat karena saksi mengetahui dari catatan buku kas tidak sesuai dengan uang yang ada di Brankas;
Bahwa selama saksi menjadi Ketua LPD Suwat telah dilakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa saksi memperoleh gaji dari LPD SUwat sebesar Rp. 800.000,-(Delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi bersama-sama terdakwa Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati membuat kredit fiktif bertujuan supaya Laporan Neraca LPD SUwat balance, dan supaya keadaan keuangan LPD Suwat terlihat sehat;
Bahwa saksi menerangkan warna tinta yang terdapat di buku tabungan nasabah yaitu tinta warna merah adalah tanda penarikan uang dari nasabah sedangkan tinta warna hitam adalah tanda nasabah menabung;
Bahwa saksi ditunjukan barang bukti berupa Buku tabungan nasabahdan barang bukti Prima Nota tabungan didepan persidangan dimana terhadap barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi ditunjukan Barang Bukti berupa surat pernyataan yang saksi tandatangani sendiri dimana terhadap barang bukti tersebut saksi membenarkan;
Bahwa saksi mengetahui deposito dan tabungan atas nama I Made Tunas dimana saksi mengetahui tabungan tersebut namun lupa terhadap deposito;
Bahwa saksi mengetahui ada kesepakatan diantara saksi bersama-sama Ni Made Sutria dan terdakwa Ni Nyoman Nilawati yang dilakukan saat rapat di Lapangan Astina untuk membuat surat pernayataan kesanggupan membayar secara bersama-sama terhadap kredit sebesar Rp. 800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah) namun pada saat dilaksakan rapat umum di desa suwat, terdakwa Ni Made sutria dan terdakwa NI Nyoman Nilawati menolak menandatangani surat pernyataan tersebut sehingga saksi tidak mau menandatangani surat pernyataan yang dibuat pada saat rapat desa tersebut;
Bahwa saksi ada membuat rekap harian dari penerimaan tabungan;
Bahwa setelah rekapan dibuat saksi kemudian diserahkan kepada terdakwa Ni Made Sutria;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung terdakwa Ni Made Sutria mengambil uang di LPD Suwat tetapi kejadian uang sering tidak ada di brankas menjadi kecurigaan saksi;
Bahwa saksi mengetahui data di computer tidak ada;
Bahwa pembukuan dibawa oleh terdakwa Ni Nyoman Nilawati dan terdakwa Ni Made Sutria;
Bahwa saksi mengetahui yang mengoperasikan computer di LPD Suwat adalah terdakwa ni Nyoman Nilawati;
Bahwa didalam neraca keuangan ada penyesuaian saldo hal tersebut diketik di computer oleh terdakwa Ni Nyoman Nilawati dimana halm tersebut berdasarkan buku kas yang dibuat oleh terdakwa Ni Made Sutria dan diketahui oleh saksi sebagai ketua LPD Suwat;
Bahwa tidak ada SOP di LPD Suwat, sehingga LPD Suwat sudah dari dulu membuat laporan Neraca dengan cara direkayasa supaya saldo Balance.
36. Ahli T O N Y, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli bekerja sebagai Auditor pada Kantor Akuntan Publik ” K. GUNARSA ” yang beralamat di Jl. Tukad Banyusari II/5 Denpasar dan berdasarkan ijin praktek SK. Menteri Keuangan Nomor : 377/KM.1/2008 yang menjadi tugas dan tanggungjawab ahli adalah melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik ” K.GUNARSA” dan ahli juga sebagai Dosen pada Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti Singaraja yang menjadi tugas dan tanggungjawab ahli adalah mengajar mahasiswa pada Fakultas Ekonomi;
Bahwa latar belakang pendidikan, pengalaman dan sertifikasi yang ahli miliki adalah :
S1 Akuntansi/
Studi lanjutan S2 Akuntansi.
Bahwa pengalaman ahli dalam memberikan keterangan selaku ahli dalam proses peradilan terkait dengan keahlian ahli sebagai auditor khususnya dalam tindak pidana korupsi adalah memberikan keterangan dalam tindak pidana korupsi meliputi :
LPD Desa Pakraman Banyualit Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
LPD Desa Pakraman Belaluan Desa Singapadu Tengah Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
LPD Desa Pakraman Sinabun Desa Sinabun Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
LPD Desa Pakraman Suwat Desa Suwat Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
LPD Desa Adat Belaluan Gianyar;
Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas sebagai ahli sekarang ini adalah : surat tugas yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik “K. GUNARSA” No. 128a/ST/KG/X/2015, Surat Perikatan Audit nomor : 33/SPA/KG/IX/2015 , tanggal 30 September 2015 untuk melakukan pemeriksaan khusus atas atas aliran dana masuk dan keluar pada Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk periode Januari 2014 sampai dengan September 2015 dan Surat Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Negara dan Keterangan Ahli dari Kapolres Gianyar Nomor : R/06/III/2016/ Polres Gianyar, tanggal 18 Maret 2016.
Bahwa data yang digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan atas atas aliran dana masuk dan keluar pada Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk periode Januari 2014 sampai dengan September 2015 adalah bukti transaksi yang tercatat dalam buku kas harian, buku pendukung atas transaksi kas: buku daftar deposito beserta surat simpanan berjangka, buku tabungan sukarela nasabah, prima nota tabungan beserta rekap harian daftar kas masuk dan kas keluar para tabungan sukarela harian nasabah, dan surat permohonan pinjaman, prima nota kredit sampai laporan normatif pinjaman atas pinjaman yang diberikan tersebut.
Bahwa ahli dalam melakukan audit juga mendengar keterangan dari pengurus LPD Suwat yaitu terdakwa SANG AYU RAIYONI sebagai ketua LPD, terdakwa NI MADE SUTRIA sebagai bendahara LPD Suwat, dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI sebagai Tata buku LPD Suwat.
Bahwa ahli melakukan Audit selama kurang lebih 8 (delapan) bulan.
Bahwa ahli melakukan audit yang tempatnya dilaksanakan di Kantor Desa Suwat, Desa Suwat, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar.
Bahwa metode yang digunakan dalam pemeriksaan dimulai dari buku penerimaan dan pengeluaran kas LPD, dicocokan dengan transaksi -transaksi penerimaan dan pengeluaran kas diantaranya bukti rekap harian penerimaan dan pengeluaran kas, yang mendukung selanjutnya dicocokan dengan bukti-bukti yang ada pada nasabah LPD.
Bahwa dari pemeriksaan atas aliran dana masuk dan keluar pada Laporan Keuangan LPD Desa Pakraman Suwat, Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk periode Januari 2014 sampai dengan September 2015ditemukan ada penyimpangan dalam pengelolan keuangan LPD Desa Pakraman Suwat.
Bahwa dalam melakukan audit Ahli menemukan adanya kredit fiktif yang dibuat oleh para terdakwa untuk menutupi kredit dari terdakwa Sang Ayu Raiyoni yang tidak pernah dibayar, dimana kredit tersebut berasal dari selisih tabungan pada saat LPD Suwat beralih dari sistem manual ke sistem komputerisasi sebesar Rp. 68.000.000,-(Enam puluh delapan juta rupiah) yang dibagi bertiga oleh para terdakwa sehingga masing-masing terdakwa memiliki kredit sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa pada saat ahli melakukan audit, tujuan dibuatnya kredit fiktif adalah untuk manajemen laba dimana seolah-olah LPD Suwat memperoleh keuntungan namun kenyataannya LPD Suwat adalah mengalami kerugian.
Bahwa dari audit umum yang dilakukan oleh Ahli memperoleh hasil jika LPD Suwat mengalami kerugian.
Bahwa akibat yang ditimbulkan adalah ada kerugian keuangan negara Cq Daerah Cq LPD Desa Pakraman Suwat sejumlah Rp. 796.324.508 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah).
Bahwa hasil audit yang diperoleh ahli dituangkan kedalam bentuk laporan Audit.
Bahwa sebelum hasil audit dari ahli dibuat laporan, terlebih dahulu hasil audit terhadap LPD Suwat tersebut diplenokan di kantor akuntan publik K GUNARSA, setelah melalui proses pleno kemudian hasil audit tersebut dibuat kedalam bentuk laporan hasil audit tertanggal 12 april 2016 kemudian disampaikan kepada Polres Gianyar sebagai pihak yang meminta untuk dilakukan audit khusus terhadap LPD Suwat.
Bahwa ahli menjelaskan faktor penyebab terhadap adanya kerugian keuangan LPD Suwat adalah adanya pinjaman yang tidak bayar bunga dan adanya Platfon yang naik terus dimana hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan laporan neraca keuangan LPD Suwat supaya terlihat Balance/ seimbang.
Bahwa dari laporan audit diperoleh hasil bila terdapat penggunaan uang LPD Suwat yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa SANG AYU RAIYONI sendiri sebesar Rp. 301.960.000,-(Tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan terdapat keuangan sebesar Rp. 432.400.000,-(Empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dari ketiga terdakwa tidak ada mengakui siapa yang menggunakannya sehingga ahli mempunyai kesimpulan terhadap hal tersebut menjadi tanggung jawab ketiga pengurus LPD Suwat yaitu terdakwa SANG AYU RAIYONI, terdakwa NI MADE SUTRIA, dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI.
