57/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SHINTA FHENSYLVANIA, ST Binti A. HALIM RUSDI - DAVID KURNIAWAN
3. Menyatakan Terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
PUTUSAN
Nomor: 57/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Para Terdakwa:
Nama lengkap : SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM
RUSDI ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/13 Juni 1981;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Rangkong H 175 Perum Giya Prima Lestari
Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : S-1 ;
Nama lengkap : DAVID KURNIAWAN ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/28 September 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Yos Sudarso Gg. Jeruk No. 30 RT. 14 Desa Teluk
Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai
Timur ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa I dan Terdakwa II dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan oleh :
Penyidik Kejari Sangatta , dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 28 Juni 2012 s/d tgl. 17 Juli 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejari Sangatta selaku Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Juli 2012 s/d 26 Agustus 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta , dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 26 Agustus 2012 s/d tgl. 24 September 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta , dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 25 September 2012 s/d 24 Oktober 2012;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Oktober 2012 s/d tgl. 11 November 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 12 Novembr 2012 s/d tgl. 11 Desember 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2012 s/d tgl. 03 Januari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2013 s/d tanggal 04 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d 03 April 2013;
Perpanjangan penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 04 April 2013 s/d 03 Mei 2013;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat dan Konsultan Hukum 1. M.Gazali Heldoep,SH.MH dan 2. YATINI,SH.MH dari Law Office GAZALI & ASSOCIATES , beralamat di Jalan .Jakarta Kompleks Perumahan Korpri Blok CD No. 11 RT. 063 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 10 Desember 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 57/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 05 Desember 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI Dan Terdakwa II. DAVID KURNIAWAN ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 57/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 05 Desember 2012, tentang Penetapan hari sidang;
3. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-1927/APB/12/2012, tertanggal 04 Desember 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta , atas nama Terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI Dan Terdakwa II. DAVID KURNIAWAN ;
4. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-08/SGT/Ft.1/10/2012, tertanggal 23 Oktober 2012, atas nama Terdakwa I. SHINTA FHENSILVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI Dan Terdakwa II. DAVID KURNIAWAN ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-02/SGT/Ft.1/10/2012 tanggal 25 Februari 2013, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I.SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan terdakwa II.DAVID KURNIAWAN dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubh dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa I.SHINTA FHENSYLVANIA,STBinti A.HALIM RUSDI dan terdakwa II.DAVID KURNIAWAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa I.SHINTA FHENSYLVANIA,STBinti A.HALIM RUSDI dan terdakwa II.DAVID KURNIAWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.SHINTA FHENSYLVANIA,STBinti A.HALIM RUSDI dan terdakwa II.DAVID KURNIAWAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Susilawati dan Bendahara yaitu Iwantoro;
3 (tiga) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2183/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Peduli Lingkungan;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Darna;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2169/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
2 ( dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon, Nomor : 514/352/Indag-PUIP/XII/2010, pada tanggal 15 Desember 2010 perihal tentang Rekomendasi Keberadaan Kegiatan a.n Kelompok Usaha “Sablon” yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas yaitu Abiwahyu Hanafi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Sablon Kelompok Usaha Sablon;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
2 (dua) lembar asli dan 1(satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2173/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundle fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Peduli Daerah;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Iwantoro;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2175/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Kerukunan Karyawan;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Kapital;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Ester Anita;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Mikro;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pengrajin Karya Budaya;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Pemuda Pemudi Segar;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Darma;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Diskusi Bedah Buku;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Mandiri;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bina Marga;
1 (satu) lembar kwitansi asli dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayarn Bantuan Dana untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu H. Berlian dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2165/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya;
2 (dua) lembar asli kwitansi dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayaran Bantuan Dana Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Fitriani dan Bendahara yaitu Tiodorlan;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2180/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2174/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Umar Sali;
1 (satu) bundel Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Olahraga Futsal;
1 (satu) lembar asli Surat Pernytaan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani oleh Ester Anita selaku ketua dan Iswantoro selaku bendahara.
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial untuk Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 460/206/SPT-Bagsos/XII/2010 pada tanggal 13 Desember 2010.
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Tahun 2010
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
11 (sebelas) lembar Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 800/116.3/SET-BKD/II/2012 tanggal 3 Februari yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah yakni Ir. Ismunandar, MT;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun anggara 2010;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana pada tanggal 26 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suriansyah;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yakni Ir. H. Yulianti pada tanggal 8 Februari 2010;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yakni Drs. H. Suriansyah pada tanggal 31 Desember 2010;
1 (satu) bundel foto copy Register Kecamatan Sangatta Utara
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-1024/TUUA/BKD-2010 pada tanggal 8 Maret 2010 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak tentang Pengangkatan Pegawai Sipil Dalam Jaabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1 (satu) bundel Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
1 (satu) lembar foto copy Keputusam Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 pada tanggal 11 Januari 2010 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah yakni Drs. H.M Darly Yusuf, MH;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/243/BKD-MUT/PNS/IX/2011 pada tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. H. Mohd. Joni.
Uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Sangatta dengan nomor rekening : 0109000191 An. Kejaksaan Negeri Sangatta.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain An.Terdakwa IRFAN RAHARDI,SE,MM Bin BAMBANG RAHJONO.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya tertanggal 4 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jika Para Terdakwa memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya ;
Setelah mendengar pula tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal 18 Maret 2013, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap kepada pembelaan semula;
Menimbang bahwa Terdakwa.I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-08/SGT/Ft.1/10/2012, tertanggal 23 Oktober 2012 yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI selaku Staf pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2 / 473 / BKD - MUT /CPNS/ I / 2010 tanggal 11 Januari 2010 baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II. DAVID KURNIAWAN, pada kurun waktu antara Bulan Juni 2010 sampai dengan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Jl. Soekarno Hatta Pusat Perkantoran Bukit Pelangi No.2 Sangatta Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA / DPPA ) Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 anggarannya berjumlah 80.632.498.000,- ( delapan puluh milyar enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian salah satunya untuk Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat /perorangan sebesar Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I.SHINTA selaku Staf pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipanggil oleh Saksi IRFAN RAHARDI ( Terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya Terdakwa I. SHINTA mendapat perintah dari Saksi IRFAN RAHARDI untuk mengamankan dana Bansos Tahun 2010 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Bahwa atas perintah tersebut, Terdakwa I.SHINTA menghubungi Sdr.ADNAN untuk membantu mencarikan nama-nama kelompok masyarakat yang biasa mengajukan dana Bansos. Beberapa minggu kemudian, Terdakwa I SHINTA menerima 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tanpa disertai dokumen permohonan pengajuan Bansos dari Sdr ADNAN, yaitu :
-
No Nama Bantuan 1. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur) 2. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur) 3. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur) 4. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur) 5. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur) 6. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur) 7. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur) 8. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur) 9. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur) 10. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur) 11. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur) 12. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur) 13. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur) 14. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur) 15. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 (Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur) 16. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur)
Setelah Terdakwa I.SHINTA mendapatkan 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut kemudian Terdakwa I SHINTA menyerahkan 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut kepada Saksi IRFAN RAHARDI, yang mana saat itu bertepatan dengan belum ditetapkannya Penetapan APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHINTA diberitahu oleh Saksi IRFAN RAHARDI bahwa ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 lalu Terdakwa I SHINTA diperintah oleh Saksi IRFAN RAHARDI untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I SHINTA menghubungi Sdr ADNAN untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Bahwa Terdakwa I SHINTA juga meminta bantuan kepada Terdakwa II DAVID untuk bertemu Sdr ADNAN agar membantu melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Sdr ADNAN lalu Terdakwa II DAVID dimintai tanda tangan dan fotokopi KTP oleh Sdr ADNAN. Kemudian Terdakwa II DAVID memberikan fotokopi KTP nya kepada Sdr ADNAN dan menandatangani tiga proposal pengajuan Bansos tahun 2010 yaitu atas nama kelompok :
Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur
Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur
Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur
Yang mana dalam ketiga kelompok masyarakat tersebut, Terdakwa II DAVID masuk sebagai pengurus yaitu selaku Ketua padahal dalam kenyataannya Terdakwa II DAVID tidak pernah aktif dan masuk dalam kepengurusan ketiga nama kelompok masyarakat tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHIINTA menerima berkas proposal permohonan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut dari Sdr ADNAN berupa Surat Permohonan, Susunan Pengurus, Rekomendasi dari RT dan Fotokopi Pengurus. Bahwa dikarenakan proposal tersebut belum lengkap lalu Terdakwa I.SHINTA meminta bantuan Saksi ABDUL HAIRUL untuk mengantar berkas proposal tersebut untuk diproses Rekomendasinya dari Desa, Camat dan Dinas terkait. Namun dalam proses pengurusan rekomendasi pengajuan Bansos tersebut terdapat hambatan di Kantor Camat dan Dinas terkait lalu Saksi IRFAN RAHARDI yang turun tangan menyelesaikan masalah tersebut hingga akhirnya Rekomendasi yang dimaksud terbit.
- Selanjutnya Terdakwa I SHINTA memasukan ke 16 (enam belas) proposal pengajuan Bansos tersebut kepada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mana proposal tersebut tanpa dilengkapi fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok. Selanjutnya, setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk tata usaha Bagian Sosial lalu masuk ke Kepala Bagian Sosial untuk didisposisi yang mana saat itu Kepala Bagian Sosial dijabat oleh PLH Kepala Bagian Sosial yaitu Saksi IRFAN RAHARDI sehingga yang mendisposisi ke 16 (enam belas) proposal tersebut adalah Saksi IRFAN RAHARDI sendiri. Setelah didisposisi lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam sub bagian masing-masing, untuk ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat yang mana Saksi IRFAN RAHARDI menjabat sebagai Kasubag nya.. Selanjutnya Saksi IRFAN RAHARDI mendisposisikan ke 16 (enam belas) proposal tersebut kepada Kaur-Kaur yang bersangkutan sampai terbitlah Telaahan Staf walaupun tanpa adanya fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok dan yang menandatangani Telaahan Staf saat itu adalah Saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH.Kepala Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut mendapat persetujuan pencairan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk ke Bendahara bantuan Sosial. Oleh karena ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum terdapat fotokopi rekening tabungan, lalu Terdakwa I SHINTA diberitahu oleh Bendahara Bansos bahwa ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum ada fotokopi rekeningnya. Kemudian Terdakwa I SHINTA menghubungi lagi Sdr ADNAN untuk membuat susunan pengurus baru atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut sehingga dapat memudahkan pencairan dana bansos yang mana Terdakwa I.SHINTA bersama Sdr ADNAN memasukan Terdakwa II.DAVID, Saksi AMSIK RIZA yang merupakan teman sekantor Terdakwa I SHINTA dan Sdr ASNIAH yang merupakan pembantu rumah tangga Terdakwa I SHINTA sebagai pengurus ke dalam 16 (enam belas) kelompok tersebut. Sehingga terdapat perubahan pengurus atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, yaitu :
-
No Nama Pemohon Bantuan Nama Pengurus proposal awal Nama Pengurus Untuk Pencairan Dana 1. Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
2. Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro Bendahara : Asniah Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
3. Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur Ketua : Berlian Bendahara: Susilawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
4. Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara: Susilawati
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
5. Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara:Ester Anita
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
6. Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Darma
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
7. Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Ketua : Fitriani Bendahara : Asniah Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
8. Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro
Bendahara : Darma
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
9. Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
10. Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Asniah
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
11. Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Iwantoro
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
12. Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Ester Anita
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
13. Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur Ketua :Susilawati Bendahara : Iwantoro Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
14. Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Susliawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
15. Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Saharuddin
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
16. Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Umar Said
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Selanjutnya, Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Sdr ADNAN di Bank Kaltim Sangatta untuk menandatangani dan mengambil berkas berkas untuk kelengkapan pembukaan rekening di Bank Kaltim Sangatta yang mana sebelumnya Sdr ADNAN sudah mempersiapkan segala berkas maupun stempel yang diperlukan untuk pembukaan rekening.
Selanjutnya, Terdakwa II.DAVID bersama Saksi AMSIK RISA, Sdr.ASNIAH dan Terdakwa I SHINTA pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk membuka rekening tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut. Kemudian Terdakwa II DAVID, Saksi AMSIK RISA dan Sdr ASNIAH menghadap ke Customer Service untuk membuka rekening tabungan dan Terdakwa II DAVID menyerahkan persyaratan-persyaratan untuk membuka rekening kepada Customer Service. Setelah pembukaan rekening tabungan tersebut selesai diproses oleh Customer Service lalu Terdakwa II.DAVID menerima buku tabungan ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut. Setelah buku tabungan difotokopi lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan fotokopi buku tabungan tersebut kepada Terdakwa I SHINTA sedangkan buku tabungan aslinya dibawa oleh Terdakwa II.DAVID.
Selanjutnya, Terdakwa I.SHINTA menyerahkan fotokopi buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut kepada Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 (enam belas) proposal tersebut dan untuk selanjutnya berkas tersebut diproses untuk pencairan dananya.
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHINTA menelpon Terdakwa II DAVID untuk mengecek apakah dana bansos untuk ke - 16 (enam belas) kelompok tersebut sudah cair atau belum. Kemudian Terdakwa II.DAVID pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana bansos tersebut. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek di Bank Kaltim Sangatta, ternyata sebagian dana Bansos sudah masuk ke rekening. Kemudian Terdakwa II.DAVID mencairkan dana tersebut lalu Terdakwa II.DAVID menelpon Terdakwa I.SHINTA untuk mengambil dana bansos tersebut di Bank Kaltim Sangatta. Kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di parkiran Bank Kaltim Sangatta lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan sejumlah uang dana Bansos kepada Terdakwa I.SHINTA. Kemudian Terdakwa II.DAVID kembali lagi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek kembali apakah dana bansos yang sisanya sudah masuk ke rekening. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek dan dana sudah masuk ke rekening lalu Terdakwa II DAVID mencairkan kembali dana Bansos tersebut. Kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di Jl.Diponegoro Sangatta lalu Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dana Bansos beserta dengan buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok masyarakat tersebut kepada Terdakwa I SHINTA. Bahwa Terdakwa II DAVID telah menyerahkan uang pencairan dana Bansos tersebut seluruhnya sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I.SHINTA.
Selanjutnya Terdakwa I.SHINTA langsung memberikan uang pencairan dana Bansos sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi IRFAN RAHARDI yang mana saat itu Saksi IRFAN RAHARDI sudah menunggu di sebuah warung di Jl.Diponegoro Sangatta . Kemudian Terdakwa I SHINTA menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi IRFAN RAHARDI. Selanjutnya Terdakwa I.SHINTA menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang yang telah membantu melengkapi ke 16 (enam belas) berkas proposal tersebut sedangkan Terdakwa II DAVID tidak menerima uang dari Terdakwa I SHINTA maupun Saksi IRFAN RAHARDI.
Bahwa sampai saat ini laporan pertanggungjawaban dari ke 16 (enam belas) kelompok penerima dana Bansos tersebut tidak ada dan pada kenyataannya ke 16 (enam belas) kelompok tersebut tidak ada (fiktif) , dengan demikian perbuatan Terdakwa I.SHINTA dan Terdakwa II DAVID tidak mempedomani dan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Rencana Anggaran Biaya (RAB),proposal seperti dimaksud ayat (1) dilampiri dengan profil organisasi sebagai berikut :
Nama Organisasi
Bentuk Organisasi
Waktu pendirian (tanggal, bulan,tahun)
Dasar hukum pendirian organisasi
NPWP Organisasi
Alamat Organisasi (nomor,jalan,RT,Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota,Nomor Telpon/Fax, dilengkapi dengan denah lokasi)
Bidang kerja organisasi
Struktur Organisasi dan susunan pengurus
Aturan-aturan internal organisasi (cukup sebutkan saja apa yang ada, misalnya AD,ART,Sistem Prosedur Keuangan)
Diketahui Ketua RT.Kepala Desa dan Camat
Fotokopi buku rekening Bank diutamakan Bank Kaltim
Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Proposal dan permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana pasal 19 dinyatakan batal atau tidak lengkap dan atau mengundurkan diri “.
