114/Pid.B/2014/PN. WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 114/Pid.B/2014/PN. WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Fira Mini Binti Roslan
hukum
P U T U S A N
Nomor: 114/Pid.B/2014/PN. WTP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : Fira Mini Binti Roslan ;
TempatLahir : Bajoe Kab. Bone ;
Umur/TanggalLahir : 18 tahun/23 Januari 1996 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Lingkungan Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Terdakwa tidak berada dalam status ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum untuk mendampinginya selama persidangan walaupun telah dijelaskan oleh Majelis Hakim, dan terdakwa menyatakan bahwa ia akan menghadapi sendiri semua proses jalannya persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone tertanggal 21 Mei 2014, Nomor : 114/Pen.Pid/2014/PN.WTP tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 21 Mei 2014, Nomor : 126/Pen.Pid/2014/PN.WTP tentang Penetapan hari siding ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta agar supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Per. FIRA MINI binti ROSLAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalan pekerjaan jabatan atau mata pencaarian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum dari Ruma Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone Nomor : 30/II/RSU tanggal 26 Februari 2014 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Buyung Sugianto dan Foto copy Kutipan Akta Nikah dari kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Nomor : 047/47/I/2014, masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut :
Pertama ;
Bahwa ia terdakwa FIRA MINI binti ROSLAN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar bulan Februari yang termasuk kurun waktu tahun 2014 bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup ruma tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone berawal ketika korban Lel. Irwan bin Baco Tang datang kerumah terdakwa namun pada saat masuk kedalam rumah terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mengusir korban degan mengatakan “tappamu kotu, edde’ko kotu” artinya dasar kamu, pergi kamu disitu lalu terdakwa memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk kearah badan korban dan mengenai tangan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban langsung keluar dari rumah dan meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Lel. Irwan bin Baco Tang mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Tenriawaru kab. Bone Nomor : 30/II/RSU tanggal 26 Februari 2014 yang memeriksa dan ditanda tangani dr.Buyung Sugianto dengan asil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar : - Tampak luka lecet pada jari tenga (jaroke-3) tangan kanan.
- Tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar.
- Kesimpulan : ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) ke-1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa FIRA MINI binti ROSLAN pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar bulan Fenruari yangtermasuk kurun waktu tahun 2014 bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yangmenimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaarian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Lingkungan Bajoe Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone berawal ketika korban Lel. Irwan bin Baco Tang datang kerumah terdakwa namun pada saat masuk kedalam rumah terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mengusir korban degan mengatakan “tappamu kotu, edde’ko kotu” artinya dasar kamu, pergi kamu disitu lalu terdakwa memukul korban dengan menggunakan sapu ijuk kearah badan korban dan mengenai tangan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban langsung keluar dari rumah dan meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Lel. Irwan bin Baco Tang mengalami luka-luka sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Tenriawaru kab. Bone Nomor : 30/II/RSU tanggal 26 Februari 2014 yang memeriksa dan ditanda tangani dr.Buyung Sugianto dengan asil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Luar : - Tampak luka lecet pada jari tenga (jaroke-3) tangan kanan.
- Tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar.
- Kesimpulan : ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) ke-4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Irwan Bin Baco Tang ;
Bahwa terdakwa merupakan isteri saksi ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada bulan Januari 2014 lalu ;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah menganiaya saksi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone ;
Bahwa saat itu saksi datang berkunjung kerumah terdakwa namun pada saat saksi masuk kedalam rumah terdakwa dan menemui terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mengusir saksi dengan mengatakan “Tappamu kotu, edde’ko kotu” yang artinya “Dasar kamu, pergi kamu disitu” kemudian terdakwa langsung mengambil sebuah sapu ijuk kemudian memukulkan sapu ijuk tersebut kearah badan saksi yang mengenai tangan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu saksi langsung keluar dan meninggalkan rumah tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami luka gores berdarah pada bagian jari tangan kanan ;
Bahwa walaupun mengalami luka, saksi tetap dapat menjalankan pekerjaannya atau kegiatan sehari-hari sebagai seorang nelayan ;
Bahwa sejak saksi menikah dengan terdakwa, saksi belum pernah sekalipun melakukan hubungan layaknya suami isteri dngan terdakwa, karena terdakwa tidak pernah mau bersedia untuk melakukan hubungan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Nada Binti Majid ;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Irwan bin Baco Tang pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone ;
Bahwa benar ketika saksi sedang berada dirumah terdakwa, saksi mendengar suara ribut-ribut dari ruang tamu sehingga saksi keluar untuk melihat apa yang terjadi, ketika saksi keluar saksi melihat terdakwa marah dan memaki-maki saksi Irwan bin Baco Tang dan mengusir saksi Irwan bin Baco Tang agar pergi dari rumah terdakwa, kemudian saksi melihat terdakwa mengambil sebuah sapu ijuk dan memukulkan sapu ijuk tersebut kearah badan saksi Irwan bin Baco Tang tepatnya pada bagian tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sebuah cangkir dan hendak melemparkan cangkir tersebut kearah saksi Irwan bin Baco Tang namun tidak jadi karena saksi Irwan bin Baco Tang mundur dan segera pergi dari tempat kejadian tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang mengalami luka gores berdarah pada bagian jari tangan kanannya ;