Bahwa dari keterangan terdakwa NI MADE SUTRIA dan keterangan NI NYOMAN NILAWATI mereka berdua sudah mengembalikan kredit sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta) yang merupakan selisih yang diperoleh dari perpindahan sistem manual ke sistem komputerisasi, sedangkan terdakwa SANG AYU RAIYONI sampai saat ini belum pernah membayar sehingga membengkak menjadi Rp. 226.000.000,-(Dua ratus dua puluh enam juta rupiah).
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh ahli diperoleh rincian keuangan yaitu saldo kas LPD Suwat periode Januari 2015 sampai dengan agustus 2015 sebesar Rp. 1.682.760,-(satu juta enam ratus delapan puluh dua tujuh ratus enam puluh rupiah) yang dibawa oleh terdakwa NI MADE SUTRIA yang bertugas sebagai kasir dan difungsikan menangani pinjaman/kredit.
Bahwa dana pinjaman yang diberikan kepada terdakwa SANG AYU RAIYONI selaku ketua LPD Suwat sebesar Rp. 301.960.000,-(Tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya serta menambah atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya, yang terdiri dari pinjaman atas dana kas sebesar Rp. 41.758.000,-(Empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu), pinjaman yang diberikan sebesar rp. 260.202.000,-(Dua ratus enam puluh juta dua ratus dua ribu rupiah)
Bahwa benar pinjaman yang diberikan fiktif dengan menggunakan nama-nama fiktif sebesar Rp. 432.400.000,-(Empat ratus tiga puluh dua empat ratus ribu rupiah) terjadi sejak bulan januari 2015 sampai dengan bulan agustus 2015 ;
Bahwa benar prosedur umum atas tabungan nasabah yang dikelola oleh LPD Suwat dimana terdapat tabungan sukarela yang telah disesuaikan sebesar Rp. 385.151.000,-(Tiga ratus delapan puluh lima seratus lima puluh satu ribu rupiah) yang dikarenakan adanya penarikan dana tabungan sukarela nasabah oleh pengelola keuangan LPD Suwat tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya penarikan dana oleh penabung tetapi tidak dicatat oleh pihak pengelola keuangan LPD Suwat ;
Bahwa benar ahli juga menjelaskan jumlah tabungan sukarela nasabah yang belum disesuaikan sebesar Rp. 109.213.508 (Seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah) yang dikarenakan adanya penarikan dana tabungan sukarela nasabah oleh pengelola LPD Suwat tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta danya dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat akan tetapi setoran tabungan tersebut hanya dicatat pada buku milik penabung saja ;
Bahwa ahli melakukan audit terhadap buku tabungan nasabah yang dikumpulkan kemudian di kroscek dengan prima nota yang ada di LPD Suwat dimana terdapat perbedaan atau selisih antara buku tabungan nasabah dengan prima nota yang tercatat di LPD Suwat, dimana terdapat transaksi berupa setoran di buku tabungan yang tidak tercatat di prima nota tabungan, dan ada juga transaksi berupa penarikan tabungan di Prima nota tabungan nasabah sedangkan di buku tabungan yang dibawa nasabah tidak tercatat penarikan.
Bahwa ahli menerangkan yang menyebabkan adanya kerugian LPD Suwat sebesar Rp. 796.324.508 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) disebabkan oleh adanya pengelolaan LPD yang tidak sesuai dengan Perda Provinsi Bali nomor : 8 tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan LPD, dimana pembagian tugas dari pengurus LPD Suwat adalah Ketua bertanggung jawab terhadap tabungan nasabah, Kasir bertanggungjawab terhadap kredit dan Tata Buku bertanggung jawab terhadap Komputer, dan mereka bertiga juga bisa menerima tabungan tergantung siapa yg ada di kantor LPD suwat dia yg menerima tabungan, selanjutnya dimasukan ke buku kas oleh Ni Made Sutria kemudian di masukan ke komputer oleh Ni Nyoman Nilawati.
Bahwa terdakwa SANG AYU RAIYONI tidak paham tentang computer, sehingga hanya terdakwa NI MADE SUTRIA dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI yang paham mengoprasikan komputer.
Bahwa ahli menerangkan bila pengurus LPD Suwat yaitu terdakwa SANG AYU RAIYONI sebagai ketua LPD Suwat, terdakwa NI MADE SUTRIA sebagai kasir LPD Suwat, dan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI sebagai Tata Usaha LPD Suwat secara manajemen keuangan tidak menganut prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan LPD Suwat sehingga terjadi kerugian pada keuangan LPD Suwat.
Bahwa pada saat melakukan audit, ahli menanyakan kepada para terdakwa dimana terhadap hal tersebut dari ketiga terdakwa tidak ada yang mengaku.
Bahwa dari laporan audit terdakwa SANG AYU RAIYONI ada menggunakan uang LPD sebesar Rp. 301.000.000,-(Tiga ratus satu juta rupiah) dimana didalamnya termasuk kredit terdakwa SANG AYU RAIYONI sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua puluh dua juta rupiah) yang membengkak karena tidak pernah dibayar sehingga menjadi Rp. 260.000.000,-(Dua ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa penyimpangan yang terjadi dalam pengelolan keuangan LPD Desa Pakraman Suwat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Daerah Cq LPD Desa Pakraman Suwat sejumlah Rp.796.324.508 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) yaitu adanya penggunaan dana dan pinjaman yang diberikan pada ketua/kepala LPD Suwat sejumlah Rp. 301.960.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Selisih tabungan sukarela yang disesuaikan akibat adanya penarikan dana tabungan sukarela oleh pengurus sejumlah Rp. 385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) dan selisih antara buku tabungan sukarela nasabah dengan prima nota tabungan di LPD, selisih ini disebabkan adanya penarikan dana tabungan sukarela nasabah oleh pengurus yang belum disesuaikan sejumlah Rp. 109.213.508.- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah).
Bahwa karena dari ketiga pengurus tersebut diatas tidak ada yang mengakui kemana aliran uang sebesar Rp. 494.364.508,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) tersebut dan siapa-siapa yang menggunakan dan hanya mereka bertiga yang menjadi pengurus LPD Suwat, sehingga Ahli berpendapat penggunaan uang tersebut menjadi tanggung jawab pengurus yang tak lain adalah terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG (selaku Kasir LPD Suwat) , NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku TU.pada LPD Suwat dan SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua LPD Suwat dimana terhadap hal tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG telah mengembalikan dana sebesar Rp. 164.787.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga telah mengembalikan sebesar Rp. 164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), namun untuk SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) belum mengembalikan sama sekali.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan telah terjadi permasalahan di LPD Desa Pekraman Suwat yang dilakukan oleh saksi selaku Pengurus LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Desa Suwat, dan saksi NI NYOMAN NILWATI alias MAN TOK selaku TU LPD Desa Suwat
Bahwa LPD Desa Pekraman Suwat berdiri sejak Tahun 2003 dimana tanggalnya terdakwa tidak ingat
Bahwa sumber modal awal dari LPD Desa Pekraman Suwat bersumber dari Bantuan dari Pemerintah yaitu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa sebagai Pengurus LPD yaitu sebagai Kasir sejak berdirinya LPD Desa Pekraman Suwat, dimana ketika LPD Desa Pekraman Suwat baru berdiri, LPD belum memiliki Kantor dan masih meminjam tempat
Bahwa saksi SANG AYU RAI YONI sebagai Ketua LPD dimana SANG AYU RAI YONI berasal dari Banjar Triwangsa, saksi NI NYOMAN NILAWATI dari Banjar Suwat Kaja sedangkan terdakwa sendiri dari Banjar Suwat Kelod
Bahwa terdakwa , maupun saksi NI NYOMAN NILAWATI dan saksi SANG AYU RAI YONI dipilih sebagai pengurus LPD Desa Pekraman Suwat berdasarkan paruman/ kesepakatan Desa
Bahwa sistem pekerjaan di LPD Desa Pekraman Suwat dilakukan dengan cara bersama-sama.
Bahwa terdakwa sempat mendapatkan pelatihan dari LPLPD dan Tim Pembina LPD
Bahwa pengelolaan administrasi maupun keuangan di LPD Desa Pekraman Suwat untuk Tahun pertama yaitu pada Tahun 2004 berjalan dengan lancer
Bahwa pada Tahun 2008 LPD Desa Pekraman Suwat ada mendapatkan tenaga Tambahan
Bahwa dalam pengelolaan LPD, LPD Desa Pekraman Suwat mendapat Izin dari Pemerintah yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati Gianyar
Bahwa pengelolaan LPD Desa Pekraman Suwat awalnya dalam bentuk Tabungan dimana Tabungan masyarakat diberikan bunga sebesar 1% kemudian lama-kelamaan berkembang LPD menerima Deposito.