Pasal 29 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai laporan pertanggungjawaban penerima bantuan.
Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah “.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I.SHINTA dan Terdakwa II.DAVID, telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I SHINTA FHENSYLVANIA, ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa II DAVID KURNIAWAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI selaku Staf pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2 / 473 / BKD - MUT /CPNS/ I / 2010 tanggal 11 Januari 2010 bersama-sama dengan Terdakwa II. DAVID KURNIAWAN, pada kurun waktu antara Bulan Juni 2010 sampai dengan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Jl. Soekarno Hatta Pusat Perkantoran Bukit Pelangi No.2 Sangatta Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitudengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA / DPPA ) Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 anggarannya berjumlah 80.632.498.000,- ( delapan puluh milyar enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian salah satunya untuk Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat /perorangan sebesar Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I.SHINTA selaku Staf pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipanggil oleh Saksi IRFAN RAHARDI ( Terdakwa dalam berkas terpisah ) selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya Terdakwa I. SHINTA mendapat perintah dari Saksi IRFAN RAHARDI untuk mengamankan dana Bansos Tahun 2010 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Bahwa atas perintah tersebut, Terdakwa I.SHINTA menghubungi Sdr.ADNAN untuk membantu mencarikan nama-nama kelompok masyarakat yang biasa mengajukan dana Bansos. Beberapa minggu kemudian, Terdakwa I SHINTA menerima 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tanpa disertai dokumen permohonan pengajuan Bansos dari Sdr ADNAN, yaitu :
-
No Nama Bantuan 1. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur) 2. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur) 3. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur) 4. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur) 5. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur) 6. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur) 7. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur) 8. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur) 9. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur) 10. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur) 11. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur) 12. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur) 13. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur) 14. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur) 15. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 (Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur) 16. Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur)
Setelah Terdakwa I.SHINTA mendapatkan 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut kemudian Terdakwa I SHINTA menyerahkan 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut kepada Saksi IRFAN RAHARDI, yang mana saat itu bertepatan dengan belum ditetapkannya Penetapan APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHINTA diberitahu oleh Saksi IRFAN RAHARDI bahwa ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 lalu Terdakwa I SHINTA diperintah oleh Saksi IRFAN RAHARDI untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I SHINTA menghubungi Sdr ADNAN untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Bahwa Terdakwa I SHINTA juga meminta bantuan kepada Terdakwa II DAVID untuk bertemu Sdr ADNAN agar membantu melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Sdr ADNAN lalu Terdakwa II DAVID dimintai tanda tangan dan fotokopi KTP oleh Sdr ADNAN. Kemudian Terdakwa II DAVID memberikan fotokopi KTP nya kepada Sdr ADNAN dan menandatangani tiga proposal pengajuan Bansos tahun 2010 yaitu atas nama kelompok :
Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur
Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur
Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur
Yang mana dalam ketiga kelompok masyarakat tersebut, Terdakwa II DAVID masuk sebagai pengurus yaitu selaku Ketua padahal dalam kenyataannya Terdakwa II DAVID tidak pernah aktif dan masuk dalam kepengurusan ketiga nama kelompok masyarakat tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHIINTA menerima berkas proposal permohonan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut dari Sdr ADNAN berupa Surat Permohonan, Susunan Pengurus, Rekomendasi dari RT dan Fotokopi Pengurus. Bahwa dikarenakan proposal tersebut belum lengkap lalu Terdakwa I.SHINTA meminta bantuan Saksi ABDUL HAIRUL untuk mengantar berkas proposal tersebut untuk diproses Rekomendasinya dari Desa, Camat dan Dinas terkait. Namun dalam proses pengurusan rekomendasi pengajuan Bansos tersebut terdapat hambatan di Kantor Camat dan Dinas terkait lalu Saksi IRFAN RAHARDI yang turun tangan menyelesaikan masalah tersebut hingga akhirnya Rekomendasi yang dimaksud terbit.
- Selanjutnya Terdakwa I SHINTA memasukan ke 16 (enam belas) proposal pengajuan Bansos tersebut kepada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mana proposal tersebut tanpa dilengkapi fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok. Selanjutnya, setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk tata usaha Bagian Sosial lalu masuk ke Kepala Bagian Sosial untuk didisposisi yang mana saat itu Kepala Bagian Sosial dijabat oleh PLH Kepala Bagian Sosial yaitu Saksi IRFAN RAHARDI sehingga yang mendisposisi ke 16 (enam belas) proposal tersebut adalah Saksi IRFAN RAHARDI sendiri. Setelah didisposisi lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam sub bagian masing-masing, untuk ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat yang mana Saksi IRFAN RAHARDI menjabat sebagai Kasubag nya.. Selanjutnya Saksi IRFAN RAHARDI mendisposisikan ke 16 (enam belas) proposal tersebut kepada Kaur-Kaur yang bersangkutan sampai terbitlah Telaahan Staf walaupun tanpa adanya fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok dan yang menandatangani Telaahan Staf saat itu adalah Saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH.Kepala Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut mendapat persetujuan pencairan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk ke Bendahara bantuan Sosial. Oleh karena ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum terdapat fotokopi rekening tabungan, lalu Terdakwa I SHINTA diberitahu oleh Bendahara Bansos bahwa ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum ada fotokopi rekeningnya. Kemudian Terdakwa I SHINTA menghubungi lagi Sdr ADNAN untuk membuat susunan pengurus baru atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut sehingga dapat memudahkan pencairan dana bansos yang mana Terdakwa I.SHINTA bersama Sdr ADNAN memasukan Terdakwa II.DAVID, Saksi AMSIK RIZA yang merupakan teman sekantor Terdakwa I SHINTA dan Sdr ASNIAH yang merupakan pembantu rumah tangga Terdakwa I SHINTA sebagai pengurus ke dalam 16 (enam belas) kelompok tersebut. Sehingga terdapat perubahan pengurus atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, yaitu :
-
No Nama Pemohon Bantuan Nama Pengurus proposal awal Nama Pengurus Untuk Pencairan Dana 1. Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
2. Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro Bendahara : Asniah Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
3. Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur Ketua : Berlian Bendahara: Susilawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
4. Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara: Susilawati
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
5. Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara:Ester Anita
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
6. Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Darma
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
7. Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Ketua : Fitriani Bendahara : Asniah Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
8. Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro
Bendahara : Darma
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
9. Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
10. Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Asniah
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
11. Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Iwantoro
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
12. Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Ester Anita
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
13. Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur Ketua :Susilawati Bendahara : Iwantoro Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
14. Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Susliawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
15. Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Saharuddin
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
16. Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Umar Said
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Selanjutnya, Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Sdr ADNAN di Bank Kaltim Sangatta untuk menandatangani dan mengambil berkas berkas untuk kelengkapan pembukaan rekening di Bank Kaltim Sangatta yang mana sebelumnya Sdr ADNAN sudah mempersiapkan segala berkas maupun stempel yang diperlukan untuk pembukaan rekening.
Selanjutnya, Terdakwa II.DAVID bersama Saksi AMSIK RISA, Sdr.ASNIAH dan Terdakwa I SHINTA pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk membuka rekening tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut. Kemudian Terdakwa II DAVID, Saksi AMSIK RISA dan Sdr ASNIAH menghadap ke Customer Service untuk membuka rekening tabungan dan Terdakwa II DAVID menyerahkan persyaratan-persyaratan untuk membuka rekening kepada Customer Service. Setelah pembukaan rekening tabungan tersebut selesai diproses oleh Customer Service lalu Terdakwa II.DAVID menerima buku tabungan ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut. Setelah buku tabungan difotokopi lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan fotokopi buku tabungan tersebut kepada Terdakwa I SHINTA sedangkan buku tabungan aslinya dibawa oleh Terdakwa II.DAVID.
Selanjutnya, Terdakwa I.SHINTA menyerahkan fotokopi buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut kepada Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 (enam belas) proposal tersebut dan untuk selanjutnya berkas tersebut diproses untuk pencairan dananya.
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I SHINTA menelpon Terdakwa II DAVID untuk mengecek apakah dana bansos untuk ke - 16 (enam belas) kelompok tersebut sudah cair atau belum. Kemudian Terdakwa II.DAVID pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana bansos tersebut. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek di Bank Kaltim Sangatta, ternyata sebagian dana Bansos sudah masuk ke rekening. Kemudian Terdakwa II.DAVID mencairkan dana tersebut lalu Terdakwa II.DAVID menelpon Terdakwa I.SHINTA untuk mengambil dana bansos tersebut di Bank Kaltim Sangatta. Kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di parkiran Bank Kaltim Sangatta lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan sejumlah uang dana Bansos kepada Terdakwa I.SHINTA. Kemudian Terdakwa II.DAVID kembali lagi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek kembali apakah dana bansos yang sisanya sudah masuk ke rekening. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek dan dana sudah masuk ke rekening lalu Terdakwa II DAVID mencairkan kembali dana Bansos tersebut. Kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di Jl.Diponegoro Sangatta lalu Terdakwa menyerahkan sejumlah uang dana Bansos beserta dengan buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok masyarakat tersebut kepada Terdakwa I SHINTA. Bahwa Terdakwa II DAVID telah menyerahkan uang pencairan dana Bansos tersebut seluruhnya sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I.SHINTA.
Selanjutnya Terdakwa I.SHINTA langsung memberikan uang pencairan dana Bansos sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut kepada Saksi IRFAN RAHARDI yang mana saat itu Saksi IRFAN RAHARDI sudah menunggu di sebuah warung di Jl.Diponegoro Sangatta . Kemudian Terdakwa I SHINTA menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi IRFAN RAHARDI. Selanjutnya Terdakwa I.SHINTA menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang yang telah membantu melengkapi ke 16 (enam belas) berkas proposal tersebut sedangkan Terdakwa II DAVID tidak menerima uang dari Terdakwa I SHINTA maupun Saksi IRFAN RAHARDI.
Bahwa sampai saat ini laporan pertanggungjawaban dari ke 16 (enam belas) kelompok penerima dana Bansos tersebut tidak ada dan pada kenyataannya ke 16 (enam belas) kelompok tersebut tidak ada (fiktif) , dengan demikian perbuatan Terdakwa I.SHINTA bersama-sama dengan Terdakwa II DAVID telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta tidak mempedomani dan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Rencana Anggaran Biaya (RAB),proposal seperti dimaksud ayat (1) dilampiri dengan profil organisasi sebagai berikut :
Nama Organisasi
Bentuk Organisasi
Waktu pendirian (tanggal, bulan,tahun)
Dasar hukum pendirian organisasi
NPWP Organisasi
Alamat Organisasi (nomor,jalan,RT,Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota,Nomor Telpon/Fax, dilengkapi dengan denah lokasi)
Bidang kerja organisasi
Struktur Organisasi dan susunan pengurus
Aturan-aturan internal organisasi (cukup sebutkan saja apa yang ada, misalnya AD,ART,Sistem Prosedur Keuangan)
Diketahui Ketua RT.Kepala Desa dan Camat
Fotokopi buku rekening Bank diutamakan Bank Kaltim
Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Proposal dan permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana pasal 19 dinyatakan batal atau tidak lengkap dan atau mengundurkan diri “.
Pasal 29 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai laporan pertanggungjawaban penerima bantuan.
Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah“.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I.SHINTA dan Terdakwa II.DAVID, telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan penuntut Umum tersebut diatas, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengemukakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta mohon agar pemeriksaan dapat dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Susilawati dan Bendahara yaitu Iwantoro;
3 (tiga) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2183/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Peduli Lingkungan;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Darna;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2169/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
2 ( dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon, Nomor : 514/352/Indag-PUIP/XII/2010, pada tanggal 15 Desember 2010 perihal tentang Rekomendasi Keberadaan Kegiatan a.n Kelompok Usaha “Sablon” yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas yaitu Abiwahyu Hanafi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Sablon Kelompok Usaha Sablon;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
2 (dua) lembar asli dan 1(satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2173/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundle fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Peduli Daerah;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Iwantoro;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2175/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Kerukunan Karyawan;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Kapital;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Ester Anita;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Mikro;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pengrajin Karya Budaya;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Pemuda Pemudi Segar;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Darma;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Diskusi Bedah Buku;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Mandiri;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bina Marga;
1 (satu) lembar kwitansi asli dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayarn Bantuan Dana untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu H. Berlian dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2165/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya;
2 (dua) lembar asli kwitansi dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayaran Bantuan Dana Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Fitriani dan Bendahara yaitu Tiodorlan;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2180/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2174/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Umar Sali;
1 (satu) bundel Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Olahraga Futsal;
1 (satu) lembar asli Surat Pernytaan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani oleh Ester Anita selaku ketua dan Iswantoro selaku bendahara.
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial untuk Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 460/206/SPT-Bagsos/XII/2010 pada tanggal 13 Desember 2010.
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Tahun 2010
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
11 (sebelas) lembar Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 800/116.3/SET-BKD/II/2012 tanggal 3 Februari yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah yakni Ir. Ismunandar, MT;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun anggara 2010;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana pada tanggal 26 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suriansyah;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yakni Ir. H. Yulianti pada tanggal 8 Februari 2010;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yakni Drs. H. Suriansyah pada tanggal 31 Desember 2010;
1 (satu) bundel foto copy Register Kecamatan Sangatta Utara
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-1024/TUUA/BKD-2010 pada tanggal 8 Maret 2010 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak tentang Pengangkatan Pegawai Sipil Dalam Jaabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1 (satu) bundel Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
YI1 (satu) lembar foto copy Keputusam Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 pada tanggal 11 Januari 2010 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah yakni Drs. H.M Darly Yusuf, MH;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/243/BKD-MUT/PNS/IX/2011 pada tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. H. Mohd. Joni.
Uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Sangatta dengan nomor rekening : 0109000191 An. Kejaksaan Negeri Sangatta.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sangatta , sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi AUNUR ROFIK FATURRAHMAN, menerangkan :
Bahwa pekerjaan saksi yaitu PNS sebagai Pelaksana pada Bagian Sosial Pemkab Kutai Timur;
Bahwa atasan langsung saksi adalah saksi Irfan Rahardi (Kasubag Kelembagaan Masyarakat). sementara yang menjadi Kepala Bagian Sosial adalah saksi Herri Suprianto. Berdasarkan kebijakan Kabag Sosial saksi menjadi Koordinator Urusan Bina Lembaga Ormas/OKP/LSM/Parpol ;
Bahwa sebagai pelaksana pada bagian sosial Pemkab Kutim, saksi bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan bantuan sosial, meliputi Ormas/OKP/LSM/Parpol namun tidak tertutup kemungkinan juga mengurusi proposal lainnya sesuai dengan perintah atasan langsung saksi Irfan Rahardi;
Bahwa sebagai staf pada Sub Bagian Urusan Lembaga Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat. Pada Subag tsb saksi menjadi Koordinator Urusan Bina Lembaga Ormas/OKP/LSM/Parpol, adapun tugas saksi mengecek proposal bantuan sosial yang berhubungan dengan bidang kewenangan saksi atas perintah Kasubag Lembaga Kemasyarakatan (saksi Irfan Rahardi, SE);
Bahwa mekanisme pengajuan proposal pada awalnya proposal yang diajukan oleh pemohon bantuan yang ditujukan kepada Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Cq. Kepala Bagian Sosial selanjutnya deregister oleh staf pada Tata Usaha Bagian Sosial kemudian masuk ke Kepala Bagian Sosial selanjutnya Kabag. Sosial mendisposisi proposal tersebut kemudian didistribusikan sesuai dengan Sub Bagian masing-masing yang ada pada bagian social ( Sub. Pendidikan dan Kebudayaan, Sub. Kelembagaan Masyarakat dan Sub. Bina Mental dan Spiritual);
Bahwa syarat bantuan sosial dinyatakan lengkap dan berhak mendapat bantuan apabila:
- Menyampaikan surat permohonan realisasi dana bantuan Sosial kepada Bupati Kutai Timur Cq. Sekretaris Daerah.