Bahwa antara saksi Irwan Bin Baco Tang dengan terdakwa memang terikat hubungan suami istri ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Ratnawati Binti Baco Tang ;
Bahwa saksi Irwan bin Baco Tang dan terdakwa adalah sepasang suami istri yang menikah sekitar bulan Januari 2014 ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan penganiayaan teradap saksi Irwan bin Baco Tang pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 7.00 Wita bertempat di Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone ;
Bahwa sesaat setelah kejadian saksi bertemu dengan saksi Irwan bin Baco Tang dirumah paman saksi yang bernama H. Ngawe dan ditempat tersebut saksi melihat saksi Irwan bin Baco Tang menangis dan juga melihat jari tangan saksi Irwan bin Baco Tang meneteskan darah dan saat itulah saksi menanyakan langsung kepada saksi Irwan bin Baco Tang bahwa kenapa dirinya menangis dan tangannya mengeluarkan darah, saksi Irwan bin Baco Tang pun menceritakan jikalau dia telah dianiaya oleh istrinya yaitu terdakwa sendiri ;
Bahwa setelah mendengar hal tersebut, saksi pun pergi kerumah terdakwa untuk menemui dan menanyakan kepada terdakwa kenapa dia menganiaya saksi Irwan bin Baco Tang, akan tetapi setelah saksi menanyakan langsung, terdakwa hanya diam saja ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Fira Mini Binti Roslan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berselisih paham dengan saksi Irwan bin Baco Tang ;
Bahwa saat itu terdakwa sedang menyapu didalam rumah, lalu tiba-tiba datang saksi Irwan bin Baco Tang sehingga terdakwa merasa kaget lalu dengan seketika melemparkan sapu ijuk tersebut kearah saksi Irwan bin Baco Tang ;
Bahwa terdakwa saat itu memang mengusir saksi Irwan bin Baco Tang dengan mengatakan “Tappamu kotu, edde’ko kotu” yang artinya “Dasar kamu, pergi kamu disitu” ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang langsung meninggalkan rumah terdakwa, dan saat itu terdakwa tidak mengetahui jikalau saksi Irwan mengalami luka ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melemparkan cangkir kepada saksi Irwan bin Baco Tang ;
Bahwa terdakwa dan saksi Irwan bin Baco Tang telah menikah sejak bulan januari 2014 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat di persidangan berupa :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Tenriawaru kab. Bone Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 yang ditandatangani oleh dr.Buyung Sugianto dengan hasil pemeriksaan bahwa tampak luka lecet pada jari tengah (jari ke-3) tangan kanan dan luka gores pada lengan kiri bagian luar dengan kesimpulan diakibatkan kekerasan benda tumpul ;
Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Nomor : 047/47/I/2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan, yang untuk singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat yang telah diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh hal-hal yang dapat dijadikan sebagai fakta-fakta hukum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Irwan bin Baco Tang adalah sepasang suami istri yang telah menikah pada bulan Januari 2014, sebagaimana Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Nomor : 047/47/I/2014 ;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah memukul saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ;
Bahwa berawal saat saksi Irwan bin Baco Tang datang berkunjung kerumah terdakwa dan saat saksi Irwan bin Baco Tang masuk kedalam rumah dan menemui terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung marah-marah dan mengusir saksi Irwan bin Baco Tang dengan mengatakan “Tappamu kotu, edde’ko kotu” yang artinya “Dasar kamu, pergi kamu disitu” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sebuah sapu ijuk kemudian memukulkan sapu ijuk tersebut ke badan saksi Irwan bin Baco Tang dan mengenai tangan kanan saksi Irwan bin Baco Tang sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu saksi Irwan bin Baco Tang langsung meninggalkan rumah terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang mengalami tampak luka lecet pada jari tengah (jari ke-3) tangan kanan, tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar, dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Buyung Sugianto ;
Bahwa walaupun mengalami luka, saksi Irwan bin Baco Tang tetap dapat menjalankan pekerjaannya atau kegiatan sehari-hari sebagai seorang nelayan ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan yang bersifat Alternatif yaitu dakwaan Pertama : Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau dakwaan Kedua : Pasal 44 ayat (1) ke-4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumak Tangga ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan bersifat Alternatif maka tentunya Majelis Hakim akan memilih terlebih dahulu dakwaan mana yang menurut Majelis lebih mendekati akan apa yang telah dirumuskan dalam fakta-fakta hukum tersebut diatas, oleh karenanya Majelis memilih dakwaan Kedua yaitu Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan Fira Mini Binti Roslan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa sendiri telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan dan dipersidangan didapati fakta bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah memukul saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” disini oleh Majelis Hakim dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua yang dimaksud “kekerasan” sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kekerasan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa sedangkan kekerasan fisik adalah setiap perbuatan sebagaimana yang digambarkan diatas yang berakibat pada fisik seseorang dengan kata lain perbuatan itu berakibat adanya luka atau rasa sakit pada anggota tubuh dari orang lain ;