Bahwa untuk kredit diberikan bunga kredit sebesar 3% kemudian jika kredit tersebut berjalan lancer selanjutnya kredit diberikan 2,5%
Bahwa adapun potongan administrasi kredit yaitu sebesar 2%
Bahwa LPD Desa Pekraman Suwat dalam melayani masyarakat dalam kesehariannya hanya buka 3X seminggu dimana melayani masyarakat pada waktu sore
Bahwa pada awal berdirinya LPD Desa Pekraman Suwat, LPD Suwat belum membuat Laporan pertanggungjawaban dimana saat itu hanya membuat buku bantu saja
Bahwa buku tabungan nasabah LPD Desa Pekraman Suwat dipegang oleh masing-masing pemilik buku tabungan
Bahwa nasabah kredit dalam membayar kredit nasabah mendapatkan prima nota kredit
Bahwa nasabah yang ingin meminjam uang di LPD Desa Pekraman Suwat dengan jumalh 3 juta kebawah, nasabah tidak perlu memakai jaminan, sedangkan untuk nasabah peminjam 3 juta keatas, nasabah wajib memakai jaminan
Bahwa dalam pengelolaan keuangan LPD, LPD Suwat mempunyai sistem kepercayaan kepada Nasabah
Bahwa nasabah dalam mengajukan kredit ke LPD Desa Pekraman Suwat pada awal berdirinya LPD Desa Suwat, nasabah hanya bisa meminjam uang 5 juta kemudian setelah LPD Desa Pekraman Suwat berkembang, kemudian nasabah bisa mengajukan kredit 10 juta
Bahwa syarat untuk mendapatkan kredit di LPD Desa Pekraman Suwat, masyarakat harus memiliki jaminan berupa sertifikat atau BPKB
Bahwa nasabah peminjam/kredit dalam mengajukan kredit setelah kredit dari nasabah lunas jaminan kredit dikembalikan kemudian diberikan kebijaksanaan dalam mengajukan kredit dengan tanpa jaminan
Bahwa dalam memberikan kredit kepada nasabah, ada taksiran mengenai harga jaminan dimana 2/3 dari harga jaminanlah kredit tersebut diberikan kepada nasabah kredit
Bahwa terdakwa sebagai Kasir di LPD Desa Suwat mendapatkan gaji sesuai dnegan pendapatan dari LPD Desa Pekraman Suwat
Bahwa terdakwa mendapatkan gaji terakhir sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa pelaporan keuangan LPD Desa Pekraman Suwat awalnya berjalan lancar kemudian laporan LPD untuk tahun 2014 yang dilaporkan pada Tahun 2015 ditolak oleh Masyarakat disaat dilakukan paruman desa karena ada isu bahwa LPD Desa Pekraman Suwat akan bangkrut sehingga diikuti oleh masyarakat yang berbondong-bondong melakukan penarikan uang
Bahwa jika nasabah yang mempunyai tabungan diatas 50 Juta,dan ingin ditarik oleh nasabah tersebut pihak LPD Desa Suwat dalam memberikan uang tabungan tersebut meminta waktu untuk mempersiapkan dananya
Bahwa pada saat dilakukan paruman Desa, terdakwa selaku Kasir LPD, saksi Sang Ayu Rai Yoni selaku Ketua LPD dan Ni Nyoman Nilawati selaku TU LPD tidak dapat memberikan data LPD kepada masyarakat karena saksi Sang Ayu Rai Yoni dalam mencocokkan buku tabungan masyarakat tidak sesuai dengan hasil yang tertera dalam computer, misalnya yaitu jika ada nasabah memiliki tabungan sebesar 10 juta, di dalam computer tabungan nasabah tercatat sebesar 5 juta
Bahwa tugas terdakwa selaku sekretaris dalam LPD Suwat sedangkan saksi sang ayu rai yoni bertugas sebagai bagian tabungan sedangkan terdakwa NI NYOMAN NILAWATI bertugas memasukkan data ke computer
Bahwa uang hasil pungutan tabungan yang dilakukan oleh saksi SANG AYU RAI YONI kemudian disetor ke saksi selaku kasir dimana uang yang menjadi tanggung jawab saksi selaku kasir adalah uang yang diserahkan oleh saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa dari awal berdirinya LPD, terdakwa bertugas sebagai Kasir, dimana yang membagi tugas tersebut adalah saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua hal tersebut pernah dijelaskan kepada LPLPD dan oleh LPLPD dikatakan tidak ada masalah
Bahwa saksi SANG AYU RAI YONI mengatakan jika bertugas dalam bagian pencatatan mengaku tidak bisa
Bahwa permasalahan yang terjadi di LPD Desa Pekraman Suwat diketahui berawal ketika merekap tabungan kemudian ditemukan adanya selisih uang sejumlah Rp.68 Juta dimana hal tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh saksi SANG AYU RAI YONI kemudian selisih tersebut dijadikan kredit masing masing yaitu saksi SANG AYU RAI YONI sebesar Rp. 22.800.000, (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) saksi NI NYOMAN NILAWATI Rp. 22.800.000, (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga Rp. 22.800.000, (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa ketika terdakwa menerima tabungan dari nasabah, terdakwa langsung serahkan kepada saksi sang ayu rai yoni, begitu juga saksi NI NYOMAN NILAWATI ketika menerima tabungan dari nasabah, uang hasil pungutan tabungan langsung diserahkan kepada SANG RAI YONI
Bahwa yang merekap buku tabungan adalah saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa benar bila uang tabunga nasabah sudah banyak di LPD, maka uang nasabah tersebut ditabung kembali ke BPD
Bahwa penerimaan tabungan dari LPD lain adalah bentuk pengembangan usaha yang dilakukan LPD Desa Pekraman Suwat, dimana hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan forum LPD Kab.Gianyar
Bahwa adanya kekurangan dana /selisih 68 juta berdasarkan selisih yang dilakukan oleh saksi SANG AYU RAI YONI kemudian selisih tersebut dijadikan sebuah kredit dimana masing-masing wajib mengembalikan dan dalam kredit tersebut untuk saksi NI NYOMAN NILAWATI dan terdakwa sendiri telah mengembalikan selisih tersebut dan telah lunas, namun untuk saksi SANG AYU RAI YONI setahu terdakwa belum mengembalikan
Bahwa selisih uag 68 juta tersebut ditemukan ketika pindah Kantor dan setelah melakukan pengecekan ulang ternyata ada selisih dimana hal tersebut terjadi akibat dari Nasabah yang menabung tidak dicatat dalam buku LPD sehingga jumlah tabungan yang ditabung tidak sesuai.
Bahwa pengawasan dari LPLPD di LPD Desa Suwat pernah dilakukan namun pengawasan dari Desa Suwat tidak ada
Bahwa terdakwa awalnya tidak mau membayar selisih yang menjadi kredit namun setelah terdakwa mengetahui bahwa saksi NI NYOMAN NILAWATI telah membayar angsuran kredit yang menjadi tanggungan masing-masing tersebut, akhirnya terdakwa membayar angsuran juga
Bahwa angsuran kredit yang menjadi kewajiban adalah Rp.22.800.000,- dimana dulu terdakwa tidak mengembalikannya karena terdakwa tidak ada uang
Bahwa dalam internal LPD Desa Pekraman Suwat, tidak pernah melakukan rapat
Bahwa sebelum Tahun 2015, Neraca keuangan LPD dalam keadaan seimbang
Bahwa setalah ditemukan selisih tersebut, kembali ditemukan selisih sebesar 300 juta kemudian saksi sang ayu rai yoni menyuruh terdakwa untuk membuat kredit kemudian saksi SANG AYU RAI YONI bertugas mencari nama-nama untuk dijadikan kredit fiktif;
Bahwa saksi SANG AYU RAI YONI bertanggungjawab dan mengatakan bahwa ada pinjaman kredit lunak sebesar 200 juta
Bahwa nama-nama fiktif dibuat oleh saksi SANG AYU RAI YONI , sedangkan saksi NI NYOMAN NILAWATI membuat jumlah nominal angka-angka kredit;
Bahwa secara aturan, tidak ada mengenai batas tugas dalam mengurus LPD Desa Pekraman Suwat;
Bahwa dalam SK terdapat pembagian tugas namun saksi tidak melaksanakan tugas-tugas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam SK;
Bahwa persyaratan untuk dapat kredit di LPD Suwat adalah adanya permohonan kredit dan adanya perjanjian kredit;
Bahwa terdakwa baru mengetahui kalau masyarakat diluar Desa Pekraman Suwat tidak boleh meminjam kredit di LPD Desa Suwat
Bahwa ditemukan selisih sebesar 68 juta pada Tahun 2007 s/d Tahun 2008 dimana hal tersebut diketahui ketika adanya perbaikan kantor LPD dan selisih tersebut kemudian dibagi menjadi 3 masing-masing kepada saksi SANG AYU RAI YONI, saksi NI NYOMAN NILAWATI dan terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mengetahui adanya deposito yang di terima oleh LPD Desa Suwat, namun terdakwa tidak mengetahui aturan mengenai penerimaan deposito tersebut
Bahwa terdakwa ada memberikan pinjaman diluar desa pekraman suwat yakni kepada saksi RASMIN sebesar 1 juta, saksi IDA BAGUS PUTRA sebesar 5 juta hal tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari Bendesa adat Suwat ;
Bahwa LPD Desa pekraman Suwat ada meminjam uang di Koperasi Latha Maha Sandhi sebesar 100 juta dimana dari hasil pinjaman tersebut dipergunakan untuk memberikan kredit kepada masyarakat desa suwat;
Bahwa ketika dilakukan paruman desa, ketika diperlihatkan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat , masyarakat desa suwat tidak menerima hasil laporan tersebut ;
Bahwa saat membuat laporan pertanggungjawaban pendapatan LPD Desa Pekraman Suwat didapat salah satunya dari adanya kredit berupa kas bon;
Bahwa saat membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan LPD sesuai padahal senyatanya dalam keadaan rugi, yang mempunyai ide adalah saksi SANG AYU RAI YONI , terdakwa sendiri dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK;
Bahwa terdakwa mengetahui kerugian LPD Desa Pekraman Suwat berdasarkan audit yaitu kurang lebih sebesar 700 juta lebih
Bahwa saksi telah mengembalikan dana selisih yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar 164 juta, NI NYOMAN NILAWATI sebesar 160 juta dan saksi SANG AYU RAI YONI sebesar 301 juta namun oleh saksi SANG AYU RAI YONI, dana tersebut belum dikembalikan;
Bahwa dalam bertugas sebagai pengurus di LPD Suwat, ada tugas masing-masing yaitu terdakwa sebagai kasir, saksi SANG AYU RAI YONI sebagai pemungut dana tabungan sedangkan saksi NI NYOMAN NILAWATI bertugas mengimput data ke computer, dimana hal tersebut dibagi oleh saksi SANG AYU RAI YONI;
Bahwa selain terdakwa dan saksi SANG AYU RAI YONI, saksi NI NYOMAN NILWATI juga pernah menerima uang tabungan dari masyarakat;