Melampirkan SK ditandatangani Ketua dan Sekertaris susunan Pengurus, Berita Acara Pembentukan Organisasi disertai Daftar Hadir Rapat Keputusan/ Akte Pendirian/ Akte Notaris disahkan pejabat berwenang.
Membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebesar dana yang diterima ditandatangani Ketua dan Sekertaris.
Melampirkan Foto Sekretariat dan Foto Kegiatan Organisasi.
Melampirkan Sket Lokasi diketahui Pejabat Instansi terkait (pemohon yang mengajukan lahan pertanian, perkebunan, perikanan).
Melampirkan Gambar rancangan bantuan / status lahan apabila ada nproses Pembangunan.
Surat keterangan keberadaan Organisasi dari RT, Kepala Desa dan Camat.
Rekomendasi dari Badan /Dinas/ Instansi tekhnis.
Melampirkan foto copy rekening Tabungan BPD Kaltim (diutamakan) An.Organisasi (Harus Jelas).
Mendatangani kwitansi dan surat pertanyaan.
Melampirkan Materai sebanyak 1 lembar.
Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Permohonan dijilid dari Print 1s/d 9 (rangkap 5 ) 1 berrkas asli dan 4 berkas Foto Copy.
Bahwa setelah ditunjukkan 16 proposal kepada saksi, saksi mengatakan tidak pernah melakukan verifikasi dan membuat telaahan staf. Bahkan ada 3 (tiga) buah proposal yang harusnya masuk ke Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi masuk ke Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat. Proposal-proposal tersebut tidak ada paraf saksi, dalam telaahan stafnya, sehingga bisa dikatakan proposal tidak memenuhi syarat:
Tidak ada BA pembentukan kelompok
Daftar hadir rapat
Plang/ foto sekretariat
Denah Lokasi
Nomor Handphone Ketua dan Bendahara tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan .
Akta NotarisPendirian Organisasi
Bahwa setelah saksi melihat 16 (enam belas) proposal yang diperlihatkan oleh Penyidik ada 3 (tiga) proposal yaitu proposal dari Kelompok Pengerajin Karya Budaya Kab. Kutim, Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah dan Kelompok Diskusi Bedah Buku seharusnya tidak diverifikasi di Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat, tetapi menurut saksi ketiga proposal tersebut seharusnya diverifikasi di Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan .
2. Saksi DARJAT, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada staf Sub Bagian Urusan Lembaga Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat sebagai Koordinator;
Bahwa tugas saksi yaitu mengecek proposal bantuan sosial atas perintah Kasubag. Lembaga Kemasyarakatan (saksi Irfan Rahardi, SE) selaku atasan saksi;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Koordinator adalah Kasubag. Kelembagaan Masyarakat (Irfan Rahardi, SE) dan dasarnya dalah kebijakan dari Kabag. Sosial (Drs. H. Herri Suprianto);
Bahwa mekanisme proposal bantuan sosial yang saksi kerjakan yaitu awalnya ada proposal yang diajukan oleh pemohon bantuan yang ditujukan kepada Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Cq. Kepala Bagian Sosial selanjutnya deregister oleh staf pada Tata Usaha Bagian Sosial kemudian masuk ke Kepala Bagian Sosial selanjutnya Kabag. Sosial mendisposisi proposal tersebut kemudian didistribusikan sesuai dengan Sub Bagian masing-masing yang ada pada bagian sosial ( Sub. Pendidikan dan Kebudayaan, Sub. Kelembagaan Masyarakat dan Sub. Bina Mental dan Spiritual);
Bahwa proposal dinyatakan lengkap apabila:
Menyampaikan surat permohonan realisasi dana bantuan Sosial kepada Bupati Kutai Timur Cq. Sekretaris Daerah.
Melampirkan SK ditandatangani Ketua dan Sekertaris susunan Pengurus, Berita Acara Pembentukan Organisasi disertai Daftar Hadir Rapat Keputusan/ Akte Pendirian/ Akte Notaris disahkan pejabat berwenang.
Membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebesar dana yang diterima ditadnatangani Ketua dan Sekertaris.
Melampirkan Foto Sekretariat dan Foto Kegiatan Organisasi.
Melampirkan Sket Lokasi diketahui Pejabat Instansi terkait (pemohon yang mengajukan lahan pertanian, perkebunan, perikanan).
Melampirkan Gambar rancangan bantuan / status lahan apabila ada nproses Pembangunan.
Surat keterasngan keberadaan Organisasi dari RT, Kepala Desa dan Camat.
Rekomendasi dari Badan /Dinas/ Instansi tekhnis.
Melampirkan foto copy rekening Tabungan BPD Kaltim (diutamakan) An.Organisasi (Harus Jelas).
Mendatangani kwitansi dan surat pertanyaan.
Melampirkan Materai sebanyak 1 lembar.
Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Permohonan dijilid dari Print 1s/d 9 (rangkap 5 ) 1 berrkas asli dan 4 berkas Foto Copy.
Bahwa benar setelah ditunjukkan 16 proposal kepada saksi, saksi mengatakan tidak pernah melakukan verifikasi, maupun telaahan staf;
Bahwa menurut saksi 16 (enam belas) proposal tersebut belum memenuhi syarat, jadi tidak layak untuk dibuatkan telaahan staf karena masih banyak kekurangan dalam proposal tersebut antara lain tidak ada B.A pembentukan kelompok, daftar hadir rapat, Plang/ foto seKretariat, Denah Lokasi, Nomor Handphone Ketua dan Bendahara tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan dan Akta Notaris;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa I Shinta Fhensilvania,ST menyatakan bahwa pada tahun 2010 belum ada ceklist, tetapi masih secara manual.
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa II David Kurniawan menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi SAPRAH, S.Sos, menerangkan :
Bahwa pada tahun 2009-2011, saksi menjadi bendahara pengeluaran pada bagian keuangan SETKAB Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur No. 188.4.45/8/HK/II/2009 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara, Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat yang menandatangani surat perintah membayar dan pejabat yang mengesahkan surat pertanggung jawaban satuan kerja perangkat daerah lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2009. Saksi diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada bagian keuangan SETKAB Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur No. 955/K.623/2010 tentang penetapan bendahara pengeluaran kegiatan belanja tidak langsung pada satuan kerja pengelola keuangan daerah (Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur) Tahun anggaran 2010, dan saksi diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada bagian keuangan SETKAB Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur No. 955/K.380/2011 tentang Penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran belanja tidak langsung pada pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2011;
Bahwa saksi mempunyai tugas dalam kegiatan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar ( SPM) berdasarkan data yang sudah terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan apabila rekomendasi dan telaahan staff sudah lengkap maka saksi proses SPP dan SPM berdasarkan peraturan yang berlaku (sesuai dengan DPA);
Bahwa setelah saksi menerima dari masing-masing Sub Bagian di bagian sosial kemudian saksi melakukan pengecekkan terhadap berkas permohonan tersebut apakah ada di dalam DPA yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari RT, Kepala Desa, Camat, instansi yang terkait, surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemohon dan kwitansi, kemudian jika semua sudah lengkap lalu saksi membuat SPP dan SPM yang selanjutnya saksi serahkan ke Kasubag analisis keuangan daerah atas nama Drs. Exsia Mursandi;
Bahwa saksi pernah membuatkan SPP dan SPM terhadap 16 proposal tersebut tertanggal 15 Desember 2010;
Bahwa dasar saksi dalam pembuatan SPP dan SPM terhadap 16 proposal tersebut adalah adanya proposal yang dilengkapi dengan telahaan staff dari Kasubbag Kelembagaan Masyarakat atas nama saksi Irfan Rahardi, surat pernyataan dari pihak yang mengajukan proposal yang biasanya bisa diwakili oleh ketua, sekertaris atau bendahara dan kwitansi yang ditandatangi oleh penerima, bendahara pengeluaran (Saksi sendiri) dan Ir. Ismunandar. MT selaku Pengguna Anggaran serta adanya nomor rekening penerima yang ada didalam proposal;
Bahwa terhadap 16 proposal tersebut pada saat saksi membuat SPP dan SPMnya sudah dilengkapi dengan telahaan staff, kwitansi, dan surat pernyataan namun didalam berkas belum terdapat nomor rekening bank penerima sehingga saksi tetap membuatkan SPP dan SPMnya namun tidak saksi print;
Bahwa seingat saksi SPP dan SPM tersebut saksi terbitkan diatas tanggal 22 Desember 2010 dengan dasar karena nomor rekening bank penerima bantuan sosial telah dilampirkan kedalam 16 proposal tersebut namun didalam SPP dan SPM tersebut tetap tertanggal 15 Desember 2010;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan .
4. Saksi ESTER ANITA APRIANA, SP, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Honor atau (TK2D) di Dinas Pertanian;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk pelaksanaan pelatihan pengenalan dan pembudidayaan jamur di Desa Long Noran Kec.Telen, Kab.Kutai Timur. Kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan jamur tiram dan cara budidaya jamur tersebut serta pengembangannya untuk warga Desa Long Noran, Kec.Telen, Kab.Kutai Timur. Dimana pada saat itu saksi bertindak sebagai Sekretaris Panitia;
Bahwa susunan Kepanitiannya adalah:
Ketua: Iwantoro
Wakil Ketua: Norman Asa
Sekretaris: Ester Anita Apriana
Bendahara: Wiwit Susanto.
Bahwa dana yang diperlukan saat itu sebesar Rp. 45.000.000,- yang disetujui oleh Pemkab Kutim sebesar Rp. 45.000.000,- dan kegiatan tersebut sudah dilakukan dan laporan pertanggung jawaban sudah kami kirimkan ke Pemkab Kutim;
Bahwa pengajuan proposal itu dilengkapi dengan:
- BA pembentukan Pengurus
- Susunan Panitia Pengurus
- Rincian Anggaran Kegiatan
- Surat Rekomendasi dari RT, Desa, Kecamatan dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kutai Timur
- Lampiran Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Foto Copy rekening Bank Kaltim atas nama Panitia Pelatihan yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara seta Berstempel
- menandatangani Kwitansi dan surat pernyataan bermaterai
- melampirkan foto Sekretariat dan Foto kegiatan Organisasi.
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti proposal :
-
No Nama Kelompok Jabatan 1 Kelompok Usaha Mikro Bendahara 2 Perkumpulan Pemuda-pemudi Segar Ketua 3 Kelompok Pengrajin Karya Budaya Ketua 4 Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Ketua 5. Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur Bendahara
Bahwa saksi mengatakan tidak pernah mengajukan proposal tersebut, tidak menjadi pengurus, dan tidak pernah membuka rekening;
Bahwa dalam proposal sebagaimana dimaksud di atas, terdapat beberapa kejanggalan, yaitu:
tandatangan di proposal berbeda dengan tandatangan di kTP asli
masing-masing proposal tidak melampirkan foto copy KTP sekretaris sesuai dengan Surat Realisasi Bansos Tahun 2010
Ada beberapa proposal yang tidak melampirkan foto copy rekening Bank
Semua tanggal, bulan, tahun rekomendasi dari RT, Desa, Camat dan dinas terkait sama
karakter stempel hampir sama antara masing-masing proposal kegiatan
surat keterangan dari RT ,nomor surat nya sama untuk 4 kegiatan
No.surat Keterangan dari RT sama untuk semua Proposal.
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
5. Saksi IWANTORO, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Konsultan Perencanaan Tata Ruang dan berbagai kegiatan sebagai seorang wiraswasta yang dilakukan di Kutai Timur;
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk pelaksanaan pelatihan pengenalan dan pembudidayaan jamur di Desa Long Noran Kec.Telen, Kab.Kutai Timur;
Bahwa kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan jamur tiram dan cara budidaya jamur tersebut serta pengembangannya untuk warga Desa Long Noran, Kec.Telen, Kab.Kutai Timur. Dimana pada saat itu saksi bertindak sebagai Sekretaris Panitia;
Bahwa Susunan Kepanitian adalah:
Ketua: Iwantoro
Wakil Ketua: Norman Asa
Sekretaris: Ester Anita Apriana
Bendahara: Wiwit Susanto.
Bahwa dana yang diperlukan saat itu sebesar Rp. 45.000.000,- yang disetujui oleh Pemkab Kutim sebesar Rp. 45.000.000,- dan kegiatan tersebut sudah dilakukan dan laporan pertanggung jawaban sudah kami kirimkan ke Pemkab Kutim;
Bahwa syarat pengajuan Bansos: BA pembentukan Pengurus, Susunan Panitia Pengurus, Rincian Anggaran Kegiatan, Surat Rekomendasi dari RT, Desa, Kecamatan dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kutai Timur, Lampiran Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Foto Copy rekening Bank Kaltim atas nama Panitia Pelatihan yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara seta Berstempel, menandatangani Kwitansi dan surat pernyataan bermaterai, melampirkan foto Sekretariat dan Foto kegiatan Organisasi;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti proposal :
-
-
No Nama Kelompok Jabatan 1 Kelompok Diskusi bedah Buku Ketua 2 Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Ketua 3 Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Bendahara 4 Kelompok Peduli Lingkungan Desa Teluk Lingga Bendahara
-
- Bahwa saksi mengatakan tidak pernah mengajukan proposal tersebut dan tidak menjadi pengurusnya;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
6. Saksi JOHN SELVIANUS S.N, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan Bank Kaltim Cabang Sangatta dengan jabatan Kontrol Intern Cabang (KIC) dasar pengangkatannya adalah atas Surat Keputusan (SK) dari Direksi Bank Kaltim Kantor Pusat Samarinda;
Bahwa Tupoksi dari Kontrol Internal Cabang adalah melakukan pengawasan terhadap operasional kantor cabang sesuai dengan Standard Operasional Prosedure (SOP),berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan SOP. Sedangkan Penyelia Pelayanan Nasabah bertugas untuk memimpin unit Costumer Service (melayani pembukaan produk nasabah baru dan penutupannya),Teller (melayani penyetoran dan penarikan tunai),dan Overbooking (melayani transfe,RTGS,Pajak,SP2D dan sebagainya;
Bahwa prosedur pembukaan rekening di Bank Kaltim adalah Pemohon datang langsung ke Costumer Service dimana yang harus datang adalah Ketua dan Bendahara. Ketua dan Bendahara mengisi formulir pembukaan rekening yang isinya tentang identitas diri pembuka diwakili oleh identitas ketua atau bendahara kelompok/perkumpulan dalam form Identifikasi Nasabah Penyimpan,setelah itu form tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara. Petugas terkait membubuhkan paraf/tandatangan pada form tersebut. Pemohon mengisi form Permohonan Menjadi Penabung yang isinya adalah Nama rekeningdan Alamat Rekening yang dimohonkan,Nomor KTP Pemohon (No KTP Ketua dan Bendahara Kelompok),Specimen Tandatangan,dan membubuhkan contoh tandatangan penabung disertai stempel. Selanjutnya Pemohon menandatangani Spectroline sebagai bentuk specimen untuk memferivikasi bila akan melakukan transaksi pada buku tabungan;
Bahwa yang harus dibawa oleh pemohon untuk membuka rekening kelompok/organisasi adalah :
- Identitas diri (KTP/Paspor)
- Susunan Pengurus Kelompok/Perkumpulan.