Menimbang, bahwa menggunakan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan telapak tangan atau segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa diperhadapkan kepersidangan sehubungan dengan tindakan memukul saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ;
Menimbang, bahwa berawal saat saksi Irwan bin Baco Tang datang berkunjung kerumah terdakwa dan saat saksi Irwan bin Baco Tang masuk kedalam rumah dan menemui terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung marah-marah dan mengusir saksi Irwan bin Baco Tang dengan mengatakan “Tappamu kotu, edde’ko kotu” yang artinya “Dasar kamu, pergi kamu disitu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sebuah sapu ijuk kemudian memukulkan sapu ijuk tersebut ke badan saksi Irwan bin Baco Tang dan mengenai tangan kanan saksi Irwan bin Baco Tang sebanyak 2 (dua) kali dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga saat itu saksi Irwan bin Baco Tang langsung meninggalkan rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang mengalami tampak luka lecet pada jari tengah (jari ke-3) tangan kanan, tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar, dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Buyung Sugianto ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas terbukti jikalau terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk yang berakibat luka, sehingga terwujudlah apa yang dimaksudkan kekerasan secara fisik sebagaimana yang diuraikan diatas, sehingga terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini, menggariskan jikalau antara pelaku dan korban dari perbuatan tersebut haruslah merupakan suami istri yang masih dikategorikan berada dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa diperhadapkan kepersidangan sehubungan dengan tindakan memukul saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang mengalami tampak luka lecet pada jari tengah (jari ke-3) tangan kanan, tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar, dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Buyung Sugianto ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi Irwan bin Baco Tang adalah sepasang suami istri yang telah menikah pada bulan Januari 2014, sebagaimana Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Nomor : 047/47/I/2014 ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas jelas dan nyata jikalau terdakwa dan saksi Irwan bin Baco Tang pada saat kejadian masih terikat perkawinan yang sah dengan kata lain dalam posisi suami istri sehingga apa yang dipersyaratkan dalam unsur ini jelas telah terpenuhi, sehingga terhadap unsur inipun Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa unsur ini bertitik tolak pada akibat dari perbuatan yang dilakukan terhadap korban itu sendiri, yang mana akibat-akibat tersebut diatas bersifat alternatif yang artinya satu saja yang terbukti sudah dapat memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa diperhadapkan kepersidangan sehubungan dengan tindakan memukul saksi Irwan bin Baco Tang dengan menggunakan sapu ijuk pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Irwan bin Baco Tang mengalami tampak luka lecet pada jari tengah (jari ke-3) tangan kanan, tampak luka gores pada lengan kiri bagian luar, dengan kesimpulan bahwa keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Tenriawaru Kabupaten Bone Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Buyung Sugianto ;
Menimbang, bahwa walaupun mengalami luka tersebut, namun saksi Irwan bin Baco Tang tetap dapat menjalankan pekerjaannya atau kegiatan sehari-hari sebagai seorang nelayan, sehingga apa yang dipersyaratkan dalam unsur ini oleh Majelis pun dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu dan harus pula dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak didapati hal-hal yang menjadi dasar untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, oleh karenanya kepada terdakwa harus dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan luka bagi saksi Irwan bin Baco Tang, disamping itu perbuatan tersebut dilakukan terhadap suami sendiri yang seharusnya dihormati dan dihargai layaknya sebagai kepala rumah tangga sehingga hal tersebut adalah merupakan contoh yang kontra produktif dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, oleh karena itu sudah sepantasnya hal tersebut Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang memberatkan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah ditujukan untuk melakukan balas dendam kepada pelakunya akan tetapi lebih kepada memberikan pendidikan kepada pelaku agar menjadi lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya sikap terdakwa yang sopan selama dipersidangan, status terdakwa yang belum pernah dihukum, penyesalan terdakwa akan perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, sudah sepantasnya Majelis Hakim pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan dipersidangan yakni berupa : Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone Nomor : 30/II/RSU tanggal 26 Februari 2014 dan Foto copy Kutipan Akta Nikah dari kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Nomor : 047/47/I/2014, mengingat keberadaan bukti surat tersebut sangat essensial dengan pembuktian dalam perkara ini, oleh karenanya bukti surat tersebut haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, sebagaimana ketentuan Pasal 222 KUHAP ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan ketentuanketentuan undang-undang lain yang berhubungan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Fira Mini Binti Roslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone, Nomor : 30/II/RSU, tertanggal 26 Februari 2014 ;
Foto copy Kutipan Akta Nikah dari kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Nomor : 047/47/I/2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone, pada hari Selasa, Tanggal 15 Juli 2014 oleh kami Taufan Mandala, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Heriyanti, SH. dan Medi R Batara Randa, SH. Masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dan dibantu oleh Jumadil, SH. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Andi Dian Bausad, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone, dihadapan Terdakwa Fira Mini Binti Roslan.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HERIYANTI, SH TAUFAN MANDALA, SH.,M.Hum
MEDI R BATARA RANDA, SH
PANITERA PENGGANTI
JUMADIL, SH