Bahwa selisih sebesar Rp 68 juta diketahui dari data yang belum dimasukkan dalam computer;
Bahwa atas arahan dari saksi SANG AYU RAI YONI, nasabah yang mau mengajukan kredit tidak boleh melebihi batas maksimal kredit
Bahwa dalam pelaksanaan rapat yang membahas mengenai anggaran dalam LPD tidak pernah dilakukan pencatatan dalam notulen rapat;
Bahwa dalam memberikan kredit, nasabah yang setoran awalnya telah lunas dan disertai dengan agunan tidak perlu lagi memakai agunan jika mengajukan kredit lagi
Bahwa nasabah kredit yang macet dilakukan tindakan plafondering
Bahwa pinjaman di KSU Latha Maha Sandhi didalam laporan dinyatakan telah lunas padahal senyatanya masih tersisa hutang kurang lebih sebesar 60 juta
Bahwa untuk laporan dalam buku kas, yang membuat adalah terdakwa sendiri sedangkan yang membuat laporan Neraca adalah NI NYOMAN NILAWATI
Bahwa dalam laporan yang tertera dalam buku kas dibuatkan data-data kredit yang telah lunas dimana hal tersebut berdasarkan kesepakatan dari terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI dan saksi NI NYOMAN NILAWATI
Bahwa sepengetahuan terdakwa, saksi NI NYOMAN NILAWATI mengetahui bahwa hutang di KSU Latha Maha Sandi belum lunas
Bahwa prima nota tabungan dengan buku tabungan yang dipegang oleh nasabah tidak seseuai dikarenakan oleh pencatatan yang tidak benar dimana hal tersebut diketahui berdasarkan dari penabung yang dalam buku tabungannya tidak melakukan penarikan namun di prima nota tabungan dibuatkan penarikan
Bahwa Laporan pertanggungjawbaan keuangan LPD Suwat dibuat per bulan
Bahwa Barang bukti neraca yang ditunjukkan oleh JPU adalah benar laporan neraca yang dibuat oleh terdakwa
Bahwa dalam pembuatan kredit fiktif saksi NI NYOMAN NILAWATI bertugas membagi jumlah nominal kredit, terdakwa sendiri bertugas nama-nama peminjam ke dalam buku kas sedangkan saksi SANG AYU RAI YONI bertugas mencari nama-nama untuk dibuat sebagai peminjam kredit fiktif
Bahwa yang menentukan besaran jumlah kredit yang diberikan kepada masyarakat dan yang menentukan semua keputusan kredit adalah saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa saksi NI NYOMAN NILAWATI juga pernah menerima uang tabungan dari nasabah dan diserahkan kepada saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa yang masih sebagai kredit fiktif adalah kredit milik dari saksi SANG AYU RAI YONI
Bahwa rincian kurang lebih sebesar 300 juta menjadi tanggungan dari saksi SANG AYU RAI YONI, sedangkan sisanya dibagi tiga
Bahwa setiap kegiatan administrasi baik pengeluaran dan penerimaan uang dari Nasabah, baik terdakwa, maupun saksi NI NYOMAN NILAWATI dan saksi SANG AYU RAI YONI sama-sama mengetahuinya
Bahwa terdakwa telah melunasi seluruh selisih yang menjadi tanggung jawab terdakwa
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas kerugian yang dialami oleh LPD Suwat
Bahwa selain telah mengembalikan selisih dana yang menjadi tanggung jawab terdakwa, terdakwa juga telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Suwat atas peristiwa tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak dimana seluruh anak dari terdakwa masih bersekolah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang-barang bukti berupa dokumen dan alat-alat bukti lainnya sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini dan telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan para saksi dipersidangan pemeriksaan dalam perkara ini, serta barang-barang tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka menurut Majelis barang-barang bukti tersebut di atas dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Suwat yang berdiri pada Tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 410/01-C/HK/2003 Tanggal 13 Nopember 2003 dengan modal awal sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat , saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat, dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai Tata Usaha LPD Desa Pekraman Suwat. Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007.
Bahwa benar berawal pada Tahun 2004 terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Kepala LPD Desa Pekraman Suwat dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat dalam menyelenggarakan administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat yakni melakukan pencatatan administrasi keuangan terkait tabungan dilakukan secara tidak benar, sehingga menimbulkan selisih pencatatan uang tabungan dalam Kas/ register Tabungan/Prima Nota Tabungan dengan nilai riil tabungan yang tercatat pada buku Tabungan nasabah, selanjutnya sekitar tahun 2010 setelah dilakukan proses peralihan sistem pengelolaan LPD dari manual menjadi sistem Komputerisasi kemudian diketahui adanya selisih antara buku Tabungan dengan catatan yang ada di LPD sebesar Rp 68.000.000,-(enam puluh delapan juta rupiah) dan setelah mengetahui terdapat selisih pada buku tabungan dengan catatan tabungan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat selanjutnya terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat mengakui selisih tersebut sebagai pinjaman mereka bertiga sehingga masing-masing kemudian mengakui memiliki hutang pada LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 22.800.000,-(dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) perorang, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (lembaga Perkreditan Desa) dan Pedoman SOP Administrasi LPD.
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit tidak mempedomani sistem dan prosedur Perkreditan LPD, dimana terdakwa bersama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat yaitu kepada saksi RASMIN yang beralamat di Bitera, Gianyar sebesar Rp.1.157.500,- ( satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa disertai Jaminan Kredit dan saksi IDA BAGUS PUTRA yang beralamat di Banjar Panyembahan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebesar Rp.7.238.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tanpa disertai dengan jaminan kredit dimana hal tersebut bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkerditan LPD dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD yang menyebutkan bahwa lapangan usaha LPD mencakup “ memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, yang mana seharusnya pinjaman kredit hanya diberikan untuk Krama Desa Pekraman Suwat.
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit yaitu kepada saksi DEWA PUTU ARMAWA, saksi DEWA NYOMAN SOKA, saksi DESAK NYM YUDANI, saksi NI NYOMAN JATI, saksi I NYOMAN SURATNYA, saksi I NYOMAN REGOG, saksi, NI NYOMAN SRIANI alias MANIK dan saksi I NYOMAN MURINI, disamping itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat yakni kepada saksi DESAK KETUT WIDIANI sebesar Rp.13.012.000,- (tiga belas juta dua belas ribu rupiah), saksi DESAK PUTU MUTARINI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi RA.SULARMI alias BU AGUNG sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan saksi DESAK NYOMAN YUDANI sebesar Rp.85.217.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat yakni dalam bentuk Deposito dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LPD Desa Pekraman Lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), LPD Desa pekraman Abianbase sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dapat dibayarkan, dan dalam bentuk Tabungan dari LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja, dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu dan hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa Lapangan Usaha LPD mencakup: menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
Bahwa benar selain itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit berupa sertifikat hak milik Nomor.604 atas nama I WAYAN JELIH dengan luas tanah 3570 m2 dan sertifikat hak milik No.667 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dengan luas tanah 1950 m2, dengan tanpa memperhatikan ketentuan tentang rasio kecukupan modal sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003, Tentang Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, sehingga membebani likuiditas/ permodalan LPD Suwat yang menyebabkan LPD Suwat tidak memiliki modal yang cukup dan akhirnya tidak dapat beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pekraman Suwat.
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung.
Bahwa benar selain itu pula terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya setoran dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat di LPD Desa Pakraman Suwat oleh saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah), selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG dengan jumlah sebesar Rp. 109.213.508,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah).
Bahwa benar untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, (terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan cara menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat.
Bahwa benar dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bertugas untuk menuliskan nama-nama yang diberikan oleh saksi SANG AYU RAIYONI dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas sedangkan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa) karena membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dari Keuangan LPD Suwat, disamping itu juga terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah memanipulasi pembukuan tabungan di LPD berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat dalam buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat, sehingga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa .
Bahwa benar dengan tidak terselenggaranya administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik yang dilakukan oleh Terdakwa I MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) , menyebabkan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dengan mudah menggunakan dana kas dan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi serta meminjam atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya sejumlah 301.960.000,- ( tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pinjaman dana kas dengan jumlah sebesar Rp.41.758.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pinjaman yang diberikan dengan jumlah Rp. 260.202.000,- (dua ratus enam puluh dua ratus dua ribu rupiah) .
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam perkara ini menyebabkan LPD Desa Pekraman Suwat tidak dapat beroperasi lagi sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau Keuangan Daerah Kabupaten GianyarCQ LPD Desa Pekraman Suwat sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai Laporan Auditor Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA Nomor : 24/ LAK/KG/IV/2016 Tanggal 12 April 2016.
Bahwa benar terkait dengan kemana aliran dana dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) tersebut diatas, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa uang sebesar Rp.301.960.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) adalah merupakan uang yang menjadi tanggung jawab dari saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 494.364.508,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) SANG AYU RAI YONI maupun terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK ( dalam berkas perkara terpisah) tidak ada yang mengakui menggunakan dana tersebut, sehingga sesuai dengan keterangan ahli ( TONY, SE) didepan persidangan yang menyatakan “ karena dari ketiga pengurus tersebut diatas tidak ada yang mengakui penggunaan uang sebesar Rp. 494.364.508,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) dan hanya mereka bertiga yang menjadi pengurus LPD Suwat, sehingga penggunaan uang tersebut menjadi tanggung jawab pengurus yang tak lain adalah SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Suwat (terdakwa dalam berkas terpisah), terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Suwat dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK selaku tata usaha pada LPD Suwat (terdakwa dalam berkas terpisah), dimana terhadap hal tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG telah mengembalikan sejumlah Rp. 164.787.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah mengembalikan sejumlah Rp.164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan tentang aspek yuridis sesuai dengan dakwaan Penuntut umum apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JaksaPenuntut umum ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut umum Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternative yang dicampur dengan dakwaan subsidairitas yaitu:
DAKWAAN:
KESATU
Primair:
Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair:
Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun dakwaan yang disusun dalam bentuk alternative subsidaritas , maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang terbukti dalam perkara ini dengan mengacu kepada fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan .
Menimbang berdasarkan fakta –fakta hukum yang terungkap dipersidangan , menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dalam perkara ini lebih mengarah kepada dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang dakwaan kesatu disusun dalam bentuk subsidaritas maka majelis hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu , dan jika dakwaan primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair , namun bila dakwaan primair telah terbukti , maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi,
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang pidana tambahan, yaitu: pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ., sebagaimana disebut di atas, adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi. ” Menurut Majelis, yang dimaksudkan adalah siapa saja, yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri ataupun bukan pegawai negeri yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;--
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa” dalam perkara ini, adalah siapa saja atau setiap orang yang didakwa dan dijadikan “subyek hukum ” dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekenings vaanbaarheid) terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada dirinya.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang maksud barang siapa itu, adalah mengarah pada orang yang diajukan kemuka persidangan. Undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan barang siapa, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI, yang dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Bahwa benar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Suwat yang berdiri pada Tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 410/01-C/HK/2003 Tanggal 13 Nopember 2003 dengan modal awal sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat , saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , dan saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat , Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar telah memahami dan mengerti terhadap surat dakwaan serta membenarkan seluruh identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, kemudian Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab secara hukum.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar menurut Majelis Hakim adalah “setiap orang” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi ;
2. Unsur “Secara Melawan Hukum”:
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditemukan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum yang formal mengatakan apabila suatu perbuatan sudah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Sedangkan ajaran yang materiil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal yaitu mencocoki semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela (vide: DR. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2002, hal. 25);
Menimbang, bahwa Bambang Poernomo berpendapat: “Melawan hukum formil apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan rumusan delik dan pengecualiannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, melawan hukum materiil melihat perbuatan melawan hukum itu tidak selalu bertentangan dengan peraturan undang-undang, … dst (vide: DR. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Indonesia Lawyer Club, Surabaya, Cet. Ketiga, 2010, hal. 61.;
Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. Aditya Media, Jakarta, 2007, hal. 441);
Menimbang, bahwa dengan adanya rumusan Melawan Hukum sebagai bagian Inti Delik (Delictsbestanddelen) dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebabkan Pasal ini bersifat sangat umum dan sangat luas cakupannya. Maksudnya bahwa semua perbuatan korupsi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada dasarnya dapat masuk ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, termasuk perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena di dalam perbuatan penyalahgunaan kewenangan melekat juga sifat melawan hukum. (Amin Sutikno, S.H., MH., Dakwaan dan Pembuktian Dalam Perkara Korupsi, Makalah di dalam Varia Peradilan, Edisi Juli 2007, hal. 65-66). ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 meskipun tidak menyatakan secara tegas, namun pada dasarnya mengakui juga adanya perbedaan antara perbuatan secara melawan hukum dengan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang dibuktikan dengan diaturnya secara tersendiri masing-masing perbuatan tersebut, di mana perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, sedangkan perbuatan penyalahgunaan kewenangan diatur di dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perlu dilakukan pembedaan atau pembatasan antara perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan dalam konteks tindak pidana korupsi, pembedaan atau pembatasan mana didasarkan pada sifat kekhususan dari suatu perbuatan pidana, sehingga apabila perbuatan terdakwa dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan Spesifikasi Hukum (Lex Specialis) yang mengarah pada perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 maka akan lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, daripada diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 .
Menimbang bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit tidak mempedomani sistem dan prosedur Perkreditan LPD, dimana terdakwa bersama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat yaitu kepada saksi RASMIN yang beralamat di Bitera, Gianyar sebesar Rp.1.157.500,- ( satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa disertai Jaminan Kredit dan saksi IDA BAGUS PUTRA yang beralamat di Banjar Panyembahan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebesar Rp.7.238.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tanpa disertai dengan jaminan kredit dimana hal tersebut bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkerditan LPD dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD yang menyebutkan bahwa lapangan usaha LPD mencakup “ memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, yang mana seharusnya pinjaman kredit hanya diberikan untuk Krama Desa Pekraman Suwat.
Menimbang bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit yaitu kepada saksi DEWA PUTU ARMAWA, saksi DEWA NYOMAN SOKA, saksi DESAK NYM YUDANI, saksi NI NYOMAN JATI, saksi I NYOMAN SURATNYA, saksi I NYOMAN REGOG, saksi, NI NYOMAN SRIANI alias MANIK dan saksi I NYOMAN MURINI, disamping itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat yakni kepada saksi DESAK KETUT WIDIANI sebesar Rp.13.012.000,- (tiga belas juta dua belas ribu rupiah), saksi DESAK PUTU MUTARINI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi RA.SULARMI alias BU AGUNG sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan saksi DESAK NYOMAN YUDANI sebesar Rp.85.217.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Menimbang bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat yakni dalam bentuk Deposito dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LPD Desa Pekraman Lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), LPD Desa pekraman Abianbase sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dapat dibayarkan, dan dalam bentuk Tabungan dari LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja, dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu dan hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa Lapangan Usaha LPD mencakup: menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
Menimbang, bahwa benar selain itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit berupa sertifikat hak milik Nomor.604 atas nama I WAYAN JELIH dengan luas tanah 3570 m2 dan sertifikat hak milik No.667 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dengan luas tanah 1950 m2, dengan tanpa memperhatikan ketentuan tentang rasio kecukupan modal sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003, Tentang Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, sehingga membebani likuiditas/ permodalan LPD Suwat yang menyebabkan LPD Suwat tidak memiliki modal yang cukup dan akhirnya tidak dapat beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pekraman Suwat.
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung.
Menimbang,bahwa benar selain itu pula terdapat penarikan dana tabungan sukarela tanpa sepengetahuan pemilik tabungan serta adanya setoran dana tabungan oleh penabung tetapi tidak dicatat di LPD Desa Pakraman Suwat oleh saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah), selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG dengan jumlah sebesar Rp. 109.213.508,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus delapan rupiah).
Menimbang, bahwa benar untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, (terdakwa dalam berkas terpisah) sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan cara menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28 (dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat.
Menimbang, bahwa benar dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bertugas untuk menuliskan nama-nama yang diberikan oleh saksi SANG AYU RAIYONI dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas sedangkan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa diberkas terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2007, Tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa) karena membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil dari Keuangan LPD Suwat, disamping itu juga terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga telah memanipulasi pembukuan tabungan di LPD berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat dalam buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat, sehingga bertentangan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa .
Menimbang bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, dan jika dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dalam perkara ini , bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007 . terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama dengan terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan kedudukannya masing-masing dalam menjalankan operasional LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 , terdakwa dalam memberikan kredit tidak mempedomani Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD yang telah ditetapkan, membuat kredit fiktif , membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, agar terdakwa bersama pengurus LPD Suwat lainnya mendapatkan tunjangan serta memberikan kontribusi kepada Desa Pekraman Kerta dalam bentuk dana sosial serta agar masyarakat tertarik menyimpan uangnya di LPD Suwat padahal kondisi yang sebenarnya LPD Suwat dalam keadaan merugi. Hal-hal demikian menurut Majelis hakim , perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah berkaitan kedudukan dan kewenangannya terdakwa selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat , hal ini merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu subsidair, oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan unsur melawan hukum tidak tepat diterapkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, karena tidak sesuai dengan fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas , maka unsur “secara melawan hukum ” dakwaan Kesatu primair dalam perkara ini adalah tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka tindak pidana dalam dakwaan Kesatu primair dalam perkara ini adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa tindak pidana dalam dakwaan Kesatu primair dalam perkara ini adalah tidak terbukti secara sah menurut hukum , maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu primair dalam perkara ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yang mendakwa Terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) “
Menimbang, bahwa rumusan bunyi dakwaan Kesatu Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ( 1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan perkara ini, yakni sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu Primair dan unsur setiap orang telah dibahas dalam pembahasan dalam Dakwaan Kesatu Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap orang pada Dakwaan Kesatu Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Kesatu Primair yang dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kesatu Subsidair ini telah terpenuhi, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya yaitu :
Unsur Dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa kata “ atau “ dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua tersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan apakah dalam perkara ini ada pihak yang diuntungkan adalah sebagai berikut :
Menimbang , bahwa benar dengan tidak terselenggaranya administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik yang dilakukan oleh Terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)sah), telah menyebabkan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dengan mudah menggunakan dana kas dan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi serta meminjam atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya sejumlah 301.960.000,- ( tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pinjaman dana kas dengan jumlah sebesar Rp.41.758.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan pinjaman yang diberikan dengan jumlah Rp. 260.202.000,- (dua ratus enam puluh dua ratus dua ribu rupiah) .
Menimbang bahwa selain itu terdakwa NI MADE SUTRIA Als . BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga membuat manajemen laba (untung) dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Suwat agar terdakwa dan pengurus LPD Suwat mendapatkan tunjangan serta dapat memberikan kontribusi kepada Desa Pakraman Suwat dalam bentuk dana sosial serta agar masyarakat tertarik menyimpan uangnya di LPD Suwat padahal kondisi yang sebenarnya LPD Suwat dalam keadaan merugi .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dalam perkara ini tidak terselenggaranya administrasi umum terkait transaksi keuangan LPD Suwat dengan baik yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya , telah menyebabkan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dengan mudah menggunakan dana kas dan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi serta meminjam atau menambah jumlah pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya sejumlah 301.960.000,- kemudian terdakwa NI MADE SUTRIA Als BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) juga membuat manajemen laba (untung) dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Suwat agar terdakwa NI MADE SUTRIA Als BU SEMBUNG dan pengurus LPD Suwat mendapatkan tunjangan serta dapat memberikan kontribusi kepada Desa Pakraman Suwat dalam bentuk dana sosial serta agar masyarakat tertarik menyimpan uangnya di LPD Suwat padahal kondisi yang sebenarnya LPD Suwat dalam keadaan merugi , kemudian adanya orang-orang atau pihak diluar wilayah LPD Suwat Juga mendapat fasilitas kredit , padahal seharusnya tidak boleh menerima fasilitas tersebut, hal ini jelas telah menguntungkan terdakwa sendiri dan pengurus lain yang telah menerima tunjangan dari LPD Suwat , padahal seharusnya tidak dapat tunjangan karena kenyataannya LPD Suwat saat dikelola oleh terdakwa dan pengurus lainnya adalah tidak pernah mendapat laba atau merugi.. Dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan kesatu subsidair dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur dakwaan Kesatu subsidair berikutnya yakni :
Unsur Menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ajaran Autonmie Van Het Materiele Strafrecht, hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya.
Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedure yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedure lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan suatu jabatan atau kedudukan adalah orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan, orang yang mempunyai peluang dan kesempatan karena memiliki jabatan atau kedudukan, tetapi peluang dan kesempatan itu dipergunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, orang yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai sarana atau alat untuk melaksanakan tugas, tetapi sarana atau alat karena jabatan atau kedudukan itu digunakan untuk tujuan lain diluar hubungan dengan jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “ kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dalam perkara ini telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, mengenai hal ini Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum berikut ini ;
Menimbang,bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa se-Kabupaten Gianyar Periode Tahun 2003 s/d Tahun 2007
Menimbang ,bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya telah mendapat pelatihan, dalam dalam mengelola dana LPD Suwat harusnya mengacu pada ketentuan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa bahwa lapangan usaha LPD meliputi :
menerima / menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito;
memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa;
Menimbang bahwa berdasarkan Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, mekanisme pengajuan kredit adalah pemohon mengajukan permohonan kredit secara tertulis, dimana syarat permohonan kredit meliputi:
Telah terdaftar sebagai anggota Banjar/Desa Adat atau sebagai Krama Desa adat;
Melampirkan foto copy KTP;
Telah direkomendasikan/diketahui oleh Kepala Banjar/Desa Adat;
Melampirkan persetujuan suami/istri;
Menyerahkan Jaminan;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, proses pengambilan keputusan untuk pemberian kredit oleh pejabat yang berwenang harus mencerminkan suatu keputusan yang benar-benar layak yaitu telah sesuai dengan prosedur dalam pemberian kredit, tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit, telah dipertimbangkan tentang keamanan kredit dan keputusan yang diambil telah sesuai dengan kewenangan memutus kredit;
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam memberikan kredit tidak mempedomani sistem dan prosedur Perkreditan LPD, dimana terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat yaitu kepada saksi RASMIN yang beralamat di Bitera, Gianyar sebesar Rp.1.157.500,- ( satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanpa disertai Jaminan Kredit dan saksi IDA BAGUS PUTRA yang beralamat di Banjar Panyembahan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sebesar Rp.7.238.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tanpa disertai dengan jaminan kredit , dimana hal tersebut bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkerditan LPD dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang LPD yang menyebutkan bahwa lapangan usaha LPD mencakup “ memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, yang mana seharusnya pinjaman kredit hanya diberikan untuk Krama Desa Pekraman Suwat.
Menimbang , bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit yaitu kepada saksi DEWA PUTU ARMAWA, saksi DEWA NYOMAN SOKA, saksi DESAK NYM YUDANI, saksi NI NYOMAN JATI, saksi I NYOMAN SURATNYA, saksi I NYOMAN REGOG, saksi, NI NYOMAN SRIANI alias MANIK dan saksi I NYOMAN MURINI, disamping itu juga terdakwa bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat yakni kepada saksi DESAK KETUT WIDIANI sebesar Rp.13.012.000,- (tiga belas juta dua belas ribu rupiah), saksi DESAK PUTU MUTARINI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), saksi RA.SULARMI alias BU AGUNG sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan saksi DESAK NYOMAN YUDANI sebesar Rp.85.217.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga bertentangan dengan Sistem dan Prosedur Perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat yakni dalam bentuk Deposito dari LPD Desa Pekraman Tulikup Kaler sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), LPD Desa Pekraman Lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), LPD Desa pekraman Abianbase sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana sampai sekarang telah jatuh tempo namun belum dapat dibayarkan, dan dalam bentuk Tabungan dari LPD Desa Pekraman Bedulu, LPD Desa Pekraman Petak Kaja, dan LPD Desa Pekraman Tegal Tugu dan hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor.8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa Lapangan Usaha LPD mencakup: menerima/ menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
Menimbang,bahwa benar selain itu juga terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit berupa sertifikat hak milik Nomor.604 atas nama I WAYAN JELIH dengan luas tanah 3570 m2 dan sertifikat hak milik No.667 atas nama ANAK AGUNG NYOMAN RAI dengan luas tanah 1950 m2, dengan tanpa memperhatikan ketentuan tentang rasio kecukupan modal sebagaimana disyaratkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 12 Tahun 2003, Tentang Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, sehingga membebani likuiditas/ permodalan LPD Suwat yang menyebabkan LPD Suwat tidak memiliki modal yang cukup dan akhirnya tidak dapat beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pekraman Suwat.
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah menggunakan uang tabungan milik Nasabah sebesar Rp.385.151.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dari Nasabah serta tidak melakukan pencatatan penarikan dana milik nasabah yang menabung .
Menimbang, bahwa benar untuk menutupi selisih pada buku tabungan dan catatan tabungan yang ada di LPD tersebut selanjutnya pada Bulan Juni 2015 terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)sepakat membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan cara menggunakan nama-nama peminjam fiktif sebanyak 28(dua puluh delapan orang) dengan total jumlah pinjaman sebesar Rp. 432.400.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga seolah-olah ke- 28 (dua puluh delapan orang) tersebut telah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat, padahal secara nyata orang-orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman serta tidak pernah menerima dana pinjaman dari LPD Suwat.
Menimbang, bahwa benar dalam membuat pinjaman fiktif tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membantu menuliskan nama-nama yang diberikan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)dan memasukkan kredit fiktif tersebut kedalam Buku Kas, dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK bertugas membagi nominal angka pinjaman yang dicantumkan pada masing-masing nama yang akan digunakan untuk kredit fiktif dan menyesuaikan nominal pada Prima Nota Tabungan yang ada di computer dengan Buku Tabungan Masyarakat/ nasabah, i sedangkan saksi SANG AYU RAIYONI bertugas mencari nama-nama yang akan dicantumkan dalam kredit fiktif tersebut, dan sebagai laporan untuk mendukung pencatatan pinjaman fiktif tersebut kemudian juga dibuatkan BKK (bukti kas keluar) dan prima nota kredit yang Bukti Kas Keluarnya ( BKK ) ditanda tangani oleh saksi SANG AYU RAIYONI namun tandatangan tersebut adalah tandatangan karangan sedangkan prima nota kredit tanpa tanda tangan.