- Slip Setoran awal pembukaan beserta dana setoran awal
Bahwa dasar pembukaan rekening adalah Standard Operating Procedure (SOP) yang dikeluarkan oleh Direksi dan Badan Pengawas Bank Kaltim,untuk nomor pengesahan dan tanggal pengesahan SOP tersebut;
Bahwa apabila akan membuka rekening atas nama kelompok/perkumpulan maka harus dihadiri oleh kedua pengurus yaitu ketua dan bendahara, apabila berhalangan hadir maka nantinya petugas bank (marketing) yang akan mendatangi pengurus kelompok yang berhalangan hadir tadi. Hal yang penting adalah antara pihak bank dan pemohon telah terjadi tatap muka;
Bahwa ada dua Formulir yang harus diisi yaitu :
- Formulir Identifikasi Nasabah Penyimpan
- Formulir Permohonan menjadi penabung
Formulir tersebut disahkan Costumer Service, diisi oleh pemohon didepan Costumer Service, kemudian diparaf atau di tanda tangan oleh Costumer Service dan kemudian diberikan kepada saksi untuk dibubuhkan tanda tangan saksi.
Bahwa benar, dilihatkan bukti aplikasi permohonan menjadi penabung:
-
No Nama Pengurus Nama Kelompok 1. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur 2. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur 3. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur 4. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur 5. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur 6. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Asniah
Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur 7. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur 8. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur 9. Ketua :David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur 10. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur 11. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur 12. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur 13. Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Amsik Riza Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur 14. Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Amsik Riza Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur 15. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur 16. Ketua: David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur
Bahwa saksi mengatakan telah menandatangani dan pernah melihat aplikasi ini sebelumnya saat itu saksi menjabat sebagai Penyelia (Supervisor) Pelayanan Nasabah Bank Kaltim sehingga saksi harus menandatanganinya untuk mengesahkan Permohonan Menjadi Penabung tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan .
7. Saksi AMSIK RIZA FATMAWATI, menerangkan :
Bahwa saksi adalah staf TU di Bag. Sosial Setkab Kutai Timur yang tugasnya sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa serta membantu menginventarisir pengadaan barang di kantor;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi, ada 13 rekening yang dibuka atas nama saksi, yaitu:
NO. REK 0102228014/Kelompok Usaha Mikro
No. Rek 0102227999/Kelompok Pemuda Kapital
No. Rek 0102227981/Kelompok Pemuda Mandiri
No. Rek 0102227981/Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat
No. Rek. 0102228065/KPSDP Kutim
No Rek. 0102228057/Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya
No. Rek 0102228049/KUKBM Kutim
No. Rek. 0102228006/KDB2 Kutim
No. Rek. 0102228022/Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik
No Rek. 0102228081/P3SSB
No. Rek. 0102227930/Kelompok Pemuda Peduli Daerah
No Rek. 0102228073/ Kelompok Kerukunan Karyawan
No Rek 0102228031/KPKB Kutim
Bahwa saksi mengatakan yang membuka rekening tersebut adalah terdakwa I. Shinta Fhensylvania,ST;
Bahwa saksi mengatakan saat itu diminta untuk membuka rekening tersebut saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa dan saksi juga tidak tahu kalau disalahgunakan, yang saksi tahu pada saat itu KTP saksi diminta oleh terdakwa Shinta Fhensylvania,ST;
Bahwa di dalam rekening Bank BPD Kaltim tersebut bukan tanda tangan saksi, akan tetapi tanda tangan saksi dipalsukan bahwa terlihat jelas tanda tangan di pembukaan rekening dan di proposal berbeda;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan .
8. Saksi HIDAYAT SURYA WARDHONI, SE, menerangkan :
Bahwa saksi bertugas di BKD Kutai Timur sejak 03 Februari 2012 dan sebelumnya bertugas di Kecamatan Sangatta Utara sebagai Kasi PMD sejak bulan Juni 2010 s/d Februari 2012;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kasi PMD ketika itu yaitu : Melaksanakan Program Kegiatan Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan masyarakat dan desa, Menyiapkan bahan kegiatan pembedayaan masyarakat dan desa, Penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan mastarakat dan desa;
Bahwa saksi juga mempunyai tugas melakukan paraf sebelum Camat Sangattaa Utara bertanda tangan termasuk surat keterangan tentang bantuan sosial;
Bahwa kelengkapan berkas untuk syarat memperoleh surat keterangan Camat dalam mengajukan permohonan bansos yaitu : Surat permohonan kelompok, Surta keterangan Ketua RT, Surat keterangan / Rekomendasi Kepala Desa, Surat DPA/ Surat Edaran dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan paraf pada 16 Surat keterangan/rekomendasi untuk proposal-proposal tertanggal 25 Nopember 2010 sebelum ditanda tangani Camat Sangatta Utara tersebut;
Bahwa sebelum melakukan paraf biasanya saksi mengecek kembali kelengkapan syarat-syarat yang terlampir dalam surat keterangan tersebut apabila lengkap baru saksi berikan paraf;
Bahwa seandainya ada dokumen yang kurang dalam berkas-berkas bansos tersebut maka berkas itu tidak akan saya paraf melainkan saksi kembalikan untuk dilengkapi kekurangannya;
Bahwa saksi menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan saksi Irfan Rahardi tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
9. Saksi Drs .H. HERRI SUPRIANTO, menerangkan :
Bahwa saksi mengenal terdakwa I Shinta fhensylvania sebagai staff saksi di Bagian Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada bagian sosial, dan saksi juga mengenal saksi Irfan Rahardi sebagai Kasubag kelembagaan Masyarakat sedangkan untuk terdakwa II David Kurniawan saksi tidak mengenalnya dan terhadap terdakwa Shinta fhensylvania, saksi Irfan Rahardi, terdakwa David Kurniawan saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjadi Kabag sosial sejak tanggal 20 Mei 2009;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah :
Membantu Sekretaris daerah melalui asisten II dalam koordinasi penyusunan program dan juknis bidang bina mental spiritual.
Membantu Sekretaris daerah melalui asisten II dalam korrdinasi penyusunan program dan juknis pendidikan dan kebudayaan
Membantu Sekretaris daerah melalui asisten II dalam koordinasi penyusunan program dan juknis bidang kelembagaan dan masyrakat.
Memberikan saran perketimbangan kepada pimpinan terkait bidang tugas.
Perumusan kebijakan dalam bidang kegiatan social.
Bahwa saksi juga ikut mengurus penyaluran dana bantuan sosial dari Pemkab Kutai Timur kepada masyarakat, yaitu dalam hal Verifikasi permohonan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur no. 42 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggung jawaban Bantuan Sosial Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang dimaksud dengan Bantuan sosial bedasarkan pasal 1 point 9 dinyatakan Bantuan Sosial adalah alokasi dana dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diberikan dalam bentuk uang dan barang kepada masyarakat dan tidak terus menerus;
Bahwa tugas saksi untuk melaksanakan yang berhubungan dengan penyaluran dana bantuan sosial yaitu :
1. Meregistrasi proposal yang ditujukan masyarakat kepada bupati.
2. Mendistribusikan kepada kepala sub bagian berkas proposal dari masyarakat untuk dilakukan verifikasi tentang kelengkapan.
3. Mengajukan kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat dibahas bersama legisllatif agar dapat disetujui untuk diberi bantuan.
4. Apabila sudah disetujui dan tercantum didalam DPA maka masing-masing kelompok disurati kembali untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan.
5. Jika sudah lengkap kasubag akan membuatkan telahaan staf yang ditanda tangani oleh kepala bagian untuk diajukan kepada sekretaris daerah kabupaten kutai timur untuk persetujuan pencairannya.
6. Setelah mendapat persetujuan pencairan kemudian berkas permohonan masyarakat diserahkan kepada bendahara bantuan sosial.
7. Selanjutnya diurus oleh bagian keuangan.
Bahwa berdasarkan DPA/DPPA Tahun 2010 jumlah anggaran bantuan sosial senilai Rp. 80.632.498.000,- (delapan puluh milyar enam ratus juta tiga puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) terdiri dari APBD Murni Rp. 56.382.498.000,- (lima puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan APBD Perubahan senilai Rp. 24. 250.000.000,- (dua puluh empat milyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/kelompok masyarakat/perorangan dari APBD murni Rp 26.437.498.000,- (dua puluh enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan dalam APBD Perubahan menjadi Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Belanja Bantuan Sosial Untuk Peningkatan Pendidikan dari APBD Murni Rp. 7.555.000.000,- (tujuh milyard lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan APBD Perubahan menjadi Rp. 8.397.500.000,- (delapan milyard tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Belanja bantuan sosial kepada organisasi keagamaan dari APBD Murni Rp 20.180.000.000,- (dua puluh milyard seratus delapan puluh juta rupiah) dan APBD Perubahan menjadi Rp 21.065.000.000,- (dua puluh milyard enam puluh juta rupiah).
Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi / Kelompok Kesenian dan Kebudayaan dari APBD Murni Rp. 1.065.000.000,- (satu milyard enam puluh lima ratus juta rupiah) dan dari APBD Perubahan menjadi Rp 1.620.000.000,- (satu milyard enam ratus dua puluh juta rupiah)
Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kepemudaan dan Olahraga dari APBD Murni Rp. 1.145.000.000,- (satu milyard seratus empat puluh lima juta rupiah) dan dari APBD Perubahan menjadi Rp. 3.001.000.000,- (tiga milyard satu juta rupiah).
Bahwa prosedur/skema pencairan dana bantuan bansos yaitu :
Proposal dari masyarakat yang dilengkapi persyratannya yakni : Rekomendasi RT, Kades, Camat dan instansi teknis, keterangan pendukung pemohon seperti KTP, pernyataan serta rekening Bank disampaikan kepada Bupati, Wabup, Sekda, Assisten atau Kabag Sosial.
Proposal sebagaimana tersebut di atas selanjutnya di register di Bagian sosial kemudian diserahkan kepada kabag dan selanjutnya kabag sosial mendisposisi kepada kasuba-kasubag yang membidangi agar diteliti atau diverifikasi kelengkapannya dan mengecek di DPA kemudian apabila proposal telah lengkap persyratannya serta dananya teralokasi dalam DPA maka kasubag membuat telahan staf untuk ditanda tangani Kabag Sosial dan selanjutnya telahaan staf disampaikan kepada Sekda untuk mendapat persetujuan pencairan atau penolakan pencairan.
Kemudian proposal (rangkap 5) dan telahan staff yang telah mendapat persetujuan pencairan dari Sekda disampaikan oleh Bagian Sosial kepada Bendaharawan Bantuan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Bendaharawan Bantuan Sosial melakukan penelitian terhadap proposal yang telah mendapatkan persetujuan Sekda dan kemudian Bendaharawan bantuan sosial membuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)/SPMU selanjutnya setelah SPP/SPMU tanda tangani Sekda oleh Bagian sosial diajukan kepada Kepala Bagian Keuangan.
Kepala Bagian Keuangan setelah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP)/SPMU beserta proposal dan telahaan staf dari bendaharawan Bantuan Sosial kemudian melakukan Verifikasi dan kemudian membuatkan dan menerbitkan SP2D Ke Bank Kaltim untuk penyaluran ke Pemohon.
Apabila sudah diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (Kabag Keuangan) maka pihak Bank Kaltim akan menyalurkan dana tersebut ke rekening masing-masing.
Bahwa dalam surat edaran yang disampaikan kepada kelompok/perkumpulan calon penerima Bantuan Sosial agar melampirkan persyaratana untuk menghindari adanya kelompok/perkumpulan yang bersifat palsu (fiktif) persyaratan antara lain :
Surat Keputusan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Berita acara pembentukan organisasi disertai dengan daftar rapat pengurus/Akta pendirian/Akta notaris yang disahkan pejabat berwenang.
Membuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebesar dana yang diterima ditanda tangani Ketua dan Sekertaris.
Melampirkan Foto Sekretariat dan Foto Kegiatan Organisasi.
Melampirkan Sket Lokasi diketahui Pejabat Instansi terkait (pemohon yang mengajukan lahan pertanian, perkebunan, perikanan).
Melampirkan Gambar rancangan bantuan / status lahan apabila ada nproses Pembangunan.
Surat keterangan keberadaan Organisasi dari RT, Kepala Desa dan Camat.
Rekomendasi dari Badan /Dinas/ Instansi tekhnis.
Melampirkan foto copy rekening Tabungan BPD Kaltim (diutamakan) An.Organisasi (Harus Jelas).
Mendatangani kwitansi dan surat pertanyaan.
Melampirkan Materai sebanyak 1 lembar.
Melampirkan Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Permohonan dijilid dari Print 1s/d 9 (rangkap 5 ) 1 berrkas asli dan 4 berkas Foto Copy.
Bahwa apabila proposal pengajuan bantuan sosial ada syarat yang tidak dipenuhi maka proposal akan ditolak dengan sendirinya;
Bahwa saksi mengetahuinya dan melihat proposal yang bermasalah tersebut setelah kasus ini mencuat ke proses hukum;
Bahwa benar saksi baru mengetahui ketika diperlihatkan oleh penyidik pada saat pemeriksa pda hari ini;
Bahwa saksi ada bernagkat ke Jakarta, dalam rangka konsultasi di Departemen Dalam negeri selama 5 (lima) hari kerja di tanggal 14 Desember s/d 18 Desember 2010 dengan surat perintah Tugas Nomor : 460/206/SPT-Bagsos/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Bahwa saksi Irfan Rahardi tidak pernah melaporkan telahaan staf proposal bansos tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi hanya memberikan arahan sub bagian tekhnis dengan sub bagian memferifikasi setiap proposal yang masuk sesuai dengan sub bagian masing-masing;
Bahwa pada saat itu saksi Irfan Rahardi selaku kasubag kelembagaan yang menangani proposal bansos di bidang kelompok masyarakat, perorangan dan lembaga swadaya masyarakat serta instansi pemerintah, dan yang menjadi dasar saksi Irfan Rahardi menjadi PLH yakni saksi Irfan Rahardi adalah Kasubag paling senior dibagian sosial, sehingga secara otomatis apabila saksi dinas luar dan berhalangan maka saksi Irfan Rahardi yang menandatangani telahaan staf;
Bahwa terdakwa Shinta adalah staf di bagian sosial tepatnya staf sub bagian kelembagaan di bawah saksi Irfan Rahardi selaku kasubag kelembagaan;
Bahwa tugas terdakwa Shinta selaku staf di sub bagian kelembgaan adalah pelaksana, pengelola hibah lembaga pemerintah;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
10. Saksi Drs. DIDI HERDIANSYAH, menerangkan :
Bahwa saksi adalah PNS dengan jabatan Camat Sangatta Utara dan dilantik sejak bulan Mei 2010 dengan dasar pengangkatan SK Bupati Kutai Timur ;
- Bahwa fungsi Camat adalah :
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
Pembinaan penyelanggaran pemerintah desa dan/atau kelurahan.
Pelaksanan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa dan/atau kelurahan.
Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasiltasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
- Bahwa mekanisme pengajuan Bansos pertama-tama adalah ada verifikasi dari Ketua RT tentang keberadaan Domisili atau lokasi pemohon bantuan sosial, setelah dinyatakan benar mengenai keberadaan domisilinya kemudian Ketua RT mengeluarkan Surat Keterangan setelah mengenai keberadaan domisilinya kemudian Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan, setelah Ketua RT dan Kepala Desa membuat Surat Keterangan kemudian Camat Sangatta Utara berdasarkan kedua surat tersebut saksi selaku Camat menandatangani surat permohonan yang juga di tandatangni oleh Pemohon, Ketua RT, Kepala Desa dan saksi mengetahui selaku Camat, kemudian ke bagian sosial, setelah memperoleh DPA atau Surat Pemberitahuan Realisasi Bansos yang di tandatangani oleh Sekda, kemudian pemohon kembali ke ketua RT dan Kepala Desa untuk meminta surat Keabsahan domisili dan atas dasar Surat dari Ketua RT dan Kepala Desa serta Surat DPA/ Surat Pemberitahuan Realisasi Bansos kemudian pemohon meminta Surat Keterangan dari Camat yang kemudian di jadikan dasar untuk pembukaan rekening Bank Kaltim atas nama Organisasi / Kelompok dari pemohon;
- Bahwa setelah diperlihatkan 16 proposal kepada saksi :
-
No Nama Pengurus Nama Pemohon 1. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur 2. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur 3. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur 4. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur 5. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur 6. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Asniah
Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur 7. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur 8. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur 9. Ketua :David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur 10. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur 11. Ketua : Amsik Riza
Bendahara : Asniah
Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur 12. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur 13. Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Amsik Riza Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur 14. Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Amsik Riza Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur 15. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur 16. Ketua: David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur
- Bahwa saksi mengatakan tidak pernah memberi rekomendasi/tidak pernah menandatangani 16 surat keterangan dari Aplikasi Permohonan Pembukaan Rekening Bank Kaltim tersebut, meski dalam surat keterangan tersebut terdapat tanda tangan saksi, tetapi terdapat beberapa kejanggalan pada surat surat keterangan tersebut yakni, bentuk format surat berbeda. Pertama pada surat yang biasa saksi keluarkan / tandatangani terdapat tulisan “Sangatta Utara Bersemi” pada bagian bawah surat, di ke 16 surat yang di duga palsukan tersebut tidak terdapat alamat nama kelompok / organisasi, dan tidak terdapat tanda penebalan huruf pada bagian akhir surat pada ke 16 surat tersebut;
- Bahwa kelengkapan berkas untuk syarat memperoleh surat keterangan Camat Dalam mengajukan permohonan yakni :
1. Surat permohonan Kelompok.
2. Surat keterangan ketua RT.
3. Surat keterangan / Rekomendasi Kepala Desa.
4. Surat DPA/Surat Edaran dari Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran.
- Bahwa dalam mengajukan permintaan surat keterangan saksi selaku Camat hanya menandatangani surat keterangan yang telah di buat oleh staf berdasarkan kelengkapan persyaratan. Mengenai keabsahan susunan pengurus tidak dilakukan pengecekan, hanya berdasarkan kelengkapan berkas, apabila telah lengkap maka akan saksi tandatangani;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
11. Saksi WIWIT SUSANTO, menerangkan :
Bahwa saksi pernah mengajukan proposal untuk pelaksanaan pelatihan pengenalan dan pembudidayaan jamur di desa Long Noran Kec. Telen Kab. KUtai Timur;
Bahwa kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan jamur tiram dan cara bubidaya jamur tersebut;
Bahwa susunan kepanitian dalam ajukan proposal tersebut yaitu : Ketua : Iwantoro, Wakil Ketua : Norman Asa, Sekretaris : Ester Anita Apriana, Bendahara : Wiwit Susanto;
Bahwa dana yang kami ajukan adalah sebesar Rp. 45.000.000,- dan disetujui secara keseluruhan;
Bahwa dalam proposal saksi tersebut terdapat syarat-syarat yang diperlukan yaitu antara lain : BA pembentukan pengurus, Susunan Panitia Pengurus, Rincian Anggaran Kegiatan, Surat Rekomendasi dari RT, Desa, Kecamatan dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kutim, Lampiran Foto copy rekening bank Kaltim atas nama Panitia Pelatihan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara serta stempel.Surat Pernyataan bermaterai, Melampirkan foto Sekretariat dan Foto Kegiatan Organisasi;
Bahwa selain proposal tersebut saksi beserta pengurus lainnya tersebut pada tahun 2010 tidak ada mengajukan proposal bansos lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah tergabung dalam kelompok Pemuda capital dan Modal Usahan Sablon sebagaimana yang tercantum dalam barang bukti proposal yang ada;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan .
12. Saksi NUR HIDAYAT, menerangkan :
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Irfan Rahardi, terdakwa I Shinta Fensylvania dan terdakwa II David Kurniawan dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kerja̍̍;
Bahwa saksi bekerja sebagai Marketing di Bankaltim Cab Sangatta serta dasar pengangkatan saksi adalah kontrak kerja dengan Bankaltim Pusat Samarinda;
Bahwa saksi bertugas menjadi kasir pada Bank Kaltim sejak tahun 2009 – 2011;
Bahwa Persyaratan untuk penarikan tabungan adalah:
1. Pihak yang akan mencairkan tabungan harus membawa buku tabungan Bankaltim.
Mengisi slip penarikan yang yang isinya adalah nomor rekening, nama kelompok, jumlah penarikan dan di tandatangani oleh penarik (khusus untuk kelompok/perkumpulan di tandatangani oleh ketua dan bendahara.)
3. Slip penarikan tersebut di bubuhkan stempel organisasi.
- Bahwa dalam penarikan dana rekening kelompok/ perkumpulan tidak harus di hadiri oleh kedua pengurus, namun slip penarikan tersebut harus di tandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara), selain itu yang menerima harus salah satu dari pemilik Specimen tersebut;
- Bahwa saksi pernah melayani nasabah yang melakukan penarikan atas nama kelompok / perkumpulan sebanyak 16 kelompok/ perkumpulan di atas (seperti yang ditanyakan oleh penyidik);
Bahwa untuk penarikan dana atas nama kelompok / perkumpulan di awali ketika nasabah mengambil nomor antrian, setelah itu kami memanggil sesuai dengan nomor antrian dan selanjutnya nasabah maju kedepan teller dan menyerahkan seluruh persyaratan yang antara lain adalah buku tabungan dan slip penarikan;
- Bahwa dana ke 16 kelompok / perkumpulan dana bansos tersebut di cairkan pada tanggal 3 Januari 2011, sekira jam 11.30 - 12.00. Wita yang menerima dana dari Bansos ke 16 kelompok tersebut adalah pemilik rekening terdakwa II David Kurniawan dan saksi Asniah;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
13. Saksi ABDUL HAIRUL, menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS yaitu Staf pelaksanaan Badan Lingkunagn Hidup (BLH ), Staf Penyuluhan Dan Dokumentasi Pemkab Kutai Timur;
Bahwa saksi pernah di telpon oleh terdakwa I Shinta untuk dimintai tolong membawa berkas yang di ambil di Bagian Sosial untuk di bawa ke Kecamatan, kemudian saksi membawa berkas ke Kecamatan dan bertemu Bapak Camat dan di arahkan ke suatu ruangan dan setelah berkas di periksa oleh seorang Pegawai Kecamatan, ternyata berkas tersebut kurang yang dari desa, dan atas inisiatif saksi sendiri saksi pergi ke Kantor Desa Teluk Lingga dan bertemu dengan Staf Kantor Desa, dan berkas tersebut masih kurang kemudian saksi menelpon terdakwa I Shinta dan pembicaraan dilanjutkan antara terdakwa I Shinta dengan staf Kantor Desa, saksi tidak mengetahui isi pembicaraan hanya staf desa tersebut mengatakan berkas ada yang kurang dan kembalikan ke Bagian Sosial lagi setelah itu saksi membawa berkas kembali ke Bagian Sosial dan saksi letakan di bawah printer karena terdakwa I Shinta tidak ada di tempat;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari berkas yang saksi bawa ke Kantor Kecamatan sangatta utara tersebut dan tidak pernah memeriksa atau melihat berkas tersebut yang terbungkus dalam amplop dan terdakwa I Shinta tidak menjelaskan untuk apa berkas tersebut di bawa hanya meminta tolong di bawa ke Kantor Kecamatan Sangatta Utara;
Bahwa saksi berinisiatif atas arahan staf Kecamatan Sangatta Utara dan karena arah menuju Desa Teluk Lingga searah dengan menuju Perkantoran Bukit Pelangi sehingga saya ke Kantor Desa Teluk Lingga untuk membawa berkas tersebut;
Bahwa setelah pegawai pada kantor dinas yang saya lupa kantor dinas apa tersebut menyatakan terdapat kekurangan pada berkas tersebut kemudian saya menelpon terdakwa I Shinta yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terdapat kekurangan pada berkas tersebut, kemudian terdakwa I Shinta dan saksi Irvan datang ke kantor tersebut dan setelah itu saksi meninggalkan kantor dinas tersebut;
Bahwa terdakwa I Shinta tidak pernah meminta tolong baik sebelum dan sesudah permintaan tolong ke Kantor Kecamatan Sangatta Utara dan Kantor Dinas yang saksi tidak ingat nama kantor dinas apa tersebut ;
Bahwa terdakwa I Shinta tidak pernah memberikan janji atau uang/barang kepada saksi atas permintaan tolong nya kepada saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
14. Saksi DWI SUSILANTO GUMAWAN, SE, menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dengan jabatan Kepala Dinas Pariwisata;
- Bahwa tugas pokok sebagai Kepala Dinas Pariwisata yaitu :
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2009, Din Pemuda Olahraga dan Parawisata Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah bidang pemuda, olahraga dan parawisata berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.
Fungsi :
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur Fungsi adalah :
perumusan kebijakan dalam bidang Pemuda Olahraga Dan Parawisata,
menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidangPemuda, Olahraga Dan Parawisata,
Pembinaan dan pelaksanaa Pemuda , Olahraga dan Parawisata, pelaksnaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa Kelengkapan berkas untuk syarat memperoleh surat keterangan Camat Dalam mengajukan permohonan yakni :
Proposal / rekomendasi,
Surat keterangan ketua RT / Desa,
Surat Rekomendasi Camat
Pemberitahuan Realisasi Bansos
- Bahwa saksi melihat ke 11 proposal tersebut dan saksi menjelaskan setelah melihat ke 11 (sebelas) rekomendasi tersebut maka dapat dikatakan bahwa surat rekomendasi tersebut palsu dan tidak pernah kami keluarkan. Alasannya yaitu :
Nomor Surat pada proposal tidak sesuai dengan arsip surat yang kami keluarkan
Tanda Tangan saksi telah dipalsukan
Pada Stempel dinas terterah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, sementara rekomendasi surat yang dipalsukan tertera Dinas Pemuda Olahraga dan Periwisata.
- Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dalam proposal tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
15. Saksi IRFAN RAHARDI, menerangkan :
Bahwa sejak tgl 24 Juni 2009 saksi dilantik sebagai Kasubag Kelembagaan Masyarakat;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi yaitu :
Mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kelembagaan masyarakat sebagai pedoman dan landasan kerja.
Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan sub bagian kelembagaan masyarakat.
Menghimpun dan mengindentifikasi permasalahan kelembagaan masyarakat sebagai bahan untuk dijadikan laporan atau pertimbangan kepada atasan.
Mengumpulkan data atau bahan pelaksaan kegiatan Bagian Kelembagaan masyarakat.
Mempersiapkan bahan kerjasama dengan organisasi dan instansi terkait serta lembaga yang erat hubungannya dengan Bagian Kelembagan Masyarakat
Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan masyarakat.
Mempersiapkan bahan koordinasi dan fasilitas kegiatan bidang kelembagaan masyarakat.
Melaksanakan fasilitas pemberian bantuan di bidang kelembagaan masyarakat.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kelembagaan masyarakat.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.
Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Prosedur / mekanisme berjalannya proposal kegiatan yang diterima oleh Bagian Tata Usaha di Bagian Sosial untuk selanjutnya :
Berkas diserahkan kepada Kabag Sosial dilengkapi dengan Lembar Disposisi yang akan diisi oleh Kabag Sosial.
Setelah didisposisi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Kasubag sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsinya.
Berkas diteliti kelengkapan persyaratannya dan apabila memenuhi syarat akan diusulkan mendapatkan bantuan.
Nama- nama usulan tersebut direkap untuk disampaikan kepada Kabag Sosial sebagai bahan usulan bantuan.
Setelah dibahas dan ditetapkan nama-nama penerima bantuan disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur tahun 2010 yang isinya tentang Penetapan Pemberian Bantuan Sosial thn 2010 kepada masing-masing penerima serta jumlah nominal bantuan yang akan diberikan.
SK ini isinya mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2010,
Sedangkan untuk persyaratan pencairan dana adalah berdasarkan Surat Sekretaris Daerah yang disampaikan kepada masing-masing penerima bantuan sosial untuk dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Surat Sekda,
Pemohon mengajukan proposal pencairan beserta persyaratannya yang diajukan kepada Kabag Sosial melalui bagian Tata Usaha.
‘Setelah disposisi dari Kabag Sosial dalam lembar disposisi , masing-masing sub bagian meneliti berkas permohonan dan apabila telah lengkap maka dibuatkan Telahaan Staff yang ditandatangani oleh Kabag Sosial yang isinya Kelengkapan Persyaratan Proposal serta nominal besaran bantuan yang akan dimohonkan persetujuan pencairannya kepada Sekretaris Daerah.
Telaahan staf dan proposal pencairan yang telah didisposisi Sekretaris Daerah dikembalikan kepada Bagian Sosial untuk kemudian disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran Bansos Hibah tak terduga
Bahwa terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA adalah staf saksi di bagian Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat;
Bahwa sesuai Tupoksi, terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA mengurusi permasalah hibah/ bantuan kepada lembaga/organisasi dan instasi vertical yang setelah saksi disposisi proposal hibah, terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA memferifikasi berkas proposal tersebut sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Setelah dinyatakan lengkap terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA membuat telaahan staf yang ditandatangani Kabag Sosial, yang sebelumnya di paraf oleh saksi Irfan selaku Kasubag. Kemudian telahaan staf tersebut dinomori dan diajukan kepada Sekretaris Daerah untuk persetujuan pencairan. Setelah telaahan staf telah didisposisi oleh Sekretaris Daerah, dikembalikan kepada Bagian Sosial untuk kemudian di sampaikan kepada Bendahara Bansos untuk proses selanjutnya;
Bahwa saksi mengetahui ke-16 buah proposal tersebut dan saksi mengetahuinya dari DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) tahun 2010 dan nama-nama tersebut diusulkan oleh terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA, kemudian saksi input ke DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) tahun 2010 yang tujuannya agar ke-16 proposal tersebut dapat diberi dana Bantuan Sosial dari Pemkab Kutai Timur tahun 2010, sehingga nantinya dana yang dicairkan dapat digunakan untuk kepentingan lain diantaranya untuk kepentingan saksi Irfan ;
Bahwa Ke-16 nama kelompok tersebut tidak ada proposal awalnya untuk di verifikasi;
Bahwa saksi menunggu Surat Edaran dari Sekda yang berisi persyaratan pencairan dana bantuan sosial dari ke-16 buah proposal tersebut, setelah keluar Surat Edaran Sekda, kemudian dibuatlah proposal pengajuan dana bantuan sosial beserta kelengkapannya;
Bahwa yang menyiapkan ke-16 buah proposal tersebut adalah terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA. Untuk proses pembuatannya saksi tidak mengetahuinya, karena seluruhnya saksi serahkan kepada terdakwa SHINTA FENSYLVANIA;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang disuruh terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA untuk membantu menyiapkan ke-16 buah proposal tersebut;
Bahwa pada bulan Desember 2010 pada tanggal yang saksi tidak ingat lagi, saksi didatangi oleh Sdr. Khairul (Staf BLH Kab. Kutai Timur), yang katanya disuruh oleh terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA menyerahkan 16 proposal, yang sekilas saksi lihat sudah ada telaahan staf dan rekomendasi dari desa, namun berkas tersebut belum dilengkapi dengan rekomendasi dari camat dan dinas terkait;
Bahwa saksi yang menandatangani telaahan staf tersebut sebagai Plh karena Kabag Sosial sedang dinas luar kota, sehingga saksi yang menggantikan melaksanakan tugas sebagai Kabag Sosial;
Bahwa seingat saksi, saksi datang ke kantor Camat tidak hanya untuk khusus meminta rekomendasi dari 16 proposal, namun untuk seluruh proposal yang belum direkomendasi saat Camat tidak ada di tempat. Ketika Camat tidak ada, maka tugas digantikan oleh Sekertaris Camat;
Bahwa besarnya dana dari ke-16 buah proposal tersebut adalah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan saat itu terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA menelepon saksi agar menemuinya di sebuah warung di Jl. Diponegoro Sangatta Kutai Timur;
Bahwa Pembagian dana dari uang sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) adalah: terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA sebesar Rp. 50.000.000 (delapan juta rupiah), sedangkan sisanya Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) saksi terima dan saksi bawa pulang dan uang tersebut diantaranya dipergunakan untuk bangun rumah dan untuk biaya operasional kantor;
Bahwa atas keterangan saksi diatas para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa SHINTA FHENSYLVANIA,ST, menerangkan :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS yaitu staff pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian sosial Pemkab Kutai Timur.
Bahwa tugas terdakwa adalah pelaksana bantuan sosial kepada organisasi kelompok masyarakat yang mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan bantuan sosial kepada organisasi dan kelompok masyarakat.
Bahwa bantuan sosial tersebut merupakan dana dari pemerintah yang akan diberikan kepada kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkannya.
Bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan sosial itu adalah :
mengajukan proposal beserta kelengkapanya sesuai dengan persyratan yang ada di bagian sosial.
rekomendasi dari Desa,Camat,Dinas terkait
rekening tabungan
Bahwa benar ada 16 proposal permohonan bansos yaitu :
-
No Nama Pengurus Nama Bantuan Keterangan 1. Ketua : Ester Anita
Bendahara : Susilawati
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 (Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur) 0102228081
ID : 6408042812840005
2. Ketua : Iwantoro Bendahara : Asniah Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur) 0102228049
ID : 640 804 281284 0005
3. Ketua : Berlian Bendahara: Susilawati Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur) 0102228057
ID : 640 804 281284 0005
4. Ketua : Ester Anita
Bendahara: Susilawati
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur) 0102228031
ID:04.2012/0265/16614/2009
5. Ketua : Darma
Bendahara:Ester Anita
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur) 0102228014
ID : 04.2012/0265/166 14/2009
6. Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Darma
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur) 0 0102227956
ID : 04.2012/0265/166 14/2009
7. Ketua : Fitriani Bendahara : Asniah Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur) 0102228022
ID : 04.2012/0265/166 14/2009
8. Ketua : Iwantoro
Bendahara : Darma
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur) 9. Ketua : Darma
Bendahara : Susilawati
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur) 10. Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Asniah
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur) 11. Ketua : Ester Anita
Bendahara : Iwantoro
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur) 12. Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Ester Anita
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur) 13. Ketua :Susilawati Bendahara : Iwantoro Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur) 14. Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Susliawati Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur) - 15. Ketua : Darma
Bendahara : Saharuddin
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 (Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur) 16. Ketua : Darma
Bendahara : Umar Said
Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 ( Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur)
Bahwa terdakwa yang melakukan pemeriksaan terhadap proposal-proposal tersebut dengan diperintah oleh saksi Irfan yang menjadi kasubag kelembagaan di bagian sosial .
Bahwa awalnya pada saat sebelum APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kab. Kutai Timur) Tahun 2010 terdakwa dipanggil oleh saksi Irfan (Kasubag Kelembagaan Masyarakat) keruangannya di bagian sosial PEMKAB Kutai Timur pada saat itu saksi Irfan meminta terdakwa untuk membantu beliau mengamankan anggaran sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Saat itu terdakwa menyanggupinya. Pada saat itu saksi Irfan menyarankan agar terdakwa meminta bantuan untuk mendapatkan proposal dari orang yang biasa mengurus bantuan kelompok. Atas saran itu terdakwa ingat sdr. Adnan yang sering membuat proposal kelompok yang sering mengurus bantuan sosial untuk kelompok masyarakat. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Adnan secara kebetulan di kantor, pada saat itu terdakwa sampaikan bahwa saksi butuh bantuan untuk nama – nama kelompoknya untuk mengamankan dana sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Pada saat itu sdr. Adnan menyanggupi untuk membantu. Beberapa hari kemudian dimana tanggal dan bulannya terdakwa tidak ingat lagi tapi pada tahun 2010 sdr. Adnan mendatangi terdakwa dan memberikan 16 nama kelompok. Selanjutnya daftar nama tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Irfan;
Bahwa terdakwa mengenal sdr. Adnan pada tahun 2009 di kantor PEMKAB Kutim, saat itu yang bersangkutan mengurus bantuan sosial, terdakwa menilai sdr. Adnan memiliki kelompok yang banyak karena sepengetahuan terdakwa banyak nama kelompok yang dibawanya;
Bahwa Sekira bulan November 2010 saksi dipanggil oleh saksi Irfan ke ruangannya, saat itu terdakwa diberitahu bahwa ke 16 nama tersebut sudah masuk di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial tahun 2010. Selanjutnya saksi Irfan meminta menyiapkan kelengkapan berkas ke 16 proposal tersebut. Mendapat perintah tersebut terdakwa langsung menghubungi sdr. Adnan meminta untuk menyiapkan berkas-berkas yang diminta. Setelah proses perubahan anggaran terbitlah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dimana didalamnya telah terdapat nama 16 kelompok tersebut beserta nilai bantuannya. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi sdr. Adnan untuk memberitahukan besarnya bantuan yang diterima dari masing-masing kelompok selang beberapa bulan kemudian sdr. Adnan menyerahkan 16 proposal namun kelengkapannya belum lengkap, karena iau tidak bisa melanjutkan melengkapinya dikarenakan ada pekerjaan lain, selanjutnya untuk melengkapi berkas-berkas tersebut terdakwa meminta bantuan kepada saudara Hairul untuk mengurus rekomendasi. Dalam proses pengurusan rekomendasi tersebut beberapa diantaranya dibantu oleh saksi Irfan. Setelah berkas tersebut lengkap saudara Hairul mengembalikan berkas tersebut kepada terdakwa untuk diproses selanjutnya.
Bahwa awalnya terdakwa ada meminta terdakwa II David Kurniawan, saksi Asniah dan saksi Amsik Riza Fatmawati untuk pergi ke Bank Kaltim cabang Sangatta bertempat di Jln. Yos Sudarso Sangatta untuk membuka rekening sesuai dengan nama kelompok seperti yang sudah dijelaskan di atas, yang pada saat itu banyak sekali yang mengantri ke Costumer Service (CS), dan diawali dengan pembukaan rekening oleh terdakwa II DAVID KURNIAWAN, saksi ASNIAH dan saksi AMSIK RIZA selaku pengurus dari ke 16 kelompok tersebut di Bank Kaltim Sangatta yang mana saat itu saksi ikut mengantar mereka. Setelah itu buku tabungan terbit dan difotokopi kemudian diserahkan kepada terdakwa Selanjutnya fotokopi buku tabungan tersebut saksi serahkan ke Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 proposal tersebut ;
Bahwa Selanjutnya proses berlanjut sebagaimana proposal-proposal Bansos lainya yaitu registrasi tata usaha selanjutnya didisposisi oleh Kepala Bagian atau pejabat lainnya yang ditunjuk apabila Kepala Bagian sedang tidak ditempat, kebetulan untuk ke 16 proposal tersebut yang mendisposisi adalah saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH Kepala Bagian Sosial yang sedang tidak berada di tempat. Kemudian disposisi tersebut ditujukan sesuai sub bagian masing-masing.Untuk ke 16 proposal tersebut semuanya ditujukan kepada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat. Selanjutnya oleh Kasubag Kelembagaan Masyarakat didisposisikan ke Kaur yang bersangkutan sampai terbitlah Telaahan staf yang ditandatangani oleh saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH Kepala Bagian Sosial pada waktu itu yang mana saat itu untuk ke 16 proposal tersebut belum dilengkapi fotokopi buku tabungan. Selanjutnya prosesnya sama dengan proposal bantuan sosial lainnya namun proses sempat terhenti di bendahara Bansos karena belum dilengkapi fotokopi buku tabungan ;
Bahwa dana tersebut ditarik dari rekening sekitar awal bulan Januari, yang melakukan penarikan rekening adalah terdakwa II David Kurniawan bersama dengan saksi Asniah sedangkan saksi Amsik Riza hanya dimintai tanda tangannya pada slip penarikan disertai dengan foto copy KTP sehingga dia tidak ikut ke Bank Kaltim Cabang Sangatta. Setelah uang sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) cair seingat terdakwa pada awal bulan Januari 2011 sekitar sore hari setelah saksi mendapatkan uangnya dari terdakwa II David Kurniawan yang melakukan penarikan di Bank Kaltim Cabang Sangatta terdakwa I langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi Irfan yang sudah menunggu disebuah warung yang berada di Jln. Diponegoro Sangatta sedangkan terdakwa I mendapatkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk memberi orang-orang yang telah membantu proses kelengkapan berkas yang untuk jumlahnya terdakwa tidak ingat lagi dan sebagian terdakwa I gunakan untuk keperluan pribadi;
2. Terdakwa DAVID KURNIAWAN, menerangkan :
Bahwa terdakwa pernah membuka rekening dan mencairkan uang bantuan sosial tahun 2010 pada Bank BBD Kaltim sekira akhir tahun 2010;
Bahwa terdakwa mencairkan dana bantuan tersebut berdasarkan 16 proposal dari beberapa kelompok kegiatan masyarakat yang masing-masing proposal mendapatkan pencairan dana sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan berjumlah kurang lebih Rp. 800.000.000 (delapan ratus jura rupiah);
Bahwa benar uang sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus jura rupiah) tersebut selanjutnya terdakwa serahkan kepada terdakwa I SHINTA FENSYLVANIA;
Bahwa awalnya terdakwa II ditelpon oleh terdakwa I SHINTA untuk mengecek apakah dana Bansos untuk ke 16 kelompok tersebut sudah cair atau belum. Kemudian terdakwa II pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana tersebut. Setelah terdakwa II cek ternyata belum semua masuk . Kemudian terdakwa II mencairkan dana bansos yang sudah masuk tersebut, setelah dana terdakwa II terima lalu terdakwa II telpon terdakwa I SHINTA untuk mengambil dana tersebut di parkiran Bank Kaltim Sangatta. Selanjutnya terdakwa II mengecek lagi ke CS sisa dana bansos yang tadi belum masuk ke rekening, setelah saksi cek ternyata dana tersebut sudah masuk ke rekening lalu terdakwa II mencairkan dana tersebut. Setelah itu terdakwa II menyerahkan uang beserta buku tabungan tersebut kepada terdakwa I SHINTA di Jl Diponegoro. Dana Bansos untuk ke 16 kelompok tersebut yang jumlah seluruhnya sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa II secara pribadi tidak pernah mengajukan proposal bansos tersebut, namun identitas (KTP) terdakwa II pernah dipinjam terdakwa I SHINTA melalui sdr. Adnan yang membantu terdakwa I SHINTA pengurusan Bansos dengan alasan untuk membuat proposal yang akan diajukan kepada Bagian Sosial Pemkab Kutim untuk mendapatkan bantuan sosial;
Bahwa terdakwa II bertemu dengan sdr. ADNAN sebanyak 3 kali : yang pertama awalnya terdakwa I dihubungi oleh sdr. Adnan untuk dimintai tanda tangan dan fotokopi KTP kemudian terdakwa II bertemu dengan sdr. ADNAN di Gedung belakang Kantor Pemkab Kutim. Kemudian yang kedua kali terdakwa II bertemu dengan sdr. Adnan di Bank Kaltim Sangatta untuk menandatangani dan mengambil berkas untuk kelengkapan pembukaan rekening di Bank Kaltim serta stempel ke 16 kelompok tersebut. Kemudian yang terakhir terdakwa II bertemu dengan sdr Adnan di Bank Kaltim Sangatta untuk mengambil slip penarikan tabungan atas nama ke 16 kelompok tersebut yang sudah distempel sesuai dengan nama ke 16 kelompok tersebut ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pututsan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA / DPPA ) Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 anggarannya berjumlah Rp.80.632.498.000,- ( delapan puluh milyar enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian salah satunya untuk Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat /perorangan sebesar Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST adalah selaku Staff pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 tanggal 11 Januari 2010,
Bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST selaku Staf pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipanggil dan mendapat perintah dari saksi Irfan Rahardi selaku Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengamankan dana Bansos Tahun 2010 sebesar Rp. 800.000.000,- .
Bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania meminta bantuan Adnan untuk mencarikan nama-nama kelompok masyarakat yang biasa mengajukan dana Bansos, beberapa minggu kemudian Terdakwa.I Shintha Fhensylvania,ST menerima 16 (eban belas) nama kelompok masyarakat tanpa disertai dokumen permohonan pengajuan Bansos dari Sdr. Adnan, lalu diserahkan pada saksi Irfan Rahardi ;
Bahwa Terdakwa I SHinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Saksi IRFAN RAHARDI bahwa ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diperintah oleh Saksi IRFAN RAHARDI untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menghubungi Sdr ADNAN untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Bahwa Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST juga meminta bantuan kepada Terdakwa II David Kurniawan untuk bertemu Sdr ADNAN agar membantu melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos tersebut;
Bahwa Terdakwa. II David Kurniawan bertemu dengan sdr. Adnan dan diminta tandatangan dan foto copi KTP oleh sdr Adnan, selanjutnya Terdakwa.II David Kurniawan menandatangani 3 (tiga) buah Proposal , atas nama Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur, Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur dan Kelompok Olahraga Futsal Kab. Kutai Timur, padahal dalam kenyataannya Terdakwa.II David Kurniawan tidak pernah aktif dan masuk dalam kepengurusan ketiga nama Kelompok masyarakat tersebut ;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menerima berkas proposal permohonan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut dari Sdr ADNAN berupa Surat Permohonan, Susunan Pengurus, Rekomendasi dari RT dan Fotokopi Pengurus. Bahwa dikarenakan proposal tersebut belum lengkap lalu Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST meminta bantuan Saksi ABDUL HAIRUL untuk mengantar berkas proposal tersebut untuk diproses Rekomendasinya dari Desa, Camat dan Dinas terkait;
Bahwa selanjutnya Terdakwa I SHINTA memasukkan ke 16 (enam belas) proposal pengajuan Bansos tersebut kepada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mana proposal tersebut tanpa dilengkapi fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok. Selanjutnya, setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk tata usaha Bagian Sosial lalu masuk ke Kepala Bagian Sosial untuk didisposisi yang mana saat itu Kepala Bagian Sosial dijabat oleh PLH Kepala Bagian Sosial yaitu Saksi IRFAN RAHARDI sehingga yang mendisposisi ke 16 (enam belas) proposal tersebut adalah Saksi IRFAN RAHARDI sendiri;
Bahwa setelah 16 (enam belas) Proposal didisposisi oleh saksi Irfan Rahardi, lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam sub bagian masing-masing, untuk ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat yang mana Saksi IRFAN RAHARDI menjabat sebagai Kasubag nya. Selanjutnya Saksi IRFAN RAHARDI mendisposisikan ke 16 (enam belas) proposal tersebut kepada Kaur-Kaur yang bersangkutan sampai terbitlah Telaahan Staf walaupun tanpa adanya fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok dan yang menandatangani Telaahan Staf saat itu adalah Saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH.Kepala Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, karena pada saat itu Kabagnya saksi Drs.H.Herri Suprianto sedang dinas luar ke Jakarta ;
Bahwa setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut mendapat persetujuan pencairan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk ke Bendahara bantuan Sosial. Oleh karena ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum terdapat fotokopi rekening tabungan, lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Bendahara Bansos bahwa ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum ada fotokopi rekeningnya. Kemudian Terdakwa I SHINTA menghubungi lagi Sdr ADNAN untuk membuat susunan pengurus baru atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, sehingga dapat memudahkan pencairan dana bansos yang mana Terdakwa I.SHINTA bersama Sdr ADNAN memasukan Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN , Saksi AMSIK RIZA yang merupakan teman sekantor Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dan Sdr ASNIAH yang merupakan pembantu rumah tangga Terdakwa I SHINTA sebagai pengurus ke dalam 16 (enam belas) kelompok tersebut.