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, saksi SANG AYU RAI YONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 74 Tahun 2004, dan menjabat mulai tahun 2004 sampai tahun 2015 , maka menurut majelis terdakwa dalam perkara ini adalah seseorang yang mempunyai jabatan dan kewenangan serta kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa kemudian apakah terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki tersebut berkaitan jabatan dan kedudukan sebagai selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2015, hal ini akan dipertimbangkan berikut ini ;
Menimbang , bahwa terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 , dan menjabat mulai 2004 sampai tahun 2015 , terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan kedudukannya selaku Kasir LPD Desa Pekraman Suwat t , Terdakwa dalam menerima pengajuan kredit tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Bendesa Adat , kemudian dalam memberikan kredit tidak mempedomani Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD yang telah ditetapkan, membuat perjanjian kredit fiktif , membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Suwat agar terdakwa bersama pengurus LPD Suwat lainnya mendapatkan tunjangan serta memberikan kontribusi kepada Desa Pekraman dalam bentuk dana sosial serta agar masyarakat tertarik menyimpan uangnya di LPD Suwat padahal kondisi yang sebenarnya LPD Suwat dalam keadaan merugi, hal ini jelas menurut majelis perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa dan Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, serta mekanisme pengajuan kredit sebagai mana tersebut di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terdakwa sebagai Kasir LPD Desa Pekraman Suwat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 dalam menjalankan tugas dan jabatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa dan Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, mekanisme pengajuan kredit, hal ini jelas terdakwa dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku atau dengan kata lain terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa “ kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya dan juga merupakan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada dakwaan kesatu subsidair ini telah terpenuhi ;
Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Dawan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, Halaman 13);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun1999 yang dimaksudkan dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. Kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat 1, yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa benar LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Pakraman Suwat yang berdiri pada tanggal 13 Nopember 2003 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tanggal 13 Nopember 2003, dengan modal awal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar;
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut dan dihubungkan dengan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun1999 tentang apa yang dimaksudkan dengan keuangan Negara sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Majelis Lembaga Perkerditan Desa (LPD) adalah termasuk dalam keuangan negara yang dikelola oleh badan hukum dalam tingkat daerah (masyarakat Adat diBali ), mengenai berapa besarnya kerugian negara tersebut hal ini harus dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini akibat dari perbuatan terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah) dan SANG AYU RAIYONI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atau keuangan daerah Kabupaten GianyarCQ LPD Desa Pekraman Suwat dan terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah dilakukan audit perhitungan keuangan negara oleh ahli yang telah ditunjuk dan ditemukan kerugian keuangan Negara cq Kabupaten Gianyar cq Pemerintah Desa Adat/ Pekraman Suwat cq. LPD Suwat sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai Laporan Auditor Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA Nomor : 24/ LAK/KG/IV/2016 Tanggal 12 April 2016, maka menurut majelis dalam perkara ini telah terjadi kerugian negara, sedangkan mengenai berapa kerugian negara yang telah terjadi dalam perkara ini , majelis sependapat dengan perhitungan yang dilakukan oleh ahli keuangan yang telah ditunjuk dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pada dakwaan kesatu subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad.5. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , yang di cantumkan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana rumusannya berbunyi : “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu“ ;
Menimbang, bahwa unsur “turut serta/dilakukan secara bersama-sama” ini yang dalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan kalimat “bersama-sama”. Pengertian turut serta dalam rumusan ini adalah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat SIMONS dalam bukunya Leerboek van het Nederlan Strafrecht bahwa untuk adanya turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, manakala menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan suatu perbuatan, kerjasama secara fisik itu didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama. Dengan kata lain untuk adanya mededaderschap itu didasarkan adanya “phsieke samenwerking dan bewuste samenwerking”. Mengenai beweste samenwerking tidaklah perlu bahwa kerjasama itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dinyatakan dengan tugas sebelumnya, akan tetapi cukup pada saat perbuatan itu dilakukan masing-masing mengetahui bahwa perbuatan itu bekerjasama. (Prof. Mr. D. SIMONS, Leerboek van het Nederland Strafrecht, halaman 303-320 dalam Drs. P.A.F. LAMINTANG, D. DJISMAN SAMOSIR, SH, Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, halaman 39);
Menimbang, bahwa sesuai dengan yurisprudensi tentang turut serta melakukan antara lain memuat kaidah hukum: “Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dengan perbuatan masing masing saja maksud itu tidak ada dapat dicapai” (H.R. 29 Juni 1936) dan memuat kaidah hukum “Untuk turut serta melakukan disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu” (H.R. 17 Mei 1943, 1943 No. 576);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tentang turut serta melakukan menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa seseorang dapat dikatakan telah turut serta melakukan kejahatan tidaklah ditentukan bahwa orang yang berkerja sama itu sebelumnya didahului saat pertemuan, tetapi didasarkan masing-masing peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk bekerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam memberikan kredit tidak mempedomani sistem dan prosedur Perkreditan LPD, dimana terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU SEMBUNG alias BU KADEK bersama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam memberikan kredit kepada Nasabah telah memberikan kredit di luar Desa Pekraman Suwat.
Menimbang ,bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI(Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat tanpa disertai dengan jaminan dan tanpa menandatangani administrasi kredit, telah melakukan tindakan plafondering dalam memberikan pinjaman kredit kepada warga Desa Pekraman Suwat , telah menghimpun dana dalam bentuk Deposito dan Tabungan dari luar Desa Pekraman Suwat, kemudian telah melakukan pinjaman ke KSU Lata Maha Sandhi sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan menjaminkan barang agunan milik nasabah yang mempunyai kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah pemilik agunan kredit .
Menimbang, bahwa benar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan juga telah membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Desa Pekraman Suwat, hal tersebut dilakukan agar terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG bersama-sama dengan saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan tunjangan padahal kenyataannya keuangan dari LPD Desa Pekraman Suwat dalam keadaan merugi.
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah berkaitan dengan membuat pinjaman yang diberikan fiktif dengan menggunakan nama-nama peminjam fiktif , memanipulasi pembukuan tabungan di LPD Desa Suwat berupa prima nota tabungan, daftar kas masuk para penabung, BKK/BKM, buku kas sehingga terjadi perbedaan pencatatan jumlah saldo tabungan nasabah yang tercatat pada buku tabungan dengan pembukuan yang ada di LPD Desa Pekraman Suwat, dengan membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Suwat agar terdakwa bersama –sama pengurus LPD Suwat lainnya mendapatkan tunjangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG selaku kasir LPD Desa Pekraman Suwat bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan perbuatan ini tentunya telah diketahui oleh terdakwa dan pengurus lainnya, sehingga dalam beberapa tahun saat dibuat manajemen laba dalam laporan keuangan terdakwa bersama-sama pengurus lain mendapat tunjangan, padahal kenyataannya LPD adalah tidak pernah laba atau merugi.
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG NI NYO selaku kasir LPD Desa Pakraman Suwat dan NI NYOMAN NILAWATI Als. MAN TOK, selaku Tata Usaha / Sekretaris LPD Desa Pekraman Suwat (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan SANG AYU RAIYONI selaku Ketua LPD Desa Pekraman Suwat (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan, secara bersama-sama dan saling mengetahui secara sadar bahwa perbuatan itu adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kedudukan jabatan masing-masing. Hal ini menurut majelis , fakta ini menunjukkan adanya kerjasama yang erat dan saling berhubungan serta disadari untuk terjadinya perbuatan pidana , sehingga menurut majelis perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini dapat dikatakan dalam pengertian “ turut serta/dilakukan secara bersama-sama”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dakam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.6 Unsur ”Beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.
Menimbang bahwa yang dimaksud beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat :
Harus timbul dari suatu niat, atau kehendak atau keputusan
Perbuatannya harus sama atau sama macamnya
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama
Menimbang bahwa dari pembuktian dipersidangan telah terungkap serangkaian fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang , bahwa terdakwa terdakwa NI MADE SUTRIA Als. BU KADEK Als. BU SEMBUNG NI NYO selaku kasir LPD Desa Pakraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor : 74 Tahun 2004 Tanggal 27 Februari 2004 dan menjabat sejak tahun 2004 sampai tahun 2015 , terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan kedudukannya selaku ketua Lembaga Perkreditaan Desa Suwat , Terdakwa selaku kasir LPD Desa Pakraman Suwat, dalam menerima pengajuan kredit tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Bendesa Adat , kemudian dalam memberikan kredit tidak mempedomani Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD yang telah ditetapkan, membuat perjanjian kredit fiktif , melakukan plafondering , membuat manajemen laba dalam laporan keuangan maupun pembukuan LPD Suwat agar terdakwa bersama pengurus LPD Suwat lainnya mendapatkan tunjangan serta memberikan kontribusi kepada Desa Pekraman dalam bentuk dana sosial serta agar masyarakat tertarik menyimpan uangnya di LPD Suwat padahal kondisi yang sebenarnya LPD Suwat dalam keadaan merugi, hal ini jelas menurut majelis perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa dan Sistem dan Prosedur Perkreditan LPD, mekanisme pengajuan kredit sebagai mana tersebut di atas.