Bahwa dengan demikian terdapat perubahan pengurus atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, yaitu :
-
No Nama Pemohon Bantuan Nama Pengurus proposal awal Nama Pengurus Untuk Pencairan Dana 1. Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
2. Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro Bendahara : Asniah Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
3. Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur Ketua : Berlian Bendahara: Susilawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
4. Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara: Susilawati
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
5. Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara:Ester Anita
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
6. Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Darma
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
7. Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Ketua : Fitriani Bendahara : Asniah Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
8. Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro
Bendahara : Darma
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
9. Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
10. Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Asniah
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
11. Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Iwantoro
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
12. Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Ester Anita
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
13. Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur Ketua :Susilawati Bendahara : Iwantoro Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
14. Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Susliawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
15. Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Saharuddin
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
16. Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Umar Said
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Bahwa selanjutnya Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST, Terdakwa.II David Kurniawan, saksi Amsik Risa dan sdr. Asniah pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk membuka rekening Tabungan atas 16 (enam belas) Kelompok tersebut, setelah buku tabungan selesai dibuat, lalu oleh Terdakwa.II David Kurniawan ke 16 Buku tabungan tersebut difoto copy , selanjutnya foto copy buku tabungan tersebut diserahkan pada Terdakwa.I Shinta Fhensylvania,ST sedangkan buku tabungan aslinya dipegang oleh Terdakwa.II David Kurniawan;
Bahwa Selanjutnya Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST menyerahkan fotokopi buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut kepada Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 (enam belas) proposal tersebut dan untuk selanjutnya berkas tersebut diproses untuk pencairan dananya ;
Bahwa prosedur pencairan dana Bansos adalah, setelah semua persyaratan Proposal dinyatakan lengkap dan telah melalui telaahan staf serta telah mendapat persetujuan pencairan dari Sekda, lalu oleh Bagian Sosial disampaikan pada Bendaharawan Bansos Sekda Kabupaten Kutai Timur. Bahwa selanjutnya Bendaharawan Bansos membuatkan SPP/SPMU, setelah SPP/SPMU ditandatangani Sekda lalu diajukan ke Bagian Keuangan. Kepala Bagian Keuangan kemudian melakukan Verifikasi dan kemudian membuat dan enerbitkan SP2D ke Bank Kaltim untuk penyaluran ke Pemohon ;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menyuruh Terdakwa II DAVID KURNIAWAN untuk mengecek apakah dana Bansos untuk ke 16 (enam belas) kelompok tersebut sudah cair atau belum. Kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana Bansos tersebut. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek di Bank Kaltim Sangatta, ternyata sebagian dana Bansos sudah masuk ke rekening;
Bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN mencairkan dana tersebut, lalu Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN menelpon Terdakwa I.Shinta Fhensilvania,ST untuk mengambil dana Bansos tersebut di Bank Kaltim Sangatta. Kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di parkiran Bank Kaltim Sangatta lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan sejumlah uang dana Bansos kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Bahwa untuk yang kedua kalinya Terdakwa II.DAVID kembali lagi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek kembali apakah dana bansos yang sisanya sudah masuk ke rekening. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek dan dana sudah masuk ke rekening lalu Terdakwa II DAVID mencairkan kembali dana Bansos tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST di Jl.Diponegoro Sangatta lalu Terdakwa.II menyerahkan sejumlah uang dana Bansos beserta dengan buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok masyarakat tersebut kepada Terdakwa I SHINTA. Bahwa Terdakwa II DAVID telah menyerahkan uang pencairan dana Bansos tersebut seluruhnya sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Bahwa Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST langsung memberikan uang pencairan dana Bansos sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut kepada saksi IRFAN RAHARDI yang mana saat itu Saksi IRFAN RAHARDI sudah menunggu di sebuah warung di Jl.Diponegoro Sangatta . Kemudian Terdakwa I Sinta Fhensylvania,ST menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi IRFAN RAHARDI;
Bahwa oleh Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST uang sebesar Rp.50.000.000,- sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang yang telah membantu melengkapi ke 16 (enam belas) berkas proposal tersebut, sedangkan Terdakwa II DAVID KURNIAWAN tidak menerima uang dari Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST maupun saksi IRFAN RAHARDI;
Bahwa sampai saat ini laporan pertanggungjawaban dari ke 16 (enam belas) kelompok penerima dana Bansos tersebut tidak ada dan pada kenyataannya ke 16 (enam belas) kelompok tersebut adalah fiktif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ;
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ”
Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan DAVID KURNIAWAN dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas Para Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh Para Terdakwa sebagai jati dirinya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif didasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa tentu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan perdebatan dan tampaknya Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam putusan tanggal 21 Pebruari 2007 dalam perkara terdakwa Achmad Rojadi, dengan berdasar pada doktrin dan yurisprudensi masih terlihat tetap menganut ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi positif (Amin Sutikno), Majalah Varia Peradilan tahun XXII No. 260 Juli 2007 hal. 65) ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan Penuntut Umum, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa.I Shinta Fensylvania,ST didakwa selaku Staf Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, (kesempatan karena jabatan atau kedudukan), dan Terdakwa.I Shinta Fhensylvania,ST mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan tugasnya dan kesempatan yang dimilikinya yang bersama-sama dengan Terdakwa.II David Kurniawan mempersiapkan Proposal Bantuan Sosial (Bansos), melengkapi Proposal Bansos, dan mencairkan dana Bansos Tahun 2010, hal ini menunjukkan bahwa subyek delik menurut dakwaan Penuntut Umum adalah dalam kualitas para terdakwa sebagai orang yang mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH Dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan para terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ”secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian terdakwa.I dan terdakwa.II haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair dan Terdakwa.I dan Terdakwa.II haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa untuk unsur setiap orang, Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, unsur ”Setiap orang” ini telah terpenuhi menururt hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan “ dalam perumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, dan dalam doktrin Hukum Pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit), ia merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit) jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan” dalam pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan suatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, terurai kronologis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA / DPPA ) Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 anggarannya berjumlah Rp. 80.632.498.000,- ( delapan puluh milyar enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dari anggaran tersebut salah satunya untuk Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat /perorangan sebesar Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST adalah selaku Staff pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 tanggal 11 Januari 2010,
Menimbang, bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST selaku Staf pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipanggil dan mendapat perintah dari saksi Irfan Rahardi selaku Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengamankan dana Bansos Tahun 2010 sebesar Rp. 800.000.000,- . Bahwa lalu Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST meminta bantuan Adnan untuk mencarikan nama-nama kelompok masyarakat yang biasa mengajukan dana Bansos, beberapa minggu kemudian Terdakwa.I Shintha Fhensylvania,ST menerima 16 (eban belas) nama kelompok masyarakat tanpa disertai dokumen permohonan pengajuan Bansos dari Sdr. Adnan, lalu diserahkan pada saksi Irfan Rahardi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I SHinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Saksi IRFAN RAHARDI bahwa ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diperintah oleh Saksi IRFAN RAHARDI untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menghubungi Sdr ADNAN untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Bahwa Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST juga meminta bantuan kepada Terdakwa II David Kurniawan untuk bertemu Sdr ADNAN agar membantu melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos tersebut;
Menimbang, bahwa setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut mendapat persetujuan pencairan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk ke Bendahara bantuan Sosial. Oleh karena ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum terdapat fotokopi rekening tabungan, lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Bendahara Bansos bahwa ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum ada fotokopi rekeningnya. Kemudian Terdakwa I SHINTA menghubungi lagi Sdr ADNAN untuk membuat susunan pengurus baru atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, sehingga dapat memudahkan pencairan dana bansos yang mana Terdakwa I.SHINTA bersama Sdr ADNAN memasukan Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN , Saksi AMSIK RIZA yang merupakan teman sekantor Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dan Sdr ASNIAH yang merupakan pembantu rumah tangga Terdakwa I SHINTA sebagai pengurus ke dalam 16 (enam belas) kelompok tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perubahan pengurus atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, yaitu :
-
No Nama Pemohon Bantuan Nama Pengurus proposal awal Nama Pengurus Untuk Pencairan Dana 1. Kumpulan Pemuda Pemudi Segar Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
2. Kelompok Usaha Kecil Bina Marga Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro Bendahara : Asniah Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
3. Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kab. Kutai Timur Ketua : Berlian Bendahara: Susilawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
4. Kelompok Pengrajin Karya Budaya Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara: Susilawati
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
5. Kelompok Usaha Mikro Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara:Ester Anita
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
6. Kelompok Usaha Sablon Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Darma
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
7. Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Ketua : Fitriani Bendahara : Asniah Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
8. Kelompok Diskusi Bedah Buku Kab. Kutai Timur Ketua : Iwantoro
Bendahara : Darma
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
9. Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Susilawati
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
10. Kelompok Pemuda Kapital Kab. Kutai Timur Ketua : Wiwit Susanto
Bendahara : Asniah
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
11. Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat Kab. Kutai Timur Ketua : Ester Anita
Bendahara : Iwantoro
Ketua : Amsik Risa
Bendahara : Asniah
12. Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan
Bendahara : Ester Anita
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
13. Kelompok Peduli Lingkungan Kab. Kutai Timur Ketua :Susilawati Bendahara : Iwantoro Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
14. Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur Ketua : Davit Kurniawan Bendahara : Susliawati Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
15. Kelompok Pemuda Peduli Daerah Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Saharuddin
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Amsik Riza
16. Kelompok olahraga Futsal Kab. Kutai Timur Ketua : Darma
Bendahara : Umar Said
Ketua : David Kurniawan
Bendahara : Asniah
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST, Terdakwa.II David Kurniawan, saksi Amsik Risa dan sdr. Asniah pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk membuka rekening Tabungan atas 16 (enam belas) Kelompok tersebut, setelah buku tabungan selesai dibuat, lalu oleh Terdakwa.II David Kurniawan ke 16 Buku tabungan tersebut difoto copy , selanjutnya foto copy buku tabungan tersebut diserahkan pada Terdakwa.I Shinta Fhensylvania,ST sedangkan buku tabungan aslinya dipegang oleh Terdakwa.II David Kurniawan;
Menimbang, bahwa Selanjutnya Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST menyerahkan fotokopi buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut kepada Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 (enam belas) proposal tersebut dan untuk selanjutnya berkas tersebut diproses untuk pencairan dananya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menyuruh Terdakwa II DAVID KURNIAWAN untuk mengecek apakah dana Bansos untuk ke 16 (enam belas) kelompok tersebut sudah cair atau belum. Kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana Bansos tersebut. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek di Bank Kaltim Sangatta, ternyata sebagian dana Bansos sudah masuk ke rekening;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN mencairkan dana tersebut, lalu Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN menelpon Terdakwa I.Shinta Fhensilvania,ST untuk mengambil dana Bansos tersebut di Bank Kaltim Sangatta. Kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN bertemu dengan Terdakwa I.SHINTA di parkiran Bank Kaltim Sangatta lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan sejumlah uang dana Bansos kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa untuk yang kedua kalinya Terdakwa II.DAVID kembali lagi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek kembali apakah dana bansos yang sisanya sudah masuk ke rekening. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek dan dana sudah masuk ke rekening lalu Terdakwa II DAVID mencairkan kembali dana Bansos tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST di Jl.Diponegoro Sangatta lalu Terdakwa.II menyerahkan sejumlah uang dana Bansos beserta dengan buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok masyarakat tersebut kepada Terdakwa I SHINTA. Bahwa Terdakwa II DAVID telah menyerahkan uang pencairan dana Bansos tersebut seluruhnya sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST langsung memberikan uang pencairan dana Bansos sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut kepada saksi IRFAN RAHARDI yang mana saat itu Saksi IRFAN RAHARDI sudah menunggu di sebuah warung di Jl.Diponegoro Sangatta . Kemudian Terdakwa I Sinta Fhensylvania,ST menerima uang sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi IRFAN RAHARDI;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST uang sebesar Rp.50.000.000,- sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi diberikan kepada orang-orang yang telah membantu melengkapi ke 16 (enam belas) berkas proposal tersebut, sedangkan Terdakwa II DAVID KURNIAWAN tidak menerima uang dari Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST maupun saksi IRFAN RAHARDI;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas perbuatan terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dan terdakwa II David Kurniawan telah menguntungkan saksi Irfan Rahardi dan terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST sendiri dari dana Bansos Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang didasarkan pada Proposal fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur tersebut haruslah dipertimbangkan dengan seksama ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan adalah kewenangan yang melekat pada diri seseorang dikarenakan jabatan dipergunakan secara salah dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya (abuse of power) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika) ;
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST adalah Staff pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 tanggal 11 Januari 2010,
Menimbang, bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST selaku Staf pada Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipanggil dan mendapat perintah dari saksi Irfan Rahardi selaku Kepala Sub. Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengamankan dana Bansos Tahun 2010 sebesar Rp. 800.000.000,- . Bahwa Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania meminta bantuan Adnan untuk mencarikan nama-nama kelompok masyarakat yang biasa mengajukan dana Bansos, beberapa minggu kemudian Terdakwa.I Shintha Fhensylvania,ST menerima 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tanpa disertai dokumen permohonan pengajuan Bansos dari Sdr. Adnan, lalu diserahkan pada saksi Irfan Rahardi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I SHinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Saksi IRFAN RAHARDI bahwa ke 16 (enam belas) nama kelompok masyarakat tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Tahun 2010 lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diperintah oleh Saksi IRFAN RAHARDI untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menghubungi Sdr ADNAN untuk melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos dari ke 16 (enam belas) nama kelompok tersebut. Bahwa Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST juga meminta bantuan kepada Terdakwa II David Kurniawan agar membantu melengkapi berkas proposal pengajuan Bansos tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II David Kurniawan bertemu dengan sdr. Adnan dan diminta tandatangan dan foto copi KTP oleh sdr Adnan, selanjutnya Terdakwa.II David Kurniawan menandatangani 3 (tiga) buah Proposal , atas nama Kelompok Kerukunan Karyawan Kab. Kutai Timur, Kelompok Pemuda Mandiri Kab. Kutai Timur dan Kelompok Olahraga Futsal Kab. Kutai Timur, padahal dalam kenyataannya Terdakwa II David Kurniawan tidak pernah aktif dan masuk dalam kepengurusan ketiga nama Kelompok masyarakat tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah ke 16 Proposal dilengkapi oleh Adnan dan Terdakwa II David Kurniawan seperti Surat Permohonan, Susunan Pengurus, Fotokopi Pengurus, Rekomendasi dari RT, Rekomendasi dari Desa, Camat dan Dinas terkait, lalu diserahkan pada Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I SHINTA memasukkan ke 16 (enam belas) proposal pengajuan Bansos tersebut kepada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mana proposal tersebut tanpa dilengkapi fotokopi rekening tabungan dari tiap-tiap kelompok. Selanjutnya setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk tata usaha Bagian Sosial lalu masuk ke Kepala Bagian Sosial untuk didisposisi yang mana saat itu Kepala Bagian Sosial dijabat oleh PLH Kepala Bagian Sosial yaitu Saksi IRFAN RAHARDI sehingga yang mendisposisi ke 16 (enam belas) proposal tersebut adalah Saksi IRFAN RAHARDI sendiri;
Menimbang, bahwa setelah 16 (enam belas) Proposal didisposisi oleh saksi Irfan Rahardi, lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam sub bagian masing-masing, untuk ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk kedalam Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat yang mana Saksi IRFAN RAHARDI menjabat sebagai Kasubag nya. Selanjutnya Saksi IRFAN RAHARDI mendisposisikan ke 16 (enam belas) proposal tersebut kepada Kaur-Kaur yang bersangkutan sampai terbitlah Telaahan Staf walaupun tanpa adanya fotokopi rekening tabungan dari tiap tiap kelompok dan yang menandatangani Telaahan Staf saat itu adalah Saksi IRFAN RAHARDI selaku PLH.Kepala Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, karena pada saat itu Kabagnya saksi Drs.H.Herri Suprianto sedang dinas luar ke Jakarta ;
Menimbang, bahwa setelah ke 16 (enam belas) proposal tersebut mendapat persetujuan pencairan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur lalu ke 16 (enam belas) proposal tersebut masuk ke Bendahara bantuan Sosial. Oleh karena ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum terdapat fotokopi rekening tabungan, lalu Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST diberitahu oleh Bendahara Bansos bahwa ke 16 (enam belas) proposal tersebut belum ada fotokopi rekeningnya. Kemudian Terdakwa I SHINTA menghubungi lagi Sdr ADNAN untuk membuat susunan pengurus baru atas ke 16 (enam belas) proposal tersebut, sehingga dapat memudahkan pencairan dana bansos yang mana Terdakwa I.SHINTA bersama Sdr ADNAN memasukan Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN , Saksi AMSIK RIZA yang merupakan teman sekantor Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dan Sdr ASNIAH yang merupakan pembantu rumah tangga Terdakwa I SHINTA sebagai pengurus ke dalam 16 (enam belas) kelompok tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa.I. Shinta Fhensylvania,ST, Terdakwa.II David Kurniawan, saksi Amsik Risa dan sdr. Asniah pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk membuka rekening Tabungan atas 16 (enam belas) Kelompok tersebut, setelah buku tabungan selesai dibuat, lalu oleh Terdakwa.II David Kurniawan ke 16 Buku tabungan tersebut difoto copy, selanjutnya foto copy buku tabungan tersebut diserahkan pada Terdakwa.I Shinta Fhensylvania,ST sedangkan buku tabungan aslinya dipegang oleh Terdakwa.II David Kurniawan ;
Menimbang, bahwa Selanjutnya Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST menyerahkan fotokopi buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok tersebut kepada Bendahara Bansos untuk dimasukan ke dalam berkas ke 16 (enam belas) proposal tersebut dan untuk selanjutnya berkas tersebut diproses untuk pencairan dananya ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN pergi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek dana Bansos . Setelah Terdakwa II DAVID mengecek di Bank Kaltim Sangatta, ternyata sebagian dana Bansos sudah masuk ke rekening, kemudian Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN mencairkan dana tersebut, lalu Terdakwa II.DAVID KURNIAWAN menelpon Terdakwa I.Shinta Fhensilvania,ST untuk mengambil dana Bansos tersebut di Bank Kaltim Sangatta, lalu Terdakwa II DAVID menyerahkan sejumlah uang dana Bansos kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa untuk yang kedua kalinya Terdakwa II.DAVID kembali lagi ke Bank Kaltim Sangatta untuk mengecek kembali apakah dana bansos yang sisanya sudah masuk ke rekening. Setelah Terdakwa II DAVID mengecek dan dana sudah masuk ke rekening lalu Terdakwa II DAVID mencairkan kembali dana Bansos tersebut;
Mernimbang, bahwa kemudian Terdakwa II.DAVID bertemu dengan Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST di Jl.Diponegoro Sangatta lalu Terdakwa.II menyerahkan sejumlah uang dana Bansos beserta dengan buku tabungan atas ke 16 (enam belas) kelompok masyarakat tersebut kepada Terdakwa I SHINTA. Bahwa Terdakwa II DAVID telah menyerahkan uang pencairan dana Bansos tersebut seluruhnya sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa I.Shinta Fhensylvania,ST uang sebesar Rp.800.000.000,- tersebut diserahkan pada saksi Irfan Rahardi di sebuah warung di Jl.Diponegoro Sangatta , kemudian Terdakwa I Sinta Fhensylvania,ST diberi saksi Irfan Rahardi uang sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dana yang dicairkan oleh Terdakwa II David Kurniawan atas 16 (enam belas) Proposal yang masuk ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 seharusnya diterima oleh penerima Bansos (Kelompok masyarakat) di Kabupaten Kutai Timur, bukan dinikmati saksi Irfan Rahardi dan Terdakwa I Sinta Fhensylvania,ST ;
Menimbang, bahwa sampai saat ini laporan pertanggungjawaban dari ke 16 (enam belas) kelompok penerima dana Bansos tersebut tidak ada dan pada kenyataannya ke 16 (enam belas) kelompok tersebut adalah fiktif ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I.SHINTA dan Terdakwa II DAVID tidak mempedomani dan telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Bagian Kedua Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yang berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan”
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan“;
Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Rencana Anggaran Biaya (RAB),proposal seperti dimaksud ayat (1) dilampiri dengan profil organisasi sebagai berikut :
Nama Organisasi
Bentuk Organisasi
Waktu pendirian (tanggal, bulan,tahun)
Dasar hukum pendirian organisasi
NPWP Organisasi
AlamatOrganisasi (nomor,jalan,RT,Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota,Nomor Telpon/Fax, dilengkapi dengan denah lokasi)
Bidang kerja organisasi
Struktur Organisasi dan susunan pengurus
Aturan-aturan internal organisasi (cukup sebutkan saja apa yang ada, misalnya AD,ART,Sistem Prosedur Keuangan)
Diketahui Ketua RT.Kepala Desa dan Camat
Fotokopi buku rekening Bank diutamakan Bank Kaltim.
Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berbunyi “ Proposal dan permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana pasal 19 dinyatakan batal atau tidak lengkap dan atau mengundurkan diri “.
Pasal 29 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai laporan pertanggungjawaban penerima bantuan.
Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah “.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur ”Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah berupa kerugian materiil , sedangkan kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka dapat diuraikan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA / DPPA ) Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2010 anggarannya berjumlah 80.632.498.000,- ( delapan puluh milyar enam ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Dari anggaran tersebut salah satunya untuk Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok Masyarakat /perorangan sebesar Rp. 46.548.998.000,- (empat puluh enam milyar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa, maka dengan adanya pencairan dana Bansos dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 terhadap 16 Proposal fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa II David Kurniawan lalu diserahkan pada Terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dan saksi Irfan Rahardi telah menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 800.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dengan ditemukannya adanya kerugian keuangan Negara/Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam pemberian dana Bansos terhadap 16 Proposal yang fiktif, maka dengan demikian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur telah dirugikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur ”yang melakukan atau turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu keturutsertaan (medeplegen) disyaratkan adanya kerja sama yang disadari. Hal ini mengimplikasikan adanya persyaratan mengenai kesengajaan, baik kesengajaan untuk memunculkan akibat maupun kesengajaan untuk melakukan kerja sama.
Menimbang, bahwa keturutsertaan (medeplegen) difungsikan untuk melekatkan pertanggungjawaban pada orang – orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana, namun yang tidak mungkin dikualifikasikan sebagai pelaku (pleger) karena yang bersangkutan tidak memenuhi faktor – faktor delik yang bersifat konstitutif, selain itu fungsinya adalah untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pencairan dana Bansos dari Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 terhadap 16 Proposal yang fiktif tidak hanya melibatkan terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST dalam kedudukannya sebagai Staf pada Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan terdakwa II David Kurniawan, akan tetapi juga melibatkan saksi Irfan Rahardi selaku Kepala Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat pada Bagian Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, oleh karenanya peran yang dilakukan oleh para terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur yang melakukan atau turut serta melakukan “ telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan subsidair telah terbukti, maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST hanyalah seorang bawahan yang lugu dan buta hukum hinga menurut saja apa yang menjadi perintah atasan, sehingga akibat ketidak tahuannya tersebut mengakibatkan terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST menyeret pula terdakwa II David Kurniawan ke permasalahan hukum, oleh karena itu Penasihat Hukum Para Terdakwa mohon agar Para Terdakwa dapat dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa mengenai Pidana tambahan yang didakwakan Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan :” Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh para terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pencairan dana Bansos sebesar Rp. 800.000.000,- atas 16 Proposal yang fiktif dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II , dimana terdakwa I Shinta Fhensylvania,ST memperoleh bagian dari saksi Irfan Rahardi sebesar Rp. 50.000.000,- , dan saksi Irfan Rahardi mendapat bagian sebesar Rp.750.000.000,- , sedangkan terdakwa II David Kurniawan tidak mendapat bagian ;
Menimbang, bahwa dari dana yang telah dicairkan , selanjutnya dibagi pada terdakwa I dan pada saksi Irfan Rahardi telah dikembalikan dan dititipkan pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sangatta sebesar Rp.800.000.000,- ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu para terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa walaupun dana sebesar Rp.800.000.000,- sudah dikembalikan dan dititipkan pada Jaksa Penuntut Umum, namun berdasarkan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian tersebut tidak menghapus pidananya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri para terdakwa tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya, maka para terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa walaupun masih muda namun menjadi tulangpunggung pencari nafkah orang tuanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair adalah bersifat komulatif, maka terhadap para terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang diajtuhkan terhadap para terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini para terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya para terdakwa dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka para terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini :
Mengingat akan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 dari KUH Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa.I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa.I. dan Terdakwa.II. oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.I. SHINTA FHENSYLVANIA,ST Binti A.HALIM RUSDI dan Terdakwa.II. DAVID KURNIAWAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) eksemplar fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perhimpunan Pemuda Peduli Pantai;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Susilawati dan Bendahara yaitu Iwantoro;
3 (tiga) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2183/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Peduli Lingkungan;
3 (tiga) lembar Kwitansi asli/bukti Pembayaran tahun anggaran 2010 dengan jumlah uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Bantuan Dana Kelompok Peduli Lingkungan Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran yaitu Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Darna;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2169/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Sablon Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
2 ( dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Sablon, Nomor : 514/352/Indag-PUIP/XII/2010, pada tanggal 15 Desember 2010 perihal tentang Rekomendasi Keberadaan Kegiatan a.n Kelompok Usaha “Sablon” yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas yaitu Abiwahyu Hanafi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Sablon Kelompok Usaha Sablon;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
2 (dua) lembar asli dan 1(satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2173/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Pemuda Peduli Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundle fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Peduli Daerah;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Iwantoro;
2 (dua) lembar asli dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2175/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Kerukunan Karyawan Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Kerukunan Karyawan;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Wiwit Susanto dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Kapital;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Darma dan Bendahara yaitu Ester Anita;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Mikro;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pengrajin Karya Budaya;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Ester Anita dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Pemuda Pemudi Segar;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Darma;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Diskusi Bedah Buku;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Pemuda Mandiri;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Iwantoro dan Bendahara yaitu Asniah;
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bina Marga;
1 (satu) lembar kwitansi asli dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayarn Bantuan Dana untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kec. Sangatta Utara Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu H. Berlian dan Bendahara yaitu Susilawati;
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur Nomor : 517/2165/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Usaha Kecil Bersama Jaya;
2 (dua) lembar asli kwitansi dengan jumlah uang Rp 50.000.000 untuk pembayaran Bantuan Dana Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar Kab. Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran Ir. Ismunandar, MT dan Bendahara Pengeluaran yaitu Saprah, S.Sos;
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu Fitriani dan Bendahara yaitu Tiodorlan;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2180/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
3 (tiga) lembar asli Disposisi Bagian Sosial perihal tentang Permohonan Dana dengan Nominal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Perkumpulan Senam Ritmik dan Artistik Siswa Sekolah Dasar;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permohonan Bantuan Sosial dari Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur Nomor : 220/2174/Sos.B Tanggal 15 Desember 2010 Perihal tentang Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Sosial untuk Kelompok Olahraga Fusal Kabupaten Kutai Timur tahun 2010 yang ditanda tangani oleh Kasubag. Kelembagaan Masyarakat yaitu Irfan Rahardi, SE;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan mempertanggungjawabkan Penggunaan dana bantuan yang ditanda tangani oleh selaku Ketua yaitu David Kurniawan dan Bendahara yaitu Umar Sali;
1 (satu) bundel Permohonan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2010 Kelompok Olahraga Futsal;
1 (satu) lembar asli Surat Pernytaan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang ditandatangani oleh Ester Anita selaku ketua dan Iswantoro selaku bendahara.
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Dana Bantuan Sosial untuk Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sehat.
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 460/206/SPT-Bagsos/XII/2010 pada tanggal 13 Desember 2010.
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Belanja Bantuan Sosial Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur Tahun 2010
1 (Satu) Bundel Foto Copy Dokumen Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
11 (sebelas) lembar Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 800/116.3/SET-BKD/II/2012 tanggal 3 Februari yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah yakni Ir. Ismunandar, MT;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun anggara 2010;
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana pada tanggal 26 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suriansyah;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yakni Ir. H. Yulianti pada tanggal 8 Februari 2010;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah yakni Drs. H. Suriansyah pada tanggal 31 Desember 2010;
1 (satu) bundel foto copy Register Kecamatan Sangatta Utara
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-1024/TUUA/BKD-2010 pada tanggal 8 Maret 2010 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Faroek Ishak tentang Pengangkatan Pegawai Sipil Dalam Jaabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
1 (satu) bundel Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, Hibah dan Subsidi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
1 (satu) lembar foto copy Keputusam Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/473/BKD-MUT/CPNS/I/2010 pada tanggal 11 Januari 2010 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah yakni Drs. H.M Darly Yusuf, MH;
1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : SK.821.2/243/BKD-MUT/PNS/IX/2011 pada tanggal 30 September 2011 yang ditanda tangani Atas nama Bupati Kutai Timur Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. H. Mohd. Joni.
Uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dititipkan pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Sangatta dengan nomor rekening : 0109000191 An. Kejaksaan Negeri Sangatta.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDAN P. NABABAN,SH.,M.H. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari Senin tanggal 1 April 2013 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MULYANTO, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh BAYU FERMADY,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sangatta serta dihadiri oleh Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MEDAN P NABABAN, SH.MH. CASMAYA, SH.MH
ABDUL GANI, SH
PANITERA PENGGANTI.
MULYANTO,SH.MH.