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut di atas , terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana berasal dari niat atau kehendak yaitu kepentingan terdakwa dan terdakwa lainnya , dan perbuatan terdakwa dalam perkara ini merupakan perbuatan yang sama macamnya , serta dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus dalam selang waktu yang tidak terlalu lama yaitu mulai tahun 2004 s/d 2015, maka perbuatan tersebut menurut majelis merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan demikian unsur “ Beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi : “ Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka dapat ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah dilakukan audit perhitungan keuangan negara oleh ahli yang telah ditunjuk dan ditemukan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Desa Adat/ Pekraman Kerta cq. LPD Suwat Suwatsebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai Laporan Auditor Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA Nomor : 24/ LAK/KG/IV/2016 Tanggal 12 April 2016. Oleh karena itu tentang berapa kerugian negara yang telah terjadi dalam perkara ini , majelis sependapat dengan perhitungan yang dilakukan oleh ahli keuangan yang telah ditunjuk dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terkait dengan kemana aliran dana dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 796.324.508,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) tersebut diatas, majelis sependapat dengan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa uang sebesar Rp.301.960.000,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) adalah merupakan uang yang menjadi tanggung jawab dari saksi SANG AYU RAI YONI (terdakwa dalam berkas terpisah) sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp. 494.364.508,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dan saksi SANG AYU RAI YONI maupun saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) tidak ada yang mengakui menggunakan dana tersebut, sehingga sesuai dengan keterangan ahli ( TONY, SE) didepan persidangan yang menyatakan “ karena dari ketiga pengurus tersebut diatas tidak ada yang mengakui penggunaan uang sebesar Rp. 494.364.508,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) dan hanya mereka bertiga yang menjadi pengurus LPD Suwat, sehingga penggunaan uang tersebut menjadi tanggung jawab pengurus yang tak lain adalah saksi SANG AYU RAI YONI selaku Ketua LPD Suwat, terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG selaku Kasir LPD Suwat (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK selaku tata usaha pada LPD Suwat, dimana terhadap hal tersebut terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG telah mengembalikan sejumlah Rp. 164.787.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan saksi NI NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga telah mengembalikan sejumlah Rp.164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut majelis terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dalam perkara ini telah memperoleh harta dari tindak pidana korupsi berupa uang sebesar Rp.164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), namun telah dikembalikan oleh terdakwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, maka oleh karena itu terdakwa tidak perlu lagi dihukum untuk membayar uang pengganti .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas secara keseluruhan unsur dari dakwaan kesatu subsidair dari penuntut umum telah terpenuhi , maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kesatu Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara hukum, maka Majelis Hakim sependapat dengan surat tuntutan dari Penuntut umum, namun mengenai berapa besarnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa , majelis tidak sependapat dengan saudara penuntut umum , Majelis Hakim mempunyai keputusan sendiri yang akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa yang berkesimpulan Terdakwa tidak meminta untuk di bebaskan dari segala dakwaan,Akan tetapi Penasehat hokum Terdakwa mohon Kepada Yth.Majelis Hakim Pimpinan Sidang untuk dapat bermurah hati untuk menjatuhkan Putusan Pidana yang seringan ringannya terhadap Diri Terdakwa, baik terhadap Pidana Kurungan, Denda , maka terhadap pembelaan dari penasehat hukum terdakwa tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dalam menjatuhkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa selebihnya, dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Majelis atas perkara Terdakwa yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu untuk mempersingkat putusan, Majelis tidak menanggapi lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan Majelis menyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, disamping Majelis akan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang merupakan korban dari tindak pidana korupsi itu sendiri, Majelis juga akan mempertimbangkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan dari Terdakwa dalam perkara ini, sehingga pidana yang akan dijatuhkan dapat seobjektif mungkin dan memenuhi rasa keadilan sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda, maka menurut majelis dalam perkara ini disamping terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga dijatuhi hukuman denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti dalam perkara ini sebagian masih dipergunakan oleh instansi lain, maka barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam putusan ini .
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, dan perbuatan Terdakwa ini telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP ; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa merasa bersalah.
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sesuai tanggungjawabnya.
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.48/2009 tentang kekuasaan kehakiman , UU No.49/2005 tentang Peradilan Umum , serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut", sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani Terdakwa ;
6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah sertifikat hak milik no 697 atas nama Anak Agung Nyoman Rai;
3(tiga) lembar keputusan Bupati Gianyar Nomor 74 Tahun 2004 tentang pengukuhan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman seKabupaten Gianyar periode tahun 2003 – 2007.
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Gubernur Bali Nomor : 410/01-C/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Gianyar.
7 (tujuh ) lembar foto copy Peraturan Gubernur Bali Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Pengurus dan Pengawasan Internal Lembaga Pekrkreditan Desa.
4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Dana Perlindungan Lembaga Perkreditan Desa.
4 (empat) lembar foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyetoran dan Penggunaan Dana Keuntungan Bersih Lembaga Perkreditan Desa.
44 (empat puluh empat) lembar prima nota kredit yang belum dibayar.
4 (empat) lembar surat deposito berjangka dan 3 (tiga) lembar fotocopy surat deposito.
14 (empat belas) buah buku kas
94 (sembilan puluh empat ) buah buku tabungan dan 1 (satu) lembar surat pernyataan.
1 (satu) bendel rekapan saldo tabungan.
1 (satu) bendel prima nota tabungan.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2010.
11 (sebelas) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2011.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2012.
12 (dua belas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2013.
11 (sebelas ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2014.
8 (delapan ) bendel daftar kas masuk penabung dan bukti kas keluar (BKK) / bukti kas masuk (BKM) tahun 2015.
1 (satu) CPU Computer
1 (satu) bendel surat permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman dari tahun 2010 s/d 2015
7 (tujuh) lembar kartu pembayaran angsuran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Suwat dan 1 (satu) lembar prima nota kredit.
13 (tiga belas) lembar prima nota kredit yang sudah dibayar dan beserta bukti kas masuk (BKM).
Uang pengembalian nasabah peminjam yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA Als Bu KADEK Als BU SEMBUNG ) sejumlah Rp. 31.079.000,- ( tiga puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah ).
Uang kas yang dikuasai oleh kasir LPD Desa Pakraman Suwat 9 NI MADE SUTRIA als BU KADEK als BU SEMBUNG ) sejumlah 1.683.000,- ( satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
Dikembalikan kepada LPD Suwat, Desa Pekraman Suwat, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
1 (satu ) bendel administrasi pinjaman atas nama Sang Ayu Rai Yoni/ Ketua LPD Suwat
Dikembalikan kepada sekretaris KSU Lata Maha Sandi yaitu NI WAYAN ERNAWATI;
1 (satu ) bendel laporan Bulanan dari LPD Desa Pakraman Suwat dari bulan Oktober 2004 s/d bulan Mei 2015.
1 (satu) bendel laporan LPLPD Kab. Gianyar tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 57/LP.LPD.L-G/VIII/2015 perihal permasalahan LPD desa pakraman Suwat Gianyar.
Dikembalikan kepada IDA BAGUS SWASTIKA,SE selaku kepala LPLPD kabupaten Gianyar;
1 (satu) lembar surat deposito berjangka nomor : 00028 tanggal 31 Juli 2013.
1 (satu) foto KTP atas nama I WAYAN SUKAMERTA.
1(satu) lembar surat rekomendasi tanggal 31 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh I WAYAN SUKAMERTA selaku Bendesa Desa Pakraman Suwat.
Dikembalikan kepada Dra. DESAK PUTU PUSPAWATI selaku kepala LPD Abianbase, desa Pekraman Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
Uang tunai sejumlah Rp. 164.787.000,- ( seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa ni made sutria alias BU KADEK alias BU SEMBUNG;
Uang tunai sejumlah Rp. 164.788.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama ni NYOMAN NILAWATI alias MAN TOK (terdakwa dalam berkas terpisah);
2(dua) buah buku tulis yang berisi catatan nama-nama kredit fiktif.
40 (empat puluh) lembar prima nota kredit fiktif.
1 (satu) bendel bukti kas keluar fiktif.
1 (satu ) lembar surat pernyataan tertanggal 11 Oktober 2015.
Terlampir dalam berkas perkara;
8. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari: Rabu, tanggal 19 Juli 2017, oleh kami : I WAYAN SUKANILA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MADE SUKERENI, SH.MH., dan HARTONO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 26 Juli 2017, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : NI WAYAN ARWATI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan dihadiri oleh I MADE ENDRA ARIANTO W., SH., sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, MADE SUKERENI, SH.MH. HARTONO, SH., MH. | Hakim Ketua Majelis, I WAYAN SUKANILA, SH.,MH. |
Panitera Pengganti,
NI WAYAN ARWATI,S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 26 Juli 2017, Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Dps, Terdakwa (NI MADE SUTRIA alias BU KADEK alias BU SEMBUNG) menyatakan menerima baik, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut;
Panitera Pengganti
NI WAYAN ARWATI, SH.